Pengadaan Reagen Pemeriksaan Vitamin A Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46643047
Date: 20 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,921,157,635
Winner (Pemenang): PT Artha Genetikalab Indonesia
NPWP: 825553373543000
RUP Code: 44759782
Work Location: Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 2
Applicants
0825553373543000-
0751788746443000-
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN (KAK)                           
         EVALUASI PROGRAM STUNTING DARI PARAMETER GIZI                   
            MIKRO PUSAT KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN                       
          KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN TA 2023                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                     
                                                                         
  Unit Eselon I/II       : Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan /       
                           Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan    
                           dan Sumber Daya Kesehatan                     
  Program                : Evaluasi program stunting dari parameter gizi mikro
  Sasaran Program        : Evaluasi Program Kementrian Kesahatan dan     
                           menyediakan sumber data untuk pengambilan     
                           kebijakan                                     
                           kesehatan berikutnya                          
  Indikator Kinerja Program : 1. Informasi Status kesehatan masyarakat Indonesia
                           2. Penentuan Indeks Pembangunan Kesehatan     
                              Masyarakat (IPKM)                          
                                                                         
  Kegiatan               : Pemeriksaan laboratorium salah satu parameter gizi
                           mikro yaitu kadar Retinol                     
  Sasaran Kegiatan       : Program Kemenkes                              
                           Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten      
                           Akademisi dan mayarakat Indonesia             
  Indikator Kinerja Kegiatan :                                           
  Klasifikasi Rincian Output : Kebijakan Bidang Kesehatan                
                                                                         
  Indikator KRO          : Jumlah Rekomedasi Kebijakan pada Layanan      
                           Kebijakan Bidang Kesehatan                    
  Rincian output         : Rekomedasi Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan  
                           dan Sumber Daya Kesehatan                     
  Indikator RO           : Rekomedasi Kebijakan                          
  Volume RO                1                                             
  Satuan RO                Rekomedasi Kebijakan                          
A. Latar Belakang                                                        
   1. Dasar Hukum                                                        
                                                                         
     a) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 71 tahun 2015
        tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.                   
     b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional
        Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019.           
     c) Permenkes no 21 tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak
        Balita dan Ibu Nifas.                                            
     d) Panduan Manajeman Terintegrasi Suplementasi Vitamin A Kementrian Kesehatan
                                                                         
        Republik Indonesia tahun 2016.                                   
     e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
        Pengembangan dan Penerapan llmu dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik 
        Indonesia Nomor 4219);                                           
     f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;       
     g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  
     h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan     
        Pembangunan                                                      
        Nasional;                                                        
     i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;             
     j) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan  
        Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
        Nomor 67, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
     k) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
        danAnggaran Kementerian Negara/Lembaga;                          
     l) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
        Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;                             
                                                                         
     m) PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang  
        Kementerian                                                      
        Kesehatan                                                        
     n) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
        (RKP)   Tahun                                                    
        2017;                                                            
     o) Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.
        949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
        meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
        epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu       
     p) Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
        spesimen klinik, materi biologik dan muatan informasinya;        
     q) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 658/MENKES/PER /VIII/2009
        tentang jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-
        Emerging, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangkes) (cq. Badan
        Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)                           
      dinyatakan sebagai pusat rujukan nasional untuk pemeriksaan diagnosis melalui
      laboratorium dan meneliti etiologi KLB;                            
   r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk  
      Penyusunan Penelaahan RKA KL dan Pengesahan DIPA                   
   s) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
      Kerja Kementerian Kesehatan;                                       
   t) Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman 
      Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana
      Kerjadan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;                      
   u) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
                                                                         
      Masukan Tahun Anggaran 2022                                        
                                                                         
                                                                         
 2. Pendahuluan                                                          
                                                                         
    Arahan Bapak Presiden bahwa penurunan angka stunting menjadi salah satu program
    utama Pemerintah. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat
    kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kasus
    stunting ditargetkan bisa turun dalam tiga tahun mendatang yaitu pada tahun 2024
    menjadi 14%, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan data terkait status gizi mikro
    khususnya pada anak Balita. Gizi mikro adalah zat gizi yang diperlukan oleh tubuh
    manusia dalam jumlah sedikit namun mempunyai peranan yang sangat penting
                                                                         
    khususnya untuk tumbuh kembang anak.                                 
                                                                         
