| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017605742023000 | Rp 48,840,838,972 | 1. Penyedia dalam perhitungan penawaran membuat rumus sendiri, tidak mengikuti formulasi/template yang di sudah disediakan 2. Perhitungan penawaran yang seharusnya dihitung 111% tapi penyedia hanya menghitungnya 11%, sehingga hasil akhirnya tidak sama | |
| 0026759555003000 | Rp 49,255,894,417 | - | |
| 0317178226517000 | Rp 49,377,651,514 | - | |
| 0010613925093000 | Rp 49,806,655,917 | Penyedia tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0026837781062000 | - | - | |
| 0827622986543000 | Rp 49,701,150,417 | Penyedia jasa tidak upload bukti pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK | |
PT Media Prima Hr Solutions | 00*1**6****62**0 | - | - |
PT Amarta Karya Mandiri | 05*5**0****04**0 | Rp 49,804,595,000 | Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK |
| 0013477708021000 | Rp 49,762,298,149 | Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK | |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | Rp 49,517,868,954 | Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK |
| 0020610697064000 | - | - | |
| 0019202472062000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
| 0022866495073000 | - | - | |
CV Agung Sukses Makmur | 00*2**5****03**0 | - | - |
| 0715312039023000 | - | - | |
| 0765761663722000 | - | - | |
PT Sinar Persada Raya | 08*3**1****16**0 | - | - |
Taruna Karya Sakti | 08*3**2****42**0 | - | - |
| 0738871300419000 | - | - | |
Nusantara Inti Solusindo | 06*4**3****17**0 | - | - |
| 0951888593009000 | - | - | |
| 0316202712506000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0025449919003000 | - | - | |
Sriwijaya Mitra Servis | 04*8**3****51**0 | - | - |
| 0017832841008000 | - | - | |
| 0021455191016000 | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - | |
| 0010029445093000 | - | - | |
| 0723824397506000 | - | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
| 0016568909062000 | - | - | |
PT Shield On Service | 00*3**5****73**0 | - | - |
| 0312120439403000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN TENAGA OUTSOURCING
TAHUN 2024
DI RSUP Dr. KARIADI SEMARANG
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok –pokok kepegawaian segabagaimana
telah di ubah dengan undang – undang no 43 tahun 1999 tentang pokok – pokok
kepegawaian.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
6. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2001 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja
dan Perkantoran.
8. Peraturan Menkes RI No. 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
9. Peraturan Menkes RI No. 44/OMK.05/2009 Rencana Bisnis Anggaran serta Keselamatan
Kerja Rumah Sakit.
10. Peraturan Menkes RI No. 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
B. Gambaran Umum.
RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal Pusat di bawah Kementerian
Kesehatan RI, yang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.
HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional. Selain
ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional yang memberikan layanan Kanker, Jantung, Saraf, dan
Urologi (KJSU). RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, yang pada tahun 2015 telah
terakreditasi berstandar nasional dan internasional. Selain itu kerja sama dengan RS di luar
negeri dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP
Dr. Kariadi menjadi RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal.
Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang
paripurna sesuai dengan standar internasional. Sebagai konsekuensinya RSUP Dr. Kariadi
dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen pelayanan klinik yang
bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan menekankan efisiensi dan
efektivitas dalam pengelolaan RS.
RSUP Dr. Kariadi adalah RS pusat rujukan tersier yang menyelenggarakan berbagai
pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialistik. RSUP Dr. Kariadi senantiasa berupaya
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terselenggara dengan baik berdasarkan
Standar Akreditasi Rumah Sakit secara nasional maupun internasional, sehingga mendorong
lingkungan kerja yang memiliki tingkat profesionalisme tinggi, namun tetap terjangkau oleh
seluruh masyarakat. Sebagai RS rujukan di Jawa Tengah dan sebagian Kalimantan, RSUP
Dr. Kariadi memiliki peluang untuk memberikan layanan-layanan unggulan yang dibutuhkan
oleh masyarakat.
