| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0437960651922000 | Rp 502,275,000 | - | |
| 0845044452922000 | Rp 502,320,027 | - | |
| 0029466539925000 | Rp 504,801,021 | menawarkan personil dan peralatn yang sama | |
| 0620897629922000 | - | - | |
| 0017204793922000 | Rp 517,000,000 | - | |
| 0764056487924000 | Rp 512,671,894 | - | |
| 0942833021922000 | Rp 521,477,392 | - | |
| 0763169182922000 | Rp 501,725,965 | Tidak Memenuhi persyaratan dalam dokumen pemelihan | |
| 0021642632925000 | Rp 518,276,025 | - | |
| 0029262144925000 | Rp 507,847,482 | - | |
| 0018104687015000 | - | - | |
| 0946580354925000 | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | |
| 0721086007925000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - | - |
| 0021642848925000 | - | - | |
| 0317371052922000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0940589773922000 | - | - | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | - | - |
CV Etwan Surya Pratama | 0948676937922000 | - | - |
Dewi Agung Utama | 02*2**7****22**0 | - | - |
| 0412600744924000 | - | - | |
CV Mawar Indah Permai | 06*1**6****22**0 | - | - |
| 0014151468925000 | - | - | |
| 0704867704925000 | - | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
CV Ayu Utama Mandiri | 09*8**6****22**0 | - | - |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
CV Yeka Jaya Mandiri | 00*7**7****22**0 | - | - |
Ken Jaya Pacifik | 04*0**5****22**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
DINAS PARIWISATA
Jalan Dr. Soetomo, No. 33
KALABAHI - ALOR
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
KEGIATAN
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
Pembangunan Fasilitas Umum/Tempat Ibadah
LOKASI
Mali, Kec. Kabola - Kabupaten Alor - NTT
Tahun Anggaran
2024
Konsultan Perencana
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Umum/Tempat Ibadah
Lokasi : Mali, Kec. Kabola – Kab. Alor - NTT
Tahun Anggaran : 2024
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan Mutu Bahan yang digunakan harus mengutamakan penggunaan produk dalam
negeri.
2.2. Bahan-bahan bangunan yang digunakan adalah bahan yang jenis dan mutu bahannya satu
jenis dan harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
mendapat ijin tertulis dari direksi pekerjaan.
2.3. Bila Pelaksana Pekerjaan telah mendatangkan/mengadakan bahan/ material namun tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan secepatnya. Biaya akibat semuanya ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
2.4. Pelaksana Pekerjaan haruslah menyediakan sampel-sampel (bagian/potongan yang diambil
sedemikian rupa) dari material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaaan.
Sampel bahan/material ini diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan disimpan
sebagai bukti diterimanya atau ditolaknya material tersebut.
2.5. Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik atau merk, maka ini dimaksudkan
untuk menunjukkan kualitas dan tipe bahan yang digunakan.
2.6. a. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan, bahan atau material yang
digunakan haruslah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Berita Acara Aanwijzing. Dan
apabila mengalami kesulitan mengadakan bahan atau material sebagaimana ditentukan
maka pengadaan bahan atau material alternatif haruslah setara mutu dan jenisnya.
b. Penawaran harga-harga bahan atau material harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan
Berita Acara Aanwijzing. Bahan atau material yang ditawarkan dalam harga satuan
bahan dan upah adalah mengikat.
c. Bahan atau material yang telah diadakan tidak boleh dipergunakan dulu bila belum
mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi.
Spesifikasi Teknis
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua peralatan
bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
3.2. Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus sesuai
gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan merubah atau mengganti atau
menolak dan atau menurunkan kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan dalam
kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh pada
penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana pekerjaan.
c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik mengenai
perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar kerja adalah gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana dan telah
disampaikan kepada Kontraktor beserta dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh merubah
atau menambah atau mengurangi dokumen tersebut tanpa persetujuan pihak direksi.
4.2. Pelaksana pekerjaan bersama konsultan pengawas harus membuat gambar shop drawing dan
diagram rencana pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan perhitungan yang diperlukan.
Gambar tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari direksi. Kesalahan dalam
pembuatan shop drawing dan rencananya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan
konsultan pengawas.
4.3. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan dan pelaksanaannya, atas persetujuan
direksi, pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas wajib membuat As Built Drawing
termasuk gambar detailnya. Gambar tersebut harus dibuat dan diserahkan kepada direksi
dalam rangkap 3 (tiga). Gambar As Buiilt Drawing ini akan digunakan sebagai dasar
pembuatan berita acara serah terima pekerjaan di kemudian hari. Biaya pembuatan As Built
Drawing ini menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas.
4.4. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan 1 (satu)rangkap gambar kontrak lengkap, termasuk
spesifikasi teknis , berita acara aanwijzing, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan shop drawing
termasuk perubahan-perubahannya dalam keadaan baik di lokasi pekerjaan.
5. PENJELASAN GAMBAR
5.1. Bila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan gambar detail maka gambar detail yang
mengikat.
5.2. Bila terdapat perbedaan skala gambar dan ukuran dalam gambar maka ukuran (dengan
angka) dalam gambar yang dipakai.
Spesifikasi Teknis
5.3. Bila Kontraktor menemukan perbedaan antara gambar-gambar dan spesifikasi teknis baik
mengenai bahan (mutu dan jenisnya) yang dipakai maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
menanyakan kepada direksi/pengguna anggaran.
5.4. Kontraktor wajib meneliti hal-hal tersebut di atassetelah Kontraktor menerima dokumen dari
pengguna anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan (aanwijzing).
5.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib meneliti semua bagian dalam
dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan (aanwijzing).
6 PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1. Apabila tidak ditentukan lain, peraturan yang berlaku dan mengikat seolah-olah disebutkan
kata demi kata dalam uraian dan syarat-syarat ini adalah termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Perpres No. 54 Tahun 2011 beserta lampiran-lampiran dan juknisnya.
b. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene voor de uit veering bij aneming van openbare werken (AV) 1941.
c. Surat Edaran bersama Bappenas dan Dirjen Anggaran No. 351/D.VI/01/1997 dan SE-
39/A/21/0/1997, tanggal 20 januari 1997
d. Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 295/KPTS/CK /1997,
tanggal 1 April 1997, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan – peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Peraturan Perburuan Indonesia
dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah setempat
f. Pedoman Perencanaan Gedung SNI 03-17330-1989.
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971) NI-2 dan PBI 1991 SK SNI T-15. 1919.03.
h. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) NI-5.
j. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
k. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
l. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departeman Tenaga Kerja.
m. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8 tahun 1972.
n. Peraturan Batu bata/bataco sebagai Bahan Bangunan NI-10.
o. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung
p. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dan Gedung
q. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan direksi keet. Direksi keet ini berfungsi sebagai kantor,
bangsal kerja dan gudang bahan/material yang digunakan baik oleh pelaksana pekerjaan dan
konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis
8. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
8.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi di lapangan, pelaksana wajib membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan mengenai penggunaan material atau bahan dan tenaga kerja dalam
grafik barchart atau kurva ‘ S ‘.
8.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetejuan dari konsultan pengawas dan disahkan
oleh direksi atau Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Jasa Konstruksi.
8.3. Pelaksana wajib menyerahkan salinan rencana tersebut kepada direksi. Dan wajib
menempelkan rencana yang telah disetujui tersebut pada dinding direksi keet.
8.4. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan rencana kerja tersebut.
9. PELAKSANA DI LAPANGAN
9.1. Di lapangan pekerjaan, pelaksana wajib menyediakan seorang tenaga ahli yang cakap untuk
melaksanakan pekerjaan sebagai kuasa pelaksana berpendidikan minimal STM dengan
pengalaman kerja minimal 7 tahun.
9.2. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada pegelola proyek teknik wilayah dan
konsultan pengawas, nama dan jabatan kuasa pelaksana tersebut.
9.3. Bilamana di kemudian hari, menurut pendapat konsultan pengawas, kuasa pelaksana tersebut
kurang cakap melaksanakan tugasnya maka akan diberitahukan kepada pelaksana secara
tertulis untuk menggantinya.
10. TEMPAT TINGGAL PELAKSANA
10.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan di luar jam kerja, pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi di lokasi.
