Pengadaan Tenaga Outsourcing Konsolidasi Joglosemar Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46761047
Date: 3 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang, Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 56,077,541,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,812,462,000
Winner (Pemenang): PT Pratama Siaga Mandiri
NPWP: 026759555003000
RUP Code: 45468963
Work Location: RSUP Dr. KARIADI SEMARANG - Semarang (Kota)|RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0017605742023000Rp 48,840,838,9721. Penyedia dalam perhitungan penawaran membuat rumus sendiri, tidak mengikuti formulasi/template yang di sudah disediakan 2. Perhitungan penawaran yang seharusnya dihitung 111% tapi penyedia hanya menghitungnya 11%, sehingga hasil akhirnya tidak sama
0026759555003000Rp 49,255,894,417-
0317178226517000Rp 49,377,651,514-
0010613925093000Rp 49,806,655,917Penyedia tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0026837781062000--
0827622986543000Rp 49,701,150,417Penyedia jasa tidak upload bukti pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK
PT Media Prima Hr Solutions
00*1**6****62**0--
PT Amarta Karya Mandiri
05*5**0****04**0Rp 49,804,595,000Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK
0013477708021000Rp 49,762,298,149Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK
PT Kinarya Alihdaya Mandiri
03*5**9****61**0Rp 49,517,868,954Penyedia jasa tidak memiliki pengalaman pada subbidang jasa Outsourcing di Rumah Sakit dengan referensi kerja/kontrak/SPK
0020610697064000--
0019202472062000--
0032638124215000--
Mandiri Entertainment Global Persada
05*4**2****14**0--
0022866495073000--
CV Agung Sukses Makmur
00*2**5****03**0--
0715312039023000--
0765761663722000--
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0--
Taruna Karya Sakti
08*3**2****42**0--
0738871300419000--
Nusantara Inti Solusindo
06*4**3****17**0--
0951888593009000--
0316202712506000--
0746017334432000--
0025449919003000--
Sriwijaya Mitra Servis
04*8**3****51**0--
0017832841008000--
0021455191016000--
0705898302022000--
0010029445093000--
0723824397506000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
0016568909062000--
PT Shield On Service
00*3**5****73**0--
0312120439403000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                  PENGADAAN  TENAGA OUTSOURCING                           
                            TAHUN 2024                                    
                    DI RSUP Dr. KARIADI SEMARANG                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Dasar Hukum                                                            
  1.  Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok –pokok kepegawaian segabagaimana
      telah di ubah dengan undang – undang no 43 tahun 1999 tentang pokok – pokok
      kepegawaian.                                                        
  2.  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.           
  3.  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.      
  4.  Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan                   
                                                                          
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
      Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
      Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
      tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.                    
  6.  Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
      16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.             
  7.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2001 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja
      dan Perkantoran.                                                    
                                                                          
  8.  Peraturan Menkes RI No. 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.           
  9.  Peraturan Menkes RI No. 44/OMK.05/2009 Rencana Bisnis Anggaran serta Keselamatan
      Kerja Rumah Sakit.                                                  
  10. Peraturan Menkes RI No. 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
      di Lingkungan Kementerian Kesehatan;                                
  11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
      Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.                                    
                                                                          
                                                                          
B. Gambaran Umum.                                                         
       RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal Pusat di bawah Kementerian
   Kesehatan RI,  yang  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.       
   HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional. Selain
   ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional yang memberikan layanan Kanker, Jantung, Saraf, dan
   Urologi (KJSU). RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, yang pada tahun 2015 telah
   terakreditasi berstandar nasional dan internasional. Selain itu kerja sama dengan RS di luar
   negeri dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP
                                                                          
