| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022843130821000 | Rp 10,400,279,077 | - | |
| 0017475450015000 | Rp 10,431,102,540 | - | |
| 0022277073822000 | - | - | |
| 0010613925093000 | - | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0720349513942000 | - | - | |
| 0938288032017000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0717241897045000 | Rp 9,901,722,941 | - Personil Inti yang di tawarkan tidak dilengkapi dengan daftar tugas dan wewenang/tanggung jawab, CV, Ijazah untuk setiap posisi tenaga kerja yang disyaratkan dalam LDP ; - Personil Inti hanya melampirkan sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP (sertifikat lainnnya yang disyaratkan tidak ada) - Daftar Peralatan yang dipersyaratkan Tidak melampirkan bukti kepemilikan - Tidak ada Surat Keterangan Kerja Sama dengan pihak Instansi yang terkait dalam pengelolaan distribusi sampah non medis ke TPA - Tidak ada sertifikat atau SK yang menyatakan telah melaksanakan Pelatihan dan Simulasi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. | |
| 0317178226517000 | Rp 10,351,216,422 | Sertifikat Personil Inti yang dipersyaratkan tidak lengkap antara lain : '- Manajer Operasional Area dalam Gedung dan Selasar Tidak melampirkan sertifikat sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP - Manajer Operasional Area Luar Tidak ada sertifikat Pelatihan Penanganan Kebakaran dari Dinas Kebakaran '- Quality Control Tidak ada sertifikat Pelatihan Penanganan Kebakaran dari Dinas Kebakaran '- Supervisor (Sertifikat Supervisor yang ditawarkan tidak lengkap (hanya ada dari sertifikat BNSP) - Tidak ada Surat Keterangan Kerja Sama dengan pihak Instansi yang terkait dalam pengelolaan distribusi sampah non medis ke TPA ' Daftar Peralatan yang di persyaratkan Tidak melampirkan bukti kepemilikan (sesuai yang di persyaratkan dalam LDP) | |
| 0032638694215000 | Rp 9,894,294,868 | - Personil Inti yang di tawarkan tidak dilengkapi dengan daftar tugas dan wewenang/tanggung jawab untuk setiap posisi tenaga kerja yang disyaratkan dalam LDP ; - Personil Inti hanya melampirkan sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP (sertifikat lainnnya yang disyaratkan tidak ada) - Fasilitas Peralatan yang di persyaratkan tidak ada bukti kepemilikan (hanya brosur) - Tidak ada Surat Keterangan Kerja Sama dengan pihak Instansi yang terkait dalam pengelolaan distribusi sampah non medis ke TPA - Tidak ada sertifikat atau SK yang menyatakan telah melaksanakan Pelatihan dan Simulasi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. | |
PT Mitra Sarana Duta | 00*4**6****07**0 | Rp 10,401,631,290 | - Tidak ada Personil yang di tawarkan. - Tidak melampirkan Daftar Peralatan dan bukti kepemilikan - Tidak dilampirkan Kontrak dan BAST dan referensi kerja untuk pengalaman perusahaan ' |
| 0660346230503000 | - | - | |
| 0804786325822000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0812773315517000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0016840845072000 | - | - | |
PT Binajasa Abadikarya | 00*6**1****93**0 | - | - |
| 0025449919003000 | - | - | |
Sriwijaya Mitra Servis | 04*8**3****51**0 | - | - |
| 0023983174542000 | - | - | |
| 0021845904017000 | - | - | |
| 0024430043609000 | - | - | |
PT Nasional Secure Indonesia | 03*5**2****05**0 | - | - |
| 0028169258077000 | - | - | |
CV Rembang Katikana | 04*7**4****21**0 | - | - |
PT Haniyya Corpora Indonesia | 00*8**1****77**0 | - | - |
| 0029195708823000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0018962969503000 | - | - | |
| 0031440555009000 | - | - | |
| 0765761663722000 | - | - | |
| 0818206542805000 | - | - | |
| 0738871300419000 | - | - | |
| 0862802600616000 | - | - | |
| 0210214565643000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG,HALAMAN,SELASAR,TAMAN,PARKIR
(JASA CLEANING SERVICE ) TAHUN 2024
A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado adalah rumah sakit Pendidikan
Kelas “A” Rujukan Nasional, terakreditasi paripurna dari KRS dan KARS International oleh
Joint Comission International (JCI). Sebagai institusi perawatan yang profesional, rumah sakit
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Kebersihan ruang perawatan pasien merupakan salah satu komponen dalam kewaspadaan
standar, mutlak dilakukan untuk mendukung proses penyembuhan pasien selama masa
perawatan dan menjalani pengobatan. Kebersihan adalah salah satu tanda dari keadaan
hygiene yang baik yaitu bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah dan bau. Oleh
karena itu Higienitas menjadi sangat penting karena semakin rendah jumlah bakteri dalam
lingkungan, semakin rendah pula risiko terjadinya infeksi.
Itulah sebabnya sangat penting untuk menjaga kebersihan seluruh permukaan baik fasulitas,
ruangan maupun lingkungan rumah sakit sebagai perlindungan terhadap pasien, tenaga
kesehatan, serta pengunjung dari bahaya infeksi.
