Pembangunan Gedung Asrama Terpadu Bapelkes Semarang Kampus Salaman Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45816047
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Semarang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 23,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,695,499,000
Winner (Pemenang): PT Sundus Karya Perdana
NPWP: 749562377523000
RUP Code: 43546351
Work Location: Jl. Raya No. 48 Salaman Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 122
Applicants
Reason
0749562377523000Rp 18,956,399,200-
0012668406202000Rp 18,956,399,200-
0022989453517000Rp 18,956,399,200-
0952669430517000--
0736622531542000--
0853739928541000--
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0--
0024869034412000--
0746590181543000Rp 20,498,063,265-
0940631294505000--
0014976989618000Rp 19,287,139,067-
0750624512609000Rp 18,940,902,076Tabel Identifikasi bahaya tidak diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP untuk Pekerjaan Bekisting
0016402364013000Rp 18,915,964,140Tidak memiliki pengalaman sesuai yang dipersyaratkan di Dokumen Pemilihan yaitu paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0714928496543000--
0013693445007000Rp 20,139,108,274-
0032743817503000Rp 20,142,860,869-
0314614769005000Rp 18,956,399,200Referensi dari Pemberi Kerja tidak valid
0013089800003000Rp 19,434,659,378-
0317139137731000--
CV Kusuma Sinergika
00*9**9****17**0Rp 23,671,803,501-
0013616867003000--
CV Berkibar Bangun Bersama
09*7**8****03**0--
0013169297003000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0666050232528000--
0651497232541000--
0757464243544000--
0942925553101000--
0957222821518000--
0016954851542000--
0012135323321000--
0719978678524000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0018528232214000--
0030312441027000--
0411101462811000--
0811176346541000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0013220157009000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0012104287701000--
0816128284023000--
0730931557503000--
0660566126544000--
0011067824511000--
CV Utilindo Perkasa
00*7**0****41**0--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0968280743657000--
0033022187805000--
0012878401518000--
PT Pratama Guna Usaha
08*1**0****12**0--
0016756991517000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0818064461432000--
0862450624432000--
0017015611218000--
0011075454524000--
0016063471524000--
Rancang Cipta Global
04*8**1****09**0--
0020986808013000--
0025396417524000--
0806962866306000--
0020694865508000--
0012074159511000--
0312585342404000--
0032684995533000--
PT Alif Samudra Jaya
09*8**9****27**0--
0025875253441000--
CV Mouliska
0014552517417000--
0013224928015000--
0022469191321000--
0025350794822000--
0026529842331000--
0027152164331000--
0722268620412000--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0013224894015000--
0313207433501000--
0664935210009000--
0033476904321000--
0023980923542000--
0433017589003000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
CV Arcon
0314663840525000--
0025396722524000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0530543263003000--
0754682805816000--
PT Buana Kontrindo Cemerlang
03*7**3****34**0--
0431098235008000--
0210069407541000--
PT Rahayu Karya Utama
0019925262543000--
0028359180401000--
0013046800071000--
0954298923524000--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0412804742542000--
0013041801027000--
PT Jaya Engineering
03*2**8****17**0--
0631236437322000--
0016357774321000--
0313108771432000--
0742554447609000--
PT Mitra Tama Konstruksi
08*0**2****43**0--
0425413234401000--
0311539027614000--
0024153033031000--
0854283876432000--
0828743369517000--
0015514144508000--
PT Setia Karunia Utama
07*9**5****29**0--
0837629625543000--
0757854468518000--
0024946261005000--
0019210913542000--
0029149168503000--
PT Kembara Surya Kencana
09*4**5****24**0--
0722058047517000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
         PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU                   
           BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II                   
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                       
A. UMUM                                                                
   Unit Kerja          : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia      
                                                                       
   Unit Eselon I       : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan          
                                                                       
   Satuan Kerja        : Bapelkes Semarang                             
                                                                       
   Nama Program        : Program Pendidikan dan Pelatihan Vakasi       
                                                                       
   Nama Kegiatan       : Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan             
                                                                       
                         PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU             
                         BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN              
   Nama Pekerjaan      :                                               
                         TAHAP II                                      
                                                                       
