Pemeliharaan Rs (Alat Incenerator)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46498047
Date: 28 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Prof Dr R D Kandou Manado
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 720,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 720,000,000
Winner (Pemenang): PT Ajm Sukses Teknologi Indonesia
NPWP: 742003924615000
RUP Code: 44167523
Work Location: RDSUP. Prof. R. D. Kandou Manado - Manado (Kota)
Participants: 5
Applicants
0742003924615000Rp 710,400,000
Tinhen Intow Silian
04*5**3****21**0-
0653100560422000-
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0-
0925712945401000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                                              
                                                                        
                                                                        
A.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
   1. Gambaran Umum                                                     
                                                                        
      Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Rumah
      Sakit adalah Institusi pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik
      tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan Kesehatan, kemajuan
                                                                        
      teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu
      meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar
      terwujud derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka mewujudkan hal
      tersebut pengadaan incenerator merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
      kualitas pelayanan kepada pasien, karena incenerator digunakan untuk memusnahkan
                                                                        
      limbah medis infeksius, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan pasien maupun
      petugas dengan meminimalkan pemaparan terhadap limbah medis infeksius dalam
      lingkungan rumah sakit.                                           
                                                                        
                                                                        
   2. Dasar hukum                                                       
                                                                        
                                                                        
      1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
      2) Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
         dan Pengolahan Lingkungan Hidup;                               
      3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
         Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya;
                                                                        
      4) Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No. 56 tahun 2015 tentang tatacara dan
         persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas
         pelayanan Kesehatan;                                           
      5) Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No. 07 tahun 2019 tentang Kesehatan
         lingkungan rumah sakit                                         
                                                                        
                                                                        
   3. Nama Organisani Pengadaan Barang dan Jasa                         
                                                                        
      SATKER       : RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado                  
      KPA          : Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado selaku
                     Kuasa Pengguna Anggaran (KPA                       
      PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Belanja Pegawai
                     APBN, Barang Operasional APBN, & Belanja Pemeliharaan
                                                                        
                     BLU Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                             
      ULP          : Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa RSUP Prof. Dr. R.D.
                     Kandou Manado.                                     
                                                                        
                                                                        
   4. Maksud dan Tujuan                                                 
      a. Maksud Kerangka Acuan Kegiatan ini adalah tersedianya alat pengolah Limbah B3
         yang efektif dan efesien sesuai standar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
      b. Tujuan Kerangka Acuan Kegiatan Pengadaan ini :                 
                                                                        
         1. Sebagai acuan kegiatan dalam Pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Mesin
                                                                        
           Incinerator pada tahun 2023 di R S U P PROF DR RD KANDOU MANADO
         2. Agar pengelolaan sampah medis di R S U P PROF DR RD KANDOU  
           MANADO  sesuai dengan Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Tata
           Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.
                                                                        
                                                                        
   5. Target / Sasaran                                                  
      Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang ini adalah terkelolanya
      Limbah B3 dengan baik dan benar sehingga terciptanya lingkungan Rumah Sakit yang
      bersih dan sehat.                                                 
                                                                        
   6. Ruang lingkup                                                     
                                                                        
                                                                        
      Pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Incinerator,                     
                                                                        
       1. Seting Panel Electric Beserta Conecting & Instalasi 1 Unit;   
       2. Unit Baru Chamber 2 (Volume Ruang Bakar 1,5m3) 1 Unit;        
       3. Unit Baru CerobongnTinghgi 20 M Dari Lantai Berikut Siste     
                                                                        
         Polutan Air Control/ PAC Wet Scrubber Incinerator Lengkap      
         termasuk Platform & Tangga Uji Emisi.       1 Set;             
       4. Unit Baru Thermokopel Beserta Housing Setting & Instalasi 3 Set;
       5. Biaya Bongkar dan Pasang Mesin termasuk Ongkir LS;            
       6. Biaya Instalasi Mesin, Service, Uji Fungsi dan Training LS;   
       7. Perbaikan Pintu Chamber 1 & Pintu Feeding Incinerator 1 Set;  
                                                                        
       8. Unit Baru Burner Solar Beserta Housing, Setting & Instalasi 3 Set;
       9. Mesin Jet Pompa Untuk Scrubber             1 Set.             
   7. Nama kegiatan                                                     
                                                                        
      Pekerjaan Pemeliharaan/ Perbaikan Incinerator
Tenders also won by PT Ajm Sukses Teknologi Indonesia
Authority
17 May 2021Pengadaan Mesin Incenerator Beserta Sarana Prasarana OperasionalnyaKab. Kutai KartanegaraRp 2,700,000,000
3 September 2019Belanja Modal Pengadaan Mesin Penghancur Kertas/Insenerator ( Insenerator (Insenerator Set + Bangunan Penunjang + Instalasi))Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,939,950,000
28 June 2019Pengadaan InceneratorPemerintah Daerah Kabupaten BoyolaliRp 1,888,000,000
19 September 2018Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Berupa Pengadaan InceneratorKementerian KesehatanRp 1,707,400,000