Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Rsup Surakarta Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46292047
Date: 14 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,741,490,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,646,983,000
Winner (Pemenang): PT Tuwuh Handayani
NPWP: 027781327544000
RUP Code: 43929133
Work Location: Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 153
Applicants
Reason
0313081127525000Rp 2,117,586,400Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi
0027781327544000Rp 2,117,586,400-
0959264573005000Rp 2,480,496,656-
0833082407525000Rp 2,487,777,778-
0013977178021000--
0808378756407000--
0942278896505000--
0210632378527000Rp 2,117,693,029• Masa uji Kir Mobil Pickup sudah tidak berlaku (7 Juni 2023) • SKK Tenaga Pelaksana atas nama Didiek Styanto tidak sesuai ketentuan (yang diuload adalah SKA)
0828499012437000--
0530543263003000Rp 2,086,527,158• Bukti kepemilikan alat berupa Beton Molen, Stamper, Las Inverter tidak dapat diyakini kebenarannya. • Karena pada kwitansi bukti alat yang dilampiran tertanggal 12 januari 2022 dan harga total sudah dikenakan norma PPN sebesar 11 %, sedangkan Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, • Pelaksana pendidikan SMK bukan D3 • Untuk petugas K3 an. ir. Krisostomus Panjaitan tidak memiliki Sertifikat K3 konstruksi • Logistic : Dokumen SDM yang diupload hanya 1 orang • Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak ada • Tidak melampirkan spesifikasi teknis yang disyaratkan
0033489089543000Rp 2,114,190,920• SKK Tenaga Pelaksana atas nama Irfan Fauzie Amilzanto, ST tidak sesuai ketentuan (jenjang 9) yang disyaratkan jenjang 4, 5, dan 6 • SKT Tenaga Pelaksana atas nama Raden Nuli Wicaksono, ST tidak sesuai ketentuan (yang diupload adalah SKA) • SKT Tenaga Pelaksana atas nama Endar Wiyono Puspa Sambudi, ST tidak sesuai ketentuan (yang diupload adalah SKA)
0012459517532000Rp 2,157,723,432• Spesifikasi teknis yang ditawarkan (jenis, merk, kapasitas, ukuran, dll)) tidak jelas
0931996920526000Rp 2,387,857,260• tidak melampirkan surat dukungan dan garansi 5 tahun • Pendidikan Tenaga Ahli K3 an. Moch. Sholeh Ghofur tidak sesuai yang disyaratkan
0738315357003000Rp 2,100,587,754• Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan tidak melampirkan tenaga Logistk dan administrasi • Tidak melampirkan Surat dukungan, Sertifikat garansi, Sertifikat TKDN untuk pekerjaan subkontrak • Spesifikasi teknis : Cor Beton K 300 tidak ada, Bata merah tidak ada, Waterproofing tidak ada
0210798070411000--
0026453761543000--
0714928496543000--
0815162631943000--
0017055013526000--
CV Kafi Rezeki
05*9**7****08**0--
0962389912515000--
0827115353444000--
0828817148435000--
0723416947524000--
0210095162526000--
Prestige Widya Konstruksi
06*3**3****23**0--
0210205340526000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
0966358442507000--
0862756392503000--
0315895508541000--
0838986412524000--
0013951660003000--
0020349296506000--
0847965621002000--
0913932711606000--
0016275380523000--
0961923158629000--
0742554447609000--
0019857911518000--
0014016836008000--
0311911754124000--
CV Mahesa Kumoro Konstruksi
04*0**7****26**0--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
0907810378542000--
0414865550405000--
0032152357009000--
0706167582407000--
0903248003508000--
0029695004609000--
0750140584657000--
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0905215570009000--
0210199626623000--
0015154008526000--
0021498175106000--
0032769291009000--
0018361089507000--
0017741216645000--
0926281692061000--
0761762541943000--
0024095622321000--
0316830835544000--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0935794842446000--
0800975997101000--
0433017589003000--
0033277625542000--
0025420175543000--
0020363610504000--
0724532452411000--
0023045800527000--
0020348595506000--
0023786338009000--
0712928035528000--
0210166856407000--
0750291965518000--
0869077636085000--
0025634304517000--
0427518303517000--
0016286619008000--
0868585985502000--
0031928690322000--
0013956594077000--
0211430574517000--
0860476506506000--
0865192462543000--
CV Skala Engineer
08*8**5****08**0--
0866775182541000--
0634552905503000--
0022654214541000--
0838592087543000--
0800605172541000--
0722586500009000--
PT Pajajaran Multicon
03*4**4****02**0--
0943871368521000--
0211395868513000--
0032360901009000--
0027724582515000--
0019106889412000--
0862725025403000--
0313847006522000--
0633184486422000--
0749837985803000--
0933456097503000--
CV Hutama Yasa
06*5**1****45**0--
0650992928545000--
Fokus Promo Mandiri, CV
0033420282124000--
0020004115532000--
0029744034801000--
0710285958601000--
0856063029532000--
0809093222822000--
PT Hary Prisma Technofo
06*5**9****43**0--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0949029565009000--
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--
0719065906507000--
0014907042527000--
0948299649423000--
0929122752955000--
0911814788526000--
0019433028311000--
PT Enera Teknika Utama
06*2**5****11**0--
0908421415101000--
CV Ridho Solution
0314381542437000--
0020893517437000--
0712363365525000--
0661780684601000--
CV Wahana Cipta Mukti
0210055615527000--
0023042898528000--
CV Sekawan Jaya Bersama
00*1**4****22**0--
0411809791503000--
0928194539542000--
0721501112526000--
0024946261005000--
0715766655529000--
0905181277009000--
0607294840429000--
0027805530543000--
0315225888503000--
0837342682101000--
0822906400403000--
0820351088418000--
0023160252514000--
0626732408542000--
0627107469447000--
0944955202447000--
0415794270532000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0029149168503000--
0967217878435000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan Bangunan dan Gedung       
                    •  GEDUNG NAKULA ,RSUP SURAKARTA                        
                    •  GEDUNG SADEWA                                        
                    •  REHABIITASI GEDUNG FISIOTERAPI                       
                                                                            
                    •  REHABIITASI RUANG    RADIOOGI,                       
                       RUANG  PENGADUAN  DAN  RUANG                         
                       KASIR                                                
                    •  REHABIITASI POLIKLINIK ANAK                          
                    •  Aspal Jalan Keliling RSUP SURAKARTA                  
                                                                            
                    •  PEKERJAAN UDITCH DAN KANSTEEN                        
                    •  PENUTUP SELASAR                                      
                    •  REHABIITASI TOILET AULA, TOILET                      
                       PASIEN TENGAH DAN DEPAN                              
                    •  PAVINGISASI HALAMAN SISI UTARA                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 LOKASI                                     
                             RSUP SURAKARTA                                 
                          KOTAMADYA  SURAKARTA                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            TAHUN ANGGARAN                                  
                                   2023                                     
                            SPESIFIKASI TEKNIS                              
                     1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN                         
                                                                            
                                                                            
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Konstruksi    
        1. GEDUNG NAKULA ,RSUP SURAKARTA                                    
        2. GEDUNG SADEWA                                                    
                                                                            
        3. REHABIITASI GEDUNG FISIOTERAPI                                   
        4. REHABIITASI RUANG RADIOOGI, RUANG PENGADUAN DAN RUANG KASIR      
        5. REHABIITASI POLIKLINIK ANAK                                      
        6. Aspal Jalan Keliling RSUP SURAKARTA                              
                                                                            
        7. PEKERJAAN UDITCH DAN KANSTEEN                                    
        8. PENUTUP SELASAR                                                  
        9. REHABIITASI TOILET AULA, TOILET PASIEN TENGAH DAN DEPAN          
        10. PAVINGISASI HALAMAN SISI UTARA                                  
                                                                            
                                                                            
1.2. Lokasi Pekerjaan                                                       
     Pekerjaan ini berlokasi di : RSUP SURAKARTA                            
                                                                            
                                                                            
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja                                                
     Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa harus menyediakan:
     1. Tenaga kerja yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
        dilaksanakan.                                                       
                                                                            
                                                                            
         N   Jabatan        Jumlah Ijazah/Sertifikat                        
         O                  Minimal                                         
                                   Keahlian (Minimal)                       
                                                                            
         1.  Pelaksana        3    D3/Sederajat. SKT Pelaksana Bangunan     
             (TA022/TS051)         Gedung/ Pekerjaan Gedung. Pengalaman     
                                   kerja 3 tahun dibuktikan dengan referensi
                                   kerja yang ditandatangani oleh PPK.      
                                                                            
         2.  Petugas K3       2    SLTA/Sederajat. Sertifikat K3 Konstruksi.
                                                                            
         3.  Logistik         2    SLTA/sederajat                           
                                                                            
         4.  Administrasi     1    SLTA/sederajat                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     2. Alat-alat bantu kerja seperti:                                      
       NO      Uraian     Jumlah   Kapasitas      Status Kepemilikan        
        1. Scafolding     50 set      -           Milik sendiri/Sewa        
        2. Pick Up        3 unit    600kg           Milik sendiri           
                                                                            
        3. Stamper        1 unit    12KN            Milik sendiri           
        4. Beton Molen    2 unit     1m3            Milik sendiri           
        5. Las Inverter   1 unit    900watt         Milik sendiri           
     3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
        dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.
                                                                            
                                                                            
1.4. Cara Pelaksanaan                                                       
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
     petunjuk PPK.                                                          
                                                                            
                                                                            
1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan area kegiatan dari segala
     kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan
     tanah, bekas galian dan lain sebagainya.                               
                                                                            
                          2. PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                            
                                                                            
2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :                                  
     1. Pengukuran                                                          
        a. Lingkup pekerjaan                                                
          Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan
          luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        b. Pelaksanaan pekerjaan                                            
          1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
            pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian
            tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
                                                                            
            kebenarannya.                                                   
          2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
            sebenarnya harus segera dilaporkan kepada PPK untuk dimintakan keputusannya.
          3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
            waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
          4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
            melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan PPK selama pelaksanaan proyek.
                                                                            
          5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
            hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui PPK.
                                                                            
                                                                            
     2. Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.                                     
                                                                            
        a. Lingkup pekerjaan                                                
          Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran
          di lokasi proyek meliputi pekerjaan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi
          acuan bangunan dan letak as-as bangunan.                          
        b. Pelaksanaan pekerjaan                                            
          1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di
            tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
                                                                            
            satu sama lain.                                                 
          2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm,
            lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).   
          3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
            lain oleh PPK.                                                  
                                                                            
          4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila mana
            Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan
            harus mendapat persetujuan PPK.                                 
                                                                            
2.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                           
     1. Lingkup pekerjaan :                                                 
                                                                            
        Pekerjaan meliputi pekerjaan penataan lokasi pekerjaan pada tanah dengan elevasi / kontur
        tanah yang tidak sama dan direncanakan sesuai kebutuhan yang sudah direncanakan serta
        pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.                
     2. Pelaksanaan pekerjaan :                                             
       i. Segala macam benda/ barang / pohon buah dalam lokasi pekerjaan harus dilindungi dari
          kerusakan - kerusakan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
       ii. Apabila dipandang perlu benda/ barang / pohon buah bisa dipindahkan pada lokasi lain
                                                                            
          yang dianggap lebih aman.                                         
      iii. Pemasangan jaringan listrik dan jaringan elektrikal di sesuaikan dengan gambar rencana
          sampai dengan pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
      iv. Segala kerusakan benda/ barang / pohon buah yang diakibatkan karena kesalan
          pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                 
       v. Pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
                                                                            
                                                                            
2.3. Papan Nama Proyek                                                      
     1. Lingkup pekerjaan :                                                 
        Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan nama
        proyek.                                                             
                                                                            
     2. Pelaksanaan pekerjaan :                                             
        a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat MMT rangka kayu. 
        b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan kayu rangka secukupnya.
                                                                            
                                                                            
2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja                                           
     Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan Peralatan P3K, helm
     pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya
     yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Penyedia melakukan Identifikasi K3 seperti berikut ini                 
      NO  Jenis Pekerjaan Identifikasi bahaya                               
                                                                            
      1.  Pekerjaan Galian 1. Gagguan kesehatan akibat kondisi kondisi kerja
                            secara umum                                     
                         2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan          
                         3. Gangguan tertimbun galian                       
                                                                            
                                                                            
      2.  Pekerjaan beton 1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara 
                            umum                                            
          bertulang      2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan          
                                                                            
                         3. Gangguan terkena besi                           
                         4. Hangguan terkena air semen                      
                                                                            
      3.  Pekerjaan      1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara  
                                                                            
          Pemasangan Besi   umum                                            
          dan Atap       2. Kecelakaan akibat tertimpa alat kerja, jatuh dari
                            ketinggian, tangan terkena skrup atau tersayat  
                            bagian besi                                     
                                                                            
                                                                            
2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik untuk pekerja maupun
     pengunjung menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                       
2.6. Penyiapan Rencana Keselamatan Kerja (RKK). Setiap penyedia jasa wajib menyusun dan
     menyampaikan RKK dalam dokumen Penawaran sesuai Permen PUPR NO14/PRT/M/2020
     tentang Rencana Keselamatan Konstruksi                                 
2.7. Sosialisasi promosi dan latihan. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan
                                                                            
     mengevaluasi penerapan ketentuan K3 untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisien
     penyelenggara konstruksi mencapai nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
2.8. Asuransi dan Perijinan. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
     PADA PROYEK KONSTRUKSI (SMK3). Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai
     dengan regulasi pemerintah memberlakukan peraturan-peraturan terkait keselamatan dan
     kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi, yaitu melalui Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 Tentang
     Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
     Pekerjaan Umum, Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran
     (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Dengan
     adanya regulasi ini, pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan SMK3
     konstruksi secara terintegrasi dengan manajemen proyek konstruksi. Biaya aktual untuk
     implementasi SMK3 konstruksi adalah sebesar 0.3% sampai dengan 2% dari total nilai kontrak.
                                                                            
2.9. Personil K3 konstruksi. Sekurang kurangnya memiliki 1 orang ahli K3 konstruksi bersertifikasi.
2.10. Fasilitas dan Alat Kesehatan, Protokol kesehatan dalam penyelengaraan jasa konstruksi.
     Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Instruksi Menteri PUPR Nomor
     2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
     dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                                 
                                                                            
        1. Membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19                       
                                                                            
        Dalam tahap awal, perusahaan diharuskan membentuk Satuan Tugas pencegahan COVID-19.
        Satuan Tugas setidaknya berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 ketua
        yang merangkap sebagai anggota dan 4 (empat) anggota yang dapat mewakili
        pemilik/penyelenggara proyek, konsultan, kontraktor, subkontraktor, maupun
                                                                            
        vendor/supplier.                                                    
                                                                            
        Pihak Satuan Tugas yang telah dibentuk diharapkan dapat memantau dan memperbarui
        perkembangan informasi mengenai COVID-19 yang berada di wilayahnya. Selain itu, Satuan
        Tugas Pencegahan COVID-19 memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, edukasi,
        mencegah, memeriksa, maupun menangani kasus yang berkaitan dengan COVID-19.
        2. Membuat kerja sama penanganan dengan fasilitas kesehatan setempat
                                                                            
        Pihak perusahaan kontraktor bersama Satuan Tugas diharapkan dapat menjalin koordinasi
        dan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat. Dengan dibangunnya
        koordinasi yang baik, jika sewaktu-waktu terdapat kasus reaktif di area kerja, pihak
        perusahaan dapat dengan cepat memberikan penanganan maupun merujuk pasien.
                                                                            
                                                                            
        3. Menyediakan fasilitas pencegahan COVID-19                        
                                                                            
        Adapun fasilitas kesehatan yang dimaksud pada poin ini adalah ruang klinik yang dilengkapi
        sarana kesehatan memadai, seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan
                                                                            
        darah, obat-obatan, nomor telepon darurat, termasuk juga petugas medis.
                                                                            
        Selain fasilitas kesehatan pada ruang klinik, perusahaan kontraktor diwajibkan menyediakan
        fasilitas pencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%,
        tisu, dan poster edukasi mengenai tata cara mencuci tangan yang baik dan benar.
                                                                            
                                                                            
        Perusahaan juga diharapkan dapat menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan bagi setiap
        pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stamina dan kekebalan tubuh pekerja dari risiko
        terinfeksi virus.                                                   
                                                                            
                                                                            
        4. Mengedukasi karyawan dan seluruh orang untuk dapat menjaga diri dari COVID-19
                                                                            
        Bentuk edukasi pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu melalui
        sosialisasi langsung dan tidak langsung. Proses sosialisasi langsung dapat dilakukan sebelum
        karyawan memulai pekerjaan atau dikenal dengan penyuluhan K3 (Kesehatan dan
        Keselamatan Kerja) di pagi hari (safety morning talk) dan setelah menyelesaikan pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
        Sementara sosialisasi tidak langsung dapat dilakukan melalui pemasangan poster pada
        tempat yang strategis dan menyebar poster digital mengenai imbauan mencuci tangan secara
        teratur, menggunakan masker, menjaga jarak, maupun langkah pencegahan lainnya.
                                                                            