10.2. Alamat pelaksana tidak sering berubah selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi
perubahan tempat tinggal maka pelaksana wajib memberitahukan.
11. PENJAGAAN KEAMANAN
11.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan barang milik proyek, konsultan pengawas ataupun milik
pihak ketiga yang ada di lapangan.
11.2. Bila terjadi kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan, yang telah terpasang ataupun
belum akibat kelalaian keamanan maka beban biaya penggantiannya akan menjadi tanggung
jawab pelaksana yang tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
12.1. Pelaksana wajib menyediakan obat P3K untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja.
12.2. Pelaksana wajib menyediakan air minum bersih dan memenuhi syarat kesesehatan bagi
semua pekerja dan petugas di lapangan.
Spesifikasi Teknis
12.3. Pelaksana wajib menyediakan tempat tinggal yang sehat termasuk KM/WC bagi petugas dan
semua pekerja di lapangan.
12.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh pelaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. PERALATAN PEKERJAAN
13.1. Semua alat-alat yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
pelaksana sebelum pekerjaan dilaksanakan, harus dalam keadaan baik dan siap pakai.
13.2. Peralatan tersebut antara lain :
a. Beton molen
b. Waterpass (ijin konsultan pengawas)
c. Peralatan pertukangan
d. Perlengkapan (penerangan bila lembur)
14. SITUASI DAN UKURAN
14.1. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap situasi dalam tapak, terutama
menyangkut kondisi tanah tempat bangunan.
14.2. Ukuran satuan dalam gambar rencana dinyatakan dalam centimeter (cm) kecuali ukran besi
beton dalm milimeter (mm).
14.3. Tingginya peil lantai ditetapkan ± 0.00. Terukur dari muka tanah ditentukan sesuai gambar
rencana yang ada.
15. PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
15.1. Semua bahan atau material yang didatangkan harus dapat memenuhi syarat teknis yang
ditentukan.
15.2. Konsultan pengawas wajib memeriksa semua bahan atau material bangunan yang
didatangkan. Persetujuan setelah pemeriksaan ini dinyakan dalam berita acara.
15.3. Untuk bahan bangunan atau material yang tidak mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas atau ditolak harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
15.4. Apabila dalam pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana,
ternyata bahan atau materialnya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan atau ditolak
oleh konsultan tetap digunakan maka pelaksana wajib menghentikan kegiatan pekerjaan
tersebut, dan membongkarnya. Biaya yang timbul akibat ini menjadi tanggung jawab
pelaksana.
15.5. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, maka konsultan
pengawas berhak mengirimkan sampel bahan tersebut untuk diteliti ke laboratorium
terdekat.
Spesifikasi Teknis
16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
16.1. Pelaksana berhak meminta kepada konsultan pengawas yang disampaikan secara tertulis
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelum melanjutkan ke
tahapan pekerjaan berikutnya.
16.2. Bila dalam waktu 2 x 24 jam setelah permohonan tersebut sampai ke konsultan pengawas
dan tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas maka bagian pekerjaan tersebut dianggap telah
disetujui konsultan pengawas. Pelaksana dapat melanjutkan pekerjaannya. Kecuali apabila
konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
16.3. Bila pelaksana melanggar ayat (1) pasal ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan tersebut, seluruhnya atau sebagiannya untuk diperbaiki.
17. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
17.1. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila ternyata, dan atas perintah tertulis serta
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
17.2. Pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis oleh konsultan pengawas dalam
buku harian yang dibuat oleh pelaksana serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
17.3. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan
yang dimasukkan pelaksana dalam kontrak sesuai AV. 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama angsuran akhir.
17.4. untuk pekerjaan tambah kurang yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang diajukan oleh pelaksana, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh konsultan
pengawas bersama pelaksana dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
17.5. Adanya pekerjaan tambah kurang, tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu untuk pekerjaan tambah kurang tersebut.
18. PEKERJAAN PERSIAPAN
18.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan persiapan adalah :
a. Papan nama proyek,
b. Pengukuran dan pemasangan bouwplank,
c. Biaya Administrasi,Pelaporan dan dokumentasi
d. Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
18.2. Pekerjaan pembersihan lokasi yaitu kegiatan membersihkan halaman pekerjaan dari segala
kotoran/sampah dan akar-akar kayu dan segala sesuatu yang dianggap dapat mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
18.3. Menyediakan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air yang disediakan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada masing-masing pekerjaan.
18.4. Kegiatan pengukuran dan pemasangan bouwplank meliputi seluruh keliling tiap bangunan.
Pengukuran dan pematokan harus melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas,
dinas instansi teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen/pengguna anggaran. Bouwplank
benar-benar waterpas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku. Setelah bouwplank
Spesifikasi Teknis
terpasang, dibuatkan Berita Acara Pematokan yang ditandatangani oleh unsur-unsur
tersebut di atas bersama pelaksana agar pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
a.
Ketentuan ukuran
Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar. Ukuran dalam
gambar tersebut adalah ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
Peil ketinggian lantai ( ± 0.00 ) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar. Ukuran
tersebut merupakan perhitungan rata-rata di atas tanah berkontur (tingginya akan
ditentukan pada saat pematokan). Penentuan peil akan dilakukan oleh konsultan
perencana, konsultan pengawas, pihak instansi teknis dan pihak Pejabat Pembuat
Komitmen / pengguna anggaran bersama-sama dengan pelaksana. Selanjutnya peil ini
harus merupakan dasar tiap ukuran tinggi/rendah dan horizontal.
Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran ¼” atau dengan alat
ukur theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan benang secara azas
segitiga Pythagoras.
b.
Ketentuan bahan
Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II ukuran 5/7 cm dan papan kayu kelas II
ukuran 2/20 cm.
Papan yang akan dipasangkan harus diketam halus dan lurus pada sisi bagian atasnya.
c.
Ketentuan lainnya
Tiang kayu yang terpasang ke dalam tanah harus kuat terpancang dan tidak mudah
bergeser.
Pada setiap pengukuran diberi tanda menggunakan cat merah. Hal ini untuk mencegah
bergesernya benang atau tali acuan yang dapat menyebabkan kesalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
18.5. Pelaksana wajib membuat dan menaruh papan nama proyek sebagai identitas pekerjaan
dilapangan.
a.
Ketentuan ukuran
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,90x120 cm. Dipasang setinggi 200 cmdari
muka tanah.
Papan nama proyek memuat :
NAMA KEGIATAN : ............................................
JENIS PEKERJAAN : ............................................
TAHUN ANGGARAN : 2024
LOKASI PROYEK : ............................................
NILAI KONTRAK (BIAYA) : ............................................
KONSULTAN PERENCANA : CV. SABA CONSULT
KONSULTAN PENGAWAS : ............................................
KONTRAKTOR PELAKSANA : ............................................
JANGKA WAKTU : ....... (.................) hari kalender
PELAKSANAAN
b.
Ketentuan bahan
Bahan untuk papan nama adalah dari papan atau tripleks setebal 1 cm.
Sedangkan tiangnya menggunakan usuk kayu klas II ukuran 5/7 cm.
Spesifikasi Teknis
Permukaan papan diberi cat dasar warna putih dan tulisan hitam.
c.
Ketentuan lainnya
Papan nama proyek ditempatkan di depan lokasi dan mudah dilihat umum.
18.6. Pekerjaan dokumentasi dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan terutama pada saat volume
kemajuan kerja mencapai komulatif 0 %, 25 %, 50 %, 75 % dan 100 %. Demikian juga
pekerjaan administrasi termasuk pembuatan laporan harian yang memuat pemasukan
bahan dan material setiap hari, pelaksanaan pekerjaan dan keterangan lainnya yang
berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan. Hasil pekerjaan ini akan diserahkan pada saat
pekerjaan telah selesai dan diadakan serah terima pekerjaan.
18.7. Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi berkenaan dengan pengadaan material atau bahan
bangunan di lokasi pekerjaan termasuk tenaga kerja.
19. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
19.1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan galian dan urugan adalah :
a. Pekerjaan galian tanah pondasi menerus dan pondasi foot plat
b. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian,
c. Pekerjaan urugan sirtu peninggian lantai,
d. Pekerjaan urugan pasir bawah lantai.
