Pengadaan Jasa Kontruksi Renovasi Lanjutan Gedung Utama Lantai 4 Ruang Klips Rsab Harapan Kita Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45981047
Date: 22 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,169,264,853
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,169,264,853
Winner (Pemenang): CV Dimensi Cipta Sarana
NPWP: 951607423301000
RUP Code: 43406888
Work Location: JL. LET JEND SPARMAN KAV 87-88 JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 99
Applicants
Reason
0030792436009000Rp 4,935,411,882Setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga penawaran, sesuai dengan SE LKPP No 4 Tahun 2022 tentang " Pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang / jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi, harga penawaran dinyatakan tidak wajar
0951607423301000Rp 4,935,411,882-
CV Mewah Gemilang
0020565230005000Rp 5,171,328,155-
0808378756407000Rp 5,739,152,017Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0925548919085000Rp 5,763,412,634-
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
0032157729001000Rp 4,935,411,882Tidak Melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama Alimak
0827387473202000Rp 5,542,045,930- sertifikat ISO 90012015 dan ISO 140012015 sudah tidak berlaku - Tidak melampirkan ISO 450012018 yang masih berlaku
0013115217023000Rp 4,935,486,237Tenaga Ahli yang ditawarkan sama pada 3 paket pekerjaan sebagai berikut 1. Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2 2. Renovasi Ruang Farmasi Clean Room dan Non Clean Room 3. Pengadaan Jasa Kontruksi Renovasi Lanjutan Gedung Utama Lantai 4 Ruang Klips RSAB Harapan Kita Tahun 2023 Hasil klarifikasi : PT. Kinetik Jaya menempatkan personil Tenaga ahli untuk paket pekerjaan Renovasi Ruang Pusat Diagnostik dan PACU di Gedung IGD Lantai 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan IKP huruf F Penetapan Pemenang nomor 32.4 huruf d, d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur
0722572641071000Rp 4,935,411,882- Tidak melampirkan Sertifikat SKA Ahli Muda K3 Konstruksi - Tidak melampirkan referensi pekerjaan di rumah sakit dgn hasil baik
0312585342404000Rp 4,935,438,855Tidak melampirkan sertifikat ISO 90012015, ISO 140012015, ISO 450012018 dan masih berlaku
0013566013015000Rp 5,268,506,760Tidak melampirkan sertifikat ISO 90012015, ISO 140012015, ISO 450012018 dan masih berlaku
0028352227001000--
0835251794101000--
0721116002101000--
0012878401518000--
0025032061101000--
0032152357009000--
0828743369517000--
0018484014529000--
0926281692061000--
0016619066003000--
PT Mega Kreasi Cakrawala
09*1**0****43**0--
0316658343435000--
0956189799424000--
0018071084005000--
0753129303009000--
Alpha Manggala Citaprasada
06*9**6****05**0--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0756225033001000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0026580050401000--
PT Jaga Karya Mandiri
00*7**7****28**0--
0020654026423000--
0952576387407000--
Harmony
0807091905507000--
0033277625542000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0027551035543000--
0312543804043000--
0816128284023000--
0027555556451000--
0018071399008000--
0032769291009000--
0314614769005000--
0315387258403000--
0862450624432000--
0033277518542000--
0538771312543000--
0912013349009000--
0024154528017000--
0866775182541000--
0021556642411000--
0841001621516000--
0600694152403000--
0013977178021000--
0756168167003000--
PT Bahana Kreasi Nusantara
09*8**2****48**0--
0013951660003000--
0668550320003000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0818064461432000--
0738315357003000--
Dafasputerasejati
04*5**6****25**0--
0015212921201000--
0030794101009000--
0033410432429000--
0631236437322000--
0013122064029000--
0939639134101000--
0016275380523000--
0210512778451000--
0030567432105000--
0725694020009000--
0016286619008000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0820351088418000--
0730403375027000--
0821262722418000--
0433017589003000--
0013041801027000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0827115353444000--
0313901340419000--
0019857911518000--
0032737942942000--
0959264573005000--
0024095622321000--
0032813990008000--
0864592183006000--
0210798070411000--
PT Indonesia Solusi Kreatif
00*8**3****36**0--
0013404249009000--
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0027373190446000--
0025031063101000--
0028675890008000--
0712734086009000--
Attachment
TERM  OF REFERENCE    (TOR)                            
                  SARANA   BIDANG  KESEHATAN                              
                 PENGADAAN    JASA  KONSTRUKSI                            
                                                                          
