| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 4,056,111,975 | 85.92 | - |
| 0012531083517000 | Rp 4,378,074,191 | 82.57 | - | |
| 0013566278009000 | Rp 4,389,557,163 | 91.13 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 4,406,429,160 | 94.21 | - | |
| 0013095203062000 | Rp 4,438,140,375 | 90.67 | - | |
| 0016118911441000 | Rp 4,443,009,099 | 94.63 | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. (Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: Dok-29/SJ/UKPBJ/POKJA.IV/4.23/2023 Tanggal 6 Juli 2023 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 18. Evaluasi Kualifikasi 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta) | |
| 0011395571517000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | |
PT Tiga Pilar Celebes | 08*5**2****05**0 | - | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
| 0316145788001000 | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | |
| 0868990789451000 | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - |
| 0028559268813000 | - | - | - | |
| 0012173688626000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - | - |
| 0026552398002000 | - | - | - |
TA
2023
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KEUANGAN MAMUJU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KEUANGAN NEGARA MAMUJU
URAIAN PENDAHULUAN
:
1. LATAR BELAKANG Latar belakang dan urgensi pembangunan GKN Mamuju adalah
dengan adanya keadaan kahar (gempa bumi) pada Tahun 2021
yang mengakibatkan kerusakan pada gedung maka pada Juni 2021
telah diajukan permohonan untuk penilaian kondisi gedung kepada
Dinas PU setempat, namun demikian Dinas PU merekomendasikan
untuk pengadaan Jasa Konsultan Penilai eksternel yang dapat
memberikan penilaian atas kondisi gedung, hal ini ditindaklanjuti
dengan pengadaan jasa konsultan penilai pada Desember 2022
dengan rekomendasi adalah rusak berat, hal itu juga sejalan dengan
laporan hasil assessment dari Assesor Perusahaan Asuransi atas
dasar klaim asuransi yang diajukan oleh GKN Mamuju yang
memberikan status kondisi gedung adalah rusak berat, atas dasar
kondisi gedung dan hasil laporan para penilai maka diusulkan
pembangunan gedung baru untuk mengganti gedung lama yang
telah rusak berat, namun demikian dalam rangka menjaga
operasional kantor sehari-hari selama masa transisi pembangunan
dilakukan penyewaan gedung kantor.
Berdasarkan kondisi tersebut perlu adanya pengadaan
pembangunan gedung perkantoran yang dapat digunakan oleh para
stakeholder dari GKN Mamuju dalam rangka mendukung
operasional perkantoran yang terkait dengan pelayanan dibidang
keuangan negara di wilayah Sulawesi Barat dan untuk
meningkatkan sinergi melalui penguatan kolaborasi budaya dan
sistem menuju Kemenkeu Satu. Pembangunan gedung juga
diharapkan mempunyai keandalan struktur bangunan termasuk
ketahanan akan gempa bumi, menerapkan konsep green building,
dan menggunakan konsep Activity Based Workplace (ABW)
sebagaimana telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian
Keuangan.
:
2. MAKSUD DAN A. Maksud
TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
2 | P a g e
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK, tepat
waktu, mutu dan dapat diimplementasikan.
B. Tujuan
1) Agar dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Keuangan
Negara Mamuju dapat direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
2) Terwujudnya dokumen perencanaan yang dapat diaplikasikan
dalam proses konstruksi pembangunan Gedung Keuangan
Negara Mamuju yang harus memenuhi persyaratan teknis
bangunan gedung dengan ketentuan sesuai persyaratan tata
bangunan dan keandalan bangunan agar terciptanya fungsi
bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan
memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna
bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya
3. SASARAN :
Mendapatkan penyedia jasa konsultansi terbaik yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas
konsultansi dalam bidang jasa Konsultan Perencana pada
pekerjaan pembangunan GKN Mamuju, serta memperhatikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Konstruksi harus kokoh dan andal serta memiliki nilai estetis
yang baik dan memenuhi keinginan pengguna jasa dengan
berorientasi Green Building.
