Kontrak Service Ac Bulan Maret - Desember Tahun 2024 (Itemmized Kelompok)

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46983047
Status: Itemized
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,945,376,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,945,374,900
Winner (Pemenang): PT Hmi
NPWP: 731652137008000
RUP Code: 49033428
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 44
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
           KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN AC ZONA 1 dan ZONA 2               
                                                                           
                  BULAN MARET -DESEMBER TAHUN 2024                         
                      RSUP Dr.KARIADI SEMARANG                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. Maksud dan Tujuan                                                       
   Maksud:                                                                 
                                                                           
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pemeliharaan
   Pengkondisian Udara/AC yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
                                                                           
   dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas Pemeliharaan
   Pengkondisian Udara/AC.                                                 
                                                                           
   Tujuan:                                                                 
        Dengan KAK ini diharapkan Penyedia Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC dapat
                                                                           
   melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
   memadai sesuai dengan KAK ini.                                          
                                                                           
                                                                           
B. Penerima Manfaat                                                        
       Penerima manfaat dari Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember
                                                                           
   2024 adalah pasien, pengunjung, karyawan dan kualitas udara ruang RSUP Dr. Kariadi.
                                                                           
                                                                           
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                            
    1. Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                           
       Pekerjaan Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember 2024 RSUP
       Dr. Kariadi dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah
                                                                           
       yang berlaku.                                                       
    2. Waktu pelaksanaan                                                   
          Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember 2024 mulai
                                                                           
       dilaksanakan di TW IV Tahun 2023.                                   
                                                                           
                                                                           
D. Spesifikasi Unit Dan Tenaga Pekerja                                     
    No      Jenis Tenaga                 Persyaratan                       
                                                                           
     1   Team Leader       • Pendidikan S1 / D3 Teknik Mesin / Elektro     
                           • Pengalaman di bidang Mesin Pendingin (sistem  
                                                                           
                             kontrol dan instalasi) min 5 tahun            
                           • Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA Tata Udara) atau
    No      Jenis Tenaga                 Persyaratan                       
                             Sertifikat Pelatihan Mesin Pendingin          
                                                                           
                           • Malampirkan surat pernyataan berkelakuan baik 
                           • Malampirkan surat pernyataan bersedia         
                                                                           
                             ditempatkan di RSUP Dr. Kariadi Semarang      
                           • Malampirkan surat pernyataan tidak merokok di 
                                                                           
                             lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang          
                           • Melampirkan Surat Pernyataan Menjaga          
                             Kerahasiaan Rumah Sakit                       
                                                                           
                           • Rajin, ramah dan sopan                        
                                                                           
     2   Teknisi Pelaksana • Pendidikan minimal SMK / SMA / Sederajat      
         Mekanikal / Elektrikal • Pengalaman di bidang Mesin Pendingin (sistem
                                                                           
                             kontrol dan instalasi) selama 2 Tahun         
                           • Mengerti dan memahami operasional air cooled  
                                                                           
                             dan water cooled                              
                           • Malampirkan surat pernyataan berkelakuan baik 
                                                                           
                           • Malampirkan surat pernyataan bersedia         
                             ditempatkan di RSUP Dr. Kariadi Semarang      
                                                                           
                           • Malampirkan surat pernyataan tidak merokok di 
                             lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang          
                           • Melampirkan Surat Pernyataan Menjaga          
                                                                           
                             Kerahasiaan Rumah Sakit                       
                           • Rajin, ramah dan sopan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Kelompok                             
             No      Jenis Tenaga                                          
                                       Zona 1                              
            1    Team Leader             1                                 
            2    Teknisi Pelaksana       8                                 
                                                                           
                                                                           
                   Jumlah Total Tenaga   9                                 
                                                                           
                                                                           
E. Pelaksanaan Kegiatan :                                                  
   1. Penyedia                                                             
                                                                           
     a. Penyedia berbadan usaha dan atau memiliki surat ijin usaha sesuai dalam dokumen
       lelang.                                                             
                                                                           
     b. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis sesuai dengan dokumen lelang.
     c. Memahami ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja termasuk metode kerja.
                                                                           
     d. Tenaga yang ditawarkan tidak boleh sama/duplikasi dengan dengan kelompok zona
       yang lain dalam satu paket pekerjaan ini.                           
     e. Tenaga Manager Teknik dan Team Leader yang ditawarkan tidak boleh diganti dalam
       masa kontrak, bila ada penggantian tenaga karena sesuatu yang tidak bisa dihindari
                                                                           
       harus dengan persetujuan PPK.                                       
     f. Untuk Teknisi Pelaksana sesuai kebutuhan diserahkan sepenuhnya kepada penyedia
       tidak diperbolehkan menggunakan tenaga PKL (Praktik Kerja Lapangan), semua tenaga
                                                                           
       yang dipekerjakan dilaporkan kepada IPSRS (pengawas pemeliharaan AC) dan Staf
       Pendukung PPK Penerima RSUP Dr. Kariadi Semarang.                   
                                                                           