  RENOVASI   LANJUTAN   GEDUNG   UTAMA  LANTAI  4 RUANG  KLIPS            
                RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN   2023                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                        
                                                                          
 Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
 Program                   : Program Dukungan Manajemen                   
                                                                          
 Sasaran Program           : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,   
                                                                          
                             pembinaan dan pemberian dukungan manajemen   
                             Kementerian Kesehatan                        
                                                                          
 Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
 Kegiatan                  : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen     
                                                                          
                             Pelayanan                                    
                                                                          
 Sasaran Kegiatan          : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,   
                             pembinaan dan pemberian dukungan manajemen   
                                                                          
                             Kementerian Kesehatan                        
 Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
                                                                          
                                Pelayanan Kesehatan                       
                                                                          
                             2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian    
                                Kesehatan yang efektif dan efisien pada   
                                                                          
                                Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan     
 Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan    
                                                                          
 Indikator KRO             : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen   
                                                                          
                             Pelayanan Kesehatan                          
 Rincian Output (RO)       : (6388.CAB.001) Gedung Layanan                
                                                                          
 Indikator RO              : Luas Gedung Layanan yang dibangun            
 Volume RO                 : 1 (satu)                                     
                                                                          
 Satuan RO                 : Paket                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
  1. Dasar Hukum                                                          
     a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :      
                                                                          
       271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                          
       Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
       Bunda HarapanKita;                                                 
                                                                          
     b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
       Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);   
     c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
       Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.                
                                                                          
     d. Undang-Undang 28 Tahun 2002                                       
                                                                          
     e. Undang-Undang Cipta Kerja                                         
     f. PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan
                                                                          
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan     
       Gedung                                                             
                                                                          
     g. Peraturan dan SNI yang berlaku                                    
                                                                          
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
                                                                          
     1. Renovasi Lanjutan Gedung Utama Lantai 4 Ruang KLIPS (Klinik Perempuan
        Sehat). RSAB Harapa Kita Jl. Let.Jend. S.Parman Kav. 87 adalah Renovasi
                                                                          
        bagian dalam bangunan gedung yang pemanfaatan ruang untuk Pelayanan
                                                                          
        yang dalam  perkembangan kegiatan tersebut diharapkan mampu       
        meningkatkan kenyamanan berkegiatan serta memiliki lingkungan yang
                                                                          
        memadai sehingga dapat meningkatkan pelayanan Kesehatan perempuan dan
        anak di RSAB Harapan Kita, dengan pelayanan one stop service dimana
                                                                          
        didalamnya terdapat pelayanan pemeriksaan :                       
                                                                          
        A. MCU Perempuan/ umum dan anak                                   
                                                                          
        B. Baby Spa                                                       
                                                                          
        C. Senam Hamil                                                    
                                                                          
        D. Theraphy Music                                                 
                                                                          
        E. Klips                                                          
                                                                          
        F. Klinik Haji                                                    
                                                                          
        G. Psikology                                                      
                                                                          
        H. Potas                                                          
                                                                          
        I. Laboratorium dan Farmasi                                       
                                                                          
                                                                          
        J. Ruang Bermain                                                  
                                                                          
        K. Instalasi Rawat Jalan, Ruang dokter dan Ruang Ka ruangan       
                                                                          
     2. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
       sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dapat
                                                                          
       sebagai teladan bagi lingkungannya.                                
     3. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
                                                                          
       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
                                                                          
       segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.  
     4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana      
                                                                          
       lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
       menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
       diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.        
                                                                          
     5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
                                                                          
       secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
       yang sesuai dengan kepentingan proyek.                             
                                                                          
                                                                          
   3. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                          
       a. Maksud :                                                        
                                                                          
         Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah Terlaksananya renovasi
         Gedung Utama lantai 4 menjadi ruang pelayanan one stop service dengan
                                                                          
         konsep  kenyamanan, keamanan  dan keselamatan (PEKERJAAN         
         LANJUTAN).                                                       
                                                                          
       b. Tujuan :                                                        
                                                                          
         Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk Terpenuhinya ruang
         ruang pelayanan dengan konsep kenyamanan, keindahan, kebersihan, 
                                                                          
         keamanan dan keselamatan (PEKERJAAN LANJUTAN).                   
                                                                          
                                                                          
   4. Target dan Sasaran                                                  
                                                                          
          Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
      tersedianya Ruang pelayanan one stop service yang memudahkan pasien berada
                                                                          
      pada satu lantai yang sama dengan zona hijau untuk pasien RSAB Harapan Kita
      dan melanjutkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan RAB dan BOQ
                                                                          
      lanjutan.                                                           
                                                                          
                                                                          
B. Uraian Kegiatan                                                        
                                                                          
   1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                        
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                 
                                                                          
      a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.             
         1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
                                                                          
            baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
                                                                          
            dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
         2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
                                                                          
            dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang     
            bersangkutan.                                                 
                                                                          
         3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
                                                                          
            persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar  
            perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
                                                                          
         4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai
            dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
                                                                          
            bahan tersebut.                                               
         5) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/ material dan komponen jadi 
            keluaran pabrik harus di bawah pengawasan/ supervisi tenaga ahli yang
                                                                          
            ditunjuk.                                                     
                                                                          
         6) Direksi/ MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/ atau
            supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana         
                                                                          
         7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang  
            diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
                                                                          
            pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/
                                                                          
            manajemen konstruksi.                                         
         8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                                                                          
            direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.                     
         9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
                                                                          
            konsultan pengawas/ perencana sebanyak empat buah dari satu bahan
                                                                          
            yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.      
         10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi diwajibkan
                                                                          
            membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada
            direksi/ manajemen konstruksi/ perencana untuk mendapat persetujuan.
                                                                          
         11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
                                                                          
            standard yang berlaku.                                        
         12) Penunjukan supplier dan/ atau sub penyedia jasa konstruksi harus
                                                                          
            mendapatkan persetujuan dari direksi/ manajemen konstruksi.   
         13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
                                                                          
            petunjuk direksi/ manajemen konstruksi/ perencana dengan penyedia jasa
                                                                          
            konstruksi bawahan atau supplier bahan.                       
         14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi/ manajemen konstruksi/
                                                                          
            perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
            instruksi pabrik.                                             
                                                                          
                                                                          
      b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                          
        1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                          
           bantu lainnya.                                                 
        2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap    
                                                                          
           bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
           berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                                                                          
        3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak 
                                                                          
           bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.          
        4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Konstruksi Renovasi
                                                                          
           Lanjutan Gedung Utama Lantai 4 Ruang KLIPS dengan item pekerjaan
           lanjutan sebagai berikut:                                      
                                                                          
            a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi                                  
            b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan    
               mempelajari seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga
                                                                          
               satuannya sudah termasuk pembuatan laporan, approval material,
                                                                          
               shop drawing dan Asbuilt drawing ukuran A3 dan keamanan selama
               proyek berlangsung sampai serah terima pertama.            
                                                                          
            c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan
               safety bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan  
                                                                          
               bongkaran amarture (ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel,
                                                                          
               pipa dan lain lain) dan membersihkan puing – puing sisa bongkaran
               dan segala sesuatu yang mengganggu kegiatan dilapangan (sebelum
                                                                          
               dan sesudah pekerjaan)                                     
            d. Pekerjaan Arsitektur : pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran,
                                                                          
               pekerjaan lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan
                                                                          
               jendela, pekerjaan plafon, pekerjaan pengecatan dan perkerjaan
               furniture.                                                 
                                                                          
            e. Pekerjaan ME : Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan
               panel distribusi tegangan rendah,pengadaan dan pemasangan kabel
                                                                          
               feeder tegangan rendah, pengadaan dan pemasangan lampu dan 
                                                                          
               armature, grounding system dan testing dan commissioning)  
               Pekerjaan Fire Alarm (Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan
                                                                          
               peralatan fire alarm, dan testing dan commissioning), Pekerjaan Tata
               Suara (Kabel feeder dari MDF SS, Instalasi Tata suara, Testing dan
                                                                          
