| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013115217023000 | Rp 4,458,491,843 | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
| 0722572641071000 | Rp 4,458,201,050 | Tidak melampirkan referensi pekerjaan di rumah sakit dgn hasil baik | |
| 0835244591085000 | Rp 5,237,477,682 | - SKA tenaga ahli mekanikal tidak sesuai dengan di syaratkan - Tidak melampirkan referensi pekerjaan di rumah sakit dgn hasil baik | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0808378756407000 | Rp 4,591,223,547 | - Tenaga Ahli Arsitektur tidak melampirkan Ijazah dan SKA - Tenaga Ahli tidak melampirkan daftar riwayat hidup dan pengalaman - Ijazah Tenaga Ahli Mekanikal tidak sesuai dengan yang di persyaratkan | |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Indonesia Solusi Kreatif | 00*8**3****36**0 | - | - |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0905594602328000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0018484014529000 | - | - | |
PT Mega Kreasi Cakrawala | 09*1**0****43**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
PT Jaga Karya Mandiri | 00*7**7****28**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
Harmony | 0807091905507000 | - | - |
CV Diefa Lestari | 00*6**2****29**0 | - | - |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0539662692021000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0018071399008000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0866775182541000 | - | - | |
PT Bahana Kreasi Nusantara | 09*8**2****48**0 | - | - |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0862450624432000 | - | - | |
Dafasputerasejati | 04*5**6****25**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0015212921201000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0033410432429000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0210512778451000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0712734086009000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
CV Dua Putri Jelita | 00*6**9****01**0 | - | - |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
PT Archicon Lava Schyner | 0837176353413000 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | |
| 0023947906822000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - |
TERM OF REFERENCE (TOR)
PRASARANA BIDANG KESEHATAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
RENOVASI RUANG PUSAT DIAGNOSTIK DAN PACU
DI GEDUNG IGD LANTAI 2
RSAB HARAPAN KITA TAHUN 2023
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen
Pelayanan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan
2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian
Kesehatan yang efektif dan efisien pada
Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen
Pelayanan Kesehatan
Rincian Output (RO) : (6388.CBV.002) Renovasi Gedung Layanan
Indikator RO : Luas Renovasi Gedung Layanan
Volume RO : 396,89
Satuan RO : Meter Persegi (m²)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
Bunda HarapanKita;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
d. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
e. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Gambaran Umum
1. Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
Harapan Kita Jl. Let.Jend. S.Parman Kav. 87 adalah Renovasi bagian dalam
bangunan gedung yang pemanfaatan.
2. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya.
3. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan proyek sehingga kontraktor dapat
membangun sesuai dengan perencanaan.
3. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang
memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Ruang Pusat Diagnostik dan
PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita sesuai dengan DED,
RAB, BOQ, dan RKS + OutlineSpek serta gambar Isometri.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran Renovasi
yang memadai dan sesuai DED, RAB, BOQ, dan RKS serta gambar Isometri
dari konsultan perencana pada lampiran KAK.
4. Target dan Sasaran
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya ruang yang memenuhi standar ruang Diagnostik dan PACU
B. Uraian Kegiatan
1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.
1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang
bersangkutan.
3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
bahan tersebut.
5) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/ material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah pengawasan/ supervisi tenaga ahli yang
ditunjuk.
6) Direksi/ MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/ atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/
manajemen konstruksi.
8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.
9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
manajemen konstruksi/ perencana sebanyak empat buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi
diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
kepada direksi/ manajemen konstruksi/ perencana untuk mendapat
persetujuan.
11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku.
12) Penunjukan supplier dan/ atau sub penyedia jasa konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari direksi/ manajemen konstruksi.
13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
atas petunjuk direksi/ manajemen konstruksi/ perencana dengan
penyedia jasa konstruksi bawahan atau supplier bahan.
14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi/ manajemen konstruksi/
perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
instruksi pabrik.
b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak
bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Konstruksi Renovasi
Ruang Pusat Diagnostik dan PACU RSAB Harapan Kita dengan item
pekerjaan sebagai berikut:
a) Pembersihan Area Pekerjaan.
b) Memproteksi Area Pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan
SMK3K dengan baik.
c) Mengatur Mobilisasi dan Demobilisasi yang baik sesuai arahan MK
dan TIM Intern RSAB.
d) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC, bongkaran ME dan
Bongkaran Sipil.
e) Pemasangan dinding sandwich panel (EPS) sesuai dengan BOQ,
DED, dan RKS
f) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
g) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
h) Pemasangan Wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun
i) Pemasangan Pintu Hermatic Automatic sesuai dengan BOQ, DED,
dan RKS
j) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.
k) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai
dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat
dan garansi 10 tahun
l) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai
dengan BOQ, DED, dan RKS
m) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
terlampir di Bill of Quantity (BOQ).
c. Prosedur Pelaksanaan Kerja
1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai
intruksi pabrik.
