URAIAN SINGKAT
PENGADAAN TENAGA PENGAMANAN (SATPAM)
TAHUN 2024
A. Gambaran Umum.
RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal di bawah Kementerian Kesehatan RI, yang
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi
Rumah Sakit Rujukan Nasional. Selain ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional untuk Pelayanan Onkologi
dan Jantung, RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, Selain itu kerja sama dengan RS di luar negeri
dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP Dr. Kariadi menjadi
RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal. Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr.
Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan standar internasional.
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif.
RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen pelayanan
klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan menekankan efisiensi dan
efektivitas dalam pengelolaan RS. Oleh karena itu rumah sakit bukan hanya melayani pasien dengan cara
pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) tetapi juga harus melayani masyarakat dengan cara menjaga
lingkungan tempat rumah sakit itu berada, supaya bersih dan bebas dari sumber penyakit (promotif dan
preventif).
Tenaga pengamanan sangat dibutuhkan untuk menjaga area RSUP Dr. Kariadi seluas kurang lebih
18 hektar yang meliputi tanah, bangunan, dan peralatan yang ada di dalamnya. Selain itu tenaga
pengamanan juga diperlukan untuk menjaga ketertiban di lingkungan rumah sakit dan memberikan rasa
aman dan nyaman bagi pelanggan.
RSUP Dr. Kariadi melakukan pengadaan tenaga pengamanan dengan status sebagai tenaga
outsourcing sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku agar mampu memberikan
pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, terjangkau, efektif dan efisien. Pengadaan kebutuhan pegawai
outsourcing tenaga pengamanan khususnya telah dilakukan berdasarkan analisa beban kerja.
Kebutuhan jumlah tenaga keamanan atau disebut satuan pengamanan (satpam) dihitung atas beban
kerja dan mempertimbangkan aspek luas area rumah sakit dan jenis pelayanan di restriksi area rumah
sakit
Kebutuhan pengamanan Rumah Sakit mutlak diperlukan, namun SDM tugas pengamanan tersebut
bukan merupakan SDM pokok Rumah Sakit sehingga pemenuhan kebutuhan SDM tidak dapat dipenuhi
dari formasi PNS dan BLU. Kebutuhan SDM pengamanan dapat dipenuhi melalui outsourcing SATPAM
dengan pihak ke III penyedia jasa keamanan.
B. Tujuan
Pekerjaan pengadaan tenaga pengamanan (Satpam) RSUP. Dr. Kariadi bertujuan untuk :
1. Menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan RSUP Dr. Kariadi dengan baik.
2. Mewujudkan suasana yang aman, nyaman dan tertib di RSUP Dr. Kariadi
3. Melindungi asset RSUP Dr. Kariadi dari bahaya kebakaran dan pencurian
4. Mendukung mutu pelayanan kesehatan di RS
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat pengadaan tenaga pengamanan (Satpam) tahun 2024 adalah pasien, pengunjung
dan karyawan RSUP Dr. Kariadi Semarang.
D. Rincian Pekerjaan
1. Pengamanan pasien, penunggu dan pengunjung
a. Menjaga dan melindungi pasien, penunggu pasien dan pengunjung dari gangguan keamanan dan
ketertiban
b. Memastikan setiap pengunjung yang akan masuk melakukan scan QR Peduli Lindungi
c. Memastikan setiap penunggu pasien menggunakan kartu tunggu dari ruang perawatan
d. Memastikan setiap pasien dewasa yang keluar dari ruang perawatan didampingi oleh keluarga /
petugas RS atau atas ijin dari RS
e. Memastikan setiap pasien anak / bayi yang keluar dari ruang perawatan didampingi / dibawa oleh
orang tuanya sendiri / oleh petugas atau atas ijin dari RS
f. Memberikan himbauan kepada para pasien / penunggu pasien untuk tidak menggunakan barang
berharga berupa perhiasan dll.
