Paket Pekerjaan Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Wing Kiri Rsup Dr. Sitanala Tangerang Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46244047
Date: 3 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 290,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 289,993,903
Winner (Pemenang): PT Inkoneksi Izi Konsultan
NPWP: 033107913017000
RUP Code: 37743325
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0940830417422000Rp 218,944,73067.1487.14-
0011309440423000Rp 229,375,95065.2383.88-
0033107913017000Rp 250,210,41072.5689.66-
0015555477429000Rp 252,314,65263.1180.07-
0701110371604000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0020913257404000---nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan
0021609383061000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0316950237417000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0024301657655000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0760088872002000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0030280275517000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
PT Rumah Struktur Engineering
09*2**7****24**0---nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan
0314391772652000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0720031285822000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0763862778401000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
PT Wanukarsa Mega Cita
07*2**9****29**0---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0019260538655000---persyaratan kualifikasi administrasi tidak lengkap dan nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan
0316614734412000----
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0----
0020566808005000----
0315185652015000----
0862484714031000----
0802472795507000----
0859872947072000----
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0----
0735934051443000----
0736057795623000----
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0----
CV Arwa Harja Design
07*2**3****19**0----
PT Aresco Sinergi Medika
06*0**4****51**0----
0019749290124000----
0419675616504000----
0744675075541000----
0026937300211000----
0318242575429000----
0313466575532000----
0014134456901000----
0703272120517000----
0853452480429000----
0615348331822000----
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                            
                                                                            
                              PEKERJAAN :                                   
                 Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung Adhiyatama            
                  Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang             
                              Tahun 2023                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL      
                           PELAYANAN KESEHATAN                              
                        RSUP Dr. SITANALA TANGERANG                         
              Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001     
                            T A N G E R A N G                               
                         KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                            
  PEKERJAAN : KONSULTANSI PENGAWASAN RENOVASI WING KIRI GEDUNG ADHIYATAMA   
             RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SITANALA TANGERANG                  
                                                                            
                            Uraian                                          
 Pendahuluan                                                                
  1. Latar Belakang : 1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sitanala yang terletak di daerah
                       Kota Tangerang merupakan salah satu institusi yang berada dibawah
                       naungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan
                       kesehatan                                            
                     2. Ketersedian fasilitas dan pelayanan kesehatan merupakan tugas dan
                       tanggung jawab Kementerian Kesehatan terutama dalam hal ini Rumah
                       sakit Umum Pusat DR. Sitanala Tangerang di aplikasikan program
                       peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk
                       meningkatkan pelayanan dengan kegiatan pembangunan. Salah satu
                       upaya yang dilakukan dengan pembangunan fasilitas Bangunan
                       Gedung, yang diharapkan dapat menampung kebutuhan akan fasilitas
                       kesehatan di RSUP DR. Sitanala Tangerang             
                     3. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu melibatkan peran Konsultan
                       Pengawas sehingga diharapkan proses kegiatan konstruksi dapat
                       berlangsung dengan arah yang benar dan dapat mengurangi deviasi
                       akibat penyimpangan yang mungkin terjadi             
                     4. Pekerjaan yang direncanakan adalah merupakan bagian lingkup
                       Kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
                       Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
                     5. Pengguna Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala
                       Tangerang yang dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr.
                       Sitanala Tangerang                                   
                     6. Untuk menyelenggarakan kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi
                       Pengelola Kegiatan                                   
  2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                       Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses
                       yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                       tugas Perencana.                                     
                     2. Diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
                       jawabnya dengan baik sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis
                     3. Memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
                       Pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.      
  3. Sasaran      : Terwujudnya Gedung Adhiyatama (Wing Kiri) yang baik sesuai kaidah teknis
                    konstruksi dengan berpedoman pada dokumen kontrak dan perencanaan.
