Pengadaan Housekeeping Bulan Januari - Desember 2024 (Itemmized Kelompok)

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46733047
Status: Itemized
Date: 22 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,936,109,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,359,833,000
Winner (Pemenang): PT Gelora Nusantara Abadi
NPWP: 723824397506000
RUP Code: 45344704
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 68
Applicants
Reason
0723824397506000Rp 10,291,151,000-
0317178226517000Rp 22,515,087,000-
0024811309441000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0Rp 23,115,368,0001. Tidak melampirkan dokumen ISO perusahaan, 2. Tidak melampirkan sertifikat SMK3, 3. Tenaga yang dilampirkan tidak sesuai jumlah dan syaratnya, 4. Kelengkapan dokumen untuk pelaksana tidak sesuai dengan KAK
0032638124215000--
0013085543076000--
0020610697064000--
0010611879093000--
0026759555003000--
0031440555009000--
CV Agung Sukses Makmur
00*2**5****03**0--
0721808251603000--
PT Rafi Sukses Bersaudara
0430257568643000--
0812773315517000--
0666744396424000--
0024573511517000--
0021845904017000--
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
0312120439403000--
0943539437432000--
PT Awan Nusa Abadi
05*0**6****16**0--
0010613925093000--
0821115151036000--
0704635317434000--
0024228348017000--
0019202472062000--
0010022259093000--
0026721530011000--
PT Tri Wijaya Perkasa
84*2**3****00*--
0029553575504000--
PT Cahaya Dinamika Jaya
09*9**5****43**0--
0033368127041000--
0746017334432000--
0030649743015000--
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0--
0723824090506000--
0032638694215000--
0012408555424000--
0820164473428000--
0317353050086000--
0032041741722000--
0715312039023000--
0018285213013000--
0022933709023000--
PT Bkp Mitra Sinergi
08*8**1****66**0--
0938288032017000--
0029863008023000--
0019524164004000--
0530414531008000--
0024909004064000--
0022070486631000--
Cemerlang Inti Sejati
06*8**1****15**0--
0854283876432000--
Soegitos Sri Yoewanti
08*9**4****41**0--
0016231052201000--
0907165286225000--
0765761663722000--
0761507979225000--
0929065852215000--
0754586386643000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0016568909062000--
0023983174542000--
0705898302022000--
0312336654429000--
0601740269448000--
0211263561423000--
0026964544045000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
        PENGADAAN HOUSEKEEPING BULAN JANUARI-DESEMBER 2024                
                       (ITEMMIZED KELOMPOK)                               
                                                                          
                    DI RSUP Dr. KARIADI SEMARANG                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Dasar Hukum                                                            
   1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok –pokok kepegawaian     
                                                                          
      segabagaimana telah diubah dengan undang – undang no 43 tahun 1999 tentang
      pokok – pokok kepegawaian.                                          
                                                                          
   2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.           
   3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.      
                                                                          
   4. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Sampah.                     
   5. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.           
                                                                          
   6. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan                   
   7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
      Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
                                                                          
      Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
      tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.                    
                                                                          
   8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
      No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.         
                                                                          
   9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2001 tentang Kesehatan Lingkungan
      Kerja dan Perkantoran.                                              
                                                                          
   10. Peraturan Menkes RI No. 44/OMK.05/2009 Rencana Bisnis Anggaran serta
      Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.                                   
                                                                          
   11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan
      Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.                    
                                                                          
   12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
      Sakit.                                                              
   13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja
                                                                          
      Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang; Peraturan Menkes RI No.
      432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan
                                                                          
      Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.                                   
   14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2023 tentang Upah  
                                                                          
      Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.                            
                                                                          
                                                                          
B. Gambaran Umum                                                          
       RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal di bawah Kementerian
                                                                          
  Kesehatan RI,  yang  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.        
  HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional.
  Selain ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional untuk Pelayanan Onkologi dan Jantung,
                                                                          
  RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, Selain itu kerja sama dengan RS di luar
  negeri dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP
                                                                          