2. Mutu Perencanaan dapat diimplementasikan sesuai
kaidah teknis yang belaku.
3. Biaya pelaksanaan efektif, efisien dengan memperhatikan
standar dan atau ketentuan yang berlaku.
4. Waktu pelaksanaan perencanaan menyesuaikan dengan
jadwal yang sudah ditetapkan.
5. Material dan alat yang digunakan agar memperhatikan
kondisi lingkungan dan ketersediaan di wilayah Sulawesi
Barat dan sekitarnya.
6. Tertib Perencanaan Teknis dan Penyusunan dokumen
penunjang perijinan terkait dengan Pembangunan Gedung
Keuangan Negara Mamuju, yaitu: Kajian AMDAL/Dokumen
Lingkungan Hidup (DELH dan/atau DPLH) untuk izin
lingkungan, Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin),
Kajian Drainase untuk permohonan Surat Keterangan
Penataan Drainase, Kajian Kebakaran untuk Rekomendasi
Pemadam Kebakaran, Kajian Teknis Keandalan Bangunan,
dan Kajian untuk mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Air
Tanah.
7. Tersedianya sarana kerja yang memadai dan modern untuk
kelancaran proses perencanaan, dengan menggunakan
Building Information Modeling (BIM).
3 | P a g e
8. Kinerja Konsultan Perencana dengan melibatkan Tenaga
Ahli yang diusulkan dan ditetapkan yang didukung oleh
tenaga dan pegawai yang optimal.
9. Tersusunnya semua kelengkapan dokumen perencanaan
yang telah dilegalisasi oleh para pihak baik hardcopy maupun
softcopy.
10. Tersedianya perencanaan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
GREEN BUILDING EDGE CERTIFICATION sebagai
landasan pertimbangan teknis dalam rangka pengendalian
pembangunan Gedung Keuangan Negara Mamuju.
11. Terwujudnya bangunan Gedung Keuangan Negara Mamuju
dengan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ GREEN
BUILDING EDGE CERTIFICATION.
: Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat
4. LOKASI KEGIATAN
:
5. SUMBER Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Pengelolaan
PENDANAAN Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Makassar (KPTIK dan BMN Makassar) Tahun Anggaran 2023-2024.
Dengan total nilai Pagu Anggaran sebesar Rp5.501.000.000,00
(Lima miliar lima ratus satu juta rupiah), dengan rincian:
a. Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp4.400.800.000,00
b. Pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp1.100.200.000,00
6. PEJABAT PEMBUAT :
Nama PPK : Imam Saroni
KOMITMEN (PPK)
Jabatan: Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bidang Supervisi KPPN
dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat
Satuan Kerja : Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Barang Milik Negara Makassar
4 | P a g e
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR :
a. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk
melakukan kegiatan perencanaan, dapat disampaikan data
sebagai berikut :
1) Pembangunan GKN Mamuju dibangun diatas lahan
seluas 10.000 M2
2) Merupakan daerah rawan bencana khususnya gempa dan
banjir
3) Merupakan bangunan eksisting sebelumnya
4) Di depan area pembangunan terdapat beberapa rumah
penduduk.
b. Untuk data/informasi lainya agar Konsultan Perencana
secara aktif berkoordinasi dengan PPK
c. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus
mencari sendiri data/informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh PPK, misalnya informasi
mengenai tata ruang tata wilayah setempat, aturan
ketinggian bangunan, garis sempadan jalan, ketentuan
penggunaan corak/ikon kearifan lokal, struktur bangunan
tahan gempa, aturan terkait Gedung Bangunan Hijau, dsb.
