| 0013115217023000 | Rp 1,906,495,324 | |
| 0032157729001000 | - | |
| 0433017589003000 | - | |
| 0607294840429000 | - | |
| 0951607423301000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0817927874101000 | - | |
| 0013977178021000 | - | |
| 0024552820833000 | - | |
| 0020977351027000 | - | |
| 0926281692061000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
| 0411809791503000 | - | |
| 0012878401518000 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0939639134101000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0820351088418000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
PT Hexa Prima Indo | 05*7**7****04**0 | - |
| 0758649941008000 | - | |
| 0962069647811000 | - | |
| 0905215570009000 | - | |
| 0030329445323000 | - | |
CV Dammara Mussa Group | 06*8**5****55**0 | - |
| 0839520897445000 | - | |
| 0027555556451000 | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - |
CV El Centro | 0312248230542000 | - |
| 0727089682412000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0017076076606000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
| 0756168167003000 | - | |
| 0756225033001000 | - | |
| 0033277625542000 | - | |
| 0707539219015000 | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - |
| 0211194295045000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0700767767009000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0019106889412000 | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - |
| 0934406786825000 | - | |
| 0028351476002000 | - | |
| 0811428531042000 | - | |
PT Tiga Rekan Berpadu | 00*3**4****23**0 | - |
PT Falco Tunggal Persada | 04*2**2****61**0 | - |
| 0013390588036000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0015715287001000 | - | |
| 0020551362419000 | - | |
| 0316606961451000 | - | |
| 0021556642411000 | - | |
| 0025061441043000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0847965621002000 | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - |
| 0408721819444000 | - | |
| 0020986808013000 | - | |
| 0020654026423000 | - | |
| 0828499012437000 | - | |
| 0029863859023000 | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - |
| 0961923158629000 | - | |
| 0313901340419000 | - |
TERM OF REFERENCE (TOR)
PRASARANA BIDANG KESEHATAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PELAKSANA RENOVASI RUANG FARMASI
CLEANROOM DAN NON CLEANROOM
RSAB HARAPAN KITA
TAHUN 2023
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan manajemen Kementerian
Kesehatan
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen Pelayanan
Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
Sasaran Kegiatan : dan pemberian dukungan manajemen Kementerian
Kesehatan
Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan
2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian
Kesehatan yang efektif dan efisien pada Program
Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen Pelayanan
Kesehatan
Rincian Output (RO) : (6388.CAB.001) Gedung Layanan
Indikator RO : Luas Gedung Layanan yang dibangun
Volume RO : 1
Satuan RO : paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
Bunda HarapanKita;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni
2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.
d. Undang-Undang 28 Tahun 2002
e. Undang-Undang Cipta Kerja
f. PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
g. Peraturan dan SNI yang berlaku
2. Gambaran Umum
Perkembangan jasa layanan umum Rumah Sakit yang semakin pesat berakibat pada
persaingan yang semakin ketat dan komplek. Untuk dapat bertahan dan bersaing
Rumah Sakit harus terus meningkatkan mutu layanan kepada pelanggan baik
pelanggan internal maupun pelanggan external. Hal tersebut dimaksudkan untuk
menjaga kesetiaan pelanggan Rumah Sakit.
Manajemen harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang
menggunakan jasa Rumah Sakit. Diantaranya adalah dengan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai dan lain-lain.
Salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan adalah dengan menyiapkan fasilitas
yang memadai kepada staf RSAB Harapan Kita sehingga para staf dapat bekerja
dengan optimal. Oleh karena itu RSAB Harapan Kita terus melakukan perbaikan dalam
hal meningkatkan pelayanan, salah satunya adalah dengan melakukan Pekerjaan
Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non Cleanroom RSAB Harapan Kita.
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk
pelayanan farmasi klinik.
Instalasi Farmasi merupakan unit penghasil pendapatan rumah sakit (revenue center),
dengan pendapatan Instalasi Farmasi sudah mendekati 30% pendapatan rumah sakit.
Pendapatan Instalasi Farmasi bisa ditingkatkan kembali dengan memperbaiki kualitas
pelayanan kefarmasian termasuk diantaranya melalui peningkatan kualitas produksi
steril yang meliputi pelayanan kemoterapi, TPN, repackaging serbuk injeksi & IV
admixture.
Pelayanan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking
powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika di RSAB Harapan Kita
dilakukan secara mandiri terhitung sejak tahun 2017 difasilitasi dengan ruangan yang
ada tetapi belum memisahkan ruangan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non
Antibiotika dengan Repacking powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non
Antibiotika, terlebih saat ini adanya penambahan pengerjaan ruangan perawatan
sehingga memerlukan ruangan IV Admixture yang lebih luas dan terpisah.