  Dr. Kariadi menjadi RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal.
  Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang
  paripurna sesuai dengan standar internasional. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah
                                                                          
  pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
       RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen
                                                                          
  pelayanan klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan
  menekankan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan RS. Oleh karena itu rumah sakit
                                                                          
  bukan hanya melayani pasien dengan cara pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) tetapi juga
  harus melayani masyarakat dengan cara menjaga lingkungan tempat rumah sakit itu
                                                                          
  berada, supaya bersih dan bebas dari sumber penyakit (promotif dan preventif).
       Berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan
                                                                          
  Lingkungan Rumah Sakit, sebagai sarana pelayanan kesehatan rumah sakit merupakan
  tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, sehingga dapat menjadi tempat
  penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan
                                                                          
  kesehatan. Untuk menghindari risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan
  maka  penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus sesuai dengan
                                                                          
  persyaratan kesehatan dan kebersihan. Kebersihan rumah sakit adalah suatu keadaan atau
  kondisi yang bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang.
                                                                          
                                                                          
C. Tujuan                                                                 
                                                                          
   Pekerjaan pengadaan housekeeping Tahun 2024 di RSUP. Dr. Kariadi bertujuan
   mendukung pelayanan kebersihan sarana prasarana di rumah sakit.        
                                                                          
                                                                          
D. Penerima Manfaat                                                       
                                                                          
   Penerima manfaat pengadaan tenaga housekeeping tahun 2024 adalah pasien,
   pengunjung dan karyawan RSUP Dr. Kariadi Semarang.                     
                                                                          
                                                                          
E. Rincian Pekerjaan                                                      
   1. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan                                     
                                                                          
     a. Kegiatan pembersihan seluruh ruangan dilakukan minimal 5x dalam 24 jam,
        sedangkan pembersihan yang sifatnya parsial/insidentil dilakukan sesuai dengan
                                                                          
        kebutuhan dan segera dilakukan.                                   
     b. Pembersihan lantai di ruang perawatan dilakukan setelah merapikan tempat pasien,
                                                                          
        setelah jam makan, setelah kunjungan keluarga dan sewaktu-waktu apabila
        diperlukan                                                        
                                                                          
     c. Cara pembersihan ruangan yang dapat menebarkan debu harus dihindari.
     d. Perlengkapan pembersihan khususnya kain pel disendirikan dan dibedakan
                                                                          
        warnanya antara ruang perawatan dan pelayanan non perawatan       
        1) Selasar/Umum  : Hijau                                          
                                                                          
        2) Area Perawatan : Kuning                                        
        3) Kamar Mandi   : Merah                                          
     e. Pembersihan lantai dimulai dari bagian dalam menuju kearah luar.  
                                                                          
     f. Pembersihan harus menggunakan kain pel yang menyerap debu dan menggunakan
        desinfektan.                                                      
                                                                          
     g. Kain pel dicuci setiap habis dipergunakan dan direndam dengan desinfektan.
     h. Tidak diperbolehkan mengibas-ngibaskan kain pel.                  
                                                                          
     i. Setiap percikan darah, ludah, eksudat luka pada dinding dan lantai harus segera
        dibersihkan dengan menggunakan desinfektan.                       
                                                                          
     j. Closet dibersihkan dengan menggunakan bahan desinfektan yang tidak bersifat
        korosif dan merusak peralatan yang ada di dalam kamar mandi       
                                                                          
     k. Petugas harus stand by ditempat kerja selama jam kerja, terutama di area-area
        yang harus sering dibersihkan (misal kamar mandi dll).            
     l. Petugas housekeeping dilarang menyimpan barang-barang yang tidak digunakan
                                                                          
        untuk pelaksanaan pekerjaan. (kardus, botol air mineral bekas, dll). Semua petugas
        housekeeping sudah mendapatkan pelatihan dasar tentang tatalaksana
                                                                          
        housekeeping dan dinyatakan dengan surat keterangan dari perusahaan.
                                                                          
