Pengawasan Pembangunan Kontuksi Pagar Permanen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47097047
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,268,100
Winner (Pemenang): Sketsa Nirindo Aditama
NPWP: 025757246731000
RUP Code: 45452241
Work Location: Jl. Mistar Cokrokusumo No.1A Banjarbaru 70714 - Banjar Baru (Kota)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024301657655000Rp 151,814,70089.2-Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0Rp 153,344,28077.61-Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli
Sinergi Nataloka
05*4**1****46**0Rp 157,149,36084.69-Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli
0025757246731000Rp 181,906,80092.4489.75-
0020566808005000----
0837976026722000----
0720031285822000----
0013662622077000---Tidak lulus karena karena tidak memenuhi ambang batas untuk pekerjaan sejenis dan pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir
0032429953731000---Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas untuk pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir
0030796809805000----
CV Menara Design Consultant
06*2**0****05**0----
0922490198642000----
0032298838711000----
CV Mulyo Makmur Consultant
09*4**9****57**0----
Prabu Mahkota Nusantara
09*5**8****29**0----
0720795699429000----
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik
06*1**8****31**0----
0033353780429000----
0014077481711000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
Wyasa Bhakti
04*6**5****26**0----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                     
                     Uraian Pendahuluan1                             
                  Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan       
1.  Latar Belakang Pemerintah atau Negara yang dilakukan oleh Penyedia
                  Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis    
                  dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis   
                  yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar   
                  Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara    
                  Efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus     
                  dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga   
                  - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan  
                  kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan    
                  pengawas bertugas secara umum  mengawasi           
                  pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan   
                  waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas     
                  bertanggung jawab secara profesional atas jasa     
                  pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan     
                  kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja       
                  pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh         
                  kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
                  secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya      
                  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah  
                  disepakati.                                        
                  Pagar permanen adalah salah satu bangunan gedung   
                  untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan   
                  milik negara dan diadakan bersumber APBN. Setiap   
                  Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan     
                  sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara     
                  optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
                  dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                  berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
                  Indonesia. Proses pembangunan gedung Negara melalui
                  beberapa tahapan kegiatan, salah satunya adalah    
                  kegiatan Pengawasan. Penyedia Jasa Pengawas adalah 
                  perusahaan yang memenuhi persyaratan yang          
                  ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam
                  bidang Pengawas. Penyedia Jasa Pengawas untuk      
                  Pembangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara   
                  baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan   
                  bangunan yang memadai dan layak diterima menurut   
                  kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
                  Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pengawasan perlu
                  disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong   
                  perwujudan hasil karya bangunan gedung negara yang 
                  sesuai dengan kepentingan kegiatan dalam hal ini   
                  adalah pagar permanen pada Politeknik Kesehatan    
                  Banjarmasin.                                       
2.  Maksud dan    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan         
    Tujuan          Penugasan Pengawasan ini merupakan petunjuk      
                    bagi konsultan Pengawasan yang memuat masukan,   
                    azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus   
                    dipenuhi atau diperhatikan serta diinterpretasikan ke
                    dalam pelaksanaan tugas Pengawasan;              
                                                                     
                                                                     
 1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                  2. Dengan Pengarahan penugasan Pengawasan ini      
                    diharapkan Konsultan Pengawasan  dapat           
                    melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik       
                    untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai  
                    KAK ini;                                         
                                                                     
                  3. Masukan ini merupakan petunjuk yang harus       
                    dipenuhi atau diperhatikan dan ditaati bagi Tenaga
                    Ahli Konsultan dalam Pekerjaan Pengawasanan      
                    konstruksi pagar permanen pada Politeknik        
                    kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru Tahun        
                    Anggaran  2024   yang  selanjutnya akan          
                    diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas     
                    pekerjaan Pengawasan. Dengan penugasan ini       
                    diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melakukan  
                    tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran 
                    yang diinginkan Kuasa Pengguna Anggaran /        
                    Pengguna Jasa.                                   
3.  Sasaran         Sasaran pengadaan jasa konsultansi adalah        
                    dengan  dilaksanakannya kegiatan Pengawasan      
                    Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat   
                    diperoleh data berupa :                          
                     1. Identifikasi permasalahan yang timbul di     
                        lapangan, selama masa pelaksananaan          
                        pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan 
                        alternatif dari pemecahan masalah (problem   
                        solving).                                    
                     2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan      
                        konstruksi fisik sehingga dapat sesuai       
                        dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan        
                        bahan dan material yang sesuai dengan        
                        spesifikasi teknis yang ditetapkan;          
                     3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan          
                        teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai       
                        rencana dengan menggunakan standar dan       
                        persyaratan yang berlaku guna tercapainya    
                        mutu pekerjaan fisik                         
                                                                     