RSUP Dr. Kariadi dituntut dapat memenuhi kebutuhan pelanggan melalui upaya untuk
meningkatkan daya saing dengan inovatif. Sesuai dengan prinsip bahwa rumah sakit akan
berusaha untuk bertahan hidup dan berkembang, berbagai hal dilakukan mulai dari
meningkatkan kapasitas SDM, memperbaiki proses layanan, memperoleh pengakuan melalui
akreditasi hingga memperbaiki tampilan layanan. Semuanya berujung pada dihasilkannya
pengembalian finansial untuk kemampuan hidup dan berkembang dalam jangka panjang
organisasi rumah sakit.
Adanya kebijakan ketenagaan di rumah sakit bahwa pegawai Rumah Sakit adalah
Pegawai PNS dan Pegawai non PNS, semua itu merupakan tenaga Profesional yang latar
belakang pendidikannya minimal D3. Untuk tenaga penunjang lainnya seperti pelaksana
customer service, binatu, pelaksana sterilisasi, pengemudi, pengolah air minum, pramu
masak, pramusaji, caraka, pembantu orang sakit, petugas gudang, teknisi mesin, teknisi listrik,
teknisi bangunan, teknisi komputer dan jaringan, pelaksana pemulasaraan jenazah dan
pengadministrasi umum yang tidak terdapat dalam formasi PNS dan Pegawai Non PNS maka
Rumah Sakit harus meyediakan melalui Tenaga Outsourcing. Terpenuhinya kebutuhan
Tenaga Outsourcing sesuai perhitungan analisa beban kerja dan memadai baik jumlah dan
jenisnya sehingga RSUP Dr. Kariadi mampu memberikan pelayanan yang bermutu, aman,
terjangkau, efektif dan efisien.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud pengadaan Tenaga Outsourcing RS adalah sebagai upaya kegiatan pemenuhan
kebutuhan pegawai penunjang pelayanan RS sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam pelayanan kesehatan dan ketenaga kerjaan.
2. Tujuan kegiatan pengadaan Tenaga Outsourcing RS adalah :
a. Terlaksananya penunjang pelayanan di RSUP Dr. Kariadi dengan baik.
b. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RS. .
c. Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan RS.
d. Untuk mewujudkan suasana yang aman, nyaman dan tertib di RSUP Dr. Kariadi.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari tersedianya tenaga outsourcing RSUP. Dr. Kariadi adalah pasien,
pengunjung dan petugas RS.
E. Lingkup Pekerjaan
1. Pengadministrasi Umum
Adalah orang yang bertugas/ bekerja di bidang catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik-mengetik agenda dsb yang bersifat teknis ketatausahaan,
pembantu inventarisasi barang, melakukan kegiatan admin di rawat inap/rawat jalan dan
bidang pelayanan informasi serta menerima keluhan pelanggan.
2. Pelaksana Customer Service
Adalah orang yang bertugas/bekerja dalam kegiatan pelayanan Customer Service untuk
memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan pelanggan, menerima
dan menyelesaikan pengaduan yang sifatnya sederhana serta membantu pelanggan untuk
mendapatkan pelayanan optimal.
3. Binatu
Adalah orang yang bertugas/ bekerja melaksanakan kegiatan pencucian, pengeringan,
pelipatan, penjahitan dan distribusi linen rumah sakit.
4. Pelaksana Sterilisasi
Adalah orang yang bertugas/bekerja melaksanakan kegiatan sterilisasi instrumen
bedah/ruangan.
5. Pengemudi
Adalah orang yang bertugas/bekerja mengemudi kendaraan operasional dan ambulance
RS serta memeriksa, memanaskan, dan merawat kelengkapan kendaraan berdasarkan
petunjuk kerja serta mengemudikan, memperbaiki, dan melaporkan segala kerusakan agar
kondisi kendaraan selalu siap pakai.
6. Pengolah Air Minum
Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk kegiatan mengolah dan mendistribusikan air
minum untuk pegawai.
