| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024301657655000 | Rp 151,814,700 | 89.2 | - | Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | Rp 153,344,280 | 77.61 | - | Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli |
Sinergi Nataloka | 05*4**1****46**0 | Rp 157,149,360 | 84.69 | - | Rincian biaya penawaran personel yang disampaikan kurang dari standar minimal remunerasi tenaga ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Tanggal 27 Mei 2022 Berdasarkan IKP 33.5.b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka: 1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal; 2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran. Setelah dilakukan evaluasi harga, biaya non personel yang ditawarkan tidak mencukupi untuk dialihkan ke biaya personil agar dapat memenuhi standar remunerasi minimal tenaga ahli |
| 0025757246731000 | Rp 181,906,800 | 92.44 | 89.75 | - | |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak lulus karena karena tidak memenuhi ambang batas untuk pekerjaan sejenis dan pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir | |
| 0032429953731000 | - | - | - | Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas untuk pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir | |
| 0030796809805000 | - | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
CV Mulyo Makmur Consultant | 09*4**9****57**0 | - | - | - | - |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0014077481711000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan
1. Latar Belakang Pemerintah atau Negara yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis
dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara
Efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga
- tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan
kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan
pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
Pagar permanen adalah salah satu bangunan gedung
untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan
milik negara dan diadakan bersumber APBN. Setiap
Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia. Proses pembangunan gedung Negara melalui
beberapa tahapan kegiatan, salah satunya adalah
kegiatan Pengawasan. Penyedia Jasa Pengawas adalah
perusahaan yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam
bidang Pengawas. Penyedia Jasa Pengawas untuk
Pembangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pengawasan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan hasil karya bangunan gedung negara yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan dalam hal ini
adalah pagar permanen pada Politeknik Kesehatan
Banjarmasin.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan
Tujuan Penugasan Pengawasan ini merupakan petunjuk
bagi konsultan Pengawasan yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Pengawasan;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Dengan Pengarahan penugasan Pengawasan ini
diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini;
3. Masukan ini merupakan petunjuk yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan ditaati bagi Tenaga
Ahli Konsultan dalam Pekerjaan Pengawasanan
konstruksi pagar permanen pada Politeknik
kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru Tahun
Anggaran 2024 yang selanjutnya akan
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pekerjaan Pengawasan. Dengan penugasan ini
diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang diinginkan Kuasa Pengguna Anggaran /
Pengguna Jasa.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi adalah
dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat
diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di
lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif dari pemecahan masalah (problem
solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan
konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan
bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan
teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jl. Mistar
Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
Pendanaan (RUPIAH MURNI) DIPA Politeknik Kesehatan
Banjarmasin Tahun 2024 dengan kode MAK
024.12.15.632310.6823.CBJ.001.051.A.533111
6. Nama dan Nama PPK: Descyana Hakim, STE
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data Perencanaan Pembangunan Konstruksi Pagar
Permanen
8. Standar Teknis -
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang – undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undangan – undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas perubahan atas Peraturan
Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tetang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
7. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang pedoman teknis pembangunan bangunan
gedung negara.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan konstuksi pagar permanen pada
Politeknik Kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru tahun 2024
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
12. Keluaran3 a. Laporan Pendahuluan,
b. Laporan Harian,
c. Laporan Mingguan,
d. Laporan Bulanan,
e. Laporan Akhir
Pembangunan konstruksi pagar permanen pada
Politeknik Kesehatan Banjarmasin
13. Peralatan, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material, Personel
dan Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan dan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup 1. Ruang lingkup jasa Pengawasan Pembangunan
Kewenangan Konstruksi Pagar permanen Politeknik Kesehatan
Penyedia Jasa Banjarmasin adalah pekerjaan-pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama
masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
bekerjasama secara penuh dengan satuan kerja
Politeknik Kesehatan Banjarmasin dalam pengawasan
teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam
pelaksanaannya, konsultan harus membentuk
organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan
(Supervision Team).
2. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team)
harus melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian
pengawasan konstruksi secara professional sesuai
dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang
telah diterapkan untuk membantu PPK Politeknik
Kesehatan Banjarmasin, khususnya dalam
mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin
terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas
kontraktor dan membuat rekomendasi untuk
memecahkan persoalan tersebut. Dalam
pelaksanaannya, konsultan harus membentuk
organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut
Supervision Team.
3. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan pengawasan kesesuaian antara gambar,
spesifikasi teknis dan pelaksanaan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
c. Memberikan saran-saran teknis pada saat
pelaksanaan pekerjaan dan pemeliharaan.
d. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
e. Melaporkan kegiatan pengawasan kepada PPK.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 (seratus Dua
Penyelesaian puluh) hari kalender
Pekerjaan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
pemeliharaan bangunan).
17. Personel*) Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat Juru Keah- Pengal Status
Orang Bulan
Pendidi -san lian -aman Tenag
-kan a Ahli
Tenaga Ahli:
SKK
1.
Bangunan Minimal 1 or x 4 bln =
Team
/Arsitek 2 Tahun 4 OB
Leader
Jenjang 8
2. Ahli
SKK K3
K3 Minimal 1 or x 4 bln =
Konstruksi
Konstr 1 Tahun 4 OB
Jenjang 7
uksi
Tenaga Pendukung (jika ada):
18. Jadwal Tahapan 1. Persiapan dokumen konstruksi dan format laporan.
Pelaksanaan 2. Pelaksanaan pengawasan.
Pekerjaan 3. Penyusunan laporan pelaksanaan.
4. Penyampaian laporan pelaksanaan kepada PPK.
Laporan**)
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat data dan informasi lapangan,
Pendahuluan membuat interpretasi secara garis besar terhadap gambar
DED, spesifikasi teknis dan format laporan.
Laporan pendahuluan disampaikan kepada PPK paling
lambat 3 hari setelah tandatangan kontrak sebanyak 2 exp.
20. Laporan Harian Laporan Harian Memuat Kemajuan Pekerjaan dan
Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan harian disampaikan kepada PPK paling lambat 1
hari setelah tanggal pelaksanaan sebanyak 2 exp
21. Laporan Laporan Mingguan Memuat Kemajuan Pekerjaan dan
Mingguan dokumentasi dalam satu Minggu
Laporan Mingguan disampaikan kepada PPK paling lambat
1 hari setelah hari akhir diminggu tersebut sebanyak 2 exp.
22. Laporan Bulanan Laporan Bulanan Memuat Kemajuan Pekerjaan dan
Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan selama 1 bulan
Laporan Bulanan disampaikan kepada PPK paling lambat 2
hari setelah hari akhir dibulan tersebut sebanyak 2 exp.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat keseluruhan pekerjaan Pengawasan
yang mencakup semua kegiatan dari awal pembangunan
hingga akhir
Laporan Akhir disampaikan kepada PPK sebanyak 2 exp dan
SSD 512 Gb.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja PPK berikut:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Banjarbaru, 14 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Descyana Hakim, STE
Nip. 19950502019022001