Lingkungan rumah sakit yang bersih, indah dan nyaman meliputi ruangan, halaman, selasar,
taman, parkir, jalan masuk dan keluar, termasuk kolam dan saluran air secara tidak langsung
akan mempercepat proses kesembuhan, memudahkan dalam memberikan pelayanan asuhan
keperawatan kepada pasien, mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi silang,
menumbuhkan kepercayaan dan kesan baik kepada pasien dan keluarganya maupun
masyarakat terhadap rumah sakit.
Cara menjaga ruangan perawatan pasien agar bersih dan tertata rapih dengan melakukan
pembersihan rutin setiap hari meliputi pembersihan permukaan meja dan tempat tidur
pasien atau peralatan lain yaitu dengan lap lembab menggunakan disinfektan tingkat rendah
sesuai zone risikonya minimal sehari sekali, membersihkan lantai menggunakan lobby duster
kemudian mengepel dengan menggunakan mop minimal sehari 2 kali atau bila nampak kotor,
Dalam rangka memelihara kebersihan, kerapihan dan keindahan ruangan maupun lingkungan
rumah sakit, pelayanan jasa cleaning service memegang peranan yang sangat penting.
Dengan adanya pelayanan jasa Cleaning service yang bermutu dan professional akan terjaga
kebersihan, kerapihan dan kenyamanan di rumah sakit. Kondisi tersebut sangat berpengaruh
terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D.
Kandou Manado.
Biaya kegiatan pemeliharaan gedung, selasar, taman, parkir (untuk jasa cleaning service)
tersedia dalam DIPA RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado tahun 2024, anggaran BLU.
Pemeliharaan gedung, halaman, selasar, taman, parkir (Jasa Cleaning Service), harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa lainnya yang memiliki kompetensi dan memenuhi
persyaratan kualifikasi serta kemampuan melaksanakan pekerjaan secara professional.
Kegiatan dimulai tanggal 1 Januari 2024, maka pemilihan penyedia dilakukan melalui E-
Tender pra-DIPA sesuai ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya dan aturan perubahannya.
B. DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan
Keungan Badan Layanan Umum (BLU);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintrah;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
6. Peraturan Mernteri Kesehatan RI Nomor : 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 756/MENKES/SK/VI/2007 tanggal 21 Juni
2007 tentang Penetapan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sebagai Rumah Sakit Badan
Layanan Umum;
8. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.05/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado pada Departemen
Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan
Layanan Umum;
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/D/9678/2023 tanggal 29 Agustus
2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada RSUP Prof. Dr. R.D.
KandouManado
10. DIPA RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Tahun Anggaran 2024;
11. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor : No
HK.02.03/XIX.3/5193/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk Belanja Modal Medik dan Belanja Barang/Operasional Medik pada
RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Tahun Anggaran 2023.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Jasa Cleaning Service untuk Pemeliharaan Gedung, Halaman,
Selasar, Taman, Parkir (Jasa Cleaning Service) Tahun 2024 untuk mendapatkan
perusahaan penyedia jasa pelayanan cleaning service yang professional, dan memiliki
kemampuan finansial.
2. Tujuan
a. Menjamin tersedianya staf profesional pelayanan kebersihan;
b. Menjamin kualitas pelayanan kebersihan dilaksanakan dengan baik dan sesuai
standar;
c. Menjamin seluruh sarana dan fasilitas pelayanan kebersihan terpenuhi sesuai
kebutuhan;
d. Menjamin tidak ditemukannya kasus infeksi akibat pelayanan kebersihan yang tidak
sesuai standar.
3. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan yang ingin dicapai dengan pengadaan Jasa Cleaning Service ini meliputi
:
Area Kerja
a) Pemeliharaan gedung dan selasar (cleaning service) 69.570,75 m2 x 12 bulan, Gedung
Rawat Inap, Gedung Poliklinik, Gedung IGD, Gedung Boarding Area/ Instalasi Rawat
Jalan, UTDRS, Gedung Radiologi, Gedung Laboratorium, Gedung CVBC, Gedung
ICU dan ICCU, Gedung Radiotherapy, Gedung Palma, Gedung Jenazah, Gedung
Farmasi/Apotik, Gudang, Power House, Gedung Kantor dan Gedung-gedung
Pelayanan Lainnya, serta Selasar Rumah Sakit;
Bidang isi
Bidang ceiling Bidang vertical Bidang horizontal
Plafon Dinding Lantai granite Toilet &
asesoris
Lampu Kaca Lantai marmer Furniture
termasuk
dispenser air
minum
Pintu Lantai vinyl Filling cabinet
Jendela & Kerai Lantai karpet Telephone
Lift Lantai keramik Komputer
Tangga darurat Lantai beton TV
Glass block Conblock Tempat sampah
Lemari &
buffet
Tempat tidur
Wastafel
b) Kebersihan, dan penataan Taman, kolam dan saluran 6.600 m2 x 12 bulan
c) Kebersihan, penataan Halaman, Parkir dan jalan 62.227 m2x12 bulan;
d) Angkutan sampah ke TPA 12 bulan;
e) Bahan bakar premium dan solar 12 bulan;
f) Bahan pembersih (chemical), racun hama, polibag warna hitam, kuning dan ungu
ukuran 100 x 120 cm, 12 bulan;
g) Alat, Perlengkapan kerja 12 bulan;