Renovasi Ruang Pusat Diagnostik Dan Pacu Di Gedung Igd Lantai 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45918047
Date: 11 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,573,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,572,751,313
Winner (Pemenang): PT Kinetik Jaya
NPWP: 013115217023000
RUP Code: 43468032
Work Location: jl let jen s parman kav 87 - 88 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 84
Applicants
Reason
0013115217023000Rp 4,458,491,843-
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0--
0722572641071000Rp 4,458,201,050Tidak melampirkan referensi pekerjaan di rumah sakit dgn hasil baik
0835244591085000Rp 5,237,477,682- SKA tenaga ahli mekanikal tidak sesuai dengan di syaratkan - Tidak melampirkan referensi pekerjaan di rumah sakit dgn hasil baik
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0808378756407000Rp 4,591,223,547- Tenaga Ahli Arsitektur tidak melampirkan Ijazah dan SKA - Tenaga Ahli tidak melampirkan daftar riwayat hidup dan pengalaman - Ijazah Tenaga Ahli Mekanikal tidak sesuai dengan yang di persyaratkan
0210798070411000--
PT Indonesia Solusi Kreatif
00*8**3****36**0--
0944955202447000--
0425413234401000--
0013566013015000--
0926281692061000--
0027373190446000--
0905594602328000--
0828817148435000--
0825712508912000--
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
0025032061101000--
0942278896505000--
0018484014529000--
PT Mega Kreasi Cakrawala
09*1**0****43**0--
0316658343435000--
0032157729001000--
0753129303009000--
0756225033001000--
PT Jaga Karya Mandiri
00*7**7****28**0--
0020654026423000--
0416689701804000--
Harmony
0807091905507000--
CV Diefa Lestari
00*6**2****29**0--
0029295458407000--
0033277625542000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0539662692021000--
0530543263003000--
0818229858101000--
0033277518542000--
0816128284023000--
0030792436009000--
0026871103803000--
0018071399008000--
0032769291009000--
0016619066003000--
0912013349009000--
0411172398816000--
0024154528017000--
0866775182541000--
PT Bahana Kreasi Nusantara
09*8**2****48**0--
0312016256036000--
0013951660003000--
0668550320003000--
0030794101009000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0818064461432000--
0862450624432000--
Dafasputerasejati
04*5**6****25**0--
0433017589003000--
0015212921201000--
0025396417524000--
0033410432429000--
0631236437322000--
0939639134101000--
0210512778451000--
0030567432105000--
0016286619008000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0712734086009000--
0725694020009000--
PT Viansafa Lestari Abadi
00*9**9****48**0--
CV Dua Putri Jelita
00*6**9****01**0--
0820351088418000--
0013041801027000--
0948299649423000--
0827115353444000--
0313901340419000--
0736622531542000--
PT Archicon Lava Schyner
0837176353413000--
0013977178021000--
0032737942942000--
0023947906822000--
0019857911518000--
0724180179121000--
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
0706167582407000--
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                             
                  PRASARANA    BIDANG  KESEHATAN                            
                                                                            
                   PENGADAAN    JASA KONSTRUKSI                             
          RENOVASI   RUANG  PUSAT  DIAGNOSTIK   DAN  PACU                   
                      DI GEDUNG   IGD LANTAI 2                              
                  RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2023                          
                                                                            
                                                                            
   Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                        
                                                                            
   Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
   Program                   : Program Dukungan Manajemen                   
                                                                            
   Sasaran Program           : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,   
                               pembinaan dan pemberian dukungan manajemen   
                                                                            
                               Kementerian Kesehatan                        
                                                                            
   Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
   Kegiatan                  : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen     
                                                                            
                               Pelayanan                                    
   Sasaran Kegiatan          : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,   
                                                                            
                               pembinaan dan pemberian dukungan manajemen   
                                                                            
                               Kementerian Kesehatan                        
   Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
                                                                            
                                  Pelayanan Kesehatan                       
                               2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian    
                                                                            
                                  Kesehatan yang efektif dan efisien pada   
                                                                            
                                  Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan     
   Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan    
                                                                            
   Indikator KRO             : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen   
                               Pelayanan Kesehatan                          
                                                                            
   Rincian Output (RO)       : (6388.CBV.002) Renovasi Gedung Layanan       
                                                                            
   Indikator RO              : Luas Renovasi Gedung Layanan                 
   Volume RO                 : 396,89                                       
                                                                            
