Jasa Konsultan Reviu Masterplan Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46531047
Date: 5 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 294,957,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Purnama Mandiri
NPWP: 022400436623000
RUP Code: 44228618
Work Location: Poltekkes Kemenkes Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022400436623000Rp 222,144,30089.391.44-
0317300812411000Rp 266,810,70080.7981.28-
0314191677524000Rp 287,576,02589.8887.35-
0313466575532000---Nilai CV. GRIYA ESTETIKA tidak memenuhi ambang batas
0433778198422000---Nilai PT Prisma Karya Utama tidak memenuhi ambang batas
0032008096311000---Nilai MULTI DESIGN CONSULTANT tidak memenuhi ambang batas
0317980225428000---PT. RAMU PRIMA PERSADA tidak hadir pembuktian kualifikasi
0703272120517000-77.92-CV.PRIMA KONSULTAN tidak memenuhi nilai ambang batas
0419675616504000-74.67-PT. Van Techno Saa tidak memenuhi nilai ambang batas
0316258540429000---Nilai PT. DUTA BHUANA JAYA tidak memenuhi ambang batas
0016692162301000---Nilai CV. SASANA CITRA MANDIRI tidak memenuhi ambang batas
PT Archdecons Gubah Gemilang
06*3**3****11**0---CV. Archdecons engineering consultant tidak hadir pembuktian kualifikasi
0750212045311000---Nilai PT. Linggar Jaya Konsultan tidak memenuhi ambang batas
0016706616311000----
0937203099955000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
0422081182106000----
0030701205307000----
0607274693307000----
0720031285822000----
Attachment
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
            PEKERJAAN JASA KONSULTANSI REVIU MASTERPLAN KAMPUS A           
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BENGKULU                    
                                                                           
                                                                           
                          URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                           
                                                                           
 1. Latar Belakang   Politeknik Kesehatan Bengkulu adalah merupakan salah satu unit pelaksana teknis
                  Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah Badan Pemberdayaan Sumber Daya
                  Manusia Kesehata di pimpin oleh seorang Direktur, secara operasional bertanggung
                  jawab kepada Kepala Pusdiknakes. Didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menkessos
                  R.I. No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001, saat ini Poltekkes
                  Bengkulu melaksanakan pendidikan sebanyak 6 (enam) Jurusan dan 13 (tiga belas)
                  Program Studi).                                          
                  Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu terletak di 2 (dua) lokasi yaitu:
                     1. Kampus A Bengkulu, Kota Bengkulu                   
                       Beralamat di Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
                                                                           
                     2. Bampus B Curup, Rejang Lebong                      
                       Beralamat di Jl. Sapta Marga Curup, Kabupaten Rejang Lebong
                                                                           
                     Pada tahun 2012 Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara akademik dialihbinakan
                  kepada Kemendikbud R.I., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
                  Kebudayaan RI Nomor : 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
                     Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
                  semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
                  terhadap kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga
                  yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil tenaga
                  berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mampu
                  menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan dan regional
                  sesuai dengan Visi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi
                  Kesehatan Unggul Yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Profesional dan Diakui
                  Secara Global Tahun 2025”.                               
                                                                           
