Renovasi Ruang Farmasi Clean Room Dan Non Clean Room

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46168047
Date: 16 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,192,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,191,765,137
Winner (Pemenang): PT Kinetik Jaya
NPWP: 013115217023000
RUP Code: 43670385
Work Location: jl let jen s parman kav 87 - 88 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 67
Applicants
0013115217023000Rp 1,906,495,324
0032157729001000-
0433017589003000-
0607294840429000-
0951607423301000-
0013566013015000-
0817927874101000-
0013977178021000-
0024552820833000-
0020977351027000-
0926281692061000-
0905181277009000-
0411809791503000-
0012878401518000-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0-
0939639134101000-
0808378756407000-
0820351088418000-
0210798070411000-
PT Hexa Prima Indo
05*7**7****04**0-
0758649941008000-
0962069647811000-
0905215570009000-
0030329445323000-
CV Dammara Mussa Group
06*8**5****55**0-
0839520897445000-
0027555556451000-
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0-
CV El Centro
0312248230542000-
0727089682412000-
0030606875112000-
0017076076606000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
0756168167003000-
0756225033001000-
0033277625542000-
0707539219015000-
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0-
0211194295045000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0700767767009000-
0032769291009000-
0019106889412000-
Fiaz Cakrawala Indonusa
04*5**4****24**0-
0934406786825000-
0028351476002000-
0811428531042000-
PT Tiga Rekan Berpadu
00*3**4****23**0-
PT Falco Tunggal Persada
04*2**2****61**0-
0013390588036000-
0530543263003000-
0015715287001000-
0020551362419000-
0316606961451000-
0021556642411000-
0025061441043000-
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0-
0847965621002000-
PT Trisna Anugerah Utama
06*8**5****18**0-
0408721819444000-
0020986808013000-
0020654026423000-
0828499012437000-
0029863859023000-
Rebekka Gemilang
0021438759009000-
0961923158629000-
0313901340419000-
Attachment
TERM OF REFERENCE (TOR)                             
                   PRASARANA  BIDANG KESEHATAN                            
   PENGADAAN  JASA KONSTRUKSI PELAKSANA  RENOVASI RUANG  FARMASI          
                  CLEANROOM   DAN NON CLEANROOM                           
                         RSAB HARAPAN KITA                                
                            TAHUN  2023                                   
                                                                          
                                                                          
   Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                      
   Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
                                                                          
   Program                   : Program Dukungan Manajemen                 
   Sasaran Program           : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
                                                                          
                               dan pemberian dukungan manajemen Kementerian
                               Kesehatan                                  
                                                                          
   Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
   Kegiatan                  : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen Pelayanan
                                                                          
                               Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
   Sasaran Kegiatan          : dan pemberian dukungan manajemen Kementerian
                                                                          
                               Kesehatan                                  
   Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
                                                                          
                                  Pelayanan Kesehatan                     
                               2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian  
                                  Kesehatan yang efektif dan efisien pada Program
                                                                          
                                  Pembinaan Pelayanan Kesehatan           
   Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan  
                                                                          
   Indikator KRO             : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen Pelayanan
                               Kesehatan                                  
                                                                          
   Rincian Output (RO)       : (6388.CAB.001) Gedung Layanan              
   Indikator RO              : Luas Gedung Layanan yang dibangun          
                                                                          
   Volume RO                 : 1                                          
   Satuan RO                 : paket                                      
  A. Latar Belakang                                                       
    1. Dasar Hukum                                                        
                                                                          
       a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:     
         271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                          
         Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
         Bunda HarapanKita;                                               
                                                                          
       b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni
         2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);      
                                                                          
       c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
         Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.                   
       d. Undang-Undang 28 Tahun 2002                                     
                                                                          
       e. Undang-Undang Cipta Kerja                                       
       f. PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan
                                                                          
         Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
       g. Peraturan dan SNI yang berlaku                                  
                                                                          
                                                                          
    2. Gambaran Umum                                                      
                                                                          
       Perkembangan jasa layanan umum Rumah Sakit yang semakin pesat berakibat pada
       persaingan yang semakin ketat dan komplek. Untuk dapat bertahan dan bersaing
                                                                          