7. Pramumasak
Adalah orang yang bertugas/ bekerja melaksanakan kegiatan pengolahan bahan makanan
menjadi makanan di rumah sakit
8. Pramusaji
Adalah orang yang bertugas/ bekerja untuk menyiapkan makanan untuk kemudian
menyajikan kepada pasien serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan
agar tidak cepat rusak dan dapat digunakan kembali.
9. Caraka
Adalah orang yang bertugas/bekerja di bidang tata laksana rumah tangga yang meliputi
kurir surat internal RS dan pelaksana kerumahtanggaan lainnya.
10. Pembantu Orang Sakit
Adalah orang yang bertugas/bekerja memindahkan dan membantu pasien, membersihkan
alat, tempat tidur dan pasien serta mengantar dan mengambil hasil pemeriksaan pasien
untuk kelancaran proses pelayanan kesehatan di rumah sakit.
11. Petugas Gudang
Adalah orang yang bertugas/bekerja mencatat pembukuan penerimaan dan pengeluaran
barang dalam gudang serta menyusun dan menempatkan barang-barang sesuai dengan
datanya untuk tertib administrasi.
12. Teknisi Mesin, Listrik dan Bangunan
Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk mengecek peralatan yang rusak, dan mengatur
pemeliharaan mesin, listrik dan bangunan sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar.
13. Teknisi Komputer dan Jaringan
Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk menerima, menginventarisasi laporan
kerusakan serta memelihara komputer dan jaringan dengan cara memperbaiki atau
mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan dengan lancar.
14. Pelaksana Pemulasaraan Jenazah
Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk menerima, mendata dan membersihkan
jenazah sesuai prosedur kerja yang berlaku serta melakukan sterilisasi sesuai prosedur
yang berlaku.
F. Uraian Tugas
1. Pengadministrasi Umum :
a. Mengetik dengan komputer sesuai dengan konsep yang diberikan.
b. Menerima, mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat, baik surat masuk
maupun surat keluar dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat
serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.
c. Mendistribusikan surat masuk kepada unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk
melacak keberadaan surat.
d. Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditandatangani oleh penerima
surat untuk mengetahui kesesuaiannya.
e. Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat, naskah blanko dan bahan
lainnya dari atasan langsung.
f. Melaksanakan penggandaan dengan cara fotocopy atau stensil dan menghitung
kembali jumlah yang digandakan agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
g. Menyusun laporan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban
kepada pimpinan.
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
i. Mengentry data ke dalam Billing System.
j. Menyiapkan dokumen pasien pulang.
2. Pelaksana Customer Service
a. Menyiapkan bahan pelayanan informasi dan komunikasi (leaflet, majalah, dll)
b. Memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.
c. Mencari berita internal dan eksternal rumah sakit melalui media cetak dan elektronik.
d. Menyiapkan bahan publikasi yang berhubungan dengan kegiatan rumah sakit (foto,
handycam, poster, dan lain-lain).
e. Menerima dan menyelesaikan pengaduan yang sifatnya sederhana.
f. Mengumpulkan data kepuasan pelanggan dari unit rawat inap dan rawat Jalan/IGD.
g. Membantu pelanggan untuk mendapatkan pelayanan optimal.
h. Menyiapkan data yang berhubungan dengan kegiatan di Sub Bagian Humas dan Pemasaran.
i. Menyiapkan dan mengetik bahan konsep surat yang terkait dengan kegiatan administrasi
kegiatan humas dan pemasaran.
j. Membuat laporan hasil kegiatan secara berkala.
3. Binatu
a. Menerima linen kotor.
b. Memisahkan linen kotor berdasarkan jenis kain dan jenis kotoran terlihat dan
menyiapkan sabun/ Chemical Laundry sesuai dengan berat/ kg mesin yang akan
dipergunakan.
c. Melaksanakan pencucian Linen kotor yang telah disortir dari linen infeksius dan non
infeksius serta jenisnya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci.
d. Melaksanakan pembilasan awal dengan cara mengisi air dingin biasa dan
mengoperasikan mesin cuci dengan waktu 5 menit untuk melunakkan kotoran.
e. Melaksanakan pengeringan cucian.
f. Melaksanakan penggosokkan linen.
g. melaksanakan pelipatan dan pengelompokan linen per jenis.
h. Melaksanakan penyimpanan linen bersih untuk digunakan kembali.
i. Menyusun Draft laporan kegiatan.
j. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas.
k. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas lain-lain.
