Dekorasi Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46048047
Date: 30 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 837,217,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 837,051,000
Winner (Pemenang): CV Karya Buana Utama
NPWP: 710098385911000
RUP Code: 43669855
Work Location: Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0710098385911000Rp 686,291,366-
0533873774805000Rp 730,158,000Dokumen penawaran harga tidak lengkap (tidak menyertakan RAB sesuai dengan BOQ) dan telah dilakukan klarifikasi namun tidak memberikan tanggapan sampai batas akhir waktu yang diberikan.
PT Setara Manggala Cipta
07*7**3****12**0--
0725694020009000--
0022056022542000--
0032152357009000--
0841253057911000--
0834617409806000--
CV Karya Wiraguna Sejahtera
0720530401911000--
Perdana Sukses, Pb
0078385796543000--
Attachment
KEMENTERIAN       KESEHATAN       R.I              
                                                          .             
                        DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN              
                              PENGENDALIAN PENYAKIT                     
                         KANTOR  KESEHATAN PELABUHAN                    
                               KELAS II MATARAM                         
                      Jalan Adi Sucipto No.13 rembiga, Mataram kode pos 83114,
                          Tlp. (0370) 6162145, Faximile: (0370) 6162147 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                PROGRAM    :                            
                       PROGRAM  DUKUNGAN  MANAJEMEN                     
                                                                        
                                KEGIATAN   :                            
            DUKUNGAN  MANAJEMEN  PELAKSANAAN PROGRAM  DITJEN P2P        
                                                                        
                               PEKERJAAN   :                            
              PENGADAAN  DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM         
                                                                        
                                                                        
                                 LOKASI  :                              
                      DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT,                  
                                                                        
                       KABUPATEN LOMBOK  TENGAH, NTB                    
                                 DAFTAR    ISI                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          KATA PENGANTAR                                                        
                                                                                
          SURAT PERMOHONAN                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          A. URAIAN UMUM PEKERJAAN .................................................................................. 1
                                                                                
          B. ADMINISTRASI ....................................................................................................... 7
                                                                                
          C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ........................................................... 22
                                                                                
          D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .................................... 36
                                                                                
                                                                                
          E. EKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................... 37
                                                                                
          F. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................. 45
                                                                                
          G. INSTALASI ELEKTRIKAL ...................................................................................... 63
                                                                                
          H. PENUTUP ....................................................................................................... 70
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL                     
                                                                                
                                                                                
          LAMPIRAN (RK3K)                                                       
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                                
                                                                                
          A. URAIAN 1. Uraian Umum                                              
          UMUM                                                                  
                       Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
          PEKERJAAN                                                             
                       mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
                       yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta
                       lampirannya.                                             
                         a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia
                            jasa kostruksi selama waktu                         
                            pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
                            pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
                            telah benar-benar mengetahui tentang:               
                              1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;           
                              2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
                              3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
                              4) Spesifikasi teknis material.                   
                        b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus
                          memaparkan metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim
                          Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah
                          forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7
                          (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan
                          hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani
                          oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
                          dan Konsultan Perencana.                              
                        c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK,
                          Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan
                          alat yang disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya
                          disepakati dalam sebuah Berita Acara.                 
                        d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas
                          setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan. 
                        e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk
                          mendapatkan titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya
                          berita acara serah terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross
                          section dengan grid per 5m harus diserahkan kepada PPK paling lambat
                          3 x 24 jam sejak pengukuran lahan dilakukan.          
                        f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan
                          maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,
                        g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar
                          Kerja Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan
                          detilnya digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu
                          dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana
                          sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar
                          Kerja, RKS, dan BQ, maka Penyedia jasa kostruksi diharuskan
                          melapor dan bersurat secara resmi kepada Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
                          keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
                          Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi
                          wajib membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
                        h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                          set lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 1
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                        
                        i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan
                          membuat ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :
                           1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
                             dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                             dan atau Konsultan Perencana.                      
                           2. Metode pelaksanaan kerja.                         
                           3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
                        j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan
                          oleh pihak penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan
                          pengawas, konsultan perencana dan PPK.                
                     2. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                                
                         Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:    
                          a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                          b. PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
                          c. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                               
                          d. PEKERJAAN MEKANIKAL                                
                                                                                
                       3. Situasi Pekerjaan                                     
                         a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengadaan Dekorasi
                            Interior KKP Kelas II Mataram secara lengkap, jenis pekerjaan
                            tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
                            tercantum pada Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada
                            Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,
                         b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jalan Bypass desa Labulia, Kabupaten
                            Lombok Tengah, NTB,                                 
                         c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari
                            kalender.                                           
                         d. Masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
                         e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan
                            yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi
                            Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-
                            hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap
                            rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
                            rencana.                                            
                         f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala
                            kondisi yang ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain;
                            pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah tanah, PJU
                            (Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat
                            mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.        
                         g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan 
                            pembongkaran ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka
                            Penyedia jasa kostruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
                            menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
                            sistem yang ada.                                    
                         h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan
                            klaim biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan     
                            pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
                            Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melaporkan secara tertulis dahulu ke
                            Konsultan Pengawas tembusan kepada PPK.             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 2
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi
                            dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik
                            dari segi Mutu, waktu maupun biaya.                 
                         j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi
                            dengan kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh
                            biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan
                            adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                       4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan              
                          Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana
                          Kerja dan Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-
                          ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
                           a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017
                             tentang Jasa Konstruksi                            
                                                                                
                           c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja                
                           d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
                             Konstruksi                                         
                           e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
                             Barang Milik Negara/Daerah.                        
                           f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
                             Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                    
                           g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                             Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                             Bangunan Gedung                                    
                           h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang    
                             Pembangunan Bangunan Gedung Negara                 
                           i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah                             
                                                                                
                           j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
                             Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
                             Gedung                                             
                           k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007
                             Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan
                             Dan Lingkungan                                     
                           l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
                             tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
                           m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Nomor 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
                           n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
                             Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 
                             Lingkungan Kerja                                   
                           o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                             21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                             Keselamatan Konstruksi                             
                           p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                             Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                             Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi            
                           q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
                             Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan   
                             Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
                             Penyedia                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 3
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
                             Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
                             Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
                             Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung     
                           s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                             Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia 
                           t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                             Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
                             Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
                             Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                    
                           u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
                             Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
                             (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi   
                                                                                
                           v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC, w.
                             SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
                           x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
                             Cat Emulsi,                                        
                           y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding
                             Bertulang untuk Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,
                                                                                
                           z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton, aa.
                           SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
                                                                                
                           bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan
                             Beton,                                             
                           cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
                             Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,     
                                                                                
                           dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
                           ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
                             ff. SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,          
                                                                                
                           gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
                             Silinder, hh. SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
                           ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan
                             spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),  
                           jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite
                             Cement, PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,   
                                                                                
                           ll. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 -
                             Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
                           nn. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait
                             untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain, oo. Peta Hazard
                             Gempa 2017,                                        
                                                                                
                           pp. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
                             untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, qq. SNI 07-
                             7178:2006 - Baja profil IWF,                       
                           rr. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
                             Struktural,                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 4
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           ss. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
                             Struktural,                                        
                           tt. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan
                             Baja,                                              
                                                                                
                           uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
                             2020                                               
                           vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
                             Pada Bangunan Gedung                               
                           ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
                             xx. SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
                                                                                
                           yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
                             Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
                           zz. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem
                             proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
                             gedung                                             
                                                                                
                           aaa. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler
                             otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
                             gedung                                             
                           bbb. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
                             pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                             bangunan rumah dan gedung                          
                                                                                
                           ccc. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
                           ddd.SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan
                             Distribusi dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
                       5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi                  
                                                                                
                          a. Project Manager                                    
                           1)  Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk
                               seorang Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut
                               ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
                               pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
                               dari Penyedia jasa kostruksi dan mempunyai kewenangan
                               dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
                           2)  Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan
                               persyaratan dokumen lelang.                      
                           3)  Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa
                               Penyedia jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian
                               maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.        
                           4)  Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis
                               kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama
                               dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
                           5)  Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan
                               Konsultan Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang
                               mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
                               diberitahukan kepada Penyedia jasa kostruksi secara tertulis
                               untuk mengganti ‘Project Manager’.               
                           6)  Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
                               Pemberitahuan, Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk
                               ‘Project Manager’ yang baru atau Penyedia jasa kostruksi
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 5
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
                               memimpin pelaksanaan pekerjaan.                  
                           7)  Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh
                               seorang Site Manager.                            
                           8)  Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
                               bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi
                               Utama dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
                               melekat pada perusahaan yang menggunakan jasanya.
                          b. Tenaga Ahli                                        
                             1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan 
                                persyaratan yang tertulis dalam dokumen lelang. 
                             2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak
                                terkait, sesuai dengan tanggung jawabnya        
                             3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3
                                (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari
                                Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat
                                pada perusahaan yang menggunakan jasanya        
                                                                                
                                                                                
                       6. Konsultan Pengawas                                    
                          a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
                             secara baik oleh Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa
                             kostruksi keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
                             Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
                             Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.         
                                                                                
                                                                                
                          b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi
                             tidak mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan
                             menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera  
                             dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi diharuskan merekam atau
                             mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku
                             harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
                             persetujuan Konsultan Pengawas.                    
                                                                                
                       7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
                           Peralatan (Umum dan Khusus)                          
                           Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
                           bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                           bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
                           dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
                           maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                           sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
                           diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
                                                                                
                       Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                 
                                                                                
                          a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib
                             menugaskan personil yang cakap dan berpengalaman sesuai
                             dokumen penawaran bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
                             tugas di lapangan.                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 6
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus
                             menyerahkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku kepada
                             Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                     
                                                                                
                          c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan
                             pekerjaan ini, misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver)
                             menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.        
                          d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
                             diusahakan menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga
                             kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan
                             tenaga kerja dari luar daerah.                     
                                                                                
                          e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari
                             luar daerah, maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi
                             diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
                             (demobilisasi).                                    
                          f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman
                             dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                                
                       Peralatan Bekerja                                        
                                                                                
                            Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las,
                       alat bor, alat-alat pengangkat (mobile crane/tower crane, dll), dan pengangkut
                       (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang
                       benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.  
                                                                                
                                                                                
                       Bahan-bahan Bangunan                                     
                            Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
                       jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta
                       tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).
                                                                                
                                                                                
                       Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja                 
                                                                                
                       a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
                          membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
                       b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
                          yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
                          persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                       c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja
                          yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
                       d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di
                          lapangan, terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi
                          menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi
                          Penyedia jasa kostruksi untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan
                          sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangang
                          setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa kostruksi
                          wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 7
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       1. Standar Ukuran                                        
         B. ADMINISTRASI                                                        
                       a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
                         Gambar                                                 
                            Pelengkap meliputi:                                 
                            1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka
                              atap, rangka plafon, dan lain-lain.               
                            2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon,
                              dan lain-lain.                                    
                            3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam
                              pipa, volume finishing lantai, dan lain-lain.     
                       b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan
                         plat:                                                  
                         NO    PEKERJAAN                 DESKRIPSI              
                                          Kolom                                 
                                                    : Dihitung penuh tidak dikurangi
                                          Balok                                 
                                                    balok dan plat              
                                                    : Panjang dihitung bersih, dikurangi
                                          Plat                                  
                                                     kolom dan tebal plat       
                              Pekerjaan Sipil / Galian : Luas dikurangi void dan kolom
                          1                                                     
                              Struktur                                          
                                                    : Dihitung berdasarkan gambar
                                                     dengan acuan dimensi dan tinggi
                                                     elevasi yang direncanakan  
                                          Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
                                          Finishing plafond dalam               
                                          Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
                                                     dalam.                     
                              Arsitektur                                        
                          2                           struktur.                 
                                                     : Volume dinding bersih dikurangi
                                          Volume acian dikurangi homogeneous    
                                                      tile/keramik dinding      
                                          Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
                                          dan        lampu dan                  
                              Pekerjaan                                         
                                          Daya        Saklar/Kotak Kontak       
                          3                                                     
                              Elektrikal  Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
                              Pekerjaan                                         
                                          Pipa air   : Volume dihitung meter lari
                          4                                                     
                              Mekanikal                                         
                                          bersih/kotor/limbah/h                 
                                          ujan                                  
                       c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib
                         melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya
                         akan memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan
                         pedoman.                                               
                       d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                         pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
                         disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.      
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 8
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
                         ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara
                         tertulis.                                              
                       f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
                         ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
                         sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat
                         yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi
                         Biaya, Mutu, maupun Waktu.                             
                       g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
                         pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan
                         Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran
                         yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
                         dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana
                         mestinya.                                              
                       h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
                         dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor
                         kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran
                         untuk diberikan keputusan pembetulannya.               
                       i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
                         Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
                         memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.  
                       j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran s e r t a m u t u oleh Penyedia
                         jasa kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                         kostruksi .                                            
                                                                                
                  2. Dokumen Gambar                                             
                                                                                
                     Penjelasan Dokumen dan Gambar                              
                                                                                
                                                                                
                      a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen
                         termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
                         Acara Penjelasan Pekerjaan.                            
                      b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka
                         Penyedia jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis,
                         Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan kepada Konsultan
                         Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara
                         pihak-pihak yang terkait.                              
                      c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga
                         dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa
                         kostruksi wajib konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                         atau Konsultan Perencana.                              
                     Perbedaan Gambar                                           
                     a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku
                        urutan sebagai berikut:                                 
                        1) Adendum Surat Perjanjian,                            
                        2) Pokok Perjanjian,                                    
                                                                                
                        3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,  
                        4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,                        
                        5) Syarat-syarat Umum Kontrak,                          
                                                                                
                        6) Spesifikasi Khusus,                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 9
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        7) Spesifikasi Umum,                                    
                        8) Gambar-gambar,                                       
                        9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
                                                                                
                     b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
                        kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
                        (berlaku).                                              
                     c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur,
                        maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan
                        Pengawas dan Tim Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan
                        Konsultan Perencana.                                    
                     d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
                        satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
                        maka di dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-
                        perbedaan dan ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap
                        Gambar Kerja, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan
                        mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
                        dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan
                        Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana,
                        untuk mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
                        Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen CCO (Contract
                        Change Order).                                          
                                                                                
                     e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
                        jasa kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu
                        pelaksanaan.                                            
                                                                                
                     Shop drawing                                               
                     a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
                        dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak
                        yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.         
                     b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
                        yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
                        maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                                
                     c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                        yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
                        produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
                        dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                        Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.                       
                     d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
                        Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis
                        dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                 
                     e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar
                        yang telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
                     f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
                        kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya,
                        harus sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
                     g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur
                        oleh Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
                        Penyedia jasa kostruksi.                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 10
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                      
                     a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
                        menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:          
                        1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);         
                        2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang
                           telah dilaksanakan.                                  
                     b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk
                        pekerjaan:                                              
                                                                                
                        1) Pekerjaan Persiapan.                                 
                        2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.          
                     c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                    
                       1) Dokumen pelaksanaan;                                  
                       2)  Gambar-gambar perubahan;                             
                       3) Perubahan persyaratan teknis;                         
                       4)  Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
                           petunjuk Konsultan Pengawas.                         
                                                                                
                     d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
                        Pengawas dan atau Konsultan Perencana.                  
                     e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
                        dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
                        secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
                        terlaksana ini harus   dilengkapi dengan   daftar       
                        instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
                        masing barang tersebut.                                 
                     f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia
                        jasa kostruksi harus                                    
                        membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK.
                        Penyedia jasa kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan
                        ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
                                                                                
                  3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)     
                     a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
                        Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat
                        kepada Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada
                        PPK .                                                   
                     b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi
                        (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan
                        kerja.                                                  
                                                                                
                     c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                        maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
                        dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
                        gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan
                        dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan
                        oleh keadaan darurat konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh
                        Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.        
                     d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan
                        penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
                        spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus
                        sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam
                        gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 11
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Penggunaan Persyaratan Teknis                              
                                                                                
                     a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                        kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan
                        lainnya sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan
                        lain. Maka setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang
                        dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis
                        dan perintah dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim
                        Teknis.                                                 
                     b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar
                        yang berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum
                        dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar
                        produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.      
                  4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
                                                                                
                     Rencana Pelaksanaan                                        
                   a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
                     kedua belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada
                     Konsultan Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan
                     “Material Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta
                     kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut. 
                   b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
                     serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:                  
                      1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                                                                                
                         pembantu.                                              
                      2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.            
                   c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
                     pemasangan, dan pembangunan:                               
                     1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya         
                     2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja
                         maupun Rencana Kerja.                                  
                     3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                 
                                                                                
                     4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana
                         kerja Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu
                         maksimal 1 (satu) minggu.                              
                     5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan  kembali       
                         perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan
                         Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/
                         penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
                         dimulainya pelaksanaan.                                
                     6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan
                         pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
                         Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.                 
                     7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa
                         kostruksi dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara
                         ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia
                         jasa kostruksi harus segera membuat:                   
                        a) Site development statement and traffic management layout.
                        b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
                           digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 12
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                       
                        d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material
                           yang harus impor).                                   
                                                                                
                        e) Jadwal pengadaan alat.                               
                     8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK
                         dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia
                         jasa kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa
                         kostruksi wajib mematuhi dan menepatinya.              
                                                                                
                     Cara Pelaksanaan                                           
                           Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
                      dengan ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                      Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.        
                                                                                
                                                                                
                  5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja                   
                     a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
                        peraturan perundang-undangan.                           
                     b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin
                        keselamatan, kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan
                        ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan tentang BPJS
                        Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR (Contractor All Risk) dan
                        personal untuk team proyek.                             
                                                                                
