| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017595745311000 | Rp 748,029,000 | 84.7 | 87.76 | - | |
| 0012384046311000 | - | - | - | - | |
| 0014861272311000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015911043311000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang masih kurang, penyedia tidak mengirimkan data kualifikasi sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu; tidak melampirkan KSWP pajak tahunan terakhir (SPT pajak tahun 2022) | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016705998311000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 00*1**4****11**0 | - | - | - | - |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0016706616311000 | - | - | - | - | |
| 0816716138328000 | - | - | - | Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang masih kurang, penyedia tidak mengirimkan data kualifikasi sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu; tidak melampirkan KSWP pajak tahun terakhir (SPT pajak tahun 2022), pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0026288605311000 | - | 78.77 | - | Nilai Total Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli Yang di peroleh tidak mencapai ambang batas sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi | |
| 0750212045311000 | - | - | - | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0845344167311000 | - | - | - | - | |
| 0834072548311000 | - | - | - | - | |
| 0016339103311000 | - | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | - | |
| 0769786047328000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS KESEHATAN
Jl. Imam Bonjol Komp. Perkantoran Telpn dan Fax (0737) 71608
MUKOMUKO 38365 – PROV. BENGKULU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PROGRAM : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten /Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan
Prasarana Pendukungnya
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
SATKER/SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Mukomuko (DAK) 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
A. PENDAHULUAN
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
selama masa pelaksanaan konstruksi fisik dapat dikendalikan dan dimonitor guna
memenuhi waktu, biaya, volume dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak
Supaya pelaksanaan konstruksi fisik dapat berlangsung sesuai dengan dokumen
rencana teknis dan dapat dihasilkan konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang
maksimal nantinya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1. Membantu Pengguna di dalam melakukan pengawasan/ supervisi teknis terhadap
pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi
(kontraktor) di lapangan dengan melakukan pendampingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat dihasilkan pekerjaan yang
memenuhi persyaratan sesuai spesifikasi teknis.
3. Membantu menyelesaikan revisi design (review design) bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pembangunan RS
Pratama Ipuh ini, adalah tercapainya hasil pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan isi
dokumen kontrak, sehingga kinerja Pembangunan Pembangunan RS Pratama Ipuh yang
ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sesuai rencana.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembangunan RS.
Pratama Ipuh di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
E. SUMBER DANA
Pagu dana yang dialokasi untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan
Pembangunan RS. Pratama Ipuh Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPN yang berasal dari APBD melalui anggaran DAK Kabupaten Mukomuko
Tahun 2023
F. PERKIRAAN BIAYA KEGIATAN
1. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA : Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta
Rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 798.836.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
G. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Organisasi dari personil pelaksana kegiatan pekerjaan jasa konsultansi adalah :
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
2. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
3. Nama Pengguna Anggaran (PA) :
Bustam Bustomo, SKM /NIP. 19671218 198803 1 004.
4. Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK :
Jajat Sudrajat, SKM /NIP. 19741203 199402 1 003.
5. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) :
Hevta Deswanto, SE / NIP. 19861212 201101 1 008
H. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembangunan RS
Pratama Ipuh sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat- rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan. Laporan Harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua
pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana.
8. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (PHO).
9. Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima sementara, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
10. Menyusun laporan Akhir Pengawasan.
I. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas.
e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.
f. Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pemberi Tugas,
Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarkan masaalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu penyelesaian 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya SPMK.
Mukomuko, 19 Mei 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
ttd
JAJAT SUDRAJAT, SKM
NIP. 197412031994021003