                                                                          
   2. Lingkup pekerjaan meliputi :                                        
     a. Pembersihan lantai di seluruh ruangan baik dalam maupun di luar gedung.
                                                                          
     b. Pembersihan dinding, plafon, tangga, lift, kaca bagian dalam dan luar gedung.
     c. Pelayanan kebersihan dan penataan furniture, hiasan dinding, hiasan ruangan,
                                                                          
        kap/cover lampu.                                                  
     d. Pembersihan Kamar mandi, WC, closet, wasbak, wastafel, dan pemberian kapur
                                                                          
        barus di kamar mandi.                                             
     e. Penyedia wajib menjadwalkan general cleaning minimal sebulan sekali untuk setiap
        ruangan dan kamar mandi.                                          
                                                                          
     f. Pembersihan Gordyn dengan steaming dan Sofa dengan vacum, dilakukan secara
        berkala minimal setiap 1 bulan sekali.                            
                                                                          
     g. Pengangkutan linen kotor dari Ruangan ke Instalasi Loundry dan CSSD dan
        mengembalikan ke Ruangan dalam keadaan bersih dan tertata rapi. Pengangkutan
                                                                          
        linen kotor tidak bersamaan dengan jadwal pengiriman dan pengambilan makanan
        dari Instalasi Gizi.                                              
                                                                          
     h. Pelayanan penggantian linen di kamar rawat pasien dan ruang lainnya.
     i. Pelayanan penyimpanan dan distribusi paket mandi (aminities) di kamar rawat
                                                                          
        pasien.                                                           
     j. Pembersihan semua peralatan dan perlengkapan yang ada di ruangan meliputi
                                                                          
        kulkas, TV, AC, Meubelair, Komputer seperti meja, kursi, lemari, urinal, filing
        cabinet, Bed side cabinet, telepon, kursi, sofa, kaca, dll.       
                                                                          
     k. Pengecekan atas peralatan/fasilitas non medik (lampu, AC, tutup pembuangan air
        kamar mandi, dll) dan kerusakan atau gangguan-gangguan lain untuk segera
        dilaporkan kepada kepala ruang.                                   
                                                                          
     l. Membersihkan pispot, urinal, dan container dengan desinfektan     
     m. Melaksanakan Kegiatan kebersihan peralatan dan ruangan yang diperintahkan oleh
                                                                          
        pimpinan ruangan atau kepala ruangan.                             
     n. Pengumpulan sampah dari dalam ruangan dimasukkan dalam tas plastik sesuai
                                                                          
        dengan jenis sampahnya.                                           
        1) Plastik warna hitam : limbah domestik                          
                                                                          
        2) Plastik warna kuning : limbah infeksius                        
        3) Plastik warna ungu : limbah sitotoksis                         
                                                                          
        4) Plastik warna coklat : limbah farmasi dan B3 non infeksius     
        5) Plastik Warna Merah : limbah radiasi                           
     o. Pembuangan sampah dari ruangan ke tong/bak sampah sementara dilakukan
                                                                          
        setiap hari.                                                      
     p. Melakukan pengiriman sampah yang telah dikumpulkan ke TPS limbah B3 setiap
                                                                          
        hari sesuai dengan SOP                                            
                                                                          
                                                                          
F. Waktu Pelaksanaan                                                      
   Pelaksanaan Pekerjaan jasa housekeeping dilaksanakan setiap hari dengan sistem shift,
                                                                          
   yaitu :                                                                
   1. Shift Pagi antara Jam 06.00 – 14.00 WIB                             
                                                                          