                                                                            
        5. Skrining kesehatan karyawan secara teratur                       
                                                                            
        Manajer proyek di lapangan haruslah menyediakan alat pengukur suhu atau thermogun untuk
        memeriksa suhu setiap pekerja maupun pengunjung yang masuk ke area lapangan.
        Pengecekan suhu ini sebaiknya juga dilakukan secara teratur, baik di waktu pagi, siang, dan
        sore. Jika terdapat pekerja atau pengunjung yang terlihat kurang sehat dan suhu tubuh tinggi,
                                                                            
        manajer proyek di lapangan wajib untuk melarangnya masuk dan membawanya ke fasilitas
        kesehatan terdekat.                                                 
                                                                            
        6. Menjaga kebersihan dan higienitas area kerja                     
                                                                            
                                                                            
        Banyak orang yang menghabiskan kesehariannya di tempat kerja. Untuk itu, kebersihan dan
        higienitas area kerja adalah hal yang utama. Di masa pandemi COVID-19 ini, pihak
        perusahaan harus melakukan pembersihan fasilitas secara rutin.      
        Lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pemilihan disinfektan juga harus sesuai
        dengan persyaratan perdagangan dari pemerintah setempat, termasuk peraturan-peraturan
                                                                            
        yang berlaku. Larutan disinfektan harus dipersiapkan dan digunakan sesuai instruksi dari
        Kementerian Kesehatan/departemen kesehatan, termasuk instruksi untuk melindungi
        keselamatan dan kesehatan petugas disinfeksi, penggunaan alat pelindung diri, dan tidak
        mencampur disinfektan-disinfektan kimia yang berbeda.               
                                                                            
                                                                            
        Disinfeksi harus diprioritaskan untuk permukaan-permukaan yang sering disentuh, termasuk
        juga permukaan meja, pegangan pintu, laptop, remote control, mouse, maupun peralatan kerja
        yang digunakan saat di lapangan.                                    
                                                                            
        Selain itu, koordinator proyek di lapangan juga harus mengatur penggunaan alat kerja
                                                                            
        masing-masing karyawan. Bila harus bergantian, pastikan peralatan kerja (sharing tools) telah
        dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.                         
                                                                            
        7. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)                            
                                                                            
        Adapun alat pelindung diri yang wajib dikenakan oleh setiap pekerja adalah masker dan
                                                                            
        sarung tangan. Jika memungkinkan, gunakan masker jenis N95, atau minimal masker kain
        yang diganti setiap empat jam sekali. Tentunya, pihak perusahaan kontraktor harus berusaha
        menyediakan masker bagi para pekerja.                               
                                                                            
        Untuk menjaga aspek kesehatan dan kebersihan area kerja, sediakan juga tempat pembuangan
                                                                            
        tertutup untuk membuang bahan-bahan yang telah terpakai agar area kerja tetap terjaga
        higienisnya.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        8. Melakukan physical distancing di area proyek                     
                                                                            
                                                                            
        Virus COVID-19 dapat menular dengan mudah melalui kontak langsung maupun
        percikan/partikel droplet dari penderita. Risiko paparan COVID-19 menurut WHO adalah
        adanya kemungkinan kontak erat (di bawah 1 meter) dengan orang-orang yang telah
        terinfeksi COVID-19. Untuk itu, sosialisasikan juga mengenai pengaturan jarak antarpekerja
        minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.                     
                                                                            
                                                                            
        Pengorganisasian kerja dengan menggunakan panggilan telepon, surat elektronik, maupun
        rapat virtual dapat menjadi alternatif cara untuk menjalin komunikasi antarpekerja.
                                                                            
        9. Membatasi jumlah pekerja dan pengunjung di lokasi proyek         
                                                                            
                                                                            
        Physical distancing atau menjaga jarak akan semakin mudah jika jumlah orang yang ada di area
        proyek sedikit. Untuk itu, jumlah pekerja dan pengunjung haruslah dibatasi. Buatlah
        kebijakan mengenai pembatasan pengunjung maupun jadwal kerja karyawan. Meskipun
        pembatasan jumlah pekerja akan berdampak terhadap jadwal proyek yang telah ditentukan,
        keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja tetaplah harus diutamakan.
        10. Menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi karyawan yang terpapar COVID-19
                                                                            
        Menurut Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020, penyelenggaraan jasa konstruksi
        dapat diberhentikan sementara jika teridentifikasi:                 
                                                                            
         a. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat/zona penyebaran COVID-19
         b. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan
           (PDP), atau                                                      
         c. Pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan peraturan
           untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar       
                                                                            
2.11. Rambu Rambu K3. Penyedia jasa konstruksi Minimal menyediakan 3 buah rambu peringatan
     bahaya dengan material multiplex atau print kertas berlaminasi tahan air atau barner outdoor
     printing.                                                              
                                                                            
2.12. Protokol Kesehatan Covid-19. Penyedia jasa konstruksi diwajibkan menyediakan.
        a. Masker medis.                                                    
        b. Sarung tangan.                                                   
        c. Handsanitizer dan atau peralatan menuci tangan dengan sabun.     
                                                                            
2.13. Pembuangan bekas bongkaran dan pembersihan proyek                     
     Material bongkaran bangunan existing adalah milik negara, penempatan dan penggunaan kembali
     harus terdokumentasi.                                                  
                                                                            
     Peraturan menteri dalam negeri No 19 tahun 2016 pasal 339 tentang pedoman pengelolaan barang
     milik daerah                                                           
                                                                            
                                                                            
                     3. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                          
                                                                            
3.1  Lingkup kerja                                                          
     Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian tanah, urug tanah, urug pasir, urug sirtu
     seperti yang tercantum pada gambar kerja.                              
                                                                            
3.2  Pelaksanaan pekerjaan :                                                
                                                                            
      1. Pekerjaan galian tanah                                             
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
           rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
           alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
           sertai gambar shop drawing.                                      
         b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                            
         c. Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
                                                                            
      2. Pekerjaan Urugan pasir                                             
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
           rencana kerja Urugan Pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
           jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
           sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai
           gambar shop drawing.                                             
                                                                            
         b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan harus sesuai
           dengan yang direncanakan.                                        
         c. Urug pasir harus dipadatkan.                                    
      3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah mendatangkan          
                                                                            
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
            rencana kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan pemadatan nya meliputi volume
            pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
            mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.   
         b. Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun harus sesuai dengan gambar perencanaan.
         c. Penempatan tanah yang di datangkan penempatannya tidak boleh mengganggu
            pekerjaan lain.                                                 
         d. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat, Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20
            cm dibawah elevasi dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan dengan
                                                                            
            ketebalan maksimal 20 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, sampai 95% dari
            kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989. Untuk tanah
            yang mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan ¾ inci , kepadatan
            kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
            (oversize) sesuai SNI 03-1976-1990. Untuk ganular material harus dipadatkan sampai 93%
            dari kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1743-1989.
        e.  Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai
            dengan 100% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-
            1742-1989. Untuk granular material kepadatan lapisan harus minimum mencapai 95%
            kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989               
        f.  Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
            sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan
                                                                            
            kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai
            dengan Butir 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
            pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh berselang lebih
            dari 50 m untuk setiap lebar hamparan. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
            atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
            pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
                                                                            
                          4. PEKERJAAN PONDASI                              
                                                                            
                                                                            
4.1  Lingkup pekerjaan                                                      
     Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu belah sesuai dengan
     gambar rencana.                                                        
                                                                            
     4.1.1 Standar :                                                        
                                                                            
          1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran).
          2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
          3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
          4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
            Logam)).                                                        
                                                                            
          5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
            Dengan Bahan Dasar Semen ).                                     
          6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
            untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                 
                                                                            
                                                                            
     4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:       
          1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
            rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
            kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
            dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
            PPK, di sertai gambar shop drawing.                             
                                                                            
          2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-frofil pondasi dari
            kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
            pondasi.                                                        
          3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir setebal 5 cm dan
            dipadatkan.                                                     
          4. Spesi pasangan Batu belah menggunakan campuran dengan perbandingan 1PC : 6pasir.
          5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke dalam pasangan
                                                                            
            pondasi Batu belah.                                             
                                                                            
     4.1.3 Material                                                         
          1. Semen                                                          
            a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
                                                                            
            b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                 
            c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
               kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.           
            d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
            e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
                                                                            
               dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
            f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
               digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.                   
          2. Pasir                                                          
            a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
                                                                            
            b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
               kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.  
                                                                            
                                                                            
                       5. PEKERJAAN PASANGAN BATA                           
                                                                            
                                                                            
5.1  Lingkup kerja                                                          
     Pekerjaan Pasangan bata meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan dinding, plesteran
     dinding, sponengan sudut dan acian yang ditunjukan gambar rencana.     
5.2  Standar :                                                              
                                                                            
      1. American Society for Testing and Materials (ASTM)                  
      2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)           
      3. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran).
      4. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
      5. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
      6. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
         Logam).                                                            
      7. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
         Dengan Bahan Dasar Semen ).                                        
      8. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
         untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                    
5.3  Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :                          
      1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus menyiapkan
         rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
         dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
         dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
         drawing.                                                           
      2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding, dikoordinasikan
         dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.                              
      3. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian pekerjaan
         yang akan dilaksanakan, dengan memperhatikan:                      
      4. Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.                   
      5. Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar                        
      6. Opening untuk access panel, ducting, dll.                          
      7. Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah ekspos .
      8. Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam adalah 1pc:3psr,
         sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr                        
      9. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu profil kayu lot
         pengukur ketegakan pasangan dan benang.                            
      10. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
      11. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 1m
         tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.           
         Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
         penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.                   
      12. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan bata yang luasan nya
         lebih dari 9 m2 harus ada pasangan kolom praktis).                 
      13. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
         diperkenankan.                                                     
      14. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. 
                                                                            
5.4  Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:            
                                                                            
      1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus menyiapkan
         rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan meliputi volume pekerjaan,
         jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
         material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di
         sertai gambar shop drawing.                                        
      2. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit mekanikal dan elektrikal
         harus sudah selesai.                                               
      3. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat tertanam sehingga
         tidak menimbulkan retak pada plesteran yg sudah jadi.              
      4. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
         persyaratan sebagai berikut :                                      
           a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
            dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukan tanah
            sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
            toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir dengan
            dicampuri bonding agent ex’celocrete’. Untuk ruangan dalam tidak diplester dan
            langsung dengan acian.                                          
           b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
            campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
            (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite
            plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
           c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
            sehingga selalu dalarn keadaan baik dan belum mengering, diusahakan agar jarak
            waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
            30 menit terutama untuk adukan kedap air.                       
           d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan memakai spesi
            kedap air.                                                      
           e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus diberi kasa fiber/kawat
            ayam.                                                           
           f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
            menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
            bidang, pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari setelah dibuat kepalaan.
           g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
            bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
            lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plaster.
           h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
            dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
            plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat
            ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plasterannya pada bagian
            pekerjaan yang diizinkan .                                      
           i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
            bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa
            konstruksi berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia
            Jasa konstruksi.                                                
           j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau dengan lantai yang
            membentuk sudut.                                                
           k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
            alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
            baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk menerima cat.   
           l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
            bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5
            cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.             
           m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar/tidak
            terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plasteran setiap kali terlihat kering
            dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
            yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.                  
           n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 hari.
           o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
            dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plasterannya). 
           p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.          
           q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian 2mm atau maksimal
            3mm.                                                            
           r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk diplamur.
           s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar ruangan.
           t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.        
           u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plasteran harus
            dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
            Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan kontraktor. Selama 7 (tujuh)
            hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
            jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.                    
                                                                            
5.5  Material                                                               
                                                                            
        1. Semen                                                            
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
          b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                   
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
             kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.             
          d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).  
          e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
             dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
          f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
             digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.                     
        2. Pasir                                                            
          a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
                                                                            
          b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
             kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                6. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON                   
                                                                            
15.1 Lingkup Pekerjaan :                                                    
                                                                            
     Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai kerja dan rabat beton
     sesuai dengan gambar rencana.                                          
15.2 Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
         1.  Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor harus menyiapkan
             rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi volume pekerjaan, jumlah
             tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
             yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
             persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.           
                                                                            
         2.  Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton dengan campuran 1 PC:3 Ps:5 Split.
         3.  Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar rencana.
         4.  Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya
             dengan waterpass.                                              
         5.  SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
             konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                      
                                                                            
15.3 Material :                                                             
         1). Semen                                                          
             a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas "Gresik".
             b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.  
                                                                            
             c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
               kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.           
             d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
             e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
               digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.                   
         2). Agregat kasar                                                  
                                                                            
             a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
               cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan
               kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.              
             b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih besar
               dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
               tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.                 
             c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
               mengandung garam.                                            
                                                                            
         3). Agregat halus                                                  
             a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
             b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
               kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.  
             c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
               Modulus halus butir antara 1,50-3,80.                        
                                                                            
             d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.              
         4). Air.                                                           
             a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
             b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik
               lainnya) lebih dari 15 gram/liter.                           
                                                                            
             c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.   
             d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.    
             e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada kontraktor supaya air yang
               dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
               kontraktor.                                                  
                                                                            
                                                                            
                           7. PEKERJAAN SLOOF                               
                                                                            
7.1  Lingkup kerja                                                          
     Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan gambar
     perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
7.2  Standar :                                                              
        1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton
          Segar)                                                            
                                                                            
        2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
          Laboratorium).                                                    
        3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal).
        4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).     
        5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ).  
                                                                            
        6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).                 
        7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).          
        8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).      
        9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton).
                                                                            
        10. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)     
        11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
          Logam).                                                           
        12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari
          Besi/Baja)                                                        
        13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
          konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                         
                                                                            
7.3  Pelaksanaan pekerjaan                                                  
       1. Pekerjaan Pembesian.                                              
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
            rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
            jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
            sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai
            gambar shop drawing.                                            
          b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor harus sesuai
            dengan gambar kerja.                                            
                                                                            
          c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.          
          d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.          
          e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.        
          f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
            (bonding) antara besi dan beton.                                
                                                                            
          g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.       
          h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.        
          i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.     
       2. Pekerjaan bekisting :                                             
                                                                            
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
            rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
            alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
            disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
            sertai gambar shop drawing.                                     
          b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui PPK dan
            KONSULTAN PENGAWAS  .                                           
          c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .                      
          d. Pelaksanaan pekerjaan :                                        
                                                                            
            1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang formtie, dan panjang tie
               diperiksa sesuai dengan shop drawing.                        
            2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
            3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
               benang.                                                      
                                                                            
            4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
            5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
            6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.                         
       3. Pelaksanaan Cor Beton :                                           
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
                                                                            
            rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
            pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
            sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, disertai
            gambar shop drawing untuk pengecekan.                           
          b. Kuat desak beton rencana K200                                  
          c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau
            kotoran-kotoran.                                                
          d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari
            ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK.          
                                                                            
          e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form
            oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting
            bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
          f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
            Diameter.                                                       
          g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor
            harus ditandai dengan jelas.                                    
                                                                            
          h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum
            pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
          i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan
            adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
                                                                            
          j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang
            cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.                         
          k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
            homogen.                                                        
          l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu
            dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
          m. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
            Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
                                                                            
          n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
            Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
            Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan
            segregasi.                                                      
          o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan atau
            kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
          p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
            Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
            pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan dicampurkan.Bila
                                                                            
            pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih dalam
            selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal, tengah dan akhir).
          q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
            Pengawas.                                                       
          r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
       4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :                      
                                                                            
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
            rencana kerja pekerjaan pembongkaran bekisting dan perawatan beton volume
            pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
          b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK minimal 2 hari
            setelah pencoran.                                               
          c. Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan
            beton.                                                          
                                                                            
          d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
          e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
7.4  Material :                                                             
       1. Semen :                                                           
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.  
                                                                            
          b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.     
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan
            berat dari apa yang tercantum pada zak. Semen harus dalam keadaan fresh (belum
            mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus
            dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
            berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka
            jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
            tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.                     
          d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen dalam kantong
                                                                            
            di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan,
            jika sudah rusak harus ditolak.                                 
       2. Agregat kasar :                                                   
          a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
            cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar,
            butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.                        
                                                                            
          b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih besar dari ¾
            jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh
            lebih besar dari 1/3 tebal plat.                                
          c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh mengandung
            garam.                                                          
       3. Agregat halus :                                                   
          a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
                                                                            
          b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
            kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.     
          c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
            Modulus halus butir antara 1,50-3,80.                           
          d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.                 
                                                                            
       4. Air :                                                             
          a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
          b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik lainnya)
            lebih dari 15 gram/liter.                                       
          c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.      
                                                                            
          d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.       
          e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
            diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
       5. Besi beton dan bendrat                                            
          a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja         
                                                                            
          b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        8. PEKERJAAN BETON KOLOM                            
                                                                            
8.1 Lingkup kerja :                                                         
     Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sesuai gambar
                                                                            
     rencana.                                                               
                                                                            
8.2  Standar :                                                              
     1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar)
     2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium)
                                                                            
     3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
     4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)         
     5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )      
                                                                            
     6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                     
     7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)              
     8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)          
     9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
                                                                            