               commissioning), Pekerjaan telpon (Kabel Feeder dari MDF TP, Outlet
                                                                          
               Telephone, dan Testing dan commissioning), Pekerjaan CCTV  
               (Kamera CCTV dan Testing dan commissioning)                
                                                                          
            f. Pekerjaan LAN (Instalasi LAN dan testing dan commissioning),
               pekerjaan Nurse call (Instalasi Nurse call dan testing dan 
                                                                          
               commissioning), pekerjaan Instalasi dental unit (Pemipaan, Instalasi
               kelistrikan, dan testing dan commissioning), Pekerjaan Plumbing
                                                                          
               (Pemipaan air bersih,kotor, bekas dan Vent , dan testing dan
                                                                          
               commissioning), Pekerjaan tata udara (pekerjaan AC, Pekerjaan
               exhous fan dan testing dan commissioning)                  
                                                                          
            g. Pekerjaan Hydrant dan springkler (Pekerjaan Hydrant, pekerjaan
               springkler, dan testing dan commissioning).                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Dan pelaksanaan konstruksi secara umum:                         
           a) Pembersihan Lokasi.                                         
                                                                          
           b) Pembongkaran Eksisting mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan
              Bongkaran Sipil.                                            
                                                                          
           c) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
           d) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS  
           e) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.   
                                                                          
           f) Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan  
                                                                          
              sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.                            
           g) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal,
                                                                          
              plumbing, fire alarm, telepon, sound system, air conditioning, sesuai
              dengan BOQ, DED, dan RKS                                    
                                                                          
           h) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
                                                                          
              terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                        
                                                                          
                                                                          
      c. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                       
       1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
                                                                          
          mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
                                                                          
          bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
          persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai intruksi pabrik.
                                                                          
        2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah
           terima lahan dengan pihak rumah sakit.                         
                                                                          
        3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
                                                                          
           konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
           pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
                                                                          
           elektrikal, plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
        4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
                                                                          
        5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
                                                                          
           menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
           persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
                                                                          
           genangan air.                                                  
        6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
                                                                          
           meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
        7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                                                                          
           dari direksi/ manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan 
                                                                          
           pekerjaan tersebut.                                            
        8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
                                                                          
           dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
        9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah
                                                                          
           bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa
                                                                          
           konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
           keadaan semula.                                                
                                                                          
        10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
           berlaku/ gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.              
        11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/ manajemen konstruksi yang sesuai
           dengan kegiatan suatu pekerjaan.                               
                                                                          
        12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
                                                                          
           dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.                    
        13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
                                                                          
           yang ada/ existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
           instalasi dalam ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi
                                                                          
           dan kabel bawah tanah apabila ada.                             
                                                                          
        14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
           untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan 
                                                                          
           memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
           mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia
                                                                          
           jasa konstruksi tidak dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah. 
                                                                          
        15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen
           konstruksi sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala   
                                                                          
           sesuatu yang ada di lapangan.                                  
                                                                          
                                                                          
     d. Ketentuan Gambar Kerja                                            
                                                                          
        1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
           gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
                                                                          
        2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
           ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,
                                                                          
           penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/ konsultan
                                                                          
           pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di
           atas tidak dapat dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi untuk
                                                                          
           memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.       
        3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
                                                                          
           yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak
           maupun yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/ perencana.
                                                                          
        4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
                                                                          
           data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
           produk, cara pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai
                                                                          
           dengan spesifikasi pabrik.                                     
        5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A (Arsitektur) pada
                                                                          
           dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.     
                                                                          
        6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
           yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/ dokumen kontrak tanpa
                                                                          
           sepengatahuan direksi.                                         
                                                                          
                                                                          
     e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                      
        1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
          menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
                                                                          
          pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
                                                                          
          dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk kurva S
        2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
          seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
          harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
                                                                          
          realisasi pekerjaan harian.                                     
                                                                          
        3) Laporan harian berisi:                                         
           a) Progress report pelaksanaan pekerjaan                       
                                                                          
           b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;  
           c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;          
                                                                          
           d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                        
                                                                          
           e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;            
           f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                          
              berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan              
           g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.     
                                                                          
