Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Dan Pengembangan Ruang Utdrs Pkn Rs Kanker Dharmasi Dipa Blu Ta 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47160047
Date: 3 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 286,790,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 286,790,000
Winner (Pemenang): Andalas Indah Rekatama
NPWP: 760088872002000
RUP Code: 51382284
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 38
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021609383061000Rp 207,602,74572.0177.61-
0760088872002000Rp 229,714,50084.7385.86-
0032360463009000Rp 231,906,75082.383.74-
0318164779429000Rp 245,143,50079.7780.75-
PT Cakrawala Kreasi Konsultan
04*3**9****04**0----
0937203099955000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
0017725292429000----
0018071084005000----
0028618197727000----
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik
06*1**8****31**0----
0026547570016000----
0316614734412000----
0013917786013000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019922160541000----
0030280275517000----
0316574813015000----
0013662622077000----
0924536931532000----
0023419070035000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019181288643000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Alien Desain Nusantara
06*7**4****17**0----
0033353780429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0840542179609000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0317980225428000-55.69-Tanda tangan TA (Ahli Arsitektur, Ahli Deain interior, Ahli Struktur, Ahli Mekanikal, Ahli Elektrikal) pada Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditugaskan dengan Tanda Tangan asli TA yang bersangkutan pada KTP dan CV berbeda, sehingga dinilai tidak valid (sebagaimana diatur pada Bab III IKP klausul 25.6.f evaluasi teknis pada penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli)
PT Mitra Karya Rawapanjang
09*6**7****32**0----
Sinergi Nataloka
05*4**1****46**0----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
PT Mekar Engineering Consultant
05*3**0****03**0----
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0----
0667070817942000----
0318242575429000----
PT Ruang Tiga Bidang
09*5**9****52**0----
PT Archdecons Gubah Gemilang
02*2**7****11**0----
0720031285822000----
0033107913017000----
0762222826036000----
0530543263003000----
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang       Sebagai Pusat Kanker Nasional, Rumah Sakit Kanker
                   “Dharmais” telah memiliki fasilitas Unit Transfusi Darah (UTD)
                   yang telah dibangun sejak tahun 2020 untuk memenuhi  
                   kebutuhan pelayanan dan transfusi darah.             
                        Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik
                   Indonesia nomor 83 tahun 2014, terdapat beberapa penjelasan
                   sebagai berikut :                                    
                   - Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
                     memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
                     tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
                   - Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan   
                     kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan
                     pelestarian pendonor  darah, penyediaan  darah,    
                     pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah
                     kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan
                                                                        
                     pemulihan kesehatan.                               
                   - Unit Transfusi Darah atau UTD adalah fasilitas pelayanan
                     kesehatan yang  menyelenggarakan pendonor darah,   
                     penyediaan darah, dan pendistribusian darah.       
                        Berdasarkan tingkat kelasnya, UTDRS yang akan   
                   dikembangkan adalah setingkat UTD kelas pratama, dengan
                   ketentuan paling sedikit memiliki kemampuan sebagai berikut :
                   - melakukan uji saring darah dengan metode rapid test dan slide
                     test malaria untuk daerah endemis                  
                   - melakukan uji golongan darah ABO dan rhesus, serta uji silang
                     serasi dengan metode slide/tabung/gel              
                   - mengolah whole blood menjadi komponen darah atas   
                     permintaan klinisi                                 
                   - memproduksi jenis komponen darah whole blood dan packed
                     red cell                                           
                        UTD  harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
                                                                        
                   sarana dan prasarana, peralatan, serta ketenagaan. Lokasi UTD
                   harus memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sesuai
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan
                   UTD harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan
                   kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan
                   keselamatan.                                         
                        Jumlah serta luas ruang disesuaikan dengan kebutuhan
                   pelayanan. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang
                   memadai sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Sarana dan
                   prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
                   dengan baik.                                         
                        Untuk menjamin mutu produk komponen darah yang  
                   dihasilkan, diperlukan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
                   Baik (CPOB) UTD. Untuk meraih sertifikasi tersebut diperlukan
                   bangunan yang memadai dan memenuhi persyaratan ataupun
                   kaedah-kaedah CPOB. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung
                   surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
                   YR.01.02/d/0777/2023 tanggal 17 Februari 2023 hal Perintah
                   Melaksanakan Proses Sertifikasi CPOB untuk Unit Transfusi
                   Darah Rumah Sakit tahun 2023.                        
                        Untuk mewujudkan suatu konsep ruang yang dapat  
                   memenuhi    persyaratan-persyaratan tersebut secara  
                   komprehensif, perlu dilakukan perencanaan teknis yang matang,
                   mulai dari pembuatan konsep perencanaan dan perancangan
                   hingga dokumen tender / DED (Detail Engineeering Design),
                   sehingga diperlukan Konsultansi Perencanaaan. Selain 
                   membantu  dalam pembuatan konsep perencanaan dan     
                   perancangan serta dokumen tender / DED, Konsultan Perencana
                   juga akan membantu dalam pengawasan berkala pada saat
                                                                        
