Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46770047
Date: 5 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,927,655,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,678,133,643
Winner (Pemenang): PT Gelora Nusantara Abadi
NPWP: 723824397506000
RUP Code: 45549874
Work Location: RSUP Dr. KARIADI SEMARANG - Semarang (Kota)
Participants: 50
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                  PENGADAAN TENAGA PENGAMANAN (SATPAM)                     
                             TAHUN 2024                                    
                                                                           
                                                                           
A. Gambaran Umum.                                                          
                                                                           
      RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal di bawah Kementerian Kesehatan RI, yang
   berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi
   Rumah Sakit Rujukan Nasional. Selain ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional untuk Pelayanan Onkologi
   dan Jantung, RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, Selain itu kerja sama dengan RS di luar negeri
   dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP Dr. Kariadi menjadi
                                                                           
   RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal. Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr.
   Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan standar internasional.
   Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif,
   dan rehabilitatif.                                                      
      RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen pelayanan
                                                                           
   klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan menekankan efisiensi dan
   efektivitas dalam pengelolaan RS. Oleh karena itu rumah sakit bukan hanya melayani pasien dengan cara
   pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) tetapi juga harus melayani masyarakat dengan cara menjaga
   lingkungan tempat rumah sakit itu berada, supaya bersih dan bebas dari sumber penyakit (promotif dan
   preventif).                                                             
      Tenaga pengamanan sangat dibutuhkan untuk menjaga area RSUP Dr. Kariadi seluas kurang lebih
                                                                           
   18 hektar yang meliputi tanah, bangunan, dan peralatan yang ada di dalamnya. Selain itu tenaga
   pengamanan juga diperlukan untuk menjaga ketertiban di lingkungan rumah sakit dan memberikan rasa
   aman dan nyaman bagi pelanggan.                                         
      RSUP Dr. Kariadi melakukan pengadaan tenaga pengamanan dengan status sebagai tenaga
   outsourcing sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku agar mampu memberikan
                                                                           
   pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, terjangkau, efektif dan efisien. Pengadaan kebutuhan pegawai
   outsourcing tenaga pengamanan khususnya telah dilakukan berdasarkan analisa beban kerja.
   Kebutuhan jumlah tenaga keamanan atau disebut satuan pengamanan (satpam) dihitung atas beban
   kerja dan mempertimbangkan aspek luas area rumah sakit dan jenis pelayanan di restriksi area rumah
   sakit                                                                   
                                                                           
      Kebutuhan pengamanan Rumah Sakit mutlak diperlukan, namun SDM tugas pengamanan tersebut
   bukan merupakan SDM pokok Rumah Sakit sehingga pemenuhan kebutuhan SDM tidak dapat dipenuhi
   dari formasi PNS dan BLU. Kebutuhan SDM pengamanan dapat dipenuhi melalui outsourcing SATPAM
   dengan pihak ke III penyedia jasa keamanan.                             
                                                                           
                                                                           
B. Tujuan                                                                  
   Pekerjaan pengadaan tenaga pengamanan (Satpam) RSUP. Dr. Kariadi bertujuan untuk :
   1.  Menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan RSUP Dr. Kariadi dengan baik.
   2.  Mewujudkan suasana yang aman, nyaman dan tertib di RSUP Dr. Kariadi 
   3.  Melindungi asset RSUP Dr. Kariadi dari bahaya kebakaran dan pencurian
   4.  Mendukung mutu pelayanan kesehatan di RS                            
                                                                           
                                                                           
C. Penerima Manfaat                                                        
   Penerima manfaat pengadaan tenaga pengamanan (Satpam) tahun 2024 adalah pasien, pengunjung
   dan karyawan RSUP Dr. Kariadi Semarang.                                 
                                                                           