                         Jl. Magelang - Purworejo No.48, Margorejo, Menoreh,
                       :                                               
   Lokasi Pekerjaan      Kec. Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56162
                                                                       
   Nilai Pagu Anggaran : Rp. 23.700.000.000,-                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Nilai HPS           : Rp. 23.695.499.000,-                          
                                                                       
   Jenis Kontrak       : Gabungan (Lumpsum dan Harga Satuan)           
                                                                       
   Sumber Pendanaan    : APBN 2023                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Nomor DIPA          :                                               
                         SP DIPA-024.12.2.416006/2023                  
B. PENDAHULUAN                                                         
                                                                       
  1. Umum                                                              
    a. Peningkatan sarana prasarana Pendidikan Kesehatan menjadi salah satu
                                                                       
     unsur penting dalam peningkatan SDM di jajaran kementerian Kesehatan
    b. Asrama Terpadu Bapelkes Salaman merupakan bagian dari bangunan  
                                                                       
     gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
     mampu  memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah  
                                                                       
     lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta    
     berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;  
                                                                       
    c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan  
     dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis    
                                                                       
     bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
     bangunan Gedung negara;                                           
                                                                       
    d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
     secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya     
     konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
                                                                       
     kaidah, norma serta tata laku professional;                       
    e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
                                                                       
     secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan  
     yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                          
                                                                       
  2. Khusus                                                            
     a. Berdasarkan DIPA APBN pada Bapelkes Semarang, kegiatan yang    
                                                                       
      dilaksanakan merupakan Bangunan Tidak Sederhana berdasarkan      
      Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup     
                                                                       
      pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan
                                                                       
      sarana disekitar bangunan;                                       
     b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan
                                                                       
      dalam pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA            
      TERPADU  BAPELKES SEMARANG  KAMPUS  SALAMAN  TAHAP  II           
      berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
                                                                       
      dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;           
C. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
  1. Peningkatan sarana prasarana Pelatihan Kesehatan merupakan salah satu
    aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu SDM di Kementerian     
                                                                       
    Kesehatan. Ketercukupan sarana pembelajaran di Bapelkes menjadi salah
    satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas
                                                                       
    Pendidikan Pelatihan Kesehatan;                                    
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesehatan
                                                                       
    Masyarakat melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu
    Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan dengan pemenuhan sarana prasarana
                                                                       
    Balai Pelatihan Kesehatan;                                         
                                                                       
D. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  1. Umum                                                              
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
                                                                       
    (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
    dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
    Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
                                                                       
    tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
                                                                       
  2. Khusus                                                            
    Melaksanakan PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA TERPADU BAPELKES            
                                                                       
    SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II yang sesuai dengan Detail Engineering
    Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
    saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.               
                                                                       
                                                                       
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                   
  Pengguna Jasa adalah Bapelkes Semarang dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
                                                                       
  b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Bapelkes Semarang ;         
  c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Nur Yatiman, SE, MM. berdasar SK Kepala
                                                                       
    Bapelkes Semarang Nomor : HK.01.07/1/01/2023 tanggal 2, bulan Januari, tahun
    2023 (Satker : Bapelkes Semarang);                                 
                                                                       
  d. Bendahara DIPA adalah Dody Kuncoro Wahyu Adi, SE (Satker : Bapelkes
    Semarang);                                                         
F. KLASIFIKASI BANGUNAN                                                
                                                                       
  Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
  dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
                                                                       
  untuk pembangunan gedung meliputi :                                  
  1) Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
                                                                       
     serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
     sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
     mencapai 500 , bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
                                                                       
     pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
     lantai;                                                           
  2) Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
                                                                       
     kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak
     sederhana meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di
                                                                       
     atas 500 ; bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat
     lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D;
     gedung pendidikan bertingkat lebih dari 2 lantai.                 
                                                                       
