| 0825553373543000 | - | |
| 0026891879104000 | - | |
| 0751788746443000 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati (Deteksi
Molekuler dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
A. Pendahuluan
Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan primer dan
sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat terhadap
layanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan surveilans
penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium. Laboratorium Nasional Prof Sri
Oemijati berrtransformasi menjadi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023. Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan juga dapat menyelenggarakan fungsi sebagai rujukan
nasional pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan dan uji produk alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belajar dari pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perkembangan
menuju arah yang lebih baik. Prestasi yang sangat membanggakan ini merupakan hasil
kerja keras dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
yang terus berjuang dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 5M
(Menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas,
Menghindari kerumunan) serta mengikuti program vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi
booster.
Akan tetapi, munculnya varian-varian COVID yang baru akibat dari mutasi virus perlu
dipantau/dilakukan surveillans/pengawasan. Sebagai bagian mitigasi penyebaran varian
baru tersebut perlu penguatan jejaring laboratorium WGS agar dapat melakukan deteksi
varian COVID yang ada di Indonesia. Sesuai dengan peran penugasan yang diberikan ke
BKPK (sebagai Pengampu Laboratorium Nasional Sri Oemijati) diharapkan dapat
melakukan Pemeriksaan Whole Genome Sequence (WGS) untuk spesimen secara tepat
dan cepat. Tidak hanya sekuens Genetik COVID saja yang menjadi tanggung jawab
LabNas sebagai Lab rujukan Nasional, tetapi juga pemetaan Genetik untuk pathogen-
patogen yang menyebabkan wabah seperti halnya Monkeypox (cacar Monyet), Dengue,
dan lain sebagainya. Sesuai dengan peran tersebut tentunya diperlukan pemenuhan
reagen untuk mendukung pemeriksaan WGS tersebut.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati (Deteksi
Molekuler dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023. ini memiliki jangka
waktu pengerjaan sejak penandatanganan kontrak sampai dengan 31 Desember
2023.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Deteksi Molekuler dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023.
terlampir. Masa kadaluwarsa yang dipersyaratkan untuk seluruh barang adalah
enam bulan, kecuali item reagen ilumina dimana dipersyaratkan masa
kadaluwarsanya cukup tiga bulan.
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Deteksi Molekuler dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA
2023.sesuai spesifikasi, mengirimkan bahan tersebut sesuai lokasi yang ditentukan
yaitu Laboratorium Rujukan Nasional Prof. Dr. Sri Oemijati.
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Deteksi Molekuler dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023.
dilaksanakan dengan menggunakan DIPA Badan Kebijakan Pebangunan
Kesehatan 2023. Metode yang digunakan adalah tender cepat dengan
mempertimbangkan aspek waktu yang sudah sangat sempit dan barang barang
yang akan diadakan merupakan paket pemeriksaan sehingga sesuai dengan salah
satu asas pengadaan yang efektif dan efisien.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman di bidang Pengadaan Bahan Reagen sesuai
spesifikasi teknis yang diminta sekurangnya satu kali dalam kurun waktu lima
tahun terakhir.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020
(G46691 atau G47725 atau G47911).
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati (Deteksi Molekuler
dan WGS Patogen Penyebab KLB/Wabah) Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023. sesuai jumlah, kualitas dan
waktu yang ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi
oleh penyedia barang/jasa.
4 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002