| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0760088872002000 | Rp 238,317,000 | 88 | 90.4 | |
| 0761032630543000 | Rp 253,573,950 | 97 | 96.47 | |
| 0704635317434000 | - | - | - | |
| 0852472406411000 | - | - | - |
PENDEKATAN DAN METODOLOGI
1. Pendekatan Studi
Berdasarkan hasil pelingkupan kemudian disusun data dan informasiyang akan
dikumpulkan dan dianalisis baik data primer dan data sekunder serta menggali
informasi lainnya yang diperlukan dalam identifikasi dan evaluasi dampak sehingga
dapat dihasilkan suatu rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
a. Komponen Kegiatan yang Dikaji Aspek kegiatan yang dilakukan kajian dampaknya
dalam AMDAL adalah kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting,
dan kegiatan yang memiliki risiko yang besar yang secara umum dalam kajian
analogi dengan kasus serupa dapat menimbulkan dampak penting\
b. Komponen Lingkungan Yang Dikaji Komponen lingkungan yang dikaji adalah
parameter yang mengalami perubahan mendasar dan menimbulkan dampak
terhadap komponen lingkungan lainnya atau faktor lingkungan yang secara
mendasar mempunyai dampak terhadap lingkungan.
2. Metodologi
a. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan untuk pengumpulan data
disesuaikan dengan komponen yang ditelaah, disesuaikan prediksi ketenrakilan data
yang akan digeneralisasikan.
b. Metode Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis sedemikian rupa sehingga
dapat menjadi masukan dalam sistem analisis terhadap kecenderungan dampak
lingkungan. Metode analisis data dapat dilakukan dengan dua cara yaitu analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif. Penggunaan kedua metode tersebut disesuaikan
dengan jenis parameter yang dianalisis. Namun demikian sedapat mungkin
menggunakan kuantitatif.
KEWAJIBAN KEWAJIBAN
1. Pemrakarsa (PKJN RSJ dr. H. Mazoeki Mahdi Bogor) :
a. Menyiapkan seluruh data yang diperlukan, serta memberikan informasi-informasi
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penyusunan Persetujuan Teknis Air
Limbah dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
b. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana.
c. Membayar pekedaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada
pelaksana.
2. Konsultan
a. Pelaksana harus bertanggung jawab secara profesional (prcfessionat
rcsponsibitities/tiabilities) terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini
hanya dipergunakan dalam pelaksanaan pekeriaan dan dijaga kerahasiaannya serta
tidak dipergunakan untuk hal hal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan
ini.
c. Menugaskan tenaga profesional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang
relevan dengan pekerjaan penyusunan Persetujuan Teknis Air Limbah dan Rincian
Teknis Penyimpanan Limbah B3.
d. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi manajemen perusahaan
terutama yang menyangkut perencanaan dan pengelolaan lingkungan.
e. Apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus
memperbaiki tanpa mendapat tambahan biaya dan apabila hasil perbaikan tidak
dapat diterima, maka pelaksana harus mengembalikan biaya sebesar biaya langsung
personil tenaga ahli dan sub tenaga ahli yang telah diterima.
f. Pelaksana harus menggantikan kerugian yang timbul akibat kelalaian pelaksana
dalam pelaksanaan pekeriaan.
g. Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan bila DIPA sudah turun dan bagi calon
penyedia tidak akan mengajukan tuntutan hukum, dan membuat surat pemyataan
tidak akan menuntut Satker dan Kementerian