       Rumah Sakit harus terus meningkatkan mutu layanan kepada pelanggan baik
       pelanggan internal maupun pelanggan external. Hal tersebut dimaksudkan untuk
                                                                          
       menjaga kesetiaan pelanggan Rumah Sakit.                           
       Manajemen harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang
                                                                          
       menggunakan jasa Rumah Sakit. Diantaranya adalah dengan meningkatkan kualitas
       sumber daya manusia, menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai dan lain-lain.
                                                                          
       Salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan adalah dengan menyiapkan fasilitas
       yang memadai kepada staf RSAB Harapan Kita sehingga para staf dapat bekerja
                                                                          
       dengan optimal. Oleh karena itu RSAB Harapan Kita terus melakukan perbaikan dalam
       hal meningkatkan pelayanan, salah satunya adalah dengan melakukan Pekerjaan
                                                                          
       Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non Cleanroom RSAB Harapan Kita.
       Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                          
       sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan
       pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
                                                                          
       Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk
       pelayanan farmasi klinik.                                          
       Instalasi Farmasi merupakan unit penghasil pendapatan rumah sakit (revenue center),
       dengan pendapatan Instalasi Farmasi sudah mendekati 30% pendapatan rumah sakit.
                                                                          
       Pendapatan Instalasi Farmasi bisa ditingkatkan kembali dengan memperbaiki kualitas
       pelayanan kefarmasian termasuk diantaranya melalui peningkatan kualitas produksi
                                                                          
       steril yang meliputi pelayanan kemoterapi, TPN, repackaging serbuk injeksi & IV
       admixture.                                                         
                                                                          
       Pelayanan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking
       powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika di RSAB Harapan Kita
                                                                          
       dilakukan secara mandiri terhitung sejak tahun 2017 difasilitasi dengan ruangan yang
       ada tetapi belum memisahkan ruangan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non
                                                                          
       Antibiotika dengan Repacking powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non
       Antibiotika, terlebih saat ini adanya penambahan pengerjaan ruangan perawatan
                                                                          
       sehingga memerlukan ruangan IV Admixture yang lebih luas dan terpisah.
       Agar pelayanan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan
                                                                          
       Repacking powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika berjalan
       sesuai dengani Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang “Standar
                                                                          
       Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit”.                             
                                                                          
                                                                          
     3. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                          
       Terselenggaranya renovasi ruang Farmasi Non Cleanroom dan Cleanroom Pelayanan
                                                                          
       kegiatan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking
       powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika sesuai Peraturan
                                                                          
       Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Cara
       Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.                           
                                                                          
       Tujuannya adalah agar pekerjaan renovasi fasilitas farmasi dalam bentuk penambahan
       ruang Cleanroom dan NonCleanroom dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah
                                                                          
       dijadwalkan.                                                       
                                                                          
                                                                          
     4. Target dan Sasaran                                                
                                                                          
       Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah tersedianya
       ruang Farmasi Non Cleanroom dan Cleanroom Pelayanan kegiatan IV Admixture
                                                                          
       Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking powder sediaan steril
       Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat
       dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang
       Baik di Rumah Sakit.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     5. Kualifikasi Penyedia :                                            
         a. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki SIUJK yang masih berlaku.
                                                                          
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung yang
           masih berlaku Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan (BG-008).
         c. Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi adalah kelas “K”.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  B. Uraian Kegiatan                                                      
     1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                      
                                                                          
        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :               
        a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.           
                                                                          
           1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
              baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
              noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
                                                                          
           2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
              dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
                                                                          
           3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
              persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
                                                                          
              perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
           4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
                                                                          
              dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
              bahan tersebut.                                             
                                                                          
           5) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
              pabrik harus di bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
                                                                          
           6) Direksi/MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/atau
              supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana       
           7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
                                                                          
              diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
              ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/ manajemen konstruksi.
                                                                          
