| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027781327544000 | Rp 4,154,384,164 | - | |
| 0751324807008000 | Rp 4,265,619,000 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0312542632543000 | - | - | |
| 0663542058543000 | Rp 4,215,750,403 | Kolom uraian pekerjaan pada Tabel IBPRP yang disampaikan/dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan pada LDP | |
| 0032243842008000 | Rp 3,952,860,229 | peralatan utama tidak melampirkan/menyampaikan bukti kepemilikan atau bukti penguasaan dump truck (hanya menyampaikan bukti pembayaran pajak kendaraan) peralatan utama tidak melampirkan/menyampaikan bukti surat izin layak operasi (silo) excavator tidak menyampaikan brosur/katalog berstempel basah yang diterbitkan oleh produsen/agen/distributor resmi | |
| 0029614914541000 | Rp 4,210,673,361 | tidak menyampaikan/melampirkan surat izin layak operasi untuk item peralatan utama excavator Kolom uraian pekerjaan pada Tabel IBPRP yang disampaikan/dilampirkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP | |
| 0316145663543000 | Rp 3,935,196,713 | bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya menyampaikan bukti pembayaran iuran bulan Maret Juni dan Juli (dipersyaratkan Mei Juni dan Juli) Kolom uraian pekerjaan pada Tabel IBPRP yang disampaikan/dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan pada LDP | |
| 0314587148544000 | Rp 4,024,809,591 | tidak menyampaikan/melampirkan bukti sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir tidak menyampaikan/melampirkan surat izin layak operasi Excavator dan surat hasil uji kalibrasi peralatan ukur theodolite | |
| 0818668154543000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0026564393504000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0314575283429000 | - | - | |
| 0958730079541000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
Rach Setia Perkasa | 03*5**3****12**0 | - | - |
| 0016381303522000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0427119953517000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0026585166952000 | - | - | |
| 0928054337543000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0027785047544000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0958620817543000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0024778656542000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0028337871705000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0019909704654000 | - | - | |
| 0532854122419000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0756395802543000 | - | - | |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0947439923541000 | - | - | |
| 0312792047515000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0211430574517000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0315407809442000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0012074050518000 | - | - | |
| 0033427659942000 | - | - | |
| 0412804742542000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0015155104526000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0907810378542000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kami selaku
Konsultan Perencana Konstruksi PT. Pola Data Consultant dapat menyelesaikan Dokumen
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) “Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung BLK Bantul”. Dokumen RKS ini berisikan metode pekerjaan yang
menjadi acuan dalam perencanaan Pembangunan Gedung BLK Bantul yang dibuat oleh
Konsultan Perencana PT. Pola Data Consultant, kami berharap dengan tersusunnyadokumen
ini dapat memberikan informasi dari pekerjaan “Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung BLK Bantul”.
Dengan selesainya dokumen RKS ini kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas
kepercayaan yang diberikan kepada kami selaku Konsultan Perencana. Tak lupa kami meminta
maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan dalam pembuatan laporan ini.
Yogyakarta, Mei 2023
PT. POLA DATA CONSULTANT
Astri Wulandari
Direktur
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
DAFTAR ISI
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN ......................................................................................... 3
1. Uraian Umum ................................................................................................................. 3
2. Lingkup Pekerjaa ............................................................................................................ 3
3. Situasi Pekerjaan ........................................................................................................... 4
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan ............................................................... 4
5. Tenaga Kerja Kontraktor ................................................................................................ 7
6. Konsultan Pengawas ...................................................................................................... 7
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan
Khusus) .......................................................................................................................... 8
B. ADMINISTRASI ............................................................................................................... 9
1. Standar Ukuran .............................................................................................................. 9
2. Dokumen Gambar .......................................................................................................... 10
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ......................................... 12
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja .............................. 12
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja ................................................................. 13
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian) .. 13
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi .......................................... 14
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ........................................................................................ 17
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan ........................................................... 18
10. Pelaporan dan Dokumen ................................................................................................ 19
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas ................................................................ 19
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan ..................................... 20
C. PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................................................. 21
1. Pembersihan Lahan ....................................................................................................... 21
2. Papan Nama Proyek ...................................................................................................... 21
3. Pagar Pengaman Proyek ............................................................................................... 21
4. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja ................. 21
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja .................................................................... 22
6. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja .................................................................... 23
7. Uji Material ..................................................................................................................... 23
8. Pemasangan Bowplank .................................................................................................. 23
9. Jalan Kerja ..................................................................................................................... 23
10. Jam Kerja ....................................................................................................................... 24
11. Mobilisasi dan Demobilisasi ........................................................................................... 24
12. Peralatan Kerja ............................................................................................................... 25
13. Pekerjaan Lain-lain ......................................................................................................... 25
14. Perizinan ........................................................................................................................ 25
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan .................................... 25
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja ........................................................ 25
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan . 25
D. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .................................................................... 26
1. Uraian Umum ................................................................................................................. 26
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ................................................................................. 26
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya ........................................................................... 27
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi ....................................................................................... 28
5. Elektrikal ......................................................................................................................... 30
6. Material dan Kimia Berbahaya ....................................................................................... 31
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin ..................................................................................... 32
8. Pengukuran dan Pembayaran ........................................................................................ 34
E. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI ..................................... 34
1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi ............................................................. 34
F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR .................................................................................... 36
1. Pekerjaan Tanah ............................................................................................................ 36
2. Pekerjaan Lantai Kerja ................................................................................................... 40
3. Pekerjaan Beton Struktur ............................................................................................... 40
4. Pekerjaan Baja Tulangan ............................................................................................... 53
5. Pekerjaan Baja Ringan ................................................................................................... 62
6. Pekerjaan Waterproofing ................................................................................................ 64
7. Pekerjaan Screeding ....................................................................................................... 66
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................. 66
1. Pekerjaan Beton Non Struktural ...................................................................................... 66
2. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan .................................................................................. 68
3. Pekerjaan Kusen Aluminium Pintu, Jendela dan Boven ................................................. 69
4. Pekerjaan Engineering Door ........................................................................................... 73
5. Pekerjaan Kaca ............................................................................................................... 75
6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci ......................................................................... 75
7. Pekerjaan Plafond ........................................................................................................... 77
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding.......................................................................... 78
9. Pekerjaan Pengecatan .................................................................................................... 79
10. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made) ....... 83
H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL .............................................................................................. 85
1. Persyaratan Umum ......................................................................................................... 85
2. Pekerjaan Elektrikal......................................................................................................... 86
3. Pekerjaan LAN (Local Area Network) ............................................................................. 95
4. Pekerjaan IP CCTV ......................................................................................................... 98
5. Pekerjaan Proyektor ........................................................................................................ 102
I. PEKERJAAN MEKANIKAL ............................................................................................... 103
1. Ketentuan Umum ............................................................................................................ 103
2. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari ................................................................... 106
3. Pekerjaan Instalasi Tata Udara ....................................................................................... 108
4. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) ................... 113
J. PENUTUP ........................................................................................................................ 115
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN 1. Uraian Umum
UMUM Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
PEKERJAAN berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan
Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction
Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai
Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh
semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana.
c. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor
dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
d. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
f. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar KerjaArsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan
sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila
terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor
diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita
Acara oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana.
g. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
h. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN SIPIL/STRUKTUR
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. PEKERJAAN ARSITEKTUR
d. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
e. PEKERJAAN MEKANIKAL
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 secara lengkap, jenis
pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan tercantum
pada Bill of Quantity (BQ)
b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jl. Parangtritis Km.12,5, Kelurahan Patalan,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
d. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana.
e. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di tapak
yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah tanah,
PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
g. Di dalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada
di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas.
h. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
i. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada
saat aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
1) Referensi Umum
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
d) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung dan pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
f) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
g) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h) Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang
Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang
Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2012- 2020;
m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
o) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
p) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
q) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia Jasa;
r) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
Sertifikasi Badan Usaha
2) Referensi Baja
a) SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa Sambungan
Dengan Lapis Hitam dan Galvanis Panas,
b) SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36-04,
DIN 1025:1995),
c) SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF
d) SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas
(Bj.P)-(JIS G1253:2002),
e) SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) -
(JIS G3141:1996),
f) SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM
A36, DIN 1026),
g) SNI 07-0052 : 2006 - Baja profil kanal U (JIS G3192:2000 , ASTM A6),
h) SNI 4096 : 2007 - Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium -
Seng (Bj.L AS),
i) SNI 2610 : 2011 - Baja profil H (JIS G3192:2000 , JIS G3101:1995),
j) SNI 7971 : 2013 - Struktur Baja Canai Dingin,
k) SNI 1154 : 2016 - Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi
Beton Pratekan (ASTM A416-05, A416-12a, JIS G3536-1999),
l) SNI 1155 : 2016 - Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton
Pratekan (JIS G3536-1999),
m) SNI 7701 : 2016 - Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi
Beton Pratekan (JIS G3137-1994 , ISO 6934-3-1991),
n) SNI 07-0065 : 2002 - Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang (JIS 3117- 87,
G3112-1991),
o) SNI 07-0954 : 2005 - Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan
(JISG3112-1991),
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
p) SNI 1729 : 2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
q) SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
r) SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen
Khusus dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik
s) SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja
3) Referensi Beton
a) SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural,
b) SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton,
c) SNI 7832:2017 - Analisis Harga Satuan Pekerjaan Beton Pracetak Insitu
untuk Konstruksi Bangunan Gedung,
d) SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus
Beton Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13),
e) SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung,
f) SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton
Bertulang,
g) SNI 15-2094:2000 - Peraturan Bata Merah Pejal untuk Pasangan Dinding
h) SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan Cetakan
Silinder di dalam Tempat Cetakan
i) SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain
j) SNI 2847 – 2020 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
k) SNI 2052 – 2017 – Baja Tulangan Beton.
l) SNI 2049 – 2015 - Semen Portland.
m) SNI 7064 – 2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC).
n) SNI Nomor: 2834 – 2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal
4) Referensi Arsitektur
a) SNI 03-2095:1989 - Spesifikasi Genteng Keramik,
b) SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
c) SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar
Minyak
d) SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum,
e) SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi
f) SNI 03-3433:2002 - Tata Cara Pengecatan Genteng Keramik,
g) SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran,
h) SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja
Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II
Paraf III
i) SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik,
j) SNI 7711.2:2012 - Lembaran Bitumen Bergelombang bagian 2: Tata Cara
Pemasangan Lembaran Bitumen Bergelombang untuk Atap
5) Referensi Geoteknik
a) Peta Hazard Gempa 2017,
b) SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung,
c) SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
6) Referensi MEP
a) SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
b) SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
Gedung
c) SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan
Gedung
d) SNI 8476 : 2018 - Metode Penilaian dan Pengujian Terhadap Kinerja
Pendingin Air Sejuk dengan Sistem Kompresi Uap
e) SNI 2398 : 2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan
Pengolahan Lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam
sanita),
f) SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
g) SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1:
prinsip umum
h) SNI 6197 : 2011 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
i) SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit
untuk Instalasi Pengolahan Air,
j) SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air,
k) SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi
pengolahan air,
l) SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi
serta bangunan Pelintas Pipa
m) SNI 03-7065 : 2005 - Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing
n) SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan
5. Tenaga Kerja Kontraktor
Pelaksanan Lapangan’
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Pelaksanan Lapangan’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan
mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
b. Pelaksanan Lapangan’ yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen
lelang.
c. Dengan adanya ‘Pelaksanan Lapangan’’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
d. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksanan Lapangan’’ untuk mendapat
persetujuan.
e. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Pelaksanan Lapangan’’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti ‘Pelaksanan Lapangan’’.
f. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk ‘Pelaksanan Lapangan’’ yang baru atau Kontraktor sendiri
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk
segera dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap
petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan
dan memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
(Umum dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di
lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto
kopi kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat
(mobile crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
a. Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan
disertai bukti PO (Purchasing Order).
b. Khusus untuk bahan bangunan/material impor wajib disertai dengan COO
(Certificate of Origin).
c. Bahan bangunan/material yang digunakan harus baru.
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar dengan biaya yang masuk dalam
dokumen lelang.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
d. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangan setelah diverifikasi
bagian Rumah Tangga, dan Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan
biaya sendiri.
B. ADMINISTRASI 1. Standar Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Dihitung penuh tidak dikurangi
Kolom
balok dan plat
Panjang dihitung bersih, dikurangi
Balok
kolom dan tebal plat
Plat Luas dikurangi void dan kolom
Dihitung berdasarkan gambar
Pekerjaan Sipil
1 Galian dengan acuan dimensi dan tinggi
/ Struktur
elevasi yang direncanakan
Berat besi saat perencanaan
dihitung berdasarkan tabel SNI,
Berat Besi saat pelakasanaan dihitung
berdasarkan hasil laboratorium
yang ditunjuk
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing lantai
dalam
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond
dalam
Pekerjaan Panjang pasangan dihitung bersih
2
Arsitektur Pasangan bata dikurangi kolom struktur, luas kusen
dan kolom non struktur
Volume dinding bersih dikurangi
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan Volume dihitung berdasarkan titik
Pekerjaan
dan Daya lampu dan Saklar/Kotak Kontak
3
Elektrikal
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pipa air
Pekerjaan
4 bersih/kotor/limbah/ Volume dihitung meter lari
Mekanikal
hujan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
f. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segiBiaya, Mutu, maupun Waktu.
g. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh menambah ukuran tanpa seizinKonsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap
ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas danatau Konsultan Perencana untuk segera
ditetapkan sebagaimana mestinya.
h. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
i. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran
sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor
segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera
menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil
adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atauKonsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan
jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop Drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
d. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan
format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Kontraktor, biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa izin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan
Perencana.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana .
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
sebuah “Network Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang
akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan
pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar Kerja.
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
5) Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK serta meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tersebut maksimal
3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
6) Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas, Tim Teknis dan PPK atas
rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
a) Site development statement and traffic management layout.
b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
harus impor).
e) Jadwal pengadaan alat.
f) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan
menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjukKonsultan Pengawas/Tim Teknis
dan persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi,
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah
ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan
bertingkat atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
c. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
e. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
g. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di
sekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan
proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
h. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalulintas 24
jam serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
i. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan
yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan
terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk
perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawasdan Tim Teknis
dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
material yang ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh
User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas
biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi
tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang
digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK.
i. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas, dan Tim Teknis maka
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
j. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (1) Sampai dengan (8). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK,Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan,
pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, diantaranya sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
3) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
4) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
5) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
6) Hasil pengetesan mesin atau peralatan:
a) Instalasi penerangan dan daya;
b) Instalasi dan penangkal petir (jika ada);
c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik;
d) Instalasi air bersih dan kotor.
7) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
b. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
c. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
e. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
g. Jaminan Kualitas
1) Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK,Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
h. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat
penawaran disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan.
Tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran,
kecuali Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek
bahan/komponen mengenai hal tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
(PO).
3) Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan
penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan material
yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan
Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup
dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor
apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Kontraktor harus membuat:
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan
3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang
Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
Kontraktor.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing,as built drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain
yang dianggap penting.
g. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi
Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaanhanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaanyang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
a) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas,Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
5) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
6) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknisdan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan atau
dari Konsultan Perencana.
8) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Kontraktor beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Harian, Laporan
Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%, 25%,
50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
c. Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap tamu
yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan
Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
Konsultan Pengawas. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama
kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
c. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
a. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
d. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan
tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak
pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
d. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor di dalam maupun di luar pengadilan.
e. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka
resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
1) Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
2) Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
3) Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
1) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
2) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang
kayu dan lain sebagainya.
3) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
4) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah
jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
5) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara
untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti
keadaan semula.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga
keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi kira-kira
180 cm dicat dengan warna ditentukan kemudian.
b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah)
dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja.
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 6 x 12 m sebanyak 2 unit;
1) Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
Kontraktor sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa:
meja kursi tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer
yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan
Alat Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi
toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran,
serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas atau ditentukan lain.
4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada
lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan
tersebut sebagai direksi keet.
5) Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya
milik PPK (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
6) Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas,
sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
1) Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material
seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan
baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2) Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
4) Luas lantai gudang setidaknya 50 m² atau sesuai BQ
5) Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
6) Lokasi gudang harus disetujui PPK.
c. Los kerja/bedeng kerja (sewa)
a. Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran 24 m² untuk para pekerja.
b. Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK.
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK,
Kontraktor dapat menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3
ps dan diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK,
Kontraktor dapat menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
a. Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
b. dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil
1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
c. Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara uji berat isi beton ringan struktural).
d. Pengujian Instalasi listrik(SNI 0225:2011Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020)
e. Dan lain-lain.
f. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III dengan
ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass dan theodolite.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
f. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
9. Jalan Kerja
a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Kontraktor sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat
untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu
lintas kegiatan pekerjaan.
10. Jam Kerja
a. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
di tiap daerah yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di
luar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
c. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
2) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
3) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja
setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas
Jalan Raya, pihak kepolisian, dan Badan Lingkungan.
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/
peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan
tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24
jam.
d. Demobilisasi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
12. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Theodolit dan atau waterpass yang telah diizinkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
f. Mesin pemadat tanah.
g. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
h. Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai
tidak mencukupi.
i. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
13. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang
belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk
melaksanakannya dan biaya ditanggung Kontraktor.
14. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan,
diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat
yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-
rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran,
merah untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan Surat Edaran menteri PUPR nomor
11/SE/M/2019, seperti:
1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)
2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Pelindung telinga.
a) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
kebisingan > 85 dB
b) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
5) Masker pernafasan.
6) Rompi.
7) Mantel hujan.
8) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
9) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
10) Sepatu (SNI 12-1848-2006).
D. KESELAMATAN 1. Uraian Umum
DAN a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
KESEHATAN Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
KERJA yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum,
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
pekerjaan Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi
berikut ini:
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air
dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
b) Toilet benar-benar tertutup
c) Mempunyai kunci dalam
d) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
e) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang
memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body harness
safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di
atap, lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka
pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety
harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan
secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
1) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
2) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
3) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
4) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
5) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
c. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan
untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang
menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
d. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa
ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerja dengan ketentuan:
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
Penggunaan Bahan Kimia
1) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah
2) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi
3) Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
Asbestos
1) Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang
2) Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
3) Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
1) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
2) Penanganan tabung
a) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan
rantai
b) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
c) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
3) Penyimpanan
a) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
b) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
4) Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di
atas
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
d) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
e) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan
saat emnggunakan alat tersebut
f) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
g) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
h) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut
d. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
1) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
2) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
3) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
4) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
5) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
6) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
7) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
8) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
9) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
10) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
11) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
12) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
13) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
14) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
15) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
E. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN a. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMBAH Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
KONSTRUKSI pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Kontraktor harus mengajukan SOP
(Standar Operasional Prosedur)
2) Memiliki area pemilahan sampah
a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
lain-lain)
3) memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material
Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak memerlukan
waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi pengerjaan.
4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaut ulang .
b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
1) Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Kontraktor harus melakukan upaya
berikut ini:
a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan
air untuk kebutuhan pekerja.
b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
2) Air limbah konstruksi
a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, kontraktor wajib membuat penampung berupa sumur-sumur atau
wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
b) Kontraktor harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan air
disertai dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah
konstruksi.
c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kendaraan yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang
kotor/berlumpur, menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain.
F. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Tanah
SIPIL / a. Lingkup Pekerjaan
STRUKTUR 1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan
Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
(grading) tanah pada daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan
dan perkerasan.
4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
1) Pekerjaan Galian
a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas
dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung yang sesuai
tercapai.
e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
f) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan
tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
g) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya
dari owner/user.
i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
j) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan sebelum
penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai,
Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan
dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui
kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan
a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur
minimal 7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan
hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik
harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 20 cm.
4) Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah
a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
tanah lempung.
b) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
c) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak
dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan
tanah dapat diizinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm
dan lebih kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan dan persentase pasir
harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah
yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
d) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
(dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
f) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai
tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
g) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor,
dengan biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
5) Pengujian Tanah
a) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
b) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa
dan diuji pada Laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis/PPK.
c) Jasa-jasa laboratorium.
d) Konsultan Pengawasan pekerjaan pengurugan.
e) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
f) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/PPK.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
h) Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian
tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali,
mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang
ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
i) Prosedur Pengujian.
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase
relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering
secara teoritis.
j) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Kontraktor harus
membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan/material di lapangan.
3) Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam
rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain
dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai
elevasi yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat
tertentu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang
ditentukan atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan
karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat
dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya
Kontraktor.
d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau
waktu.
e) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah
elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar
asli dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih
besar dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau
diledakkan.
2) Pekerjaan Urugan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penempatan Bahan Urugan
a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
c) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diizinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
f) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Umum
Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain
yang telah disetujui.
Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan
yang sama.
Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas
tidak dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas
tambahan.
Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
c) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki
kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan
sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
d) Pemadatan
Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor
harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan
lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi
selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
b. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir :
kerikil = 1 : 3 : 5.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan
diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau
sesuai Gambar Kerja.
2. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
3. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak
boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya.
Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan
secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
3. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di
dalamnya:
1) Semua pekerjaan beton struktur harus menggunakan ready mix, tidak boleh
menggunakan site mix
2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan
bantu.
3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian
dan perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan
beton.
5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya
disetujui oleh perencana.
6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini
harus persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi
dilakukan, Ketidaktersediaan material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus
dibuktikan dengan surat resmi dari distributor atau pabrikan (principle).
7) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton,
dari perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik
dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.
8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
a) Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
b) Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
c) Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
beton.
d) Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
e) Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
f) Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding
bata dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat
beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
1) Beton Ready mix
a) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka
beton tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis
b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh Konsultan Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan
beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di Laboratorium.
c) Syarat-syarat Beton Ready Mix:
Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement)
type 1.
Mutu beton Ready mix yaitu 25 MPa dan diperoleh dari produsen yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila
tidak menggunaan bahan additive
Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari
30°C.
Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan
penyekat lainnya, untuk mempertahankan kelembaban sedemikian rupa,
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian
dalam dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian
dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka,
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 42
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap perubahan temperatur
yang mendadak.
c. Bahan Tambah Beton
1) Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan,
yang ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan,
dengan tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi
Bahan Tambahan untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).
2) Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah
material selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam
beton atau mortar yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan
berlangsung.
3) Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar
tidak boleh mengubah komposisi baku bahan utama.
4) Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus
memperhatikan standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional
Indonesia), ASTM (American Society for Testing and Materials) atau ACI
(American Concrete Institute) dan yang paling utama memperhatikan
petunjuk dalam manual produk dagang.
5) Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah
type D, Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai
petunjuk pabrikan.
6) Sedangkan bahan yang digunakan untuk menunguatkan mutu dengan
mengurangi penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range
Admixtures dengan dosis sesuai petunjuk pabrikan.
d. Pekerjaan Bekisting
1) Umum
a) Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan dalam
menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang
mendukung beton yang belum mengeras.
b) Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, ACI 347, ACI SP-4,
ACI 301, SNI 2847 : 2019 dan semua perintah yang disampaikan oleh
Konsultan Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan.
2) Persyaratan bahan
Cetakan beton menggunakan tego film/ phenoulic tebal minimum 9 mm. dan
harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai
permukaan yang baik sehingga tidak diperlukan lagi pekerjaan
plesteran/acian, dan acian sudut pada beton.
3) Pelaksanaan pekerjaan
a) Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar Rencana
dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum
pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara jelas
konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke
dalam biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk
kolom struktur.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 43
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka
untuk kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan
ketebalan minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
c) Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
d) Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-
tengah bentang.
Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung
dari ujung bebas.
4) Pembongkaran bekisting
a) Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
b) Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul
beban struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bagian Struktur Batas pemakaian (kali)
Pondasi 2
Kolom beton 3
Balok beton 2
Plat Beton 2
e. Pekerjaan Perancah Luar
1) Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan
pada saat pelaksanaan.
2) Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang
dipakai dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri
dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring-
jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
3) Pelaksanaan pekerjaan
a) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang
benar sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan
maupun keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal
sama dengan bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang
mencolok.
b) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada
perancah luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes
mendatar.
c) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat,
rapih dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan
memberi perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding
luar.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 44
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Peralatan Bantu
1) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
2) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
g. Selimut Beton
1) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2019:
h. Support dan Beton Tahu
1) Support
a) Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton
sesuai dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan
plat dack harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir
dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13
mm.
b) Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.
c) Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d) Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 45
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Beton Tahu (Dacking)
a) Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai
dengan yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan
kolom harus diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga
mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
b) Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan
selimut beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang
minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
c) Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
3) Pencampuran dan Penakaran
a) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam SNI
2847 : 2019.
b) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran
serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
c) Persyaratan sifat campuran:
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak
boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas
dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari
sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit
dibebani. Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa
membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian
rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan
yang merata, halus dan padat.
Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di
bawah nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan
melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi
persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat
tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang
tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
(tiga) hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga)
hari dan 7 (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari
tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja,
terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
pada perbaikan tersebut.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 46
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Pengukuran Agregat
Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-
masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus
dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar
yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara
berkala menyiram timbunan agregat dengan air.
Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain-
lain, split yang digunakan harus disaring menggunakan saringan
sebesar 0.5 cm.
e) Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara
mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan
menjamin distribusi yang merata dari material.
Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen
yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran material kering. Seluruh air
pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu
pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan
kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5
mᶟ dalam ukuran.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga
manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan
pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non
struktural.
i. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
1) Frekuensi pengujian
a) Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus
diambil dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk
setiap 110 m3 beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan
permukaan lantai atau dinding.
b) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian
hingga frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan
jumlah uji kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka
benda uji harus diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak
atau dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan
adalah kurang dari lima.
c) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3,
maka pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya
kekuatan tekan diserahkan dan disetujui oleh pengawas lapangan.
d) Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari
paling sedikit dua silinder 150 x 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 x
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 47
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
200 mm yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton
28 hari atau pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.
2) Benda uji yang dirawat secara standar
e) Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
f) Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai
dengan ASTM C31M dan diuji sesuai dengan ASTM C39M. Silinder harus
berukuran 100 x 200 mm atau 150 x 300 mm.
g) Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat
jika dua hal berikut dipenuhi:
Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;
Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih
dari 35 MPa.
h) Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada
pengecoran beton berikutnya.
3) Benda uji yang dirawat di lapangan
a) Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang
dirawat sesuai kondisi lapangan harus disediakan.
b) Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan
sesuai dengan ASTM C31M.
c) Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang
bersamaan dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk
silinder uji yang dirawat di laboratorium.
d) Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika
kekuatan silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan
untuk penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder
yang dirawat di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan
yang dirawat di lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.
4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (MM)
Plat Lantai 10 ± 2
Balok 10 ± 2
Kolom 10 ± 2
Pondasi 10 ± 2
j. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan Pembesian
a) Kait dan Pembengkokkan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2847:2019 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-
cara yang merusak tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari
bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila
ditentukan di dalam Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh
Konsultan Perencana.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 48
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin.
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos
atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850˚C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas
100 ˚C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja
tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
b) Pemotongan
Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat
pemotong yang disetujui Konsultan Pengawas.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,
peralatan dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong
sesuai dengan besar atau ukuran bukaan.
c) Penempatan dan Pengencangan
Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu,
karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan
mutu, dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok
persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap m² atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata
atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau
sisipan.
Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no.
AWG 16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada
tempat-tempat yang disetujui Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Cetakan Beton
a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam
dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
3) Pengadukan dan Alat Aduk
a) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan
beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen
ini.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 49
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat
pernyataan kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor
sebelum pembuatan beton harus menyampaikan rancangan campuran beton
dengan mutu beton seperti yang sudah disebutkan pada bagian lain pada
dokumen ini. Surat kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam
penawaran dokumen teknis.
c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
4) Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan
yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan
hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck
molen dengan jumlah yang cukup.
d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
5) Penuangan Beton
a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
a) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir
(maksimum 1 meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
lebih dari 1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan
kembali atau pengaliran adukan. Kontraktor harus menggunakan alat bantu
pipa tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
b) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
b) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material
asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
c) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
d) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
e) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Kontraktor harus menyediakan alat concrete pump
kerjasama dengan ready mix.
f) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim
ke lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi
campurannya.
6) Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran
dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 50
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik.
c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan
menjadi plastis karena getaran.
e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas
dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat.
7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
dengan cara:
a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
menggunakan karung-karung basah.
b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan
tidak boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang
belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau
sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk
mempersingkat waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan
Pengawas.
8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian
satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction
Joint dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat
merubah letak Construction Joint tersebut.
b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan
maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan
bahan additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan
Pengawas.
f) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan / joint
dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 51
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan
sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
i) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
j) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama
dengan kolom yang baru bersifat monolit.
9) Pengerjaan Akhir
a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
badan beton, harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk
keropos yang masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting.
Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton
struktur.
Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton.
Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus
selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri
dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir
berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar
bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton
mulai mengeras.
Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada
ramp, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton
mulai mengeras.
Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan,
ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 52
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
10) Cacat pada Beton (Defective Work)
a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat
yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-
usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila
perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan
dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari
Konsultan Pengawas.
h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada
beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau
penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya,
dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas. Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan
perincian atau metoda yang paling memadai / cocok.
11) Perbaikan Permukaan Beton
a) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan
garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau
beton yang akan dicat dengan:
Semprotan pasir ringan.
Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
Tambalan semen.
Mengikir dan menggerinda.
e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap
untuk difinishing cat.
f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
g) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap
lokasi proyek.
4. Pekerjaan Baja Tulangan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi elemen pekerjaan pekerjaan struktur beton
2) Meliputi pekerjaan pengadaan material baja tulangan. Material berasal dari
supplier dan diangkut ke lokasi proyek menggunakan truk. Material yang telah
sampai ke lokasi proyek akan diuji terlebih dahulu untuk memeriksa mutu dan
kualitas seperti yang ditetapkan
3) Pekerjaan ini termasuk pada pekerjaan pemotongan dan pembengkokan baja
tulangan atau yang disebut dengan febrikasi, lalu dirakit sesuai desain dan
spesifikasi yang dibutuhkan
4) Material yang telah difabrikasi akan dirakit oleh pekerja sehingga membentuk
komponen struktur seperti kolom, balok, pelat, atau shear wall.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
1) Persyaratan Baja yang dipakai
a) Baja tulangan harus bebas dari debu, minyak, gemuk, serpihan-serpihan
kayu dan kotoran lain yang dapat mengurangi perekatan dengan beton, bila
dianggap perlu oleh Direksi, tulangan harus disikat atau dibersihkan dengan
cara lain sebelum dilaksanakan, pengecoran tidak boleh dilaksanakan
sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Direksi, bila mana terjadi
kelembapan / penundaan dalam pengecoran, maka pembesian dibersihkan
/ diperbaiki lagi oleh pelaksana lapangan.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama
pengecoran tidak akan berubah tempat. Pengikatan penulangan
dilaksanakan dengan kawat ikat / kawat beton yang berkualitas, besi lunak
dengan ukuran diameter lebih kurang 1mm, tulangan harus betul-betul
bebas dari acuan atau lantai kerja dengan cara menempatkan pengikatan
pada tulangan baja
c) Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak di izinkan.