4. Pelaksana Sterilisasi.
a. Menerima penyetoran/mengambil instrumen bersih maupun kotor dari ruangan,
mencocokan dan membaca checklist.
b. Menghitung instrumen yang bersih terlebih dahulu dan dicatat, kemudian menghitung
instrumen yang kotor dan dicatat.
c. Menulis etiket jenis instrumen pada container.
d. Menandatangani checklist, serah terima kedua belah pihak (Penyetor dan Penerima).
e. Melaksanakan proses sterilisasi/dekontaminasi.
f. Melakukan pengeringan.
g. Mensortir instrumen yang rusak diganti yang baik.
h. Mengelompokkan, mengikat dengan tali rami dan melakukan setting sesuai kelompok
jenis instrumen.
i. Melakukan packing dengan wrapping paper dan poliches.
j. Melengkapi dengan indikator internal.
k. Mengecek ulang setting menggunakan checklist dan menandatangani checklist.
l. Membersihkan dan menutup tromol dan di pasang indikator eksternal.
m. Memberi label pada instrumen.
5. Pengemudi
a. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di
mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai
dengan baik.
b. Memanaskan mesin kendaraan guna mengetahui kelainan mesin.
c. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar
kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih.
d. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali.
e. Mengemudikan kendaraan berdasarkan arahan yang berlaku untuk melayani
penumpang.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
g. Menyusun laporan pelaksaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
h. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah pimpinan.
6. Pengolah Air Minum
a. Mempersiapkan peralatan kerja & APD.
b. Mengecek jumlah konsumen yang akan dilayani.
c. Mengecek kelayakan dan membersihkan gallon yang akan digunakan.
d. Melakukan proses pengisian air minum dan mendistribusikan ke tempat penempatan
gallon.
e. Mendistribusikan air minum gallon di instalasi gizi kepada petugas pengambil air minum
masing-masing ruangan/bagian/unit.
f. Membersihkan perangkat mesin produksi pengolahan air minum.
g. Membersihkan dan menguras tangki penyimpanan air minum.
h. Membersihkan peralatan pencucian galon di pengolahan air minum.
i. Membersihkan filter air minum dan mengganti filter air minum.
j. Menyediakan air minum dan membersihkan dispenser air minum gallon yang ada di
instalasi gizi.
k. Membersihkan lingkungan dan area kerja.
7. Pramumasak
a. Mempersiapkan semua peralatan untuk memasak dan menggunakan APD.
b. Mempersiapkan dan mengecek jumlah bahan makanan (makanan pokok, lauk Hewani,
lauk Nabati, buah, sayur, minuman dll) yang akan diolah.
c. Mempersiapkan dan mengecek bumbu sesuai menu yang akan dimasak.
d. Memproses bahan makanan mentah (makanan pokok, sayur, lauk, buah, bumbu, dan
lain-lain) menjadi makanan sesuai diit dan bentuk makanan.
e. Mengecek jumlah seluruh makanan sesuai diit, bentuk makanan dan jumlah konsumen.
f. Memporsikan makanan sesuai diit dan bentuk makanan, mengemas buah ke dalam
tempat/kontainer masing-masing ruang.
g. Mendistribusikan makanan ke masing-masing petugas pramusaji ruang rawat inap.
h. Membersihkan peralatan masak dan membersihkan area kerja sebelum meninggalkan
tempat.
8. Pramusaji
a. Mempersiapkan peralatan kerja dan mengunakan celemek.
b. Membersihkan kereta makan dan alat makan.
c. Mempersiapkan dan menyediakan air minum pasien/air panas dalam termos.
d. Melakukan setting alat makan dan memberikan label jenis diit/bentuk makanan sesuai
pasien.
e. Mengambil makanan atau snack di Instalasi Gizi.
f. Menata makanan ke dalam alat makan masing-masing pasien sesuai diit/makanan.
g. Mendistribusikan makanan ke masing-masing ruang pasien sesuai diit dan bentuk
makanan.
h. Mengambil peralatan saji makanan di masing-masing kamar/bangsal pasien.
i. Membersihkan peralatan saji dan area kerja/pantry.