        4) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan dîperiksa oleh MK
                                                                          
          dan disetujui oleh PPK.                                         
        5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
                                                                          
          kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
          yang pertu ditonjolkan.                                         
                                                                          
        6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
                                                                          
          kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
          yang perlu ditonjolkan.                                         
                                                                          
                                                                          
   2. Kualifikasi Tenaga Ahli :                                           
                                                                          
      Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain : 
      a. Tenaga Pelaksana Konstruksi ,: 1 orang Persyaratan Minimal:      
                                                                          
         1) Pendidikan Minimal SMK/SMA                                    
                                                                          
         2) Memiliki SKT Kelas 1 Pelaksana Bangunan Gedung (TA022).       
         3) Pengalaman dalam bidangnya 4 tahun                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      b. K3 : SKA Ahli K3 Konstruksi : Lulusan S1/ sederajat              
                                                                          
                                                                          
      Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
                                                                          
      personil dengan urutan sebagai berikut:                             
       a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                         
                                                                          
       b. Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada
          paket pekerjaan ini.                                            
       c. Scan ijazah terakhir.                                           
                                                                          
       d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                                
                                                                          
      e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Persyaratan kualifikasi :                                                
  1. Peserta yang berbentuk badan usaha.                                  
                                                                          
  2. Memiliki NIB RBA yang masih berlaku;                                 
  3. Memiliki NPWP dan PKP;                                               
                                                                          
  4. Telah melunasi Pajak Tahun Terakhir 2022                             
                                                                          
  5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
     Status Wajib Pajak;                                                  
                                                                          
  6. Memiliki SIUJK dengan bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
     Gedung yang masih berlaku;                                           
                                                                          
  7. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Konstruksi Bangunan
                                                                          
     Gedung subklasifikasi: Konstruksi Gedung Kesehatan BG005 dan KBLI 41015
     kualifikasi kecil                                                    
                                                                          
  8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
     4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
     pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
     koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;         
  9. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan : Bukti
     Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022.                      
  10. Peserta Badan Usaha harus memiliki Surat Pernyataan Tidak Pailit yang
     diterbitkan oleh perusahaan.                                         
  11. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                   
  12. Memiliki sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 450:2018 yang masih
                                                                          
     berlaku                                                              
                                                                          
  13. Memiliki kemampuan menyediakan personel                             
      a. Tenaga Pelaksana Konstruksi : 1 orang persyaratan Minimal:       
                                                                          
         -  Pendidikan Minimal SMK/SMA/sederajat                          
         -  Memiliki SKT Kelas 1 Pelaksana Bangunan Gedung (TA022).       
                                                                          
         -  Pengalaman dalam bidangnya 4 tahun                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      b. Tenaga K3 : SKA Ahli Muda K3 Konstruksi : Lulusan S1/ sederajat  
  14. Melampirkan Referensi dari RSV ( Rumah Sakit Vertikal ) dengan bukti BAST &
                                                                          
     Kotrak Pekerjaan senilai minimal 50 % dari Nilai HPS Pada Pekerjaan sekarang
   Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
                                                                          
   personil dengan urutan sebagai berikut:                                
                                                                          
   -  Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                             
   -  Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
                                                                          
      pekerjaan ini.                                                      
   -  Scan ijazah terakhir.                                               
   -  Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                                    
                                                                          
   -  Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                      
                                                                          
                                                                          
   3. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                          
      Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:                               
                                                                          
      a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
         bantu lainnya.                                                   
                                                                          
      b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
         alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan   
                                                                          
         berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.  
                                                                          
      c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak   
         Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.            
                                                                          
      d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi Renovasi 
         Lanjutan Gedung Utama Lantai 4 Ruang KLIPS (Klinik Perempuan Sehat)
                                                                          
         dengan item pekerjaan antara lain :                              
                                                                          
         Secara Umum:                                                     
         a. Pembersihan Lokasi.                                           
                                                                          
         b. Pekerjaan pembuangan puing ke luar lokasi Rumah Sakit         
         c. Pembuatan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Foto
                                                                          