   Dr. Kariadi menjadi RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal.
   Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang
   paripurna sesuai dengan standar internasional. Sebagai konsekuensinya RSUP Dr. Kariadi
   dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen pelayanan klinik yang
   bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan menekankan efisiensi dan
   efektivitas dalam pengelolaan RS.                                      
       RSUP Dr. Kariadi adalah RS pusat rujukan tersier yang menyelenggarakan berbagai
   pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialistik. RSUP Dr. Kariadi senantiasa berupaya
                                                                          
   memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terselenggara dengan baik berdasarkan
   Standar Akreditasi Rumah Sakit secara nasional maupun internasional, sehingga mendorong
   lingkungan kerja yang memiliki tingkat profesionalisme tinggi, namun tetap terjangkau oleh
   seluruh masyarakat. Sebagai RS rujukan di Jawa Tengah dan sebagian Kalimantan, RSUP
   Dr. Kariadi memiliki peluang untuk memberikan layanan-layanan unggulan yang dibutuhkan
   oleh masyarakat.                                                       
       RSUP Dr. Kariadi dituntut dapat memenuhi kebutuhan pelanggan melalui upaya untuk
   meningkatkan daya saing dengan inovatif. Sesuai dengan prinsip bahwa rumah sakit akan
   berusaha untuk bertahan hidup dan berkembang, berbagai hal dilakukan mulai dari
   meningkatkan kapasitas SDM, memperbaiki proses layanan, memperoleh pengakuan melalui
   akreditasi hingga memperbaiki tampilan layanan. Semuanya berujung pada dihasilkannya
   pengembalian finansial untuk kemampuan hidup dan berkembang dalam jangka panjang
   organisasi rumah sakit.                                                
                                                                          
       Adanya kebijakan ketenagaan di rumah sakit bahwa pegawai Rumah Sakit adalah
   Pegawai PNS dan Pegawai non PNS, semua itu merupakan tenaga Profesional yang latar
   belakang pendidikannya minimal D3. Untuk tenaga penunjang lainnya seperti pelaksana
   customer service, binatu, pelaksana sterilisasi, pengemudi, pengolah air minum, pramu
   masak, pramusaji, caraka, pembantu orang sakit, petugas gudang, teknisi mesin, teknisi listrik,
   teknisi bangunan, teknisi komputer dan jaringan, pelaksana pemulasaraan jenazah dan
   pengadministrasi umum yang tidak terdapat dalam formasi PNS dan Pegawai Non PNS maka
   Rumah Sakit harus meyediakan melalui Tenaga Outsourcing. Terpenuhinya kebutuhan
   Tenaga Outsourcing sesuai perhitungan analisa beban kerja dan memadai baik jumlah dan
                                                                          
   jenisnya sehingga RSUP Dr. Kariadi mampu memberikan pelayanan yang bermutu, aman,
   terjangkau, efektif dan efisien.                                       
                                                                          
C. Maksud dan Tujuan                                                      
  1. Maksud pengadaan Tenaga Outsourcing RS adalah sebagai upaya kegiatan pemenuhan
     kebutuhan pegawai penunjang pelayanan RS sesuai peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dalam pelayanan kesehatan dan ketenaga kerjaan.              
  2. Tujuan kegiatan pengadaan Tenaga Outsourcing RS adalah :             
                                                                          
     a. Terlaksananya penunjang pelayanan di RSUP Dr. Kariadi dengan baik.
     b. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RS. .              
     c. Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan RS.                
     d. Untuk mewujudkan suasana yang aman, nyaman dan tertib di RSUP Dr. Kariadi.
                                                                          
D. Penerima Manfaat                                                       
  Penerima manfaat dari tersedianya tenaga outsourcing RSUP. Dr. Kariadi adalah pasien,
  pengunjung dan petugas RS.                                              
                                                                          
                                                                          
E. Lingkup Pekerjaan                                                      
  1. Pengadministrasi Umum                                                
     Adalah orang yang bertugas/ bekerja di bidang catat-mencatat, surat-menyurat,
     pembukuan ringan, ketik-mengetik agenda dsb yang bersifat teknis ketatausahaan,
     pembantu inventarisasi barang, melakukan kegiatan admin di rawat inap/rawat jalan dan
     bidang pelayanan informasi serta menerima keluhan pelanggan.         
  2. Pelaksana Customer Service                                           
     Adalah orang yang bertugas/bekerja dalam kegiatan pelayanan Customer Service untuk
                                                                          
     memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan pelanggan, menerima
     dan menyelesaikan pengaduan yang sifatnya sederhana serta membantu pelanggan untuk
     mendapatkan pelayanan optimal.                                       
  3. Binatu                                                               
     Adalah orang yang bertugas/ bekerja melaksanakan kegiatan pencucian, pengeringan,
     pelipatan, penjahitan dan distribusi linen rumah sakit.              
  4. Pelaksana Sterilisasi                                                
     Adalah orang yang bertugas/bekerja melaksanakan kegiatan sterilisasi instrumen
                                                                          