           8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh direksi/
              manajemen konstruksi/perencana.                             
           9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
              konsultan pengawas/perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang
                                                                          
              ditentukan untuk menetapkan standard of appearance.         
           10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi diwajibkan
                                                                          
              membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada direksi/
              manajemen konstruksi/ perencana untuk mendapat persetujuan. 
                                                                          
           11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
              standard yang berlaku.                                      
                                                                          
           12) Penunjukan supplier dan/atau sub penyedia jasa konstruksi harus
              mendapatkan persetujuan dari direksi/manajemen konstruksi.  
           13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
                                                                          
              petunjuk direksi/manajemen konstruksi/ perencana dengan penyedia jasa
              konstruksi bawahan atau supplier bahan.                     
                                                                          
           14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi/manajemen konstruksi/perencana
              di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik.
                                                                          
        b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                    
          1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                          
             bantu lainnya.                                               
          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
                                                                          
             alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
             sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.          
                                                                          
          3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak
             bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.        
                                                                          
          4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Konstruksi Renovasi
             Instalasi Farmasi Noncleanroom dan Cleanroom dengan item pekerjaan
             sebagai berikut:                                             
                                                                          
              a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi                                
              b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan mempelajari
                                                                          
                 seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga satuannya
                 sudah termasuk pembuatan laporan, approval material, shop drawing
                                                                          
                 dan Asbuilt drawing ukuran A3 dan keamanan selama proyek 
                 berlangsung sampai serah terima pertama.                 
                                                                          
              c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan
                 safety bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan
                                                                          
                 bongkaran amarture (ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel, pipa
                 dan lain lain) dan membersihkan puing–puing sisa bongkaran dan
                 segala sesuatu yang mengganggu kegiatan dilapangan ( sebelum dan
                                                                          
                 sesudah pekerjaan ). Kontraktor harus memisahkan barang milik negara
                 untuk disimpan di ruang yang ditentukan oleh pihak rumah sakit.
                                                                          
              d. Pekerjaan Arsitektur: pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran,
                 pekerjaan lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
                                                                          
                 pekerjaan plafon, pekerjaan pengecatan dan perkerjaan furniture.
              e. Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan panel distribusi
                                                                          
                 tegangan rendah, pengadaan dan pemasangan kabel feeder tegangan
                 rendah, pengadaan dan pemasangan lampu dan armature, grounding
                 system dan testing dan commissioning ).                  
                                                                          
              f. Pekerjaan tata udara (pekerjaan AC, Pekerjaan exhous fan dan testing
                 dan commissioning)                                       
                                                                          
              g. Pekerjaan Plumbing (Pemipaan air bersih,kotor, bekas dan Vent , dan
                 testing dan commissioning ),                             
                                                                          
              h. Pekerjaan Fire Alarm ( Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan
                 peralatan fire alarm, dan testing dan commissioning ).   
                                                                          
        c. Ketentuan pelaksanaan konstruksi secara umum:                  
             a) Pembersihan Lokasi.                                       
                                                                          
             b) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan
                Bongkaran Sipil.                                          
                                                                          
             c) Pemasangan dinding dengan dinding bata ringan finish plester aci dan cat.
             d) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
                                                                          
             e) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS. 
             f) Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan sesuai
                dengan BOQ, DED, dan RKS.                                 
                                                                          
             g) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal, plumbing,
                fire alarm, air conditioning, sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
                                                                          
             h) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
                terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                      
                                                                          
        d. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                     
         1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
                                                                          
            mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
            bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
                                                                          
            persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai intruksi pabrik.
          2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah terima
             lahan dengan pihak rumah sakit.                              
                                                                          
          3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
             konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
                                                                          
             pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal,
             plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.  
                                                                          
          4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
          5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
                                                                          
             menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
             persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
             genangan air.                                                
                                                                          
          6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
             meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
                                                                          
          7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
             direksi/ manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
             tersebut.                                                    
          8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
                                                                          
             dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.  
          9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah bila
                                                                          
             terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa konstruksi,
             penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
                                                                          
             semula.                                                      
          10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
             berlaku/ gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.            
                                                                          