     10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)         
     11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Logam)
     12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
     13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
                                                                            
        konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                           
                                                                            
8.3  Pelaksanaan pekerjaan :                                                
     1. Pekerjaan Pembesian.                                                
                                                                            
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
          pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
          hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai gambar shoof
          drawing.                                                          
        b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana          
        c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah besi,
          dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.     
        d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.             
                                                                            
        e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm            
        f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.          
        g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
          (bonding) antara besi dan beton.                                  
        h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6        
                                                                            
        i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h
          balok                                                             
     2. Pekerjaan bekisting :                                               
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
          jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
          sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK.
                                                                            
        b. Bahan Bekisting perancah/stiger : cetakan/bekisting kontak .     
        c. Pelaksanaan pekerjaan :                                          
          1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan
            shop drawing.                                                   
          2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
                                                                            
          3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
            benang.                                                         
          4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
          5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas
            penampang kolom.                                                
     3. Pelaksanaan Cor Beton                                               
                                                                            
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
          kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
          dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK.
        b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana                 
        c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-
          kotoran.                                                          
        d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil
          (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting bekas
          yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.   
                                                                            
        e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali
          Diameter, diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada pekerjaan
          tahap berikut nya.                                                
        f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor
          harus ditandai dengan jelas.                                      
        g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum
          pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
                                                                            
        h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan adukan
          beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
        i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup
          dan dipersiapkan pelindung hujan.                                 
        j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
          Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga
          agar tidaka ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
        k. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready
          mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .
                                                                            
        l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama
          penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan
          bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.                 
        m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak jatuh
          maximal 1.5m.                                                     
        n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
          Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
          Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
                                                                            
        o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan atau
          kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
        p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
          Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan
          selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan
          dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika
          penuangan beton dari dalam pengaduk.                              
        q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh PPK.
                                                                            
        r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
     4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.                         
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah
          tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
          dari PPK.                                                         
                                                                            
        b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK.   
        c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat
          yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan beton.
        d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
8.4  Material :                                                             
                                                                            
     1. Semen :                                                             
        a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.    
        b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                     
        c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan
          berat dari apa yang tercantum pada zak.                           
                                                                            
        d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang
          mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas
          (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan
          hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada
          campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
        e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen dalam kantong di
          penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika
          sudah rusak harus ditolak.                                        
     2. Agregat kasar :                                                     
                                                                            
        a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
          kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya
          tajam, kuat dan bersudut.                                         
        b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak lebih besar dari ¾ jarak
          bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih
          besar dari 1/3 tebal plat.                                        
        c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh mengandung
          garam.                                                            
                                                                            
     3. Agregat halus :                                                     
        a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
        b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
          kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.       
        c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
          Modulus halus butir antara 1,50-3,80.                             
                                                                            
        d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.                     
     4. Air :                                                               
        a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
        b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik lainnya)
                                                                            
          lebih dari 15 gram/liter.                                         
        c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.        
        d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.         
        e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
          diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
     5. Besi beton                                                          
                                                                            
        a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar rencana.
        b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
          diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.              
                                                                            
                          9. PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                            
                                                                            
9.1  Lingkup pekerjaan :                                                    
     Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan pemasangan penutup plafond
     Gypsum dan PVC, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana.    
                                                                            
                                                                            
9.2  Standar :                                                              
     1. Spesifikasi penggunaan material bukan asbes                         
     2. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk
        konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                           
                                                                            
                                                                            
9.3  Material :                                                             
     1. Penggantung dengan hollow galvaniz 2/4 cm tebal 0,3 mm              
     2. Paku skrup                                                          
                                                                            
     3. List profil Gypsum C.10                                             
     4. Plafond Gypsum sekualitas ”Elephant, Knauf”                         
     5. Plafon PVC t 8 mm WIFON                                             
     6. Lis PVC                                                             
                                                                            
                                                                            
9.4  Pelaksanaan pekerjaan :                                                
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
        rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
        jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
                                                                            
        mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
     2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.               
     3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.                    
     4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan sudut dan ukuran
        seperti pada gambar, dengan menggunakan list profil gypsum dengan lebar 7 cm.
                                                                            
     5. Penyambungan antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak menimbulkan goresan bekas
        sambungan.                                                          
     6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.     
     7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan menggunakan
        Besi Hollow 3.5x3.5cm tebal 0,3mm.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          10. PEKERJAAN KERAMIK                             
                                                                            
                                                                            
10.1 Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan Keramik meliputi pekerjaan pemasangan keramik dan granit tile pada lantai, dinding,
     sesuai dengan gambar rencana.                                          
                                                                            
10.2 Standard:                                                              
     1. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan
        dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)             
                                                                            
10.3 Material                                                               
     1. Keramik lantai 60 x 60, KM/WC 30/30 cm unpolish (Indogres)          
     2. Keramik dinding 30/60 cm polish (Indogres)                          
                                                                            
10.4 Pelaksanaan                                                            
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
        rencana kerja pekerjaan keramik meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
        jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
        mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop drawing.
     2. Keramik yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan ukuran, bentuk dan warna
        yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang
        ditentukan. Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus seragam. Keramik yang tidak sesuai
        dengan spesifikasi tidak boleh dipasang.                            
     3. Pemasangan keramik boleh dilakukan bila Instalasi M&E pada lantai sudah selesai.
     4. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air terlebih dahulu
        sebelum dipasang, untuk keramik jenis addesive keramik , keramik tidak boleh direndam air.
                                                                            
     5. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada
        gambar adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur hingga
        memungkinkan pada keramik dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang
        rata.                                                               
     6. Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan teodolit
     7. Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3 pasir. Adukan perekat
        dengan perbandingan 4,5 kg adesive dengan 1 liter air.              
     8. Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan
        mempunyai kemiringan.                                               
     9. Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan
        untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus
        hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.         
     10. Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar menghasilkan hasil potongan
        yang rata, tidak bergerigi.                                         
     11. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah pemasangan dengan
        menempatkan rambu atau tanda.                                       
     12. Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-nya, tidak kosong aciannya, tidak
        retak dan gores, beda tinggi keramik (plint) maksimal 1 mm.         
     13. Keramik boleh di-grouting atau kolot setelah berumur 24 jam. Warna grouting harus seragam,
                                                                            
        halus dan tanpa celah, bila perlu gunakan alat bantu untuk meratakan grouting. Tepi dinding
        diberi sealant atau dibiarkan saja tanpa grouting untuk ruang muai-susut.
                                                                            
                                                                            
                            11. PEKERJAAN CAT                               
                                                                            
11.1 Lingkup kerja :                                                        
     Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, plafond, sesuai dengan gambar rencana. Sebelum
     pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna
                                                                            
     dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
     texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
     ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
     Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
     pekerjaan pengecatan.                                                  
                                                                            
11.2 Standar :                                                              
     1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung).
                                                                            
     2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.                
                                                                            
11.3 Material :                                                             
     1. Cat dinding eksterior ’Propan, Jotun’ weathershield,                
                                                                            
     2. Cat dinding interior ’Propan, Jotun’                                
     3. Cat Besi sekualitas ’Propan, Jotun’.                                
     4. Zincromate sekualitas ”kanzai, Tractor”.                            
11.4 Pekerjaan Cat Dinding.                                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
        Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran dinding bata bangunan,
        beton, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.          
     2. Material :                                                          
        Cat dinding menggunakan cat ’Propan, Jotun’untuk interior dan untuk dinding eksterior
        menggunakan cat sekualitas ICI Weathershield, warna ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen,
        setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up).                  
                                                                            
     3. Pelaksanaan Pekerjaan :                                             
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
          alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
          mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
        b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk plesteran pasangan
          baru), dinding harus diamplas halus, bersih dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada
          sudah diisi, celah dan retak sudah diperbaiki                     
                                                                            
        c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer, kelembaban maksimal 15
          %), kadar alkali rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah +- 10 menit berubah hijau).
        d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar tidak boleh menggunakan
          plamur.                                                           
        e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
          plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.  
                                                                            
        f. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
          dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.                
        g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
          tidak ada bagian yang belang.                                     
        h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran lain harus dibersihkan
          dengan ampalas sampai bersihdan rata.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          12. PEKERJAAN PLUMBING                            
                                                                            
12.1 Lingkup Pekerjaan :                                                    
                                                                            
     Pekerjaan mekanikal meliputi semua pekerjaan di dalam atau diluar gedung untuk menyediakan
     air bersih dan membuang air bekas maupun air kotor dan air hujan.      
                                                                            
12.2 Material :                                                             
     1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas ’Rucika’, diameter yang dibutuhkan untuk masing-masing
        pipa menyesuaikan dengan gambar rencana.                            
                                                                            
     2. Lem pipa ’Isarplast’                                                
     3. Kran air diameter ¾” ’San-Ei’                                       
     4. Floordrain round alumunium diameter 2”                              
     5. Closed duduk TOTO (grade 1)'                                        
                                                                            
                                                                            
12.3 Pelaksanaan pekerjaan :                                                
     1. Floor Drain                                                         
                                                                            
        a. Floor drain yang digunakan dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel.
        b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.              
                                                                            
        c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
          Pengawas.                                                         
        d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
          dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor
          drain tersebut.                                                   
        e. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih, dibersihkan dari noda-noda semen
          dan tidak ada kebocoran.                                          
                                                                            
                                                                            
     2. Pemasangan Pipa-pipa                                                
        a. Pada pipa yang dipasang pada element struktur seperti pondasi, balok, kolom, pipa tidak
          boleh langsung menembus bagian konstruksi, tapi harus dibuat selubung (sleeve) dipasang
          pada tempat di mana pipa harus menembus bagian struktur itu. Sleeve harus dilengkapi
          dengan tulangan baja. Pipa harus masuk sepenuh nya di fitting maka untuk ini harus
          dipergunakan alat pres. Selain itu pemotongan pipa menggunakn alat yang sesusi dengan
          hasil tegak lurus terhadap batang pipa.                           
        b. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memasang penggantung atau penumpu pipa :
                                                                            
          1). Berat pipa                                                    
             Berat yang harus dipertimbangkan bukan hanya berat pipa itu sendiri, tetapi meliputi
             berat perlengkapannya, seperti katup, bahan isolasi.           
          2). Jenis pipa                                                    
             Jarak antara penggantung atau penumpu bergantung pada jenis bahan, karena adanya
                                                                            
             perbedaan kelenturan.                                          
          3). Pipa yang berhubungan dengan mesin atau perlatan bergerak atau berputar dapat
             meneruskan getaran mesin atau perlatan tersebut ke dalam ruangan lainnya. Baik
             melalui konstruksi gedung, sehingga dapat menimbulkan kebisingan dan resonansi.
             Penggantung atau penumpu pipa sebaiknya dapat mencegah perambatan getaran
             semacam ini.                                                   
          4). Ekpansi pipa                                                  
             Penggantung atau penumpu pipa harus mampu menampung adanya perubahan
             panjang pipa akibat perubahan temperatur pipa.                 
                                                                            
          5). Jarak antar pipa.                                             
             Jarak antar pipa dengan pipa dan antara pipa dan dinding atau permukaan lainnya
             harus cukup lebar untuk memungkinkan penggunaan alat-alat, pemasangan isolasi
             atau penutup pipa, pengecatan dan pekerjaan perawatan lainnya. Jarak minimum 25
             mm.                                                            
          6). Pertimbangan untuk pekerjaan lainnya.                         
                                                                            
             Perlu diperhatikan juga jarak atau ruang yang perlu untuk pekerjaan-pekerjaan lainnya
             yang nanti akan dipasang di sekitar pipa, seperti saluran udara, pipa dan rak untuk
             kabel, dsb.                                                    
          7). Penggantungan pipa pada pipa lainnya.                         
             Pipa tidak boleh digantungkan pada pipa lainnya karena dapat menimbulkan lendutan
             pada pipa diatasnya.                                           
          8). Baut penggantung pipa                                         
                                                                            
             Baut ini harus dipasang vertikal dengan baik terutama kalau kelmnya dilengkapi
             dengan cincin karet peredam getaran. Harus dijaga agar karet mendapat beban yang
             merata.                                                        
          9). Kebebasan arah lateral                                        
             Pipa harus dipasang dengan kuat oleh penggantung atau penumpu agar tidak bergerak
             dalam arah lateral atau melintang.                             
                                                                            
          10). Jarak tumpuan atau penggantung untuk pipa tegak paling jauh 1,2 m.
          11). Penggantung atau penumpu harus dipasang pada :               
               Di sekitar katup atau sambungan ekspansi (untuk katup ukuran 100 mm harus
                dipasang pada kedua sisi)                                   
               belokan pipa mendatar.                                      
                                                                            
               dasar pipa tegak.                                           
               cabang pipa                                                 
               pipa yang disambungkan ke mesin atau peralatan, di dekat mesin atau peralatan
                tersebut.                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                13. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                  
                                                                            
13.1 Lingkup pekerjaan :                                                    
     Pekerjaan rangka atap dan penutup atap meliputi pekerjaan rangka dan penutup atap yang
     ditunjukkan pada gambar kerja.                                         
                                                                            
                                                                            
13.2. Standar :                                                             
                                                                            
     1 Pd S-25-2000-03 (Spesifikasi Baja Struktural).                       
     2 SNI 03-1729-1989 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung)  
     3 SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium
       untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                      
                                                                            
13.3. Material :                                                            
     a. Penutup Galvalum                                                    
     b. Hollow 4/4 tebal 2mm                                                
                                                                            
13.4. Pelaksanaan pekerjaan :                                               
        1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
          rencana kerja pekerjaan rangka atap dan penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah
          tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
          akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari PPK, disertai gambar shop drawing.
        2. Penutup atap menggunakan uPVC single Layer.                      
        3. Pemasangan penutup atap harus rapat dan rapi sehingga tidak bocor, untuk pemasangan
          penutup atap dikerjakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
                                                                            
        4. Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan gambar kerja, dengan
          spesifikasi material sesuai dengan yang telah ditentukan di atas  
        5. Kontraktor harus menyerahkan contoh penutup atap yang akan digunakan untuk
          mendapat persetujuan dari PPK.                                    
                                                                            
                                                                            
                          14. PEKERJAAN DRAINASE                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        1) Umum                                                             
           a. Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud di sini meliputi pembangunan saluran tepi
              jalan dan box culvert penutup saluran serta sarana drainase lainnya pada Area
              lingkungan dalam Proyek.                                      
           b. Semua pekerjaan drainase tersebut harus diselesaikan dan harus sudah berfungsi
              sebelum pelaksanaan struktur perkerasan dan bahu jalan.       
        2) Lingkup Pekerjaan                                                
           a. Bagian ini meliputi pengadaan material, pengangkutan, , peralatan, tenaga kerja
              dan pemasangan                                                
           b. Pekerjaan pemasangan U ditchU- 60 x 60 cm dengan penempatan sesuai dengan
                                                                            
              gambar                                                        
           c. Pekerjaan pemasangan Tutup U ditch, dengan penempatan sesuai dengan gambar
           d. Pemasangan lantai kerja untuk dudukan U-ditch atau sesuai yang ditunjukkan
              dalam gambar                                                  
        3) Persyaratan Bahan dipakai dan Kualitas pekerjaan.                
           a. Semua pekerjaan harus mengikuti segala petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas
              atau yang tersebut dalam Spesifikasi ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang
              bermutu baik.                                                 
           b. Bila dalam satu pekerjaan ditemukan cacat atau tidak sempurna atau menyimpang
              dari peraturan dan syarat syarat yang ditentukan, Kontraktor harus melakukan
              suatu koreksidan perbaikan perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi /
              Konsultan Pengawas dengan tidak ada penambahan biaya.         
           c. Persyaratan beton precast untuk U – Ditch adalah sebagai berikut :
              a) U – Ditch 60 x 60                                          
                 • Dimensi = 40 x 40 x 120 cm, tebal 12 cm                  
                 • Mutu beton = K – 350                                     
                 • Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)       
                 • Tipe semen = Tipe 1                                      
                 • Sytem joint = Male Female dan Butt Joint                 
                                                                            
                                                                            
              b) TUTUP U-DITCH 60 x 60 cm, HD (Heavy Duty)                  
                 • Dimensi = 60 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
                 • Mutu beton = K – 350                                     
                 • Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)       
                 • Tipe semen = Tipe 1                                      
                                                                            
        4) Pelaksanaan pekerjaan.                                           
           a. Pemasanga Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi
              dengan jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan.
              Sebaiknya dengan 2 benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya pada
                                                                            
              sisi luar precast untuk kelurusan pamasangan saluran.         
           b. Pemasangan saluran precast segera dilaksanakan apabila seluruh proses diatas
              telah dikerjakan. Dengan bantuan peralatan (untuk mengangkat dan penyetelan
              dapat digunakan Ecvator , crane atau manual dengan tetap mengacu prosedur
              Handling), satu persatu precast saluran dipasang mengikuti jalur galian yang
              dibuat dan sebaiknya dari arah hilir ke hulu.                 
           c. Dan setiap sambungan harus difinishing dengan pasta pasir semen supaya tidak
              ada celah air yang merembes.                                  
           d. Pengurugan kembali lapis demi lapis ( 15 s/d 20 Cm perlapis ) dengan pemadatan
              dapat dikerjakan dengan Stamper atau lainnya dengan material yang sesuai
              persyaratannya hingga ke finishing surface.                   
                           15. PEKERJAAN PAVING                             
                                                                            