                     Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas gedung kantor dan sarana
                  gedung perkuliahan khususnya laboratorium untuk praktik mahasiswa masih belum optimal
                  karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan terus
                  menerus dilakukan pembangunan gedung sehingga menciptakan ruangan gedung
                  kuliah/laboratorium yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan
                  bertambahnya mahasiswa, program studi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, untuk
                  mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, hal itu sesuai
                  dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu meningkatkan kualitas dan
                  kuantitas SDM serta sarana dan prasarana pendidikan.     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 1      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                     Masterplan merupakan kerangka dari semua rencana pembangunan gedung dan
                  infrastruktur di suatu kawasan atau wilayah. Masterplan diterjemahkan sebagai Rencana
                  Induk dan berisi tentang semua perencananan pembangunan yang menyeluruh
                  (komprehensif) dan terpadu (integratif). Pembangunan yang dilaksanakan di Kampus A
                  Politeknik Kesehatan Bengkulu saat ini berpedoman kepada dasar kebijakan yang
                  dituangkan dalam Dokumen Masterplan yang dibuat pada tahun 2009.
                     Dinamika perubahan yang cepat terjadi ditingkat internasional, nasional, dan serta di
                  lingkungan Politeknik Kesehatan Bengkulu sendiri, dianggap perlu mengevaluasi
                  kebijakan- kebijakan yang diterapkan dan mengatur ulang strategi untuk mencapai tujuan
                  yang telah direncanakan sebelumnya. Pencapaian tujuan tersebut perlu didukung
                  pengembangan fisik dalam segala aspek yang mampu melayani aktifitas guna pencapaian
                  tujuan pengembangan sarana dan prasarana yang ada di Politeknik Kesehatan Bengkulu
                  salah satunya dengan mereviu kembali terhadap hasil Masterplan tahun 2009.
                                                                           
 2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah :                    
                     1. Merencanakan dan merancang tata letak bangunan dan prasarana meliputi
                       perencanaan bangunan sarana akademik, sarana penunjang public/komersial
                       maupun penunjang utilitas, infrastruktur dan jaringan utilitas kampus dengan
                       memproyeksikan pengembangan program kegiatan kampus untuk
                       penyelenggaraan pendidikan;                         
                                                                           
                     2. Sebagai dasar bagi arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar
                       bagi pengembangan bangunan serta infrastruktur di lingkungan di Kampus A
                       Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu.             
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah :                        
                     1. Mengevaluasi hasil Masterplan sebelumnya (tahun 2009) terutama dalam hal
                       identifikasi perubahan-perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan
                       Masterplan yang sudah ada.                          
                     2. Mengidentifikasi kondisi terkini dari tahap-tahap pengembangan Politeknik
                       Kesehatan Bengkulu berdasarkan masterplan yang telah disusun sebelumnya;
                                                                           
 3. Sasaran       Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan Masterplan yang
                  meliputi :                                               
                  1. Data dan informasi mengenai jenis dan kebutuhan ruang bagi penyelenggaraan
                     pendidikan di Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu;
                  2. Data dan informasi sarana dan prasarana lengkap mengenai rencana pengembangan
                     kampus Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu;
                  3. Gambaran tentang lay out dan model Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes
                     Bengkulu.                                             
                                                                           
 4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu, Kampus A Bengkulu      
                  Jalan Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu      
                  Luas Lahan ± 31.891 M2                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 2      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Politeknik Kesehatan Bengkulu
                  Tahun Anggaran 2023                                      
                                                                           
 6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                     
   Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
   Komitmen       Satuan Kerja:                                            
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu                   
                                                                           
                            DATA PENUNJANG                                 
                                                                           
                  Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan oleh pihak PPK adalah dokumen
 7. Data Dasar                                                             
                  perencanaan berikut data dasar penunjang lainnya.        
                  Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada standar Teknis :
                      1. Permen PU no. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                        Bangunan Gedung Negara;                            
                      2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
                        Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
                        Rumah Sakit;                                       
                      3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
 8. Standar Teknis                                                         
                        tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
                        Bangunan Gedung dan Lingkungan;                    
                      4. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                        Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                      5. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
                        Umum rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan;  
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 3      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                  Konsultan reviu masterplan dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa
 9. Studi-Studi                                                            
                  memperhatikan hasil studi-studi terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi eksisting
    Terdahulu                                                              
                  kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data topografi dan lain-lain.
                  Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada referensi hukum :
                  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                  2. Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
                     Pemerintah No.28 Tahun 2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
                     Konstruksi;                                           
                  3. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
                     Pemerintah No. 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                  4. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Pembinaan
                     Jasa Konstruksi;                                      
                  5. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa
                     Pemerintah, beserta perubahan dan aturan turunannya;  
 10. Referensi Hukum 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
                     Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Dan Lingkungan;
                  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                     Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                   
                  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
                     Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan; 
                  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022
                     tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
                     Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi        
                  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistim
                     Manajemen Keselamatan Konstruksi.                     
                            RUANG LINGKUP                                  
 11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Reviu Masterplan adalah
                  berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
                  Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                  Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
                  lingkungan, site/tapak, dan Perencanaan Fisik Bangunan Negara dan Produk Hukum lain
                  yang terkait dengan Pekerjaan.                           
                  1. Persiapan penyusunan masterplan seperti mengumpulkan data dan informasi
                     lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara
                     garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan
                     lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan;        
                                                                           