9. Caraka
a. Menerima surat/ dokumen/ barang yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk
dikirim agar dapat diproses lebih lanjut.
b. Menyortir surat/ dokumen/ barang sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai
dengan wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait.
c. Menghitung dan menyesuaikan alamat pengiriman yang tercantum dalam buku
ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju.
d. Membuat ekspedisi pengiriman surat/ dokumen/ barang sesuai surat perintah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
e. Menyampaikan/ mengantar surat/ dokumen/ barang ke alamat yang dituju sesuai
prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan.
f. Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat/ dokumen/ barang
sebagai bahan pertanggung jawaban.
10. Pembantu Orang Sakit
a. Memindahkan pasien dengan menggunakan alat tertentu ke unit pemeriksaan sesuai
kebutuhan.
b. Membersihkan pasien sesuai penugasan pimpinan untuk persiapan pemeriksaan.
c. Membersihkan alat dan tempat tidur pasien sesuai kebutuhan.
d. Mengantar dan mengambil hasil pemeriksaan kesehatan ke laboratorium untuk tindak
lanjut pemeriksaan.
e. Membantu pasien dalam melakukan pemeriksaan.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
11. Petugas Gudang
a. Menerima dan memeriksa barang yang akan dimasukkan ke dalam gudang
berdasarkan tanda terima untuk mengetahui jenis, kualitas dan jumlah barang.
b. Membukukan penerimaan dan pengeluaran barang dalam buku register sesuai dengan
jenis, jumlah dan kualitasnya untuk membuat daftar persediaan barang dalam gudang.
c. Membuat daftar persediaan barang sesuai dengan jumlah dan jenis yang diterima untuk
memudahkan dalam pemeriksaan.
d. Menyusun dan menempatkan barang yang disimpan dalam gudang sesuai jenis, jumlah
dan tempat serta mencatat jenis dan jumlah barang dalam kartu barang sebagai bahan
pemeriksaan.
e. Mengeluarkan barang dari gudang berdasarkan daftar permintaan yang telah disetujui;
f. Membuat laporan pelaksanaan kerja sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
12. Teknisi Mesin
a. Menginventarisasi laporan kerusakan mesin berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
diadakan pemeriksaan.
b. Memeriksa kerusakan mesin berdasarkan laporan untuk perbaikan.
c. Memperbaiki mesin yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk
diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.
d. Merawat secara khusus suatu mesin yang masa penggunaannya telah melampaui
batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.
e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
13. Teknisi Listrik
a. Menginventarisasi laporan kerusakan Peralatan, Listrik dan Elektronika berdasarkan
ketentuan yang berlaku untuk diadakan pemeriksaan.
b. Memeriksa kerusakan Peralatan, Listrik dan Elektronika berdasarkan laporan untuk
perbaikan.
c. Memperbaiki Peralatan, Listrik dan Elektronika yang rusak atau usang berdasarkan
hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.
d. Merawat secara khusus suatu Peralatan, Listrik dan Elektronika Yang masa
penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.
e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan.
14. Teknisi Bangunan
a. Menginventarisasi laporan kerusakan bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
untuk diadakan pemeriksaan.
b. Memeriksa kerusakan bangunan berdasarkan laporan untuk perbaikan.
c. Memperbaiki bangunan yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk
diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.
d. Merawat secara khusus suatu bangunan yang masa penggunaannya telah melampaui
batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.
e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
15. Teknisi Komputer dan Jaringan
a. Menerima dan menginventarisasi laporan kerusakan komputer dan jaringan
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diadakan pemeriksaan.
b. Memeriksa kerusakan komputer dan jaringan berdasarkan laporan untuk perbaikan.
c. Memperbaiki komputer dan jaringan yang rusak atau usang berdasarkan hasil
pemeriksaan untuk diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.
d. Merawat secara khusus suatu komputer dan jaringan yang masa penggunaannya telah
melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.
e. Menyusun draft laporan kegiatan di eselon IV terkait.
f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada pimpinan.