  4. Lokasi Kegiatan : RSUP Dr. Sitanala Tangerang                          
  5. Sumber       : Sumber Dana : BLU dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
    Pendanaan      Kegiatan Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung Adhiyatama Rumah
                   Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang                  
  6. Nama dan     : 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Femby Maulazat Tarba, A.Md
    Organisasi     2. Nama Kegiatan: Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
    Pejabat Pembuat  Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
    Komitmen (PPK) 3. Alamat : Jl. DR. Sitanala No. 99, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
                     Tangerang, Banten 15121                                
                              Data Penunjang                                
                                                                            
  7. Data Dasar  : Dokumen Pengawasan Teknis Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri
                   Gedung Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang,
                   Spesifikasi Teknis, dan RAB berikut Perhitungan - perhitungan Arsitektur,
                   Struktur, Mekanikal dan Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan
                   Perencanaan.                                             
  8. Standar Teknis : A. Kriteria Umum                                      
                      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
                      yang dimaksud dalam KAK harus memperhatikan ketentuan –
                      ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
                      bangunan, yaitu ;                                     
                    1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;               
                      a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.   
                      b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
                    2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;               
                      a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                       keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungan.     
                      b. Menjamin bangunan gedung dibangunan dan dimanfaatkan dengan
                       baik.                                                
                    3. Persyaratan Struktur bangunan;                       
                      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
                       timbul akibat perilaku manusia dan alam.             
                      b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
                       luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
                      c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
                       benda akibat perilaku struktur.                      
                      d.Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang
                       disebabkan kegagalan struktur.                       
                    4. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya; Menjamin terwujudnya
                      bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
                      kebakaran :                                           
                      a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
                      b. Cukup waktu bagi tim pemadam kebakaran memasuki lokasi
                      c. Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.  
                    5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;        
                      a. Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman
                      b. Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
                    6. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;       
                      a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik.
                      b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata
                       ruang secara baik.                                   
                                                                            
                    7. Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan. Menjamin terpenuhinya
                      kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahyaan alami maupun
                      buatan sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
                    B. Kriteria Khusus                                      
                       Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih
                       spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari
                       segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya :      
                      a. Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada.
                      b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah –
                       kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.
  9. Studi-studi :  -                                                       
    terdahulu                                                               
  10. Referensi  :  1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
     Hukum          2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Perarturan Pelaksanaan UU No. 28
                       Tahun 2002                                           
                    3. UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.        
                    4. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah.                                          
                    5. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
                       Bangunan Gedung Negara                               
                    6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
                       Gedung.                                              
                    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara                   
                    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
                       Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
                    9. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                       Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia   
                    10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                       897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                       Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                       Konstruksi                                           
                    11. Perda Provinsi Banten No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
                    12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun 2021 Tentang
                       Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan                
                    13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
                       Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit        
                    14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
                       Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
                    15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       2306/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana
                       Instalasi Elektrikal Rumah Sakit                     
                    16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       1171/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
                    17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       147/Menkes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit  
  11. Lingkup    : I. Lingkup kegiatan adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri
     Kegiatan dan   Gedung Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
     Pekerjaan                                                              
                  II. KEGIATAN PENGAWASAN                                   
                    A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
                      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan
                      Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                      Rakyat No : 22/PRT/M/2018.                            
                    B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :       
                       1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                         yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
                         lapangan.                                          
                       2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode   
                         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                         pekerjaan konstruksi.                              
                       3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                         laju pencapaian volume atau realisasi fisik.       
                       4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                         memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                         konstruksi.                                        
                       5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                         masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                         pelaksanaan konstruksi.                            
                       6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                         diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
                       7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                         lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
                       8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                         pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
                         menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.       
                       9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                         acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
                         pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                         angsuran pekerjaan konstruksi.                     
                       10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                         petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
                       11. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                         Pendaftaran.                                       
                  III. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS                              
                    A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                      pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata ‘laku’
                      profesi yang berlaku.                                 
                    B. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal
                      sebagai berikut:                                      
                       1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
                         /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
                         pedoman teknis yang berlaku.                       
                       2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang
                         berlaku.                                           
                       3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                    C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
                      sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
                      pengawasan yang terlibat.                             
