Pengadaan Obat-Obatan Jiwa Tahap II Ta 2024

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47010047
Status: Itemized
Date: 13 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 390,254,492
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 390,246,655
Winner (Pemenang): PT Zalfa Mandiri
NPWP: 210802179432000
RUP Code: 49564542
Work Location: Jl. Dr Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 45
Applicants
Reason
0210802179432000Rp 145,052,100-
0020652681429000Rp 154,663,165-
0027488527009000Rp 187,393,000-
0313724064603000Rp 74,181,300Dokumen (Surat Pernyataan) yang diupload tidak sesuai dengan yang asli
Sinergi Sang Surya
09*3**4****16**0Rp 375,938,130Dokumen (surat pernyataan) yang diupload tidak sesuai dengan asli
PT Sejahtera Harapan Tigas
03*2**0****12**0--
0624290771429000--
PT Anugrah Argon Medica Cabang Bogor
00*1**7****11**0--
PT Ka Dua Empat Cabang Jakarta
00*1**0****01**1--
PT Trifa Raya Laboratories
00*1**1****22**0--
0015250293423000--
0011049590441000--
0316965870429000--
0537604167004000--
0922203567419000--
0738871300419000--
0020179016904000--
0021125794531000--
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0--
0628045247002000--
0318168341518000--
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0--
0016650129804000--
PT Bregas Warji Group
06*5**3****27**0--
0415249572432000--
PT Anugerah Pharmindo Lestari Cabang Bogor
00*3**5****92**0--
0022754261021000--
PT Narita Kei Pharma
09*6**9****03**0--
0313572562403000--
0017457573424000--
PT Tri Hanaka Nusantara
09*5**1****16**0--
0030969281008000--
PT Raja Mangarerak Mandiri
09*9**3****09**0--
0022585178521000--
0602142689004000--
0022965917047000--
PT Rekayasa Teknologi Indonesia
00*2**3****28**0--
0816025993413000--
CV Dwikarya Mandiri
0023294572941000--
CV Galang Perkasa Sejahtera
08*9**5****18**0--
0016068421441000--
0022445654428000--
0751020694022000--
0802523738432000--
0011295078092000--
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
        PENGADAAN   OBAT-OBATAN   JIWA TAHAP  II TA 2024                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        PENGGUNA ANGGARAN :  Kementerian Kesehatan RI                    
                                                                         
        SATKER            :  RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor             
                                                                         
                                                                         
        NAMA PPK          :  Ade Suwargi, S.Si, A.pt                     
                                                                         
        NAMA PEKERJAAN    :  Pengadaan Obat-obatan Jiwa Tahap II TA 2024 
                      KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                         
                  Pengadaan Obat-obatan Jiwa Tahap II TA 2024            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Kesehatan RI                  
Unit Eselon 1/ Il        : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan / PKJN RSJ
                                                                         
                          dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor                     
Program                  : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN           
Sasaran Program          : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar Dan
                                                                         
                          Rujukan Yang Berkualitas Bagi Masyarakat       
Indikator Kinerja Program : Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
                          sesuai standar                                 
                                                                         
Kegiatan                 : Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis
                          Ditjen Pelayanan Kesehatan                     
                                                                         
Sasaran Kegiatan         : Terselenggaranya Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit
                          Pelaksana Teknis                               
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang ditingkatkan sarana,
                                                                         
                          prasarana dan alkesnya                         
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan                     
Indikator KRO            : Jumlah pengadaan sarana dan alat kesehatan UPT
                                                                         
                          Vertikal Dtjen Yankes                          
Rincian Output           : Obat-obatan dan BMHP (LR)                     
                                                                         
Indikator RO             : Jumlah obat-obatan dan BMHP yang diadakan     
Volume RO                : 1 (Satu)                                      
Satuan RO                : Paket                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
  1. Dasar Hukum                                                         
                                                                         
    a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 4286);                                             
                                                                         
    b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
    c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;            
                                                                         
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
      Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
      5178);                                                             
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Cara Pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara;                                     
                                                                         
