Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46350047
Date: 26 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,012,655,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,387,044,000
Winner (Pemenang): PT Burniat Indah Karya
NPWP: 016335846311000
RUP Code: 44042667
Work Location: Poltekkes Kemenkes Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 54
Applicants
Reason
0016335846311000Rp 12,692,402,378-
0015273345311000Rp 14,521,593,534-
0926281692061000--
0758732044429000--
0018248997325000--
0029954146005000Rp 13,388,366,326PT. WAHYU ADI GUNA tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan Concrete Pump long boom Min. 50 M dari pemberi sewa
0530543263003000--
0855522975824000--
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0--
0017595729311000--
0943417154008000--
PT Inti Dharma Global Indo
00*2**1****14**0--
0015514144508000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
0013169297003000--
0032351421301000--
0015118680105000--
0030479596211000--
0022855316941000--
0815342316914000--
0316145788001000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0841405707101000--
0313671513013000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0020986790013000--
0315119206002000--
0945853489531000--
0022594451533000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0763838919201000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
PT Satu Semesta Utama
06*6**3****53**0--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
0660477910311000--
0960181469311000--
0950151779442000--
0014485353424000--
0722502119101000--
0313207433501000--
0948790530951000--
0013486097411000--
0024050049038000--
0703495945015000--
PT Niaga Artha Chemcons
08*2**8****32**0--
0011016920203000--
0963458740311000--
0210199626623000--
0431098235008000--
0032152357009000--
0854283876432000--
0026928317211000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
  Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi
    Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi
                   Politeknik Kesehatan Bengkulu                    
                                                                    
                                                                    
I. Latar Belakang                                                   
                                                                    
   Politeknik Kesehatan Bengkulu adalah merupakan salah satu unit pelaksana teknis
   Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
   Kemenkes R.I. di pimpin oleh seorang Direktur, didirikan berdasarkan Surat
   Keputusan Menkessos R.I. No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001,
   saat ini Poltekkes Bengkulu melaksanakan pendidikan sebanyak 6 (enam) Jurusan
   dan 13 (tiga belas) Program Studi.                               
   Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu terletak di 2 (dua) lokasi yaitu:
   1. Kampus A Bengkulu, Kota Bengkulu                              
     Beralamat di Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu 
   2. Bampus B Curup, Rejang Lebong                                 
     Beralamat di Jl. Sapta Marga Curup, Kabupaten Rejang Lebong    
                                                                    
   Pada tahun 2012 Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara akademik dialihbinakan kepada
   Kemendikbud RI, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   RI Nomor : 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012.                 
                                                                    
   Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
   semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
   terhadap kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga
   yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil
   tenaga berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus
   mampu menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan dan
   regional sesuai dengan Visi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu “Menjadi Perguruan
   Tinggi Kesehatan Unggul Yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Profesional dan
   Diakui Secara Global Tahun 2025”.                                
                                                                    
   Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas gedung kantor dan sarana gedung
   perkuliahan khususnya laboratorium untuk praktik mahasiswa masih belum optimal
   karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan terus
   menerus dilakukan pembangunan gedung sehingga menciptakan ruangan gedung
   kuliah/laboratorium yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan
   bertambahnya mahasiswa, program studi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, untuk
   mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, hal itu
   sesuai dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu meningkatkan
   kualitas dan kuantitas SDM serta sarana dan prasarana pendidikan.
   Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya dengan kwalitas yang
   baik, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan
   dapat dijadikan contoh bagi lingkungannya, serta berkonstribusi positif bagi
   perkembangan pembangunan di Indonesia.                           
                                                                    
   Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dan dibangun dengan sebaik-
   baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
   biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.            
II. Dasar Hukum                                                     
   1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
   2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang
     Jasa Konstruksi                                                
   3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
     Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  
   4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan     
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umuum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
     Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                            
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
     Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                 
   7. Pertauran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
     tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                    
   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2018
     tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;                
   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10/PRT/M/2021
     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
   10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1/PRT/M/2022
     tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat;                                     
   11. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                       
III. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 
   1. Data Kegiatan                                                 
      Penyelenggara : Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu        
      Kegiatan   : Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium
                   Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium
                   Medik, Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan
                   Bengkulu                                         
      Tahun Anggaran : 2023                                         
      Jenis Pekerjaan : Jasa Konstruksi                             
      Lokasi Kegiatan : Politeknik Kesehatan Bengkulu               
                   Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
   2. Pejabat Pembuat Komitmen                                      
      Nama       : Pirdaus, SKM.M.Si.                               
      N I P      : 197505092000121002                               
      Jabatan    : Pejabat Pembuat Komitmen                         
      Alamat     : Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                    
   1. Lingkup pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium
     Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
     Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu ini adalah:         
     a) Pekerjaan Persiapan                                         
     b) Pekerjaan Pematangan Lahan                                  
     c) Pekerjaan Struktur Gedung                                   
                                                                    
   2. Spesifikasi fungsi umum pada pekerjaan ini adalah menghasilkan struktur bangunan
     sampai 3 (tiga) lantai dengan luas ± 3.230 M2 (sesuai pada gambar rencana)
   3. Spesifikasi mutu bangunan pada pekerjaan ini adalah lulus uji mutu beton minimal
     K-300 sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan   
                                                                    
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                  
     a.                                                             
       Sumber dana berasal dari DIPA Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran
       2023, Nomor SP DIPA-024.12.2.632153/2023, Tanggal 30 November 2022.
     b.                                                             
       Nilai Pagu Anggaran : Rp. 16.399.055.000,00                  
     c.                                                             
       Nitai Total HPS : Rp. 16.387.044.000,00                      
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                              
     a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender
     b. Masa pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                    
VII. Ruang Lingkup Pelaksanaan Kontrak                              
    A. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting)  
      Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan
      Kontrak antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa yang membahas hal-hal sebagai
      berikut:                                                      
      1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan; 
      2) Dokumen Kontrak dan kelengkapan;                           
      3) Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;                
      4) Rencana penandatanganan Kontrak;                           
      5) Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
      6) Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Asuransi;       
      7) Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi
        penawaran.                                                  
                                                                    
    B. Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:                       
      1) Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
        (seratus persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan adalah
        sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau           
      2) Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS atau
        Pagu Anggaran, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (llma persen) dari nilai HPS
        atau Pagu Anggaran.                                         
      3) Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis kepada penerbit jaminan
        sebelum penandatanganan Kontrak.                            
      4) Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan diterima, Pokja Pemilihan dapat
        mengembalikan JaminanPenawaran.                             
      5) Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil
        pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
        mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
      6) Penyedia Wajib mempelajari dokumen Perencana (Gambar Rencana, Spesifikasi
        Teknis, BQ) dan lainnya                                     
    C. Penandatanganan Kontrak                                      
      Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi
      substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
      lembar Dokumen Kontrak.                                       
      Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:                      
      1) Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
        setelah diterbitkan SPPBJ;                                  
      2) Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
                                                                    
      Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur
      Utama/ Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam
      Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan atau Penyedia perorangan.                  
      Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak
      adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
      Direktur Utama/Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang
      sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak
      sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan
      koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.           
      Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :    
      1) Sekurang-kurangnya 2 ( dua) Kontrak asli, terdiri dari:    
        a) Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00
           pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa; dan, 
        b) Kontrak asli kedua untuk Penyedia Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00 pada
           bagian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa;           
      2) Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai apabila diperlukan.
      3) Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak
        atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.            
                                                                    
   D. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi           
      1) Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai
        Kerja (SPMK} dan Surat Penyerahan Lapangan                  
      2) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis dan
        konsultan perencana                                         
      3) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah melalui
        pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
        diverifikasi Perencana                                      
      4) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
        keperluan                                                   
      5) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
        keperluan, dilengkapi Tanda Pengenal                        
      6) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
        pekerjaan yang tercantum dalam kontrak                      
       7) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
         Pemberi Kerja melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan  
       8) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
         pemberi kerja melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
         pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam
         spesifikasi teknis                                         
       9) Melaksanakan serah terima pekerjaan                       
       10) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
         melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak, belum sempurna atau
         cacat-cacat tersembunyi pada masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
         puluh) hari kalender                                       
VIII. Personel Manajerial                                           
                                                                    