                                                                            
15.1. Lingkup pekerjaan :                                                   
     Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
     menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam
     pekerjaan ini yaitu :                                                  
     a. Pembersihan lahan                                                   
     b. Persiapan tanah untuk timbunan                                      
     c. Pekerjaan pemadatan                                                 
     d. Pembuatan lapis pasir                                               
     e. Pemasangan paving block                                             
                                                                            
     Paving blok type segi enam, ketebalan 8cm (sesuai gambar bestek) yang akan digunakan/dipasang
     dilapangan harus telah melalui uji sampel (minimal 10 buah) pada laboratorium struktur dan harus
     memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan yaitu K 300, hasil lab. pengujian dari dan telah
     ditandatangani/diserahkan oleh kepala lab. harus diperlihatkan/diserahkan kepada direksi teknik
     serta mendapat dukungan/jaminan kwalitas dan kwantitas dari pabrik/supplier (Surat Perjanjian)
                                                                            
                                                                            
15.2. Standar :                                                             
      1. SNI 03-0028-1987 (Tata Cara Ketahanan Aus Paving).                 
                                                                            
15.3. Material :                                                            
     1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block                                
         a. Sumber Bahan                                                    
         Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
         pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
         penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
         Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
         kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
         harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.                      
                                                                            
                                                                            
         b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
                                                                            
               Ukuran tapis      Prosentase (%) Lolos                       
                                 terhadap berat :                           
               9,25 mm               100                                    
               4,75 mm          95 - 100                                    
               2,36 mm          80 - 100                                    
               1,18 mm          50 - 95                                     
               600 mm           25 - 60                                     
               300 mm           10 - 30                                     
               150 mm           5  - 13                                     
                75 mm           0  - 10                                     
                                                                            
         c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
         tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
         Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi
         juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
         menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar
         sumber dari pasir tersebut adalah satu.                            
                                                                            
       2. Bahan Paving Block 3d “Diamond” Paving Block dengan tebal 8 cm, kualitas K300
                                                                            
                                                                            
15.4. Pelaksanaan pekerjaan :                                               
     1. Pekerjaan Timbunan Tanah                                            
        Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
        mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
        timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini
        harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan
        untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-
        tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan
        pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau
        disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh
        lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
                                                                            
        ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan
        arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan
        terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan
        kerataan yang diinginkan.                                           
        Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
                                                                            
                                                                            
        Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :                         
        a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai       
          Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak
          akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain
          yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
                                                                            
      2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block                           
        a. Penyimpanan :                                                    
          Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
          tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik
          dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.        
                                                                            
                                                                            
        b. Penghamparan pasir / bedding sand :                              
          Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
          ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan
           memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus
          rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata
           maka paving block tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai
           diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan
          ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
           lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal
          dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform
          dan pasir yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
          pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-
          sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving
          digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik
           sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving
          block pada hari yang sama.                                        
                                                                            
      3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block                       
        a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
          dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
           tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah
           ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
          pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan
                                                                            
          antar block.                                                      
                                                                            
        b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :               
          Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block
          dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-
          lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara
          yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah
          lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan
          ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan
          yang menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
          kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
          Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
                                                                            
                                                                            
        c. Pemadatan Awal :                                                 
          Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
          dengan karekteristik sebagai berikut :                            
          - Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.                     
          -   Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
                                                                            
          - Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.                                
                                                                            
          Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
          dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
           antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
          block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding
           sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir
          yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan
          baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada
          daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada
           hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak
          selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang
           baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block
           ini setelah pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya
          setelah sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
                                                                            
        d. Pasir pengisi (joint filling) :                                  
          Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
          sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
          Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini
                                                                            
          bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
          Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
          dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan
          dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-
          benar terisi oleh pasir kasar.                                    
          Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari
          Konsultan Pengawas.                                               
          Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
          mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata
          dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        e. Toleransi :                                                      
          Toleransi ukuran bahan :                                          
          Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum
           tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.                 
          Toleransi kerataan permukaan jalan :                              
                                                                            
          Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
          tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
                                                                            
          Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tidak boleh melebihi 8 mm dan
          perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
                                                                            
             16. PEKERJAAN PARTISI DAN ALUMUNIUM PINTU, JENDELA             
                                                                            
                                                                            
16.1 Lingkup Pekerjaan :                                                    
     Pekerjaan pintu, jendela dan partisi meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan
     jendela/boven serta partisi sesuai pada gambar perencanaan.            
                                                                            
16.2 Standart:                                                              
                                                                            
     1. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                     
                                                                            
16.3 Material :                                                             
     1. Kusen alumunium 4”, 3” menggunakan alumunium Natural ‘Alco’,’YKK’   
                                                                            
     2. Rangka Partisi Metal stud 75, U runner 74 ‘SNI’                     
     3. Gypsum 9mm ‘Elephant’                                               
     4. Kaca bening 5mm                                                     
     5. Kaca es 5mm                                                         
     6. Engsel, kait angin, grendel, handle, dan pengunci ’Solid’.          
                                                                            
     7. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya menyesuaikan
        dengan gambar rencana untuk masing-masing detail pintu, jendela, dan boven, meliputi antara
        lain:                                                               
                                                                            
16.4 Pelaksanaan pekerjaan :                                                
                                                                            
     1. Kontraktor harus menyediakan sampel material yang harus disetujui oleh Konsultan
        Pengawas, sekurang – kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
     2. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.     
     3. Kusen harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
     4. Pemasangan kusen ke bangunan harus dengan baut fiser dan kuat.      
     5. Instalasi daun pintu harus sempurna sehingga daun pintu bisa dibuka dengan lancar dan
                                                                            
        ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
     6. Instalasi engsel, kait angin, grendel, handle, pengunci, harus sempurna dan rapat seningga
        dapat difungsikan dengan sebaik-baiknya.                            
     7. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen harus dilindungi dari gesekan dengan benda
        lain.                                                               
                                                                            
     8. Pekerjaan Kaca:                                                     
        a. Kaca kualitas baik, berupa kaca bening frameless, kaca rayben,kaca stopsol, kaca bening
          lapis kaca film oneway warna hijau dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja. Pada
          pasangan yang ada celah harus tertutup dengan sealing dan atau karet penjepit kaca,
          sekualitas silicons sealant warna menyesuaikan dengan warna kaca. 
        b. Kaca yang digunakan adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
          mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
          proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass).        
                                                                            
        c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
          yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
          meter. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
          yang terdapat pada kaca).                                         
        d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
          tebal kaca).                                                      
        e. Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar yang menandakan
          kurang sempurnanya pemasangan.                                    
        f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka kontraktor harus memberitahukan pada
                                                                            
          Konsultan Pengawas dan PTP serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
                                                                            
                         17. LAPIS PONDASI AGREGAT                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.   UMUM                                                               
                                                                            
     (1) Uraian                                                             
                                                                            
                                                                            
         Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
         pembasahan, pemadatan agregat (batu pecah) dan pengujian rutin yang telah digradasi
         di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan perincian
         yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Teknik, dan
         memelihara lapis pondasi yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
         Pemrosesan harus meliputi bila perlu pemecahan, pengayakan, pemisahan,
         pencampuran, pengujian dan operasi lain yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan
         yang memenuhi persyaratan dari Spesifikasi ini.                    
                                                                            
                                                                            
     (2) Toleransi dimensi                                                  
                                                                            
                                                                            
         (a) Permukaan-permukaan lapis pondasi agregat dari semua konstruksi tidak boleh
            ada yang tidak rata yang dapat menampung air dan semua punggung permukaan
            - permukaan itu harus sesuai dengan yang tercantum di Gambar rencana.
                                                                            
                                                                            
     (3) Pelaporan                                                          
                                                                            
         (a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik hal - hal sebagai berikut
            paling sedikit 7 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan yang
            pertama kalinya dari material yang diusulkan untuk digunakan sebagai lapis
            Pondasi Agregat.                                                
                                                                            
                                                                            
            (i) Dua contoh masing-masing 50 kg dari bahan satu ditahan oleh Direksi Teknik
               sebagai rujukan selama masa kontrak.                         
            (ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi dari bahan yang diusulkan bersama
               dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat bahan
               yang ditentukan terpenuhi.                                   
                                                                            
                                                                            
         (b) Kontraktor harus mengirim hal berikut dalam bentuk tertulis kepada Direksi
            Teknik segera setelah selesainya bagian dari pekerjaan dan sebelurn persetujuan
            rapat diberikan untuk penempatan bahan lain di atas lapis Pondasi Agregat hal –
            hal sebagai berikut :                                           
                                                                            
            (i) Hasil dari pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.    
            (ii) Hasil dari pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang memeriksa
               bahwa toleransi yang disyaratkan.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     (4) Pembatasan oleh cuaca                                              
                                                                            
                                                                            
         Lapis Pondasi Agregat tidak boleh dipasang, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
         hujan dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila kadar air dari bahan
         tidak berada dalam rentang yang ditentukan.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     (5) Perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tak memuaskan            
                                                                            
         (a) Tempat dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memuaskan toleransi
            yang disyaratkan atau yang permukaannya berkembang menjadi tidak rata baik
            selama konstruksi atau setelah konstruksi harus diperbaiki dengan menggarpu
                                                                            
            permukaan dan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan yang
            selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali.                    
                                                                            
                                                                            
         (b) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan seperti yang
            diperintahkan Direksi Teknik harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
            yang dilanjutkan dengan penyiraman sejumlah air yang cukup dan mencampurnya
            dengan baik.                                                    
                                                                            
         (c) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti yang
                                                                            
            ditetapkan dalam batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.(3) atau seperti
            yang diperintah Direksi Teknik harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
            yang dilanjutkan dengan pengedaan berulang-ulang peralatan yang disetuji
            dengan selang waktu istirahat dalam cuaca kering. Cara lain bila pengeringan yang
            memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, Direksi Teknik dapat
            memerintah bahan tersebut, dibuang dan diganti seperti bahan kering yang
            memenuhi.                                                       
         (d) Perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat
            bahan yang dibutuhkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang.diperintahkan
            oleh Direksi Teknik dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan yang
            dilanjud oleh pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, pemindahan dan
            penggantian bab A atau menambah tebal bahan itu.                
                                                                            
                                                                            
     (6) Pengembalian bentuk menyusul pengujian                             
                                                                            
                                                                            
         Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai yang diakibatkan oleh pengujian
         kepadatan atau yang lainnya harus segera diurug kembali dengan bahan Lapis Pondasi
         Agregat oleh Kontraktor setelah diperiksa Direksi Teknik dan dipadatkan sehingga
         persyaratan kepadatan dan toleransi permukaan memenuhi Spesifikasi ini.
                                                                            
                                                                            
     (7) Pengendalian Lalu Lintas                                           
                                                                            
         Pengendalian lalu lintas harus memenuhi persyaratan dari Seksi Pemeliharaan terhadap
         Arus Lalu Lintas.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.   MATERIAL                                                           
                                                                            
     (1) Sumber Material                                                    
                                                                            
                                                                            
         Material Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui.
                                                                            
                                                                            
     (2) Kelas Lapis Pondasi Agregat                                        
                                                                            
                                                                            
         Ada dua mutu yang berbeda dari lapis Pondasi Agregat yaitu kelas A dan B Umumnya
         Lapis Pondasi Agregat kelas A ( LPA ) ialah mutu lapis Pondasi untuk permukaan
         dibawah lapisan bitumen dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B ( LPB ) ialah untuk lapis
         Pondasi Bawah. Agregat Kelas B boleh digunakan untuk bahu tanpa penutup berdasar
         persyaratan tambahan.                                              
                                                                            
                                                                            
     (3) Fraksi Agregat kasar                                               
                                                                            
         Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel yang
         keras, awet berupa pecahan dari batu atau pecahan dari kerikil. Bahan yang pecah bila
         berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan harus tidak boleh digunakan.
                                                                            
                                                                            
     (4) Fraksi Agregat halus                                               
         Agregat halus yang lolos ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau
         pasir pecah / abu batu serta bahan mineral halus lainnya.          
                                                                            
                                                                            
     (5) Sifat Material yang disyaratkan                                    
                                                                            
                                                                            
         Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari benda-benda organis dan gumpalan
         lempung atau benda yang tidak berguna lainnya dan harus memenuhi kebutuhan
         gradasi yang diberikan dalam Tabel 2. setelah pemadatan dan (menggunakan pengujian
         pengayakan basah) dan sifat yang diberikan dalam Tabel 3.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Tabel 2. Gradasi Lapis Pondasi Agregat                
                                                                            
                                                                            
                                      Persen Berat Lolos                    
              Macam                                                         
                 Ayakan (         Kelas A           Kelas B                 
                 mm )                                                       
               63                  100               100                    
                                                                            
               37.5                100              67-100                  
                                                                            
               19.0                65-81            40-100                  
                9.5                42-60            25-80                   
                                                                            
                4.75               27-45            16-66                   
                2.36               18 -33           10-55                   
                                                                            
                1.18               11-25             6-45                   
                0.425              6-16              3-33                   
                0.075              0-8               0-20                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Tabel 3. Sifat Pondasi Agregat                    
                  Sifat            Kelas A         Kelas B                  
                                                                            
            Abrasi dari Agregat     0 – 40 %       0 – 50 %                 
            Kasar (AASHTO T96 –                                             
            74)                                                             
            Indeks Plastisitas      0 - 6           4 – 10                  
            (AASHTO T90 – 70)                                               
            Hasil kali Indek Plastisitas 25 mak       -                     
            dengan peresentase lolos                                        
            75 micron                                                       
            Batas Cair              0-35              -                     
                  (AASHTO T89-                                              
            68)                                                             
            Bagian   yang          0 – 5 %            -                     
                     lunak                                                  
            (AASHTO TI 12 - 78)                                             
            CBR (AASHTO T 193)     80 min           35 min                  
                                                                            
            Rongga daIam Agregat   14 min           10 min                  
            mineral pada kepadatan                                          
            maksimum                                                        
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
     (6) Pencampuran Material Lapis Pondasi Agregat                         
                                                                            
                                                                            
         Pencampuran material untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus dikerjakan
         di unit pemecah atau di unit pencampur yang disetujui, menggunakan pengumpan
         mekanis yang telah dikalibrasi dengan aliran menerus dari komponen campuran
         dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan
         pencampuran di lapangan.                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    3.   PEMASANGAN  DAN PEMADATAN  LAPIS PONDASI AGREGAT                   
                                                                            
                                                                            
     (1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi                              
                                                                            
                                                                            
         (a) Apabila Lapis Pondasi Agregat akan dipasang pada perkerasan atau bahu yang
            ada, semula kerusakan pada perkerasan atau bahu harus diperbaiki terlebih
            dahulu.                                                         
                                                                            
         (b) Apabila Lapis Pondasi Agregat akan dipasang pada permukaan tanah dasar atau
            pondasi bawah yang ada atau yang baru saja disiapkan, lapisan terdahulu tersebut
            harus selesai sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pada lokasi dan jenis lapisan
            terdahulu tersebut.                                             
                                                                            
                                                                            
         (c) Pada tempat yang telah disediakan untuk pekerjaan bahan Lapis Pondasi Agregat,
            sesuai dengan ayat (a) dan (b) di atas harus disiapkan dan mendapatkan
            persetujuan dari Direksi Teknik untuk sekurang-kurangnya 100 meter kedepan dari
            pemasangan lapis pondasi. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
            meter panjangnya seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
            pondasi baru dipasang.                                          
                                                                            
                                                                            
         (d) Dimana Lapis Pondasi Agregat dipasang langsung di atas perkerasan jalan aspal
            yang ada, maka penggarukan biasanya tak diperlukan atau diperkenankan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     (2) Penghamparan                                                       
                                                                            
         (a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke tempat pada badan jalan sebagai campuran
                                                                            
            yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan
            dalam Pasal 3.(3). Kelembaban dalam bahan harus tersebar secara merata.
                                                                            
         (b) Masing-masing lapisan harus dihampar pada satu operasi pada tingkat yang
            merata yang akan menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi
            yang disyaratkan. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, lapis-lapis tersebut harus
            diusahakan sama tebalnya.                                       
                                                                            
                                                                            
         (c) Lapis Pondasi agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metoda
            yang disetujui yang tidak menyebabkan segregasi dari partikel agregat kasar dan
            partikel agregat halut. Material yang disegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan
            diganti dengan bahan yang bergradasi baik.                      
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         (d) Tebal minimum lapisan gembur yang untuk setiap lapisan konstruksi harus dua
            kali lipat ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal maksimum lapisan gembur
            tidak boleh melebihi 15 cm, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     (3) Pemadatan                                                          
                                                                            
                                                                            
         (a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, masing-masing lapis harus
            dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadat yang cocok dan memadai
            yang disetujui oleh Direksi Teknik, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
            kepadaan kering maximum "modified" seperti yang ditentukan oleh AASHTO T
            180, metoda D.                                                  
                                                                            
                                                                            
         (b) Direksi Teknik boleh memerintahkan bahwa mesin gilas beroda karet digunakan
            untuk pemadatan lapisan akhir, bila mesin gilas static beroda baja dianggap
            mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari pondasi agregat.
                                                                            
                                                                            
         (c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang
            3% kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum,
            dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering
            maximum “modified" yang ditentukan olch AASHTO T 180, metoda, D.
                                                                            
