KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
EVALUASI PROGRAM STUNTING DARI PARAMETER GIZI
MIKRO PUSAT KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN
KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II : Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan /
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan
Program : Evaluasi program stunting dari parameter gizi mikro
Sasaran Program : Evaluasi Program Kementrian Kesahatan dan
menyediakan sumber data untuk pengambilan
kebijakan
kesehatan berikutnya
Indikator Kinerja Program : 1. Informasi Status kesehatan masyarakat Indonesia
2. Penentuan Indeks Pembangunan Kesehatan
Masyarakat (IPKM)
Kegiatan : Pemeriksaan laboratorium salah satu parameter gizi
mikro yaitu kadar Retinol
Sasaran Kegiatan : Program Kemenkes
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten
Akademisi dan mayarakat Indonesia
Indikator Kinerja Kegiatan :
Klasifikasi Rincian Output : Kebijakan Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Jumlah Rekomedasi Kebijakan pada Layanan
Kebijakan Bidang Kesehatan
Rincian output : Rekomedasi Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan
Indikator RO : Rekomedasi Kebijakan
Volume RO 1
Satuan RO Rekomedasi Kebijakan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 71 tahun 2015
tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019.
c) Permenkes no 21 tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak
Balita dan Ibu Nifas.
d) Panduan Manajeman Terintegrasi Suplementasi Vitamin A Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia tahun 2016.
e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan llmu dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
j) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
k) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
danAnggaran Kementerian Negara/Lembaga;
l) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
m) PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang
Kementerian
Kesehatan
n) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun
2017;
o) Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.
949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
p) Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
spesimen klinik, materi biologik dan muatan informasinya;
q) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 658/MENKES/PER /VIII/2009
tentang jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-
Emerging, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangkes) (cq. Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)
dinyatakan sebagai pusat rujukan nasional untuk pemeriksaan diagnosis melalui
laboratorium dan meneliti etiologi KLB;
r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan Penelaahan RKA KL dan Pengesahan DIPA
s) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan;
t) Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman
Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana
Kerjadan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
u) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022
2. Pendahuluan
Arahan Bapak Presiden bahwa penurunan angka stunting menjadi salah satu program
utama Pemerintah. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat
kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kasus
stunting ditargetkan bisa turun dalam tiga tahun mendatang yaitu pada tahun 2024
menjadi 14%, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan data terkait status gizi mikro
khususnya pada anak Balita. Gizi mikro adalah zat gizi yang diperlukan oleh tubuh
manusia dalam jumlah sedikit namun mempunyai peranan yang sangat penting
khususnya untuk tumbuh kembang anak.
Indonesia belum mempunyai data dasar tentang gambaran besar masalah kekurangan
zat gizi mikro pada anak Balita dan anak usia sekolah, sehingga penting dilakukan
penelitian profil status zat gizi mikro level Nasional. Data tersebut dapat
digunakan sebagai landasan dalam menentukan kebijakan perbaikan gizi anak balita dan
anak usia sekolah (5-12 tahun) khususnya untuk pencegahan stunting. Hasil penelitian
ini dapat digunakan sebagai data dasar oleh program kesehatan khususnya program gizi,
dan praktisi kebijakan untuk mengevaluasi perumusan kebijakan, program gizi dan
formulasi makanan untuk pemecahan masalah gizi utamanya masalah stunting guna
membantu percepatan penurunan stunting dan anemia khususnya pada anak balita agar
anak Indonesia tumbuh tinggi tanpa anemia.
Kegiatan ini akan melakukan pemeriksaan dengan Parameter pemeriksaan yang
dilakukan pada laboratorium lapaangan meliputi Pemeriksaan Haemoglobin (Hb),
Pemeriksaan Kimia Klinis dan Mikro Nutrien. Pemeriksaan Kimia klinis yaitu pemeriksaan
parameter HbA1C, Pemeriksaan Kolesterol, Trigliseride, HDL, LDL, dan Kreatinin.
