| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0800975997101000 | Rp 740,285,768 | - | |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | Rp 786,098,602 | - |
| 0211456447419000 | Rp 828,532,288 | - | |
| 0017299991008000 | - | - | |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | Rp 869,739,517 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. |
CV Azzahra Jaya Makmur | 09*8**9****25**0 | - | - |
| 0827115353444000 | Rp 836,188,061 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0020871109419000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0411704026401000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0807452602401000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
PT Duapilar Permata Solusindo | 09*9**9****53**0 | - | - |
CV Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0906186879401000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0436001556416000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0739584001401000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0751788746443000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
Utama Tenjolaya Tengah | 04*2**6****19**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0625185582825000 | - | - | |
| 0022308506419000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0024949315128000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0317008399419000 | - | - | |
Dwiwarna Inti Persada | 06*6**7****05**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0402799605443000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0712697887401000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0813640059419000 | - | - | |
PT Azka Bangun Konstruksi | 06*9**8****19**0 | - | - |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0421029760014000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0751907874419000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0032956716005000 | - | - | |
PT Aroharsa Mitra Gemilang | 04*1**7****32**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
Cahaya Fajar Mitraniaga | 04*2**1****04**0 | - | - |
| 0905531356028000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0439178112322000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0812086262647000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0024364283003000 | - | - | |
| 0023813850412000 | - | - | |
| 0841549926323000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANTEN
Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
Telp./Faksimil : 0254-7917796
Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTIN KAMPUS SERANG
POLTEKKES KEMENKES BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTIN
LOKASI TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Umum Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan
menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
B. Latar Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Kantin Poltekkes Kemenkes Banten yang
Belakang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.
Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
C. Maksud a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
dan Tujuan Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran
(Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
1 | H a l
b. hal Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
D. Sasaran Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab
Kemahasiswaan Poltekkes Banten ini adalah:
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah
dan mutu sesuai yang dipersyaratkan.
Bab II
PELAKSANAAN
A. Dasar Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
Hukum pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
Infrastruktur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
2 | H a l
B. Data a. Pengguna Jasa
Informasi Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten
Kegiatan b. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Nama PA : Prof.Dr.Khayan,SKM.M.Kes
NIP PA/KPA :
Alamat : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.
Nama PPK/PPTK : Drs.H.Nasihin,M.Kes. ………………………..
NIP PPK : 195910161981101002
Alamat : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung
Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-
7917796.
c. Nama Kegiatan (sesuai DPA)
Pembangunan Kantin
d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)
Pembangunan Kantin
e. Lokasi Kegiatan
Jl. Dr. Sitanala Kota Tangerang Banten
C. Jangka a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 120 Hari
Pelaksanaa Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
n b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.
Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
Over).
D. Sumber a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya :
1) Nilai Total Pagu T.A 2022 (Sesuai DPA):
Pagu Anggaran sebesar Rp. 900. 000,000,- ( Sembilan ratus juta
rupiah).
2) Nilai Total HPS:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 874.000.000 ( delapan ratus
tujuh puluh empat juta rupiah).
3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di dasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan.
b. Sumber Biaya :
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan
dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
3 | H a l
E. Jenis Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Gabungan Lumpsum dan
Harga Satuan.
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
(Single Years).
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan Pekerjaan Tunggal
F. Ruang Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus
Lingkup berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pekerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kegiatan Konstruksi Fisik :
Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya;
b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat;
c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya;
e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima I
(pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau
konsultan pengawas
h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi;
i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
pekerjaan konstruksi
2. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Pembangunan Kantin Poltekkes Kemenkes Banten adalah pekerjaan yang meliputi :
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
4 | H a l
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN STRUKTUR
G. KRITERIA Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konstruksi harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
H. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:
Jasa Usaha
NO KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
(1) (2 (3 (4
) ) )
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
1 Bangunan Gedung BG009
Gedung Lainnya
a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2022)
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha
Kecil (K) dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun
Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan kontrak
kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
2021, atau sebelumnya).
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
5 | H a l
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Manajemen sebagai
berikut:
• Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) yang masih
berlaku dilengkapi Laporan Audit terakhir;
• Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001:2015) yang
masih berlaku dilengkapi bukti Laporan Audit terakhir;
• Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO
45001:2018 ATAU SMK3) yang masih berlaku dilengkapi Laporan
Audit terakhir
4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
kebijakan penanganan Covid-19 / akibat adanya perubahan kebijakan
ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
5. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pengalaman pekerjaan sejenis (Bangunan
Gedung) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun baik dilingkungan Pemerintah
maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan
kontrak kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
2021, atau sebelumnya).
