Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pekerjaan 2 (Dua) Konstruksi Rsab Harapan Kita 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45795047
Date: 11 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 564,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 564,990,000
Winner (Pemenang): CV Griya Loka
NPWP: 014481600444000
RUP Code: 37731251
Work Location: jl let jen s parman kav 87 - 88 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
0014481600444000Rp 560,459,75790.71-
0019260538655000---
0720361682444000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0032606972061000Rp 521,783,25089.92-
0011188190429000--Tidak melampirkan SBU Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403)
0664633591429000---
0030475891211000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0031783004015000Rp 536,019,00079.27-
0029144540012000---
0011309440423000---
0021834023002000--Tidak Melampirkan : 1. Akte pendirian dan perubahan perusahaan 2. NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahun 2021/2022). 3.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB
0316574813015000---
0022819189952000---
0024301657655000---
0755489507524000---
0723560918101000---
0746945799821000---
0023419070035000---
0419675616504000---
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0---
0026894527101000---
0015148877331000---
0744675075541000---
0837412964101000---
0018071084005000---
0032005415015000---
0015555477429000---
0732742333951000---
0013115217023000---
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0---
0317980225428000---
0311668735429000---
0856741509822000---
0732204573508000---
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                             
                                                                               
                       SARANA   BIDANG  KESEHATAN                              
         PENGADAAN    JASA  KONSULTAN   MANAJEMEN    KONSTRUKSI                
             UNTUK  PEKERJAAN   2 (DUA) KONSTRUKSI   TAHAP   2                 
                     RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2023                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                         
     Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
     Program                   : Program Dukungan Manajemen                    
     Sasaran Program           : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,    
                                 pembinaan dan pemberian dukungan manajemen    
                                 Kementerian Kesehatan                         
     Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
     Kegiatan                  : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen      
                                 Pelayanan                                     
     Sasaran Kegiatan          : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,    
                                 pembinaan dan pemberian dukungan manajemen    
                                 Kementerian Kesehatan                         
                                                                               
     Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
                                    Pelayanan Kesehatan                        
                                 2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian     
                                    Kesehatan yang efektif dan efisien pada    
                                    Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan      
     Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan     
     Indikator KRO             : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen    
                                 Pelayanan Kesehatan                           
     Rincian Output (RO)       : (6388.CAB.001) Gedung Layanan                 
     Indikator RO              : Luas Gedung Layanan yang dibangun             
     Volume RO                 : 1 (satu)                                      
     Satuan RO                 : Paket                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     A.   Latar Belakang                                                       
                                                                               
          1. Dasar Hukum                                                       
                                                                               
          a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :      
                                                                               
            271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan 
                                                                               
            nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit
            Anak dan Bunda HarapanKita;                                        
                                                                               
          b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
            Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);   
                                                                               
          c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 53 Tahun 2020 tentang Organisasi
                                                                               
            dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.            
          d. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.     
                                                                               
          e. Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman    
            Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                      
                                                                               
          f. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan   
                                                                               
            Barang/Jasa Instansi Pemerintah.                                   
          g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang    
                                                                               
            Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                 
                                                                               
          2. Standar Teknis                                                    
                                                                               
          Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain :    
                                                                               
          a. SNI-0255-1987 D Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987     
                                                                               
                                                                               
          b. SNI 03 - 1727- 1989 Tentang Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk
             Rumah dan Gedung.                                                 
                                                                               
          c. SNI 03-1729-1989 Tentang Tata cara Perencanaan Baja untuk Gedung  
                                                                               
          d. SNI 03-2410-1989 Tentang Tata cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
                                                                               
             Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung        
                                                                               
          e. SNI 03-2410-1989 Tentang Tata cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
             cat emulsi                                                        
                                                                               
                                                                               
          f. SNI 03-2847-1992 Tentang Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk
             Bangunan Gedung                                                   
                                                                               
          g. SNI 1726-2002 Standard Perencanaan Ketahan gempa untuk Struktur   
                                                                               
             Bangunan Gedung                                                   
                                                                               
          ”Selain ketentuan tersebut diatas juga terikat kepada peraturan tentang
          bangunan lainnya yang berlaku.”                                      
                                                                               
                                                                               
     B.   Gambaran Umum                                                        
                                                                               
          1. Dalam upaya memenuhi kebutuhan sarana gedung yang memadai, DIPA   
             BLU pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran untuk Renovasi Ruang  
                                                                               
