| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022400436623000 | Rp 222,144,300 | 89.3 | 91.44 | - | |
| 0317300812411000 | Rp 266,810,700 | 80.79 | 81.28 | - | |
| 0314191677524000 | Rp 287,576,025 | 89.88 | 87.35 | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | Nilai CV. GRIYA ESTETIKA tidak memenuhi ambang batas | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Nilai PT Prisma Karya Utama tidak memenuhi ambang batas | |
| 0032008096311000 | - | - | - | Nilai MULTI DESIGN CONSULTANT tidak memenuhi ambang batas | |
| 0317980225428000 | - | - | - | PT. RAMU PRIMA PERSADA tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0703272120517000 | - | 77.92 | - | CV.PRIMA KONSULTAN tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0419675616504000 | - | 74.67 | - | PT. Van Techno Saa tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Nilai PT. DUTA BHUANA JAYA tidak memenuhi ambang batas | |
| 0016692162301000 | - | - | - | Nilai CV. SASANA CITRA MANDIRI tidak memenuhi ambang batas | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 06*3**3****11**0 | - | - | - | CV. Archdecons engineering consultant tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0750212045311000 | - | - | - | Nilai PT. Linggar Jaya Konsultan tidak memenuhi ambang batas | |
| 0016706616311000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0422081182106000 | - | - | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI REVIU MASTERPLAN KAMPUS A
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BENGKULU
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Politeknik Kesehatan Bengkulu adalah merupakan salah satu unit pelaksana teknis
Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah Badan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehata di pimpin oleh seorang Direktur, secara operasional bertanggung
jawab kepada Kepala Pusdiknakes. Didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menkessos
R.I. No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001, saat ini Poltekkes
Bengkulu melaksanakan pendidikan sebanyak 6 (enam) Jurusan dan 13 (tiga belas)
Program Studi).
Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu terletak di 2 (dua) lokasi yaitu:
1. Kampus A Bengkulu, Kota Bengkulu
Beralamat di Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
2. Bampus B Curup, Rejang Lebong
Beralamat di Jl. Sapta Marga Curup, Kabupaten Rejang Lebong
Pada tahun 2012 Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara akademik dialihbinakan
kepada Kemendikbud R.I., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
terhadap kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga
yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil tenaga
berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mampu
menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan dan regional
sesuai dengan Visi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi
Kesehatan Unggul Yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Profesional dan Diakui
Secara Global Tahun 2025”.
Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas gedung kantor dan sarana
gedung perkuliahan khususnya laboratorium untuk praktik mahasiswa masih belum optimal
karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan terus
menerus dilakukan pembangunan gedung sehingga menciptakan ruangan gedung
kuliah/laboratorium yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan
bertambahnya mahasiswa, program studi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, untuk
mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, hal itu sesuai
dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Bengkulu yaitu meningkatkan kualitas dan
kuantitas SDM serta sarana dan prasarana pendidikan.
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Masterplan merupakan kerangka dari semua rencana pembangunan gedung dan
infrastruktur di suatu kawasan atau wilayah. Masterplan diterjemahkan sebagai Rencana
Induk dan berisi tentang semua perencananan pembangunan yang menyeluruh
(komprehensif) dan terpadu (integratif). Pembangunan yang dilaksanakan di Kampus A
Politeknik Kesehatan Bengkulu saat ini berpedoman kepada dasar kebijakan yang
dituangkan dalam Dokumen Masterplan yang dibuat pada tahun 2009.
Dinamika perubahan yang cepat terjadi ditingkat internasional, nasional, dan serta di
lingkungan Politeknik Kesehatan Bengkulu sendiri, dianggap perlu mengevaluasi
kebijakan- kebijakan yang diterapkan dan mengatur ulang strategi untuk mencapai tujuan
yang telah direncanakan sebelumnya. Pencapaian tujuan tersebut perlu didukung
pengembangan fisik dalam segala aspek yang mampu melayani aktifitas guna pencapaian
tujuan pengembangan sarana dan prasarana yang ada di Politeknik Kesehatan Bengkulu
salah satunya dengan mereviu kembali terhadap hasil Masterplan tahun 2009.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Merencanakan dan merancang tata letak bangunan dan prasarana meliputi
perencanaan bangunan sarana akademik, sarana penunjang public/komersial
maupun penunjang utilitas, infrastruktur dan jaringan utilitas kampus dengan
memproyeksikan pengembangan program kegiatan kampus untuk
penyelenggaraan pendidikan;
2. Sebagai dasar bagi arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar
bagi pengembangan bangunan serta infrastruktur di lingkungan di Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Mengevaluasi hasil Masterplan sebelumnya (tahun 2009) terutama dalam hal
identifikasi perubahan-perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan
Masterplan yang sudah ada.