         (d) Operasi penggilasan harus dimulai sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi
            sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber-"super
            elevasi", penggilasan harus dimulai pada bagian rendah dan bergerak sedikit demi
            sedikit ke arah bagian yang tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai
                                                                            
            seluruh bekas mesin gilas menjadi tak tampak dan lapis tersebut terpadatkan
            merata.                                                         
                                                                            
         (e) Material sepanjang kerb, batu tepi, tembok, dan pada tempat-tempat yang tak
            terjangkau mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau pemadat
            lainnya yang disetujui.                                         
                                                                            
                                                                            
     (4) Pengujian                                                          
                                                                            
         (a) Jumlah dari data pendukung pengujian yang diperlukan untuk persetetujuan awal
            dari bahan akan seperti yang diperintahkan Direksi Teknik tetapi akan mencakup
            seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 2. (5) pada paling sedikit tiga
                                                                            
            contoh yang mewakili dari sumber bahan yang diusulkan yang dipillh untuk
            mewakili mutu rentang / sebaran dari bahan yang cenderung akan diperoleh dan
            sumber tersebut.                                                
                                                                            
         (b) Menyusul persetujuan mengenai mutu dari bahan Lapis Pondasi Agregat yang
            diusulkan, seluruh rentang pengujian bahan yang dilakukan selanjutnya harus
            diulangi atas pertimbangan Direksi Teknik dalam hal tampak perubahan dalam
            bahan atau dari sumbemya, atau dalam metoda produksinya.        
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
         (c) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
            dilaksanakan untuk mengendalikan ketidak seragaman bahan yang dibawa
            ketempat pekerjaan. Cakupan dari pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
            Direksi Teknik tetapi untuk setiap 100 meter kubik bahan yang diproduksi paling
            sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas, lima
                                                                            
            (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
            menggunakan AASHTO T 180, metoda, D. Pengujian CBR harus dilakukan pada
            waktu-waktu tertentu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
                                                                            
         (d) Kepadatan dan kadar air dari bahan yang dipadatkan harus secara rutin
            ditentukan, menggunakan AASHTO T 191. Pengujian harus dilakukan sampai
            kedalaman menyeluruh dari lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
            Direksi Teknik, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.  
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                 18. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.   UMUM                                                               
                                                                            
                                                                            
         1)   Uraian                                                        
                                                                            
                                                                            
              Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
              permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan
              beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan
              pondasi tanpa bahan pengikat aspal atau semen (misalnya Lapis Pondasi
              Agregat), sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
              berbahan pengikat semen atau aspal (seperti Semen Tanah, RCC, CTB,
              Perkerasan Beton, Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston dll).
                                                                            
                                                                            
         2)   Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja                    
                                                                            
                                                                            
              Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
              atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
              permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
              Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
              turun hujan.                                                  
                                                                            
                                                                            
         3)   Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                            
              Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
              dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
                                                                            
              aspal.                                                        
                                                                            
                                                                            
              Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
              disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
              dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat
              diterima asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran
              pemakaiannya memenuhi ketentuan.                              
                                                                            
                                                                            
              Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
              sudah meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal
              yang dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan
              tidak berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis pondasi agregat harus
              rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur
              agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
                                                                            
                                                                            
              Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
              ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, termasuk
              pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
              material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Setiap kerusakan kecil pada
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              Lapis Resap Pengikat harus segera diperbaiki. Direksi Pekerjaan dapat
              memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
              dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan pondasi diikuti
              oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.                 
                                                                            
                                                                            
         4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                      
                                                                            
                                                                            
              Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
                                                                            
                                                                            
              a)   Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia
                   Jasa untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari
                   pabrik                                                   
                                                                            
                   pembuat-nya dan hasil pengujian, diserahkan sebelum pelaksanaan
                   dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan aspal
                   tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai
                   untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat seperti yang
                   ditentukan pada Spesifikasi ini.                         
                                                                            
                                                                            
              b)   Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan
                   tongkat celup ukur untuk distributor aspal. Tongkat celup ukur, alat
                   instrumen dan meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi
                   akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan.             
                                                                            
              c)   Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi ini dan
                                                                            
                   diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.                  
                                                                            
         7)   Kondisi Tempat Kerja                                          
                                                                            
                                                                            
              a)   Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
                   memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang
                   sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal
                   bagi lalu lintas.                                        
                                                                            
              b)   Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
                   (struktur, pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor
                                                                            
                   karena percikan aspal.                                   
                                                                            
              c)   Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
                   disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                        
                                                                            
                                                                            
              d)   Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
                   pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga 
                   pengadaan dan sarana pertolongan pertama.                
                                                                            
         8)   Pengendalian Lalu Lintas                                      
                                                                            
                                                                            
              a)   Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Manajemen dan
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   Keselamatan Lalu Lintas .                                
                                                                            
                                                                            
              b)   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi
                   bila lalu lintas yang dijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau
                   Lapis Perekat yang baru dikerjakan,.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.   BAHAN                                                              
                                                                            
                                                                            
         1)   Bahan Lapis Resap Pegikat                                     
                                                                            
              a)   Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut
                   ini :                                                    
                                                                            
                                                                            
                   i)  Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat
                       (slow setting) yang memenuhi SNI 03-4798-1998. Umumnya hanya
                       aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
                       lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi harus
                       mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan
                       pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai penetrasi aspal
                       tidak kurang dari 80/100. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
                       penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1
                                                                            
                       bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia
                       alat pengaduk mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                   ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO
                       M20, diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Kecuali
                       diperintah lain oleh Direksi Pekerjaan, perbandingan pemakaian
                       minyak tanah pada percobaan pertama harus dari 80 – 85 bagian
                       minyak per 100 bagian aspal semen (80 pph – 85 pph) kurang lebih
                       ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
                                                                            
                                                                            
              b)   Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik,
                   harus sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal emulsi
                   kationik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa (bermuatan
                   negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis
                   pondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau
                   bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat
                   memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.   
                                                                            
                                                                            
              c)   Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka
                   harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan
                   kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau
                   lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen
                   harus lolos ayakan ASTM 3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen
                   harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).                  
                                                                            
                                                                            
         2)   Bahan Lapis Perekat                                           
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              a)   Aspal emulsi reaksi cepat (rapid setting) yang memenuhi ketentuan SNI
                   03-6932-2002 atau SNI 03-4798-1998. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
                   penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1
                   bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia alat
                   pengaduk mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.. 
                                                                            
                                                                            
              b)   Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan
                   AASHTO M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100
                   bagian aspal (25 pph – 30 pph).                          
                                                                            
                                                                            
              c)   Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting) harus bahan latex
                   dengan kandungan karet kering minimum 60 %. Kadar bahan modifikasi
                   dalam aspal emulsi haruslah 2-3 % terhadap berat residu aspal. Dalam
                   kondisi apapun, aspal emulsi modifikasi tidak boleh diencerkan di
                   lapangan. Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting, CRS-1)
                   yang digunakan harus memenuhi Tabel (1).                 
                      Tabel (1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi untuk Tack Coat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 No          Sifat          Metode    Satuan Batasa         
                                                              n             
                                                                            
                 Pengujian pada Aspal Emulsi                                
                 1   Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721- Detik 20 – 100   
                     pada 50oC            2002                              
                 2   Pengendapan dalam 5 hari ASTM 244 % berat Maks. 5      
                 3   Stabilitas Penyimpanan ASTM 244 % berat Maks. 1        
                     dalam 24 jam                                           
                 4   Tertahan saringan No. 20 SNI 03-3643- % berat Mak      
                                          1994              s. 0,1          
                 5   Muatan ion           SNI 03-3644- -    Positf          
                                          1994                              
                 6   Kemampuan mengemulsi ASTM D244  % berat Min. 30        
                     kembali                                                
                 7   Kadar residu dengan  SNI 03-3642- % berat Min. 60      
                     destilasi            1994                              
                 8   Minyak hasil penyulingan SNI 06-2440- % Maks. 3        
                                          1991       volume                 
                 Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                      
                 9   Titik lembek Cincin & Bola SNI 06-2434- o Min. 45      
                                                      C                     
                                          1991                              
                 10  Penetrasi            SNI 06-2456- 0,1 mm 100 –         
                                          1991              200             
                 11  Daktilitas           SNI 06-2432- cm   Min. 50         
                                          1991                              
                 12  Kelarutan dalam      AASHTO T44- % berat Min.          
                     Tricloroethylene     90                97.5            
              d)   Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
                   aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
                   perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
                   anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit
                   didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk  
                   menggunakan aspal emulsi kationik.                       
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
    3.   PERALATAN                                                          
                                                                            
                                                                            
         1)   Ketentuan Umum                                                
                                                                            
              Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
              atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal
                                                                            
              dan peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
                                                                            
         2)   Distributor Aspal - Batang Semprot                            
                                                                            
                                                                            
              a)   Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang
                   bermesin penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan.
                   Bilamana dimuati penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan
                   kecepatan penuh tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi
                   pabrik pembuatnya.                                       
                                                                            
                                                                            
              b)   Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan
                   dioperasikan sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang
                   sudah merata dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi
                   lebar permukaan, pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15
                   sampai 2,4 liter per meter persegi.                      
                                                                            
                                                                            
              c)   Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga
                   dapat mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah
                   horisontal dan vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan
                   jumlah                                                   
                   minimum 24 nosel, dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm.
                   Distributor aspal juga harus dilengkapi pipa semprot tangan.
                                                                            
                                                                            
         3)   Perlengkapan                                                  
                                                                            
                                                                            
              Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
              kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
              sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
              mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
              harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Spesifikasi
              ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut
              harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.                    
                                                                            
                                                                            
         4)   Toleransi Peralatan Distributor Aspal                         
                                                                            
                                                                            
              Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
              aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              Ketentuan dan Toleransi Yang Dijinkan                         
                                                                            
                                                                            
             Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
             kecepatan kendaraan ketentuan BS 340                           
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
Tachometer pengukur kecepatan putaran pompa                                 
                                                                            
              1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan BS 3403  
                                                                            
                                                                            
              Pengukur suhu    : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
                    arloji 70 mmPengukur volume atau tongkat celup          
                                                                            
:   ± 2  persen dari total volume tangki, nilai maksimum garis skala Tongkat Celup 50
liter.                                                                      
                                                                            
                                                                            
         5)   Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan            
                                                                            
              Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
                                                                            
              Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
              baik, setiap saat.                                            
                                                                            
                                                                            
              Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
              petunjuk untuk cara kerja alat distributor.                   
                                                                            
                                                                            
              Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
              jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
              kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
              aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
              konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
              penyemprotan.                                                 
                                                                            
                                                                            
              Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
              permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
              menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga
              nosel (yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
                                                                            
         6)   Kinerja Distributor Aspal                                     
                                                                            
              a)   Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan
                   perlengkapan dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus
                   menyediakan tenaga-tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan
                   tersebut sesuai perintah Direksi Pekerjaan. Setiap distributor yang
                   menurut pendapat Direksi Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila
                   dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku
                                                                            
                   Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
                   dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak diperkenankan
                   untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau penggantian
                   distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan dalam
                   pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                            
              b)   Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
                   dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan
                   batang semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang
                   terbuat dari lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
                   dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
                   perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang
                   pada lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen
                   takaran rata-rata.                                       
                                                                            
                                                                            
              c)   Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran
                   sasaran pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama
                   dengan pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan
                   penyemprotan minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan
                   kendaraan harus dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat
                   mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu
                   oleh Direksi Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang
                   berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas
                   tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang
                                                                            
                   yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan.
                   Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua
                   kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
                   Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari
                   pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi. Untuk tujuan pengujian
                   ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor aspal harus
                   disemprotkan.                                            
                                                                            
         7)   Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)              
                                                                            
                                                                            
              Bilamana diijinkan oleh Direksi Pekerjaan maka penggunaan     
                      perlatan penyemprot aspal tangan dapat dipakai sebagai pengganti
              distributor aspal.                                            
                                                                            
                                                                            
              Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu dijaga
              dalam kondisi baik, terdiri dari :                            
                                                                            
                                                                            
              a)   Tangki aspal dengan alat pemanas;                        
                                                                            
                                                                            
              b)   Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal sehingga aspal
                   dapat tersemprot keluar;                                 
                                                                            
              c)   Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya
                   aspal (nosel).                                           
                                                                            
              Agar diperoleh hasil penyemprotan yang merata maka Penyedia Jasa harus
              menyediakan tenaga operator yang terampil dan diuji coba dahulu
              kemampuannya sebelum disetujui oleh Direksi Pekerjaan.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4.   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                            
                                                                            
         1)   Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal                 
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              a)   Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                   dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
                   yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus
                   diperbaiki terlebih dahulu.                              
                                                                            
                                                                            
              b)   Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                   dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru,
                   perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya.
                                                                            
                                                                            
              c)   Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara .     
                                                                            
              d)   Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
                   dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi
                   keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan permukaan
                   yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan manual
                   dengan sikat yang kaku.                                  
                                                                            
                                                                            
              e)   Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang
                   akan disemprot.                                          
                                                                            
                                                                            
              f)   Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
                   disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau
                   dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah
                   Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci
                   dengan air dan disapu.                                   
                                                                            
              g)   Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat
                   Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
                                                                            
                   agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat
                   halus tidak akan diterima.                               
                                                                            
              h)   Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
                   telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.   
                                                                            
                                                                            
         2)   Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal                  
                                                                            
                a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah
                  pengawasan Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran
                  yang tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan
                                                                            
                  diulangi, sebagaimana diperin-tahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis
                  dari permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal
                  berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada
                  dalam batas- batas sebagai berikut : Lapis Resap Pengikat : 0,4
                  sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Agregat tanpa
                  bahan pengikat                                            
                                                                            
                  Lapis Perekat   : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan 
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                                    mene-rima pelaburan dan jenis bahan aspal
                                    yang akan dipakai. Lihat Tabel (2) untuk
                                    jenis takaran pemakaian lapis aspal.    
                                                                            
                                                                            
              b)   Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel (3), kecuali
                   diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
                                                                            
                   untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
                   ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
                   interpolasi.                                             
                                                                            
                             Tabel (2) Takaran Pemakaian Lapis Perekat      
                                                                            
                                                                            
                                    Takaran (liter per meter persegi) pada  
                     Jenis Aspal Permukaan    Permukan    Permukaan         
                                  Baru atau   Porous dan  Berbahan          
                                 Aspal atau   Terekpos     Pengikat         
                                 Beton Lama    Cuaca       Semen            
                                   Yang                                     
                                   Licin                                    
                   Aspal Cair      0,15       0,15 - 0,35  0,2 – 1,0        
                   Aspal Emulsi    0,20       0,20 - 0,50  0,2 – 1,0        
                   Aspal Emulsi    0,40       0,40 - 1,00  0,4 – 2,0        
                                                                            
                   yang                                                     
                   diencerkan                                               
                   (1:1)                                                    
                   Aspal           0,20       0,20 - 0,50  0,2 – 1,0        
                   Emulsi                                                   
                   Modifikasi                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Tabel (3) Temperatur Penyemprotan            
                                                                            
                                                                            
                             Jenis Aspal            Rentang Suhu            
                                                    Penyemprotan            
                   Aspal cair, 25-30 pph minyak tanah 110 ± 10 ºC           
                   Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah 45 ± 10 ºC            
                   (MC-30)                                                  
                   Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau Tidak dipanaskan    
                   aspal emulsi yang diencerkan                             
                                                                            
              c)   Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-
                   ulang pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang
                   menurut pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan
                   berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
                                                                            
                                                                            
         3)   Pelaksanaan Penyemprotan                                      
                                                                            
              a)   Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan 
                   penyemprotan harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat
                   atau benang.                                             
                                                                            
                                                                            
              b)   Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
                   disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
                   diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah
                   praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
                   pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).        
                                                                            
                   Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
                   yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian
                   batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan
                   grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
                                                                            
                                                                            
              c)   Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
                   lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang
                   tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
                   Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan
                   tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan
                   penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
                   Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar dari pada
                   lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
                   ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti
                   permukaan yang lain.                                     
                                                                            
                                                                            
              d)   Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
                   yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
                   seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh
                   nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
                   disemprot.                                               
                                                                            
                                                                            
                   Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah
                   yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga
                   konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan
                   pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai
                   melalui titik akhir.                                     
                                                                            
                                                                            
              e)   Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari
                   10 persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang
                   terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.    
                                                                            
                                                                            
              f)   Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan
                   harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran
                   tongkat celup.                                           
                                                                            
                                                                            
              g)   Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
                   penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
                   dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
                   didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan
                   jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan Spesifikasi ini, dalam
                   toleransi berikut ini :                                  
                                                                            
                                                                            
                                                     1 % dari volume tangki 
                  Tolerans                                                  
                  i takaran                                                 
                          =  + (4 % dari takaran yg diperintahkan ---------------------- + )
                  pemakai                                                   
                                                     Luas yang disemprot    
                  an                                                        
                   Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
                   penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
                   penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya .              
                                                                            
                                                                            
              h)   Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada   
                   ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
                                                                            
                                                                            
              i)   Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
                   bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   telah disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat
                   roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.     
                                                                            
                                                                            
              j)   Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
                   menun-jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
                   bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Spesifikasi ini sebelum
                                                                            
                   penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya
                   boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
                                                                            
              k)   Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal
                   harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual
                   dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.   PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN  BAGI LALU LINTAS                       
                                                                            
                                                                            
         1)   Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat                             
                                                                            
              a)   Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
                   Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
                                                                            
