Kontrak Service Tata Udara Tekanan Negatif Di Gedung Igd Iso1,perina,bougenvile,mawar,lab Mikro, Produksi Farmasi,soka,poli Paru, Dan Rehab Medik Ta 2024

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46874047
Status: Tender Ulang
Date: 8 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,155,216,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,155,216,000
Winner (Pemenang): CV Karya Bembeng
NPWP: 869429597216000
RUP Code: 46223899
Work Location: jl. pERSAHABATAN rAYA NO 1 RAWAMANGUN JAK TIM - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 2
Applicants
0869429597216000-
0631296860421000-
Attachment
1         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                        
                                                                          
                                                                          
 A. KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                  
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh Pengguna Barang.                               
                                                                          
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran     
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.               
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada         
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.              
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang  
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna     
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                      Perangkat Daerah.                                   
                                                                          
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja    
                      negara/anggaran belanja daerah.                     
                1.6   Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                  
                                                                          
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan Kontrak.                                
                1.9   Sub Penyedia adalahPenyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
                      masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan    
                      tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                          
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank         
                      Umum/Perusahaan           Penjaminan/Perusahaan     
                      Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
                      di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                      mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam
                      peraturan perundang-undangan di bidang lembaga      
                      pembiayaan ekspor Indonesia.                        
                                                                2         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat   
                      Penandatangan Kontrakdengan Penyedia.               
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian  
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                                                                          
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                      Kontrak.                                            
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                 
                                                                          
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian 
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                              
                                                                          
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan 
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.            
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                      kewajiban Para Pihak.                               
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                            
                                                                          
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan Penyedia.                               
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak.                                            
                                                                          
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
                hierarki dalam Kontrak.                                   
                                                                          
                                                                          
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
   Hukum             Indonesia.                                           
                                                                3         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                3.2  Hukum  yang digunakan adalah hukum yang berlaku di   
                     Indonesia.                                           
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
   dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                
   Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi     
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                    
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.           
                                                                          
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk  
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
                     akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                          
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrakterbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                     dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                                
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                          
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                          
                4.4  Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrakkepada PA/KPA.                  
                                                                          
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                     penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.                                  
                                                                          
 5. Asal Barang 5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang 
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                     impor.                                               
                5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                     tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.    
                                                                          
                5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                     pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                     dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).      
                                                                          
                5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
                     berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                     berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
                     impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum
                     dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
                     (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
                     dari Penawaran Penyedia.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                5.5  Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
                     kelengkapan dokumen barang:                          
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                     b. Sertifikat Produksi.                              
                                                                4         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat     
                     Penandatangan Kontraksebelum serah terima pekerjaan. 
                     Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
                     Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau   
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.               
                                                                          
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau    
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrakatau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.     
                                                                          
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                dianggap telah termasuk dalamnilai Kontrak.               
                                                                          
 9. Pengalihan  9.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                          
                9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                     lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                     pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                     dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                          
                9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                     pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
                     dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.       
                                                                          
                9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                     mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                     Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                     pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                     sanksi yang diatur dalam SSKK.                       
                                                                          
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
                menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
                seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
                lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
                melakukan pengabaian.                                     
                                                                          
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
   Mandiri      personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
                oleh personel dan subPenyedianya.                         
                                                                5         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
                Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
                Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.                
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaanadalah jangka waktu yang  
                     ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                          
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmenerbitkan SPP selambat-
   Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
   (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                     berlaku.                                             
                                                                          
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                     kerja sejak tanggal penerbitan SPP.                  
                                                                          
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP
                     Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
                     telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
                     pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
                     penerbitan SPP.                                      
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                     dengan serah terima Barang.                          
                                                                          
 15. Lingkup    Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
   pekerjaan                                                              
                                                                          
 16. Standar    Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                          
 17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian      Penandatangan Kontrakjika dipandang perlu dapat mengangkat
   Pelaksanaan       Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
   Pekerjaan         Pejabat   Penandatangan   Kontrak.   Pengawas        
                     Pekerjaanberkewajiban untukmengawasi pelaksanaan     
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                        
                                                                          
