Pembangunan Kantin Kampus Serang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46416047
Date: 9 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 874,000,000
Winner (Pemenang): CV Global Kencana
NPWP: 800975997101000
RUP Code: 44128399
Work Location: Jl. Dr. Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 105
Applicants
Reason
0800975997101000Rp 740,285,768-
Navasena Ananda
04*5**1****54**0Rp 786,098,602-
0211456447419000Rp 828,532,288-
0017299991008000--
0822222220448000--
0013977178021000--
Cvharvistjayabersama
08*4**0****08**0Rp 869,739,517Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
CV Azzahra Jaya Makmur
09*8**9****25**0--
0827115353444000Rp 836,188,061Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0020871109419000--
0700767767009000--
0022458376034000--
0023418023003000--
0868222126009000--
0822906400403000--
0818971228443000--
0411704026401000--
0314213794419000--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0807452602401000--
0828499012437000--
PT Duapilar Permata Solusindo
09*9**9****53**0--
CV Pangupa Casa Carana
03*1**4****05**0--
0032663163323000--
0906186879401000--
0725694020009000--
0012184487831000--
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0--
0016119752444000--
0031503170042000--
0436001556416000--
0929122752955000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0754739605922000--
0211395868513000--
CV Nala Pratama
09*7**2****43**0--
0032152357009000--
0739584001401000--
0017088659429000--
0903624096023000--
0620486514101000--
0959264573005000--
0751788746443000--
0761413137403000--
0016286619008000--
0027480375008000--
Utama Tenjolaya Tengah
04*2**6****19**0--
0949029565009000--
0625185582825000--
0022308506419000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0024949315128000--
0806806873831000--
0317008399419000--
Dwiwarna Inti Persada
06*6**7****05**0--
0818064461432000--
0402799605443000--
0837224088401000--
0014016836008000--
0862725025403000--
0663660348101000--
0607294840429000--
0712697887401000--
0855894085453000--
0904436425101000--
0967217878435000--
0943158139008000--
0033222324912000--
0030749048331000--
0813640059419000--
PT Azka Bangun Konstruksi
06*9**8****19**0--
0943417154008000--
0028352227001000--
0421029760014000--
0818495210432000--
PT Dallindo Eka Persada
05*3**1****48**0--
0614002475429000--
0028351476002000--
0425413234401000--
0847965621002000--
0706167582407000--
0751907874419000--
0608005823101000--
0953926334429000--
PT Mandiri Nusantara Konstruksi
05*2**7****16**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0032956716005000--
PT Aroharsa Mitra Gemilang
04*1**7****32**0--
0811948520102000--
Cahaya Fajar Mitraniaga
04*2**1****04**0--
0905531356028000--
0759965668419000--
0762401347061000--
0905326088447000--
0439178112322000--
0905181277009000--
0944955202447000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0812086262647000--
0530543263003000--
0024364283003000--
0023813850412000--
0841549926323000--
0413771783419000--
Attachment
KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                      
              DIREKTORAT  JENDERAL  TENAGA   KESEHATAN                        
                                                                              
      POLITEKNIK  KESEHATAN   KEMENTERIAN   KESEHATAN   BANTEN                
          Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
                         Telp./Faksimil : 0254-7917796                        
                                                                              
                      Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               KERANGKA        ACUAN     KERJA   (KAK)                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             PEKERJAAN     :                                  
                                                                              
               PEMBANGUNAN  GEDUNG  KANTIN KAMPUS  SERANG                     
                                                                              
                       POLTEKKES KEMENKES  BANTEN                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        TAHUN   ANGGARAN    2023                              
                  KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                              
                 PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTIN                        
                           LOKASI TANGERANG                                   
                                                                              
 BAB I                                                                        
 PENDAHULUAN                                                                  
 A. Umum       Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                                                                              
               Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
               Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
               Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
                                                                              
               merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
               perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
               dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan
                                                                              
               menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
               Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
               disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                              
               pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
               (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.              
               Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
                                                                              
               dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
               pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
               dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).         
                                                                              
 B. Latar      Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Kantin Poltekkes Kemenkes Banten yang
   Belakang    berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.                   
               Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
                                                                              
               Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus,
               sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
                                                                              
               lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
               positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.             
               Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
                                                                              
               baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
               mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
               Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
                                                                              
               baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
               memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
 C. Maksud     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
                                                                              
    dan Tujuan    Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran
                  (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
                  pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               1 | H a l      
               b. hal Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                                                                              
                  melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                  keluaran yang optimal sesuai KAK ini.                       
 D. Sasaran    Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab
                                                                              
               Kemahasiswaan Poltekkes Banten ini adalah:                     
               1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;         
               2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan. 
                                                                              