     bedah/ruangan.                                                       
  5. Pengemudi                                                            
     Adalah orang yang bertugas/bekerja mengemudi kendaraan operasional dan ambulance
     RS serta memeriksa, memanaskan, dan merawat kelengkapan kendaraan berdasarkan
     petunjuk kerja serta mengemudikan, memperbaiki, dan melaporkan segala kerusakan agar
     kondisi kendaraan selalu siap pakai.                                 
  6. Pengolah Air Minum                                                   
     Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk kegiatan mengolah dan mendistribusikan air
     minum untuk pegawai.                                                 
  7. Pramumasak                                                           
     Adalah orang yang bertugas/ bekerja melaksanakan kegiatan pengolahan bahan makanan
     menjadi makanan di rumah sakit                                       
  8. Pramusaji                                                            
                                                                          
     Adalah orang yang bertugas/ bekerja untuk menyiapkan makanan untuk kemudian
     menyajikan kepada pasien serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan
     agar tidak cepat rusak dan dapat digunakan kembali.                  
  9. Caraka                                                               
     Adalah orang yang bertugas/bekerja di bidang tata laksana rumah tangga yang meliputi
     kurir surat internal RS dan pelaksana kerumahtanggaan lainnya.       
  10. Pembantu Orang Sakit                                                
     Adalah orang yang bertugas/bekerja memindahkan dan membantu pasien, membersihkan
     alat, tempat tidur dan pasien serta mengantar dan mengambil hasil pemeriksaan pasien
                                                                          
     untuk kelancaran proses pelayanan kesehatan di rumah sakit.          
  11. Petugas Gudang                                                      
     Adalah orang yang bertugas/bekerja mencatat pembukuan penerimaan dan pengeluaran
     barang dalam gudang serta menyusun dan menempatkan barang-barang sesuai dengan
     datanya untuk tertib administrasi.                                   
  12. Teknisi Mesin, Listrik dan Bangunan                                 
     Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk mengecek peralatan yang rusak, dan mengatur
     pemeliharaan mesin, listrik dan bangunan sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan
                                                                          
     dapat berjalan dengan lancar.                                        
  13. Teknisi Komputer dan Jaringan                                       
     Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk menerima, menginventarisasi laporan
     kerusakan serta memelihara komputer dan jaringan dengan cara memperbaiki atau
     mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan dengan lancar.
  14. Pelaksana Pemulasaraan Jenazah                                      
     Adalah orang yang bertugas/bekerja untuk menerima, mendata dan membersihkan
     jenazah sesuai prosedur kerja yang berlaku serta melakukan sterilisasi sesuai prosedur
     yang berlaku.                                                        
                                                                          
                                                                          
F. Uraian Tugas                                                           
  1. Pengadministrasi Umum :                                              
     a. Mengetik dengan komputer sesuai dengan konsep yang diberikan.     
     b. Menerima, mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat, baik surat masuk
       maupun surat keluar dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat
       serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.                 
     c. Mendistribusikan surat masuk kepada unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk
                                                                          
       melacak keberadaan surat.                                          
     d. Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditandatangani oleh penerima
       surat untuk mengetahui kesesuaiannya.                              
     e. Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat, naskah blanko dan bahan
       lainnya dari atasan langsung.                                      
     f. Melaksanakan penggandaan dengan cara fotocopy atau stensil dan menghitung
       kembali jumlah yang digandakan agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
     g. Menyusun laporan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban
                                                                          
       kepada pimpinan.                                                   
     h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
     i. Mengentry data ke dalam Billing System.                           
     j. Menyiapkan dokumen pasien pulang.                                 
  2. Pelaksana Customer Service                                           
     a. Menyiapkan bahan pelayanan informasi dan komunikasi (leaflet, majalah, dll)
     b. Memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.                   
     c. Mencari berita internal dan eksternal rumah sakit melalui media cetak dan elektronik.
     d. Menyiapkan bahan publikasi yang berhubungan dengan kegiatan rumah sakit (foto,
       handycam, poster, dan lain-lain).                                  
     e. Menerima dan menyelesaikan pengaduan yang sifatnya sederhana.     
     f. Mengumpulkan data kepuasan pelanggan dari unit rawat inap dan rawat Jalan/IGD.
                                                                          
     g. Membantu pelanggan untuk mendapatkan pelayanan optimal.           
     h. Menyiapkan data yang berhubungan dengan kegiatan di Sub Bagian Humas dan Pemasaran.
     i. Menyiapkan dan mengetik bahan konsep surat yang terkait dengan kegiatan administrasi
       kegiatan humas dan pemasaran.                                      
     j. Membuat laporan hasil kegiatan secara berkala.                    
                                                                          