                                                                       
G. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                       
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
    pemeliharaan konstruksi;                                           
                                                                       
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
    disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
    saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
    dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                           
                                                                       
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
                                                                       
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan MK dari penyedia jasa Konsultan MK;
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                       
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
    Keselamatan Kerja (K3);                                            
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                       
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
    konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
                                                                       
    yang terjadi selama masa konstruksi;                               
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                       
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
    sampai berfungsi dengan sempurna;                                  
                                                                       
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan / 180
    (serratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
                                                                       
    konstruksi;                                                        
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                       
      konstruksi;                                                      
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                  
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                       
     2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan MK beserta segala
       perubahan/addendumnya;                                          
     3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
                                                                       
       fisik, laporan akhir MK dan laporan akhir MK berkala;           
     4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                       
       II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
       pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
     5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                                                       
       konstruksi fisik;                                               
     6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
       yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                       
       mekanikal-elektrikal bangunan.                                  
                                                                       
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN            
                                                                       
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
                                                                       
   atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
   Spesifikasi Teknis.                                                 
                                                                       
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
   berikut :                                                           
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
                                                                       
    Pekerjaan;                                                         
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
                                                                       
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                  
     a) Tenaga;                                                        
                                                                       
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;          
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;         
                                                                       
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                        
                                                                       
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.         
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
     Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;            
                                                                       
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
                                                                       
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;               
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                 
                                                                       
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan       
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                                                                       
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                           
                                                                       
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
  Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
                                                                       
  lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
  harus diserahkan kepada Konsultan MK adalah:                         
                                                                       
  1) Laporan Harian                                                    
    Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
    SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
                                                                       
    memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
    MK/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
    kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan
                                                                       
    Harian berisikan, antara lain :                                    
    a) Tenaga;                                                         
                                                                       
    b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;  
    c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
    d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;            
                                                                       
    e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                         
    f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.        
                                                                       
  2) Laporan Pelaksanaan                                               
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
    dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
    (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi
                                                                       
    antara lain :                                                      
    a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                       
                                                                       
    b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
      seminggu tersebut;                                               
    c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;   
                                                                       
    d) Monitor masalah teknis dilapangan;                              
    e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                          
    f) Monitor Kendali Mutu;                                           
                                                                       
    g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                       
    h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                                                                       
      pekerjaan;                                                       
    i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                       
                                                                       
J. PRODUK DALAM NEGERI                                                 
  Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
                                                                       
  negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
  tidak dapat digunakan. Nilai TKDN minimal 25 % untuk komponen pekerjaan yang nilai
  totalnya lebih dari atau sama dengan 1.000.000.000,- (satu milyar) diberikan preferensi
                                                                       
  harga 20%.                                                           
                                                                       
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                   
  Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
                                                                       
  peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
  mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
  undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.                 
                                                                       
L. ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                       
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                                                                       
  personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                
                                                                       
M. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
  1) Umum                                                              
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                       
    kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
    beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
                                                                       
    di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
    gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                       
    Perencana/Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian.             
  2) Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                       
    Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
    melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
    bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                                                                       
    sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.          
    a) Sarana Kerja                                                    
                                                                       
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
      inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                                       
      Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
      aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
      pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
                                                                       
      memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
      tapak dapat tercapai.                                            
                                                                       
                                                                       
    b) Gambar-Gambar Dokumen                                           
                                                                       
      Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
      ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
      keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                       
      Perencana/Konsultan MK secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
      pelaksanaan di tapak setelah Konsultan MK berunding terlebih dahulu dengan
      Perencana.                                                       
                                                                       
      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
      memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
                                                                       
      adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
      ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
      dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
                                                                       
      ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
      ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantuMK
                                                                       
      dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
      Konsultan MK dan Konsultan MK memberikan keputusan ukuran mana yang akan
                                                                       
      dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
      Perencana.                                                       
      Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                       
      tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan MK.
      Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
      Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                    
                                                                       
      Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
      salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
      perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
                                                                       
      pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan MK setiap saat
      sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
                                                                       
      dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.       
    c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                    
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
                                                                       
      ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
      Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
      Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
                                                                       
      menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
      Konsultan MK untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
      Konsultan Perencana.                                             
                                                                       
      Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
      dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
                                                                       
      disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan MK. Gambar-gambar
      pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
      ditentukan Konsultan MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
                                                                       
      mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                       
      contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
      contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan MK dan Perencana akan
      memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                       
      contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
      jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
      Kontrak dan syarat-syarat keindahan.                             
                                                                       
      Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan MK dan
      menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
                                                                       
      sampai disetujui. Persetujuan Konsultan MK terhadap gambar-gambar
      pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
      jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
                                                                       
      tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan MK. Semua pekerjaan yang
      memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
                                                                       
      disetujui Konsultan MK dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
      persetujuan tertulis dari Konsultan MK dan Perencana.            
                                                                       
      Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
      Konsultan MK dalam 2 (dua) salinan, Konsultan MK akan memeriksa dan
      mencantuMK tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
                                                                       
      Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh
      Konsultan MK untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
      Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
                                                                       
      bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
      diserahkan apabila menurut Konsultan MK hal-hal yang sudah ditentukan dalam
      katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang
                                                                       
      cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing
      jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.                 
                                                                       
      Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
      kepada Konsultan MK dan Perencana.                               
                                                                       
    d) Jaminan Kualitas                                                
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua
      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
                                                                       
      ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
      dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
      dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
                                                                       
      bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
      persetujuan dari Konsultan MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
                                                                       
      sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
      sepenuhnya.                                                      
    e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                               
                                                                       
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
      yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
                                                                       
      menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
      didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
                                                                       
      ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
      agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
      pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
                                                                       
      Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
      minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
      harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
                                                                       
      yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
      material-material tersebut telah dipesan (order import).         
                                                                       
    f) Contoh-Contoh                                                   
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
      harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
                                                                       
      diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
      bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
      pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
                                                                       
      Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
      bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
      kualitas maupun sifatnya substitusi.                             
                                                                       
      Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
      yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
      produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
                                                                       
      pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
      persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.               
      Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
                                                                       
      akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
      Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
                                                                       
      pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
      menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
                                                                       
      sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
      persetujuan dari Pemilik/Perencana.                              
                                                                       
    g) Material dan Tenaga Kerja                                       
      Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
      harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                                                                       
      cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
      memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
                                                                       
      Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
      yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
                                                                       
      telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
      pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
      kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
                                                                       
      kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
      dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
                                                                       
      bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
      sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
                                                                       
      bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
      untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
                                                                       
      lain-lain.                                                       
    h) Koordinasi Pekerjaan                                            
                                                                       
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
      yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
      dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
                                                                       
      dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan
      sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
                                                                       
      mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan MK.      
    i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Benda dan Pekerjaan          
                                                                       
      Perlindungan terhadap milik umum :                               
       1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
          alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
                                                                       
          kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
          kontrak berlangsung;                                         
       2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
                                                                       
          siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
          dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
                                                                       
          dan para penjaga;                                            
       3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa   
          pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
                                                                       
          kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
          pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
          kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
                                                                       
          kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
          diterima Pemberi Tugas;                                      
                                                                       
       4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
          penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
          dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
                                                                       
          Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
          atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
          atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;                
                                                                       
       5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
          kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.            
       6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
                                                                       
          mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
          pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
          datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
                                                                       
          harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
          undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
                                                                       
          mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
          mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
          paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
                                                                       
          pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
          yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah 
          Convid-19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang
                                                                       
          Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
          dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                       
       7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
                                                                       
          mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang  
          berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
                                                                       
          Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan 
          penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
          tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                         
                                                                       
    j) Peraturan Hak Paten                                             
      Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
      tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
                                                                       
      merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
      yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
                                                                       
      iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
      berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.                
                                                                       