                  2. Penyusunan Technical Masterplan untuk area prioritas meliputi Block Plan atau
                     rencana blok bangunan pada kawasan yang mencerminkan kapling tapak, bentuk
                     bangunan dan selubung bangunan; skematik rancangan bangunan, Sistem
                     Infrastruktur Jalan; Sistem Rekayasa Lahan dan Drainase; Sistem Ruang Luar/Antar
                     Bangunan dan Lansekap; Sistem Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan; Sistem
                     Mekanikal dan Elektrikal; Sistem Telekomunikasi dan Informasi; serta Rencana
                     Pentahapan Pembangunan Area Prioritas;                
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 4      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                  3. Kajian Master Plan merupakan lanjutan untuk menerapkan hasil-hasil pemrograman
                     ruang serta analisis system bangunan kedalam konsep tata letak bangunan dan
                     ruang luar yang sesuai dengan tujuan-tujuan pengembangan dan penyelenggaraan
                     program kampus;                                       
                  4. Penyusunan konsep penerapan visi dan misi kampus kedalam konsep visi dan misi
                     kehidupan kampus yang dinamis;                        
                                                                           
                  5. Penurunan konsep kehidupan kampus kedalam bentuk an ruang arsitektural dengan
                     mempertimbangkan konteks keterkaitan kawasan kampus dengan wilayah sekitarnya
                     dalam struktur ruang kota;                            
                                                                           
                  6. Pembuatan alternative penggunaan ruang (kawasan) dan blok plan yang efisien dan
                     fungsional dengan mempertimbangkan konsep arsitektural efisiensi sirkulasi dan
                     kondisi lingkungan serta memberikan fleksibilitas bagi strategi pentahapan
                     pembangunan kampus;                                   
                  7. Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, prarencana termasuk
                     program dan konsep ruangan, perkiraan biaya,dan konsep Pembangunan gedung
                     sampai finishing, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan;
                                                                           
                  8. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
                     a. Alur Kegiatan                                      
                     b. Pola Sirkulasi Aktivitas                           
                     c. Alur Zoning                                        
                     d. Pola Parkir dan Pola Sirkulasi diluar bangunan gedung
                     e. Zonasi dalam pengelompokan ruangan                 
                                                                           
                  9. Penyusunan Zonning dan Utilitas, antara lain membuat :
                    a. Perencanaan masterplan dengan blok plan             
                    b. Perencanaan Ultilitas                               
                       - Air Bersih                                        
                       - Telpon/komunikasi                                 
                       - Listrik                                           
                       - Drainase                                          
                       - Air kotor dan limbah                              
                       - Sampah                                            
                       - Fire alarm system                                 
                                                                           
 12. Keluaran1                                                             
                  Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan reviu masterplan berdasarkan Kerangka Acuan
                  Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Kontrak, yang minimal meliputi:
                  1. Laporan Pendahuluan ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku  
                  2. Laporan Antara ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku       
                  3. Laporan Akhir ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku, dilengkapi dengan :
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 5      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                     a. Album Gambar Master Plan A3, sebanyak 3 (tiga) buku
                     b. Gambar 3D (A2) + bingkai sebanyak 3 (tiga) buah gambar
                     c. Video Animasi (5 menit) Resolusi 1920 x 720 p      
                     d. Maket skala 1:500 (Lengkap Meja dan Kaca)          
                     e. Harddisk 1 Terabyte yang berisi semua file laporan hasil pekerjaan mulai dari
                       laporan pendahuluan, laporan antara, draft laporan akhir, dan laporan akhir,
                       database serta file-file album gambar, foto, 3D File asli dalam bentuk format
                       DWG, SketchUp Model.                                
                                                                           
