| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016335846311000 | Rp 12,692,402,378 | - | |
| 0015273345311000 | Rp 14,521,593,534 | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0758732044429000 | - | - | |
| 0018248997325000 | - | - | |
| 0029954146005000 | Rp 13,388,366,326 | PT. WAHYU ADI GUNA tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan Concrete Pump long boom Min. 50 M dari pemberi sewa | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0855522975824000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0017595729311000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
PT Inti Dharma Global Indo | 00*2**1****14**0 | - | - |
| 0015514144508000 | - | - | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0015118680105000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0022855316941000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0316145788001000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0020986790013000 | - | - | |
| 0315119206002000 | - | - | |
| 0945853489531000 | - | - | |
| 0022594451533000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0763838919201000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | - | - |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0660477910311000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0950151779442000 | - | - | |
| 0014485353424000 | - | - | |
| 0722502119101000 | - | - | |
| 0313207433501000 | - | - | |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0013486097411000 | - | - | |
| 0024050049038000 | - | - | |
| 0703495945015000 | - | - | |
PT Niaga Artha Chemcons | 08*2**8****32**0 | - | - |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0026928317211000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi
Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi
Politeknik Kesehatan Bengkulu
I. Latar Belakang
Politeknik Kesehatan Bengkulu adalah merupakan salah satu unit pelaksana teknis
Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kemenkes R.I. di pimpin oleh seorang Direktur, didirikan berdasarkan Surat
Keputusan Menkessos R.I. No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001,
saat ini Poltekkes Bengkulu melaksanakan pendidikan sebanyak 6 (enam) Jurusan
dan 13 (tiga belas) Program Studi.
Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu terletak di 2 (dua) lokasi yaitu:
1. Kampus A Bengkulu, Kota Bengkulu
Beralamat di Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
2. Bampus B Curup, Rejang Lebong
Beralamat di Jl. Sapta Marga Curup, Kabupaten Rejang Lebong
Pada tahun 2012 Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara akademik dialihbinakan kepada
Kemendikbud RI, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor : 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
terhadap kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga
yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil
tenaga berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus
mampu menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan dan
regional sesuai dengan Visi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu “Menjadi Perguruan
Tinggi Kesehatan Unggul Yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Profesional dan
Diakui Secara Global Tahun 2025”.
Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas gedung kantor dan sarana gedung
perkuliahan khususnya laboratorium untuk praktik mahasiswa masih belum optimal
karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan terus
menerus dilakukan pembangunan gedung sehingga menciptakan ruangan gedung
kuliah/laboratorium yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan
bertambahnya mahasiswa, program studi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, untuk
mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, hal itu
sesuai dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu meningkatkan
kualitas dan kuantitas SDM serta sarana dan prasarana pendidikan.
Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya dengan kwalitas yang
baik, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan
dapat dijadikan contoh bagi lingkungannya, serta berkonstribusi positif bagi
perkembangan pembangunan di Indonesia.
Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dan dibangun dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.
II. Dasar Hukum
1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi
3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umuum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
7. Pertauran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1/PRT/M/2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
III. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1. Data Kegiatan
Penyelenggara : Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Kegiatan : Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium
Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium
Medik, Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan
Bengkulu
Tahun Anggaran : 2023
Jenis Pekerjaan : Jasa Konstruksi
Lokasi Kegiatan : Politeknik Kesehatan Bengkulu
Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Pirdaus, SKM.M.Si.
N I P : 197505092000121002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium
Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu ini adalah:
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Pematangan Lahan
c) Pekerjaan Struktur Gedung
2. Spesifikasi fungsi umum pada pekerjaan ini adalah menghasilkan struktur bangunan
sampai 3 (tiga) lantai dengan luas ± 3.230 M2 (sesuai pada gambar rencana)
3. Spesifikasi mutu bangunan pada pekerjaan ini adalah lulus uji mutu beton minimal
K-300 sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a.
Sumber dana berasal dari DIPA Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran
2023, Nomor SP DIPA-024.12.2.632153/2023, Tanggal 30 November 2022.
b.
