URAIAN SINGKAT
KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN AC ZONA 1 dan ZONA 2
BULAN MARET -DESEMBER TAHUN 2024
RSUP Dr.KARIADI SEMARANG
A. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pemeliharaan
Pengkondisian Udara/AC yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas Pemeliharaan
Pengkondisian Udara/AC.
Tujuan:
Dengan KAK ini diharapkan Penyedia Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC dapat
melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan KAK ini.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember
2024 adalah pasien, pengunjung, karyawan dan kualitas udara ruang RSUP Dr. Kariadi.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember 2024 RSUP
Dr. Kariadi dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah
yang berlaku.
2. Waktu pelaksanaan
Pemeliharaan Pengkondisian Udara/AC bulan Maret - Desember 2024 mulai
dilaksanakan di TW IV Tahun 2023.
D. Spesifikasi Unit Dan Tenaga Pekerja
No Jenis Tenaga Persyaratan
1 Team Leader • Pendidikan S1 / D3 Teknik Mesin / Elektro
• Pengalaman di bidang Mesin Pendingin (sistem
kontrol dan instalasi) min 5 tahun
• Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA Tata Udara) atau
No Jenis Tenaga Persyaratan
Sertifikat Pelatihan Mesin Pendingin
• Malampirkan surat pernyataan berkelakuan baik
• Malampirkan surat pernyataan bersedia
ditempatkan di RSUP Dr. Kariadi Semarang
• Malampirkan surat pernyataan tidak merokok di
lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang
• Melampirkan Surat Pernyataan Menjaga
Kerahasiaan Rumah Sakit
• Rajin, ramah dan sopan
2 Teknisi Pelaksana • Pendidikan minimal SMK / SMA / Sederajat
Mekanikal / Elektrikal • Pengalaman di bidang Mesin Pendingin (sistem
kontrol dan instalasi) selama 2 Tahun
• Mengerti dan memahami operasional air cooled
dan water cooled
• Malampirkan surat pernyataan berkelakuan baik
• Malampirkan surat pernyataan bersedia
ditempatkan di RSUP Dr. Kariadi Semarang
• Malampirkan surat pernyataan tidak merokok di
lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang
• Melampirkan Surat Pernyataan Menjaga
Kerahasiaan Rumah Sakit
• Rajin, ramah dan sopan
Kelompok
No Jenis Tenaga
Zona 1
1 Team Leader 1
2 Teknisi Pelaksana 8
Jumlah Total Tenaga 9
E. Pelaksanaan Kegiatan :
1. Penyedia
a. Penyedia berbadan usaha dan atau memiliki surat ijin usaha sesuai dalam dokumen
lelang.
b. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis sesuai dengan dokumen lelang.
c. Memahami ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja termasuk metode kerja.
d. Tenaga yang ditawarkan tidak boleh sama/duplikasi dengan dengan kelompok zona
yang lain dalam satu paket pekerjaan ini.
e. Tenaga Manager Teknik dan Team Leader yang ditawarkan tidak boleh diganti dalam
masa kontrak, bila ada penggantian tenaga karena sesuatu yang tidak bisa dihindari
harus dengan persetujuan PPK.
f. Untuk Teknisi Pelaksana sesuai kebutuhan diserahkan sepenuhnya kepada penyedia
tidak diperbolehkan menggunakan tenaga PKL (Praktik Kerja Lapangan), semua tenaga
yang dipekerjakan dilaporkan kepada IPSRS (pengawas pemeliharaan AC) dan Staf
Pendukung PPK Penerima RSUP Dr. Kariadi Semarang.
g. Penyedia harus melaporkan semua tenaga yang ditugaskan di RSUP Dr. Kariadi ke Sub
Koordinator Perlengkapan dan RT dengan dilampiri photo copy KTP/ ID Card.
h. Semua pekerja yang dipekerjakan harus berseragam dan menggunakan Name Tag/ ID
Perusahaan.
i. Penggantian tenaga teknisi dan pembantu teknisi diketahui oleh pengawas dan staf PPK
penerima.
j. Penyedia mempersiapkan APD standar. Pada area-area khusus guna keamanan dan
keselamatan pekerja (ruang isolasi, ruang steril dan ketinggian), petugas menggunakan
APD sesuai area khusus.