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan
      Dan Penganggaran Pembangunan Nasional;                             
                                                                         
    g. Peraturan Pemerintah No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
      Kesehatan ;                                                        
    h. Peraturan Pemerintah No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;   
                                                                         
     i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
      Pemerintah;                                                        
     j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
                                                                         
      dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
      Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;                      
                                                                         
    k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;                   
     l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
                                                                         
      Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;       
    m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
      Tahun Anggaran 2024;                                               
                                                                         
    n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 34 tahun 2014 tentang Perubahan atas
      Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Standar Pelayanan Kefarmasian di RS;
                                                                         
    o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;                      
    p. Perdirjen Anggaran PER-4/AG/2022 Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan
                                                                         
      Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian
      Pelaksanaan Anggaran;                                              
    q. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2022 Tentang Petunjuk
                                                                         
      Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal 
      Perbendaharaan;                                                    
     r. RSB Tahun 2020 - 2024 PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi;
                                                                         
    s. RBA Tahun 2024 PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi;       
  2. Gambaran Umum                                                       
                                                                         
        Dalam Mendukung Sasaran Strategis PKJN RSJ. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun 2020-
    2024 :                                                               
    1. Terwujudnya Layanan Unggulan Personal Development Care (PDC), Rehabilitasi
                                                                         
      Psikososial dan Napza”                                             
    2. Terwujudnya layanan kesehatan jiwa yang bermutu                   
                                                                         
       Serta dukungan pada pencapaian Indikator Kinerja Utama :          
    1. Pertumbuhan pemanfaatan layanan unggulan                          
    2. Tersedianya layanan unggulan VVIP sesuaidengan Rencana Bisnis dan Anggaran
                                                                         
    3. Waktu pelayanan rawat jalan tanpa pemeriksaan penunjang           
    4. Kepatuhan penggunaan formularium Nasional                         
        Dalam Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan obat, Obat-obatan Jiwa mengambil
                                                                         
    Alokasi yang besar, hampir 82% perencanaan dan pengadaan obat-obatan adalah obat
    jiwa. Perencanaan dan pengadaan obat mengacu pada:                   
                                                                         
    1. Pola Penyakit dan Peresepan                                       
    2. Panduan Praktek Klinik dan Clinical Pathway                       
    3. Realisasi Tahun 2023 dan Target Pendapatan Tahun 2024             
                                                                         
    4. Rencana Pengembangan Layanan 2024 : Homecare, Assesment Center Poliklinik
      Eksekutif, Geriatri Paripurna                                      
    5. Restriksi Obat Jiwa pasien BPJS yang mengacu pada Formularium Nasional, dengan
                                                                         
      Kebutuhan obat kronis 30 hari per pasien Rawat jalan               
    6. Pemenuhan Obat Jiwa pasien rawat inap dengan Clinical Pathway Alos 18 hari
                                                                         
    7. Pemenuhan kebutuhan obat Jiwa secara maksimal, agar tidak terjadi putus obat, karena
      tidak tersedia di apotik Rujukan BPJS                              
    8. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi;   
                                                                         
    9. Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah
      ditetapkan;                                                        
                                                                         
                                                                         
B. PENERIMA MANFAAT                                                      
  Penerima manfaat dari penyelenggaraan kegiatan ini:                    
     Rumah Sakit : Terpenuhinya Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Yang Sesuai
                                                                         
  Standar Rumah Sakit. Sehingga dapat menunjang dalam memberikan Pelayanan Kesehatan
  yang bermutu bagi Masyarakat.                                          
                                                                         
      Terpenuhinya pemenuhan kebutuhan Anggaran obat sesuai Rencana Strategi Bisnis
       Rumah Sakit serta target pendapatan                               
      Masyarakat : Masyarakat secara tidak langsung akan menerima manfaat dari
                                                                         
       tersedianya Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang lengkap dan sesuai standar,
       yaitu memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan yang bermutu.
                                                                         
      Kemudahan untuk mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan dalam proses terapi,
       pemulihan serta penyembuhan penyakitnya - Kepastian pelayanan bagi masyarakat
       dengan ketersediaan obat yang dapat dipenuhi, terutama obat-obatan psikotropika
                                                                         
       yang tidak mudah didapatkan di pelayanan kesehatan lain atau apotik
      Pegawai : Dengan terpenuhinya Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan serta
       Kompetensi pegawai di PKJN RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi, pegawai Rumah Sakit akan
                                                                         
       bekerja dengan professional sehingga dapat meningkatkan pendapat Rumah Sakit
       dan Pegawai.                                                      
                                                                         
