Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratoirum Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46218047
Date: 26 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 468,846,000
Winner (Pemenang): PT Tata Pola Consultant
NPWP: 017595745311000
RUP Code: 43908132
Work Location: Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 37
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017595745311000Rp 379,098,30090.8493.59-
0959043316541000Rp 382,850,10077.5283.97-
0317980225428000Rp 417,226,80093.9393.01-
0033103508311000Rp 426,912,66090.4189.93-
0011309440423000Rp 433,615,95085.6786.2-
0607274693307000----
0744675075541000---PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0024301657655000---CV.VERNAKULAR tidak hadir Pembuktian Kualifikasi
0030701205307000---CV.AGPELINDO PRIMA KONSULTAN tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0032432684803000---CV. Fahrindo Cipta Konsultan tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0016335440311000----
0016705998311000---PT. CIPTA WAHANA KONSULTAN tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi
0016692162301000---CV. SASANA CITRA MANDIRI tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0720361682444000---masa berlaku SBU yang disampaikan oleh SINERGI EMPAT PERKASA telah habis
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0---PT Tujuh Puluh Kendali TIdak hadir pada pembuktian kualifikasi
0703272120517000---CV.PRIMA KONSULTAN tidak hadir Pembuktian Kualifikasi
0027458025311000---PT.CIVARLIGMA ENGINEERING Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0018870006331000----
0964231807335000---PT. Lingkar Nusa Primacons tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi
0433778198422000---PT Prisma Karya Utama tidak hadir Pembuktian Kualifikasi
0021834023002000----
0015148091331000---CV. DINAMIKA TEKNIK tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi
0016228736201000----
0015321938122000----
0419675616504000----
0025774092648000----
0720031285822000----
0028618197727000----
0011016920203000----
0015148877331000----
0026937300211000----
0964317960429000----
0015911142311000----
0030475891211000----
0026288605311000----
0723560918101000----
0025850330216000----
Attachment
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                                                                      
  Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium 
 Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi
            dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     Uraian Pendahuluan1                              
                                                                      
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan   
                    sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara    
                    optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat      
                    sebagai teladan  bagi  lingkungannya,serta        
                    berkonstribusi positif bagi perkembangan          
                    pembangunan di Indonesia;                         
                                                                      
                  b. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan           
                    gedung negara perlu diarahkan secara baik dan     
                    menyeluruh, sehingga mampu  mewujudkan            
                    pengawasan, perancangan dan pelaksanaan           
                    dengan  teknis bangunan yang memadai dan layak    
                    diterima menurut kaidah, norma serta tata laku    
                    professional;                                     
                                                                      
                  c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum         
                    mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,   
                    mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan;              
                                                                      
                  d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh 
                    kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                    menyeluruh  dapat dilakukan kegiatannya           
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja [KAK] yang telah 
                    disepakati                                        
2. Maksud dan     Maksud dari kegiatan ini adalah Kerangka Acuan      
   Tujuan         Kerja [KAK] ini merupakan petunjuk bagi konsultan   
                  pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan    
                  proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                  diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas         
                  pengawasan.                                         
                                                                      
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah agar konsultan dapat
                  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan     
                  baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini                      
                                                                      
3. Sasaran                                                            
                  Yang  menjadi  sasaran dalam  pekerjaan             
                  konsultansi pengawasan ini adalah :                 
 1                                                                    
 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                              Paraf 1      Paraf 2      Paraf 3       
                  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat     
                    waktu.                                            
                  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan         
                    anggaran kegiatan.                                
                  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai     
                    dengan spesifikasi teknis.                        
                                                                      
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu                     
                  Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. Sumber         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
   Pendanaan        Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran      
                    2023                                              
                  b. Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)        
                    Rp. 468.846.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh        
                    Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam       
                    Ribu Rupiah)                                      
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                      
   Organisasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan       
                  Kemenkes Bengkulu                                   
                  Satuan Kerja:                                       
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu              
                                                                      
                       Data Penunjang2                                
                                                                      
7. Data Dasar     Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan   
                  oleh pihak PPK adalah dokumen perencanaan teknis    
                  berikut data penunjangnya.                          
                                                                      
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada standar Teknis :                               
                  1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia          
                     (PUBI) 1982;                                     
                                                                      