                17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                     pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                          
                17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                6         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                     pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                     pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau  
                     rekomendasi dari Tim Teknis.                         
 18. Inspeksi   18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
   Pabrikasi         Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                     melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
                     khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.            
                                                                          
                18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                          
                18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
 19. Pengepakan 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                     dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                     masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                     Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan  
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                     di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                          
 20. Pengiriman 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman 
                     barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                     pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                          
                20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.  
                                                                          
                20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                     Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                     penanganannya.                                       
                                                                          
 21. Asuransi   21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                     diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK      
                21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                          
                21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                          
 22. Transportasi 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                     Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
                     Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                     Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                          
                22.3 Semua  biaya transportasi (termasuk pemuatan dan     
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.  
                                                                7         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 23. Risiko     Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
                pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
                Kontraksampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat      
                Penyerahan Hasil Pekerjaan.                               
                                                                          
 24. Pemeriksaan 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrakberhak untuk melakukan 
   dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk     
   Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                     yang telah ditentukan dalam Kontrak.                 
                24.2 Pemeriksaan dan/ataupengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atau diwakilkan kepada pihak ketigasebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                24.3 Pemeriksaandan/atauPengujian dilaksanakan sebagaimana
                     diatur dalam SSKK.                                   
                                                                          
                24.4 Biaya pemeriksaan dan/ataupengujian telah termasuk pada
                     nilai Kontrak.                                       
                                                                          
                24.5 Pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan di tempat yang
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat     
                     Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait.
                     Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait tanpa
                     biaya. Jika pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan di luar
                     Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
                     Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait
                     merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/ataupengujian tidak sesuai dengan
                     jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrakberhak untuk menolak Barang tersebut
                     dan  Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk  
                     memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.          
                                                                          
                24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/ataupengujian yang  
                     terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                     pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
                                                                          
 25. Uji Coba   25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak
                     lain yang terkait.                                   
                                                                          
                25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.        
                                                                          
                25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                     mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya    
                     ditanggung Penyedia.                                 
                                                                          
 26. Waktu      26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
   Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
   Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                          
                26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                                                                8         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                     dikenakan denda keterlambatan.                       
                                                                          
                26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
 27. Peristiwa  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
   Kompensasi   sebagai berikut:                                          
                a. Pejabat Penandatangan Kontrakmengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrakmenginstruksikan kepada pihak
                   Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar- 
                   gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                            
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                f. Pejabat Penandatangan Kontrakmemerintahkan penundaaan  
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                 
                                                                          
 28. Perpanjangan 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu             pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                     dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian   
                     Pekerjaan.                                           
                                                                          
                28.2 JikaPeristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan 
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu     
                     penyelesaian pekerjaan.                              
                                                                          
                28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan     
                     dibutuhkanpenambahan waktu penyelesaian pekerjaan.   
                                                                          
                28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dinidalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                          
                                                                          
                                                                          
                28.5 Pejabat Penandatangan Kontrakmenetapkan ada tidaknya 
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                       
                                                                          
                28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                          
 29. Pemberian  29.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan        masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu   
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk    
                     menyelesaikan pekerjaan.                             
                                                                9         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                29.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat
                     dalam     adendum/perubahan  Kontrak    yang         
                     didalamnyamengatur waktu penyelesaian pekerjaan,     
                     pengenaansanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, 
                     danperpanjangan Jaminan Pelaksanaan.                 
                29.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
   Barang            mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.     
                                                                          
                30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana  
                     ditetapkan dalam SSKK.                               
                                                                          
                30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                     yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim
                     teknis.                                              
                                                                          
                30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                     barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                          
                30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan   
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.          
                                                                          
                30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                     jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                          
                30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                     ditandatangani bersama dengan Penyedia.              
                                                                          
                30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                     terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                     pekerjaan.                                           
                30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                     sebelum pelaksanaan serah terimaBarang Penyedia      
                     berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                     dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                          
                30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                        Kontrak; dan                                      
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).       
                                                                          