                   Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
                   hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
                   sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras.    
                                                                            
                   Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
                   penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
                   minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung
                   dari lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis pondasi yang
                   digunakan.                                               
                                                                            
                                                                            
              b)   Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
                   mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas.
                                                                            
                   Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu
                   tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan
                   Lapis Resap Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang
                   bersih, yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini harus dihampar
                   sebelum lalu lintas diijinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari
                   truk sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang
                   belum tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur
                   yang sedang dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum
                   dikerjakan, sebuah alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm
                   sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau
                   jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua
                   sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan tumpang
                   tindih (overlap) bahan aspal sesuai Spesifikasi ini. Pemakaian agregat
                   penutup harus dilaksanakan seminimum mungkin.            
                                                                            
                                                                            
         2)   Pemeliharaan dari Lapis Perekat                               
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
              aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
              Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
              hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu
              yang tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup,
                                                                            
              Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak
              berkontak dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat 
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
              (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga
              hilang atau berkurang kelengketannya.                         
                                                                            
                                                                            
              Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba
              dengan menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum
              lapis beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam.
                                                                            
              Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
              perekat terkena hujan lebih dari 4 jam.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.   PENGENDALIAN MUTU  DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                       
                                                                            
                                                                            
              a)   Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Spesifikasi ini
                   harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan pekerjaan.
                                                                            
              b)   Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
                   distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada
                   saat menjelang akhir penyemprotan.                       
                                                                            
                                                                            
              c)   Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan dari
                   Spesifikasi ini sebagai berikut :                        
                                                                            
                                                                            
                   i)  Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
                       tersebut;                                            
                                                                            
                   ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
                       150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;     
                                                                            
                                                                            
                   iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
                       dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
                                                                            
                                                                            
              d)   Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Direksi
                   Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut
                   digunakan.                                               
                                                                            
                                                                            
              e)   Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan
                   permukaan, termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan
                   penyemprotan dan takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam
                   formulir standar Lembar 1.10 seperti terdapat pada Gambar.
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                       19. CAMPURAN BERASPAL PANAS                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.   UMUM                                                               
                                                                            
                                                                            
         1)   Uraian                                                        
                                                                            
                                                                            
              Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
              lapis pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
              dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
              serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau
              permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan
              memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
              Gambar Rencana.                                               
                                                                            
                                                                            
              Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa
              asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
              kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.    
                                                                            
                                                                            
         2)   Jenis Campuran Beraspal                                       
                                                                            
                                                                            
              Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
              Gambar Rencana.                                               
                                                                            
                                                                            
              a)   Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B   
                                                                            
                   Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari
                   dua jenis campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung
                   pada tebal nominal minimum. Sand Sheet biasanya memerlukan
                                                                            
                   penambahan filler agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang
                   disyaratkan.                                             
                                                                            
                                                                            
              b)   Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)          
                                                                            
                   Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri
                   dari dua jenis campuran, HRS Pondasi (HRS - Base) dan HRS Lapis Aus
                   (HRSWearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-
                   masing campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi
                   agregat kasar lebih besar daripada HRS - WC.             
                                                                            
                                                                            
                   Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
                   dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
                                                                            
                   Spesifikasi. Dua kunci utama adalah :                    
                                                                            
                   i)  Gradasi yang benar-benar senjang.                    
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                       Agar diperoleh gradasi yang benar – benar senjang, maka selalu
                       dilakukan pencampuran pasir halus dengan agregat pecah mesin.
                                                                            
                                                                            
                   ii) Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
                       memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
                                                                            
                                                                            
              c)   Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                 
                                                                            
                                                                            
                   Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
                   jenis campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder
                   Course, AC-BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran 
                   maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm,
                   37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan Aspal
                   Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam atau Aspal
                   Multigrade disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC
                   Modified, dan AC-Base Modified.                          
                                                                            
                                                                            
         3)   Tebal Lapisan dan Toleransi                                   
                                                                            
                                                                            
             a)   Tebal setiap lapisan campuran beraspal harus diperiksa dengan benda uji
                  "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk
                  Direksi Pekerjaan.                                        
                                                                            
                                                                            
             b)   Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
                  sebagai tebal rata-rata dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen
                  tersebut.                                                 
                                                                            
             c)   Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
                  AMP.                                                      
                                                                            
                                                                            
             d)   Tebal aktual hamparan lapis beraspal individual yang dihampar, harus
                  sama dengan tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar Rencana.
                                                                            
                                                                            
             e)   Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari satu lapis, tebal
                  masing-masing tiap lapisan campuran beraspal tidak boleh kurang dari
                  tebal nominal minimum rancangan seperti yang ditunjukkan pada tabel
                  (1) dan toleransi masing-masing yang disyaratkan dan tebal rancangan
                  yang ditentukan dalam Gambar Rencana.                     
                                                                            
                         Tabel (1) Tebal Nominal Minimum Campuran beraspal  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                  Tebal                     
                         Jenis Campuran   Simbol                            
                                                  Nominal                   
                                                  Minimum                   
                                                  (cm)                      
                      Latasir Kelas A     SS-A        1,5                   
                      Latasir Kelas B     SS-B        2,0                   
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                      Latasto Lapis Aus  HRS-WC       3,0                   
                      n      Lapis       HRS-Base     3,5                   
                             Pondasi                                        
                      Laston Lapis Aus   AC-WC        4,0                   
                             Lapis Antara AC-BC       5,0                   
                             Lapis       AC-Base      6,0                   
                             Pondasi                                        
                                                                            
                                                                            
              f)   Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
                   dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang
                   meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas
                   pekerjaan yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan
                   terhampar yang dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih
                   lima persen dari berat yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji
                   inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk
                   menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
                   pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
                   Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
                                                                            
                                                                            
                   i)  Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
                       lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
                       (core);                                              
                   ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
                       prosedur pengujian di laboratorium                   
                   iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
                       pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
                                                                            
                       lapangan.                                            
                   iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
                       terinci.                                             
                                                                            
                   Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi
                   pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan
                   ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
                   ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan
                   untuk mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus ditanggung
                   oleh Penyedia Jasa sendiri.                              
                                                                            
                                                                            
              g)   Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang
                                                                            
                   telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :   
                                                                            
                   i)  Kerataan Melintang                                   
                                                                            
                                                                            
                       Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
                       diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5
                       mm untuk lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis
                       pondasi. Perbedaan setiap dua titik pada setiap penampang
                       melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari elevasi yang dihitung
                       dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
                       Rencana.                                             
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   ii) Kerataan Memanjang                                   
                                                                            
                                                                            
                       Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
                       tidak boleh melampaui 5 mm.                          
                                                                            
                                                                            
              h)   Bilamana campuran beraspal digunakan sebagai lapis perata sekaligus
                   sebagai lapis perkuatan (strengthening) maka tebal lapisan tidak boleh
                   melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel (1)
                                                                            
                                                                            
         4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                      
                                                                            
              Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
              Direksi Pekerjaan :                                           
                                                                            
                                                                            
              a)   Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang
                   disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk
                   keperluan rujukan;                                       
                                                                            
                                                                            
              b)   Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan,
                   berikut keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-
                   sifatnya, baik sebelum maupun sesudah Pengujian penuaan aspal
                   (RTFOT/TFOT);                                            
                                                                            
                                                                            
              c)   Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
                   bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal "Bahan"           
                                                                            
              d)   Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
                   yang disyaratkan dalam Pasal "Bahan"                     
                                                                            
              e)   Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian
                   yang mendukungnya; dalam bentuk laporan tertulis;        
                                                                            
              f)   Pengukuran pengujian permukaan dalam bentuk laporan tertulis;
                                                                            
                                                                            
              g)   Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar,
                   seperti yang telah disyaratkan .                         
                                                                            
                                                                            
              h)   Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan
                   untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
                   campuran, dalam bentuk laporan tertulis;                 
                                                                            
              i)   Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat
                   penimbang.                                               
                                                                            
                                                                            
              j)   Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi
                   perkerasan seperti yang disyaratkan.                     
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
         5)   Kondisi Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja                     
                                                                            
                                                                            
              Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
              kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.               
                                                                            
                                                                            
         6)   Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                            
                                                                            
              Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
              benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
              persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini,
              maka panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis
              kembali dengan tebal lapisan nominal minimum yang dipersyaratkan dalam
              Tabel (1) dengan jenis campuran yang sama. Panjang yang tidak memenuhi
              syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebegaimana diperintahkan oleh
              Direksi pekerjaan dan selebar satu hamparan.                  
                                                                            
                                                                            
              Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
              pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
              dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
              dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
              perbaikan.                                                    
                                                                            
                                                                            
         7)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian               
                                                                            
                                                                            
              Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau
              lainnya harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh
              Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan
              sesuai dengan toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.   
                                                                            
                                                                            
         8)   Lapisan Perata                                                
                                                                            
                                                                            
              Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, maka setiap jenis campuran dapat
              digunakan sebagai lapisan perata. Semua ketentuan dari Spesifikasi ini harus
              berlaku kecuali :                                             
                                                                            
                                                                            
              Bahan harus disebut HRS-WC(L), HRS-Base(L), AC-WC(L), AC-BC(L) atau AC-
              Base(L) dsb.                                                  
    2    BAHAN                                                              
                                                                            
         1)   Agregat – Umum                                                
                                                                            
                                                                            
              a)   Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa
                   agar campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan
                   rumusan campuran kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan
                   dalam Tabel (1a) sampai dengan Tabel (1d), tergantung campuran mana
                   yang dipilih.                                            
                                                                            
                                                                            
              b)   Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
                   Direksi Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan.
                                                                            
              c)   Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk
                   setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling
                   sedikit untuk kebutuhan satu minggu dan selanjutnya tumpukan
                   persediaan harus dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan
                   campuran beraspal satu minggu berikutnya.                
                                                                            
                                                                            
              d)   Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
                   memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal
                   akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima
                   sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran
                   beraspal.                                                
                                                                            
                                                                            
              e)   Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.                
                                                                            
              f)    Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda
                   lebih dari 0,2.                                          
                                                                            
                                                                            
         2)   Agregat Kasar                                                 
                                                                            
                                                                            
              a)   Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
                   ayakan No.8 (2,36 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih,
                   keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki
                   lainnya dan memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel (1a).
                                                                            
              b)   Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
                   ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan
                   seperti ditunjukan pada Tabel (1b).                      
                                                                            
                                                                            
              c)  Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan
                  dalam Tabel (1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
                  terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka
                  bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut Pennsylvania
                  DoT’s Test Method No.621.                                 
                                                                            
                                                                            
              d)  Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
              e)  Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
                  instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
                  dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat
                  dapat dikendalikan dengan baik.                           
                                                                            
                          Tabel (1a) Ketentuan Agregat Kasar                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     Pengujia                 Standar       Nila            
                        n                                     i             
        Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan                           
                                            SNI 3407:2008 Maks.12 %         
        natrium dan magnesium sulfat                                        
        Abrasi dengan mesin Campuran AC                                     
                                            SNI 2417:2008 Maks. 30%         
                        bergradasi kasar                                    
        Los Angeles                                                         
                        Semua jenis campuran                                
                                                          Maks. 40%         
                        aspal bergradasi                                    
                        lainnya                                             
        Kelekatan agregat terhadap aspal   SNI 03-2439-1991 Min. 95 %       
        Angularitas (kedalaman dari permukaan  DoT’s                        
                                                           95/90 1          
        <10 cm)                              Pennsylvania                   
        Angularitas (kedalaman dari permukaan ≥ 10 Test Method,             
                                                           80/75 1          
        cm)                                                                 
                                             PTM No.621                     
        Partikel Pipih dan Lonjong          ASTM D4791                      
                                                          Maks. 10 %        
                                           Perbandingan 1 :5                
        Material lolos Ayakan No.200       SNI 03-4142-1996                 
                                                           Maks. 1 %        
        Catatan :                                                           
         (*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah
            satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau
            lebih.                                                          
         Tabel (1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Aspal
                                Ukuran nominal agregat kasar penampung      
                                                                            
                                      dingin (cold bin) minimum yang        
              Jenis Campuran                                                
                                      diperlukan (mm)                       
                                  5 - 10  10 - 14  14 - 22  22 - 30         
        Lataston Lapis Aus         Ya       Ya                              
        Lataston Lapis Pondasi     Ya       Ya                              
        Laston Lapis Aus           Ya       Ya                              
        Laston Lapis Pengikat      Ya       Ya       Ya                     
                                                                            
        Laston Lapis Pondasi       Ya       Ya       Ya      Ya             
                                                                            
         3)   Agregat Halus                                                 
                                                                            
              a)   Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau
                   hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan
                   No.8 (2,36 mm).                                          
              b)   Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah
                   dari agregat kasar.                                      
                                                                            
                                                                            
              c)   Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas
                   yang tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.  
                                                                            
              d)   Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
                                                                            
                   lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus
                   harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu. Apabila
                   fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                   pertama (primary crusher), tidak memenuhi pengujian Standar Setara
                   Pasir sesuai Tabel (2a), maka fraksi agregat harus dipisahkan sebelum
                   masuk pemecah batu tahap kedua (secondary crusher) dan tidak
                   diperkenankan untuk campuran aspal jenis apapun.         
                                                                            
              e)   Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus
                                                                            
                   dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok
                   penampung dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi
                   gabungan dan presentase pasir didalam campuran dapat dikendalikan
                   dengan baik.                                             
                                                                            
              f)   Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan
                   pada Tabel (2a).                                         
                                                                            
                                                                            
                               Tabel (2a) Ketentuan Agregat Halus           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Pengujia          Standar            Nilai              
                       n                                                    
              Nilai Setara Pasir   SNI 03-4428-1997 Min 50% untuk SS, HRS   
                                                  dan AC bergradasi Halus   
                                                    Min 70% untuk AC        
                                                     bergradasi kasar       
              Material Lolos Ayakan No. SNI 03-4428-1997 Maks. 8%           
              200                                                           
              Kadar Lempung         SNI 3423 : 2008    Maks 1%              
              Angularitas (kedalaman                                        
                                                        Min. 45             
              dari permukaan < 10 cm)                                       
                                    AASHTO TP-33                            
                                        atau                                
              Angularitas (kedalaman                                        
                                                        Min. 40             
                                    ASTM C1252-                             
              dari permukaan 10 cm)                                         
                                    93                                      
         4)   Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                
              a) Bahan pengisi yang ditambahkan terdiri atas debu batu kapur (limestone
                 dust), kapur padam (hydrated lime), semen atau abu terbang yang
                 sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan.               
              b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
                 gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI 03-1968-1990 harus
                 mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang
                 dari 75 % terhadap beratnya.                               
              c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan
                 sebagai bahan pengisi yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang
                 diijinkan adalah 1,0% dari berat total campuran beraspal. Kapur yang
                 seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik yang disetujui dan
                 memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal diatas, dapat
                 digunakan maksimum 2% terhadap berat total campuran beraspal.
                                                                            
              d) Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
                 ditambahkan tidak kurang dari 1% dan maksimum 2%.          
                                                                            
                                                                            
                   Tabel (2b) Persyaratan Bahan untuk Kapur yang Terhidrasi Seluruhnya
                                                                            
                                                                            
                           Sifat-sifat           Metoda    Persyaratan      
                                                Pengujian                   
                                                                            
                 Berat butiran yang lolos ayakan 75 SNI.03-4142- 75 %       
                 mikron                          1996                       
                                                                            
         5)   Gradasi Agregat Gabungan                                      
                                                                            
                                                                            
              Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen
              terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
              diberikan dalam Tabel 3. Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
              gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
              diberikan dalam Tabel 3.                                      
                                                                            
            Tabel 3   Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Aspal  
                                                                            
                                                                            
                  % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat dalam Campuran  
       Latasir (SS)  Lataston (HRS)              Laston (AC)                
  Uku                                                                       
                            Gradasi                                         
                 Gradasi     Semi        Gradasi Halus     Gradasi Kasar1   
  ran                                                                       
                             Senjan                                         
                 Senjang3                                                   
  Aya                        g 2                                            
             Kel                                                   Base     
  kan                                                                       
       Kela   as WC   Base WC   Base  WC    B    Base   W    BC             
              B                                                             
  (mm                                                                       
        s A                                 C           C                   
  )                                                                         
  37,5                                           100               10       
                                                                    0       
   25                                       10    90 -       100   90 -     
                                            0     100               100     
   19   100  100 100   100 100  100   100   90 - 73 - 90 10  90 -  73 - 90  
                                            100         0    100            
  12,5            90 - 90 - 87 - 90 - 90 - 74 - 90 61 - 79 90 - 71 - 55 - 76
                  100  100  100  100  100               100  90             
  9,5   90 -      75 - 65 - 55 - 55 - 72 -  64 – 47 - 67 72 - 90 58 – 45 - 66
        100        85   90  88   70   90     82              80             
  4,75                                54 - 47 - 64 39,5 - 43 - 63 37 - 28 - 
                                      69           50        56    39,5     
  2,36       75 - 50 – 35 - 50 – 32 - 39,1 - 34,6 - 30,8 - 28 - 23 - 19 -   
             100  723  553  62   44   53     49    37   39,1 34,6  26,8     
  1,18                               31,6 - 28,3 - 24,1 - 19 - 15 - 12 -    
                                      40     38    28   25,6 22,3  18,1     
  0,600           35 - 15 - 20 – 15 - 23,1 - 20,7- 17,6 - 13 - 10 - 7 - 13,6
                   60   35  45   35   30     28    22   19,1 16,7           
  0,300                    15 –  5 - 15,5 - 13,7- 11,4 - 9 - 7 -    5 -     
                            35   35   22     20    16  15,5  13,7  11,4     
  0,150                              9 - 15 4 - 13 4 - 10 6 - 13 5 – 11 4,5 - 9
  0,075 10 - 8 – 6 - 10 2 - 9 6 – 4 - 8 4 - 10 4 - 8 3 - 6 4 - 10 4 - 8 3 - 7
        15   13             10                                              
    Catatan:                                                                
    1. Laston (AC) bergradasi kasar dapat digunakan pada daerah yang mengalami deformasi
       yang lebih tinggi dari biasanya seperti pada daerah pengunungan, gerbang tol atau pada
       dekat lampu lalu lintas.                                             
    2. Lataston (HRS) bergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi senjang
       dapat digunakan pada daerah dimana pasir halus yang diperlukan untuk membuat
       gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat diperoleh.              
                                                                            
