Kontrak Service Ac Bulan Januari - Desember Tahun 2024, (Itemmized Kelompok)

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46766047
Status: Itemized
Date: 4 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,720,721,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,877,853,264
Winner (Pemenang): CV Tamarsani Tehnik
NPWP: 018962969503000
RUP Code: 45414585
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0018962969503000Rp 1,034,686,500-
0024909004064000--
PT Dikara Widiawan Sentosa
04*7**1****08**0--
0314584145005000Rp 2,548,528,920Untuk Kelompok Zona 1 : Penawaran harga melebihi HPS, sedang Kelompok Zona 2 dan 3 : Tenaga yang disampaikan hanya team leader saja, kelengkapan dokumennya tidak sesuai yang dipersyaratkan, Metodologi pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan sistem koordinasi, jadwal pelaksanaan, rencana pekerjaan utama dan rencana penanganan K3, Tenaga pelaksana teknis tidak disampaikan semua
PT Enviro Meditech Pratama
07*5**1****28**0--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0Rp 696,924,600Tenaga team Leader tidak mempunyai pengalaman mesin pendingin dan tidak mempunyai sertifikat pelatihan mesin pendingin
Syailendra Jaya Teknik
06*6**6****18**0Rp 1,087,922,100Tidak memeliki pengalaman pekerjaan sejenis di Rumah Sakit
CV Tri Manunggal Karya
08*7**6****03**0--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0Rp 1,777,044,119Tidak menyampaikan jumlah peralatan sesuai yang dipersyaratkan
0962669552009000--
0027483502008000--
0025889981507000--
0439254962401000--
0816128284023000--
0805672185021000--
0025414871432000--
0901924746015000--
0031590342048000--
0029550944504000--
CV Hita Karya Teknik
09*2**4****35**0--
Mandiri Entertainment Global Persada
05*4**2****14**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0021435425064000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
0714599818001000--
0628045247002000--
0731652137008000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0738871300419000--
0942144841604000--
PT Hitama Jaya Gundavindo
04*4**8****13**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0028812337036000--
0416689701804000--
0721802718001000--
CV Tri Prima Indonesia
08*7**5****09**0--
0012532685503000--
CV Valdino Sukses Mandiri
04*4**1****21**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                         
            KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN AC TAHUN 2024                   
                    RSUP Dr.KARIADI SEMARANG                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. GAMBARAN UMUM                                                         
                                                                         
        RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan rumah sakit vertikal di bawah
   Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan pelayanan
                                                                         
   kesehatan dan pendidikan, juga merupakan Rumah Sakit Kelas A Pendidikan Utama dan
   Pusat Rujukan di Jawa Tengah dan Kalimantan. Sebagai rumah sakit pemerintah pusat,
                                                                         
   maka RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk turut berperan dalam mendukung keberhasilan
   pelaksanaan program-program pemerintah dibidang kesehatan dengan      
                                                                         
   menyelenggarakan pelayanan paripurna kepada masyarakat.               
        Sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan berstandar
                                                                         
   internasional, sarana prasarana yang memadai sesuai dengan standar pelayanan
   kesehatan dan keselamatan pasien tetap menjadi fokus bagi RSUP Dr. Kariadi dalam
   kegiatan pengadaan alat-alat medik dan nonmedik. Di samping berusaha memenuhi alat
                                                                         
   alat medik untuk pengembangan pelayanan unggulan dan rujukan dengan standar
   internasional, RSUP Dr. Kariadi juga perlu melaksanakan pemeliharaan baik alat medik
                                                                         
   maupun non medik agar tercapai pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
        Seiring dengan kebutuhan pemeliharaan pada setiap gedung pelayanan
                                                                         
   kesehatan yang ada di RSUP Dr. Kariadi dan meningkatnya tuntutan kepuasan
   pelanggan akan tempat pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman maka perlu
                                                                         
   dilakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan fasilitas pada gedung pelayanan kesehatan.
   Salah satu fasilitas alat pelayanan medik untuk pasien adalah Peralatan AC yang
                                                                         
   mendukung pelayanan di RSUP Dr. Kariadi. Apabila salah satu unit mengalami
   gangguan maka akan terjadi ketidaknyamanan pasien & penunggu pasien sehingga
                                                                         
   menganggu pelayanan. Oleh karena itu sangat diperlukan pemeliharaan rutin AC agar
   tercapai pelayanan dan kenyamanan pasien secara maksimal.             
                                                                         