             Klinik Melati dan Pembangunan lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab
                                                                               
          2. Agar pelaksanaan pembangunan mulai tahap perencanaan sampai dengan
                                                                               
             pembangunan konstruksi fisik berjalan sesuai dengan sasaran dan program
             maka diperlukan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi. Untuk mendukung
                                                                               
             maksud tersebut pada tahun anggaran 2023, akan dilaksanakan kegiatan
             Manajemen Konstruksi Renovasi Ruang Klinik Melati dan Pembangunan 
                                                                               
             lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab                         
                                                                               
          3. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                               
             peningkatan mutu dan kuantitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                               
             fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
             memberi konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                                                                               
          4. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dan diawasi dan
                                                                               
             dikendalikan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
             teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria
                                                                               
             administrasinya bagi bangunan negara.                             
          5. Pemberi jasa Manajemen Konstruksi untuk bangunan negara dan prasarana
                                                                               
             lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga 
                                                                               
             mampu mengendalikan pada tahap perencanaan teknis dan pengawasan  
             sampai dengan tahap pelaksanaan dan menghasilkan hasil karya yang 
                                                                               
             memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tatalaku    
             profesional.                                                      
                                                                               
          6. Term Of Reference (TOR) untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi perlu
                                                                               
             disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                                                                               
             yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                          
                                                                               
          7. Manajemen Konstruksi dengan masa pekerjaan 1 ( satu ) tahun, dalam
             lingkup pengawasan terhadap konsultan perencana dan kontraktor untuk 2
                                                                               
             kegiatan diantaranya 2 ( dua ) renovasi dan atau pembangunan.     
                                                                               
     C.   Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                               
          1. Untuk dapat memahami tujuan Renovasi Ruang Klinik Melati dan      
                                                                               
             Pembangunan lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab perlu dibuat
                                                                               
             sebuah Term Of Reference (TOR).                                   
                                                                               
          2. Term Of Reference (TOR) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan     
                                                                               
             Manajemen Konstruksi yang memuat masukan, azas,kriteria keluaran dan
             proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
                                                                               
             dalam pelaksanaan tugas perencanaan dan pengawasan terutama       
             pengawasan terhadap konsultan perencana dan kontrakor.            
                                                                               
          3. Dengan penugasan ini diharapkan pengawasan pekerjaan konstruksi   
                                                                               
             meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba da penyerahan hasil akhir
                                                                               
             pekerjaan dan membantu PPK menganalisa apabila ada perbedaan antara
             Perencanaan dan di lapangan dan membuat justifikasi atas temuan   
                                                                               
             dilapangan dan yang direncanakan,                                 
                                                                               
          4. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Manajemen Konstruksi dapat
             melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan     
                                                                               
             keluaran yang memadai sesuai TOR ini.                             
                                                                               
                                                                               
     D.   Sasaran                                                              
          Dengan adanya Konsultan Manajemen Konstruksi ini diharapkan adanya hasil
                                                                               
          pengawasan teknis yang baik agar diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
          sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
                                                                               
          yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
                                                                               
     E.   Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                               
          Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita – Jakarta                    
     F.   Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                               
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                               
          yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan   
          Rakyat (PUPR) Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan      
                                                                               
          Gedung Negara meliputi:                                              
          1)  Tahap perencanaan;                                               
                                                                               
          2)  Tahap pelelangan;                                                
                                                                               
          3)  Tahap pelaksanaan konstruksi fisik; dan                          
                                                                               
                                                                               
          4)  Tahap pemeliharaan                                               
                                                                               
          Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen
          Konstruksi adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap
                                                                               
          persiapan, tahap perencanaan, tahap pelelangan dan tahap pelaksanaan fisik
          berakhir (project hand over) hingga masa Pemeliharaan (final hand over).
                                                                               
                                                                               
          Uraian Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Manajemen Konstruksi  
          Renovasi Ruang Klinik Melati dan Pembangunan lanjutan renovasi ruang 
                                                                               
          penunjang cathlab.                                                   
                                                                               
          a. Tahap Perencanaan                                                 
                                                                               
               Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan yang meliputi penelitian
                                                                               
                dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya
                dan biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.         
                                                                               
               Mengendalikan program perencanaan melalui kegiatan evaluasi program
                                                                               
                terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,    
                penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
                                                                               
                pengusulan koreksi program.                                    
                                                                               
               Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
                perencanaan 2 (dua) pekerjaan.                                 
                                                                               
               Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi
                tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila
                                                                               
                terjadi penyimpangan.                                          
                                                                               
               Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan 2 (dua) Paket Pekerjaan
                Konstruksi.                                                    
                                                                               
               Membuat laporan review desain pada setiap tahapan penyusunan   
                rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.        
                                                                               
               Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan      
                                                                               
                pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi dan ikut
                memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan serta    
                                                                               
                membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan jasa atau  
                kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
                                                                               
                pengadaan.                                                     
                                                                               
               Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
                dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan 2 (dua) Paket    
                                                                               
                Pekerjaan Konstruksi.                                          
               Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,    
                                                                               
                menyusun laporan hasil rapat koordinasi dan membuat laporan    
                                                                               
                kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.                       
                                                                               
          b. Tahap Pelelangan                                                  
                                                                               
               Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun   
                                                                               
                program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.     
                                                                               
               Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
                unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan  
                                                                               
                melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan
                dilakukan melalui prakualifikasi).                             
                                                                               
               Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat      
                                                                               
                penjelasan pekerjaan.                                          
               Membantu Pejabat Pembuat Komitemen dalam menyusun harga        
                                                                               
                perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan 
                konstruksi fisik.                                              
                                                                               
               Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran   
                                                                               
                yang masuk.                                                    
               Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
                                                                               
                konstruksi fisik.                                              
                                                                               
               Menyusun laporan kegiatan pelelangan.                          
                                                                               
          c. Tahap Pelaksanaan                                                 
                                                                               
               Membantu dan memeriksa terhadap penyiapan dokumen untuk proses 
                                                                               
                perizinan yang terkait dengan 2 (dua) Paket Pekerjaan Konstruksi
               Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                                                                               
                penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi program-program
                                                                               
                pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
                berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
                                                                               
                informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control dan
                program kesehatan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  
                                                                               
               Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
                                                                               
                program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                                                                               
                konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
                administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.    
               Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan    
                                                                               
                manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                                                                               
                tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
               Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam    
                                                                               
                pelaksanaan konstruksi fisik.                                  
                                                                               
               Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :              
                1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                                                                               
                   yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di     
                   lapangan;                                                   
                                                                               
                2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan 
                                                                               
                   serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                               
                   kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;  
                4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                                                                               
                   persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;         
                5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                                                                               
                   laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
                                                                               
                   dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,  
                   mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
                                                                               
                   penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                       
                6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan     
                                                                               
                   pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan     
                                                                               
                   konstruksi;                                                 
                7) Memeriksa Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan dan Izin
                                                                               
                   Pengecoran;                                                 
                8) Memeriksa Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
                                                                               
                   Mingguan dan Bulanan;                                       
                                                                               
                9) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and        
                   Commisioning yang dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi       
                                                                               
                   (Kontraktor) meliputi :                                     
                   a) Uji keausan bahan : pengambilan sample dilaksanakan secara
                                                                               
                      acak dengan jumlah 10 sample.                            
                                                                               
                   b) Pelaksanaan pengambilan sample/uji bahan sebelumnya harus
                      berkoordinasi dengan PPK RSAB Harapan Kita dan instansi  
                                                                               
                      teknis di RSAB Harapan Kita agar saling mengetahui.      
                10) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat   
                                                                               
                   mingguan, bulanan sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan
                                                                               
                   pemeliharaan;                                               
                11) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                               
                   diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.         
                12) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di   
                                                                               
                   lapangan (as built drawing) sebelum serah terima            
                                                                               
                13) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I dan
                   mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.              
                                                                               
                14) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-  
                   gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built 
                                                                               
                   drawing) telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan
                                                                               
                   yang berlaku;                                               
                15) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek
                                                                               
                   list cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan     
                   pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
                                                                               
                   peraturan yang berlaku;                                     
                                                                               
                16) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi
                   telah melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan     
                                                                               
                   penggunaan bangunan gedung (manual book) sesuai dengan syarat
                   dan peraturan yang berlaku;                                 
                                                                               
                17) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi   
                   menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan      
                                                                               
                   gedung;                                                     
                                                                               
                18) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                   terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
                                                                               
                   terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
                   pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                   
                                                                               