                     Jumlah Pendidikan Pengalaman Sertifikat        
  No.  Jabatan Personil                                             
                     Orang   Terakhir   (Tahun)                     
                                                  Ahli Madya        
   1  Manager Proyek   1   S1 Teknik Sipil 4 Tahun Manajemen        
                                                  Konstruksi        
                                                  Ahli Muda         
                                                   Teknik           
   2  Manager Teknik   1   S1 Teknik Sipil 3 Tahun                  
                                                  Bangunan          
                                                   Gedung           
   3  Manager Keuangan 1    S1 Ekonomi  3 Tahun      --             
                                                 Ahli Muda K3       
                             S1 Teknik  3 Tahun                     
                                                Konstruksi Atau     
   4  Ahli K3 Konstruksi 1  Sipil/ Teknik Atau                      
                                                 Ahli Madya K3      
                             Arsitektur 0 Tahun                     
                                                  Konstruksi        
IX. Peralatan Yang Dibutuhkan                                       
   Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
   yaitu :                                                          
   No      Jenis       Kapasitas Minimal Jumlah Status Kepemilikan  
                                                                    
   1  Excavator         Kapasitas Bucket 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
                        0,8 M3 s.d. 1 M3                            
   2  Dump Truck          Kapasitas    3 Unit Sewa / Milik Sendiri  
                       4.000 cc s.d 6.000 cc                        
   3  Mesin Bor untuk  Pengeboran dengan 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
      Bore Pile            Ø50 Cm                                   
   4  Concrete Mixer   Kapasitas Minimal 3 Unit Sewa / Milik Sendiri
                          350 Liter                                 
   5  Genset           Kapasitas Minimal 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
                           20 kVA                                   
   6  Concrete Pump    Long Boom Minimal 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
                          50 Meter                                  
X. Penutup                                                          
   Sebelum meyampaikan penawaran penyedia jasa hendaknya memeriksa dan mempelajari
   semua dokumen pemilihan seperti DED, BoQ, Spesifikasi Teknis, dll. Hal-hal yang
   berhubungan dengan pengadaan jasa konstruksi ini yang belum tercantum atau
   perubahan- perubahan substansi lainnya dalam Dokumen Pemilihan akan dijelaskan pada
   saat penjelasan pekerjaan (anwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian.
                                                                    
   Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan
   pekerjaan.                                                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    Bengkulu, 25 Juli 2023          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen         
                                  Politeknik Kesehatan Bengkulu     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    PIRDAUS, SKM.M.Si.              
                                   NIP. 197505092000121002
Tenders also won by PT Burniat Indah Karya
Authority
30 April 2025Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Tadris Terpadu Uin Fatmawati Sukarno Tahun 2025 SbsnKementerian AgamaRp 48,799,859,000
11 June 2024Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KrisKementerian KesehatanRp 48,413,766,000
22 April 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Kesehatan - Bangunan Rumah Sakit Umum - Pembangunan Instalasi Farmasi Dan Gedung Farmasi, Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Jalan, Pembangunan Sarana Gedung Intensive Care Unit ( Icu )5Pemerintah Daerah Kabupaten Muko-MukoRp 31,858,800,000
14 April 2023Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 29,346,783,000
30 March 2023Pembangunan Fisik Gedung Layanan Akademik Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 27,266,785,000
27 September 2023Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 24,226,000,000
21 March 2023Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Bengkulu 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 22,000,000,000
19 June 2024Jasa Kontruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan BengkuluKementerian KesehatanRp 19,500,000,000
1 June 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Bengkulu 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 17,448,450,000
8 May 2020Pembangunan Gedung Layanan Terpadu Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 14,221,214,000