                30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                     waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                     atau bukan akibat Keadaan Kaharmaka Penyedia dikenakan
                     denda keterlambatan.                                 
                                                               10         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
   Cacat Mutu/       (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama  
   Garansi           penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                     mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
                31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                     garansi berlaku.                                     
                                                                          
                31.3 Pejabat Penandatangan Kontrakmenyampaikan pemberitahuan
                     cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
                     mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.    
                                                                          
                31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk   
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                          
                31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau 
                     melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
                     ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrakakan    
                     menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                     Penandatangan Kontraksecara langsung atau melalui pihak lain
                     yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrakakan 
                     melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
                     barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
                     untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
                     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdari nilai tagihan atau
                     jaminan pelaksanaan Penyedia.                        
                                                                          
                31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
 32. Pedoman    32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
   Pengoperasian     Penandatangan Kontraktentang pedoman pengoperasian dan
   dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.               
                                                                          
                32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                     dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak  
                     menahan pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai
                     kontrak.                                             
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
 33. Perubahan  33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan 
   Kontrak           Kontrak.                                             
                                                                          
                33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                     pihak, meliputi:                                     
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum    
                        dalam Kontrak;                                    
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                                                               11         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan  
                     rekening Penyedia, dan sebagainya.                   
                33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
                     Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya  
                     anggaran.                                            
                                                                          
                33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                     Kontrak awal.                                        
                                                                          
                33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                     sebagai berikut:                                     
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                     
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
                33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu    
                     terhentinya pelaksanaanKontrak akibat Keadaan Kahar. 
                                                                          
                33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu     
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                          
                                                                          
                33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                     penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
                33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk  meneliti       
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.  
                33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak  
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.          
                                                                          
 34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                     dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                     a. Bencana alam;                                     
                     b. Bencana non alam;                                 
                     c. Bencana sosial;                                   
                     d. Pemogokan;                                        
                     e. Kebakaran;                                        
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                   
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan  
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
                        teknis terkait.                                   
                                                               12         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka  Penyedia        
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrakpaling
                     lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
                     seharusnya menyadari atas kejadianatau Keadaan Kahar,
                     dengan menyertakan bukti.                            
                34.4 Tidak termasukKeadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                     akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.          
                                                                          
                34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                     ketentuan:                                           
                     a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                
                     b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka   
                        Penyedia berhak untuk menerima  pembayaran        
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat 
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. 
                        Penggantian biaya ini harus  diatur dalam         
                        adendum/perubahan Kontrak.                        
                34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                     atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                     Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: 
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan             
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        sejak menyadari atas kejadianatau Keadaan Kahar, dengan
                        menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
                        menyebabkanterhentinya/terlambatnyapelaksanaan    
                        kontrak.                                          
                                                                          
                34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                     dikenakan sanksi.                                    
                                                                          
                34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                        
                                                                          
                34.9 PenghentianKontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                     b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak       
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap    
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
   Kontrak      sebagaimana dimaksud pada klausul 34.                     
                                                               13         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 36. Pemutusan  36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehPejabat Penandatangan
   kontrak           Kontrak atau Penyedia.                               
                                                                          
                36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi       
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                      
                36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
                     menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak 
                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
 37. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat
   Pejabat         memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
   Penandatangan   Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:   
   Kontrak         a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
                     pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
                     Instansi yang berwenang;                             
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN 
                     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                     Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
                     berwenang;                                           
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;               
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                     penandatangan Kontrak;                               
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                     Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                   
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan    
                     Pelaksanaan;                                         
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                     dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                     telah ditetapkan.                                    
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan  
                     pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                     pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
                     SSKK;                                                
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                     jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia
                     tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau            
                   j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang 
                     ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                     dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas  
                     pekerjaan (apabila ada).                             
                37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                              
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                    
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan       
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.           
                                                                          
