Pengadaan Bahan Makanan Basah Semester II Tahun 2023 (Itemized Kelompok)

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46047047
Status: Itemized
Date: 30 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,290,596,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,290,596,000
Winner (Pemenang): CV Sembilan Bersaudara
NPWP: 705855682517000
RUP Code: 43642758
Work Location: RSUP Dr. Kariadi - Semarang (Kota)
Participants: 37
Applicants
0415310390004000Rp 1,166,964,000
0022992259517000Rp 1,275,465,000
0705855682517000Rp 3,751,195,000
0026252239503000Rp 4,115,984,550
0942144841604000Rp 4,874,600,000
0318168341518000Rp 5,066,523,000
0746622968107000-
0906984653005000-
0021272950008000-
0925712945401000-
0628045247002000-
Anggrek Asri Jaya
0936298587542000-
CV Terang Cahaya Abadi
09*8**3****15**0-
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000-
0802523738432000-
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0-
0025889981507000-
0210682308121000-
0920240249002000-
CV Bina Usaha
00*6**5****07**0-
0937562122435000-
0438901035702000-
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0-
Deyga Permata
06*3**1****29**0-
0316145788001000-
0210749792432000-
0419013651656000-
0534362827518000-
0025032061101000-
0210581724411000-
0316608710727000-
0429746050101000-
Wisesa Adi Praya
06*2**1****17**0-
0749346532416000-
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000-
0842735953526000-
0314735200411000-
Attachment
PENGADAAN  BAHAN MAKANAN  BASAH                          
                                                                      
                   SEMESTER II TAHUN 2023                             
                                                                      
                DI RSUP Dr. KARIADI SEMARANG                          
                                                                      
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan adalah :                                         
                                                                      
Pengadaan Bahan Makanan  Basah Semseter II Tahun 2023  yang           
diperuntukkan untuk makanan pasien dan pegawai di RSUP Dr. Kariadi    
                                                                      
Semarang.                                                             
                                                                      
                                                                      
2. Sasaran Pekerjaan :                                                
                                                                      
Pengadaan bahan makanan basah, sesuai dengan standar dan spesifikasi  
dengan waktu pengiriman yang telah ditetapkan.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. Ketentuan Umum :                                                   
    a. Pekerjaan pengadaan bahan makanan basah kelompok buah bulan Juli-
                                                                      
      Desember 2023 RSUP. Dr. Kariadi dilakukan berdasarkan peraturan 
      pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.              
                                                                      
    b. Penyedia berbadan usaha dan atau memiliki surat ijin usaha sesuai dalam
      dokumen lelang.                                                 
                                                                      
    c. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis sesuai dengan dokumen lelang.
    d. Memahami ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja termasuk metode kerja.
                                                                      
    e. Surat Pernyataan tidak pernah diberikan Surat Teguran/Surat Peringatan oleh
      Rumah Sakit/Instansi Pemerintah dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.
                                                                      
    f. Penyedia menyediakan tenaga untuk proses serah terima barang minimal 2
      orang (termasuk perwakilan dari penyedia) yang wajib hadir saat pengiriman
                                                                      
      bahan makanan.                                                  
    g. Penyedia memiliki tempat penyimpanan sesuai karakteristik bahan makanan
                                                                      
      (seperti refrigerator, freezer, dll) atau memiliki kerjasama dengan
      produsen/distributor/agen/toko yang memiliki tempat penyimpanan sesuai
                                                                      
      karakteristik bahan makanan (seperti refrigerator, freezer, dll)
    h. Penyedia memiliki atau sewa kantor cabang di Kota Semarang, dibuktikan
                                                                      
      dengan surat kepemilikan atau sewa-menyewa yang akan ditinjau oleh
      panitia setelah dinyatakan sebagai pemenang                     
4. Pelaksanaan Teknis Kerja                                           
                                                                      
   a. Pengiriman bahan makanan sesuai jadwal pengiriman bahan makanan dari
     instalasi dengan menggunakan alat transportasi kendaraan yang tertutup
     beroda 3 atau 4 dengan wadah kontainer tertutup.                 
                                                                      
   b. Pengirim menggunakan APD sesuai SOP Instalasi Gizi di ruang penerimaan
     barang, untuk masker sudah digunakan sebelum masuk area Rumah Sakit
                                                                      
     sedangkan cap/penutup kepala disediakan oleh Instalasi Gizi.     
   c. Penyedia melakukan perhitungan/penimbangan awal saat barang belum
                                                                      
     dilakukan penyortiran dan setelah proses penyortiran selesai. Penyedia dan
     tenaga gizi kemudian melakukan perhitungan/penimbangan ulang serta
                                                                      
     membagi bahan makanan sesuai kebutuhan gizi.                     
   d. Penyedia harus mengirimkan bahan makanan sesuai pesanan/PO dari 
                                                                      
     Instalasi Gizi.                                                  
   e. Bahan Makanan Basah Kelompok Buah harus di check kualitas dan kuantitas
                                                                      
     dan di terima oleh Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan      
     Penerimaan Barang Gizi.                                          
   f. Bila bahan makanan tidak sesuai spesifikasi, Tim Pendukung PPK Bidang
                                                                      
     Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi berhak mengembalikan BM   
     Basah Kelompok Basah tersebut sesuai spesifikasi.                
                                                                      
   g. Penyedia harus membuat laporan pengiriman bahan makanan dan     
     melakukan crosscheck data jumlah pengiriman Bahan Makanan Basah  
                                                                      
     Kelompok Buah per 10 hari dengan Tim Pendukung PPK Bidang        
     Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi sebagai acuan untuk pembuatan
                                                                      
     BAST.                                                            
   h. Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi 
                                                                      
     membuat berita acara penerimaan Bahan Makanan Basah untuk tagihan di
     akhir bulan dengan dilengkapi dokumen dari penyedia.             
   i. Laporan pengiriman bahan makanan harus selesai paling lambat tanggal
                                                                      
     terakhir setiap bulannya pukul 13.00 WIB.
Tenders also won by CV Sembilan Bersaudara
Authority
24 April 2020Pengadaan Bahan Makanan Basah Bulan Juli-Desember Tahun 2020 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 7,516,927,525
24 November 2022Pengadaan Bahan Makanan Basah Semester I Tahun 2023 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 6,876,767,000
16 January 2020Pengadaan Makanan Dan Minuman Pasien ( Basah )Provinsi Jawa TengahRp 2,178,000,000
30 November 2021Belanja Barang Dan Jasa Blud Pengadaan Makanan Dan Minuman Pasien (Basah)Provinsi Jawa TengahRp 2,100,000,000
5 March 2018Pengadaan Peralatan Uji Mutu Produk (Uji Mutu Produk Dan Kalibrasi)Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 1,169,710,000
2 April 2018Pengadaan Bahan Makanan Basah Berupa Sayur Bulan Mei-Agustus 2018Kementerian KesehatanRp 1,096,347,000
4 December 2017Pengadaan Bahan Makanan Basah Berupa Sayur Bulan Januari - April 2018Kementerian KesehatanRp 973,040,100
27 October 2017Sarana / Alat Pasca Panen KopiPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 936,000,000
20 November 2015Pengadaan Bahan Makanan Kelompok Daging Ayam, Telur, Dll. Bulan Januari S/D Juni Tahun 2016Rp 652,375,000
25 November 2016Pengadaan Bahan Makanan Kelompok Daging Sapi Peirode Januari - April 2017Kementerian KesehatanRp 538,441,000