Pemeriksaan Mikronutrian yang dilakukan pada kegiatan ini adalah pemeriksaan Vitamin
A (Retinol) menggunakan metode High Performance Liquid Chromatography (HPLC).
Vitamin A/retinol terlibat dalam pembentukan, produksi, dan pertumbuhan sel darah
merah, sel limfosit, antibodi juga integritas sel epitel pelapis tubuh. Adapun vitamin A
juga bisa mencegah rabun senja, xeroftalmia, kerusakan kornea dan kebutaan serta
mencegah anemia pada ibu nifas. Sedangkan apabila anak kekurangan vitamin A maka
anak bisa menjadi rentan terserang penyakit infeksi seperti infeksi saluran pernafasan
atas, campak, dan diare. Pemberian kapsul Vitamin A adalah salah satu program yang
dilakukan oleh Kemenkes untuk mencegah Bayi dan Balita kita mengalami defisiensi
Vitamin A. Bulan Februari dan Agustus adalah bulan vitamin A. Di kedua bulan ini anak
bisa mendapatkan berupa suplementasi vitamin A Kapsul Biru (dosis 100.000 IU) untuk
bayi umur 6-11 bulan dan Kapsul Merah (dosis 200.000 IU) untuk anak umur 12-59 bulan.
Vitamin A dalam bentuk kapsul merah juga diberikan kepada ibu nifas.
Penelitian dilakukan di Laboratorium Gizi BKPK, yang telah terakreditasi ISO 17025:
2017 untuk ruang lingkup Vitamin A dalam serum dan zink dalam serum. Analisis data
akan dilakukan dengan cara menyajikan data status gizi mikro per kelompok umur yang
dituangkan secara deskriptif (univariat).
B. Penerima Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
Internal:
1. Bagi Analis Kebijakan, hal ini merupakan salah satu upaya merumuskan kebijakan
berdasarkan evidence based yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan
kebijakan kesehatan kedepan serta melakukan evaluasi terhadap program
kesehatan sebelumnya.
2. Mengevaluasi program kemenkes yang berkaitan dengan penanganan kasus
stanting dengan menganalisis dari status gizi mikro yaitu retinol
Eksternal:
1. Pemegang Program Pengendalian penyakit,
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten,
3. Bapenas,
4. akademisi, dan
5. masyarakat Indonesia pada umunya.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
Kegiatan pemeriksaan ini akan menggunakan sample BBT yang didapatkan pada
kegiatan SKI di 38 Provinsi di Indonesia
1. Metode Pelaksanaan:
Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dengan para pakar dan penyusunan protokol.
Selanjutnya di lakukan pertemuan koordinasi antara tim pemeriksaan dan ketua
pelaksana kegiatan SKI. Sample yang didapatkan dari lapangan akan dikirim ke
laboratorium Gizi di bogor untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dengan
menggunakan metode HPLC.
Data hasil pemeriksaan akan diinput dan diserahkan ke tim manajemen data BKPK
untuk dilakukan analisis secara keseluruhan. Setelah dilakukan analisis dilakukan
pembuatan laporan hasil .
Setelah laporan dibuat maka dilakukan pembuatan rekomendasi kebijakan dengan
melibatkan lintas sektor baik internal Kemenkes maupun diluar kemenkes. Setelah
rekomendasi kebijakan terbentuk akan dilanjutkan dengan advokasi hasil tersebut ke
beberapa stage holder terkait
2. Tahapan dan Waktu
Pelaksanaan: Analisis Kebijakan
- Pertemuan koordinasi internal tim dan rapat koordinasi dengan narasumber
untuk menyusun dan finalisasi protokol penelitian
- Revisi protokol penelitian sesuai hasil review
- Mengadakan bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan
- Spesimen serum yang dikumpulkan dikirimkan ke Laboratorium BKPK.
- Melakukan pemeriksaan di Laboratorium Gizi Bogor
- Analisis Data menggunakan jasa konsultan dengan masukan dari narasumber.