                37.3 Pejabat Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontraksampai dengan tanggal
                    berlakunya pemutusankontrak dikurangi denda yang harus
                                                               14         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh     Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
   Penyedia         melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrakapabila:                                       
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrakmemerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
                        dalam SSKK;                                       
                     b. Pejabat Penandatangan Kontraktidak menerbitkan surat
                        perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                        tercantum dalam SSKK.                             
                                                                          
                38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrakmembayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontraksampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrakdan selanjutnya menjadi
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                          
 39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
   Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                           
                                                                          
                39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                          
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                          
 40. Hak dan    40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
   Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Pejabat              oleh penyedia;                                    
   Penandatangan     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam   
   Kontrak              kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                        oleh penyedia;                                    
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan     
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                         
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                
                     e. memberikan instruksi;                             
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                        garansi (apabila ada); dan/atau                   
                     i. menilai kinerja Penyedia.                         
                                                                          
                40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah  
                        ditetapkan kepada Penyedia; dan                   
                     b. membayar uang muka;                               
                     c. membayar penyesuaian harga;                       
                                                               15         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     d. membayar ganti rugikarena kesalahanyang dilakukan 
                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan    
                        pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
 41. Hak dan    41.1 Penyedia mempunyai Hak:                              
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan   
   Penyedia             Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                        Kontrak; dan                                      
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan   
                        Kontrakuntuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang
                        sesuai ketentuan Kontrak.                         
                                                                          
                41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                        
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara    
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;    
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang   
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
                        telah ditetapkan dalam kontrak;                   
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                        dalam kontrak;                                    
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk       
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak;                            
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan  
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah 
                        ditetapkan dalam kontrak;                         
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                        miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan            
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                        interest).                                        
 42. Tanggung   Penyediabertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
   Jawab        sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
                pelaksanaan/penyerahan dan     ketepatan    tempat        
                Pengiriman/penyerahan Barang.                             
                                                                          
 43. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
   Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
   Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
   Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                Penandatangan Kontrak.                                    
                                                                          
 44. Hak Atas   Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                
                                                                          
 45. Penanggungand 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
   an Risiko         menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
                                                               16         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang  
                     timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
                     ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal   
                     penandatanganan berita acara serah terima:           
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;   
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                        sakit atau kematian pihak lain.                   
                45.2 Terhitung sejak tanggal SPPsampai dengan tanggal     
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan 
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
                     kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
                45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.   
                                                                          
                45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
                     tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
                     garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
                     masa berlaku garansi, harus diperbaiki,diganti, dan/atau
                     dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                     kelalaian Penyedia.                                  
                                                                          
                                                                          
 46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
   (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
   diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                     kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan 
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrakmengenai
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                     kejadian.                                            
                                                                          
 47. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
   Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini. 
                                                                          
 48. Asuransi   48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib    
   Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal 
   Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                          
                     a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                                                               17         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                        lain yang tidak dapat diduga; dan                 
                     b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk dalam nilai kontrak.                        
                                                                          
 49. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
   Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
   mensyaratkan tindakan berikut:                                         
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau   
   Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
 50. Kerjasama  50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan 
   Penyedia          mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
   dengan Usaha      utama.                                               
   Kecil Sebagai                                                          
   SubPenyedia  50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
                                                                          
                50.3 Dalam kerjasama diatas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
                     keseluruhan pekerjaan tersebut.                      
                                                                          
                50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
                                                                          
 51. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
   lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
   (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                perlu, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat memberikan jadwal kerja
                Penyedia yang lain di lokasi kerja.                       
                                                                          
 52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                      
                                                                          
 53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyediadikenakan apabilajaminan tidak
                     dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume  
                     pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                     yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
                     audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                     yang ditimbulkan.                                    
                                                                          
                53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong  pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.    
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                     kontraktual Penyedia.                                
                                                                          
                53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                     atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                     muka)bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak  
                     menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa     
                     pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                          
 54. Jaminan    54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.             
                                                               18         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                     sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                     terima barang.                                       
                54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan   
                     dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah 
                     menyerahkan sertifikat garansi.                      
                                                                          