    Indonesia belum mempunyai data dasar tentang gambaran besar masalah kekurangan
    zat gizi mikro pada anak Balita dan anak usia sekolah, sehingga penting dilakukan
    penelitian profil status zat gizi mikro level Nasional. Data tersebut dapat
    digunakan sebagai landasan dalam menentukan kebijakan perbaikan gizi anak balita dan
    anak usia sekolah (5-12 tahun) khususnya untuk pencegahan stunting. Hasil penelitian
    ini dapat digunakan sebagai data dasar oleh program kesehatan khususnya program gizi,
    dan praktisi kebijakan untuk mengevaluasi perumusan kebijakan, program gizi dan
                                                                         
    formulasi makanan untuk pemecahan masalah gizi utamanya masalah stunting guna
    membantu percepatan penurunan stunting dan anemia khususnya pada anak balita agar
    anak Indonesia tumbuh tinggi tanpa anemia.                           
                                                                         
    Kegiatan ini akan melakukan pemeriksaan dengan Parameter pemeriksaan yang
    dilakukan pada laboratorium lapaangan meliputi Pemeriksaan Haemoglobin (Hb),
    Pemeriksaan Kimia Klinis dan Mikro Nutrien. Pemeriksaan Kimia klinis yaitu pemeriksaan
    parameter HbA1C, Pemeriksaan Kolesterol, Trigliseride, HDL, LDL, dan Kreatinin.
                                                                         
    Pemeriksaan Mikronutrian yang dilakukan pada kegiatan ini adalah pemeriksaan Vitamin
    A (Retinol) menggunakan metode High Performance Liquid Chromatography (HPLC).
                                                                         
    Vitamin A/retinol terlibat dalam pembentukan, produksi, dan pertumbuhan sel darah
    merah, sel limfosit, antibodi juga integritas sel epitel pelapis tubuh. Adapun vitamin A
    juga bisa mencegah rabun senja, xeroftalmia, kerusakan kornea dan kebutaan serta
    mencegah anemia pada ibu nifas. Sedangkan apabila anak kekurangan vitamin A maka
    anak bisa menjadi rentan terserang penyakit infeksi seperti infeksi saluran pernafasan
    atas, campak, dan diare. Pemberian kapsul Vitamin A adalah salah satu program yang
                                                                         
    dilakukan oleh Kemenkes untuk mencegah Bayi dan Balita kita mengalami defisiensi
    Vitamin A. Bulan Februari dan Agustus adalah bulan vitamin A. Di kedua bulan ini anak
    bisa mendapatkan berupa suplementasi vitamin A Kapsul Biru (dosis 100.000 IU) untuk
    bayi umur 6-11 bulan dan Kapsul Merah (dosis 200.000 IU) untuk anak umur 12-59 bulan.
    Vitamin A dalam bentuk kapsul merah juga diberikan kepada ibu nifas. 
    Penelitian dilakukan di Laboratorium Gizi BKPK, yang telah terakreditasi ISO 17025:
    2017 untuk ruang lingkup Vitamin A dalam serum dan zink dalam serum. Analisis data
    akan dilakukan dengan cara menyajikan data status gizi mikro per kelompok umur yang
    dituangkan secara deskriptif (univariat).                            
                                                                         
  B. Penerima Manfaat                                                    
    Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :                   
                                                                         
    Internal:                                                            
      1. Bagi Analis Kebijakan, hal ini merupakan salah satu upaya merumuskan kebijakan
         berdasarkan evidence based yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan
                                                                         
         kebijakan kesehatan kedepan serta melakukan evaluasi terhadap program
         kesehatan sebelumnya.                                           
      2. Mengevaluasi program kemenkes yang berkaitan dengan penanganan kasus
         stanting dengan menganalisis dari status gizi mikro yaitu retinol
                                                                         
    Eksternal:                                                           
      1. Pemegang Program Pengendalian penyakit,                         
      2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten,                       
                                                                         
      3. Bapenas,                                                        
      4. akademisi, dan                                                  
      5. masyarakat Indonesia pada umunya.                               
                                                                         
  C. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
    Kegiatan pemeriksaan ini akan menggunakan sample BBT yang didapatkan pada
    kegiatan SKI di 38 Provinsi di Indonesia                             
    1. Metode Pelaksanaan:                                               
                                                                         
      Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dengan para pakar dan penyusunan protokol.
      Selanjutnya di lakukan pertemuan koordinasi antara tim pemeriksaan dan ketua
      pelaksana kegiatan SKI. Sample yang didapatkan dari lapangan akan dikirim ke
      laboratorium Gizi di bogor untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dengan
      menggunakan metode HPLC.                                           
      Data hasil pemeriksaan akan diinput dan diserahkan ke tim manajemen data BKPK
      untuk dilakukan analisis secara keseluruhan. Setelah dilakukan analisis dilakukan
      pembuatan laporan hasil .                                          
      Setelah laporan dibuat maka dilakukan pembuatan rekomendasi kebijakan dengan
      melibatkan lintas sektor baik internal Kemenkes maupun diluar kemenkes. Setelah
      rekomendasi kebijakan terbentuk akan dilanjutkan dengan advokasi hasil tersebut ke
      beberapa stage holder terkait                                      
    2. Tahapan dan Waktu                                                 
                                                                         
      Pelaksanaan: Analisis Kebijakan                                    
      - Pertemuan koordinasi internal tim dan rapat koordinasi dengan narasumber
        untuk menyusun dan finalisasi protokol penelitian                
      - Revisi protokol penelitian sesuai hasil review                   
      - Mengadakan bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan              
      - Spesimen serum yang dikumpulkan dikirimkan ke Laboratorium BKPK. 
      - Melakukan pemeriksaan di Laboratorium Gizi Bogor                 
      - Analisis Data menggunakan jasa konsultan dengan masukan dari narasumber.
                                                                         
      - Penyusunan Pelaporan dilakukan dengan diskusi secara daring dan luring
        serta finalisasi dilakukan dengan luring menghadirkan beberapa narasumber.
      - Diseminasi dan Advokasi.                                         
  D. Kurun Waktu Pelaksanaan                                             
  Waktu pelaksanaan kontrak untuk penyedia barang/jasa yaitu sejak ditandatanganinya
  kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Adapun kegiatan pemeriksaan secara
  teknis akan dilakukan oleh user dalam kurun waktu November sampai dengan Desember
  2023.                                                                  
                                                                         
  E. Kriteria Teknis                                                     
  Kriteria teknis untuk setiap alat dan bahan yang akan dilakukan pengadaan terlampir.
  Untuk harga barang barang seperti tercantum dalam lampiran, sudah memperhitungkan
  dengan kondisi-kondisi yang dibutuhkan oleh user dimana terdapat 16 item pekerjaan yang
  harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa.                              
                                                                         
  F. Biaya yang Diperlukan                                               
  Anggaran untuk pengadaan jasa pengiriman logistik kegiatan ini berasal dari dana DIPA
  Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Rl tahun anggaran 2023 sebesar
  Rp 6.000.000.000.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Aris Hadi Indiarto, M.Sc              
                                   NIP. 197602031998031002               
              KAK kegiatan Pemeriksaan Retinol SKI 2023                  
                                                                         
                                                                         
   A. Kualifikasi kualifikasi Administrasi/Legalitas peserta, meliputi : 
       1. Calon penyedia merupakan distributor resmi dari pabrikan, dibuktikan dengan :
                                                                         
             a. Menyampaikan Letter Of Authority (LOA) sebagai Distributor resmi dari
                pabrikan yang masih berlaku                              
                                                                         
             b. Memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang masih berlaku
             c. Memiliki sertifikat Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang   
                diterbitkan oleh Kemenkes yang masih berlaku             
                                                                         
       2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah memenuhi komitmen / berlaku
          efektif dengan KBLI 46691 Perdaganagan besar alat laboratorium, alat farmasi
                                                                         
          dan alat kedokteran untuk manusia.                             
       3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
          Status Wajib Pajak dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
                                                                         
          Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
          Pajak (SPPKP).                                                 
                                                                         
       4. Mempunyai tempat usaha / kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
          berupa milik sendiri atau sewa                                 
                                                                         
       5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
          dibuktikan dengan :                                            
                                                                         
             a. Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahan-perubahannya;
             b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                        
                                                                         
             c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                dikuasakan); dan                                         
                                                                         
             d. Kartu Tanda Penduduk (KTP)                               
       6. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi :                      
             a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                         
             b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadi praktik
                korupsi, kolusi dan atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                         
             c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                                                                         
                peraturan perundang- undangan; dan                       
             d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a), b) dan/atau
                                                                         
                c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan 
                perundang-undangan                                       
                                                                         
       7. Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui peserta yang berisi :
             a.  Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
                                                                         
                pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                dihentikan;                                              
             b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;  
                                                                         
             c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                menjalani saksi daftar hitam lain;                       
             d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                kepentingan;                                             
             e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                         
                menjalani sanksi pidana                                  
             f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai          
                pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan
                dan pengurus badan sebagai pegawai                       
                kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
                di luar tanggungan Negara                                
                                                                         