d. Sehingga perencana harus mendesain bangunan tahan
gempa dengan kondisi tanah yang belum bisa di prediksi
(tanah keras/tanah lunak)
e. Penyedia jasa konsultansi harus memeriksa
validitas/kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
8. STANDAR TEKNIS :
Konsultan Perencana harus mengacu dan
menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait
dengan Bangunan Gedung, diantaranya:
a. SNI 07-2529-1991, tentang metode pengujian kuat tarik baja
beton;
b. SNI 03-2461-1991 spesifikasi agregat ringan untuk beton
struktur;
c. SNI 15-2049-1994, tentang semen Portland;
d. SNI 04-0227-1994 tentang Tegangan Standar;
e. SNI 04-0255-2000 tentang persyaratan umum instalasi listrik
f. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem
Plambing;
g. SNI 03-1745-2000 tentang Pipa Tegak dan Slang;
h. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Pencahayaan Pada Bangunan;
i. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan
Bahaya pada Bangunan;
j. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan
5 | P a g e
Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan
Gedung;
k. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada
Bangunan Gedung
l. SNI 19-2454-2002 tentang Tata cara teknik operasional
pengelolaan teknik sampah perkotaan (revisi 2017 sedang
proses di BSN);
m. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada
Bangunan
n. SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di
dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar
o. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat
p. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran
q. SNI 15-0302-2004 tentang Semen portland pozzolan
r. SNI 15-03-2049-2004 tentang Semen Portland
s. SNI 2987: 2008 tentang Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan dinding
t. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan
u. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi
Listrik
v. SNI 03-6197-2011 tentang Konversi Energi Sistem
Pencahayaan
w. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata
Udara
x. SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet,
Plastik, Bahan Bitumen
y. SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung
z. SNI 2398:2017, tangki septik dan pengolahan lanjutan;
aa. SNI 2847 – 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung
bb. SNI 8460-2017 Persyaratan Perencanaan Geoteknik
cc. SNI 1726-2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung
Selain standar di atas, dalam pekerjaan perencanaan agar
mengikuti ketentuan :
1. Ketentuan spesifikasi komponen bangunan gedung
negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen
PUPR no. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri PUPR no. 14 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
3. Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri Keuangan no. 172 Tahun 2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara dan juga memperhatikan Keputusan Menteri
6 | P a g e
Keuangan no. 453 tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan
Kementerian Keuangan
5. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
6. Peraturan Menteri PUPR no. 21 Tahun 2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
7. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. STUDI - STUDI : Terdapat studi yang telah dilaksanakan yang dapat dijadikan
TERDAHULU sebagai bahan inputan bagi penyedia jasa dalam melakukan
Pekerjaan diantaranya :
1. Sebelum terjadi gempa dan sebelum dilakukan penghapusan
aset gedung, pernah dilakukan beberapa pekerjaan
perkuatan struktur bangunan.
2. Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pekerjaan
pematangan lahan. Data penelitian tanah lapangan dan
dokumen as built pekerjaan pematangan lahan akan
disampaikan kepada penyedia jasa sebagai referensi
pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi.
3. Gambar as built bangunan akan disampaikan kepada
penyedia jasa sebagai referensi dan/atau acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan manajemen konstrusi.
10. REFERENSI HUKUM :
Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang
akan dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan
jasa konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan
barang dan jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung beserta perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya
4. Peraturan Pemerintah Noomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
6. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan peraturan turunannya
8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan
7 | P a g e
Gedung Negara.
8 | P a g e
RUANG LINGKUP
: Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
11. LINGKUP
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri
PEKERJAAN
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018. Penyedia Jasa memiliki
lingkup pekerjaan/ kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan
rancangan teknis, persiapan dan pendampingan tender konstruksi,
dan pengawasan berkala.
I. Penyusunan Perancangan Teknis
1. Penyusunan konsepsi perancangan :
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah lapangan),
b. membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
c. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perijinan bangunan
d. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
e. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
f. Penyusunan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
g. Konsultan perencana harus melakukan presentasi kepada
pengguna jasa/PPK mengenai hasil konsepsi perancangan
dan persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
untuk dijadikan dasar perancangan tahap selanjutnya.