                    D. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
                      konstruksi meliputi :                                 
                       1. Pengawasan persiapan konstruksi;                  
                       2. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi samapi dengan serah
                         terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
                       3. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
                         dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
                    E. Konsultan Pengawas bertanggung jawab terhadap implementasi SMKK
                      yang meliputi antara lain :                           
                       1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
                         terkait K3 Konstruksi                              
                       2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
                         konstruksi                                         
                       3. Merencanakan dan menyusun program K3              
                         Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
                       4. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
                         program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3     
                       5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
                         pedoman teknis K3 konstruksi                       
                       6. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
                         berbasis K3, jika diperlukan                       
                      Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
                      keadaan darurat                                       
                  IV. BIAYA                                                 
                    A. Biaya Pengawasan                                     
                      Besarnya biaya pekerjaan pengawasan untuk Konsultan Pengawas
                      mengikuti Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
                      22/PRT/M/2018 tentang Biaya Pengawas Konstruksi, yaitu besarnya biaya
                      maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai pengawasan
                      pembangunan bangunan gedung negara, yang dilakukan oleh penyedia
                      jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil seleksi atau penunjukan
                      langsung.                                             
                      Biaya pengawasan diatur sebagai berikut:              
                       a. Biaya pengawasan dibebankan pada biaya untuk komponen
                         kegiatan pengawasan yang bersangkutan;             
                       b. Besarnya nilai biaya pengawasan maksimum dihitung berdasarkan
                         prosentase biaya pengawasan konstruksi terhadap nilai biaya
                         konstruksi fisik bangunan yang tercantum dalam Tabel 1,2 dan 3
                         serta tabel A, B dan C;                            
                       c. Biaya pengawasan dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung
                         yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate;
                       d. Biaya pengawasan ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
                         langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan
                         dalam kontrak termasuk biaya untuk:                
                         1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;    
                         2) materi dan penggandaan laporan;                 
                         3) pembelian dan atau sewa peralatan;              
                         4) sewa kendaraan;                                 
                         5) biaya rapat-rapat;                              
                         6) perjalanan (lokal maupun luar kota);            
                         7) biaya komunikasi;                               
                         8) penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi;       
                         9) penyiapan dokumen pendaftaran;                  
                         10) asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);  
                         11) pajak dan iuran daerah lainnya.                
                       e. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan
                         atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan
                         pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
                       f. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana
                         dimaksud pada huruf (e) dilakukan sebagai berikut: 
                         1) pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
                           sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
                           pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
                           per seratus); dan                                
                         2) pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
                           serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
                           sebesar 10% (sepuluh per seratus).               
                       g. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi
                         sebagaimana dimaksud pada huruf (f) sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.                      
                      Biaya Langsung Personil                               
                      Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli) dan tenaga pendukung lainnya
                      untuk jasa konsultan Pengawas di hitung berdasarkan Keputusan Menteri
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
                      Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                      Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan
                      harga pasar yang berlaku dan wajar serta didasarkan pada dokumen yang
                      dapat di pertanggungjawabkan.                         
                      Biaya Langsung Non Personil                           
                      Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya di
                      keluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengeluaran-pengeluaran
                      sesungguhnya/sesuai pengeluaran (at cost) meliputi :  
                      (1) Materi dan pengadaan laporan,                     
                      (2) Pembelian dan atau sewa peralatan,                
                      (3) Sewa kendaraan,                                   
                      (4) Biaya rapat-rapat,                                
                      (5) Perjalanan (lokal maupun luar kota),              
                      (6) Asuransi pertanggungan (Liability Insurance),     
                      (7) Pajak dan iuran daerah lainnya,                   
                      (8) Tunjangan Perumahan,                              
                      (9) Biaya komunikasi (Telephone dan Facsimail).       
                    Sumber Dana                                             
                      Sumber biaya dari Pekerjaan ini dibebankan pada Daftar Isian
                      Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUP dr. Sitanala Tangerang Tahun
                      Anggaran 2023 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 290.000.000,- (Dua
                      ratus puluh juta rupiah)                              
                 V. KRITERIA                                                
                    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
                    Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
                    berikut:                                                
                     A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                          
                       Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara
                       benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
                       dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                     B. PERSYARATAN OBYEKTIF                                
                       Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif
                       untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
                       dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
                       pengawasan yang berlaku.                             
                     C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                              
                       Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
                       profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara
                       fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                     D. PERSYARATAN PROSEDURAL                              
                       Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
                       harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                     E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.                         
