| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749562377523000 | Rp 18,956,399,200 | - | |
| 0012668406202000 | Rp 18,956,399,200 | - | |
| 0022989453517000 | Rp 18,956,399,200 | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0853739928541000 | - | - | |
PT Mitramanunggal Karya Mandiri | 09*6**6****42**0 | - | - |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0746590181543000 | Rp 20,498,063,265 | - | |
| 0940631294505000 | - | - | |
| 0014976989618000 | Rp 19,287,139,067 | - | |
| 0750624512609000 | Rp 18,940,902,076 | Tabel Identifikasi bahaya tidak diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP untuk Pekerjaan Bekisting | |
| 0016402364013000 | Rp 18,915,964,140 | Tidak memiliki pengalaman sesuai yang dipersyaratkan di Dokumen Pemilihan yaitu paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0013693445007000 | Rp 20,139,108,274 | - | |
| 0032743817503000 | Rp 20,142,860,869 | - | |
| 0314614769005000 | Rp 18,956,399,200 | Referensi dari Pemberi Kerja tidak valid | |
| 0013089800003000 | Rp 19,434,659,378 | - | |
| 0317139137731000 | - | - | |
CV Kusuma Sinergika | 00*9**9****17**0 | Rp 23,671,803,501 | - |
| 0013616867003000 | - | - | |
CV Berkibar Bangun Bersama | 09*7**8****03**0 | - | - |
| 0013169297003000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0666050232528000 | - | - | |
| 0651497232541000 | - | - | |
| 0757464243544000 | - | - | |
| 0942925553101000 | - | - | |
| 0957222821518000 | - | - | |
| 0016954851542000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
| 0719978678524000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0411101462811000 | - | - | |
| 0811176346541000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0012104287701000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0730931557503000 | - | - | |
| 0660566126544000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
CV Utilindo Perkasa | 00*7**0****41**0 | - | - |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0968280743657000 | - | - | |
| 0033022187805000 | - | - | |
| 0012878401518000 | - | - | |
PT Pratama Guna Usaha | 08*1**0****12**0 | - | - |
| 0016756991517000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0862450624432000 | - | - | |
| 0017015611218000 | - | - | |
| 0011075454524000 | - | - | |
| 0016063471524000 | - | - | |
Rancang Cipta Global | 04*8**1****09**0 | - | - |
| 0020986808013000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0806962866306000 | - | - | |
| 0020694865508000 | - | - | |
| 0012074159511000 | - | - | |
| 0312585342404000 | - | - | |
| 0032684995533000 | - | - | |
PT Alif Samudra Jaya | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0025875253441000 | - | - | |
CV Mouliska | 0014552517417000 | - | - |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0025350794822000 | - | - | |
| 0026529842331000 | - | - | |
| 0027152164331000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0013224894015000 | - | - | |
| 0313207433501000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0023980923542000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
CV Arcon | 0314663840525000 | - | - |
| 0025396722524000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Rahayu Karya Utama | 0019925262543000 | - | - |
| 0028359180401000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0954298923524000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0412804742542000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0016357774321000 | - | - | |
| 0313108771432000 | - | - | |
| 0742554447609000 | - | - | |
PT Mitra Tama Konstruksi | 08*0**2****43**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0311539027614000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0828743369517000 | - | - | |
| 0015514144508000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0837629625543000 | - | - | |
| 0757854468518000 | - | - | |
| 0024946261005000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
PT Kembara Surya Kencana | 09*4**5****24**0 | - | - |
| 0722058047517000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU
BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Unit Kerja : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Satuan Kerja : Bapelkes Semarang
Nama Program : Program Pendidikan dan Pelatihan Vakasi
Nama Kegiatan : Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU
BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN
Nama Pekerjaan :
TAHAP II
Jl. Magelang - Purworejo No.48, Margorejo, Menoreh,
:
Lokasi Pekerjaan Kec. Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56162
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 23.700.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 23.695.499.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan (Lumpsum dan Harga Satuan)
Sumber Pendanaan : APBN 2023
Nomor DIPA :
SP DIPA-024.12.2.416006/2023
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana Pendidikan Kesehatan menjadi salah satu
unsur penting dalam peningkatan SDM di jajaran kementerian Kesehatan
b. Asrama Terpadu Bapelkes Salaman merupakan bagian dari bangunan
gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA APBN pada Bapelkes Semarang, kegiatan yang
dilaksanakan merupakan Bangunan Tidak Sederhana berdasarkan
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup
pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan
sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA
TERPADU BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II
berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana Pelatihan Kesehatan merupakan salah satu
aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu SDM di Kementerian
Kesehatan. Ketercukupan sarana pembelajaran di Bapelkes menjadi salah
satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas
Pendidikan Pelatihan Kesehatan;
2. Direktorat Jenderal Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu
Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan dengan pemenuhan sarana prasarana
Balai Pelatihan Kesehatan;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU BAPELKES
SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II yang sesuai dengan Detail Engineering
Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Bapelkes Semarang dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Bapelkes Semarang ;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Nur Yatiman, SE, MM. berdasar SK Kepala
Bapelkes Semarang Nomor : HK.01.07/1/01/2023 tanggal 2, bulan Januari, tahun
2023 (Satker : Bapelkes Semarang);
d. Bendahara DIPA adalah Dody Kuncoro Wahyu Adi, SE (Satker : Bapelkes
Semarang);
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk pembangunan gedung meliputi :
1) Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
mencapai 500 , bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
lantai;
2) Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak
sederhana meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di
atas 500 ; bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat
lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D;
gedung pendidikan bertingkat lebih dari 2 lantai.
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan MK dari penyedia jasa Konsultan MK;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan / 180
(serratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan MK beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir MK dan laporan akhir MK berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan MK adalah:
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
MK/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan
Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi
antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan. Nilai TKDN minimal 25 % untuk komponen pekerjaan yang nilai
totalnya lebih dari atau sama dengan 1.000.000.000,- (satu milyar) diberikan preferensi
harga 20%.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan MK secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan MK berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantuMK
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan MK dan Konsultan MK memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan MK.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan MK setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan MK untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan MK. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan MK dan Perencana akan
memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan MK dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui. Persetujuan Konsultan MK terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan MK. Semua pekerjaan yang
memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan MK dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan MK dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan MK dalam 2 (dua) salinan, Konsultan MK akan memeriksa dan
mencantuMK tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh
Konsultan MK untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan MK hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan MK dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan MK.
i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah
Convid-19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Terpadu Bapelkes Semarang Kampus
Salaman (Tahap II) Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan
Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan
sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/NIB ; BG 006 / KBLI 41016
(Konstruksi Gedung Pendidikan) dan EL 010 / KBLI 43211 (Instalasi Tenaga
Listrik)
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi menengah Klasifikasi
Bangunan Gedung Pendidikan, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
c. Memiliki bukti kepemilikan kantor yang jelas (SHM, Perjanjian Sewa Tempat
atau Keterangan Domisili)
d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
e. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
g. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
sebelumnya;
h. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) Tahun 2022;
i. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
j. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan Metode Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
c. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
d. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
e. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas
proyek;
f. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
POSISI PENDIDIKAN PENGALAMAN SKA/SKT MINIMAL
NO JUMLAH
JABATAN MINIMAL MINIMAL
A PERSONEL MANAJERIAL
S1 Tehnik 4 Tahun Ahli Madya Manajemen
1 Manajer Proyek 1 Orang
Sipil/Arsitek (Bangunan Gedung) Proyek (602)
Ahli Madya Tehnik
2 Manajer Tehnik 1 Orang S1 Tehnik Sipil 4 tahun
Bangunan Gedung (201)
(Bangunan Gedung)
Ijazah
3 Manajer Keungan 1 Orang S1 Ekonomi 3 tahun
(Sarjana Ekonomi)
(Bidang Keuangan)
Ahli/Petugas K3 3 tahun Ahli Muda K3 Konstruksi
4 1 Orang S1 Sederajat
konstruksi (Bangunan Gedung) (603)
B TENAGA PENDUKUNG
Ahli Madya Manajemen
1 Quality Control 1 Orang S1 Teknik Sipil 3 Tahun Pekerjaan
Mutu
Bangunan Gedung
SKT Pelaksana
Pelaksana Bangunan
3 Tahun Pekerjaan Bangunan
2 Gedung/Pekerjaan 1 Orang D3 Teknik Sipil
Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan
Gedung
Gedung (TS 501)
SKT Pelaksana
Pelaksana Bangunan
3 Tahun Pekerjaan Bangunan
3 Gedung/Pekerjaan 1 Orang D3 Arsitektur
Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan
Gedung
Gedung (TA 022)
3 Tahun Pekerjaan SKT Teknisi Instalasi
4 Pelaksana MEP 1 Orang D3 Mesin /Elektro Bangunan Gedung Penerangan dan Daya
Fasa Tiga (TE 022)
3 Tahun Pekerjaan SKT Juru Hitung
5 Juru Hitung/Quantity 1 Orang D3 Teknik Sipil
(Bangunan Gedung) Kuantitas (TA 047)
3 Tahun Pekerjaan SKT Juru Ukur/Teknisi
D3 Teknik
6 Juru Ukur/Surveyor 1 Orang (Bangunan Gedung) Survey Pemetaan
SIpil/Geodesi
(TS:004)
3 Tahun Juru Gambar/Draftman
7 Juru Gambar/Drafter 1 Orang D3 Arsitektur
(TA. 003)
3 Tahun
8 Logistik 1 Orang SMK Ijazah
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak
yang sah mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Persyaratan Peralatan Utama
KAPASITAS ATAU UMUR ALAT STATUS
NO NAMA ALAT JUMLAH
OUT PUT MINIMAL MAKSIMAL KEPEMILIKAN
1 Scafolding 3 Unit 1 Unit = 200 set 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
2 Truk 2 bh Min. 4 m3 10 Tahun Milik Sendiri/Sewa
3 Pick up 2 bh Min. 1,5 m3 10 Tahun Milik Sendiri/Sewa
4 Beton Molen 2 bh Min. 0,3 m3 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
5 Mobil Crane 1 Unit Min. 1 ton 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
6 Genset 1 bh Min. 5 KVA 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK, BPKB, KIR yang masih berlaku untuk
kendaraan serta SILO yang masih berlaku untuk Mobile Crane;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK
dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
h. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Luka ringan,Luka berat, Ganguan
1. Pekerjaan Pembesian
penglihatan
Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
2. Pekerjaan Bekisting
berat, Ganguan penglihatan
Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
3. Pekerjaan Beton
berat, Ganguan penglihatan
Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
4. Pekerjaan Dinding
berat, Ganguan penglihatan
Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
berat, Ganguan penglihatan
i. Dukungan dari Pabrikan/Distributor Resmi
Agar pelaksanaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan, perlu didukung oleh ketersediaan material yang akan digunakan
sesuai dengan RKS dan BoQ, dan wajib diserahkan pada saat akan
melaksanakan penandatanganan kontrak (PCM), sebagai berikut :
SURAT BROSUR /
NO URAIAN LAMPIRAN
DUKUNGAN SERTIFIKAT
PEKERJAAN STRUKTUR
A Beton Site Mix - - Sesuai dalam RKS/BoQ
1
Dukungan Produsen Besi
B - - Sesuai dalam RKS/BoQ
Tulangan/Profil
PEKERJAAN ARSITEKTUR -
Dukungan Alumunium Composite
A √ √ Sesuai dalam RKS/BoQ
Panel (ACP) dari pabrikan/ distributor
Dukungan Produsen Pintu (Solid
B - √ Sesuai dalam RKS/BoQ
2 door) dari pabrikan/ distributor
C Dukungan Penutup Atap UPVC √ - Sesuai dalam RKS/BoQ
D Penutup Lantai 60 x 60 cm √ √ Sesuai dalam RKS/BoQ
Pengecatan Dinding Interior dan
E - √ Sesuai dalam RKS/BoQ
Eksterior
PEKERJAAN MEKANIKAL
3
A Pekerjaan Plumbing √ Sesuai dalam RKS/BoQ
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4 A Pekerjaan Elektrikal √ Sesuai dalam RKS/BoQ
B Transportasi Vertikal (lift) √ √ Sesuai dalam RKS/BoQ
P. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara
lain:
1) Pembuatan Pagar Keliling Proyek;
2) Pengadaan Air Kerja;
3) Pengadaan Listrik Kerja;
4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan IMB;
9) Pengurusan Izin Penangkal Petir;
10) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
selesai dan di serah terimakan (PHO).
Q. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah, pekerjaan konstruksi
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
R. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Semarang, 8 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nur Yatiman, SE, MM.
NIP. 198202242005011002