Jasa Kontruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47348047
Date: 19 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,494,838,000
Winner (Pemenang): PT Burniat Indah Karya
NPWP: 016335846311000
RUP Code: 51929938
Work Location: Poltekkes Kemenkes Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 60
Applicants
Reason
0016335846311000Rp 15,595,870,391-
0757854468518000Rp 15,595,870,400-
0012305306216000Rp 19,449,642,040-
0841405707101000Rp 15,595,870,400Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dump truck dari pemberi sewa
0736208570323000--
0019206986008000--
CV Karsa Muda Adhinata
04*9**1****09**0--
Mitra Pembangunan Riau
09*3**6****16**0--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0015273345311000--
CV Segitiga
02*0**2****42**0--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0210199626623000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0032351421301000--
0027487388009000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0018817825002000--
0910984277124000--
0016286619008000--
0021275086002000--
0013041801027000--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
0013089800003000--
0031410764325000--
0854283876432000--
0314618554432000--
0013591243027000--
0018528232214000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0--
0839397981528000--
CV Airlangga Konsultan
00*1**0****32**0--
0022469191321000--
CV Gibran Jaya Perkasa
08*9**5****31**0--
0825553373543000--
0313671513013000--
0017015611218000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
CV Angga Anggi
03*6**6****02**0--
0824698211124000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
CV Al-Qasim Cahaya Arch
04*1**8****07**0--
CV Zilan Jaya
0028570257815000--
0957836307323000--
0750212045311000--
0655760999307000--
0728915075322000--
0737238642122000--
0961888575101000--
Persero Nattakarya Group
01*9**5****48**0--
0027073451323000--
0427452909922000--
0010611549093000--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
0033380098435000--
0033080250701000--
0764653473655000--
0944955202447000--
0810343756305000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                    
  Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi
    Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi
                  Politeknik Kesehatan Bengkulu                     
                                                                    
 I. Latar Belakang                                                  
                                                                    
   Politeknik Kesehatan Bengkulu adalah merupakan salah satu unit pelaksana teknis
   Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
   Kemenkes R.I. di pimpin oleh seorang Direktur, didirikan berdasarkan Surat
   Keputusan Menkessos R.I. No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001,
   saat ini Poltekkes Bengkulu melaksanakan pendidikan sebanyak 6 (enam) Jurusan
   dan 13 (tiga belas) Program Studi.                               
   Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu terletak di 2 (dua) lokasi yaitu:
   1. Kampus A Bengkulu, Kota Bengkulu                              
     Beralamat di Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu 
   2. Bampus B Curup, Rejang Lebong                                 
     Beralamat di Jl. Sapta Marga Curup, Kabupaten Rejang Lebong    
                                                                    
   Pada tahun 2012 Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara akademik dialihbinakan kepada
   Kemendikbud RI, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   RI Nomor : 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012.                 
                                                                    
   Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
   semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
   terhadap kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga
   yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil
   tenaga berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus
   mampu menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan dan
   regional sesuai dengan Visi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu “Menjadi Perguruan
   Tinggi Kesehatan Unggul Yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Profesional dan
   Diakui Secara Global Tahun 2025”.                                
   Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas gedung kantor dan sarana gedung
   perkuliahan khususnya laboratorium untuk praktik mahasiswa masih belum optimal
   karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan terus
   menerus dilakukan pembangunan gedung sehingga menciptakan ruangan gedung
   kuliah/laboratorium yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan
   bertambahnya mahasiswa, program studi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, untuk
   mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, hal itu
   sesuai dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu meningkatkan
   kualitas dan kuantitas SDM serta sarana dan prasarana pendidikan.
   Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya dengan kwalitas yang
   baik, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan
   dapat dijadikan contoh bagi lingkungannya, serta berkonstribusi positif bagi
   perkembangan pembangunan di Indonesia.                           
   Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dan dibangun dengan sebaik-
   baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
   biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.            
II. Dasar Hukum                                                     
                                                                    
