| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0940830417422000 | Rp 218,944,730 | 67.14 | 87.14 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 229,375,950 | 65.23 | 83.88 | - | |
| 0033107913017000 | Rp 250,210,410 | 72.56 | 89.66 | - | |
| 0015555477429000 | Rp 252,314,652 | 63.11 | 80.07 | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0020913257404000 | - | - | - | nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0021609383061000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0316950237417000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0760088872002000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
PT Rumah Struktur Engineering | 09*2**7****24**0 | - | - | - | nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan |
| 0314391772652000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0763862778401000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan |
| 0019260538655000 | - | - | - | persyaratan kualifikasi administrasi tidak lengkap dan nilai tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - | - | - |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0802472795507000 | - | - | - | - | |
| 0859872947072000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - | - | - |
CV Arwa Harja Design | 07*2**3****19**0 | - | - | - | - |
PT Aresco Sinergi Medika | 06*0**4****51**0 | - | - | - | - |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
| 0853452480429000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung Adhiyatama
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Tahun 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL
PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : KONSULTANSI PENGAWASAN RENOVASI WING KIRI GEDUNG ADHIYATAMA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SITANALA TANGERANG
Uraian
Pendahuluan
1. Latar Belakang : 1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sitanala yang terletak di daerah
Kota Tangerang merupakan salah satu institusi yang berada dibawah
naungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan
kesehatan
2. Ketersedian fasilitas dan pelayanan kesehatan merupakan tugas dan
tanggung jawab Kementerian Kesehatan terutama dalam hal ini Rumah
sakit Umum Pusat DR. Sitanala Tangerang di aplikasikan program
peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk
meningkatkan pelayanan dengan kegiatan pembangunan. Salah satu
upaya yang dilakukan dengan pembangunan fasilitas Bangunan
Gedung, yang diharapkan dapat menampung kebutuhan akan fasilitas
kesehatan di RSUP DR. Sitanala Tangerang
3. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu melibatkan peran Konsultan
Pengawas sehingga diharapkan proses kegiatan konstruksi dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan dapat mengurangi deviasi
akibat penyimpangan yang mungkin terjadi
4. Pekerjaan yang direncanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
5. Pengguna Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala
Tangerang yang dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Sitanala Tangerang
6. Untuk menyelenggarakan kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi
Pengelola Kegiatan
2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
tugas Perencana.
2. Diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis
3. Memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
Pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.
3. Sasaran : Terwujudnya Gedung Adhiyatama (Wing Kiri) yang baik sesuai kaidah teknis
konstruksi dengan berpedoman pada dokumen kontrak dan perencanaan.
4. Lokasi Kegiatan : RSUP Dr. Sitanala Tangerang
5. Sumber : Sumber Dana : BLU dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
Pendanaan Kegiatan Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung Adhiyatama Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
6. Nama dan : 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Femby Maulazat Tarba, A.Md
Organisasi 2. Nama Kegiatan: Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
Pejabat Pembuat Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
Komitmen (PPK) 3. Alamat : Jl. DR. Sitanala No. 99, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
Tangerang, Banten 15121
Data Penunjang
7. Data Dasar : Dokumen Pengawasan Teknis Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri
Gedung Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang,
Spesifikasi Teknis, dan RAB berikut Perhitungan - perhitungan Arsitektur,
Struktur, Mekanikal dan Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan
Perencanaan.
8. Standar Teknis : A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
yang dimaksud dalam KAK harus memperhatikan ketentuan –
ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu ;
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungan.
b. Menjamin bangunan gedung dibangunan dan dimanfaatkan dengan
baik.
3. Persyaratan Struktur bangunan;
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku manusia dan alam.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda akibat perilaku struktur.
d.Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang
disebabkan kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya; Menjamin terwujudnya
bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
kebakaran :
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
b. Cukup waktu bagi tim pemadam kebakaran memasuki lokasi
c. Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;
a. Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman
b. Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
6. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata
ruang secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan. Menjamin terpenuhinya
kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahyaan alami maupun
buatan sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
B. Kriteria Khusus
Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih
spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari
segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya :
a. Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada.
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah –
kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.
9. Studi-studi : -
terdahulu
10. Referensi : 1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Hukum 2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Perarturan Pelaksanaan UU No. 28
Tahun 2002
3. UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
11. Perda Provinsi Banten No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana
Instalasi Elektrikal Rumah Sakit
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1171/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/Menkes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit
11. Lingkup : I. Lingkup kegiatan adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri
Kegiatan dan Gedung Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
Pekerjaan
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No : 22/PRT/M/2018.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata ‘laku’
profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal
sebagai berikut:
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
D. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi meliputi :
1. Pengawasan persiapan konstruksi;
2. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi samapi dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
3. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
E. Konsultan Pengawas bertanggung jawab terhadap implementasi SMKK
yang meliputi antara lain :
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
4. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
6. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan
Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
IV. BIAYA
A. Biaya Pengawasan
Besarnya biaya pekerjaan pengawasan untuk Konsultan Pengawas
mengikuti Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Biaya Pengawas Konstruksi, yaitu besarnya biaya
maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai pengawasan
pembangunan bangunan gedung negara, yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung.