Agar pelayanan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan
Repacking powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika berjalan
sesuai dengani Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang “Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit”.
3. Maksud dan Tujuan
Terselenggaranya renovasi ruang Farmasi Non Cleanroom dan Cleanroom Pelayanan
kegiatan IV Admixture Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking
powder sediaan steril Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika sesuai Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.
Tujuannya adalah agar pekerjaan renovasi fasilitas farmasi dalam bentuk penambahan
ruang Cleanroom dan NonCleanroom dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah
dijadwalkan.
4. Target dan Sasaran
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah tersedianya
ruang Farmasi Non Cleanroom dan Cleanroom Pelayanan kegiatan IV Admixture
Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika dan Repacking powder sediaan steril
Antibiotika Non Betalaktam/Non Antibiotika sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang
Baik di Rumah Sakit.
5. Kualifikasi Penyedia :
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki SIUJK yang masih berlaku.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung yang
masih berlaku Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan (BG-008).
c. Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi adalah kelas “K”.
B. Uraian Kegiatan
1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.
1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
bahan tersebut.
5) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus di bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
6) Direksi/MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/ manajemen konstruksi.
8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh direksi/
manajemen konstruksi/perencana.
9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
konsultan pengawas/perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearance.
10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada direksi/
manajemen konstruksi/ perencana untuk mendapat persetujuan.
11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku.
12) Penunjukan supplier dan/atau sub penyedia jasa konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari direksi/manajemen konstruksi.
13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk direksi/manajemen konstruksi/ perencana dengan penyedia jasa
konstruksi bawahan atau supplier bahan.
14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi/manajemen konstruksi/perencana
di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik.
b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak
bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Konstruksi Renovasi
Instalasi Farmasi Noncleanroom dan Cleanroom dengan item pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan mempelajari
seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga satuannya
sudah termasuk pembuatan laporan, approval material, shop drawing
dan Asbuilt drawing ukuran A3 dan keamanan selama proyek
berlangsung sampai serah terima pertama.
c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan
safety bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan
bongkaran amarture (ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel, pipa
dan lain lain) dan membersihkan puing–puing sisa bongkaran dan
segala sesuatu yang mengganggu kegiatan dilapangan ( sebelum dan
sesudah pekerjaan ). Kontraktor harus memisahkan barang milik negara
untuk disimpan di ruang yang ditentukan oleh pihak rumah sakit.
d. Pekerjaan Arsitektur: pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran,
pekerjaan lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan plafon, pekerjaan pengecatan dan perkerjaan furniture.
e. Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan panel distribusi
tegangan rendah, pengadaan dan pemasangan kabel feeder tegangan
rendah, pengadaan dan pemasangan lampu dan armature, grounding
system dan testing dan commissioning ).
f. Pekerjaan tata udara (pekerjaan AC, Pekerjaan exhous fan dan testing
dan commissioning)
g. Pekerjaan Plumbing (Pemipaan air bersih,kotor, bekas dan Vent , dan
testing dan commissioning ),
h. Pekerjaan Fire Alarm ( Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan
peralatan fire alarm, dan testing dan commissioning ).
c. Ketentuan pelaksanaan konstruksi secara umum:
a) Pembersihan Lokasi.
b) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan
Bongkaran Sipil.
c) Pemasangan dinding dengan dinding bata ringan finish plester aci dan cat.
d) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
e) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.
f) Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan sesuai
dengan BOQ, DED, dan RKS.
g) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal, plumbing,
fire alarm, air conditioning, sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
h) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
terlampir di Bill of Quantity (BOQ).
d. Prosedur Pelaksanaan Kerja
1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai intruksi pabrik.
2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah terima
lahan dengan pihak rumah sakit.
3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal,
plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
direksi/ manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa konstruksi,
penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
semula.
10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/ gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.
11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/ manajemen konstruksi yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada/ existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada instalasi dalam
ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia jasa konstruksi tidak
dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah.
15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen konstruksi
sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di
lapangan.
e. Ketentuan Gambar Kerja
1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja, penyedia
jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/konsultan pengawas
gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi untuk memperpanjang/
mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak maupun
yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.
4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A (Arsitektur) pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa
sepengatahuan direksi.
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk kurva S.
2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
3) Laporan harian berisi:
a) Progress report pelaksanaan pekerjaan
b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
4) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan dîperiksa oleh MK dan
disetujui oleh PPK.
5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
pertu ditonjolkan.