19.2. Galian tanah pondasi
a. Ketentuan ukuran
Ukuran lebar, panjang dan kedalaman galian pondasi disesuaikan dengan jenis pondasi
yang ada dalam gambar rencana.
Besarnya ukuran sesuai dengan yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan gambar
detail konstruksi.
Lebar, panjang dan kedalaman galian tidak boleh kurang dari ketentuan dalam gambar
rencana atau gambar detail.
b. Ketentuan lainnya
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi batu kali, rollag dan semua
pasangan lainnya di bawah permukaan tanah.
Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah pengukuran dan pematokan
bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu telah selesai diperiksa dan disetujui
konsultan pengawas, instansi teknis, pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna
anggaran bersama pelaksana.
Semua kerusakan akibat kelalaian pelaksana dan kerugian akibat hal tersebut menjadi
tanggung jawab pelaksana.
19.3. Urugan kembali tanah bekas galian
a. Ketentuan ukuran
Besarnya volume urugan adalah seperempat atau 0.25 x material tanah yang yang
tergali.
Pengurugan atau penimbunan dilakukan sampai kepadatan tanah minimal sama rata
dengan permukaan tanah asli.
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk urugan ini menggunakan tanah bekas galian pondasi.
Spesifikasi Teknis
Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari semua unsur-unsur pengganggu seperti
sampah dan akar tumbuhan.
Tanah ini harus merupakan tanah berbutir halus atau berpasir.
c. Ketentuan lainnya
Urugan kembali tanah bekas galian dilakukan segera setelah seluruh pekerjaan
pasangan pondasi selesai dilaksanakan dan telah diperiksa oleh direksi pengawas
termasuk konsultan pengawas.
Pengurugan bekas galian pondasi diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan
lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali di atas. Demikian seterusnya dilakukan
sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
Kekurangan akibat mutu material yang kurang layak, harus ditambah dan menjadi
tanggung jawab pelaksana.
19.4. Urugan tanah atau sirtu peninggian lantai
a. Ketentuan ukuran
Pengurugan dilakukan setebal 25 cm atau sesuai ukuran dalam gambar rencana dan
detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengurugan ini ditentukan sirtu.
Sirtu yang digunakan untuk pengurugan ini harus dibersihkan dulu dari sampah, akar
tumbuhan dan lain sebagainya sebelum dimasukkan.
c. Ketentuan lainnya
Sirtu yang dimasukkan harus dipadatkan.
Setelah pekerjaan selesai, pelaksana wajib meminta pemeriksaan oleh konsultan
pengawas.
19.5. Urugan pasir di bawah pondasi dan dibawah lantai
a. Ketentuan ukuran
Pengurugan di bawah lantai dilakukan setelah pekerjaan sloof dilakukan dan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
Pengurugan pasir dibawah pondasi dilakukan setebal 5 cm dan pengurugan dibawah
lantai setebal 10 cm atau sesuai ukuran dalam gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengurugan ini ditentukan pasir urug.
Pasir yang digunakan untuk pengurugan ini harus dibersihkan dulu dari sampah, akar
tumbuhan dan lain sebagainya sebelum dimasukkan.
c. Ketentuan lainnya
Pasir yang dimasukkan harus dipadatkan.
Setelah pekerjaan selesai, pelaksana wajib meinta pemeriksaan oleh konsultan
pengawas.
20. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN
20.1. Lingkup pekerjaan pasangan, plesteran dan acian meliputi :
Spesifikasi Teknis
a. Pekerjaan pasangan batu kosong (aanstamping),
b. Pekerjaan pasangan batu kali pondasi campuran 1 (satu) PC : 4 Psr,
c. Pekerjaan pasangan biasa dinding bata campuran 1 Pc : 5 Psr,
d. Pekerjaan plesteran dinding biasa campuran 1 PC : 5Psr,
e. Pekerjaan plesteran pondasi campuran 1 PC : 5 Psr,
f. Pekerjaan plesteran beton campuran 1 PC : 5 Psr dan,
g. Pekerjaan Acian
20.2. Pekerjaan pasangan batu kosong (aanstamping)
a. Ketentuan ukuran
Pengerjaan pasangan batu kosong dilakukan sesudah pekerjaan urugan pasir di bawah
pondasi selesai dilakukan dan sebelum pengerjaan pondasi dilakukan.
Pelaksana harus terlebih dahulu mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as ke as
sesuai dengan gambar konstruksi dan wajib meminta pemeriksaan dan persetujuan
tertulis konsultan pengawas apabila pelaksanaannya telah benar.
Ukuran lebar, kedalaman dan panjang pasangan ditentukan sesuai dengan gambar
rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Batu kali yang digunakan berpenampang maksimum 10/15 cm, dengan tiga muka
pecahan. Yang bersudut dan tidak berpori.
Jika batu karang/batu belah yang digunakan sebagai pondasi, harus dipilih batu yang
keras dan tidak keropos atau berpori dan dikerjakan sesuai bentuk dan ukuran yang
tertera dalam gambar.
c. Ketentuan lainnya
Pasangan batu kosong untuk aanstamping harus diatur dengan sisi tegak, teratur dan
berselang seling. Pada sisi atas batu yang telah tersusun ditaburi pasir yang merata,
kemudian pasir tersebut disiram dengan air dapat sehingga masuk dan mengisi ke
celah-celah atau rongga antar batu yang telah tersusun. Pengisian pasir dilakukan
sampai tidak terdapat celah lagi antar batu dan tumpukan pasir telah mencapai
permukaan bagian atas dari susunan batu tersebut.
Penempatan batu kali yang digunakan untuk aanstamping ini harus sedemikan rupa
sehingga batu kali saling berimpitan dan tidak mudah bergerak atau bergeser dari
tempatnya.
Setelah pengerjaan aanstamping selesai dilaksanakan, konsultan pengawas sesuai
permohonan pelaksana wajib memeriksa hasil pekerjaan tersebut.
20.3. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali camp. 1 PC : 4 Psr
a. Ketentuan ukuran
Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as-as sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas tentang kesempurnaan galian.
Semua ukuran harus sesuai atau mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan
detailnya.
Kecuali terjadi perubahan, maka perubahan ini telah mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari direksi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
b. Ketentuan bahan
Batu kali yang digunakan berpenampang maksimum 30 cm, dengan tiga muka
pecahan,keras atau tidak keropos, bersudut dan tidak berpori.
Pasir pasang harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kenal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% berat. Pasir yang
digunakan telah bersih dari sampah, akar tumbuhan dan sebagainya.
Semen yang digunakan dalah Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Porland yang digariskan oleh Asosiasi
Cement Indonesia (NI-8 tahun 1972).
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
c. Ketentuan lainnya
Pasangan pondasi ini menggunakan adukan dengan perbandingan 1 PC : 4 Psr. Ini
berarti dalam setiap pengukuran, media ukur yang dipakai untuk pengukuran semen
dan pasir harus sama volumenya. Misalnya ember, maka setiap 1 ember semen
dicampur 4 ember pasir.
Batu yang digunakan harus dibasahi atau harus direndam dalam air terlebih
dahuluhingga jenuh air dan harus bersih dari semua kotoran.
Batu harus disusun selang-seling sehingga saling berimpitan. Apabila terbentuk celah
yang terlalu besar antar batu (hasil bentukan susunan yang tidak dapat dihindarkan),
maka pada bagian tersebut harus diisi lagi dengan batu dengan ukuran lebih kecil
(sesuai besarnya celahan) disusun sedemikian rupa sehingga berimpitan.
Pada setiap bagian dalam permukaan batu atau celah antar batu harus diisi dengan
adukan campuran 1 PC : 4 Psr. Tinggi pemasangan dalam 1 (satu) hari tidak boleh lebih
dari 100 cm.
Selama proses pengeringan berlangsung, pondasi harus dibasahi atau disiram dengan
air.
Selama keseluruhan pekerjaan belum selesai dan diperiksa oleh konsultan pengawas
maka lubang bekas galian belum dapat diurug.