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                         
                                                                       
  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
  Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
                                                                       
  segala perubahan dan tambahannya, yakni :                            
  1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
  2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;          
                                                                       
  3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                       
     Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
  5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                       
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;    
  6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
     2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                  
                                                                       
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
     umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
                                                                       
     konstruksi dan jasa konsultansi;                                  
  8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung  
                                                                       
     Negara;                                                           
  9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                                                                       
     melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;                           
  10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen    
     Keselamatan Konstruksi;                                           
                                                                       
  11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
     Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                                 
  12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
                                                                       
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
     Jasa Konstruksi;                                                  
  13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                       
     Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                     
  14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
                                                                       
     terkait antara lain :                                             
    a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
       Cipta Karya Pedoman (1995);                                     
                                                                       
    b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
       Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
       Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);                       
                                                                       
    c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
       pendidikan.                                                     
  15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                       
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
     Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.                
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                       
  Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                            
                                                                       
   a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 180 (seratus delapan
     puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;    
   b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
                                                                       
     hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).   
                                                                       
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                     
  Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Terpadu Bapelkes Semarang Kampus 
  Salaman (Tahap II) Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan
                                                                       
  Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan
  sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
                                                                       
  pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
  kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
  mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
                                                                       
  persyaratan kualifikasi sebagai berikut :                            
  1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                            
     a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/NIB ; BG 006 / KBLI 41016
                                                                       
       (Konstruksi Gedung Pendidikan) dan EL 010 / KBLI 43211 (Instalasi Tenaga
       Listrik)                                                        
                                                                       
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi menengah Klasifikasi
       Bangunan Gedung Pendidikan, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi
       yang berwenang;                                                 
                                                                       
     c. Memiliki bukti kepemilikan kantor yang jelas (SHM, Perjanjian Sewa Tempat
       atau Keterangan Domisili)                                       
     d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;        
                                                                       
     e. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);       
     f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
                                                                       
       sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
       perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;          
     g. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
                                                                       
       untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
       sebelumnya;                                                     
     h. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
                                                                       
       (SPT Tahunan) Tahun 2022;                                       
     i. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);                           
                                                                       
     j. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.          
  2) Persyaratan Administrasi Teknis :                                 
     a. Menyampaikan Metode Pelaksanaan Pekerjaan;                     
     b. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                               
                                                                       
     c. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
                                                                       
     d. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;                      
     e. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas
       proyek;                                                         
                                                                       
     f. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
       kualifikasi personil sebagai berikut :                          
                                                                       