                                                                         
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   Maksud:                                                               
                                                                         
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pemeliharaan
   Pengkondisian Udara / AC yang memuat masukan,azas, kriteria dan proses yang harus
                                                                         
   dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas
   Pemeliharaan Pengkondisian Udara / AC.                                
                                                                         
   Tujuan :                                                              
       Dengan KAK ini diharapkan Penyedia Pemeliharaan Pengkondisian Udara / AC
                                                                         
   dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
   keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini.                          
C. PENERIMA MANFAAT                                                      
       Penerima manfaat dari Pemeliharaan Pengkondisian Udara / AC bulan Januari-
                                                                         
   Desember 2024 adalah pasien, pengunjung, karyawan dan kualitas udara ruang RSUP
   Dr. Kariadi.                                                          
                                                                         
                                                                         
D. PELAKSANAAN KEGIATAN :                                                
   1. Penyedia                                                           
                                                                         
     a. Penyedia berbadan usaha dan atau memiliki surat ijin usaha sesuai dalam
       dokumen lelang.                                                   
                                                                         
     b. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis sesuai dengan dokumen lelang.
     c. Memahami ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja termasuk metode kerja.
                                                                         
     d. Tenaga yang ditawarkan tidak boleh sama/duplikasi dengan dengan kelompok
       zona yang lain dalam satu paket pekerjaan ini.                    
                                                                         
     e. Tenaga Team Leader yang ditawarkan tidak boleh diganti dalam masa kontrak, bila
       ada penggantian tenaga karena sesuatu yang tidak bisa dihindari harus dengan
       persetujuan PPK.                                                  
                                                                         
     f. Jika terjadi kondisi darurat dan tenaga yang ada tidak bisa memenuhi target kinerja
       maka penyedia diwajibkan menambah tenaga pelaksana atau tenaga ahli sesuai
                                                                         
       kondisi yang ada                                                  
     g. Untuk Teknisi Pelaksana tidak diperbolehkan menggunakan tenaga PKL (Praktik
                                                                         
       Kerja Lapangan), semua tenaga yang dipekerjakan dilaporkan kepada IPS&S RS
       (pengawas pemeliharaan AC) dan Staf Pendukung PPK Penerima RSUP Dr.
                                                                         
       Kariadi Semarang.                                                 
     h. Penyedia harus melaporkan semua tenaga yang ditugaskan di RSUP Dr. Kariadi
                                                                         
       ke Sub Koordinator Perlengkapan dan RT dan IPS&S RS dengan dilampiri photo
       copy KTP/ ID Card.                                                
                                                                         
     i. Semua pekerja yang dipekerjakan harus berseragam dan menggunakan Name
       Tag/ ID Perusahaan.                                               
     j. Penggantian tenaga teknisi dan pembantu teknisi diketahui oleh pengawas dan staf
                                                                         
       PPK penerima.                                                     
     k. Penyedia mempersiapkan APD standar. Pada area-area khusus guna keamanan
                                                                         
       dan keselamatan pekerja (ruang isolasi, ruang steril dan ketinggian), petugas
       menggunakan APD sesuai area khusus.                               
                                                                         
                                                                         
                            Kelompok    Kelompok    Kelompok             
     No      Nama Alat                                                   
                             Zona 1      Zona 2      Zona 3              
         Spray pump kekuatan                                             
      1                        4           5           5                 
         minimal 100 bar                                                 
         Tangga lipat / BI 1,5 –                                         
      2                        5           6           6                 
         4 meter                                                         
      3  Vaccum cleaner        1           1           1                 
                                                                         