           Dokumentasi, Progress Pekerjaan, Shop Drawing dan As Build Drawing
         d. Pembongkaran Eksisting untuk prasarana, sarana yang bisa digunakan
                                                                          
           kembali mulai dari AC Sentral, bongkaran ME dan Bongkaran Sipil serta
                                                                          
           material yang bisa digunakan kembali sampai ke Gudang RSAB.    
         e. Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
                                                                          
         f. Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS .  
         g. Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.     
                                                                          
         h. Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan sesuai
                                                                          
           dengan BOQ, DED, dan RKS.                                      
         i. Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari pekerjaan elektrikal, plumbing,
                                                                          
           fire alarm, telepon, sound system, air conditioning, sesuai dengan BOQ,
           DED, dan RKS                                                   
                                                                          
         j. Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan 
                                                                          
           terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                           
         k. Testing dan Commisioning                                      
                                                                          
                                                                          
         Secara Khusus:                                                   
                                                                          
         a. Pekerjaan SMK3 Konstruksi                                     
                                                                          
         b. Pekerjaan Persiapan : Kontraktor Diwajibkan membaca dan mempelajari
            seluruh gambar kerja, RKS, dan dokumen lainya, Harga satuannya sudah
            termasuk pembuatan laporan, approval material, shop drawing dan
            Asbuilt drawing ukuran A3 dan keamanan selama proyek berlangsung
                                                                          
            sampai serah terima pertama.                                  
                                                                          
         c. Pekerjaan Bongkaran: Pekerjaan Bongkaran Harus memperhatikan  
            safety bangunan, Harga satuannya sudah termasuk pekerjaan bongkaran
                                                                          
            amarture (ex: closet, wastafel, lampu, exhouse, kabel, pipa dan lain lain)
            dan membersihkan puing – puing sisa bongkaran dan segala sesuatu
                                                                          
            yang mengganggu kegiatan dilapangan (sebelum dan sesudah      
                                                                          
            pekerjaan)                                                    
         d. Pekerjaan Arsitektur : pekerjaan Pasangan dinding dan plesteran,
                                                                          
            pekerjaan lantai, pekerjaan sanitair, pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
            pekerjaan plafon, pekerjaan pengecatan dan perkerjaan furniture.
                                                                          
         e. Pekerjaan ME : Pekerjaan Elektrikal (pengadaan dan pemasangan panel
                                                                          
            distribusi tegangan rendah,pengadaan dan pemasangan kabel feeder
            tegangan rendah, pengadaan dan pemasangan lampu dan armature, 
                                                                          
            grounding system dan testing dan commissioning) Pekerjaan Fire Alarm
            (Instalasi Kabel Kontrol alarm, pemasangan peralatan fire alarm, dan
                                                                          
            testing dan commissioning), Pekerjaan Tata Suara (Kabel feeder dari
                                                                          
            MDF SS, Instalasi Tata suara, Testing dan commissioning), Pekerjaan
            telpon (Kabel Feeder dari MDF TP, Outlet Telephone, dan Testing dan
                                                                          
            commissioning), Pekerjaan CCTV (Kamera CCTV dan Testing dan   
            commissioning)                                                
                                                                          
         f. Pekerjaan LAN (Instalasi LAN dan testing dan commissioning), pekerjaan
                                                                          
            Nurse call (Instalasi Nurse call dan testing dan commissioning), pekerjaan
            Instalasi dental unit (Pemipaan, Instalasi kelistrikan, dan testing dan
                                                                          
            commissioning), Pekerjaan Plumbing (Pemipaan air bersih,kotor, bekas
            dan Vent, dan testing dan commissioning), Pekerjaan tata udara
                                                                          
            (pekerjaan AC, Pekerjaan exhous fan dan testing dan commissioning)
         g. Pekerjaan Hydrant dan springkler (Pekerjaan Hydrant, pekerjaan
                                                                          
            springkler, dan testing dan commissioning).                   
   4. Lokasi Pekerjaan                                                    
      Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah RSAB Harapan
                                                                          
      Kita.                                                               
                                                                          
      Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
      Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420   
                                                                          
                                                                          
   5. Keluaran                                                            
                                                                          
         Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
      Terlaksananya renovasi Gedung Utama lantai 4 menjadi ruang pelayanan one
                                                                          
      stop service dengan konsep kenyamanan, keamanan dan keselamatan.    
                                                                          