 2                                                                    
 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                  2. Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PPKI –      
                     N.1.5/1961);                                     
                  3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia    
                     (PPBBI-1983);                                    
                  4. Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik
                     (AVWI dan AVE PUIL– N.I.6 – 1978 );              
                  5. Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang        
                     Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan dan     
                     Bulanan/ Borongan );                             
                  6. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia)       
                     Tahun 1987;                                      
                  7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia      
                     untuk Gedung tahun 1981;                         
                  8. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000         
                     Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap     
                     Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan        
                     Lingkungannya;                                   
                  9. Keputusan   Menteri   Pekerjaan Umum             
                     No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis      
                     Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung   
                     Dan Lingkungan;                                  
                  10. Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan   
                     oleh Direktorat Teknik Penyehatan Direktur       
                     Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum; 
                  11. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
                     tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat      
                     Teknik Penyehatan Direktur Jenderal Cipta Karya  
                     Departemen Pekerjaan Umum.                       
                  12.Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk       
                     Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002;                
                  13.Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk      
                     Bangunan Gedung, SNI 03-1726- 2012;              
                  14.Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan      
                     Gedung SNI 2847-2019;                            
                  15.Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung      
                     dan Bangunan lain SNI-1727-2013;                 
9. Studi-Studi    Konsultan Pengawas, dalam melaksanakan tugasnya     
   Terdahulu      harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi    
                  terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi     
                  eksisting kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data   
                  topografi dan lain-lain.                            
10. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada referensi hukum :                              
                  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun   
                    2017 tentang Jasa Konstruksi;                     
                  2. Peraturan Pemerintah R.I No. 14 Tahun 2021       
                    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang       
                    Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
                  3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2010 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun   
                    2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa     
                    Konstruksi;                                       
                  4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun  
                    2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                  5. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000,       
                    tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
                  6. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang  
                    Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta         
                    perubahan dan aturan turunannya;                  
                  7. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis           
                    Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Dan      
                    Lingkungan;                                       
                  8. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan      
                    Teknis Bangunan Gedung;                           
                  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.             
                    30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas    
                    dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;       
                  10.Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022       
                    tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja   
                    Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                    Jasa Konsultansi Konstruksi ;                     
                  11.Keputusan Dewan Pengurus nasional Ikatan Nasional
                    Konsultan indonesia Nomor: 76 /SK.DPN/X\|2O23     
                    Tentang   Pedoman    Standar   Minimal            
                    Remunerasi/Billing Rate Dan Biaya langsung (Direct
                    cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun    
                    2023;                                             
                  12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                    Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman        
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
                  13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun     
                    2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya   
                    Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan    
                    Perumahan Rakyat;                                 
                  14.Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.22/PRT/M/2018    tentang   Pedoman             
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                        Ruang Lingkup                                 
11. Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi     
                    Pengawasan Pembangunan Tahap I  Gedung            
                    Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi          
                    Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
                    Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu yang   
                    meliputi :                                        
                    1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses       
                       pembangunan dimulai dari tahapan perencanaan,  
                       pengawasan dan pembangunan pelaksanaan         
                       fisik di lapangan, baik berupa teori atau teknis
                       lapangan, yang meliputi :                      
                                                                      
                       a) Pekerjaan Tanah;                            
                       b) Pekerjaan Struktur dan Konstruksi;          
                       c) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di   
                         Lapangan.                                    
                    2) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan     
                       kepada kontraktor untuk menjaga kriteria,      
                       keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan  
                       perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai  
                       dengan standar, inovasi serta menurut pedoman  
                       perencanaan dan  pembangunan dengan            
                       ketentuan – ketentuan yang berlaku.            
                                                                      
                  b. Lingkup Pelayanan (scope of service) untuk       
                    pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah sebagai    
                    berikut :                                         
                      Pengawasan Teknis Pembangunan Tahap I Gedung    
                      Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi        
                      Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi  
                      dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu  
                  c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh       
                    konsultan Pengawas adalah berpedoman pada         
                    ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman         
                    Teknis Bangunan Gedung Negara, Peraturan          
                    Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018          
                    tanggal 14 September 2018, yang dapat meliputi    
                    tugas-tugas pengawasan konstruksi fisik bangunan  
                    gedung negara yang terdiri dari :                 
                                                                      