Merk semen yang ditentukan tidak dapat ditukar-tukar. Kecuali apabila tidak ada stock
dipasaran dari merk semen yang telah dipakai maka pihak pelaksana wajib
menggantinya dengan memberikan data-data teknis kepada konsultan pengawas
bahwa mutu semen pengganti setara dengan mutu semen yang telah ditentukan.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan semen harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab dan ditinggikan 30 cm dari muka tanah. Apabila ditumpuk maka tumpukan
paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pemakaian.
Semua bahan yang digunakan harus telah diperiksa dan telah mendapatkan
persetujuan dari konsultan pengawas.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, pelaksana wajib meminta konsultan pengawas
untuk memeriksa hasil pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
20.4. Pekerjaan pasangan biasa dinding bata camp. 1 PC : 5 Psr
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran harus sesuai atau mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan
detailnya.
Kecuali terjadi perubahan, maka perubahan ini telah mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari direksi pekerjaan.
b. Ketentuan bahan
Batu Bata berbentuk standar yaitu balok empat persegi panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak. Batu bata
dibuat dari tanah liat, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila
direndam air dan bermutu baik.
Untuk pasir, semen dan air mengikuti persyaratan pada pekerjaan pasangan pondasi.
c. Ketentuan lainnya
Media ukur yang dipakai untuk pengukuran semen dan pasir harus sama volumenya.
Pasangan ini merupakan pasangan kedap air menggunakan adukan dengan
perbandingan 1 PC : 5 Psr. Ini berarti dalam setiap pengukuran dengan mengunakan
media ukur misalnya ember, maka setiap 1 ember semen dicampur 5 ember pasir.
Persyaratan adukan, adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk dalam bak
kayu yang tahan air dan memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya tidak boleh
dicampur lagi dengan adukan yang baru.
Pengukuran ( Uitzet ) dilakukan dengan benang harus dilakukan oleh pelaksana secara
teliti dan sesuai dengan gambar dengan syarat, semua pasangan dinding secara
horisontal harus rata. Pengukuran pasangan dengan benang antara satu kali
menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan batu bata yang telah
terpasang.
Lapisan batu bata yang satu dengan lapisan batu bata yang di atasnya harus berbeda
setengah panjang batu bata. Batu bata dengan ukuran yang tidak sempurna tidak
dibenarkan digunakan di tengah pasangan dinding, kecuali pasangan pada sudut.
Cara pemasangan batu bata harus tegak lurus dan pengerjaannya dalam satu hari tidak
boleh lebih dari 1 m tingginya.
Pengakhiran pada sambungan satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak di kemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar detail.
Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan batu bata (sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan secara bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup yang sesuai (plastik).
Spesifikasi Teknis
Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya
Pekerjaan tidak boleh ada retak dan cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada dinding,
maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
dikerjakan ulang. Pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
20.5. Pekerjaan plesteran biasa 1 PC : 5 Psr
a. Ketentuan ukuran
Plesteran biasa dilakukan terhadap semua bagian yang ditentukan dalam perhitungan
rencana anggaran biaya yaitu untuk, dinding, pot bunga, meja receptionis, beton dan
pasangan pondasi.
Ketebalan plesteran adalah 1.50 - 2.00 cm. Sedangkan panjang dan lebarnya sesuai
gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Pasir, semen, dan air mengikuti persyaratan sama dengan ketentuan pada ketentuan
bahan pekerjaan pasangan dinding.
c. Ketentuan lainnya
Bagian permukaannya yang akan diplester harus disiram dengan air dan dibersihkan
dari semua kotoran sebelum plesteran dilakukan. Semua siar permukaan dinding batu
bata dan pondasi harus dikorek sedalam 0,5 cm. Sedangkan untuk permukaan beton
yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran melekat dengan baik.
Adukan plesteran menggunakan campuran kedap air 1 Pc : 5 Psr. Ini berarti setiap
pengukuran 1 semen berbanding 5 pasir. Media ukur harus sama bentuk dan
volumenya untuk kedua bahan ini.
Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
Untuk mencapai tebalan plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara
silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara horizontal dan
vertikal.
Bilamana terdapat plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
(dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya (disiram dengan air) selama
minimal 7 (tujuh) hari sejak permulaan plesterannya.
20.6. Pekerjaan lapis plat atap dengan bahan kedap air (sika)
a. Ketentuan ukuran
Pekerjaan lapis lantai plat atap dengan bahan kedap air dilakukan terhadap semua
bagian yang ditentukan dalam perhitungan rencana anggaran biaya yaitu untuk bidang
plat atap.
Ketebalan lapis kedap air adalah 0.50 cm. Sedangkan panjang dan lebarnya sesuai
gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan lapis kedap air dari merk sika
c. Ketentuan lainnya
Spesifikasi Teknis
Lapis kedap air untuk semua bidang yang ditentukan menggunakan perbandingan-
perbandingan air (khusus sika) dan sika diaduk sampai didapat campuran yang plastis.
20.7. Pekerjaan acian saus semen
d. Ketentuan ukuran
Pekerjaan acian saus semen dilakukan terhadap semua bagian yang ditentukan dalam
perhitungan rencana anggaran biaya yaitu untuk dinding, beton dan pasangan pondasi.
Ketebalan acian adalah 0.50 cm. Sedangkan panjang dan lebarnya sesuai gambar
rencana dan detailnya.
e. Ketentuan bahan
Bahan semen dan air mengikuti persyaratan sama dengan ketentuan pada pasal
sebelumnya.
f. Ketentuan lainnya
Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan perbandingan-
perbandingan air dan semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis.
21. PEKERJAAN BETON BERTULANG
21.1. Lingkup pekerjaan beton bertulang meliputi :
a. Pekerjaan cor beton untuk footplate ukuran 0.5x0.5x0.2 camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl
b. Pekerjaan cor beton untuk pedestal 20/20 camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl
c. Pekerjaan cor beton untuk pedestal 30/30 camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl
d. Pekerjaan cor beton sloof uk. 15/20 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
e. Pekerjaan cor beton kolom uk. 30/30 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
f. Pekerjaan cor beton kolom L camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
g. Pekerjaan cor beton balok uk. 20/40 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
h. Pekerjaan cor beton balok uk. 15/25 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
i. Pekerjaan cor beton balok gewel uk. 15/15 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
j. Pekerjaan cor beton kolom mainan uk. 15/25 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
k. Pekerjaan cor beton kolom uk. 20/20 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
l. Pekerjaan cor beton kolom praktis uk. 15/15 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
m. Pekerjaan cor beton balok latei uk. 15/15 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
n. Pekerjaan cor beton ringbalk uk. 15/20 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
o. Pekerjaan cor plat atas teras beton tebal 10 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
21.2. Ketentuan ukuran
a. Semua uraian pekerjaan pada pasal 21.1. adalah jenis pekerjan beton bertulang
b. Ketentuan dimensi pengecoran mengikuti gambar rencana dan detailnya.
c. Ukuran pengecoran yang tertera dalam gambar rencana dan detail adalah ukuran setelah
diplester dan diaci. Dengan demikian ukuran bersih pengecoran adalah ukuran dalam
gambar dikurangi tebalnya plesteran dan acian.
21.3. Ketentuan bahan
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan memenuhi S-400
menurut Standar Cement Porland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia (NI-
8 tahun 1972). Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar. Kecuali apabila tidak ada
stock di pasaran dari merk semen yang telah ditentukan maka pelaksana wajib
Spesifikasi Teknis
melaporkan danmemberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti setara
dengan mutu semen yang telah ditentukan. Penggantian merk semen baru dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 M. setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
dilakukan menurut urutan pemakaian.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
tidak berlumpur serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengsan syarat-
syarat yang tercantum dalam PBI-1991. Pasir laut tidak diperkenankan untuk dipakai
sebahai bahan untuk semua mutu beton.
c. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1991. Kerikil tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 1% dan tidak boleh mengandung zat-zat yang merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap korosi.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut
tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400kg/cm2). Besi beton yang disimpan dengan tidak menyentuh
tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan konsultan pengawas.
Besi beton yang digunakan untuk masing-masing ukuran harus sesuai dengan gambar
rencana dan detailnya. Besi beton yang digunakan harus besi beton bulat dengan ukuran
diameter yang asli (bukan banci).