                                                                                
                  6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
                     a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan
                        penjagaan, tidak hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
                        jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar,
                        pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada, diwajibkan untuk memasang
                        jaring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak berdebu.
                                                                                
                     b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah
                        ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat
                        pekerjaan ini, maka Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk
                        memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.           
                     c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar
                        proyek dengan aman selama proses konstruksi berjalan.   
                     d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran
                        debu agar tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta
                        bangunan-bangunan yang sudah ada.                       
                                                                                
                     e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk
                        menjamin keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut
                        dibuat dari bahan yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya
                        masa konstruksi. Biaya dari rambu- rambu tersebut termasuk dalam
                        penawaran.                                              
                     f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                        untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak
                        harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
                        terhadap lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan
                        perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 13
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        jasa kostruksi harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
                        rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.            
                     g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-
                        kerusakan yang berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau
                        jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas
                        peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan
                        bahan/material guna keperluan proyek.                   
                     h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas
                        pengatur lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk
                        sekitar.                                                
                     i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
                        mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui
                        jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
                        seandainya Penyedia jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
                        atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
                        Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan
                        tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 14
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi        
                     a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material,
                        maka hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan
                        yang digunakan dalam pekerjaan.                         
                     b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
                        Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu
                        penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan
                        Pengawas dan Tim Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik
                        dibuat display untuk material- material yang ukuran kecil untuk dipajang di
                        Direksi Keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                        dan Konsultan Perencana.                                
                     c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas
                        tanggungan Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan
                        Pengawas dan disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka
                        bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
                        pekerjaan nantinya.                                     
                     d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan
                        Pengawas untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
                        dipakai tidak sesuai dengan contoh.                     
                     e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
                        menyertakan biaya untuk pengujian berbagai bahan/material
                     f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap
                        bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak
                        memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                     g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk
                        memberikan informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-
                        alat/material utama yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang
                        ditanggung oleh Penyedia jasa kostruksi.                
                     h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam
                        Dokumen ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam
                        pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas)
                        maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
                        Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari
                        produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh PPK
                                                                                
                     i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
                        sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan
                        Tim Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk
                        meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan
                        bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali
                        terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan
                        Pengawas dan Tim Teknis.                                
                     j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari
                        lokasi proyek paling lambat 2 x 24 jam.                 
                     k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara
                        dan ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas
                        dan Tim Teknis.                                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 15
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Pemeriksaan dan Pengujian                                  
                        a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi
                          harus sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan
                          biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.    
                        b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan
                          pengujian mutu, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan
                          pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
                          jasa kostruksi sendiri.                               
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
                          dalam rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau
                          pengetesan, di antaranya sebagai berikut:             
                          1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
                          2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
                                                                                
                          3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.       
                          4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
                          5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan. 6)
                          Hasil pengetesan tanah untuk urugan.                  
                                                                                
                          7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan. a)          
                            Instalasi Penerangan dan Daya                       
                            b) Instalasi dan Penangkal Petir                    
                            c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik         
                                                                                
                            d) Instalasi Air bersih dan kotor.                  
                          8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                             disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara. 
                     d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                            
                        Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus
                        dilaksanakan oleh Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang
                        dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis.                                                 
                                                                                
                                                                                
                     Bahan dan Contoh Bahan                                     
                                                                                
                     1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi
                       terlebih dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai
                       dokumen penawaran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
                       persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
                     2. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
                       penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
                          1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan
                             produk tersebut sudah diskontinyu.                 
                          2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
                          3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
                             pengawas.                                          
                     3. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam
                       kantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke
                       lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus
                       segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam
                       kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 16
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
                       karena keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan
                       tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh
                       pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.    
                     5. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa
                       kostruksi untuk melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan
                       yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
                     6. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau
                       kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                     7. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
                       tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam
                       harga kontrak.                                           
                     8. Jaminan Kualitas                                        
                       1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
                          Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
                          adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
                          kostruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                          bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
                          Kontrak.                                              
                       2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
                          mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.         
                       3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                          kostruksi sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK,
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                        
                     9. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan                        
                       1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama
                          pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa
                          kostruksi menawarkan dan memasang sesuai dengan salah satu merk
                          yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran. Tidak ada
                          alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada waktu pemasangan
                          menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun
                          sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
                          menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai
                          hal tersebut.                                         
                       2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai
                          pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal
                          30 hari memesan (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak
                          ada alasan waktu pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang
                          lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari agen/distributor
                          bahwa barang tersebut memang sudah benar- benar dipesan (PO).
                       3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan
                          namun pada  saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar
                          diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka
                          Penyedia jasa kostruksi mengajukan alternatif merk lain dengan
                          spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah
                          1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus
                          memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                          Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                          agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material
                          tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
                          di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
                          Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut
                          dapat digunakan.                                      
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 17
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                
                     Ijin Memasuki Tempat Kerja                                 
                     a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa
                        kostruksi, tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu
                        pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
                        segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa
                        kostruksi dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis.                                                 
                                                                                
                     b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
                        sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan
                        Penyedia jasa kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
                        Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan
                        mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
                     c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap
                        diperiksa dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu
                        pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan
                        petunjuk tertulis kepada Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
                     d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
                        dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
                        libur/hari raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis, maka Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan
                        bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis.                                    
                     e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
                        sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
                     f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
                        tanggungan Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya
                        pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
                     Kemajuan Pekerjaan                                         
                     a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
                        oleh Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan
                        pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                     b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :                 
                          1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan
                             yang sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto
                             dokumentsi.                                        
                                                                                
                          2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                  
                          3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
                          4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-
                          lain.                                                 
                     c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
                     d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan
                        material, struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja,
                        gambar kerja dan 3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah
                        ditempel di Direksi keet selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                        terhitung dari penunjukkan pekerjaan.                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 18
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Perintah untuk Pelaksanaan                                 
                      Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
                      kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk
                      atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
                      dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh
                      Penyedia jasa kostruksi untuk menangani pekerjaan itu.    
                                                                                
                                                                                
                     Toleransi                                                  
                     Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
                     dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
                     ditetapkan pada bagian lainnya.                            
                                                                                
                                                                                
                     Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
                     a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
                        bekasnya.                                               
                     b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
                     c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
                        bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak
                        berguna akibat pekerjaan.                               
                                                                                
                     d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
                        check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar
                        permintaan check list tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
                     e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.         
                     f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built
                        Drawing, jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan
                        Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap penting. 
                     g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
                        bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang
                        dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.                    
                                                                                
                     Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
                                                                                
                     a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah
                        di perbaiki.                                            
                     b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib
                        melakukan check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas
                        dasar permintaan tertulis dari Penyedia jasa kostruksi. 
                     c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara          
                                                                                
                  9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan                
                     a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                        pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
                     b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia
                       jasa kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.     
                     c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
                       ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                       kostruksi.                                               
                     d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal
                       terdiri atas:                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 19
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
                         Teknis mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian
                         pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.      
                       2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan 
                         penyesuaian/                                           
                         perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
                         pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
                         Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                  
                       3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
                         a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis,
                           mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu
                           dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.               
                         b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
                           penyesuaian/ perubahan konstruksi sehingga menimbulkan
                           pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana 
                           persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
                           Teknis.                                              
                        4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
                           kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
                           Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan
                           pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
                           Negosiasi yang ada.                                  
                        5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan
                           melakukan negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK
                           dapat diperoleh dari hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.
                        6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang
                           dibuat oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
                                                                                
                                                                                
                  10. Pelaporan dan Dokumen                                     
                     Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                      
                     a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat
                        Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan
                        gambaran mengenai:                                      
                                                                                
                        1) Kegiatan fisik.                                      
                        2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara
                           lisan maupun tertulis.                               
                        3) Jumlah material masuk/ditolak.                       
                        4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya. 5)              
                                                                                
                        Keadaan cuaca.                                          
                        6) Pekerjaan tambah apabila ada.                        
                        7) Prestasi rencana dan yang terpasang.                 
                                                                                
                        8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.                
                        9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik
                           0% 25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa
                           pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.              
                                                                                
                        10) Foto-foto setiap item pekerjaan.                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 20
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                        ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim
                        Teknis untuk diketahui/disetujui.                       
                     c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
                        digunakan untuk:                                        
                          1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan
                             oleh Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku
                             Direksi”.                                          
                          2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan
                             selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu,
                             yang diisi oleh setiap tamu yang datang”.          
                          3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa        
                             pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang
                             harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                
                          4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan
                             selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku
                             Approval Material” yang harus disetujui oleh PPK, Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan Perencana. 
                          5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
                             Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah
                             terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku
                             tersebut harus diserahkan kepada Direksi.          
                                                                                
                  11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                  
                     a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
                         syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
                         keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
                         musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.    
                     b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
                         memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada
                         dibawah kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.             
                     c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC
                         yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.  
                     d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
                         untuk pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
                     e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang
                         terlibat di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan
                         keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi
                         sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti
                    Rugi                                                        
                     a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak
                        atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam
                        kontrak antara Penyedia jasa kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat
                        Komitmen).                                              
                     b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
                        atas                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 21
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan
                        yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
                        saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi
                        sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.                 
                     c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen
                        kontrak.                                                
                     d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali
                        berturut turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum
                        dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan
                        hubungan kerja/kontrak secara sepihak.                  
                                                                                
                     Risiko                                                     
                                                                                
                     a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
                        keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan
                        kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi
                        bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat
                        keadaan tersebut.                                       
                     b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
                        musnah/rusak diluar                                     
                        kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian
                        yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
                     c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan
                        dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
                        jawab Penyedia jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.
                     d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
                        menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut
                        pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi
                        tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.                 
                                                                                
                     Penyelesaian Perselisihan                                  
                     a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan
                        diselesaikan secara musyawarah.                         
                                                                                
                     b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
                        diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
                        dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil
                        dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari
                        Penyedia jasa kostruksi sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga
                        sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.    
                     c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika
                        perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
                        diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun
                        Pengadilan Negeri setempat.                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 22
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       C. KESELAMATAN 1. Uraian Umum                                            
       DAN KESEHATAN    a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan
       KERJA              dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di
                          tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
                          penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
                          sekitar tempat kerja.                                 
                        b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
                          dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
                          yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
                          tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.    
                        c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
                          yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
                          Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
                        d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan
                          higga tenaga dan dokumen K3 antara lain :             
                          1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:           
                          a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK          
                          b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja             
                          c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK                
                          2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                
                             a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
                             b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
                             c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool
                               BoxMeeting)                                      
                             d. Patroli keselamatan konstruksi                  
                             e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:  
                                1. Bekerja di ketinggian                        
                                2. P3K                                          
                                3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
                                  konstruksi)                                   
                             f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS                 
                             g. Simulasi Keselamatan Konstruksi                 
                             h. Spanduk (Banner)                                
                             i. Poster/leaflet                                  
                             j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi          
                          3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :               
                             a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:              
                                1. Jaring pengaman (Safety Net)                 
                                2. Pagar pengaman (Guard Railling)              
                             b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:               
                                1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;             
                                2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);        
                                3. Sarung Tangan (Safety Gloves);               
                                4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
                                5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);             
                          4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
                             a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)           
                          5. Personel Keselamatan Konstruksi:                   
                             a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
                             b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
                             c. Inspektor/ supervisor Perancah                  
                          6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:   
                             a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
                               Perban, dll)                                     
                          7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau
                            manajemen lalu lintas:                              
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 23
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             a. Rambu Petunjuk;                                 
                             b. Rambu Larangan;                                 
                             c. Rambu Peringatan;                               
                             d. Rambu Kewajiban;                                
                             e. Rambu Informasi;                                
                             f. Rambu Pekerjaan Sementara;                      
                          8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
                             Konstruksi:                                        
                             a. Pemeriksaan lingkungan kerja                    
     2.              Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )  
                       a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
                         untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                         berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
                         disetujui oleh Direksi Pekerjaan                       
                                                                                
                       b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket
                         pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3
                         Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
                         Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan
                         dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
                         ditetapkan oleh Pengguna Jasa                          
                       c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                         1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
                           sedikit 100 orang                                    
                         2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
                           orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
                           mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
                           keracunan dan penyinaran radioaktif                  
                         3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan
                           dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha
                           dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan
                           partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
                           Unsur P3KA terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA
                           adalah pemimpin puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris
                           P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi                       
                                                                                
                       d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
                         Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
                         Pekerjaan                                              
                       e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
                         pekerjaan Umum                                         
                                                                                
                       f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada
                         bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan
                         secara berlangsung                                     
                       g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
                         Konstruksi                                             
                                                                                
                                                                                
                    3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya a.                   
                       Fasilitas Pencucian                                      
                          Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang
                          memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 24
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          pekerjaan konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas
                          dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:          
                          1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan
                             oleh zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat
                             sensitif lainnya                                   
                          2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
                             menggunakan air dingin                             
                          3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya   
                          4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih,
                             atau bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga
                             menyebabkan para pekerja harus membersihkan seluruh badannya,
                             maka Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air (shower)
                             dengan jumlah yang memadai                         
                          5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
                             untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15
                             orang                                              
                       b. Fasilitas Sanitasi                                    
                                                                                
                          1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet
                            khusus pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam
                            atau di sekitar tempat kerja                        
                          2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja,
                            maka persyaratan minimumnya adalah:                 
                            a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah
                              pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang
                              maka harus ditambah satu peturasan                
                            b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila
                              jumlah pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30
                              orang maka harus ditambah satu kloset             
                          3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai
                            fasilitas pembuangan pembalut wanita                
                          4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup
                            penuh. Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan
                            ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di
                            luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan
                            yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
                            ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang
                            yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
                          5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:  
                            a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
                              d) Toilet benar benar tertutup                    
                            b) Mempunyai kunci dalam                            
                            c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita    
                            d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 25
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       c. Air Minum                                             
                          Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai
                          bagi seluruh pekerja dengan persyaratan:              
                                                                                
                          1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
                             sebagai air minum                                  
                          2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang
                             berlaku                                            
                          3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:   
                             a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
                             b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
                              sumber yang memenuhi standar kesehatan            
                       d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)   
                                                                                
                          1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
                            di tempat kerja                                     
                          2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
                            dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
                            Kecelakaan                                          
                       e. Akomodasi untuk Makan dan Baju                        
                          1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh
                            Penyedia Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan
                            perlindungan dari cuaca                             
                          2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi
                            meja dan kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya
                            tempat istirahat makan dan perlindungan dari cuaca  
                          3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan
                            secara periodik                                     
                                                                                
                          4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian
                            yang tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap
                            pekerja harus disediakan lemari penyimpanan pakaian (locker).
                       f. Penerangan                                            
                          1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
                            ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua
                            penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
                            menggunakan                                         
                          2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil,
                            proses berbahaya, atau jika menggunakan mesin       
                          3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
                       g. Pemeliharaan Fasilitas                                
                          Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-
                          fasilitas yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat
                          diakses secara nyaman oleh pekerja                    
                       h. Ventilasi                                             
                                                                                
                           1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                           2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
                             pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti
                             perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus
                             menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung
                             mata                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 26
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    4. Ketentuan pada Tempat Tinggi                             
                         a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang
                           mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya
                           yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
                         b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan
                           satu atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi
                           kerja, body harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
                         c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
                                                                                
                            1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai
                              kerja atau tempat kerja yang terbuka              
                            2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum
                              dan jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada
                              pengguna jalan, maka daerah di bawah palataran kerja atau
                              tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat
                              digunakan jaring pengaman                         
                         d. Terali pengaman lokasi kerja                        
                           Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau
                           bukan di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus
                           memenuhi syarat:                                     
                            1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                
                            2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)               
                            3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya
                              alat kerja atau material dari atap/tempat kerja   
                        e. Jaring pengaman                                      
                                                                                
                          1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari
                             bahaya jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work
                             platform) saat memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika
                             peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja yang
                             memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety
                             harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)   
                          2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam
                             area kerja                                         
                          3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang
                             cukup dari permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja
                             jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan
                             lantai/tanah                                       
                        f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                          1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                             termasuk sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness,
                             dan tali statik. Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus
                             dilatih terlebih dahulu                            
                          2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                                                                                
                          3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan
                             bekerja sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety
                             harness harus diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
                          4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel
                             inersia, dan/atau jarring pengaman                 
                        g. Tangga                                               
                          Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus: 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 27
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
                             dilakukan                                          
                          2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga            
                          3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah
                             kecelakaan akibat bergesernya tangga               
                          4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan  
                                                                                
                          5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan
                             bahwa tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
                        h. Perancah (scaffolding)                               
                          1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
                             dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai
                             scaffolder                                         
                          2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada
                             saat:                                              
                            a) Sebelum digunakan                                
                                                                                
                            b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
                            c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat
                             mempengaruhi stabilitasnya                         
                            d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
                            e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang
                             diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani
                             oleh orang yang melakukan inspeksi                 
                                                                                
                          3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
                            a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
                            b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
                              dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau
                              cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
                            c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
                              sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga
                              agar ikatanyya cukup kuat                         
                            d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah
                              didirikan, maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk
                              mengganti harus dilakukan                         
                            e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                              stabilitas                                        
                            f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                                                                                
                            g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus
                              bersih dari cacat dan telah tersusun dengan baik  
                            h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi
                              pergeseran                                        
                            i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana
                              suatu orang dapat jatuh                           
                            j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
                              material pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
                            k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                              menggunakan perancah yang tidak lengkap           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 28
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    5. Elektrikal                                               
                        a. Pasokan Listrik                                      
                          Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah
                          alat yang memenuhi syarat:                            
                                                                                
                          1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar
                             konduktor tidak lebih dari 230 volt                
                          2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada
                             alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
                          3) Alat mempunyai insulasi ganda                      
                          4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth
                             sedemikian rupa sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55
                             volt AC, atau                                      
                          5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)       
                        b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang
                          digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
                        c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga
                          tidak akan terganggu oleh cuaca                       
                        d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan
                          ditempel sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang
                          tersambung dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari
                          kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
                        e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah      
                        f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus
                          untuk ini                                             
                        g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut         
                                                                                
                        h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus
                          diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya
                          sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan
                          kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
                          tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
                        i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau
                          plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang
                          dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran
                          listrik.                                              
                                                                                
                                                                                
                    6. Material dan Kimia Berbahaya                             
                         a. Alat Pelindung Diri                                 
                           Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung
                           diri bagi pekerja dengan ketentuan:                  
                                                                                
                          1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car
                            penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alat
                            penggunaannya                                       
                          2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
                            resiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan
                            helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
                            menggunakannya                                      
                          3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan
                            kerusakan mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material
                            seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 29
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja.
                            Gunakan sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
                          5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                          6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
                          7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang
                            terekspos pada bahaya asbes, asap dan debu kimia    
                         b. Bahaya pada kulit                                   
                          1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,
                            terutama di tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
                                                                                
                          2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
                            semen.                                              
                            sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.      
                            Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
                          3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
                            pekerjaan.                                          
                            Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu
                            pelindung                                           
                          4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan
                            dan mengganti pakaian                               
                                                                                
                          5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses
                            pemeraman beton dimana debu mulai terbentuk         
                         c. Penggunaan Bahan Kimia                              
                           Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
                           menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
                           pentimpanan, tata cara pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus
                           disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang aman dan
                           berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia
                           atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika
                           terjadi masalah                                      
                         d. Asbestos                                            
                           a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall
                             sekali pakai atau overall yang dapat dicuci ulang  
                           b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan    
                           c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan
                             uji udara sebelum menggunakan daerah kerja         
                         e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia
                           Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
                                                                                
                           a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen),
                             biasanya dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
                           b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat
                             pijar pemotong                                     
                           c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las   
                           d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                             Penanganan tabung                                  
                                                                                