   Satuan RO                 : Meter Persegi (m²)                           
                                                                            
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
    1. Dasar Hukum                                                          
                                                                            
       a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :      
         271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                            
         Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
         Bunda HarapanKita;                                                 
       b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
         Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);   
       c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
                                                                            
         dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;            
       d. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;      
       e. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan   
         Barang/Jasa Instansi Pemerintah.                                   
                                                                            
       f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
         Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                         
                                                                            
                                                                            
    2. Gambaran Umum                                                        
       1. Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
          Harapan Kita Jl. Let.Jend. S.Parman Kav. 87 adalah Renovasi bagian dalam
                                                                            
          bangunan gedung yang pemanfaatan.                                 
       2. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
         sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dapat
         sebagai teladan bagi lingkungannya.                                
       3. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
                                                                            
         baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
         segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.  
       4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana      
         lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                            
         menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
         diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.        
       5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
         secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
         yang  sesuai dengan kepentingan proyek sehingga kontraktor dapat   
                                                                            
         membangun sesuai dengan perencanaan.                               
                                                                            
     3. Maksud dan Tujuan                                                   
         a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang
                                                                            
           memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
           serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Ruang Pusat Diagnostik dan
           PACU  di Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita sesuai dengan DED,
           RAB, BOQ, dan RKS + OutlineSpek serta gambar Isometri.           
         b. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan   
                                                                            
           tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran Renovasi
           yang memadai dan sesuai DED, RAB, BOQ, dan RKS serta gambar Isometri
           dari konsultan perencana pada lampiran KAK.                      
                                                                            
                                                                            
     4. Target dan Sasaran                                                  
            Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
        tersedianya ruang yang memenuhi standar ruang Diagnostik dan PACU   
                                                                            
  B. Uraian Kegiatan                                                        
                                                                            
     1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                        
        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                 
        a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.             
           1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
                                                                            
              baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
              dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
           2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
              dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang     
              bersangkutan.                                                 
                                                                            
           3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
              persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar  
              perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
           4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai
              dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
                                                                            
              bahan tersebut.                                               
           5) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/ material dan komponen jadi
              keluaran pabrik harus di bawah pengawasan/ supervisi tenaga ahli yang
              ditunjuk.                                                     
           6) Direksi/ MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/ atau
                                                                            
              supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana         
           7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang  
              diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
              pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/
              manajemen konstruksi.                                         
                                                                            
           8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
              direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.                     
           9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
              manajemen konstruksi/ perencana sebanyak empat buah dari satu 
                                                                            
              bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
           10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi
              diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
              kepada direksi/ manajemen konstruksi/ perencana untuk mendapat
              persetujuan.                                                  
                                                                            
           11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
              standard yang berlaku.                                        
           12) Penunjukan supplier dan/ atau sub penyedia jasa konstruksi harus
              mendapatkan persetujuan dari direksi/ manajemen konstruksi.   
                                                                            
           13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
              atas petunjuk direksi/ manajemen konstruksi/ perencana dengan 
              penyedia jasa konstruksi bawahan atau supplier bahan.         
           14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi/ manajemen konstruksi/
              perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
                                                                            
              instruksi pabrik.                                             
                                                                            
        b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                      
          1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                            
             bantu lainnya.                                                 
          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap    
             bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
             berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
          3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak 
                                                                            
             bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.          
          4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Konstruksi Renovasi
             Ruang Pusat Diagnostik dan PACU RSAB Harapan Kita dengan item  
             pekerjaan sebagai berikut:                                     
                                                                            
              a) Pembersihan Area Pekerjaan.                                
              b) Memproteksi Area Pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan   
                 SMK3K dengan baik.                                         
              c) Mengatur Mobilisasi dan Demobilisasi yang baik sesuai arahan MK
                 dan TIM Intern RSAB.                                       
                                                                            
              d) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC, bongkaran ME dan     
                 Bongkaran Sipil.                                           
              e) Pemasangan dinding sandwich panel (EPS) sesuai dengan BOQ, 
                 DED, dan RKS                                               
              f) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
              g) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS 
                                                                            
              h) Pemasangan Wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS       
                 dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun            
              i) Pemasangan Pintu Hermatic Automatic sesuai dengan BOQ, DED,
                 dan RKS                                                    
              j) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.  
                                                                            
              k) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai
                 dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat
                 dan garansi 10 tahun                                       
              l) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
                 smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai
                                                                            
                 dengan BOQ, DED, dan RKS                                   
              m) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
                 terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                       
                                                                            