Jika pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter terdekat dengan
persetujuan dari konsultan pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas penampang besi beton).
Diameter besi tulangan utama dan sengkang serta jarak sengkang dpt di liat pada gambar
rencana.
Spesifikasi Teknis
1. A c u a n( B e k i s t i n g ).
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjukan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal
5.1 PBI 1991.
Pemasangan begisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar memberikan
bidang permukaan yang rata dan hanya memerlukan sedikit finishing. Sebelum
pengecoran dilakukan, bagian dalam begisting harus terlebih dahulu disiram air dan
bebas dari kotoran.
Tiang-tiang penyangga begisting harus dari kayu yang mampu menyangga begisting
pada saat diisi adukan.
a. Mutu Beton
Mutu beton yang disyaratkan adalah mutu beton K-175 dengan perbandingan campuran
1 Pc : 2 Ps : 3 Krl.
b. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pangadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh konsultan pengawas, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1991.
c. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis konsultan
pengawas. Selama pengecoran berlangsung, pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan
di atas penulangan. Untuk dapat sampai ke tempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh konsultan pengawas. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari
1.50 m.
d. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling
sedikit 14 ( empat belas ) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut
dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
e. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti
bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain
yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya
menurut perintah konsultan pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
atas resiko pelaksana.
f. Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada konsultan pengawas apabila ada
perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
22. PEKERJAAN LANTAI
22.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan lantai adalah :
a. Pekerjaan Pasang Lantai Keramik 40 x 40 cm muka licin camp. 1 Pc : 2 Psr,
b. Pekerjaan Pasang Lantai Keramik 40 x 40 cm muka kasar camp. 1 Pc : 2 Psr,
c. Pekerjaan Pasang Lantai Keramik 30 x 30 cm muka kasar camp. 1 Pc : 2 Psr,
d. Pekerjaan pasang batu alam motif marmer camp. 1 Pc : 2 Psr,
e. Pekerjaan Pasang Dinding Keramik 20/25cm atau 20/40cm camp. 1 Pc : 2 Psr,
22.2. Pekerjaan rabat beton lantai camp. 1 PC : 3 Psr : 5 Krl
a. Ketentuan ukuran
Pengerjaan rabat beton lantai dengan menggunakan campuran 1 PC : 3 Psr : 5 Krl. Ini
berarti bahwa untuk 1 (satu) satuan bahan semen, harus dicampurkan dengan 3 (tiga)
satuan bahan pasir beton dan 5 (lima) satuan bahan agregat atau kerikil.
Ketentuan ketebalan rabat beton ditentukan sebesar 5 cm sedangkan ukuran lebar dan
panjangnya sesuai dengan gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan pembuatan adukan adalah pasir, semen, dan air. Ketentuan bahan mengikuti
persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal beton bertulang.
c. Ketentuan lainnya
Sebelum pengerjaan rabat beton 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl, dasar lantai terlebih dahulu dilapisi
pasir urugan setebal 10 cm dan dipadatkan lapis demi lapisnya dengan vibrator sampai
benar-benar padat
Pengerjaan menghampar lantai rabat beton dilakukan setelah konsultan pengawas
memeriksa hasil pekerjaan pengurugan dan memberikan persetujuannya.
Lantai rabat beton 1 Pc : 3 Psr : 5 Krlyang dihasilkan harus rata, waterpass dan tidak
bergelombang. Apabila ada bagian yang menurut pemeriksaan konsultan pengawas
masih belum rata atau bergelombang maka bagian tersebut harus dibongkar den
dikerjakan ulang. Resiko pembongkaran dan pengerjaan ulang menjadi tanggung
jawab pelaksana.
Semua bidang lantai yang telah dirabat harus dipelihara kelembabannya (disiram
dengan air) selama minimal 7 (tujuh) hari.
22.3. Pekerjaan Pasangan Lantai Keramik
Lantai ruangan menggunakan keramik atau disesuaikan dengan bill of quantity yang ada,
lantai ruangan menggunakan keramik 40 x 40 permukaan licin, pada luar ruang/selasar
dan km/wc dan area wuduh menggunakan keramik 40 x 40 permukaan kasar, tangga naik
menggunakan keramik 30 x 30 permukaan kasar sedangkan dinding km/wc dan area
wuduh menggunakan keramik dinding 20 x 25 cm atau 20 x 40,
Pasangan Lantai menggunakan adukan/campuran disesuaikan dengan bestek atau
petunjuk direksi,
Lantai keramik yang dihasilkan harus rata, waterpass dan tidak bergelombang, kecuali
pada bagian km/wc dan ruang bilasyang dibuat miring ke arah floor drain. Apabila ada
bagian yang menurut pemeriksaan konsultan pengawas masih belum rata atau
Spesifikasi Teknis
bergelombang maka bagian tersebut harus dibongkar den dikerjakan ulang. Resiko
pembongkaran dan pengerjaan ulang menjadi tanggung jawab pelaksana.
23. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, BOVEN/ VENTILASI
23.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan pintu, jendela dan ventilasi adalah :
a. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan boven,
b. Pekerjaan daun pintu panil papan kayu jati,
c. Pekerjaan daun pintu 1/2 panil papan kayu jati lapis seng licin
d. Pekerjaan daun jendela panil kaca 5 mm,
e. Pekerjaan daun bouven panil kaca 5 mm.
f. Pekerjaan Pasang batu angin
23.2. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan boven
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Khusus untuk dimensi balok, ukuran yang tertera pada gambar rencana terutama
detailnya yaitu 5/11 cm adalah ukuran balok kayu jadi (ukuran bersih setelah balok
6/12 cm diserut atau diketam halus).
b. Ketentuan bahan
Kayu untuk kusen adalah kayu kelas I jenis kayu bayam atau setara kayu bayam.
Kayu tersebut harus memiliki mutu yang baik, anti rayap, tua, kering dan tidak
bercacat, tidak pecah-pecah dan tidak memiliki kayu mudanya (spint). Sesuai pasal III
PKKI Th. 1961 mutu A.
Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kusen ini harus kurang dari 15%.
Kelembabannya harus tetap terjaga sampai keseluruhan bangunan selesai dikerjakan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kayu yang dikirim ke tempat pekerjaan.
c. Ketentuan lainnya
Kayu kusen harus tersimpan di tempat yang kering dan terlindungi dari hujan dan
panas.
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus
menggunakan pen kayu keras. Sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri
dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
Setiap kusen harus dilengkapi dengan angker dari potongan besi beton (bukan paku)
masing-masing minimal 3 buah untuk kiri dan kanan bagian kusen yang menempelpada
dinding.Sedangkan untuk kusen jendela minimal masing-masing 2 buah di kiri dan
kanan bagian kusen yang menempel padadinding.
Khusus untuk kusen pintu di bawah kusen dilengkapi dengan dork yang diangker
kedalam neut beton.
Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding dan beton dibuat alur-alur
atau sponing kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua) kali
cat.
23.3. Pekerjaan daun pintu panil papan jati
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Spesifikasi Teknis
Khusus untuk ketebalan pintu panil, ukuran yang tertera pada gambar rencana
terutama detailnya yaitu 3 cm adalah ukuran tebal papan jadi (ukuran bersih setelah
papan dengan ketebalan 4 cm diserut atau diketam halus). Sedangkan lebar dan
panjang papan tergantung dari stok kayu yang tersedia di pasaran.
b. Ketentuan bahan
Daun pintu panel kayu dibuat dengan papan kayu jati, dan disyaratkan agar pelaksana
memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau jendela.
Papan kayu yang digunakan harus memiliki mutu yang baik,anti rayap, tua, kering dan
tidak bercacat, tidak pecah-pecah dan tidak memiliki kayu mudanya (spint). Sesuai
pasal III PKKI Th. 1961 mutu A.
c. Ketentuan lainnya
Seluruh bidang permukaan daun pintu panil harus diserut atau diketam halus dan
diprofil pada sis sebelah dalamnya.
Pada setiap bidang sambungan, sebelum dipen harus sudah dilumuri oleh lem kayu
sehingga ikatan persambungannya kuat dan tidak mudah lepas.