2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah
terima lahan dengan pihak rumah sakit.
3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
elektrikal, plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari direksi/ manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah
bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa
konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
dengan keadaan semula.
10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/ gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.
11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/ manajemen konstruksi yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
yang ada/ existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
instalasi dalam ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi
dan kabel bawah tanah apabila ada.
14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia
jasa konstruksi tidak dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah.
15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen
konstruksi sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala
sesuatu yang ada di lapangan.
d. Ketentuan Gambar Kerja
1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,
penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/
manajemen konstruksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi
untuk memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak
maupun yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.
4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A3 (Arsitektur) pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/ dokumen kontrak
tanpa sepengatahuan direksi.
e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk
kurva S
2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
3) Laporan harian berisi:
a) Progress report pelaksanaan pekerjaan
b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
4) Laporan harian dibuat oleh kontraktor, apabila diperlukan dîperiksa oleh
MK dan disetujui oleh PPK.
5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang pertu ditonjolkan.
6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
2. Kualifikasi Tenaga Ahli :
Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain :
a. Tenaga Ahli Arsitektur : 1 orang
Persyaratan Minimal:
1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur
2) Memiliki Sertifikat SKA Arsitektur Madya (101)
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun
b. Tenaga Ahli Sipil : 1 orang
Persyaratan Minimal:
1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil
2) Memiliki Sertifikat SKA Ahli Bangunan Gedung (201)
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun
c. Tenaga Ahli K3 : 1 orang
Persyaratan Minimal:
1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil
2) Memiliki Sertifikat SKA K3 Konstruksi (603)
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun
d. Tenaga Ahli Mekanikal : 1 orang
Persyaratan Minimal:
1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Mesin
2) Memiliki Sertifikat SKA Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi (302)
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 5 tahun
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
personil dengan urutan sebagai berikut:
a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.
b. Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada
paket pekerjaan ini.
c. Scan ijazah terakhir.
d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.
3. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi Renovasi
Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
Harapan Kita dengan item pekerjaan antara lain :
1) Pembersihan Area Pekerjaan.
2) Memproteksi Area Pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan SMK3K
dengan baik.
3) Mengatur Mobilisasi dan Demobilisasi yang baik sesuai arahan MK dan
TIM Intern RSAB.
4) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC, bongkaran ME dan Bongkaran
Sipil.
5) Pemasangan dinding sandwich panel (EPS) sesuai dengan BOQ, DED,
dan RKS
6) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
7) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
8) Pemasangan Wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun
9) Pemasangan Pintu Hermatic Automatic sesuai dengan BOQ, DED, dan
RKS
10) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.
11) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai
dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat dan
garansi 10 tahun
12) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai dengan
BOQ, DED, dan RKS
13) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
terlampir di Bill of Quantity (BOQ).
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Gedung IGD
Lantai Lantai 2 dan 3 RSAB Harapan Kita.
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420
5. Keluaran
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya Ruangan Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
Harapan Kita untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
C. Penerima Manfaat
1. Internal
Manajemen Direktorat Medik Keperawatan dan Penunjang
2. Eksternal
Direktorat lainnya
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Tahapan Kegiatan
a. Usulan pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU
di Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita
b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di
Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan Kita
c. Pelaksanaan kegiatan.
d. Penyampaian laporan kegiatan.
2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
Tahun 2023
TW 2 TW 3 TW 4
a. Usulan pengadaan jasa konstruksi
Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan
PACU di Gedung IGD Lantai 2 RSAB
Harapan Kita
b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi
Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di
Gedung IGD Lantai 2 RSAB Harapan
Kita
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Penyampaian laporan kegiatan
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6 Bulan (seratus delapan
puluh) hari kalender.
F. Biaya yang Diperlukan
Biaya pengadaan jasa konstruksi Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di
Gedung IGD Lantai 2 sebesar Rp 5.572.751.312,- (terbilang : lima miliar lima
ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua belas
rupiah) sudah termasuk beban pajak.
Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
G. Penutup
Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, Mei 2023
Mengetahui,
Direktur Layanan Operasional Ka. IPSRS
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS Welli Asmoro, A.Md
NIP 196606041993032006 NIP 919830601201303101