| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313081127525000 | Rp 2,117,586,400 | Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi | |
| 0027781327544000 | Rp 2,117,586,400 | - | |
| 0959264573005000 | Rp 2,480,496,656 | - | |
| 0833082407525000 | Rp 2,487,777,778 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0210632378527000 | Rp 2,117,693,029 | • Masa uji Kir Mobil Pickup sudah tidak berlaku (7 Juni 2023) • SKK Tenaga Pelaksana atas nama Didiek Styanto tidak sesuai ketentuan (yang diuload adalah SKA) | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0530543263003000 | Rp 2,086,527,158 | • Bukti kepemilikan alat berupa Beton Molen, Stamper, Las Inverter tidak dapat diyakini kebenarannya. • Karena pada kwitansi bukti alat yang dilampiran tertanggal 12 januari 2022 dan harga total sudah dikenakan norma PPN sebesar 11 %, sedangkan Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, • Pelaksana pendidikan SMK bukan D3 • Untuk petugas K3 an. ir. Krisostomus Panjaitan tidak memiliki Sertifikat K3 konstruksi • Logistic : Dokumen SDM yang diupload hanya 1 orang • Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak ada • Tidak melampirkan spesifikasi teknis yang disyaratkan | |
| 0033489089543000 | Rp 2,114,190,920 | • SKK Tenaga Pelaksana atas nama Irfan Fauzie Amilzanto, ST tidak sesuai ketentuan (jenjang 9) yang disyaratkan jenjang 4, 5, dan 6 • SKT Tenaga Pelaksana atas nama Raden Nuli Wicaksono, ST tidak sesuai ketentuan (yang diupload adalah SKA) • SKT Tenaga Pelaksana atas nama Endar Wiyono Puspa Sambudi, ST tidak sesuai ketentuan (yang diupload adalah SKA) | |
| 0012459517532000 | Rp 2,157,723,432 | • Spesifikasi teknis yang ditawarkan (jenis, merk, kapasitas, ukuran, dll)) tidak jelas | |
| 0931996920526000 | Rp 2,387,857,260 | • tidak melampirkan surat dukungan dan garansi 5 tahun • Pendidikan Tenaga Ahli K3 an. Moch. Sholeh Ghofur tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0738315357003000 | Rp 2,100,587,754 | • Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan tidak melampirkan tenaga Logistk dan administrasi • Tidak melampirkan Surat dukungan, Sertifikat garansi, Sertifikat TKDN untuk pekerjaan subkontrak • Spesifikasi teknis : Cor Beton K 300 tidak ada, Bata merah tidak ada, Waterproofing tidak ada | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0026453761543000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0017055013526000 | - | - | |
CV Kafi Rezeki | 05*9**7****08**0 | - | - |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0210095162526000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0210205340526000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0966358442507000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0838986412524000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0016275380523000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0742554447609000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Mahesa Kumoro Konstruksi | 04*0**7****26**0 | - | - |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0907810378542000 | - | - | |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0015154008526000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0018361089507000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0024095622321000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0935794842446000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0020363610504000 | - | - | |
| 0724532452411000 | - | - | |
| 0023045800527000 | - | - | |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0712928035528000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0750291965518000 | - | - | |
| 0869077636085000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0868585985502000 | - | - | |
| 0031928690322000 | - | - | |
| 0013956594077000 | - | - | |
| 0211430574517000 | - | - | |
| 0860476506506000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
CV Skala Engineer | 08*8**5****08**0 | - | - |
| 0866775182541000 | - | - | |
| 0634552905503000 | - | - | |
| 0022654214541000 | - | - | |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0800605172541000 | - | - | |
| 0722586500009000 | - | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - | - |
| 0943871368521000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0027724582515000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0313847006522000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0749837985803000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
CV Hutama Yasa | 06*5**1****45**0 | - | - |
| 0650992928545000 | - | - | |
Fokus Promo Mandiri, CV | 0033420282124000 | - | - |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0710285958601000 | - | - | |
| 0856063029532000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0014907042527000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0911814788526000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
PT Enera Teknika Utama | 06*2**5****11**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0020893517437000 | - | - | |
| 0712363365525000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
CV Wahana Cipta Mukti | 0210055615527000 | - | - |
| 0023042898528000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Bersama | 00*1**4****22**0 | - | - |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0928194539542000 | - | - | |
| 0721501112526000 | - | - | |
| 0024946261005000 | - | - | |
| 0715766655529000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0023160252514000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0415794270532000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan Bangunan dan Gedung
• GEDUNG NAKULA ,RSUP SURAKARTA
• GEDUNG SADEWA
• REHABIITASI GEDUNG FISIOTERAPI
• REHABIITASI RUANG RADIOOGI,
RUANG PENGADUAN DAN RUANG
KASIR
• REHABIITASI POLIKLINIK ANAK
• Aspal Jalan Keliling RSUP SURAKARTA
• PEKERJAAN UDITCH DAN KANSTEEN
• PENUTUP SELASAR
• REHABIITASI TOILET AULA, TOILET
PASIEN TENGAH DAN DEPAN
• PAVINGISASI HALAMAN SISI UTARA
LOKASI
RSUP SURAKARTA
KOTAMADYA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI TEKNIS
1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Konstruksi
1. GEDUNG NAKULA ,RSUP SURAKARTA
2. GEDUNG SADEWA
3. REHABIITASI GEDUNG FISIOTERAPI
4. REHABIITASI RUANG RADIOOGI, RUANG PENGADUAN DAN RUANG KASIR
5. REHABIITASI POLIKLINIK ANAK
6. Aspal Jalan Keliling RSUP SURAKARTA
7. PEKERJAAN UDITCH DAN KANSTEEN
8. PENUTUP SELASAR
9. REHABIITASI TOILET AULA, TOILET PASIEN TENGAH DAN DEPAN
10. PAVINGISASI HALAMAN SISI UTARA
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di : RSUP SURAKARTA
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa harus menyediakan:
1. Tenaga kerja yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
N Jabatan Jumlah Ijazah/Sertifikat
O Minimal
Keahlian (Minimal)
1. Pelaksana 3 D3/Sederajat. SKT Pelaksana Bangunan
(TA022/TS051) Gedung/ Pekerjaan Gedung. Pengalaman
kerja 3 tahun dibuktikan dengan referensi
kerja yang ditandatangani oleh PPK.
2. Petugas K3 2 SLTA/Sederajat. Sertifikat K3 Konstruksi.
3. Logistik 2 SLTA/sederajat
4. Administrasi 1 SLTA/sederajat
2. Alat-alat bantu kerja seperti:
NO Uraian Jumlah Kapasitas Status Kepemilikan
1. Scafolding 50 set - Milik sendiri/Sewa
2. Pick Up 3 unit 600kg Milik sendiri
3. Stamper 1 unit 12KN Milik sendiri
4. Beton Molen 2 unit 1m3 Milik sendiri
5. Las Inverter 1 unit 900watt Milik sendiri
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk PPK.
1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan area kegiatan dari segala
kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan
tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :
1. Pengukuran
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan
luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada PPK untuk dimintakan keputusannya.
3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan PPK selama pelaksanaan proyek.
5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui PPK.
2. Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran
di lokasi proyek meliputi pekerjaan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi
acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
satu sama lain.
2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh PPK.
4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila mana
Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan
harus mendapat persetujuan PPK.
2.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan meliputi pekerjaan penataan lokasi pekerjaan pada tanah dengan elevasi / kontur
tanah yang tidak sama dan direncanakan sesuai kebutuhan yang sudah direncanakan serta
pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
i. Segala macam benda/ barang / pohon buah dalam lokasi pekerjaan harus dilindungi dari
kerusakan - kerusakan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
ii. Apabila dipandang perlu benda/ barang / pohon buah bisa dipindahkan pada lokasi lain
yang dianggap lebih aman.
iii. Pemasangan jaringan listrik dan jaringan elektrikal di sesuaikan dengan gambar rencana
sampai dengan pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
iv. Segala kerusakan benda/ barang / pohon buah yang diakibatkan karena kesalan
pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
v. Pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2.3. Papan Nama Proyek
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan nama
proyek.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat MMT rangka kayu.
b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan kayu rangka secukupnya.
2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan Peralatan P3K, helm
pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya
yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
Penyedia melakukan Identifikasi K3 seperti berikut ini
NO Jenis Pekerjaan Identifikasi bahaya
1. Pekerjaan Galian 1. Gagguan kesehatan akibat kondisi kondisi kerja
secara umum
2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan
3. Gangguan tertimbun galian
2. Pekerjaan beton 1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
umum
bertulang 2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan
3. Gangguan terkena besi
4. Hangguan terkena air semen
3. Pekerjaan 1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
Pemasangan Besi umum
dan Atap 2. Kecelakaan akibat tertimpa alat kerja, jatuh dari
ketinggian, tangan terkena skrup atau tersayat
bagian besi
2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik untuk pekerja maupun
pengunjung menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2.6. Penyiapan Rencana Keselamatan Kerja (RKK). Setiap penyedia jasa wajib menyusun dan
menyampaikan RKK dalam dokumen Penawaran sesuai Permen PUPR NO14/PRT/M/2020
tentang Rencana Keselamatan Konstruksi
2.7. Sosialisasi promosi dan latihan. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan
mengevaluasi penerapan ketentuan K3 untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisien
penyelenggara konstruksi mencapai nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
2.8. Asuransi dan Perijinan. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA PROYEK KONSTRUKSI (SMK3). Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai
dengan regulasi pemerintah memberlakukan peraturan-peraturan terkait keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi, yaitu melalui Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum, Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran
(SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Dengan
adanya regulasi ini, pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan SMK3
konstruksi secara terintegrasi dengan manajemen proyek konstruksi. Biaya aktual untuk
implementasi SMK3 konstruksi adalah sebesar 0.3% sampai dengan 2% dari total nilai kontrak.
2.9. Personil K3 konstruksi. Sekurang kurangnya memiliki 1 orang ahli K3 konstruksi bersertifikasi.
2.10. Fasilitas dan Alat Kesehatan, Protokol kesehatan dalam penyelengaraan jasa konstruksi.
Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Instruksi Menteri PUPR Nomor
2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
1. Membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19
Dalam tahap awal, perusahaan diharuskan membentuk Satuan Tugas pencegahan COVID-19.
Satuan Tugas setidaknya berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 ketua
yang merangkap sebagai anggota dan 4 (empat) anggota yang dapat mewakili
pemilik/penyelenggara proyek, konsultan, kontraktor, subkontraktor, maupun
vendor/supplier.