  B. Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia                             
                                                                         
       1. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :         
             a.  Penyedia barang pada divisi yang sama (93) (Jasa Kesehatan
                                                                         
                Masyarakat dan Organisasi Sosial Kemanusiaan) paling kurang 1
                (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                                                                         
                lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman 
                subkontrak;                                              
                                                                         
             b. Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
                sama (931) (Jasa Kesehatan Masyarakat) paling kurang 1 (satu)
                                                                         
                pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
                pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
                Dibuktikan dengan kontrak (Surat Pesanan, Surat Perjanjian, Surat
                                                                         
                Perintah Kerja, atau bentuk kontrak lainnya), dan Berita Acara Serah
                Terima / bentuk dokumen lainnya.                         
                                                                         
                                                                         
       2. Memiliki tenaga terampil tetap masing-masing paket dengan kualifikasi sebagai
          berikut :                                                      
                                                                         
 No                                                                      
                 Tenaga Terampil Tetap   Jumlah (orang) Ijasah Minimal   
  1   Teknologi Laboratorium Media / Farmasi atau 2    D3 atau S1        
      Teknologi                                                          
  2   Elektro Medik                           4        D3                
      Ahli Teknologi Laboratorium Medik / Analis                         
      Kesehatan                                                          
       3. Bersedia menempatkan tenaga teknisi dan aplikasi selama proses kontrak di
         Laboratorium Gizi BKPK.                                         
                                                                         
       4. Bersedia meminjamkan alat HPLC High Performance Liquid Chromatography
          Minimal 3 unit selama kontrak dalam kondisi prima dan layak pakai, dan 1 unit
          back up jika terjadi keruskan. Diprioritaskan alat yang baru.  
  C. Persyaratan Teknis                                                  
       1. Melampirkan brosur spesifikasi teknis reagensia dan alat (jenis, tipe dan merk)
          barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas sebagaimana
                                                                         
          yang terlampir di spesifikasi teknis                           
       2. Melampirkan spesifikasi teknis alat yang kompatibel dengan reagen
  Nama Test         SPESIFIKASI                  Keterangan              
                                                                         
Retinol Vitamin A                                                        
Metoda      Metoda yang digunakan High Melampirkan brosur dan/atau dapat di
            Performance Liquid        klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
            Chromatography / HPLC dengan sesuai dengan spesifikasi yang di
            Gradient System           persyaratkan                       
                                                                         
Reagen      Reagen sesuai dengan metode Melampirkan brosur dan/atau dapat di
            pemeriksaan vitamin A yang telah klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
            terakreditasi KAN 17025.  sesuai dengan spesifikasi yang di  
                                      persyaratkan                       
Parameter   Paramater Retinol         Melampirkan brosur dan/atau dapat di
                                      klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
                                      sesuai dengan spesifikasi yang di  
                                      persyaratkan                       
Spesifikasi  ● Gradient system dengan system Hal ini diperlukan agar hasil pemeriksaan
              dilevery Dual-plunger in series lebih cepat dan dengan accurasi hasil
             ● Flow rate range : 0,001- yang baik.                       
               9.999ml/min                                               
             ● Flow rate accuracy : ≤± 0,5 %                             
             ● Flow rate Precision : RSD ≤                               
               0,08%                                                     
             ● Pressure fluctuation : ≤ 0.5%                             
             ● Detection System : Wavelength                             
               range : 190 – 700nm. Single or                            
               dual Wavelength mode                                      
             ● Wavelength accuracy : ± 1 nm                              
             ● Wavelength Precision : ± 0,1 nm                           
             ● Detection limit : 4 x 10 -4 g/ml                          
               (Naphthalene/methyl alcohol                               
               solvent)                                                  
            Menyediakan alat-alat yang dan Lihat lampiran                
            yang berkaitan dengan                                        
            pemeriksaan tersebut seperti :                               
               - CRM Vit A NIST                                          
               - Standar Retinyl Acetate 5G                              
               - Standar b-Caroten                                       
               - Standar a-Tocopherol                                    
               - Standar   25-OH   D,                                    
                 monohidrat                                              
               - Retinol Synthetic 95% HPLC                              
                 1G                                                      
               - Adjustable wrench                                       
               - Analysis hollow bolt                                    
               - Analysis pressure ring                                  
               - Filter head                                             
               - Stainless steel pipe                                    
               - Flushing pipe                                           
            Alat dan consumable lainnya yang                             
            berkaitan dengan pemeriksaan                                 
            tersebut dapat dilihat dalam                                 
            lampiran                                                     
            Sample berupa serum SKI 2023 Sample berasal dari Bahan Biologi
                                      Tersimpan kegiatan SKI 2023        
Service dan a.Teknisi dan aplikasi bisa standby - Sertifikat pelatihan teknisi dan rencana
Maintenance bila terjadi trouble atau jika teknisis jadwal maintenance   
            berada diluar maka dengan cara                               
            memandu analis laboratorium                                  
            selama 30 menit sebagai                                      
            pertolongan pertama setelah itu                              
            wajib datang ke lokasi                                       
                                                                         