Biaya pengawasan diatur sebagai berikut:
a. Biaya pengawasan dibebankan pada biaya untuk komponen
kegiatan pengawasan yang bersangkutan;
b. Besarnya nilai biaya pengawasan maksimum dihitung berdasarkan
prosentase biaya pengawasan konstruksi terhadap nilai biaya
konstruksi fisik bangunan yang tercantum dalam Tabel 1,2 dan 3
serta tabel A, B dan C;
c. Biaya pengawasan dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung
yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate;
d. Biaya pengawasan ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan
dalam kontrak termasuk biaya untuk:
1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
2) materi dan penggandaan laporan;
3) pembelian dan atau sewa peralatan;
4) sewa kendaraan;
5) biaya rapat-rapat;
6) perjalanan (lokal maupun luar kota);
7) biaya komunikasi;
8) penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi;
9) penyiapan dokumen pendaftaran;
10) asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);
11) pajak dan iuran daerah lainnya.
e. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan
atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
f. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada huruf (e) dilakukan sebagai berikut:
1) pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
per seratus); dan
2) pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
sebesar 10% (sepuluh per seratus).
g. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada huruf (f) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Biaya Langsung Personil
Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli) dan tenaga pendukung lainnya
untuk jasa konsultan Pengawas di hitung berdasarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan
harga pasar yang berlaku dan wajar serta didasarkan pada dokumen yang
dapat di pertanggungjawabkan.
Biaya Langsung Non Personil
Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya di
keluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengeluaran-pengeluaran
sesungguhnya/sesuai pengeluaran (at cost) meliputi :
(1) Materi dan pengadaan laporan,
(2) Pembelian dan atau sewa peralatan,
(3) Sewa kendaraan,
(4) Biaya rapat-rapat,
(5) Perjalanan (lokal maupun luar kota),
(6) Asuransi pertanggungan (Liability Insurance),
(7) Pajak dan iuran daerah lainnya,
(8) Tunjangan Perumahan,
(9) Biaya komunikasi (Telephone dan Facsimail).
Sumber Dana
Sumber biaya dari Pekerjaan ini dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUP dr. Sitanala Tangerang Tahun
Anggaran 2023 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 290.000.000,- (Dua
ratus puluh juta rupiah)
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
VI. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
e) Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pejabat
Pembuat Komitmen.
f) Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi
a) Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana
dan Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian
c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. Laporan
a) Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai
volume, Prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh pelaksana.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana (Shop Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
dilapangan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan,
Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
kedua serta formulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
VII. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan
Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
Pelaksana,
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve dan NetWork Planning dari pekerjaan
yang dbuat oleh Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
Informasi lainnya.
12. Keluaran : 1. Laporan Pengawasan (Awal sampai Akhir)
2. Foto Dokumentasi
13. Peralatan : Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).
Material, Personil dan
Fasilitas dari PPK
14. Peralatan : Sesuai kebutuhan.
Material, Personil dan
Fasilitas dari
Penyedia Jasa :
15. Lingkup : Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan
Kewenangan memperhatikan bahwa Pengawasan teknis (DED), sehingga Penyedia Jasa
Penyedia Jasa : wajib berkonsultansi dengan PPK / Pihak-pihak terkait sehubungan dengan
lingkup pekerjaan Perencana serta memberikan masukan/saran-saran/
pertimbangan teknis.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan selama 90 (Sembilan
Penyelasaian puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personil :
Posisi/Jabatan Kualifikasi Jumlah
Pendidikan Keahlian Pengalaman Or.Bln.
A. Tenaga Ahli
Team Leader (Tenaga Ahli Sipil) S1- Sipil SKA Madya Manajemen 4 Tahun 1,77
Konstruksi ( 601 )
Ahli Struktur S1 - Sipil SKA MudaTeknik Bangunan 2 Tahun 1,65
Gedung (201)
Ahli Arsitektur S1 - Arsitektur SKA Muda Arsitektur ( 101 ) 2 Tahun 1,65
Ahli Mekanikal / Elektrikal S1 - Elektro SKA Muda Ahli elektronika 2 Tahun 1,58
dan Telekomunkasi dalam
Gedung (405)
Ahli K3 Konstruksi S1 - Sipil SKA Muda Ahli K3 2 Tahun 1,58
Konstruksi
Semua Tenaga Ahli harus memiliki SKA (Bersertifikat)
B. TENAGA PENDUKUNG
Inspektor SMK/D3 SKT Pengawas bangunan 3 Tahun 2,65
gedung
Drafter CAD SMK/D3 - 3 Tahun 1,96
Adm/Opr. Komputer SMK/Setara - 3 Tahun 2,65
18. Klasifikasi dan Sub : - Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Klasifikasi Penyedia - Klasifikasi Kecil memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
(RK001)
19. Jadwal Tahapan : Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
Pelaksanaan Kegiatan kalender sejak kontrak/SPK ditandatangani atau menyesuaikan jadwal
proses lelang/pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja ULP
20. Laporan : A. LAPORAN HARIAN
Laporan harian berisi keterangan tentang:
1. Tenaga Kerja,
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
3. Alat-alat,
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
B. LAPORAN MINGGUAN
Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian
C. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan memuat:
1. Laporan Pelaksanaan Konstruksi yang berdasarkan kepada
laporan harian dan laporan mingguan beserta perubahannya.