 13. Peralatan, Material, Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
    Personel dan  a. Peralatan   : tidak ada                               
    Fasilitas dari Pejabat b. Material : tidak ada                         
    Pembuat Komitmen c. Personil dan data : tidak ada                      
                     1) Personil dan                                       
                     2) Data                                               
                  d. Fasilitas   : Ruangan rapat                           
                                                                           
 14. Peralatan dan Untuk melaksanakan pekerjaan, penyedia Jasa Konsultan Reviu Masterplan harus
    Material dari menyediakan perlengkapan, peralatan dan material yang memenuhi kebutuhan pekerjaan
    Penyedia Jasa baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.             
    Konsultansi                                                            
 15. Lingkup Kewenangan                                                    
                  Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
    Penyedia Jasa 1. Hak Penyedia Jasa :                                   
                     a. Membuat design masterplan yangsesuai dengan Standart Nasional Indonesia
                       dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya
                       manusia.                                            
                     b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa.
                     c. Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan Konsultansi Indonesia
                  2. Kewenangan Penyedia Jasa :                            
                     a. Penyedia Jasa bertanggungjawab secara professional atas jasa penyusunan
                       reviu masterplan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang
                       berlaku.                                            
                                                                           
                     b. Secara umum wewenang dan tanggungjawab konsultan adalah sebagai berikut:
                       1) Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
                          masterplan yang berlaku.                         
                       2) Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
                          yang telah diberikan oleh pekerjaan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                          segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu hasil kerja yang
                          akan diwujudkan.                                 
                                                                           
                       3) Hasil karya yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
                          pedoman teknis yang berlaku.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 6      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
 16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
    Penyelesaian  sejak terbitnya SPMK.                                    
    Pekerjaan                                                              
                                                                           
 17. Personel                                                              
                                                                           
    Untuk melaksanakan tugasnya jasa konsultan reviu masterplan harus menyediakan tenaga yang memenuhi
    kebutuhan kegiatan baik ditinjau dari Iingkup besar kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga
    Ahli/Teknis dan Pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
                                                                           
                                                     Tahun                 
                                                             Jumlah        
     No       Posisi       Pendidikan   Kualifikasi Pengalaman             
                                                             Orang         
         Profesional Staff                                                 
     A                                                                     
      1  Team Leader     S1 Arsitek  Ahli Arsitek Madya 3 Thn 1 Org        
         Tenaga Ahli Arsitektur S1 Arsitektur Ahli Arsitektur 2 Thn 1 Org  
         Lanscape        Lanscape    Lanscape Muda                         
         Tenaga Ahli Lingkungan S1 Teknik Ahli Lingkungan 2 Thn 1 Org      
      3                                                                    
                         Lingkungan  Muda                                  
         Sub Profesional Staff                                             
     B                                                                     
         Surveyor        Minimal D3 Teknik -                  4 Org        
      1                                                                    
                                                     2 Thn                 
                         Sipil                                             
         Drafter/ Operator CAD Minimal D3 Teknik -   2 Thn    1 Org        
      2                                                                    
                         Sipil/Arsitektur                                  
         3D Animator/ Ilustrator Minimal D3 -        2 Thn    1 Org        
      3                                                                    
                         Desain Grafis                                     
 18. Jadwal Tahapan 1. Tahap Persiapan                                     
    Pelaksanaan   2. Tahap penyusunan technical masterplan                 
    Pekerjaan     3. Tahap Kajian masterplan                               
                  4. Tahap prarencana                                      
                  5. Tahap pengembangan rencana                            
                  6. Tahap penyusunan zoning dan utilitas                  
                               LAPORAN                                     
 19. Laporan      1. Laporan Pendahuluan berisi tafsiran Kerangka Acuan Kerja (KAK), metodologi
    Pendahuluan      pelaksanaan pekerjaan dan analisis, rencana pelaksanaan pekerjaan, rencana
                     pengumpulan data serta rencana kerja detail termasuk keterlibatan tenaga yang
                     akan melaksanakan sampai dengan selesainya pekerjaan. 
                  2. Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat lambatnya 15 (lima belas) hari
                     kalender setelah diterbitkannya SPMK sebanyak 2 (dua) buku laporan
                  3. Laporan Pendahuluan dapat diterima setelah mendapat persetujuan dari Pihak
                     Pemberi Tugas.                                        
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 7      
                                                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                          Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
                                                Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                                                                           
 20. Laporan Antara 1. Laporan Antara berisi hasil inventarisasi data data eksisting dan potensi, serta
                     pengelolahan data sebagai hasil analisis dari interpretasi pemetaan terhadap data-
                     data yang ada yang telah dicapai.                     
                  2. Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
                     kalender setelah diterbitkannya SPMK sebanyak 2 (dua) buku laporan
                                                                           