                           e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
                             ditangani dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan
                             mengikat tabung dengan rantai                      
                           f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
                             mencegah jatuhnya tabung                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 30
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri
                             sebelum digunakan Penyimpanan                      
                           h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
                             pekerjaan selesai dan disimpan jauh dari tabung    
                           i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
                             dan sumber api                                     
                                                                                
                         f . Peralatan                                          
                                                                                
                            a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan.
                              Selang harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda
                              kerusakan                                         
                            b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang
                              harus disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan
                              house coupler dan houseclamps                     
                            c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
                              dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
                              kontak supplie.\                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 31
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    7. Penggunaan Alat-alat Bermesin                            
                        a.Umum                                                  
                          Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual
                          penggunaan dan keselamatan yang salinannya dapat diakses secara
                          mudah oleh operator atau pengawas lapangan            
                                                                                
                       b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel         
                          Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan
                          portabel, maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
                                                                                
                          1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
                             memiliki pengaman                                  
                          2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali
                             ujung alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
                          3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
                             benda                                              
                          4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis
                             menggunakan tenaga pnematik, tidak diperkenankan   
                             menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar
                          5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan              
                          6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus
                             digunakan saat menggunakan alat tersebut           
                                                                                
                       c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)         
                         1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
                            bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang
                            waktu                                               
                         2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                                                                                
                             a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-
                                alat tersebut di atas                           
                             b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
                                pekerjaan yang dilakukan                        
                             c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat
                                pemotong harus terjaga ketajamannya             
                             d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai
                                harus digunakan saat emnggunakan alat tersebut  
                             e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih  
                             f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian
                                rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
                             g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan
                                alat atau mesin tersebut                        
                             h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
                                                                                
                         3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang
                            yang berkompeten                                    
                         4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus
                            untuk mengoperasikan alat                           
                                                                                
                         5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat
                            pada benguanna atau struktur                        
                         6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan
                            harus aman                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 32
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m,
                            dengan sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram
                            kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan
                            maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan
                            atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal
                            minimal 18 mm                                       
                         8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang
                            aman. Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
                         9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari
                            50 mm                                               
                                                                                
                         10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme
                            pengunci elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan
                            hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta
                            dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang
                            dibuka                                              
                         11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                                                                                
                         12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                         13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh
                            atau bergerak terlalu cepat                         
                                                                                
                         14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel
                            dalam keranjang                                     
                         15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                            mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang    
                                                                                
                         16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang    
                         17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
                            personil yang bekerja                               
                                                                                
                                                                                
                       e. Crane dan Alat Pengangkut                             
                         1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau
                            pengangkatan barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap
                            pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat           
                         2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material
                            dengan perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari
                            500 kg harus menggunakan crane, excavator atau forkliftt
                         3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh
                            setiap 12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus
                            dicatat                                             
                         4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
                         5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                                                                                
                         6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang
                            jelas                                               
                         7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat
                            hanya ditentukan oleh operator                      
                         8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai
                            indicator beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap
                            minggu                                              
                         9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 33
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan
                            yang aman                                           
                         11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator
                            dan untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui
                            kapasitas pengangkatan crane                        
                         12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                         13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa
                            secara menyeluruh                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 34
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  8. Pengukuran dan Pembayaran                                  
                      a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh
                        biaya untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk
                        biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko
                        K3 tinggi atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
                        mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang
                        emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman
                        sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 KonstruksiBidang
                        Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja.
                        Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
                        mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                      b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu
                        kesatuan dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam
                        masing-masing Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead)
                        sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang
                        mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum   
                      c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan
                        Syarat- syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat
                        peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa
                        menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3
                        Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat peringatan
                        ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna
                        Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian
                        pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 35
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi                  
      PENGOLAHAN                                                                
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
      SAMPAH/LIMBAH                                                             
      KONSTRUKSI       Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
                       pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
                       yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
                       1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
                        (Bahan Berbahaya dan Beracun)                           
                       2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
                        bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
                        dihasilkan.                                             
                      3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi            
                                                                                
                  b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi               
                                                                                
                     1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
                       pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus
                       mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)            
                     2) Memiliki area pemilahan sampah                          
                       a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
                         lainnya)                                               
                       b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
                         masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
                       c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman,
                         dan lain-lain)                                         
                     3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
                       meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
                       sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang
                       ke lokasi pengerjaan.                                    
                     4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi       
                       Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
                       pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
                       dengan kriteria sebagai berikut:                         
                       a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur
                          ulang .                                               
                       b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang
                          telah disetujui, untuk dijadikan urugan.              
                       c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
                                                                                
                       d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat
                          wadah sampah dan lainnya.                             
                     5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
                       volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto
                       dokumentasinya.                                          
                                                                                
                  c. Menerapkan Konsevasi Air                                   
                                                                                
                     1) Strategi                                                
                       Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus
                       melakukan upaya berikut ini:                             
                       a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan
                         air untuk kebutuhan pekerja.                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 36
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
                         pekerja.                                               
                       c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan
                         waktu penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
                                                                                
                       d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif,
                         dengan hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.        
                       e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk
                         mengetahui konsumsi air perharinya.                    
                       f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
                       g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
                         instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
                                                                                
                     2) Air limbah konstruksi                                   
                                                                                
                       a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari
                          lokasi pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung
                          berupa sumur-sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan
                          kembali sebagai air kerja.                            
                       b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
                          penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
                          pengolahan air limbah konstruksi.                     
                       c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan
                          dapat difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja,
                          cuci kendaraan yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan
                          yang kotor/berlumpur, menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 37
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         E. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan                                      
         PERSIAPAN                                                              
                         a. Pembersihan lahan kerja meliputi:                   
                            1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
                              yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
                              pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
                              terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
                              dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
                              dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
                              pihak-pihak terkait.                              
                            2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
                              kerja.                                            
                            3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
                              besar/batang kayu dan lain sebagainya.            
                            4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan
                              dan sebagainya                                    
                            5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
                              pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang
                              sudah tidak terpakai.                             
                            6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
                              tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
                              pekerjaan                                         
                            7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).           
                         b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
                           acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
                         c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
                           material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
                           diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
                           mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.       
                         d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik
                           padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
                           lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
                           dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
                           tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
                           dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
                           yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.        
                       2. Papan Nama Proyek                                     
                                                                                
                           a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai
                             judul pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan
                             baik Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
                             jasa kostruksi, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
                             dianggap perlu.                                    
                           b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu,
                             multiplek, serta dudukan tiang papan nama.         
                           c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1.8 m x 1 m bahan
                             triplek, dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.
                           d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
                           e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa
                             kostruksi.                                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 38
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)                          
                          Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di
                          sekeliling site untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan
                          pelaksanaan.                                          
                          a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak
                             setinggi kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
                                                                                
                          b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas,
                             tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
                          c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                       4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja
                           (sewa)                                               
                                                                                
                          a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
                           1) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara
                              guna kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor
                              Proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu,
                              meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
                              alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop,
                              proyektor, serta printer yang dapat digunakan semua pihak yang
                              berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat Pemadam Api
                              Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan
                              Pengawas.                                         
                           2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan
                              kebutuhan, dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan
                              dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan
                              lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
                           3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja)
                              menjadi milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa
                              kostruksi wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
                              bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari
                              Konsultan Pengawas atau ditentukan lain.          
                           4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet
                              pada lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa
                              kostruksi dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi
                              keet.                                             
                           5) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti
                              pompa  dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat
                              Komitmen) (bila ada) serta menanggung biaya perawatan
                              peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.        
                            6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-
                              barang dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun
                              di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material
                              tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga
                              akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-
                              kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
                            7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
                              kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
                              diperkenankan untuk disimpan di dalam site.       
                         b. Gudang alat dan bahan (sewa)                        
                            1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
                              penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 39
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan
                              pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat
                              bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
                              lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan
                              dari Konsultan Pengawas.                          
                            2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang
                              disimpan dan akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas
                              dan lain lain,                                    
                                                                                
                            3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan
                              dinding tripleks berkualitas baik.                
                            4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².             
                                                                                
                            5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan
                              biaya sendiri.                                    
                            6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
                                                                                
                                                                                
                       5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                
                                                                                
                          Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
                           a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi
                             dengan membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar
                             tapak dan disediakan pula tempat penampungannya, atau jika
                             terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa
                             kostruksi dapat menggunakannya.                    
                           b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
                             kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
                             petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.       
                           c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air
                             yang senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas
                             minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas,
                             dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan
                             diplester, atau dari drum-drum.                    
                           d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan
                             diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
                             pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk
                             pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
                             sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.     
                                                                                
                       6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga          
                          a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk
                             garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh
                             persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
                             dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
                             garis/kemiringan dan meminta Penyedia jasa kostruksi untuk
                             membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi harus
                             mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
                             penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak
                             kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu
                             dapat diperiksa. Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran
                             atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                             akan memeriksa pengukuran itu.                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 40
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm
                             tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang
                             muncul di atas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +
                             0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari
                             bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang
                             ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser,
                             bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi
                             tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok ditanamkan
                             sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok
                             harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis.                               
                          c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian
                             atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
                          d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi
                             minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan
                             persetujuan Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa
                             sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
                             pembangunan berlangsung.                           
                          e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda
                             yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan
                             pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas
                             untuk dibongkar atau dibiarkan.                    
                                                                                
                       7. Uji Material                                          
                          Beberapa yang harus dilakukan uji material:           
                                                                                
                          a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan
                             Benda Uji Silinder)                                
                          b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
                             - Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang
                                 berbeda dari satu ukuran                       
                             -  dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua
                                 puluh lima) ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya
                                 berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
                                 contoh uji.                                    
                                                                                
                             - Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan
                                 kebutuhan masing-masing, maksimum 1,0 meter.   
                           c. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum
                             Instalasi Listrik 2011)                            
                           d. Dan lain-lain.                                    
                                                                                
                           e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                             kostruksi.                                         
                                                                                
                       8. Pemasangan Bowplank                                   
                                                                                
                          a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas
                             Awet III dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut
                             rata pada sisi sebelah atasnya.                    
                          b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu
                             sama lain adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat
                             digerak-gerakkan atau diubah.                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 41
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar
                             atau sesuai dengan keadaan setempat.               
                          d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu
                             dengan lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite. 
                          e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa
                             kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                             untuk mendapatkan persetujuan.                     
                          f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
                             ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
                                                                                
                       9. Jalan Kerja                                           
                                                                                
                          a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus
                             disiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan
                             kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan
                             roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.         
                          b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan
                             masuk atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan
                             lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 42
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       10. Jam Kerja                                            
                          a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas
                             dan pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini,
                             dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan
                             dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah
                             yang bersangkutan.                                 
                          b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat
                             mencapai target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun
                             karena sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka
                             Penyedia jasa kostruksi dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam
                             kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.         
                          c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam
                             kerja/lembur maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan
                             kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang
                             kurangnya 24 jam sebelumnya.                       
                                                                                
                       11. Mobilisasi dan Demobilisasi                          
                                                                                
                         1) Mobilisasi Personil                                 
                            Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
                            sebagai berikut :                                   
                             a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                               kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
                               Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
                               inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
                             b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
                               kualiftikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
                             c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
                               keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus
                               diberikan kepada pekerja setempat.               
                         2) Mobilisasi Peralatan                                
                                                                                
                            Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai
                            dengan ketentuan sebagai berikut:                   
                             a. Penggunaan alat berat  dan    pengoperasian     
                               peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang
                               ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak
                               Kepolisian, dan Badan Lingkungan.                
                             b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan
                               daftar peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari
                               suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut
                               akan digunakan menurut Kontrak ini.              
                             c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
                               melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka
                               alat berat tersebut segera dikembalikan.         
                             d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
                               kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan
                               ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
                          3) Mobilisasi Material                                
                            Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
                            ketentuan sebagai berikut:                          
                             a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
                               pelaksanaan fisik.                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 43
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
                               terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan
                               persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di
                               laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
                               diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
                               2 x 24 jam.                                      
                          4) Demobilisasi                                       
                             Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
                             Penyedia jasa kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk
                             pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
                             milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
                             semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.          
                                                                                
                                                                                
                       12. Peralatan Kerja                                      
                         Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
                         Penyedia jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan
                         baik dan siap pakai, antara lain:                      
                         a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                         Pengawas.                                              
                         b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                         c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
                         d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.         
                         e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika
                         diperlukan.                                            
                          f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan
                            kemudian oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                          g. Mesin pemadat tanah.                               
                          h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah
                            apabila diperlukan.                                 
                          i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika
                            peralatan yang ada dinilai tidak mencukupi.         
                          j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia
                            jasa kostruksi sendiri.                             
                                                                                
                       13. Pekerjaan Lain-lain                                  
                          Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat
                          pekerjaan yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka
                          Penyedia jasa kostruksi wajib untuk melaksanakannya dan biaya
                          ditanggung Penyedia jasa kostruksi.                   
                                                                                
                                                                                
                       14. Perizinan                                            
                          Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi
                          tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.               
                                                                                
                                                                                
                       15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
                          Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode
                          pelaksanaan pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 44
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja          
                          Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan
                          jenis lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.            
                                                                                
                       17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
                          Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan
                          saat berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
                                                                                
                          a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
                             termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
                             Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                          b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu 
                             informasi, rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan
                             rambu larangan). Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning
                             untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran, merah
                             untuk larangan.                                    
                          c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:                
                          1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)               
                          2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).          
                          3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003). 4)       
                          Pelindung telinga.                                    
                                                                                
                          5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk
                             tingkat kebisingan > 85 dB                         
                          6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs) 7)
                          Masker pernafasan.                                    
                          8) Rompi.                                             
                                                                                
                          9) Mantel hujan.                                      
                          10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan
                             untuk pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.           
                          11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).                 
                          12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 45
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         F. PEKERJAAN 1. Rangka Videotron                                       
         ARSITEKTUR                                                             
                       a. Lingkup Pekerjaan                                     
                          a. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Rangka Dinding
                             Backdrop dengan tinggi dari permukaan Lantai yang tertera
                             dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                        b. Spesifikasi Bahan / Material                         
                          a. Rangka :                                           
                             Rangka vertikal dan horizontal dari hollow galvanish 5 x 10 cm
                             & 4 x  6 cm. Rangka dibuat modul dengan jarak      
                             kombinasi.”detailnya dapat di lihat pada gambar kerja”.
                          b. Sambungan di las full dan di cat finishing anti karat.
                          c. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan
                             Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas baik Merk, Warna ,
                             Jenis dll.                                         
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan                                
                          a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                             meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
                             (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out /
                             penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
                             sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
                             dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait
                             dengan pekerjaan yang bersifat custom/dekoratif.   
                          b. Bahan yang dipasang adalah Bahan yang telah dipilih dengan baik,
                             bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
                             rusak, atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
                             dari Konsultan Pengawas.                           
                          c. Sebelum pemasangan rangka hollow galvanish terhadap satu
                             bidang dinding, dibuat tanda/marking terlebih dahulu untuk
                             pembagian jarak modul rangka yang dimulai dari as setiap bidang
                             dinding lalu diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan
                             Pengawas dan Perencana.                            
                          d. Rangka besi hollow harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali
                             bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
                             miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.       
                                                                                
                    2. Pekerjaan Backdrof                                       
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                        Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Backdroff Tripleks Lapis
                        HPL, Backdroff Kamuflase Gawangan Pintu, Backdroff Kamuflase
                        Dinding, yang sesuai ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
                        Konsultan Pengawas.                                     
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan / Material                            
                        a. Bahan pada Backdroff Lapis HPL adalah :              
                           - Tripleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama
                                                                                
                           - HPL sekualitas TACO                                
                           - Bahan perekat adalah lem aibon.                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 46
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        b. Bahan pada Backdroff Kamuflase Gawangan Pintu Dekoratif adalah
                           :                                                    
                           - Besi Hollow Galvalume 40x40 mm sebagai rangka utama
                           - Tripleks 9 mm yang bermutu baik sebagai penutup rangka hollow
                           - HPL sekualitas TACO                                
                           - Bahan perekat adalah lem aibon.                    
                                                                                
                                                                                
                        c. Bahan pada Backdroff Kamuflase Dinding :             
                            - Tripleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama
                            - HPL sekuatias TACO                                
                            - Bahan perekat adalah lem aibon.                   
                                                                                
                            - Lampu Sportlight LED sebagai cahaya dekoratif     
                     c. Spesifikasi Bahan / Material                            
                        a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi Backdroff, harus merupakan
                           permukaan yang bersih dan rata.                      
                        b. Bahan Tripleks/MDF harus dipilih kualitas yang baik dan tidak
                           ada cacat serta bebas dari mata kayu.                
                        c. Tripleks / MDF adalah di-finish dengan HPL sekualitas TACO
                           yang bermutu baik dan motif sesuai persetujuan Perencana
                           dan Pengawas.                                        
                        d. Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi 
                           perlindungan agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
                        e. Pekerjaan untuk back-dropped yang bersifat dekoratif harus
                           dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalamam.  
                                                                                
                   3. Pekerjaan Wallpaper Dinding                               
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                                
                        Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Wallpaper pada bidang
                        partisi/dinding sesuai yang disebutkan /                
                        ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan/Material                              
                        a. Bahan wall cover adalah setara Interwall.            
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                        a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering,
                           permukaannya harus rata, kering dan bersih (bebas debu dan
                           kotoran lainnya).                                    
                        b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam    
                           mencampur dan menggunakan bahan pelapis dan perekat. 
                        c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan
                           dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui Konsultan
                           Pengawas dan Perencana.                              
                        d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan
                           antar sambungan vertical dengan wall cover selanjutnya,
                           terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung.
                        e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih
                           dengan menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.  
                        f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan
                           disetujui oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 47
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   4. Pekerjaan Custom Made Furniture                           
                     a. Persyaratan Umum                                        
                                                                                
                        1. Batasan                                              
                        Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
                        untuk membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan
                        dan tertera dalam gambar desain.                        
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan / Material 1.                         
                        Bahan / Material                                        
                                                                                