g. Menerima penitipan barang berharga milik pasien atau penunggu pasien yang disimpan di
brankas penitipan barang selama diperlukan
2. Pengamanan seluruh pegawai RS
a. Membantu penyeberangan jalan baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki bagi pegawai
yang akan masuk maupun keluar area RS
b. Memastikan setiap pegawai yang masuk mengenakan tanda pengenal RS dan melakukan scan QR
Peduli Lindungi
c. Memberikan perlindungan keamanan pegawai dari gangguan / ancaman pihak lain selama jam
kerja didalam area RS
3. Pengamanan Gedung dan fasilitas RS
a. Menjaga dan melindungi semua gedung dan fasilitasnya dari gangguan pencurian / pengrusakan
oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab
b. Mengantisipasi / mencegah timbulnya kebakaran pada setiap gedung dan fasilitasnya
c. Melakukan pemantauan situasi dan kondisi gedung dan fasilitas RS melalui monitor CCTV yang
tersentral di pos Satpam Portir
4. Pengamanan aset RS
a. Menjaga dan melindungi semua aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak dari gangguan
pencurian maupun pengrusakan oleh siapapun
b. Melakukan pencegahan / pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan membawa
keluar aset / barang / alat milik RS tanpa ijin dengan mencatat identitas orang maupun kendaraan
yang digunakan
c. Apabila terjadi kehilangan barang / alat yang merupakan asset RS namun tidak diketemukan baik
pelaku maupun barang buktinya maka Satpam berkewajiban mengganti sebesar nilai barang / alat
yang hilang
5. Pengamanan dan penertiban di dalam area RS
a. Melakukan penjagaan pada setiap pos area jaga yang sudah ditetapkan
b. Melakukan pemeriksaan / control secara berkala di setiap sudut area jaganya
c. Melakukan penertiban terhadap orang yang tidak ada kepentingan di area tugas jaganya
d. Mencegah dan melarang pedagang makanan / minuman keliling berjualan di dalam RS
e. Melakukan pemantauan situasi dan kondisi area RS melalui monitor CCTV yang tersentral di pos
Satpam Portir
6. Penertiban pengunjung ( jam kunjung dan diluar jam kunjungan )
a. Mengendalikan semua pintu yang terhubung ke jalan lingkar RS dari aktifitas keluar masuk sesuai
dengan fungsi masing-masing pintu
b. Mengarahkan pengunjung yang akan masuk sesuai dengan kepentingannya dan khusus
pengunjung pasien rawat inap agar melalui pintu masuk pengunjung (Fasum)
c. Mengantisipasi pengunjung pasien rawat inap untuk tidak masuk sebelum jam kunjung pasien
dibuka sesuai aturan yang telah ditetapkan
d. Melakukan penertiban pengunjung diluar jam kunjung yang masih berada di area dalam RS untuk
keluar menuju ruang tunggu
e. Bagi pengunjung yang akan masuk diluar jam kunjung dengan alasan meyakinkan (misal dari luar
kota dengan menunjukan KTP,dll) maka diberikan ijin masuk secara bergantian maksimal 2 (dua)
orang dengan memberikan kartu pengunjung diluar jam kunjung. Sebelumnya Satpam
menghubungi petugas ruangan perawatan yang akan dituju.
7. Pengamanan dan penertiban tamu RS
a. Pelayanan tamu RS disentralkan melalui pintu masuk utama gedung heritage / Portir
b. Petugas Satpam melayani tamu dengan sikap ramah, sopan santun dan simpatik
c. Setiap tamu yang akan masuk diberikan kartu tanda pengenal tamu dan harus digunakan, serta
diminta mengisi buku tamu yang berisi identitas tamu, maksud dan tujuan bertamu. Tamu diminta
meninggalkan kartu identitas (KTP/ SIM dll) dan dikembalikan setelah selesai bertamu
d. Bagi tamu penting (Pejabat dll.) supaya diantar dan diberikan pengawalan sampai lokasi tujuan
e. Khusus untuk tamu pejabat dengan kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal, Satpam
berkewajiban melakukan pengamanan area yang akan dituju, pengawalan dan pengaturan lalu
lintas keluar masuk kendaraan tamu dipintu gerbang.
8. Pengamanan dan penertiban duta farmasi
a. Duta Farmasi diperkenankan masuk sesuai dengan hari dan jam kunjungan yang telah ditetapkan
b. Duta Farmasi yang akan masuk diberikan kartu tanda pengenal dan untuk dipakai serta
meninggalkan kartu identitas yang akan dikembalikan setelah selesai kunjungan.
c. Duta Farmasi diminta mentaati tata tertib yang berlaku di RS
9. Patroli pengamanan dan bahaya kebakaran lingkungan dalam RS
a. Melaksanakan kegiatan patroli pengamanan ke seluruh area RS oleh tim patroli dengan
menggunakan alat bukti patroli (mesin patroli keamanan).
