| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014481600444000 | Rp 560,459,757 | 90.71 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0720361682444000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | Rp 521,783,250 | 89.92 | - | |
| 0011188190429000 | - | - | Tidak melampirkan SBU Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403) | |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0031783004015000 | Rp 536,019,000 | 79.27 | - | |
| 0029144540012000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak Melampirkan : 1. Akte pendirian dan perubahan perusahaan 2. NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahun 2021/2022). 3.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0746945799821000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0013115217023000 | - | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - |
TERM OF REFERENCE (TOR)
SARANA BIDANG KESEHATAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
UNTUK PEKERJAAN 2 (DUA) KONSTRUKSI TAHAP 2
RSAB HARAPAN KITA TAHUN 2023
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen
Pelayanan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan
2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian
Kesehatan yang efektif dan efisien pada
Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen
Pelayanan Kesehatan
Rincian Output (RO) : (6388.CAB.001) Gedung Layanan
Indikator RO : Luas Gedung Layanan yang dibangun
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan
nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit
Anak dan Bunda HarapanKita;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 53 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.
d. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
e. Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Standar Teknis
Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain :
a. SNI-0255-1987 D Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
b. SNI 03 - 1727- 1989 Tentang Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah dan Gedung.
c. SNI 03-1729-1989 Tentang Tata cara Perencanaan Baja untuk Gedung
d. SNI 03-2410-1989 Tentang Tata cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
e. SNI 03-2410-1989 Tentang Tata cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
cat emulsi
f. SNI 03-2847-1992 Tentang Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
g. SNI 1726-2002 Standard Perencanaan Ketahan gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung
”Selain ketentuan tersebut diatas juga terikat kepada peraturan tentang
bangunan lainnya yang berlaku.”
B. Gambaran Umum
1. Dalam upaya memenuhi kebutuhan sarana gedung yang memadai, DIPA
BLU pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran untuk Renovasi Ruang
Klinik Melati dan Pembangunan lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab
2. Agar pelaksanaan pembangunan mulai tahap perencanaan sampai dengan
pembangunan konstruksi fisik berjalan sesuai dengan sasaran dan program
maka diperlukan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi. Untuk mendukung
maksud tersebut pada tahun anggaran 2023, akan dilaksanakan kegiatan
Manajemen Konstruksi Renovasi Ruang Klinik Melati dan Pembangunan
lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab
3. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan mutu dan kuantitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
4. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dan diawasi dan
dikendalikan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria
administrasinya bagi bangunan negara.
5. Pemberi jasa Manajemen Konstruksi untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga
mampu mengendalikan pada tahap perencanaan teknis dan pengawasan
sampai dengan tahap pelaksanaan dan menghasilkan hasil karya yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tatalaku
profesional.
6. Term Of Reference (TOR) untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
7. Manajemen Konstruksi dengan masa pekerjaan 1 ( satu ) tahun, dalam
lingkup pengawasan terhadap konsultan perencana dan kontraktor untuk 2
kegiatan diantaranya 2 ( dua ) renovasi dan atau pembangunan.
C. Maksud dan Tujuan
1. Untuk dapat memahami tujuan Renovasi Ruang Klinik Melati dan
Pembangunan lanjutan renovasi ruang penunjang cathlab perlu dibuat
sebuah Term Of Reference (TOR).
2. Term Of Reference (TOR) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Manajemen Konstruksi yang memuat masukan, azas,kriteria keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas perencanaan dan pengawasan terutama
pengawasan terhadap konsultan perencana dan kontrakor.
3. Dengan penugasan ini diharapkan pengawasan pekerjaan konstruksi
meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba da penyerahan hasil akhir
pekerjaan dan membantu PPK menganalisa apabila ada perbedaan antara
Perencanaan dan di lapangan dan membuat justifikasi atas temuan
dilapangan dan yang direncanakan,
4. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Manajemen Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai TOR ini.