                54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrakapabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan uang muka.                       
                                                                          
                54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                          
                54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                                                                          
                54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                     tanggal serah terima barang.                         
                                                                          
                54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                           
                                                                          
 55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
   Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                     hasil pekerjaan.                                     
                55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                          
 56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen           dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
                56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
                     pemutusan Kontrak.                                   
                                                                          
                56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaanyang diatur dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
 57. Personel   57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau          dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
   Peralatan                                                              
                57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                          
                57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                     Penandatangan Kontrakbeserta alasan penggantian.     
                                                               19         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                57.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                     dibutuhkan.                                          
                57.5 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                        dengan baik;                                      
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                     biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
                     diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                                                                          
                57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                     pekerjaannya.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
 58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia atas
                     pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
                     berdasarkan hasil perhitungan akhir.                 
                                                                          
                58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
                     rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                     dalam daftar kuantitas dan harga.                    
                                                                          
 59. Pembayaran 59.1 Uang muka                                            
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja;                                  
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok      
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau      
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                        uang muka yang diberikan;                         
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepadaPejabat
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana     
                        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan 
                        sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;       
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau   
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk 
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga    
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                           
                                                               20         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
                        (seratus persen).                                 
                59.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                        
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                      
                        2) Pengecualian untuk:                            
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya  
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa 
                              diterima;                                   
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
                              belum terpasang; atau                       
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
                              (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
                              pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas  
                              pembayaran.                                 
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi    
                           pekerjaan diterima/terpasang.                  
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                     
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan
                        dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.    
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                        ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
                                                                          
                59.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                       
                      a. Ganti Rugi                                       
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                        tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                        volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                        barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                        berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                        sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
                        ditentukan dalam SSKK.                            
                      b. Denda keterlambatan                              
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                        dalam SSKK.                                       
                                                               21         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
   Akhir             satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
                     perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
                     pekerjaan yang telahdiselesaikan 100% (seratus persen) dan
                     dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).      
                60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                     Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
                     Pihak.                                               
                                                                          
 61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
   Pembayaran        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                     Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.     
                                                                          
                61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,  
                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
                     tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                     jangka waktu tertentu.                               
                                                                          
                61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                     kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                          
                61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                     denda kepada Penyedia.                               
                                                                          
 62. Penyesuaian 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
   Harga             diatur di dalam SSKK.                                
                62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                     Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item  
                     pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan  
                     Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                     dari 18 (delapan belas) bulan.                       
                                                                          
                62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                     belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                          
                62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak 
                     langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang    
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                          
                62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                     harga dari negara asal barang tersebut.              
                                                                          
                62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                      
                62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                     harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                               22         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                             
                                        𝐵     𝐶    𝐷                      
                                         𝑛    𝑛     𝑛                     
                            𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)                 
                             𝑛   0                                        
                                        𝐵     𝐶    𝐷                      
                                         0     0    0                     
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
                      n                                                   
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;       
                      0                                                   
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                     
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen keuntungan dan overhead maka         
                            a = 0,15.                                     
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                       
                            Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah 1,00.       
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                      0 0  0                                              
                              penawaran.                                  
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                      n  n  n                                             
                              dilaksanakan.                               
                62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.     
                62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                          𝑃 = (𝐻  𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯         
                           𝑛    𝑛   1    𝑛   2     𝑛   3                  
                                 1        2        3                      
                     P =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                   
                          Satuan;                                         
                     H =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                      n                                                   
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan 
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;               
                     V =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang     
                          dilaksanakan.                                   
                62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                     ketentuan perundang-undangan.                        
 I. PENGAWASAN MUTU                                                       
 63. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrakberhakmelakukan pengawasan dan
   dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                oleh Penyedia.                                            
                                                               23         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 64. Penilaian  64.1 Pejabat Penandatangan Kontrakdalam masa pelaksanaan  
   Pekerjaan         pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
   Sementara oleh    dilakukan oleh Penyedia.                             
   Pejabat                                                                
   Penandatangan 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
   Kontrak           kemajuan pekerjaan.                                  
 65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
                tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
                Kontrakatau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk   
                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
                pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrakatau
                unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
                bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
                dan Masa Garansi.                                         
                                                                          