                   proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.             
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Maksud :                                           
                   Melaksanakan kegiatan jasa konsultansi perencanaan renovasi
                   dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit
                   (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk pemenuhan standar
                   CPOB.                                                
                   Tujuan :                                             
                   1. Tersedianya konsep perencanaan dan perancangan ruang
                      UTDRS yang matang sesuai dengan ketentuan-ketentuan,
                      baik yang dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Obat dan
                      Makanan (BPOM), Permenkes, maupun ketentuan-ketentuan
                      lain lain sehingga konsep perencanaan dan perancangan
                      terhindar dari kesalahan-kesalahan.               
                   2. Terhindarnya konsep perencanaan dan perancangan dari
                      kesalahan-kesalahan, diharapkan sehingga hasil renovasi /
                                                                        
                      pengembangan  yang  masiksimal sehingga tercipta  
                      keamanan, kenyamanan, efisiensi, dan ramah lingkungan
                      saat ruangan dioperasionalkan.                    
                   3. Terstrukturnya proses perencanaan dan perancangan hingga
                      pelaksanaan dan pengawasan konstruksi secara maksimal.
                   4. Tersedianya produk/hasil perencanaan dan perancangan
                      berupa Detail Engineering Design (DED).           
3. Target / Sasaran - Terlaksananya kegiatan jasa konsultansi renovasi dan
                     pengembangan ruang UTDRS untuk pemenuhan standar / 
                     sertifikasi CPOB UTD sesuai dengan waktu yang telah
                     ditentukan.                                        
                   - Tersusunnya dokumen DED sebagai produk dari kegiatan jasa
                     konsultansi yang lengkap dan dapat digunakan untuk 
                     pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi.           
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Ruang UTDRS lantai 1 gedung litbang dan area sisisi timur ruang
                                                                        
                   UTDRS  (existing area parkir motor) Rumah Sakit Kanker
                   “Dharmais”                                           
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA BLU Rumahh
                   Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2024                   
                                                                        
6. Biaya           Biaya  kegiatan jasa konsultansi ini adalah sebesar  
                   Rp286.790.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuhh
                   ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPN 11%.  
                                                                        
7. Nama dan        - Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Anjari, S.Kom, SH, MARS
  Organisasi Pejabat - Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker “Dharmais”     
  Pembuat Komitmen                                                      
                                                                        
8. Data Dasar      - Gambar-gambar layout existing (keyplan, layout existing, layout
                    perubahan dan layout pengembangan sesuai arahan BPOM)
                   - Luas area rencana renovasi dan pengembangan        
                                                                        
                                                                        
9. Standar Teknis  - Permenkes No.40 Tahun 2022                         
                   - Permen PUPR No. 1 Tahun 2022                       
                   - Arahan dan masukan dari BPOM terkait standar CPOB UTD
                   - Peraturan-peraturan lain yang terkait              
                                                                        
10. Studi-studi    - Konsep perencanaan dan Perancangan Ruang UTDRS     
   Terdahulu                                                            
                                                                        
11. Referensi Hukum - PP No. 2 Tahun 2020                               
                   - Peraturan lain yang terkait                        
                                                                        