          11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/ manajemen konstruksi yang sesuai
             dengan kegiatan suatu pekerjaan.                             
                                                                          
          12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
             dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.                  
                                                                          
          13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
             ada/ existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada instalasi dalam
                                                                          
             ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah
             tanah apabila ada.                                           
                                                                          
          14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
             untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki
                                                                          
             kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
             mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia jasa konstruksi tidak
             dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah.                     
                                                                          
          15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen konstruksi
             sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di
                                                                          
             lapangan.                                                    
       e. Ketentuan Gambar Kerja                                          
                                                                          
          1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
             gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
                                                                          
          2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
             ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja, penyedia
                                                                          
             jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/konsultan pengawas
             gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
             dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi untuk memperpanjang/
                                                                          
             mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.                    
          3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
                                                                          
             yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak maupun
             yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.  
                                                                          
          4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
             yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
                                                                          
             pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan
             spesifikasi pabrik.                                          
                                                                          
          5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A (Arsitektur) pada
             dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.   
                                                                          
          6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
             yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa
             sepengatahuan direksi.                                       
                                                                          
       f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                    
          1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
                                                                          
            menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
            pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                                                                          
            laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk kurva S. 
          2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
            seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
            harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
                                                                          
            realisasi pekerjaan harian.                                   
          3) Laporan harian berisi:                                       
             a) Progress report pelaksanaan pekerjaan                     
                                                                          
             b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
             c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;        
                                                                          
             d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                      
             e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;          
                                                                          
             f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan            
                                                                          
             g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.   
          4) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan dîperiksa oleh MK dan
            disetujui oleh PPK.                                           
                                                                          
          5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
                                                                          
            pertu ditonjolkan.                                            
          6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
                                                                          
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
            perlu ditonjolkan.                                            
                                                                          
                                                                          
     2. Klasifikasi dan Kriteria yang Harus Terpenuhi                     
                                                                          
          1. Ruangan yang akan diperluas dengan melaksanakan pembongkaran dinding
             eksisting serta memenuhi persyaratan Kelas B (100) (persyaratan kelas B)
                                                                          
             dengan suhu berkisar 20 °C dan tidak ada sela yang mengakibatkan adanya
             kotoran dan debu.                                            
                                                                          
          2. Pemasangan sistem tata udara sehingga perluasan Ruang Aseptic Dispensing
             terdiri dari Ruang Antara dengan tekanan paling Negatif memakai sandwich
                                                                          
             panel supaya tidak terjadi kebocoran.                        
          3. Ruangan Repacking dan Ruang IV Admixture berdinding dengan ada jendela
                                                                          
             kaca sehingga bisa melihat ke ruangan sekitar                
                                                                          
          4. Terdapat Instalasi Listrik (Lampu dan Stop Kontak) yang mendukung
             kebutuhan peralatan di setiap ruang.                         
                                                                          
          5. Terdapat exhaust di ruang antara, ruang IV admixture dan ruang repacking
             dengan posisi di bawah.                                      
                                                                          
          6. Terdapat interlock door di ruang antara dengan posisi pintu yang sesuai
                                                                          
             dengan tekanan.                                              
          7. Menyediakan passbox sebagai ruang trasnfer produksi obat     
                                                                          
          8. Membuka pintu dengan siku dan teatap memudahkan membuka dari dalam
             dan dari luar.                                               
                                                                          
          9. Penggunaan pintu 2 daun agar memudahkan memasukan alat baru ke dalam
             ruangan IV Admixture dan Repacking.                          
                                                                          
          10. Terdapat Ruang karantina bahan baku, Ruang produksi non steril obat luar dan
                                                                          
             obat dalam sesuai standar, Ruang lemari asam, Ruang pencucian, Ruang uji
             mutu, Ruang ganti baju, Ruang diskusi apoteker, toilet, Ruang untuk
             pemantauan aktivitas kegiatan layanan aseptic dispensing dan produksi non
                                                                          
             steril melalui CCTV serta pemantauan suhu, tekanan dan kelembaban, Ruang
             pelatihan internal dan eksternal.                            
                                                                          