    3. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat lolos
       ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel 4 sebagai contoh
       batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang lolos No. 8 (2,36 mm) dan
       tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).                               
                                                                            
    4. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel (b) untuk ukuran agregat nominal maksimum
       pada tumpukan bahan pemasok dingin.                                  
                                                                            
    5. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai dengan
       petunjuk direksi pekerjaan dengan mengacu pada panduan ini.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Tabel 4: Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Ukuran Ayakan  Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4    
       % lolos No.8    40          50          60          70               
      % lolos No.30 paling      paling      paling      paling              
                       sedikit     sedikit     sedikit     sedikit          
                       32          40          48          56               
      % kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
                                                                            
                                                                            
         6)   Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                           
                                                                            
              a) Bahan aspal berikut dapat digunakan sesuai dengan Tabel 5. Bahan pengikat
                ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
                                                                            
                sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel (1a),
                (1b), (1c) dan (1d) mana yang relevan, sebagaimana yang disebutkan dalam
                Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengambilan contoh
                bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6890-2002.
                Pengujian penetrasi dan titik lembek harus dilakukan pada saat kedatangan.
                                                                            
                                                                            
                       Tabel 5 Ketentuan-ketentuan untuk Aspal Keras        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                    Tipe II Aspal yang      
                                           Tipe                             
                                                      Dimodifikasi          
          No.  Jenis Pengujian  Metoda      I                               
                                                   (1)    B       C         
                               Pengujian  Aspal  A                          
                                                 Asbuto Elastom             
                                           Pen.    n      er   Elasto       
                                                  yg     Ala                
                                           60-70                mer         
                                                 dipros   m                 
                                                                Sinteti     
                                                  es     (Late              
                                                          x)    s           
              Penetrasi pada                                                
          1.  25 C (dmm)      SNI 06-2456- 60-70 40-55   50-70  Min.40      
                                 1991                                       
          2.  Viskositas 135 C SNI 06-6441- 385  385 – < 2000(5)  <         
              (cSt)              2000             2000          3000(5)     
          3.  Titik Lembek ( C) SNI 06-2434- >48   -      -      >54        
                                 1991                                       
                                                                            
          4.  Indeks Penetrasi 4) -       > -1,0 ≥ - 0,5 > 0.0   > 0,4      
          5.  Duktilitas pada SNI-06-2432- >100  > 100   > 100  > 100       
              25 C, (cm)         1991                                       
                                                                            
          6.  Titik Nyala ( C) SNI-06-2433- >232 >232    >232    >232       
                                 1991                                       
          7.  Kelarutan dlm   ASTM D5546   >99      (1)  >99     >99        
                                                 > 90                       
              Toluene (%)                                                   
          8.  Berat Jenis     SNI-06-2441- >1,0   >1,0   >1,0    >1,0       
                                 1991                                       
              Stabilitas      ASTM D                                        
          9.                                -     <2,2   <2,2    <2,2       
              Penyimpanan         5976                                      
              ( C)                part 6.1                                  
              Pengujian Residu hasil TFOT atau RTFOT :                      
          10. Berat yang Hilang SNI 06-2441- < 0.8 < 0.8 2) < 0.8 3) < 0.8 3)
              (%)                1991      2)                               
                                                                            
          11. Penetrasi pada 25 C SNI 06-2456- > 54 > 54 > 54    ≥54        
              (%)                1991                                       
          12. Indeks Penetrasi 4) -       > -1,0 > 0,0   > 0,0   > 0,4      
                                                                            
              Keelastisan                                                   
          13.                 AASHTO T      -      -     > 45    > 60       
              setelah                                                       
                                301-98                                      
              Pengembalian                                                  
              (%)                                                           
          14. Duktilitas pada SNI 062432- > 100   > 50   > 50     -         
              25 C (cm)          1991                                       
              Partikel yang lebih                                           
          15.                                    Min.  Min. 95(1) Min.      
              halus dari 150                                                
                                                  95(1)          95(1)      
              micron ( m) (%)                                               
   Catatan :                                                                
   1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat yang diektraksi dengan menggunakan metoda
     SNI 2490:2008. Kecuali untuk pengujian kelarutan dan gradasi mineral dilaksanakan pada
     seluruh bahan pengikat termasuk kadar mineral.                         
   2. Untuk pengujian residu aspal Tipe I, Tipe II – A dan Tipe II – B residunya didapat dari
     pengujian TFOT sesuai dengan SNI – 06 -2440 – 1991.                    
   3. Untuk pengujian residu aspal Tipe II-C dan Tipe II-D residunya didapat dari pengujian
     RTFOT sesuai dengan SNI-03-6835-2002.                                  
                                                                            
   4. Nilai Indeks Penetrasi menggunakan                                    
                                                                            
     rumus ini : Indeks Penetrasi = (20-500A) /                             
     (50A+1)                                                                
                                                                            
                                                                            
    A = [log (Penetrasi pada Temperatur Titik lembek) - log (penetrasi pada 25C)] / (titik lembek - 25C )
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   5. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian alternatif untuk
     viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati berpengaruh terhadap
     akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar lainnya. Metoda pengujian viskositas
     Brookfield harus digunakan untuk Tipe II D.                            
                                                                            
   6. Pengujian dilakukan pada aspal dasar dan bukan pada aspal yang telah dimodifikasi.
                                                                            
   7. Viscositas di uji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe II pada
     temperatur 100 C dan 170 C.                                            
                                                                            
                                                                            
           b)  Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
               3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
               AASHTO T 164 - 06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
               digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
               mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
               sentrifugal. Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
               bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian).
               Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
                                                                            
               harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
               2002.                                                        
                                                                            
           c)  Aspal harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke tangki
               penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) dan Titik
               Lembek (SNI 06-2434-1991). Aspal yang dimodifikasi juga harus diuji untuk
               stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat
               ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
               diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
               diuji dan disetujui.                                         
                                                                            
                                                                            
         7)   Bahan Aditif Anti Pengelupasan                                
                                                                            
              Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan
              dalam bentuk cairan kedalam campuran agregat dengan mengunakan pompa
              penakar (dozing pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil.
              Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,3 % terhadap
              berat aspal. Anti striping harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak
              boleh tidak digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Jenis aditif
              yang digunakan haruslah yang disetujui Direksi Pekerjaan. Penyediaan aditif
              dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.                        
         8)   Aspal yang Dimodifikasi                                       
                                                                            
                                                                            
              Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Multigrade atau Asbuton, elastomerik
              latex atau sintetis memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 5. Proses modifikasi
              aspal di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat
              aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur
              yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.          
                                                                            
              Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
              pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
              langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak
              diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus
              dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi
              yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal
              yang dimodifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan
              sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
              diperkenankan.                                                
              Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
              kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek
              dan stabilitas penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji
              dan disetujui.                                                
                                                                            
              Aspal multigrade harus dibuat dengan proses penyulingan yang mengubah
              sifat- sifat fisik dari bahan pengikat dan bukan hanya sekedar mencampurkan
              dengan bahan tambah (aditif).                                 
                                                                            
              Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex tidak
                                                                            
                                                                            
              boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama
              disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
              sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 5.
                                                                            
                                                                            
         9)   Sumber Pasokan                                                
                                                                            
              Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui
              terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
              bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling
              sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
                                                                            
                                                                            
    3.   CAMPURAN                                                           
                                                                            
                                                                            
         1)   Komposisi Umum Campuran                                       
                                                                            
                                                                            
              Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan
              aspal.                                                        
                                                                            
                                                                            
         2)   Kadar Aspal dalam Campuran                                    
                                                                            
              Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
              berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
              Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
              yang digunakan.                                               
                                                                            
                                                                            
         3)   Prosedur Rancangan Campuran                                   
                                                                            
                                                                            
              a)  Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
                  dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
                  usulan metoda kerja, agregat, aspal, dan campuran yang memadai
                  dengan membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan
                  juga dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi
                  pencampur aspal.                                          
                                                                            
                                                                            
              b)  Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan
                  penyerapan air, dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
                  dipersyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan.
                  Pengujian pada campuran beraspal percobaan akan meliputi penentuan
                  Berat Jenis Maksimum campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian
                  sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1990) dan Kepadatan Membal (Refusal
                  Density) campuran rancangan (BS 598 Part 104 - 1989).     
                                                                            
                                                                            
              c)  Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
                   dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan
                   campuran kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus
                   dianggap berlaku sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada
                   instalasi pencampur aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan
                   lapangan.                                                
                                                                            
                                                                            
              d)  Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
                  dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :       
                                                                            
                   i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
                     menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi
                     takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus 
                                                                            
                     digunakan untuk penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh
                     dari pemasok panas harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan
                     pemasok dingin.                                        
                     Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
                     Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
                     kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
                     segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dan sifat-
                     sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 3(1a) s.d 3(1d),
                     mana yang relevan.                                     
                                                                            
                                                                            
                          Tabel 3.(1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                           Latasir          
                             Sifat-sifat                                    
                                                         Kelas A &          
                            Campuran                        B               
         Penyerapan aspal (%)                  Maks         2,0             
                                                 .                          
         Jumlah tumbukan per bidang                         50              
                                                Min.        3,0             
         Rongga dalam campuran (%) (2)                                      
                                               Maks         6,0             
                                                 .                          
         Rongga dalam Agregat (VMA) (%)         Min.        20              
         Rongga terisi aspal (%)                Min.        75              
         Stabilitas Marshall (kg)               Min.        200             
                                                Min.         2              
         Pelelehan (mm)                                                     
                                               Maks          3              
                                                 .                          
         Marshall Quotient (kg/mm)              Min.        80              
         Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman                    
                                                Min.        90              
         selama 24 jam, 60 ºC (3)                                           
                          Tabel 3.(1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                   Latasto                  
                                                     n                      
                                            Lapis Aus   Lapis Pondasi       
                  Sifat-sifat Campuran                                      
                                         Senjang Semi  Senjan Semi          
                                                Senjan   g   Senjang        
                                                g                           
         Kadar aspal efektif (%)  Min      5,9   5,9    5,5    5,5          
         Penyerapan aspal (%)     Maks               1,7                    
                                    .                                       
         Jumlah tumbukan per bidang                  75                     
                                  Min.               4,0                    
         Rongga dalam campuran (%) (2)                                      
                                  Maks               6,0                    
                                    .                                       
         Rongga dalam Agregat (VMA) Min.        18           17             
         (%)                                                                
         Rongga terisi aspal (%)  Min.               68                     
         Stabilitas Marshall (kg) Min.              800                     
                                  Min                3                      
         Pelelehan (mm)                                                     
         Marshall Quotient (kg/mm) Min.             250                     
         Stabilitas Marshall Sisa (%)                                       
                                  Min.               90                     
         setelah perendaman selama                                          
         24 jam, 60 ºC (3)                                                  
         Rongga dalam campuran (%)                                          
                                  Min.               3                      
         pada Kepadatan membal                                              
         (refusal) (4)                                                      
                   ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
                     diserahkan pada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
                     Direksi Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF tersebut
                     dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan tidak
                     boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.               
                   iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
                     Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF).         
                     JMF adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan
                     campuran laboratorium yang tertera dalam DMF dapat diproduksi
                     dengan instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP),
                     dihampar dan dipadatkan di lapangan dengan peralatan yang telah
                     ditetapkan dan memenuhi derajat kepadatan lapangan terhadap
                     kepadatan laboratorium hasil pengujian Marshall dari benda uji yang
                     campuran beraspalnya diambil dari AMP.                 
                    Tabel 3.(1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC) 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                   Lasto                    
                 Sifat-sifat Campuran               n                       
                                        Lapis Aus Lapis Antara Pondasi      
                                       Hal Kasa  Hal Kasa  Hal Kasa         
                                        u    r    u    r   u     r          
                                        s         s         s               
         Kadar aspal efektif (%)       5,1  4.3  4,3  4,0  4,0  3,5         
         Penyerapan aspal (%)    Maks               1,2                     
                                  .                                         
         Jumlah tumbukan per bidang            75              (1)          
                                                             112            
                                 Min.               3,5                     
         Rongga dalam campuran (%) (2)                                      
                                 Maks               5,0                     
                                  .                                         
         Rongga dalam Agregat (VMA) Min.  15        14        13            
         (%)                                                                
         Rongga Terisi Aspal (%) Min.     65        63        60            
                                 Min.         800           1800 (1)        
         Stabilitas Marshall (kg)                                           
                                 Maks          -              -             
                                  .                                         
         Pelelehan (mm)          Min.          3               (1)          
                                                             4,5            
         Marshall Quotient (kg/mm) Min.       250            300            
         Stabilitas Marshall Sisa (%)                                       
                                 Min.               90                      
         setelah perendaman selama                                          
         24 jam, 60 ºC (3)                                                  
         Rongga dalam campuran (%)                                          
                                 Min.               2,5                     
         pada Kepadatan membal                                              
         (refusal)(4)                                                       
           Tabel 3.(1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston yang Dimodifikasi (AC Mod)
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                   Laston                   
                  Sifat-sifat Campuran                                      
                                                     2                      
                                           Lapis     Lapis  Pondasi(        
                                                               6            
                                            Aus     Antara                  
                                                               )            
         Kadar Aspal Efektif (%)            4,5       4,2     4,2           
         Penyerapan aspal (%)     Maks               1,2                    
                                    .                                       
         Jumlah tumbukan per bidang              75            (1)          
                                                             112            
                                  Min.               3,0                    
         Rongga dalam campuran (%) (2)                                      
                                  Maks               5,5                    
                                    .                                       
         Rongga dalam Agregat (VMA) Min.    15        14      13            
         (%)                                                                
         Rongga Terisi Aspal (%)  Min.      65        63      60            
                                  Min.          1000         2250 (1)       
         Stabilitas Marshall (kg)                                           
                                  Maks            -            -            
                                    .                                       
         Pelelehan (mm)           Min.            3            (1)          
                                                             4,5            
         Marshall Quotient (kg/mm) Min.          300          350           
         Stabilitas Marshall Sisa (%)                                       
                                  Min.               90                     
         setelah perendaman selama                                          
         24 jam, 60 ºC (3)                                                  
         Rongga dalam campuran (%)                                          
                                  Min.               2,5                    
         pada Kepadatan membal                                              
         (refusal)(4)                                                       
         Stabilitas Dinamis, lintasan/mm Min.       2500                    
         (5)                                                                
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4.   PERALATAN PEMADATAN                                                
                                                                            
                                                                            
    1)   Peralatan Pemadat                                                  
           a)  Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit satu alat pemadat roda
               baja (steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet (tyre roller). Paling
               sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda karet (tire roller)
                                                                            
               untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton perjam. Semua alat
               pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.            
                                                                            
           b)  Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
               kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
               sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
               atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda
               harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian
               rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara
               roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap
                                                                            
               roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang
               disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi
               0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan
               untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap
               saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus
               memberikan kepada Direksi Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan
               hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang
               kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi
               dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting)
               sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang (300 – 600)
               kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan
               permintaan Direksi Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi
               khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada
               setiap lapis campuran aspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin
               yang masih dapat dipikul bahan.                              
                                                                            
           c)  Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
               * Alat pemadat tandem statis                                 
               * Alat pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)          
                                                                            
                                                                            
               Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang dari
               8 ton. Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
               ton. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok, robek-robek
               atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.             
                                                                            
                                                                            
           d)  Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
               kom- binasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
               dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
               harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
               yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
               diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada Direksi
               Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif yang
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
               sudah disetujui.                                             
                                                                            
                                                                            
    12)  Perlengkapan Lainnya                                               
                                                                            
           Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
                                                                            
           ▪  Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).               
           ▪  Alat pemadat vibrator, 600 kg.                                
                                                                            
           ▪  Mistar perata 3 meter.                                        
           ▪  Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).         
           ▪  Kompresor dan jack hammer.                                    
                                                                            
           ▪  Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
              untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
              sampai 6%.                                                    
           ▪  Mesin potong dengan mata intan atau serat.                    
                                                                            
           ▪  Penyapu Mekanis Berputar.                                     
           ▪  Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.              
           ▪  Pengukur tekanan ban.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.   PENGHAMPARAN  CAMPURAN  MEKANIS / MANUAL                           
                                                                            
