| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032005415015000 | Rp 818,563,950 | 74.39 | 79.51 | - | |
| 0743828998811000 | Rp 900,000,000 | 80.32 | 82.45 | - | |
| 0014481600444000 | Rp 951,349,698 | 91.5 | 90.41 | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas |
| 0814433561804000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0813311297801000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0901778704811000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0724709811805000 | - | - | - | - | |
| 0029106994805000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0030475891211000 | - | - | - | setelah diberikan kesempatan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen kualifikasi, Peserta tetap tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa : 1. Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0030219976811000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0754279073805000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0025230095323000 | - | - | - | - | |
| 0539765115401000 | - | - | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - | - |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0017790478941000 | - | - | - | - |
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI KELAS II
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN
SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI KELAS II
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN
SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
LOKASI : KOMPLEKS PERKANTORAN VERTIKAL PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pengadilan Negeri Wangi Wangi adalah pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 yang pengoperasiannya baru dilaksanakan
pada tanggal 1 November tahun 2018 di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan pembentukan Pengadilan Negeri ini Pemerintah mengharapkan kebutuhan
kegiatan pelayanan para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Wangi Wangi dapat
terlaksana dengan mudah, serta memberikan ruangan yang representative untuk
peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui sumber dana APBN -
DIPA Nomor : SP DIPA–005.01.2.401927/2023 tanggal 30 Nopember 2022 Tahun Anggaran
2023, Pemerintah melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia mengalokasikan anggaran
untuk Penyelesaian Pembangunan Gedung dan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri
Wangi Wangi di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Pada tahap lanjutan pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Pembangunan Gedung dan
Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Wangi Wangi ini diperlukan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang diharapkan dapat menjadi
acuan bagi penyedia jasa pengawasan teknis sehingga mampu merealisasikan perwujudan
bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
D. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh penyedia jasa konstruksi.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
E. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat-alat
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
h. Gambar - gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
F. MASUKAN
A. INFROMASI
1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
-
gambar-gambar pelaksanaan
-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
-
Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
-
Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
Wangi Wangi, 1 April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Negeri Wangi Wangi Tahun 2023
ASRUL, S.E., M.M.
NIP. 19710824 200502 1 001