2. Mengidentifikasi kondisi terkini dari tahap-tahap pengembangan Politeknik
Kesehatan Bengkulu berdasarkan masterplan yang telah disusun sebelumnya;
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan Masterplan yang
meliputi :
1. Data dan informasi mengenai jenis dan kebutuhan ruang bagi penyelenggaraan
pendidikan di Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu;
2. Data dan informasi sarana dan prasarana lengkap mengenai rencana pengembangan
kampus Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu;
3. Gambaran tentang lay out dan model Kampus A Politeknik Kesehatan Kemenkes
Bengkulu.
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu, Kampus A Bengkulu
Jalan Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
Luas Lahan ± 31.891 M2
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Politeknik Kesehatan Bengkulu
Tahun Anggaran 2023
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Komitmen Satuan Kerja:
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
DATA PENUNJANG
Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan oleh pihak PPK adalah dokumen
7. Data Dasar
perencanaan berikut data dasar penunjang lainnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada standar Teknis :
1. Permen PU no. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit;
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
8. Standar Teknis
tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
4. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
5. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Konsultan reviu masterplan dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa
9. Studi-Studi
memperhatikan hasil studi-studi terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi eksisting
Terdahulu
kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data topografi dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada referensi hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No.28 Tahun 2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah, beserta perubahan dan aturan turunannya;
10. Referensi Hukum 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Dan Lingkungan;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistim
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Reviu Masterplan adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak, dan Perencanaan Fisik Bangunan Negara dan Produk Hukum lain
yang terkait dengan Pekerjaan.
1. Persiapan penyusunan masterplan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara
garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan
lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan;
2. Penyusunan Technical Masterplan untuk area prioritas meliputi Block Plan atau
rencana blok bangunan pada kawasan yang mencerminkan kapling tapak, bentuk
bangunan dan selubung bangunan; skematik rancangan bangunan, Sistem
Infrastruktur Jalan; Sistem Rekayasa Lahan dan Drainase; Sistem Ruang Luar/Antar
Bangunan dan Lansekap; Sistem Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan; Sistem
Mekanikal dan Elektrikal; Sistem Telekomunikasi dan Informasi; serta Rencana
Pentahapan Pembangunan Area Prioritas;
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
3. Kajian Master Plan merupakan lanjutan untuk menerapkan hasil-hasil pemrograman
ruang serta analisis system bangunan kedalam konsep tata letak bangunan dan
ruang luar yang sesuai dengan tujuan-tujuan pengembangan dan penyelenggaraan
program kampus;
4. Penyusunan konsep penerapan visi dan misi kampus kedalam konsep visi dan misi
kehidupan kampus yang dinamis;
5. Penurunan konsep kehidupan kampus kedalam bentuk an ruang arsitektural dengan
mempertimbangkan konteks keterkaitan kawasan kampus dengan wilayah sekitarnya
dalam struktur ruang kota;
6. Pembuatan alternative penggunaan ruang (kawasan) dan blok plan yang efisien dan
fungsional dengan mempertimbangkan konsep arsitektural efisiensi sirkulasi dan
kondisi lingkungan serta memberikan fleksibilitas bagi strategi pentahapan
pembangunan kampus;
7. Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, prarencana termasuk
program dan konsep ruangan, perkiraan biaya,dan konsep Pembangunan gedung
sampai finishing, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan;
8. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Alur Kegiatan
b. Pola Sirkulasi Aktivitas
c. Alur Zoning
d. Pola Parkir dan Pola Sirkulasi diluar bangunan gedung
e. Zonasi dalam pengelompokan ruangan
9. Penyusunan Zonning dan Utilitas, antara lain membuat :
a. Perencanaan masterplan dengan blok plan
b. Perencanaan Ultilitas
- Air Bersih
- Telpon/komunikasi
- Listrik
- Drainase
- Air kotor dan limbah
- Sampah
- Fire alarm system
12. Keluaran1
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan reviu masterplan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Kontrak, yang minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku
2. Laporan Antara ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku
3. Laporan Akhir ukuran A4, sebanyak 2 (dua) buku, dilengkapi dengan :
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 5
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
a. Album Gambar Master Plan A3, sebanyak 3 (tiga) buku
b. Gambar 3D (A2) + bingkai sebanyak 3 (tiga) buah gambar
c. Video Animasi (5 menit) Resolusi 1920 x 720 p
d. Maket skala 1:500 (Lengkap Meja dan Kaca)
e. Harddisk 1 Terabyte yang berisi semua file laporan hasil pekerjaan mulai dari
laporan pendahuluan, laporan antara, draft laporan akhir, dan laporan akhir,
database serta file-file album gambar, foto, 3D File asli dalam bentuk format
DWG, SketchUp Model.