         POSISI          PENDIDIKAN PENGALAMAN SKA/SKT MINIMAL         
 NO               JUMLAH                                               
        JABATAN           MINIMAL    MINIMAL                           
  A PERSONEL MANAJERIAL                                                
                        S1 Tehnik    4 Tahun Ahli Madya Manajemen      
  1 Manajer Proyek 1 Orang                                             
                        Sipil/Arsitek (Bangunan Gedung) Proyek (602)   
                                              Ahli Madya Tehnik        
  2 Manajer Tehnik 1 Orang S1 Tehnik Sipil 4 tahun                     
                                             Bangunan Gedung (201)     
                                  (Bangunan Gedung)                    
                                                  Ijazah               
  3 Manajer Keungan 1 Orang S1 Ekonomi 3 tahun                         
                                              (Sarjana Ekonomi)        
                                  (Bidang Keuangan)                    
    Ahli/Petugas K3                  3 tahun Ahli Muda K3 Konstruksi   
  4              1 Orang S1 Sederajat                                  
    konstruksi                    (Bangunan Gedung) (603)              
  B TENAGA PENDUKUNG                                                   
                                             Ahli Madya Manajemen      
  1 Quality Control 1 Orang S1 Teknik Sipil 3 Tahun Pekerjaan          
                                                  Mutu                 
                                  Bangunan Gedung                      
                                               SKT Pelaksana           
    Pelaksana Bangunan                                                 
                                  3 Tahun Pekerjaan Bangunan           
  2 Gedung/Pekerjaan 1 Orang D3 Teknik Sipil                           
                                  Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan     
    Gedung                                                             
                                               Gedung (TS 501)         
                                               SKT Pelaksana           
    Pelaksana Bangunan                                                 
                                  3 Tahun Pekerjaan Bangunan           
  3 Gedung/Pekerjaan 1 Orang D3 Arsitektur                             
                                  Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan     
    Gedung                                                             
                                               Gedung (TA 022)         
                                  3 Tahun Pekerjaan SKT Teknisi Instalasi
  4 Pelaksana MEP 1 Orang D3 Mesin /Elektro Bangunan Gedung Penerangan dan Daya
                                              Fasa Tiga (TE 022)       
                                 3 Tahun Pekerjaan SKT Juru Hitung     
  5 Juru Hitung/Quantity 1 Orang D3 Teknik Sipil                       
                                 (Bangunan Gedung) Kuantitas (TA 047)  
                                 3 Tahun Pekerjaan SKT Juru Ukur/Teknisi
                          D3 Teknik                                    
  6 Juru Ukur/Surveyor 1 Orang   (Bangunan Gedung) Survey Pemetaan     
                         SIpil/Geodesi                                 
                                                 (TS:004)              
                                     3 Tahun Juru Gambar/Draftman      
  7 Juru Gambar/Drafter 1 Orang D3 Arsitektur                          
                                                 (TA. 003)             
                                     3 Tahun                           
  8 Logistik      1 Orang  SMK                    Ijazah               
     Personil diatas, melampirkan :                                    
     1. Ijazah;                                                        
     2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
                                                                       
       diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;             
     3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
       dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak
                                                                       
       yang sah mewakili Badan Usaha;                                  
     4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
       Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);                           
                                                                       
     5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
       Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
                                                                       
       Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
        i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;  
       ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                       
                                                                       
     g. Persyaratan Peralatan Utama                                    
                                                                       
                            KAPASITAS ATAU UMUR ALAT STATUS            
    NO     NAMA ALAT  JUMLAH                                           
                            OUT PUT MINIMAL MAKSIMAL KEPEMILIKAN       
     1 Scafolding      3 Unit 1 Unit = 200 set 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
                                                                       
     2 Truk            2 bh    Min. 4 m3 10 Tahun Milik Sendiri/Sewa   
                                                                       
     3 Pick up         2 bh   Min. 1,5 m3 10 Tahun Milik Sendiri/Sewa  
                                                                       
                                                                       
     4 Beton Molen     2 bh   Min. 0,3 m3 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa   
                                                                       
     5 Mobil Crane     1 Unit  Min. 1 ton 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa   
                                                                       
     6 Genset          1 bh   Min. 5 KVA  5 Tahun Milik Sendiri/Sewa   
                                                                       
                                                                       
     Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :                   
     1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
                                                                       
      faktur/kwitansi pembelian dan STNK, BPKB, KIR yang masih berlaku untuk
      kendaraan serta SILO yang masih berlaku untuk Mobile Crane;      
                                                                       
     2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
      perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK
      dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.              
    h. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                            
                                                                       
      Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
      tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
                                                                       