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 16.399.055.000,00
c.
Nitai Total HPS : Rp. 16.387.044.000,00
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender
b. Masa pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
VII. Ruang Lingkup Pelaksanaan Kontrak
A. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting)
Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan
Kontrak antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa yang membahas hal-hal sebagai
berikut:
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan;
2) Dokumen Kontrak dan kelengkapan;
3) Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
4) Rencana penandatanganan Kontrak;
5) Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
6) Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Asuransi;
7) Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi
penawaran.
B. Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
1) Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan adalah
sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2) Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS atau
Pagu Anggaran, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (llma persen) dari nilai HPS
atau Pagu Anggaran.
3) Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis kepada penerbit jaminan
sebelum penandatanganan Kontrak.
4) Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan diterima, Pokja Pemilihan dapat
mengembalikan JaminanPenawaran.
5) Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil
pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
6) Penyedia Wajib mempelajari dokumen Perencana (Gambar Rencana, Spesifikasi
Teknis, BQ) dan lainnya
C. Penandatanganan Kontrak
Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi
substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
1) Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkan SPPBJ;
2) Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur
Utama/ Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam
Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak
adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
Direktur Utama/Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang
sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak
sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan
koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
1) Sekurang-kurangnya 2 ( dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a) Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00
pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa; dan,
b) Kontrak asli kedua untuk Penyedia Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00 pada
bagian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa;
2) Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai apabila diperlukan.
3) Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.
D. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
1) Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK} dan Surat Penyerahan Lapangan
2) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis dan
konsultan perencana
3) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah melalui
pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
diverifikasi Perencana
4) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
keperluan
5) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
keperluan, dilengkapi Tanda Pengenal
6) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
7) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
Pemberi Kerja melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan
8) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
pemberi kerja melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam
spesifikasi teknis
9) Melaksanakan serah terima pekerjaan
10) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak, belum sempurna atau
cacat-cacat tersembunyi pada masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender
VIII. Personel Manajerial
Jumlah Pendidikan Pengalaman Sertifikat
No. Jabatan Personil
Orang Terakhir (Tahun)
Ahli Madya
1 Manager Proyek 1 S1 Teknik Sipil 4 Tahun Manajemen
Konstruksi
Ahli Muda
Teknik
2 Manager Teknik 1 S1 Teknik Sipil 3 Tahun
Bangunan
Gedung
3 Manager Keuangan 1 S1 Ekonomi 3 Tahun --
Ahli Muda K3
S1 Teknik 3 Tahun
Konstruksi Atau
4 Ahli K3 Konstruksi 1 Sipil/ Teknik Atau
Ahli Madya K3
Arsitektur 0 Tahun
Konstruksi
IX. Peralatan Yang Dibutuhkan
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
yaitu :
No Jenis Kapasitas Minimal Jumlah Status Kepemilikan
1 Excavator Kapasitas Bucket 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
0,8 M3 s.d. 1 M3
2 Dump Truck Kapasitas 3 Unit Sewa / Milik Sendiri
4.000 cc s.d 6.000 cc
3 Mesin Bor untuk Pengeboran dengan 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
Bore Pile Ø50 Cm
4 Concrete Mixer Kapasitas Minimal 3 Unit Sewa / Milik Sendiri
350 Liter
5 Genset Kapasitas Minimal 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
20 kVA
6 Concrete Pump Long Boom Minimal 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
50 Meter
X. Penutup
Sebelum meyampaikan penawaran penyedia jasa hendaknya memeriksa dan mempelajari
semua dokumen pemilihan seperti DED, BoQ, Spesifikasi Teknis, dll. Hal-hal yang
berhubungan dengan pengadaan jasa konstruksi ini yang belum tercantum atau
perubahan- perubahan substansi lainnya dalam Dokumen Pemilihan akan dijelaskan pada
saat penjelasan pekerjaan (anwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Bengkulu, 25 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Bengkulu
PIRDAUS, SKM.M.Si.
NIP. 197505092000121002