  3. Binatu                                                               
     a. Menerima linen kotor.                                             
     b. Memisahkan linen kotor berdasarkan jenis kain dan jenis kotoran terlihat dan
                                                                          
       menyiapkan sabun/ Chemical Laundry sesuai dengan berat/ kg mesin yang akan
       dipergunakan.                                                      
     c. Melaksanakan pencucian Linen kotor yang telah disortir dari linen infeksius dan non
       infeksius serta jenisnya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci.
     d. Melaksanakan pembilasan awal dengan cara mengisi air dingin biasa dan
       mengoperasikan mesin cuci dengan waktu 5 menit untuk melunakkan kotoran.
     e. Melaksanakan pengeringan cucian.                                  
     f. Melaksanakan penggosokkan linen.                                  
                                                                          
     g. melaksanakan pelipatan dan pengelompokan linen per jenis.         
     h. Melaksanakan penyimpanan linen bersih untuk digunakan kembali.    
     i. Menyusun Draft laporan kegiatan.                                  
     j. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas.                               
     k. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas lain-lain.                     
  4. Pelaksana Sterilisasi.                                               
     a. Menerima penyetoran/mengambil instrumen bersih maupun kotor dari ruangan,
       mencocokan dan membaca checklist.                                  
     b. Menghitung instrumen yang bersih terlebih dahulu dan dicatat, kemudian menghitung
                                                                          
       instrumen yang kotor dan dicatat.                                  
     c. Menulis etiket jenis instrumen pada container.                    
     d. Menandatangani checklist, serah terima kedua belah pihak (Penyetor dan Penerima).
     e. Melaksanakan proses sterilisasi/dekontaminasi.                    
     f. Melakukan pengeringan.                                            
     g. Mensortir instrumen yang rusak diganti yang baik.                 
     h. Mengelompokkan, mengikat dengan tali rami dan melakukan setting sesuai kelompok
       jenis instrumen.                                                   
                                                                          
     i. Melakukan packing dengan wrapping paper dan poliches.             
     j. Melengkapi dengan indikator internal.                             
     k. Mengecek ulang setting menggunakan checklist dan menandatangani checklist.
     l. Membersihkan dan menutup tromol dan di pasang indikator eksternal.
     m. Memberi label pada instrumen.                                     
  5. Pengemudi                                                            
     a. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di
       mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai
                                                                          
       dengan baik.                                                       
     b. Memanaskan mesin kendaraan guna mengetahui kelainan mesin.        
     c. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar
       kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih.                         
     d. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali.
     e. Mengemudikan kendaraan berdasarkan arahan yang berlaku untuk melayani
       penumpang.                                                         
     f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.    
     g. Menyusun laporan pelaksaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
     h. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah pimpinan.     
  6. Pengolah Air Minum                                                   
     a. Mempersiapkan peralatan kerja & APD.                              
     b. Mengecek jumlah konsumen yang akan dilayani.                      
                                                                          
     c. Mengecek kelayakan dan membersihkan gallon yang akan digunakan.   
     d. Melakukan proses pengisian air minum dan mendistribusikan ke tempat penempatan
       gallon.                                                            
     e. Mendistribusikan air minum gallon di instalasi gizi kepada petugas pengambil air minum
       masing-masing ruangan/bagian/unit.                                 
     f. Membersihkan perangkat mesin produksi pengolahan air minum.       
     g. Membersihkan dan menguras tangki penyimpanan air minum.           
     h. Membersihkan peralatan pencucian galon di pengolahan air minum.   
     i. Membersihkan filter air minum dan mengganti filter air minum.     
                                                                          