D. Sasaran
Dengan adanya Konsultan Manajemen Konstruksi ini diharapkan adanya hasil
pengawasan teknis yang baik agar diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
E. Lokasi Pekerjaan
Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita – Jakarta
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara meliputi:
1) Tahap perencanaan;
2) Tahap pelelangan;
3) Tahap pelaksanaan konstruksi fisik; dan
4) Tahap pemeliharaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen
Konstruksi adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap
persiapan, tahap perencanaan, tahap pelelangan dan tahap pelaksanaan fisik
berakhir (project hand over) hingga masa Pemeliharaan (final hand over).
Uraian Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Manajemen Konstruksi
Renovasi Ruang Klinik Melati dan Pembangunan lanjutan renovasi ruang
penunjang cathlab.
a. Tahap Perencanaan
Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan yang meliputi penelitian
dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya
dan biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
Mengendalikan program perencanaan melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan koreksi program.
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan 2 (dua) pekerjaan.
Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi
tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan 2 (dua) Paket Pekerjaan
Konstruksi.
Membuat laporan review desain pada setiap tahapan penyusunan
rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan
pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi dan ikut
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan serta
membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan.
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan 2 (dua) Paket
Pekerjaan Konstruksi.
Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
b. Tahap Pelelangan
Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan
dilakukan melalui prakualifikasi).
Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan.
Membantu Pejabat Pembuat Komitemen dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan
konstruksi fisik.
Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran
yang masuk.
Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
c. Tahap Pelaksanaan
Membantu dan memeriksa terhadap penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan 2 (dua) Paket Pekerjaan Konstruksi
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control dan
program kesehatan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
7) Memeriksa Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan dan Izin
Pengecoran;
8) Memeriksa Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan dan Bulanan;
9) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and
Commisioning yang dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi
(Kontraktor) meliputi :
a) Uji keausan bahan : pengambilan sample dilaksanakan secara
acak dengan jumlah 10 sample.
b) Pelaksanaan pengambilan sample/uji bahan sebelumnya harus
berkoordinasi dengan PPK RSAB Harapan Kita dan instansi
teknis di RSAB Harapan Kita agar saling mengetahui.
10) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat
mingguan, bulanan sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan
pemeliharaan;
11) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
12) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) sebelum serah terima
13) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
14) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-
gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan
yang berlaku;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek
list cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan
pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi
telah melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung (manual book) sesuai dengan syarat
dan peraturan yang berlaku;
17) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
18) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
19) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB dan menyediakan kebutuhan
TA IPTB untuk kepengurusan PTSP dan membantu kepengurusan
berkas dengan Bagian umum ke Instansi perizinan;
20) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
21) Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
G. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Term Of Reference (TOR) ini adalah sebagai berikut :
a. Tahap Perencanaan
1) Laporan Pendahuluan kegiatan
2) Laporan Antara kegiatan
3) Laporan Akhir kegiatan
4) Laporan Pengawasan Berkala
b. Tahap Pelaksanaan
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
H. Peralatan dan Material
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi, Semua fasilitas
penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer, kendaraan dan lain-lain yang
dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan standar yang dimiliki oleh
penyedia jasa.
I. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa, antara lain:
a. Melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai
rencana kerja yang telah disetujui pihak pengguna jasa
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk
mendapat persetujuan pihak pengguna jasa
c. Tenaga teknik yang menandatangani hasil review perencanaan harus tenaga
ahli yang memiliki keahlian
d. Bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaan yang dilaporkan.
e. Memberi pendapat atas perintah perubahan dari pihak pengguna jasa dan
menerima konsekuensinya apabila perencana tidak memberi pendapat.
f. Bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sampai penyerahan hasil
akhir pekerjaan.
J. Waktu Kegiatan
Kegiatan pelaksanaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi 2 (dua) Paket
Pekerjaan Konstruksi RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023 akan
dilaksanakan selama 7 ( Tujuh ) bulan pada tahun 2023 dimulai di juni 2023
sampai dengan desember 2023.