   1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
   2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
      No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang
      Jasa Konstruksi                                               
   3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
      Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
   4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan     
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umuum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
      Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                           
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
      Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                
   7. Pertauran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
      tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                   
   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2018
      tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;               
   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10/PRT/M/2021
      tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
   10. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                      
   11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 8/PRT/M/2023
      tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat;                                    
   12. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 73/SE/Dk/2023 Tentang
      Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
      Dan Perumahan Rakyat;                                         
   13. Keputusan Gubernur Bengkulu No. G.486.DKTRANS TAHUN 2023 Tentang Upah
      Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.          
III. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 
   1. Data Kegiatan                                                 
      Penyelenggara : Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu        
      Kegiatan   : Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium
                   Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium
                   Medik, Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan
                   Bengkulu                                         
      Tahun Anggaran : 2024                                         
      Jenis Pekerjaan : Jasa Konstruksi                             
      Lokasi Kegiatan : Politeknik Kesehatan Bengkulu               
                   Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
   2. Pejabat Pembuat Komitmen                                      
      Nama       : Pirdaus, SKM.M.Si.                               
      N I P      : 197505092000121002                               
      Jabatan    : Pejabat Pembuat Komitmen                         
      Alamat     : Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan, Kota Bengkulu
                                                                    
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                    
   1. Lingkup pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium
      Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
      Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu ini adalah:        
      a) Pekerjaan Persiapan                                        
      b) Pekerjaan Struktur Gedung                                  
      c) Pekerjaan Arsitektur Gedung                                
      d) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing               
   2. Spesifikasi fungsi umum pada pekerjaan ini adalah menghasilkan arsitektur bangunan
      pasangan dinding sampai 6 (enam) lantai dengan luas ±7.287m2 (sesuai pada gambar
      rencana)                                                      
   3. Spesifikasi mutu bangunan pada pekerjaan ini adalah lulus uji mutu beton minimal
      K-300 sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan  
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                  
                                                                    
     a. Sumber dana berasal dari DIPA Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran
       2023, Nomor SP DIPA-024.12.2.632153/2024, Tanggal 28 November 2023.
     b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 19.500.000.000,00                 
     c. Nitai Total HPS : Rp. 19.494.838.000,00                     
                                                                    
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                              
                                                                    
     a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender
     b. Masa pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                    
VII. Ruang Lingkup Pelaksanaan Kontrak                              
    A. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting)  
      Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan
      Kontrak antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa yang membahas hal-hal sebagai
      berikut:                                                      
      1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan; 
      2) Dokumen Kontrak dan kelengkapan;                           
      3) Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;                
      4) Rencana penandatanganan Kontrak;                           
      5) Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
      6) Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Asuransi;       
      7) Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi
        penawaran.                                                  
    B. Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:                       
      1) Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan
         100% (seratus perseratus) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar
         5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau              
      2) Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai HPS,
         besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai HPS.
      3) Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis kepada penerbit jaminan
         sebelum penandatanganan Kontrak.                           
      4) Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan diterima, Pokja Pemilihan dapat
         mengembalikan JaminanPenawaran.                            
      5) Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil
         pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
         mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.                 
      6) Penyedia Wajib mempelajari dokumen Perencana (Gambar Rencana, Spesifikasi
         Teknis, BQ) dan lainnya                                    
    C. Penandatanganan Kontrak                                      
      Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi
      substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
      lembar Dokumen Kontrak.                                       
      Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:                      
      1) Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
        setelah diterbitkan SPPBJ;                                  
      2) Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
      Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur
      Utama/ Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam
      Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan atau Penyedia perorangan.                  
      Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak
      adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
      Direktur Utama/Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang
      sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak
      sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan
      koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.           
      Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :    
      1) Sekurang-kurangnya 2 ( dua) Kontrak asli, terdiri dari:    
        a) Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00
           pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa; dan, 
        b) Kontrak asli kedua untuk Penyedia Jasa dibubuhi materai Rp.10.000,00 pada
           bagian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa;           
      2) Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai apabila diperlukan.
      3) Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak
        atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.            
    D. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi          
      1) Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai
        Kerja (SPMK} dan Surat Penyerahan Lapangan                  
      2) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis dan
        konsultan perencana                                         
      3) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah melalui
        pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
        diverifikasi Perencana                                      
      4) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
        keperluan                                                   
      5) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
        keperluan, dilengkapi Tanda Pengenal                        
      6) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
        pekerjaan yang tercantum dalam kontrak                      
       7) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
         Pemberi Kerja melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan  
       8) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
         pemberi kerja melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
         pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam
         spesifikasi teknis                                         
       9) Melaksanakan serah terima pekerjaan                       
       10) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
          melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak, belum sempurna atau
          cacat-cacat tersembunyi pada masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
          puluh) hari kalender                                      
 VIII. Personel Manajerial                                          
                                                                    