Kelompok
No Nama Alat
Zona
1 Spray pump kekuatan minimal 100 bar 4
2 Tangga lipat / BI 1,5 – 4 meter 5
3 Vaccum cleaner 1
InstrumentME & HVAC (ampere tester,
4 5
manifould gauge, IR temperature gauge)
Tool Set (obeng, kunci dan kelengkapan
5 5
lain)
Perlengkapan K3 atau alat pelindung diri
6 5
(Safety belt, Helm, Papan Penanda dll)
Peralatan yang digunakan (dibuktikan dengan daftar dan foto alat/ kwitansi
pembelian)
k. Refresh training guna peningkatan kompetensi pada karyawan dan pengawas intern
RSUP Dr. Kariadi Semarang. Penjadwalan tenaga refresh training dilakukan secara
bergantian , sehingga tidak menggangu pelayanan.
l. Penyedia kontrak service bersedia melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Pelaksanaan teknis kerja
a. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan dibuat oleh penyedia yang sudah berkoordinasi
dengan pengawas, dilaporkan dan disetujui oleh Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarana &
Sanitasi RS pada setiap 10 hari sebelum pelaksanaan pemeliharaannya.
b. Setiap hari sebelum melaksanakan pemeliharaan, teknisi melaporkan hasil pekerjaan
hari sebelumnya ke pengawas internal RSUP Dr.Kariadi Semarang.
c. Penggunaan seragam, atribut K3 dan tanda pengenal dari perusahaan.
d. Penyedia wajib melayani panggilan darurat sewaktu-waktu (selama 24 jam) dibutuhkan
tanpa memungut biaya apapun dengan respone time on call maksimal 15 menit dan
respone time on sitemaksimal 45 menit.
e. Biaya penggantian spare part seperti kapasitor, bearing, fuse/sekring, fan belt, komponen
elektrikal, perbaikan drainase dll ditanggung penyedia maksimal sampai dengan Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam setiap bulannya. Dan tidak di akumulasikan pada
bulan berikutnya.
f. Penggantian suku cadang dilaporkan kepada Kepala IPS&SRS secara tertulis dalam
setiap bulannya.
g. Apabila terjadi kerusakan AC dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pekerjaan pada
saat pemeliharaan, maka semua biaya yang timbul menjadi ditanggung jawab penyedia.
h. Apabila ada kerusakan yang membutuhkan penggantian suku cadang, maka pekerjaan
dilaksanakan dengan penawaran tersendiri yang diajukan dan disetujui oleh Direktur
Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang. Biaya atas penggunaan suku cadang yang tidak
termasuk dalam lingkup pekerjaan pemeliharaan ini menjadi beban RSUP Dr. Kariadi
Semarang.
i. Perbaikan dengan menggunakan suku cadang yang tersedia di Gudang IPSS RS, maka
proses administrasinya harus berkoordinasi dengan IPSS RS.
j. Jika terjadi kerusakan atau kebocoran bila drainase AC sudah berkali-kali bermasalah,
maka dibuatkan drainase baru dengan berkonsultasi dengan user / pengguna dan
pengawas intern.
k. Pembersihan unit AC dengan menggunakan bahan kimia (chemical), wajib seijin
pengawas.
l. Pembersihan unit AC split wall mounted secara keseluruhan / overhauld minimal 2 (dua)
tahun sekali untuk AC yang operasional 24 jam (area ruang perawatan) dan 3 (tiga)
tahun sekali untuk AC yang opersional 8 - 12 jam sehari (area ruang poliklinik/
perkantoran).
m. Garansi service diberlakukan selama masa kontrak dan 20 hari setelah selesai masa
kontrak.
n. Teknisi wajib mencatat kegiatan pemeliharaan / perbaikan pada kartu pemeliharan yang
digantung/ ditempel pada masing - masing unit AC atau pada aplikasi pemeliharaan yang
disediakan oleh penyedia dan menempel stiker maintenance sebagai indikator
pelaksanaan.