               3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah
                 dan mutu sesuai yang dipersyaratkan.                         
 Bab II                                                                       
                                                                              
 PELAKSANAAN                                                                  
 A. Dasar      Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
                                                                              
    Hukum      pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
               Infrastruktur antara lain:                                     
               1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;  
                                                                              
               2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.   
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                              
                 Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
                                                                              
               5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                                                                              
                 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
               6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;           
                                                                              
               7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
                 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;    
               8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                              
                 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
               9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
                                                                              
                 Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
                 dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;      
                                                                              
               10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
                 02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
                 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;       
                                                                              
               11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               2 | H a l      
 B. Data        a. Pengguna Jasa                                              
                                                                              
    Informasi      Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten             
    Kegiatan    b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                              
                   Nama PA : Prof.Dr.Khayan,SKM.M.Kes                         
                                                                              
                   NIP PA/KPA :                                               
                   Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
                            Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.  
                                                                              
                   Nama PPK/PPTK : Drs.H.Nasihin,M.Kes. ………………………..           
                   NIP PPK : 195910161981101002                               
                   Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung    
                                                                              
                            Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-  
                            7917796.                                          
                c. Nama Kegiatan (sesuai DPA)                                 
                                                                              
                   Pembangunan Kantin                                         
                d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)                                
                   Pembangunan Kantin                                         
                                                                              
                e. Lokasi Kegiatan                                            
                   Jl. Dr. Sitanala Kota Tangerang Banten                     
 C. Jangka      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                        
                                                                              
    Waktu          Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 120 Hari
    Pelaksanaa     Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
    n           b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                               
                                                                              
                   Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
                   ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
                   Over).                                                     
                                                                              
 D. Sumber      a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                    
    Pendanaan      Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya :  
                                                                              
                   1) Nilai Total Pagu T.A 2022 (Sesuai DPA):                 
                      Pagu Anggaran sebesar Rp. 900. 000,000,- ( Sembilan ratus juta
                      rupiah).                                                
                                                                              
                   2) Nilai Total HPS:                                        
                      Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 874.000.000 ( delapan ratus
                      tujuh puluh empat juta rupiah).                         
                                                                              
                    3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                       kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
                       sesuai peraturan yang berlaku.                         
                                                                              
                   4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di dasarkan pada
                      prestasi kemajuan pekerjaan.                            
                b. Sumber Biaya :                                             
                                                                              
                   Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan                    
                   dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               3 | H a l      
 E. Jenis       Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
                                                                              
    Kontrak     Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :      
                 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Gabungan Lumpsum dan 
                    Harga Satuan.                                             
                                                                              
                 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
                    (Single Years).                                           
                 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.  
                                                                              
                 4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan Pekerjaan Tunggal
 F. Ruang      Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus
    Lingkup    berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                              
    Pekerjaan  dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                                                                              
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
                 1. Kegiatan Konstruksi Fisik :                               
                    Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :                  
                                                                              
                    a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk      
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
                      kebenarannya;                                           
                                                                              
                    b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
                      jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan
                      jadwal penggunaan peralatan berat;                      
                                                                              
                    c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                      pelaksanaan;                                            
                    d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
                                                                              
                      pekerjaan yang memerlukannya;                           
                    e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                      dokumen pelaksanaan;                                    
                                                                              
                    f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,   
                      melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
                                                                              
                      yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;               
                    g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima I
                                                                              
                      (pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau
                      konsultan pengawas                                      
                    h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di
                                                                              
                      masa pemeliharaan konstruksi;                           
                    i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
                      pekerjaan konstruksi                                    
                                                                              
                  2. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                
               Pembangunan Kantin Poltekkes Kemenkes Banten adalah pekerjaan yang meliputi :
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               4 | H a l      
               A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
                                                                              
               B. PEKERJAAN TANAH                                             
               C. PEKERJAAN STRUKTUR                                          
                                                                              
                                                                              
 G. KRITERIA   Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konstruksi harus
               memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:         
                1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                                
                                                                              
                  Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan secara benar
                  dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                  dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                                                                              
               2. Persyaratan Obyektif;                                       
                  Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                  untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
                                                                              
                  kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                     
               3. Persyaratan Fungsional;                                     
                  Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu, mutu dan
                                                                              
                  biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
               4. Persyaratan Prosedural.                                     
                  Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
                                                                              
                  dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
 H. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:  
                                                                              