                    1)  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan    
                        dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
                    2)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                        metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                        waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                    3)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                        dari segi kualitas, kuantitas, dan laju       
                        pencapaian volume/ realisasi fisik;           
                    4)  Mengumpulkan data dan informasi dilapangan    
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi       
                        selama pelaksanaan konstruksi;                
                    5)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                        berkala, membuat laporan mingguan dan         
                        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan          
                        masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan   
                        harian, mingguan dan bulanan pekerjaan        
                        konstruksi yang dibuat oleh pelaksana         
                        konstruksi;                                   
                    6)  Meneliti    gambar-gambar    untuk            
                        pelaksanaan(shop drawing) yang diajukan oleh  
                        pelaksana konstruksi;                         
                    7)  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                        pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)   
                        sebelum serah terima pertama;                 
                    8)  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum       
                        serah terima pertama, mengawasi perbaikannya  
                        pada masa pemeliharaan, dan menyusun          
                        laporan akhir pekerjaan pengawasan;           
                    9)  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan    
                        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                        dan   serah  terima pertama dan akhir         
                        pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan    
                        untuk  pembayaran angsuran pekerjaan          
                        konstruksi;                                   
                    10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan        
                        konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan     
                        dan penggunaan bangunan gedung;               
                    11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun    
                        Dokumen Pendaftaran;                          
                    12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan          
                        kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun     
                        sesuai dengan IMB; dan                        
                    13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                        kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi    
                        (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12. Keluaran3     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas    
                  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih   
                  lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
                  meliputi :                                          
                    1. Laporan Mingguan sebanyak 64 (enam puluh       
                       empat) buku, diserahkan paling lambat di hari ke
                       3 (tiga) minggu berikutnya ;                   
                    2. Laporan Bulanan sebanyak 16 (enam belas) buku, 
                       diserahkan paling lambat di minggu ke 1 (satu) 
                       bulan berikutnya;                              
                                                                      
                    3. Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) buku,         
                       diserahkan pada saat Serah Terima Pertama      
                       Pekerjaan Pengawasan                           
                    4. Dokumentasi sebanyak 4 (empat) buku,           
                       diserahkan pada saat Serah Terima Pertama      
                       Pekerjaan Pengawasan                           
                                                                      
13. Peralatan,    Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat
   Material, Personel Komitmen :                                      
   dan Fasilitas dari a. Peralatan : tidak ada                        
   PPK            b. Material    : tidak ada                          
                  c. Personil dan data :                              
                    1) Tim Teknis; dan                                
                    2) Data/Dokumen Perencanaan Pembangunan           
                       Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi  
                       Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik,
                       Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan  
                       Bengkulu                                       
                  d. Fasilitas   : Ruangan rapat                      
14. Peralatan dan Tidak disyaratkan.                                  
   Material dari                                                      
   Penyedia Jasa                                                      
   Konsultansi                                                        
15. Lingkup        Konsultan pengawas bertanggung jawab secara        
   Kewenangan      profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
   Penyedia Jasa   ketentuan kode etik profesi yang berlaku.          
                   1. Secara umum  tanggung jawab konsultan           
                     pengawas adalah minimal sebagai berikut :        
                     a. Kesesuaian  pelaksanaan   konstruksi          
                        dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan       
                        yang dijadikan pedoman, serta peraturan,      
                        standard dan pedoman teknis yang berlaku.     
                     b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar     
                        hasil kerja pengawasan yang berlaku.          
                   2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang       
                     ditimbulkan.                                     
                                                                      
16. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus
   Penyelesaian   dua puluh) hari kalender/mengikuti waktu pelaksanaan
   Pekerjaan      pekerjaan kontruksi fisik berlangsung, terhitung sejak
                  terbitnya SPMK.                                     
17. Personel*)                                                        
                                                                      