Sambungan-sambungan tulangan harus mengikat syarat-syarat yang
terdapat dalam SNI 2847:2019 dan ketentuan-ketentuan dalam bestek
(gambar)
d) Mutu dari baja tulangan harus mengikuti syarat-syarat dalam SNI 2847:2019
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang dipergunakan, maka
disamping adanya sertifikat dari supliyer juga harus dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum
dua sampel
e) Pemborong/Kontraktor harus mengusahakan agar ukuran besi yang
dipasang adalah sesuai dengan bestek, dalam hal tersebut kesulitan untuk
mendapatkan besi tulangan dengan ukuran tertentu dalam bestek, maka
akan dilakukan penukaran ukuran diameter besi yang terdekat atau dengan
kombinasi dengan catatan sebagai beriku:
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 54
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Besi pengganti bermutu sama
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah ditempatkan tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam bestek, dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas penampang
- Panjang overlapping sambungan harus disesuaikan kembali
berdasarkan diameter besi yang dipilih sesuai dengan bestek atau
arahan oleh pihak Direksi.
f) Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral
atau baja prategang diperkenankan tulangan polos, dan tulangan yang
mengandung stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau
tabung baja dapat digunakan sesuai dengan berat beton normal bertulang
dengan serat baja f’c tidak melebihi 40 Mpa, h tidak lebih besar dari 600 mm,
dan Vu tidak lebih besar dari ∅ 0.17 √𝑓′𝑐 bwd sesuai dengan syarat tulangan
geser minumum 11.4.6.1(f)
g) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Tipe dan lokasi sambungan las dan persyartan pengelasan
lainnya harus ditunjukkan pada dokumen kontrak. Spesifikasi ASTM untuk
tulangan batang, kecuali untuk ASTM A706M, harus dilengkapi untuk
mensyaratkan laporan properti material yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan dalam AWS D1.4
2) Tulangan Ulir
Tulangan ulir harus memenuhi persyaratan untuk batang tulangan ulir dalam,
salah satu ketentuan berikut:
a) Baja Karbon: ASTM A615M
b) Baja low-alloy: ASTM A706M
c) Baja stainless: ASTM A955M
Untuk batang tulangan dengan fy kurang dari 420 Mpa, kekuatan
lelehnya harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan
regangan sebesar 0,5%, dan untuk batang tulangan dengan fy paling
sedikit 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar tegangan
yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
Baja tulangan ulir yang memenuhi ASTM A1035 diizinkan digunakan
sebagai tulangan transversal atau tulangan spiral
Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi ASTM
A184M. Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus
memnuhi ASTM A615M atau ASTMA706M
Kawat ulir untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1064M,
kecuali kawat tersebut tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar
dari D16 kecuali jika diizinkan
Untuk tulangan dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus
diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
sebesar 0,35%
Tulangan kawat polos las harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0.35%. Spasi persilangan las tidak boleh melebihi 300 mm dalam arah
tegangan yang dihitung, kecuali untuk tulangan kawat las yang
digunakan sebagai sengkang
Tulangan kawat ulir harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0.35%. Spasi persilangan las tidak boleh melebihi 400 mm dalam arah
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 55
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
tegangan yang dihitung, kecuali untuk tulangan kawat ulir las yang
digunakan sebagai sengkang . Kawat ulir yang lebih besar dari D16
diizinkan bila digunakan dalam tulangan kawat las yang memenuhi
ASTM A1064 M, tetapi harus diperlakukan sebagai kawat polos untuk
desain penyaluran dan sambungan
Batang tulangan yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
A767M. Batang tulangan yang akan dilapisi bahan seng (digalvanis),
dilapisi epoksi, atau dilapisi ganda bahan seng dan epoksi harus
memenuhi salah satu satu antara Baja Karbon, baja low-alloy, dan Baja
stainless
Kawat yang dilapisi epoksi dan tulangan kawat las harus memenuhi
ASTM A884M.
Tulangan kawat las yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus
memenuhi ASTM A1060 M
Kawat baja tahan karat (stainless) ulir dan kawat las baja tahan karat
(stainless) ulir dan polos untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM
A1022 M, kecuali kawat ulir tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih
besar dari D16, dan kuat leleh untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa
harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
sebesar 0.35%. Kawat ulir yang lebih besar cdari D16 diizinkan bila
dipakai dalam tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1022M,
tetapi harus diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran
dan sambungan. Spasi persilanan las tidak boleh melebihi 300 mm
untuk kawat las polos dan 400 mm untuk kawat las ulir dalam arah
tegangan yang dihitung.
3) Tulangan Polos
a) Batang tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM
A615M, A706M, A955M, atau A1035M
b) Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A1064, kecuali
untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kuat lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
c) Tulangan stud geser berkepala, harus memenuhi ASTM A1044M
d) Baja prategang harus memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
Kawat ASTM A421M
Kawat dengan relaksasi rendah: ASTM A421M, termasuk Persyaratan
Pelengkap S1 “Low-Relaxation Wire and Relaxion Testing”
Standard ASTM A416 M
Batang tulangan berkekuatan tingggi: ASTM A722M
Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara khusus tercakup
dalam ASTM A421M, ASTM A416M, ata ASTM A722M, diperkenankan
untuk digunakan asalkan tulangan tersebut memenuhi persyaratan
minimum spesifikasi tersebut.
4) Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
a. Sifat Mekanis
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 56
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
b. Ukuran dan toileransi diameter BJTP
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
c. Toleransi berat per batang BJTS
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 57
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
d. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
5) Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
1) Maksud dan Tujuan
Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
melakukan pengujian kuat tarik baja beton.
Tujuan Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja
beton, regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian
ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
2) Ruang Lingkup
Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-
ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
3) Pengertian yang dimaksud dengan :
a) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
b) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
benda uji mengalami, leleh pertama;
c) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
d) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan
awal kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja
yang satu dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-
15-1991-03 menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200
MPa
e) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya
tertentu, yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta
dianggap mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai
bahan struktur sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis.
f) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
4) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan
untuk pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;
Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 58
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
jumlah benda uji.
5) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
Label contoh meliputi :
Nomor contoh;
Jenis dan grade baja beton;
Dimensi contoh;
Asal pabrik;
Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
Tanggal pengambilan contoh;
Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
6) Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan persyaratan, berikut :
Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua)
buah benda uji;
Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium
yang berisi :
identitas benda uji dan contoh;
teknisi pengujian;
tanggal pengujian;
penanggung jawab pengujian;
pencatatan data pengujian;
nama laboratorium dan instansi penguji;
Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
7) Detail tulangan
1) Panjang Penyaluran, penyambungan (stek)
a) Panjang penyaluran minimal untuk besi beton adalah 40D, artinya
40 mm di kalikan diameter besi yang akan disalurkan atau
disambung.
b) Kait atau tekukan besi disesuaikan dengan detil pada gambar
struktur.
c) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada
gambar kerja, maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai
dengan SNI 2847-2019
2) Kait Standar
Istilah “kait standar” seperti digunakan dalam Standar ini harus berarti
salah satu berikut ini:
a) Bengkokan 180 derajat ditambah perpanjangan 4db, tapi tidak
kurang dari 65 mm pada ujung bebas batang tulangan.
b) Bengkokan 90 derajat ditambah perpanjangan 12db pada ujung
bebas batang tulangan.
c) Untuk sengkang dan kait pengikat:
Batang tulangan D-16 dan yang lebih kecil, bengkokan 90
derajat ditambah perpanjangan 6db pada ujung bebas batang
tulangan; atau
Batang tulangan D-19, D-22, dan D-25, bengkokan 90 derajat
ditambah perpanjangan 12db pada ujung bebas batang
tulangan; atau
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 59
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Batang tulangan D-25 dan yang lebih kecil, bengkokan 135
derajat ditambah perpanjangan 6db pada ujung bebas batang
tulangan.
3) Diameter bengkokan minimum
a) Diameter bengkokan yang diukur pada bagian dalam batang
tulangan, selain dari untuk sengkang dan pengikat dengan ukuran
D-10 hingga D-16, tidak boleh kurang dari nilai dalam tabel:
SNI 2847:2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan
b) Diameter dalam bengkokan untuk sengkang dan pengikat tidak
boleh kurang dari 4db untuk batang tulangan D-16 dan yang lebih
kecil. Untuk batang tulangan yang lebih besar dari D-16, diameter
bengkokan harus sesuai dengan tabel 7.2 pada SNI 2847:2013
Persyaratan beton struktural untuk bangunan.
c) Diameter dalam bengkokan pada tulangan kawat las untuk
sengkang dan pengikat tidak boleh kurang dari 4db untuk kawat
ulir yang lebih besar dari D-7 dan 2db untuk semua kawat lainnya.
Bengkokan dengan diameter dalam kurang dari 8db tidak boleh
berada kurang dari 4db dari persilangan las yang terdekat.
4) Pembengkokan
a) Semua tulangan harus dibengkokkan dalam keadaan dingin,
kecuali bila diizinkan lain oleh insinyur profesional bersertifikat.
b) Tulangan yang sebagian sudah tertanam di dalam beton tidak
boleh dibengkokkan di lapangan, kecuali seperti yang ditunjukkan
dalam dokumen kontrak, atau diizinkan oleh insinyur profesional
bersertifikat.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 60
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
5) Kondisi Permukaan Tulangan
a) Pada saat beton dicor, tulangan harus bebas dari lumpur, minyak,
atau pelapis bukan logam lainnya yang dapat menurunkan lekatan
b) Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan
permukaan hasil oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau
kombinasi keduanya, harus dianggap memenuhi syarat, asalkan
dimensi minimum (termasuk tinggi ulir) dan berat benda uji yang
disikat dengan tangan menggunakan kawat baja memenuhi
spesifikasi ASTM yang sesuai
c) Baja prategang harus bersih dan bebas dari minyak, kotoran, lapis
permukaan hasil oksidasi (scale), lubang permukaan akibat korosi
dan karat yang berlebihan. Lapisan tipis karat diizinkan
6) Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan
dengan syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2
tulangan batang sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan
jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam
2 jenis yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak).
Tampak: permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-
retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai
kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan rata). Harus
memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
7) Penempatan Tulangan
a) Tulangan, termasuk tendon, dan selongsong pasca tarik
ditempatkan secara akurat dan ditumpu secukupnya sebelum beton
dicor, dan harus diamankan terhadap perpindahan dalam toleransi
yang diizinkan
b) Kecuali selain disyaratkan oleh konsultan pengawas, tulangan,
termasuk tendon, dan selongsong pasca tarik harus ditempatkan
dalam toleransi yang sudah ditetapkan
c) Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar kerja
d) Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan
selalu berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup
beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 61
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Toleransi untuk d dan untuk selimut beton minimum pada
komponen struktur lentur, dinding, dan komponen struktur tekan
harus sebagai berikut:
Sumber: SNI 2847 : 2019 Persyaratan Beton Struktural
Untuk Bangunan Gedung
Kecuali bahwa ketentuan toleransi untuk jarak ke siis bawah (soffits)
harus minus 6 mm. Sebagai tambahan, toleransi untuk eliut beton
tidak boleh melampaui minus 1/3 selimut beton yang disyaratkan
dalam dokumen kontrak
f) Toleransi untuk lokasi longitudinal bengkokan dan ujung tulangan
harus sebesar ±50 mm, kecuali toleransi harus sebesar ±13 mm
pada ujung tak menerus brakit dan korbel, dan ±25 mm pada ujung
tak menerus komponen struktur lainnya.
g) Jaringan kawat yang dilas (dengan ukuan kawat tidak lebih besar
dari M-6 ulir atau polos) yang digunakan dalam slab dengan
bentang yang tidak melampaui 3 m diizinkan untuk dilengkungkan
dari titik dekat sisi atas slab melewati tumpukan hingga titik dekat
sisi bawah slab di tengah bentang, asalkan tulangan tersebut
menerus atau diangkur dengan aman pada tumpuan
h) Pengelasan batang tulangan yang bersilangan tidak diizinkan untuk
penyatuan tulangan kecuali bila diizinkan ole Konsultan Pengawas
8) Batas spasi untuk tulangan
a) Spasi bersih minimum antara batang tulangan yang sejajar dalam
suatu lapis harus sebesar d tetapi tidak kurang dari 25 mm
b
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 62
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Bila tulangan sejajar diletakkan dalm dua lapis atau lebih, tulangan
pada lapis atas atau harus diletakkan tepat diatas tulangan
dibawahnya dengan spasi bersih antar lapis tidak boleh kurang dari
25 mm
c) Pada komponen struktur tekan bertulangan spiral atau pengikat,
jarak bersih antar tulangan longitudinal tidak boleh kurang dari 1,5d
b
atau kurang dari 40 mm
d) Pada dinding dan slabn selain dari konstruksi balok jois beton,
tulangan lentur utama harus berspasi tidak lebih jauh dari tiha kali
tebal dinding atau slab, ataupun tidak lebih jauh dari 450mm
5. Pekerjaan Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang terdiri dari rangka pengisi (web), rangka utama bawah (bottom chord) dan
rangka utama atas (top chord) membentuk bidang segitiga. Rangka reng (batten)
langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan
ukuran jarak genteng. Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
b. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja :
- Baja Mutu Tinggi G550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill certificate)
- Tegangan Leleh (Yield strength) : 550 MPa
- Modulus Elastisitas (Modulus of elasticity) : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser (Shear Modulus) : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat :
Profil harus mempunyai lapisan tahan karat dengan seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 150 gr/m2 (AZ100)
c. Profil Material :
- Usuk
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel: C75.75
(tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
- Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik): TS. 40.045
(tinggi profil 40 mm dan ketebalan dasar baja 0.45 mm)
- Strap Bracing
Strap bracing merupakan tali pengikat untuk menahan beban lateral /horizontal
tarik seperti angin atau gempa dan berfungsi membuat struktur secara
keseluruhan menjadi lebih kaku/rigid. Material strap bracing yang digunakan
dalam sistem New Smartruss ini harus menggunakan material G550 dengan
pelapisan (coating) minimum AZ150 dengan beberapa pilihan alternatif dimensi
yaitu:
1. Lebar 25 mm tebal 1 mm ; atau
2. Lebar 35 mm tebal 0.75 mm
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 63
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Persyaratan Design
a) Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard
batas desain struktur baja canai dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure
Design).
b) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan guna menjamin material sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
d. Persyaratan Pra-Konstruksi
a) Kontraktor wajib memberikan approval terhadap dimensi, spesifikasi dan desain
struktur guna menjamin kesesuaian antara desain dan lapangan.
b) Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis.
e. Persyaratan Konstruksi
a) Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer/pemasang yang terlatih dan
berpengalaman serta sudah mendapat sertifikat pemasang (SIM) dari principle.
b) Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut:
1. Kelas Ketahanan Korosi: Class 2 , mengikuti standard AS 3566.1-2 : 2002
2. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20. dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala (Diameter of head screw) : 12 gauge (+/- 5.5mm)
Jumlah ulir per inch (Threads per inch/TPI) : 14
Panjang (Length) : 20 mm
Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser (Shear) : 8.8 kN
Kuat tarik (Tensile) : 15.3 kN
Kuat torsi (Torque) : 13.2 Nm
3. Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala (Diameter of head screw) : 10 gauge (+/-4.87mm)
Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 16
Panjang (Length) : 16 mm
Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser (Shear) : 6.8 kN
Kuat tarik (Tensile) : 11.9 kN
Kuat torsi (Torque) : 8.4 Nm
4. Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada Gambar
Kerja, dengan memperhatikan jumlah baut dan letak-letak/jarak-jarak baut.
5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Selain screw dibutuhkan juga angkur baut yaitu alat untuk mengikatkan antara
struktrur kuda-kuda dengan beton yang digunakan sebagai landasan/tempat
berdirinya kuda-kuda tersebut dan berfungsi sebagai penahan beban
tarik/cabut/pullout/ withdraw. Spesifikasi minimum dynabolt yang digunakan
dalam sistem New Smartruss ini yaitu :
Diameter : 12 mm (M10)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 64
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bahan (Material) : Steel Galvanised min 5 microns
Kuat geser (Shear) : * 5.2 kN
Kuat tarik (Tensile) : * 2.0 kN
Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc’ >=20 N/mm2 (K-225)
Pemotongan material
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
2. Alat potong harus dalam kondisi baik.
3. Pemotongan material harus mengikuti Gambar Kerja.
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
6. Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi ppenyediaan tenaga kerja, bahan/material,
peralatan/alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini. Area yang di waterproofingadalah yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Harus mampu mengisi retak yang ada dan keretakan di kemudian hari bila
kontak dengan air. (Keretakan sampai dengan 0,4mm).
2) Mampu melindungi beton dari penetrasi air, chloride, sulfate, carbonation,
bahan-bahan kimia (ph 3-11).
3) Tahan terhadap tekanan air yang tinggi (16 bar).
4) Tidak beracun.
5) Produsen harus memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tahun 2015
6) Produsen harus memiliki sertifikat Green Label yang masih berlaku.