                                                                            
        c. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                       
          1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
             mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan 
             pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
             pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai
                                                                            
             intruksi pabrik.                                               
          2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah
             terima lahan dengan pihak rumah sakit.                         
          3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
                                                                            
             konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
             pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
             elektrikal, plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
          4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
          5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
                                                                            
             menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
             persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
             genangan air.                                                  
          6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
                                                                            
             meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
          7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
             dari direksi/ manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan 
             pekerjaan tersebut.                                            
          8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
                                                                            
             dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
          9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah
             bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa
             konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
                                                                            
             dengan keadaan semula.                                         
          10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
             berlaku/ gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.              
          11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/ manajemen konstruksi yang sesuai
             dengan kegiatan suatu pekerjaan.                               
                                                                            
          12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
             dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.                    
          13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
             yang ada/ existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
             instalasi dalam ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi
             dan kabel bawah tanah apabila ada.                             
                                                                            
          14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
             untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan 
             memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
             mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia
             jasa konstruksi tidak dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah. 
                                                                            
          15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen
             konstruksi sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala   
             sesuatu yang ada di lapangan.                                  
                                                                            
       d. Ketentuan Gambar Kerja                                            
                                                                            
          1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
             gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
          2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
             ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,
                                                                            
             penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/ 
             manajemen konstruksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal
             tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi
             untuk memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan. 
          3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
                                                                            
             yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak
             maupun yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.
          4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
             data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                                                                            
             produk, cara pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus
             sesuai dengan spesifikasi pabrik.                              
          5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A3 (Arsitektur) pada
             dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.     
          6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
                                                                            
             ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/ dokumen kontrak
             tanpa sepengatahuan direksi.                                   
                                                                            
       e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                      
                                                                            
          1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
            menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
            guna  pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan   
            dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk
            kurva S                                                         
                                                                            
          2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan      
            pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
            dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
            rencana dan realisasi pekerjaan harian.                         
                                                                            
          3) Laporan harian berisi:                                         
             a) Progress report pelaksanaan pekerjaan                       
             b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;  
             c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;          
             d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                        
                                                                            
             e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;            
             f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan         
             g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.     
          4) Laporan harian dibuat oleh kontraktor, apabila diperlukan dîperiksa oleh
            MK dan disetujui oleh PPK.                                      
                                                                            
          5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
            yang pertu ditonjolkan.                                         
          6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
                                                                            
            yang perlu ditonjolkan.                                         
                                                                            
     2. Kualifikasi Tenaga Ahli :                                           
        Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain : 
        a. Tenaga Ahli Arsitektur : 1 orang                                 
                                                                            
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur                       
           2) Memiliki Sertifikat SKA Arsitektur Madya (101)                
           3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun                          
                                                                            
                                                                            
        b. Tenaga Ahli Sipil : 1 orang                                      
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil                            
                                                                            
           2) Memiliki Sertifikat SKA Ahli Bangunan Gedung (201)            
           3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun                          
                                                                            
        c. Tenaga Ahli K3 : 1 orang                                         
           Persyaratan Minimal:                                             
                                                                            
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil                 
           2) Memiliki Sertifikat SKA K3 Konstruksi (603)                   
           3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun                          
                                                                            
                                                                            
        d. Tenaga Ahli Mekanikal : 1 orang                                  
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Mesin                            
           2) Memiliki Sertifikat SKA Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi (302)
           3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun                          
                                                                            
                                                                            
        Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
        personil dengan urutan sebagai berikut:                             
         a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                         
                                                                            
         b. Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada
            paket pekerjaan ini.                                            
         c. Scan ijazah terakhir.                                           
         d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                                
         e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                  
                                                                            
                                                                            
     3. Lingkup Pekerjaan                                                   
        Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:                               
        a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                            
           bantu lainnya.                                                   
        b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap      
           bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
           berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.  
                                                                            
        c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak   
           Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.            
        d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi Renovasi 
                                                                            
           Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
           Harapan Kita dengan item pekerjaan antara lain :                 
           1) Pembersihan Area Pekerjaan.                                   
           2) Memproteksi Area Pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan SMK3K
              dengan baik.                                                  
                                                                            