                          1.1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture
                             adalah sebagai berikut :                           
                             a. Bahan utama 1 : Tripleks minimal 9-18 mm        
                             b. Bahan pengikat & perekat.                       
                             c. Bahan finishing 1 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
                             d. Bahan pelengkap/Hardware.                       
                             e. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum
                          1.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
                             dengan spesifikasi.                                
                          1.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
                             jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
                             alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
                             persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana.      
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                                                                
                         1. Tripleks                                            
                           1.1. Persyaratan : Jenis Tripleks minimal 9-18mm berkualitas
                             baik atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
                           1.2. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah
                             ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah dipotong dan
                             diproses atau diberi finishing.                    
                           1.3. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya
                             mempunyai kedap air yang cukup, terutama bila      
                             digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :  
                           1.4. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus
                             memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard yang ada
                             dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.            
                           1.5. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang
                             dipakai harus memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961).
                             Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik
                             kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12%
                             WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak
                             diperkenankan melebihi 10% WMC.                    
                           1.6. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada
                             pekerjaan kayu dekoratif, baik yangbersifat “veneer
                             matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus
                             sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
                             desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material
                             color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya
                             sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-
                             betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
                             pertemuan yang rapi.                               
                           1.7. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan
                             harus sebaik mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 48
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara
                             langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat  
                             mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang.     
                         2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja & Lemari       
                           2.1. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang
                             diperlukan seperti paku, sekrup, baut dan jenis lain yang
                             disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi,
                             tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang    
                             konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu
                             harus dibor agar permukaannya tidak retak.         
                           2.2. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-
                             alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery”
                             pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
                             tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
                           2.3. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui
                             dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan   
                             perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat
                             dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak
                             meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan 
                             bahwa permukaan kayu diberi “finishing”).          
                         4. Bahan Finishing 1 - HPL                             
                           4.1. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai
                             adalah ex TACO motif dan warna solid atau Setara, warna
                             sesuai dengan skema warna dan material yang        
                             dikeluarkan oleh Perencana.                        
                           4.2. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm.
                             Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah
                             dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.                  
                           4.3. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High
                             Pressure system ) di bengkel / work- shop Kontraktor.
                           4.4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam
                             gambar rencana/desain.                             
                          4.5. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.           
                         6. Bahan Pelengkap / Hardware                          
                           6.1. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk
                             furniture ini adalah produk Hafele ex Jerman, Blum ex
                             Austria atau Stanley.                              
                           6.2. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau
                             setara, metal/besi dengan diameter handel 12mm panjang
                             +  15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar     
                             rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).  
                           6.3. Glides untuk kaki meja/kursi/credenza : Berbahan plastik
                             atau karet keras harus berasal dari sumber yang disetujui
                             Perencana / KP dan dianggap memenuhi persyaratan   
                             penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan      
                             contohnya.                                         
                           6.4. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex
                             Jerman atau setara untuk bahan penutup permukaan   
                             bagian bawah meja, lemari simpan dan lain-lain,    
                             dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna 
                             merata.                                            
                           6.5. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel
                             dan kunci dll, harus kuat dan tepat, sehingga mudah
                             digunakan dan mudah dibuka – tutup.                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 49
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           6.6. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus
                             tepat dan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan.
                             Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan
                             bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi,
                             Pelaksana harus mengganti sebagian atau seluruh bagian
                             yang tidak sesuai.                                 
                         7. Mock Up                                             
                           7.1. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10
                             (sepuluh) buah / unit atau lebih, maka dalam       
                             pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu)   
                             contoh / mock up.                                  
                           7.2. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh
                             Perencana dan Konsultan Pengawas. Hasil penilaian  
                             mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.   
                           7.3. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut
                             pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan atau ukuran-
                             ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
                             mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari     
                             Perencana dan Konsultan Pengawas.                  
                                                                                
                         8. Penyesuaian dan Pembersihan                         
                           8.1. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site,
                             perlu dilakukan penyesuaian / penyetelan untuk     
                             menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat. 
                           8.2. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan
                             sebelum penyerahan barang, Pelaksana harus         
                             membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun    
                             kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus
                             dalam kondisi yang baik dan sempurna.              
                                                                                
                     d. Syarat Pemeliharaan                                     
                       4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang
                          rusak, cacat atau ternoda.                            
                       4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak,
                          karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan  
                          rusaknya furniture.                                   
                       4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan     
                          memelihara seluruh furniture, sebelum dilakukan penyerahan
                          resmi kepada pihak Pemberi Tugas.                     
                       4.4. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di
                          proyek / site akan mempengaruhi kadar kelembaban dan  
                          finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site
                          diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung
                          oleh Pelaksana.                                       
                   5. Pekerjaan Workstation                                     
                                                                                
                    a. Lingkup Pekerjaan                                        
                        1. Batasan                                              
                                                                                
                          1.1. Lingkup Kerja : Work station untuk spesifikasi ini termasuk
                             pembuatan workstation meja kerja yang lebih efisien.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 50
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          1.2. Pelaksanaan : Semua pekerjaan work station dan finishing
                             harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya pekerjaan
                             perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
                          1.2. Teknik Ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan
                             dari semua bagian workstation sebagai berikut :    
                          1.3. Perlengkapan-perlengkapan per satuan workstation, seperti meja
                                                                                
                     b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material                
                        1. Meja : Menggunakan Bahan utama Tripleks dilapisi HPL sek. TACO.
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                        1. Meja                                                 
                         1.1. Work top atau Top table, terbuat dari bahan Tripleks lapis HPL dengan
                            Corak sesuai persetujuan dari Pengawas/Perencana/Pemberi tugas..
                         1.2. Semua bagian dilapis dengan HPL                   
                         1.3. HPL yang dipakai adalah ex TACO motif dan warna solid atau setara.
                         1.4. Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal Treatment dinding.
                         1.6. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan
                            cable cap (grommet).                                
                        2. Mock Up                                              
                                                                                
                          2.1. Pelaksana diwajibkan membuat contoh prototype / mock-up.
                          2.2. Prototipe / mock-up tersebut dibuat berdasarkan spesifikasi dan gambar
                             rencana/desain. Pilihan tipe work-station untuk dibuat mock-up tersebut
                             akan ditunjukkan oleh Perencana.                   
                          2.3. Contoh prototype/mock-up tersebut dijadikan standard dalam
                             pemasangan workstation selanjutnya.                
                        3. Tenaga dan Peralatan                                 
                          3.1. Ahli Pemasangan : Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
                             berpengalaman dalam merakit atau memasang work station, dengan
                             menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
                          3.2. Pemasangan harus disesuaikan dengan gambar layout dan gambar
                             rancangan.                                         
                          3.3. Perakitan harus mengikuti aturan atau persyaratan pabrik pembuatnya.
                                                                                
                        4. Kebersihan                                           
                          4.1. Semua permukaan panel harus bebas dari cacat, goresan dan noda.
                          4.2. Semua panel harus dilindungi dari kotor dan kerusakan sampai
                             pemasangan selesai.                                
                          4.3. Kotoran-kotoran yang ditimbulkan dari pemsangan work station harus
                             segera dibuang ke luar site atas tanggungan Pelaksana.
                                                                                
                     d. SYARAT PEMELIHARAAN                                     
                       1. Perbaikan : Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan work station yang rusak
                         sebelum serah terima pekerjaan.                        
                       2. Pengamanan : Work station yang sudah terpasang harus diberi perlindungan
                         agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan
                         rusaknya work station                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 51
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
                         work station yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
                         Pemberi Tugas.                                         
                   3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven        
                                                                                
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                          dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                          sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi
                          dengan baik dan sempurna.                             
                       2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti
                          yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
                          Penyedia jasa kostruksi.                              
                       3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk
                          mengukur ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita
                          Acara .                                               
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan/Material                              
                                                                                
                       1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                          a) The Aluminium Association (AA)                     
                          b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
                          c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)      
                                                                                
                       2) Kusen Aluminium yang digunakan                        
                          a) Bahan                                              
                                                                                
                             Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
                          b) Bentuk Profil                                      
                             Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                             Teknis dan atau Konsultan Perencana.               
                          c) Ukuran Profil                                      
                                                                                
                             Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua
                             kusen                                              
                          d) Nilai Deformasi                                    
                                                                                
                             Diijinkan maksimal 2 mm                            
                          e) Powder Coating                                     
                             Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron
                             dengan warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.       
                          f) Jaminan                                            
                             Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 /
                             T5”) dan ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus
                             dapat memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan
                             “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.  
                       3) Kadar Campuran                                        
                                                                                
                           Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai
                           berikut :                                            
                             Ultimate Strength : 28.000/ psi                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 52
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Yang Strength .................. psi              
                             Shear Strength ...... 17.000 psi                  
                                                                                
                       4) Sealant                                               
                                                                                
                           Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
                           sejenis silicon sealant.                             
                       5) Contoh-contoh                                         
                          a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari
                             ukuran 30 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
                                                                                
                          b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
                             dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.         
                       6) Penyimpanan dan Pengiriman                            
                           Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
                           terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
                           pembakaran.                                          
                                                                                
                       7) Aksesoris                                             
                           Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
                           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                           ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
                           aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
                           tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
                       8) Bahan Finishing                                       
                           Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
                           bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
                           harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
                           treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
                           insulation lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                       9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                           syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
                           dari pabrik yang bersangkutan.                       
                       10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
                           hasil test, minimum 100 kg/m2.                       
                                                                                
                       11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
                           tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test. 
                       12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
                           sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
                           kelengkungan, dan pewarnaan yang dipersyaratkan.     
                       13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
                           warna, profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
                           waktu fabrikasi unit- unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
                           diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
                           sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
                           sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
                           jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
                           a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm                       
                           b) Untuk diagonal 2 mm                               
                       14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle,
                       sistem pengunci, serta asesoris pendukungnya.            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 53
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                        a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti
                          gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
                          diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
                          dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
                          bahan lain.1                                          
                                                                                
                        b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
                          secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
                          agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.           
                                                                                
                        c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi
                          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
                          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
                          hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.   
                                                                                
                        d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
                          bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                                                                                
                        e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya
                          dengan watepass.                                      
                                                                                
                        f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                          sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
                          kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.        
                                                                                
                        g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
                          2,3 mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan
                          ditempatkannya pada interval 600 mm.                  
                                                                                
                        h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
                          anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
                          sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
                          tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.                      
                                                                                
                        i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant
                          yang sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.   
                                                                                
                        j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
                          aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
                          untuk menghindari kontak korosi.                      
                                                                                
                        k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 –
                          25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
                                                                                
                        l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
                          diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 54
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
                          ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
                          dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                                
                        n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                          sealant supaya kedap air dan suara.                   
                                                                                
                                                                                
                        o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak
                          pada celah antara kusen dan kaca/partisi.             
                                                                                
                                                                                
                        p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca,
                          partisi dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
                                                                                
                        q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
                          tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah
                          telah terisi sealent tanpa ada yang terlewat.         
                                                                                
                        r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
                          fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded
                          shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen
                          exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
                                                                                
                                                                                
                        s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
                          produsen atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                
                        t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan
                          yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
                          kelalaian, maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa
                          biaya tambahan                                        
                                                                                
                                                                                
                     d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                
                       1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang
                          telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                          Perencana.                                            
                       2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus
                          900;                                                  
                       3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa
                          kostruksi.                                            
                       4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                       5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus
                          sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.        
                       6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh
                          timbul getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal
                          pemegang kaca harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 55
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     e. Pengamanan Pekerjaan                                    
                                                                                
                       1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen
                         dapat dibersihkan dengan “Volatile Oil”.               
                       2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
                         “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan
                         alat-alat pada masa pelaksanaan.                       
                       3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan
                         pelindung harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak
                         noda tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan
                         dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.
                       4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline
                         seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
                         lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
                         insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
                       5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan
                         maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan
                         dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa
                         pembangunan.                                           
                                                                                
                     f. Garansi                                                 
                       1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi
                          pemasangan, terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan
                          garansi secara tertulis diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                       2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat
                          pewarnaan                                             
                          akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain,
                          sedang garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan
                          terjadinya kebocoran udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak
                          sempurna.                                             
                       3) Garansi powder coating selama 10 tahun.               
                                                                                
                                                                                
                  4. Pekerjaan Engineering Door                                 
                     a. Lingkungan Pekerjaan                                    
                       1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                         untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
                         yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
                        2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm
                         lapis HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan / Material 1)                         
                       Bahan Kayu                                               
                          a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5
                             (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab
                             material kayu.                                     
                          b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan
                             rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
                             lainnya.                                           
                          c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                          d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik
                             dan atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 56
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             vacuum antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar
                             adalah ukuran jadi.                                
                          e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC
                             Daiken sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran
                             disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain
                             dalam gambar).                                     
                       2) Bahan Perekat                                         
                          Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu
                          baik menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin
                          di angka 0.3%.                                        
                       3) Bahan Panel Daun Pintu                                
                                                                                
                          a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
                          b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.        
                          c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya
                             pada sisi lock case diberi edging 2mm.             
                                                                                
                          d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan
                             bahan hard rubber wood.                            
                          e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan
                             potongan V cut.                                    
                        4) Bahan Finishing                                      
                           Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL
                           (high pressure laminate) mutu terbaik.               
                        5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
                                                                                
                          a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
                             karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
                          b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan
                             karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
                          c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                             unsur kesengajaan.                                 
                          d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
                             karena unsur kesengajaan.                          
                          e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                             unsur kesengajaan.                                 
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                                                                
                       1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                          untuk meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
                          dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
                          out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                          gambar.                                               
                       2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
                          harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
                          tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                          kelembaban.                                           
                       3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
                          penguat lain yang  diperlukan  hingga  terjamin       
                          kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
                          untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
                          bekas penyetelan.                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 57
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
                          sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                          penyetelan/pemasangan.                                
                       5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk
                          menghindari benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah
                          rusak.                                                
                       6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada
                          sudut 90 derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah
                          terkelupas pada saat pemakaian.                       
                       7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                                
                                                                                
                  5. Pekerjaan Kaca                                             
                                                                                
                    a. Lingkup Pekerjaan                                        
                       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                          dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                          sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                       2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan
                          dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                                
                                                                                
                     b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material 1)             
                       Standar:                                                 
                            ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety
                             Mateliars Used in Building.                       
                            ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3
                             Proposed Specification for Sealed Insulating Glass Units. 
                            Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar,
                             ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri
                             Indonesia (SII – 0891 –78).                       
                                                                                
                       2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui
                           oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                  
                       3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata,
                           tidak bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
                       4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 58
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                        1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
                        2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup,
                           sehingga pada waktu kaca berkembang tidak pecah.     
                        3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada
                           rangka terutama pada sudut-sudutnya.                 
                        4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua
                           sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
                                                                                
                        5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya
                           retak / pecah atau tergores harus diganti.           
                        6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah
                           selesai dan sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
                        7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh
                           pekerja atau orang lain                              
                        8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang
                           harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                
                  6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci                       
                    a. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                                
                       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                           perlengkapan penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya
                           untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
                           berfunsi dengan baik dan sempurna.                   
                       2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
                           seluruh pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun
                           jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar
                           Kerja.                                               
                     b. Spesifikasi Bahan / Material                            
                                                                                
                       1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                    
                           Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan
                             stainless steel / bebas dan anti karat.            
                           Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada
                             ruang panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan
                             stainless steel atau logam anti karat.             
                            Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
                             pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
                             Konsultan Pengawas.                                
                                                                                
                       2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement              
                          a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel
                            pintu kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
                            menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
                            warna                                               
                            engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
                            beban berat daun pintu.                             
                            Contoh dimensi dan kapasitas engsel:                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 59
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel
                            lantai (floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik
                            pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang
                            sesuai dengan Gambar Kerja.                         
                          c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas
                            disesuaikan dengan dimensi dan berat jendela        
                            Contoh:                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat
                            khusus untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan
                            berat pintu, pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan
                            difinishing kembali sesuai warna yang diinginkan.   
                                                                                
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                       1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                                                                                
                       2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                                
                       3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                          Untuk kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat
                          engsel dipasang.                                      
                       4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari
                          permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
                          engsel tersebut.                                      
                       5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 60
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  13. Partisi Rangka Baja Ringan                                
                    a. Lingkup Pekerjaan                                        
                       Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum,
                       termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                       gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.           
                    b. Spesifikasi Bahan / Material                             
                       1. Rangka :                                              
                          Bahan struktur rangka Partisi menggunakan bahan Galvalume dengan
                          spesifikasi sebagai berikut :                         
                                                                                
                          a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
                             1)  baja mutu tinggi G550                          
                             2)  tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
                             3)  modulus elastisitas 200.000 Mpa                
                             4)  modulus geser 80.000 Mpa                       
                                                                                
                          b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
                             Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
                             terdapat dua jenis lapisan anti karat (coating):   
                             Galvanised (Z220)                                  
                             1) pelapisan Galvanised 2)                         
                              jenis Hot-dip zinc                                
                            3) kelas Z22                                        
                            4) katebalan pelapisan 220 gr/m2                    
                             5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Atau :    
                             Galvalume (AZ100)                                  
                            1) pelapisan Zinc-Aluminium                         
                             2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc 3)                
                              kelas AZ100                                       
                            4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2                    
                            5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
                                                                                
                                                                                
                       2. Penutup partisi :                                     
                          Digunakan Kalsiboard Board yang bermutu baik produk JAYA
                          Plasterboard atau produk lain yang setara, dengan ke tebal yang sesuai
                          dalam RAB dan Tabel Spesifikasi.                      
                       3. Screw ( baut penyambung )                             
                          Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan
                          spesifikasi sebagai berikut :                         
                                                                                
                           1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion
                             Rating ).                                          
                                                                                
                           2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (
                             screw kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut 
                              a) Diameter kepala : 12 mm                        
                              b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
                              c) Panjang : 20 mm                                
                              d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel  
                              e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 61
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN  
                              g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN   
                                                                                
                           3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 (
                             screw Reng ) dengan ketentuan sebagai berikut :    
                              a) Diameter kepala : 10 mm                        
                              b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
                              c) Panjang : 16 mm                                
                              d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel  
                              e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
                              f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN  
                              g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN    
                                                                                
                             4) Multigrip ( MG )                                
                               a) Galvabond Z275                                
                               b) Yield Strength 250 MPa                        
                               c) Design Tensile Strength 150 Mpa               
                                                                                
                       4. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                          Perencana dan Pemberi Tugas.                          
                                                                                
                    c. Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                          gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
                          termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
                          pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih
                          dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-
                          pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah :
                            -  Pekerjaan Instalasi pada dinding                 
                            -  Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam
                               terlaksananya                                    
                            -  pekerjaan ini.                                   
                       2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
                          dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
                          bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
                          persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                       3. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih
                          dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
                          diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
                       4. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as yang
                          tertera pada gambar kerja cm                          
                       5. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat,
                          kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring
                          sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                 
                       6. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
                          yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
                          ditunjukkan dalam gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup
                          khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan
                          masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm. 
                       7. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
                       8. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
                          diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas
                          sampai rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 62
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       9. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material
                          lain, diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
                       10. Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi harus
                          rata, lurus dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat
                          bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal :
                          permukaan merupakan bidang miring atau melengkung sesuai yang
                          ditunjukkan dalam gambar.                             
                       11. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan
                          dengan menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama
                          Konsultan Pengawas/MK.                                
                                                                                
                                                                                
                  13. Pekerjaan Logo dan Title Building                         
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                                
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                       alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
                       dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
                       title building harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                       Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                     b. Spesifikasi Bahan / Material                            
                                                                                