 21. Laporan Akhir                                                         
                  Buku Laporan Akhir sebanyak 2 (dua) buku, dan dilampiri dengan ;
                  a. Album Gambar Master Plan (A3) sebanyak 3 (tiga) buku; 
                  b. Gambar 3D (A2) + bingkai sebanyak 3 (tiga) buah gambar;
                  c. Video Animasi Resolusi 1920 x 720 p selama 5 menit;   
                  d. Maket skala 1:500 (Lengkap Meja dan Kaca) sebanyak 1 (satu) buah;
                  e. Harddisk 1 Terabyte yang berisi semua file laporan hasil pekerjaan mulai dari
                     laporan pendahuluan, laporan antara, draft laporan akhir, dan laporan akhir,
                     database serta file-file album gambar, foto, 3D File asli dalam bentuk format
                     DWG, SketchUp Model.                                  
                             HAL- HAL LAIN                                 
                                                                           
                                                                           
 22. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
    Negeri        Negara Republik Indonesia.                               
 23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
                  Pejabat Pembuat Komitmen.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Bengkulu, 07 September 2023        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen           
                                        Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Pirdaus, SKM.M.Si.                 
                                        NIP. 197505092000121002            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023    Page 8
Tenders also won by CV Cipta Purnama Mandiri
Authority
2 October 2019Fs Dan Master Plan Pembangunan Sport CenterPemerintah Daerah Kabupaten BerauRp 1,281,800,000
10 July 2025Perencanaan Pembangunan / Revitalisasi Alun - Alun Kota SerangKota SerangRp 1,000,000,000
23 January 2024Larap Sistem Penyediaan Air Baku Bendungan Tamblang Di Kabupaten Buleleng; Bali; Kota Denpasar; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 September 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung PoliklinikProvinsi Jawa TimurRp 1,000,000,000
13 August 2019Penataan Batas Fungsi (Definitif) / Luar/ (Sementara) Kawasan HutanProvinsi Kalimantan SelatanRp 887,757,000
26 March 2019Pembuatan Dokumen Leger Jalan Provinsi Di Wilayah Kabupaten Pacitan Dan PonorogoPemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurRp 850,000,000
31 August 2017Penyusunan Feasibility Study Dan Master Plan Pembangunan Rumah SakitKab. SumbawaRp 800,000,000
14 August 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Dan Penyusunan Masterplan Pembangunan Sirkuit Kabupaten MagetanKab. MagetanRp 800,000,000
28 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Pengembangan Pemanfaatan Ruang (Sub. Keg. Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran Dan Perwilayahan Industri)Provinsi Sulawesi TengahRp 800,000,000
17 June 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Rp2kpKab. NagekeoRp 800,000,000