2. Penyusunan pra rancangan :
a. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
b. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau
Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada
setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
e. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
f. membuat gambar visualisasi tiga dimensi (model 3D) dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
9 | P a g e
menampilkannya dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan
sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
j. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
k. Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna
jasa/PPK mengenai hasil Pra Rancangan dan Persetujuan
pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perancangan tahap selanjutnya.
3. Penyusunan pengembangan rancangan :
a. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur (beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi) yang
menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang
luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya. Termasuk rancangan desain
interior serta rancangan tata ruang terbuka hijau/landscape
gedung beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
c. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan
secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
g. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications) atau penggunaan bahan bangunan secara
garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai
pasok
h. menyusun perkiraan anggaran biaya (RAB) konstruksi.
i. Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan air bersih,
drainase, dan pengelolaan limbah/sampah pada bangunan,
10 | P a g e
analisis dampak lingkungan kawasan dan gedung, analisa
dampak lalu lintas kawasan dan penggunaan air tanah
gedung termasuk perijinannya.
j. Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna
jasa/PPK mengenai hasil Pengembangan Rancangan dan
Persetujuan pengembangan rancangan dari Pengguna Jasa
untuk dijadikan dasar perancangan tahap selanjutnya
4. Penyusunan rancangan detail :
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar detail
arsitektur, detail struktur, detail utilitas, interior dan landscape
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang
memuat diantaranya persyaratan umum, persyaratan
administratif dan persyaratan teknis termasuk detail metode
pelaksanaan dan pemasangan dan spesifikasi teknis atau
bahan atau material dari setiap item pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan (bill of
quantity) dan rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB)
disertai dengan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) yang
mengacu pada Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2022
untuk seluruh item pekerjaan termasuk biaya penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang
mengacu pada PerMen PUPR nomor 10 tahun 2021
d. Laporan perencanan yang terdiri dari diantaranya
i. Laporan arsitektur;
ii. laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test);
iii. Laporan penyelidikan tanah minimal 2 titik dengan boring
test (termasuk SPT minimal per 2 m) dan CPT/Sondir test.
Boring test dengan kedalaman minimal 30 m, 5 sample
UDS pertitik dengan output index properties dan
mechanical properties (misalnya : konsolidasi).
CPT/Sondir test dengan hidraulik
iv. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing);
v. laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
vi. laporan tata lingkungan; dan
vii. laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau
(perhitungan efisiensi energi, konsumsi air, pengolahan
limbah dsb)
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK termasuk identifikasi
bahaya dan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
pada Pekerjaan Konstruksi
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkap kompleksitas
pekerjaan.
g. Menyusun laporan kajian pendukung PBG:
1) Laporan Kajian AMDAL/Dokumen Lingkungan Hidup (DELH
dan/atau DPLH) untuk izin lingkungan, termasuk:
i. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL/ Dokumen
Lingkungan Hidup (DELH dan atau DPLH)
ii. Proses pengumuman dan konsultasi public
iii. Proses pelingkupan (scoping)
iv. Penyusunan dan penilaian dokumen Kerangka Acuan
11 | P a g e
v. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
vi. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
2) Laporan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin)
3) Laporan Kajian Drainase untuk permohonan Surat Keterangan
Penataan Drainase
4) Laporan Kajian Kebakaran untuk Rekomendasi Pemadam
Kebakaran
5) Laporan Kajian Teknis Keandalan Bangunan, dan
6) Laporan Kajian untuk mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Air
Tanah.
h. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
Konsultan perencana harus melakukan presentasi kepada pengguna
jasa/PPK mengenai hasil rancangan detail. Rancangan detail yang
telah final dan/atau tidak ada lagi revisi digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan konstruksi.