Pihak Satuan Tugas yang telah dibentuk diharapkan dapat memantau dan memperbarui
perkembangan informasi mengenai COVID-19 yang berada di wilayahnya. Selain itu, Satuan
Tugas Pencegahan COVID-19 memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, edukasi,
mencegah, memeriksa, maupun menangani kasus yang berkaitan dengan COVID-19.
2. Membuat kerja sama penanganan dengan fasilitas kesehatan setempat
Pihak perusahaan kontraktor bersama Satuan Tugas diharapkan dapat menjalin koordinasi
dan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat. Dengan dibangunnya
koordinasi yang baik, jika sewaktu-waktu terdapat kasus reaktif di area kerja, pihak
perusahaan dapat dengan cepat memberikan penanganan maupun merujuk pasien.
3. Menyediakan fasilitas pencegahan COVID-19
Adapun fasilitas kesehatan yang dimaksud pada poin ini adalah ruang klinik yang dilengkapi
sarana kesehatan memadai, seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan
darah, obat-obatan, nomor telepon darurat, termasuk juga petugas medis.
Selain fasilitas kesehatan pada ruang klinik, perusahaan kontraktor diwajibkan menyediakan
fasilitas pencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%,
tisu, dan poster edukasi mengenai tata cara mencuci tangan yang baik dan benar.
Perusahaan juga diharapkan dapat menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan bagi setiap
pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stamina dan kekebalan tubuh pekerja dari risiko
terinfeksi virus.
4. Mengedukasi karyawan dan seluruh orang untuk dapat menjaga diri dari COVID-19
Bentuk edukasi pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu melalui
sosialisasi langsung dan tidak langsung. Proses sosialisasi langsung dapat dilakukan sebelum
karyawan memulai pekerjaan atau dikenal dengan penyuluhan K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) di pagi hari (safety morning talk) dan setelah menyelesaikan pekerjaan.
Sementara sosialisasi tidak langsung dapat dilakukan melalui pemasangan poster pada
tempat yang strategis dan menyebar poster digital mengenai imbauan mencuci tangan secara
teratur, menggunakan masker, menjaga jarak, maupun langkah pencegahan lainnya.
5. Skrining kesehatan karyawan secara teratur
Manajer proyek di lapangan haruslah menyediakan alat pengukur suhu atau thermogun untuk
memeriksa suhu setiap pekerja maupun pengunjung yang masuk ke area lapangan.
Pengecekan suhu ini sebaiknya juga dilakukan secara teratur, baik di waktu pagi, siang, dan
sore. Jika terdapat pekerja atau pengunjung yang terlihat kurang sehat dan suhu tubuh tinggi,
manajer proyek di lapangan wajib untuk melarangnya masuk dan membawanya ke fasilitas
kesehatan terdekat.
6. Menjaga kebersihan dan higienitas area kerja
Banyak orang yang menghabiskan kesehariannya di tempat kerja. Untuk itu, kebersihan dan
higienitas area kerja adalah hal yang utama. Di masa pandemi COVID-19 ini, pihak
perusahaan harus melakukan pembersihan fasilitas secara rutin.
Lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pemilihan disinfektan juga harus sesuai
dengan persyaratan perdagangan dari pemerintah setempat, termasuk peraturan-peraturan
yang berlaku. Larutan disinfektan harus dipersiapkan dan digunakan sesuai instruksi dari
Kementerian Kesehatan/departemen kesehatan, termasuk instruksi untuk melindungi
keselamatan dan kesehatan petugas disinfeksi, penggunaan alat pelindung diri, dan tidak
mencampur disinfektan-disinfektan kimia yang berbeda.
Disinfeksi harus diprioritaskan untuk permukaan-permukaan yang sering disentuh, termasuk
juga permukaan meja, pegangan pintu, laptop, remote control, mouse, maupun peralatan kerja
yang digunakan saat di lapangan.
Selain itu, koordinator proyek di lapangan juga harus mengatur penggunaan alat kerja
masing-masing karyawan. Bila harus bergantian, pastikan peralatan kerja (sharing tools) telah
dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
7. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Adapun alat pelindung diri yang wajib dikenakan oleh setiap pekerja adalah masker dan
sarung tangan. Jika memungkinkan, gunakan masker jenis N95, atau minimal masker kain
yang diganti setiap empat jam sekali. Tentunya, pihak perusahaan kontraktor harus berusaha
menyediakan masker bagi para pekerja.
Untuk menjaga aspek kesehatan dan kebersihan area kerja, sediakan juga tempat pembuangan
tertutup untuk membuang bahan-bahan yang telah terpakai agar area kerja tetap terjaga
higienisnya.
8. Melakukan physical distancing di area proyek
Virus COVID-19 dapat menular dengan mudah melalui kontak langsung maupun
percikan/partikel droplet dari penderita. Risiko paparan COVID-19 menurut WHO adalah
adanya kemungkinan kontak erat (di bawah 1 meter) dengan orang-orang yang telah
terinfeksi COVID-19. Untuk itu, sosialisasikan juga mengenai pengaturan jarak antarpekerja
minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.
Pengorganisasian kerja dengan menggunakan panggilan telepon, surat elektronik, maupun
rapat virtual dapat menjadi alternatif cara untuk menjalin komunikasi antarpekerja.
9. Membatasi jumlah pekerja dan pengunjung di lokasi proyek
Physical distancing atau menjaga jarak akan semakin mudah jika jumlah orang yang ada di area
proyek sedikit. Untuk itu, jumlah pekerja dan pengunjung haruslah dibatasi. Buatlah
kebijakan mengenai pembatasan pengunjung maupun jadwal kerja karyawan. Meskipun
pembatasan jumlah pekerja akan berdampak terhadap jadwal proyek yang telah ditentukan,
keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja tetaplah harus diutamakan.
10. Menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi karyawan yang terpapar COVID-19
Menurut Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020, penyelenggaraan jasa konstruksi
dapat diberhentikan sementara jika teridentifikasi:
a. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat/zona penyebaran COVID-19
b. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan
(PDP), atau
c. Pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan peraturan
untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar
2.11. Rambu Rambu K3. Penyedia jasa konstruksi Minimal menyediakan 3 buah rambu peringatan
bahaya dengan material multiplex atau print kertas berlaminasi tahan air atau barner outdoor
printing.
2.12. Protokol Kesehatan Covid-19. Penyedia jasa konstruksi diwajibkan menyediakan.
a. Masker medis.
b. Sarung tangan.
c. Handsanitizer dan atau peralatan menuci tangan dengan sabun.
2.13. Pembuangan bekas bongkaran dan pembersihan proyek
Material bongkaran bangunan existing adalah milik negara, penempatan dan penggunaan kembali
harus terdokumentasi.
Peraturan menteri dalam negeri No 19 tahun 2016 pasal 339 tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah
3. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
3.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian tanah, urug tanah, urug pasir, urug sirtu
seperti yang tercantum pada gambar kerja.
3.2 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan galian tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
sertai gambar shop drawing.
b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
c. Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
2. Pekerjaan Urugan pasir
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja Urugan Pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai
gambar shop drawing.
b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan harus sesuai
dengan yang direncanakan.
c. Urug pasir harus dipadatkan.
3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah mendatangkan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan pemadatan nya meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun harus sesuai dengan gambar perencanaan.
c. Penempatan tanah yang di datangkan penempatannya tidak boleh mengganggu
pekerjaan lain.
d. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat, Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20
cm dibawah elevasi dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan dengan
ketebalan maksimal 20 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, sampai 95% dari
kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989. Untuk tanah
yang mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan ¾ inci , kepadatan
kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) sesuai SNI 03-1976-1990. Untuk ganular material harus dipadatkan sampai 93%
dari kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1743-1989.
e. Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai
dengan 100% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-
1742-1989. Untuk granular material kepadatan lapisan harus minimum mencapai 95%
kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989
f. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan
kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai
dengan Butir 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh berselang lebih
dari 50 m untuk setiap lebar hamparan. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
4. PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu belah sesuai dengan
gambar rencana.
4.1.1 Standar :
1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran).
2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam)).
5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
Dengan Bahan Dasar Semen ).
6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
PPK, di sertai gambar shop drawing.
2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-frofil pondasi dari
kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
pondasi.
3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir setebal 5 cm dan
dipadatkan.
4. Spesi pasangan Batu belah menggunakan campuran dengan perbandingan 1PC : 6pasir.
5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke dalam pasangan
pondasi Batu belah.
4.1.3 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
5. PEKERJAAN PASANGAN BATA
5.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Pasangan bata meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan dinding, plesteran
dinding, sponengan sudut dan acian yang ditunjukan gambar rencana.
5.2 Standar :
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran).
4. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
5. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
6. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam).
7. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
Dengan Bahan Dasar Semen ).
8. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
5.3 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding, dikoordinasikan
dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan, dengan memperhatikan:
4. Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
5. Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar
6. Opening untuk access panel, ducting, dll.
7. Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah ekspos .
8. Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam adalah 1pc:3psr,
sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr
9. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu profil kayu lot
pengukur ketegakan pasangan dan benang.
10. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
11. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 1m
tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.
12. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan bata yang luasan nya
lebih dari 9 m2 harus ada pasangan kolom praktis).
13. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
14. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
5.4 Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di
sertai gambar shop drawing.
2. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit mekanikal dan elektrikal
harus sudah selesai.
3. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat tertanam sehingga
tidak menimbulkan retak pada plesteran yg sudah jadi.
4. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir dengan
dicampuri bonding agent ex’celocrete’. Untuk ruangan dalam tidak diplester dan
langsung dengan acian.
b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite
plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalarn keadaan baik dan belum mengering, diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan memakai spesi
kedap air.
e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus diberi kasa fiber/kawat
ayam.
f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang, pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari setelah dibuat kepalaan.
g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plaster.
h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plasterannya pada bagian
pekerjaan yang diizinkan .
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa
konstruksi berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia
Jasa konstruksi.
j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau dengan lantai yang
membentuk sudut.
k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk menerima cat.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5
cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar/tidak
terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plasteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 hari.
o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plasterannya).
p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.
q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian 2mm atau maksimal
3mm.
r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk diplamur.
s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar ruangan.
t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.
u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plasteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan kontraktor. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
5.5 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
6. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON
15.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai kerja dan rabat beton
sesuai dengan gambar rencana.
15.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
2. Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton dengan campuran 1 PC:3 Ps:5 Split.
3. Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya
dengan waterpass.
5. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
15.3 Material :
1). Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2). Agregat kasar
a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan
kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih besar
dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3). Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.
4). Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik
lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
7. PEKERJAAN SLOOF
7.1 Lingkup kerja
Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan gambar
perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
7.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton
Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium).
3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal).
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ).
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton).
10. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam).