Sebelum pemasangan, daun pintu panil ini harus tersimpan pada tempat yang kering
dan terlindung sehingga kualitasnya tetap terjaga.
23.4. Pekerjaan daun pintu ½ panil papan jati lapis seng licin bagian dalam
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Khusus untuk ketebalan pintu panil, ukuran yang tertera pada gambar rencana
terutama detailnya yaitu 3 cm adalah ukuran tebal papan jadi (ukuran bersih setelah
papan dengan ketebalan 4 cm diserut atau diketam halus). Sedangkan lebar dan
panjang papan tergantung dari stok kayu yang tersedia di pasaran.
b. Ketentuan bahan
Daun pintu panel kayu dibuat dengan papan kayu jati, dan disyaratkan agar pelaksana
memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau jendela.
Papan kayu yang digunakan harus memiliki mutu yang baik,anti rayap, tua, kering dan
tidak bercacat, tidak pecah-pecah dan tidak memiliki kayu mudanya (spint). Sesuai
pasal III PKKI Th. 1961 mutu A.
Bagian dalam dari pintu tidak perlu di panil, papan jatinya langsung ditempel pakai seng
licin.
c. Ketentuan lainnya
Seluruh bidang permukaan daun pintu panil harus diserut atau diketam halus dan
diprofil pada sis sebelah dalamnya.
Pada setiap bidang sambungan, sebelum dipen harus sudah dilumuri oleh lem kayu
sehingga ikatan persambungannya kuat dan tidak mudah lepas.
Sebelum pemasangan, daun pintu panil ini harus tersimpan pada tempat yang kering
dan terlindung sehingga kualitasnya tetap terjaga.
23.5. Pekerjaan daun jendela panil kaca 5 mm
a. Ketentuan ukuran
Spesifikasi Teknis
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Khusus untuk ketebalan bingkai jendela panil kaca, ukuran yang tertera pada gambar
rencana terutama detailnya yaitu 3 cm merupakan ukuran tebal papan jadi (ukuran
bersih setelah papan dengan ketebalan 4 cm diserut atau diketam halus). Sedangkan
lebar dan panjang papan tergantung dari stock kayu yang tersedia di pasaran.
b. Ketentuan bahan
Jendela dibuat model panel kaca, bahan bingkai jendela panil dari papan kayu kelas I
kayu bayam atau setara kayu bayam dengan petak-petak tempat kaca disesuaikan
dengan gambar detail.
Kaca untuk jendela panil adalah kaca polos tebal 5 mm. Pemasangan kaca harus
diperhatikan terhadap muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca tersebut.
c. Ketentuan lainnya
Ketentuan lainnya mengikuti ketentuan pada pekerjaan panil pintu.
23.6. Pekerjaan daun bouven kaca 5 mm
Semua ketentuan mengikuti ketentuan pada pekerjaan panil jendela kaca.
24. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
24.1. Lingkup pekerjaan atap dan plafond adalah :
a. Pekerjaan kuda-kuda dan ikatan angin,
b. Pekerjaan gording
c. Pekerjaan atap bitumen (onduline) gelombang 0,30 cm,
d. Mur baut penguat kuda-kuda,
e. Beugel U plat dan Beugel U bulat
f. Pekerjaan listplank woodplank lebar 30 cm,
g. Pekerjaan rangka kayu plafond,
h. Pekerjaan penutup plafond pvc
i. Pekerjaan list plafond pvc.
24.2. Pekerjaan kuda-kuda dan ikatan angin
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Rangka kuda-kuda terpasang terpasang pada setiap jarak modul klom struktur.
Sedangkan untuk tepi luar kiri dan kanan bangunan dipasangkan balok pada bagian
atas gewel atau gunung-gunung.
Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran jadi setelah kayu balok
tersebut diserut atau diketam rapi.
b. Ketentuan bahan
Untuk semua rangka kuda-kuda digunakan balok kayu 6/12 cm kayu kelas II Jenis kayu
meranti atau kamper (kayu lokal hamajang) sesuai PKKI Th. 1961 (NI-%) lampiran 1.
Kayu tersebut harus memiliki mutu yang baik, anti rayap, tua, kering dan tidak
bercacat, tidak pecah-pecah dan tidak memiliki kayu mudanya (spint). Sesuai pasal III
PKKI Th. 1961 mutu A.
Spesifikasi Teknis
Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini harus kurang dari 20%.
Kelembabannya harus tetap terjaga sampai keseluruhan bangunan selesai dikerjakan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kayu yang dikirim ke tempat pekerjaan.
c. Ketentuan lainnya
Kemiringan balok tekan (kaki kuda-kuda) adalah 25O terhadap balok tarik kuda.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SK-SNI-5-10-1990-F.
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut.
24.3. Pekerjaan gording
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran jadi setelah kayu balok
tersebut diserut atau diketam rapi.
b. Ketentuan bahan
Untuk semua rangka kuda-kuda digunakan balok kayu 6/12 cm kayu kelas II Jenis kayu
meranti atau kamper atau yang setara (hamajang) sesuai PKKI Th. 1961 (NI-%) lampiran
1.
Kayu tersebut harus memiliki mutu yang baik, anti rayap, tua, kering dan tidak
bercacat, tidak pecah-pecah dan tidak memiliki kayu mudanya (spint). Sesuai pasal III
PKKI Th. 1961 mutu A.
Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini harus kurang dari 20%.
Kelembabannya harus tetap terjaga sampai keseluruhan bangunan selesai dikerjakan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kayu yang dikirim ke tempat pekerjaan.
c. Ketentuan lainnya
Jarak pemasangan gording adalah 70 cm antara gording pertama (pada ujung balok
kaki kuda-kuda dan gording kedua. Dan selanjutnya berjarak 80 cm untuk gording
kedua dan ketiga dan seterusnya.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SK-SNI-5-10-1990-F.
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut.
24.4. Pekerjaan atapbitumen (onduline) gelombang 3mm
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan penutup atap menggunakan atap bitumen (onduline) gelombang 0,30cm.
c. Ketentuan lainnya
Pemasangan atap diletakkan pada gording. Cara pemasangannya memakai speedy
screw atau save top nail berbahan besi lapis galvanis dengan jarak gording disesuaikan
dengan gambar rencana.
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu seng dengan seng yang lainya harus sesuai persyaratan pabrik. Minimal
overlaping pemasangan ke arah samping selebar 1 (satu) gelombang dan arah vertikal
20 cm atau disesuaikan dengan jarak antar gording.
Spesifikasi Teknis
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya. Maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. Kerugian akibat hal tersebut
menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada pelaksana.
24.5. Mur baut penguat kuda-kuda
a. Ketentuan bahan dan ukuran
Pasangan mur baut penguat rangka kuda-kuda ditentukan Ø 12 mm dan panjang baut
minimal 15 cm.
Pasangan mur baut untuk balok pengunci ditentukan Ø 12 mm dan panjang baut
minimal 30 cm.
Beugel pelat atau besi streep untuk rangka kuda-kuda ditentukan minimal panjang 40
cm, lebar 4 cm dan tebal 0.4 cm. Masing-masing plat streep memiliki 3 lubang untuk
baut.
Beugel pelat U atau besi streep U untuk rangka kuda-kuda ditentukan minimal panjang
100 cm, lebar 4 cm dan tebal 0.4 cm.
Masing-masing plat streep memiliki 3 lubang untuk baut.
Pasangan mur baut beugel U untuk rangka kuda-kuda ditentukan memiliki Ø 12 mm
minimal panjang 80 cm.
Angker baut ditentukan memiliki Ø 12 mm dan panjang baut minimal 35 cm.
b. Ketentuan lainnya
Setiap bahan mur baut dan pelat yang telah tersebut di atas dapat dibuat sendiri atau
direkayasa oleh pelaksana dengan memperhatikan mutu bahannya. Misalnya baut
dengan menggunakan besi beton berdiameter 12 mm yang disnai atau diulir.
Angker baut yang terpasang harus tertanam di dalam beton ringbalk atau balok gewel
dengan kedalaman minimal 0.5 x tinggi balok.
Pada setiap pasangan mur baut yang terpasang harus dilengkapi dengan ring.