13. Peralatan, Material, Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
Personel dan a. Peralatan : tidak ada
Fasilitas dari Pejabat b. Material : tidak ada
Pembuat Komitmen c. Personil dan data : tidak ada
1) Personil dan
2) Data
d. Fasilitas : Ruangan rapat
14. Peralatan dan Untuk melaksanakan pekerjaan, penyedia Jasa Konsultan Reviu Masterplan harus
Material dari menyediakan perlengkapan, peralatan dan material yang memenuhi kebutuhan pekerjaan
Penyedia Jasa baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Penyedia Jasa 1. Hak Penyedia Jasa :
a. Membuat design masterplan yangsesuai dengan Standart Nasional Indonesia
dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya
manusia.
b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa.
c. Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan Konsultansi Indonesia
2. Kewenangan Penyedia Jasa :
a. Penyedia Jasa bertanggungjawab secara professional atas jasa penyusunan
reviu masterplan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang
berlaku.
b. Secara umum wewenang dan tanggungjawab konsultan adalah sebagai berikut:
1) Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
masterplan yang berlaku.
2) Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh pekerjaan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu hasil kerja yang
akan diwujudkan.
3) Hasil karya yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 6
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
Penyelesaian sejak terbitnya SPMK.
Pekerjaan
17. Personel
Untuk melaksanakan tugasnya jasa konsultan reviu masterplan harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan baik ditinjau dari Iingkup besar kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga
Ahli/Teknis dan Pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
Tahun
Jumlah
No Posisi Pendidikan Kualifikasi Pengalaman
Orang
Profesional Staff
A
1 Team Leader S1 Arsitek Ahli Arsitek Madya 3 Thn 1 Org
Tenaga Ahli Arsitektur S1 Arsitektur Ahli Arsitektur 2 Thn 1 Org
Lanscape Lanscape Lanscape Muda
Tenaga Ahli Lingkungan S1 Teknik Ahli Lingkungan 2 Thn 1 Org
3
Lingkungan Muda
Sub Profesional Staff
B
Surveyor Minimal D3 Teknik - 4 Org
1
2 Thn
Sipil
Drafter/ Operator CAD Minimal D3 Teknik - 2 Thn 1 Org
2
Sipil/Arsitektur
3D Animator/ Ilustrator Minimal D3 - 2 Thn 1 Org
3
Desain Grafis
18. Jadwal Tahapan 1. Tahap Persiapan
Pelaksanaan 2. Tahap penyusunan technical masterplan
Pekerjaan 3. Tahap Kajian masterplan
4. Tahap prarencana
5. Tahap pengembangan rencana
6. Tahap penyusunan zoning dan utilitas
LAPORAN
19. Laporan 1. Laporan Pendahuluan berisi tafsiran Kerangka Acuan Kerja (KAK), metodologi
Pendahuluan pelaksanaan pekerjaan dan analisis, rencana pelaksanaan pekerjaan, rencana
pengumpulan data serta rencana kerja detail termasuk keterlibatan tenaga yang
akan melaksanakan sampai dengan selesainya pekerjaan.
2. Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat lambatnya 15 (lima belas) hari
kalender setelah diterbitkannya SPMK sebanyak 2 (dua) buku laporan
3. Laporan Pendahuluan dapat diterima setelah mendapat persetujuan dari Pihak
Pemberi Tugas.
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 7
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Jasa Konsultansi Reviu Masterplan Kampus A
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
20. Laporan Antara 1. Laporan Antara berisi hasil inventarisasi data data eksisting dan potensi, serta
pengelolahan data sebagai hasil analisis dari interpretasi pemetaan terhadap data-
data yang ada yang telah dicapai.
2. Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kalender setelah diterbitkannya SPMK sebanyak 2 (dua) buku laporan
21. Laporan Akhir
Buku Laporan Akhir sebanyak 2 (dua) buku, dan dilampiri dengan ;
a. Album Gambar Master Plan (A3) sebanyak 3 (tiga) buku;
b. Gambar 3D (A2) + bingkai sebanyak 3 (tiga) buah gambar;
c. Video Animasi Resolusi 1920 x 720 p selama 5 menit;
d. Maket skala 1:500 (Lengkap Meja dan Kaca) sebanyak 1 (satu) buah;
e. Harddisk 1 Terabyte yang berisi semua file laporan hasil pekerjaan mulai dari
laporan pendahuluan, laporan antara, draft laporan akhir, dan laporan akhir,
database serta file-file album gambar, foto, 3D File asli dalam bentuk format
DWG, SketchUp Model.
HAL- HAL LAIN
22. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negeri Negara Republik Indonesia.
23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Bengkulu, 07 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Pirdaus, SKM.M.Si.
NIP. 197505092000121002
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Bengkulu 2023 Page 8