                    Jumlah  Pendidikan Pengalaman SKK               
   No.  Jabatan Personil                                            
                     Orang  Terakhir  (Tahun)                       
                                               Ahli Madya           
                                               Manajemen            
   1  Manager Proyek  1    S1 Teknik Sipil 4 Tahun Proyek           
                                                Konstruksi          
                                                Jenjang 8           
                                                Ahli Muda           
                            S1 Teknik                               
   2  Manager Teknik  1               3 Tahun    Arsitek            
                            Arsitektur                              
                                                Jenjang 7           
   3  Manager Keuangan 1   S1 Ekonomi 3 Tahun                       
                                               Ahli Muda K3         
                                                Konstruksi          
                            S1 Teknik 3 Tahun   Jenjang 7           
   4  Ahli K3 Konstruksi 1 Sipil/ Teknik Atau   Atau Ahli           
                            Arsitektur 0 Tahun  Madya K3            
                                                Konstruksi          
                                                Jenjang 8           
IX. Peralatan Yang Dibutuhkan                                       
   Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
   yaitu :                                                          
   No      Jenis      Kapasitas Minimal Jumlah Status Kepemilikan   
   1  Excavator           PC 75      1 Unit Sewa / Milik Sendiri    
                     Kapasitas Bucket 0,3 m3                        
   2  Dump Truck       Kapasitas 4000 cc 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
   3  Lift Material/Hoist 1000 kg    1 Unit Sewa / Milik Sendiri    
                                                                    
   4  Concrete Mixer  Kapasitas 350 Liter 3 Unit Sewa / Milik Sendiri
   5  Genset           Kapasitas 20 kVA 1 Unit Sewa / Milik Sendiri 
   6  Scaffolding        500 Set     1 Paket Sewa / Milik Sendiri   
X. Penutup                                                          
   Sebelum meyampaikan penawaran penyedia jasa hendaknya memeriksa dan mempelajari
   semua dokumen pemilihan seperti DED, BoQ, Spesifikasi Teknis, dll. Hal-hal yang
   berhubungan dengan pengadaan jasa konstruksi ini yang belum tercantum atau
   perubahan- perubahan substansi lainnya dalam Dokumen Pemilihan akan dijelaskan pada
   saat penjelasan pekerjaan (anwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian.
                                                                    
   Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan
   pekerjaan.                                                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                  Bengkulu, 24 Juni 2024            
                                 Pejabat Pembuat Komitmen           
                                Politeknik Kesehatan Bengkulu       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                   PIRDAUS, SKM.M.Si.               
                                  NIP. 197505092000121002
Tenders also won by PT Burniat Indah Karya
Authority
30 April 2025Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Tadris Terpadu Uin Fatmawati Sukarno Tahun 2025 SbsnKementerian AgamaRp 48,799,859,000
11 June 2024Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KrisKementerian KesehatanRp 48,413,766,000
22 April 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Kesehatan - Bangunan Rumah Sakit Umum - Pembangunan Instalasi Farmasi Dan Gedung Farmasi, Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Jalan, Pembangunan Sarana Gedung Intensive Care Unit ( Icu )5Pemerintah Daerah Kabupaten Muko-MukoRp 31,858,800,000
14 April 2023Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 29,346,783,000
30 March 2023Pembangunan Fisik Gedung Layanan Akademik Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 27,266,785,000
27 September 2023Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 24,226,000,000
21 March 2023Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Bengkulu 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 22,000,000,000
26 July 2023Jasa Konstruksi Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan BengkuluKementerian KesehatanRp 18,012,655,000
1 June 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Bengkulu 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 17,448,450,000
8 May 2020Pembangunan Gedung Layanan Terpadu Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 14,221,214,000