12. Ruang Lingkup  1. Melakukan survey lokasi renovasi dan mengidentifikasi semua
                     data non teknis maupun teknis yang diperlukan (kondisi
                     tanah/area existing, struktur existing, dimensi area renovasi
                     dan pengembangan, sistem instalasi MEP, dan lain-lain) dan
                                                                        
                     mendokumentasikan kondisi existing dalam bentuk foto / video
                   2. Melakukan uji, analisis, dan rekomendasi perkuatan struktur
                     untuk memastikan kekuatan struktur area perluasan UTDRS.
                   3. Membuat pra rancangan (predesign) / rencana utama dan
                     alternative                                        
                   4. Penyampaian / presentasi hasil pra rancangan ke pihak RSKD
                   5. Pengembangan rancangan (design development)       
                   6. Penyampaian / presentasi hasil pengembangan rancangan ke
                     pihak RSKD                                         
                   7. Penyusunan DED (Detail Engineering Design), meliputi :
                     -  Penyusunan konsep dasar program perencanaan melalui
                        pendekatan terhadap 4 (empat) aspek utama, yaitu :
                        •  Aspek fungsional, memuat pendekatan pelaku   
                           kegiatan, jenis kegiatan yang akan dilakukan, serta
                           fungsi dan kebutuhan ruang                   
                                                                        
                        •  Aspek teknis, memuat konsep system struktur dan
                           system konstruksi yang akan dikembangkan.    
                        •  Aspek kinerja (utilitas), memuat konsep pencahayaan,
                           penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi,
                           jaringan internet, system pemadam kebakaran, 
                           jaringan air bersih, air kotor, system RO, pengolahan
                           limbah, pembuangan sampah, dan lain-lain.    
                        •  Aspek arsitektural, memuat konsep bentuk dan 
                           penampilan bangunan, penataan ruang, dan desain
                           yang akan dikembangkan                       
                        •  Aspek interior, memuat konsep interior yang akan
                           dikembangkan                                 
                     -  Penyusunan preliminary design berupa gambar denah dan
                        konsep utilitasnya.                             
                   8. Penyusunan komponen-komponen DED berupa :         
                      - Gambar detail bangunan / gambar bestek, yaitu gambar
                        desain bangunan yang dibuat lengkap untuk pelaksanaan
                                                                        
                        konstruksi, mencakup gambar struktur, arsitektur, interior,
                        struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, tata lingkungan,
                        jaringan IT, dan gambar-gambar lain yang diperlukan.
                      - Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya
                        (RAB) lengkap dengan Analisis Harga Satuan Pekerjaan
                        (AHSP)                                          
                      - Bill of Quantity (BoQ) atau daftar volume pekerjaan
                      - Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mencakup
                        persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan,
                        dimensi material bangunan, prosedur pemasangan  
                        material, dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib
                        dipenuhi oleh penyedia.                         
                      - Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :     
                        •  laporan struktur                             
                                                                        
                        •  laporan arsitektur & interior                
                        •  laporan perhitungan struktur                 
                        •  laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
                           plumbing, dan jaringan IT                    
                   9. Penyusunan gambar 3D interior seluruh ruangan dan eksterior
                     seluruh sisi untuk memperlihatkan secara jelas rencana
                     desain interior dan eksterior yang akan dikembangkan
                   10.  Pembuatan animasi desain yang dikembangkan.     
                   11. Penyampaian / presentasi hasil penyusunan DED ke pihak
                      RSKD                                              
                   12. Membuat  laporan-laporan yang menjadi kewajiban  
                      Konsultan Perencana                               
                   13. Melakukan pengawasan berkala pada saat proses    
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                 
                                                                        
                    14. Melakukan pendampingan saat annwijzing tender pekerjaan
                      pelaksanaan konstruksi.                           
                                                                        
13. Keluaran-keluaran Keluaran dari kegiatan jasa konsultansi perencanaan ini adalah :
                      1. Konsep perencanaan dan perancangan             
                      2. Dokumen tender, terdiri dari :                 
                        - Gambar  kerja/gambar detail bangunan / gambar 
                          bestek, terdiri dari gambar desain bangunan yang
                          dibuat lengkap untuk pelaksanaan konstruksi,  
                          mencakup  gambar  arsitektur, interior, struktur,
                          mekanikal, elektrikal, plumbing, tata lingkungan,
                          jaringan IT, dan gambar-gambar lain yang diperlukan.
                        - Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran
                          Biaya (RAB) lengkap dengan Analisis Harga Satuan
                          Pekerjaan (AHSP)                              
                        - Bill of Quantity (BoQ) atau daftar volume pekerjaan
                        - Rencana  Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang   
                          mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material
                          bangunan, dimensi material bangunan, prosedur 
                          pemasangan material, dan persyaratan-persyaratan
                          lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia.       
                        - Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :   
                          •  laporan arsitektur & interior              
                                                                        