6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
2. Klasifikasi dan Kriteria yang Harus Terpenuhi
1. Ruangan yang akan diperluas dengan melaksanakan pembongkaran dinding
eksisting serta memenuhi persyaratan Kelas B (100) (persyaratan kelas B)
dengan suhu berkisar 20 °C dan tidak ada sela yang mengakibatkan adanya
kotoran dan debu.
2. Pemasangan sistem tata udara sehingga perluasan Ruang Aseptic Dispensing
terdiri dari Ruang Antara dengan tekanan paling Negatif memakai sandwich
panel supaya tidak terjadi kebocoran.
3. Ruangan Repacking dan Ruang IV Admixture berdinding dengan ada jendela
kaca sehingga bisa melihat ke ruangan sekitar
4. Terdapat Instalasi Listrik (Lampu dan Stop Kontak) yang mendukung
kebutuhan peralatan di setiap ruang.
5. Terdapat exhaust di ruang antara, ruang IV admixture dan ruang repacking
dengan posisi di bawah.
6. Terdapat interlock door di ruang antara dengan posisi pintu yang sesuai
dengan tekanan.
7. Menyediakan passbox sebagai ruang trasnfer produksi obat
8. Membuka pintu dengan siku dan teatap memudahkan membuka dari dalam
dan dari luar.
9. Penggunaan pintu 2 daun agar memudahkan memasukan alat baru ke dalam
ruangan IV Admixture dan Repacking.
10. Terdapat Ruang karantina bahan baku, Ruang produksi non steril obat luar dan
obat dalam sesuai standar, Ruang lemari asam, Ruang pencucian, Ruang uji
mutu, Ruang ganti baju, Ruang diskusi apoteker, toilet, Ruang untuk
pemantauan aktivitas kegiatan layanan aseptic dispensing dan produksi non
steril melalui CCTV serta pemantauan suhu, tekanan dan kelembaban, Ruang
pelatihan internal dan eksternal.
11. Melampirkan bukti validasi ruangan berupa:
- Hasil kultur yang menunjukan tidak ada bakteri yang tumbuh pada saat
alat bekerja.
- Jumlah partikel yang ada di dalam rungan sesuai dengan standar ruang
bersih kelas 100.
12. Renovasi ruang non cleanroom (ruang produksi non-steril) dalam bentuk
menyediakan ruang baru;
a. Ruang staging
b. Ruang produksi obat luar serbuk
c. Ruang produksi obat luar salep
d. Ruang produksi obat dalam
e. Ruang uji mutu
f. Ruang antara (terdiri dari ruang bebersih/cleaning room, ruang ganti
pakaian dan ruang antara)
g. Menyediakan passbox sebagai ruang trasnfer produksi obat
3. Kualifikasi Tenaga Ahli :
Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain :
a. Team Leader Ahli Arsitektur
Ahli Arsitektur adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pekerjaan arsitektur yang menguasai teknis bangunan gedung.
Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1)
lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki
SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman sebagai tenaga Ahli Arsitektur
sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
b. Ahli Mekanikal
Ahli teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pekerjaan tata udara (HVAC) untuk untuk rumah sakit/medis.
Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin Strata 1 (S1)
lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki
SKA Ahli Madya Teknik Tenaga Mekanikal. Berpengalaman Sertifikat Refrigerasi
dan Tata Udara Jenjang 5 sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
c. Ahli K3
Ahli K3 adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan K3
yang menguasai teknis bangunan gedung terutama tentang kerumah sakitan.
Tenaga Ahli yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Strata 1 (S1) lulusan
Universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan dan memiliki SKA Ahli
K3. Berpengalaman sebagai tenaga Ahli K3 sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
personil dengan urutan sebagai berikut:
a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.
b. Surat pernyataan tenaga ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
pekerjaan ini.
c. Scan ijazah terakhir.
d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.
Persyaratan kualifikasi :
1. Peserta yang berbentuk badan usaha.
2. Memiliki NIB RBA yang masih berlaku;
3. Memiliki NPWP dan PKP;
4. Telah melunasi Pajak Tahun Terakhir 2022
5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
6. Memiliki SIUJK dengan bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung yang masih berlaku;
7. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Konstruksi Bangunan
Gedung subklasifikasi: Konstruksi Gedung Kesehatan BG005/BG 008 yang
masih berlaku dan KBLI 41015 kualifikasi kecil
8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan :
Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022.
10. Peserta Badan Usaha harus memiliki Surat Pernyataan Tidak Pailit yang
diterbitkan oleh perusahaan.
11. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
12. Memiliki sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 dan masih
berlaku
13. Melampirkan referensi dari rumah sakit dengan bukti BAST (Berita Acara Serah
Terima) dan kontrak
4. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi Renovasi Ruangan
Repacking dan Ruang IV Admixture dengan item pekerjaan antara lain :
Secara Umum:
a. Pembersihan Lokasi.
b. Pekerjaan pembuangan puing ke luar lokasi Rumah Sakit, penyimpanan
peralatan kategori barang milik negara.
c. Pembuatan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Foto
Dokumentasi, Progress Pekerjaan, Shop Drawing dan As Build Drawing
d. Pembongkaran Eksisting untuk prasarana, sarana yang bisa digunakan
kembali mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan Bongkaran Sipil serta
material yang bisa digunakan kembali sampai ke Gudang RSAB.
e. Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
f. Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS .
g. Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.
h. Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan vinyl
sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.
i. Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal, plumbing, fire
alarm, air conditioning, sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS
j. Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan terlampir
di Bill of Quantity (BOQ).
k. Testing dan Commisioning
Secara Khusus:
a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan mempelajari
seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga satuannya sudah
termasuk pembuatan laporan, approval material, shop drawing dan Asbuilt
drawing ukuran A3 dan keamanan selama proyek berlangsung sampai serah
terima pertama.
c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan safety
bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan bongkaran
amarture( ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel, pipa dan lain lain ) dan
membersihkan puing – puing sisa bongkaran dan segala sesuatu yang
mengganggu kegiatan dilapangan ( sebelum dan sesudah pekerjaan)
d. Pekerjaan Arsitektur : pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran, pekerjaan
lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan
plafon, pekerjaan pengecatan.
e. Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan panel distribusi tegangan
rendah, pengadaan dan pemasangan kabel feeder tegangan rendah,
pengadaan dan pemasangan lampu dan armature, grounding system dan
testing dan commissioning ).
f. Pekerjaan ME : Pekerjaan tata udara (pekerjaan AC, Pekerjaan exhous fan
dan testing dan commissioning)
g. Pekerjaan Plumbing (Pemipaan air bersih,kotor, bekas dan Vent , dan testing
dan commissioning ),
h. Pekerjaan Fire Alarm ( Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan peralatan
fire alarm, dan testing dan commissioning ).
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Instansi Farmasi RSAB
Harapan Kita.
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420
6. Keluaran
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
Terlaksananya renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non Cleanroom
konsep kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
1. BAST Serah Terima Lahan
2. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Pembuatan Laporan Harian,
4. Laporan Mingguan,
5. Laporan Bulanan,
6. Foto Dokumentasi Yang Diambil Pada Setiap Tahapan Kemajuan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik Progress Pekerjaan,
7. Dokumen Testing dan Commisioning,
8. Shop Drawing dan As Build Drawing,
9. Dokumen Garansi,
10. Manual Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian
dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan plambing
11. Back Up Volume Pekerjaan,
12. Surat Penjaminan Atas Kegagalan Bangunan,
13. Berita Acara PHO dan FHO
14. Dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP
16 Tahun 2022.
C. Penerima Manfaat
1. Internal
Laboratorium dan Farmasi
2. Eksternal
Pasien Rumah Sakit
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Tahapan Kegiatan
a. Usulan pengadaan jasa konstruksi renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom
dan Non Cleanroom
b. Pengadaan jasa konstruksi renovasi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non
Cleanroom
c. Pelaksanaan kegiatan.
d. Penyampaian laporan kegiatan.
2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 120 hari kalender.
TAHUN 2023
No Kegiatan BULAN
1 2 3 4
1 Usulan pengadaan jasa pelaksana
konstruksi renovasi Ruang Farmasi
Cleanroom dan Non Cleanroom
2 Pengadaan jasa pelaksana konstruksi
renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan
Non Cleanroom
3 Pelaksanaan kegiatan
4 Penyampaian laporan kegiatan
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6 Bulan.
F. Biaya yang Diperlukan
Biaya kegiatan Pekerjaan konstruksi Renovasi Ruang Farmasi Cleanroom dan Non
Cleanroom Biaya kegiatan Pekerjaan konstruksi Renovasi Ruang Farmasi
Cleanroom dan Non Cleanroom sejumlah Rp. 2.191.765.137,02 (terbilang:
dua milyar seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima
ribu seratus tiga puluh tujuh koma dua rupiah ) sudah termasuk beban pajak.
Sumber dana seluruh pekerjaan Pelaksanaan dibebankan pada : Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
sudah termasuk beban pajak.
Sumber dana seluruh pekerjaan Pelaksanaan dibebankan pada : Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
G. Penutup
Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, 18 April 2023
Mengetahui,
Direktur Layanan Operasional Ka. IPSRS
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS Welli Asmoro, A.md
NIP 196606041993032006 NIP 919830601201303101