I. Personel Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Jab. Pek.
JUMLAH
Yang
No PENGALAMAN KEAHLIAN
ORANG
Diusulkan
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Pelaksana 2 Tahun Manajer Lapangan 1
Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung
2 Ahli K3 1 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi 1
1. menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;
2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan;
3. Menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21;
4. Untuk personil SM merupakan karyawan tetap diperusahaan tersebut
dibuktikan dengan melampirkan (Formulir 1721-A1) yang dapat
dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Formulir
1721-I Bagian A) ATAU menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak
Final) (Formulir 1721-VI) yang dapat dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
6 | H a l
PPh Pasal 21 (tidak Final) (Formulir 1721-II), untuk SPT Masa PPh Pasal 21
Masa -masa Pajak 2021 Atau 2022;
H . Peralatan Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai
tabel berikut :
Utama
JUMLAH
NO NAMA ALAT TYPE / KAPASITAS
ALAT
(1) (2) (3) (4)
1 Mobile crane Minimal 5 ton 1
Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh peserta lelang dalam
melakukan penawaran untuk pekerjaan ini dengan ketentuan :
1. menerangkan jenis alat, kapasitas, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi
dan status kepemilikan;
2. menyertakan hasil pemindaian (scan) dokumen bukti kepemilikan atau bukti
sewa beli atau bukti sewa yang layak dan wajar berdasarkan Undang-Undang
dan peraturan lainnya yang berlaku.
J. Penjadwalan Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
Pelaksanaan ketentuan:
1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek
2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
K. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi
Teknis
dan melampirkan dukungan bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi
Formulir Isian Data Spesifikasi. (*terlampir dalam KAK ini) (lampiran 1. spesifikasi
teknis).
L. RK3K RK3 Konstruksi mencakup:
1. Elemen SMK3 Konstruksi untuk yang meliputi:
1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam K3 Konstruksi;
2) Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan
rencana tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan
program khusus;
3) Dukungan K3 Konstruksi;
4) Operasi K3 Konstruksi;
5) Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi;
2. Identifikasi Risiko adalah:
Identifikasi Risiko Pengembangan Identifikasi Risiko
Minimal dan Deskripsi Risiko
1. Terjatuh dari Membuat RK3 Konstruksi sesuai
ketinggian ketentuan yang ada di Dokumen
Pemilihan dengan menjelaskan
Risiko-risiko yang dapat terjadi
dilokasi beserta deskripsinya
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
7 | H a l
3. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
Penyedia
M. Metode Tender Metode Tender dan Sistem Evaluasi:
dan Sistem - Metode Tender adalah ”Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
Evaluasi Nilai Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan”;
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
menjaga kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
“keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima belas
persen)”;
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas Upah Langsung dan/atau
Gaji Personel Manajerial dan/atau sejenisnya dalam komponen Biaya Overhead,
wajib memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-
Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun
2023;
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran harga penawaran dalam kerangka
menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas biaya sewa peralatan
utama atau sejenisnya, wajib mencantumkan nilai sewa per unit dan
keseluruhan dalam surat perjanjian sewa bersyarat atau sejenisnya sebagaimana
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
N. Jaminan - Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
Penawaran dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/Pihak Lain yang
diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima;
- Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga perseratus) dari Total HPS atau
sebesar Rp. 26.220.000 ( dua puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah),
dalam bentuk Bank Garansi yang berasal dari Bank Pemerintah/Umum;
O. Ketentuan -
Lainnya
BAB III.
PELAPORAN
Keluaran Dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
Pelaporan dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
8 | H a l
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari:
• Membuat Buku Direksi, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Asisten Peltek, Peltek, PPTSK,
PPTK/PPK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat Time Schedule / S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Rencana Kerja Harian / Metoda;
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;
• Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termijn;
• Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah dan kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
• Membuat perhitungan pekerjaan tambah kurang;
• Membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (Back up Volume / Back
Up Quantity);
• Membuat laporan hasil uji lab (Back Up Quality);
• Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi
Time Schedule;
• Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built
Drawings);
• Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%, 50%, 100%);
• Mengajukan berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
• Mengajukan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
• Setiap laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
9 | H a l
• File laporan berupa Soft Copy/File Digital dalam bentuk Hardisk Eksternal 1
TB
BAB IV Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
PENUTUP memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
sesuai.
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten
Tahun 2022
10 | H a l