II. Persiapan dan Pendampingan Tender Konstruksi
1. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen persiapan pengadaan
(DPP) kontraktor yang terdiri dari KAK/Spesifikasi Teknis dan
Rancangan Kontrak beserta revisi/perbaikannya (jika ada)
dan membantu Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam
menyusun program dan pelaksanaan tender pekerjaan
konstruksi.
2. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu pemberian
penjelasan tender pekerjaan konstruksi.
III. Pengawasan Berkala
1. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
2. Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan yang
terdiri atas perubahan Perancangan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
Penyedia jasa konsultansi perencanaan konstruksi wajib
menggunakan Building Information Modelling (BIM) dan keluaran dari
perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk:
1) gambar arsitektur.
2) gambar struktur.
3) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
4) gambar lansekap.
5) rencana interior.
6) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
7) rencana anggaran biaya
1. KELUARAN : Output/keluaran pekerjaan yang harus
12 | P a g e
dicapai oleh Konsultan Perencana diantaranya :
a. Pada Tahapan Perancangan Teknis Menghasilkan layanan
jasa dan dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir
kegiatan pada tahap Perancangan teknis diantaranya :
1) Tahap Konsep Rencana Teknis (BIM)
a) Data dan Informasi
b) Analisis
c) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan
d) Program Ruang
e) Organisasi Hubungan Ruang
f) Skematik Rencana Teknik
g) Sketsa Gagasan.
h) Hasil penyelidikan tanah (Soil Investigation test)
2) Tahap Pra-rencana Teknis (BIM)
a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu:
i. rencana massa bangunan gedung;
ii. rencana tapak;
iii. denah;
iv. tampak bangunan gedung;
v. potongan bangunan gedung; dan
vi. visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram;
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti:
i. perkiraan luas lantai;
ii. informasi penggunaan bahan;
iii. sistem konstruksi;
iv. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
v. penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
3) Tahap Pengembangan Rencana (BIM)
a) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
laporan tertulis.
4) Tahap Rencana Detail (BIM)
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
i. persyaratan umum;
ii. persyaratan administratif; dan
iii. persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate);
dan
d. laporan perencanaan yang meliputi:
i. laporan arsitektur;
13 | P a g e
ii. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan
tanah (soil test);
iii. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
sistempemipaan (plumbing);
iv. laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
v. laporan tata lingkungan; dan
vi. laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau
e. Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
f. Rancangan Konseptual SMKK
Perancangan.Dokumen/laporan kegiatan penyusunan
konsepsi perancangan;
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
h. Dokumen perizinan:
i. Dokumen Lingkungan (AMDAL/ Dokumen Lingkungan Hidup
(DELH dan atau DPLH)) Gedung dan Kawasan
ii. Dokumen ANDAL LALIN Kawasan
iii. Rekomendasi Pemadam Kebakaran Gedung dan atau
Kawasan
iv. Surat Keterangan Penataan Drainase Kawasan
v. Surat Ijin Penggunaan Air Tanah Gedung
vi. Sampai keluar semua surat ijin dan rekomendasi dari
Pemerintah Kota Denpasar termasuk semua keluaran dan
proses sebagaimana telah direkomendasikan oleh
Pemerintah Kota Denpasar yang dilakukan bersama sama
antara Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi
b. Pada Tahapan Persiapan dan Pendampingan Tender
Pekerjaan KonstruksiMenghasilkan layanan jasa dan
dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir
kegiatan pada tahap Persiapan dan
Pendampingan Tender Pekerjaan Konstruksi
c. Pada Tahapan Pengawasan Berkala
d. Menghasilkan layanan jasa dan dokumentasi atau laporan
yang memuat semua butir kegiatan pada tahap Pengawasan
berkala (laporan akhir pengawasan berkala)
: Fasilitas lain dari Konsultan Perencana jika disetujui dapat diusulkan
12. PERALATAN,
kepada PPK, misalnya ruangan kerja, akses ke lokasi konstruksi, dsb.
