Pembangunan Gedung Layanan It Dan Perpustakaan Tahun 2023 (Tahap II)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46355047
Date: 27 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,749,853,000
Winner (Pemenang): Tangguh Denara Jaya
NPWP: 437960651922000
RUP Code: 44051008
Work Location: Kantor Direktorat Poltekkes Kupang, Jl. Piet A. Tallo, Liliba - Kupang (Kota)
Participants: 92
Applicants
Reason
0437960651922000Rp 6,543,210,000-
0943417154008000Rp 6,547,075,814-
0026854133922000Rp 6,587,571,213-
0926281692061000Rp 6,191,557,400Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai undangan yang dikirim pada : 28 Agustus 2023 10:34
0905181277009000--
0020297669101000--
0929900439922000Rp 0Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
CV Agung Hidayat
0020693081922000Rp 6,700,000,000Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0017076076606000Rp 6,199,882,400a. SBU sesuai subklasifikasi yang dipersyaratan Terverifikasi Status DICABUT/REVOKED b. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa untuk peralatan Water Tank Truck, c. Model Kendaraan Nomor Polisi L 9116 BJ bukan Type/Model Mobil Tangki
CV Mitratama Citra Mandiri
08*9**0****22**0--
0014710420922000Rp 0Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0821262722418000Rp 6,199,882,400Tanda Tangan, Stempel/Cap Basah dan Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari Pemberi Sewa PT Bumindo Sakti yang diupload pada SPSE SANGAT BERBEDA dengan Tanda Tangan, Stempel/Cap Basah dan Meterai pada Surat Perjanjian Sewa dari Pemberi Sewa PT Bumindo Sakti yang disampaikan saat Klarifikasi
0806806873831000Rp 6,199,882,400a. SBU sesuai subklasifikasi yang dipersyaratan Terverifikasi Status DICABUT/REVOKED, b. Bukti kepemilikan peralatan STNK dari Pemberi Sewa PT Nurhan Jaya Perkasa yang disampaikan saat Klarifikasi TIDAK SESUAI ATAU TIDAK ASLI, c. Kwitansi pembelian kendaraan Dump Truck Nomor Polisi PA 8953 AG TIDAK SESUAI ATAU TIDAK SAH
0030296974922000Rp 7,272,317,485Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0023324908922000Rp 6,775,000,000Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0031377955922000Rp 7,017,498,673Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0023081003921000Rp 7,007,423,656Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2
0820784312922000Rp 6,199,882,400Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai undangan yang dikirim pada : 24 Agustus 2023 16:02
0740868245922000--
PT Laksana Satya Wijaya
04*2**9****04**0--
0316937234922000--
0018933473101000--
0027433036922000--
0650992928545000--
0815342316914000--
0844511519922000--
0862725025403000--
0719241234412000--
0012184487831000--
0033283425412000--
0312873110526000--
0018171546001000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0028359180401000--
0020986790013000--
0738315357003000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0026852707922000--
0029954146005000--
0913668737941000--
0016460438922000--
0033476904321000--
0315193961128000--
0030147128008000--
0845311463727000--
0317045227922000--
0017878901922000--
0431098235008000--
0031875313805000--
0627551880922000--
0020098042614000--
0025889981507000--
Daliltani Ciptaselaras
00*6**8****02**0--
0719240814922000--
0014016836008000--
0018152710805000--
0022469191321000--
0714928496543000--
0013046800071000--
0944955202447000--
0019909704654000--
0905877791807000--
0031802325814000--
0931554877955000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0015373822821000--
CV Novita Pratama
0024274920922000--
0028589133951000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027432459922000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0031410764325000--
CV Keisha Adi Cipta
00*2**8****02**0--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0025368887922000--
0944450709408000--
0904036050805000--
0033222324912000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0616912325115000--
0756225033001000--
0905215570009000--
0916187479642000--
0210199626623000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0530543263003000--
0023786338009000--
0032597841941000--
0607078789009000--
0017878729922000--
PT Lusro Nauli Kontraktor
04*3**0****08**0--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
                                                                         
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan 
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang     
                                                                         
Program                  :  Pendidikan dan Pelatihan Vokasi              
                                                                         
                                                                         
Nama Kegiatan            :  Pembinaan Pengelolaan Pendidikan Tinggi      
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi    
                                                                         
Rincian Output (RO)      :  Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes   
                                                                         
Komponen                 :  Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan        
                                                                         
Indikator RO             :  Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan
                                                                         
                            Tahun 2023 Tahap II                          
                                                                         
Volume RO                :  1.0 PT                                       
                                                                         
Satuan RO                :  M2                                           
    1. Dasar Hukum                                                       
     Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :        
      a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
        No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah   
      b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                          
                                                                         
                                                                         
    2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan     
              Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata 
                                                                         
      Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan : 
       a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
         vokasi bidang kesehatan                                         
       b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
                                                                         
         pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan   
         ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan                
                                                                         