12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari
Besi/Baja)
13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
7.3 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai
gambar shop drawing.
b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor harus sesuai
dengan gambar kerja.
c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.
e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
(bonding) antara besi dan beton.
g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
sertai gambar shop drawing.
b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui PPK dan
KONSULTAN PENGAWAS .
c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .
d. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang formtie, dan panjang tie
diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
benang.
4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
3. Pelaksanaan Cor Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, disertai
gambar shop drawing untuk pengecekan.
b. Kuat desak beton rencana K200
c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau
kotoran-kotoran.
d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari
ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form
oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting
bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter.
g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor
harus ditandai dengan jelas.
h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum
pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan
adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang
cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen.
l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu
dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
m. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan
segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan atau
kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan dicampurkan.Bila
pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih dalam
selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal, tengah dan akhir).
q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembongkaran bekisting dan perawatan beton volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK minimal 2 hari
setelah pencoran.
c. Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan
beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
7.4 Material :
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan
berat dari apa yang tercantum pada zak. Semen harus dalam keadaan fresh (belum
mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka
jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen dalam kantong
di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan,
jika sudah rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar :
a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar,
butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih besar dari ¾
jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh
lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh mengandung
garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik lainnya)
lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi beton dan bendrat
a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm
8. PEKERJAAN BETON KOLOM
8.1 Lingkup kerja :
Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sesuai gambar
rencana.
8.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium)
3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Logam)
12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
8.3 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai gambar shoof
drawing.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana
c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah besi,
dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.
e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm
f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
(bonding) antara besi dan beton.
h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h
balok
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK.
b. Bahan Bekisting perancah/stiger : cetakan/bekisting kontak .
c. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan
shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
benang.
4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas
penampang kolom.
3. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana
c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-
kotoran.
d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil
(expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting bekas
yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali
Diameter, diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada pekerjaan
tahap berikut nya.
f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor
harus ditandai dengan jelas.
g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum
pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan adukan
beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup
dan dipersiapkan pelindung hujan.
j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga
agar tidaka ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
k. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready
mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .
l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama
penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan
bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.
m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak jatuh
maximal 1.5m.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan atau
kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan
selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan
dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika
penuangan beton dari dalam pengaduk.
q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh PPK.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
dari PPK.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat
yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
8.4 Material :
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan
berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang
mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas
(tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan
hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada
campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen dalam kantong di
penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika
sudah rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar :
a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya
tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak lebih besar dari ¾ jarak
bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih
besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh mengandung
garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik lainnya)
lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi beton
a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar rencana.
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1 Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan pemasangan penutup plafond
Gypsum dan PVC, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana.
9.2 Standar :
1. Spesifikasi penggunaan material bukan asbes
2. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
9.3 Material :
1. Penggantung dengan hollow galvaniz 2/4 cm tebal 0,3 mm
2. Paku skrup
3. List profil Gypsum C.10
4. Plafond Gypsum sekualitas ”Elephant, Knauf”
5. Plafon PVC t 8 mm WIFON
6. Lis PVC
9.4 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan sudut dan ukuran
seperti pada gambar, dengan menggunakan list profil gypsum dengan lebar 7 cm.
5. Penyambungan antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak menimbulkan goresan bekas
sambungan.
6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.
7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan menggunakan
Besi Hollow 3.5x3.5cm tebal 0,3mm.
10. PEKERJAAN KERAMIK
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Keramik meliputi pekerjaan pemasangan keramik dan granit tile pada lantai, dinding,
sesuai dengan gambar rencana.
10.2 Standard:
1. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan
dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
10.3 Material
1. Keramik lantai 60 x 60, KM/WC 30/30 cm unpolish (Indogres)
2. Keramik dinding 30/60 cm polish (Indogres)
10.4 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan keramik meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop drawing.
2. Keramik yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan ukuran, bentuk dan warna
yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang
ditentukan. Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus seragam. Keramik yang tidak sesuai
dengan spesifikasi tidak boleh dipasang.
3. Pemasangan keramik boleh dilakukan bila Instalasi M&E pada lantai sudah selesai.
4. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air terlebih dahulu
sebelum dipasang, untuk keramik jenis addesive keramik , keramik tidak boleh direndam air.
5. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada
gambar adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur hingga
memungkinkan pada keramik dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang
rata.
6. Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan teodolit
7. Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3 pasir. Adukan perekat
dengan perbandingan 4,5 kg adesive dengan 1 liter air.
8. Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan
mempunyai kemiringan.
9. Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan
untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus
hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
10. Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar menghasilkan hasil potongan
yang rata, tidak bergerigi.
11. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah pemasangan dengan
menempatkan rambu atau tanda.
12. Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-nya, tidak kosong aciannya, tidak
retak dan gores, beda tinggi keramik (plint) maksimal 1 mm.
13. Keramik boleh di-grouting atau kolot setelah berumur 24 jam. Warna grouting harus seragam,
halus dan tanpa celah, bila perlu gunakan alat bantu untuk meratakan grouting. Tepi dinding
diberi sealant atau dibiarkan saja tanpa grouting untuk ruang muai-susut.
11. PEKERJAAN CAT
11.1 Lingkup kerja :
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, plafond, sesuai dengan gambar rencana. Sebelum
pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna
dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
11.2 Standar :
1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung).
2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
11.3 Material :
1. Cat dinding eksterior ’Propan, Jotun’ weathershield,
2. Cat dinding interior ’Propan, Jotun’
3. Cat Besi sekualitas ’Propan, Jotun’.
4. Zincromate sekualitas ”kanzai, Tractor”.
11.4 Pekerjaan Cat Dinding.
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran dinding bata bangunan,
beton, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
2. Material :
Cat dinding menggunakan cat ’Propan, Jotun’untuk interior dan untuk dinding eksterior
menggunakan cat sekualitas ICI Weathershield, warna ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen,
setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk plesteran pasangan
baru), dinding harus diamplas halus, bersih dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada
sudah diisi, celah dan retak sudah diperbaiki
c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer, kelembaban maksimal 15
%), kadar alkali rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah +- 10 menit berubah hijau).
d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar tidak boleh menggunakan
plamur.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
f. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang.
h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran lain harus dibersihkan
dengan ampalas sampai bersihdan rata.
12. PEKERJAAN PLUMBING
12.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan mekanikal meliputi semua pekerjaan di dalam atau diluar gedung untuk menyediakan
air bersih dan membuang air bekas maupun air kotor dan air hujan.
12.2 Material :
1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas ’Rucika’, diameter yang dibutuhkan untuk masing-masing
pipa menyesuaikan dengan gambar rencana.
2. Lem pipa ’Isarplast’
3. Kran air diameter ¾” ’San-Ei’
4. Floordrain round alumunium diameter 2”
5. Closed duduk TOTO (grade 1)'
12.3 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor
drain tersebut.
e. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih, dibersihkan dari noda-noda semen
dan tidak ada kebocoran.
2. Pemasangan Pipa-pipa
a. Pada pipa yang dipasang pada element struktur seperti pondasi, balok, kolom, pipa tidak
boleh langsung menembus bagian konstruksi, tapi harus dibuat selubung (sleeve) dipasang
pada tempat di mana pipa harus menembus bagian struktur itu. Sleeve harus dilengkapi
dengan tulangan baja. Pipa harus masuk sepenuh nya di fitting maka untuk ini harus
dipergunakan alat pres. Selain itu pemotongan pipa menggunakn alat yang sesusi dengan
hasil tegak lurus terhadap batang pipa.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memasang penggantung atau penumpu pipa :
1). Berat pipa
Berat yang harus dipertimbangkan bukan hanya berat pipa itu sendiri, tetapi meliputi
berat perlengkapannya, seperti katup, bahan isolasi.
2). Jenis pipa
Jarak antara penggantung atau penumpu bergantung pada jenis bahan, karena adanya
perbedaan kelenturan.
3). Pipa yang berhubungan dengan mesin atau perlatan bergerak atau berputar dapat
meneruskan getaran mesin atau perlatan tersebut ke dalam ruangan lainnya. Baik
melalui konstruksi gedung, sehingga dapat menimbulkan kebisingan dan resonansi.
Penggantung atau penumpu pipa sebaiknya dapat mencegah perambatan getaran
semacam ini.
4). Ekpansi pipa
Penggantung atau penumpu pipa harus mampu menampung adanya perubahan
panjang pipa akibat perubahan temperatur pipa.
5). Jarak antar pipa.
Jarak antar pipa dengan pipa dan antara pipa dan dinding atau permukaan lainnya
harus cukup lebar untuk memungkinkan penggunaan alat-alat, pemasangan isolasi
atau penutup pipa, pengecatan dan pekerjaan perawatan lainnya. Jarak minimum 25
mm.
6). Pertimbangan untuk pekerjaan lainnya.
Perlu diperhatikan juga jarak atau ruang yang perlu untuk pekerjaan-pekerjaan lainnya
yang nanti akan dipasang di sekitar pipa, seperti saluran udara, pipa dan rak untuk
kabel, dsb.
7). Penggantungan pipa pada pipa lainnya.
Pipa tidak boleh digantungkan pada pipa lainnya karena dapat menimbulkan lendutan
pada pipa diatasnya.
8). Baut penggantung pipa
Baut ini harus dipasang vertikal dengan baik terutama kalau kelmnya dilengkapi
dengan cincin karet peredam getaran. Harus dijaga agar karet mendapat beban yang
merata.
9). Kebebasan arah lateral
Pipa harus dipasang dengan kuat oleh penggantung atau penumpu agar tidak bergerak
dalam arah lateral atau melintang.
10). Jarak tumpuan atau penggantung untuk pipa tegak paling jauh 1,2 m.
11). Penggantung atau penumpu harus dipasang pada :
Di sekitar katup atau sambungan ekspansi (untuk katup ukuran 100 mm harus
dipasang pada kedua sisi)
belokan pipa mendatar.
dasar pipa tegak.
cabang pipa
pipa yang disambungkan ke mesin atau peralatan, di dekat mesin atau peralatan
tersebut.
13. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
13.1 Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan rangka atap dan penutup atap meliputi pekerjaan rangka dan penutup atap yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
13.2. Standar :
1 Pd S-25-2000-03 (Spesifikasi Baja Struktural).
2 SNI 03-1729-1989 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung)
3 SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
13.3. Material :
a. Penutup Galvalum
b. Hollow 4/4 tebal 2mm
13.4. Pelaksanaan pekerjaan :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan rangka atap dan penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari PPK, disertai gambar shop drawing.