           3) Mengatur Mobilisasi dan Demobilisasi yang baik sesuai arahan MK dan
              TIM Intern RSAB.                                              
           4) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC, bongkaran ME dan Bongkaran
              Sipil.                                                        
           5) Pemasangan dinding sandwich panel (EPS) sesuai dengan BOQ, DED,
                                                                            
              dan RKS                                                       
           6) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
           7) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS    
           8) Pemasangan Wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS          
                                                                            
              dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun               
           9) Pemasangan Pintu Hermatic Automatic sesuai dengan BOQ, DED, dan
              RKS                                                           
           10) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.    
           11) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai 
                                                                            
              dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat dan
              garansi 10 tahun                                              
           12) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
              smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai dengan
                                                                            
              BOQ, DED, dan RKS                                             
           13) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
              terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                          
                                                                            
     4. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                            
        Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Gedung IGD
        Lantai Lantai 2 dan 3 RSAB Harapan Kita.                            
        Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
        Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420   
                                                                            
                                                                            
     5. Keluaran                                                            
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
        tersedianya Ruangan Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
        Harapan Kita untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.          
                                                                            
                                                                            
C.   Penerima Manfaat                                                       
    1. Internal                                                             
       Manajemen Direktorat Medik Keperawatan dan Penunjang                 
                                                                            
    2. Eksternal                                                            
       Direktorat lainnya                                                   
                                                                            
D.   Strategi Pencapaian Keluaran                                           
     1. Tahapan Kegiatan                                                    
                                                                            
      a. Usulan pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU
        di Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita                            
      b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di
        Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita                               
      c. Pelaksanaan kegiatan.                                              
      d. Penyampaian laporan kegiatan.                                      
                                                                            
                                                                            
    2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
                                                                            
                      Kegiatan                                              
                                                Tahun 2023                  
                                                                            
                                           TW 2   TW 3   TW 4               
                                                                            
          a. Usulan pengadaan jasa konstruksi                               
             Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan                            
             PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB                               
             Harapan Kita                                                   
                                                                            
          b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi                             
             Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di                             
             Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan                               
                                                                            
             Kita                                                           
          c. Pelaksanaan kegiatan                                           
                                                                            
          d. Penyampaian laporan kegiatan                                   
                                                                            
                                                                            
  E.  Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                       
      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
      kalender, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6 Bulan (seratus delapan
      puluh) hari kalender.                                                 
                                                                            
                                                                            
  F.  Biaya yang Diperlukan                                                 
      Biaya pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di
      Gedung IGD Lantai 2 sebesar Rp 5.572.751.312,- (terbilang : lima miliar lima
      ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua belas
                                                                            
      rupiah) sudah termasuk beban pajak.                                   
      Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada :                       
      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
  G.  Penutup                                                               
      Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
                                                                            
      mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Jakarta, Mei 2023                 
       Mengetahui,                                                          
       Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Welli Asmoro, A.Md                
       NIP 196606041993032006             NIP 919830601201303101
Tenders also won by PT Kinetik Jaya
Authority
9 August 2021Pekerjaan Renovasi Poli Paru Bertekanan NegatifKementerian KesehatanRp 11,138,826,583
22 June 2022Pengadaan Dan Pemasangan LiftKementerian KesehatanRp 4,142,902,000
22 April 2019Pembangunan Lanjutan Gedung Respirasi Terpadu Dan Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Lantai 8)Kementerian KesehatanRp 3,132,769,000
25 June 2018Pekerjaan Renovasi Ruang Poli Paru Lantai 1 (Satu)Kementerian KesehatanRp 2,290,639,593
16 June 2023Renovasi Ruang Farmasi Clean Room Dan Non Clean RoomKementerian KesehatanRp 2,192,000,000
24 May 2021Pekerjaan Renovasi Ruang Rehabilitasi Medik Paru Bertekanan NegatifKementerian KesehatanRp 1,882,223,000
28 March 2016Pengadaan Pekerjaan Renovasi Atap Dan Plafon Gedung Laboratorium BakteriologiKementerian PertanianRp 1,816,964,000
12 March 2018- Biaya Renovasi Kandang Hewan Percobaan Dan Pengolahan LimbahKementerian PertanianRp 1,750,650,000
11 May 2022Pembangunan Ruang Cathlab Rsab Harapan Kita Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 1,447,999,999
10 February 2017Renovasi Gedung Tata Usaha Dan Kandang AyamKementerian PertanianRp 1,093,242,000