| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021609383061000 | Rp 207,602,745 | 72.01 | 77.61 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 229,714,500 | 84.73 | 85.86 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 231,906,750 | 82.3 | 83.74 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 245,143,500 | 79.77 | 80.75 | - | |
PT Cakrawala Kreasi Konsultan | 04*3**9****04**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0026547570016000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0013917786013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019922160541000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Alien Desain Nusantara | 06*7**4****17**0 | - | - | - | - |
| 0033353780429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840542179609000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | 55.69 | - | Tanda tangan TA (Ahli Arsitektur, Ahli Deain interior, Ahli Struktur, Ahli Mekanikal, Ahli Elektrikal) pada Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditugaskan dengan Tanda Tangan asli TA yang bersangkutan pada KTP dan CV berbeda, sehingga dinilai tidak valid (sebagaimana diatur pada Bab III IKP klausul 25.6.f evaluasi teknis pada penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli) | |
PT Mitra Karya Rawapanjang | 09*6**7****32**0 | - | - | - | - |
Sinergi Nataloka | 05*4**1****46**0 | - | - | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
PT Mekar Engineering Consultant | 05*3**0****03**0 | - | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
PT Ruang Tiga Bidang | 09*5**9****52**0 | - | - | - | - |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0762222826036000 | - | - | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Sebagai Pusat Kanker Nasional, Rumah Sakit Kanker
“Dharmais” telah memiliki fasilitas Unit Transfusi Darah (UTD)
yang telah dibangun sejak tahun 2020 untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan dan transfusi darah.
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 83 tahun 2014, terdapat beberapa penjelasan
sebagai berikut :
- Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
- Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan
kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan
pelestarian pendonor darah, penyediaan darah,
pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah
kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan.
- Unit Transfusi Darah atau UTD adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah,
penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Berdasarkan tingkat kelasnya, UTDRS yang akan
dikembangkan adalah setingkat UTD kelas pratama, dengan
ketentuan paling sedikit memiliki kemampuan sebagai berikut :
- melakukan uji saring darah dengan metode rapid test dan slide
test malaria untuk daerah endemis
- melakukan uji golongan darah ABO dan rhesus, serta uji silang
serasi dengan metode slide/tabung/gel
- mengolah whole blood menjadi komponen darah atas
permintaan klinisi
- memproduksi jenis komponen darah whole blood dan packed
red cell
UTD harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
sarana dan prasarana, peralatan, serta ketenagaan. Lokasi UTD
harus memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan
UTD harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan
kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan
keselamatan.
Jumlah serta luas ruang disesuaikan dengan kebutuhan
pelayanan. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang
memadai sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Sarana dan
prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
dengan baik.
Untuk menjamin mutu produk komponen darah yang
dihasilkan, diperlukan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) UTD. Untuk meraih sertifikasi tersebut diperlukan
bangunan yang memadai dan memenuhi persyaratan ataupun
kaedah-kaedah CPOB. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung
surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
YR.01.02/d/0777/2023 tanggal 17 Februari 2023 hal Perintah
Melaksanakan Proses Sertifikasi CPOB untuk Unit Transfusi
Darah Rumah Sakit tahun 2023.
Untuk mewujudkan suatu konsep ruang yang dapat
memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut secara
komprehensif, perlu dilakukan perencanaan teknis yang matang,
mulai dari pembuatan konsep perencanaan dan perancangan
hingga dokumen tender / DED (Detail Engineeering Design),
sehingga diperlukan Konsultansi Perencanaaan. Selain
membantu dalam pembuatan konsep perencanaan dan
perancangan serta dokumen tender / DED, Konsultan Perencana
juga akan membantu dalam pengawasan berkala pada saat
proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
Melaksanakan kegiatan jasa konsultansi perencanaan renovasi
dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit
(UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk pemenuhan standar
CPOB.
Tujuan :
1. Tersedianya konsep perencanaan dan perancangan ruang
UTDRS yang matang sesuai dengan ketentuan-ketentuan,
baik yang dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), Permenkes, maupun ketentuan-ketentuan
lain lain sehingga konsep perencanaan dan perancangan
terhindar dari kesalahan-kesalahan.