          11. Melampirkan bukti validasi ruangan berupa:                  
                                                                          
             -  Hasil kultur yang menunjukan tidak ada bakteri yang tumbuh pada saat
                alat bekerja.                                             
                                                                          
             -  Jumlah partikel yang ada di dalam rungan sesuai dengan standar ruang
                bersih kelas 100.                                         
                                                                          
          12. Renovasi ruang non cleanroom (ruang produksi non-steril) dalam bentuk
             menyediakan ruang baru;                                      
                                                                          
             a. Ruang staging                                             
             b. Ruang produksi obat luar serbuk                           
                                                                          
             c. Ruang produksi obat luar salep                            
             d. Ruang produksi obat dalam                                 
                                                                          
             e. Ruang uji mutu                                            
             f. Ruang antara (terdiri dari ruang bebersih/cleaning room, ruang ganti
                pakaian dan ruang antara)                                 
                                                                          
             g. Menyediakan passbox sebagai ruang trasnfer produksi obat  
                                                                          
                                                                          
     3. Kualifikasi Tenaga Ahli :                                         
                                                                          
        Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain :
        a. Team Leader Ahli Arsitektur                                    
                                                                          
           Ahli Arsitektur adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
           pekerjaan arsitektur yang menguasai teknis bangunan gedung.    
                                                                          
           Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1)
           lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki
           SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman sebagai tenaga Ahli Arsitektur
           sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.                             
                                                                          
        b. Ahli Mekanikal                                                 
                                                                          
           Ahli teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
           pekerjaan tata udara (HVAC) untuk untuk rumah sakit/medis.     
                                                                          
           Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin Strata 1 (S1)
           lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki
           SKA Ahli Madya Teknik Tenaga Mekanikal. Berpengalaman Sertifikat Refrigerasi
                                                                          
           dan Tata Udara Jenjang 5 sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.    
                                                                          
        c. Ahli K3                                                        
           Ahli K3 adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan K3
                                                                          
           yang menguasai teknis bangunan gedung terutama tentang kerumah sakitan.
           Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Strata 1 (S1) lulusan
           Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki SKA Ahli
                                                                          
           K3. Berpengalaman sebagai tenaga Ahli K3 sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
                                                                          
        Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
        personil dengan urutan sebagai berikut:                           
                                                                          
         a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                       
         b. Surat pernyataan tenaga ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
                                                                          
            pekerjaan ini.                                                
         c. Scan ijazah terakhir.                                         
                                                                          
         d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                              
         e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                
                                                                          
                                                                          
   Persyaratan kualifikasi :                                              
   1. Peserta yang berbentuk badan usaha.                                 
                                                                          
   2. Memiliki NIB RBA yang masih berlaku;                                
   3. Memiliki NPWP dan PKP;                                              
                                                                          
   4. Telah melunasi Pajak Tahun Terakhir 2022                            
                                                                          
   5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
      Status Wajib Pajak;                                                 
                                                                          
   6. Memiliki SIUJK dengan bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
      Gedung yang masih berlaku;                                          
                                                                          
   7. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Konstruksi Bangunan
      Gedung subklasifikasi: Konstruksi Gedung Kesehatan BG005/BG 008 yang
      masih berlaku dan KBLI 41015 kualifikasi kecil                      
                                                                          
   8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
                                                                          
      waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
                                                                          
      Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
   9. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan :
                                                                          
      Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022.               
                                                                          
   10. Peserta Badan Usaha harus memiliki Surat Pernyataan Tidak Pailit yang
      diterbitkan oleh perusahaan.                                        
                                                                          
   11. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                  
   12. Memiliki sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 dan masih
                                                                          
      berlaku                                                             
                                                                          
   13. Melampirkan referensi dari rumah sakit dengan bukti BAST (Berita Acara Serah
     Terima) dan kontrak                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     4. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:                             
        a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                          
           lainnya.                                                       
        b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
                                                                          
           alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
           sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.            
                                                                          
        c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam bangunan
           sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.                   
                                                                          
        d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi Renovasi Ruangan
           Repacking dan Ruang IV Admixture dengan item pekerjaan antara lain :
                                                                          