                          •  laporan perhitungan struktur               
                          •  laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
                           plumbing, dan jaringan IT                    
                        - Gambar 3D  interior seluruh ruangan dan eksterior
                          seluruh sisi untuk memperlihatkan secara jelas rencana
                          desain interior dan eksterior yang akan dikembangkan
                        - Animasi desain yang dikembangkan.             
                                                                        
14. Peralatan,     Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan 
   Material, Personel maupun material                                   
   dan Fasilitas dari Pegawai yang dilibatkan adalah seluruh Pegawai Rumah Sakit
   Pejabat Pembuat Kanker “Dharmais” yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan
   Komitmen        konstruksi, antara lain : seluruh pegawai yang tupoksi
                   pekerjaannya berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
                                                                        
                   renovasi dan pengembangan ruang UTDRS untuk pemenuhan
                   CPOB UTD.                                            
                                                                        
15. Peralatan dan  Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi adalah
   Material dari   semua peralatan dan material yang diperlukan dalam proses
   Penyedia Jasa   pembuatan desain perencanaan dari awal hingga selesai.
   Konsultansi                                                          
                                                                        
16. Lingkup        Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah mempersiapkan
   Kewenangan      segala sesuatu yang berhubungan dengan desain perencanaan,
   Penyedia Jasa   bertanggung jawab terhadap sesuruh hasil perencanaan, baik
                   sebelum maupun sesudah dilaksanakan pekerjaan konstruksi.
                                                                        
17. Jangka Waktu   Jangka waktu penyelesaian kegiatan adalah 30 (tiga puluh) hari
   Penyelesaian    kalender                                             
   Kegiatan                                                             
18. Personil            Posisi         Kualifikasi       Jumlah         
                                                      Orang/Bulan1      
                   Tenaga Ahli :                                        
                   1. Ahli Arsitektur  Minimal S1          1            
                   2. Desain Interior  Minimal S1          1            
                   3. Ahli Struktur    Minimal S1          1            
                   4. Ahli Mekanikal   Minimal S1          1            
                   5. Ahli Elektrikal  Minimal S1          1            
                   6. Ahli IT          Minimal S1          1            
                                                                        
19. Jadwal Tahapan 1. Minggu ke-1 :                                     
                                                                        
   Pelaksanaan       survey lokasi renovasi dan mengidentifikasi semua data non
   Kegiatan          teknis maupun teknis yang diperlukan (dimensi, kondisi
                     existing, sistem instalasi MEP, dan lain-lain) Pembuatan pra
                     rancangan, dilanjutkan presentasi dan diskusi dengan pihak
                     RSKD                                               
                   2. Minggu ke-2 :                                     
                     Pengembangan rancangan (design development), dilanjutkan
                     presentasi dan diskusi dengan pihak RSKD           
                   3. Minggu ke-3 :                                     
                     Pembuatan DED lengkap, dilanjutkan presentasi dan diskusi
                     dengan pihak RSKD                                  
                   4. Minggu ke-4 :                                     
                     Revisi-revisi, dilanjutkan presentasi dan diskusi dengan pihak
                     RSKD, pembuatan laporan.                           
                                                                        
20. Laporan        Laporan Pendahuluan memuat : Rencana pekerjaan       
   Pendahuluan     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua) hari
                                                                        
                   kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1(satu) buku
                   laporan.                                             
                                                                        
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan/
                   progres perencanaan. Laporan harus diserahkan selambat-
                   lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                   sebanyak 1 (satu) buku laporan.                      
                                                                        
22. Laporan Akhir  Laporan Akhir memuat : Hasil perencanaan             
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh)
                   hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
                   laporan dan external hard disk.                      
23. Pedoman        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
   Pengumpulan     berikut :                                            
   Data Lapangan   1. Data teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik dimensi
                     maupun bahan material                              
                   2. Data non teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik
                     fungsi ruang maupun alur kegiatan                  
                                                                        
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                   alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja/RSKD.
                                                                        
                                                                        
                                       Jakarta,             2024
Tenders also won by Andalas Indah Rekatama