2. Penutup atap menggunakan uPVC single Layer.
3. Pemasangan penutup atap harus rapat dan rapi sehingga tidak bocor, untuk pemasangan
penutup atap dikerjakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
4. Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan gambar kerja, dengan
spesifikasi material sesuai dengan yang telah ditentukan di atas
5. Kontraktor harus menyerahkan contoh penutup atap yang akan digunakan untuk
mendapat persetujuan dari PPK.
14. PEKERJAAN DRAINASE
1) Umum
a. Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud di sini meliputi pembangunan saluran tepi
jalan dan box culvert penutup saluran serta sarana drainase lainnya pada Area
lingkungan dalam Proyek.
b. Semua pekerjaan drainase tersebut harus diselesaikan dan harus sudah berfungsi
sebelum pelaksanaan struktur perkerasan dan bahu jalan.
2) Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan material, pengangkutan, , peralatan, tenaga kerja
dan pemasangan
b. Pekerjaan pemasangan U ditchU- 60 x 60 cm dengan penempatan sesuai dengan
gambar
c. Pekerjaan pemasangan Tutup U ditch, dengan penempatan sesuai dengan gambar
d. Pemasangan lantai kerja untuk dudukan U-ditch atau sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar
3) Persyaratan Bahan dipakai dan Kualitas pekerjaan.
a. Semua pekerjaan harus mengikuti segala petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas
atau yang tersebut dalam Spesifikasi ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Bila dalam satu pekerjaan ditemukan cacat atau tidak sempurna atau menyimpang
dari peraturan dan syarat syarat yang ditentukan, Kontraktor harus melakukan
suatu koreksidan perbaikan perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi /
Konsultan Pengawas dengan tidak ada penambahan biaya.
c. Persyaratan beton precast untuk U – Ditch adalah sebagai berikut :
a) U – Ditch 60 x 60
• Dimensi = 40 x 40 x 120 cm, tebal 12 cm
• Mutu beton = K – 350
• Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
• Tipe semen = Tipe 1
• Sytem joint = Male Female dan Butt Joint
b) TUTUP U-DITCH 60 x 60 cm, HD (Heavy Duty)
• Dimensi = 60 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
• Mutu beton = K – 350
• Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
• Tipe semen = Tipe 1
4) Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pemasanga Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi
dengan jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan.
Sebaiknya dengan 2 benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya pada
sisi luar precast untuk kelurusan pamasangan saluran.
b. Pemasangan saluran precast segera dilaksanakan apabila seluruh proses diatas
telah dikerjakan. Dengan bantuan peralatan (untuk mengangkat dan penyetelan
dapat digunakan Ecvator , crane atau manual dengan tetap mengacu prosedur
Handling), satu persatu precast saluran dipasang mengikuti jalur galian yang
dibuat dan sebaiknya dari arah hilir ke hulu.
c. Dan setiap sambungan harus difinishing dengan pasta pasir semen supaya tidak
ada celah air yang merembes.
d. Pengurugan kembali lapis demi lapis ( 15 s/d 20 Cm perlapis ) dengan pemadatan
dapat dikerjakan dengan Stamper atau lainnya dengan material yang sesuai
persyaratannya hingga ke finishing surface.
15. PEKERJAAN PAVING
15.1. Lingkup pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam
pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
Paving blok type segi enam, ketebalan 8cm (sesuai gambar bestek) yang akan digunakan/dipasang
dilapangan harus telah melalui uji sampel (minimal 10 buah) pada laboratorium struktur dan harus
memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan yaitu K 300, hasil lab. pengujian dari dan telah
ditandatangani/diserahkan oleh kepala lab. harus diperlihatkan/diserahkan kepada direksi teknik
serta mendapat dukungan/jaminan kwalitas dan kwantitas dari pabrik/supplier (Surat Perjanjian)
15.2. Standar :
1. SNI 03-0028-1987 (Tata Cara Ketahanan Aus Paving).
15.3. Material :
1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi
juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar
sumber dari pasir tersebut adalah satu.
2. Bahan Paving Block 3d “Diamond” Paving Block dengan tebal 8 cm, kualitas K300
15.4. Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini
harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan
untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-
tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan
pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau
disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh
lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan
arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan
terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan
kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak
akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain
yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik
dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan
memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus
rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata
maka paving block tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai
diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan
ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal
dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform
dan pasir yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-
sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving
digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik
sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving
block pada hari yang sama.
3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah
ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan
antar block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block
dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-
lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara
yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah
lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan
ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan
yang menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding
sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir
yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan
baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada
daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada
hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak
selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang
baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block
ini setelah pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya
setelah sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini
bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan
dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-
benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata
dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum
tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tidak boleh melebihi 8 mm dan
perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
16. PEKERJAAN PARTISI DAN ALUMUNIUM PINTU, JENDELA
16.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pintu, jendela dan partisi meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan
jendela/boven serta partisi sesuai pada gambar perencanaan.
16.2 Standart:
1. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
16.3 Material :
1. Kusen alumunium 4”, 3” menggunakan alumunium Natural ‘Alco’,’YKK’
2. Rangka Partisi Metal stud 75, U runner 74 ‘SNI’
3. Gypsum 9mm ‘Elephant’
4. Kaca bening 5mm
5. Kaca es 5mm
6. Engsel, kait angin, grendel, handle, dan pengunci ’Solid’.
7. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya menyesuaikan
dengan gambar rencana untuk masing-masing detail pintu, jendela, dan boven, meliputi antara
lain:
16.4 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Kontraktor harus menyediakan sampel material yang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas, sekurang – kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
2. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
3. Kusen harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
4. Pemasangan kusen ke bangunan harus dengan baut fiser dan kuat.
5. Instalasi daun pintu harus sempurna sehingga daun pintu bisa dibuka dengan lancar dan
ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
6. Instalasi engsel, kait angin, grendel, handle, pengunci, harus sempurna dan rapat seningga
dapat difungsikan dengan sebaik-baiknya.
7. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen harus dilindungi dari gesekan dengan benda
lain.
8. Pekerjaan Kaca:
a. Kaca kualitas baik, berupa kaca bening frameless, kaca rayben,kaca stopsol, kaca bening
lapis kaca film oneway warna hijau dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja. Pada
pasangan yang ada celah harus tertutup dengan sealing dan atau karet penjepit kaca,
sekualitas silicons sealant warna menyesuaikan dengan warna kaca.
b. Kaca yang digunakan adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass).
c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
e. Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar yang menandakan
kurang sempurnanya pemasangan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka kontraktor harus memberitahukan pada
Konsultan Pengawas dan PTP serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
17. LAPIS PONDASI AGREGAT
1. UMUM
(1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan, pemadatan agregat (batu pecah) dan pengujian rutin yang telah digradasi
di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan perincian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Teknik, dan
memelihara lapis pondasi yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi bila perlu pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran, pengujian dan operasi lain yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan
yang memenuhi persyaratan dari Spesifikasi ini.
(2) Toleransi dimensi
(a) Permukaan-permukaan lapis pondasi agregat dari semua konstruksi tidak boleh
ada yang tidak rata yang dapat menampung air dan semua punggung permukaan
- permukaan itu harus sesuai dengan yang tercantum di Gambar rencana.
(3) Pelaporan
(a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik hal - hal sebagai berikut
paling sedikit 7 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan yang
pertama kalinya dari material yang diusulkan untuk digunakan sebagai lapis
Pondasi Agregat.
(i) Dua contoh masing-masing 50 kg dari bahan satu ditahan oleh Direksi Teknik
sebagai rujukan selama masa kontrak.
(ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi dari bahan yang diusulkan bersama
dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat bahan
yang ditentukan terpenuhi.
(b) Kontraktor harus mengirim hal berikut dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Teknik segera setelah selesainya bagian dari pekerjaan dan sebelurn persetujuan
rapat diberikan untuk penempatan bahan lain di atas lapis Pondasi Agregat hal –
hal sebagai berikut :
(i) Hasil dari pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
(ii) Hasil dari pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang memeriksa
bahwa toleransi yang disyaratkan.
(4) Pembatasan oleh cuaca
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh dipasang, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila kadar air dari bahan
tidak berada dalam rentang yang ditentukan.
(5) Perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tak memuaskan
(a) Tempat dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memuaskan toleransi
yang disyaratkan atau yang permukaannya berkembang menjadi tidak rata baik
selama konstruksi atau setelah konstruksi harus diperbaiki dengan menggarpu
permukaan dan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan yang
selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali.
(b) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan seperti yang
diperintahkan Direksi Teknik harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
yang dilanjutkan dengan penyiraman sejumlah air yang cukup dan mencampurnya
dengan baik.
(c) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti yang
ditetapkan dalam batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.(3) atau seperti
yang diperintah Direksi Teknik harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
yang dilanjutkan dengan pengedaan berulang-ulang peralatan yang disetuji
dengan selang waktu istirahat dalam cuaca kering. Cara lain bila pengeringan yang
memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, Direksi Teknik dapat
memerintah bahan tersebut, dibuang dan diganti seperti bahan kering yang
memenuhi.
(d) Perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat
bahan yang dibutuhkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang.diperintahkan
oleh Direksi Teknik dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan yang
dilanjud oleh pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, pemindahan dan
penggantian bab A atau menambah tebal bahan itu.
(6) Pengembalian bentuk menyusul pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai yang diakibatkan oleh pengujian
kepadatan atau yang lainnya harus segera diurug kembali dengan bahan Lapis Pondasi
Agregat oleh Kontraktor setelah diperiksa Direksi Teknik dan dipadatkan sehingga
persyaratan kepadatan dan toleransi permukaan memenuhi Spesifikasi ini.
(7) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi persyaratan dari Seksi Pemeliharaan terhadap
Arus Lalu Lintas.
2. MATERIAL
(1) Sumber Material
Material Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui.
(2) Kelas Lapis Pondasi Agregat
Ada dua mutu yang berbeda dari lapis Pondasi Agregat yaitu kelas A dan B Umumnya
Lapis Pondasi Agregat kelas A ( LPA ) ialah mutu lapis Pondasi untuk permukaan
dibawah lapisan bitumen dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B ( LPB ) ialah untuk lapis
Pondasi Bawah. Agregat Kelas B boleh digunakan untuk bahu tanpa penutup berdasar
persyaratan tambahan.
(3) Fraksi Agregat kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel yang
keras, awet berupa pecahan dari batu atau pecahan dari kerikil. Bahan yang pecah bila
berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan harus tidak boleh digunakan.
(4) Fraksi Agregat halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau
pasir pecah / abu batu serta bahan mineral halus lainnya.
(5) Sifat Material yang disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari benda-benda organis dan gumpalan
lempung atau benda yang tidak berguna lainnya dan harus memenuhi kebutuhan
gradasi yang diberikan dalam Tabel 2. setelah pemadatan dan (menggunakan pengujian
pengayakan basah) dan sifat yang diberikan dalam Tabel 3.