                       Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
                       ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
                       berlaku, antara lain :                               
                       1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan,
                         yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
                         kelengkapannya, dan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
                       2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                         22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                         Gedung Negara.                                     
                 VI. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                            
                     A. UMUM                                                
                       Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
                       Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan
                       Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                       sebagaimana yang diharapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                       Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
                       sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
                       dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
                        1. Pekerjaan Persiapan                              
                          a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                            pengawasan.                                     
                          b) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
                            Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                            mendapat persetujuan.                           
                        2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan             
                          a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, 
                            pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
                            kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
                            dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
                            diserahkan untuk kedua kalinya.                 
                          b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
                            atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
                            pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
                          c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                            yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                            sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.           
                          d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                            atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
                            dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
                            untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                            Komitmen.                                       
                          e) Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
                            dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
                            menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
                            Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pejabat
                            Pembuat Komitmen.                               
                          f) Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
                            mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
                            pembangunan.                                    
                        3. Konsultasi                                       
                          a) Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
                            membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
                            masa pembangunan.                               
                          b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali
                            dalam sebulan, dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana
                            dan Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                            persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
                            risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang 
                            bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
                            kemudian                                        
                          c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
                            mendesak.                                       
                        4. Laporan                                          
                          a) Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                            teknologi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai
                            volume, Prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
                            yang akan dilaksanakan oleh pelaksana.          
                          b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
                            dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                          c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
                            kerja dan alat yang digunakan.                  
                          d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                            pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
                            berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                            konstruksi yang dibuat oleh pelaksana (Shop Drawings).
                        5. Dokumen                                          
                          a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
                            penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
                            pembayaran angsuran.                            
                          b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
                            dilapangan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
                            guna keperluan pembayaran.                      
                          c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan,
                            Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
                            kedua serta formulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk
                            kebutuhan dokumen pembangunan.                  
                 VII. MASUKAN                                               
                     A. INFORMASI                                           
                        1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari
                          sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                          diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui
                          Kerangka Acuan Kerja ini.                         
                        2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
                          digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                          Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
                          pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
                          informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan
                          Pengawas.                                         
                        3. Informasi pengawasan antara lain :               
                          a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                    
                             1) Gambar-gambar pelaksanaan,                  
                             2) Rencana kerja dan syarat-syarat,            
                             3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
                               Pelaksana,                                   
                             4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.    
                          b. Bar Chart dan S-Curve dan NetWork Planning dari pekerjaan
                            yang dbuat oleh Pemborong (setelah disetujui).  
                          c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.         
                          d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                            pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
                            teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.    
                  Informasi lainnya.                                        
  12. Keluaran   : 1. Laporan Pengawasan (Awal sampai Akhir)                
                   2. Foto Dokumentasi                                      
  13. Peralatan  :  Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).                 
  Material, Personil dan                                                    
  Fasilitas dari PPK                                                        
  14. Peralatan  :  Sesuai kebutuhan.                                       
  Material, Personil dan                                                    
  Fasilitas dari                                                            
  Penyedia Jasa :                                                           
  15. Lingkup    : Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan
  Kewenangan       memperhatikan bahwa Pengawasan teknis (DED), sehingga Penyedia Jasa
  Penyedia Jasa :  wajib berkonsultansi dengan PPK / Pihak-pihak terkait sehubungan dengan
                   lingkup pekerjaan Perencana serta memberikan masukan/saran-saran/
                   pertimbangan teknis.                                     
  16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan selama 90 (Sembilan
  Penyelasaian     puluh) Hari Kalender.                                    
  Pekerjaan                                                                 
 17. Personil    :                                                          
 Posisi/Jabatan       Kualifikasi                            Jumlah         
                      Pendidikan Keahlian          Pengalaman Or.Bln.       
