| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017595745311000 | Rp 379,098,300 | 90.84 | 93.59 | - | |
| 0959043316541000 | Rp 382,850,100 | 77.52 | 83.97 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 417,226,800 | 93.93 | 93.01 | - | |
| 0033103508311000 | Rp 426,912,660 | 90.41 | 89.93 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 433,615,950 | 85.67 | 86.2 | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0024301657655000 | - | - | - | CV.VERNAKULAR tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030701205307000 | - | - | - | CV.AGPELINDO PRIMA KONSULTAN tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0032432684803000 | - | - | - | CV. Fahrindo Cipta Konsultan tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | PT. CIPTA WAHANA KONSULTAN tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0016692162301000 | - | - | - | CV. SASANA CITRA MANDIRI tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | - | masa berlaku SBU yang disampaikan oleh SINERGI EMPAT PERKASA telah habis | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | PT Tujuh Puluh Kendali TIdak hadir pada pembuktian kualifikasi |
| 0703272120517000 | - | - | - | CV.PRIMA KONSULTAN tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027458025311000 | - | - | - | PT.CIVARLIGMA ENGINEERING Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | PT. Lingkar Nusa Primacons tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0433778198422000 | - | - | - | PT Prisma Karya Utama tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0015148091331000 | - | - | - | CV. DINAMIKA TEKNIK tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0016228736201000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0025774092648000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0011016920203000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0015911142311000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - |
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium
Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi
dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya,serta
berkonstribusi positif bagi perkembangan
pembangunan di Indonesia;
b. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan
gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu mewujudkan
pengawasan, perancangan dan pelaksanaan
dengan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional;
c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan;
d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja [KAK] yang telah
disepakati
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah Kerangka Acuan
Tujuan Kerja [KAK] ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar konsultan dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
3. Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan
konsultansi pengawasan ini adalah :
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu
Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
5. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
Pendanaan Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran
2023
b. Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rp. 468.846.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan
Kemenkes Bengkulu
Satuan Kerja:
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan
oleh pihak PPK adalah dokumen perencanaan teknis
berikut data penunjangnya.
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
pada standar Teknis :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI) 1982;
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PPKI –
N.1.5/1961);
3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
(PPBBI-1983);
4. Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik
(AVWI dan AVE PUIL– N.I.6 – 1978 );
5. Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan dan
Bulanan/ Borongan );
6. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia)
Tahun 1987;
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia
untuk Gedung tahun 1981;
8. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000
Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungannya;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
Dan Lingkungan;
10. Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan
oleh Direktorat Teknik Penyehatan Direktur
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum;
11. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Direktur Jenderal Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum.
12.Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002;
13.Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung, SNI 03-1726- 2012;
14.Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung SNI 2847-2019;
15.Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung
dan Bangunan lain SNI-1727-2013;
9. Studi-Studi Konsultan Pengawas, dalam melaksanakan tugasnya
Terdahulu harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi
terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi
eksisting kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data
topografi dan lain-lain.
10. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
pada referensi hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah R.I No. 14 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun
2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000,
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta
perubahan dan aturan turunannya;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Dan
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
10.Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi ;
11.Keputusan Dewan Pengurus nasional Ikatan Nasional
Konsultan indonesia Nomor: 76 /SK.DPN/X\|2O23
Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi/Billing Rate Dan Biaya langsung (Direct
cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2023;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Tahap I Gedung
Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi
Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu yang
meliputi :
1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses
pembangunan dimulai dari tahapan perencanaan,
pengawasan dan pembangunan pelaksanaan
fisik di lapangan, baik berupa teori atau teknis
lapangan, yang meliputi :
a) Pekerjaan Tanah;
b) Pekerjaan Struktur dan Konstruksi;
c) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di
Lapangan.
2) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan
kepada kontraktor untuk menjaga kriteria,
keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan
perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai
dengan standar, inovasi serta menurut pedoman
perencanaan dan pembangunan dengan
ketentuan – ketentuan yang berlaku.
b. Lingkup Pelayanan (scope of service) untuk
pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah sebagai
berikut :
Pengawasan Teknis Pembangunan Tahap I Gedung
Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi
Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi
dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018, yang dapat meliputi
tugas-tugas pengawasan konstruksi fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
6) Meneliti gambar-gambar untuk
pelaksanaan(shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima pertama;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB; dan
13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi :
1. Laporan Mingguan sebanyak 64 (enam puluh
empat) buku, diserahkan paling lambat di hari ke
3 (tiga) minggu berikutnya ;
2. Laporan Bulanan sebanyak 16 (enam belas) buku,
diserahkan paling lambat di minggu ke 1 (satu)
bulan berikutnya;
3. Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) buku,
diserahkan pada saat Serah Terima Pertama
Pekerjaan Pengawasan
4. Dokumentasi sebanyak 4 (empat) buku,
diserahkan pada saat Serah Terima Pertama
Pekerjaan Pengawasan
13. Peralatan, Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat
Material, Personel Komitmen :
dan Fasilitas dari a. Peralatan : tidak ada
PPK b. Material : tidak ada
c. Personil dan data :
1) Tim Teknis; dan
2) Data/Dokumen Perencanaan Pembangunan
Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi
Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik,
Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan
Bengkulu
d. Fasilitas : Ruangan rapat
14. Peralatan dan Tidak disyaratkan.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
Kewenangan profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
Penyedia Jasa ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
1. Secara umum tanggung jawab konsultan
pengawas adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi
dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus
Penyelesaian dua puluh) hari kalender/mengikuti waktu pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan kontruksi fisik berlangsung, terhitung sejak
terbitnya SPMK.
17. Personel*)
Tahun
Jumlah
Posisi Pendidikan Kualifikasi Penga
No
Orang
laman
Profesional Staff
A
Team Leader S1 Teknik Sipil Ahli Madya Teknik
1
5 Thn 1 Org
Bangunan Gedung
Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Sipil/ Ahli Muda K3 3 Thn
2
Konstruksi Arsitektur Konstruksi
Atau Atau 1 Org
Ahli Madya K3
Konstruksi 0 Tahun
Sub Profesional Staff
B
Asisten Ahli Teknik S1/D.3 Ahli Muda Teknik 2 Thn 1 Org
1
Bangunan Gedung Teknik Sipil Bangunan Gedung
Inspector SMK/STM 2 Thn 2 Org
2
Supporting Staff
C
Administrasi/ SMA/SMK - 1 Thn 1 Org
1
Keuangan
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan
Pelaksanaan pengawas harus segera menyusun :
Pekerjaan a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara
detail.
b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap.
Tenaga -tenaga yang diusulkan oleh konsultan
pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan
kegiatan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan
oleh konsultan pengawas dan mendapatkan
pendapat teknis dan pengelola teknis kegiatan.
Laporan**)
19. Laporan
Pendahuluan Tidak ada
20. Laporan Laporan Mingguan sebanyak 64 (enam puluh empat)
Mingguan buku, berisi resume laporan harian yang terdiri dari
kemajuan pekerjaan / progress serta bobot pekerjaan.
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan sebanyak 16 (enam belas) buku, berisi
resume laporan mingguan yang terdiri dari kemajuan
pekerjaan /progress serta bobot pekerjaan.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) buku memuat :
metode pekerjaan dari awal sampai akhir, permasalahan
dan kendala yang ada di lapangan serta pemecahan
masalahnya, absensi personel di lapangan, notulen dan
berita acara rapat-rapat di lapangan, pekerjaan yg telah
dikerjakan oleh personel, progress dan dokumentasi
kegiatan pengawasan, laporan shop drawing dan asbuilt
drawing, laporan (MC0, CCO dan MC 100), Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik.
23. Dokumentasi Dokumentasi sebanyak 4 (empat) buku, berisi foto -foto
dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik gedung mulai dari progress 0% sampai dengan
100%, termasuk kegiatan rapat-rapat dilapangan.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Mempunyai surat kerjasama untuk melaksanakan
pekerjaan jasa konsultansi.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan berikut: Harus mendapat izin dari PPK
Data Lapangan
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan atas permintaan PPK Penyedia Jasa
Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti,
membaca gambar kerja, menghitung volume pekerjaan,
dll.
Bengkulu, 23 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Pirdaus, SKM.M.Si.
NIP. 197505092000121002