MATERIAL DAN
FASILITAS DARI
PPK
:
13. PERALATAN DAN Penyediaan peralatan dan material dari Penyedia Jasa dalam
MATERIAL DARI pekerjaan ini, antara lain:
PENYEDIA 1. Semua peralatan/material yang digunakan untuk
melaksanakan seluruh lingkup kegiatan/pekerjaan,
misalnya laptop, modem internet, printer, dll.
2. Konsultan perencana harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaannya. Segala fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan harus ditetapkan tentang
prosedur pengadaannya.
3. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu, Konsultan
Perencana harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan subtansi pelaksanaan
14 | P a g e
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff
yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
14. KEWENANGAN : Penyedia jasa dapat menyampaikan ide/usulan solusi atas
PENYEDIA JASA permasalahan di lapangan dan melakukan perubahan dan/atau
penyesuaian Perancangan sesuai petunjuk/pengarahan dari PPK
sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konsultansi Perancangan ini
adalah sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK
sampai dengan tanggal serah terima pertama pekerjaan oleh
penyedia jasa pekerjaan konstruksi/Provisional Hand Over (PHO).
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Tahapan Perancangan Teknis
Jangka waktu pelaksanaan pada tahap penyusunan Perancangan
teknis dan semua keluaran yang sudah final harus sudah
diselesaikan penyedia jasa konsultan paling lambat selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada
SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan.
2. Pada Tahapan Persiapan dan Pendampingan Tender
Konstruksi Jangka waktu pelaksanaan pada tahap ini dan
semua keluaran yang sudah final sesuai dengan jadwal
persiapan dan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi oleh
Pokja pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
(UKPBJ).
3. Pada Tahapan Pengawasan Berkala
Jangka waktu pelaksanaan pada tahapan ini dan semua keluaran
yang final dimulai dari tanggal penunjukan penyedia pekerjaan
konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga tanggal serah
terima pertama pekerjaan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Provisional Hand Over (PHO) selama 330 (tiga ratus tiga
puluh) hari kalender.
15. PERSONIL :
N Keterlibatan
Posisi Professional
o (Orang)
A TENAGA AHLI
S2 Teknik Sipil, SKA Ahli Madya/ SKK Jenjang 8 -
Team Leader Ahli Teknik Bangunan Gedung, pengalaman 9 1
tahun
1
S2 Teknik Sipil, SKA Ahli Madya/ SKK Jenjang 8 -
Tenaga Ahli Struktur Ahli Teknik Bangunan Gedung, pengalaman 8 1
2 tahun
S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur/Teknik
Tenaga Ahli Green
3 Sipil/Arsitek Lanskap, Sertifikat Greenship
Building 1
Professional / SKK Madya - Ahli Penilai
Bangunan Hijau, pengalaman 5 tahun
15 | P a g e
S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur, SKA Ahli
4 Tenaga Ahli Arsitektur Madya/SKK Jenjang 8 - Arsitek/ STRA Madya, 1
pengalaman 6 tahun
S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur/Desain Interior,
5 Tenaga Ahli Interior SKA Ahli Madya/SKK Jenjang 8 - Ahli Desain 1
Interior, pengalaman 6 tahun
S1 Teknik Sipil/Teknik Geologi, SKA Ahli Madya/
Tenaga Ahli Geoteknik 1
SKK Jenjang 8 - Geoteknik, pengalaman 6 tahun
6
S1 Teknik Mesin, SKA Ahli Madya/SKK
Jenjang 8 - Ahli Teknik Mekanikal,
Tenaga Ahli Mekanikal 1
7
pengalaman 6 tahun
S1 Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik (EP) dan
Teknik Mesin/Teknik Fisika, SKA Madya Ahli
Tenaga Ahli Elektrikal Teknik Tenaga Listrik / SKK Ahli Madya Elektrikal 1