K. Personil
No. Nama Tenaga Ahli Volume wWaktu Pendidikan Pengalaman/Sertifikat
Orang
1. Team Leader dari Ahli 1 7 OB Min. S1 Arsitektur SKA Ahli Madya
Arsitektur Arsitek/Ijasah/NPWP/3
tahun
2. Tenaga Ahli Sipil 1 7 OB Min. S1 Sipil SKA Ahli Madya
/Ijasah/NPWP/3Thn
3. Tenaga Ahli Teknik 1 7 OB Min. S1 Teknik Mesin SKA Ahli Madya/
Mekanikal pengalaman sertifikat
refrigerasi dan tata udara
jenjang 5 / 3 Tahun
4. Tenaga Ahli Elektrikal 1 7 OB Min. S1 Elektro SKA Ahli Madya Teknik
Tenaga
Listrik/Ijasah/NPWP/3Thn
5. Pengawas Lapangan 2 4 OB D3 Arsitektur Min. 5 tahun
Arsitektur 1 orang dan
sipil 1 orang
6. Pengawas Lapangan 2 4 OB D3 Teknik Elektro/D3 Min. 5 tahun
Mekanikal 1 Orang Teknik Mesin
dan Elektrikal 1 orang
7. Administrasi Proyek, 1 2 OB D3 Arsitektur/Sipil/ Min. 5 tahun
Quantity Surveyor,
Manajemen/Akutansi
Estimator
Kualifikasi
a. Team Leader
1) Srata 1 (S1) bidang Teknik Arsitektur yang telah lulus dari universitas
atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Arsitektur Muda sesuai dengan bidang
keahlian dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK.
3) Berpengalaman profesional minimal 3 ( tiga) tahun di bidang manajemen
konstruksi bangunan gedung yang dibuktikan dengan surat referensi dari
pemberi tugas sebelumnya.
4) Lingkup tugas Team Leader yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
b. Ahli Sipil
1) Strata 1 (S1) Teknik Sipil yang telah lulus dari universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi;
2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Muda sesuai dengan bidang keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;
3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang
keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
kerja dari pemberi tugas sebelumnya.
c. Ahli Teknik Mekanikal
1) Strata 1 (S1) Teknik Mesin yang telah lulus dari universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi;
2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda dan Sertifikat
Refrigerasi dan Tata Udara Jenjang 5 sesuai dengan bidang keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;
3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang
keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
kerja dari pemberi tugas sebelumnya.
4) Lingkup tugas Ahli Mekanikal yaitu melakukan kajian aspek sistem
mekanikal/Elektrikal bangunan gedung dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan pada bangunan.
d. Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal
1) Strata 1 (S1) Teknik Elektro yang telah lulus dari universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi;
2) Memiliki Sertifikasi Keahlian Ahli Elektrikal Muda sesuai dengan bidang
keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK;
3) Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang
keahlian terutama bidang bangunan gedung dilengkapi dengan referensi
kerja dari pemberi tugas sebelumnya.
4) Lingkup tugas Ahli Elektrikal yaitu melakukan kajian aspek sistem
mekanikal/Elektrikal bangunan gedung dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan pada bangunan..
d. Pengawas Lapangan Arsitektur dan pengawas lapangan Sipil
1) Diploma III Teknik Arsitektur dan DIII Teknik Sipil yang telah lulus
universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
melakukan kegiatan pengawasan konstruksi dan memantau pekerjaan
arsitektur dan struktur dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya.
e. Pengawas Lapangan Mekanikal dan pengawas lapangan elektrical
1) Diploma III Teknik Mesin dan DIII Teknik Elektro yang telah lulus
universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
melakukan kegiatan pengawasan konstruksi dan memantau pekerjaan
mekanikal dan elektrikal dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya.
f. Administrasi Proyek/ CAM Operator / Drafter CAD
1) Diploma III yang telah lulus universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki tugas untuk membantu Team Leader dan Tenaga Ahli untuk
melakukan kegiatan administrasi, estimate dan quality surveyor dengan
pengalaman minimal 5 ( Lima ) tahun dibidangnya.