 66. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila 
                ada)memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila
                hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
                berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
                Peristiwa Kompensasi.                                     
                                                                          
 67. Perbaikan Cacat 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila
   Mutu              ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada    
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                     Kontrak dan Masa Garansi.                            
                                                                          
                67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia 
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.           
                                                                          
                67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                          
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrakdapat memutus kontrak
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                        pada klausul 37.2.; atau                          
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara 
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
                        Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
                        biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
                        tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
                        memperoleh penggantian biaya dengan memotong      
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo 
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                   
                67.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat mengenakan Denda  
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                               24         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                     
                68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan  
                     kepentingan masing-masing pihak.                     
                                                                          
                68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                     keadaan tersebut.                                    
                                                                          
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.        
                                                                          
 69. Penyelesaian 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan      untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua   
                     perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                     Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah 
                     pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                          
                69.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                     musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
                     melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                          
                69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                     sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                     atau Pengadilan Negeri.                              
                                                                          
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                     memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                     dicantumkan dalam SSKK.                              
                                                               25         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Klausul dalam SSUK             Pengaturan dalam SSKK                  
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke    
   dilarang dan         [diisi dengan kas negara atau kas daerah]         
   Sanksi                                                                 
                                                                          
6. Korespondensi       Alamat Para Pihak sebagai berikut:                 
                                                                          
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Rumah Sakit
                       Umum Pusat Persahabatan                            
                       Nama : dr.Yudhaputra Tristanto, M.Kes              
                       Alamat: Jl. Persahabatan Raya No.1, Jakarta Timur  
                       Telepon (021) 4891708                              
                       Website : www.rsuppersahabatan.co.id               
                       Faksimili: (021) 4711222                           
                       e-mail : info@rsuppersahabatan.co.id               
                       Penyedia :                                         
                       Nama : __________                                  
                       Alamat:__________                                  
                       Telepon : __________                               
                       Website :__________                                
                       Faksimili:__________                               
                       e-mail : __________                                
                                                                          
7. Wakil sah para      Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:              
   pihak                                                                  
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: dr.Yudhaputra 
                                      Tristanto, M.Kes                    
                       Untuk Penyedia:__________                          
                                                                          
                       Pengawas Pekerjaan : __________                    
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak(apabila
                       ada).                                              
                                                                          
9. Pengalihan   9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:      
   dan/atau           1. __________________________                       
   Subkontrak         2. ___________________________                      
                      3. _______dst                                       
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                       Penyedia]                                          
                                                                          
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau 
                       Subkontrak dikenakan sanksi _________              
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau              
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
                         dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
                                                                          
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
   Pelaksanaan         ; atau                                             
   Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak       
                       Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal
                       Tanggal _31 Desember 2024                          
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
                       atau menggunakan tanggal]                          
                                                               26         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Inspeksi    18.1   Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan : 
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]:                                        
                                                                          
                18.2   Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       Hari : ____________________                        
                       Tanggal   : ____________________                   
                       Ruang Lingkup : ____________________               
19. Pengepakan  19.1   ___________________________________________        
                       [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]  
                                                                          
                19.2   Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam 
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                       _______________________________________            
                                                                          
20. Pengiriman  20.1   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
                       harus diserahkan oleh Penyedia adalah:             
                                                                          
                       Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
                       dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
                       atas setiap biaya yang diakibatkannya.             
                                                                          
                20.2   Penyedia menggunakan transportasi Mobil [jenis angkutan]
                       untuk pengiriman barang melalui Darat [darat/laut/udara]
                                                                          
21. Asuransi    21.1   Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :  
                       ________________________                           
                21.2   Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
                       ________________________                           
                                                                          