                          1) Identitas gedung ditempatkan sesuai tampak         
                          2) Menggunakan bahan Acrylic 3mm 3)                   
                          Embose 40 mm                                          
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                                                                
                          1) Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari
                          Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                    
                          2) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan
                          berpengalaman.                                        
                                                                                
                          3) Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan
                          pabrikan dan mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari
                          Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                    
                          4) Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja.
                          Penyedia jasa kostruksi / subkon harus menyerahkan Shop Drawing
                          sebelum pekerjaan dilaksanakan.                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 63
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  H.   1. Persyaratan Umum                                      
                          1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila
       PEKERJAAN                                                                
                             ada klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan
         ELEKTRIKAL                                                             
                             teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
                             tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
                             persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
                             dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam
                             persyaratan teknis.                                
                          2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan
                            menegaskan segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-
                            peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan
                            penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi
                            dengan baik.                                        
                          3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-
                            gambar teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan
                            yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen
                            tersebut, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakannya
                            dengan baik dan lengkap.                            
                          4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang
                            ahli dalam bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang
                            baik dan rapi.                                      
                          5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan
                            yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak
                            mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu
                            yang telah ditetapkan.                              
                          6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa
                            bahan-bahan dan peralatan yang diserahkan harus memenuhi
                            persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan
                            dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah
                            lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek
                            sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau 
                            menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya
                            diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar
                            Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.            
                          7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan
                            ketentuan yang tertera                              
                            pada peraturan-                                     
                            peraturan seperti:                                  
                             a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang
                                terbaru.                                        
                             b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),              
                             c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),       
                             d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard,
                                JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA USA,             
                             e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,         
                             f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
                                berwenang dan Pemerintah daerah.                
                    .                                                           
                          8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan 
                            diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan
                            baru dan dari kualitas terbaik.                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 64
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi
                             tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan
                             mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan,
                             Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan saran penyelesaian
                             kepada Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari
                             sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.                
                          10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-
                             ruangan dan syarat-syarat yang                     
                             diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga
                             peralatan-peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan
                             ruang yang telah disediakan.                       
                          11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
                             memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain
                             yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan
                             dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
                             pekerjaan                                          
                                                                                
                          12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
                             rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia
                             jasa kostruksi lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia
                             jasa kostruksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada
                             Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran      
                             perubahan/perbaikan.                               
                          13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi
                             wajib menyerahkan pekerjaan                        
                             Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh
                             persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah
                             diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu
                             sebelum instalasi dilaksanakan.                    
                          14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari
                             pabrik pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa
                             kostruksi harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
                             secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.       
                          15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi
                             tidak mungkin menghasilkan                         
                             kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi
                             wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
                             Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran- saran perubahan
                             / perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa
                             kostruksi tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian
                             yang ditimbulkannya.                               
                          16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa
                             kostruksi harus memberi tanda-tanda pada dua set gambar
                             pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan
                             instalasi semula.                                  
                          17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap
                             seluruh pekerjaan elektrikal.                      
                          18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm)
                             dan uji beban penuh.                               
                          19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan
                             oleh Direksi atau                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 65
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan
                             harus diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
                          20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
                             mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
                             Penyedia jasa kostruksi.                           
                          21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat
                             penyerahan pertama.                                
                          22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram
                             pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
                                                                                
                  2. Pekerjaan Elektrikal                                       
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                                
                        Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
                        peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama
                        masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
                        Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
                        a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun
                           kabel instalasi penerangan.                          
                        b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau
                           NYY sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA,
                           NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
                        c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus
                           ditanam didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan
                           pelindung minimal batu bata diatas kabel.            
                        d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC
                           dengan diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel
                           NYM pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan
                           pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.      
                        e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung
                           baja (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi
                           ditanam ( dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang
                           menghubungkan dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke
                           tiap unit bangunan atau antar unit bangunan. Sedangkan besarnya
                           penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
                        f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM.
                           Untuk kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan
                           kabel NYM dapat dipasang dalam pipa maupun di udara bebas.
                           Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan
                           instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
                                                                                
                     b. Spesifikasi Bahan / Material                            
                        Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang
                        disyaratkan PLN.                                        
                                                                                
                     c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi        
                      Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah             
                          a. Kabel :                                            
                             Kabel NYA                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 66
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          b. Stop kontak :                                      
                             Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
                             + sakelar handel 10 A 3 phase untuk lampu penerangan.
                          c. Saklar :                                           
                                                                                
                             Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
                          d. Type lampu :                                       
                              Lampu Sportlight LED sebagai lampu utama pada pekerjaan interior ini
                              Pemasangan Lampu LED Strip RGB                   
                                                                                
                      Kabel dan Saluran Kabel                                   
                          a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah
                             direkomendasi LMK menurut standart PLN (SPLN).     
                          b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA
                             digunakan untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak
                             umum (KKB).                                        
                          c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart
                             box dengan menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik
                             (merk scothlock). Penyambungan kabel dalam conduit tidak
                             dibenarkan. Semua penyambungan kabel di terminal panel harus
                             menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan diikat
                             yang rapi.                                         
                          d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E
                             (electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya.  
                          e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -
                             lures bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan
                             menggunakan fisher yang sesuai.                    
                          f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus
                                                                                
                             menggunakan bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap
                             terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.
                          g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga
                             untuk terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/
                             keluar.                                            
                          h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta
                             karet (packing), sehingga kedap terhadap uap air.  
                          i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi
                             baik tanpa cacat dengan kualitas balk.             
                                                                                
                      Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :                        
                                                                                
                          a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
                          b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam
                                                                                
                             (inbouw) dengan standart merk sekwalitas Vimar, Broco atau
                             Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi 1,2m dari lantai
                             ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 67
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan             
                                                                                
                            Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk
                             menentukan apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan
                             syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan
                             peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
                              Pengujian isolasi                                
                              Pengujian kontinuitas                            
                          b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis,
                                                                                
                             Kontraktor wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji
                             kembali sampai dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
                          c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
                             digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus
                             disediakan Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik
                             dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
                          d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
                             Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan
                             apabila ditolak harus mengganti yang baru, semua biaya yang
                             diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.             
                          e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan
                             material, perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik,
                             sehingga dapat bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan
                             gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang saling
                             melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan
                             gambar adalah mengikat.                            
                          f. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan
                             Umum Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai
                             petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat
                             dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).       
                          g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih
                             dahulu dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan
                             Proyek/Satuan Kerja ini, agar gangguan dan konflik antara satu
                             dengan yang lain dapat dihindarkan. mengalokasi/memperinci
                             setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari gangguan dan
                             konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
                          h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru
                             dan tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap
                             kemungkinan korosi.                                
                          i. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari
                             material/ peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja.
                             Daftar material berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no.
                             katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard penggunaan.
                             Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
                             sebagian.                                          
                          j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui
                             Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan
                             instalasi listrik selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat
                             Perintah Kerja.                                    
                          k. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus
                             memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 68
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syara
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang
                               berlaku.                                         
                              Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja
                               yang berlaku:                                    
                              Sudah  berpengalaman dan dapat menunjukkan       
                                 surat kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan
                               pekerjaan.yang sejen                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 69
                                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
          H. PENUTUP 1. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam
                         pelaksanaan pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat
                         Komitmen), dan boleh dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat
                         Pembuat Komitmen).                                     
                      2. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% serta berfungsi dan setelah itu
                         penyerahan pertama dapat dilaksanakan.                 
                      3. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban, Keamanan serta segala fasilitas
                         dalam lokasi pekerjaan.                                
                      4. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila
                         ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
                         memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.   
                      5. Penyedia Jasa harus selalu membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa
                         bongkaran, sehingga sekitar lokasi proyek betul-betul bersih.
                      6. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah
                         Terima Pekerjaan yang Pertama.                         
                                                                                
                      7. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan
                         yang cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah
                         dilaksanakan dengan baik, serta berfungsi sesuai rencana selanjutnya dibuat brita
                         acara serah terima pekerjaan (FHO) sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima
                         Pekerjaan yang Kedua.                                  
                      8. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi
                         pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-
                         bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek.
                      9. Semua hal akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru / tidak sesuai
                         dengan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa kostruksi
                         sepenuhnya.                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                     Mataram, J u n i 2023      
                                                        Dibuat Oleh :           
                                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                LALU KERTI BAMBANG IRAWAN, SST. 
                                                    NIP. 19790702 200912 1 001  
                                                                       MEREK    
                  URAIAN                                                        
            NO                   DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG  
                PEKERJAAN                                                       
                                                                       DIPILIH  
                                  PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL                    
                Pekerjaan                               Gunung Raja Paksi,      
                          Kanal C 75,0,75 mm                                    
                Rangka Partisi                          Gunung Garuda           
                                                        (GG), Krakatau          
                                                        Steel                   
                                                        A plus, Knauf,          
                Pekerjaan                                                       
                          Penutup Kalsiboard, tebal 3,5 mm                      
                Penutup Partisi                         Jayaboard               
                          Compound kalsiboard                                   
                           Aluminium Wite Coating                               
                Pekerjaan  Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :          
                                                        Alexindo, YKK           
                           4” inch                                              
                Kusen                                                           
                           Tebal : 1.2 mm                                       
                Alumunium                                                       
                           Warna: putih (White Coating)                         
                           Dimensi frame alumunium                              
                           Tebal: 1.05 mm                                       
                           Warna: putih                                         
                           Sistem Pewarnaan: Powder coating 60                  
                           mikron                                               
                           Koneksi kusen dengan dinding                         
                           menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak               
                           600 mm                                               
                           Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang              
                           perjarak 600 mm                                      
                           Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung               
                           lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet           
                           tatapan pintu dan jendela warna putih.               
                           Sealant                                              
                           Non stain                                            
                           Weather resistance           Ika Seal, Dowcorning    
                           Ultraviolet and Ozone Resistance                     
                           Polyurethane                                         
                           Engineering Door                                     
                           Spesifikasi:                                         
                          Daun pintu menggunakan Multiplek 2 lapis              
                Daun Pintu dan                                                  
                          RAM jendela menggunakan Frame Aluminium               
                Ram Jendela,                                                    
                          + Kaca 5-8mm.                 Taco, Arborite          
                & Aksesoris                                                     
                           Finishing untuk permukaan daun pintu                 
                           mengunakan High Pressure Laminate (HPL)              
                           Warna ditentukan kemudian                            
                           Ukuran dan desain harus sesuai Gambar                
                           Kerja. Aksesoris                                     
                           Garansi 1 tahun                                      
                           Aksesories Pintu dan Jendela                         
                           Handle Pintu                                         
                           Engsel Patch                                         
                           fitting                                              
                Aksesories Pintu                                                
                           Floorhanger                                          
                dan Jendela                                                     
                           Handle pintu                                         
                           Slot pengunci                Dekkson, Licasa,        
                           Cassement handle             Marvel (Seribu Kunci),  
                           Rambuncis                    Solid                   
                           Door closer                                          
                           Door stopper                                         
                           Smart lock/acess card                                
                           Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja                
                           Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-               
                Pekerjaan  2005 tentang kaca lembaran   Asahimas, Mulia glass,  
                Kaca       Dimensi dan jenis kaca yang digunakan Magi           
                           sesuai dengan gambar kerja                           
                                                        TACO                    
                          Lapis High Pressure Laminate (HPL)                    
                Pekerjaan                               Gunung Raja Paksi,      
                Backdrop HPL Hollo Galvalum 4x4cm       Gunung Garuda (GG),     
                                                        Krakatau Steel          
                                                                                
                          Mulltiplek tebal 18mm         SNI                     
                          Mulltiplek tebal 12mm                                 
                                  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                          
                                                                                
              Instalasi Listrik 60502-1 Copper conductor, PVC Kabelindo,Niso,Bos,Legr
                                                    ant,                        
                         insulated and PVC sheathed cable                       
                           NYY 4x70mm 0.6/1kV                                  
                          Copper conductor, PVC insulated,                      
                           Galvanized round steel wire or flat                  
                           steel wire armoured and PVC                          
                           sheathed cable                                       
                           NYM 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN 42-                  
                          2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC                    
                          insulated and PVC sheathed cable                      
                           NYA 2x1,5 sqmm, 450/750 V                           
                           Copper counduit                                      
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                     
                                                     Legrand, Westpex,          
                          Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                  
                                                     boss,niso,legrant.         
                          21                                                    
                           LED Downlight Slim Inbow LED 6W                     
                          5000K                                                 
                           LED Strip 3528 4.8 W/m 3000 K                       
                                                     NVC, Philips               
                           LED Strip DLI 31087 6.6 W/m 3000 K                  
                           Downlight Slim Inbow LED 6 W 5000 K                 
                           Flood Light 100W 5700K                              
                           Lampu Exit LED 5 W + Nicad Baterai                  
                          Exhaust Fan Sirocco 10” 180 CMH 19 W Panasonic, National,
                                                     KDK                        
                                                     Rucika, Supramas,          
                          Ducting PVC Ø 4” AW Class                             
              Pekerjaan                              Vinilon, Maspion           
              Penerangan                                                        
                           Saklar 1 gang                                       
              dan Daya                                                          
                           Saklar 2 gang                                       
                           Saklar 3 gang                                       
                           Saklar 4 gang                                       
                                                     Schneider, Panasonic       
                           Kotak kontak Lantai 0200 W + outlet                 
                          LAN                                                   
                           Kotak Kontak Dinding Single 200 W                   
                                                     Legrand, Westpex,          
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                     
                                                     Maspion, BOSS              
                          Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                  
                          21                                                    
                                                     Supreme,                   
                          Instalasi CCTV, Kabel UTP cat6 Commscope, Belden      
              Pekerjaan IP                                                      
                                                     USA, Jembo                 
              Cam (CCTV)                                                        
                                                     Legrand, Westpex,          
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                     
                                                     Boss                       
                          Outlet RJ 45               Schneider, Panasonic       
                          Koneksi antarlantai menggunakan kabel                 
                                                     Supreme,                   
                          FO single mode                                        
                                                     Commscope, Belden          
              Pekerjaan LAN                                                     
                          Koneksi antar peralatan menggunakan                   
                                                     USA, Jembo                 
                          kabel UTP Cat6                                        
                          Material Bantu (Klem, Fleksibel, Fisher,              
                          Baut, dll)                                            
                          Instalasi telepon dengan kabel UTP cat.6              
                                                     Supreme,                   
                          dalam pipa conduit Ø 20 mm                            
                                                     Commscope, Belden          
              Pekerjaan                                                         
                                                     USA, Jembo                 
              Telepon                                                           
                          Outlet Telpon RJ-45        Schneider, Panasonic       
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand, Clipsal, Boss
                          Ceiling speaker 6 W, tipe ZS-648R                     
                          6 W dapat setting 3 Watt                              
                          Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5              
                                                     TOA (GALVA), Bosch,        
                          kHz, pink noise)                                      
                                                     Panasonic                  
                          Frequency Response 55 Hz - 18 kHz                     
                          (peak -20 dB)                                         
                          Speaker Component 12 cm (5") cone-type                
                          Attenuator 30W, tipe ZV-303                           
              Pekerjaan                              TOA (GALVA),               
                          Input Capacity : 5 - 30W                              
              Instalasi Tata                         Bosch,Panasonic            
                          Material : ABS Resin                                  
              Suara                                                             
                          Sound Terminal Box         Delta Jaya, Simetri,       
                                                     Mulia Makmur               
                          Instalasi Speaker NYMHY 2 X 1.5 mm² Supreme, Kabelmetal,
                                                     Jembo                      
                          Mixer pre amplifier tata suara, kabel low             
                                                     Pyrotec, Jembo             
                          smoke FRC 2x2.5 mm²                                   
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand,Westpex,    
                                                     Boss,                      
                          Pengkabelan, Pemasangan Terminal Box                  
                          berikut dengan module dan Beam Belden USA,            
                          Detector                   Commscope, Supreme         
                          Material : AWG 16 TSP                                 
                          Pengkabelan dan pemasangan Smoke                      
              Pekerjaan Fire Detector, Heat Detector, Manual Call               
              Alarm       Point, dan Horn Strobe     Pyrotec, Jembo             
                          Material : FRC Multipair 2 x 1.5 mm² Low              
                          Smoke                                                 
                          Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                     
                                                     Legrand, Westpex,          
                          Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                  
                                                     Boss                       
                     diuji/test commisioning dan mendapat izin                     
                     dari Disnaker setempat                                        
                                                                                   
                              PEKERJAAN MEKANIKAL                                  
                     Katup-katup peralatan pipa: Valve / Gate                      
                     Valve, Check Valve,                                           
                                                                                   
                     Size: DN50~DN600                                              
                                                Mico, Conex, Kitz                  
                     Body: Ductile iron JS 1040                                    
          Pekerjaan  Nominal pressure: PN10                                        
          Katup/Valve Temperature: 0~80oC                                          
                     Suitable for: water and natural liquids                       
                     Pipa Air Bersih PPR-PN 10  Asialing, Westpex, BE              
                     Pipa Air Bekas, Kotor, Hujan                                  
                                                Rucika, Wavin,                     
                     menggunakan PVC D Class, tekanan                              
                                                Maspion                            
                     kerja 10 kg/cm2                                               
                                                 Rucika, Supramas,                 
                     Pipa Drain AC PVC AW Class                                    
                                                 Maspion                           
                     Pipa Refrigerant ASTM B280  Denji, Kembla, Muller             
                     Kabel transmisi (navigation controller)                       
                                                 Supreme, Belden                   
                     AWG 18 TSP                                                    
                     Ducting                                                       
                     • Material: Polyisocyanurate Rigid TDI, TD Duct               
                     Form ( Fire Resistance)                                       
                     • Thickness: 20 mm                                            
                     • Density: 71.49 kg/m3                                        
                     • Compressive strength: 200 N/mm2                             
                     • Thermal conductivity: 0.0117 W/moC                          
                     • R value: 2.08                                               
                     • Flame retendant: Class O                                    
                     • Weight: 1.46 kg/m3                                          
                     • Working Tempperature: -60 ±80oC                             
                     • Humidity: 0 – 100%                                          
                     • Pressure max in duct: 2000 Pa                               
                     • Air flow max in duct: 12 m/s                                
                     Insulasi                                                      
                     Temperature range -200oC ~ +116oC                             
                     Thermal conductivity of ≤ 0.034 W/(m.K)                       
                     at 0°C and ≤ 0.036 W/(m.K) at 24°C when Insultube, Aeroflex,  
                     measured according to ASTM C 177, Armaflex                    
                     ASTM C 518 or EN ISO 8497                                     
                     Ukuran menyesuaikan diameter pipa                             
                     refrigerant                                                   
                     Axial Fan 960 CMH 40W      Vanco, KDK , Kruger                
          Pekerjaan Axial                                                          
                     Exhaust Air Grill 300 x 300 mm Trend,Honeywel, PT.            
          Fan Toilet                                                               
                                                Maju Makmur Bahagia                
                     Portable Fire Extinguisher Dry Chemical                       
                     Agent : 6 kg                                                  
          Pekerjaan                                                                
                     Uji Laboratorium Dinas Pemadam Ocean Fire, Yamato,            
          APAR                                                                     
                     Uji Laboratorium Lemigas   Servo                              
                     Uji Laboratorium BPPT                                         
                     Sertifikat Standard Mutu ISO 9001 : 2008                      
                            LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)                          
                                                                                   