b. Memantau gedung-gedung yang dipandang potensi terhadap resiko terjadi kebakaran
c. Memastikan tidak ditemukannya sarana / alat yang berpotensi menyebabkan terjadinya
kebakaran
10. Patroli khusus larangan merokok dilingkungan RS
a. Membuat jadwal kegiatan pemantauan / patroli larangan merokok dilingkungan RS
b. Melalui patroli khusus larangan merokok ini petugas memberikan teguran / melarang bila
ditemukan orang merokok dilingkungan RS
c. Mencatat dan mendata setiap temuan orang yang kedapatan merokok didalam area lingkungan
RS dan membuat laporan tertulis setiap bulan
11. Patroli pengamanan dan penertiban penunggu dilingkungan dalam RS
a. Petugas patroli berkewajiban melakukan penertiban penunggu pasien
b. Penunggu pasien wajib mengenakan kartu tunggu yang diberikan dari ruang perawatan
c. Penunggu pasien hanya diijinkan 1 (satu) orang menunggu didalam ruangan bagi pasien kondisi
normal dan maksimal 2 (dua) orang bagi pasien kondisi kritis
d. Untuk pasien IRIN semua penunggu disediakan ruang tunggu khusus berdekatan dengan ruang
perawatan namun diluar ruang perawatan pasien.
E. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan setiap hari yaitu :
1. Bekerja 12 jam perhari
2. Pengaturan jaga 2 shift
3. Penyedia diharuskan untuk menyediakan tenaga cadangan untuk kondisi darurat
4. Bersedia melaksanakan kontrak dalam 12 bulan
Pelaksanaan pengamanan dan penertiban di RSUP Dr. Kariadi adalah mengamankan pasien,
pengunjung, pegawai dan fasilitas asset RSUP Dr. Kariadi selama 24 jam dibagi menjadi 2 shif jaga :
1. Jaga pagi : pukul 07.00 s.d 19.00
2. Jaga malam : pukul 19.00 s.d 07.00
F. Lokasi dan Jumlah Tenaga
SHIFT JAGA
NO NAMA POS TUGAS Jumlah
PAGI MALAM LIBUR
1 POSKO 2 1 1 4
2 Portir (Pintu Utama) 1 1
3 Portir CCTV 1 1 1 3
SHIFT JAGA
NO NAMA POS TUGAS Jumlah
PAGI MALAM LIBUR
4 Gedung Penunjang Lantai Dasar 1 1 2
5 Ruang Direksi 1 1
6 Garuda A Lantai Dasar (Poliklinik) 1 1 1 3
7 Garuda B Lantai Dasar (Pintu Utama) 1 1 1 3
8 Garuda B Lantai 1 (Poliklinik) 1 1
9 Baruda B Lantai 2 (Bedah Sentral & ICCU) 1 1 1 3
10 Garuda B Lantai 3 (Materna) 1 1 1 3
11 Garuda B Lantai 4,5,6 ( Rawat Inap) 1 1 1 3
12 Selasar garuda arah Kasuari, 2 pintu 1 1 1 3
13 Gerbang Ambulance 1 1 1 3
14 Elang Lantai Dasar (Poliklinik Jantung) 1 1 1 3
15 Depan ODS (Bedah Sehari) dan Pintu selasar 1 1 1 3
16 IGD Triage 1 1 1 3
17 IGD Pintu Gerbang 1 1 1 3
18 Merpati Lantai Dasar ( Poli Rawat Jalan) 2 2
19 Rehabilitasi Medik 1 1
20 Geriatri 1 1
21 Fasum (Pintu Masuk Pengunjung) 2 1 1 4
22 Diklat 1 1 1 3
23 ICU 1 1 1 3
24 IBS 1 1 1 3
25 Merak 1 1 1 3
26 Kutilang 1 1 1 3
27 Kepodang 1 1 1 3
28 PBRT / Bersalin 1 1 1 3
29 Kebidanan 1 1 1 3
30 Ruang Anak Lantai Dasar 1 1 1 3
31 Ruang Anak Lantai 1 1 1 1 3
32 Cendrawasih (Rawat Inap) 1 1 1 3
33 Kenari 1 1 1 3
34 Rajawali Lantai Dasar 1 1 1 3
35 Rajawali Lantai 1 & 2 1 1 1 3
36 Rajawali Lantai 3 & 4 1 1 1 3
37 Rajawali Lantai 5 & 6 1 1 1 3
38 Gedung Parkir A 1 1 1 3
39 Gedung Parkir & Service B 1 1 1 3
40 Kasuari 2 1 1 4
41 Rumah Singgah 1 1 1 3
42 Garasi Gunung Brintik 1 1 1 3
43 Patroli (Peng.Lalin, Pen.Perokok & Kamling) 2 2 2 6
Jumlah Total : 48 38 37 123
G. Peralatan
Penyedia harus memiliki peralatan sesuai tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi
pembelian / gambar / foto apabila penyedia tidak memilikinya dianggap gugur(rincian terlampir).