L. Non Personil
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan
1 Biaya Komsumsi Rapat Koordinasi 30 Kali
Mingguan
2 Laporan Soft Copy Flashdisk 64 GB 2 PCS
3 Sewa Laptop (3 unit) 3 Unit-bulan
4 Sewa Printer Color A-3 (1 unit) 1 Unit-bulan
5 ATK, Fotocopy dan Penggandaan 3 Bulan
6 Laporan Pendahuluan 5 Dokumen
7 Laporan Mingguan 12 Dokumen
8 Laporan Bulanan 3 Dokumen
9 Laporan Harian 147 lembar
10 Laporan Antara 5 Dokumen
11 Laporan Akhir 5 Dokumen
M. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Berikut ini adalah jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi:
1. Persiapan.
a. Pre Construction Meeting.
b. Mobilisasi
c. Koordinasi dengan Instansi.
d. Penyiapan Peralatan Pendukung.
e. Setting Lapangan.
f. Pembahasan CPM.
2. Pekerjaan Konstruksi.
a. Pekerjaan Struktur.
b. Pekerjaan Arsitektur.
c. Pekerjaan Mekanikal.
d. Pekerjaan Elektrikal.
e. Pekerjaan Plumbing.
f. Pekerjaan Site Development.
3. Pertemuan/meeting pembahasan progress pekerjaan lapangan/pembahasan
Critical Path Method.
4. Pengkajian hasil uji/tes bahan material.
5. Pelaporan.
a. Penyerahan Laporan Harian
b. Penyerahan Laporran Mingguan.
c. Penyerahan Laporan Bulanan.
d. Penyerahan Laporan Akhir.
e. Penyerahan Laporan Pengkajian Hasil Tes, termasuk test
commissioning.
N. Laporan
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Program pelaksanaan kegiatan :
a. Metode pengendalian pekerjaan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan
konstruksi dan serah terima pekerjaan
b. Jadwal pelaksanaan mulai tahap perencanaan sampai dengan kegiatan
pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Penugasan Tenaga Ahli
d. Formulir-formulir untuk pengendalian pekerjaan termasuk contoh
perjanjian kerja, kemajuan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
”Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan periode pekerjaan evaluasi lelang
konstruksi dan pelaksanaan konstruksi.”
2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat:
a. Laporan Penggunaan Material
b. Laporan Penggunaan Peralatan
c. Laporan Penggunaan Tenaga Kerja
d. Risalah Rapat Mingguan
e. Laporan Visualisasi
“Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) hari kerja
minggu berikutnya sebanyak 5 (lima) rangkap dokumen tiap minggu”
3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat rangkuman laporan mingguan dan hal-hal lain.
“Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) hari kerja
bulan berikutnya sebanyak 5 (lima) rangkap dokumen terdiri 1 setiap
bulan.”
4. Laporan Harian
Laporan Harian memuat:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; dan
e. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
5. Laporan Antara
Membuat laporan progres dalam pendampingan selama perencanaan dan
pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) konstruksi di RSAB Harapan Kita.
6. Laporan Akhir
Membuat laporan dari keseluruhan progress dalam pendampingan, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, dan sampai serah terima bangunan laik
pakai dan fungsi dalam pekerjaan 2 (dua) konstruksi di RSAB Harapan Kita..
O. Azaz-azaz Manajemen Konstruksi
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Manajemen Konstruksi hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan fakta-fakta mengenai
bagaimana kontraktor menjalankan tugasnya;
2. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan untuk mencegah
timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan rencana;
3. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam arti bahwa
pengawasan hanya ditujukan terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang
dilaksanakan;
4. Pengawasan hanya merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi;
5. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan;
6. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.
P. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
1. Metoda Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai;
b. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib membuat jadwal kerja, identifikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan;
c. Dalam hal mendukung kelancaran pekerjaan harus dilakukan koordinasi
dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek dimana seluruh
aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus dikoordinasikan terlebih
dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
2. Ketentuan Penggunaan Peralatan.
Pada prinsipnya segala peralatan dan material yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi 2 (dua) paket
pekerjaan Konstruksi harus disediakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, dalam hal ini peralatan bantu pendukung pemeriksaan lapangan
yang sudah dimiliki sendiri maupun sewa (dengan kondisi baik) yang
keseluruhannya diperhitungkan menjadi beban biaya kegiatan ini atas
kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (yang bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Tugas/Pemilik Proyek) sesuai spesifikasi dan volume
atau besaran biaya yang tercantum dalam kontrak.
3. Ketentuan Gambar Kerja.
a. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan memeriksa dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar-gambar kerja
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan sebelum izin kerja diberikan kepada
kontraktor pelaksana. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
ukuran yang belum tercantum dalam gambar, maka Konsultan
Manajemen Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada PPK untuk mendapatkan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan;
b. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak dibenarkan mengubah atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja tanpa
sepengetahuan PPK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi
tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Ketentuan Jaminan Kualitas.
Konsultan Manajemen Konstruksi harus menjamin kepada PPK bahwa
semua material bangunan dan perlengkapan kerja lapangan khususnya yang
berkaitan dengan peralatan keselamatan kerja (K3) adalah material atau
peralatan baru yang memiliki kualitas baik serta dapat dibuktikan. Apabila
terdapat perubahan terkait spesifikasi material dari Kontraktor, maka
Konsultan Manajemen Konstruksi wajib untuk mereview dan memberikan
pendapat teknis/justifikasi teknis mengenai kesesuaiannya terhadap teknis
dan administrasi pekerjaan dengan tetap memperhatikan kualitas, biaya dan
waktu serta membantu PPK dalam melakukan administrasi perubahannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Q. Penerima Manfaat
1. Internal
RSAB Harapan Kita
2. Eksternal
Pasien Rumah Sakit
R. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Rencana kegiatan dilaksanakan oleh penyedia/ Jasa Manajemen Konstruksi
yang memiliki sertifikat keahlian untuk perencanaan dan pengawasan
gedung dan berpengalaman pada bangunan Rumah sakit yang yang masih
berlaku dan persyaratan yang di minta pada tenaga ahli yang di tawarkan
2. Tahapan Kegiatan
a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi
b. Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi
c. Pelaksanaan kegiatan.
d. Penyampaian laporan kegiatan
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Tahun 2023
Tahun
Kegiatan
TRIWULAN
2023
I II III IV
a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan April
Manajemen Konstruksi
b. Pengadaan Jasa Konsultan April
Manajemen Konstruksi
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Penyampaian laporan kegiatan
S. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi
dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan pada tahun 2023 dan sesuai jadual di
waktu pelaksanaan kegiatan dan untuk masing - masing tenaga ahli mempunyai
jadual kerja yang sesuai dengan kalender kerja.
T. Sumber Pendanaan
Biaya kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Manjemen Konstruksi untuk
Pekerjaan 2 (dua) Konstruksi Tahap 2 RSAB Harapan Kita Tahun 2023 sesuai
dengan analisis biaya yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum
adalah sebesar Rp. 564.990.000 (terbilang: Lima Ratus Enam Puluh Empat
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk beban
pajak 11 %, dengan rincian sebagai berikut:
No. Rincian pekerjaan Jumlah
1 Renovasi Ruang Klinik Melati seluas 1.125 m2 Rp 485.000.000,-
2 Pembangunan Pelayanan Penunjang Di Ruang Cathlab Rp 79.990.000,-
di lantai 1 Seluas 99,62 m2
Total Rp 564.990.000,-
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
U. Penutup
Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan
dalam mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan
terima kasih.
Jakarta, April 2023
Mengetahui,
Direktur Layanan Operasional Ka. IPSRS
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS Efvi Miaristi, ST, MM
NIP 196606041993032006 NIP 198211252006042012