         1)   Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi                       
                                                                            
                                                                            
              a)   Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat
                   dalam kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan
                   aspal lama telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat
                   dengan baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan
                   cara perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus
                   dibuang, dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan
                   campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                   Bilamana permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung
                   sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai,
                   sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau
                                                                            
                   kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus
                   dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah
                   sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
                   diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis
                   pondasi agregat.                                         
                                                                            
              b)   Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
                   diber-sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
                   sapu mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis
                   perekat (tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan
                                                                            
                   sesuai dengan Spesifikasi ini.                           
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
         2)   Acuan Tepi                                                    
                                                                            
                                                                            
              Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
              profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan
              dipakukan pada perkerasan dibawahnya.                         
                                                                            
                                                                            
         3)   Penghamparan Dan Pembentukan                                  
                                                                            
                                                                            
              a)   Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
                   dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
                   dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
                   disyaratkan.                                             
                                                                            
              b)   Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur
                   yang lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu
                   lajur.                                                   
                                                                            
                                                                            
              c)   Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
                   penghamparan dan pembentukan.                            
                                                                            
                                                                            
              d)   Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
                   campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
                   disyaratkan dalam Tabel 5(1).                            
                                                                            
              e)   Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
                   menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan
                                                                            
                   lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh
                   Direksi Pekerjaan dan ditaati.                           
                                                                            
                                                                            
              f)   Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka
                   alat penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi
                   sampai penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.       
                                                                            
              g)   Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau
                                                                            
                   bahan yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat
                   mungkin harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak
                   boleh ditebarkan diatas permukan yang telah padat dan bergradasi
                   rapat.                                                   
                                                                            
              g)   Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin
                   pada tepi-tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
                                                                            
                                                                            
              h)   Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya
                   satu lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan
                   harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara
                   panjang penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada
                   setiap hari produksi dibuat seminimal mungkin.           
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              i)   Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus
                   dipantau dan dikendalikan secara elektronik atau secara manual
                   sebagaimana yang diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi
                   rancangan dan toleransi yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan
                   beraspal:                                                
                   i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
                                                                            
                     dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
                   ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
                     terpenuhinya lereng melintang dan super elevasi yang diperlukan.
                                                                            
                   iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
                     dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.  
                   iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan aspal lama
                     dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil
                     penandaan survei.                                      
                                                                            
                                                                            
         4)   Pemadatan                                                     
                                                                            
              a)   Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
                                                                            
                   tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi
                   harus diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam
                   keadaan gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam
                   rentang viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 5.(1)
                                                                            
              b)   Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang
                   terpisah berikut ini :                                   
                   1. Pemadatan Awal                                        
                   2. Pemadatan Antara                                      
                   3. Pemadatan Akhir                                       
                                                                            
                                                                            
              c)   Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan
                   alat pemadat roda baja. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda
                   penggerak berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan
                   harus menerima minimum dua lintasan pengilasan awal.     
                   Pemadatan kedua atau utama harus dilaksanakan dengan alat pemadat
                   roda karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal. Pemadatan
                                                                            
                   akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda
                   baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
                   bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir
                   bisa tidak dilakukan.                                    
                                                                            
                                                                            
                d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang
                   yang telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk
                   menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
                   sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
                   sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
                   memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
                   berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   pekerjaan baru kira-kira 15 cm.                          
                                                                            
                                                                            
              e)   Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan
                   kemudian dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar
                   dengan sumbu jalan berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali
                   untuk superelevasi pada tikungan harus dimulai dari tempat yang
                   terendah dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang berurutan
                   harus saling tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar roda dan
                   lintasan-lintasan tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang
                   dari satu meter dari lintasan sebelumnya.                
                                                                            
                                                                            
              f)   Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk
                   pemadatan awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah
                   dihampar sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda
                   pemadat yang memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan.
                   Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan
                   menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan,
                   sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
                                                                            
                                                                            
              g)   Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja
                   dan 10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga
                   tidak mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis,
                   kecepatan dan arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau
                   dengan cara yang menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
                                                                            
              h)   Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus
                                                                            
                   untuk memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal
                   masih dalam kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak
                   roda dan ketidakrataan dapat dihilangkan.                
                                                                            
              i)   Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
                   menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
                   pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet
                   boleh sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran
                   beraspal pada roda.                                      
                                                                            
                                                                            
              j)   Peralatan berat atau alat pemadat tidak diijinkan berada di atas
                   permukaan yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan
                   tersebut dingin.                                         
                                                                            
                                                                            
              k)   Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan
                   atau perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan
                   yang sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya
                                                                            
                   pembongkaran dan perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang
                   terkontaminasi, selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini
                   menjadi beban Penyedia Jasa.                             
                                                                            
                                                                            
              l)   Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan.
                   Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak,
                   tercampur dengan kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus
                   dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
                   dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-
                                                                            
                   tempat tertentu dari campuran beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2
                   atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal
                   harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan setempat, tonjolan
                   sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi permukaan yang
                   keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
                   Pekerjaan.                                               
                                                                            
              m)   Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
                   harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
                   berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan
                                                                            
                   dibuang oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak
                   kelihatan dari jalan yang lokasinya disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                            
    6.   PENGENDALIAN MUTU  DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                     
                                                                            
                                                                            
         1)   Pengujian Permukaan Perkerasan                                
                                                                            
              a)   Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3
                   m, yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak
                   lurus dan sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Direksi
                   Pekerjaan untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.  
                                                                            
                                                                            
              b)   Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
                   dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
                   harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
                   diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
                   Setelah penggi-lasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali
                   dan setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
                   disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
                   komposisi harus diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh
                   Direksi Pekerjaan.                                       
                                                                            
              c)   Kerataan permukaan perkerasan                            
                                                                            
                   i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
                     setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
                                                                            
                     menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-
                     3426-1994.                                             
                                                                            
                   ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan maksimum
                     setiap interval 100 m.                                 
                                                                            
                                                                            
         2)   Ketentuan Kepadatan                                           
                                                                            
              a)   Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti
                                                         SPESIFIKASI TEKNIS 
                                                                            
                   yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari
                   97 % Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang tertera dalam
                                                                            
                   JMF untuk Lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal
                   lainnya.                                                 
                                                                            
                                                                            
              b)  Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji
                  untuk pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran
                  beraspal dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus
                  sesuai dengan SNI-06-2489-1991 untuk ukuran butir maksimum 25 mm
                  atau ASTM D5581-96 untuk ukuran maksimum 50 mm.           
                                                                            
                                                                            
              c)   Jumlah total benda uji inti yang diambil acak dalam setiap segmen tidak
                   kurang dari 3 (tiga) benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter
                   panjang dan jumlah 3 panjang untuk sisa panjang yang kurang dari 200
                   m dengan lokasi titik uji ditentukan secara acak sesuai dengan SNI 03-
                   6868-2002.                                               
                                                                            
                                                                            
              d)   Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam 
                   memadatkan cam-puran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah
                   dipadatkan sama atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel
                   7.(1). Bilamana rasio kepadatan maksimum dan minimum yang
                   ditentukan dalam serangkaian benda uji inti pertama yang mewakili
                   setiap lokasi yang diukur untuk pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka
                   benda uji inti tersebut harus dibuang dan serangkaian benda uji inti baru
                   harus diambil.                                           
                                                                            
                                                                            
                                Tabel 7.(1) Ketentuan Kepadatan             
                                                                            
                                                                            
                    Kepadatan   Jumlah    Kepadatan   Nilai minimum         
                       yg.     ben-da uji Mini- mum  seti- ap pengujian     
                    disyaratkan  per     Rata-rata (% tunggal (% JSD)       
                     (% JSD)    segmen      JSD)                            
                                 3 – 4      98,1           95               
                       98         5         98,3          94,9              
                                 > 6        98,5          94,8              
                                                                            
                                 3 – 4      97,1           94               
                       97         5         97,3          93,9              
                                  >6        97,5          93,8              
            3)   Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal             
                                                                            
                 a)    Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal              
                                                                            
                                                                            
                      Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi  
                      pencampuran aspal, tetapi Direksi Pekerjaan dapat     
                      memerintahkan pengambilan benda uji di lokasi         
                      penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan
                      selama pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
                 b)    Pengendalian Proses                                  
                                                                            
                                                                            
                      Frekwensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia
                      Jasa untuk maksud pengendalian proses harus seperti yang
                      ditunjukkan dalam Tabel 7.(2) di bawah ini atau sampai dapat
                      diterima oleh Direksi Pekerjaan.                      
                                                                            
                      Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu
                      produksi yang disetujui, berdasarkan data statistik dan yang
                      mencapai suatu tingkat tinggi dari pemenuhan terhadap 
                      ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta persetujuan
                      dari Direksi Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
                      yang dilaksanakan.                                    
                                                                            
                                                                            
                      Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal
                      setiap hari harus dengan cara yang diuraikan di atas dan
                      dengan frekuensi yang diperintahkan. Enam cetakan Marshall
                      harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan
                      pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 5.(1) dan
                      dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 3.(1).
                      Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
                      Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
                                                                            
                      Marshall Harian.                                      
                      Direksi Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                      mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya     
                      Penyedia Jasa sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian
                      rata-rata dari setiap produksi selama empat hari berturut-
                      turut berbeda lebih 1 % dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
                                                                            
                                                                            
                      Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap
                      rangkaian pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk
                      mengambil contoh di atas ruas yang lebih panjang (yaitu, pada
                      suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang diperlukan dalam
                      Tabel 7.(2).                                          
                                                                            
                                                                            
                 c)   Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                       
                      Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh
                      Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk
                      menguji pekerjaan yang sudah diselesaikan sesuai toleransi
                      dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan setiap   
                      ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.    
                                                                            
                                                                            
                      Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak
                      memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki  
                      sedemikian rupa sehingga setelah diperbaiki, pekerjaan
                      tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan, semua
                      biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan     
                      maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban  
                      Penyedia Jasa.                                        
                                                                            
                 d)   Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                            
                      Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda
                      uji inti (core) yang mampu memotong benda uji inti    
                      berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan beraspal yang telah
                      selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan untuk
                      pengujian ekstraksi. Uji ektraksi harus dilakukan     
                                                                            
                      menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang   
                      ambil di belakang mesin penghampar.                   
                                     Tabel 7.(2) Pengendalian Mutu          
                                                                            
                                                                            
                              Bahan dan Pengujian    Frekwensi pengujian    
                       Aspal :                                              
                       Aspal berbentuk drum          3 dari jumlah drum     
                       Aspal curah                    Setiap tangki aspal   
                       Jenis pengujian aspal drum dan                       
                           curah mencakup: Penetrasi dan                    
                       Titik Lembek                                         
                       Asbuton butir/Aditif Asbuton 3 dari jumlah kemasan   
                       - Kadar air                                          
                       - Ekstraksi (kadar aspal)                            
                       - Ukuran butir maksimum                              
                       - Penetrasi aspal asbuton                            
                       Agregat :                                            
                       - Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3    
                       -   Gradasi agregat yang        Setiap 1.000 m3      
                       ditambahkan ke tumpukan                              
                       -  Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2
                       panas (hot bin)                    pengujian per     
                                                          hari)             
                       - Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3 
                       Campuran :                                           
                       -  Suhu di AMP dan suhu saat    Setiap batch dan     
                       sampai di                        pengiriman          
                       lapangan                                             
                       - Gradasi dan kadar aspal   Setiap 200 ton (min. 2   
                                                          pengujian per     
                                                          hari)             
                       -  Kepadatan, stabilitas, kelelehan,                 
                                                   Setiap 200 ton (min. 2   
                         Marshall                                           
                                                          pengujian per     
                         Quo-tient, rongga dalam campuran                   
                         pd. 75 tumbukan                  hari)             
                       -  Rongga dalam campuran pd.    Setiap 3.000 ton     
                       Kepadatan Membal                                     
                       -    Campuran Rancangan (Mix    Setiap perubahan     
                       Design) Marshall                agregat/rancangan    
                       Lapisan yang dihampar :                              
                       - Benda uji inti (core) berdiameter 4” 3 benda uji duplo untuk
                       untuk                              setiap            
                         parti-kel ukuran maksimum 1” dan 200 m panjang dan 
                         6” untuk partikel ukuran di atas 1”, kelipatannya. Untuk sisa
                         baik untuk pemeriksaan pema- panjang segmen < 200 m,
                         datan maupun tebal lapisan :  jumlah benda uji     
                                                   ditentukan sebagai 3 sisa
                                                          panjang           
                                                          segmen.           
                       Toleransi Pelaksanaan :                              
                       - Elevasi permukaan, untuk   Paling sedikit 3 titik yang
                       penampang                          diukur            
                         melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling
                                                    sedikit setiap 12,5 meter
                                                     memanjang sepanjang    
                                                        jalan tersebut.     
            4)    Pengujian Pengendalian Mutu Campuran beraspal             
                                                                            
                 a)   Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian
                      dan catatan tersebut harus diserahkan kepada Direksi  
                      Pekerjaan tanpa keterlambatan.                        
                                                                            
                                                                            
    Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hasil dan catatan pengujian
                                                                            
    berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta lokasi penghamparan yang sesuai :
                                                                            
                                                                            
                      j) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh
                          agregat per hari dari setiap penampung panas.     
                                                                            
                                                                            
                      ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di    
                          instalasi pencampur aspal (AMP) maupun di lokasi  
                          penghamparan (satu per jam).                      
                                                                            
                                                                            
                      iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua
                          benda uji yang diperiksa.                         
                                                                            
                      iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase
                                                                            
                          kepadatan lapangan relatif terhadap Kepadatan     
                          Campuran Kerja (Job Mix Density) untuk setiap benda uji
                          inti (core).                                      
                                                                            
                      v)  Stabilitas, kelelehan, Marshall Quotient, paling sedikit
                          dua contoh per hari.                              
                                                                            
                                                                            
                      vi) Kadar aspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari
                          hasil ekstraksi kadar aspal paling sedikit dua contoh per
                          hari. Bilamana cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka
                          koreksi abu harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan
                          SNI 03-3640-1994.                                 
                                                                            
                                                                            
                      vii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan
                          kepadatan membal (refusal), yang dihitung berdasarkan
                          Berat Jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI
                          03-6893-2002).                                    
                                                                            
                      viii) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung
                          berdasarkan Berat jenis Maksimum campuran         
                                                                            
                          perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            5)   Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal  
                 Dalam  pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk     
                 pembayaran, campuran beraspal yang dihampar harus selalu   
                 dipantau dengan tiket pengiriman campuran beraspal dari rumah
                 timbang .                                                  
                                                                            
                                                                            
                                             Surakarta, .......................2023
                                                                            
                                                  Dibuat Oleh:              
                                                CV. REKA DESAIN             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           SIDHARTA TUNGGA TAMA,ST.         
                                                   DIREKTUR                 
                       DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL                          
                                                                            
    NO            MATERIAL           SPESIFIKASI YANG SPESIFIKASI YANG      
                                       DISYARATKAN     DITAWARKAN           
                                                                            
    1   -Besi Beton                  -‘Gunung Garuda’                       
                                     standar SNI                            
                                                                            
        -Semen                       -‘Gresik’Dynamix’                      
                                                                            
    2   Cor beton K300               ‘ready mix’                            
                                                                            
    3   Paving segienam K300         ‘diamond’,Mutiara’                     
                                                                            
    4   Atap Galvalum                                                       
                                                                            
    5   Cat Eksterior                ‘Propan, Jotun’                        
                                     Eksterior                              
                                                                            
    6   Cat Interior                 ‘Propan, Jotun’ Interior               
                                                                            
    7   Plafond gypsum 9mm           ‘Elephant’, ‘Knauf’                    
                                                                            
    8   HPL                          TACO                                   
                                                                            
    9   Keramik dinding              ‘Indogress, Roman,’                    
                                                                            
    10  Keramik Lantai               ‘Indogress, Roman                      
                                                                            
    11  Alumunium                    ‘Alco’                                 
                                                                            
    12  Bata Merah                   lokal                                  
                                                                            
                                                                            
    13  Waterproofing                PENETRON
Tenders also won by PT Tuwuh Handayani
Authority
18 July 2023Pekerjaan Penataan Bangsal Standar KrisKementerian KesehatanRp 8,361,731,000
27 March 2019Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Puskesmas WonoboyoKab. TemanggungRp 7,835,000,000
14 June 2021Pemeliharaan Berkala Jl.Wahidin Sudirohusodo Dak (Reguler)Kota YogyakartaRp 6,410,000,000
11 June 2024Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kpp Pratama Boyolali Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 5,560,747,000
4 August 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Blk BantulKementerian KetenagakerjaanRp 4,919,000,000
11 August 2023Pembangunan Puskesmas TulungagungPemerintah Daerah Kabupaten TulungagungRp 4,660,190,000
11 April 2017Pemeliharaan Berkala Jalan Munggang Wetan - Nglambur (82) (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon ProgoRp 4,027,890,000
12 June 2015Pembangunan Jalan Desa Sendangrejo -Pagutan Purwoharjo SamigaluhBadan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Organisasi LainnyaRp 3,933,500,000
9 March 2021Bangunan Intensive Care Unit (Icu)Kab. BrebesRp 3,839,000,000
9 May 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan Ruang Cathlab, Icvcu Dan Ct ScanKab. TemanggungRp 3,750,000,000