8
Konstruksi Bangunan Gedung, pengalaman 6
tahun
S1 Seluruh Jurusan/
Program Studi Bidang
9 Tenaga Ahli BIM Konstruksi, Sertifikat BIM/Portofolio (Sertifikat 1
Penguasaan BIM dikeluarkan Authorized Software
BIM), pengalaman 5 tahun
S1 Seluruh Jurusan / Program Studi Bidang
Tenaga Ahli Quantity
Konstruksi, SKA Ahli Madya/ SKK Jenjang 8 - Ahli 1
Surveyor
Quantity Surveyor, pengalaman 6 tahun
10
S1 Seluruh Jurusan / Program Studi Bidang
11 Tenaga Ahli K3
Konstruksi, SKA Madya/SKK Jenjang 8 - Ahli K3 1
Konstruksi
Konstruksi, pengalaman 5 tahun
S1 Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/Teknik
Tenaga Ahli Teknik Kimia, SKA Ahli Madya Teknik Lingkungan / SKK
12 1
Lingkungan Jenjang 8 Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang
Jasa Konstruksi, pengalaman 5 tahun
S1 Transportasi/Teknik Sipil (Rekayasa
Tenaga Ahli Jalan)/Teknik Perancangan Jalan dan Jembatan,
13 1
Transportasi SKA Madya/SKK Jenjang 8 - Ahli Teknik Jalan,
pengalaman 5 tahun
Tenaga Ahli Sosial
14 S1 Ekonomi/Sosiologi, pengalaman 5 tahun 1
Ekonomi
S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur/Perencanaan
Tenaga Ahli Tata Wilayah dan Kota/Planologi, SKA Ahli Madya/SKK
15 1
Ruang/ Planologi Jenjang 8 - Ahli Perencana Tata Ruang Wilayah dan
Kota, pengalaman 5 tahun
B TENAGA PENUNJANG :
S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur, SKA
Ahli Muda Arsitek/SKK Jenjang 7
1 Asisten Ahli Arsitektur 1
Asisten Arsitek, pengalaman 2 tahun
S1 Teknik Sipil, SKA Ahli Muda/SKK Jenjang 7 -
2 Asisten Ahli Struktur Ahli Teknik Bangunan Gedung, pengalaman 2 1
tahun
16 | P a g e
S1 Teknik Mesin, SKA Ahli Muda/SKK Jenjang 7 -
3 Asisten Ahli Mekanikal 1
Ahli Teknik Mekanikal, pengalaman 2 tahun
S1 Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik (EP) dan
Teknik Mesin/Teknik Fisika, SKA Muda Ahli Teknik
4 Asisten Ahli Elektrikal 1
Tenaga Listrik/ SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi
Bangunan Gedung, pengalaman 2 tahun
S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur/Desain Interior,
5 Asisten Ahli Interior SKA Muda/SKK Jenjang 7 - Ahli Desain Interior, 1
pengalaman 2 tahun
S1 Teknik Lingkungan/Teknik
Penyehatan/Teknik Kimia, SKA Ahli Muda
6 Asisten Ahli Lingkungan Teknik Lingkungan / SKK Jenjang 7 Ahli Muda 1
Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi,
pengalaman 2 tahun
S1 Transportasi/Teknik Sipil (Rekayasa
Jalan)/Teknik Perancangan Jalan dan
7 Asisten Ahli Transportasi 1
Jembatan, SKA Muda/SKK Jenjang 7 - Ahli
Teknik Jalan, pengalaman 2 tahun
C TENAGA PENDUKUNG :
D3 Arsitektur/Teknik Arsitektur
1 Surveyor Arsitektur 1
D3 Teknik Sipil
2 Surveyor Sipil 1
D3 Teknik Mesin
3 Surveyor Mekanikal 1
D3 Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik
4 Surveyor Elektrikal 1
Drafter Gambar
SMK, SKT Juru Gambar / Draftman - Arsitektur
5 2
Arsitektur
SMK, SKT Juru Gambar / Draftman - Sipil
6 Drafter Gambar Sipil 2
Drafter Gambar SMK - SKT Juru Gambar / Draftman -
7 2
Elektrikal Elektrikal
Drafter Gambar
SMK, SKT Juru Gambar / Draftman Mekanikal
8 2
Mekanikal
9 Administrasi Teknis D3 Teknik 1
Administrasi
10 SMA atau Sederajat 1
Keuangan
Semua Personil Tenaga Ahli harus merupakan lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, disertai
dengan pindaian ijazah asli atau legalisir dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
tenaga ahli dilengkapi dengan pindaian referensi/kontrak dari pengguna jasa) dan Surat pernyataan
A
kesediaan untuk ditugaskan. pabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap, disertai
pindaian Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.
