| 0710098385911000 | Rp 677,199,770 | |
| 0029245065915000 | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - |
| 0904715042952000 | - | |
| 0017915455814000 | - | |
| 0012260642915000 | - | |
CV Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - |
| 0027205616911000 | - | |
| 0439312539702000 | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - |
| 0755949609914000 | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BIMA
Jl. Sultan Salahuddin Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima 84119,NTB
Laman : www.bima.imigrasi.go.id surel [email protected]
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TIPE D DAN E
PADA KANTOR IMIHRASI KELAS III NON TPI BIMA
TAHUN ANGGARAM 2023
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
a. Setiap bangunan gedung negara /Rumah Negara harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indanesia.
b. Setiap bangunan gedung negara/ Rumah Negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
muiu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa Pelaksana Fisik untuk bangunan gedung negara / Rumah Negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang
memadai dan layak diterima dari segi kualitas dan dapat menyelesaikan bangunan tepat
waktu dan mutu sesuai dengan desain yang telah ada.
d. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan Konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan penyelesaian pekerjaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG.
a. Pembangunan Rumah Negara / Rumah Negara yang akan dilaksanakan adalah bagian dari
lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Satuan Kerja Kantor
Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Direktorat
Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang tertuang dalam
DIPA Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Nomor : SP DIPA-013.06.2.418938/2023 Tanggal
30 Nopember 2022.
c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil)
Surat Perintah Tugas Penunjukan Pokja Pengadaan Nomor : SEK.4-136.PB.02.01 Tahun
2023.
II. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pembangunan Konstruksi.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
III. SASARAN.
Selesainya Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Negara / Rumah Dinas Tipe D dan E
pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.
Pengguna jasa : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima
Nama PPK : SUHARDIN
Alamat : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima
V. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pekerjaan Kontruksi.
Pelaksanaan Pembangunan Rumah Negara / Rumah Dinas menurut DIPA Imigrasi Kelas III Non TPI
Bima TAhun 2023 Nomor : SP DIPA-013.06.2.418938/2023 Tanggal 30 Nopember 2022 adalah Rp.
949.234.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)
dan dalam pelaksanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nornor :
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018. tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara / Rumah Negara
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pembangunan Konstruksi dibebankan pada: DIPA APBN
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima TA 2023
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender Masa Pemeliharaan berlaku
selama : 180 ( Sembilan Puluh ) hari kalender
VII. METODE PEMBAYARAN.
Penagihan dapat dilakukan pembayaran 6x (enam kali) tahapan yakni 30% Uang Muka, 25% Pelaksanaan
Pekerjaan Berjalan dikurangi cicilan uang muka, 50% Pelaksanaan Pekerjaan Berjalan dikurangi cicilan
uang muka, 75% Pelaksanaan Pekerjaan Berjalan dikurangi cicilan uang muka, 95% Pelaksanaan Pekerjaan
Berjalan dikurangi cicilan uang muka dan 5% Retensi setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan
dalam KONTRAK dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
VIII. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan, Mengajukan Shop Drawing pada
setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang tenaga kerja.
- bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja),Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang
(jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2024 | Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Kppbc Tmp C Mataram Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 1,745,000,000 |
| 30 May 2023 | Dekorasi Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram | Kementerian Kesehatan | Rp 837,217,000 |
| 18 April 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kantor Wilayah Djpb Provinsi Ntb Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 745,777,000 |
| 10 November 2025 | Pemeliharaan Halaman Pp Mandalika Berupa Penataan Bukit Persemaian Mandalika | Kementerian Kehutanan | Rp 199,990,000 |
| 3 November 2025 | Perbaikan Gedung Bidang Pengembangan Permukiman Dan Bimtek | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 100,000,000 |