7) Sertifikat jaminan garansi principle 10 tahun.
8) Jaminan Garansi aplikator 10 tahun.
9) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknisuntuk mendapat persetujuan.
c. Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas.
2) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan
lainnya, Kontraktor harussegera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis sebelum pekerjaan dimulai.
3) Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
4) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga
Ahli/Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5) Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain
dan sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
6) Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
7) Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan
yangmenghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak
bekesting,curing compound, cat, dll).
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 65
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos
harusdiperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan
kedalaman 2-3 cmatau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok
dikuas dengan water proofing dan diisi dengan semen grout.
9) Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm padabeton maka menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk diperbaiki terlebih dahulu.
10) Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada
waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai,
maka kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang
disertai brosur/spesifikasi dari produsen.
2) Permukaan beton yang akan dilapisi dengan bahan waterproofing harus sudah
dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan serta dalam keadaan kering
dan tidak lembab. Permukaan beton harus bersih dan bebas dari debu, minyak,
pasir dan bebas dari keretakan struktur.
3) Pekerjaan waterproofing dilakukan (sesuai ketentuan) di atas bidang permukaan
yang telah memenuhi persayaratan. Pelapisan bahan sesuai dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Semua peralatan yang
digunakan harus memenuhi persyaratan.
4) Pelaksanaan pekerjaan waterproofing harus dikerjakan oleh orang yang ahli dan
berpengalaman (aplikator yang disetujui dari pabrik) dan terlebih dahulu
mengajukan metode sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
5) Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi genangan air di atas
permukaan yang telah diberi lapisan waterproofing berikut dengan pembuatan
tanggulannya.
6) Kalau terjadi kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maka Kontraktor
harus memperbaiki, mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
Biaya yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
7) Pekerjaan waterproofing ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
teknis pabrik.
8) Pada pertemuan antara bidang horisontal dengan bidang vertikal (sudut) harus
diberi adukan sedemikian rupa (sesuai gambar) agar pada pengaplikasian pada
daerah tersebut waterproofing tidak patah (retak).
e. Test Rendam
1) 48 jam setelah water proofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes
rendam selama 2 x 24 jam.
2) Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4 mm (kondisi
lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam selama 2
minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya
setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
3) Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi
terlebih dahulu.
4) Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7. Pekerjaan Screeding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan/Material
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkandari segala bongkaran, kotoran, debu, dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
2) Bahan screeding merupakan campuran dari bahan semen dan pasir yang sudah
diayak halusdan dilarutkan dengan air.
3) Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
oleh gambarrencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai
beton.
4) Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.
5) Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
selama 20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
6) Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
7) Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaanpengeringan. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai
dapat dilakukan setelah screeding benarbenarkering atau setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknisdengan hasil yang baik
dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
a) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pekerjaan sloof praktis.
Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
Pekerjaan ring balok.
Pekerjaan kolom praktis.
Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar
Kerja.
3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051
– 74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 67
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam
dokumen ini. Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Beton Bertulang Non Struktural
a) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
b) Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya
harus sesuai SNI 2847:2013.
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus
bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI
2847:2013.
c) Bekisting
Bekisting dibuat dari tego film 9 mm
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d) Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
e) Pengecoran beton bertulang non struktural
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton
/ vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 68
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
f) Pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau
seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis,
ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja harus diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok
praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30
cm kecuali ditentukan lain.
2) Pekerjaan Beton Tumbuk
a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai
alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat
beton. Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
2. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan
acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bata Ringan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
a) Panjang (L) 600 mm
b) Tinggi (H) 200 mm
c) Tebal (W) 100 mm
d) Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m3
e) Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600
f) Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
g) Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis
2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada Gambar Kerja.
a) Refrensi :
- Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1
- Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 – part 3
- Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
b) Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan spesifikasi:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu muda
Perekat Semen Portland
Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat
Kebutuhan Air 13 – 14 liter / sak 40 kg
Daya sebar ± 20 m2 / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter
Tebal Aplikasi ± 1.5 mm
Pot Life: @35oC 2 jam
Tebal Aplikasi 1 – 3 mm
Kuat Rekat 0,4 – 0,6 N/mm2 @28 hari (EN 1015:12)
Kuat Tekan 10 – 12 N/mm2 @28 hari (DIN 18555 Part
3)
Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering.
Hindari tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet
maksimal 2).
Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
3. Pekerjaan Kusen Aluminium Pintu, Jendela dan Boven
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 70
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c) American Standards for Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
c) Ukuran Profil
Ukuran 35 x 70 mm dengan ketebalan 1.2 mm digunakan untuk semua kusen
d) Nilai Deformasi
Diizinkan maksimal 2 mm
e) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas /Tim Teknis dan
Konsultan Perencana.
f) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-
bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang
disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
3) Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut:
Ultimate Strength : 28.000 psi
Yang Strength : 22.000 psi
Shear Strength : 17.000 psi
4) Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant.
5) Contoh-contoh
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas /Tim Teknis
contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm, beserta brosur lengkap
dari pabrik/produsen.
b) Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas .
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 71
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
3) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
4) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5) Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6) Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 600 mm.
7) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 72
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
8) Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
9) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11) Toleransi Puntiran
Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diizinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
14) Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada
celah antara kusen dan kaca/partisi.
15) Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
16) Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi
sealent tanpa ada yang terlewat.
17) Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
18) Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
19) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
2) Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 900;
apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3) Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4) Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5) Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Kontraktor.
e. Pengamanan Pekerjaan
1) Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2) Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat
pada masa pelaksanaan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 73
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4) Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5) Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
f. Garansi
1) Kontraktor wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan, terhitung
sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis diketahui
Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
4. Pekerjaan Engineering Door
a. Lingkungan Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated
PVC Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC sheet di
kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
0.3%.
3) Bahan Panel Daun Pintu
a) Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
b) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
lock case diberi edging 2mm.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 74
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
rubber wood.
e) Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan
V cut.
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan PVC laminated
Sheet ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik.
5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang dimana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
a) Laminated PVC Sheet yang dipasang pada permukaan plywood, adalah
dengan cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus
menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan Pengawas
tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
b) Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
c) Permukaan plywood boleh di dempul.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 75
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1) Standar:
a) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
Used in Building.
b) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
c) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –
78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrikyang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitasbaik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikanGambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendelasesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidakpecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama padasudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yangsudutnya
retak/pecah atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
orang lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 76
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
steel / bebas dan anti karat.
b) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
atau logam anti karat.
c) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge)double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
dengan dimensi dan berat jendela
Contoh:
d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
sesuai warna yang diinginkan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
dipasang.
4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 77
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Plafond gypsum (indoor)
2) Plafond GRC(outdoor)
3) List plafond shadow line
4) Rangka penggantung, metal furring
5) Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta
alat bantu yang memadai.
3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
10) Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board
dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11) Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan papan
kalsium silikat tidak terlihat.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 78
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
13) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan
harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Homogeneous Tile
1) Homogeneous Tile dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis
dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven
dengan suhu yang sesuai.
2) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang
rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
3) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
4) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
5) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
6) Homogeneous Tile harus memenuhi standar:
a) Thickness: ± 2.5%
b) Straightness of sides: ± 0.25% max
c) Rectangularity: ± 0.30% max
d) Resistance to straining Class 3
e) Water absorption (technical porcelain): ≤ 0.12%
f) Water absorption (porcelain): ≤ 0.25%
g) Modulus rupture: >35N/mm2(depending on series)
h) Resistance to deep abration: max 160mm3
c. Pelaksanaan Pekerjaan Homogeneous Tile
1) Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
2) Pemasangan Homogeneous Tile harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
3) Sebelum pemasangan Homogeneous Tile pada lantai maupun dinding dimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
pasangan Homogeneous Tile pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah
bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 79
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
5) Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Homogeneous Tile kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
6) Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada lantai harus ditempatkan di
atas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
7) Homogeneous Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Homogeneous Tile yang terpasang tetap lurus dan rata. Homogeneous Tile
yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
8) Homogeneous Tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
9) Sambungan atau celah-celah antar Homogeneous Tile harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2
mm,
10) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
11) Siar antar Homogeneous Tile dicor dengan semen pengisi / grout yang
berwarna sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan
Pengawas. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
12) Setiap pemasangan Homogeneous Tile seluas 8 m² harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
13) Setelah pemasangan selesai, permukaan Homogeneous Tile harus benar-
benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan
Homogeneous Tile harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti
karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
Homogeneous Tile. Hal ini dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan
Pengawas.
14) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
kemiringan min 3 %.
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 80
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Umum
a) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
b) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
Konsultan Pengawas.
c) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
d) Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
e) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan
masih jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
f) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
g) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
b) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
3) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
4) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
b) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a) Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 81
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
b) Permukaan Plesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan
pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c) Permukaan Gypsum
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
d) Permukaan barang Besi / Baja
Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk
dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan
alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 82
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu
maksimal 18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
3) Pelaksanaan Pengecatan
a) Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
b) Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
- Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
- Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.
- Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive
zinc phosphate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 83
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
d) Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
4) Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada
cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
10. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made)
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan GRC (Glassfibre
Reinforced Cement) sebagai penutup kolom.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Semen yang digunakn adalah semen jenis PCC (Portland Composit Cement).
2) Pasir ayakan harus kering dan bersih dari kotoran organik.
3) Air untuk adukan adalah air tawar yang bersih, tidak mengandung garam atau
tidak payau.
4) Glassfibre untuk penulangan harus dari jenis tahan lingkungan alkali (alkali
resistant). Fibreglass Roving ARG-2400 TEX. Serat ini berbentuk panjang
seperti tali dan pada waktu penyemprotan, serat tersebut akan terptong-potong
menjadi 1,5 sampai dengan 3,5 cm.
5) Berat jenis GRC sesudah kering haru mencapai minimum 1800 kg/cm3
6) Perbandingan semen terhadap pasir tidak boleh kurang dari 1:1
7) Penggunaan admixture/additive bahan kimia tidak boleh mengkibatkan
menurunnya mutu.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Produksi GRC
1) Untuk setiap kali mencetak GRC, pada permukaan harus diberi lapisan minyak
pelepas (Mould Release Agent) dengan kualitas baik.
2) Pembuatan komponen GRC harus dilakukan dengan cara penyemprotan
langsung pada cetakan.
3) Cara penyemprotan dilakukan sedemikina rupa sehingga glassfibre dan
adukan semen tersebar secara homogen.
4) Cara pembuatan dengan adukan tangan hanya dilakukan untuk bagian-bagian
atau detil yang tidak memungkinkan disemprot.
5) Pemadatan permukaan dan pengukuran ketebalan harus dilakukan dengan
benar dan teliti, untuk menghilangkan gelembung udara dan mendapatkan
ketebalan sesuai dengan yang diinginkan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 84
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Tambahan adukan tangan pada bagian yang tidak mungkin disemprot hanya
dilakukan sebelum permukaan mengering
7) Bahan utama: GRC (Glassfibre Reinforced Cement)
Bahan baku:
a) Serat fiber: jenis alkali-resistant dengan kadar zirkonia (Zr02) yang tinggi.
Berbentuk panjang seperti tali, yang pada waktu proses penyemprotan
serat tersebut akan terpotong-potong sepanjang 18 – 36 mm.
Komposisi pemakaian serat fiber adalah 5% dari bobot GRC/m².
b) Semen yang digunakan adalah portland biasa seperti yang disyaratkan SNI
c) Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih bebas dari tanah/lumpur.
d) Air dengan syarat bersih, tidak mengandung lumpur dan setara dengan air
yang digunakan untuk adukan beton.
8) Ketebalan, ukuran, motif dan peletakkan: Sesuai Gambar Kerja.
9) Besi untuk rangka GRC, dapat menggunakan besi siku atau sesuai gambar
kerja.
10) Cat antikarat zincphosphate untuk rangka besi dan cat besi jika dipersyaratkan
11) Cat GRC menggunanakan cat khusus eksterior (weathershild).
12) Angkur baut dengan ukuran sesuai gambar kerja untuk memasang rangka
GRC ke dinding/tembok.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Besi rangka GRC harus diberi antikarat (zincphosphate) dan finishing dengan
cat besi.
2) Pasang rangka GRC sesuai dengan Gambar Kerja, pengelasan rangka harus
dilas penuh, setelah dilas, bekas las harus dibersihkan dari kerak-keraknya,
bekas las harus dilapisi kembali dengan zincphosphate.
3) Persiapkan panel-modul GRC yang akan dipasang.
4) Persiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk memasang modul GRC.
5) Chain block atau kerekan yang dilengkapi tali tambang. Pemasangan alat ini
diusahakan bersifat portable / mudah untuk dipindahkan.
6) Scaffolding. Alat bantu ini disusun sedemikian rupa dengan estimasi jarak yang
tidak mengganggu proses pemasangan GRC, yaitu sekira 50 cm dari tempat
pemasangan.
7) Electric drill (jika dibutuhkan) untuk mengunci mur baut sebagai penguat mur
saat pemasangan rangka besi ataupun modul GRC.
8) GRC yang akan dipasang tidak boleh terdapat cacat/rusak, dan setiap modul
GRC yang akan dipasang harus sudah dicek oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis untuk mendapat persetujuan.
9) Setelah perlengkapan sudah dipersiapkan, pastikan sekali lagi bahwa modul
GRC yang akan dipasang sudah tepat posisi (tidak salah penempatan).
10) Modul GRC dinaikkan / diangkat / ditempatkan sesuai Gambar Kerja atau sesuai
arahan Konsultan Pengawas dengan menggunakan kerekan/pully dan bantuan
tali tambang untuk menghindari benturan dengan bangunan atau benda lain.
11) Setelah modul GRC sudah ditempatkan di posisi yang tepat, pasangan bisa
dicek menggunakan bantuan lot gantung untuk memastikan tingkat lurus dan
tidaknya modul GRC. Jika sudah jelas lurus dan tidak ada masalah, maka modul
GRC bisa dikancing dengan sistem pengelasan panel ke dinding tumpuan.
12) Setelah lurus dan selesai melakukan pengelasan (modul sudah terpasang),
proses terakhir adalah melakukan pekerjaan finishing. Proses ini dilakukan
untuk memperbaiki modul GRC yang cacat/lecet akibat benturan atau
pemakaian bahan penutup flexible joint antar panel saat pemasangan (bukan
cacat struktur, patah/retak). Bahan-bahan yang bisa dipakai pada proses
finishing adalah adonan dari serabut fiber, lem, dan semen yang dicampur
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 85
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dengan air secukupnya untuk memperhalus bagian-bagian cacat yang
dimaksud.
13) GRC yang telah terpasang difinishing cat.
H. PEKERJAAN 1. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL a. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul
dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan
umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam
persyaratan teknis.
b. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
dapat berfungsi dengan baik.
c. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam
salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya
dengan baik dan lengkap.
d. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
e. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
f. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan
yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan
adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek
sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-
bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara
nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
g. Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada peraturan-peraturan seperti:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
2) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
3) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
4) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA,
5) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
6) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Pemerintah daerah.
h. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
i. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
j. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
k. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 86
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan.
l. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal
yang disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan,
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
m. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan
Gambar-Gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi.
Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1
minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
n. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar
rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
o. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknisdan memberikan saran-
saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
p. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda
pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan
instalasi semula.
q. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
r. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban
penuh.
s. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau
Konsultan Pengawasdan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Kontraktor.
t. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
u. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
v. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai
dengan kondisi terpasang.
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara
lain :
a) Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
b) Instalasi kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga dari
Power House ke MDP Gedung.
c) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama
(PDTR) secara lengkap.
d) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
e) Pekerjaan pentanahan/grounding.
2) Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun
yang tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal
3) Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
4) Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 87
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Panel Tegangan Rendah
a) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang
dimaksud untuk beroperasi pada 220 / 380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan
solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN,
BS, NEMA, dan sebagainya.
b) Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.
c) Tebal plat panel/BMT (Base Material Thickness) minimal 1.5 mm (sebelum
difinishing).
d) Tebal panel setelah difinishing menggunakan powder coating menjadi 1.8
mm.
e) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
f) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space
harus disediakan seusai Gambar Kerja.
g) Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
h) Komponen panel:
Label Nama
Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada
pintu atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah.
Pemberian nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus
daya atau alat-alat yang tersambung.