4.  Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jl. Mistar     
                  Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan    
                                                                     
5.  Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN 
    Pendanaan     (RUPIAH  MURNI)  DIPA  Politeknik Kesehatan        
                  Banjarmasin Tahun 2024  dengan kode MAK            
                  024.12.15.632310.6823.CBJ.001.051.A.533111         
                                                                     
6.  Nama dan      Nama PPK: Descyana Hakim, STE                      
    Organisasi PPK                                                   
                  Satuan Kerja: Politeknik Kesehatan Banjarmasin     
                       Data Penunjang2                               
7.  Data Dasar    Data Perencanaan Pembangunan Konstruksi Pagar      
                  Permanen                                           
8.  Standar Teknis -                                                 
9.  Studi-Studi                                                      
    Terdahulu                                                        
                                                                     
10. Referensi Hukum 1. Undang – undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa  
                     Konstruksi                                      
                                                                     
                   2. Undangan – undang No.28 Tahun 2002 tentang     
                     Bangunan Gedung                                 
                                                                     
                   3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang    
                     Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun   
                                                                     
                     2018  tentang Pengadaan barang dan Jasa         
                     Pemerintah                                      
                                                                     
                   4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang  
                     Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002       
                     Tentang Bangunan Gedung                         
                                                                     
                   5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang  
                     Perubahan atas perubahan atas Peraturan         
                                                                     
                     Pemerintah No.22 Tahun  2020   tentang          
                     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                
                                                                     
                   6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang  
                     Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas     
                                                                     
                     Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tetang    
                     Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah          
                                                                     
                   7. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018       
                     tentang pedoman teknis pembangunan bangunan     
                                                                     
                     gedung negara.                                  
                   1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan           
                     Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14    
                                                                     
                     Tahun 2020  tentang Standar dan Pedoman         
                     pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Ruang Lingkup                               
                                                                     
11. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan konstuksi pagar permanen pada
                  Politeknik Kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru tahun 2024
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
12. Keluaran3        a. Laporan Pendahuluan,                         
                     b. Laporan Harian,                              
                     c. Laporan Mingguan,                            
                     d. Laporan Bulanan,                             
                     e. Laporan Akhir                                
                     Pembangunan konstruksi pagar permanen pada      
                     Politeknik Kesehatan Banjarmasin                
13. Peralatan,    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
    Material, Personel                                               
    dan Fasilitas dari                                               
    PPK                                                              
                                                                     
14. Peralatan dan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
    Material dari                                                    
    Penyedia Jasa                                                    
    Konsultansi                                                      
15. Lingkup       1. Ruang lingkup jasa Pengawasan Pembangunan       
    Kewenangan      Konstruksi Pagar permanen Politeknik Kesehatan   
    Penyedia Jasa   Banjarmasin adalah pekerjaan-pekerjaan yang      
                    berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama   
                    masa  pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus    
                    bekerjasama secara penuh dengan satuan kerja     
                    Politeknik Kesehatan Banjarmasin dalam pengawasan
                    teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam        
                    pelaksanaannya, konsultan harus membentuk        
                    organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa   
                    pelayanan  Pengawasan Teknik  Pelaksanaan        
                    (Supervision Team).                              
                  2. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team)   
                    harus melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian
                    pengawasan konstruksi secara professional sesuai 
                    dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang
                    telah diterapkan untuk membantu PPK Politeknik   
                    Kesehatan  Banjarmasin, khususnya  dalam         
                    mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin   
                    terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas  
                    kontraktor dan  membuat rekomendasi untuk        
                    memecahkan    persoalan   tersebut. Dalam        
                    pelaksanaannya, konsultan harus membentuk        
                    organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa       
                    pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut     
                    Supervision Team.                                
                 3. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan 
                    konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
                     a. Melakukan pengawasan kesesuaian antara gambar,
                       spesifikasi teknis dan pelaksanaan.           
                     b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-    
                       persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan 
                       konstruksi.                                   
                     c. Memberikan saran-saran teknis pada saat      
                       pelaksanaan pekerjaan dan pemeliharaan.       
                     d. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
                     e. Melaporkan kegiatan pengawasan kepada PPK.   
16. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 (seratus Dua
    Penyelesaian  puluh) hari kalender                               
    Pekerjaan                                                        
 3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
  perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
  pemeliharaan bangunan).                                            
17. Personel*)                    Kualifikasi                        
                                                                     