                                                                           
D. Rincian Pekerjaan                                                       
   1. Pengamanan pasien, penunggu dan pengunjung                           
     a. Menjaga dan melindungi pasien, penunggu pasien dan pengunjung dari gangguan keamanan dan
       ketertiban                                                          
     b. Memastikan setiap pengunjung yang akan masuk melakukan scan QR Peduli Lindungi
     c. Memastikan setiap penunggu pasien menggunakan kartu tunggu dari ruang perawatan
     d. Memastikan setiap pasien dewasa yang keluar dari ruang perawatan didampingi oleh keluarga /
       petugas RS atau atas ijin dari RS                                   
     e. Memastikan setiap pasien anak / bayi yang keluar dari ruang perawatan didampingi / dibawa oleh
       orang tuanya sendiri / oleh petugas atau atas ijin dari RS          
                                                                           
     f. Memberikan himbauan kepada para pasien / penunggu pasien untuk tidak menggunakan barang
       berharga berupa perhiasan dll.                                      
     g. Menerima penitipan barang berharga milik pasien atau penunggu pasien yang disimpan di
       brankas penitipan barang selama diperlukan                          
   2. Pengamanan seluruh pegawai RS                                        
                                                                           
     a. Membantu penyeberangan jalan baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki bagi pegawai
       yang akan masuk maupun keluar area RS                               
     b. Memastikan setiap pegawai yang masuk mengenakan tanda pengenal RS dan melakukan scan QR
       Peduli Lindungi                                                     
     c. Memberikan perlindungan keamanan pegawai dari gangguan / ancaman pihak lain selama jam
                                                                           
       kerja didalam area RS                                               
   3. Pengamanan Gedung dan fasilitas RS                                   
     a. Menjaga dan melindungi semua gedung dan fasilitasnya dari gangguan pencurian / pengrusakan
       oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab                         
     b. Mengantisipasi / mencegah timbulnya kebakaran pada setiap gedung dan fasilitasnya
     c. Melakukan pemantauan situasi dan kondisi gedung dan fasilitas RS melalui monitor CCTV yang
                                                                           
       tersentral di pos Satpam Portir                                     
   4. Pengamanan aset RS                                                   
     a. Menjaga dan melindungi semua aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak dari gangguan
       pencurian maupun pengrusakan oleh siapapun                          
     b. Melakukan pencegahan / pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan membawa
                                                                           
       keluar aset / barang / alat milik RS tanpa ijin dengan mencatat identitas orang maupun kendaraan
       yang digunakan                                                      
     c. Apabila terjadi kehilangan barang / alat yang merupakan asset RS namun tidak diketemukan baik
       pelaku maupun barang buktinya maka Satpam berkewajiban mengganti sebesar nilai barang / alat
       yang hilang                                                         
                                                                           
   5. Pengamanan dan penertiban di dalam area RS                           
     a. Melakukan penjagaan pada setiap pos area jaga yang sudah ditetapkan
     b. Melakukan pemeriksaan / control secara berkala di setiap sudut area jaganya
     c. Melakukan penertiban terhadap orang yang tidak ada kepentingan di area tugas jaganya
     d. Mencegah dan melarang pedagang makanan / minuman keliling berjualan di dalam RS
                                                                           
     e. Melakukan pemantauan situasi dan kondisi area RS melalui monitor CCTV yang tersentral di pos
       Satpam Portir                                                       
   6. Penertiban pengunjung ( jam kunjung dan diluar jam kunjungan )       
     a. Mengendalikan semua pintu yang terhubung ke jalan lingkar RS dari aktifitas keluar masuk sesuai
       dengan fungsi masing-masing pintu                                   
     b. Mengarahkan pengunjung yang akan masuk sesuai dengan kepentingannya dan khusus
                                                                           
       pengunjung pasien rawat inap agar melalui pintu masuk pengunjung (Fasum)
     c. Mengantisipasi pengunjung pasien rawat inap untuk tidak masuk sebelum jam kunjung pasien
       dibuka sesuai aturan yang telah ditetapkan                          
     d. Melakukan penertiban pengunjung diluar jam kunjung yang masih berada di area dalam RS untuk
       keluar menuju ruang tunggu                                          
                                                                           