 A. Tenaga Ahli                                                             
 Team Leader (Tenaga Ahli Sipil) S1- Sipil SKA Madya Manajemen 4 Tahun 1,77 
                                 Konstruksi ( 601 )                         
 Ahli Struktur        S1 - Sipil SKA MudaTeknik Bangunan 2 Tahun 1,65       
                                 Gedung (201)                               
 Ahli Arsitektur      S1 - Arsitektur SKA Muda Arsitektur ( 101 ) 2 Tahun 1,65
 Ahli Mekanikal / Elektrikal S1 - Elektro SKA Muda Ahli elektronika 2 Tahun 1,58
                                 dan Telekomunkasi dalam                    
                                 Gedung (405)                               
 Ahli K3 Konstruksi   S1 - Sipil SKA Muda Ahli K3  2 Tahun     1,58         
                                 Konstruksi                                 
 Semua Tenaga Ahli harus memiliki SKA (Bersertifikat)                       
 B. TENAGA PENDUKUNG                                                        
 Inspektor            SMK/D3     SKT Pengawas bangunan 3 Tahun 2,65         
                                 gedung                                     
 Drafter CAD          SMK/D3     -                 3 Tahun     1,96         
 Adm/Opr. Komputer    SMK/Setara -                 3 Tahun     2,65         
                                                                            
18. Klasifikasi dan Sub : - Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)     
Klasifikasi Penyedia  - Klasifikasi Kecil memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Jasa
                        Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
                        (RK001)                                             
19. Jadwal Tahapan  : Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
Pelaksanaan Kegiatan  kalender sejak kontrak/SPK ditandatangani atau menyesuaikan jadwal
                      proses lelang/pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja ULP
                                                                            
20. Laporan         :    A. LAPORAN HARIAN                                  
                        Laporan harian berisi keterangan tentang:           
                          1. Tenaga Kerja,                                  
                          2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                          3. Alat-alat,                                     
                          4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,      
                          5. Waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                         B. LAPORAN MINGGUAN                                
                          Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian    
                                                                            
                         C. LAPORAN BULANAN                                 
                        Laporan Bulanan memuat:                             
                          1. Laporan Pelaksanaan Konstruksi yang berdasarkan kepada
                            laporan harian dan laporan mingguan beserta perubahannya.
                          2. Data Kegiatan                                  
                          3. Lampiran yang terdiri atas:                    
                            a) Jadwal pelaksanaan                           
                            b) Laporan kemajuan pekerjaan                   
                            c) Risalah rapat                                
                            d) Progres Marking                              
                            e) Monitoring tenaga kerja dan grafik           
                            f) Laporan hasil pengujian material             
                            g) Laporan cuaca                                
                            h) Dokumentasi                                  
                            i) Berita Acara Serah Terima I Pelaksanaan Konstruksi
                           4. Laporan harus diserahkan setiap bulan sejak SPMK
                            diterbitkan. Laporan dibuat rangkap 4 (empat).  
                         D. LAPORAN AKHIR                                   
                        Laporan Akhir memuat:                               
                          1. Perubahan perencanaan pada saat pelaksanaan konstruksi
                          2. Petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan gedung
                          3. Petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
                            mekanikal-elektrikal bangunan.                  
                          4. Berita Acara Serah Terima II Pelaksanaan Konstruksi
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
                        sejak BAST 2 dibuat/diterbitkan. Laporan dibuat rangkap 2 (dua) dan
                        juga disimpan dalam bentuk softcopy.                
  Semua Produk No. 20 diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy-nya.           
  21. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi        
  Data lapangan.         persyaratan berikut:                               
                         - Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
                           rencana kegiatan pengumpulan data                
                         - Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat, harus
                           membawa izin pihak yang berwenang                
  22. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                         menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                         pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                         Komitmen Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
                         Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
                                                                            
                                                                            
  23. Jenis Kontrak :    Jenis kontrak Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
                         Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang ini
                         Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.                  