     j. Menyediakan air minum dan membersihkan dispenser air minum gallon yang ada di
       instalasi gizi.                                                    
     k. Membersihkan lingkungan dan area kerja.                           
  7. Pramumasak                                                           
     a. Mempersiapkan semua peralatan untuk memasak dan menggunakan APD.  
     b. Mempersiapkan dan mengecek jumlah bahan makanan (makanan pokok, lauk Hewani,
       lauk Nabati, buah, sayur, minuman dll) yang akan diolah.           
     c. Mempersiapkan dan mengecek bumbu sesuai menu yang akan dimasak.   
                                                                          
     d. Memproses bahan makanan mentah (makanan pokok, sayur, lauk, buah, bumbu, dan
       lain-lain) menjadi makanan sesuai diit dan bentuk makanan.         
     e. Mengecek jumlah seluruh makanan sesuai diit, bentuk makanan dan jumlah konsumen.
     f. Memporsikan makanan sesuai diit dan bentuk makanan, mengemas buah ke dalam
       tempat/kontainer masing-masing ruang.                              
     g. Mendistribusikan makanan ke masing-masing petugas pramusaji ruang rawat inap.
     h. Membersihkan peralatan masak dan membersihkan area kerja sebelum meninggalkan
       tempat.                                                            
  8. Pramusaji                                                            
                                                                          
     a. Mempersiapkan peralatan kerja dan mengunakan celemek.             
     b. Membersihkan kereta makan dan alat makan.                         
     c. Mempersiapkan dan menyediakan air minum pasien/air panas dalam termos.
     d. Melakukan setting alat makan dan memberikan label jenis diit/bentuk makanan sesuai
       pasien.                                                            
     e. Mengambil makanan atau snack di Instalasi Gizi.                   
     f. Menata makanan ke dalam alat makan masing-masing pasien sesuai diit/makanan.
     g. Mendistribusikan makanan ke masing-masing ruang pasien sesuai diit dan bentuk
                                                                          
       makanan.                                                           
     h. Mengambil peralatan saji makanan di masing-masing kamar/bangsal pasien.
     i. Membersihkan peralatan saji dan area kerja/pantry.                
  9. Caraka                                                               
     a. Menerima surat/ dokumen/ barang yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk
       dikirim agar dapat diproses lebih lanjut.                          
     b. Menyortir surat/ dokumen/ barang sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai
       dengan wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait.
                                                                          
     c. Menghitung dan menyesuaikan alamat pengiriman yang tercantum dalam buku
       ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju.                     
     d. Membuat ekspedisi pengiriman surat/ dokumen/ barang sesuai surat perintah untuk
       kelancaran pelaksanaan tugas.                                      
     e. Menyampaikan/ mengantar surat/ dokumen/ barang ke alamat yang dituju sesuai
       prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan.
     f. Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat/ dokumen/ barang
       sebagai bahan pertanggung jawaban.                                 
  10. Pembantu Orang Sakit                                                
     a. Memindahkan pasien dengan menggunakan alat tertentu ke unit pemeriksaan sesuai
       kebutuhan.                                                         
     b. Membersihkan pasien sesuai penugasan pimpinan untuk persiapan pemeriksaan.
     c. Membersihkan alat dan tempat tidur pasien sesuai kebutuhan.       
                                                                          
     d. Mengantar dan mengambil hasil pemeriksaan kesehatan ke laboratorium untuk tindak
       lanjut pemeriksaan.                                                
     e. Membantu pasien dalam melakukan pemeriksaan.                      
     f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.    
  11. Petugas Gudang                                                      
     a. Menerima dan memeriksa barang yang akan dimasukkan ke dalam gudang
       berdasarkan tanda terima untuk mengetahui jenis, kualitas dan jumlah barang.
     b. Membukukan penerimaan dan pengeluaran barang dalam buku register sesuai dengan
       jenis, jumlah dan kualitasnya untuk membuat daftar persediaan barang dalam gudang.
                                                                          
     c. Membuat daftar persediaan barang sesuai dengan jumlah dan jenis yang diterima untuk
       memudahkan dalam pemeriksaan.                                      
     d. Menyusun dan menempatkan barang yang disimpan dalam gudang sesuai jenis, jumlah
       dan tempat serta mencatat jenis dan jumlah barang dalam kartu barang sebagai bahan
       pemeriksaan.                                                       
     e. Mengeluarkan barang dari gudang berdasarkan daftar permintaan yang telah disetujui;
     f. Membuat laporan pelaksanaan kerja sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan;
     g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.    
                                                                          
  12. Teknisi Mesin                                                       
     a. Menginventarisasi laporan kerusakan mesin berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
       diadakan pemeriksaan.                                              
     b. Memeriksa kerusakan mesin berdasarkan laporan untuk perbaikan.    
     c. Memperbaiki mesin yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk
       diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.                   
     d. Merawat secara khusus suatu mesin yang masa penggunaannya telah melampaui
       batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.                       
     e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
                                                                          
       sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.                     
     f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara
       tertulis maupun lisan.                                             
  13. Teknisi Listrik                                                     
     a. Menginventarisasi laporan kerusakan Peralatan, Listrik dan Elektronika berdasarkan
       ketentuan yang berlaku untuk diadakan pemeriksaan.                 
     b. Memeriksa kerusakan Peralatan, Listrik dan Elektronika berdasarkan laporan untuk
       perbaikan.                                                         
                                                                          
     c. Memperbaiki Peralatan, Listrik dan Elektronika yang rusak atau usang berdasarkan
       hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.
     d. Merawat secara khusus suatu Peralatan, Listrik dan Elektronika Yang masa
       penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.
     e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
       sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.                     
     f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                      
                                                                          
  14. Teknisi Bangunan                                                    
     a. Menginventarisasi laporan kerusakan bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
       untuk diadakan pemeriksaan.                                        
     b. Memeriksa kerusakan bangunan berdasarkan laporan untuk perbaikan. 
     c. Memperbaiki bangunan yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk
       diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan.                   
     d. Merawat secara khusus suatu bangunan yang masa penggunaannya telah melampaui
       batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.                       
     e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
       sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban.                     
     f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara
       tertulis maupun lisan.                                             
                                                                          
  15. Teknisi Komputer dan Jaringan                                       
     a. Menerima dan menginventarisasi laporan kerusakan komputer dan jaringan
       berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diadakan pemeriksaan.     
     b. Memeriksa kerusakan komputer dan jaringan berdasarkan laporan untuk perbaikan.
     c. Memperbaiki komputer dan jaringan yang rusak atau usang berdasarkan hasil
       pemeriksaan untuk diadakan penggantian suku cadang atau perbaikan. 
     d. Merawat secara khusus suatu komputer dan jaringan yang masa penggunaannya telah
       melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak.             
     e. Menyusun draft laporan kegiatan di eselon IV terkait.             
                                                                          
     f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada pimpinan.
     g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.    
  16. Pelaksana Pemulasaraan Jenazah                                      
     a. Mengambil jenazah dari ruangan.                                   
     b. Mengambil jenazah dari luar lingkungan RS (permintaan dari kepolisian).
     c. Mencatat data jenazah baik dari ruangan maupun luar lingkungan RS.
     d. Melakukan pemulasaran Jenasah (memandikan/perawatan).             
     e. Melakukan pembersihan lingkungan kerja.                           
                                                                          
     f. Mengubur jenazah miskin dan jenazah tanpa identitas dari ruangan (tanpa keluarga)
       dan dari luar.                                                     
     g. Mengubur jenazah terlantar (gelandangan/tanpa keluarga) kiriman dari kepolisian.
     h. Melakukan penjahitan jenazah (menutup tubuh jenazah dengan dijahit pada bagian
       tubuh yang sebelumnya telah dibuka) setelah dilakukan pemeriksaan otopsi;
     i. Melakukan pelayanan administrasi kepada keluarga almarhum/almarhumah;
     j. Membuat laporan kegiatan rutin;                                   
     k. Melakukan bongkar kubur di dalam maupun di luar bersama dokter spesialis forensik;
     l. Mengantar dan mengambil cucian linen kotor dan bersih di Instalasi Laundry.
                                                                          
                                                                          
G. Waktu Pelaksanaan                                                      
  Pekerjaan dilaksanakan setiap hari yaitu :                              
  1. Bekerja 5 atau 6 hari dalam seminggu (42 jam/ minggu).               
  2. Pengaturan jaga 2 atau 3 shift.                                      
  3. Penyedia diharuskan untuk menyediakan tenaga cadangan untuk kondisi darurat.
  4. Bersedia melaksanakan kontrak dalam 12 bulan.                        
                                                                          