Semua ukuran ini tidak boleh dikurangi. Kesalahan akibat kelalaian dalam
pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab pelaksana.
24.6. Pekerjaan listplank woodplank
Listplank dibuat dari woodplank ukuran 30 cm atau disesuaikan dengan gambar rencana.
Pemasangannya disekrup langsung pada gording. Selain daripada itu, maka perlakuan pada
pekerjaan listplank ini sama dengan perlakuan pada pekerjaan gypsum
24.7. Pekerjaan rangka kayu dan plafond pvc
a. Ketentuan ukuran
Ukuran panjang dan lebar rangka kayu plafond adalah 60 cm x 120 cm atau disesuaikan
dengan gambar rencana.
Sedangkan ukuran pvc penutup plafond dengan ukuran 20 cm x 400 cm.
b. Ketentuan bahan
Rangka plafond menggunakan balok kayu kelas II ukuran 5/7 cm.
Lapisan penutup menggunakan plafon berbahan pvc.
c. Ketentuan lainnya
Spesifikasi Teknis
Pemasangan rangka utama dipakukan pada dinding (menggunakan paku tembok) dan
bagian rangka lainnya digantungkan menggunakan penggantung dari kayu kelas mutu
yang sama pada rangka kuda-kuda.
Pembuatan rangka plafond harus benar-benar memiliki permukaan yang rata sebelum
dipasang lapisan penutup dari pvc.
Selain ketentuan ini, maka ketentuan lainnya mengikuti ketentuan pada pekerjaan
kayu lainnya.
25. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
25.1. Lingkup pekerjaan pengunci dan penggantung adalah :
a. Pekerjaan kunci tanam 2 x putar dan pemasangan,
b. Pekerjaan engsel pintu dan pemasangan,
c. Pekerjaan engsel jendela dan pemasangan,
d. Pekerjaan engsel boven dan pemasangan,
e. Pekerjaan grendel pintu dan pemasangan,
f. Pekerjaan grendel jendela dan pemasangan,
g. Pekerjaan kait angin dan pemasangan.
25.2. Ketentuan ukuran
Ukuran untuk masing-masing elemen disesuaikan dengan jenis dan peruntukannya di
pasaran.
25.3. Ketentuan bahan
Kunci tanam yang dipakai adalah kunci tanam 2 (dua) kali putar merk YALLE, UNION atau
yang setara.
Engsel untuk daun pintu masing 3 buah adalah engsel ukuran besar (ukuran 4-5 inch) dari
bahan tembaga atau kuningan merk ARCH atau yang setara.
Sedangkan untuk daun jendela dan ventilasi atau bouven, menggunakan engsel ukuran
sedang yang dilengkapi hak tinggi merk ARCH atau yang setara, masing-masing 2 buah.
Grendel tanam untuk pintu masing-masing 1 buah adalah grendel ukuran besar (ukuran
panjang ± 40 cm).
Grendel tanam untuk jendela masing-masing 1 buah adalah grendel ukuran sedang.
Haak angin atau kait angin berkualitas baik.
25.4. Ketentuan lainnya
Semua pemasangan harus rapi dan benar sehingga berfungsi dengan baik pada
penggunaannya.
Untuk pemasangan engsel, dilakukan dengan sekrup yang telah tersedia, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku.
Penguncian sekrup harus dilakukan dengan menggunakan obeng, sehingga seluruh
batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
Apabila waktu pemasangan alat-alat tidak sesuai persyaratan, maka oleh perintah
konsultan pengawas harus dibongkar dan diganti sesuai dengan ketentuan disyaratkan
atas biaya pelaksana.
Spesifikasi Teknis
26. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
26.1. Lingkup pekerjaan instalasi listrik yaitu :
a. Pekerjaan pasang titik instalasi bangunan,
b. Pekerjaan pasang box sekring,
c. Pekerjaan pasang arde tanam lengkap,
d. Pekerjaan Lampu Slim LED 1x18 Watt Phillips (rata plafond),
e. Pekerjaan Lampu 18 Watt Phillips + Fitting tempel,
f. Pekerjaan Lampu 8 Watt Phillips + Fitting tempel,
g. Pekerjaan pasang stop kontak,
h. Pekerjaan pasang saklar ganda,
i. Pekerjaan pasang saklar tunggal.
26.2. Ketentuan ukuran
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam bangunan,
sebagaimana gambar detail. Pemasukan arus bersumber generator listrik, penyediaan bola
lampu, kabel-kabel, pipa PVC dan sebagainya sehingga listrik menyala.
26.3. Ketentuan bahan
Kabel NYA/NYM eks kabelindo atau yang sekualitas.
Pipa kabel dari PVC khusus untuk instalasi listrik diameter ¾”.
Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonite dengan kualitas baik.
Lampu DL LED, SL LED dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Phillips, Toshiba,
tungsram atau yang berkualitas.
Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi
listrik, produksi dalam negeri (Nasional) atau sekualitas dengan arde (pentanahan ) dari
kabel B.
26.4. Ketentuan lainnya
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armature
lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik, sedangkan
sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (system
inbow) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator khusus
dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pertanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus
disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan konsultan pengawas,pelaksana boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin
sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN), pelaksana tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan pelaksana pada beban penuh selama 1 kali 24
jam secara terus menerus, semua biaya yang timbul akibat pengujian ini ditanggung
pelaksana.
Spesifikasi Teknis
27. PEKERJAAN SANITAIR
27.1. Lingkup pekerjaan sanitair meliputi :
a. Pasangan kloset jongkok
b. Pasangan Floordrain
c. Pasangan Kran air
d. Pasang bak air fibber 60 x 60
e. Pasangan pipa air bersih dan asesoris
f. Pasangan pipa air kotor dan asesoris
g. Pekerjaan septicktank dan peresapan
27.2. Ketentuan ukuran
Pekerjaan sanitair meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi pipa air bersih dan kotor
di dalam dan luar bangunan, sebagaimana gambar detail.
27.3. Ketentuan bahan
Kloset jongkok, floordrain pipa air kotor berstandar SNI
Kran air ukuran 1/2”. Pipa air bersih dan asesoris menggunakan pipa PVC Ø 3/4” dan PVC
1/2”. Sedangkan pipa air kotor dan asesoris menggunakan pipa PVC Ø 4 “ dan PVC 2”
setara AW
27.4. Ketentuan lainnya
Pemasangan instalasi air bersih dan kotor harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik, sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa air bersih dan kotor pada
dinding maupun beton harus ditanam (system inbow). Khusus untuk instalasi pipa
jaringan air pada dinding, pipa ditempel terlebih dahulu pada sisi batako menggunakan
klem pipa sebelum pekerjaan plesteran
Untuk pekerjaan pipa air kotor dibawah lantai dikerjakan sebelum pekerjaan rabat lantai
Pada sambungan pipa harus direkatkan menggunakan lem PVC/Pipa
Apabila ada bagian yang menurut pemeriksaan konsultan pengawas masih belum lancar
atau tersumbat maka bagian tersebut harus dibongkar den dikerjakan ulang. Resiko
pembongkaran dan pengerjaan ulang menjadi tanggung jawab pelaksana.
28. PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
28.1. Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi :
a. Pekerjaan memenie kayu/besi,
b. Pekerjaan mengecat kilap kayu,
c. Pekerjaan mengecat dinding,
d. Pekerjaan mengecat batu angin,
e. Pekerjaan mengecat woodplank,
f. Pekerjaan politer daun pintu jendela
g. Pekerjaan meresidu kayu kuda dan gording.
28.2. Pekerjaan memenie kayu
a. Ketentuan ukuran
Volume bidang kayu yang akan di cat menie tertera dalam perhitungan bill of quantity
(BOQ).
b. Ketentuan bahan
Spesifikasi Teknis
Cat menie menggunakan cat menie khusus untuk kayu yang tersedia di pasaran dan
memiliki kualitas yang baik.
c. Ketentuan lainnya
Bidang kayu yang di menie adalah seluruh pekerjaan kayu kecuali rangka kuda-kuda,
gording, bubungan dan rangka plafond termasuk semua bidang sambungan, potongan
kayu dan bagian permukaan kayu yang menempel pada dinding. Oleh karena pekerjaan
memenie bidang kayu harus terlebih dahulu dilakukan sebelum pemasangan.