                19) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
                                                                               
                   gedung terbangun sesuai dengan IMB dan menyediakan kebutuhan
                   TA IPTB untuk kepengurusan PTSP dan membantu kepengurusan   
                                                                               
                   berkas dengan Bagian umum ke Instansi perizinan;            
                20) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen         
                                                                               
                   Pendaftaran;                                                
                                                                               
                21) Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.     
                                                                               
     G.   Keluaran                                                             
                                                                               
          Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
                                                                               
          Term Of Reference (TOR) ini adalah sebagai berikut :                 
                                                                               
          a. Tahap Perencanaan                                                 
                                                                               
             1) Laporan Pendahuluan kegiatan                                   
                                                                               
             2) Laporan Antara kegiatan                                        
                                                                               
             3) Laporan Akhir kegiatan                                         
                                                                               
             4) Laporan Pengawasan Berkala                                     
          b. Tahap Pelaksanaan                                                 
                                                                               
             1) Laporan Harian                                                 
                                                                               
                                                                               
             2) Laporan Mingguan                                               
                                                                               
             3) Laporan Bulanan                                                
                                                                               
             4) Laporan Akhir                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     H.   Peralatan dan Material                                               
          Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi, Semua fasilitas
                                                                               
          penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer, kendaraan dan lain-lain yang
          dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan standar yang dimiliki oleh
                                                                               
          penyedia jasa.                                                       
                                                                               
                                                                               
     I.   Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
          Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa, antara lain:                       
                                                                               
          a. Melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai 
                                                                               
             rencana kerja yang telah disetujui pihak pengguna jasa            
                                                                               
          b. Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk
             mendapat persetujuan pihak pengguna jasa                          
                                                                               
          c. Tenaga teknik yang menandatangani hasil review perencanaan harus tenaga
                                                                               
             ahli yang memiliki keahlian                                       
                                                                               
          d. Bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaan yang dilaporkan. 
                                                                               
          e. Memberi pendapat atas perintah perubahan dari pihak pengguna jasa dan
                                                                               
             menerima konsekuensinya apabila perencana tidak memberi pendapat. 
                                                                               
          f. Bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sampai penyerahan hasil
             akhir pekerjaan.                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     J.   Waktu Kegiatan                                                       
                                                                               
          Kegiatan pelaksanaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi 2 (dua) Paket
                                                                               
          Pekerjaan Konstruksi RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023 akan      
                                                                               
          dilaksanakan selama 7 ( Tujuh ) bulan pada tahun 2023 dimulai di juni 2023
          sampai dengan desember 2023.                                         
                                                                               
                                                                               
     K.   Personil                                                             
                                                                               
No.   Nama Tenaga Ahli Volume  wWaktu     Pendidikan     Pengalaman/Sertifikat 
                        Orang                                                  
                                                                               
 1.  Team Leader dari Ahli 1  7 OB    Min. S1 Arsitektur SKA   Ahli   Madya    
     Arsitektur                                         Arsitek/Ijasah/NPWP/3  
                                                        tahun                  
                                                                               
 2.  Tenaga Ahli Sipil   1    7 OB    Min. S1 Sipil     SKA    Ahli   Madya    
                                                        /Ijasah/NPWP/3Thn      
                                                                               
 3.  Tenaga Ahli Teknik  1    7 OB    Min. S1 Teknik Mesin SKA Ahli  Madya/    
     Mekanikal                                          pengalaman  sertifikat 
                                                        refrigerasi dan tata udara
                                                        jenjang 5 / 3 Tahun    
 4.  Tenaga Ahli Elektrikal 1 7 OB    Min. S1 Elektro   SKA Ahli Madya Teknik  
                                                        Tenaga                 
                                                                               
                                                        Listrik/Ijasah/NPWP/3Thn
 5.  Pengawas Lapangan   2    4 OB    D3 Arsitektur     Min. 5 tahun           
     Arsitektur 1 orang dan                                                    
     sipil 1 orang                                                             
                                                                               
 6.  Pengawas Lapangan   2    4 OB    D3 Teknik Elektro/D3 Min. 5 tahun        
     Mekanikal 1 Orang                Teknik Mesin                             
     dan Elektrikal 1 orang                                                    
 7.  Administrasi Proyek, 1   2 OB    D3  Arsitektur/Sipil/ Min. 5 tahun       
                                                                               
