| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0539749622443000 | - | tidak dapat membuktikan pengalaman sesuai kriteria, tidak hadir untuk melakukan klarifikasi ulang | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0630696409543000 | - | - | |
| 0737037556451000 | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | |
| 0638618991908000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0028955623323000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0840701288808000 | - | - | |
| 0838216901643000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PENGADAAN SARANA PRASARANA PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(PERAHU KARET)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
- Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-undang RI nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Presiden RI No.18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Krisis Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 208 tahun 2019 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kmeneterian/Lembaga dan Pengesahan Daftar isian Pelaksanaan
Anggaran;
2. Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Terkait Dan/Atau Penugasan Tambahan
Sesuai dengan Permenkes nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan pasal 250 dan 251 disebutkan bahwa Pusat Krisis
Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi,
kesiapsiagaan, dan fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada
pengelolaan krisis kesehatan;
b. pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada
pengelolaan krisis kesehatan;
c. pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada
pengelolaan krisis kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
3. Gambaran Umum
a. Definisi Operasional Rincian Output
Sarana Penanggulangan Krisis Kesehatan merupakan kegiatan-kegiatan
pengadaan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung upaya
penanggulangan krisis kesehatan di Indonesia. Ouput yang diharapkan
dari kegiatan ini yaitu terlaksananya pengadaan sarana yang dibutuhkan
untuk menanggulangi krisis kesehatan sehingga dapat mengurangi risiko
terjadinya krisis kesehatan. Pusat Krisis Kesehatan pada tahun 2023 akan
mengadakan sarana berupa perahu karet.
b. Latar Belakang
Bencana yang kerap terjadi di Indonesia dapat mengakibatkan masalah
yang kompleks sehingga mengganggu kehidupan masyarakat. Dalam
bidang kesehatan, terjadinya bencana dapat berdampak pada terjadinya
krisis kesehatan yang akan menambah penderitaan korban bencana.
Krisis kesehatan tersebut memerlukan penanganan yang terkoordinasi
dari berbagai pihak baik lintas program maupun lintas-sektor terkait. Hal
ini disebabkan karena secara langsung maupun tidak langsung, krisis
kesehatan akan memengaruhi kondisi sektor lainnya.
Dengan terintegrasi dan terkoordinasinya penangggulangan krisis
kesehatan mulai dari upaya pra-krisis kesehatan (pencegahan, mitigasi,
kesiapsiagaan), saat krisis kesehatan (tanggap darurat), dan pasca krisis
kesehatan (rehabilitasi/rekonstruksi) oleh berbagai pihak, diharapkan
risiko bencana yang berdampak pada krisis kesehatan dapat dikurangi.
Upaya ketahanan bencana terdapat dalam salah satu agenda dari tujuh
agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) tahun 2020- 2024, yaitu (1) memperkuat ketahanan
ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas;
(2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin
pemertaan;
(3) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
(4) mebangun kebudayaan dan karakter bangsa; (5) memperkuat
infrastruktur untuk mengembangkan ekonomi dan pelayanan dasar; (6)
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan
perubahan iklim; dan (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan
transformasi pelayanan publik. Atas dasar inilah maka output pengurangan
risiko krisis kesehatan menjadi salah satu output yang di tagging dalam
Prioritas Nasional (PN).
Merujuk Keputusan Plt. Kepala pusat Krisis Kesehatan nomor
HK.02.03/8/3755/2023 tanggal 29 November 2022 standar Buffer Stock
Logistik Kesehatan di Gudang Pusat Krisis Kesehatan Dan Gudang pusat
penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan sub Regional, yang
menjelaskan bahwa standar minimal logistik kesehatan yang harus
tersedia di Regional Pusat Krisis Kesehatan minimal 2 paket perahu karet
di masing-masing Regional Pusat Krisis Kesehatan.
Namun, berdasarkan hasil stock opname dilapangan, hamper semua
Gudang Regional/ Sub Regional Pusat Krisis Kesehatan hanya memiliki
stok 1 paket perahu karet sehingga untuk pemenuhan kebutuhannya
dapat disesuaikan dengan jumlah bufferstock pemenuhan kebutuhannya
disesuaikan dengan jumlah bufferstock yang diperlukan, yaitu 8 paket
perahu karet.
c. Analisa Kelayakan/Manfaat
Kegiatan pengadaan sarana penanggulangan krisis kesehata penting
untuk dilaksanakan kerena kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk
mendukung sarana
yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan
khususnya saat tanggap darurat bencana baik di pusat maupun di daerah.
Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang organisasi
dan tata kerja kementerian Kesehatan yang menjelaskan bahwa tugas
dari Pusat Krisis Kesehatan yaitu melaksanakan penanggulangan krisis
kesehatan.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dalam RO Sarana Penanggulangan Krisis Kesehatan yaitu
- Pusat Krisis Kesehatan
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu terlaksananya
tugas Pusat Krisis Kesehatan dalam melaksanakan penanggulangan krisis
kesehatan. Hal ini dikarenakan pengadaan sarana penanggulangan krisis
kesehatan akan ditujukan untuk membantu daerah yang berpotensi bencana
atau sedang terjadi bencana.
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Daerah
Manfaat yang diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Daerah dari
pelaksanaan pengadaan sarana penanggulangan krisis kesehatan yaitu
terbantunya daerah dalam memenuhi kebutuhan sarana sehingga akan
mengurangi potensi terjadinya risiko krisis kesehatan.
- Masyarakat
Manfaat yang diterima masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu
terpenuhinya sarana seperti tenda pelayanan kesehatan, perahu karet untuk
evakuasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga masyarakat dapat terbantu.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Pelaksana
Pelaksana kegiatan adalah Pusat Krisis Kesehatan.
2. Metode Pelaksanaan
Pengadaan sarana berupa :
a. Perahu karet dengan spesifikasi terlampir
b. Pelaksanaan pengadaan melalui metode Tender Cepat karena saat ini
buffer stock yang tersedia di Gudang Regional belum memenuhi standar
minimal.
3. Kualifikasi Penyedia
a. Penyedia yang bergerak dalam bidang peralatan adventure
b. KBLI : 30120 industry pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata
atau rekreasi dan olahraga
c. Mempunyai pengalaman minimal 3 kali dalam kurun waktu 3 tahun
terakhir (Tahun 2020-2023).
4. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang selama 40 hari kalender sejak
ditandatangani kontrak.
b. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September sd November 2023.
D. Biaya Yang Diperlukan
Total anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan Rincian Output (RO) ini adalah
Rp 477.112.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua belas ribu rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat Krisis Kesehatan