No Uraian Spesifikasi Jml Sat Keterangan
1 Mobil Patroli Keluaran tahun 2015 1 buah kualifikasi
2 Sepeda motor Keluaran tahun 2015 1 buah kualifikasi
H. Pelaporan & Evaluasi
a. Ka. Satpam harus membuat laporan harian, bulanan tentang hasil kinerja SATPAM meliputi
tugas pokok dan fungsi keamanan RS kepada Manajer Tim Kerja Operasional dan Ketatusahaan.
b. Penyedia harus membuat laporan triwulan kepada Manajer Tim Kerja Operasional dan
Ketatusahaan RSUP Dr. Kariadi tentang pengelolaan pegawai outsourcing SATPAM meliputi
Pembinaan, Penggajian, Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
c. Apabila dalam evaluasi ada kinerja pegawai outsourcing SATPAM yang tidak baik maka RSUP Dr.
Kariadi berhak meminta penggantian SDM kepada penyedia tanpa dihitung sebagai kategori
pengunduran diri SDM.
d. Tim Kerja Operasional dan Ketatusahaan akan membuat evaluasi kinerja keamanan dan
ketertiban setiap bulan, apabila kinerja keamanan dan ketertiban kurang baik, maka penyedia
pengamanan akan diberikan surat teguran.
e. Surat teguran yang diberikan harus ditindaklanjuti, apabila belum akan diberikan surat teguran
ke dua dan seterusnya sampai dengan pemutusan kontrak.
f. Apabila terjadi kehilangan asset Rumah Sakit, yang disebabkan oleh kelalaian petugas
keamanan yang dibuktikan dari hasil investigasi maka penyedia bertanggung jawab mengganti
sesuai nilai barang yang hilang.
I. Penggajian, pakaian , Asuransi dan penggantian antar waktu
1. Gaji diberikan kepada pegawai outsourcing SATPAM minimal UMK kota Semarang dan di bayarakan
maksimal tanggal 5 setiap bulannya
2. Pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank (payroll)
3. Semua pegawai outsourcing SATPAM diikutkan Asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
(Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun ) dan biaya
menjadi tanggung jawab Perusahaan,dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
4. THR wajib diberikan kepada seluruh pegawai outsourcing SATPAM menjelang hari raya idul fitri (
besaran THR adalah = 1 x gaji bagi pegawai yang bekerja minimal 1 bulan kerja sebelum hari raya)
5. Penyedia wajib melaporkan pembayaran gaji dan pembayaran premi asuransi BPJS setiap bulan
6. Apabila pegawai outsourcing sakit ( dengan surat keterangan dokter )
a. Rawat jalan : ijin sakit maksimal 2 hari
b. Rawat inap : ijin sakit maksimal 7 hari
7. Penyedia harus memberikan tenaga pengganti apabila pegawai outsourcing tidak masuk lebih dari 7
hari dengan dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh tim penerima dan dilengkapi dokumen bagi tenaga
pengganti. Penggantian maksimal selama 3 x 24 Jam (3 hari), dari 7 hari setelah tidak masuk.
8. Pakaian seragam kerja diberikan maksimal 1 bulan setelah bekerja, sebanyak 2 stel per tahun berupa
PSH (Safari)
9. Penggantian pegawai dalam satu semester maksimal 1 % atau maksimal 2 orang setelah pelaksanaan
pekerjaan.
10. Apabila dalam satu semester penggantian pegawai lebih dari 2 orang maka penyedia akan dikenakan
sangsi denda sebesar jumlah SDM yang mengundurkan diri dikalikan besaran UMK Kota Semarang
11. Penyedia pemenang lelang diperbolehkan mengganti pegawai maksimal 50% setelah ditetapkan
sebagai pemenang dari pegawai yang sudah ada.
J. Pembiayaan
Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun anggaran 2024
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU
Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS
NIP. 19670815 199703 1001