2. Terhindarnya konsep perencanaan dan perancangan dari
kesalahan-kesalahan, diharapkan sehingga hasil renovasi /
pengembangan yang masiksimal sehingga tercipta
keamanan, kenyamanan, efisiensi, dan ramah lingkungan
saat ruangan dioperasionalkan.
3. Terstrukturnya proses perencanaan dan perancangan hingga
pelaksanaan dan pengawasan konstruksi secara maksimal.
4. Tersedianya produk/hasil perencanaan dan perancangan
berupa Detail Engineering Design (DED).
3. Target / Sasaran - Terlaksananya kegiatan jasa konsultansi renovasi dan
pengembangan ruang UTDRS untuk pemenuhan standar /
sertifikasi CPOB UTD sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
- Tersusunnya dokumen DED sebagai produk dari kegiatan jasa
konsultansi yang lengkap dan dapat digunakan untuk
pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi.
4. Lokasi Kegiatan Ruang UTDRS lantai 1 gedung litbang dan area sisisi timur ruang
UTDRS (existing area parkir motor) Rumah Sakit Kanker
“Dharmais”
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA BLU Rumahh
Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2024
6. Biaya Biaya kegiatan jasa konsultansi ini adalah sebesar
Rp286.790.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuhh
ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
7. Nama dan - Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Anjari, S.Kom, SH, MARS
Organisasi Pejabat - Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
Pembuat Komitmen
8. Data Dasar - Gambar-gambar layout existing (keyplan, layout existing, layout
perubahan dan layout pengembangan sesuai arahan BPOM)
- Luas area rencana renovasi dan pengembangan
9. Standar Teknis - Permenkes No.40 Tahun 2022
- Permen PUPR No. 1 Tahun 2022
- Arahan dan masukan dari BPOM terkait standar CPOB UTD
- Peraturan-peraturan lain yang terkait
10. Studi-studi - Konsep perencanaan dan Perancangan Ruang UTDRS
Terdahulu
11. Referensi Hukum - PP No. 2 Tahun 2020
- Peraturan lain yang terkait
12. Ruang Lingkup 1. Melakukan survey lokasi renovasi dan mengidentifikasi semua
data non teknis maupun teknis yang diperlukan (kondisi
tanah/area existing, struktur existing, dimensi area renovasi
dan pengembangan, sistem instalasi MEP, dan lain-lain) dan
mendokumentasikan kondisi existing dalam bentuk foto / video
2. Melakukan uji, analisis, dan rekomendasi perkuatan struktur
untuk memastikan kekuatan struktur area perluasan UTDRS.
3. Membuat pra rancangan (predesign) / rencana utama dan
alternative
4. Penyampaian / presentasi hasil pra rancangan ke pihak RSKD
5. Pengembangan rancangan (design development)
6. Penyampaian / presentasi hasil pengembangan rancangan ke
pihak RSKD
7. Penyusunan DED (Detail Engineering Design), meliputi :
- Penyusunan konsep dasar program perencanaan melalui
pendekatan terhadap 4 (empat) aspek utama, yaitu :
• Aspek fungsional, memuat pendekatan pelaku
kegiatan, jenis kegiatan yang akan dilakukan, serta
fungsi dan kebutuhan ruang
• Aspek teknis, memuat konsep system struktur dan
system konstruksi yang akan dikembangkan.
• Aspek kinerja (utilitas), memuat konsep pencahayaan,
penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi,
jaringan internet, system pemadam kebakaran,
jaringan air bersih, air kotor, system RO, pengolahan
limbah, pembuangan sampah, dan lain-lain.
• Aspek arsitektural, memuat konsep bentuk dan
penampilan bangunan, penataan ruang, dan desain
yang akan dikembangkan
• Aspek interior, memuat konsep interior yang akan
dikembangkan
- Penyusunan preliminary design berupa gambar denah dan
konsep utilitasnya.
8. Penyusunan komponen-komponen DED berupa :
- Gambar detail bangunan / gambar bestek, yaitu gambar
desain bangunan yang dibuat lengkap untuk pelaksanaan
konstruksi, mencakup gambar struktur, arsitektur, interior,
struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, tata lingkungan,
jaringan IT, dan gambar-gambar lain yang diperlukan.
- Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya
(RAB) lengkap dengan Analisis Harga Satuan Pekerjaan
(AHSP)
- Bill of Quantity (BoQ) atau daftar volume pekerjaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mencakup
persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan,
dimensi material bangunan, prosedur pemasangan
material, dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib
dipenuhi oleh penyedia.
- Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :
• laporan struktur
• laporan arsitektur & interior
• laporan perhitungan struktur
• laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
plumbing, dan jaringan IT
9. Penyusunan gambar 3D interior seluruh ruangan dan eksterior
seluruh sisi untuk memperlihatkan secara jelas rencana
desain interior dan eksterior yang akan dikembangkan
10. Pembuatan animasi desain yang dikembangkan.
11. Penyampaian / presentasi hasil penyusunan DED ke pihak
RSKD
12. Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban
Konsultan Perencana
13. Melakukan pengawasan berkala pada saat proses
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
14. Melakukan pendampingan saat annwijzing tender pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
13. Keluaran-keluaran Keluaran dari kegiatan jasa konsultansi perencanaan ini adalah :
1. Konsep perencanaan dan perancangan
2. Dokumen tender, terdiri dari :
- Gambar kerja/gambar detail bangunan / gambar
bestek, terdiri dari gambar desain bangunan yang
dibuat lengkap untuk pelaksanaan konstruksi,
mencakup gambar arsitektur, interior, struktur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, tata lingkungan,
jaringan IT, dan gambar-gambar lain yang diperlukan.
- Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran
Biaya (RAB) lengkap dengan Analisis Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP)
- Bill of Quantity (BoQ) atau daftar volume pekerjaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang
mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material
bangunan, dimensi material bangunan, prosedur
pemasangan material, dan persyaratan-persyaratan
lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia.
- Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :
• laporan arsitektur & interior
• laporan perhitungan struktur
• laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
plumbing, dan jaringan IT
- Gambar 3D interior seluruh ruangan dan eksterior
seluruh sisi untuk memperlihatkan secara jelas rencana
desain interior dan eksterior yang akan dikembangkan
- Animasi desain yang dikembangkan.
14. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan
Material, Personel maupun material
dan Fasilitas dari Pegawai yang dilibatkan adalah seluruh Pegawai Rumah Sakit
Pejabat Pembuat Kanker “Dharmais” yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan
Komitmen konstruksi, antara lain : seluruh pegawai yang tupoksi
pekerjaannya berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
renovasi dan pengembangan ruang UTDRS untuk pemenuhan
CPOB UTD.
15. Peralatan dan Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi adalah
Material dari semua peralatan dan material yang diperlukan dalam proses
Penyedia Jasa pembuatan desain perencanaan dari awal hingga selesai.
Konsultansi
16. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah mempersiapkan
Kewenangan segala sesuatu yang berhubungan dengan desain perencanaan,
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap sesuruh hasil perencanaan, baik
sebelum maupun sesudah dilaksanakan pekerjaan konstruksi.
17. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan adalah 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian kalender
Kegiatan
18. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bulan1
Tenaga Ahli :
1. Ahli Arsitektur Minimal S1 1
2. Desain Interior Minimal S1 1
3. Ahli Struktur Minimal S1 1
4. Ahli Mekanikal Minimal S1 1
5. Ahli Elektrikal Minimal S1 1
6. Ahli IT Minimal S1 1
19. Jadwal Tahapan 1. Minggu ke-1 :
Pelaksanaan survey lokasi renovasi dan mengidentifikasi semua data non
Kegiatan teknis maupun teknis yang diperlukan (dimensi, kondisi
existing, sistem instalasi MEP, dan lain-lain) Pembuatan pra
rancangan, dilanjutkan presentasi dan diskusi dengan pihak
RSKD
2. Minggu ke-2 :
Pengembangan rancangan (design development), dilanjutkan
presentasi dan diskusi dengan pihak RSKD
3. Minggu ke-3 :
Pembuatan DED lengkap, dilanjutkan presentasi dan diskusi
dengan pihak RSKD
4. Minggu ke-4 :
Revisi-revisi, dilanjutkan presentasi dan diskusi dengan pihak
RSKD, pembuatan laporan.
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : Rencana pekerjaan
Pendahuluan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1(satu) buku
laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan/
progres perencanaan. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 1 (satu) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Hasil perencanaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
laporan dan external hard disk.
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut :
Data Lapangan 1. Data teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik dimensi
maupun bahan material
2. Data non teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik
fungsi ruang maupun alur kegiatan
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja/RSKD.
Jakarta, 2024