Tabel 2. Gradasi Lapis Pondasi Agregat
Persen Berat Lolos
Macam
Ayakan ( Kelas A Kelas B
mm )
63 100 100
37.5 100 67-100
19.0 65-81 40-100
9.5 42-60 25-80
4.75 27-45 16-66
2.36 18 -33 10-55
1.18 11-25 6-45
0.425 6-16 3-33
0.075 0-8 0-20
Tabel 3. Sifat Pondasi Agregat
Sifat Kelas A Kelas B
Abrasi dari Agregat 0 – 40 % 0 – 50 %
Kasar (AASHTO T96 –
74)
Indeks Plastisitas 0 - 6 4 – 10
(AASHTO T90 – 70)
Hasil kali Indek Plastisitas 25 mak -
dengan peresentase lolos
75 micron
Batas Cair 0-35 -
(AASHTO T89-
68)
Bagian yang 0 – 5 % -
lunak
(AASHTO TI 12 - 78)
CBR (AASHTO T 193) 80 min 35 min
Rongga daIam Agregat 14 min 10 min
mineral pada kepadatan
maksimum
SPESIFIKASI TEKNIS
(6) Pencampuran Material Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran material untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus dikerjakan
di unit pemecah atau di unit pencampur yang disetujui, menggunakan pengumpan
mekanis yang telah dikalibrasi dengan aliran menerus dari komponen campuran
dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan
pencampuran di lapangan.
3. PEMASANGAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
(1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi
(a) Apabila Lapis Pondasi Agregat akan dipasang pada perkerasan atau bahu yang
ada, semula kerusakan pada perkerasan atau bahu harus diperbaiki terlebih
dahulu.
(b) Apabila Lapis Pondasi Agregat akan dipasang pada permukaan tanah dasar atau
pondasi bawah yang ada atau yang baru saja disiapkan, lapisan terdahulu tersebut
harus selesai sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pada lokasi dan jenis lapisan
terdahulu tersebut.
(c) Pada tempat yang telah disediakan untuk pekerjaan bahan Lapis Pondasi Agregat,
sesuai dengan ayat (a) dan (b) di atas harus disiapkan dan mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknik untuk sekurang-kurangnya 100 meter kedepan dari
pemasangan lapis pondasi. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
meter panjangnya seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
pondasi baru dipasang.
(d) Dimana Lapis Pondasi Agregat dipasang langsung di atas perkerasan jalan aspal
yang ada, maka penggarukan biasanya tak diperlukan atau diperkenankan.
(2) Penghamparan
(a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke tempat pada badan jalan sebagai campuran
yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan
dalam Pasal 3.(3). Kelembaban dalam bahan harus tersebar secara merata.
(b) Masing-masing lapisan harus dihampar pada satu operasi pada tingkat yang
merata yang akan menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi
yang disyaratkan. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, lapis-lapis tersebut harus
diusahakan sama tebalnya.
(c) Lapis Pondasi agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metoda
yang disetujui yang tidak menyebabkan segregasi dari partikel agregat kasar dan
partikel agregat halut. Material yang disegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan
diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
SPESIFIKASI TEKNIS
(d) Tebal minimum lapisan gembur yang untuk setiap lapisan konstruksi harus dua
kali lipat ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal maksimum lapisan gembur
tidak boleh melebihi 15 cm, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
(3) Pemadatan
(a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, masing-masing lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadat yang cocok dan memadai
yang disetujui oleh Direksi Teknik, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadaan kering maximum "modified" seperti yang ditentukan oleh AASHTO T
180, metoda D.
(b) Direksi Teknik boleh memerintahkan bahwa mesin gilas beroda karet digunakan
untuk pemadatan lapisan akhir, bila mesin gilas static beroda baja dianggap
mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari pondasi agregat.
(c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang
3% kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum,
dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering
maximum “modified" yang ditentukan olch AASHTO T 180, metoda, D.
(d) Operasi penggilasan harus dimulai sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi
sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber-"super
elevasi", penggilasan harus dimulai pada bagian rendah dan bergerak sedikit demi
sedikit ke arah bagian yang tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai
seluruh bekas mesin gilas menjadi tak tampak dan lapis tersebut terpadatkan
merata.
(e) Material sepanjang kerb, batu tepi, tembok, dan pada tempat-tempat yang tak
terjangkau mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau pemadat
lainnya yang disetujui.
(4) Pengujian
(a) Jumlah dari data pendukung pengujian yang diperlukan untuk persetetujuan awal
dari bahan akan seperti yang diperintahkan Direksi Teknik tetapi akan mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 2. (5) pada paling sedikit tiga
contoh yang mewakili dari sumber bahan yang diusulkan yang dipillh untuk
mewakili mutu rentang / sebaran dari bahan yang cenderung akan diperoleh dan
sumber tersebut.
(b) Menyusul persetujuan mengenai mutu dari bahan Lapis Pondasi Agregat yang
diusulkan, seluruh rentang pengujian bahan yang dilakukan selanjutnya harus
diulangi atas pertimbangan Direksi Teknik dalam hal tampak perubahan dalam
bahan atau dari sumbemya, atau dalam metoda produksinya.
SPESIFIKASI TEKNIS
(c) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidak seragaman bahan yang dibawa
ketempat pekerjaan. Cakupan dari pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik tetapi untuk setiap 100 meter kubik bahan yang diproduksi paling
sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas, lima
(5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
menggunakan AASHTO T 180, metoda, D. Pengujian CBR harus dilakukan pada
waktu-waktu tertentu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(d) Kepadatan dan kadar air dari bahan yang dipadatkan harus secara rutin
ditentukan, menggunakan AASHTO T 191. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman menyeluruh dari lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
Direksi Teknik, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
SPESIFIKASI TEKNIS
18. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan
beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan
pondasi tanpa bahan pengikat aspal atau semen (misalnya Lapis Pondasi
Agregat), sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengikat semen atau aspal (seperti Semen Tanah, RCC, CTB,
Perkerasan Beton, Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston dll).
2) Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
turun hujan.
3) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat
diterima asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran
pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
sudah meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal
yang dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan
tidak berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis pondasi agregat harus
rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur
agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Setiap kerusakan kecil pada
SPESIFIKASI TEKNIS
Lapis Resap Pengikat harus segera diperbaiki. Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan pondasi diikuti
oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia
Jasa untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari
pabrik
pembuat-nya dan hasil pengujian, diserahkan sebelum pelaksanaan
dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan aspal
tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai
untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat seperti yang
ditentukan pada Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan
tongkat celup ukur untuk distributor aspal. Tongkat celup ukur, alat
instrumen dan meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi
akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi ini dan
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang
sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal
bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur, pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor
karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga
pengadaan dan sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Manajemen dan
SPESIFIKASI TEKNIS
Keselamatan Lalu Lintas .
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi
bila lalu lintas yang dijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat yang baru dikerjakan,.
2. BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pegikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut
ini :
i) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat
(slow setting) yang memenuhi SNI 03-4798-1998. Umumnya hanya
aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi harus
mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan
pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai penetrasi aspal
tidak kurang dari 80/100. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1
bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia
alat pengaduk mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO
M20, diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Kecuali
diperintah lain oleh Direksi Pekerjaan, perbandingan pemakaian
minyak tanah pada percobaan pertama harus dari 80 – 85 bagian
minyak per 100 bagian aspal semen (80 pph – 85 pph) kurang lebih
ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik,
harus sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal emulsi
kationik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa (bermuatan
negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis
pondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau
bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka
harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan
kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau
lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen
harus lolos ayakan ASTM 3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen
harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
2) Bahan Lapis Perekat
SPESIFIKASI TEKNIS
a) Aspal emulsi reaksi cepat (rapid setting) yang memenuhi ketentuan SNI
03-6932-2002 atau SNI 03-4798-1998. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1
bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia alat
pengaduk mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan..
b) Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan
AASHTO M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100
bagian aspal (25 pph – 30 pph).
c) Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting) harus bahan latex
dengan kandungan karet kering minimum 60 %. Kadar bahan modifikasi
dalam aspal emulsi haruslah 2-3 % terhadap berat residu aspal. Dalam
kondisi apapun, aspal emulsi modifikasi tidak boleh diencerkan di
lapangan. Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting, CRS-1)
yang digunakan harus memenuhi Tabel (1).
Tabel (1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi untuk Tack Coat
No Sifat Metode Satuan Batasa
n
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721- Detik 20 – 100
pada 50oC 2002
2 Pengendapan dalam 5 hari ASTM 244 % berat Maks. 5
3 Stabilitas Penyimpanan ASTM 244 % berat Maks. 1
dalam 24 jam
4 Tertahan saringan No. 20 SNI 03-3643- % berat Mak
1994 s. 0,1
5 Muatan ion SNI 03-3644- - Positf
1994
6 Kemampuan mengemulsi ASTM D244 % berat Min. 30
kembali
7 Kadar residu dengan SNI 03-3642- % berat Min. 60
destilasi 1994
8 Minyak hasil penyulingan SNI 06-2440- % Maks. 3
1991 volume
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
9 Titik lembek Cincin & Bola SNI 06-2434- o Min. 45
C
1991
10 Penetrasi SNI 06-2456- 0,1 mm 100 –
1991 200
11 Daktilitas SNI 06-2432- cm Min. 50
1991
12 Kelarutan dalam AASHTO T44- % berat Min.
Tricloroethylene 90 97.5
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit
didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal
dan peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang
bermesin penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan.
Bilamana dimuati penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan
kecepatan penuh tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi
pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan
dioperasikan sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang
sudah merata dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi
lebar permukaan, pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15
sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga
dapat mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah
horisontal dan vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan
jumlah
minimum 24 nosel, dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm.
Distributor aspal juga harus dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Spesifikasi
ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
SPESIFIKASI TEKNIS
Ketentuan dan Toleransi Yang Dijinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
kecepatan kendaraan ketentuan BS 340
SPESIFIKASI TEKNIS
Tachometer pengukur kecepatan putaran pompa
1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan BS 3403
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mmPengukur volume atau tongkat celup
: ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum garis skala Tongkat Celup 50
liter.
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga
nosel (yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan
perlengkapan dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus
menyediakan tenaga-tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan
tersebut sesuai perintah Direksi Pekerjaan. Setiap distributor yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila
dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak diperkenankan
untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau penggantian
distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan
batang semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang
terbuat dari lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya
SPESIFIKASI TEKNIS
harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang
pada lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen
takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran
sasaran pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama
dengan pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan
penyemprotan minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan
kendaraan harus dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat
mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang
berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas
tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang
yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan.
Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua
kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari
pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi. Untuk tujuan pengujian
ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor aspal harus
disemprotkan.
7) Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)
Bilamana diijinkan oleh Direksi Pekerjaan maka penggunaan
perlatan penyemprot aspal tangan dapat dipakai sebagai pengganti
distributor aspal.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu dijaga
dalam kondisi baik, terdiri dari :
a) Tangki aspal dengan alat pemanas;
b) Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal sehingga aspal
dapat tersemprot keluar;
c) Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya
aspal (nosel).
Agar diperoleh hasil penyemprotan yang merata maka Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga operator yang terampil dan diuji coba dahulu
kemampuannya sebelum disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
SPESIFIKASI TEKNIS
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus
diperbaiki terlebih dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru,
perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya.
c) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara .
d) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi
keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan permukaan
yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan manual
dengan sikat yang kaku.
e) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang
akan disemprot.
f) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau
dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah
Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci
dengan air dan disapu.
g) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat
halus tidak akan diterima.
h) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran
yang tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan
diulangi, sebagaimana diperin-tahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis
dari permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal
berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada
dalam batas- batas sebagai berikut : Lapis Resap Pengikat : 0,4
sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Agregat tanpa
bahan pengikat
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan
SPESIFIKASI TEKNIS
mene-rima pelaburan dan jenis bahan aspal
yang akan dipakai. Lihat Tabel (2) untuk
jenis takaran pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel (3), kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel (2) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Permukan Permukaan
Baru atau Porous dan Berbahan
Aspal atau Terekpos Pengikat
Beton Lama Cuaca Semen
Yang
Licin
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,40 0,40 - 1,00 0,4 – 2,0
yang
diencerkan
(1:1)
Aspal 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Emulsi
Modifikasi
Tabel (3) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, 25-30 pph minyak tanah 110 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah 45 ± 10 ºC
(MC-30)
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau Tidak dipanaskan
aspal emulsi yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-
ulang pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan
berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan
penyemprotan harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat
atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah
praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian
batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan
grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang
tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan
tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar dari pada
lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti
permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh
nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah
yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga
konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan
pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai
melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari
10 persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang
terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan
harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran
tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan
jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian
SPESIFIKASI TEKNIS
rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan Spesifikasi ini, dalam
toleransi berikut ini :
1 % dari volume tangki
Tolerans
i takaran
= + (4 % dari takaran yg diperintahkan ---------------------- + )
pemakai
Luas yang disemprot
an
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada
ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang
SPESIFIKASI TEKNIS
telah disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat
roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menun-jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Spesifikasi ini sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya
boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal
harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual
dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
5. PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung
dari lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis pondasi yang
digunakan.
b) Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas.
Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu
tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan
Lapis Resap Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang
bersih, yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini harus dihampar
sebelum lalu lintas diijinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari
truk sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang
belum tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur
yang sedang dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum
dikerjakan, sebuah alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm
sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau
jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua
sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan tumpang
tindih (overlap) bahan aspal sesuai Spesifikasi ini. Pemakaian agregat
penutup harus dilaksanakan seminimum mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
SPESIFIKASI TEKNIS
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu
yang tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup,
Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak
berkontak dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat
SPESIFIKASI TEKNIS
(retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga
hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba
dengan menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum
lapis beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam.
Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat terkena hujan lebih dari 4 jam.
6. PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Spesifikasi ini
harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada
saat menjelang akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut
digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan
permukaan, termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan dan takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam
formulir standar Lembar 1.10 seperti terdapat pada Gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
19. CAMPURAN BERASPAL PANAS
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau
permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar Rencana.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa
asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
Gambar Rencana.
a) Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B
Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari
dua jenis campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung
pada tebal nominal minimum. Sand Sheet biasanya memerlukan
penambahan filler agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang
disyaratkan.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri
dari dua jenis campuran, HRS Pondasi (HRS - Base) dan HRS Lapis Aus
(HRSWearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-
masing campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi
agregat kasar lebih besar daripada HRS - WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
Spesifikasi. Dua kunci utama adalah :
i) Gradasi yang benar-benar senjang.
SPESIFIKASI TEKNIS
Agar diperoleh gradasi yang benar – benar senjang, maka selalu
dilakukan pencampuran pasir halus dengan agregat pecah mesin.
ii) Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
jenis campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder
Course, AC-BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran
maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm,
37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan Aspal
Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam atau Aspal
Multigrade disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC
Modified, dan AC-Base Modified.
3) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal harus diperiksa dengan benda uji
"inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
sebagai tebal rata-rata dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen
tersebut.
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
AMP.
d) Tebal aktual hamparan lapis beraspal individual yang dihampar, harus
sama dengan tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar Rencana.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari satu lapis, tebal
masing-masing tiap lapisan campuran beraspal tidak boleh kurang dari
tebal nominal minimum rancangan seperti yang ditunjukkan pada tabel
(1) dan toleransi masing-masing yang disyaratkan dan tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar Rencana.
Tabel (1) Tebal Nominal Minimum Campuran beraspal
Tebal
Jenis Campuran Simbol
Nominal
Minimum
(cm)
Latasir Kelas A SS-A 1,5
Latasir Kelas B SS-B 2,0
SPESIFIKASI TEKNIS
Latasto Lapis Aus HRS-WC 3,0
n Lapis HRS-Base 3,5
Pondasi
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 5,0
Lapis AC-Base 6,0
Pondasi
f) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang
meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas
pekerjaan yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan
terhampar yang dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih
lima persen dari berat yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji
inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk
menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
(core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi
pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan
ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan
untuk mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus ditanggung
oleh Penyedia Jasa sendiri.
g) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang
telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5
mm untuk lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis
pondasi. Perbedaan setiap dua titik pada setiap penampang
melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari elevasi yang dihitung
dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
tidak boleh melampaui 5 mm.
h) Bilamana campuran beraspal digunakan sebagai lapis perata sekaligus
sebagai lapis perkuatan (strengthening) maka tebal lapisan tidak boleh
melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel (1)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang
disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk
keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan,
berikut keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-
sifatnya, baik sebelum maupun sesudah Pengujian penuaan aspal
(RTFOT/TFOT);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal "Bahan"
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
yang disyaratkan dalam Pasal "Bahan"
e) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian
yang mendukungnya; dalam bentuk laporan tertulis;
f) Pengukuran pengujian permukaan dalam bentuk laporan tertulis;
g) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar,
seperti yang telah disyaratkan .
h) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan
untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
i) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat
penimbang.
j) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi
perkerasan seperti yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Kondisi Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
6) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini,
maka panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis
kembali dengan tebal lapisan nominal minimum yang dipersyaratkan dalam
Tabel (1) dengan jenis campuran yang sama. Panjang yang tidak memenuhi
syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebegaimana diperintahkan oleh
Direksi pekerjaan dan selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan.
7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau
lainnya harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh
Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan
sesuai dengan toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
8) Lapisan Perata
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, maka setiap jenis campuran dapat
digunakan sebagai lapisan perata. Semua ketentuan dari Spesifikasi ini harus
berlaku kecuali :
Bahan harus disebut HRS-WC(L), HRS-Base(L), AC-WC(L), AC-BC(L) atau AC-
Base(L) dsb.
2 BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa
agar campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan
rumusan campuran kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan
dalam Tabel (1a) sampai dengan Tabel (1d), tergantung campuran mana
yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk
setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling
sedikit untuk kebutuhan satu minggu dan selanjutnya tumpukan
persediaan harus dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan
campuran beraspal satu minggu berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal
akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima
sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran
beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda
lebih dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
ayakan No.8 (2,36 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih,
keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki
lainnya dan memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel (1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan
seperti ditunjukan pada Tabel (1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan
dalam Tabel (1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka
bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut Pennsylvania
DoT’s Test Method No.621.
d) Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
e) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat
dapat dikendalikan dengan baik.
Tabel (1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujia Standar Nila
n i
Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan
SNI 3407:2008 Maks.12 %
natrium dan magnesium sulfat
Abrasi dengan mesin Campuran AC
SNI 2417:2008 Maks. 30%
bergradasi kasar
Los Angeles
Semua jenis campuran
Maks. 40%
aspal bergradasi
lainnya
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 03-2439-1991 Min. 95 %
Angularitas (kedalaman dari permukaan DoT’s
95/90 1
<10 cm) Pennsylvania
Angularitas (kedalaman dari permukaan ≥ 10 Test Method,
80/75 1
cm)
PTM No.621
Partikel Pipih dan Lonjong ASTM D4791
Maks. 10 %
Perbandingan 1 :5
Material lolos Ayakan No.200 SNI 03-4142-1996
Maks. 1 %
Catatan :
(*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah
satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau
lebih.
Tabel (1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Aspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung
dingin (cold bin) minimum yang
Jenis Campuran
diperlukan (mm)
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Pondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Pengikat Ya Ya Ya
Laston Lapis Pondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau
hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan
No.8 (2,36 mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah
dari agregat kasar.
c) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas
yang tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
d) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus
harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu. Apabila
fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher), tidak memenuhi pengujian Standar Setara
Pasir sesuai Tabel (2a), maka fraksi agregat harus dipisahkan sebelum
masuk pemecah batu tahap kedua (secondary crusher) dan tidak
diperkenankan untuk campuran aspal jenis apapun.
e) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus
dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok
penampung dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi
gabungan dan presentase pasir didalam campuran dapat dikendalikan
dengan baik.
f) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan
pada Tabel (2a).
Tabel (2a) Ketentuan Agregat Halus
Pengujia Standar Nilai
n
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min 50% untuk SS, HRS
dan AC bergradasi Halus
Min 70% untuk AC
bergradasi kasar
Material Lolos Ayakan No. SNI 03-4428-1997 Maks. 8%
200
Kadar Lempung SNI 3423 : 2008 Maks 1%
Angularitas (kedalaman
Min. 45
dari permukaan < 10 cm)
AASHTO TP-33
atau
Angularitas (kedalaman
Min. 40
ASTM C1252-
dari permukaan 10 cm)
93
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan terdiri atas debu batu kapur (limestone
dust), kapur padam (hydrated lime), semen atau abu terbang yang
sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI 03-1968-1990 harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya.
c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan
sebagai bahan pengisi yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang
diijinkan adalah 1,0% dari berat total campuran beraspal. Kapur yang
seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik yang disetujui dan
memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal diatas, dapat
digunakan maksimum 2% terhadap berat total campuran beraspal.
d) Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
ditambahkan tidak kurang dari 1% dan maksimum 2%.