     e. Bagi pengunjung yang akan masuk diluar jam kunjung dengan alasan meyakinkan (misal dari luar
       kota dengan menunjukan KTP,dll) maka diberikan ijin masuk secara bergantian maksimal 2 (dua)
       orang dengan memberikan kartu pengunjung diluar jam kunjung. Sebelumnya Satpam
       menghubungi petugas ruangan perawatan yang akan dituju.             
   7. Pengamanan dan penertiban tamu RS                                    
     a. Pelayanan tamu RS disentralkan melalui pintu masuk utama gedung heritage / Portir
     b. Petugas Satpam melayani tamu dengan sikap ramah, sopan santun dan simpatik
     c. Setiap tamu yang akan masuk diberikan kartu tanda pengenal tamu dan harus digunakan, serta
       diminta mengisi buku tamu yang berisi identitas tamu, maksud dan tujuan bertamu. Tamu diminta
       meninggalkan kartu identitas (KTP/ SIM dll) dan dikembalikan setelah selesai bertamu
                                                                           
     d. Bagi tamu penting (Pejabat dll.) supaya diantar dan diberikan pengawalan sampai lokasi tujuan
     e. Khusus untuk tamu pejabat dengan kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal, Satpam
       berkewajiban melakukan pengamanan area yang akan dituju, pengawalan dan pengaturan lalu
       lintas keluar masuk kendaraan tamu dipintu gerbang.                 
   8. Pengamanan dan penertiban duta farmasi                               
                                                                           
     a. Duta Farmasi diperkenankan masuk sesuai dengan hari dan jam kunjungan yang telah ditetapkan
     b. Duta Farmasi yang akan masuk diberikan kartu tanda pengenal dan untuk dipakai serta
       meninggalkan kartu identitas yang akan dikembalikan setelah selesai kunjungan.
     c. Duta Farmasi diminta mentaati tata tertib yang berlaku di RS       
   9. Patroli pengamanan dan bahaya kebakaran lingkungan dalam RS          
                                                                           
     a. Melaksanakan kegiatan patroli pengamanan ke seluruh area RS oleh tim patroli dengan
       menggunakan alat bukti patroli (mesin patroli keamanan).            
     b. Memantau gedung-gedung yang dipandang potensi terhadap resiko terjadi kebakaran
     c. Memastikan tidak ditemukannya sarana / alat yang berpotensi menyebabkan terjadinya
       kebakaran                                                           
  10. Patroli khusus larangan merokok dilingkungan RS                      
                                                                           
     a. Membuat jadwal kegiatan pemantauan / patroli larangan merokok dilingkungan RS
     b. Melalui patroli khusus larangan merokok ini petugas memberikan teguran / melarang bila
       ditemukan orang merokok dilingkungan RS                             
     c. Mencatat dan mendata setiap temuan orang yang kedapatan merokok didalam area lingkungan
       RS dan membuat laporan tertulis setiap bulan                        
                                                                           
  11. Patroli pengamanan dan penertiban penunggu dilingkungan dalam RS     
     a. Petugas patroli berkewajiban melakukan penertiban penunggu pasien  
     b. Penunggu pasien wajib mengenakan kartu tunggu yang diberikan dari ruang perawatan
     c. Penunggu pasien hanya diijinkan 1 (satu) orang menunggu didalam ruangan bagi pasien kondisi
       normal dan maksimal 2 (dua) orang bagi pasien kondisi kritis        
                                                                           
     d. Untuk pasien IRIN semua penunggu disediakan ruang tunggu khusus berdekatan dengan ruang
       perawatan namun diluar ruang perawatan pasien.                      
                                                                           
E. Waktu Pelaksanaan                                                       
  Pekerjaan dilaksanakan setiap hari yaitu :                               
                                                                           
   1.     Bekerja 12 jam perhari                                           
   2.     Pengaturan jaga 2 shift                                          
   3.     Penyedia diharuskan untuk menyediakan tenaga cadangan untuk kondisi darurat
   4.     Bersedia melaksanakan kontrak dalam 12 bulan                     
   Pelaksanaan pengamanan dan penertiban di RSUP Dr. Kariadi adalah mengamankan pasien,
   pengunjung, pegawai dan fasilitas asset RSUP Dr. Kariadi selama 24 jam dibagi menjadi 2 shif jaga :
                                                                           
   1. Jaga pagi : pukul 07.00 s.d 19.00                                    
   2. Jaga malam : pukul 19.00 s.d 07.00                                   
                                                                           
F. Lokasi dan Jumlah Tenaga                                                
                                                                           
                                            SHIFT JAGA                     
    NO          NAMA POS TUGAS                                 Jumlah      
                                     PAGI   MALAM     LIBUR                
    1  POSKO                          2       1        1        4          
    2  Portir (Pintu Utama)           1                         1          
    3  Portir CCTV                    1       1        1        3          
                                            SHIFT JAGA                     
    NO          NAMA POS TUGAS                                 Jumlah      
                                     PAGI   MALAM     LIBUR                
    4  Gedung Penunjang Lantai Dasar  1       1                 2          
    5  Ruang Direksi                  1                         1          
    6  Garuda A Lantai Dasar (Poliklinik) 1   1        1        3          
    7  Garuda B Lantai Dasar (Pintu Utama) 1  1        1        3          
    8  Garuda B Lantai 1 (Poliklinik) 1                         1          
    9  Baruda B Lantai 2 (Bedah Sentral & ICCU) 1 1    1        3          
    10 Garuda B Lantai 3 (Materna)    1       1        1        3          
    11 Garuda B Lantai 4,5,6 ( Rawat Inap) 1  1        1        3          
    12 Selasar garuda arah Kasuari, 2 pintu 1 1        1        3          
    13 Gerbang Ambulance              1       1        1        3          
    14 Elang Lantai Dasar (Poliklinik Jantung) 1 1     1        3          
                                                                           
    15 Depan ODS (Bedah Sehari) dan Pintu selasar 1 1  1        3          
    16 IGD Triage                     1       1        1        3          
    17 IGD Pintu Gerbang              1       1        1        3          
    18 Merpati Lantai Dasar ( Poli Rawat Jalan) 2               2          
    19 Rehabilitasi Medik             1                         1          
    20 Geriatri                       1                         1          
    21 Fasum (Pintu Masuk Pengunjung) 2       1        1        4          
    22 Diklat                         1       1        1        3          
                                                                           
    23 ICU                            1       1        1        3          
    24 IBS                            1       1        1        3          
    25 Merak                          1       1        1        3          
    26 Kutilang                       1       1        1        3          
    27 Kepodang                       1       1        1        3          
    28 PBRT / Bersalin                1       1        1        3          
    29 Kebidanan                      1       1        1        3          
                                                                           
    30 Ruang Anak Lantai Dasar        1       1        1        3          
    31 Ruang Anak Lantai 1            1       1        1        3          
    32 Cendrawasih (Rawat Inap)       1       1        1        3          
    33 Kenari                         1       1        1        3          
    34 Rajawali Lantai Dasar          1       1        1        3          
    35 Rajawali Lantai 1 & 2          1       1        1        3          
    36 Rajawali Lantai 3 & 4          1       1        1        3          
    37 Rajawali Lantai 5 & 6          1       1        1        3          
                                                                           
    38 Gedung Parkir A                1       1        1        3          
    39 Gedung Parkir & Service B      1       1        1        3          
    40 Kasuari                        2       1        1        4          
    41 Rumah Singgah                  1       1        1        3          
    42 Garasi Gunung Brintik          1       1        1        3          
    43 Patroli (Peng.Lalin, Pen.Perokok & Kamling) 2 2 2        6          
                                                                           
                           Jumlah Total : 48  38       37      123         
                                                                           
G. Peralatan                                                               
  Penyedia harus memiliki peralatan sesuai tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi
  pembelian / gambar / foto apabila penyedia tidak memilikinya dianggap gugur(rincian terlampir).
   No       Uraian     Spesifikasi        Jml    Sat    Keterangan         
                                                                           
     1  Mobil Patroli  Keluaran tahun 2015 1   buah     kualifikasi        
                                                                           
     2  Sepeda motor   Keluaran tahun 2015 1   buah     kualifikasi        
                                                                           
H. Pelaporan & Evaluasi                                                    
     a. Ka. Satpam harus membuat laporan harian, bulanan tentang hasil kinerja SATPAM meliputi
        tugas pokok dan fungsi keamanan RS kepada Manajer Tim Kerja Operasional dan Ketatusahaan.
     b. Penyedia harus membuat laporan triwulan kepada Manajer Tim Kerja Operasional dan
        Ketatusahaan RSUP Dr. Kariadi tentang pengelolaan pegawai outsourcing SATPAM meliputi
        Pembinaan, Penggajian, Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
     c. Apabila dalam evaluasi ada kinerja pegawai outsourcing SATPAM yang tidak baik maka RSUP Dr.
                                                                           