         InstrumentME & HVAC                                             
         (ampere tester,                                                 
      4                        5           6           6                 
         manifould gauge, IR                                             
         temperature gauge)                                              
                                                                         
         Tool Set (obeng, kunci                                          
      5                        5           6           6                 
         dan kelengkapan lain)                                           
         Perlengkapan K3 atau                                            
         alat pelindung diri                                             
      6                        5           6           6                 
         (Safety belt, Helm,                                             
         Papan Penanda dll)                                              
     Peralatan yang digunakan (dibuktikan dengan daftar dan foto alat/ kwitansi
                                                                         
     pembelian)                                                          
                                                                         
                                                                         
     l. Refresh training guna peningkatan kompetensi pada karyawan dan pengawas
       intern RSUP Dr. Kariadi Semarang. Penjadwalan tenaga refresh training dilakukan
                                                                         
       secara bergantian , sehingga tidak menggangu pelayanan.           
                                                                         
                                                                         
  2. Pelaksanaan teknis kerja                                            
     a. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan dibuat oleh penyedia yang sudah berkoordinasi
       dengan pengawas, dilaporkan dan disetujui oleh Ka. Instalasi Pemeliharaan
                                                                         
       Sarana & Sanitasi RS pada setiap 10 hari sebelum pelaksanaan pemeliharaannya.
     b. Setiap hari sebelum melaksanakan pemeliharaan, teknisi melaporkan hasil
                                                                         
       pekerjaan hari sebelumnya ke pengawas internal RSUP Dr.Kariadi Semarang.
     c. Penggunaan seragam, atribut K3 dan tanda pengenal dari perusahaan.
                                                                         
     d. Penyedia wajib melayani panggilan darurat sewaktu-waktu (selama 24 jam)
       dibutuhkan tanpa memungut biaya apapun dengan respone time maksimal 30
                                                                         
       menit.                                                            
     e. Biaya penggantian spare part seperti kapasitor, bearing, fuse/sekring, fan belt,
                                                                         
       komponen elektrikal, perbaikan drainase dll ditanggung penyedia maksimal sampai
       dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam setiap bulannya untuk setiap
                                                                         
       Zona. Dan tidak di akumulasikan pada bulan berikutnya.            
     f. Penggantian suku cadang dilaporkan kepada Kepala IPS&S RS secara tertulis
       dalam setiap bulannya.                                            
                                                                         
     g. Apabila terjadi kerusakan AC dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pekerjaan
       pada saat pemeliharaan, maka semua biaya yang timbul menjadi ditanggung jawab
                                                                         
       penyedia.                                                         
     h. Apabila ada kerusakan yang membutuhkan penggantian suku cadang, maka
                                                                         
       pekerjaan dilaksanakan dengan penawaran tersendiri yang diajukan dan disetujui
       oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang. Biaya atas penggunaan suku
                                                                         
       cadang yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan pemeliharaan ini menjadi
       beban RSUP Dr. Kariadi Semarang.                                  
     i. Perbaikan dengan menggunakan suku cadang yang tersedia di Gudang IPSS RS,
                                                                         
       maka proses administrasinya harus berkoordinasi dengan IPSS RS.   
     j. Jika terjadi kerusakan atau kebocoran bila drainase AC sudah berkali-kali
                                                                         
       bermasalah, maka dibuatkan drainase baru dengan berkonsultasi dengan user /
       pengguna dan pengawas intern.                                     
                                                                         
     k. Pembersihan unit AC dengan menggunakan bahan kimia (chemical), wajib
       sepengetahuan pengawas                                            
                                                                         
     l. Garansi service diberlakukan selama masa kontrak dan 20 hari setelah selesai
       masa kontrak.                                                     
                                                                         
     m. Teknisi wajib mencatat kegiatan pemeliharaan / perbaikan pada kartu pemeliharan
       yang digantung/ ditempel pada masing - masing unit ACatau pada aplikasi
       pemeliharaan yang disediakan oleh penyedia dan menempel stiker maintenance
                                                                         
       sebagai indikator pelaksanaan.                                    
     n. Semua pekerjaan pemeliharaan AC harus dicatat didalam formulir dengan format
                                                                         
       khusus yang memuat pelaksanaan pemeliharaan / riwayat pemeliharaan dengan
       hasil dingin dan ditanda tangani oleh pihak pelaksana, user serta pengawas intern.
                                                                         
     o. Setiap bulan Penyedia wajib membuat laporan/evaluasi pekerjaan yang
       dilaksanakan termasuk hambatan yang dialami dan saran-sarannya.   
                                                                         