      1. BAST Serah Terima Lahan                                          
      2. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja         
      3. Pembuatan Laporan Harian,                                        
      4. Laporan Mingguan,                                                
                                                                          
      5. Laporan Bulanan,                                                 
                                                                          
      6. Foto Dokumentasi Yang Diambil Pada Setiap Tahapan Kemajuan       
        Pelaksanaan Konstruksi Fisik Progress Pekerjaan,                  
                                                                          
      7. Dokumen Testing dan Commisioning,                                
      8. Shop Drawing dan As Build Drawing,                               
                                                                          
      9. Dokumen Garansi,                                                 
                                                                          
      10. Manual Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk       
        pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
                                                                          
        elektrikal, dan plambing                                          
      11. Back Up Volume Pekerjaan,                                       
                                                                          
      12. Surat Penjaminan Atas Kegagalan Bangunan,                       
                                                                          
      13. Berita Acara PHO dan FHO                                        
      14. Dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
                                                                          
        PP 16 Tahun 2022.                                                 
                                                                          
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
                                                                          
  1. Internal                                                             
     MCU Perempuan/ umum dan anak, Baby Spa, Senam Hamil, Theraphy Music, 
                                                                          
     Klips, Klinik Haji, Psikology, Potas, Laboratorium dan Farmasi, Ruang Bermain,
     Instalasi Rawat Jalan, Ruang dokter dan Ruang Ka ruangan             
                                                                          
  2. Eksternal                                                            
                                                                          
     Pasien Rumah Sakit                                                   
                                                                          
                                                                          
D. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
                                                                          
   1. Tahapan Kegiatan                                                    
     a. Usulan pengadaan jasa konstruksi renovasi lanjutan Gedung Utama lantai 4
                                                                          
        Ruang KLIPS                                                       
                                                                          
     b. Pengadaan jasa konstruksi renovasi lanjutan Gedung Utama lantai 4 Ruang
        KLIPS                                                             
                                                                          
     c. Pelaksanaan kegiatan.                                             
     d. Penyampaian laporan kegiatan.                                     
  2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
                                                                          
                    Kegiatan                                              
                                                 Tahun 2023               
                                          TW 2     TW 3     TW 4          
                                                                          
        a. Usulan pengadaan jasa konstruksi                               
                                                                          
           renovasi lanjutan Gedung Utama lantai                          
           4 Ruang KLIPS                                                  
                                                                          
        b. Pengadaan jasa konstruksi renovasi                             
                                                                          
           lanjutan Gedung Utama lantai 4 Ruang                           
           KLIPS                                                          
                                                                          
        c. Pelaksanaan kegiatan                                           
                                                                          
        d. Penyampaian laporan kegiatan                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E.  Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                       
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari
                                                                          
    kalender, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 5 Bulan.            
                                                                          
                                                                          
F.  Biaya yang Diperlukan                                                 
                                                                          
    Biaya pengadaan jasa konstruksi Renovasi Lanjutan Gedung Utama lantai 4 Ruang
    KLIPS sebesar Rp 6.169.264.852,- (terbilang: enam miliar seratus enam puluh
                                                                          
    sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua
                                                                          
    rupiah) sudah termasuk beban pajak 11%.                               
    Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada :                       
                                                                          
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023.
G.   Penutup                                                              
    Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
                                                                          
    mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Jakarta, April 2023               
     Mengetahui,                                                          
                                                                          
     Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Efvi Miaristi, ST, MM             
     NIP 196606041993032006             NIP 198211252006042012
Tenders also won by CV Dimensi Cipta Sarana
Authority
4 June 2022Belanja Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Intensive Care Unit (Icu)Kota Pagar AlamRp 5,000,000,000
21 March 2022Belanja Modal Peralatan Dan Mesin BludKota PalembangRp 4,900,000,000
15 September 2022Rehab Gedung Pertemuan Sd Model Kota Pagar AlamKota Pagar AlamRp 1,500,000,000
1 December 2022Belanja Modal Personal Computer (Jkn)Kab. Ogan Komering Ulu TimurRp 242,705,300