        Kariadi berhak meminta penggantian SDM kepada penyedia tanpa dihitung sebagai kategori
        pengunduran diri SDM.                                              
     d. Tim Kerja Operasional dan Ketatusahaan akan membuat evaluasi kinerja keamanan dan
        ketertiban setiap bulan, apabila kinerja keamanan dan ketertiban kurang baik, maka penyedia
        pengamanan akan diberikan surat teguran.                           
                                                                           
     e. Surat teguran yang diberikan harus ditindaklanjuti, apabila belum akan diberikan surat teguran
        ke dua dan seterusnya sampai dengan pemutusan kontrak.             
     f. Apabila terjadi kehilangan asset Rumah Sakit, yang disebabkan oleh kelalaian petugas
        keamanan yang dibuktikan dari hasil investigasi maka penyedia bertanggung jawab mengganti
        sesuai nilai barang yang hilang.                                   
                                                                           
                                                                           
I. Penggajian, pakaian , Asuransi dan penggantian antar waktu              
  1. Gaji diberikan kepada pegawai outsourcing SATPAM minimal UMK kota Semarang dan di bayarakan
     maksimal tanggal 5 setiap bulannya                                    
  2. Pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank (payroll)             
  3. Semua pegawai outsourcing SATPAM diikutkan Asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
                                                                           
     (Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun ) dan biaya
     menjadi tanggung jawab Perusahaan,dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
  4. THR wajib diberikan kepada seluruh pegawai outsourcing SATPAM menjelang hari raya idul fitri (
     besaran THR adalah = 1 x gaji bagi pegawai yang bekerja minimal 1 bulan kerja sebelum hari raya)
  5. Penyedia wajib melaporkan pembayaran gaji dan pembayaran premi asuransi BPJS setiap bulan
                                                                           
  6. Apabila pegawai outsourcing sakit ( dengan surat keterangan dokter )  
     a.   Rawat jalan : ijin sakit maksimal 2 hari                         
     b.   Rawat inap : ijin sakit maksimal 7 hari                          
  7. Penyedia harus memberikan tenaga pengganti apabila pegawai outsourcing tidak masuk lebih dari 7
     hari dengan dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh tim penerima dan dilengkapi dokumen bagi tenaga
                                                                           
     pengganti. Penggantian maksimal selama 3 x 24 Jam (3 hari), dari 7 hari setelah tidak masuk.
  8. Pakaian seragam kerja diberikan maksimal 1 bulan setelah bekerja, sebanyak 2 stel per tahun berupa
     PSH (Safari)                                                          
  9. Penggantian pegawai dalam satu semester maksimal 1 % atau maksimal 2 orang setelah pelaksanaan
     pekerjaan.                                                            
                                                                           
  10. Apabila dalam satu semester penggantian pegawai lebih dari 2 orang maka penyedia akan dikenakan
     sangsi denda sebesar jumlah SDM yang mengundurkan diri dikalikan besaran UMK Kota Semarang
  11. Penyedia pemenang lelang diperbolehkan mengganti pegawai maksimal 50% setelah ditetapkan
     sebagai pemenang dari pegawai yang sudah ada.                         
                                                                           
J. Pembiayaan                                                              
                                                                           
  Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun anggaran 2024
                                                                           
                              Mengetahui                                   
                              Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS      
                              NIP. 19670815 199703 1001
Tenders also won by PT Gelora Nusantara Abadi
Authority
22 November 2024Pengadaan Housekeeping Tahun 2025 (Itemized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 26,497,267,000
22 November 2023Pengadaan Housekeeping Bulan Januari - Desember 2024 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 25,936,109,000
23 November 2021Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 7,959,800,000
16 November 2023,Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,500,000,000
23 November 2022Jasa Cleaning Service Outsourcing Upn Veteran Yogyakarta 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,330,170,000
5 January 2023Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,000,000,000
22 November 2021Belanja Jasa Berupa Jasa Cleaning Service Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 3,649,431,000
24 November 2021Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 3,545,153,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 3,504,822,000
21 November 2022Pengadaan Tenaga Alih Daya Tenaga Sdm Pendukung Operasional Rsup Surakarta Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 3,479,439,000