| 0742003924615000 | Rp 710,400,000 | |
Tinhen Intow Silian | 04*5**3****21**0 | - |
| 0653100560422000 | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - |
| 0925712945401000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Rumah
Sakit adalah Institusi pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan Kesehatan, kemajuan
teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu
meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar
terwujud derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut pengadaan incenerator merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada pasien, karena incenerator digunakan untuk memusnahkan
limbah medis infeksius, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan pasien maupun
petugas dengan meminimalkan pemaparan terhadap limbah medis infeksius dalam
lingkungan rumah sakit.
2. Dasar hukum
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
2) Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengolahan Lingkungan Hidup;
3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya;
4) Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No. 56 tahun 2015 tentang tatacara dan
persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas
pelayanan Kesehatan;
5) Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No. 07 tahun 2019 tentang Kesehatan
lingkungan rumah sakit
3. Nama Organisani Pengadaan Barang dan Jasa
SATKER : RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
KPA : Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Belanja Pegawai
APBN, Barang Operasional APBN, & Belanja Pemeliharaan
BLU Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut Pejabat
Penandatangan Kontrak.
ULP : Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa RSUP Prof. Dr. R.D.
Kandou Manado.
4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kerangka Acuan Kegiatan ini adalah tersedianya alat pengolah Limbah B3
yang efektif dan efesien sesuai standar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
b. Tujuan Kerangka Acuan Kegiatan Pengadaan ini :
1. Sebagai acuan kegiatan dalam Pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Mesin
Incinerator pada tahun 2023 di R S U P PROF DR RD KANDOU MANADO
2. Agar pengelolaan sampah medis di R S U P PROF DR RD KANDOU
MANADO sesuai dengan Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.
5. Target / Sasaran
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang ini adalah terkelolanya
Limbah B3 dengan baik dan benar sehingga terciptanya lingkungan Rumah Sakit yang
bersih dan sehat.
6. Ruang lingkup
Pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Incinerator,
1. Seting Panel Electric Beserta Conecting & Instalasi 1 Unit;
2. Unit Baru Chamber 2 (Volume Ruang Bakar 1,5m3) 1 Unit;
3. Unit Baru CerobongnTinghgi 20 M Dari Lantai Berikut Siste
Polutan Air Control/ PAC Wet Scrubber Incinerator Lengkap
termasuk Platform & Tangga Uji Emisi. 1 Set;
4. Unit Baru Thermokopel Beserta Housing Setting & Instalasi 3 Set;
5. Biaya Bongkar dan Pasang Mesin termasuk Ongkir LS;
6. Biaya Instalasi Mesin, Service, Uji Fungsi dan Training LS;
7. Perbaikan Pintu Chamber 1 & Pintu Feeding Incinerator 1 Set;
8. Unit Baru Burner Solar Beserta Housing, Setting & Instalasi 3 Set;
9. Mesin Jet Pompa Untuk Scrubber 1 Set.
7. Nama kegiatan
Pekerjaan Pemeliharaan/ Perbaikan Incinerator| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2021 | Pengadaan Mesin Incenerator Beserta Sarana Prasarana Operasionalnya | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 2,700,000,000 |
| 3 September 2019 | Belanja Modal Pengadaan Mesin Penghancur Kertas/Insenerator ( Insenerator (Insenerator Set + Bangunan Penunjang + Instalasi)) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,939,950,000 |
| 28 June 2019 | Pengadaan Incenerator | Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali | Rp 1,888,000,000 |
| 19 September 2018 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Berupa Pengadaan Incenerator | Kementerian Kesehatan | Rp 1,707,400,000 |