         NO     JENIS / TIPE PEKERJAAN  IDENTIFIKASI RESIKO            
                                                                       
                                  Luka ringan,Luka berat, Ganguan      
          1. Pekerjaan Pembesian                                       
                                  penglihatan                          
                                  Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
          2. Pekerjaan Bekisting                                       
                                  berat, Ganguan penglihatan           
                                  Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
          3. Pekerjaan Beton                                           
                                  berat, Ganguan penglihatan           
                                  Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
          4. Pekerjaan Dinding                                         
                                  berat, Ganguan penglihatan           
                                  Luka ringan, Kematian,Patah Tulang,Luka
          5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                        
                                  berat, Ganguan penglihatan           
     i. Dukungan dari Pabrikan/Distributor Resmi                       
      Agar pelaksanaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang
      ditetapkan, perlu didukung oleh ketersediaan material yang akan digunakan
      sesuai dengan RKS dan BoQ, dan wajib diserahkan pada saat akan   
      melaksanakan penandatanganan kontrak (PCM), sebagai berikut :    
                               SURAT  BROSUR /                         
  NO           URAIAN                            LAMPIRAN              
                              DUKUNGAN SERTIFIKAT                      
     PEKERJAAN STRUKTUR                                                
     A Beton Site Mix            -       -    Sesuai dalam RKS/BoQ     
   1                                                                   
       Dukungan Produsen Besi                                          
      B                          -       -    Sesuai dalam RKS/BoQ     
       Tulangan/Profil                                                 
     PEKERJAAN ARSITEKTUR                -                             
       Dukungan Alumunium Composite                                    
     A                           √       √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
       Panel (ACP) dari pabrikan/ distributor                          
       Dukungan Produsen Pintu (Solid                                  
      B                          -       √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
   2   door) dari pabrikan/ distributor                                
      C Dukungan Penutup Atap UPVC √     -    Sesuai dalam RKS/BoQ     
     D Penutup Lantai 60 x 60 cm √       √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
       Pengecatan Dinding Interior dan                                 
      E                          -       √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
       Eksterior                                                       
     PEKERJAAN MEKANIKAL                                               
   3                                                                   
     A Pekerjaan Plumbing                √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
     PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                              
   4 A Pekerjaan Elektrikal              √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
      B Transportasi Vertikal (lift) √   √    Sesuai dalam RKS/BoQ     
P. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN DAN           
  SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN                              
                                                                       
  Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
  perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara
                                                                       
  lain:                                                                
  1) Pembuatan Pagar Keliling Proyek;                                  
                                                                       
  2) Pengadaan Air Kerja;                                              
  3) Pengadaan Listrik Kerja;                                          
  4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;            
                                                                       
  5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
  6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
     fisik;                                                            
  7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
     bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;                       
                                                                       
  8) Pengurusan IMB;                                                   
  9) Pengurusan Izin Penangkal Petir;                                  
  10) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
                                                                       
     selesai dan di serah terimakan (PHO).                             
                                                                       
Q. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                       
  Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah, pekerjaan konstruksi
  harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                       
  (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur
  dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).                          
                                                                       
R. PENUTUP                                                             
                                                                       
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
  dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
                                                                       
  dengan rencana.                                                      
                                     Semarang, 8 Mei 2023              
                                                                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Nur Yatiman, SE, MM.            
                                     NIP. 198202242005011002
Tenders also won by PT Sundus Karya Perdana
Authority
16 March 2022Pembangunan Rumah Susun Pengasuh AkpolKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 20,754,929,000
24 January 2018Penggantian Jbt.Sikebo, Ruas (Gombong - Sempor - Ketileng /Bts Banjarnegara )Provinsi Jawa TengahRp 9,085,000,000
7 August 2020Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Ali Maksum KrapyakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,925,000,000
3 April 2018Pembangunan Rusun Polres KlatenKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 7,427,700,000
21 July 2017Peningkatan Ruas Jalan Sadangkulon-Srisip (Banprov)Kab. KebumenRp 5,000,000,000
19 July 2017Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medik.Pemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 4,989,750,000
20 April 2018Pembangunan Oprit Jembatan Bonjok Pada Ruas Jalan Kemujan - KarangsariKab. KebumenRp 4,200,000,000
10 February 2017Pembangunan Jembatan Gantung Rahayu (Kec. Padureso, Kab. Kebumen)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,158,000,000
21 February 2018Rehabilitasi Jalan Ruas Bts.Kab/Bruno-Kepil ( Pembuatan Saluran Beton Bertulang Dan Dpt)Provinsi Jawa TengahRp 3,700,000,000
6 March 2018Rehabilitasi Jalan Ruas Wonosobo-Kejajar ( Pembuatan Saluran Beton Bertulang Dan Dpt)Provinsi Jawa TengahRp 3,700,000,000