     1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana) yang masih
        berlaku dengan Kualiftikasi Usaha Kecil                                    
     2. Memiliki SBU Sub Bidang Klasifikasi Pekerjaan Dekorasi Dan Pemasangan Interior (KT 007, KBLI 2015) atau
        Dekorasi Interior (PB004, KBLI 2020)                                       
     3. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait
     4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku                     
     5. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik
        dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak         
     6. Memiliki SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang masih berlaku 
     7. Menyampaikan perhitungan SKN (Sisa Kemampuan Nyata)                        
     8. Memiliki Tenaga dengan kualiftikasi :                                      
              Jabatan   Jumlah  Pendidikan Pengalaman                              
         NO                                                   SKK                  
              Personil  Orang    Terakhir Minimal (Thn).                           
            Pelaksana                                    SKT Pelaksana Bangunan    
          1               1       SMA         1                                    
                                                             Gedung                
                                                         Sertifikat Petugas        
          2 Petugas K3    1      S1 Teknik    0                                    
                                                       Keselamatan Konstruksi      
         Semua personil harus menyampaikan :                                       
         a) Bukti Keahlian (SKK)                                                   
         b) Ijazah                                                                 
         d) KTP                                                                    
         c) NPWP (untuk semua personel)                                            
         d) Curriculum Vitae                                                       
         e) Referensi kerja dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas)              
     9. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
                                                                                   
                  Jenis Alat       Kapasitas     Jumlah  Status Kepemilikan        
         No                                                                        
                                                               Alat                
          1. Dump Truck            3,5 - 4 m3    1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa       
          2. Pick-Up               1,5 - 2 m3    1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa       
                                                                                   
          3. Mesin potong besi        -          1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa       
                                                                                   
          4  Genset                 10 KVA       1 unit Milik/Sewa-Beli/Sewa       
        Formulir Izin Kerja                                                        
                                                           CONTOH                  
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                               
                                                                                   
                                                                                   
                        IJIN KERJA                                                 
                  PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M                                        
                                                                                   
                                                                                   
                Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
        Diminta oleh :     Nama Subkon :       Jumlah personil:                    
        Nama pesonil :                                                             
         1 .                5 .               9 .                                  
         2 .                6 .               10 .                                 
         3 .                7 .               11 .                                 
         4 .                8 .               12 .                                 
        Jenis pekerjaan :               Pekerjaan diijinkan dimulai pada :         
        Lokasi pekerjaan :              Tanggal :       s/d                        
        Peralatan yang digunakan :      Mulai pukul :                              
                                        Selesai pukul :                            
        Volume pekerjaan :                                                         
                                                                                   
        Nomor Shop Drawing :                                                       
        Catatan lain :                                                             
                                                                                   
                   Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)  
                                   YA TDK                         YA TDK           
         1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
         2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
          ada?                         11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
         3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
         4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?                  
         5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
         6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
                                                                                   
          rembesan dalam galian?       17 Apakah jarak buang cukup aman ?          
         7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?                                
         8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)                          
          dalam galian?Apakah sdh diamankan?                                       
                            APD yang wajib dipakai :                               
          safety shoes safety helm safety belt sarung tangan                       
                                                                                   
                        Pengesahan dan penerimaan ijin kerja                       
            Pelaksana          Petugas K3        Subkontraktor / Mandor            
        Nama :             Nama :                Nama   :                          
                                                                                   
                                                                                   
        Tanda tangan :     Tanda tangan :        Tanda tangan :                    
             Saya setuju dengan semua kondisi sesuai ijin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
                            Subkontraktor / Mandor                                 
        Nama    :                      Tanggal :                                   
                                                                                   
                                                                                   
        Tanda tangan :                 Waktu :                                     
      Formulir Persetujuan Gambar Kerja                                            
                                                                                   
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                               
                                                                                   
                                                                                   
                 PENGAJUAN PERSETUJUAN GAMBAR KERJA                                
        (Logo dan Nama                                                             
                                                    Tanggal                        
         Penyedia Jasa                                                             
                      No. ……………………………………                                           
          Pekerjaan                                                                
                                                    Pengajuan:../…/…….             
          Konstruksi)                                                              
       Nomor Kontrak  :          Nama Proyek :                                     
       Tanggal Kontrak :         Nama Paket  :                                     
                                 Nama Penyedia                                     
       Kegiatan Pekerjaan :      Jasa Pekerjaan :                                  
                                 Konstruksi                                        
       PENGAJUAN                                                                   
                                             Diperiksa oleh                        
           Nomor Gambar                                                            
       No.            Nomor Revisi Judul     Catatan           Disetujui           
           Kerja                                    Pemeriksa                      
                                               1)               Oleh               
                                 Tanda tangan :                                    
       Diterima oleh :                                                             
                                                                                   
                                 ……………………                                          
       Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas …. Tanggal   : …………………………                
       Tanggapan/ Persetujuan:                                                     
       1) Catatan Tanggapan/ Persetujuan          Verifikasi                       
       (a) Disetujui untuk dilaksanakan                                            
       (b) Disetujui dengan catatan/ tanda pada gambar                             
       (c) Dikembalikan untuk diperbaiki                                           
       (d) Lainnya:                                                                
       ……………………………………………………………………                                                  
       …                                                                           
       ……                                                                          
       PERSETUJUAN                                                                 
       Diperiksa oleh :          Tanda tangan :                                    
       Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas                                          
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
       Nama:…………………………..         ……………………                                          
                                 ……….        Tanggal   : …………………………                
       Disetujui oleh :          Tanda tangan :                                    
       Direksi Lapangan/ Konsultan MK                                              
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
       Nama:…………………………..         ……………………                                          
                                 ……….        Tanggal   : …………………………                
        Formulir Persetujuan Material                                              
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                               
                                                                                   
                                                                                   
                      FORM PERSETUJUAN MATERIAL                                    
                        Nomor Kontrak :          Nama Proyek  :                    
         (Logo dan Nama                                                            
                        Tanggal Kontrak :        Nama Paket   :                    
          Penyedia Jasa                                                            
                                                 Nama Penyedia :                   
           Pekerjaan    Kegiatan Pekerjaan                                         
                                     :           Jasa Pekerjaan                    
           Konstruksi )                                                            
                                                 Konstruksi                        
        DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI MATERIAL:                                        
        ……………………………………………………………………………………………………………………………                            
        ……………………………………………………….                                                     
        RIWAYAT PENGGUNAAN MATERIAL UNTUK      DOKUMEN PENDUKUNG YANG              
        PEKERJAAN SEJENIS:                     DISERTAKAN:                         
        1. ……………………………………………………………                1. Company Profile               
        ……………                                     2. Daftar Pengalaman Perusahaan  
        2. ……………………………………………………………                3. Spesifikasi Material/ Brosur  
        ……………                                     4. Hasil Pengujian internal      
        RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Bila                                    
        diperlukan)                                                                
        Tanggal         :                      Jenis Pemeriksaan dan Pengujian:    
        Waktu           :                      …………………………………………………                 
        Lokasi          :                      …………………….                           
        Institusi Penguji :                                                        
        RENCANA PENGGUNAAN MATERIAL                                                
        Jenis Pekerjaan:   Lokasi:                  Tanggal Penggunaan :           
                                                                                   
        PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN                                                  
        Diajukan oleh:     Diperiksa dan diverifikasi oleh: Disetujui/ditolak oleh:
                           Memenuhi/Tidak Memenuhi(* Disetujui/ditolak (coret yang 
                           coret yang tidak perlu) Catatan: tidak perlu)           
        Penyedia Jasa Pekerjaan                                                    
                           ……………………………………………        Catatan:                       
        Konstruksi                                                                 
                                                    ……………………………………                 
                           Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas Direksi Lapangan/ Konsultan MK
                                                                                   
        Nama  :            Nama  :                  Nama   :                       
                                                                                   
                                                                                   
        …………………………….       …………………………….             …………………………….                   
                                                                                   
        Tanggal :          Tanggal :                Tanggal:                       
        Formulir Perubahan di Lapangan                                             
                                                                                   
        Contoh Format Perubahan di Lapangan                                        
                                                                                   
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                               
                                                                                   
                     FORM PERUBAHAN DI LAPANGAN                                    
         (Logo dan Nama                                                            
          Penyedia Jasa                          Tanggal Pengajuan:                
                      No.: FCN/……………                                               
           Pekerjaan                       ……………………………………………..                     
           Konstruksi )                                                            
        Nomor Kontrak :                 Nama Paket                 :               
        Tanggal Kontrak :               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi :       
        Detail Data Pekerjaan                                                      
        Nama Proyek   :                 Deskripsi:                                 
        Kegiatan Pekerjaan :            ………………………………………………………………                   
                                        …………………………                                 
                                        ………………………………………………………………                   
                                        …………………………                                 
                                        Cost Center/ Mata :                        
        Lokasi Pekerjaan :                                                         
                                        anggaran                                   
        Info Lainnya  :                 Info Lainnya      :                        
        Detail Perubahan yang diusulkan                                            
        Kondisi Seharusnya:             Rencana Perubahan yang akan dilakukan:     
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
        Alasan Perubahan:                                                          
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
        Rencana pelaksanaan perubahan: …….. / ………/ ……………..                         
        Dokumen yang terkait dengan perubahan ini:                                 
                          :                                :                       
        Method Statement  …………………………      ITP              …………………………              
                          ……………                            ……………                   
                          :                                :                       
                                          Lainnya:                                 
        Gambar Kerja      …………………………                       …………………………              
                                          …………………………                               
                          ……………                            ……………                   
        Dokumen Pendukung yang disertakan:                                         
           -  Sketsa perubahan            -   Lainnya:                             
           -  Analisa perhitungan (bila diperlukan) …………………………………………………….          
                                              - ……………………………………………………               
                                          ……………..                                  
         Pengajuan dan Persetujuan                                              
         Tanggal pengajuan: ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/
         ……/ ………              ………                  ………                          
         Diajukan oleh:       Diperiksa oleh:      Disetujui oleh:              
         Penyedia Jasa Pekerjaan Direksi Teknis/ Konsultan Direksi Lapangan/ Konsultan
         Konstruksi :         Pengawas:            MK:                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Nama   :             Nama   :             Nama   :                     
         Tanggal :            Tanggal :            Tanggal :                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Untuk setiap contoh format yang digunakan oleh pihak penyedia jasa kostruksi mengacu kepada Permen
         PUPR no 10 tahun 2021.                                                 
         Dapat di lihat pada https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1#div_cari_detail
                SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                  
                                                                                
                                                                                
             1. Uraian Umum                                                     
             1) Uraian Pekerjaan                                                
                 a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                    Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                    2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                    Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen
                    kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling
                    sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
                    dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:              
                    a) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;                        
                                                                                
                    b) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                     
                    c) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;            
                                                                                
                    d) Asuransi dan perizinan;                                  
                                                                                
                    e) Personel Keselamatan Konstruksi;                         
                                                                                
                    f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;         
                    g) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
                                                                                
                    h) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;   
                                                                                
                    i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
                    j) Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
                                                                                
                 b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
                    Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
                    Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
                    keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan
                    lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
                                                                                
                    Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                    2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                    dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                    Keselamatan Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
                    17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan
                    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
                    Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
                                                                                
                                                                                
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
                    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Nomor      
                    PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
                                                                                
                    Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
                    Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                    Pesawat Angkat dan Angkut.                                  
                                                                                
                                                                                
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya Baku
                    Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah
                    Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
                                                                                
                    Lingkungan Hidup.                                           
                    Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain yang
                    berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.    
                                                                                
                                                                                
                 c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
                    Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada dasarnya
                    telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK
                    yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut kecuali butir ii), butir iv)
                                                                                
                    dan butir viii).                                            
                                                                                
                 d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
                    kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
                                                                                
                    ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan
                    Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, dan
                    Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9
                    komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan
                    disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.              
                                                                                
                                                                                
               2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
                                                                                
                  a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:                 
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
                     Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
                  b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:                
                                                                                
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
                     Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.           
                  c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:                 
                                                                                
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
                     ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda
                     dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
                     Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
                     mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
                     tenaga ahli berikut ini:                                   
                     i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama, Ahli
                       Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                       Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli
                       Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
                       tahun;                                                   
                     ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau
                       Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman paling
                       singkat 3 (tiga) tahun; dan                              
                     iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
                       diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3
                       Kontruksi                                                
                  d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)                          
                     Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dari
                     Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia Jasa
                     harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab
                     kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi
                     Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.      
                                                                                
                     Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
                     pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus memiliki
                     kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
                     Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superintendent).
                     Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
                     Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
                     Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
                     Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
                     Pekerjaan Konstruksi.                                      
                     Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
                     untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
                     Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
                     kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
                     Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.     
               3)  Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya            
                                                                                
                   Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
                   langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
                   penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
                   rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
                                                                                
               4)  Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
                                                                                
                   a) Mobilisasi                          : Seksi 1.2           
                   b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya    : Seksi 1.3           
                   c) Fasilitas dan Layanan Pengujian     : Seksi 1.4           
                   d) Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5           
                                                                                
                   e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8         
                   f) Bahan dan Peyimpanan                : Seksi 1.11          
                   g) Pekerjaan Pembersihan               : Seksi 1.16          
                   h) Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17          
                   i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19          
                   j) Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21          
                   k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10         
          5)  Standar Rujukan                                                   
              Standar Nasional Indonesia (SNI):                                 
                                                                                
              SNI 0111:2009   : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
                               vulkanisasi.                                     
              SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
              SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.                           
              SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.          
              SNI 7037:2009   : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt. SNI
              7079:2009    : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
                               termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.    
              SNI 8604:2018   : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan dalam
                               pekerjaan pada ketinggian.                       
              SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.                    
              ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
              Association):                                                     
                                                                                
              ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
                               Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
              ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
                               Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
              ISO (International Organization for Standardization):             
                                                                                
              ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1: General
                               requirements.                                    
              ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
                               - Part 1: Requirements and test methods.         
              ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
                               Additional requirements for protectors used during welding
                                  and related techniques.                       
              ISO 16972:2020  : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical symbols.
              ISO 16024:2005  : Personal protective equipment for protection against falls
                               from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
              ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
                               absorbers.                                       
                                                                                
           2  KOMPONEN  KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA- MATAN       
              KONSTRUKSI                                                        
              Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), paling
              sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan
              Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
                                                                                
             1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:                               
                                                                                
              Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
              a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
                                                                                
              b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan                    
                                                                                
              c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
                                                                                
                                                                                
              Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
                                                                                
              Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
              Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
              masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
              Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
              Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari Spesifikasi
              Umum harus berlaku.                                               
                                                                                
              Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
              Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR Nomor
              10 Tahun 2021.                                                    
                                                                                
                                                                                
              Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
              (ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
              Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
                                                                                
                                                                                
          2)  Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:                              
                                                                                
              Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
              a)  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf b)
                 Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)            
              c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)  
                                                                                
              d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:                 
                 i) Bekerja di ketinggian;                                      
                                                                                
                 ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
                                                                                
                 iii) Analisis keselamatan pekerjaan;                           
                 iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan v) P3K.
                                                                                
              e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS                                
                 Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
                 Nomor 13/SE/M/2012.                                            
                                                                                
                                                                                
              f)   Simulasi Keselamatan Konstruksi g)                           
                 Spanduk (Banner)                                               
              h) Poster/leaflet                                                 
              i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi                         
                                                                                
                                                                                
          3)  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:                     
                                                                                
              Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
                                                                                
              a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
                 i) Jaring pengaman (Safety Net); ii) Tali                      
                                                                                
                 keselamatan (Life Line); iii) Penahan jatuh                    
                 (Safety Deck);                                                 
                                                                                
                 iv) Pagar pengaman (Guard Railling);                           
                                                                                
                 v) Pembatas area (Restricted Area);                            
                                                                                
                 vi)  Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan vii)                 
                 Perlengkapan keselamatan bencana                               
                                                                                
                    Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu darurat;
                    sirene; dan kantong jenazah.                                
                 Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
                                                                                
                 Spesifikasi Umum harus berlaku.                                
                                                                                
              b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
                 i) Topi pelindung (safety helmet);                             
                                                                                
                 ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);                      
                                                                                
                 iii) Tameng muka (face shield);                                
                                                                                
                 iv) Masker selam (breathing apparatus);                        
                                                                                
                 v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);                     
                                                                                
                 vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
                                                                                
                 vii) Sarung tangan (safety gloves);                            
                                                                                
                 viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
                                                                                
                 ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);               
                                                                                
                 x) Jaket pelampung (life vest);                                
                                                                                
                 xi) Rompi keselamatan (safety vest);                           
                                                                                
                 xii) Celemek (apron/coveralls); dan                            
                                                                                
                 xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali
                    koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat
                                                                                
                    penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain,
                    sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
                    PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.            
                                                                                
                 Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
                 Spesifikasi Umum harus berlaku.                                
                                                                                
                                                                                
          4)  Asuransi dan Perizinan:                                           
                                                                                
              Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:    
                a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)                        
                b) Asuransi pengiriman peralatan                                
                c) Uji Riksa Peralatan                                          
                                                                                
              Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak
              ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) harus berlaku.
                                                                                
              Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat berat.
              Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan izin alat
              berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
              Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.                                
                                                                                
              Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-angkut
              (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta instalasi
              proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
          5)  Personel Keselamatan Konstruksi:                                  
              Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
              a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
                 UKK/personel manajerial)                                       
              b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi            
                                                                                
              c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi d) Petugas Pengelolaan
                 Lingkungan                                                     
                                                                                
              e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran f) Petugas P3K
                                                                                
          Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
                              Jumlah                                            
                Klasifikasi Tempat                                              
                              Tenaga       Jumlah petugas P3K                   
                   Kerja                                                        
                              Kerja                                             
              Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang                              
              potensi bahaya rendah                                             
                              > 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang  
              Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang                                 
              potensi bahaya tinggi                                             
                              > 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang  
              Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018                          
              g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)        
              h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman               
              Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan
              K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.               
          6)  Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:                  
                                                                                
                                                                                
              Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain namun
              tidak terbatas pada:                                              
                                                                                
              a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:                    
                  i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan
                     lambang P3K berwarna hijau;                                
                  ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
                     yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:     
                                                                                
                           Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K                   
                                          Kotak A Kotak B Kotak C               
                                          (untuk 25 (untuk 50 (untuk100         
                      No                                                        
                             Isi Kotak P3K tenaga  tenaga tenaga                
                       .                                                        
                                          kerja atau kerja atau kerja atau      
                                          kurang) kurang) kurang)               
                       1  Kasa steril terbungkus 20 40      40                  
                       2  Perban (lebar 5 cm) 2     4       6                   
                       3  Perban (lebar 10 cm) 2    4       6                   
                       4  Plester (lebar 1,25 cm) 2 4       6                   
                       5  Plester Cepat     10      15      20                  
                       6  Kapas (25 gram)   1       2       3                   
                       7  Kain segitiga/mittela 2   4       6                   
                       8  Gunting           1       1       1                   
                       9  Peniti            12      12      12                  
                      10  Sarung tangan sekali 2    4       6                   
                          pakai (pasangan)                                      
                      11  Masker            1       1       1                   
                      12  Pinset            1       1       1                   
                      13  Lampu senter      1       1       1                   
                      14  Gelas untuk cuci mata 1   2       3                   
                      15  Kantong plastik bersih 1  1       1                   
                      16  Aquades (100 ml lar. 1    1       1                   
                          Saline)                                               
                      17  Povidon Iodin (60 ml) 1   1       1                   
                      18  Alkohol 70%       1       1       1                   
                      19  Buku panduan P3K di 1     1       1                   
                          tempat kerja                                          
                      20  Buku catatan      1       1       1                   
                          Daftar isi kotak                                      
                                                                                
                  iii) Penempatan kotak P3K:                                    
                     1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
                        cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;     
                                                                                
                     2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
                        sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
                     3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
                        masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
                        pekerja/buruh;                                          
                     4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat,
                        maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
                        pekerja/buruh.                                          
                                                                                
                                                                                
                b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:           
                                                                                
                  i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;          
                  ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
                     tinggi.                                                    
                                                                                
                  Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:      
                  i) Lokasi ruang P3K:                                          
                                                                                
                     1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;                        
                     2. Dekat jalan keluar;                                     
                     3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan                    
                                                                                
                     4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.                   
                  ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan
                     masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K
                     lainnya;                                                   
                                                                                
                  iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
                     memindahkan korban;                                        
                  iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
                      v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :                 
                                                                                
                     1)  wastafel dengan air mengalir;                          
                     2)  kertas tisue/lap;                                      
                                                                                
                     3)  usungan/tandu;                                         
                     4)  bidai/spalk;                                           
                     5)  kotak P3K dan isi;                                     
                                                                                
                     6)  tempat tidur dengan bantal dan selimut;                
                     7)  tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
                                                                                
                     8)  sabun dan sikat;                                       
                     9)  pakaian bersih untuk penolong;                         
                     10) tempat sampah; dan                                     
                     11) kursi tunggu bila diperlukan.                          
                                                                                
                c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)                
                d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin
                  di masa pandemi Covid-19)                                     
                                                                                
                e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV                             
                f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter,
                  tabung oksigen)                                               
                g) Ambulans (sewa)                                              
                                                                                
                Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
                                                                                
          7)  Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
              Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas termasuk
              barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:        
                                                                                
              i)  Rambu petunjuk                                                
              ii) Rambu larangan                                                
                                                                                
              iii) Rambu peringatan                                             
              iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
              v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
                 APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)                         
                                                                                
              vi) Rambu pekerjaan sementara                                     
              vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)                       
                                                                                
              viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);        
              viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)                          
              ix) Lampu putar (rotary lamp)                                     
                                                                                
              x) Pembatas Jalan (water tank barrier)                            
              xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)                       
                                                                                
             xii) Lampu/alat penerangan sementara                               
                                                                                
             xiii) Lampu darurat (emergency lamp)                               
              xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara             
              xv) Marka jalan sementara                                         
              xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
                 pembatas tinggi dan lebar kendaraan                            
                                                                                
              xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin tikungan,
                 patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh/rumble strip
              “Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
              minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan”
              masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
                                                                                
          8)  Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:            
              Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak terbatas:
              i) Ahli Lingkungan                                                
              ii) Ahli Jembatan                                                 
              iii) Ahli Gedung                                                  
              iv) Ahli Struktur                                                 
              v) Ahli Pondasi                                                   
              vi) Ahli Bendungan                                                
              vii) Ahli Gempa                                                   
              viii) Ahli Likuifaksi                                             
              ix) Ahli Lapangan Terbang                                         
              x) Ahli Mekanikal                                                 
              xi) Ahli Pertambangan                                             
              xii) Ahli Peledakan                                               
              xiii) Ahli Elektrikal                                             
              xiv) Ahli Perminyakan                                             
              xv) Ahli Manajemen                                                
              xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung                               
              Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan
              risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan
              konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.                 
                                                                                
          9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
              termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:                  
              Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
              biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak
              terbatas pada:                                                    
                                                                                
              a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
                 1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
                 Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
                 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
                 Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara Ambien.
                 Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan pada
                 Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
                 1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).                     
                    Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya    
          No   Parameter   Unit    Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan   
           1  Temperatur    °C     Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan            
                                                          dengan suhu           
                                                          udara di atas         
                                                          permukaan air         
           2  Padatan      mg/L    1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku        
              terlarut total                              untuk muara           
              (TDS)                                                             
           3  Padatan      mg/L     40    50    100  400                        
              tersuspensi                                                       
              total (TSS)                                                       
           4  Warna      Pt-Co Unit 15    50    100   -   Tidak berlaku         
                                                          untuk air             
                                                          gambut                
                                                          (berdasarkan          
                                                          kondisi               
                                                          alaminya)             
           5  Derajat              6 - 9  6 – 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku       
              keasaman (pH)                               untuk air             
                                                          gambut                
                                                          (berdasarkan          
                                                          kondisi               
                                                          alaminya)             
           6  Kebutuhan    mg/L     2      3    6     12                        
              oksigen                                                           
          No   Parameter   Unit   Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan    
              biokimiawi                                                        
              (BOD)                                                             
           7  Kebutuhan    mg/L     10    25   40    80                         
              oksigen                                                           
              kimiawi                                                           
              (COD)                                                             
           8  Oksigen               6     4     3    1   Batas minimal          
              terlarut (DO)                                                     
           9  Sulfat (SO 2-) mg/L  300   300   300   400                        
                    4                                                           
           10 Klorida (Cl-) mg/L   300   300   300   600                        
           11 Nitrat (sebagai mg/L  10    10   20    20                         
              N)                                                                
           12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06  0,06  0,06  -                          
              N)                                                                
           13 Amoniak      mg/L    0,1    0,2  0,5   -                          
              (sebagai N)                                                       
           14 Total Nitrogen mg/L   15    15   25    -                          
           15 Total Fosfat mg/L    0,2    0,2  1,0   -                          
              (sebagai P)                                                       
           16 Fluorida (F-) mg/L   1,0    1,5  1,5   -                          
           17 Belerang     mg/L    0,002 0,002 0,002 -                          
              sebagai H S                                                       
                    2                                                           
           18 Sianida (CN-) mg/L   0,02  0,02  0,02  -                          
           19 Klorin bebas mg/L    0,03  0,03  0,03  -   Bagi air baku          
                                                         air minum              
                                                         tidak                  
                                                         dipersyaratkan         
           20 Barium (Ba)  mg/L    1,0    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           21 Boron (B)    mg/L    1,0    1,0  1,0   1,0                        
              terlarut                                                          
           22 Merkuri (Hg) mg/L    0,001 0,002 0,002 0,005                      
              terlarut                                                          
           23 Arsen (As)   mg/L    0,05  0,05  0,05 0,10                        
              terlarut                                                          
           24 Selenium (Se) mg/L   0,01  0,05  0,05 0,05                        
              terlarut                                                          
           25 Besi (Fe)    rng/L   0,3    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           26 Kadmium (Cd) mg/L    0,01  0,01  0,01 0,01                        
              terlarut                                                          
           27 Kobalt (Co)  mg/L    0,2    0,2  0,2   0,2                        
              terlarut                                                          
           28 Mangan (Mn)  mg/L    0,1    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           29 Nikel (Ni)   mg/L    0,05  0,05  0,05 0,10                        
              terlarut                                                          
           30 Seng (Zn)    mg/L    0,05  0,05  0,05  2,0                        
              terlarut                                                          
           31 Tembaga (Cu) mg/L    0,02  0,02  0,02  0,2                        
              terlarut                                                          
           32 Timbal (Pb)  mg/L    0,03  0,03  0,03 0,50                        
              terlarut                                                          
          No   Parameter   Unit    Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan   
           33 Kromium      mg/L     0,05  0,05  0,05  1,0                       
              heksavalen                                                        
              (Cr-(VI))                                                         
           34 Minyak dan   mg/L      1     1     1    10                        
              lemak                                                             
           35 Deterjen total mg/L   0,2   0,2   0,2   -                         
          36  Fenol        mg/L    0,002 0,005  0,01 0,02                       
           37 Aldrin/Dieldrin µg/L  17     -     -    -                         
           38 BHC          µg/L     210   210   210   -                         
           39 Chlordane    µg/L      3     -     -    -                         
                                                                                
           40 DDT          µg/L      2     2     2    2                         
           41 Endrin       µg/L      1     4     4    -                         
           42 Heptachlor   µg/L     18     -     -    -                         
           43 Lindane      µg/L     56     -     -    -                         
           44 Methoxychlor µg/L     35     -     -    -                         
           45 Toxapan      µg/L      5     -     -    -                         
           46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000                    
           47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000                
           48 Sampah               nihil  Nihil nihil nihil                     
           49 Radioaktivitas                                                    
                                                                                
              Gross-A      Bq/L     0,1   0,1   0,1   0,1                       
              Gross-B      Bq/L      1     1     1    1                         
                                                                                
                  Keterangan:                                                   
                 1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum,
                   dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
                   kegunaan tersebut.                                           
                 2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
                   rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
                   pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
                   dengan kegunaan tersebut.                                    
                 3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
                   ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang
                   mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 
                 4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
                   pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
                   dengan kegunaan tersebut.                                    
                       Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien              
                                                                                
                No.     Parameter        Waktu       Baku Mutu Sistem           
                                       Pengukuran             Pengukuran        
                 1  Sulfur Dioksida (SO )                     aktif kontinu     
                                2        1 jam     150 µg/m3                    
                                                              aktif manual      
                                          24 jam    75 µg/m3  aktif kontinu     
                                          1 tahun   45 µg/m3  aktif kontinu     
                 2  Karbon Monoksida (CO) 1 jam     10.000    aktif kontinu     
                                                    µg/m3                       
                                          8 jam      4.000 µg/m3 aktif kontinu  
                 3  Nitrogen Dioksida                         aktif kontinu     
                                         1 jam             3                    
                    (NO )                                     aktif manual      
                       2                                                        
                                          24 jam    65 µg/m3  aktif kontinu     
                                          1 tahun   50 µg/m3  aktif kontinu     
                 4  Oksidan fotokimia                         aktif kontinu     
                                         1 jam             3                    
                    (O ) sebagai Ozon (O )                    aktif manual      
                      x          3                                              
                                          8 jam    100 µg/m3     aktif          
                                                                kontinu*        
                                          1 tahun   35 µg/m3     aktif          
                                                                kontinu**       
                 5  Hidrokarbon Non       3 jam    160 µg/m3     aktif          
                    Metana (NMHC)                              kontinu***       
                 6  Partikulat debu < 100 µm 24 jam 230 µg/m3 aktif manual      
                    (TSP)                                                       
                    Partikulat debu < 10 µm                   aktif kontinu     
                                         24 jam            3                    
                    (PM )                                     aktif manual      
                       10                                                       
                                          1 tahun   40 µg/m3  aktif kontinu     
                                                              aktif kontinu     
                    Partikulat debu 2,5 µm 24 jam   55 µg/m3                    
                                                              aktif manual      
                    (PM )                                                       
                       2,5                1 tahun   15 µg/m3  aktif kontinu     
                 7  Timbal (Pb)           24 jam    2 µg/m3   aktif manual      
                   Keterangan :                                                 
                   µg/m3 =   konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer
                        normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C 
                   * Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah
                      konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam l
                      jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00
                      waktu setempat                                            
                   ** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah
                      konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu
                      setempat.                                                 
                   *** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
                      konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
                      06:00 - 10:00 waktu setempat.                             
                   Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
                   Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
                   sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
                   keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal
                   1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.                             
         3 BAHAN                                                                
                                                                                
              Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
              Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
                                                                                
           1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)          
                                                                                
              a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru dan
                 mengikuti standar yang berlaku.                                
                                                                                
              b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
                 yang berlaku.                                                  
              c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :           
                                                                                
                  i) Tamu                                                       
                     Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
                                                                                
                  ii) Tim                                                       
                     ▪ Pelaksana                                                
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);    
                                                                                
                     ▪ Kepala pelaksana:                                        
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
                                                                                
                     ▪ Kepala pekerjaan konstruksi:                             
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
                         1 strip 15 mm di bagian paling atas.                   
                  iii) Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:                
                                                                                
                     - warna merah;                                             
                  iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:                            
                                                                                
                     - warna kuning;                                            
                  v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):         
                                                                                
                     - warna biru;                                              
                 vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:                        
                     - warna hijau; dan                                         
                                                                                
                 vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
                     kepala.                                                    
                 d)  Pembatas area (restricted area)                            
                                                                                
                 Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area) dalam
                 satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang berlaku.
           2) Pakaian pekerja konstruksi                                        
              Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
                                                                                
           3) Keterangan pada alat berat                                        
              Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas foto
              operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
              Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
                                                                                
           4) Lainnya                                                           
                                                                                
              Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar Rujukan
                 yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang
                 berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat
                 standarnya.                                                    
         4 BENTUK (FORMAT)                                                      
                                                                                
          1)  Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):                   
              Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen dan
              Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi
              Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan
              jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan
              1.8.B dari Spesifikasi Umum.                                      
                                                                                
              Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada Lampiran
              Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:  
                                                                                
              - Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
                (RMLLP)                                                         
              - Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
                Lintas                                                          
              - Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
                Sementara                                                       
                                                                                
              - Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).                
              - Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur             
                                                                                
          2)  Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
                                                                                
              Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada Pasal
              1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh Matriks
              Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 dari
              Spesifikasi Umum.                                                 
                                                                                
              Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
              Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat dirujuk
              Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:  
              - Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
                (jalan, drainase).                                              
                                                                                
              - Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.          
              - I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
                Lingkungan.                                                     
                                                                                
              Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
              Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.                              
                                                                                
          3)  Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):                              
                                                                                
              Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi Umum.
                 Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
                 sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
                 dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3)
                 dari Spesifikasi Umum                                          
                                                                                
                                                                                
              Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
              10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan. 
                                                                                
              Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian Pekerjaan,
              Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada Lampiran Permen
              PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
              Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
              Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk
              pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
              Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:             
              - Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan                            
              - Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
                                                                                
          4)  Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):                         
                                                                                
              Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC Plan)
              sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan oleh
              Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
              Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam Lampiran
              1.21 dari Spesifikasi Umum.                                       
                                                                                
              Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
              Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:           
              - Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement       
                                                                                
              - Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement     
              - Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement    
                                                                                
              - Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
                bab Elemen Operasi)                                             
              Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi dapat
              dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
                                                                                
              - F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan                  
              - F-02 Contoh Format Persetujuan Material                         
                                                                                
              - F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja                     
              - F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian                        
                                                                                
              - F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan                        
              - F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa) 
              - F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
                                                                                
              - F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
              - F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan 
                                                                                
              - Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir            
                                                                                
         5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                            
                                                                                
          1)  Pengukuran                                                        
                                                                                
              Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi
              1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi
              1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.         
                                                                                
              Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
              atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima sebagaimana yang
              dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 
                                                                                
              Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
              pembayaran di bawah ini.                                          
                                                                                
              Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar
              Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi yang
              sama akan dihitung 3 kali.                                        
          2)  Pembayaran                                                        
              Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
              Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
              “Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah disediakan
              oleh Wakil Pengguna Jasa.                                         
                                                                                
              Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran
              dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
              Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh
              untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu
              atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
              ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
              tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen
              Keselamatan Konstruksi (SMKK).                                    
                                                                                
              Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
              a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang
                 di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan    
              b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
                     lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
                                                                                
             Nomor Mata              Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
                 1      Penyiapan dokumen penerapan SMKK                        
             SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set            
                        dan RMLLP                                               
             SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set         
             SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set            
                 2      Sosialisasi, promosi dan pelatihan                      
             SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang       
                        Induction)                                              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang  
                         Tool Box Meeting)                                      
             SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
                         1) Bekerja di ketinggian                               
                         2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)                       
                         3) Analisis keselamatan pekerjaan                      
                         4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya               
                            berkeselamatan konstruksi)                          
                         5) P3K                                                 
             SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang              
             SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS                 
             SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)              Buah                 
             SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet               Lembar                
             SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar      
                                                                                
                 3       Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri           
                 3a      APK                                                    
             SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang        
             SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang        
             SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck)  Unit                 
             SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang     
             SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set    
                         Safety Equipment)                                      
                 3b      APD                                                    
             SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah               
             SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah         
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield)    Buah                 
             SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah           
             SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang     
                                                                                
             SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah      
                         masker respirator)                                     
             SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang              
             SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
                         shoes and toe cap)                                     
             SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah  
            SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest)  Buah                 
            SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah              
            SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls)    Buah                 
                                                                                
            SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah              
                 4       Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan             
                         Konstruksi                                             
                                                           LS                   
             SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR)               
                                                           Unit                 
             SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan                      
             SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan           Unit                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  5     Personel Keselamatan Konstruksi                         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
                        (sebagai pimpinan UKK)                                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang   
                        Konstruksi                                              
             SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang      
                        kebakaran                                               
             SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K                  Orang                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang 
                        paramedis)                                              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang   
                        Lintas (KMKL)                                           
                                                                                
                                                                                
                  6     Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K                Set                   
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K                    Set                   
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit 
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS  
                        tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa               
             SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang             
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set                   
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6g) Ambulans                     Unit                  
                                                                                
                  7     Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang                 
                        diperlukan atau manajemen lalu lintas                   
             SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk               Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan               Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan             Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban              Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi              Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara    Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah        
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah            
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah  
                        Stick)                                                  
             SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp)    Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter          
                                                          Panjang               
             SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter      
                                                          Panjang               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara        Meter                 
                                                          Persegi               
                        Alat pengendali pemakaian jalan sementara:              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan,    Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah     
                                                                                
                        Alat pengamanan pemakai jalan sementara:                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas      Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan,            Buah                  
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator   Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah            
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter                 
                                                          Persegi               
             SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara    Buah                  
                                                                                
             Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara           LS                    
                                                                                
                  8     Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan              
                        Konstruksi                                              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan                OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung                  OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur                OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi                 OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa                   OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang        OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan            OJ/OK                 
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan             OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK               
                                                                                