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
16. Pelaksana Pemulasaraan Jenazah
a. Mengambil jenazah dari ruangan.
b. Mengambil jenazah dari luar lingkungan RS (permintaan dari kepolisian).
c. Mencatat data jenazah baik dari ruangan maupun luar lingkungan RS.
d. Melakukan pemulasaran Jenasah (memandikan/perawatan).
e. Melakukan pembersihan lingkungan kerja.
f. Mengubur jenazah miskin dan jenazah tanpa identitas dari ruangan (tanpa keluarga)
dan dari luar.
g. Mengubur jenazah terlantar (gelandangan/tanpa keluarga) kiriman dari kepolisian.
h. Melakukan penjahitan jenazah (menutup tubuh jenazah dengan dijahit pada bagian
tubuh yang sebelumnya telah dibuka) setelah dilakukan pemeriksaan otopsi;
i. Melakukan pelayanan administrasi kepada keluarga almarhum/almarhumah;
j. Membuat laporan kegiatan rutin;
k. Melakukan bongkar kubur di dalam maupun di luar bersama dokter spesialis forensik;
l. Mengantar dan mengambil cucian linen kotor dan bersih di Instalasi Laundry.
G. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan setiap hari yaitu :
1. Bekerja 5 atau 6 hari dalam seminggu (42 jam/ minggu).
2. Pengaturan jaga 2 atau 3 shift.
3. Penyedia diharuskan untuk menyediakan tenaga cadangan untuk kondisi darurat.
4. Bersedia melaksanakan kontrak dalam 12 bulan.
H. Pelaporan & Evaluasi
1. Unit kerja yang mendapat Tenaga Outsourcing harus membuat laporan evaluasi bulanan
tentang hasil kinerja Tenaga Outsourcing meliputi tugas pokok dan fungsinya.
2. Apabila dalam evaluasi ada kinerja Tenaga Outsourcing yang tidak baik maka RSUP Dr.
Kariadi berhak meminta penggantian SDM kepada penyedia tanpa dihitung sebagai
kategori SDM pengunduran diri.
3. Penyedia harus membuat laporan triwulan kepada Tim Kerja OSDM dan Tim Kerja
Operasional dan Ketatausahaan RSUP Dr. Kariadi tentang pengelolaan Tenaga
Outsourcing meliputi Pembinaan SDM, Kepesertaan BPJS kesehatan dan
Ketenagakerjaan.
4. Tim Kerja OSDM akan membuat evaluasi kinerja Tenaga Outsourcing setiap bulan, apabila
kinerja Tenaga Outsourcing kurang baik, maka penyedia akan diberikan surat teguran.
5. Surat teguran yang diberikan harus ditindaklanjuti, apabila belum akan diberikan surat
teguran ke dua dan seterusnya sampai dengan pemutusan kontrak.
I. Syarat-Syarat Tenaga Outsourcing RSUP Dr.Kariadi
1. Pria atau Wanita usia minimal 18 maksimal 35 tahun kecuali bagi pegawai yg sudah
pengalaman bekerja di RSUP Dr Kariadi maksimal 58 tahun dengan kriteria kinerja baik,
mampu dan sehat fisik.
2. Tenaga outsourcing diutamakan yang sudah berpengalaman bekerja di RSUP Dr. Kariadi.
3. Kualifikasi Pendidikan:
a. minimal SLTA sederajat untuk semua kategori formasi (16 Formasi).
b. mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer (MS Word,excel)
untuk kategori formasi:
1) Pengadministrasi Umum.
2) Pelaksana Customer Service.
3) Petugas Gudang.
c. Untuk kategori formasi:
1) Pengemudi, diharuskan memiliki SIM A.
2) Pramu Masak (diprioritaskan dari jurusan SMK Tata Boga).