17 | P a g e
16. PERSYARA : A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
TAN 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
KUALIFIKAS menjalankan kegiatan/usaha:
I PENYEDIA a. Peserta yang berbadan usaha yang memiliki surat Ijin Usaha
di bidang Jasa Konstruksi.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Besar dengan sub bidang klasifikasi :
1) AR102 Jasa Desain Arsitektural sesuai Permen PUPR
No.19 Tahun 2014 (Undang – Undang No.18 Tahun 1999)
atau AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian.
2) RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi
serta Struktur Bangunan sesuai Permen PUPR No.19
Tahun 2014 (Undang – Undang No.18 Tahun 1999) atau
RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian.
18 | P a g e
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan
dan/atau perubahannya;
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
5. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
perjanjian Kemitraan.
B.
Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu
pekerjaan Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan
Gedung.
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir.
4. Memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh Pokja
Pemilihan.
17. LAPORAN : Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir
semua keluaran sebagaimana pada poin [12. KELUARAN] diatas dan
Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data
dan informasi laporan yang disampaikan.
19 | P a g e
HAL - HAL LAIN
18. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
DALAM dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
NEGERI KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. PERSYARA : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
TAN KERJA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
SAMA dipatuhi :
1.
Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak.
5 perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
2.
Persyaratan lainya sebagaimana peraturan perundang undangan.
: Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
20. PEDOMAN 1. Dapat dilakukan pengumpulan data lapangan dihari libur/tanggal
PENGUMPU merah setelah mendapatkan izin dari PPK.
LAN DATA 2. Dst.
LAPANGAN
21. PROGRAM : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
ALIH pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan/workshop
PENGETAHU kepada staf/personel PPK sebagai berikut :
AN 1. Pelaksanaan reviu hasil perancangan
2. Sharing Knowledge dari Penyedia Jasa ke tim teknis Pembangunan
(termasuk PPK dan staff PPK)
22. KONTINGENSI : Pengadaan ini dilakukan dalam kondisi belum terdapat izin Multi Years
dari Kemenkeu. Jika dikemudian hari terdapat kebijakan surat izin multi years dari Kemenku
tidak disetujui, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan hukum
apapun atas hal tersebut.
23. PROGR : Penyedia jasa konsultansi harus Menerapkan SMKK dalam pelaksanaan
AM pekerjaan Konsultansi Perencanaan.
SMKK
Penyedia jasa konsultansi sudah harus menyusun Rancangan Konseptual
SMKK Perancangan.
24. PROGRAM : Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
ANTI berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
KOLUSI, Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
KORUPSI, perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
DAN
NEPOTISME
(KKN)
20 | P a g e
Atas dasar itu penyedia jasa konsultansi MK baik dalam proses pemilihan
penyedia barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup
kerjanya berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-
nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera)
4. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan
mengorbankan volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak
9. Memberikan Gratifikasi kepada PPK dan Tim Teknis Pembangunan
GKN Mamuju.
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap
setiap praktik-praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia
yang melanggar ketentuan dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 21 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Imam Saroni
21 | P a g e