Tabel (2b) Persyaratan Bahan untuk Kapur yang Terhidrasi Seluruhnya
Sifat-sifat Metoda Persyaratan
Pengujian
Berat butiran yang lolos ayakan 75 SNI.03-4142- 75 %
mikron 1996
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 3. Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 3.
Tabel 3 Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Aspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat dalam Campuran
Latasir (SS) Lataston (HRS) Laston (AC)
Uku
Gradasi
Gradasi Semi Gradasi Halus Gradasi Kasar1
ran
Senjan
Senjang3
Aya g 2
Kel Base
kan
Kela as WC Base WC Base WC B Base W BC
B
(mm
s A C C
)
37,5 100 10
0
25 10 90 - 100 90 -
0 100 100
19 100 100 100 100 100 100 100 90 - 73 - 90 10 90 - 73 - 90
100 0 100
12,5 90 - 90 - 87 - 90 - 90 - 74 - 90 61 - 79 90 - 71 - 55 - 76
100 100 100 100 100 100 90
9,5 90 - 75 - 65 - 55 - 55 - 72 - 64 – 47 - 67 72 - 90 58 – 45 - 66
100 85 90 88 70 90 82 80
4,75 54 - 47 - 64 39,5 - 43 - 63 37 - 28 -
69 50 56 39,5
2,36 75 - 50 – 35 - 50 – 32 - 39,1 - 34,6 - 30,8 - 28 - 23 - 19 -
100 723 553 62 44 53 49 37 39,1 34,6 26,8
1,18 31,6 - 28,3 - 24,1 - 19 - 15 - 12 -
40 38 28 25,6 22,3 18,1
0,600 35 - 15 - 20 – 15 - 23,1 - 20,7- 17,6 - 13 - 10 - 7 - 13,6
60 35 45 35 30 28 22 19,1 16,7
0,300 15 – 5 - 15,5 - 13,7- 11,4 - 9 - 7 - 5 -
35 35 22 20 16 15,5 13,7 11,4
0,150 9 - 15 4 - 13 4 - 10 6 - 13 5 – 11 4,5 - 9
0,075 10 - 8 – 6 - 10 2 - 9 6 – 4 - 8 4 - 10 4 - 8 3 - 6 4 - 10 4 - 8 3 - 7
15 13 10
Catatan:
1. Laston (AC) bergradasi kasar dapat digunakan pada daerah yang mengalami deformasi
yang lebih tinggi dari biasanya seperti pada daerah pengunungan, gerbang tol atau pada
dekat lampu lalu lintas.
2. Lataston (HRS) bergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi senjang
dapat digunakan pada daerah dimana pasir halus yang diperlukan untuk membuat
gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat diperoleh.
3. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat lolos
ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel 4 sebagai contoh
batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang lolos No. 8 (2,36 mm) dan
tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
4. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel (b) untuk ukuran agregat nominal maksimum
pada tumpukan bahan pemasok dingin.
5. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai dengan
petunjuk direksi pekerjaan dengan mengacu pada panduan ini.
Tabel 4: Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling paling paling paling
sedikit sedikit sedikit sedikit
32 40 48 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut dapat digunakan sesuai dengan Tabel 5. Bahan pengikat
ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel (1a),
(1b), (1c) dan (1d) mana yang relevan, sebagaimana yang disebutkan dalam
Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengambilan contoh
bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6890-2002.
Pengujian penetrasi dan titik lembek harus dilakukan pada saat kedatangan.
Tabel 5 Ketentuan-ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe II Aspal yang
Tipe
Dimodifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda I
(1) B C
Pengujian Aspal A
Asbuto Elastom
Pen. n er Elasto
yg Ala
60-70 mer
dipros m
Sinteti
es (Late
x) s
Penetrasi pada
1. 25 C (dmm) SNI 06-2456- 60-70 40-55 50-70 Min.40
1991
2. Viskositas 135 C SNI 06-6441- 385 385 – < 2000(5) <
(cSt) 2000 2000 3000(5)
3. Titik Lembek ( C) SNI 06-2434- >48 - - >54
1991
4. Indeks Penetrasi 4) - > -1,0 ≥ - 0,5 > 0.0 > 0,4
5. Duktilitas pada SNI-06-2432- >100 > 100 > 100 > 100
25 C, (cm) 1991
6. Titik Nyala ( C) SNI-06-2433- >232 >232 >232 >232
1991
7. Kelarutan dlm ASTM D5546 >99 (1) >99 >99
> 90
Toluene (%)
8. Berat Jenis SNI-06-2441- >1,0 >1,0 >1,0 >1,0
1991
Stabilitas ASTM D
9. - <2,2 <2,2 <2,2
Penyimpanan 5976
( C) part 6.1
Pengujian Residu hasil TFOT atau RTFOT :
10. Berat yang Hilang SNI 06-2441- < 0.8 < 0.8 2) < 0.8 3) < 0.8 3)
(%) 1991 2)
11. Penetrasi pada 25 C SNI 06-2456- > 54 > 54 > 54 ≥54
(%) 1991
12. Indeks Penetrasi 4) - > -1,0 > 0,0 > 0,0 > 0,4
Keelastisan
13. AASHTO T - - > 45 > 60
setelah
301-98
Pengembalian
(%)
14. Duktilitas pada SNI 062432- > 100 > 50 > 50 -
25 C (cm) 1991
Partikel yang lebih
15. Min. Min. 95(1) Min.
halus dari 150
95(1) 95(1)
micron ( m) (%)
Catatan :
1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat yang diektraksi dengan menggunakan metoda
SNI 2490:2008. Kecuali untuk pengujian kelarutan dan gradasi mineral dilaksanakan pada
seluruh bahan pengikat termasuk kadar mineral.
2. Untuk pengujian residu aspal Tipe I, Tipe II – A dan Tipe II – B residunya didapat dari
pengujian TFOT sesuai dengan SNI – 06 -2440 – 1991.
3. Untuk pengujian residu aspal Tipe II-C dan Tipe II-D residunya didapat dari pengujian
RTFOT sesuai dengan SNI-03-6835-2002.
4. Nilai Indeks Penetrasi menggunakan
rumus ini : Indeks Penetrasi = (20-500A) /
(50A+1)
A = [log (Penetrasi pada Temperatur Titik lembek) - log (penetrasi pada 25C)] / (titik lembek - 25C )
5. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian alternatif untuk
viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati berpengaruh terhadap
akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar lainnya. Metoda pengujian viskositas
Brookfield harus digunakan untuk Tipe II D.
6. Pengujian dilakukan pada aspal dasar dan bukan pada aspal yang telah dimodifikasi.
7. Viscositas di uji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe II pada
temperatur 100 C dan 170 C.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
AASHTO T 164 - 06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal. Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Aspal harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke tangki
penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) dan Titik
Lembek (SNI 06-2434-1991). Aspal yang dimodifikasi juga harus diuji untuk
stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat
ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
diuji dan disetujui.
7) Bahan Aditif Anti Pengelupasan
Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan
dalam bentuk cairan kedalam campuran agregat dengan mengunakan pompa
penakar (dozing pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil.
Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,3 % terhadap
berat aspal. Anti striping harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak
boleh tidak digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Jenis aditif
yang digunakan haruslah yang disetujui Direksi Pekerjaan. Penyediaan aditif
dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.
8) Aspal yang Dimodifikasi
Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Multigrade atau Asbuton, elastomerik
latex atau sintetis memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 5. Proses modifikasi
aspal di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat
aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur
yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus
dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi
yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal
yang dimodifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan
sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek
dan stabilitas penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji
dan disetujui.
Aspal multigrade harus dibuat dengan proses penyulingan yang mengubah
sifat- sifat fisik dari bahan pengikat dan bukan hanya sekedar mencampurkan
dengan bahan tambah (aditif).
Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex tidak
boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 5.
9) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling
sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
3. CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan
aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
usulan metoda kerja, agregat, aspal, dan campuran yang memadai
dengan membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan
juga dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi
pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan
penyerapan air, dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
dipersyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan.
Pengujian pada campuran beraspal percobaan akan meliputi penentuan
Berat Jenis Maksimum campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian
sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1990) dan Kepadatan Membal (Refusal
Density) campuran rancangan (BS 598 Part 104 - 1989).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan
campuran kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus
dianggap berlaku sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada
instalasi pencampur aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan
lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi
takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus
digunakan untuk penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh
dari pemasok panas harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan
pemasok dingin.
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dan sifat-
sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 3(1a) s.d 3(1d),
mana yang relevan.
Tabel 3.(1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Latasir
Sifat-sifat
Kelas A &
Campuran B
Penyerapan aspal (%) Maks 2,0
.
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (2)
Maks 6,0
.
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks 3
.
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman
Min. 90
selama 24 jam, 60 ºC (3)
Tabel 3.(1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Latasto
n
Lapis Aus Lapis Pondasi
Sifat-sifat Campuran
Senjang Semi Senjan Semi
Senjan g Senjang
g
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,7
.
Jumlah tumbukan per bidang 75
Min. 4,0
Rongga dalam campuran (%) (2)
Maks 6,0
.
Rongga dalam Agregat (VMA) Min. 18 17
(%)
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800
Min 3
Pelelehan (mm)
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%)
Min. 90
setelah perendaman selama
24 jam, 60 ºC (3)
Rongga dalam campuran (%)
Min. 3
pada Kepadatan membal
(refusal) (4)
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Direksi Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF tersebut
dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan tidak
boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF).
JMF adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan
campuran laboratorium yang tertera dalam DMF dapat diproduksi
dengan instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP),
dihampar dan dipadatkan di lapangan dengan peralatan yang telah
ditetapkan dan memenuhi derajat kepadatan lapangan terhadap
kepadatan laboratorium hasil pengujian Marshall dari benda uji yang
campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 3.(1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Lasto
Sifat-sifat Campuran n
Lapis Aus Lapis Antara Pondasi
Hal Kasa Hal Kasa Hal Kasa
u r u r u r
s s s
Kadar aspal efektif (%) 5,1 4.3 4,3 4,0 4,0 3,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,2
.
Jumlah tumbukan per bidang 75 (1)
112
Min. 3,5
Rongga dalam campuran (%) (2)
Maks 5,0
.
Rongga dalam Agregat (VMA) Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 63 60
Min. 800 1800 (1)
Stabilitas Marshall (kg)
Maks - -
.
