| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021609383061000 | Rp 177,804,240 | 75.24 | 80.19 | - | |
| 0021834023002000 | Rp 202,758,150 | 67.25 | 71.34 | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | 1. skor kurang dari ambang batas 2. SBU AR104 sudah habis masa berlakunya, ada surat rekomendasi dari kemenpupr, tidak melampirkan SPT 2022 3. tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - | 1. skor kurang dari ambang batas lulus 2. tidak melampirkan SPT tahun 2022 3. tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, |
| 0316614734412000 | - | - | - | 1. skor kurang dari ambang batas 2. Tidak memiliki SBU AR104 3. tidak melampirkan SPT tahun 2022 4. tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, | |
| 0318164779429000 | - | - | - | 1. skor kurang dari ambang batas lulus 2. tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, | |
| 0032606972061000 | - | - | - | kurang dari ambang batas lulus dengan skor 65 | |
| 0317980225428000 | - | - | - | skor kurang dari ambang batas lulus | |
| 0900045816201000 | - | - | - | skor kurang dari ambang batas lulus | |
| 0026547570016000 | - | 53.41 | - | skor teknis kurang dari abmbang batas lulus | |
| 0760587576424000 | - | - | - | skor kurang dari ambang batas lulus | |
CV Cakrawala Estetika Indonesia | 04*2**4****01**0 | - | - | - | skor kurang dari ambang batas lulus dengan skor 65 |
| 0027786813423000 | - | - | - | skor kurang dari ambang batas lulus | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
| 0031402035105000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
CV Zelton Consultant | 07*2**1****11**0 | - | - | - | - |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - | - | - |
CV Karya Amerta Yuga | 08*2**8****03**0 | - | - | - | - |
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara,
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M2018 tanggal 14 September 2018 yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana bangunan, termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana teknis antara lain membuat gambar detil seperti :
a. Rencana Arsitektur berserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh
Pemberi Tugas.
b. Rencana Struktur beserta uraian dan konsep perhitungan.
c. Rencana utilitas secara lengkap beserta prasarananya, uraian konsep dan perhitungannya.
d. Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail Arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan
Konstruksi.
d. Laporan akhir perencanaan.
5. Mengadakan persiapan Pelelangan, seperti membantu Panitia di dalam menyusun dokumen
Pelelangan, menyusun program dan pelaksanaan Pelelangan.
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen Pelelangan.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
c. Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
8. Memeriksa dan menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan lapangan (As-
built drawing).
II. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan oleh instansi, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara.
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan klarifikasi tim
perencana
2. Konsep skematik rencana teknis termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang
3. Laporan data dan informasi lapangan.
B. Tahap Pra-rencana Teknis.
1. Gambar-gambar pra rencana
2. Perkiraan biaya pembangunan
3. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana Mekanikal/Elektrikal, utilitas
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
3. Draft rencana anggaran biaya
4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
4. Rencana anggaran biaya (RAB)
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pemilihan Langsung.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala