| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0710098385911000 | Rp 686,291,366 | - | |
| 0533873774805000 | Rp 730,158,000 | Dokumen penawaran harga tidak lengkap (tidak menyertakan RAB sesuai dengan BOQ) dan telah dilakukan klarifikasi namun tidak memberikan tanggapan sampai batas akhir waktu yang diberikan. | |
PT Setara Manggala Cipta | 07*7**3****12**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0022056022542000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0841253057911000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
Perdana Sukses, Pb | 0078385796543000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN R.I
.
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN PENYAKIT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KELAS II MATARAM
Jalan Adi Sucipto No.13 rembiga, Mataram kode pos 83114,
Tlp. (0370) 6162145, Faximile: (0370) 6162147
PROGRAM :
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
KEGIATAN :
DUKUNGAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM DITJEN P2P
PEKERJAAN :
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM
LOKASI :
DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT,
KABUPATEN LOMBOK TENGAH, NTB
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
SURAT PERMOHONAN
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN .................................................................................. 1
B. ADMINISTRASI ....................................................................................................... 7
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ........................................................... 22
D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .................................... 36
E. EKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................... 37
F. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................. 45
G. INSTALASI ELEKTRIKAL ...................................................................................... 63
H. PENUTUP ....................................................................................................... 70
LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL
LAMPIRAN (RK3K)
Rencana Kerja dan Syarat-syara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN 1. Uraian Umum
UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
PEKERJAAN
mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta
lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia
jasa kostruksi selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
telah benar-benar mengetahui tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus
memaparkan metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim
Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah
forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7
(tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan
hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani
oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
dan Konsultan Perencana.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK,
Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan
alat yang disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya
disepakati dalam sebuah Berita Acara.
d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas
setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk
mendapatkan titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya
berita acara serah terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross
section dengan grid per 5m harus diserahkan kepada PPK paling lambat
3 x 24 jam sejak pengukuran lahan dilakukan.
f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan
maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,
g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar
Kerja Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan
detilnya digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana
sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar
Kerja, RKS, dan BQ, maka Penyedia jasa kostruksi diharuskan
melapor dan bersurat secara resmi kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi
wajib membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
set lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 1
Rencana Kerja dan Syarat-syara
pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan
membuat ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :
1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana.
2. Metode pelaksanaan kerja.
3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan
oleh pihak penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan
pengawas, konsultan perencana dan PPK.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN ARSITEKTUR
c. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
d. PEKERJAAN MEKANIKAL
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengadaan Dekorasi
Interior KKP Kelas II Mataram secara lengkap, jenis pekerjaan
tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
tercantum pada Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada
Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,
b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jalan Bypass desa Labulia, Kabupaten
Lombok Tengah, NTB,
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
d. Masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi
Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-
hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap
rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana.
f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala
kondisi yang ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain;
pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah tanah, PJU
(Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan
pembongkaran ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan
klaim biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan
pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melaporkan secara tertulis dahulu ke
Konsultan Pengawas tembusan kepada PPK.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 2
Rencana Kerja dan Syarat-syara
i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi
dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik
dari segi Mutu, waktu maupun biaya.
j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi
dengan kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh
biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan
adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017
tentang Jasa Konstruksi
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan
Dan Lingkungan
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
Penyedia
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 3
Rencana Kerja dan Syarat-syara
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC, w.
SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
Cat Emulsi,
y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,
z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton, aa.
SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan
Beton,
cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,
dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
ff. SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,
gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder, hh. SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan
spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),
jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite
Cement, PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,
ll. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 -
Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
nn. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait
untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain, oo. Peta Hazard
Gempa 2017,
pp. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, qq. SNI 07-
7178:2006 - Baja profil IWF,
rr. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 4
Rencana Kerja dan Syarat-syara
ss. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
tt. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan
Baja,
uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
2020
vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
Pada Bangunan Gedung
ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
xx. SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
zz. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem
proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung
aaa. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler
otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung
bbb. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan rumah dan gedung
ccc. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
ddd.SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan
Distribusi dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi
a. Project Manager
1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk
seorang Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut
‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Penyedia jasa kostruksi dan mempunyai kewenangan
dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan
persyaratan dokumen lelang.
3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa
Penyedia jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis
kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama
dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Penyedia jasa kostruksi secara tertulis
untuk mengganti ‘Project Manager’.
6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk
‘Project Manager’ yang baru atau Penyedia jasa kostruksi
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 5
Rencana Kerja dan Syarat-syara
sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh
seorang Site Manager.
8) Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi
Utama dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
melekat pada perusahaan yang menggunakan jasanya.
b. Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan
persyaratan yang tertulis dalam dokumen lelang.
2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak
terkait, sesuai dengan tanggung jawabnya
3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat
pada perusahaan yang menggunakan jasanya
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
secara baik oleh Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa
kostruksi keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi
tidak mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan
menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi diharuskan merekam atau
mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku
harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
Peralatan (Umum dan Khusus)
Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib
menugaskan personil yang cakap dan berpengalaman sesuai
dokumen penawaran bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
tugas di lapangan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 6
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus
menyerahkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan
pekerjaan ini, misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver)
menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
diusahakan menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga
kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan
tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari
luar daerah, maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi
diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
(demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman
dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las,
alat bor, alat-alat pengangkat (mobile crane/tower crane, dll), dan pengangkut
(light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang
benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta
tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja
yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di
lapangan, terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi
menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi
Penyedia jasa kostruksi untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan
sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangang
setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa kostruksi
wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 7
Rencana Kerja dan Syarat-syara
1. Standar Ukuran
B. ADMINISTRASI
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka
atap, rangka plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon,
dan lain-lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam
pipa, volume finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan
plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom
: Dihitung penuh tidak dikurangi
Balok
balok dan plat
: Panjang dihitung bersih, dikurangi
Plat
kolom dan tebal plat
Pekerjaan Sipil / Galian : Luas dikurangi void dan kolom
1
Struktur
: Dihitung berdasarkan gambar
dengan acuan dimensi dan tinggi
elevasi yang direncanakan
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond dalam
Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
dalam.
Arsitektur
2 struktur.
: Volume dinding bersih dikurangi
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
dan lampu dan
Pekerjaan
Daya Saklar/Kotak Kontak
3
Elektrikal Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
Pekerjaan
Pipa air : Volume dihitung meter lari
4
Mekanikal
bersih/kotor/limbah/h
ujan
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya
akan memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan
pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 8
Rencana Kerja dan Syarat-syara
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara
tertulis.
f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi
Biaya, Mutu, maupun Waktu.
g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran
yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana
mestinya.
h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor
kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran
untuk diberikan keputusan pembetulannya.
i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran s e r t a m u t u oleh Penyedia
jasa kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka
Penyedia jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan kepada Konsultan
Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara
pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa
kostruksi wajib konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku
urutan sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 9
Rencana Kerja dan Syarat-syara
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
(berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur,
maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan
Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka di dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap
Gambar Kerja, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan
mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana,
untuk mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen CCO (Contract
Change Order).
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
jasa kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar
yang telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya,
harus sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur
oleh Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 10
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang
telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk
pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia
jasa kostruksi harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK.
Penyedia jasa kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan
ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat
kepada Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada
PPK .
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi
(bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan
kerja.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan
dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan
oleh keadaan darurat konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan
penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus
sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam
gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 11
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan
lainnya sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan
lain. Maka setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis
dan perintah dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim
Teknis.
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar
yang berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum
dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar
produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
kedua belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan
“Material Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
pemasangan, dan pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja
maupun Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana
kerja Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu
maksimal 1 (satu) minggu.
5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan
Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa
kostruksi dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia
jasa kostruksi harus segera membuat:
a) Site development statement and traffic management layout.
b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 12
Rencana Kerja dan Syarat-syara
c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material
yang harus impor).
e) Jadwal pengadaan alat.
8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK
dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia
jasa kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa
kostruksi wajib mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan tentang BPJS
Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR (Contractor All Risk) dan
personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan
penjagaan, tidak hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar,
pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada, diwajibkan untuk memasang
jaring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak berdebu.
b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah
ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat
pekerjaan ini, maka Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar
proyek dengan aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran
debu agar tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta
bangunan-bangunan yang sudah ada.
e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk
menjamin keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut
dibuat dari bahan yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya
masa konstruksi. Biaya dari rambu- rambu tersebut termasuk dalam
penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan
perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 13
Rencana Kerja dan Syarat-syara
jasa kostruksi harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-
kerusakan yang berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas
peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan
bahan/material guna keperluan proyek.
h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas
pengatur lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk
sekitar.
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui
jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Penyedia jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 14
Rencana Kerja dan Syarat-syara
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material,
maka hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan
yang digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu
penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik
dibuat display untuk material- material yang ukuran kecil untuk dipajang di
Direksi Keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan Konsultan Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas
tanggungan Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan
Pengawas untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
menyertakan biaya untuk pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap
bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak
memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk
memberikan informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-
alat/material utama yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang
ditanggung oleh Penyedia jasa kostruksi.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam
Dokumen ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam
pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas)
maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari
produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh PPK
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk
meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali
terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari
lokasi proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara
dan ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 15
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi
harus sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan
biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan
pengujian mutu, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan
pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
jasa kostruksi sendiri.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau
pengetesan, di antaranya sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.
4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan. 6)
Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan. a)
Instalasi Penerangan dan Daya
b) Instalasi dan Penangkal Petir
c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
d) Instalasi Air bersih dan kotor.
8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang
dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi
terlebih dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai
dokumen penawaran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
2. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan
produk tersebut sudah diskontinyu.
2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
pengawas.
3. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam
kantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke
lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus
segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam
kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 16
Rencana Kerja dan Syarat-syara
4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
karena keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan
tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh
pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
5. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa
kostruksi untuk melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan
yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
6. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau
kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
7. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam
harga kontrak.
8. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
kostruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama
pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa
kostruksi menawarkan dan memasang sesuai dengan salah satu merk
yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran. Tidak ada
alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun
sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai
hal tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal
30 hari memesan (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak
ada alasan waktu pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang
lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari agen/distributor
bahwa barang tersebut memang sudah benar- benar dipesan (PO).
3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar
diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka
Penyedia jasa kostruksi mengajukan alternatif merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah
1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus
memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut
dapat digunakan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 17
Rencana Kerja dan Syarat-syara
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa
kostruksi, tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa
kostruksi dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan
Penyedia jasa kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap
diperiksa dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu
pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan
petunjuk tertulis kepada Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
libur/hari raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, maka Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan
pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan
yang sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto
dokumentsi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-
lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan
material, struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja,
gambar kerja dan 3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah
ditempel di Direksi keet selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 18
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk
atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh
Penyedia jasa kostruksi untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak
berguna akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar
permintaan check list tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built
Drawing, jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan
Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap penting.
g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang
dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah
di perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib
melakukan check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas
dasar permintaan tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia
jasa kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal
terdiri atas:
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 19
Rencana Kerja dan Syarat-syara
1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian
pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis,
mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu
dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/ perubahan konstruksi sehingga menimbulkan
pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan
pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
Negosiasi yang ada.
5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan
melakukan negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK
dapat diperoleh dari hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.
6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang
dibuat oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat
Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan
gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara
lisan maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya. 5)
Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik
0% 25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa
pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 20
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim
Teknis untuk diketahui/disetujui.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku
Direksi”.
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan
selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu,
yang diisi oleh setiap tamu yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan
selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku
Approval Material” yang harus disetujui oleh PPK, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah
terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku
tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada
dibawah kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC
yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
untuk pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang
terlibat di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan
keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti
Rugi
a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak
atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam
kontrak antara Penyedia jasa kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
atas
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 21
Rencana Kerja dan Syarat-syara
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi
sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen
kontrak.
d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali
berturut turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum
dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan
hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat
keadaan tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian
yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan
dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut
pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil
dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari
Penyedia jasa kostruksi sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga
sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika
perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun
Pengadilan Negeri setempat.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 22
Rencana Kerja dan Syarat-syara
C. KESELAMATAN 1. Uraian Umum
DAN KESEHATAN a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan
KERJA dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan
higga tenaga dan dokumen K3 antara lain :
1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:
a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool
BoxMeeting)
d. Patroli keselamatan konstruksi
e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
1. Bekerja di ketinggian
2. P3K
3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
konstruksi)
f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
g. Simulasi Keselamatan Konstruksi
h. Spanduk (Banner)
i. Poster/leaflet
j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :
a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:
1. Jaring pengaman (Safety Net)
2. Pagar pengaman (Guard Railling)
b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:
1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;
2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
3. Sarung Tangan (Safety Gloves);
4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);
4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
5. Personel Keselamatan Konstruksi:
a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
c. Inspektor/ supervisor Perancah
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
Perban, dll)
7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau
manajemen lalu lintas:
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 23
Rencana Kerja dan Syarat-syara
a. Rambu Petunjuk;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Peringatan;
d. Rambu Kewajiban;
e. Rambu Informasi;
f. Rambu Pekerjaan Sementara;
8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi:
a. Pemeriksaan lingkungan kerja
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3
Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan
dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha
dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Unsur P3KA terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA
adalah pemimpin puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris
P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
pekerjaan Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada
bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan
secara berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya a.
Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang
memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 24
Rencana Kerja dan Syarat-syara
pekerjaan konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas
dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan
oleh zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat
sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
menggunakan air dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih,
atau bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga
menyebabkan para pekerja harus membersihkan seluruh badannya,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air (shower)
dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15
orang
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet
khusus pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam
atau di sekitar tempat kerja
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja,
maka persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah
pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang
maka harus ditambah satu peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila
jumlah pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30
orang maka harus ditambah satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai
fasilitas pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup
penuh. Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan
ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di
luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan
yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang
yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
d) Toilet benar benar tertutup
b) Mempunyai kunci dalam
c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 25
Rencana Kerja dan Syarat-syara
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai
bagi seluruh pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
sebagai air minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang
berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh
Penyedia Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan
perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi
meja dan kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya
tempat istirahat makan dan perlindungan dari cuaca
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan
secara periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian
yang tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap
pekerja harus disediakan lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua
penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil,
proses berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-
fasilitas yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat
diakses secara nyaman oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti
perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus
menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung
mata
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 26
Rencana Kerja dan Syarat-syara
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan
satu atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi
kerja, body harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai
kerja atau tempat kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum
dan jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada
pengguna jalan, maka daerah di bawah palataran kerja atau
tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat
digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau
bukan di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus
memenuhi syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya
alat kerja atau material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari
bahaya jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work
platform) saat memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika
peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja yang
memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety
harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam
area kerja
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang
cukup dari permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja
jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan
lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
termasuk sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness,
dan tali statik. Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus
dilatih terlebih dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan
bekerja sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety
harness harus diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel
inersia, dan/atau jarring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 27
Rencana Kerja dan Syarat-syara
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah
kecelakaan akibat bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan
bahwa tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai
scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada
saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat
mempengaruhi stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang
diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani
oleh orang yang melakukan inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau
cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga
agar ikatanyya cukup kuat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah
didirikan, maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk
mengganti harus dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus
bersih dari cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi
pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana
suatu orang dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
material pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 28
Rencana Kerja dan Syarat-syara
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah
alat yang memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar
konduktor tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada
alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth
sedemikian rupa sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55
volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang
digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga
tidak akan terganggu oleh cuaca
d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan
ditempel sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang
tersambung dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari
kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus
untuk ini
g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus
diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya
sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan
kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau
plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang
dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran
listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung
diri bagi pekerja dengan ketentuan:
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alat
penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
resiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan
helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan
kerusakan mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material
seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 29
Rencana Kerja dan Syarat-syara
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja.
Gunakan sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang
terekspos pada bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,
terutama di tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
semen.
sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.
Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu
pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan
dan mengganti pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses
pemeraman beton dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
pentimpanan, tata cara pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus
disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang aman dan
berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia
atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika
terjadi masalah
d. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall
sekali pakai atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan
uji udara sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia
Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen),
biasanya dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat
pijar pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Penanganan tabung
e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai
f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 30
Rencana Kerja dan Syarat-syara
g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan Penyimpanan
h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
pekerjaan selesai dan disimpan jauh dari tabung
i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api
f . Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan.
Selang harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda
kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang
harus disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan
house coupler dan houseclamps
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak supplie.\
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 31
Rencana Kerja dan Syarat-syara
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a.Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual
penggunaan dan keselamatan yang salinannya dapat diakses secara
mudah oleh operator atau pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan
portabel, maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali
ujung alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis
menggunakan tenaga pnematik, tidak diperkenankan
menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang
waktu
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-
alat tersebut di atas
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat
pemotong harus terjaga ketajamannya
d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai
harus digunakan saat emnggunakan alat tersebut
e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian
rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan
alat atau mesin tersebut
h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang
yang berkompeten
4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus
untuk mengoperasikan alat
5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat
pada benguanna atau struktur
6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan
harus aman
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 32
Rencana Kerja dan Syarat-syara
7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m,
dengan sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram
kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan
maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan
atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal
minimal 18 mm
8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang
aman. Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari
50 mm
10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme
pengunci elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan
hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta
dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang
dibuka
11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh
atau bergerak terlalu cepat
14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel
dalam keranjang
15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
personil yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau
pengangkatan barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap
pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material
dengan perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari
500 kg harus menggunakan crane, excavator atau forkliftt
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh
setiap 12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus
dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang
jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat
hanya ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai
indicator beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap
minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 33
Rencana Kerja dan Syarat-syara
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan
yang aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator
dan untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui
kapasitas pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa
secara menyeluruh
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 34
Rencana Kerja dan Syarat-syara
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh
biaya untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk
biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko
K3 tinggi atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang
emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 KonstruksiBidang
Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu
kesatuan dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam
masing-masing Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead)
sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang
mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan
Syarat- syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat
peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa
menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat peringatan
ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna
Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian
pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 35
Rencana Kerja dan Syarat-syara
D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN
a. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMBAH
KONSTRUKSI Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus
mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)
2) Memiliki area pemilahan sampah
a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman,
dan lain-lain)
3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang
ke lokasi pengerjaan.
4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur
ulang .
b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang
telah disetujui, untuk dijadikan urugan.
c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat
wadah sampah dan lainnya.
5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto
dokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
1) Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus
melakukan upaya berikut ini:
a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan
air untuk kebutuhan pekerja.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 36
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan
waktu penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif,
dengan hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk
mengetahui konsumsi air perharinya.
f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
2) Air limbah konstruksi
a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari
lokasi pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung
berupa sumur-sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan
kembali sebagai air kerja.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
pengolahan air limbah konstruksi.
c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan
dapat difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja,
cuci kendaraan yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan
yang kotor/berlumpur, menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 37
Rencana Kerja dan Syarat-syara
E. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
pihak-pihak terkait.
2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
kerja.
3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan
dan sebagainya
5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang
sudah tidak terpakai.
6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
pekerjaan
7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.
d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik
padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai
judul pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan
baik Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
jasa kostruksi, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu,
multiplek, serta dudukan tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1.8 m x 1 m bahan
triplek, dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa
kostruksi.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 38
Rencana Kerja dan Syarat-syara
3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di
sekeliling site untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan
pelaksanaan.
a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak
setinggi kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas,
tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja
(sewa)
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
1) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara
guna kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor
Proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu,
meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop,
proyektor, serta printer yang dapat digunakan semua pihak yang
berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat Pemadam Api
Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas.
2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan
kebutuhan, dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan
dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan
lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja)
menjadi milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa
kostruksi wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari
Konsultan Pengawas atau ditentukan lain.
4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet
pada lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa
kostruksi dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi
keet.
5) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti
pompa dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) (bila ada) serta menanggung biaya perawatan
peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.
6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-
barang dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun
di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material
tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga
akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 39
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan
pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat
bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang
disimpan dan akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas
dan lain lain,
3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan
dinding tripleks berkualitas baik.
4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².
5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan
biaya sendiri.
6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi
dengan membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar
tapak dan disediakan pula tempat penampungannya, atau jika
terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa
kostruksi dapat menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air
yang senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas
minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas,
dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan
diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga
a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk
garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis/kemiringan dan meminta Penyedia jasa kostruksi untuk
membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi harus
mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak
kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu
dapat diperiksa. Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran
atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
akan memeriksa pengukuran itu.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 40
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang
muncul di atas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +
0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari
bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang
ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser,
bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi
tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok ditanamkan
sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok
harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian
atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi
minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda
yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan
pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas
untuk dibongkar atau dibiarkan.
7. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan
Benda Uji Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
- Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang
berbeda dari satu ukuran
- dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua
puluh lima) ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya
berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
contoh uji.
- Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan
kebutuhan masing-masing, maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2011)
d. Dan lain-lain.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi.
8. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas
Awet III dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut
rata pada sisi sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu
sama lain adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat
digerak-gerakkan atau diubah.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 41
Rencana Kerja dan Syarat-syara
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar
atau sesuai dengan keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu
dengan lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa
kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
untuk mendapatkan persetujuan.
f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
9. Jalan Kerja
a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus
disiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan
kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan
roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan
masuk atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan
lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 42
Rencana Kerja dan Syarat-syara
10. Jam Kerja
a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas
dan pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini,
dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan
dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah
yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat
mencapai target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun
karena sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka
Penyedia jasa kostruksi dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam
kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam
kerja/lembur maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang
kurangnya 24 jam sebelumnya.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualiftikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
2) Mobilisasi Peralatan
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian
peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak
Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari
suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut
akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka
alat berat tersebut segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
3) Mobilisasi Material
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 43
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
2 x 24 jam.
4) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia jasa kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
12. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Penyedia jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan
baik dan siap pakai, antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas.
b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika
diperlukan.
f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan
kemudian oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Mesin pemadat tanah.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah
apabila diperlukan.
i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika
peralatan yang ada dinilai tidak mencukupi.
j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi sendiri.
13. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat
pekerjaan yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib untuk melaksanakannya dan biaya
ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
14. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode
pelaksanaan pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 44
Rencana Kerja dan Syarat-syara
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan
jenis lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan
saat berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu
informasi, rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan
rambu larangan). Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning
untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran, merah
untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)
2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003). 4)
Pelindung telinga.
5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk
tingkat kebisingan > 85 dB
6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs) 7)
Masker pernafasan.
8) Rompi.
9) Mantel hujan.
10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan
untuk pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 45
Rencana Kerja dan Syarat-syara
F. PEKERJAAN 1. Rangka Videotron
ARSITEKTUR
a. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Rangka Dinding
Backdrop dengan tinggi dari permukaan Lantai yang tertera
dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
a. Rangka :
Rangka vertikal dan horizontal dari hollow galvanish 5 x 10 cm
& 4 x 6 cm. Rangka dibuat modul dengan jarak
kombinasi.”detailnya dapat di lihat pada gambar kerja”.
b. Sambungan di las full dan di cat finishing anti karat.
c. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas baik Merk, Warna ,
Jenis dll.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait
dengan pekerjaan yang bersifat custom/dekoratif.
b. Bahan yang dipasang adalah Bahan yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
rusak, atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pemasangan rangka hollow galvanish terhadap satu
bidang dinding, dibuat tanda/marking terlebih dahulu untuk
pembagian jarak modul rangka yang dimulai dari as setiap bidang
dinding lalu diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana.
d. Rangka besi hollow harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Pekerjaan Backdrof
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Backdroff Tripleks Lapis
HPL, Backdroff Kamuflase Gawangan Pintu, Backdroff Kamuflase
Dinding, yang sesuai ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan pada Backdroff Lapis HPL adalah :
- Tripleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama
- HPL sekualitas TACO
- Bahan perekat adalah lem aibon.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 46
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Bahan pada Backdroff Kamuflase Gawangan Pintu Dekoratif adalah
:
- Besi Hollow Galvalume 40x40 mm sebagai rangka utama
- Tripleks 9 mm yang bermutu baik sebagai penutup rangka hollow
- HPL sekualitas TACO
- Bahan perekat adalah lem aibon.
c. Bahan pada Backdroff Kamuflase Dinding :
- Tripleks 12 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama
- HPL sekuatias TACO
- Bahan perekat adalah lem aibon.
- Lampu Sportlight LED sebagai cahaya dekoratif
c. Spesifikasi Bahan / Material
a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi Backdroff, harus merupakan
permukaan yang bersih dan rata.
b. Bahan Tripleks/MDF harus dipilih kualitas yang baik dan tidak
ada cacat serta bebas dari mata kayu.
c. Tripleks / MDF adalah di-finish dengan HPL sekualitas TACO
yang bermutu baik dan motif sesuai persetujuan Perencana
dan Pengawas.
d. Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi
perlindungan agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
e. Pekerjaan untuk back-dropped yang bersifat dekoratif harus
dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalamam.
3. Pekerjaan Wallpaper Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Wallpaper pada bidang
partisi/dinding sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan/Material
a. Bahan wall cover adalah setara Interwall.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering,
permukaannya harus rata, kering dan bersih (bebas debu dan
kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam
mencampur dan menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan
dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas dan Perencana.
d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan
antar sambungan vertical dengan wall cover selanjutnya,
terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung.
e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih
dengan menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 47
Rencana Kerja dan Syarat-syara
4. Pekerjaan Custom Made Furniture
a. Persyaratan Umum
1. Batasan
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
untuk membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan
dan tertera dalam gambar desain.
b. Spesifikasi Bahan / Material 1.
Bahan / Material
1.1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture
adalah sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Tripleks minimal 9-18 mm
b. Bahan pengikat & perekat.
c. Bahan finishing 1 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
d. Bahan pelengkap/Hardware.
e. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum
1.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
dengan spesifikasi.
1.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Tripleks
1.1. Persyaratan : Jenis Tripleks minimal 9-18mm berkualitas
baik atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
1.2. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah
ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah dipotong dan
diproses atau diberi finishing.
1.3. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya
mempunyai kedap air yang cukup, terutama bila
digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
1.4. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus
memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard yang ada
dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
1.5. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang
dipakai harus memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961).
Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik
kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12%
WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak
diperkenankan melebihi 10% WMC.
1.6. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada
pekerjaan kayu dekoratif, baik yangbersifat “veneer
matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus
sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material
color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya
sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-
betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
pertemuan yang rapi.
1.7. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan
harus sebaik mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 48
Rencana Kerja dan Syarat-syara
udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara
langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat
mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang.
2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja & Lemari
2.1. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang
diperlukan seperti paku, sekrup, baut dan jenis lain yang
disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi,
tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang
konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu
harus dibor agar permukaannya tidak retak.
2.2. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-
alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery”
pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
2.3. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui
dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan
perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat
dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak
meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan
bahwa permukaan kayu diberi “finishing”).
4. Bahan Finishing 1 - HPL
4.1. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai
adalah ex TACO motif dan warna solid atau Setara, warna
sesuai dengan skema warna dan material yang
dikeluarkan oleh Perencana.
4.2. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm.
Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah
dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
4.3. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High
Pressure system ) di bengkel / work- shop Kontraktor.
4.4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar rencana/desain.
4.5. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
6. Bahan Pelengkap / Hardware
6.1. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk
furniture ini adalah produk Hafele ex Jerman, Blum ex
Austria atau Stanley.
6.2. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau
setara, metal/besi dengan diameter handel 12mm panjang
+ 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar
rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).
6.3. Glides untuk kaki meja/kursi/credenza : Berbahan plastik
atau karet keras harus berasal dari sumber yang disetujui
Perencana / KP dan dianggap memenuhi persyaratan
penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan
contohnya.
6.4. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex
Jerman atau setara untuk bahan penutup permukaan
bagian bawah meja, lemari simpan dan lain-lain,
dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna
merata.
6.5. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel
dan kunci dll, harus kuat dan tepat, sehingga mudah
digunakan dan mudah dibuka – tutup.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 49
Rencana Kerja dan Syarat-syara
6.6. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus
tepat dan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan.
Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan
bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi,
Pelaksana harus mengganti sebagian atau seluruh bagian
yang tidak sesuai.
7. Mock Up
7.1. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10
(sepuluh) buah / unit atau lebih, maka dalam
pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu)
contoh / mock up.
7.2. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh
Perencana dan Konsultan Pengawas. Hasil penilaian
mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
7.3. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut
pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan atau ukuran-
ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari
Perencana dan Konsultan Pengawas.
8. Penyesuaian dan Pembersihan
8.1. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site,
perlu dilakukan penyesuaian / penyetelan untuk
menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
8.2. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan
sebelum penyerahan barang, Pelaksana harus
membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus
dalam kondisi yang baik dan sempurna.
d. Syarat Pemeliharaan
4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang
rusak, cacat atau ternoda.
4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak,
karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan
rusaknya furniture.
4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan
memelihara seluruh furniture, sebelum dilakukan penyerahan
resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
4.4. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di
proyek / site akan mempengaruhi kadar kelembaban dan
finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site
diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung
oleh Pelaksana.
5. Pekerjaan Workstation
a. Lingkup Pekerjaan
1. Batasan
1.1. Lingkup Kerja : Work station untuk spesifikasi ini termasuk
pembuatan workstation meja kerja yang lebih efisien.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 50
Rencana Kerja dan Syarat-syara
1.2. Pelaksanaan : Semua pekerjaan work station dan finishing
harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya pekerjaan
perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
1.2. Teknik Ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan
dari semua bagian workstation sebagai berikut :
1.3. Perlengkapan-perlengkapan per satuan workstation, seperti meja
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1. Meja : Menggunakan Bahan utama Tripleks dilapisi HPL sek. TACO.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Meja
1.1. Work top atau Top table, terbuat dari bahan Tripleks lapis HPL dengan
Corak sesuai persetujuan dari Pengawas/Perencana/Pemberi tugas..
1.2. Semua bagian dilapis dengan HPL
1.3. HPL yang dipakai adalah ex TACO motif dan warna solid atau setara.
1.4. Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal Treatment dinding.
1.6. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan
cable cap (grommet).
2. Mock Up
2.1. Pelaksana diwajibkan membuat contoh prototype / mock-up.
2.2. Prototipe / mock-up tersebut dibuat berdasarkan spesifikasi dan gambar
rencana/desain. Pilihan tipe work-station untuk dibuat mock-up tersebut
akan ditunjukkan oleh Perencana.
2.3. Contoh prototype/mock-up tersebut dijadikan standard dalam
pemasangan workstation selanjutnya.
3. Tenaga dan Peralatan
3.1. Ahli Pemasangan : Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dalam merakit atau memasang work station, dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3.2. Pemasangan harus disesuaikan dengan gambar layout dan gambar
rancangan.
3.3. Perakitan harus mengikuti aturan atau persyaratan pabrik pembuatnya.
4. Kebersihan
4.1. Semua permukaan panel harus bebas dari cacat, goresan dan noda.
4.2. Semua panel harus dilindungi dari kotor dan kerusakan sampai
pemasangan selesai.
4.3. Kotoran-kotoran yang ditimbulkan dari pemsangan work station harus
segera dibuang ke luar site atas tanggungan Pelaksana.
d. SYARAT PEMELIHARAAN
1. Perbaikan : Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan work station yang rusak
sebelum serah terima pekerjaan.
2. Pengamanan : Work station yang sudah terpasang harus diberi perlindungan
agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan
rusaknya work station
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 51
Rencana Kerja dan Syarat-syara
3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
work station yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
Pemberi Tugas.
3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi
dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Penyedia jasa kostruksi.
3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk
mengukur ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita
Acara .
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana.
c) Ukuran Profil
Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua
kusen
d) Nilai Deformasi
Diijinkan maksimal 2 mm
e) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron
dengan warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
f) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 /
T5”) dan ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus
dapat memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan
“Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
3) Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut :
Ultimate Strength : 28.000/ psi
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 52
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Yang Strength .................. psi
Shear Strength ...... 17.000 psi
4) Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
sejenis silicon sealant.
5) Contoh-contoh
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari
ukuran 30 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
hasil test, minimum 100 kg/m2.
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna, profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit- unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle,
sistem pengunci, serta asesoris pendukungnya.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 53
Rencana Kerja dan Syarat-syara
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.1
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya
dengan watepass.
f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2,3 mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan
ditempatkannya pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant
yang sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 –
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 54
Rencana Kerja dan Syarat-syara
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak
pada celah antara kusen dan kaca/partisi.
p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca,
partisi dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah
telah terisi sealent tanpa ada yang terlewat.
r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded
shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen
exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaian, maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa
biaya tambahan
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang
telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus
900;
3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa
kostruksi.
4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus
sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh
timbul getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal
pemegang kaca harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 55
Rencana Kerja dan Syarat-syara
e. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen
dapat dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan
alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan
pelindung harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak
noda tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan
dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan
maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan
dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa
pembangunan.
f. Garansi
1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi
pemasangan, terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan
garansi secara tertulis diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat
pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain,
sedang garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan
terjadinya kebocoran udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak
sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
4. Pekerjaan Engineering Door
a. Lingkungan Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm
lapis HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Spesifikasi Bahan / Material 1)
Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5
(PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab
material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik
dan atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 56
Rencana Kerja dan Syarat-syara
vacuum antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC
Daiken sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran
disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain
dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu
baik menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin
di angka 0.3%.
3) Bahan Panel Daun Pintu
a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.
c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya
pada sisi lock case diberi edging 2mm.
d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan
bahan hard rubber wood.
e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan
potongan V cut.
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL
(high pressure laminate) mutu terbaik.
5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan
karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
karena unsur kesengajaan.
e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
untuk meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 57
Rencana Kerja dan Syarat-syara
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk
menghindari benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah
rusak.
6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada
sudut 90 derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah
terkelupas pada saat pemakaian.
7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material 1)
Standar:
ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety
Mateliars Used in Building.
ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3
Proposed Specification for Sealed Insulating Glass Units.
Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar,
ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri
Indonesia (SII – 0891 –78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata,
tidak bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 58
Rencana Kerja dan Syarat-syara
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup,
sehingga pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada
rangka terutama pada sudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua
sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya
retak / pecah atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah
selesai dan sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh
pekerja atau orang lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
berfunsi dengan baik dan sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun
jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar
Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan
stainless steel / bebas dan anti karat.
Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada
ruang panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan
stainless steel atau logam anti karat.
Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel
pintu kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
beban berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 59
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel
lantai (floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik
pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang
sesuai dengan Gambar Kerja.
c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas
disesuaikan dengan dimensi dan berat jendela
Contoh:
d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat
khusus untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan
berat pintu, pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan
difinishing kembali sesuai warna yang diinginkan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Untuk kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat
engsel dipasang.
4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 60
Rencana Kerja dan Syarat-syara
13. Partisi Rangka Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum,
termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1. Rangka :
Bahan struktur rangka Partisi menggunakan bahan Galvalume dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
1) baja mutu tinggi G550
2) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
3) modulus elastisitas 200.000 Mpa
4) modulus geser 80.000 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
terdapat dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1) pelapisan Galvanised 2)
jenis Hot-dip zinc
3) kelas Z22
4) katebalan pelapisan 220 gr/m2
5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Atau :
Galvalume (AZ100)
1) pelapisan Zinc-Aluminium
2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc 3)
kelas AZ100
4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2. Penutup partisi :
Digunakan Kalsiboard Board yang bermutu baik produk JAYA
Plasterboard atau produk lain yang setara, dengan ke tebal yang sesuai
dalam RAB dan Tabel Spesifikasi.
3. Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan
spesifikasi sebagai berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion
Rating ).
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (
screw kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut
a) Diameter kepala : 12 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
c) Panjang : 20 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 61
Rencana Kerja dan Syarat-syara
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 (
screw Reng ) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
c) Panjang : 16 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
4) Multigrip ( MG )
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 Mpa
4. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih
dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-
pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah :
- Pekerjaan Instalasi pada dinding
- Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam
terlaksananya
- pekerjaan ini.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih
dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
4. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as yang
tertera pada gambar kerja cm
5. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat,
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup
khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
7. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
8. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas
sampai rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 62
Rencana Kerja dan Syarat-syara
9. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material
lain, diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
10. Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi harus
rata, lurus dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat
bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring atau melengkung sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
11. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan
dengan menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama
Konsultan Pengawas/MK.
13. Pekerjaan Logo dan Title Building
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
title building harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Identitas gedung ditempatkan sesuai tampak
2) Menggunakan bahan Acrylic 3mm 3)
Embose 40 mm
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan
berpengalaman.
3) Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan
pabrikan dan mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
4) Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja.
Penyedia jasa kostruksi / subkon harus menyerahkan Shop Drawing
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 63
Rencana Kerja dan Syarat-syara
H. 1. Persyaratan Umum
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila
PEKERJAAN
ada klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan
ELEKTRIKAL
teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam
persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan
menegaskan segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-
peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan
penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi
dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-
gambar teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan
yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen
tersebut, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakannya
dengan baik dan lengkap.
4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang
ahli dalam bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang
baik dan rapi.
5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan
yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu
yang telah ditetapkan.
6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa
bahan-bahan dan peralatan yang diserahkan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan
dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah
lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek
sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya
diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar
Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan
ketentuan yang tertera
pada peraturan-
peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang
terbaru.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard,
JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang dan Pemerintah daerah.
.
8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan
diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan
baru dan dari kualitas terbaik.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 64
Rencana Kerja dan Syarat-syara
9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi
tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan
mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan,
Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan saran penyelesaian
kepada Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari
sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-
ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga
peralatan-peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan
ruang yang telah disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain
yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan
dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia
jasa kostruksi lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia
jasa kostruksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi
wajib menyerahkan pekerjaan
Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh
persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah
diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu
sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa
kostruksi harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi
tidak mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi
wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran- saran perubahan
/ perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa
kostruksi tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian
yang ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa
kostruksi harus memberi tanda-tanda pada dua set gambar
pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan
instalasi semula.
17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap
seluruh pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm)
dan uji beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan
oleh Direksi atau
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 65
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan
harus diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat
penyerahan pertama.
22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram
pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama
masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun
kabel instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau
NYY sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA,
NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus
ditanam didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan
pelindung minimal batu bata diatas kabel.
d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC
dengan diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel
NYM pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan
pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung
baja (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi
ditanam ( dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang
menghubungkan dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke
tiap unit bangunan atau antar unit bangunan. Sedangkan besarnya
penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM.
Untuk kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan
kabel NYM dapat dipasang dalam pipa maupun di udara bebas.
Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan
instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang
disyaratkan PLN.
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Kabel :
Kabel NYA
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 66
Rencana Kerja dan Syarat-syara
b. Stop kontak :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
+ sakelar handel 10 A 3 phase untuk lampu penerangan.
c. Saklar :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
d. Type lampu :
Lampu Sportlight LED sebagai lampu utama pada pekerjaan interior ini
Pemasangan Lampu LED Strip RGB
Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah
direkomendasi LMK menurut standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA
digunakan untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak
umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart
box dengan menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik
(merk scothlock). Penyambungan kabel dalam conduit tidak
dibenarkan. Semua penyambungan kabel di terminal panel harus
menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan diikat
yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E
(electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya.
e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -
lures bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan
menggunakan fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus
menggunakan bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap
terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.
g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga
untuk terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/
keluar.
h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta
karet (packing), sehingga kedap terhadap uap air.
i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi
baik tanpa cacat dengan kualitas balk.
Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :
a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam
(inbouw) dengan standart merk sekwalitas Vimar, Broco atau
Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi 1,2m dari lantai
ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 67
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk
menentukan apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan
peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
Pengujian isolasi
Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis,
Kontraktor wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji
kembali sampai dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus
disediakan Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik
dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan
apabila ditolak harus mengganti yang baru, semua biaya yang
diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan
material, perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik,
sehingga dapat bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan
gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan
gambar adalah mengikat.
f. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan
Umum Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai
petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat
dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih
dahulu dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan
Proyek/Satuan Kerja ini, agar gangguan dan konflik antara satu
dengan yang lain dapat dihindarkan. mengalokasi/memperinci
setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari gangguan dan
konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru
dan tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap
kemungkinan korosi.
i. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari
material/ peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja.
Daftar material berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no.
katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard penggunaan.
Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
sebagian.
j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui
Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan
instalasi listrik selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat
Perintah Kerja.
k. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus
memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 68
Rencana Kerja dan Syarat-syara
Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang
berlaku.
Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja
yang berlaku:
Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan
surat kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan
pekerjaan.yang sejen
PENGADAAN DEKORASI INTERIOR KKP KELAS II MATARAM TAHUN 2023 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PENUTUP 1. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), dan boleh dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
2. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% serta berfungsi dan setelah itu
penyerahan pertama dapat dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban, Keamanan serta segala fasilitas
dalam lokasi pekerjaan.
4. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila
ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
5. Penyedia Jasa harus selalu membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa
bongkaran, sehingga sekitar lokasi proyek betul-betul bersih.
6. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang Pertama.
7. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan
yang cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah
dilaksanakan dengan baik, serta berfungsi sesuai rencana selanjutnya dibuat brita
acara serah terima pekerjaan (FHO) sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Kedua.
8. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi
pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-
bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek.
9. Semua hal akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru / tidak sesuai
dengan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya.
Mataram, J u n i 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
LALU KERTI BAMBANG IRAWAN, SST.
NIP. 19790702 200912 1 001
MEREK
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
PEKERJAAN
DIPILIH
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Pekerjaan Gunung Raja Paksi,
Kanal C 75,0,75 mm
Rangka Partisi Gunung Garuda
(GG), Krakatau
Steel
A plus, Knauf,
Pekerjaan
Penutup Kalsiboard, tebal 3,5 mm
Penutup Partisi Jayaboard
Compound kalsiboard
Aluminium Wite Coating
Pekerjaan Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :
Alexindo, YKK
4” inch
Kusen
Tebal : 1.2 mm
Alumunium
Warna: putih (White Coating)
Dimensi frame alumunium
Tebal: 1.05 mm
Warna: putih
Sistem Pewarnaan: Powder coating 60
mikron
Koneksi kusen dengan dinding
menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak
600 mm
Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang
perjarak 600 mm
Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung
lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet
tatapan pintu dan jendela warna putih.
Sealant
Non stain
Weather resistance Ika Seal, Dowcorning
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Engineering Door
Spesifikasi:
Daun pintu menggunakan Multiplek 2 lapis
Daun Pintu dan
RAM jendela menggunakan Frame Aluminium
Ram Jendela,
+ Kaca 5-8mm. Taco, Arborite
& Aksesoris
Finishing untuk permukaan daun pintu
mengunakan High Pressure Laminate (HPL)
Warna ditentukan kemudian
Ukuran dan desain harus sesuai Gambar
Kerja. Aksesoris
Garansi 1 tahun
Aksesories Pintu dan Jendela
Handle Pintu
Engsel Patch
fitting
Aksesories Pintu
Floorhanger
dan Jendela
Handle pintu
Slot pengunci Dekkson, Licasa,
Cassement handle Marvel (Seribu Kunci),
Rambuncis Solid
Door closer
Door stopper
Smart lock/acess card
Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja
Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-
Pekerjaan 2005 tentang kaca lembaran Asahimas, Mulia glass,
Kaca Dimensi dan jenis kaca yang digunakan Magi
sesuai dengan gambar kerja
TACO
Lapis High Pressure Laminate (HPL)
Pekerjaan Gunung Raja Paksi,
Backdrop HPL Hollo Galvalum 4x4cm Gunung Garuda (GG),
Krakatau Steel
Mulltiplek tebal 18mm SNI
Mulltiplek tebal 12mm
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Instalasi Listrik 60502-1 Copper conductor, PVC Kabelindo,Niso,Bos,Legr
ant,
insulated and PVC sheathed cable
NYY 4x70mm 0.6/1kV
Copper conductor, PVC insulated,
Galvanized round steel wire or flat
steel wire armoured and PVC
sheathed cable
NYM 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN 42-
2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC
insulated and PVC sheathed cable
NYA 2x1,5 sqmm, 450/750 V
Copper counduit
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
boss,niso,legrant.
21
LED Downlight Slim Inbow LED 6W
5000K
LED Strip 3528 4.8 W/m 3000 K
NVC, Philips
LED Strip DLI 31087 6.6 W/m 3000 K
Downlight Slim Inbow LED 6 W 5000 K
Flood Light 100W 5700K
Lampu Exit LED 5 W + Nicad Baterai
Exhaust Fan Sirocco 10” 180 CMH 19 W Panasonic, National,
KDK
Rucika, Supramas,
Ducting PVC Ø 4” AW Class
Pekerjaan Vinilon, Maspion
Penerangan
Saklar 1 gang
dan Daya
Saklar 2 gang
Saklar 3 gang
Saklar 4 gang
Schneider, Panasonic
Kotak kontak Lantai 0200 W + outlet
LAN
Kotak Kontak Dinding Single 200 W
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Maspion, BOSS
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
21
Supreme,
Instalasi CCTV, Kabel UTP cat6 Commscope, Belden
Pekerjaan IP
USA, Jembo
Cam (CCTV)
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Boss
Outlet RJ 45 Schneider, Panasonic
Koneksi antarlantai menggunakan kabel
Supreme,
FO single mode
Commscope, Belden
Pekerjaan LAN
Koneksi antar peralatan menggunakan
USA, Jembo
kabel UTP Cat6
Material Bantu (Klem, Fleksibel, Fisher,
Baut, dll)
Instalasi telepon dengan kabel UTP cat.6
Supreme,
dalam pipa conduit Ø 20 mm
Commscope, Belden
Pekerjaan
USA, Jembo
Telepon
Outlet Telpon RJ-45 Schneider, Panasonic
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand, Clipsal, Boss
Ceiling speaker 6 W, tipe ZS-648R
6 W dapat setting 3 Watt
Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5
TOA (GALVA), Bosch,
kHz, pink noise)
Panasonic
Frequency Response 55 Hz - 18 kHz
(peak -20 dB)
Speaker Component 12 cm (5") cone-type
Attenuator 30W, tipe ZV-303
Pekerjaan TOA (GALVA),
Input Capacity : 5 - 30W
Instalasi Tata Bosch,Panasonic
Material : ABS Resin
Suara
Sound Terminal Box Delta Jaya, Simetri,
Mulia Makmur
Instalasi Speaker NYMHY 2 X 1.5 mm² Supreme, Kabelmetal,
Jembo
Mixer pre amplifier tata suara, kabel low
Pyrotec, Jembo
smoke FRC 2x2.5 mm²
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand,Westpex,
Boss,
Pengkabelan, Pemasangan Terminal Box
berikut dengan module dan Beam Belden USA,
Detector Commscope, Supreme
Material : AWG 16 TSP
Pengkabelan dan pemasangan Smoke
Pekerjaan Fire Detector, Heat Detector, Manual Call
Alarm Point, dan Horn Strobe Pyrotec, Jembo
Material : FRC Multipair 2 x 1.5 mm² Low
Smoke
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
Boss
diuji/test commisioning dan mendapat izin
dari Disnaker setempat
PEKERJAAN MEKANIKAL
Katup-katup peralatan pipa: Valve / Gate
Valve, Check Valve,
Size: DN50~DN600
Mico, Conex, Kitz
Body: Ductile iron JS 1040
Pekerjaan Nominal pressure: PN10
Katup/Valve Temperature: 0~80oC
Suitable for: water and natural liquids
Pipa Air Bersih PPR-PN 10 Asialing, Westpex, BE
Pipa Air Bekas, Kotor, Hujan
Rucika, Wavin,
menggunakan PVC D Class, tekanan
Maspion
kerja 10 kg/cm2
Rucika, Supramas,
Pipa Drain AC PVC AW Class
Maspion
Pipa Refrigerant ASTM B280 Denji, Kembla, Muller
Kabel transmisi (navigation controller)
Supreme, Belden
AWG 18 TSP
Ducting
• Material: Polyisocyanurate Rigid TDI, TD Duct
Form ( Fire Resistance)
• Thickness: 20 mm
• Density: 71.49 kg/m3
• Compressive strength: 200 N/mm2
• Thermal conductivity: 0.0117 W/moC
• R value: 2.08
• Flame retendant: Class O
• Weight: 1.46 kg/m3
• Working Tempperature: -60 ±80oC
• Humidity: 0 – 100%
• Pressure max in duct: 2000 Pa
• Air flow max in duct: 12 m/s
Insulasi
Temperature range -200oC ~ +116oC
Thermal conductivity of ≤ 0.034 W/(m.K)
at 0°C and ≤ 0.036 W/(m.K) at 24°C when Insultube, Aeroflex,
measured according to ASTM C 177, Armaflex
ASTM C 518 or EN ISO 8497
Ukuran menyesuaikan diameter pipa
refrigerant
Axial Fan 960 CMH 40W Vanco, KDK , Kruger
Pekerjaan Axial
Exhaust Air Grill 300 x 300 mm Trend,Honeywel, PT.
Fan Toilet
Maju Makmur Bahagia
Portable Fire Extinguisher Dry Chemical
Agent : 6 kg
Pekerjaan
Uji Laboratorium Dinas Pemadam Ocean Fire, Yamato,
APAR
Uji Laboratorium Lemigas Servo
Uji Laboratorium BPPT
Sertifikat Standard Mutu ISO 9001 : 2008
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana) yang masih
berlaku dengan Kualiftikasi Usaha Kecil
2. Memiliki SBU Sub Bidang Klasifikasi Pekerjaan Dekorasi Dan Pemasangan Interior (KT 007, KBLI 2015) atau
Dekorasi Interior (PB004, KBLI 2020)
3. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
5. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik
dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak
6. Memiliki SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang masih berlaku
7. Menyampaikan perhitungan SKN (Sisa Kemampuan Nyata)
8. Memiliki Tenaga dengan kualiftikasi :
Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman
NO SKK
Personil Orang Terakhir Minimal (Thn).
Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan
1 1 SMA 1
Gedung
Sertifikat Petugas
2 Petugas K3 1 S1 Teknik 0
Keselamatan Konstruksi
Semua personil harus menyampaikan :
a) Bukti Keahlian (SKK)
b) Ijazah
d) KTP
c) NPWP (untuk semua personel)
d) Curriculum Vitae
e) Referensi kerja dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas)
9. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
No
Alat
1. Dump Truck 3,5 - 4 m3 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
2. Pick-Up 1,5 - 2 m3 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
3. Mesin potong besi - 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
4 Genset 10 KVA 1 unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
Formulir Izin Kerja
CONTOH
Permen PUPR no 10 tahun 2021
IJIN KERJA
PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M
Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
Diminta oleh : Nama Subkon : Jumlah personil:
Nama pesonil :
1 . 5 . 9 .
2 . 6 . 10 .
3 . 7 . 11 .
4 . 8 . 12 .
Jenis pekerjaan : Pekerjaan diijinkan dimulai pada :
Lokasi pekerjaan : Tanggal : s/d
Peralatan yang digunakan : Mulai pukul :
Selesai pukul :
Volume pekerjaan :
Nomor Shop Drawing :
Catatan lain :
Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)
YA TDK YA TDK
1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
ada? 11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?
5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
rembesan dalam galian? 17 Apakah jarak buang cukup aman ?
7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?
8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)
dalam galian?Apakah sdh diamankan?
APD yang wajib dipakai :
safety shoes safety helm safety belt sarung tangan
Pengesahan dan penerimaan ijin kerja
Pelaksana Petugas K3 Subkontraktor / Mandor
Nama : Nama : Nama :
Tanda tangan : Tanda tangan : Tanda tangan :
Saya setuju dengan semua kondisi sesuai ijin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
Subkontraktor / Mandor
Nama : Tanggal :
Tanda tangan : Waktu :
Formulir Persetujuan Gambar Kerja
Permen PUPR no 10 tahun 2021
PENGAJUAN PERSETUJUAN GAMBAR KERJA
(Logo dan Nama
Tanggal
Penyedia Jasa
No. ……………………………………
Pekerjaan
Pengajuan:../…/…….
Konstruksi)
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Nama Penyedia
Kegiatan Pekerjaan : Jasa Pekerjaan :
Konstruksi
PENGAJUAN
Diperiksa oleh
Nomor Gambar
No. Nomor Revisi Judul Catatan Disetujui
Kerja Pemeriksa
1) Oleh
Tanda tangan :
Diterima oleh :
……………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas …. Tanggal : …………………………
Tanggapan/ Persetujuan:
1) Catatan Tanggapan/ Persetujuan Verifikasi
(a) Disetujui untuk dilaksanakan
(b) Disetujui dengan catatan/ tanda pada gambar
(c) Dikembalikan untuk diperbaiki
(d) Lainnya:
……………………………………………………………………
…
……
PERSETUJUAN
Diperiksa oleh : Tanda tangan :
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Disetujui oleh : Tanda tangan :
Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Formulir Persetujuan Material
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERSETUJUAN MATERIAL
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
(Logo dan Nama
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Penyedia Jasa
Nama Penyedia :
Pekerjaan Kegiatan Pekerjaan
: Jasa Pekerjaan
Konstruksi )
Konstruksi
DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI MATERIAL:
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………….
RIWAYAT PENGGUNAAN MATERIAL UNTUK DOKUMEN PENDUKUNG YANG
PEKERJAAN SEJENIS: DISERTAKAN:
1. …………………………………………………………… 1. Company Profile
…………… 2. Daftar Pengalaman Perusahaan
2. …………………………………………………………… 3. Spesifikasi Material/ Brosur
…………… 4. Hasil Pengujian internal
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Bila
diperlukan)
Tanggal : Jenis Pemeriksaan dan Pengujian:
Waktu : …………………………………………………
Lokasi : …………………….
Institusi Penguji :
RENCANA PENGGUNAAN MATERIAL
Jenis Pekerjaan: Lokasi: Tanggal Penggunaan :
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN
Diajukan oleh: Diperiksa dan diverifikasi oleh: Disetujui/ditolak oleh:
Memenuhi/Tidak Memenuhi(* Disetujui/ditolak (coret yang
coret yang tidak perlu) Catatan: tidak perlu)
Penyedia Jasa Pekerjaan
…………………………………………… Catatan:
Konstruksi
……………………………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama : Nama : Nama :
……………………………. ……………………………. …………………………….
Tanggal : Tanggal : Tanggal:
Formulir Perubahan di Lapangan
Contoh Format Perubahan di Lapangan
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERUBAHAN DI LAPANGAN
(Logo dan Nama
Penyedia Jasa Tanggal Pengajuan:
No.: FCN/……………
Pekerjaan ……………………………………………..
Konstruksi )
Nomor Kontrak : Nama Paket :
Tanggal Kontrak : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi :
Detail Data Pekerjaan
Nama Proyek : Deskripsi:
Kegiatan Pekerjaan : ………………………………………………………………
…………………………
………………………………………………………………
…………………………
Cost Center/ Mata :
Lokasi Pekerjaan :
anggaran
Info Lainnya : Info Lainnya :
Detail Perubahan yang diusulkan
Kondisi Seharusnya: Rencana Perubahan yang akan dilakukan:
Alasan Perubahan:
Rencana pelaksanaan perubahan: …….. / ………/ ……………..
Dokumen yang terkait dengan perubahan ini:
: :
Method Statement ………………………… ITP …………………………
…………… ……………
: :
Lainnya:
Gambar Kerja ………………………… …………………………
…………………………
…………… ……………
Dokumen Pendukung yang disertakan:
- Sketsa perubahan - Lainnya:
- Analisa perhitungan (bila diperlukan) …………………………………………………….
- ……………………………………………………
……………..
Pengajuan dan Persetujuan
Tanggal pengajuan: ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/
……/ ……… ……… ………
Diajukan oleh: Diperiksa oleh: Disetujui oleh:
Penyedia Jasa Pekerjaan Direksi Teknis/ Konsultan Direksi Lapangan/ Konsultan
Konstruksi : Pengawas: MK:
Nama : Nama : Nama :
Tanggal : Tanggal : Tanggal :
Untuk setiap contoh format yang digunakan oleh pihak penyedia jasa kostruksi mengacu kepada Permen
PUPR no 10 tahun 2021.
Dapat di lihat pada https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1#div_cari_detail
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Uraian Umum
1) Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen
kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
a) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
b) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
d) Asuransi dan perizinan;
e) Personel Keselamatan Konstruksi;
f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
h) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
j) Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan
lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya Baku
Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain yang
berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada dasarnya
telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK
yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut kecuali butir ii), butir iv)
dan butir viii).
d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, dan
Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9
komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan
disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda
dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
tenaga ahli berikut ini:
i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama, Ahli
Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli
Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun;
ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau
Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun; dan
iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3
Kontruksi
d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dari
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia Jasa
harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab
kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi
Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superintendent).
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
vulkanisasi.
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt. SNI
7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan dalam
pekerjaan pada ketinggian.
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.
ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
Association):
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization):
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1: General
requirements.
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods.
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during welding
and related techniques.
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical symbols.
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers.
2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA- MATAN
KONSTRUKSI
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan
Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari Spesifikasi
Umum harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
2) Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf b)
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
iii) Analisis keselamatan pekerjaan;
iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan v) P3K.
e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/SE/M/2012.
f) Simulasi Keselamatan Konstruksi g)
Spanduk (Banner)
h) Poster/leaflet
i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net); ii) Tali
keselamatan (Life Line); iii) Penahan jatuh
(Safety Deck);
iv) Pagar pengaman (Guard Railling);
v) Pembatas area (Restricted Area);
vi) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan vii)
Perlengkapan keselamatan bencana
Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu darurat;
sirene; dan kantong jenazah.
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (safety helmet);
ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);
iii) Tameng muka (face shield);
iv) Masker selam (breathing apparatus);
v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (safety gloves);
viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);
x) Jaket pelampung (life vest);
xi) Rompi keselamatan (safety vest);
xii) Celemek (apron/coveralls); dan
xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali
koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat
penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain,
sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
4) Asuransi dan Perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)
b) Asuransi pengiriman peralatan
c) Uji Riksa Peralatan
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak
ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) harus berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat berat.
Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan izin alat
berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-angkut
(PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta instalasi
proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
UKK/personel manajerial)
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi d) Petugas Pengelolaan
Lingkungan
e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran f) Petugas P3K
Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang
potensi bahaya rendah
> 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang
potensi bahaya tinggi
> 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018
g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan
K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain namun
tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan
lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No
Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
.
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 gram) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat,
maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan
masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K
lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
memindahkan korban;
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin
di masa pandemi Covid-19)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter,
tabung oksigen)
g) Ambulans (sewa)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas termasuk
barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Rambu petunjuk
ii) Rambu larangan
iii) Rambu peringatan
iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
vi) Rambu pekerjaan sementara
vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
ix) Lampu putar (rotary lamp)
x) Pembatas Jalan (water tank barrier)
xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)
xii) Lampu/alat penerangan sementara
xiii) Lampu darurat (emergency lamp)
xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
xv) Marka jalan sementara
xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
pembatas tinggi dan lebar kendaraan
xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin tikungan,
patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh/rumble strip
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan”
masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak terbatas:
i) Ahli Lingkungan
ii) Ahli Jembatan
iii) Ahli Gedung
iv) Ahli Struktur
v) Ahli Pondasi
vi) Ahli Bendungan
vii) Ahli Gempa
viii) Ahli Likuifaksi
ix) Ahli Lapangan Terbang
x) Ahli Mekanikal
xi) Ahli Pertambangan
xii) Ahli Peledakan
xiii) Ahli Elektrikal
xiv) Ahli Perminyakan
xv) Ahli Manajemen
xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan
konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak
terbatas pada:
a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara Ambien.
Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan pada
Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).
Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
1 Temperatur °C Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan
dengan suhu
udara di atas
permukaan air
2 Padatan mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
terlarut total untuk muara
(TDS)
3 Padatan mg/L 40 50 100 400
tersuspensi
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
5 Derajat 6 - 9 6 – 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
keasaman (pH) untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
6 Kebutuhan mg/L 2 3 6 12
oksigen
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
biokimiawi
(BOD)
7 Kebutuhan mg/L 10 25 40 80
oksigen
kimiawi
(COD)
8 Oksigen 6 4 3 1 Batas minimal
terlarut (DO)
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai mg/L 10 10 20 20
N)
12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06 0,06 0,06 -
N)
13 Amoniak mg/L 0,1 0,2 0,5 -
(sebagai N)
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 25 -
15 Total Fosfat mg/L 0,2 0,2 1,0 -
(sebagai P)
16 Fluorida (F-) mg/L 1,0 1,5 1,5 -
17 Belerang mg/L 0,002 0,002 0,002 -
sebagai H S
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku
air minum
tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) mg/L 1,0 - - -
terlarut
21 Boron (B) mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
terlarut
22 Merkuri (Hg) mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
terlarut
23 Arsen (As) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
24 Selenium (Se) mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
terlarut
25 Besi (Fe) rng/L 0,3 - - -
terlarut
26 Kadmium (Cd) mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
terlarut
27 Kobalt (Co) mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
terlarut
28 Mangan (Mn) mg/L 0,1 - - -
terlarut
29 Nikel (Ni) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
30 Seng (Zn) mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
terlarut
31 Tembaga (Cu) mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
terlarut
32 Timbal (Pb) mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
terlarut
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
33 Kromium mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
heksavalen
(Cr-(VI))
34 Minyak dan mg/L 1 1 1 10
lemak
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/L 17 - - -
38 BHC µg/L 210 210 210 -
39 Chlordane µg/L 3 - - -
40 DDT µg/L 2 2 2 2
41 Endrin µg/L 1 4 4 -
42 Heptachlor µg/L 18 - - -
43 Lindane µg/L 56 - - -
44 Methoxychlor µg/L 35 - - -
45 Toxapan µg/L 5 - - -
46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000
47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000
48 Sampah nihil Nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum,
dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2 1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida (CO) 1 jam 10.000 aktif kontinu
µg/m3
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida aktif kontinu
1 jam 3
(NO ) aktif manual
2
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia aktif kontinu
1 jam 3
(O ) sebagai Ozon (O ) aktif manual
x 3
8 jam 100 µg/m3 aktif
kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif
kontinu**
5 Hidrokarbon Non 3 jam 160 µg/m3 aktif
Metana (NMHC) kontinu***
6 Partikulat debu < 100 µm 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
(TSP)
Partikulat debu < 10 µm aktif kontinu
24 jam 3
(PM ) aktif manual
10
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3
aktif manual
(PM )
2,5 1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan :
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer
normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah
konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam l
jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00
waktu setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu
setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
06:00 - 10:00 waktu setempat.
Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal
1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.
3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :
i) Tamu
Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim
▪ Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
▪ Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
▪ Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
1 strip 15 mm di bagian paling atas.
iii) Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area) dalam
satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang berlaku.
2) Pakaian pekerja konstruksi
Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas foto
operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar Rujukan
yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang
berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat
standarnya.
4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi
Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan
jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan
1.8.B dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
- Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP)
- Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas
- Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
- Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada Pasal
1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh Matriks
Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 dari
Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat dirujuk
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
- Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
- Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
- I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi Umum.
Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3)
dari Spesifikasi Umum
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian Pekerjaan,
Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada Lampiran Permen
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk
pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC Plan)
sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan oleh
Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam Lampiran
1.21 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:
- Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement
- Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement
- Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement
- Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi)
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi dapat
dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
- F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
- F-02 Contoh Format Persetujuan Material
- F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja
- F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian
- F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan
- F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa)
- F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
- F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
- F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan
- Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir
5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi
1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima sebagaimana yang
dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi yang
sama akan dihitung 3 kali.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
“Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah disediakan
oleh Wakil Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran
dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang
di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Induction)
SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang
Tool Box Meeting)
SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
1) Bekerja di ketinggian
2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)
3) Analisis keselamatan pekerjaan
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi)
5) P3K
SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang
SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner) Buah
SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet Lembar
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck) Unit
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
3b APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield) Buah
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah
masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi
LS
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR)
Unit
SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan
SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
5 Personel Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang
SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang
kebakaran
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Orang
SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang
paramedis)
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang
SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K Set
SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa
SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set
SKh-1.1.22.(6g) Ambulans Unit
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Buah
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Buah
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara Meter
Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan, Buah
SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas Buah
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan, Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator Buah
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter
Persegi
SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara Buah
Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara LS
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung OJ/OK
SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur OJ/OK
SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa OJ/OK
SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang OJ/OK
SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen OJ/OK
SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir Buah
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV Unit
SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
Dekorasi Interior Gedung KKP Kelas II
Mataram
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Perencanaan K3
B.1. Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3.
B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
C. Pengendalian Operasional K3
A. KEBIJAKAN K3
PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
B. PERENCANAAN K3
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan Program K3.
B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3
Nama Perusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
-
Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
sebelum bekerja
Gangguan kesehatan akibat
Mobilisasi & - Bahan / Peralatan K3 1 set,
kondisi kerja secara umum, Memakai peralatan keselamatan
Demobilisasi Kecelakaan akibat pengaturan Pengadaan Rambu
lalulintas kurang
1
- Peringatan Bahaya mobilisasi
baik, Kecelakaan akibat jenis Nihil Kecelakaan Kerja Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
dan cara penggunaan Fatal jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
peralatan, tertimpa material.
- 1 org
Memakai pengatur.
-
Bekerja dengan hati – hati
-
Memasangrambu-rambu jalan
II. PEKERJAAN PINTU DAN PARTISI
NO URAIANPEKERJA IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(R
AN p)
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
1 Pemasangan Pintu Kecelakaan akibat cara Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
- Memakai sepatu kerja.
Peringatan Bahaya Dilokasi
penggunaan peralatan,
Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
tertimpa kusen dan daun
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
pintu , tangan tergores kaca, org
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
2 Pemasangan Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
Partisi - Memakai sepatu kerja.
Peringatan Bahaya Dilokasi
penggunaan peralatan, Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
tertimpa kusen, Kalsiboard,
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
dan kaca.
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
III. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
NO URAIANPEKERJA IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
AN
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
)
Gangguan kesehatan akibat - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat alat kerja, Safety shoes, Sarung Tangan)
Nihil Kecelakaan Kerja Pengadaan Rambu
1
Instalasi Listrik kecelakaan akibat sentuhan Fatal - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
sesuai dengan SOP (Standard Operating
langsung maupun tidak
org
Prosedure)
langsung
- Dipasang rambu peringatan
Gangguan kesehatan akibat
- Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Safety shoes, Sarung Tangan)
Kecelakaan akibat alat kerja,
Pengadaan Rambu
- Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L
2 Nihil Kecelakaan Kerja
kecelakaan akibat sentuhan
Instalasi RGB Peringatan Bahaya Dilokasi
sesuai dengan SOP (Standard Operating
Fatal
langsung maupun tidak Pekerjaan, Pelaksana K3 1
Prosedure)
org
langsung - Dipasang rambu peringatan
IV. PEKERJAAN INTERIOR
NO URAIANPEKERJA IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(R
AN p)
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan
kesehatanakibat kondisi - Menggunakan alat pelindung diri yang Bahan / Peralatan K3 1
1 Backdrop HPL kerja Secara umum, sesuai set, Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan
Kecelakaan akibat Peringatan Bahaya
Kerja Fatal
- Memakai Masker
Serpihan ACP, dan bahan Dilokasi Pekerjaan,
ACP yang terjatuh Pelaksana K3 1 org
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
2 Kecelakaan akibat Proses Nihil Kecelakaan Kerja Pengadaan Rambu
Wallpaper
Pemasangan Wallpaper, lem Fatal - Memakai Masker dan Penutup telinga Peringatan Bahaya Dilokasi
yang berceceran dan proses
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
pemotongan Wallpaper - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
2 Kecelakaan akibat Proses Nihil Kecelakaan Kerja Pengadaan Rambu
Mebelair
Pengangkatan Mebelair, Fatal - Memakai Masker dan Penutup telinga Peringatan Bahaya Dilokasi
dan saat pabrikasi
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Persyaratan Operator Alat Angkat
Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.
Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan
yang berwenang.
8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran
Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat
kerja.
Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
9. Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
Induksi K3.
Persyaratan tanggap darurat.
Mataram, 2023
Penyedia/Konsultan
Direktur
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
c.3. Sasaran dan Program K3
D. Pengendalian Operasional K3
E. Pemeriksaan Operasional K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
A. KEBIJAKAN K3
PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lain yang terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
terhadap K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan
sesuai.
B. ORGANISASI K3
Penanggung Jawab K3
Emergency/ Kebakaran
P3K
kedaruratan
C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
Penanggung Jawab
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN RESIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB
NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM
Lokasi : JALAN BYPASS DESA LABULIA KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PENILAIAN RISIKO
SKALA PENANGGUNG
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum, 2. menyusun instruksi kerja
Mobilisasi &
1 1 1 3 Pelaksana Lapangan,
1 Kecelakaan akibat
Demobilisasi
3. melakukan pelatihan kerja
pengaturan lalulintas kurang Pelaksana K3
baik,
4. Pengunaan APD yang sesuai
Kecelakaan akibat jenis dan
cara penggunaan peralatan,
tertimpa material.
2.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum, Pelaksana Lapangan,
1
2 3 2. menyusun instruksi kerja
1 2 Pelaksana K3
Kecelakaan akibat cara
Pemasangan Pintu
penggunaan peralatan, tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
kusen dan daun pintu , tangan
tergores kaca, 4. Pengunaan APD yang sesuai
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum, Pelaksana Lapangan,
2
3 3 2. menyusun instruksi kerja
1 2 Pelaksana K3
Kecelakaan akibat cara
Pemasangan Partisi
penggunaan peralatan, tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
kusen dan daun pintu , tangan
tergores kaca, 4. Pengunaan APD yang sesuai
3.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
1 kondisi kerja secara umum,
3 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
Instalasi Listrik
Kecelakaan akibat alat kerja,
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat sentuhan 4. Pengunaan APD yang sesuai
langsung maupun tidak langsung
Gangguan kesehatan akibat
kondisi kerja secara umum,
5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Kecelakaan akibat alat kerja, 6. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
2 Instalasi RGB 1 2 3 4 7. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat
8. Pengunaan APD yang sesuai
pemotongan dan pemasangan
Pipa
4.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8 (9)
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatanakibat Pimpinan Teknik,
Backdrop HPL 2 3 4 4 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan,
kondisi kerja Secara umum,
Pelaksana K3
1
Kecelakaan akibat Serpihan 3. melakukan pelatihan
ACP, dan bahan ACP yang kerja
terjatuh
4. Pengunaan APD yang
sesuai
1. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
4 4
2 3 Pelaksana Lapangan,
2. melakukan pelatihan kerja
kerja Secara umum, Kecelakaan Pelaksana K3
akibat Proses pengeasan Besi holo 3. melakukan pelatihan kerja
2 Wallpaper
dan baut baut pada kalsi plang
4. Pengunaan APD yang sesuai
5. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
2 2
1 2 Pelaksana Lapangan,
6. melakukan pelatihan kerja
kerja Secara umum, Kecelakaan Pelaksana K3
akibat Proses pengeasan Besi holo 7. melakukan pelatihan kerja
2 Mebelair
dan baut baut pada kalsi plang
8. Pengunaan APD yang sesuai
C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
C.3 Sasaran dan Program K3
C.3.1. Sasaran
1. Sasaran Umum :
Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
2. Sasaran Khusus :
Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
C.3.2. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : DEKORASI INTERIOR GEDUNG KKP KELAS II MATARAM
Lokasi : JALAN BYPASS DESA LABULIA KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1. Pekerjaan Pendahuluan
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Rambu dan barikade
2 SDM sesuai dengan Pimpinan Teknik
2 Mobilisasi Melakukan pelatihan Lulus test dan paham kebutuhan Sebelum Pelaksana K3, Unit
kepada pekerja Tersedia Metodenya mengenai system 3 Masker, sepatu, Helm bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
&
keselamatan mobilisasi keselamatan, pelindung sudah lengkap Inspektom K3/
Demobilisasi kepala
petugas pengawas
pelaksanaan
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Pintu
3 Masker, sepatu
Pintu dan Jendala
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Partisi
Partisi 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
3. Pekerjaan MEP
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan Instalasi kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Listrik 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja mengenai system 2 SDM sesuai Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Instalasi RGB kepada pekerja Mengunakan APD keselamatan Instalasi dengan kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart RGB 3 Masker, sepatu sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
keselamatan, pengawas pelaksanaan
pelindung Kepala
4 Body harnes
4. Pekerjaan Interior
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
Backdrop HPL
1 kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
HPL 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan,
pelindung Kepala
4 Body harnes
Pimpinan Teknik
Wallpaper Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Wallpaper 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan,
pelindung Kepala
4 Body harnes
Pimpinan Teknik
Mebelair Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
3 kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan dengan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
pengangkatan Mebelari 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan,
pelindung Kepala
4 Body harnes
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup
seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3 dan Penanggung Jawab.
E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
dan Program K3).
F. TINJAU ULANG K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
Mataram, 2023
Penyedia/Konsultan
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2024 | Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Kppbc Tmp C Mataram Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 1,745,000,000 |
| 18 April 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kantor Wilayah Djpb Provinsi Ntb Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 745,777,000 |
| 21 June 2023 | Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Rumah Dinas Type D Dan E Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bima Kanwil Nusa Tenggara Barat | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 693,378,000 |
| 10 November 2025 | Pemeliharaan Halaman Pp Mandalika Berupa Penataan Bukit Persemaian Mandalika | Kementerian Kehutanan | Rp 199,990,000 |
| 3 November 2025 | Perbaikan Gedung Bidang Pengembangan Permukiman Dan Bimtek | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 100,000,000 |