    Jasa Usaha                                                                
                NO    KLASIFIKASI  KODE           SUBKLASIFIKASI              
                (1)      (2          (3               (4                      
                         )           )                 )                      
                                           Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan 
                1  Bangunan Gedung BG009                                      
                                                  Gedung Lainnya              
                  a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
                  b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
                  c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
                    berlaku.                                                  
               2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban
                 perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2022)          
               3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                                                                              
                 Bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha
                 Kecil (K) dengan persyaratan sebagai berikut :               
                 a. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                                                                              
                    waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun
                    Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha baru
                    berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan kontrak
                                                                              
                    kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                    pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                    2021, atau sebelumnya).                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               5 | H a l      
                 b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Manajemen sebagai
                                                                              
                    berikut:                                                  
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) yang masih
                      berlaku dilengkapi Laporan Audit terakhir;              
                                                                              
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001:2015) yang
                      masih berlaku dilengkapi bukti Laporan Audit terakhir;  
                                                                              
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO
                      45001:2018 ATAU SMK3) yang masih berlaku dilengkapi Laporan
                      Audit terakhir                                          
                                                                              
               4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
                  pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
                  kebijakan penanganan Covid-19 / akibat adanya perubahan kebijakan
                                                                              
                  ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
               5. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pengalaman pekerjaan sejenis (Bangunan
                  Gedung) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun baik dilingkungan Pemerintah
                                                                              
                  maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan
                  kontrak kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                  pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                                                                              
                  2021, atau sebelumnya).                                     
 I. Personel   Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
                                                                              
    Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
               lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi
               maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                              
                        Jab. Pek.                                             
                                                         JUMLAH               
                         Yang                                                 
                    No         PENGALAMAN    KEAHLIAN                         
                                                         ORANG                
                       Diusulkan                                              
                    (1)   (2)      (3)          (4)        (5)                
                    1   Pelaksana 2 Tahun Manajer Lapangan 1                  
                                          Pelaksanaan                         
                                          Pekerjaan Gedung                    
                    2   Ahli K3  1 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi 1            
                 1. menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
                    tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;      
                 2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
                                                                              
                    pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
                    1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
                    keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan; 
                 3. Menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21;                
                 4. Untuk personil SM merupakan karyawan tetap diperusahaan tersebut
                    dibuktikan dengan melampirkan (Formulir 1721-A1) yang dapat
                    dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Formulir
                    1721-I Bagian A) ATAU menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak
                    Final) (Formulir 1721-VI) yang dapat dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               6 | H a l      
                    PPh Pasal 21 (tidak Final) (Formulir 1721-II), untuk SPT Masa PPh Pasal 21
                    Masa -masa Pajak 2021 Atau 2022;                          
                                                                              
                                                                              
 H . Peralatan Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai
               tabel berikut :                                                
 Utama                                                                        
                                                           JUMLAH             
                    NO    NAMA ALAT      TYPE / KAPASITAS                     
                                                            ALAT              
                    (1)     (2)               (3)            (4)              
                     1  Mobile crane      Minimal 5 ton      1                
               Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
               peralatan/fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh peserta lelang dalam
                                                                              
               melakukan penawaran untuk pekerjaan ini dengan ketentuan :     
                1. menerangkan jenis alat, kapasitas, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi
                  dan status kepemilikan;                                     
                2. menyertakan hasil pemindaian (scan) dokumen bukti kepemilikan atau bukti
                  sewa beli atau bukti sewa yang layak dan wajar berdasarkan Undang-Undang
                  dan peraturan lainnya yang berlaku.                         
J. Penjadwalan  Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
   Pelaksanaan  ketentuan:                                                    
                                                                              
                1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek      
                2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
                   pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
                                                                              
 K. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi
    Teknis                                                                    
               dan melampirkan dukungan bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi
               Formulir Isian Data Spesifikasi. (*terlampir dalam KAK ini) (lampiran 1. spesifikasi
               teknis).                                                       
 L. RK3K       RK3 Konstruksi mencakup:                                       
                1. Elemen SMK3 Konstruksi untuk yang meliputi:                
                   1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam K3 Konstruksi;
                   2) Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan
                      rencana tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan
                      program khusus;                                         
                   3) Dukungan K3 Konstruksi;                                 
                   4) Operasi K3 Konstruksi;                                  
                   5) Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi;                         
                2. Identifikasi Risiko adalah:                                
                                                                              
                      Identifikasi Risiko Pengembangan Identifikasi Risiko    
                                                                              
                        Minimal          dan Deskripsi Risiko                 
                   1. Terjatuh  dari Membuat RK3 Konstruksi sesuai            
                      ketinggian    ketentuan yang ada di Dokumen             
                                                                              
                                    Pemilihan dengan menjelaskan              
                                    Risiko-risiko yang dapat terjadi          
                                    dilokasi beserta deskripsinya             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               7 | H a l      
                 3. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
                                                                              
                   Penyedia                                                   
 M. Metode Tender Metode Tender dan Sistem Evaluasi:                          
    dan Sistem  - Metode Tender adalah ”Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
    Evaluasi      Nilai Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan”;           
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
                  Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                  Pembangunan Gedung Negara                                   
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
                  Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
                  Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                  Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
                  “keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
                                                                              