2. Data Kegiatan
3. Lampiran yang terdiri atas:
a) Jadwal pelaksanaan
b) Laporan kemajuan pekerjaan
c) Risalah rapat
d) Progres Marking
e) Monitoring tenaga kerja dan grafik
f) Laporan hasil pengujian material
g) Laporan cuaca
h) Dokumentasi
i) Berita Acara Serah Terima I Pelaksanaan Konstruksi
4. Laporan harus diserahkan setiap bulan sejak SPMK
diterbitkan. Laporan dibuat rangkap 4 (empat).
D. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat:
1. Perubahan perencanaan pada saat pelaksanaan konstruksi
2. Petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan gedung
3. Petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
4. Berita Acara Serah Terima II Pelaksanaan Konstruksi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak BAST 2 dibuat/diterbitkan. Laporan dibuat rangkap 2 (dua) dan
juga disimpan dalam bentuk softcopy.
Semua Produk No. 20 diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy-nya.
21. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Data lapangan. persyaratan berikut:
- Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
rencana kegiatan pengumpulan data
- Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat, harus
membawa izin pihak yang berwenang
22. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
23. Jenis Kontrak : Jenis kontrak Konsultansi Pengawasan Renovasi Wing Kiri Gedung
Adhiyatama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang ini
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Tangerang, 29 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik RSUP
Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001
RENCANA ANGGARAN BIAYA
BIAYA KONSULTAN PENGAWAS RENOVASI WING KIRI
REF PEK JUMLAH BIAYA
ORANG
SEJENIS
PENDIDIKAN BULAN SAT. BIAYA
NO URAIAN (TAHUN) / SKA MINIMAL JML SATUAN
MINIMAL (MAN ORG/BLN
PENGALAMAN
MONTH)
MINIMAL
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 = (6x7x9)
I BIAYA LANGSUNG PERSONIL 249.255.769,23
A. Tenaga Ahli 191.717.308
1 Team Leader ( Ahli Manajemen Konstruksi Madya ) S1 4 Ahli Manajemen Konstruksi - 1 1,77 OB 29.700.000,00 52.546.154
Madya
2 Tenaga Ahli Struktur S1 2 Ahli Teknik Bangunan 1 1,65 OB 23.650.000,00 32.746.154
Gedung - Muda
3 Tenaga Ahli K3 S1 2 Ahli K3 Konstruksi - Muda 1 1,65 OB 23.650.000,00 31.836.538
4 Tenaga Ahli Mekanikal / Elektrikal S1 2 Ahli Mekanikal - Muda 1 1,58 OB 23.650.000,00 37.294.231
5 Tenaga Ahli Arsitektur S1 2 Ahli Arsitektur - Muda 1 1,58 OB 23.650.000,00 37.294.231
B. Tenaga Pendukung / Penunjang 57.538.462
1 Pengawas Lapangan D3 2 1 2,65 OB 6.600.000,00 27.923.077
2 Drafter D3 2 1 1,96 OB 6.600.000,00 6.346.154
3 Operator Komputer/Administrasi D3 2 1 2,65 OB 5.500.000,00 23.269.231
II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL 12.000.000
A Biaya Kantor 6.500.000
Biaya ATK (Office Consumables) 5,00 Bulan 550.000 2.750.000
Biaya Komputer & Printer (Office Consumables) 5,00 unit 750.000 3.750.000
B Biaya Laporan 5.500.000
1 Laporan Pendahuluan 3 Buku 100.000 300.000
2 Laporan Bulanan 20 Buku 150.000 3.000.000
3 Laporan Akhir (Final Report) 3 Buku 150.000 450.000
4 Soft Copy Dokumen (Harddisk Eksternal Kapasitas 1 TB) 1 bh 1.000.000 1.000.000
5 Biaya Penerapan SMKK 1
Alat Pelindung Diri (APD) 1 LS 750.000 750.000
Total I+II 261.255.769
PPN 11% 28.738.135
Jumlah 289.993.903,00
Keseluruhan
Tangerang, 29 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001