Pengadaan Bahan Makanan Basah Semester I Tahun 2024 (Itemmized Kelompok)

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46780047
Status: Itemized
Date: 6 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,680,157,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,680,155,450
Winner (Pemenang): Citra Harmoni
NPWP: 025889981507000
RUP Code: 45503863
Work Location: RSUP Dr. KARIADI SEMARANG - Semarang (Kota)
Participants: 51
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                        
                 PENGADAAN BAHAN MAKANAN BASAH                          
                  BULAN JANUARI – JUNI TAHUN 2024                       
                                                                        
                                                                        
A. Gambaran Umum                                                        
                                                                        
       RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal Pusat di bawah
  Kementerian Kesehatan RI, yang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.
                                                                        
  HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional.
  Selain ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional untuk Pelayanan Onkologi dan Jantung,
                                                                        
  RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, yang pada tahun 2015 telah memiliki
  akreditasi dengan standar pelayanan mengacu pada Joint Commission International (JCI).
  Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan
                                                                        
  yang paripurna sesuai dengan standar internasional. Sebagai konsekuensinya RSUP Dr.
  Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen pelayanan
                                                                        
  klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan menekankan
  efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan RS.                       
                                                                        
       Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling esensial bagi manusia untuk
  mempertahankan hidup dan kehidupan, terutama bagi orang yang sedang sakit (pasien).
                                                                        
  Makan bagi seorang pasien merupakan salah satu pendukung terapi untuk memulihkan
  dan memperbaiki jaringan tubuh yang rusak. Kebutuhan zat gizi seorang yang sedang
                                                                        
  sakit sering lebih besar karena pada saat sakit terdapat peningkatan hormon stres yang
  memerlukan tambahan energi.                                           
       Pengadaan bahan makanan basah bulan Januari-Juni 2024 merupakan salah satu
                                                                        
  dari fungsi logistik bagi penyediaan bahan makanan basah di Instalasi Gizi. Kegiatan
  pengadaan ini dalam rangka mendapatkan bahan makanan basah yang bermutu, dan
                                                                        
  sesuai spesifikasi dalam kontrak dengan kualitas baik serta jumlah yang sesuai dengan
  kebutuhan dan pengadaan yang tepat waktu serta proses yang tidak melanggar peraturan
                                                                        
  dan dapat dipertanggungjawabkan.                                      
       Pelayanan gizi merupakan hal yang penting dan keberhasilan pelayanan gizi yang
                                                                        
  bermutu ditentukan oleh bahan makanan yang baik bagi pasien. Oleh sebab itu maka
  salah satu faktor keberhasilan pelayanan gizi ini dipengaruhi oleh ketersediaan bahan
                                                                        
  makanan yang berkualitas.                                             
                                                                        
                                                                        
B. Tujuan                                                               
       Tujuan pengadaan bahan makanan basah bulan Januari-Juni 2024 di rumah sakit
  adalah menyediakan dengan kualitas yang baik, sesuai kriteria dan proses yang harus
                                                                        
  dipenuhi, dengan jumlah yang sesuai kebutuhan serta pelayanan yang layak dan
  memadai bagi keperluan proses mengolah makanan pasien.                
                                                                        
                                                                        
C. Penerima Manfaat                                                     
                                                                        
        Penerima manfaat dari pengadaan bahan makanan basah bulan Januari-Juni
   2024 adalah pasien RSUP Dr. Kariadi.                                 
D. Pelaksanaan Kegiatan :                                               
   1. Penyedia                                                          
                                                                        
     a. Penyedia berbadan usaha dan atau memiliki surat ijin usaha sesuai dalam
        dokumen lelang.                                                 
                                                                        
     b. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis sesuai dengan dokumen lelang.
     c. Memahami ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja termasuk metode kerja.
                                                                        
     d. Surat Pernyataan tidak pernah diberikan Surat Teguran/Surat Peringatan oleh
        Rumah Sakit/Instansi Pemerintah dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.
                                                                        
     e. Penyedia menyediakan tenaga untuk proses serah terima barang minimal 2
        orang (termasuk perwakilan dari penyedia) yang wajib hadir saat pengiriman
        bahan makanan.                                                  
                                                                        
     f. Penyedia memiliki tempat penyimpanan sesuai karakteristik bahan makanan
        (seperti refrigerator, freezer, dll) atau memiliki kerjasama dengan
                                                                        
        produsen/distributor/agen/toko yang memiliki tempat penyimpanan sesuai
        karakteristik bahan makanan (seperti refrigerator, freezer, dll)
                                                                        