     Quantity Surveyor,                                                        
                                      Manajemen/Akutansi                       
     Estimator                                                                 
                                                                               
          Kualifikasi                                                          
                                                                               
          a. Team Leader                                                       
             1) Srata 1 (S1) bidang Teknik Arsitektur yang telah lulus dari universitas
                                                                               
                atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                               
                diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                negeri yang telah diakreditasi.                                
                                                                               
             2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Arsitektur Muda sesuai dengan bidang
                keahlian dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                               
             3) Berpengalaman profesional minimal 3 ( tiga) tahun di bidang manajemen
                                                                               
                konstruksi bangunan gedung yang dibuktikan dengan surat referensi dari
                pemberi tugas sebelumnya.                                      
                                                                               
             4) Lingkup tugas Team Leader yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh
                kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
                                                                               
                pekerjaan dinyatakan selesai.                                  
                                                                               
          b. Ahli Sipil                                                        
                                                                               
             1) Strata 1 (S1) Teknik Sipil yang telah lulus dari universitas atau perguruan
                                                                               
                tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
                yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                                                                               
                diakreditasi;                                                  
             2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Muda sesuai dengan bidang keahlian
                                                                               
                yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;  
             3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang 
                                                                               
                keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
                                                                               
                kerja dari pemberi tugas sebelumnya.                           
                                                                               
          c. Ahli Teknik Mekanikal                                             
                                                                               
             1) Strata 1 (S1) Teknik Mesin yang telah lulus dari universitas atau
                perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                               
                diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                negeri yang telah diakreditasi;                                
                                                                               
             2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda dan Sertifikat
                                                                               
                Refrigerasi dan Tata Udara Jenjang 5 sesuai dengan bidang keahlian
                yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;  
                                                                               
             3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang 
                keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
                                                                               
                kerja dari pemberi tugas sebelumnya.                           
                                                                               
             4) Lingkup tugas Ahli Mekanikal yaitu melakukan kajian aspek sistem
                mekanikal/Elektrikal bangunan gedung dan pengawasan terhadap   
                                                                               
                pelaksanaan kegiatan pada bangunan.                            
                                                                               
          d. Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             1) Strata 1 (S1) Teknik Elektro yang telah lulus dari universitas atau
                perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                               
                diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                negeri yang telah diakreditasi;                                
                                                                               
             2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Elektrikal Muda sesuai dengan bidang
                keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;
                                                                               
             3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang 
                                                                               
                keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
                kerja dari pemberi tugas sebelumnya.                           
                                                                               
             4) Lingkup tugas Ahli Elektrikal yaitu melakukan kajian aspek sistem
                mekanikal/Elektrikal bangunan gedung dan pengawasan terhadap   
                                                                               
                pelaksanaan kegiatan pada bangunan..                           
                                                                               
                                                                               
           d. Pengawas Lapangan Arsitektur dan pengawas lapangan Sipil         
             1) Diploma III Teknik Arsitektur dan DIII Teknik Sipil yang telah lulus
                                                                               
                universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                               
                tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                    
             2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
                                                                               
                melakukan kegiatan pengawasan konstruksi dan memantau pekerjaan
                arsitektur dan struktur dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun
                                                                               
                dibidangnya.                                                   
                                                                               
                                                                               
          e. Pengawas Lapangan Mekanikal dan pengawas lapangan elektrical      
             1) Diploma III Teknik Mesin dan DIII Teknik Elektro yang telah lulus
                                                                               
                universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                               
                tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                    
             2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
                                                                               
                melakukan kegiatan pengawasan konstruksi dan memantau pekerjaan
                                                                               
                mekanikal dan elektrikal dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun
                dibidangnya.                                                   
                                                                               
                                                                               
          f. Administrasi Proyek/ CAM Operator / Drafter CAD                   
                                                                               
             1) Diploma III yang telah lulus universitas atau perguruan tinggi negeri atau
                perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                                                                               
                ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                               
             2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
                melakukan kegiatan administrasi, estimate dan quality surveyor dengan
                                                                               
                pengalaman minimal 5 ( Lima ) tahun dibidangnya.               
                                                                               