                                                                         
    3. Gambaran Umum                                                     
           Poltekkes Kemenkes Kupang saat ini belum mempunyai sarana Gedung
                                                                         
      perpustakaan Terpadu yang memadai untuk pelayanan kepada mahasiswa dan
      Dosen serta tenaga pendidik. Saat ini pelayanan Perpustakaan memanfaatkan
      Gedung Aula Prodi sanitasi dimana ukuran Gedung sangat kecil dan tidak
      memadai. Pembangunan Gedung Perpustakaan ini sekalian difungsikan juga
                                                                         
      sebagai tempat ujian menggunakan CBT dimana selama ini sarana CBT  
      menggunakan Gedung yang ada pada Prodi Lingkup Poltekkes Kupang.   
           Untuk memudahkan dalam proses pelayanan kepada mahasiswa      
                                                                         
      maupun bagi para Dosen guna dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di
      Politeknik Kesehatan Kupang tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana
      penunjang pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung Layanan IT dan
      Perpustakaan yang memadai                                          
           Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun
                                                                         
      Anggaran 20223 ini memprogramkan kegiatan berupa Pembangunan Gedung Layanan
      IT (Fasilitas CBT) dan Perpustakaan. Agar pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
      gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan
      pekerjaan yang tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan
      penyedia jasa konstruksi yang profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan
      pekerjaannya.                                                      
                                                                         
           Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
      menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
      bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
      kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
      (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional, Penyedia
      Jasa Konstruksi akan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas, PTP Dinas PU
                                                                         
      Kota Kupang dan tim teknis Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang    
            Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
       yang dapat menjamin kualitas bangunan diperlukan agar setiap bangunan
                                                                         
       maupun sarana prasarana lainnya dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya
       sehingga mampu memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap
       bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik-
                                                                         
       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu
       dan pemanfaatannya.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4. Maksud dan Tujuan                                                 
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa
     Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Program Studi Keperawatan
     Waikabubak Poltekkes Kemenkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan
                                                                         
     dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
     dicapai kembali fisik bangunan yang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
     dalam dalam kontrak.                                                
     Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan
     Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana
                                                                         
     penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruki dapat melakanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
     keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                               
                                                                         
    5. Sasaran                                                           
                                                                         
     Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
     maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
     Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
     dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
     ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruki harus
                                                                         
     selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
                                                                         
    6. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                         
     Lokasi Pekerjaan berada di Politeknik Kesehatan Kupang              
                                                                         
    7. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                         
     Ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan Politeknik
     Kesehatan Kupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :  
     a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
       pemeliharaan konstruksi.                                          
                                                                         
     b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan gedung
       baru, dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai
       ketentuan.                                                        
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
                                                                         
       oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
       penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
       standar teknis) yang dipersyaratkan.                              
                                                                         
     d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
       pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.                      
                                                                         
     e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
       pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.    
     f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3).                                                       
                                                                         
     g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
       Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
       Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
       pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
       pelaksanaannya.                                                   
                                                                         
     h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
       pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
       kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                   
                                                                         
     i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
       gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan gedung semi
       permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan gedung permanen
       minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                         
     j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
        Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
         konstruksi;                                                     
                                                                         
        Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                
           Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
           Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                         
            segala perubahan/addendumnya.                                
           Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
            konstruksi fisik.                                            
                                                                         
           Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
            dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                
           Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                         
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
        1) Pelelangan Fisik                                              
                                                                         
        2) Penandatanganan Kontrak                                       
        3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                       
        4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                            
    8. KEGIATAN PEMBANGUNAN                                              
                                                                         
     Kegiatan pembangunan antara lain meliputi :                         
     a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
     b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
       Time Schedule.                                                    
     c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan 
       persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;
                                                                         
     d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan harian, Laporan  
       Mingguan, Laporan bulanan, dan Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-
       built Drawing serta foto pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                         
    9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                         
     Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK                        
                                                                         
    10. Tanggung Jawab Pekerjaan                                         
     a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                         
        kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
     b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :    
        1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
          Arsitektural sesuai Kontrak                                    
                                                                         
        2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
          material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
          lapangan                                                       
                                                                         
        3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja dan
          teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
          keahliannya                                                    
        4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
                                                                         
          Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
          harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi        
          (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    11. Waktu Pelaksanaan                                                
     Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
     dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
     to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
                                                                         
     Pekerjaan adalah selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender. Pekerjaan ini
     diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
    12. Persyaratan Bagi Penyedia                                        
                                                                         
     a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA
       dengan Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006),
     b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),                        
                                                                         
     c. Nomor Induk Berusaha (NIB),                                      
     d. NPWP Perusahaan,                                                 
     e. SPT Tahun 2022,                                                  
                                                                         
     f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,                            
     g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),        
                                                                         
     h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
     i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg
       dipersyaratkan                                                    
                                                                         
     j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
       melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembuktian Lapangan
       oleh Pokja yang dilampirkan dengan dokumentasi pada saat pembuktian lapangan,
     k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling
                                                                         
       kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
       baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
       kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                         
                                                                         
    13. Jadwal Pelaksanaan                                               
      Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
      pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu
                                                                         
      pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time
      sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
      memenuhi hal-hal di bawah ini :                                    
      a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
                                                                         
         membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat  
         uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
         pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
                                                                         
      b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
         Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh
         Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat     
         pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan 
                                                                         
         pekerjaan.                                                      
      c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
         Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
         Proyek/Pengawas Lapangan.                                       
                                                                         
      d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh   
         Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
         Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.      
             e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja     
                (Time Schedule) sebanyak 4 (empat) lembar kepada           
                Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus    
                                                                           
                dipasang pada dinding bangsal kerja. Koordinator           
                Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan   
                Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time    
                                                                           
                Schedule) yang ada.
Tenders also won by Tangguh Denara Jaya