Pengembangan Kawasan Lahan Parkir Dan Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45807047
Date: 13 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Lpfk Surakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,942,539,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,942,539,000
Winner (Pemenang): Mekar Jaya
NPWP: 806248357533000
RUP Code: 43393040
Work Location: Kantor LPFK Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 74
Applicants
Reason
0955673785542000Rp 1,530,112,000Tidak hadir dalam Undangan Klarifikasi Harga saat Evaluasi Kewajaran Harga
0806248357533000Rp 1,661,110,385-
0032343303017000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0015770423507000--
0013951660003000--
0727561086656000--
0024781528544000--
0014917744505000--
0028988079505000--
0020439147505000--
0824698211124000--
0705046027412000--
0029295458407000--
CV Rezeki Bareng
04*6**9****09**0--
0942278896505000--
0316658343435000--
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
0729923672412000--
0906808555003000--
0022993695517000--
0954241774807000--
0031005135529000--
0033283425412000--
0020348595506000--
0014446496526000--
0836977868225000--
0021671243608000--
0423432251529000--
0808794838504000--
0022594451533000--
0759965668419000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0011072147522000--
0736622531542000--
0759227580617000--
Glosa Media Enam Dua
06*6**2****12**0--
0638460808311000--
0809989700533000--
0031994247023000--
0022591051524000--
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0--
0438376105503000--
0958396582101000--
CV Ridho Solution
0314381542437000--
0314195496527000--
0817739386528000--
0025396722524000--
0032115131656000--
0947091831008000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
CV Wahana Cipta Mukti
0210055615527000--
0018969550202000--
0317117190506000--
0416050888455000--
0850777418517000--
0020098042614000--
0729954990502000--
0022575997529000--
0031007792529000--
0831257985412000--
0032618928215000--
PT Patria Kurnia Bersama
08*1**6****42**0--
0312665912543000--
0713982544424000--
0860476506506000--
0027373190446000--
0024869034412000--
0018973818532000--
0959871328545000--
0950135368821000--
CV Scs
03*3**1****17**0--
PT Niplez Jusero Persada
09*8**7****01**0--
0866775182541000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                     
                                                                  
                                                                  
                     Uraian Pendahuluan1                          
1. Latar Belakang Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta
                 merupakan pengembangan dari Unit Pelaksana Fungsional
                 (UPF) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta.
                 Berawal dari didirikannya UPF Surakarta adalah untuk
                 memberikan pelayanan Pengujian/Kalibrasi Alat Kesehatan
                                                                  
                 diwilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa  
                 Yogyakarta. UPF BPFK Jakarta yang di Surakarta didirikan
                 pada bulan Juli 2008 dengan menempati lokasi pertama di
                 Jl. Serayu No 1 Semanggi Pasar Kliwon Surakarta. Kemudian
                 pada tanggal 25 Oktober 2009 UPF BPFK Jakarta di 
                 Surakarta pindah lokasi di Jl. Kolonel Sutarto Kompleks RC
                 Jebres Surakarta hingga sekarang menempati bekas gedung
                 Akademi Fisioterapi hasil hibah dari Politeknik Kesehatan
                                                                  
                 Surakarta dengan luas total lahan ±1.553 m² dengan
                 bangunan seluas ±1.098 m² . Kepindahan ini juga diikuti
                 dengan semakin bertambahnya sarana prasarana dan 
                 Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga semakin
                 berkembang dalam proses jumlah pelayanannya. UPF BPFK
                 Jakarta di Surakarta secara struktural dibawah Direktorat
                 Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
                                                                  
                                                                  
                 Dalam perkembangannya UPF BPFK Jakarta di Surakarta
                 sesuai surat Menpan No. B/885/M.PAN-RB/03/2011   
                 tanggal 24 Maret 2011 perihal Rancangan Peraturan
                 Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
                 pelaksana Teknis di Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan
                 diubah namanya menjadi Loka Pengamanan Fasilitas 
                 Kesehatan (LPFK) Surakarta dengan Pembina Teknis 
                 Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana
                 Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Setditjen Bina
                                                                  
                 Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut
                 diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
                 919/MENKES/PER/V/2011, tentang Organisasi dan Tata
                 Kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan yang telah
                 mengukuhkan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK)
                 Surakarta sebagai oraganisasi di lingkungan Direktorat
                 Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
                                                                  
                                                                  
                 Untuk melengkapi kebutuhan dibidang sarana dan   
                 prasarana Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK)
                 Surakarta pada tahun 2019 mendapatkan lahan baru seluas
                 ± 8.630 m² di Jl. Lingkar Mojosongo, Kampung Randusari,
                 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
                 Sedangkan untuk renacana penggunaan lahan tertuang
                 dalam Masterplan Rencana Pengembangan LPFK Surakarata
                 untuk 10 (sepuluh) tahun kedepan.                
                                                                  