                21.3   Penerima manfaat : ____________________            
                                                                          
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: RSUP Persahabatan        
                                                                          
                22.2   Tempat Tujuan Akhir : RSUP Persahabatan            
                                                                          
24. Pemeriksaan 24.2   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh      
   dan/atau            __________                                         
   Pengujian           [diisi dengan  penyedia/Pejabat Penandatangan      
                       Kontrak/Pihak Ketiga yang ditunjuk].               
                                                                          
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______  
                       [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrakdalam hal
                       pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan oleh penyedia,
                       atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
                       hal pemeriksaan dan/ataupengujian diwakilkan kepada
                       pihak ketiga]                                      
                24.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan   
                       meliputi: _______________                          
                                                                          
                24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:    
                       _______________                                    
                                                                          
25. Peristiwa          Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila       
   Kompensasi          _______________________________________            
                                                                          
26. Perpanjangan 28.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
                                                               27         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                       ___________                                        
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta 
                       perpanjangan.                                      
27. Pemberian   29.3   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________  
                       [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                       jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                          
28. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: tempat tujuan pengiriman
   Barang              [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]     
                                                                          
37.Pemutusan    37.1   Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak oleh        30                                                 
   Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
38.Pemutusan    38.1   a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan     
   Kontrak oleh          palinglama                                       
   Penyedia              [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                                                                          
                       b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah     
                          pembayaran paling lama                          
                          [diisi dengan jumlah hari kalender]             
                                                                          
40. Hak dan     40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   KewajibanPejaba     berupa: _____________                              
   t Penandatangan     [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau   
   Kontrak             kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
                                                                          
45. Penanggungan 45.4  _______________________ hari kalender.             
   dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]            
                                                                          
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk 
   dan Pihak Ketiga    pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
                       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan   
                       pekerjaan[Ya/Tidak]: ________                      
                                                                          
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/Tidak]: ________   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
49. Tindakan    49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu  
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                               
   Persetujuan         ______________________________________             
   Pejabat                                                                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
50. Kerjasama   50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia dengan     kecil:                                             
   Usaha Kecil         1.  ____________                                   
                       2.  ____________                                   
                                                               28         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Sebagai             3.  _____ dst                                      
   SubPenyedia         [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                       penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen 
   Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan   
                       pembatasan sebagai berikut: _____________          
                                                                          
59.Pembayaran   59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
                       [Ya/Tidak]                                         
                                                                          
                                                                          
                59.1.b [jika ”YA”]                                        
                       Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)
                       dari Nilai Kontrak.                                
                                                                          
                59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                       _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].              
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka    
                       dilakukan dengan ketentuan:                        
                       Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                                                                          
                       Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                                                                          
                       Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                       dst...]                                            
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang     
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]     
                                                                          
                59.3.a Ganti rugi                                         
                       Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:  
                       _________________                                  
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]      
                59.3.b Denda Keterlambatan 1‰ (satu permil) per hari dari harga
                       bagian Kontrak yang belem selesai                  
                       Apabila  terjadi  keterlambatan penyelesaian       
                       pekerjaan,besarnya denda keterlambatan adalah:     
                       [diisi dengan memilih salah satu :                 
                       1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak; atau              
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]   
                                                                          
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian  
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:     
                       1.  _______________                                
                       2.  _______________                                
                       3.  _______________                                
                       4.  _____dst                                       
                       [diisi dengan bagian pekerjaan]                    
                                                               29         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
62. Penyesuaian 62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : [Ya/Tidak]
   Harga                                                                  
                                                                          
69.Penyelesaian 69.4   Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
   Perselisihan        Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
                       dilakukan melalui Badan Arbitrase .                
                       [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                       LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]          
                                                                          
                       Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada     
                       Pengadilan Negeri _______________                  
                       [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]                
                                                               30         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA          
                                                                          