      Terpenuhinya Profesional Pemberi Asuhan (PPA) khususnya dokter dalam
       memberikan terapi obat yang dibutuhkan dalam upaya penyembuhan pasien serta
       kepastian pelayanan bagi PPA lain (perawat, bidan, apoteker dll) dalam pemenuhan
                                                                         
       standar pelayanan pasien.                                         
                                                                         
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                          
                                                                         
  1. Metode Pelaksanaan                                                  
       Kegiatan ini dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan secara Lelang / Tender
                                                                         
    Itemized berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
    Barang dan Jasa Pemerintah.                                          
  2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
                                                                         
    2. 1 Tahapan                                                         
           - Pengiriman dilakukan secara termin berdasarkan Surat Pesanan dari RS
                                                                         
             Marzoeki Mahdi                                              
           - Penerimaan dilakukan pada Hari Kerja dan Jam Kerja 08.00 s.d 15.00 WIB
    2. 2 Masa Pelaksanaan 10 bulan                                       
                                                                         
                                                                         
D. SYARAT TEKNIS PENYEDIA                                                
  1.  KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia)          
                                                                         
  2.  Memiliki tenaga Apoteker penanggung jawab dibuktikan dengan SIPA (Surat Izin Praktek
      Apoteker) yang masih berlaku                                       
                                                                         
  3.  Memiliki Surat Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang masih berlaku
  4.  Memilik Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat Yang Baik)           
  5.  Memiliki pengalaman kerja sejenis yang terverifikasi di LPSE       
                                                                         
  6.  Surat Pernyataan barang yang ditawarkan 100% baru                  
  7.  Surat Pernyataan Masa Kadaluarsa Obat yang mempunya kadaluarsa paling singkat 18
      (delapan belas) bulan pada saat barang diterima                    
                                                                         
  8.  Klasifikasi Perusahaan SIUP kecil                                  
  9.  Mempunyai Surat Dukungan Distributor                               
                                                                         
  10. Melampirkan Surat Jaminan Return                                   
  11. Laporan SPT 2023 dengan membuktikan KSWP                           
                                                                         
                                                                         
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                       
                             WAKTU PELAKSANAAN                           
        TAHAPAN                                       KETERANGAN         
                     1  2  3  4 5  6  7  8 9  10 11 12                   
   Pelaksanaan                                                           
   Perencanaan                                                           
   Kebutuhan                                                             
                     X                                                   
   Anggaran Tahun                                                        
   2024                                                                  
   Usulan Pengadaan  X                                                   
   Proses Pengadaan     X  X                                             
   Monitoring                                                            
   Pelaksanaan             X  X X  X  X  X X  X  X  X                    
   Kegiatan                                                              
   Laporan Pelaksanaan                                                   
                           X  X X  X  X  X X  X  X  X                    
   Kegiatan                                                              
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                 
  Biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 390.254.492,- (Tiga Ratus
  Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh
  Dua Rupiah), Harga Sudah termasuk PPN 11% tersedia pada anggaran BLU MAK :
                                                                         
  6388.CAB.003.052.A.525121 pada DIPA RSJ dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran
  2024, dengan perincian barang sebagai berikut :                        
NO             SPESIFIKASI          VOLUME   SATUAN   KETERANGAN         
                                                                         