     L.   Non Personil                                                         
                                                                               
             No.           Uraian Pekerjaan          Volume     Satuan         
                                                                               
             1     Biaya Komsumsi  Rapat Koordinasi    30        Kali          
                                                                               
                   Mingguan                                                    
                                                                               
             2     Laporan Soft Copy Flashdisk 64 GB   2         PCS           
                                                                               
             3     Sewa Laptop (3 unit)                3       Unit-bulan      
                                                                               
             4     Sewa Printer Color A-3 (1 unit)     1       Unit-bulan      
                                                                               
             5     ATK, Fotocopy dan Penggandaan       3         Bulan         
                                                                               
                                                                               
             6     Laporan Pendahuluan                 5       Dokumen         
                                                                               
             7     Laporan Mingguan                    12      Dokumen         
                                                                               
             8     Laporan Bulanan                     3       Dokumen         
                                                                               
             9     Laporan Harian                     147       lembar         
                                                                               
             10    Laporan Antara                      5       Dokumen         
                                                                               
             11    Laporan Akhir                       5       Dokumen         
     M.   Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                               
          Berikut ini adalah jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan
                                                                               
          oleh Konsultan Manajemen Konstruksi:                                 
                                                                               
          1. Persiapan.                                                        
             a. Pre Construction Meeting.                                      
                                                                               
             b. Mobilisasi                                                     
             c. Koordinasi dengan Instansi.                                    
                                                                               
             d. Penyiapan Peralatan Pendukung.                                 
                                                                               
             e. Setting Lapangan.                                              
             f. Pembahasan CPM.                                                
                                                                               
          2. Pekerjaan Konstruksi.                                             
             a. Pekerjaan Struktur.                                            
                                                                               
             b. Pekerjaan Arsitektur.                                          
                                                                               
             c. Pekerjaan Mekanikal.                                           
             d. Pekerjaan Elektrikal.                                          
                                                                               
             e. Pekerjaan Plumbing.                                            
             f. Pekerjaan Site Development.                                    
                                                                               
          3. Pertemuan/meeting pembahasan progress pekerjaan lapangan/pembahasan
                                                                               
             Critical Path Method.                                             
          4. Pengkajian hasil uji/tes bahan material.                          
                                                                               
          5. Pelaporan.                                                        
             a. Penyerahan Laporan Harian                                      
                                                                               
             b. Penyerahan Laporran Mingguan.                                  
             c. Penyerahan Laporan Bulanan.                                    
                                                                               
             d. Penyerahan Laporan Akhir.                                      
                                                                               
             e. Penyerahan Laporan Pengkajian Hasil Tes,  termasuk test        
                commissioning.                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     N.   Laporan                                                              
                                                                               
          1. Laporan Pendahuluan                                               
                                                                               
             Laporan Pendahuluan memuat Program pelaksanaan kegiatan :         
                                                                               
             a. Metode pengendalian pekerjaan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan
                konstruksi dan serah terima pekerjaan                          
                                                                               
             b. Jadwal pelaksanaan mulai tahap perencanaan sampai dengan kegiatan
                                                                               
                pelaksanaan konstruksi fisik.                                  
                                                                               
             c. Penugasan Tenaga Ahli                                          
                                                                               
             d. Formulir-formulir untuk pengendalian pekerjaan termasuk contoh 
                                                                               
                perjanjian kerja, kemajuan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
             ”Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari
                                                                               
             kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan periode pekerjaan evaluasi lelang
                                                                               
             konstruksi dan pelaksanaan konstruksi.”                           
                                                                               
          2. Laporan Mingguan                                                  
                                                                               
             Laporan Mingguan memuat:                                          
                                                                               
             a. Laporan Penggunaan Material                                    
                                                                               
             b. Laporan Penggunaan Peralatan                                   
                                                                               
             c. Laporan Penggunaan Tenaga Kerja                                
                                                                               
             d. Risalah Rapat Mingguan                                         
                                                                               
             e. Laporan Visualisasi                                            
                                                                               
             “Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) hari kerja  
                                                                               
             minggu berikutnya sebanyak 5 (lima) rangkap dokumen tiap minggu”  
                                                                               
          3. Laporan Bulanan                                                   
                                                                               
             Laporan Bulanan memuat rangkuman laporan mingguan dan hal-hal lain.
             “Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) hari kerja  
                                                                               
             bulan berikutnya sebanyak 5 (lima) rangkap dokumen terdiri 1 setiap
             bulan.”                                                           
                                                                               
                                                                               
          4. Laporan Harian                                                    
             Laporan Harian memuat:                                            
                                                                               
             a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;     
             b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;             
                                                                               
             c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                           
                                                                               
             d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; dan           
             e. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan         
                                                                               