                  Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima belas
                  persen)”;                                                   
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas Upah Langsung dan/atau
                  Gaji Personel Manajerial dan/atau sejenisnya dalam komponen Biaya Overhead,
                  wajib memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-
                  Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun
                  2023;                                                       
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran harga penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas biaya sewa peralatan
                  utama atau sejenisnya, wajib mencantumkan nilai sewa per unit dan
                  keseluruhan dalam surat perjanjian sewa bersyarat atau sejenisnya sebagaimana
                  Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 
                                                                              
 N. Jaminan    - Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
    Penawaran    dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                 setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/Pihak Lain yang
                 diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima;              
               - Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga perseratus) dari Total HPS atau
                 sebesar Rp. 26.220.000 ( dua puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah),
                 dalam bentuk Bank Garansi yang berasal dari Bank Pemerintah/Umum;
                                                                              
 O. Ketentuan   -                                                             
                                                                              
    Lainnya                                                                   
 BAB III.                                                                     
 PELAPORAN                                                                    
                                                                              
 Keluaran Dan  Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
 Pelaporan     dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
               keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
                                                                              
               1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                  ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                                                                              
                  bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               8 | H a l      
                  kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                              
                  lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan         
               2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
                  dari:                                                       
                                                                              
                 •  Membuat  Buku  Direksi, yang memuat semua kejadian,       
                    perintah/petunjuk yang penting dari Asisten Peltek, Peltek, PPTSK,
                    PPTK/PPK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;    
                                                                              
                 •  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                    pelaksanaan pekerjaan;                                    
                                                                              
                 •  Membuat Time Schedule / S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
                 •  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
                                                                              
                 •  Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
                    akan dilaksanakan;                                        
                                                                              
                 •  Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :     
                   -  Rencana Kerja Harian / Metoda;                          
                   -  Tenaga kerja;                                           
                                                                              
                   -  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;   
                   -  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;  
                                                                              
                   -  Kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan;  
                   -  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;              
                                                                              
                   -  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                 •  Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;       
                                                                              
                 •  Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termijn;
                 •  Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
                                                                              
                    pekerjaan tambah dan kurang (jika ada tambahan atau perubahan
                    pekerjaan);                                               
                                                                              
                 •  Membuat perhitungan pekerjaan tambah kurang;              
                 •  Membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (Back up Volume / Back
                    Up Quantity);                                             
                                                                              
                 •  Membuat laporan hasil uji lab (Back Up Quality);          
                 •  Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi
                                                                              
                    Time Schedule;                                            
                 •  Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built 
                    Drawings);                                                
                                                                              
                 •  Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%, 50%, 100%);               
                 •  Mengajukan berita acara penyerahan pertama pekerjaan;     
                                                                              
                 •  Mengajukan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;  
                 •  Setiap laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               9 | H a l      
                 •  File laporan berupa Soft Copy/File Digital dalam bentuk Hardisk Eksternal 1
                                                                              
                    TB                                                        
 BAB IV        Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
 PENUTUP       memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
                                                                              
               diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
               sesuai.                                                        
               Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
                                                                              
               pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
               sebagaimana mestinya                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                              10 | H a l
Tenders also won by CV Global Kencana
Authority
8 June 2021Belanja Bahan Kebutuhan Opsdik Kegiatan Dikmata Tni Ad Gelombang I Ta 2021 Rindam ImKementerian PertahananRp 6,475,668,000
11 February 2021Peningkatan Jalan Sp. Cot Peurabe - Lamraya (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 2,600,000,000
20 December 2018Bahan Makan Peserta DidikKementerian Kelautan Dan PerikananRp 2,042,880,000
23 April 2019- Peningkatan Jalan Lamgeue Lamrukam (Dak Reguler)Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,552,780,000
19 May 2020Rehabilitasi Gedung KantinKementerian KetenagakerjaanRp 1,381,411,000
18 October 2022Pembangunan Close House Bagi Masyarakat Korban Konflik Kelompok Aneuk Tunong Desa Baet Mesjid Kecamatan Suka Makmur Kab. Aceh BesarAcehRp 870,000,000
4 May 2017Pengaspalan Jalan Bha Ulee Tutu Kec. Sp. TigaKab. Aceh BesarRp 800,000,000
28 August 2017Pembuatanpersemaian Sederhana/Permanen Balai Pengelolaabn Dashl Krueng Aceh Tahun 2017Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 700,000,000
6 July 2021Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sman 1 Takengon Kab. Aceh TengahAcehRp 696,381,000
13 September 2022Pembangunan Gudang Limbah B3 TpsKab. Nagan RayaRp 600,000,000