        Secara Umum:                                                      
           a. Pembersihan Lokasi.                                         
                                                                          
           b. Pekerjaan pembuangan puing ke luar lokasi Rumah Sakit, penyimpanan
             peralatan kategori barang milik negara.                      
                                                                          
           c. Pembuatan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Foto
             Dokumentasi, Progress Pekerjaan, Shop Drawing dan As Build Drawing
           d. Pembongkaran Eksisting untuk prasarana, sarana yang bisa digunakan
             kembali mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan Bongkaran Sipil serta
                                                                          
             material yang bisa digunakan kembali sampai ke Gudang RSAB.  
           e. Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
                                                                          
           f. Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS .
           g. Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.   
                                                                          
           h. Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan vinyl
             sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.                             
                                                                          
           i. Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal, plumbing, fire
             alarm, air conditioning, sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS     
           j. Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan terlampir
                                                                          
             di Bill of Quantity (BOQ).                                   
           k. Testing dan Commisioning                                    
                                                                          
        Secara Khusus:                                                    
           a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi                                   
                                                                          
           b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan mempelajari
              seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga satuannya sudah
                                                                          
              termasuk pembuatan laporan, approval material, shop drawing dan Asbuilt
              drawing ukuran A3 dan keamanan selama proyek berlangsung sampai serah
                                                                          
              terima pertama.                                             
           c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan safety
                                                                          
              bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan bongkaran
              amarture( ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel, pipa dan lain lain ) dan
              membersihkan puing – puing sisa bongkaran dan segala sesuatu yang
                                                                          
              mengganggu kegiatan dilapangan ( sebelum dan sesudah pekerjaan)
           d. Pekerjaan Arsitektur : pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran, pekerjaan
                                                                          
              lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan
              plafon, pekerjaan pengecatan.                               
                                                                          
           e. Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan panel distribusi tegangan
              rendah, pengadaan dan pemasangan kabel feeder tegangan rendah,
                                                                          
              pengadaan dan pemasangan lampu dan armature, grounding system dan
              testing dan commissioning ).                                
                                                                          
           f. Pekerjaan ME : Pekerjaan tata udara (pekerjaan AC, Pekerjaan exhous fan
              dan testing dan commissioning)                              
           g. Pekerjaan Plumbing (Pemipaan air bersih,kotor, bekas dan Vent , dan testing
              dan commissioning ),                                        
                                                                          
           h. Pekerjaan Fire Alarm ( Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan peralatan
              fire alarm, dan testing dan commissioning ).                
                                                                          
                                                                          
     5. Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                          
        Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Instansi Farmasi RSAB
        Harapan Kita.                                                     
                                                                          
        Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
                Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420
                                                                          
                                                                          
     6. Keluaran                                                          
                                                                          
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
        Terlaksananya renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non Cleanroom
                                                                          
        konsep kenyamanan, keamanan dan keselamatan.                      
        1. BAST Serah Terima Lahan                                        
                                                                          
        2. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja       
        3. Pembuatan Laporan Harian,                                      
                                                                          
        4. Laporan Mingguan,                                              
        5. Laporan Bulanan,                                               
                                                                          
        6. Foto Dokumentasi Yang Diambil Pada Setiap Tahapan Kemajuan Pelaksanaan
          Konstruksi Fisik Progress Pekerjaan,                            
                                                                          
        7. Dokumen Testing dan Commisioning,                              
        8. Shop Drawing dan As Build Drawing,                             
                                                                          
        9. Dokumen Garansi,                                               
        10. Manual Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian
          dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan plambing
                                                                          
        11. Back Up Volume Pekerjaan,                                     
        12. Surat Penjaminan Atas Kegagalan Bangunan,                     
                                                                          
        13. Berita Acara PHO dan FHO                                      
        14. Dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP
                                                                          