     g. Penyedia memiliki atau sewa kantor cabang di Kota Semarang, dibuktikan
        dengan surat kepemilikan atau sewa-menyewa yang akan ditinjau oleh panitia
                                                                        
        setelah dinyatakan sebagai pemenang                             
                                                                        
                                                                        
     2. PelaksanaanTeknis Kerja                                         
        a. Pengiriman bahan makanan sesuai jadwal pengiriman bahan makanan dari
          instalasi dengan menggunakan alat transportasi kendaraan yang tertutup
                                                                        
          beroda 3 atau 4 dengan wadah kontainer tertutup.              
        b. Pengirim menggunakan APD sesuai SOP Instalasi Gizi di ruang penerimaan
                                                                        
          barang, untuk masker sudah digunakan sebelum masuk area Rumah Sakit
          sedangkan cap/penutup kepala disediakan oleh Instalasi Gizi.  
                                                                        
        c. Penyedia melakukan perhitungan/penimbangan awal saat barang belum
          dilakukan penyortiran dan setelah proses penyortiran selesai. Penyedia dan
                                                                        
          tenaga gizi kemudian melakukan perhitungan/penimbangan ulang serta
          membagi bahan makanan sesuai kebutuhan gizi.                  
                                                                        
        d. Bahan Makanan Basah di kirim mulai jam 06.00 – 07.00 WIB, dengan
          toleransi maksimal 07.30 WIB. Khusus BM Basah Santan Kelapa, pengiriman
                                                                        
          terbagi dalam 2 (dua) waktu yaitu pagi jam 06.00 – 07.00 (toleransi maksimal
          07.30) dan siang jam 11.00 – 12.00 (toleransi maksimal 12.30).
        e. Penyedia harus mengirimkan bahan makanan sesuai pesanan/PO dari
                                                                        
          Instalasi Gizi.                                               
        f. Bahan Makanan Basah harus di check kualitas dan kuantitas dan di terima
                                                                        
          oleh Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi.
        g. Bila bahan makanan tidak sesuai spesifikasi, Tim Pendukung PPK Bidang
                                                                        
          Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi berhak mengembalikan BM Basah
          tersebut dan penyedia mengganti BM Basah tersebut sesuai spesifikasi
                                                                        
          maksimal pukul 09.00 WIB pada hari sesuai order.              
        h. Khusus BM Basah Santan Kelapa, penyedia sudah membagi sesuai label
                                                                        
          pembagian (label pembagian diberikan H-1 pengiriman).         
        i. Penyedia harus membuat laporan pengiriman bahan makanan dan  
                                                                        
          melakukan crosscheck data jumlah pengiriman Bahan Makanan Basah per 10
          hari dengan Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan
                                                                        
          Barang Gizi sebagai acuan untuk pembuatan BAST.               
        j. Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Gizi
                                                                        
          membuat berita acara penerimaan Bahan Makanan Basah untuk tagihan di
          akhir bulan dengan dilengkapi dokumen dari penyedia.          
        k. Laporan pengiriman bahan makanan harus selesai paling lambat tanggal
                                                                        
          terakhir setiap bulannya pukul 13.00 WIB..                    
                                                                        
                                                                        
E.  Pembiayaan                                                          
       Aggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi
                                                                        
  tahun anggaran 2024.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU        
                                                                        
                               RSUP Dr. Kariadi Semarang                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS  
                                                                        
                               NIP. 19670815 199703 1001
Tenders also won by Citra Harmoni
Authority
25 April 2022Pengadaan Persediaan Barang KelontongKementerian KesehatanRp 3,602,464,655
4 August 2020Pengembangan Kolamisasi Pedesaan Paket Budidaya Ikan LeleKab. BloraRp 1,102,500,000
31 March 2020Belanja Bahan Makanan TambahanProvinsi Bangka BelitungRp 1,026,452,800
31 March 2020Pengadaan Bahan Kimia KaporitPDAM Delta Tirta SidoarjoRp 1,006,671,600
9 March 2020Bantuan Material Pembangunan Rumah Baru Di Kabupaten RembangProvinsi Jawa TengahRp 840,000,000
13 March 2020Bantuan Material Pembangunan Rumah Baru Di Kabupaten DemakProvinsi Jawa TengahRp 735,000,000
21 June 2022Pengadaan Kambing Potong Untuk Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa TengahKementerian PertanianRp 700,000,000
2 March 2023Bahan Baku Produksi Pakan MandiriKementerian Kelautan Dan PerikananRp 616,708,000
28 March 2022Pengadaan Bahan Bantuan Untuk Operasional Budidaya Bioflok Tahap 1Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 602,000,000
6 May 2019Pengadaan Bahan Demplot Budidaya Ikan LeleKab. GroboganRp 569,670,000