                                                                          
H. Pelaporan & Evaluasi                                                   
  1. Unit kerja yang mendapat Tenaga Outsourcing harus membuat laporan evaluasi bulanan
     tentang hasil kinerja Tenaga Outsourcing meliputi tugas pokok dan fungsinya.
  2. Apabila dalam evaluasi ada kinerja Tenaga Outsourcing yang tidak baik maka RSUP Dr.
     Kariadi berhak meminta penggantian SDM kepada penyedia tanpa dihitung sebagai
     kategori SDM pengunduran diri.                                       
  3. Penyedia harus membuat laporan triwulan kepada Tim Kerja OSDM dan Tim Kerja
     Operasional dan Ketatausahaan RSUP Dr. Kariadi tentang pengelolaan Tenaga
                                                                          
     Outsourcing meliputi Pembinaan SDM, Kepesertaan BPJS kesehatan dan   
     Ketenagakerjaan.                                                     
  4. Tim Kerja OSDM akan membuat evaluasi kinerja Tenaga Outsourcing setiap bulan, apabila
     kinerja Tenaga Outsourcing kurang baik, maka penyedia akan diberikan surat teguran.
  5. Surat teguran yang diberikan harus ditindaklanjuti, apabila belum akan diberikan surat
     teguran ke dua dan seterusnya sampai dengan pemutusan kontrak.       
I. Syarat-Syarat Tenaga Outsourcing RSUP Dr.Kariadi                       
  1. Pria atau Wanita usia minimal 18 maksimal 35 tahun kecuali bagi pegawai yg sudah
     pengalaman bekerja di RSUP Dr Kariadi maksimal 58 tahun dengan kriteria kinerja baik,
     mampu dan sehat fisik.                                               
  2. Tenaga outsourcing diutamakan yang sudah berpengalaman bekerja di RSUP Dr. Kariadi.
                                                                          
  3. Kualifikasi Pendidikan:                                              
     a. minimal SLTA sederajat untuk semua kategori formasi (16 Formasi). 
     b. mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer (MS Word,excel)   
       untuk kategori formasi:                                            
        1) Pengadministrasi Umum.                                         
        2) Pelaksana Customer Service.                                    
        3) Petugas Gudang.                                                
     c. Untuk kategori formasi:                                           
        1) Pengemudi, diharuskan memiliki SIM A.                          
                                                                          
        2) Pramu Masak (diprioritaskan dari jurusan SMK Tata Boga).       
        3) Pengolah Air Minum (diprioritaskan laki-laki).                 
        4) Pelaksana Sterilisasi diutamakan dari SMF / SMK Farmasi        
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).                          
  5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (Surat Keterangan dari Dokter).
  6. Tidak bertato , tidak merokok, tidak narkoba.                        
  7. Bersedia jaga shift.                                                 
  8. Surat lamaran dan daftar riwayat hidup.                              
                                                                          
  9. Foto copy ijazah.                                                    
  10. Foto copy KTP.                                                      
  11. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).                                   
  12. Foto copy sertifikat Pelatihan (jika ada).                          
  13. Jujur, ramah, sopan dan tanggap.                                    
  14. Sudah melakukan vaksinasi Covid 2 kali dengan menyertakan bukti vaksin.
  15. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri (bukan BPJS PBI) dan memiliki kartu
     kepesertaan.                                                         
J. Persyaratan Khusus                                                     
                                                                          
  1. Untuk Pengemudi khusus untuk Pria.                                   
  2. Untuk Pelaksana Customer Service                                     
     a. Tinggi badan minimal Pria: 160 cm, Wanita: 155 cm, dan berat badan ideal.
     b. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer (MS Word dan Excel)   
     c. Bersedia jaga shift.                                              
     d. Berpenampilan menarik.                                            
K. Penggajian, THR, Seragam, Asuransi, Penggantian antar waktu, Vaksinasi 
  1. Gaji diberikan kepada Tenaga Outsourcing minimal UMK Kota Semarang.  
                                                                          