                                                      Jumlah         
                  Posisi Tingkat Juru Keah- Pengal Status            
                                                    Orang Bulan      
                       Pendidi -san lian -aman Tenag                 
                        -kan                   a Ahli                
                  Tenaga Ahli:                                       
                                  SKK                                
                  1.                                                 
                                  Bangunan Minimal 1 or x 4 bln =    
                  Team                                               
                                  /Arsitek 2 Tahun 4 OB              
                  Leader                                             
                                  Jenjang 8                          
                  2. Ahli                                            
                                  SKK K3                             
                  K3                     Minimal   1 or x 4 bln =    
                                  Konstruksi                         
                  Konstr                 1 Tahun   4 OB              
                                  Jenjang 7                          
                  uksi                                               
                  Tenaga Pendukung (jika ada):                       
18. Jadwal Tahapan 1. Persiapan dokumen konstruksi dan format laporan.
    Pelaksanaan    2. Pelaksanaan pengawasan.                        
    Pekerjaan      3. Penyusunan laporan pelaksanaan.                
                   4. Penyampaian laporan pelaksanaan kepada PPK.    
                          Laporan**)                                 
19. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat data dan informasi lapangan,
    Pendahuluan   membuat interpretasi secara garis besar terhadap gambar
                  DED, spesifikasi teknis dan format laporan.        
                  Laporan pendahuluan disampaikan kepada PPK paling  
                  lambat 3 hari setelah tandatangan kontrak sebanyak 2 exp.
20. Laporan Harian Laporan Harian Memuat Kemajuan Pekerjaan dan      
                  Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan                  
                  Laporan harian disampaikan kepada PPK paling lambat 1
                  hari setelah tanggal pelaksanaan sebanyak 2 exp    
21. Laporan       Laporan Mingguan Memuat Kemajuan Pekerjaan dan     
    Mingguan      dokumentasi dalam satu Minggu                      
                  Laporan Mingguan disampaikan kepada PPK paling lambat
                  1 hari setelah hari akhir diminggu tersebut sebanyak 2 exp.
22. Laporan Bulanan Laporan Bulanan Memuat Kemajuan Pekerjaan dan    
                  Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan selama 1 bulan   
                  Laporan Bulanan disampaikan kepada PPK paling lambat 2
                  hari setelah hari akhir dibulan tersebut sebanyak 2 exp.
                                                                     
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat keseluruhan pekerjaan Pengawasan
                  yang mencakup semua kegiatan dari awal pembangunan 
                  hingga akhir                                       
                  Laporan Akhir disampaikan kepada PPK sebanyak 2 exp dan
                  SSD 512 Gb.                                        
                          Hal-Hal Lain                               
                                                                     
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
                  kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan   
                  pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 
                                                                     
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
    sama          diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                  maka persyaratan berikut harus dipatuhi:           
                  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
                                                                     
26. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
    Pengumpulan   berikut:                                           
    Data Lapangan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
                                                                     
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                  untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                  dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
                  kerja PPK berikut:                                 
                  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
                                                                     
                                                                     
                              Banjarbaru, 14 Maret 2024              
                              Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              Descyana Hakim, STE                    
                              Nip. 19950502019022001
Tenders also won by Sketsa Nirindo Aditama
Authority
4 January 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Lapas PerempuanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 789,853,000
28 February 2025Pembangunan Lanjutan Kantor Lab Dinas Lingkungan Hidup (Manajemen Konstruksi)Provinsi Kalimantan SelatanRp 700,000,000
25 June 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Lapas Khusus Narkotika Klas Iia Karang IntanKanwil Kalimantan SelatanRp 500,000,000
21 January 2020Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis Lapas Batulicin Ta 2020.Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 500,000,000
22 January 2021Manajemen Konstruksi Pembangunan Pengembangan Rsud Baru Kabupaten TapinKab. TapinRp 500,000,000
10 October 2025Perencanaan Pembuatan Taman Depan Setda Prov. KalselProvinsi Kalimantan SelatanRp 470,000,000
10 November 2025Perencanaan Pemeliharaan Pagar Dan Halaman Rumah Singgah Sekda Provinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan SelatanRp 470,000,000
23 March 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan LabkesmasKab. Hulu Sungai TengahRp 450,000,000
8 May 2019Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Lapas BatulicinKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 443,615,000
18 May 2018Pekerjaan Manajemen Kontruksi Pembangunan Upt Pemasyarakatan Dalam Rangka Penanganan Over KapasitasKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 434,925,000