Busbar / Rel Tembaga
- Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus minimal
150 % arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan PUIL
2000 atau peraturan yang berlaku.
- Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang
disebutkan pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 °C.
- Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel
harus mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase
(R,S,T) 1 jalur busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang
dihubungkan secara listrik dengan Frame Panel.
- Gambar kelaksanaan harus menunjukkan ukuran dan susunan busbar.
Cadangan
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat
berupa Equipment busbar, switch, Circuit Breaker, dan lain-lain.
Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
(stainless)
Alat Ukur
- Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm,
dipasang secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi
flush), tahan getar.
- Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.
- Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 88
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kabel Kontrol
- Kabel kontrol panel harus di set di bengkel / pabrik secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
- Ukuran minimum kabel 1,5 mm², 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
Pilot Lamp.
- Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu
keharusan, walaupun pada gambar tidak tertera.
- Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna
kuning; phase T: warna hitam
- untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau dengan
saklar:
- Sistem On : warna merah ; Sistem Off : warna hijau.
Circuit Breaker
- Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker)
kakarterteristik sesuai dengan gambar kerja,
- Setiap circuit breaker harus diberi nama sesuai dengan wiring diagram
yang terpasang
i) Di balik pintu panel harus dibuat kantong/rak dari plat yang sama dengan
panel untuk penempatan blueprint instalasi.
j) Pada setiap komponen yang terdapat di pintu panel harus diberi/ditempel
nama sesuai dengan nama dan fungsinya, terbuat dari bahan yang tidak
mudah rusak.
k) Lampu
a) Lampu yang digunakan harus lampu hemat energi.
b) Lampu yang digunakan bergaransi minimal 1 tahun.
c) Jika menggunakan armature terpisah, bahan armature tidak boleh terbuat
dari bahan yang mudah berkarat.
l) Kotak kontak saklar
a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah
tipe pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
b) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
c) Mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga
(outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin)
dengan lubang bulat.
d) Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai
kecuali ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis
water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan
lantai atau sesuai Gambar Kerja.
f) Kotak-kontak lantai terbuat dari bahan Stainless Steel.
m) Conduit
a) Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
b) Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
c) Konduit pada kabel tray/kabel leader harus disusun rata tidak boleh
bertumpuk
d) Konduit harus diberi tanda (marking) yang dapat menjelaskan arah
beban, jenis dan ukuran kabel di dalamnya.
n) Rak kabel / cable tray
a) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 89
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum
1 meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan
tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat
sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
c) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
c. Perlengkapan Instalasi
1) Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handex
dan mudah perawatan.
2) Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
3) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
4) Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Panel-panel
a) Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan Gambar Kerja
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
b) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat
dan harus rata (horizontal).
c) Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan
dengan kondisi setempat.
d) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi.
e) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable
lug) yang sesuai.
f) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm
dari lantai terhadap as panel.
g) Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
h) Semua panel harus ditanahkan sampai air tanah.
2) Kabel-kabel
a) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2011.
c) Kabel daya yang dipasang horizontal harus dipasang pada kabel tray dan
disusun rapi, sedangkan pada posis verikal menggunakan tangga kabek
(cable leader).
d) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
Tdoos untuk instalasi penerangan.
e) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
g) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 90
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
i) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu rak kabel. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan.
Semua kabel harus dipasang dalam konduit, dengan ketentuan-ketentuan
pemasangan konduit sebagai berikut:
Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan
langit-langit (plafond).
Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
berplafond (exposed ceilling). Untuk pemasangan pipa konduit
dipermukaan plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung
yang dicat anti karat.
j) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
konduit.
k) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
l) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
di setiap ujungnya.
m) Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling
menyilang.
n) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat
lulus uji dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terutama menjamin
bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
o) Instalasi kabel bawah tanah
Pelaksanaan penggelaran kabel bawah tanah melalui beberapa proses
mulai dari persiapan material sampai dengan penggelaran dianggap
selesai.
Hal-hal yang perlu dilakukan :
- Persiapan pelaksanaan meliputi gambar rencana, alat kerja, alat K3,
prosedur komunikasi, izin pelaksanaan, persiapan material,
persiapan petugas lapangan, dan alat-alat transportasi.
- Pelaksanaan survey lapangan dengan kegiatan–kegiatan penentuan
route/jalur galian, pembersihan jalur, pengamanan lingkungan/
transportasi umum, penyuntikan jalur, penggalian jalur, persiapan
kabel material / pasir / batu pengaman dll, penggelaran, dan
pemulihan jalur galian.
- Pelaksanaan penggelaran kabel dilakukan segera setelah selesai
penggalian, kabel langsung ditanam dan jalur galian dipulihkan dan
diberi tanda patok tanda pada tiap–tiap 30 meter.
- Pengujian isolasi kabel dengan alat uji isolasi
Penggelaran Kabel dan Penandaan
Berdasarkan spesifikasi kabel yang tercantum pada SNI 04-0225-2000,
kabel digelar di bawah tanah pada kedalaman 70 cm. Jika digelar lebih
dari satu kabel berjajar vertical ataupun horizontal, jarak antar kabel
sekurang-kurangnya dua kali diameter luar kabel. Tiap 2 (dua) meter
diberi bata merah
Pemberian Tanda Pengenal Kabel
Kabel diberi tanda pengenal dengan timah label yang diberi identifikasi:
1) Nama kabel
2) Jenis/ukuran
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 91
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Tanggal penggelaran
4) Nama pelaksana
Tanda pengenal ini dipasang tiap 6 meter panjang kabel, dimulai dari
terminal PHB (Perlengkapan Hubung Bagi) dan di terminal PHB sisi hilir.
Pemberian Tanda Jalur KabelTegangan Rendah
Penandaan jalur kabel dengan patok jalur kabel setiap 30 meter panjang
kabel.
Pemakaian patok dapat dibedakan menjadi :
a) Patok di jalur di luar trotoar
b) Patok pada trotoar jalan
Patok juga dipasang berdekatan pada belokan kabel dan titik
penyeberangan jalan utama.
Patok bias dibuat dari cor campuran 1pc:3ps:5kr dengan ukuran persegi
10 x 10 cm, tinggi 30 cm diberi tanda kabel: “KABEL PLN, jenis kabel,
dan tanda panah arah kabel”.
Penyambungan Kabel
Mengingat jangkauan distribusi tegangan rendah ± 300 ( tiga ratus )
meter, kabel tanah tegangan rendah tidak direkomendir menggunakan
sambungan. Terminating dilakukan pada Perlengkapan Hubung Bagi
(PHB). Sebelum masuk PHB, kabel diberi ”sling” dahulu sepanjang 2
(dua) meter untuk cadangan akibat kemungkinan kesalahan terminating.
Pengurugan Kembali
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Jika belum ditentukan pada Gambar Kerja, maka prosedur yang harus
dilakukan untuk pengurugan kembali sebagi berikut:
- Untuk mengurangi pengaruh beban mekanis pada kabel, maka seluruh
bagian luar kabel di dalam galian diselimuti dengan pasir (bukan pasir
laut) setebal 5 cm.
- Pasir yang dipakai adalah pasir halus atau pasir urug. Secara umum,
tebal pasir pada galian kabel adalah 20 cm.
- Tidak boleh memakai pasir laut. Selanjutnya, di atas pasir dipasang
- atau ditutup dengan pelindung mekanis (batu peringatan) terbuat dari
plat beton tebal 6 cm atau terbuat dari bahan lain yang setara Pelindung
ini menutupi seluruh jalur parit galian kabel. Di atas batu peringatan,
tanah urug diperkeras, selanjutnya diberi lapisan batu jalan. Bila
menggunakan pipa plastik sebagai pelindung kabel tidak perlu
memakai pasir sebagai pelindung mekanis, namun, batu pelindung
tetap dipakai.
Penyelesaian akhir (finishing)
Sarana jalan atau tanah bekas galian kabel harus dirapikan/diurug
sedemikian rupa sehingga kembali kepada keadaan seperti kondisi
semula (sebelum pekerjaan galian & penanaman kabel).
p) Kabel-kabel yang bersilangan dengan utilitas lain (non PLN)
Persilangan kabel dengan utilitas lain diatur sebagai berikut:
Sumber: Tabel 4.1 Persilangan kabel dengan utilitas lain (Buku 3 PLN, hal
26)
q) Persilangan (Crossing) dengan Jalan Raya
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 92
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kedalaman penanaman kabel yang melintas di raya sekurang–kurangnya 1
meter di bawah permukaan jalan. Persilangan dilakukan dengan cara :
1) Crossing : membuka permukaan jalan
2) Boring : dengan membor / melubangi di bawah badan jalan.
Untuk jalur kabel dipakai pipa beton Ǿ 10 cm atau pipa PVC tebal 6 mm.
Ujung pipa dialihkan 0.5 meter kekiri dan ke kanan dari sisi badan jalan.
Tidak perlu memasang batu pelindung di atas pipa beton. Wajib
memasukkan kawat seng untuk memudahkan menarik kabel serta lubang
pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya binatang atau lainnya.
Lebih jauh perlintasan jalur kabel dengan jalan raya atau sarana lainnya
perlu dibedakan fungsi jalan tersebut, yaitu
1) Garasi mobil, jalan lingkungan dengan perlintasan tipe 1, jalur kabel
diberi pipa beton 4 inci panjang pipa beton ditambah 0,5 meter kiri kanan
jalan.
2) Jalan kelas 2, garasi mobil kelas berat, perlintasan cross tipe 2, jalur
dilengkapi buis beton 4 inci dengan pengerasan di atas buis beton.
Panjang buis beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
3) Jalan kelas 1, jalan utama, konstruksi perlintasan tipe 3 dengan pipa
buis beton 4 inci sekurang-kurangnya sedalam 1 meter. Pelaksanaan
dilakukan sistem Bor.
r) Persilangan (Crossing) dengan Saluran Air
Pada persilangan dengan saluran air, kabel digelar di bawah saluran air
(parit), maka harus dilindungi dengan pipa beton di bawah dasar parit
sekurang-kurangnya sepanjang 2 meter. Perlintasan dengan saluran air
kurang dari 6 (enam) meter dapat memakai pelindung besi kanal UNP 15,
yang ditangkupkan. Jika lebih dari 6 (enam) meter, maka kabel diletakkan
pada jembatan kabel. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 1 (satu )
meter dapat langsung ditanam sekurang – kurangnya 1 meter di bawah
dasar saluran air, namun harus dilindungi pasir dan batu pengaman.
s) Instalasi kabel tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar
dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak
tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik dan rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi
dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga Nampak
rapi.
Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x
diameter kabel.
Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 93
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
(cable ladder), diklem dan disusun rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1
m di setiap ujungnya.
3) Lampu
a) Pemasangan disesuaikan dengan titik-titik pada Gambar Kerja, atau atas
perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis, jika diharuskan berubah
posisinya, Kontraktor harus menggambarkan dalam shop drawing.
b) Lampu yang dipasang harus kuat, tidak kedor, dan rapi.
c) Bersihkan lampu dari debu dan noda yang melekat saat pemasangan.
4) Kotak kontak dan saklar
a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
b) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
c) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih
dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos
tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
5) Cable Tray
a) Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari
bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan
permukaan cable tray harus digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,3mm
b) Penggantung / penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray
harus dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter
minimum 6 mm. Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan
leveling cable tray. Sedangkan penyangga / penumpu cable tray yang
dipasang ruang bawah gardu utama harus dibuat dari besi siku yang juga
digalvanisir
c) Kabel tray untuk daya (arus kuat) harus dipisah dengan kabel tray untuk
ektronika (arus lemah).
6) Pentanahan (Grounding)
a) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam Gambar Kerja atau Dokumen ini.
b) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan
pada panel-panel menggunakan BCC (Bare Copper Conductore) dengan
ukuran disesuaikan dengan Gambar Kerja, penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Pengawas.
e. Prosedur Penyelenggaraan Komisioning dan Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
1) Penyelesaian Akhir Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 94
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Hasil pelaksanaan konstruksi jaringan tegangan rendah, tidak boleh langsung
diberi tegangan dan dioperasikan. Jaringan harus melalui 2 tahap proses yaitu
pemeriksaan fisik dan pengujian.
2) Verifikasi pelaksanaan dan perencanaan
Verifikasi meliputi kesesuaian antara rencana dan hasil pelaksanaan baik
secara sistem maupun jumlah serta spesifikasi teknis material yang dipakai.
3) Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat kesesuaian fisik antara hasil
pelaksaan konstruksi dengan standar konstruksi yang diberlakukan, meliputi
konstruksi jaringan, jarak antar tiang, ROW, jarak aman, kedalaman penanaman
tiang, topang tarik/tekan, pondasi tiang, andongan, penyambungan/sadapan,
pembumian.
4) Pengujian tahanan pembumian
Pengujian dilakukan pada bagian yang tidak dapat diperiksa secara fisik. Nilai
tahanan pembumian tidak melebihi 10 Ohm; apabila struktur tanah sangat keras
nilai tahanan tidak melebihi 20 Ohm.
5) Pengujian Isolasi penghantar
Pengujian ketahanan isolasi penghantar dilakukan dengan insulation tester
1000 Volt. Hasil nilai tahanan tidak kurang dari 1 kilo Ohm untuk tiap-tiap 1 Volt
tegangan alat penguji. Pengujian ini juga dimaksudkan untuk meneliti
kemungkinan kesalahan sadapan penghantar fasa ke instalasi pembumian.
Tidak dilaksanakan uji tegangan (power frequency test)
6) Pengisian formulir hasil uji dan pemeriksaan
Formulir checklist pemeriksaan dan hasil uji wajib diisi dan disahkan oleh
petugas yang berwenang.
7) Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)
Berisikan laporan kemajuan proses pekerjaan dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan penyelesaian termasuk pengujian akhir pekerjaan
8) Foto Dokumentasi
Berisikan foto-foto proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan penyelesaian termasuk pengujian pekerjaan
9) As-built drawing
Jika terdapat pekerjaan tiang, gambar hasil pelaksanaan atau as-built drawing
dibuat dengan skala 1 : 1000. Tanda gambar (legend of drawing) disesuaikan
dengan ketentuan menggambar yang berlaku. Pada setiap tiang tercantum :
a) Kode konstruksi tiang
b) Jenis, panjang dan kekuatan tiang
c) Komponen terpasang (pole top construction), jumlah dan jenisnya
d) Jarak gawang dalam meter
e) Konstruksi topang dan fondasi
f) Jumlah sambungan pelayanan (jika ada)
As-built drawing untuk saluran kabel tanah .
Tegangan rendah di buat pada peta dengan skala 1: 200. Pada peta tercantum.
a) Jarak kabel dengan tanda-tanda geografis (jalan raya, bangunan)
b) Potongan melintang galian kabel pada titik-titik jalur tertentu.
c) Posisi crossing, boring (lintasan kabel memotong jalan raya).
d) Penjelasan fisik pelaksanaan konstruksi kabel.
e) Jenis ukuran kabel dan jumlah kabel yang di gelar.
f) Posisi PHB dan nomor identitas PHB.
g) Total panjang kabel dan jumlah komponen lain.
h) Nama dan nomor atau jurusan kabel.
i) Tanggal pelaksanaan, nomor perintah kerja dan nama pelaksana
10) Komisioning
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 95
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Komisioning jaringan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian
suatu jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji,
baik individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana
semestinya sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar
tertentu yang terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan
adan/atau siap untuk diserah-terimakan kepada Pemberi Pekerjaan.
Laporan Komisioning ialah laporan yang mencatat semua kejadian selama
pelaksanaan komisioning termasuk didalamnya risalah rapat-rapat koordinasi,
hasil pengujian, penyimpangan-penyimpangan kecil (minor) dari kontak yang
masih harus diselesaikan. Laporan komisioning ini merupakan dasar untuk
menerbitkan izin beroperasi dalam sistem PLN dan untuk menerbikan sertifikat
serah-terima pekerjaan.
Kriteria penilaian dari hasil komisioning suatu instalasi yang diuji didasarkan
kepada rujukan atau acuan sebagai berikut :
1) Sertifikat pengujian pabrik
2) Standar PLN & IEC yang ada atau standar lain yang terkait dan disepakati
3) bersama antara PLN dengan Kontraktor.
4) Ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya atau data/petunjuk
5) perlengkapan
6) Ketentuan-ketentuan pada kontrak
7) Gambar desain dan gambar pemasangan (as built drawing)
Lebih jauh tentang seluk-beluk Komisioning Jaringan dapat dilihat lebih rinci
pada SPLN 73:1987. Sesuai Permen ESDM No. 045 tahun 2005 dan No. 046
tahun 2006 tentang instalasi ketenagalistrikan, jaringan JTR dan STL wajib
dilakukan uji teknik untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh
lembaga uji teknik yang sudah mendapat izin dari yang berwenang.
3. Pekerjaan LAN (Local Area Network)
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan sistem LAN data meliputi pengadaan semua pengkabelan dimulai dari
server, distribution switch, access switch hingga outlet-outlet data, tenaga kerja,
pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
calon operator dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem LAN dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
1) Pembumian pengaman.
2) Daftar merk/produk material.
3) Pekerjaan Arsitektur.
4) Informasi dari Pemilik/Pemberi Tugas.
b. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar
merek/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik
1) Komponen – komponen
a) Distribution Switch
b) Access Switch
c) Access point (wifi)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 96
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) License access point
e) Kabel Fiber Optic
Semua komunikasi data antar bangunan gedung harus menggunakan kabel
data fiber optic dengan pelindung tekanan mekanis.
Kabel fiber optic tersebut mempunyai karakteristik, sebagai berikut :
Tipe: singlemode dengan armour pelindung
Konstruksi kabel terdiri : 50/125 um, 62,5/125 um
Rugi-rugi insertion maksimum untuk:
- Konektor mated pair : 0,75 dB
- Rugi-rugi spice maksimum : 0,3 dB
- Rugi-rugi return maksimum : 20 dB
- Sesuai dengan standar : ANSI/TIA/EIA-568-B3
- ANSI/TIA/EIA-568-B1
f) Kabel Data
Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan
kabel data tipe UTP category 6.
Kabel distribusi data UTP categori 6 mempunyai karakteristik pada
pengukuran frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :
Diameter solid conductor : 0,6 mm
Tahanan DC : maximum 6,1 ohm
Kapasitansi : 17 PF/Feet
Impedansi : 100 ohm ± 15%
Attenuation : maximum 16,5 dB
Cross tank : minimum 29,3 dB
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Umum
a) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada
tempat yang telah ditentukan.
b) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai oleh Konsultan Pengawas.
c) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai
agar dapat bekerja dengan aman.
d) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
peralatan pengujian serta mencatatnya.
2) Pemasangan
a) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
b) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
Kabel Straight : Kabel dengan kombinasi ini digunakan untuk koneksi antar
perangkat yang berbeda jenis, seperti antara komputer ke switch, komputer
ke hub/bridge, router ke switch, router ke bridge dan lain sebagainya,
urutannya sebagai berikut: Kabel Putih – orange, Orange, Putih – hijau, Biru,
Putih – biru, Hijau, Putih – cokelat, cokelat.
Kabel Cross : Kabel dengan kombinasi ini adalah diperuntukkan untuk
koneksi peer to peer antara perangkat yang sejenis, contoh: komputer ke
komputer, dari komputer ke router, dari switch ke switch, dan lain
sebagainya, urutannya sebagai berikut: Putih – hijau, hijau, Putih – orange,
Biru, Putih –biru, orange, Putih – cokelat, cokelat.
c) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
d) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 97
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Kabel Instalasi
a) Kabel instalasi antar lantai menggunakan kabel FO single mode yang disusun
dalam kabel lader dan kabel tray khusus data, di dalam shaft elektrikal.
b) Kabel instalsi yang digunakan antarperangkat menggunakan cable UTP
category-6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet
c) Penarikan kabel harus dalam pipa conduit, klem kabel diberi warna berbeda
untuk semua kabel pada perangkat IT
d) Pemasangan konduit kabel dalam tembok/lantai harus rapi dan diberi klem
dengan jarak antarklem 60 – 80 cm.
4) Lapisan Pelindung
e) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
f) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang
akan diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi Teknis Elektrikal.
5) Pengujian dan Uji penampilan
a) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
b) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar
tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian.
c) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
d) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e) Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Pemberi Tugas melalui Konsultan
Pengawas, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan berikut
salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
d. Inspeksi dan Pengujian.
1) Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
atau kesalahan polaritas.
2) mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-
pengujian untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS ini dan standar / referensi yang digunakan.
3) Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4) Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
e. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 98
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
4) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
a) As build drawing
b) Measurement report
c) Spare part untuk satu tahun operasi.
5) Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
6) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
d) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
e) Laporan hasil pengujian.
f) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
g) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
7) Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
h) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
i) Ruangan panel dalam kondisi bersih
j) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
8) Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
9) Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
10) Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
11) Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.Setiap Kontraktor harus
bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan
kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
5. Pekerjaan IP CCTV
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan CCTV ini mencakup pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengaturan,
pengujian dan pemeliharaan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
Gambar Kerja atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dan menyerahkan dalam
keadaan beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat
instalasi.
Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya,
meliputi:
a) Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan.
b) Seluruh instalasi CCTV luar bangunan (jika ada)
c) Seluruh instalasi sistem CCTV.
d) Seluruh instalasi pembumian pengaman.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 99
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Seluruh instalasi :
CCTV sesuai spesifikasi teknis
LED TV Monitor Digital.
Digital Video Recorder
Switcher
Interface dengan sistem terkait
Piranti lunak (software)
f) Pengujian, Commisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi
dan perawatan.
g) Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
Dari sisi camera ke DVR
h) Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
Instalasi dan instruction sistem CCTV.
Connection sistem CCTV.
Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
Surat dukungan dari principal yang memegang merek.
b. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merk, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar
merk/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik.
Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan pabrik yang sama
Komponen komponen :
1) Indoor Fixed Dome Camera
a) Imaging Device: 1/3-inch Interline Color CCD
b) Synchronization System: Internal/AC line lock/internal, auto select
c) Horizontal Resolution: PAL 480 TVL
d) Signal-to-Noise ratio: 50 dB
e) Min. Illumination : 0.75 lux @ 40 IRE DSS Off, F1.6 @ wide angle 1.20 lux
@ 50 IRE DSS Off, F1.6 @ wide angle 0.025 lux @ 40 IRE, 30 fields of DSS,
F1.6 @ wide angle0.040 lux @ 50 IRE, 30 fields ofDSS, F1.6 @ wide angle,
f) Gain Control: Auto/Manual by DIP Switch
g) White Balance: Auto
h) Backlight Compensation : On/Off Switch Selectable
i) Exposure : Automatic Control w/DC Iris Meter (1/60 - 1/100,000)
2) Digital Video Recorder (DVR)
GENERAL
a) Operating Temperature : 50° to 95°F (10° to 35°C)
b) Relative Humidity Maximum : 80%, noncondensing
FEATURES
a) 16-Channel Expansion Box Option
b) Maximum Increased Storage Capacity of 4 TB internal and External Storage
RAID Option
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 100
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Increased Frame Rate for CIF, 2CIF and 4CIF Recording
d) Standard Output
e) Multicasting.
f) NTP Time Server Compatible
g) Standard DVD-R Burner Writes to CD-R and DVD-R Media
h) Up to 704 x 480 Recording Resolution (4CIF)
i) Support for Camera Selection and PTZ Control
j) Third-Party Dome Support
ELECTRICAL/VIDEO
a) Input Voltage : 100-240 VAC ±10%, 50/60 Hz, autoranging
b) Power Consumption : Maximum 350 watts
c) Signal System : NTSC/PAL
d) Operating System : Windows 7, 8, 10
e) Recording Resolutions : NTSC PAL
320 x 240 320 x 288
640 x 240 640 x 288
640 x 480 640 x 576
352 x 240 352 x 288
704 x 240 704 x 288
704 x 480 704 x 576
f) Video Inputs: 8/16/24/32
g) VGA Outputs: Min. 1
h) Analog Video Outputs: Min. 1
i) Alarm Input Terminals: 8/16/24/32 (user selectable, NO./NC.)
j) Relay Output Terminals: 8/16/24 (user selectable, NO./NC.)
k) Relay Contact Ratings Rated
(Resistive) Load : 0.5 A at 120 VAC or 1 A at 24 VDC
MECHANICAL
Connectors :
a) BNC: Video inputs and outputs
b) 6-pin mini-DIN : PS/2 mouse and keyboard
c) DB9 : COM 1
d) DB15: VGA port
e) USB : Min. 4 high-speed USB 2.0 ports
f) Audio Connectors : Min. 1 miniature phone jack for audio output
3) Monitor
a) Screen size: 40”
b) Type: LED HDMI
c) Resolution: 1366 x 768 at 60 Hz
d) Tegangan: 100-240 V/50-60 Hz
e) Konektivitas: USB dan HDMI
f) Display Color: 16 M
g) Color enclosure: Black or Silver
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas sebelum instalasi dipasang
2) Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :
a) Letak strategis area yang diawasi camera.
b) Keamanan seluruh area yang diawasi.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 101
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun di dalam area
gedung.
3) PemasanganLED TV Monitor Digital pada ruang server/ruang kontrol yang telah
ditetapkan dalam gambar kerja.
4) Instalasi kabel dan pipa conduit
a) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray khusus
elektronik di dalam pipa konduit uPVC dia.20 mm.
b) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
tangga kabel di dalam pipa konduit uPVC dia. 20 mm.
c) Pipa conduit pada tembok/dinding harus ditanam (inbow)
d) Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
d. Inspeksi dan Pengujian
1) Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
2) Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan, pengujian meliputi:
e) Koneksi antar unit.
f) Display pada layar monitor pada ruang kontrol.
i) Koneksi pada Device/Gadget dengan aplikasi yang direkomendasikan
pabrikan.
3) Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4) Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
5) Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
e. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
3) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/MK bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
4) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
a) As built drawing
b) Measurement report
c) Spare part untuk satu tahun operasi.
5) Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan
ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
6) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b) Laporan hasil pengujian.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 102
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
d) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
7) Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
a) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
b) Ruangan panel dalam kondisi bersih
c) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
8) Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
9) Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban,
maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap
ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
10) Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/MK
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment
atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau
karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan
penggunaan selama instalasi dipergunakan.
11) Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
12) Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa
jaminan.
4. Pekerjaan Proyektor
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Proyektor mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan dan
pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam Standar
Dokumen Pengadaan ini.
2) Membuat gambar rancangan yang berisi ukuran jarak penempatan proyektor
beserta titik titik panel input.
3) Pemasangan bracket penguat antara raging dan bracket proyektor supaya
proyektor bisa dipasang secara ceiling dan dapat diatur posisinya.
4) Pemasangan instalasi kabel, input dan daya, serta outletnya
5) Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai dengan
yang dinginkan.
b. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
Proyektor
Proyektor
• 3200 ANSI lumens
• Resolution: XGA - 1024 x 768
• Throw ratio: 1.5 - 1.8 : 1
• 3LCD Panel
Bracket Proyektor (Ceiling)
• Panjang maksimal 85 cm
• Beban maksimum 5 kg
Screen Proyektor
• Pull down manual 70”
• Outlet HDMI
Instalasi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 103
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Kabel VGA
• Kabel HDMI
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
persyaratan.
2) Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
3) Proyektor yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak
mudah goyang atau bergetar.
4) Pemasangan kabel data proyektor baik itu VGA dan HDMI tidak boleh ada
sambungan koneksi. Sambungan hanya diperbolehkan pada titik panel input
ke komputer.
5) Penempatan kabel data dari panel input di dinding
6) Pemasangan proyektor memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam
menentukan jarak juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.
7) Kontraktor wajib memasang perkuatan dudukan/bracket proyektor pada posisi
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
8) Penentuan titik dudukan/bracket proyektor, Kontraktor harus membuat shop
drawing dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum
pemasangan
9) Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
pemasangan proyektor dan screennya untuk setting posisi dudukan/bracket
dan disesuaikan dengan ukuran screen yang akan digunakan, jarak dan
ketinggian dudukan/bracket diatur sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai
dengan yang diharapkan.
10) Setelah hasilnya disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, Kontraktor wajib
melepas dan menyimpan kembali proyektor dan screen di tempat yang aman.
d. Pengujian / Testing / Commissioning
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan
bahwa bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang
benar-benar memenuhi persyaratan ini.
2) Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
3) Kontraktor wajib menguju seluruh fitur yang terdapat pada proyektor.
4) Kontraktor wajib menguji jarak ideal antara proyektor dengan screen.
5) Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
I. PEKERJAAN 1. Ketentuan Umum
MEKANIKAL a. Tahap Persiapan
1) Peraturan Dasar
Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang
sah berlaku di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati,
2) Gambar Kerja/Shop Drawing
Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing) termasuk detail support/penyangga berikut perhitungannya yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Sarana Kerja
Kontraktor diharuskan:
a) Mengirim contoh bahan yang akan digunakan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 104
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan
pemesanan.
c) Menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi
persyaratan keselamatan kerja.
4) Pemeriksaan Bahan / Material
Apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis meragukan kualitas bahan atau alat
tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Bahan
atas biaya Kontraktor.
5) Penolakan dan Penyingkiran
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
segera disingkirkan dari lokasi proyek oleh Kontraktor.
6) Jalur instalasi yang eksisting
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Kontraktor harus mengetahui
lintasan dan posisi dari instalasi listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada
hubungannya dengan pekerjaan mekanikal.
7) Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Penunjukan Sub-Kontraktor
Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Kontraktor
pertanggung jawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban
KontraktorUtama. Penunjukan Sub Kontraktor ini sebelumnya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor harus mematuhiPeraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perlengkapan keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara
kerja yang kurang aman atau selamat harus dihindarkan. Kontraktor juga harus
memperhatikan keselamatan kerja, termasuk kesehatan para pekeda dan
kebersihan lingkungan. Perhatian diharapkan pula terhadap lokasi-lokasi
pemondokan pekerja di dekat job site, agar tidak terlalu mengganggu waktu
kerja.
3) Seleksi Tenaga Kerja
Kontraktor harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik
mengenai keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa,
serta kejuruan-kejuruan lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun
penilaian dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Bilamana dikemudian hari,
dalam proyek ini didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak cukup ahli,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak untuk minta tenaga kerja tersebut
diganti.
4) Prosedur dan Cara Kerja
Kontraktor wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat,
cepat dan selamat). Kontraktor wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untukdimintakan persetujuannya
guna pelaksanaan. Hasil kerja harus menunjukkan "workmanship"yang baik,
dalam bentuk kerapiannya.
5) Pengujian Sambungan
Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban
uji, terutama untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum
terpasang ataupun setelah terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam
setiap jenis pekerjaan, dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 105
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Pembersihan / Pembilasan Pipa
Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistem instalasi harus
dibersihkan bagian dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup
bersih, tidak mengandung lumpur, atau larutan-larutan lain, yang justru akan
menempel pada dinding dalam pipa. Pembilasan harus dilaksanakan untuk
beberapa waktu sehingga semua kotoran akibat pemasangan pipa dapat
dikeluarkan. Pada akhir proses pembilasan, air bilas yang masih terdapat di
dalam pipa harus dikeluarkan (drained), untuk menghindarkan pengerusakan
pipa, akibat kemungkinan adanya sifat-sifat jelek dari air bilas.
7) Uji Coba Sistem Instalasi
a) Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme
dari sistem yang bersangkutan. Kontraktor harus menunjukkannya dalam
berbagai variasi alternatif, sejauh kemampuan mekanisme dari sistem yang
bersangkutan. Kerapatan/kekedapan penutup suatu katup, didalam sistem,
harus juga diuji coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing box dari
katupnya sendiri.
b) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, yang
juga berhak untuk memerintahkan alternatif-alternatif yang dipilihnya,
sehingga memuaskan.
c. Tahap Penyelesaian
1) Pemeriksaan / Commissioning
a) Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan
pemeriksaan/commissioning. Obyek commissioning adalah membuktikan
bahwa setiap outlet sudah berfungsi, dengan kapasitas yang diminta.
Semua valve sudah bekerja dengan bagus. Baik dalam pembukaannya
maupun penutupannya.
b) Semua kegagalan/kekurangberhasilan harus dicari sebabnya, dan
diupayakan cara-cara mengatasinya. Pemeriksaan/commissioming
dilakukan oleh Kontraktor. Konsultan Pengawasharus Berita Acara atas
hasil-hasil dari pemeriksaan/commissioning.