Bidang kayu yang akan di cat harus bersih dan dalam keadaan kering.
Pengecatan harus merata dan berulang sampai warna serat-serat kayu tidak terlihat
lagi.
Warna meni kayu yang digunakan warna merah bata.
28.3. Pekerjaan Cat kilap kayu
a. Ketentuan bahan
Untuk bahan cat kayu dipilih merk Vinilex, Kemtone, Decolith atau Emco, Avian.
Plamur atau dempul untuk pekerjaan cat kayu ini harus menggunakan merk yang sama
dengan yang dipakai untuk cat kilap kayu.
b. Ketentuan lainnya
Cat digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas sampai mendapatkan permukaan
yang halus.
Kemudian bagian-bagian yang berlubang dari permukaan harus didempul.
Selanjutnya diplamur seluruh permukaan kayu sampai seluruh permukaannya menjadi
rata dan licin. Permukaan kayu setelah prses ini tidak memperlihatkan serat ataupun
pori-pori kayu.Pekerjaan pengecatan dapat dilakukan setelah seluruh bidang telah
diplamur. Pengecatan dilakukan dengan minimal 2 (dua) kali bilas untuk mendapatkan
hasil yang sempurna.
Tempat pengecatan harus dipilih tempat yang terhindar dari sinar matahari langsung.
Permukaan kayu yang akan dicat harus telah bersih dan kering.
28.4. Pekerjaan mengecat dinding
a. Ketentuan ukuran
Volume bidang kayu yang akan di cat menie tertera dalam perhitungan bill of quantity
(BOQ).
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengecatan dinding adalah merk Jouton atau setara.
c. Ketentuan lainnya
Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah sampai bersih
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata setelah betul-betul kering
digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan dengan cat tembok emulasi sampai rata, minimal 2 (dua) kali bilas.
Pengecatan harus menghasilkan intensitas warna yang sama atau seragam dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Spesifikasi Teknis
28.5. Pekerjaan mengecat plafond
Semua ketentuan untuk pengecatan plafond sama dengan pengecatan dinding, kecuali
warna ditentukan warna putih atau sesuai petunjuk owneer.
28.6. Pekerjaan meresidu kayu kuda, gording dan balok bubungan
Semua kayu untuk rangka kuda-kuda, gording dan balok bubungan harus diawetkan
dengan residu.
Pengecatan dengan residu harus dilakukan 2 kali sehingga menghasilkan warna yang
merata pada seluruh permukaan kayu.
29. PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran meliputi :
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : pekerjaan pemasangan paving block segi 6
berwarna hijau
2. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
2.1 Pemasangan paving block
1 Semua pekerjaan pemasangan paving block agar memakai satu jenis motif
paving yaitu segi 6 berwarna hijau kualitas baik.
2. Paving block segi 6 berwarna harus memiliki kekuatan tekan setara K-200
sampai dengan K-350.
3. Sebelum pekerjaan pemasangan paving block dimulai agar pekerjaan urugan
sirtu dan urugan pasir setebal 10 cm dipadatkan terlebih dahulu.
2.2 Cara Pemasangan paving block
1. Setelah urugan sirtu dan urugan pasir dipadatkan barulah disusun material
paving sesuai dengan sisi sisinya.
2. Semua permukaan atas harus rapi sesuai kemiringan tanah dasar dengan ditarik
benang sebagai patokan top peilnya.
3. Pertemuan antara paving yang satu dengan paving yang lain agar ditaburi
dengan pasir halus sebagai perekatnya.
3. Bahan dan Ukuran :
Bahan dan ukuran dari material paving block agar disesuaikan dengan gambar
pelaksana dengan permukaan paving segi 6 berwarna.
30. PEKERJAAN AKHIR
30.1. Lingkup pekerjaan akhir meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan,
b. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi.
30.2. Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, pelaksana wajib membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas bahan bangunan yang ada dalam lokasi bangunan,
sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapih.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan pembersihan termasuk semua bagian direksi keet dan peralatan yang ada dan
digunakan selama pelaksanaan pekerjaan.
30.3. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi
a. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi yang dimaksudkan kegiatan pelaksana untuk
membuat segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, as built
drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan.
b. As buit drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan dan
harus diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima pertama pekerjaan.
As built drawing harus disajikan dalam kertas kalkir.
c. Pelaksana diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 % yang
dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi yang
sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulaan sampai
akhir pekerjaan.
31. PEKERJAAN LAIN-LAIN
31.1. Volume dalam Bill of Quantity terlampir tidak mengikat kontraktor wajib menghitung kembali
31.2. Khusus untuk jenis dan kualitas pekerjaan tidak boleh dirubah/dihilangkan tanpa persetujuan
Penanggungjawab Kegiatan dan perubahannya harus dibuat berita acara perubahan.
31.3. Apabila terjadi perbedaan antara voleme pekerjaan dengan gambar rencana dan atau kondisi
lapangan, maka yang dipakai adalah spesifikasi teknis, gambar rencana dan kondisi lapangan
beserta perubahannya sesuai Kontrak Kerja berserta lampirannya.
31.4. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal
diatas, kecuali apabila tidak ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini yang
ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh pelaksana atas petunjuk konsultan pengawas dan
ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna anggaran yang didasar atas
gambar rencana serta rencana anggaran biaya (RAB).
31.5. Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
32. PENYELESAIAN KONSTRUKSI DAN MASA PEMELIHARAAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan rencana kerja yang
ditetapkan oleh direksi. Masa Pemeliharaan ditentukan adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender ditetapkan oleh Pemberi Tugas dan terhitung sejak Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO).
Semua pekerjaan dan peralatan yang diserahkan dijamin oleh kontraktor dalam keadaan
baik tanpa cacat (baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan) dan dapat berfungsi
secara sampurna sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Apabila syarat ini tidak
terpenuhi, pemberi tugas berhak menolak penyerahan pekerjaan dan Kontraktor
berkewajiban menggantikannya sesuai dengan yang disyaratkannya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap segala kerusakan atas pekerjaan yang di serahkan
dan berkewajiban melengkapi sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat teknis.
Spesifikasi Teknis
Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan, cacat dan
kekurangan atas pekerjaan yang diserahkan yang disebabkan oleh kelalaian Pemberi
Tugas. Apabila keadaan demikian terjadi, Kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan
pekerjaan yang rusak atas biaya sendiri sehingga dapat berfungsi secara sampurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
33. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Yang dimaksud dengan dokumentasi adalah sebagai berikut :
Kontraktor wajib membuat foto tentang kemajuan pekerjaan (0 %, 25 %, %0 %, 75 %,
100), foto-foto tersebut diambil pada saat sebelum lokasi dikerjakan dan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan setelah pekerjaan selesai.
Waktu dan cara pengambilan foto diusahakan sedemikian rupa agar foto-foto
tersebut dapat memberikan gambaran tentang kemajuan pekerjaan.
Foto-foto dibuat dalam rangkap secukupnya dengan ukuran yang ditentukan,
berwarna serta dimasukan dalam album secara terpisah dan diserahkan kepada
pengawas/Pemberi tugas.
-
Yang dimaksud dengan Pelaporan adalah sebagai berikut :
1. Kontraktor harus membuat catatan berupa laporan harian, laporan mingguan,
bulanan yang memberikan gambaran, catatan singkat yang jelas terhadap :
Tahap berlangsungnya pekerjaan.
Catatan dan perintah dari pemberi tugas/pengawas lapangan yang
ditandatangani dan disampaikan secara tertulis.
Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan, mesin-mesin yang masuk baik
yang dipakai maupun yang ditolak).
Hal ikhwal mengenai buruh, termasuk pekerjaan tambah kurang dan
sebagainya,
Kegiatan-kegiatan lain selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Pembayaran pekerjaan lain - lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai salah satu acuan untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan fisik.
Kalabahi, April 2024
Menyetujui, Disusun oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN Konsultan Perencana
CV. SABA CONSULT
METHY R.F. ADISA, SH FREDERIK S. SANDY
Nip. 19870209 201001 2 020 Ka. Perwakilan