     g. Penyedia harus melaporkan semua tenaga yang ditugaskan di RSUP Dr. Kariadi ke Sub
       Koordinator Perlengkapan dan RT dengan dilampiri photo copy KTP/ ID Card.
                                                                           
     h. Semua pekerja yang dipekerjakan harus berseragam dan menggunakan Name Tag/ ID
       Perusahaan.                                                         
                                                                           
     i. Penggantian tenaga teknisi dan pembantu teknisi diketahui oleh pengawas dan staf PPK
       penerima.                                                           
                                                                           
     j. Penyedia mempersiapkan APD standar. Pada area-area khusus guna keamanan dan
       keselamatan pekerja (ruang isolasi, ruang steril dan ketinggian), petugas menggunakan
                                                                           
       APD sesuai area khusus.                                             
                                               Kelompok                    
           No            Nama Alat                                         
                                                 Zona                      
           1  Spray pump kekuatan minimal 100 bar 4                        
           2  Tangga lipat / BI 1,5 – 4 meter     5                        
                                                                           
           3  Vaccum cleaner                      1                        
              InstrumentME & HVAC (ampere tester,                          
           4                                      5                        
              manifould gauge, IR temperature gauge)                       
              Tool Set (obeng, kunci dan kelengkapan                       
           5                                      5                        
              lain)                                                        
              Perlengkapan K3 atau alat pelindung diri                     
           6                                      5                        
              (Safety belt, Helm, Papan Penanda dll)                       
     Peralatan yang digunakan (dibuktikan dengan daftar dan foto alat/ kwitansi
                                                                           
     pembelian)                                                            
                                                                           
                                                                           
     k. Refresh training guna peningkatan kompetensi pada karyawan dan pengawas intern
       RSUP Dr. Kariadi Semarang. Penjadwalan tenaga refresh training dilakukan secara
                                                                           
       bergantian , sehingga tidak menggangu pelayanan.                    
     l. Penyedia kontrak service bersedia melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
                                                                           
       berlaku.                                                            
  2. Pelaksanaan teknis kerja                                              
     a. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan dibuat oleh penyedia yang sudah berkoordinasi
                                                                           
       dengan pengawas, dilaporkan dan disetujui oleh Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarana &
       Sanitasi RS pada setiap 10 hari sebelum pelaksanaan pemeliharaannya.
     b. Setiap hari sebelum melaksanakan pemeliharaan, teknisi melaporkan hasil pekerjaan
                                                                           
       hari sebelumnya ke pengawas internal RSUP Dr.Kariadi Semarang.      
     c. Penggunaan seragam, atribut K3 dan tanda pengenal dari perusahaan. 
                                                                           
     d. Penyedia wajib melayani panggilan darurat sewaktu-waktu (selama 24 jam) dibutuhkan
       tanpa memungut biaya apapun dengan respone time on call maksimal 15 menit dan
                                                                           
       respone time on sitemaksimal 45 menit.                              
     e. Biaya penggantian spare part seperti kapasitor, bearing, fuse/sekring, fan belt, komponen
                                                                           
       elektrikal, perbaikan drainase dll ditanggung penyedia maksimal sampai dengan Rp.
       1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam setiap bulannya. Dan tidak di akumulasikan pada
                                                                           
       bulan berikutnya.                                                   
     f. Penggantian suku cadang dilaporkan kepada Kepala IPS&SRS secara tertulis dalam
                                                                           
       setiap bulannya.                                                    
     g. Apabila terjadi kerusakan AC dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pekerjaan pada
       saat pemeliharaan, maka semua biaya yang timbul menjadi ditanggung jawab penyedia.
                                                                           
     h. Apabila ada kerusakan yang membutuhkan penggantian suku cadang, maka pekerjaan
       dilaksanakan dengan penawaran tersendiri yang diajukan dan disetujui oleh Direktur
                                                                           
       Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang. Biaya atas penggunaan suku cadang yang tidak
       termasuk dalam lingkup pekerjaan pemeliharaan ini menjadi beban RSUP Dr. Kariadi
                                                                           
       Semarang.                                                           
     i. Perbaikan dengan menggunakan suku cadang yang tersedia di Gudang IPSS RS, maka
                                                                           
       proses administrasinya harus berkoordinasi dengan IPSS RS.          
     j. Jika terjadi kerusakan atau kebocoran bila drainase AC sudah berkali-kali bermasalah,
                                                                           
       maka dibuatkan drainase baru dengan berkonsultasi dengan user / pengguna dan
       pengawas intern.                                                    
     k. Pembersihan unit AC dengan menggunakan bahan kimia (chemical), wajib seijin
                                                                           
       pengawas.                                                           
     l. Pembersihan unit AC split wall mounted secara keseluruhan / overhauld minimal 2 (dua)
                                                                           
       tahun sekali untuk AC yang operasional 24 jam (area ruang perawatan) dan 3 (tiga)
       tahun sekali untuk AC yang opersional 8 - 12 jam sehari (area ruang poliklinik/
                                                                           