  2. Semua Tenaga Outsourcing diikutkan Asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS  
     Ketenagakerjaan dan biaya menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
  3. Penyedia wajib melaporkan pembayaran premi asuransi BPJS setiap bulan kepada rumah
     sakit.                                                               
  4. THR wajib diberikan kepada seluruh tenaga Outsourcing menjelang Hari Raya Idul Fitri
     (besaran THR adalah 1 x Gaji bagi tenaga yang bekerja minimal 1 bulan bekerja sebelum
     hari raya).                                                          
     Bagi tenaga Outsourcing yang mulai bekerja setelah hari raya, tidak mendapatkan hak
                                                                          
     THR.                                                                 
  5. Ketentuan Ijin :                                                     
     a. Ijin Sakit (Menunjukkan Surat Keterangan Dokter)                  
       a.1. Rawat Jalan : ijin sakit maksimal 2 hari kerja                
       a.2. Rawat Inap : ijin sakit maksimal 7 hari kerja                 
       a.3. Bersalin : maksimal 12 hari kerja                             
     b. Ijin Kepentingan Pribadi (maksimal 2 kali dalam 1 tahun)          
        Penyedia harus memberikan pengganti tenaga baru apabila Tenaga Outsourcing tidak
        masuk sesuai ketentuan poin a.2 dan a.3.                          
  6. Baju seragam diberikan maksimal 1 bulan setelah bekerja sebanyak 2 buah/tahun terdiri
     dari : Atasan, bawahan dan kerudung (bagi yang berhijab).            
     Baju seragam kerja khusus untuk formasi Pramu Masak, Pramusaji, Pelaksana Customer
     Service dan Teknisi.                                                 
                                                                          
  7. Tenaga Outsourcing yang bekerja di unit risiko tinggi harus dilakukan pemeriksaan
     kesehatan / skrining 1 kali dalam setahun dan vaksinasi hepatitis (3 kali dalam setahun).
     Pemeriksaan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi mengikuti jadwal pemeriksaan kesehatan
     pegawai RS. Biaya ditanggung Rumah Sakit.                            
  8. Penggantian pegawai dalam satu semester maksimal 1 % atau maksimal 9 orang. Apabila
     dalam satu semester ada penggantian pegawai lebih dari 9 orang yang mengundurkan diri
     dan tidak diganti segera dalam waktu 1x 24 jam maka penyedia akan dikenakan sangsi
     denda sebesar jumlah SDM yang mengundurkan diri dikalikan besaran UMK Kota
     Semarang. Apabila ada pergantian pegawai harus mendapatkan ijin pihak Rumah Sakit.
                                                                          
L. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1. Metode Pelaksanaan                                                  
     Pengadaan tenaga outsourcing dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan barang dan
     jasa pemerintah yang berlaku                                         
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Pengadaan tenaga outsourcing ini mulai berproses pada TW IV tahun 2023
M. Anggaran Biaya                                                         
  Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun
                                                                          
  anggaran 2024                                                           
                                                                          
                                                                          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU      
                                   RSUP Dr. Kariadi Semarang              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS
                                                                          
                                   NIP. 19670815 199703 1001
Tenders also won by PT Pratama Siaga Mandiri
Authority
28 November 2024Pengadaan Tenaga Outsourcing Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 55,820,478,000
6 December 2018Pengadaan Jasa Tenaga Pengamanan Aset Obyek Vital Di Wilayah Bp BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 28,000,000,000
15 November 2023Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 21,250,000,000
2 December 2014Pengadaan Jasa Tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) Alih Daya (Outsourching) Ui Ta 2015Rp 20,506,900,000
24 December 2024Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung PelayananKementerian KesehatanRp 17,755,000,000
23 May 2019Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Outsourcing Security Periode Februari - Desember 2019Kementerian KesehatanRp 16,635,043,631
28 November 2014Pengadaan Jasa Pemeliharaan Keamanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2015Kementerian KeuanganRp 16,234,600,000
13 February 2019Belanja Jasa Keamanan Gedung Kantor Dan Rumah Dinas JabatanProvinsi Jawa BaratRp 15,951,707,490
21 December 2017Pengadaan Jasa Pertugas Keamanan Dan Petugas Parkir [150 Org X 12 Bln]Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 12,493,800,000
24 November 2017Tenaga Satuan Pengamanangedung Kantor Pusat Dan Wisma GracilariaKementerian Kelautan Dan PerikananRp 11,696,419,000