 1   Aripiprazole 10 mg Dismelt       500     Tablet  NON GENERIK        
                                                      NON GENERIK        
 2   Aripiprazole 15 mg dismelt       170     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 3   Alprazolam 0,5 mg               3.960    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 4   Alprazolam 1 mg                 10.723   Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 5   Lorazepam 1 mg                  1.000    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 6   Vortioxetine 10 mg               196     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 7   Vortioxetine 5 mg                392     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 8   Escitalopram 10 mg              2.718    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 9   Escitalopram 20 mg              1.092    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 10  Clozapine 100 mg                 100     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 11  Clozapine 25 mg                  150     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 12  Etoricoxib 60 mg                1.500    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 13  Lamborexant 5 mg                 364     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 14  Sulpirida 50 mg                  100     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 15  Sulpirida 200 mg                 60      Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 16  Duloxtine Hydrochloride 60 mg    320     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 17  Estazolam 2 mg                   400     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 18  Levetiracetam 500 mg             280     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 19  Trihexyphenidil 2 mg            1.000    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 20  Levetiracetam Injeksi 100 mg/ml   8       Vial                      
                                                      NON GENERIK        
 21  Topiramate 100 mg                240     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 22  Mirtazipine Hemihydrate 30 mg    60      Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
     Phosphatidylserine 100mg, Docosahexaenoic                           
 23  acid (DHA) 19.5 mg, dan Eicosapentaenoic 60 Kapsul                  
     acid (EPA) 6.5 mg                                                   
                                                      NON GENERIK        
     Choline citrate 147.5 mg, Cytidine                                  
 24  monophosphate 121.5 mg, Phosphatidyl 60  Kapsul                     
     serine 20% 125 mg                                                   
                                                      NON GENERIK        
 25  Fluoxetine 10 mg                1.560    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 26  Fluoxetine 20 mg                2.640    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 27  Risperidon 1 mg                  120     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 28  Risperidon 2 mg                 1.980    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 29  Memantine Hcl 10 mg             1.788    Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 30  Brexpiprazole 1 mg               100     Tablet                     
                                                      NON GENERIK        
 31  Brexpiprazole 3 mg               100     Tablet                     
 32  Maprotiline HCl 50 mg            600     Tablet  NON GENERIK        
NO             SPESIFIKASI          VOLUME   SATUAN   KETERANGAN         
                                                                         
 33  Sertraline HCl 50 mg             600     Tablet  NON GENERIK        
 34  Quetiapine Fumarate 200 mg       460     Tablet  NON GENERIK        
                                                                         
 35  Quetiapine Fumarate 50 mg        490     Tablet  NON GENERIK        
 36  Olanzapine 10 mg                 100     Tablet  NON GENERIK        
                                                                         
 37  Olanzapine 5 mg                  270     Tablet  NON GENERIK        
 38  Trifluoperazine 5 mg             300     Tablet  NON GENERIK        
                                                                         
 39  Cariprazine 1,5 mg               168     Kapsul  NON GENERIK        
 40  Cariprazine 3 mg                 56      Kapsul  NON GENERIK        
                                                                         
 41  Agomelatine 25 mg                56      Tablet  NON GENERIK        
 42  Sodium Divalproex 250 mg         400     Tablet  NON GENERIK        
                                                                         
 43  Sodium Divalproex 500 mg         100     Tablet  NON GENERIK        
 44  Zolpidem tartrate 10 mg          200     Tablet  NON GENERIK        
                                                                         
                                                                         
                                     Bogor, 2 Februari 2024              
                                      PPK Barang                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Ade Suwargi, S.Si, A.pt             
                                     NIP 197510152009021002
Tenders also won by PT Zalfa Mandiri
Authority
30 October 2015Belanja Bahan Obat-Obatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI JakartaRp 32,465,100,000
28 September 2018Belanja Reagen Non E-KatalogKota Tangerang SelatanRp 4,798,840,000
17 May 2017Pengadaan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 4,041,651,000
24 September 2018Belanja Obat Pkd Dan Bmhp Penunjang Program KiaKab. LebakRp 3,500,000,000
21 November 2025Belanja Obat-ObatanProvinsi DKI JakartaRp 3,210,624,000
18 May 2021Pengadaan Alat Pengujian Kalibrasi Bpfk JakartaKementerian KesehatanRp 2,824,686,000
8 November 2017Belanja Obat Non E-KatalogPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 2,494,950,000
20 July 2023Pengadaan Obat - ObatanKementerian Sekretariat NegaraRp 2,489,365,000
28 September 2016Pengadaan Obat Dan Perbekalan KesehatanPemerintah Kabupaten CirebonRp 2,350,000,000
17 April 2012Pengadaan Mikroskop StereoSekretariat JenderalRp 2,100,000,000