- Penyusunan Pelaporan dilakukan dengan diskusi secara daring dan luring
serta finalisasi dilakukan dengan luring menghadirkan beberapa narasumber.
- Diseminasi dan Advokasi.
D. Kurun Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kontrak untuk penyedia barang/jasa yaitu sejak ditandatanganinya
kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Adapun kegiatan pemeriksaan secara
teknis akan dilakukan oleh user dalam kurun waktu November sampai dengan Desember
2023.
E. Kriteria Teknis
Kriteria teknis untuk setiap alat dan bahan yang akan dilakukan pengadaan terlampir.
Untuk harga barang barang seperti tercantum dalam lampiran, sudah memperhitungkan
dengan kondisi-kondisi yang dibutuhkan oleh user dimana terdapat 16 item pekerjaan yang
harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa.
F. Biaya yang Diperlukan
Anggaran untuk pengadaan jasa pengiriman logistik kegiatan ini berasal dari dana DIPA
Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Rl tahun anggaran 2023 sebesar
Rp 6.000.000.000.
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002
KAK kegiatan Pemeriksaan Retinol SKI 2023
A. Kualifikasi kualifikasi Administrasi/Legalitas peserta, meliputi :
1. Calon penyedia merupakan distributor resmi dari pabrikan, dibuktikan dengan :
a. Menyampaikan Letter Of Authority (LOA) sebagai Distributor resmi dari
pabrikan yang masih berlaku
b. Memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang masih berlaku
c. Memiliki sertifikat Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang
diterbitkan oleh Kemenkes yang masih berlaku
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah memenuhi komitmen / berlaku
efektif dengan KBLI 46691 Perdaganagan besar alat laboratorium, alat farmasi
dan alat kedokteran untuk manusia.
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SPPKP).
4. Mempunyai tempat usaha / kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan :
a. Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahan-perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi :
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadi praktik
korupsi, kolusi dan atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a), b) dan/atau
c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
7. Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani saksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan
dan pengurus badan sebagai pegawai
kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
di luar tanggungan Negara
B. Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia
1. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyedia barang pada divisi yang sama (93) (Jasa Kesehatan
Masyarakat dan Organisasi Sosial Kemanusiaan) paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b. Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama (931) (Jasa Kesehatan Masyarakat) paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Dibuktikan dengan kontrak (Surat Pesanan, Surat Perjanjian, Surat
Perintah Kerja, atau bentuk kontrak lainnya), dan Berita Acara Serah
Terima / bentuk dokumen lainnya.
2. Memiliki tenaga terampil tetap masing-masing paket dengan kualifikasi sebagai
berikut :
No
Tenaga Terampil Tetap Jumlah (orang) Ijasah Minimal
1 Teknologi Laboratorium Media / Farmasi atau 2 D3 atau S1
Teknologi
2 Elektro Medik 4 D3
Ahli Teknologi Laboratorium Medik / Analis
Kesehatan
3. Bersedia menempatkan tenaga teknisi dan aplikasi selama proses kontrak di
Laboratorium Gizi BKPK.
4. Bersedia meminjamkan alat HPLC High Performance Liquid Chromatography
Minimal 3 unit selama kontrak dalam kondisi prima dan layak pakai, dan 1 unit
back up jika terjadi keruskan. Diprioritaskan alat yang baru.
C. Persyaratan Teknis
1. Melampirkan brosur spesifikasi teknis reagensia dan alat (jenis, tipe dan merk)
barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas sebagaimana
yang terlampir di spesifikasi teknis
2. Melampirkan spesifikasi teknis alat yang kompatibel dengan reagen
Nama Test SPESIFIKASI Keterangan
Retinol Vitamin A
Metoda Metoda yang digunakan High Melampirkan brosur dan/atau dapat di
Performance Liquid klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
Chromatography / HPLC dengan sesuai dengan spesifikasi yang di
Gradient System persyaratkan
Reagen Reagen sesuai dengan metode Melampirkan brosur dan/atau dapat di
pemeriksaan vitamin A yang telah klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
terakreditasi KAN 17025. sesuai dengan spesifikasi yang di
persyaratkan
Parameter Paramater Retinol Melampirkan brosur dan/atau dapat di
klarifikasi kesesuaian merk/type/jenis
sesuai dengan spesifikasi yang di
persyaratkan
Spesifikasi ● Gradient system dengan system Hal ini diperlukan agar hasil pemeriksaan
dilevery Dual-plunger in series lebih cepat dan dengan accurasi hasil
● Flow rate range : 0,001- yang baik.