   2. Shift Siang antara Jam 14.00 – 21.00 WIB                            
   3. Shift Malam antara Jam 21.00 – 06.00 WIB                            
                                                                          
   4. Dan bila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.            
                                                                          
G. Lokasi, Luas dan Jumlah Tenaga                                         
                                                                          
     No      Jenis Tenaga  Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok Klas       
                           Eksekutif Ibu&Anak Klas 1&2 3 & Unit stroke    
      1  Luas Lahan        27,980.82 27,269.83 31,266.00 17,032.00        
      2  Tenaga Pengawas      2       2      2         1                  
      3  Tenaga Khusus (climbing) 1   -       -        1                  
      4  Tenaga Pelaksana    124     91      115       56                 
      5  Tenaga Manlift       1       1      1         1                  
                 Total Tenaga 127    93      117       61                 
                                                                          
H. Penggajian dan Asuransi                                                
   Gaji, THR, dan BPJS tidak dikompetisikan dalam paket lelang dengan ketentuan sbb. :
                                                                          
   1. Gaji diberikan kepada pegawai sesuai UMK kota semarang tahun 2024, melalui metode
     payroll atau transfer ke bank (semua pegawai wajib memiliki rekening bank)
   2. Semua pegawai housekeeping wajib diikutkan dalam Asuransi :         
                                                                          
     a. BPJS Kesehatan (terdaftar di BPJS Kota Semarang) dan              
     b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
                                                                          
        jaminan hari tua, jaminan pensiun) terdaftar di BPJS Kota Semarang.
   3. Penyedia wajib melaporkan pembayaran gaji dan pembayaran premi asuransi BPJS
     setiap bulan kepada PPK                                              
                                                                          
   4. Tunjangan Hari Raya (THR)                                           
     Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan penyedia kepada personil/tenaganya
                                                                          
     sebesar 1 (satu) kali gaji                                           
                                                                          
                                                                          
I. Seragam dan Absensi                                                    
   1. Seragam                                                             
                                                                          
     Semua personil/tenaga wajib diberikan seragam dinas dan tanda pengenal maksimal 1
     bulan setelah bekerja sebanyak 2 stel ( atasan dan bawahan dengan bahan katun).
                                                                          
     Name tag desain sesuai rumah sakit, biaya ditanggung oleh penyedia   
   2. Absensi                                                             
     a.  Penyedia wajib menyediakan mesin absensi Finger Print untuk pekerjanya, PPK
                                                                          
         wajib diberi hak akses (Aplikasi di Mesin Finger Print) untuk memeriksa data
         absensi setiap waktu tanpa batasan                               
                                                                          
     b.  Penyedia melaporkan rekap absen ke Tim Kerja Operasional dan Ketatausahaan
         melalui Sub Tim Kerja Operasional setiap bulan.                  
                                                                          
                                                                          
J. Perubahan Luasan                                                       
                                                                          
   Apabila sudah dilakukan kontrak di kemudian hari dalam pelaksanaan pekerjaannya ada
   gedung atau ruangan yang dilakukan perbaikan/renovasi maka perlu dilakukan perubahan
                                                                          
   luasan dan jumlah SDM yang bekerja di gedung atau ruangan yang diperbaiki dan
   dokumen kontrak akan di-Addendum.                                      
                                                                          
                                                                          
K. Anggaran Biaya                                                         
   Aggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun
                                                                          
   anggaran 2024.                                                         
                                                                          
                                                                          
                              Mengetahui                                  
                              Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS     
                              NIP. 19670815 199703 1001                   
                                                                          
rang
Tenders also won by PT Gelora Nusantara Abadi
Authority
22 November 2024Pengadaan Housekeeping Tahun 2025 (Itemized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 26,497,267,000
23 November 2021Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 7,959,800,000
5 December 2023Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 6,927,655,000
16 November 2023,Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,500,000,000
23 November 2022Jasa Cleaning Service Outsourcing Upn Veteran Yogyakarta 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,330,170,000
5 January 2023Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,000,000,000
22 November 2021Belanja Jasa Berupa Jasa Cleaning Service Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 3,649,431,000
24 November 2021Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 3,545,153,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 3,504,822,000
21 November 2022Pengadaan Tenaga Alih Daya Tenaga Sdm Pendukung Operasional Rsup Surakarta Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 3,479,439,000