       perkantoran).                                                       
     m. Garansi service diberlakukan selama masa kontrak dan 20 hari setelah selesai masa
                                                                           
       kontrak.                                                            
     n. Teknisi wajib mencatat kegiatan pemeliharaan / perbaikan pada kartu pemeliharan yang
                                                                           
       digantung/ ditempel pada masing - masing unit AC atau pada aplikasi pemeliharaan yang
       disediakan oleh penyedia dan menempel stiker maintenance sebagai indikator
                                                                           
       pelaksanaan.                                                        
     o. Semua pekerjaan pemeliharaan AC harus dicatat didalam formulir dengan format khusus
       yang memuat pelaksanaan pemeliharaan / riwayat pemeliharaan dengan hasil dingin dan
                                                                           
       ditanda tangani oleh pihak pelaksana, user serta pengawas intern.   
     p. Setiap bulan Penyedia wajib membuat laporan/evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan
       termasuk hambatan yang dialami dan saran-sarannya. Laporan/evaluasi dikirim kepada
                                                                           
       PPK, Pengawas dan Ka.IPS&S RS.                                      
     q. Laporan bulanan seperti yang tersebut pada poin o merupakan bagian yang tidak
                                                                           
       terpisahkan dari lampiran dokumen pembayaran tagihan.               
     r. Penyedia menyampaikan laporan hasil pekerjaan untuk di evaluasi (kinerja, peralatan
                                                                           
       dan tenaga) sekurang kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sekali kontrak.
     s. Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu dengan sistem
                                                                           
       shift, yaitu :                                                      
       1) Shift Pagi antara Jam 07.00 – 15.00 WIB                          
                                                                           
       2) Shift Siang antara Jam 15.00 – 22.00 WIB                         
       3) Dan bila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.         
                                                                           
       Pengaturan shift akan diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
     t. Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan akan membuat
       evaluasi kinerja penyedia, apabila kinerja penyedia kurang baik akan diberikan surat
                                                                           
       teguran sampai 3 kali dan akan dilanjutkan surat peringatan sampai 3 kali bila penyedia
       tidak dapat memperbaiki kinerja atau membuat pelanggaran regulasi / SOP di IPS&S RS
                                                                           
       dan SOP / regulasi Rumah sakit                                      
     u. Surat Peringatan akan dikirim ke PPK untuk ditindak lanjuti, sesuai peraturan yang
                                                                           
       berlaku sampai dengan sangsi pemutusan kontrak.                     
                                                                           
                                                                           
F. Lingkup Pekerjaan                                                       
     1. Pekerjaan perawatan AC meliputi :                                  
                                                                           
      a. Pembersihan sirip kondensor.                                      
      b. Pembersihan sirip evaporator.                                     
      c. Pembersihan dan perapian drainase.                                
                                                                           
      d. Pembersihan penyaringan udara.                                    
      e. Pelumasan motor fan indoor & outdoor.                             
                                                                           
      f. Pembersihan rangka/body indoor dan outdoor.                       
      g. Pembersihan strainer.                                             
                                                                           
      h. Pembersihan gril-gril (SAG/RAG) dalam ruangan.                    
      i. Kebersihan lingkungan sekitar unit AC (Indoor dan Outdoor).       
                                                                           
      j. Pengecekan kemampuan operasional AC.                              
      k. Pengukuran suhu di dalam ruangan (18°C s/d 24°C).                 
                                                                           
      l. Pengukuran arus.                                                  
      m. Pengecekan control system.                                        
                                                                           
      n. Pengukuran tekanan gas refrigerent.                               
      o. Pemantauan water Chiller                                          
      p. Pembersihan lingkungan unit.
Tenders also won by PT Hmi
Authority
4 March 2022Perbaikan Ac Split Duct Di Gedung Cardiac CenterKementerian KesehatanRp 6,983,499,000
9 January 2020- Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas KantorKementerian PerindustrianRp 2,607,672,000
19 February 2019- Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas KantorKementerian PerindustrianRp 2,272,560,000
21 December 2017- Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas KantorKementerian PerindustrianRp 2,077,600,000
7 June 2018Pengadaan Untuk Penggantian Kabel Tegangan Menengah Pada Transformator T1-T4, T5-T2, T2-T3 Dan CubicleKementerian KesehatanRp 2,012,432,000
30 August 2018Pemeliharaan Sistem Pengkabelan Kelistrikan Data CenterBadan Informasi GeospasialRp 2,000,000,000
20 January 2016Pemeliharaan Peralatan Non Medik Berupa Pemeliharaan Ac Gedung Rs Dr. H. Marzoeki Mahdi BogorKementerian KesehatanRp 1,621,885,000
29 November 2016Pengadaan Genset Gedung Fik UiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 1,375,000,000
21 March 2018Teknisi Mekanikal ElektrikalKementerian Sekretariat NegaraRp 1,328,448,000
12 December 2020Pekerjaan Pemeliharaan Sistem Tata Udara Ta. 2021Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 1,309,275,000