                  9     Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian             
                        Risiko Keselamatan Konstruksi                           
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir             Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer                  Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3                  Buah                  
              Nomor Mata                Uraian                 Satuan           
              Pembayaran                                     Pengukuran         
             SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah      
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi   Kegiatan         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal                   Kegiatan         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a8) CCTV                             Unit             
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap   Set              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set       
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah           
                          Kenyamanan dan Kesehatan                              
             SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah 
                         RENCANA KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA              
                                                                                
                                     KONSTRUKSI (RK3K)                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  Dekorasi Interior Gedung KKP Kelas II         
                                              Mataram                           
                                                                                
                                                                                
                                 DAFTAR ISI                                     
                                                                                
       A. Kebijakan K3                                                          
                                                                                
       B. Perencanaan K3                                                        
                                                                                
            B.1. Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3.
            B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
                                                                                
       C. Pengendalian Operasional K3                                           
                                                                                
    A. KEBIJAKAN K3                                                             
                                                                                
                                                                                
       PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
       Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.                                
                                                                                
       Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                  
         a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                         
         b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
                                                                                
            kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
                                                                                
         c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
         d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
            peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;                               
                                                                                
         e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
            terkait dengan K3;                                                  
                                                                                
         f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;             
         g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                        
         h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
                                                                                
            K3;                                                                 
         i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;             
         j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
                                                                                
                                                                                
    B. PERENCANAAN K3                                                           
          Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
                                                                                
      kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.              
      Perencanaan meliputi :                                                    
                                                                                
         B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan Program K3.
                                                                                
         B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya    
              B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3                      
                                                                                                                  
              Nama Perusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN                                                          
              Kegiatan      : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM                                       
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              I. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                                            
    NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK   PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
    (1)    (2)              (3)              (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                                                                                  
                                                     -                                                            
                                                       Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja               
                                                       sebelum bekerja                                            
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
         Mobilisasi &                                -                               Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                    kondisi kerja secara umum,         Memakai peralatan keselamatan                              
        Demobilisasi Kecelakaan akibat pengaturan                                       Pengadaan Rambu           
                       lalulintas kurang                                                                          
    1                                                                                                             
                                                     -                               Peringatan Bahaya mobilisasi 
                    baik, Kecelakaan akibat jenis Nihil Kecelakaan Kerja Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
                      dan cara penggunaan   Fatal                                    jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
                    peralatan, tertimpa material.                                                                 
                                                     -                                      1 org                 
                                                       Memakai pengatur.                                          
                                                     -                                                            
                                                       Bekerja dengan hati – hati                                 
                                                      -                                                           
                                                       Memasangrambu-rambu jalan                                  
  II. PEKERJAAN PINTU DAN PARTISI                                                                                 
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJA   IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(R   
           AN                                                                                             p)      
   (1)     (2)             (3)              (4)                     (5                       (6)          (7)     
                                                                    )                                             
                                                     - Memakai Sarung tangan, helm dan masker                     
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
    1 Pemasangan Pintu Kecelakaan akibat cara                                           Pengadaan Rambu           
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
                                                     - Memakai sepatu kerja.                                      
                                                                                      Peringatan Bahaya Dilokasi  
                     penggunaan peralatan,                                                                        
                                            Fatal                                                                 
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                     tertimpa kusen dan daun                                                                      
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                   pintu , tangan tergores kaca,                                            org                   
                                                     - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja                       
                                                     - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja               
                                                     - Memakai Sarung tangan, helm dan masker                     
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                     Kecelakaan akibat cara                                                                       
    2 Pemasangan                                                                        Pengadaan Rambu           
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
      Partisi                                        - Memakai sepatu kerja.                                      
                                                                                      Peringatan Bahaya Dilokasi  
                     penggunaan peralatan,  Fatal                                                                 
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                    tertimpa kusen, Kalsiboard,                                                                   
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                         dan kaca.                                                                                
                                                     - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja                       
                                                     - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja               
  III. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                                                       
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJA   IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
       AN                                                                                                         
   (1)     (2)             (3)              (4)                     (5                       (6)         (7)      
                                                                    )                                             
                    Gangguan kesehatan akibat        - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat                   
                    kondisi kerja secara umum,         Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,               
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                    Kecelakaan akibat alat kerja,      Safety shoes, Sarung Tangan)                               
                                       Nihil Kecelakaan Kerja                           Pengadaan Rambu           
    1                                                                                                             
       Instalasi Listrik kecelakaan akibat sentuhan Fatal - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                       sesuai dengan SOP (Standard Operating                      
                     langsung maupun tidak                                                                        
                                                                                            org                   
                                                       Prosedure)                                                 
                         langsung                                                                                 
                                                     - Dipasang rambu peringatan                                  
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
                                                     - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat                   
                    kondisi kerja secara umum,        Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,                
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                                                      Safety shoes, Sarung Tangan)                                
                   Kecelakaan akibat alat kerja,                                                                  
                                                                                        Pengadaan Rambu           
                                                     - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L                     
    2                                  Nihil Kecelakaan Kerja                                                     
                    kecelakaan akibat sentuhan                                                                    
        Instalasi RGB                                                                Peringatan Bahaya Dilokasi   
                                                      sesuai dengan SOP (Standard Operating                       
                                            Fatal                                                                 
                     langsung maupun tidak                                           Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                      Prosedure)                                                  
                                                                                             org                  
                         langsung                    - Dipasang rambu peringatan                                  
  IV. PEKERJAAN INTERIOR                                                                                          
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJA   IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(R   
           AN                                                                                             p)      
   (1)     (2)             (3)              (4)                     (5                       (6)         (7)      
                                                                    )                                             
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                         Gangguan                                                                                 
                    kesehatanakibat kondisi          - Menggunakan alat pelindung diri yang Bahan / Peralatan K3 1
    1  Backdrop HPL   kerja Secara umum,               sesuai                         set, Pengadaan Rambu        
                                      Nihil Kecelakaan                                                            
                      Kecelakaan akibat                                                Peringatan Bahaya          
                                            Kerja Fatal                                                           
                                                     - Memakai Masker                                             
                    Serpihan ACP, dan bahan                                            Dilokasi Pekerjaan,        
                      ACP yang terjatuh                                                Pelaksana K3 1 org         
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
    2                Kecelakaan akibat Proses Nihil Kecelakaan Kerja                    Pengadaan Rambu           
         Wallpaper                                                                                                
                    Pemasangan Wallpaper, lem Fatal  - Memakai Masker dan Penutup telinga Peringatan Bahaya Dilokasi
                    yang berceceran dan proses                                                                    
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                     pemotongan Wallpaper            - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
    2                Kecelakaan akibat Proses Nihil Kecelakaan Kerja                    Pengadaan Rambu           
         Mebelair                                                                                                 
                     Pengangkatan Mebelair, Fatal    - Memakai Masker dan Penutup telinga Peringatan Bahaya Dilokasi
                       dan saat pabrikasi                                                                         
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
    B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya                 
    Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
                                                                                
    melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:         
    1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                            
                                                                                
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:        
    3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja        
                                                                                
    4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                             
    5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                   
                                                                                
    6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                 
    7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                              
    8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    C.    PENGENDALIAN  OPERASIONAL K3                                          
                                                                                
    Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
    pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :                          
                                                                                
    1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
                                                                                
                                                                                
    2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
                                                                                
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:    
                                                                                
    4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan                  
                                                                                
    5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
                                                                                
    6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                               
                                                                                
    7. Persyaratan Operator Alat Angkat                                         
                                                                                
                                                                                
       Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.    
       Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan
        yang berwenang.                                                         
                                                                                
                                                                                
    8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran                                        
                                                                                
       Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat
        kerja.                                                                  
       Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca. 
  9. Alat Pelindung Diri                                                        
                                                                                
       Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.  
                                                                                
                                                                                
       Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                                
  10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :                                         
                                                                                
       Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.  
                                                                                
       Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).                                  
                                                                                
       Induksi K3.                                                             
                                                                                
       Persyaratan tanggap darurat.                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                            Mataram,        2023                
                                               Penyedia/Konsultan               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                   Direktur                     
        RENCANA KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA KONSTRUKSI (RK3K)             
                                 DAFTAR ISI                                     
                                                                                
                                                                                
    A. Kebijakan K3                                                             
                                                                                
    B. Organisasi K3                                                            
                                                                                
    C. Perencanaan K3                                                           
                                                                                
                                                                                
      c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
      c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya      
                                                                                
      c.3. Sasaran dan Program K3                                               
   D. Pengendalian Operasional K3                                               
                                                                                
    E. Pemeriksaan Operasional K3                                               
                                                                                
    F. Tinjauan Ulang Kinerja K3                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    A. KEBIJAKAN K3                                                             
                                                                                
       PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
                                                                                
       Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.                                 
       Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                   
         a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                         
                                                                                
                                                                                
         b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen   
            keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
                                                                                
            09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            (K3) Konstruksi Bidang PU;                                          
                                                                                
         c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
                                                                                
                                                                                
         d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
            peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;                               
                                                                                
                                                                                
         e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
            lain yang terkait dengan K3;                                        
         f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;             
                                                                                
         g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                        
                                                                                
                                                                                
         h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
            terhadap K3;                                                        
                                                                                
                                                                                
         i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;             
                                                                                
         j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan
            sesuai.                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    B. ORGANISASI K3                                                            
                                                                                
                                                                                
                             Penanggung Jawab K3                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Emergency/                                        Kebakaran              
                                    P3K                                         
       kedaruratan                                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    C. PERENCANAAN K3                                                           
                                                                                
      Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
      dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
      Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                                
         C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
            Penanggung Jawab                                                    
                                                                                
            Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
            Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.  
  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN  RESIKO K3, DAN PENANGGUNG   JAWAB           
                                                                                                                  
 NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN                                                                        
 Kegiatan     : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM                                                     
                                                                                                                  
 Lokasi       : JALAN BYPASS DESA LABULIA KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH                               
                                                                                                                  
                                                   PENILAIAN RISIKO                                               
                                                                        SKALA                        PENANGGUNG   
   NO  URAIAN PEKERJAAN    IDENTIFIKASI BAHAYA                                   PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                    (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)     (2)                (3)            (4)       (5)      (6)      (7)            (8)               (9)      
                                                                                1. Mengunakan Metode              
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                      kondisi kerja secara umum,                                2. menyusun instruksi kerja       
         Mobilisasi &                                                                                             
                                             1        1        1        3                          Pelaksana Lapangan,
   1                    Kecelakaan akibat                                                                         
        Demobilisasi                                                                                              
                                                                                3. melakukan pelatihan kerja      
                     pengaturan lalulintas kurang                                                    Pelaksana K3 
                            baik,                                                                                 
                                                                                4. Pengunaan APD yang sesuai      
                     Kecelakaan akibat jenis dan                                                                  
                     cara penggunaan peralatan,                                                                   
                        tertimpa material.                                                                        
              2.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN  IDENTIFIKASI BAHAYA                             SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                     Gangguan kesehatan akibat                                1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja Secara umum,                                                   Pelaksana Lapangan,
  1                                                                                                               
                                                               2         3    2. menyusun instruksi kerja         
                                             1        2                                             Pelaksana K3  
                      Kecelakaan akibat cara                                                                      
     Pemasangan Pintu                                                                                             
                    penggunaan peralatan, tertimpa                                                                
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                    kusen dan daun pintu , tangan                                                                 
                         tergores kaca,                                       4. Pengunaan APD yang sesuai        
                     Gangguan kesehatanakibat                                 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja Secara umum,                                                   Pelaksana Lapangan,
  2                                                                                                               
                                                               3         3    2. menyusun instruksi kerja         
                                             1        2                                             Pelaksana K3  
                      Kecelakaan akibat cara                                                                      
     Pemasangan Partisi                                                                                           
                    penggunaan peralatan, tertimpa                                                                
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                    kusen dan daun pintu , tangan                                                                 
                         tergores kaca,                                       4. Pengunaan APD yang sesuai        
              3.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN  IDENTIFIKASI BAHAYA                             SKALA                       PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                      (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)             (9)        
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                                               1. Mengunakan Metode               
                                                                                                   Pimpinan Teknik,
  1                  kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                               3         3                                        
                                             1        2                        2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
      Instalasi Listrik                                                                                           
                     Kecelakaan akibat alat kerja,                                                                
                                                                               3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
                     kecelakaan akibat sentuhan                                4. Pengunaan APD yang sesuai       
                   langsung maupun tidak langsung                                                                 
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                     kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                                               5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                    Kecelakaan akibat alat kerja,                              6. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
  2    Instalasi RGB                         1        2        3         4     7. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
                       kecelakaan akibat                                                                          
                                                                               8. Pengunaan APD yang sesuai       
                    pemotongan dan pemasangan                                                                     
                           Pipa                                                                                   
              4.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN  IDENTIFIKASI BAHAYA                             SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                  PENGENDALIAN RISIKO K3          
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8               (9)       
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                     Gangguan kesehatanakibat                                                       Pimpinan Teknik,
       Backdrop HPL                          2        3        4         4    2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan,
                     kondisi kerja Secara umum,                                                                   
                                                                                                    Pelaksana K3  
  1                                                                                                               
                     Kecelakaan akibat Serpihan                               3. melakukan pelatihan              
                     ACP, dan bahan ACP yang                                    kerja                             
                           terjatuh                                                                               
                                                                              4. Pengunaan APD yang               
                                                                                sesuai                            
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                               
                                                               4         4                                        
                                             2        3                                           Pelaksana Lapangan,
                                                                              2. melakukan pelatihan kerja        
                    kerja Secara umum, Kecelakaan                                                   Pelaksana K3  
                   akibat Proses pengeasan Besi holo                          3. melakukan pelatihan kerja        
  2     Wallpaper                                                                                                 
                    dan baut baut pada kalsi plang                                                                
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                                                                              5. Mengunakan Metode                
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                               
                                                               2         2                                        
                                             1        2                                           Pelaksana Lapangan,
                                                                              6. melakukan pelatihan kerja        
                    kerja Secara umum, Kecelakaan                                                   Pelaksana K3  
                   akibat Proses pengeasan Besi holo                          7. melakukan pelatihan kerja        
  2     Mebelair                                                                                                  
                    dan baut baut pada kalsi plang                                                                
                                                                              8. Pengunaan APD yang sesuai        
     C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya                 
                                                                                
     Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
     melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:         
                                                                                
           1.  UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                    
                                                                                
           2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: 
                                                                                
          3.   UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
                                                                                
          4.   UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                     
                                                                                
                                                                                
          5.   UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja           
                                                                                
                                                                                
          6.   UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                         
                                                                                
          7.   UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                      
                                                                                
                                                                                
          8.   Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                
                                                                                
    C.3 Sasaran dan Program K3                                                  
                                                                                
     C.3.1.    Sasaran                                                          
                                                                                
               1. Sasaran Umum :                                                
                                                                                
                 Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
               2. Sasaran Khusus :                                              
                                                                                
               Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
               tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
                                                                                
                                                                                
     C.3.2.    Program K3                                                       
                                                                                
               Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
               penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
                             TABEL PENYUSUNAN  SASARAN  DAN PROGRAM  K3                                           
 NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN                                                                        
                                                                                                                  
 Kegiatan     : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM                                                     
 Lokasi       : JALAN BYPASS DESA LABULIA KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH                               
                                                                                                                  
1. Pekerjaan Pendahuluan                                                                                          
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN      SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
 NO URAIAN PEKERJAAN                                                                                              
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                    1 Rambu dan barikade                                          
                                                    2 SDM sesuai dengan                             Pimpinan Teknik
 2    Mobilisasi Melakukan pelatihan   Lulus test dan paham kebutuhan Sebelum                       Pelaksana K3, Unit
                 kepada pekerja Tersedia Metodenya mengenai system 3 Masker, sepatu, Helm bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
         &                                                                                                        
                                       keselamatan mobilisasi keselamatan, pelindung sudah lengkap   Inspektom K3/
     Demobilisasi                                   kepala                                                        
                                                                                                    petugas pengawas
                                                                                                     pelaksanaan  
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                                                                    
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 1   Pemasangan  kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
                              standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              pengawas pelaksanaan
       Pintu                                                                                                      
                                                    3 Masker, sepatu                                              
                                        Pintu dan Jendala                                                         
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 1   Pemasangan  kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
                              standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              pengawas pelaksanaan
       Partisi                                                                                                    
                                           Partisi  3 Masker, sepatu                                              
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
3. Pekerjaan MEP                                                                                                  
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 1  Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan Instalasi kebutuhan sudah lengkap               Inspektom K3/ petugas
                                           Listrik  3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                       Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade                                  
                                                                                                     Pimpinan Teknik
               Melakukan pelatihan Sesuai pekerja mengenai system 2 SDM sesuai Sebelum              Pelaksana K3, Unit
 2   Instalasi RGB kepada pekerja Mengunakan APD keselamatan Instalasi dengan kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart     RGB      3 Masker, sepatu sudah lengkap                 Inspektom K3/ petugas
                                                     keselamatan,                                  pengawas pelaksanaan
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
4. Pekerjaan Interior                                                                                             
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
     Backdrop HPL                                                                                                 
 1               kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap       Inspektom K3/ petugas
                                           HPL      3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                     keselamatan,                                                 
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
                                                                                                     Pimpinan Teknik
      Wallpaper Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 2               kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap       Inspektom K3/ petugas
                                          Wallpaper 3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                     keselamatan,                                                 
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
                                                                                                     Pimpinan Teknik
       Mebelair Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 3               kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart   keselamatan dengan kebutuhan sudah lengkap                Inspektom K3/ petugas
                                       pengangkatan Mebelari 3 Masker, sepatu                      pengawas pelaksanaan
                                                     keselamatan,                                                 
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
              D. PENGENDALIAN OPERASIONAL  K3                                   
                                                                                
            Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup
            seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :    
                                                                                
              1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
                                                                                
                Organisasi K3 beserta Uraian Tugas                              
                                                                                
              2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
                                                                                
              3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
                                                                                
              4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
                                                                                
              5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,                    
                                                                                
                                                                                
              6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
                contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
                Risiko K3 dan Penanggung Jawab.                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3                            
                                                                                
                Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
                yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
                                                                                
                pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
                dan Program K3).                                                
                                                                                
              F. TINJAU ULANG K3                                                
                                                                                
                Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
                                                                                
                kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
                Sasaran dan Program K3.                                         
                                                                                
                Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
                                                                                
                peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                   Mataram, 2023                
                                                  Penyedia/Konsultan            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                       Direktur
Tenders also won by CV Karya Buana Utama
Authority
4 March 2024Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Kppbc Tmp C Mataram Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 1,745,000,000
18 April 2024Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kantor Wilayah Djpb Provinsi Ntb Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 745,777,000
21 June 2023Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Rumah Dinas Type D Dan E Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bima Kanwil Nusa Tenggara BaratKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 693,378,000
10 November 2025Pemeliharaan Halaman Pp Mandalika Berupa Penataan Bukit Persemaian MandalikaKementerian KehutananRp 199,990,000
3 November 2025Perbaikan Gedung Bidang Pengembangan Permukiman Dan BimtekProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 100,000,000