2) Serah Terima
Sebelum serah terima dilakukan, dari Kontraktor kepadaKonsultan
Pengawas/Tim Teknis, maka harus dilakukan:
a) Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu
dari bahan/material/peralatan sudah terpasang pada tempatnya.
Bahan/material/peralatan untuk persediaan (serep) sudah tersedia semua.
Juga fasilitas-fasilitas yang kiranya diperlukan sudah siap.
b) Pembersihan job site, atas segala sisa-sisa benda dan kotorankotoran. Job
site/gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk
dalam lingkup kerja.
c) Perhitungan kerja tambah/kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Melatih Operator
Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, Kontraktor harus
menyediakan tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada
tenaga-tenaga (operasi dan/atau maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor diharuskan pula menyiapkan dokumen cara operasi dan
maintenance dari sistem-sistem yang termasuk dalam lingkup kerja.
4) As Built Drawing
Kontraktor harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang
yang sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan komentar/koreksi.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 106
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor wajib mengadakan revisi terhadap as built drawing, sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, as built drawing ini akan menjadi
dokumen bagi proyek.
5) Perawatan dan Garansi
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya
selama masa pemeliharaan.
2. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak
tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi
yang siap pakai, lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan Bill
of Quality.
Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini adalah
sebagai berikut :
1) Instalasi Sistem Air Bersih
2) Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor
3) Instalasi Sistem Air Hujan
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pipa air bersih, bekas, dan kotor
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
2) Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat
dari pipa PVC klas D tekanan kerja 5 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
3) Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya.
4) Peralatan sanitari (kloset duduk) yang digunakan harus berstandar SNI (Standar
Nasional Indonesia)
5) Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 9001
(menerapkan manajemen mutu)
6) Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 14001
(menerapkan manajemen lingkungan)
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new
product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta
sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut
tanpa biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.
3) Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih
yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
4) Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang
telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
5) Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik
yang diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti
robek, kotor atau menunjukkan noda lainnya.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 107
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label
atau keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
7) Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan
seperti cat, minyak kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.
8) Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
9) Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh
Kontraktor sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
10) Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
11) Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
12) Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan
harus dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan
rembesan air kelantai di bawahnya.
13) Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa
waktu/periode dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi
dengan baik.
14) Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
pemasangan.
15) Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh
Kontraktor atas biaya sendiri.
16) Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor maka
menjadi tanggungan Kontraktor.
17) Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran
yang diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya
sendiri.
18) Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki
kerusakan dengan biaya sendiri.
19) Pemasangan tendon dan kelengkapannya
Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem
pendistribusian air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan yang
diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan pada Gambar
Rencana.
20) Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak
sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
21) Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah
dipasang. Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan
atau secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah
sebagai berikut :
a) Pipa AW Class.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 108
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
tekanan hidrolik maksimal sebesar 10 bar pada suhu ruangan selama 1
jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
b) Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
seluruh instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 (dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai
kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
3. Pekerjaan Instalasi Tata Udara
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini:
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan
pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning) dan Ventilasi Mekanis
(Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan
sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan
baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion Single
Split Inverter air cooled type, memakai compressor Full Inverter dengan tipe
kompresor Rotary (> 2.5 HP) dan Scroll (> 3HP), Mesin Kompresor bekerja
secara Variable menyesuaikan putaran motor dan konsumsi daya listrik
dengan kebutuhan beban pendinginan yang berubah - rubah dengan
menggunakan teknologi inverter dan Variable Refrigerant Flow. Dimana
Sistem AC tersebut terdiri dari satu sistem outdoor unit dengan sejumlah
indoor unit , dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk
mendinginkan ruangan secara independen sesuai dengan temperatur yang
diharapkan.
3. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai
berikut :
Wall mounted kapasitas 2 PK
b. Kondisi dan Operasi Sistem
1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC Single Split Inverter
dengan jenis Cassete Type, terdiri dari:
a. Indoor unit
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang
ada didalam BQ sesuai dengan design condition.
Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil & Main PCB Indoor.
Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase dan 50
Hz.
Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC inverter.
Fasilitas Auto swing untuk tipe cassette.
Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan 9mm
haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju
ke saluran pembuangan air drain.
b. Outdoor unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang
mempunyai kemampuan panjang instalasi sesuai dengan kapasitas unit
AC
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor
unit harus terisi R32 dari pabrik.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat
dilapisi dengan Baked Enamel.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 109
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Ketentuan condensing unit :
Outdoor unit harus menggunakan Full Inverter dengan tipe kompresor
Rotary (> 2.5 HP) dan Scroll (> 3HP).
Noise level outdoor tidak boleh melebihi 57 DB(A) di kapasitas HP
maksima pada saat operasi normal, terukur 1 meter secara horizontal
dan 1.5 meter diatas pondasi, Outdoor harusnya model modular dan
bisa dipasang secara berderet di setiap sisinya.
2. Kondisi desain,
a. Suhu ruangan : 24˚C ( ±2˚C )
b. Suhu udara luar : 35˚C
c. Kelembaban nisbi : 60 + 10 % RH
c. Pemipaan Refrigerant dan Drainase
1. Persyaratan Pemipaan Refrigerant
Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
with High pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard
Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and
Refrigeration Field Service sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T,
dengan ketebalan diameter pipa sesuai dengan standard rekomendasi dari
pabrik.
Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang
sesuai dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik menyesuaikan
dengan tingkat kelembaban udara pada lokasi unit terpasang sehingga tidak
menimbulkan terjadi kondensasi.
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk
mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi
system haruslah dipakai.
Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan
brazing sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya dapat
menimbulkan kotoran yang dapat menyebabkab buntu system dan dapat
merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM ( Ethylene Propylene
Dyene Monomer ) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ , ASZTM E84 dengan
fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 - 25 mm untuk Suction lines
dan 10mm untuk Liquid lines( Menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa
refrigerant )
Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Persyaratan Pemasangan Sambungan Pipa Refrigerant
Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 110
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan
standard ASA-B.16.181963.
Harus dengan proses Hard Solder.
Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry
Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga
dan kerak pada bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit test
tekan dengan menggunakan Dry Nitrogen.
Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/ step di bawah;
Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi
(minimal 1x24 jam)
Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi dengan
indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
dengan jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m
3. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
persyaratan standard dari pihak pabrikan
Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
menggunakan lem karet seperti Fox atau sejenisnya.
Finishing padac pekerjaan sambungan thermal insulation adalah setelah
disambung dan dirapatkan dengan lem maka titik sambungan di berikan
thermal insulation tape ( aerotape dengan ketebalan 0.5mm mengelilingi titik
penyambungan ).
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 111
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari
langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing
untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga
benar-benar rapat.
Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan
pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
4. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2
Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%
Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan
ketebalan minimum adalah 9mm
Sambungan pipa PVC harus direkatkan dengan lem PVC wavin atau
sejenisnya
Ukuran pipa minimum untuk type Wall mounted adalah minimum 5/8 inch dari
indoor unit dan instalasi dengan pipa main kondensat dengan diameter yang
lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
dengan jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m
5. Persyaratan Pemasangan Outdoor Unit
Pemasangan Outdoor unit harus menyesuaikan dengan standard
pemasangan dari pihak pabrikan
Pemasangan outdoor harus menggunakan support dari concrete dengan
ketinggian min 10 cm dan diberikan bantalan H beam dengan ketinggian 10
cm serta fininshing menggunakan rubber mounting sheet ( Rubber Pad )
antara support concrete dengan H Beam dengan ketebalan minimum 2 cm
dan di pasang dengan baut angkur minimum M10.
d. Persyaratan Pemasangan dan Pengujian
Ketentuan Umum,
Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi
Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier /transporter
agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-saan dan
diserahkan kepada direksi. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
direksi.
Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya
diatur oleh direksi.
Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan
yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian di atas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
Pemasangan Unit Mesin,
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui
oleh Direksi.
6. Persyaratan Pengujian
Ketentuan Umum,
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 112
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
a. Penyetelan dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan direksi, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan
melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan
kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
setiap peralatan.
b. Pengujian Operasi Sistem
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan
atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
Mengamati seluruh sistem pemipaan.
Mengamati seluruh sistem saluran udara.
Mengamati kerja sistem kontrol.
Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
c. Laporan Pengujian
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam standar pabrikan
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil
fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian
yang baik.
d. Pemberian Tanda-tanda Penyetelan (Marking)
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor, panel
electrical untuk setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
l. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga
kerja dari tanggal startup serta 3 kali garansi visit harus dilakukan selama
masa garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan
pembersihan ), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat
1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
over.
j. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor
pemasang.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 113
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher)
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaman kebakaran.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) berikut
isinya.
2) Dapat digunakan dan berfungsi dengan baik, jenis Dry Chemical Multi Purpuse
(Powder) kelas A, B, C tipe CO2 dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI 6 kg.
3) Tabung APAR dipasang pada bracket bawaan pabrikan yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua bahan / material pengaman kebakaran harus baru, dalam arti bukan
barang bekas atau hasil perbaikan.
2) Semua bahan / material harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan dan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Kontraktor harus mendemontrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan
berfungsi secara baik dan memuaskan. Segala biaya pengujian ditanggung
Kontraktor.
4) Sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
5) Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
peralatan yang akan dipasang.
6) Pengerjaan titik pengaman kebakaran harus sesuai dengan titik yang sudah
tergambar di Gambar Kerja, dikerjakan secara rapi dan sempurna.
7) Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
8) Semua bahan / material / peralatan yang telah terpasang harus digaransikan
sesuai ketentuan yang berlaku dan pernyataan garansi harus tertulis
a) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan filter bahan bakar dan filter udara
pembakaran.
b) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan alat pengaman guna menghentikan
operasi mesin dan atau memberikan indikasi adanya gangguan untuk setiap
gangguan sebagai berikut :
Putaran kerja melebihi 110 % putaran nominal.
Tekanan kerja minyak pelumas lebih kecil dari nilai nominalnya (tidak kurang
dari 3 kg/cm²)
Temperatur kerja air pendingin melebihi nilai nominalnya (tidak kurang dari
75 oC).
Dan lain-lain pengaman yang dinilai perlu dan sesuai dengan rekomendasi
pabrik
c) Generator yang digunakan harus mampu membangkitkan tegangan tanpa
bantuan sumber daya lain, di mana rangkaian medan magnitnya
mendapatkan catu daya dari terminal Generator melalui suatu rangkaian
elektronik dengan tidak mempergunakan sikat komutator.
d) Rangkaian elektronik yang dimaksud dalam butir di atas harus mampu
mengatur tegangan Generator secara terus-menerus pada tegangan nominal
sebesar 220/380 Volt dengan toleransi tidak lebih dari 1,5%.
e) Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan daya listrik sesuai
dengan kondisi terpasang yang ditunjukkan di dalam Gambar Rencana secara
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 114
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
terus-menerus pada putaran nominal mesin Diesel dan pada tegangan
nominal.
f) Generator yang digunakan harus dibuat untuk pemakaian dalam ruangan
dengan kelas pengamanan tidak kurang dari IP 23 dan dapat menahan
kelebihan beban 10 % selama 1 jam dalam selang waktu 12 jam.
g) Hubungan kumparan stator Generator hendaknya hubungan bintang di mana
reaktansi hubung singkatnya tidak lebih 15%.
h) Mesin Diesel Generator secara keseluruhan harus mampu dioperasikan dari
Panel Kontrol Generator.
i) Kontraktor wajib menyediakan titik pembumian bagi mesin Diesel Generator,
titik netral Generator, panel ATS dan semua bagian logam di dalam Ruang
Diesel, termasuk rak dan tangga kabel dan pintu-pintu ruangan yang terbuat
dari logam sesuai dengan ketentuan ini.
j) Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus dilakukan dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
k) Telah memenuhi syarat penyerahan shop drawing.
l) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas /Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
m) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
d) As built drawing
e) Measurement report
f) Spare part untuk satu tahun operasi.
g) Sertifikat dari Disnaker setempat.
h) SLO (Setifikat Layak Operasi).
9) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang
memberikan izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
10) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a) Gambar (shop drawing dan as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup
pekerjaan.
b) Laporan hasil pengujian.
c) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
d) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
11) Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
12) Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
13) Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
14) Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas /Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 115
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
15) Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor selama masa jaminan.
J. PENUTUP 1. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh
dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
2. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
4. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
5. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran,
sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
6. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang Pertama.
7. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang
cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan
dengan baik dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang
Kedua.
Yogyakarta, 2023
Konsultan Perencana
PT. Pola Data Consultant
Pejabat Pembuat Komitmen
KSO
PT. Andaru Koncer Jagad
Akhirudin, S.T., M.Ec.Dev Astri Wulandari
NIP. 198510042009121001 Direktur
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 116
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS BLK BANTUL
Perhitungan Volume
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom : Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
Balok : Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan tebal plat
Plat : Luas dikurangi void dan kolom
Pekerjaan Sipil /
1
Galian : Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan dimensi
Struktur
dan tinggi elevasi yang direncanakan
Berat besi : Berat besi saat perencanaan dihitung berdasarkan SNI,
saat pelaksanaan dihitung berdasarkan hasil laboratorium
yang ditunjuk
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding dalam
Finishing plafond : Luas dihitung bersih batas dinding dalam.
Pekerjaan
Pasangan bata : Panjang pasangan dihitung bersih dikurangi kolom
2
Arsitektur
struktur, luas kusen dan kolom non struktur.
Volume acian : Volume dinding bersih dikurangi dikurangi
homogeneous tile/keramik dinding
Tabel Spesifikasi Teknis
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Beton Ready Mix Mutu f’c 25 MPa
Varia Usaha
Pekerjaan Beton
Jarak batching plan dengan lokasi
Beton, Jayamix,
Struktur
proyek maksimal 2 jam perjalanan bila
Pionir
tidak menggunakan bahan additive
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 117
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Tidak diperkenankan menambahkan
‘bahan tambah’ mineral fly ash/abu
terbang ke dalam campuran beton
Bekisting
Bekisting multiplek, tebal: 9 mm
Lokal
Batako
Paku kayu 5 – 12 mm
Baja Tulangan, mutu:
Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS
420 B warna merah)
Polos/Plain: fy 280 MPa (BjTP 280) Master Steel,
Krakatau
Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI
2052:2017 dan ada logo SNI Steel, Deli, Hanil
Steel
Tidak boleh ditekuk dalam
transportasi
Dilakukan uji Tarik, berat, dan
diameter
Mutu Hi-Ten G550, dibuktikan dengan
Mill Test Certificate
Ketebalan bahan material High Quality
Product Zincalume 0,75 – 1 mili
Tegangan leleh minimum (minimum
Bluescope –
yield str ength) : 550 MPa
Lysaght,
Pekerjaan
Galvasteel , EKG
Rangka dan
Modulus elastisitas: 2.1 x 105 MPa
Steel
Penutup Atap
Modulus geser: 8 x 104 MPa
Usuk 75.75 BMT
Reng 35.045 BMT jarak 50cm
Kadar lapisan anti karat (zincalum
coating) AZ150
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 118
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Kontraktor menyerahkan system
perhitungan komputerisasi.