                 Pada usianya yang relative muda LPFK Surakarta harus
                 mampu mensejajarkan diri dengan lembaga sejenis lainnya
                 khususnya lembaga pemerintah dengan melaksanakan tugas
                 pokok dan fungsinya terhadap pengamanan fasilitas
                 kesehatan. Tugas dan Fungsi Loka pengamanan Fasilitas
                 Kesehatan (LPFK) Surakarta sebagaimana diamanahkan
                                                                  
                 dalam Permenkes No 919/MENKES/PER/V/2011 adalah  
                 sebagai berikut :                                
                 1. Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan        
                 2. Pengujian sarana kesehatan                    
                 3. Uji kesesuaian pesawat sinar X dan Uji Paparan Radiasi
                 4. Monitoring dosis personal                     
                 5. Pengukuran Luaran radiasi terapi              
                 6. Pengendalian mutu dan pengembangan teknologi  
                    pengamanan fasilitas kesehatan                
                                                                  
                 7. Pelaksanaan jejaring dan kemitraan            
                 8. Tata kelola organisasi dan urusan kerumahtanggaan
                                                                  
                 Untuk dapat melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi sesuai
                 amanat undang – undang serta untuk mewujudkan institusi
                 yang dapat memberikan pelayanan yang komprehensif
                 kepada  masyarakat sekaligus sebagai Rencana     
                 Pengembangan Pelayanan yang berimbas pada penambahan
                                                                  
                 sarana bangunan yang memadai maka perlu dilakukan
                 studi yang meliputi kajian mengenai rencana induk yang
                 berbasis pada fungsi dengan konsep green building.
                 Tuntutan kebutuhan pelayanan dari pelanggan pada saat ini
                 telah bergeser ke arah pelayanan paripurna dengan berbasis
                 pada kenyamanan, keamanan, efektive dan efisien. Oleh
                 karena itu LPFK Surakarta hendaknya mampu memberikan
                 pelayanan yang memenuhi unsur ekologis serta jaminan
                                                                  
                 prosedur yang tepat dan akurat.                  
                                                                  
                 Dalam rencana pengembangan organisasi dan pelayanan
                 yang akan berimbas pada kebutuhan sarana dan prasarana
                 yang mencukupi dan memadai, maka pada tahun 2020 
                 LPFK Surakarta merencanakan untuk mengadakan     
                 pekerjaan Pembangunan Site Development yaitu pekerjaan
                 pengolahan lahan diarea lingkungan perkantoran LPFK
                 Surakarta.                                       
                                                                  
                                                                  
                 Proses pekerjaan Pembangunan Pengembangan Kawasan
                 Lahan Parkir dan Jalan ini menggunakan pendekatan
                 desain green environment (lingkungan yang hijau) yaitu
                 salah satunya berupaya dalam pendekatan lahan yang
                 ramah lingkungan, penghematan penggunaan energi  
                 dengan tetap menjaga kinerja operasional dilingkungan
                 yang tetap prima. Pada saat proses pekerjaan berlangsung
                 harus tetap memperhatikan dan mengutamakan aspek 
                 keamanan dan keselamatan lingkungan kerja sesuai dengan
                 peraturan perundang-undanagan yang berlaku serta 
                 mencapai hasil yang berkualitas dan dapat difungsikan
                 dengan baik. Sedangkan untuk pekerjaan yang      
                 membutuhkan ijin dan uji fungsi supaya dilengkapi dengan
                                                                  
                 data ijin dan hasil uji fungsi sebelum sarana dan prasarana
                 tersebut digunakan sebagaimana mestinya.         
                                                                  
                 Maksud :                                         
2. Maksud dan                                                     
   Tujuan                                                         
                 Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan  
                 petunjuk bagi Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan
                 Pengembangan Kawasan Lahan Parkir dan Jalan yang 
                 memuat masukan, azaz, kriteria, Persyaratan/Ketentuan,
                 keluaran - keluaran yang memadai dan yang harus  
                 dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam
                 pelaksanaan tugas.                               
                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan bahwa  
                 Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
                 penuh tanggung jawab, tepat waktu sesuai jadwal dan
                 sesuai dengan perencanaan sehingga menghasilkan  
                 bangunan yang berkualitas sesuai asas manfaat dan fungsi.
                                                                  
                 Tujuan :                                         
                 Tujuan kegiatan ini adalah dapat terlaksananya Pekerjaan
                 Pembangunan Pengembangan Kawasan Lahan Parkir dan
                                                                  
                 Jalan sesuai dengan  perencanaan dan dapat       
                 mengoptimalkan penggunaan anggaran yang efisien, tepat
                 sasaran serta hasil optimal sehingga dapat berguna sebaik-
                 baiknya.                                         
                                                                  