       Laporan/evaluasi dikirim kepada PPK, Pengawas dan Ka.IPS&S RS.    
     p. Laporan bulanan seperti yang tersebut pada poin o merupakan bagian yang tidak
                                                                         
       terpisahkan dari lampiran dokumen pembayaran tagihan.             
     q. Penyedia akan dilakukan evaluasi kinerja sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1
                                                                         
       (satu) tahun atau sekali kontrak.                                 
     r. Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu dengan
       sistem shift, yaitu :                                             
                                                                         
       1. Shift Pagi antara Jam 07.00 – 15.00 WIB                        
       2. Shift Siang antara Jam 15.00 – 22.00 WIB                       
                                                                         
       3. Dan bila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.       
       Pengaturan shift akan diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                                                                         
     s. Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan akan
       membuat evaluasi kinerja penyedia, apabila kinerja penyedia kurang baik akan
                                                                         
       diberikan surat teguran sampai 3 kali dan akan dilanjutkan surat peringatan sampai
       3 kali bila penyedia tidak dapat memperbaiki kinerja atau membuat pelanggaran
                                                                         
       regulasi / SOP di IPS&S RS dan SOP / regulasi Rumah sakit         
     t. Surat Peringatan akan dikirim ke PPK untuk ditindak lanjuti, sesuai peraturan yang
                                                                         
       berlaku sampai dengan sangsi pemutusan kontrak.                   
                                                                         
                                                                         
  3. Lingkup Pekerjaan                                                   
     Pekerjaan perawatan AC meliputi :                                   
     a. Pembersihan sirip kondensor.                                     
                                                                         
     b. Pembersihan sirip evaporator.                                    
     c. Pembersihan dan perapian drainase.                               
                                                                         
     d. Pembersihan penyaringan udara.                                   
     e. Pelumasan motor fan indoor & outdoor.                            
                                                                         
     f. Pembersihan rangka/body indoor dan outdoor.                      
     g. Pembersihan strainer.                                            
                                                                         
     h. Pembersihan gril-gril (SAG/RAG) dalam ruangan.                   
     i. Kebersihan lingkungan sekitar unit AC (Indoor dan Outdoor).      
                                                                         
     j. Pengecekan kemampuan operasional AC.                             
     k. Pengukuran suhu di dalam ruangan (18°C s/d 24°C).                
     l. Pengukuran arus.                                                 
                                                                         
     m. Pengecekan control system.                                       
     n. Pengukuran tekanan gas refrigerent.                              
                                                                         
     o. Pemantauan water Chiller                                         
     p. Pembersihan lingkungan unit.                                     
                                                                         
                                                                         
E. PEMBIAYAAN                                                            
                                                                         
      Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP Dr. Kariadi
   tahun anggaran 2024.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU             
                           RSUP Dr. Kariadi Semarang                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS       
                           NIP. 19670815 199703 1 001
Tenders also won by CV Tamarsani Tehnik
Authority
22 December 2022Kontrak Service Ac Bulan Januari-Desember Tahun 2023 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 2,869,233,000
15 December 2021Kontrak Service Ac Bulan Januari-Desember Tahun 2022 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 2,605,922,000
2 December 2020Kontrak Service Ac Bulan Januari-Desember Tahun 2021 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 2,508,765,000
29 November 2017Pemeliharaan/Ks Perawatan Tata Udara Di Gedung A Periode Januari S/D Desember 2018Kementerian KesehatanRp 869,491,172
28 February 2017Pekerjaan Kontrak Service Ac Zona C Bulan Maret-Desember 2017Kementerian KesehatanRp 428,560,000