o. Semua pekerjaan pemeliharaan AC harus dicatat didalam formulir dengan format khusus
yang memuat pelaksanaan pemeliharaan / riwayat pemeliharaan dengan hasil dingin dan
ditanda tangani oleh pihak pelaksana, user serta pengawas intern.
p. Setiap bulan Penyedia wajib membuat laporan/evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan
termasuk hambatan yang dialami dan saran-sarannya. Laporan/evaluasi dikirim kepada
PPK, Pengawas dan Ka.IPS&S RS.
q. Laporan bulanan seperti yang tersebut pada poin o merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari lampiran dokumen pembayaran tagihan.
r. Penyedia menyampaikan laporan hasil pekerjaan untuk di evaluasi (kinerja, peralatan
dan tenaga) sekurang kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sekali kontrak.
s. Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu dengan sistem
shift, yaitu :
1) Shift Pagi antara Jam 07.00 – 15.00 WIB
2) Shift Siang antara Jam 15.00 – 22.00 WIB
3) Dan bila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.
Pengaturan shift akan diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
t. Tim Pendukung PPK Bidang Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan akan membuat
evaluasi kinerja penyedia, apabila kinerja penyedia kurang baik akan diberikan surat
teguran sampai 3 kali dan akan dilanjutkan surat peringatan sampai 3 kali bila penyedia
tidak dapat memperbaiki kinerja atau membuat pelanggaran regulasi / SOP di IPS&S RS
dan SOP / regulasi Rumah sakit
u. Surat Peringatan akan dikirim ke PPK untuk ditindak lanjuti, sesuai peraturan yang
berlaku sampai dengan sangsi pemutusan kontrak.
F. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan perawatan AC meliputi :
a. Pembersihan sirip kondensor.
b. Pembersihan sirip evaporator.
c. Pembersihan dan perapian drainase.
d. Pembersihan penyaringan udara.
e. Pelumasan motor fan indoor & outdoor.
f. Pembersihan rangka/body indoor dan outdoor.
g. Pembersihan strainer.
h. Pembersihan gril-gril (SAG/RAG) dalam ruangan.
i. Kebersihan lingkungan sekitar unit AC (Indoor dan Outdoor).
j. Pengecekan kemampuan operasional AC.
k. Pengukuran suhu di dalam ruangan (18°C s/d 24°C).
l. Pengukuran arus.
m. Pengecekan control system.
n. Pengukuran tekanan gas refrigerent.
o. Pemantauan water Chiller
p. Pembersihan lingkungan unit.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2022 | Perbaikan Ac Split Duct Di Gedung Cardiac Center | Kementerian Kesehatan | Rp 6,983,499,000 |
| 9 January 2020 | - Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas Kantor | Kementerian Perindustrian | Rp 2,607,672,000 |
| 19 February 2019 | - Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas Kantor | Kementerian Perindustrian | Rp 2,272,560,000 |
| 21 December 2017 | - Jasa Pengoperasian Dan Perawatan Utilitas Kantor | Kementerian Perindustrian | Rp 2,077,600,000 |
| 7 June 2018 | Pengadaan Untuk Penggantian Kabel Tegangan Menengah Pada Transformator T1-T4, T5-T2, T2-T3 Dan Cubicle | Kementerian Kesehatan | Rp 2,012,432,000 |
| 30 August 2018 | Pemeliharaan Sistem Pengkabelan Kelistrikan Data Center | Badan Informasi Geospasial | Rp 2,000,000,000 |
| 20 January 2016 | Pemeliharaan Peralatan Non Medik Berupa Pemeliharaan Ac Gedung Rs Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor | Kementerian Kesehatan | Rp 1,621,885,000 |
| 29 November 2016 | Pengadaan Genset Gedung Fik Ui | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 1,375,000,000 |
| 21 March 2018 | Teknisi Mekanikal Elektrikal | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 1,328,448,000 |
| 12 December 2020 | Pekerjaan Pemeliharaan Sistem Tata Udara Ta. 2021 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 1,309,275,000 |