3) Pengolah Air Minum (diprioritaskan laki-laki).
4) Pelaksana Sterilisasi diutamakan dari SMF / SMK Farmasi
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (Surat Keterangan dari Dokter).
6. Tidak bertato , tidak merokok, tidak narkoba.
7. Bersedia jaga shift.
8. Surat lamaran dan daftar riwayat hidup.
9. Foto copy ijazah.
10. Foto copy KTP.
11. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
12. Foto copy sertifikat Pelatihan (jika ada).
13. Jujur, ramah, sopan dan tanggap.
14. Sudah melakukan vaksinasi Covid 2 kali dengan menyertakan bukti vaksin.
15. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri (bukan BPJS PBI) dan memiliki kartu
kepesertaan.
J. Persyaratan Khusus
1. Untuk Pengemudi khusus untuk Pria.
2. Untuk Pelaksana Customer Service
a. Tinggi badan minimal Pria: 160 cm, Wanita: 155 cm, dan berat badan ideal.
b. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer (MS Word dan Excel)
c. Bersedia jaga shift.
d. Berpenampilan menarik.
K. Penggajian, THR, Seragam, Asuransi, Penggantian antar waktu, Vaksinasi
1. Gaji diberikan kepada Tenaga Outsourcing minimal UMK Kota Semarang.
2. Semua Tenaga Outsourcing diikutkan Asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan dan biaya menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
3. Penyedia wajib melaporkan pembayaran premi asuransi BPJS setiap bulan kepada rumah
sakit.
4. THR wajib diberikan kepada seluruh tenaga Outsourcing menjelang Hari Raya Idul Fitri
(besaran THR adalah 1 x Gaji bagi tenaga yang bekerja minimal 1 bulan bekerja sebelum
hari raya).
Bagi tenaga Outsourcing yang mulai bekerja setelah hari raya, tidak mendapatkan hak
THR.
5. Ketentuan Ijin :
a. Ijin Sakit (Menunjukkan Surat Keterangan Dokter)
a.1. Rawat Jalan : ijin sakit maksimal 2 hari kerja
a.2. Rawat Inap : ijin sakit maksimal 7 hari kerja
a.3. Bersalin : maksimal 12 hari kerja
b. Ijin Kepentingan Pribadi (maksimal 2 kali dalam 1 tahun)
Penyedia harus memberikan pengganti tenaga baru apabila Tenaga Outsourcing tidak
masuk sesuai ketentuan poin a.2 dan a.3.
6. Baju seragam diberikan maksimal 1 bulan setelah bekerja sebanyak 2 buah/tahun terdiri
dari : Atasan, bawahan dan kerudung (bagi yang berhijab).
Baju seragam kerja khusus untuk formasi Pramu Masak, Pramusaji, Pelaksana Customer
Service dan Teknisi.
7. Tenaga Outsourcing yang bekerja di unit risiko tinggi harus dilakukan pemeriksaan
kesehatan / skrining 1 kali dalam setahun dan vaksinasi hepatitis (3 kali dalam setahun).
Pemeriksaan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi mengikuti jadwal pemeriksaan kesehatan
pegawai RS. Biaya ditanggung Rumah Sakit.
8. Penggantian pegawai dalam satu semester maksimal 1 % atau maksimal 9 orang. Apabila
dalam satu semester ada penggantian pegawai lebih dari 9 orang yang mengundurkan diri
dan tidak diganti segera dalam waktu 1x 24 jam maka penyedia akan dikenakan sangsi
denda sebesar jumlah SDM yang mengundurkan diri dikalikan besaran UMK Kota
Semarang. Apabila ada pergantian pegawai harus mendapatkan ijin pihak Rumah Sakit.
L. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pengadaan tenaga outsourcing dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan barang dan
jasa pemerintah yang berlaku
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pengadaan tenaga outsourcing ini mulai berproses pada TW IV tahun 2023
M. Anggaran Biaya
Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun
anggaran 2024
Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU
RSUP Dr. Kariadi Semarang
Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS
NIP. 19670815 199703 1001