                                                                               
          5. Laporan Antara                                                    
             Membuat laporan progres dalam pendampingan selama perencanaan dan 
                                                                               
             pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) konstruksi di RSAB Harapan Kita.    
                                                                               
                                                                               
          6. Laporan Akhir                                                     
                                                                               
             Membuat laporan dari keseluruhan progress dalam pendampingan, mulai
             dari perencanaan, pelaksanaan, dan sampai serah terima bangunan laik
                                                                               
             pakai dan fungsi dalam pekerjaan 2 (dua) konstruksi di RSAB Harapan Kita..
                                                                               
     O.   Azaz-azaz Manajemen Konstruksi                                       
                                                                               
          Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Manajemen Konstruksi hendaknya
          memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                            
          1. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan fakta-fakta mengenai
                                                                               
             bagaimana kontraktor menjalankan tugasnya;                        
                                                                               
          2. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan untuk mencegah
             timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan rencana;    
                                                                               
          3. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam arti bahwa       
             pengawasan hanya ditujukan terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang 
                                                                               
             dilaksanakan;                                                     
                                                                               
          4. Pengawasan hanya merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi;     
          5. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan;                  
                                                                               
          6. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.                       
                                                                               
     P.   Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                         
                                                                               
           1. Metoda Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan.                     
             a. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan mempelajari secara   
                                                                               
               seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan sebelum
                                                                               
               pelaksanaan pekerjaan dimulai;                                  
             b. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib membuat jadwal kerja, identifikasi
                                                                               
               dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
               pelaksana pekerjaan serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
                                                                               
               melaksanakan pekerjaan;                                         
                                                                               
             c. Dalam hal mendukung kelancaran pekerjaan harus dilakukan koordinasi
               dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek dimana seluruh
                                                                               
               aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus dikoordinasikan terlebih
               dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
                                                                               
                                                                               
           2. Ketentuan Penggunaan Peralatan.                                  
             Pada prinsipnya segala peralatan dan material yang diperlukan untuk
                                                                               
             melaksanakan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi 2 (dua) paket
                                                                               
             pekerjaan Konstruksi harus disediakan oleh Konsultan Manajemen    
             Konstruksi, dalam hal ini peralatan bantu pendukung pemeriksaan lapangan
                                                                               
             yang sudah dimiliki sendiri maupun sewa (dengan kondisi baik) yang
             keseluruhannya diperhitungkan menjadi beban biaya kegiatan ini atas
                                                                               
             kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (yang bertindak untuk dan
                                                                               
             atas nama Pemberi Tugas/Pemilik Proyek) sesuai spesifikasi dan volume
             atau besaran biaya yang tercantum dalam kontrak.                  
                                                                               
                                                                               
           3. Ketentuan Gambar Kerja.                                          
             a. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan memeriksa dan meneliti
                                                                               
               terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar-gambar kerja
               seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
                                                                               
               lainnya sebelum memulai pekerjaan sebelum izin kerja diberikan kepada
                                                                               
               kontraktor pelaksana. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
               ukuran yang belum tercantum dalam gambar, maka Konsultan        
                                                                               
               Manajemen Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
                                                                               
               kepada PPK untuk mendapatkan keputusan ukuran mana yang akan    
               dipakai dan dijadikan pegangan;                                 
                                                                               
             b. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak dibenarkan mengubah atau  
               mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja tanpa
                                                                               
               sepengetahuan PPK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi
                                                                               
               tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
                                                                               
           4. Ketentuan Jaminan Kualitas.                                      
                                                                               
             Konsultan Manajemen Konstruksi harus menjamin kepada PPK bahwa    
             semua material bangunan dan perlengkapan kerja lapangan khususnya yang
                                                                               
             berkaitan dengan peralatan keselamatan kerja (K3) adalah material atau
             peralatan baru yang memiliki kualitas baik serta dapat dibuktikan. Apabila
                                                                               
             terdapat perubahan terkait spesifikasi material dari Kontraktor, maka
                                                                               
             Konsultan Manajemen Konstruksi wajib untuk mereview dan memberikan
             pendapat teknis/justifikasi teknis mengenai kesesuaiannya terhadap teknis
                                                                               
             dan administrasi pekerjaan dengan tetap memperhatikan kualitas, biaya dan
             waktu serta membantu PPK dalam melakukan administrasi perubahannya
                                                                               
             sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                             
                                                                               
                                                                               
     Q.   Penerima Manfaat                                                     
          1. Internal                                                          
                                                                               
             RSAB Harapan Kita                                                 
          2. Eksternal                                                         
                                                                               