                                             Tahun                    
                                                    Jumlah            
          Posisi     Pendidikan   Kualifikasi Penga                   
  No                                                                  
                                                    Orang             
                                             laman                    
     Profesional Staff                                                
 A                                                                    
     Team Leader   S1 Teknik Sipil Ahli Madya Teknik                  
   1                                                                  
                                             5 Thn  1 Org             
                                Bangunan Gedung                       
     Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Sipil/ Ahli Muda K3 3 Thn               
   2                                                                  
     Konstruksi    Arsitektur     Konstruksi                          
                                    Atau      Atau  1 Org             
                                 Ahli Madya K3                        
                                  Konstruksi 0 Tahun                  
     Sub Profesional Staff                                            
 B                                                                    
     Asisten Ahli Teknik S1/D.3 Ahli Muda Teknik 2 Thn 1 Org          
  1                                                                   
     Bangunan Gedung Teknik Sipil Bangunan Gedung                     
     Inspector     SMK/STM                   2 Thn  2 Org             
  2                                                                   
     Supporting Staff                                                 
 C                                                                    
     Administrasi/ SMA/SMK           -       1 Thn  1 Org             
   1                                                                  
     Keuangan                                                         
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan        
   Pelaksanaan      pengawas harus segera menyusun :                  
   Pekerjaan        a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara 
                       detail.                                        
                    b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap.              
                       Tenaga -tenaga yang diusulkan oleh konsultan   
                       pengawas harus mendapatkan persetujuan dari    
                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                
                    c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan         
                       kegiatan.                                      
                  2. Program kerja secara keseluruhan harus           
                    mendapatkan  persetujuan dari Pejabat Pembuat     
                    Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan
                    oleh konsultan pengawas dan mendapatkan           
                    pendapat teknis dan pengelola teknis kegiatan.    
                         Laporan**)                                   
                                                                      
19. Laporan                                                           
   Pendahuluan    Tidak ada                                           
                                                                      
20. Laporan       Laporan Mingguan sebanyak 64 (enam puluh empat)     
   Mingguan       buku, berisi resume laporan harian yang terdiri dari
                  kemajuan pekerjaan / progress serta bobot pekerjaan.
                                                                      
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan sebanyak 16 (enam belas) buku, berisi
                  resume laporan mingguan yang terdiri dari kemajuan  
                  pekerjaan /progress serta bobot pekerjaan.          
                                                                      
22. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) buku memuat :      
                  metode pekerjaan dari awal sampai akhir, permasalahan
                  dan kendala yang ada di lapangan serta pemecahan    
                  masalahnya, absensi personel di lapangan, notulen dan
                  berita acara rapat-rapat di lapangan, pekerjaan yg telah
                  dikerjakan oleh personel, progress dan dokumentasi  
                  kegiatan pengawasan, laporan shop drawing dan asbuilt
                  drawing, laporan (MC0, CCO dan MC 100), Berita Acara
                  Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik.               
                                                                      
23. Dokumentasi   Dokumentasi sebanyak 4 (empat) buku, berisi foto -foto
                  dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                  fisik gedung mulai dari progress 0% sampai dengan   
                  100%, termasuk kegiatan rapat-rapat dilapangan.     
                                                                      
                        Hal-Hal Lain                                  
                                                                      
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
   Negeri         harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik    
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK 
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam   
                  negeri.                                             
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
   sama           diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
                  ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :       
                  Mempunyai surat kerjasama untuk melaksanakan        
                  pekerjaan jasa konsultansi.                         
                                                                      
26. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi            
   Pengumpulan    persyaratan berikut: Harus mendapat izin dari PPK   
   Data Lapangan                                                      
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan atas permintaan PPK Penyedia Jasa
                  Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan     
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih          
                  pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti,
                  membaca gambar kerja, menghitung volume pekerjaan,  
                  dll.                                                
                                                                      
                            Bengkulu, 23 Juni 2023                    
                            Pejabat Pembuat Komitmen                  
                            Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pirdaus, SKM.M.Si.                        
                            NIP. 197505092000121002
Tenders also won by PT Tata Pola Consultant
Authority
26 February 2019Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kab. Seluma IPemerintah Daerah Provinsi BengkuluRp 1,020,000,000
21 March 2024Belanja Konsultansi Perencanaan Spesifikasi : Belanja Konsultansi Perencanaan Pembangunan GedungKab. KaurRp 985,000,000
2 August 2020- Konsultan Pengawas Pembangunan GedungMahkamah AgungRp 836,000,000
14 May 2023Jasa Konsultansi PengawasanKab. Muko MukoRp 800,000,000
17 December 2021Pengawasan Pembangunan Pengembangan Mapolda BengkuluProvinsi BengkuluRp 700,000,000
21 October 2022Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Laboratorium Terpadu Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu (Sbsn) Tahun Anggaran 2023Kementerian AgamaRp 638,000,000
19 February 2016Belanja Modal Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Dan Jembatan PedesaanKabupaten Bengkulu TengahRp 517,435,600
29 April 2021Perencanaan/Review Design Jalan Dan Jembatan IIIProvinsi BengkuluRp 500,000,000
30 January 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Paket IVKab. Muko MukoRp 500,000,000
7 December 2020Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembanguan Gedung Kuliah Bersama Ftt Iain BengkuluKementerian AgamaRp 500,000,000