                                     Tangerang, 29 Mei 2023                 
                                     Mengetahui,                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik RSUP
                                     Dr. Sitanala Tangerang                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Femby Maulazat Tarba, A.Md             
                                     NIP. 198411242009121001                
                                                    RENCANA ANGGARAN BIAYA                                               
                                           BIAYA KONSULTAN PENGAWAS RENOVASI WING KIRI                                   
                                                  REF PEK                                             JUMLAH BIAYA       
                                                                              ORANG                                      
                                                  SEJENIS                                                                
                                       PENDIDIKAN                             BULAN          SAT. BIAYA                  
     NO              URAIAN                      (TAHUN) /   SKA MINIMAL  JML         SATUAN                             
                                         MINIMAL                               (MAN           ORG/BLN                    
                                                PENGALAMAN                                                               
                                                                              MONTH)                                     
                                                  MINIMAL                                                                
     1                 2                   3        4           5         6     7      8        9       10 = (6x7x9)     
     I  BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                                                          249.255.769,23  
     A. Tenaga Ahli                                                                                        191.717.308   
     1  Team Leader ( Ahli Manajemen Konstruksi Madya ) S1 4 Ahli Manajemen Konstruksi - 1 1,77 OB 29.700.000,00 52.546.154
                                                         Madya                                                           
     2  Tenaga Ahli Struktur              S1        2    Ahli Teknik Bangunan 1 1,65   OB    23.650.000,00 32.746.154    
                                                         Gedung - Muda                                                   
     3  Tenaga Ahli K3                    S1        2    Ahli K3 Konstruksi - Muda 1 1,65 OB 23.650.000,00 31.836.538    
     4  Tenaga Ahli Mekanikal / Elektrikal S1       2    Ahli Mekanikal - Muda 1 1,58  OB    23.650.000,00 37.294.231    
     5  Tenaga Ahli Arsitektur            S1        2    Ahli Arsitektur - Muda 1 1,58 OB    23.650.000,00 37.294.231    
     B. Tenaga Pendukung / Penunjang                                                                       57.538.462    
     1  Pengawas Lapangan                 D3        2                     1    2,65    OB     6.600.000,00 27.923.077    
     2  Drafter                           D3        2                     1    1,96    OB     6.600.000,00  6.346.154    
     3  Operator Komputer/Administrasi    D3        2                     1    2,65    OB     5.500.000,00 23.269.231    
     II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                                                        12.000.000    
     A  Biaya Kantor                                                                                        6.500.000    
        Biaya ATK (Office Consumables)                                    5,00        Bulan     550.000     2.750.000    
        Biaya Komputer & Printer (Office Consumables)                     5,00         unit     750.000     3.750.000    
     B  Biaya Laporan                                                                                       5.500.000    
     1  Laporan Pendahuluan                                               3            Buku     100.000      300.000     
     2  Laporan Bulanan                                                   20           Buku     150.000     3.000.000    
     3  Laporan Akhir (Final Report)                                      3            Buku     150.000      450.000     
     4  Soft Copy Dokumen (Harddisk Eksternal Kapasitas 1 TB)             1            bh      1.000.000    1.000.000    
     5  Biaya Penerapan SMKK                                              1                                              
        Alat Pelindung Diri (APD)                                         1            LS       750.000      750.000     
                                                                                    Total I+II             261.255.769   
                                                                                    PPN 11%                28.738.135    
                                                                                    Jumlah               289.993.903,00  
                                                                                    Keseluruhan                          
                                                                                   Tangerang, 29 Mei 2023                
                                                                                   Mengetahui,                           
                                                                                   Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik    
                                                                                   RSUP Dr. Sitanala Tangerang           
                                                                                   Femby Maulazat Tarba, A.Md            
                                                                                   NIP. 198411242009121001
Tenders also won by PT Inkoneksi Izi Konsultan
Authority
12 January 2024Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Pelapisan Runway, Taxiway Dan Apron Dengan Asphalt Hotmix Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 40,000,000,000
22 August 2019Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kelas Pusdiklat PerdaganganKementerian PerdaganganRp 10,000,000,000
7 August 2019Landscape Halaman, Taman Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Gedung Dan KantorBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 6,000,000,000
26 January 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Design Interior Gedung Kantor Bbpsdmp Kominfo MakassarKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,000,000,000
15 May 2019- Memberikan Pembinaan Pendampingan Ekonomi Di Daerah Pascabencana Wilayah Nusa Tenggara BaratBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 1,630,000,000
18 June 2022Pengawasan Pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,510,340,000
27 July 2021Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalProvinsi Sumatera SelatanRp 1,165,000,000
6 July 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Jembatan Di Kampung Ewer (Dti)Provinsi Papua SelatanRp 1,000,000,000
12 August 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Blk PekanbaruKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
2 December 2022Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung AulaKementerian AgamaRp 1,000,000,000