             Pasien Rumah Sakit                                                
                                                                               
     R.   Strategi Pencapaian Keluaran                                         
                                                                               
          1. Metode Pelaksanaan                                                
                                                                               
             Rencana kegiatan dilaksanakan oleh penyedia/ Jasa Manajemen Konstruksi
             yang memiliki sertifikat keahlian untuk perencanaan dan pengawasan
                                                                               
             gedung dan berpengalaman pada bangunan Rumah sakit yang yang masih
             berlaku dan persyaratan yang di minta pada tenaga ahli yang di tawarkan
                                                                               
                                                                               
          2. Tahapan Kegiatan                                                  
             a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi            
                                                                               
             b. Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi                  
                                                                               
             c. Pelaksanaan kegiatan.                                          
             d. Penyampaian laporan kegiatan                                   
          3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                        
                                                                               
                                                         Tahun 2023            
                                                                               
                                              Tahun                            
                        Kegiatan                                               
                                                         TRIWULAN              
                                               2023                            
                                                       I    II  III IV         
            a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan April                           
              Manajemen Konstruksi                                             
                                                                               
            b. Pengadaan     Jasa   Konsultan  April                           
                                                                               
              Manajemen Konstruksi                                             
                                                                               
            c. Pelaksanaan kegiatan                                            
            d. Penyampaian laporan kegiatan                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     S.   Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
                                                                               
          Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi   
          dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan pada tahun 2023 dan sesuai jadual di
                                                                               
          waktu pelaksanaan kegiatan dan untuk masing - masing tenaga ahli mempunyai
          jadual kerja yang sesuai dengan kalender kerja.                      
                                                                               
                                                                               
     T.   Sumber Pendanaan                                                     
                                                                               
          Biaya kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Manjemen Konstruksi untuk    
          Pekerjaan 2 (dua) Konstruksi Tahap 2 RSAB Harapan Kita Tahun 2023 sesuai
                                                                               
          dengan analisis biaya yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum
          adalah sebesar Rp. 564.990.000 (terbilang: Lima Ratus Enam Puluh Empat
                                                                               
          Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk beban 
          pajak 11 %, dengan rincian sebagai berikut:                          
                                                                               
                                                                               
           No.              Rincian pekerjaan                 Jumlah           
                                                                               
           1   Renovasi Ruang Klinik Melati seluas 1.125 m2 Rp 485.000.000,-   
                                                                               
           2   Pembangunan Pelayanan Penunjang Di Ruang Cathlab Rp 79.990.000,-
               di lantai 1 Seluas 99,62 m2                                     
                                                                               
           Total                                          Rp 564.990.000,-     
                                                                               
                                                                               
          Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :          
                                                                               
          Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
     U.   Penutup                                                              
                                                                               
          Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan  
                                                                               
          dalam mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan 
          terima kasih.                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                             Jakarta, April 2023               
                                                                               
          Mengetahui,                                                          
          Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Efvi Miaristi, ST, MM             
          NIP 196606041993032006             NIP 198211252006042012
Tenders also won by CV Griya Loka
Authority
26 March 2018Pembangunan Gedung Opd Tahap IVKementerian KesehatanRp 15,000,000,000
23 January 2018Perencanaan Teknis Pembangunan Bapas Di Ciangir Tahun 2018Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,100,619,150
7 September 2022Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Terpadu Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 1,013,500,000
28 December 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kasongan Tahun Anggaran 2022Mahkamah AgungRp 1,005,846,000
20 June 2022Ded Pembangunan Rsud PaciraKab. BandungRp 1,000,000,000
20 April 2020Pengawasan Pembangunan Alun Alun ParigiKab. PangandaranRp 1,000,000,000
5 November 2021Ded Pembangunan Rsud CimaungKab. BandungRp 1,000,000,000
28 August 2015Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Gedung Rock StorageKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,000,000,000
28 June 2019Ded Rth Citepus MuaraPemerintah Daerah Kabupaten SukabumiRp 990,000,000
14 April 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Ta. 2023Mahkamah AgungRp 980,000,000