Pelelehan (mm) Min. 3 (1)
4,5
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250 300
Stabilitas Marshall Sisa (%)
Min. 90
setelah perendaman selama
24 jam, 60 ºC (3)
Rongga dalam campuran (%)
Min. 2,5
pada Kepadatan membal
(refusal)(4)
Tabel 3.(1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston yang Dimodifikasi (AC Mod)
Laston
Sifat-sifat Campuran
2
Lapis Lapis Pondasi(
6
Aus Antara
)
Kadar Aspal Efektif (%) 4,5 4,2 4,2
Penyerapan aspal (%) Maks 1,2
.
Jumlah tumbukan per bidang 75 (1)
112
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (2)
Maks 5,5
.
Rongga dalam Agregat (VMA) Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 63 60
Min. 1000 2250 (1)
Stabilitas Marshall (kg)
Maks - -
.
Pelelehan (mm) Min. 3 (1)
4,5
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 300 350
Stabilitas Marshall Sisa (%)
Min. 90
setelah perendaman selama
24 jam, 60 ºC (3)
Rongga dalam campuran (%)
Min. 2,5
pada Kepadatan membal
(refusal)(4)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm Min. 2500
(5)
SPESIFIKASI TEKNIS
4. PERALATAN PEMADATAN
1) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit satu alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet (tyre roller). Paling
sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda karet (tire roller)
untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton perjam. Semua alat
pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda
harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian
rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara
roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap
roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang
disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi
0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan
untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap
saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus
memberikan kepada Direksi Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan
hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang
kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi
dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting)
sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang (300 – 600)
kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan
permintaan Direksi Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi
khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada
setiap lapis campuran aspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin
yang masih dapat dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)
Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang dari
8 ton. Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
ton. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok, robek-robek
atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kom- binasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada Direksi
Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif yang
SPESIFIKASI TEKNIS
sudah disetujui.
12) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
▪ Mistar perata 3 meter.
▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
▪ Kompresor dan jack hammer.
▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.
▪ Penyapu Mekanis Berputar.
▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
▪ Pengukur tekanan ban.
5. PENGHAMPARAN CAMPURAN MEKANIS / MANUAL
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat
dalam kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan
aspal lama telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat
dengan baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan
cara perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus
dibuang, dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan
campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung
sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai,
sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau
kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus
dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah
sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis
pondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
diber-sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
sapu mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis
perekat (tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan
sesuai dengan Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan
dipakukan pada perkerasan dibawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur
yang lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu
lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 5(1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan
lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka
alat penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi
sampai penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau
bahan yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat
mungkin harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak
boleh ditebarkan diatas permukan yang telah padat dan bergradasi
rapat.
g) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin
pada tepi-tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
h) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya
satu lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara
panjang penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada
setiap hari produksi dibuat seminimal mungkin.
SPESIFIKASI TEKNIS
i) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus
dipantau dan dikendalikan secara elektronik atau secara manual
sebagaimana yang diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi
rancangan dan toleransi yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan
beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan super elevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan aspal lama
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil
penandaan survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi
harus diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam
keadaan gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam
rentang viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 5.(1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang
terpisah berikut ini :
1. Pemadatan Awal
2. Pemadatan Antara
3. Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan
alat pemadat roda baja. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda
penggerak berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan
harus menerima minimum dua lintasan pengilasan awal.
Pemadatan kedua atau utama harus dilaksanakan dengan alat pemadat
roda karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal. Pemadatan
akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda
baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir
bisa tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang
yang telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk
menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan
kemudian dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar
dengan sumbu jalan berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali
untuk superelevasi pada tikungan harus dimulai dari tempat yang
terendah dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang berurutan
harus saling tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar roda dan
lintasan-lintasan tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang
dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk
pemadatan awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah
dihampar sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda
pemadat yang memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan.
Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan
menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan,
sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja
dan 10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga
tidak mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis,
kecepatan dan arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau
dengan cara yang menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus
untuk memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal
masih dalam kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak
roda dan ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet
boleh sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran
beraspal pada roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diijinkan berada di atas
permukaan yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan
tersebut dingin.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan
atau perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan
yang sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya
pembongkaran dan perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang
terkontaminasi, selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini
menjadi beban Penyedia Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
SPESIFIKASI TEKNIS
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan.
Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak,
tercampur dengan kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus
dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-
tempat tertentu dari campuran beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2
atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal
harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan setempat, tonjolan
sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi permukaan yang
keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak
kelihatan dari jalan yang lokasinya disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
6. PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3
m, yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak
lurus dan sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggi-lasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali
dan setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-
3426-1994.
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan maksimum
setiap interval 100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti
SPESIFIKASI TEKNIS
yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari
97 % Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang tertera dalam
JMF untuk Lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal
lainnya.
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji
untuk pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran
beraspal dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus
sesuai dengan SNI-06-2489-1991 untuk ukuran butir maksimum 25 mm
atau ASTM D5581-96 untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Jumlah total benda uji inti yang diambil acak dalam setiap segmen tidak
kurang dari 3 (tiga) benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter
panjang dan jumlah 3 panjang untuk sisa panjang yang kurang dari 200
m dengan lokasi titik uji ditentukan secara acak sesuai dengan SNI 03-
6868-2002.
d) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam
memadatkan cam-puran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah
dipadatkan sama atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel
7.(1). Bilamana rasio kepadatan maksimum dan minimum yang
ditentukan dalam serangkaian benda uji inti pertama yang mewakili
setiap lokasi yang diukur untuk pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka
benda uji inti tersebut harus dibuang dan serangkaian benda uji inti baru
harus diambil.
Tabel 7.(1) Ketentuan Kepadatan
Kepadatan Jumlah Kepadatan Nilai minimum
yg. ben-da uji Mini- mum seti- ap pengujian
disyaratkan per Rata-rata (% tunggal (% JSD)
(% JSD) segmen JSD)
3 – 4 98,1 95
98 5 98,3 94,9
> 6 98,5 94,8
3 – 4 97,1 94
97 5 97,3 93,9
>6 97,5 93,8
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi
pencampuran aspal, tetapi Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan pengambilan benda uji di lokasi
penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan
selama pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekwensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia
Jasa untuk maksud pengendalian proses harus seperti yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.(2) di bawah ini atau sampai dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu
produksi yang disetujui, berdasarkan data statistik dan yang
mencapai suatu tingkat tinggi dari pemenuhan terhadap
ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta persetujuan
dari Direksi Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal
setiap hari harus dengan cara yang diuraikan di atas dan
dengan frekuensi yang diperintahkan. Enam cetakan Marshall
harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan
pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 5.(1) dan
dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 3.(1).
Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
Marshall Harian.
Direksi Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya
Penyedia Jasa sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian
rata-rata dari setiap produksi selama empat hari berturut-
turut berbeda lebih 1 % dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap
rangkaian pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk
mengambil contoh di atas ruas yang lebih panjang (yaitu, pada
suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang diperlukan dalam
Tabel 7.(2).
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk
menguji pekerjaan yang sudah diselesaikan sesuai toleransi
dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan setiap
ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki
sedemikian rupa sehingga setelah diperbaiki, pekerjaan
tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan, semua
biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban
Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda
uji inti (core) yang mampu memotong benda uji inti
berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan beraspal yang telah
selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan untuk
pengujian ekstraksi. Uji ektraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang
ambil di belakang mesin penghampar.
Tabel 7.(2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekwensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3 dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
Jenis pengujian aspal drum dan
curah mencakup: Penetrasi dan
Titik Lembek
Asbuton butir/Aditif Asbuton 3 dari jumlah kemasan
- Kadar air
- Ekstraksi (kadar aspal)
- Ukuran butir maksimum
- Penetrasi aspal asbuton
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang Setiap 1.000 m3
ditambahkan ke tumpukan
- Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2
panas (hot bin) pengujian per
hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat Setiap batch dan
sampai di pengiriman
lapangan
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2
pengujian per
hari)
- Kepadatan, stabilitas, kelelehan,
Setiap 200 ton (min. 2
Marshall
pengujian per
Quo-tient, rongga dalam campuran
pd. 75 tumbukan hari)
- Rongga dalam campuran pd. Setiap 3.000 ton
Kepadatan Membal
- Campuran Rancangan (Mix Setiap perubahan
Design) Marshall agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” 3 benda uji duplo untuk
untuk setiap
parti-kel ukuran maksimum 1” dan 200 m panjang dan
6” untuk partikel ukuran di atas 1”, kelipatannya. Untuk sisa
baik untuk pemeriksaan pema- panjang segmen < 200 m,
datan maupun tebal lapisan : jumlah benda uji
ditentukan sebagai 3 sisa
panjang
segmen.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk Paling sedikit 3 titik yang
penampang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling
sedikit setiap 12,5 meter
memanjang sepanjang
jalan tersebut.
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian
dan catatan tersebut harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan tanpa keterlambatan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hasil dan catatan pengujian
berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta lokasi penghamparan yang sesuai :
j) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh
agregat per hari dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di
instalasi pencampur aspal (AMP) maupun di lokasi
penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua
benda uji yang diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase
kepadatan lapangan relatif terhadap Kepadatan
Campuran Kerja (Job Mix Density) untuk setiap benda uji
inti (core).
v) Stabilitas, kelelehan, Marshall Quotient, paling sedikit
dua contoh per hari.
vi) Kadar aspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari
hasil ekstraksi kadar aspal paling sedikit dua contoh per
hari. Bilamana cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka
koreksi abu harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan
SNI 03-3640-1994.
vii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan
kepadatan membal (refusal), yang dihitung berdasarkan
Berat Jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI
03-6893-2002).
viii) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung
berdasarkan Berat jenis Maksimum campuran
perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk
pembayaran, campuran beraspal yang dihampar harus selalu
dipantau dengan tiket pengiriman campuran beraspal dari rumah
timbang .
Surakarta, .......................2023
Dibuat Oleh:
CV. REKA DESAIN
SIDHARTA TUNGGA TAMA,ST.
DIREKTUR
DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL
NO MATERIAL SPESIFIKASI YANG SPESIFIKASI YANG
DISYARATKAN DITAWARKAN
1 -Besi Beton -‘Gunung Garuda’
standar SNI
-Semen -‘Gresik’Dynamix’
2 Cor beton K300 ‘ready mix’
3 Paving segienam K300 ‘diamond’,Mutiara’
4 Atap Galvalum
5 Cat Eksterior ‘Propan, Jotun’
Eksterior
6 Cat Interior ‘Propan, Jotun’ Interior
7 Plafond gypsum 9mm ‘Elephant’, ‘Knauf’
8 HPL TACO
9 Keramik dinding ‘Indogress, Roman,’
10 Keramik Lantai ‘Indogress, Roman
11 Alumunium ‘Alco’
12 Bata Merah lokal
13 Waterproofing PENETRON