          16 Tahun 2022.                                                  
C.   Penerima Manfaat                                                     
    1. Internal                                                           
                                                                          
       Laboratorium dan Farmasi                                           
    2. Eksternal                                                          
                                                                          
       Pasien Rumah Sakit                                                 
                                                                          
                                                                          
D.   Strategi Pencapaian Keluaran                                         
     1. Tahapan Kegiatan                                                  
                                                                          
       a. Usulan pengadaan jasa konstruksi renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom
          dan Non Cleanroom                                               
                                                                          
       b. Pengadaan jasa konstruksi renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non
          Cleanroom                                                       
                                                                          
       c. Pelaksanaan kegiatan.                                           
       d. Penyampaian laporan kegiatan.                                   
                                                                          
    2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                         
                                                                          
       Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 120 hari kalender.
                                                                          
                                             TAHUN 2023                   
       No            Kegiatan                  BULAN                      
                                        1     2     3    4                
        1  Usulan pengadaan jasa pelaksana                                
           konstruksi renovasi Ruang Farmasi                              
           Cleanroom dan Non Cleanroom                                    
        2  Pengadaan jasa pelaksana konstruksi                            
           renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan                           
           Non Cleanroom                                                  
        3  Pelaksanaan kegiatan                                           
        4  Penyampaian laporan kegiatan                                   
  E.  Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                     
                                                                          
      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
      dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6 Bulan.                    
                                                                          
                                                                          
  F.  Biaya yang Diperlukan                                               
                                                                          
       Biaya kegiatan Pekerjaan konstruksi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non
       Cleanroom Biaya kegiatan Pekerjaan konstruksi Renovasi Ruang Farmasi
                                                                          
       Cleanroom dan Non Cleanroom sejumlah Rp. 2.191.765.137,02 (terbilang:
                                                                          
       dua milyar seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima
       ribu seratus tiga puluh tujuh koma dua rupiah ) sudah termasuk beban pajak.
       Sumber dana seluruh pekerjaan Pelaksanaan dibebankan pada : Daftar Isian
       Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.       
                                                                          
                                                                          
       sudah termasuk beban pajak.                                        
                                                                          
       Sumber dana seluruh pekerjaan Pelaksanaan dibebankan pada : Daftar Isian
       Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.       
  G.   Penutup                                                            
       Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
       mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Jakarta, 18 April 2023          
                  Mengetahui,                                             
                                                                          
                                                                          
            Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS  Welli Asmoro, A.md             
             NIP 196606041993032006       NIP 919830601201303101
Tenders also won by PT Kinetik Jaya
Authority
9 August 2021Pekerjaan Renovasi Poli Paru Bertekanan NegatifKementerian KesehatanRp 11,138,826,583
11 May 2023Renovasi Ruang Pusat Diagnostik Dan Pacu Di Gedung Igd Lantai 2Kementerian KesehatanRp 5,573,000,000
22 June 2022Pengadaan Dan Pemasangan LiftKementerian KesehatanRp 4,142,902,000
22 April 2019Pembangunan Lanjutan Gedung Respirasi Terpadu Dan Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (Lantai 8)Kementerian KesehatanRp 3,132,769,000
25 June 2018Pekerjaan Renovasi Ruang Poli Paru Lantai 1 (Satu)Kementerian KesehatanRp 2,290,639,593
24 May 2021Pekerjaan Renovasi Ruang Rehabilitasi Medik Paru Bertekanan NegatifKementerian KesehatanRp 1,882,223,000
28 March 2016Pengadaan Pekerjaan Renovasi Atap Dan Plafon Gedung Laboratorium BakteriologiKementerian PertanianRp 1,816,964,000
12 March 2018- Biaya Renovasi Kandang Hewan Percobaan Dan Pengolahan LimbahKementerian PertanianRp 1,750,650,000
11 May 2022Pembangunan Ruang Cathlab Rsab Harapan Kita Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 1,447,999,999
10 February 2017Renovasi Gedung Tata Usaha Dan Kandang AyamKementerian PertanianRp 1,093,242,000