Dikerjakan oleh teknisi bersertifikasi
Atap Spandek Warna 0.35 BMT
Rainbow,
(0.4mm TCT)
Bluescope
Flashing Nok 0.35 BMT (0.4mm TCT) Lysaght, EKG
Steel
Zincalum AZ150
Aluminium Foil
Coolshield,
Thermofoil,
Wofen, hi-tens, double side 1.2 x 50 x
Konig
0.30 mm
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Gresik,
Semen PC SNI 15-2049-2004 Dynamix, Tiga
Roda
Pasir SNI 03-6820-2002 Lokal
Split SNI 03-2834-2000 Lokal
Pekerjaan Beton
Air Lokal
Non Struktural
Batu kali hitam belah Lokal
Bekisting
Bekisting kayu kelas III Lokal
Paku kayu 5 – 12 mm
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 119
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Bata Ringan
Dimensi: 600 x 200 x 100 mm
Type AAC (Autoclaved Aerated
Concrete)
Panjang (L) 600 mm
Tinggi (H) 200 mm
Tebal (W) 100 mm
Grand Elephant,
Blesscon,
Berat Jenis Kering
Falcone, Citicon
(ρ) ± 525 kg/m³
Berat Jenis Normal
Pekerjaan
Pasangan (ρ) ± 600
Dinding
Kuat Tekan (σ) : 4,0 N/mm²
Konduktivitas Termis
(λ) 0,14 W/mK
Mortar Instan Grand Elephant-
110, MU-382,
Pasangan/perekat
Citicon-100
Plesteran Grand Elephant-
210, MU-302,
Citicon-200
Acian Grand Elephant-
310, MU-202,
Citicon-300
Aluminium Alloy 6063, harus asli
(tidak terbuat dari bahan serap/sisa)
Pekerjaan Kusen Trex, Alutama,
Spesifikasi Kusen Alumunium pintu
Aluminium YKK
Dimensi : 35 x 70 mm
Tebal : 1.2 mm
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 120
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Warna: putih
Dimensi frame alumunium
Frame vertikal: 44.45 x 69.50 mm
Frame horizontal:
Bagian atas: 41.20 x 63.30 mm
Bagian bawah: 41.20 x 114.10 mm
Tebal: 1.3 mm
Warna: putih
Dimensi daun pintu
Lebar: 800 mm
Lebar: 2 x 700 mm
Tinggi: 2365
Warna: putih
Sistem Pewarnaan: Powder coating 60
mikron
Koneksi kusen dengan dinding
menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap
jarak 600 mm
Brecket U galvanis, tebal 2 mm
dipasang perjarak 600 mm
Sekrup (screw) dan aksesoris
pendukung lainnya sesuai
rekomendasi pabrikan.
Karet tatapan pintu dan jendela warna
putih
Sealent
Dowseal,
Wacker, Ika Seal
Non Stain
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 121
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Weather resistance
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Engineering Door
Flush Core (di dalamnya isi motif
Honeycomb Paper)
Spesifikasi:
Kelembaban bahan rangka daun pintu
disyaratkan 12%-14%.
Kayu Meranti dengan mutu baik dan
atau setara, kelas awet I dan kelas
kuat I – II dan sudah di vacuum anti
rayap.
Daun pintu dengan konstruksi kayu
LVL Meranti dan lapisan PVC sheet di
Pekerjaan Pintu
kedua sisi pintu dan sudah waterproof Pika, Lotus
dan Aksesoris
dan lapis anti rayap garansi 5 tahun.
Lem kayu (waterbase) yang bermutu
baik.
Bahan Panel Daun Pintu
Plywood ketebalan 3 mm produk
dalam negeri.
Semua permukaan rangka kayu harus
diserut halus rata, lurus dan siku.
Pada sekeliling tepi daun pintu diberi
Edging PVC 0.15 mm PVC sheet.
Frame menggunakan FJL (Finger Joint
Laminated) dengan bahan hard rubber
wood.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 122
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Finishing untuk permukaan Plywood
menggunakan lapisan PVC laminated
sheet Emboss DX ketebalan 0,15 mm,
mutu terbaik
Warna ditentukan kemudian
Ukuran dan desain harus sesuai
Gambar Kerja.
Aksesoris
Garansi 1 tahun
Harus dikerjakan oleh aplikator yang
ditunjuk oleh pabrikan
Pintu Toilet dan
Kusen alumunium
Door aluminium, thickness 1.3 mm, sz.
800 x 2365 mm
Trex, Alutama,
YKK
Hinge
Lever Handle
Kunci (lockcase, cylinder,
escutecheon)
Folding Gate
Tebal Slat: 0.8 mm
Tebal Plat Strip Silangan: 5x19 mm
tebal 3 mm
Prestasi Cahaya
Metalindo, Klop
Tebal Besi Plat UNP: 1.8 mm
Bajatama
Roda dan bearing double laher.
Rel.
Kunci.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 123
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Silinder dan tutup silinder.
Handle luar dalam stainless steel.
Pengecatan dasar: menie besi anti
karat.
Pengecatan akhir: warna sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas / Tim
Teknis.
Aksesoris daun pintu
Engsel Pivot
Handle
Door closer
Flush bolt
Patch fitting
Floor hinge Fino, Kend,
Kenari Djaja
Sliding Rail (Bracket Sliding, Track
Sliding, Roller Sliding)
Pull Plate
Aksesoris daun jendela
Friction stay top hung: 10"
Casement handle: Putih
Kapasitas sesuai gambar kerja
Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-
Mulia,
0047-2005 tentang kaca lembaran
Asahimas, Saint
Gobain
Kaca bening 5 mm
Pekerjaan Kaca
Matahari
Silverindo,
Kaca tempered 12 mm
Matahari Glass,
Magi
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 124
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Rangka Baja Ringan Wall Track (BMT
Aplus,
0.40) lebar 76
Jayaboard,
Rangka Baja Ringan Wall Stud (BMT
Knauf
0.40) lebar 76
Aplus,
Papan Gypsum 12mm Jayaboard,
Knauf
Partisi Gypsum
Dynabolt,
Dynabolt Ø10 mm
Fischer, Ramset
Dowcorning,
Sealent
Ikaseal, GE
Aplus,
Stoping angle Jayaboard,
Knauf
Mulia,
Kaca bening 8 mm Asahimas, Saint
Gobain
Sealant
Non stain
Pekerjaan Partisi Dowcorning,
Weather resistance
Kaca Wecker, Ikaseal
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Koneksi dinding & kolom
menggunakan U Alumunium 20 x 20 x Lokal
3 mm
Homogeneous Tile
Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm Niro, Venus,
Pekerjaan
(polished) Roman Granit,
Finishing Lantai
Granito
Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm
(unpolished)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 125
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Homogeneous tile plint, uk. 100 x 600
mm
Homogeneous tile, uk. 300 x 300 mm
(unpolished)
Homogeneous tile, uk. 300 x 600 mm
(polished)
Stepnosing, uk. 80 x 600 mm
Mutu permukaan: ISO 10545-2
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2 Kesikuan:
ISO 10545-2
Type/seri sesuai petunjuk Konsultan
Perencana/PPK/User
Stepnosing 80 x 600 mm
Floor hardener
Mohs Hardness : >6
Specific Gravity : 3.1
Corrosive Elements : None
Sika, Ultrachem,
Sieve Analysis
Propan
# 8 (2.5mm) : >98% passing
#30 (0.5mm) : < 5% passing
Include leveling + finishing trowel
Rangka plafond metal furring
Pekerjaan Aplus, Knauf,
ukuran 600 x 1200 mm
Plafond Jayaboard
Connector
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 126
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)
Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)
Suspension clip
Suspension bracket
Plafond gypsum, tebal 9 mm
Aplus, Knauf,
Plafond drop ceiling gypsum, tebal
Jayaboard
9mm + rangka plafon metal furing
Aplus, Knauf,
Compound gypsum
Jayaboard
List plafond shadow line
Bahan: Galvanized
Aplus, Knauf,
Tebal: 0.4 mm
Jayaboard
Tinggi: 10 mm
Lebar: 35 mm
GRC Board,
Plafond GRC (KM/WC dan tritisan),
Nusa board,
tebal 4 mm
Royal Board
Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm Custom
Cat Dasar Alkali Resist
Cat dinding dalam, plafond interior,
partisi:
Akrilik termodifikasi, cat berbahan
dasar air/waterbased, rendah VOC,
Pekerjaan Jotun, Mowilex,
bebas APEO dan bahan berbahaya
Pengecatan Nippon
Cat dinding luar, plafond ekterior,
lisplank:
Cat Weather resistance/perlindungan
terhadap cuaca, 100% cat akrilik, cat
berbahan dasar air/waterbased,
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 127
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
perlindungan terhadap UV, anti
Jamur, menurunkan temperature
dengan merefleksikan sinar matahari
menjauh dan menghentikan
pembentukan panas. Performa warna
8 tahun
Cat besi
Zinc phosphate,
Cat enamel/minyak berbahan dasar
alkyd, anti-korosi, low-odour, anti
jamur, 100% bebas timbal & mercury
Garansi cat interior: 8 tahun
Garansi cat eksterior: 4 tahun
Semua pekerjaan dikerjakan oleh
aplikator yang ditunjuk oleh principle.
Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus
membuat mock up terlebih dahulu
dengan media minimal ukuran (1 x 1)
m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana
dengan dibuatkan Berita Acara
Permukaan Interior Plesteran, Beton,
Gypsum, Partisi:
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-
based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
Permukaan Eksterior Pelesteran,
Beton:
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 128
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-
based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan
khusus eksterior.
Permukaan Besi / Baja:
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-
based anti-corrosive zinc phosphate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis
undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high
quality solvent-based high quality
gloss finish.
Semua pekerjaan dikerjakan oleh
aplikator yang berpengalaman.
Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus
membuat mock up terlebih dahulu
dengan media minimal
ukuran (1 x 1) m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana
dengan dibuatkan Berita Acara
Mutu stainless steel 201
Pipa stainless steel ∅ 1" tebal 1.2 mm
Blue Star, Baja
Nusantara
Pipa stainless steel ∅ 2" tebal 1.2 mm
Pekerjaan
Railing
Plat besi stainless, tebal 3 mm
Pipa BS Ø 1” tebal 1.6 mm
Baja Nusantara,
Blue Star
Pipa BS Ø 2” tebal 1.6 mm
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 129
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Dynabolt,
Dynabolt Ø 10 mm
Fischer, Ramset
ACP (Alumunium Composit Panel)
Perforated
Spesifikasi:
Tebal 4 mm
Seven,
PVDF 0.5 Alloy 5005
Goodsense
Tensile strength 130 N/mm2
Garansi 15 tahun
Hollow alumunium 40 x 40 mm, tebal
minimal 1 mm
Gunung Raja
Rangka - Lipped channel, uk. Paksi, Krakatau
Pekerjaan ACP
100x50x20x2.3 mm Steel, Lautan
Steel
Trex, Alutama,
Hollow Alumunium 40x40x1
YKK
Dynabolt,
Dynabolt Ø 16 mm
Fischer, Ramset
Sealent
Non Stain
Ika Seal,
Weather resistance
Wecker, Dowsil
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Krakatau Steel,
Gunung Raja
Pekerjaan GRC Rangka besi siku 40 x 40 x 4 mm
Paksi, Lautan
Steel
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 130
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Jotun, Mowilex,
Zincphosphate + cat besi
Nippon
GRC Board,
GRC Cetak tebal 30 mm
Nusa board,
Finishing cat
Royal Board
Tangga
Pipa BS Ø 2" tebal 1.6 mm
Plat besi tebal 6 mm
Dilas penuh
Baja Nusantara,
Penutup Tangga
Blue Star
Plat penutup, Plat Bordes tebal 2.3
Pekerjaan mm
Tangga
Handle: Pipa Besi Ø 1/2" tebal 1.6 mm
Maintenance
Engsel
Jotun, Mowilex,
Zincphosphate
Nippon
Jotun, Mowilex,
Cat besi
Nippon
Dynabolt,
Dynabolt Ø 12 mm
Fischer, Ramset
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Box panel tebal plat /BMT (Base
Material Thickness): 1.5 mm + 0.3 mm
powder coating.
Delta Jaya, Nata
Ukuran sesuai Gambar Kerja
Pekerjaan Panel
Ultima Enggal
Listrik
Bus Bar sistem Cu 5x(20x5mm)
Sepatu kabel+ Sleeve+ Cable ties
Breaker
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 131
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
MCB
dll
Standard IEC/EN 60898-1
Schneider,
PUIL 2020
Terasaki,
Karakteristik mengikuti Gambar Kerja
Siemens
Digital Power Meter
Indicator Lamp
Fuse Lamp 2A
NYY 0.6/1(1.2) kV
SPLN 43-1/IEC 60502-1
Jembo,
Supreme, Sumi
Copper conductor, PVC insulated and
Kabel
PVC sheathed cable
Pekerjaan
Instalasi Listrik
dll
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
Westpex, Boss
21
Tebal Plat BMT (Base Material
Thickness) 1.5 mm + Hot dip
Galvanized 0.3 mm
Kabel tray
El bow tray
Pekerjaan Kabel Delta Jaya, Saka,
Tray Tee tray Tristar
Cross tray
Kabel ladder
Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan
lemah harus dipisah
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 132
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
LED Panel 600x600 mm 43 W 5000 K
Downlight Slim Inbow LED 12 W 5000
Panasonic,
K
Philips, Opple,
Downlight Slim Inbow LED 6 W 5000 K
Artolite
Downlight Slim Outbow LED 12 W
5000 K
Pekerjaan
Exhaust Fan Sirocco 10" 180 CMH 19 KDK, Panasonic,
Penerangan dan
W Conexa
Daya
Kotak kontak dinding single 200W +
Schneider,
300 mm dari Lantai
Panasonic,
Legrand
Kotak Kontak Lantai Single 200W
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
Westpex, Boss
21
Hikvision,
Bullet Fix Camera
Honey Well,
2MP
Bosch
Samsung, Sharp,
CCTV Monitor LED 24” Digital
LG
DVR 4 Channel Hikvision,
Honey Well,
Samsung
Pekerjaan IP
CCTV
Seagate,
HDD 2 Tb
Toshiba
Jembo,
Supreme,
Instalasi CCTV, Kabel UTP cat6
Comscope,
Belden
Legrand,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Westpex, Boss
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 133
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
UPS 1200 VA/220 Vac/50 Hz Eaton, APC
PEKERJAAN MEKANIKAL
Pipa Air Bersih, Pipa air kotor, Pipa air
Pekerjaan
bekas dan Pipa air hujan Rucika, Wavin,
Instalasi
menggunakan PVC AW Class 10 Power
Plumbing
kg/cm2
AC Single Split kapasitas mengikuti
LG, Hitachi,
gambar
Panasonic,
Pekerjaan
Daikin
Sistem Tata
Udara
Rucika, Wavin,
Pipa Drain AC PVC AW Class
Power
Rucika, Wavin,
Pekerjaan
Pipa PVC AW Ø4”
Power
Instalasi Exhaust
Fan
Exhaust Air Grill (250x250 mm) Custom
KranØ ½”
Kloset duduk non difabel,
lengkap dengan aksesoris :
Toilet bowl (S-trap)
Installation fitting set
Low tank
Triliun Ware,
Pekerjaan
Toto, Roca
Tank cover
Sanitari
Dual flush
Kloset duduk difable,
lengkap dengan aksesoris :
Toilet bowl (S-trap)
Installation fitting set
Low tank
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 134
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Tank cover
Dual flush
Jet washer + valve
Washtafel meja
Afur
Keran
Flexible
Urinoir,
lengkap dengan aksesoris :
Urinal
Installation fitting set
Urinal flush valve
Wastafel toilet non difabel,
meliputi :
Wastafel self-rimming (inc. waste
fitting, stop valve,supporting fitting)
Kran wastafel
Kaca cermin
Wastafel toilet difabel,
meliputi :
Wastafel wall-mounted (inc. waste
fitting, stop valve,supporting fitting)
Kran wastafel
Kaca cermin
Pegangan Stainless steel
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 135
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Floor drain stainless steel
Kitchen zink 1 lubang
Kran Zinc Ø ½”
Cermin 5 mm + bracket Lokal
Clean Out San-Ei, Rucika
Roof drain Ø 4” bahan cast iron Lokal
Rooftank bahan Stainless steel + kaki
Penguin, Tirta,
kapasitas 2000 dan 1500L
Profil
Water level control
Portable Fire Extinguisher Dry
Chemical Agent, kelas ABC: 6 kg
UJi Laboratorium Dinas Pemadam
Ocean Fire,
Pekerjaan APAR Uji Laboratorium Lemigas
Geniro, Yamato,
Uji Laboratorium BPPT
Sertifikat Standard Mutu ISO 9001 :
2008
Yogyakarta, 2023
Konsultan Perencana
PT. Pola Data Consultant
Pejabat Pembuat Komitmen
KSO
PT. Andaru Koncer Jagad
Akhirudin, S.T., M.Ec.Dev Astri Wulandari
NIP. 198510042009121001 Direktur
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 136
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan BLK Bantul Tahun Anggaran 2023 137