                          SURAT PERJANJIAN                                
                         untuk melaksanakan                               
 Paket Pekerjaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN SISTEM TATA UDARA RUANG ISOLASI
TEKANAN NEGATIF MAWAR BAWAH DAN MAWAR ATAS , BOUGENVILE, PERINA DAN ISO 1 
IGD, PRODUKSI FARMASI, SOKA BAWAH PINERE, LAB MIKRO, SOKA ATAS, POLI PARU, DAH
                REHAB MEDIK di RSUP Persahabatan TA.2024                  
                            __________                                    
                         Nomor: __________                                
                                                                          
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
1. __________[nama PA/KPA/PPK],selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
   untuk dan atas nama __________[nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
   __________[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat
   yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________ [No. SK
   penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”dan
                                                                          
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________[jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
   untuk dan atas nama __________[nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di
   __________[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
   Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal____________ [tanggal penerbitan Akta
   Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                          
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
   Penyedia          Barang/Jasa          (SPPBJ)           Nomor         
   ________,tanggal________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
   sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut
   “Pengadaan Barang”.                                                    
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
   kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
   menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
   Kontrak ini.                                                           
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
   menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
   sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
   1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
   3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
   4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
     mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi
     yang terkait                                                         
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                          
                              Pasal 1                                     
                         Istilah dan Ungkapan                             
                                                                          
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrakini.                                      
                                                               31         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                        Ruang Lingkup Pekerjaan                           
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                    
                                                                          
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]   
                              Pasal 3                                     
                        Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                          
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan           
   [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                          
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
   (_______________ rupiah);                                              
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                          Dokumen Kontrak                                 
                                                                          
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Kontrak ini:                                                           
   a. Adendum/perubahanKontrak (apabila ada);                             
   b. Kontrak;                                                            
   c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
   d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
   e. Dokumen Penawaran;                                                  
   f. spesifikasi teknis;                                                 
   g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
   h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
   i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                          
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                     
                                                                          
                              Pasal 5                                     
                          Hak dan Kewajiban                               
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                              Pasal 6                                     
                         Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                          
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                                               32         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama              
     Pejabat Penandatangan Kontrak            Penyedia                    
            __________                      __________                    
                                                                          
        [tanda tangan dan cap ]          [tanda tangan dan cap]           
                                                                          
           [nama lengkap]                  [nama lengkap]                 
             [jabatan]                       [jabatan]                    
                                                                          
Catatan:                                                                  
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
     Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
                                                                          
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
     Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tenders also won by CV Karya Bembeng
Authority
5 February 2022Pengadaaan Cleaning Service Kampus Uin Suska RiauKementerian AgamaRp 4,369,105,000
20 September 2023Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi Di Tower Dan Kawasan Site 1B, Site 1C Dan Mesin DekomposerKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,342,300,000
20 September 2023Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi Di Tower Dan Kawasan Site 1A, Site 2 Dan IpaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,294,400,000
2 November 2021Pengadaan Pemasangan Peredam Rehap Kelas Kebidanan, Keperawatan Dan Tlm (Realokasi)Kementerian KesehatanRp 2,707,000,000
14 July 2021Pengadaan Cleaning Service Uin Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2021Kementerian AgamaRp 1,916,211,482
6 July 2021Pengadaan Obat (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan HuluRp 1,620,000,000
8 January 2024Kontrak Servis Dingin Air Conditioner Zona Pelayanan Dan PerkantoranKementerian KesehatanRp 1,475,810,184
22 April 2022Pemsangan Instalasi Gas Medis Ruang Asnawati Dan MicKementerian KesehatanRp 1,092,510,000
4 April 2022,Pengadaan Perangkat Pengolah Data Dto Macbook Processor IntelKementerian KesehatanRp 1,058,253,570
8 January 2024Kontrak Service Tata Udara Fungsi Khusus (Ruang Operasi, Ruang Icu,ruang Iss, Ruang Laboratorium, Ruang Tranplantasi Paru) Gedung Prof Rasmin Rasjid Dan Gedung Wijaya KusumaKementerian KesehatanRp 1,020,000,000