9.999ml/min
● Flow rate accuracy : ≤± 0,5 %
● Flow rate Precision : RSD ≤
0,08%
● Pressure fluctuation : ≤ 0.5%
● Detection System : Wavelength
range : 190 – 700nm. Single or
dual Wavelength mode
● Wavelength accuracy : ± 1 nm
● Wavelength Precision : ± 0,1 nm
● Detection limit : 4 x 10 -4 g/ml
(Naphthalene/methyl alcohol
solvent)
Menyediakan alat-alat yang dan Lihat lampiran
yang berkaitan dengan
pemeriksaan tersebut seperti :
- CRM Vit A NIST
- Standar Retinyl Acetate 5G
- Standar b-Caroten
- Standar a-Tocopherol
- Standar 25-OH D,
monohidrat
- Retinol Synthetic 95% HPLC
1G
- Adjustable wrench
- Analysis hollow bolt
- Analysis pressure ring
- Filter head
- Stainless steel pipe
- Flushing pipe
Alat dan consumable lainnya yang
berkaitan dengan pemeriksaan
tersebut dapat dilihat dalam
lampiran
Sample berupa serum SKI 2023 Sample berasal dari Bahan Biologi
Tersimpan kegiatan SKI 2023
Service dan a.Teknisi dan aplikasi bisa standby - Sertifikat pelatihan teknisi dan rencana
Maintenance bila terjadi trouble atau jika teknisis jadwal maintenance
berada diluar maka dengan cara
memandu analis laboratorium
selama 30 menit sebagai
pertolongan pertama setelah itu
wajib datang ke lokasi
b. Penyelesaian masalah dan - Surat pernyataaan kesediaan yang
sparepart selama kontrak ditandatangani pimpinan perusahaan
berlangsung disediakan penyedia
c. Tersedia jadwal maintenance dan - Rencana jadwal maintenance terjadwal
back up data di alat
d. Tersedia softcopy SOP - Adanya softcopy SOP penggunaan alat
penggunaan alat an user guide dan user guide
e. Tersedia training alat untuk user, - Surat pernyataaan kesediaan yang
tersedia materi dan panduan ditandatangani pimpinan perusahaan
Persyaratan a. Menyediakan 1 (satu) orang - Surat pernyataaan bersedia
Tambahan teknisi khusus untuk BKPK yang menyediakan teknisi yang bersertifikat
standby selama kontrak pelatihan teknis, orang tersebut standby
atau setidaknya dapat datang ke lokasi
dalam waktu 60 menit saat terjadi kendala
b. Menyediakan untuk dipinjamkan Surat pernyataan kesanggupan
alat HPLC minimal 2 unit dengan menyediakan alat pemeriksaan minimal 2
kondisi prima selama 3 bulan, unit dengan kondisi prima selama 3 bulan
diprioritas alat baru
c. Alat pemeriksaan backup dengan - Surat pernyataan kesanggupan
platform yang sama dan jenis menyediakan alat pemeriksaan backup
reagen yang sama dengan platform yang sama dan jenis
reagen yang sama
d. Menyediakan computer set dan Komputer untuk digunakan sebagai alat
printer sebanyak 2 unit pengolahan data
f. Vendor bersedia menanggung - Surat pernyataan menanggung biaya
biaya pengelolahan limbah pengelolahan limbah yang di tandatangani
pimpinan perusahaan
Demikian dokumen ini dibuat, atas perhariannya diucapkan terima kasih.