                 Sasaran yang ingin dicapai pada KAK ini adalah   
3. Sasaran                                                        
                 terealisasinya kegiatan Pekerjaan Pengembangan Kawasan
                 Lahan Parkir dan Jalan oleh Penyedia Jasa yang dapat
                 melaksanakan tanggung jawab dengan biaya yang wajar
                 dan kualitas atau standar sesuai dengan yang ditentukan
                 serta komprehensif dan menyeluruh yang meliputi :
                 1. Pekerjaan Pengembangan Kawasan Lahan Parkir dan
                    Jalan yang representatif, serta efisien dan efektif sesuai
                    dengan tujuan dan fungsinya;                  
                 2. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pengembangan
                    Kawasan Lahan Parkir dan Jalan yang memperhatikan
                                                                  
                    pengendalian/ketepatan waktu, hasil akhir yang
                    berkualiatas sesuai dengan perencanaa dan tertib
                    administrasi;                                 
                 3. Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Kawasan    
                    Lahan Parkir dan Jalan dengan mengacu pada peraturan
                    perundang-undangan yang terkait dan masih berlaku;
                 4. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pengembangan
                    Kawasan Lahan Parkir dan Jalan yang harus     
                                                                  
                    mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan
                    terhadap tenaga kerja serta bangunan/pekerjaan yang
                    beresiko pada saat proses pelaksaan dan bila terjadi
                    bencana.                                      
                 5. Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Kawasan    
                    Lahan Parkir dan Jalan dengan memperhatikan aspek
                    keamanan terhadap bencana kebakaran/hydrant   
                    system.                                       
                                                                  
                 6. Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Kawasan    
                    Lahan Parkir dan Jalan dengan memperhatikan aspek
                    taman/lahan hijau dan resapan.                
                                                                  
                  Lokasi Pekerjaan :                              
4. Lokasi Pekerjaan                                               
                  Kantor LPFK Surakarta, Jl.Sindoro Raya, Ring Road
                  Mojosongo, Jebres, Surakarta 57127              
                                                                  
                                                                  
                 a. Ruang lingkup kegiatan                        
                  Untuk Pembangunan Pengembangan Kawasan Lahan    
                                                                  
                  Parkir dan Jalan ini meliputi halaman paving, Lansekap
                  (taman pasif), Saluran, Sumur Resapan, Rumah Pompa,
                  Ground Water Tank, Hydrant System. Langkah-langkah
                  yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam proses
                  pelaksanaan pekerjaan diantaranya adalah :      
                     Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen  
                  1.                                              
                     untuk pelaksanaan pekerjaan baik dari segi   
                     kelengkapan maupun segi kebenarannya.        
                     Menyusun/membuat program kerja yang meliputi 
                  2.                                              
                     Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan, jadwal waktu
                     pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal  
                     penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
                     peralatan berat.                             
                     Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                  3.                                              
                     pedoman pelaksanaan.                         
                     Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                  4.                                              
                     pekerjaan yang memerlukannya.                
                     Melaksanakan pekerjaan dilapangan/lokasi sesuai
                  5.                                              
                     dengan dokumen pelaksanaan diantaranya meliputi
                     pekerjaan :                                  
                     a) Pekerjaan Perkerasan,                     
                        Berupa pekerjaan pasangan paving, kansteen
                        precast, dan pengecatan kansteen          
                     b) Pekerjaan Ground Water Tank               
                        Berupa Pekerjaan struktur bawah, struktur 
                        ground water tank, pelapis lantai dan dinding.
                     c) Pekerjaan Rumah Pompa.                    
                        Berupa Pekerjaan pondasi, struktur atas dan atap,
                        pekerjaan dinding, kusen pintu jendela, penutup
                        lantai, plafon.                           
                     d) Pekerjaan saluran batu belah              
                     e) Pekerjaan taman pasif dan sumur resapan   
                                                                  
                     f) Pekerjaan sumber air bersih dan peralatan air
                        bersih                                    
                     g) Pekerjaan fire hydrant pump set           
                     h) Pekerjaan distribusi listrik              
                     i) Pekerjaan instalasi penerangan            
                     j) Pekerjaan Rumah Pompa.                    
                        Berupa Pekerjaan pondasi, struktur atas dan atap,
                        pekerjaan dinding, kusen pintu jendela, penutup
                                                                  
                        lantai, plafon.                           
                 .                                                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                        Surakarta, 17 April 2023  
                                        Pejabat Pembuat Komitmen, 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                        Wahyu Tulus Widodo, S.Si  
                                        NIP 198806262014021001
Tenders also won by Mekar Jaya
Authority
21 July 2021Pembangunan Taman Kompak Cerdas LanjutanKota SalatigaRp 7,717,050,000
6 June 2022Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Belanja Modal Gedung Tempat Kerja Lainnya (Konstruksi Lansekap Mini Zoo)Kab. PurworejoRp 5,000,000,000
4 April 2023Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi-Pembangunan Rth KaliwunguKab. KendalRp 3,700,000,000
11 June 2021Revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal Tahap IIKota TegalRp 3,000,000,000
9 March 2021Penataan Lingkungan Lapangan Drh. SoepardiKab. MagelangRp 1,945,400,000
23 March 2018Pembangunan Kawasan Aloon-Aloon Lanjutan (Depan Bca)Kab. TemanggungRp 980,000,000
24 May 2017Pemeliharaan Gedung KantorPemerintah Daerah Kabupaten TemanggungRp 576,305,000