                                                                         
            b. Penyelesaian masalah dan - Surat pernyataaan kesediaan yang
            sparepart selama kontrak  ditandatangani pimpinan perusahaan 
            berlangsung disediakan penyedia                              
            c. Tersedia jadwal maintenance dan - Rencana jadwal maintenance terjadwal
            back up data di alat                                         
                                                                         
            d. Tersedia softcopy SOP  - Adanya softcopy SOP penggunaan alat
            penggunaan alat an user guide dan user guide                 
            e. Tersedia training alat untuk user, - Surat pernyataaan kesediaan yang
            tersedia materi dan panduan ditandatangani pimpinan perusahaan
 Persyaratan a. Menyediakan 1 (satu) orang - Surat pernyataaan bersedia  
 Tambahan   teknisi khusus untuk BKPK yang menyediakan teknisi yang bersertifikat
            standby selama kontrak    pelatihan teknis, orang tersebut standby
                                      atau setidaknya dapat datang ke lokasi
                                      dalam waktu 60 menit saat terjadi kendala
            b. Menyediakan untuk dipinjamkan Surat pernyataan kesanggupan
            alat HPLC minimal 2 unit dengan menyediakan alat pemeriksaan minimal 2
            kondisi prima selama 3 bulan, unit dengan kondisi prima selama 3 bulan
            diprioritas alat baru                                        
            c. Alat pemeriksaan backup dengan - Surat pernyataan kesanggupan
            platform yang sama dan jenis menyediakan alat pemeriksaan backup
            reagen yang sama          dengan platform yang sama dan jenis
                                      reagen yang sama                   
            d. Menyediakan computer set dan Komputer untuk digunakan sebagai alat
            printer sebanyak 2 unit   pengolahan data                    
                                                                         
            f. Vendor bersedia menanggung - Surat pernyataan menanggung biaya
            biaya pengelolahan limbah pengelolahan limbah yang di tandatangani
                                      pimpinan perusahaan                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Demikian dokumen ini dibuat, atas perhariannya diucapkan terima kasih.
Tenders also won by PT Artha Genetikalab Indonesia
Authority
25 February 2025Penyediaan Bmhp Skrinning Elektrokardiogram (Ekg) Tahun Anggaran 2025Kementerian KesehatanRp 38,951,430,000
7 February 2025Penyediaan Bmhp Skrinning Ekg Tahun Anggaran 2025Kementerian KesehatanRp 38,951,430,000
22 February 2025,Penyediaan Bmhp Skrinning Gagal Ginjal Kronik Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 30,967,979,000
23 August 2021Pengadaan Bahan Habis Pakai (Consumable) Pemeriksaan Covid-19Kementerian KesehatanRp 13,604,320,000
20 October 2021Belanja Operasi (Dau) Rsud Dr Iskak Tulungagang : Belanja Bahan-Bahan Kimia : Bhp Kit RT Pcr, Reagen Kit RT PcrPemerintah Daerah Kabupaten TulungagungRp 9,506,660,000
18 May 2022Peralatan Laboratorium PengujiKementerian KesehatanRp 5,979,034,000
26 October 2021Pengadaan Reagen Dan Bahan Consumable Covid-19 (Health Security)Kementerian KesehatanRp 4,810,000,000
15 July 2022Belanja Bahan-Bahan Kimia BlkkProvinsi DI YogyakartaRp 4,398,922,392
12 December 2023Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati (Deteksi Molekuler Dan Wgs Patogen Penyebab Klb/Wabah) Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Ta 2023.Kementerian KesehatanRp 4,100,000,000
7 April 2021Pengadaan Bahan Pemeriksaan Penelitian Dan Pengembangan Biomedis Dan Gizi Masyarakat Pada Riset Kesehatan NasionalKementerian KesehatanRp 3,981,637,000