| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0437960651922000 | Rp 6,543,210,000 | - | |
| 0943417154008000 | Rp 6,547,075,814 | - | |
| 0026854133922000 | Rp 6,587,571,213 | - | |
| 0926281692061000 | Rp 6,191,557,400 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai undangan yang dikirim pada : 28 Agustus 2023 10:34 | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0929900439922000 | Rp 0 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
CV Agung Hidayat | 0020693081922000 | Rp 6,700,000,000 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 |
| 0017076076606000 | Rp 6,199,882,400 | a. SBU sesuai subklasifikasi yang dipersyaratan Terverifikasi Status DICABUT/REVOKED b. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa untuk peralatan Water Tank Truck, c. Model Kendaraan Nomor Polisi L 9116 BJ bukan Type/Model Mobil Tangki | |
CV Mitratama Citra Mandiri | 08*9**0****22**0 | - | - |
| 0014710420922000 | Rp 0 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
| 0821262722418000 | Rp 6,199,882,400 | Tanda Tangan, Stempel/Cap Basah dan Meterai pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari Pemberi Sewa PT Bumindo Sakti yang diupload pada SPSE SANGAT BERBEDA dengan Tanda Tangan, Stempel/Cap Basah dan Meterai pada Surat Perjanjian Sewa dari Pemberi Sewa PT Bumindo Sakti yang disampaikan saat Klarifikasi | |
| 0806806873831000 | Rp 6,199,882,400 | a. SBU sesuai subklasifikasi yang dipersyaratan Terverifikasi Status DICABUT/REVOKED, b. Bukti kepemilikan peralatan STNK dari Pemberi Sewa PT Nurhan Jaya Perkasa yang disampaikan saat Klarifikasi TIDAK SESUAI ATAU TIDAK ASLI, c. Kwitansi pembelian kendaraan Dump Truck Nomor Polisi PA 8953 AG TIDAK SESUAI ATAU TIDAK SAH | |
| 0030296974922000 | Rp 7,272,317,485 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
| 0023324908922000 | Rp 6,775,000,000 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
| 0031377955922000 | Rp 7,017,498,673 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
| 0023081003921000 | Rp 7,007,423,656 | Tidak dievaluasi karena telah ditemukan calon pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2 | |
| 0820784312922000 | Rp 6,199,882,400 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai undangan yang dikirim pada : 24 Agustus 2023 16:02 | |
| 0740868245922000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0316937234922000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0844511519922000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0018171546001000 | - | - | |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0028359180401000 | - | - | |
| 0020986790013000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0026852707922000 | - | - | |
| 0029954146005000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0016460438922000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0315193961128000 | - | - | |
| 0030147128008000 | - | - | |
| 0845311463727000 | - | - | |
| 0317045227922000 | - | - | |
| 0017878901922000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0031875313805000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0025889981507000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0719240814922000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0018152710805000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0019909704654000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0931554877955000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0015373822821000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
| 0028589133951000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027432459922000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0031410764325000 | - | - | |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0025368887922000 | - | - | |
| 0944450709408000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0916187479642000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0017878729922000 | - | - | |
PT Lusro Nauli Kontraktor | 04*3**0****08**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Nama Kegiatan : Pembinaan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan
Indikator RO : Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan
Tahun 2023 Tahap II
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : M2
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan
Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan :
a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
vokasi bidang kesehatan
b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan
3. Gambaran Umum
Poltekkes Kemenkes Kupang saat ini belum mempunyai sarana Gedung
perpustakaan Terpadu yang memadai untuk pelayanan kepada mahasiswa dan
Dosen serta tenaga pendidik. Saat ini pelayanan Perpustakaan memanfaatkan
Gedung Aula Prodi sanitasi dimana ukuran Gedung sangat kecil dan tidak
memadai. Pembangunan Gedung Perpustakaan ini sekalian difungsikan juga
sebagai tempat ujian menggunakan CBT dimana selama ini sarana CBT
menggunakan Gedung yang ada pada Prodi Lingkup Poltekkes Kupang.
Untuk memudahkan dalam proses pelayanan kepada mahasiswa
maupun bagi para Dosen guna dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di
Politeknik Kesehatan Kupang tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana
penunjang pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung Layanan IT dan
Perpustakaan yang memadai
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun
Anggaran 20223 ini memprogramkan kegiatan berupa Pembangunan Gedung Layanan
IT (Fasilitas CBT) dan Perpustakaan. Agar pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan
pekerjaan yang tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan
penyedia jasa konstruksi yang profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan
pekerjaannya.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional, Penyedia
Jasa Konstruksi akan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas, PTP Dinas PU
Kota Kupang dan tim teknis Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
yang dapat menjamin kualitas bangunan diperlukan agar setiap bangunan
maupun sarana prasarana lainnya dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap
bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu
dan pemanfaatannya.
4. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa
Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Program Studi Keperawatan
Waikabubak Poltekkes Kemenkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan
dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
dicapai kembali fisik bangunan yang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
dalam dalam kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan
Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana
penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruki dapat melakanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
5. Sasaran
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruki harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
6. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan berada di Politeknik Kesehatan Kupang
7. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan IT dan Perpustakaan Politeknik
Kesehatan Kupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan gedung
baru, dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai
ketentuan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.
f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan gedung semi
permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan gedung permanen
minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelelangan Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
8. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Kegiatan pembangunan antara lain meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
Time Schedule.
c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan
persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan harian, Laporan
Mingguan, Laporan bulanan, dan Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-
built Drawing serta foto pelaksanaan pekerjaan.
9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK
10. Tanggung Jawab Pekerjaan
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
Arsitektural sesuai Kontrak
2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
lapangan
3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja dan
teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
keahliannya
4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi
(bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya
11. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
Pekerjaan adalah selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender. Pekerjaan ini
diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
12. Persyaratan Bagi Penyedia
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA
dengan Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006),
b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),
c. Nomor Induk Berusaha (NIB),
d. NPWP Perusahaan,
e. SPT Tahun 2022,
f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,
g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),
h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg
dipersyaratkan
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembuktian Lapangan
oleh Pokja yang dilampirkan dengan dokumentasi pada saat pembuktian lapangan,
k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling
kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
13. Jadwal Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time
sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
memenuhi hal-hal di bawah ini :
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat
uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat
pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja
(Time Schedule) sebanyak 4 (empat) lembar kepada
Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
dipasang pada dinding bangsal kerja. Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time
Schedule) yang ada.