Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Wilayah Kerja Silangit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47279047
Date: 28 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,155,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,114,999,000
Winner (Pemenang): CV Pegeheysha
NPWP: 314009697121000
RUP Code: 45514963
Work Location: KKP Kelas I Medan , wilker Silangit - Tapanuli Utara (Kab.)
Participants: 121
Applicants
Reason
0658783444113000Rp 2,491,999,200-
0314009697121000Rp 2,491,999,200-
0023658933127000Rp 2,905,494,717-
0905215570009000--
0809955826121000--
0831391388127000Rp 2,491,999,200Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0020817961117000--
0211456447419000--
0931347314203000Rp 2,488,092,000Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0837342682101000--
0942255191121000Rp 2,500,829,999Gugur, Pengalaman Pekerjaan Personil Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0412070237225000Rp 3,033,729,741-
0016698888009000Rp 2,771,767,630Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0013977178021000Rp 3,075,130,930-
0020197570127000Rp 2,589,000,000Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0949029565009000Rp 2,491,999,212Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0Rp 2,491,999,200Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0627107469447000Rp 2,666,666,667Gugur, Pengalaman Pekerjaan Personil Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0748454535121000Rp 2,900,076,050Gugur, salah satu referensi bukan dari pemberi kerja
0019206986008000Rp 2,491,999,200Gugur, Pengalaman Pekerjaan Personil Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0030606875112000Rp 2,494,190,097Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0725672810122000--
0028748812121000Rp 2,491,999,200Gugur, Pengalaman Pekerjaan Personil Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0412837858215000Rp 2,616,599,306Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 3,071,794,076-
0926124009124000Rp 2,645,231,865Gugur, peserta tidak melampirkan referensi kerja untuk tenaga personil pelaksana lapangan
0967217878435000Rp 2,491,578,980Gugur, salah satu referensi bukan dari pemberi kerja
0030069462215000Rp 2,491,999,200Gugur, Pengalaman Pekerjaan Personil Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0Rp 2,983,099,899-
0947588000117000Rp 2,940,549,338-
0739431187122000--
CV Duta Construction
06*3**0****01**0--
0756726683101000--
0940713555127000--
0841132665121000--
0025004987111000--
0763876570121000--
0738985308127000--
0811948520102000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0030950901215000--
0831509922105000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0705503647113000--
0020073813113000--
0026552596008000--
0925723991121000--
0032956716005000--
0945495216009000--
0026107979216000--
0824698211124000--
0032618928215000--
0608005823101000--
0942715897124000--
0710279878127000--
0033455189009000--
0312023476122000--
0022786289128000--
0014933485822000--
0625185582825000--
0438396038807000--
0808378756407000--
0764234373121000--
0018817825002000--
0021275086002000--
0530543263003000--
0014016836008000--
0756225033001000--
CV Gopas Konstruksi
06*3**0****11**0--
0635354699121000--
0016582348101000--
0032903676101000--
0316534981215000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0754535821122000--
0024552820833000--
CV Airlangga Konsultan
00*1**0****32**0--
0914537014444000--
0902444819101000--
0951445592955000--
0818131559127000--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0033353632429000--
0032152357009000--
0029863859023000--
CV Zilan Jaya
0028570257815000--
CV Rest Area Pasid
05*0**1****01**0--
PT Hardian Karya Konstruksi
09*3**6****09**0--
0908421415101000--
0944955202447000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0416604734101000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0032769291009000--
0660784208215000--
0021824479003000--
0948477591009000--
0031697402215000--
0700767767009000--
0740046834215000--
0022931661009000--
0958687311121000--
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
PT Silinduat Maju Jaya
09*2**9****11**0--
0028882710106000--
0030065460215000--
0026260281122000--
0016286619008000--
0814686010225000--
0921024519004000--
0924586092124000--
0313501744128000--
0028351476002000--
0020273496102000--
0945223022121000--
0712697887401000--
0931803647121000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                       
                                                                       
              KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                 
          DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN              
                             PENYAKIT                                  
                                                                       
         BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MEDAN WILAYAH             
                          KERJA SILANGIT                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATUAN KERJA   : BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MEDAN             
NAMA PPK       : RAKHMAD KURNIA PUTRA PARINDURI, AMK, SKM, MM          
                                                                       
NAMA PEKERJAAN : PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG         
                 PELAYANAN WILAYAH KERJA SILANGIT                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        TAHUN ANGGARAN 2024                            
             PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN                    
             GEDUNG  PELAYANAN WILAYAH KERJA SILANGIT                  
                                                                       
                                                                       
1. PEKERJAAN                                                           
 1. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Wilayah Kerja Silangit Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
    berlokasi di Jalan Muara Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi
                                                                       
    Sumatera Utara                                                     
 2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
    peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
                                                                       
 3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar-Gambar Rencana, Berita Acara
    Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
                                                                       
1.1 BATASAN/PERATURAN                                                  
                                                                       
   Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:     
                                                                       
   1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
   2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                                                                       
   3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
   4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
      16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.          
                                                                       
   5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
   6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
      Manajemen Keselamatan Konstruksi                                 
                                                                       
   7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
      Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara                       
                                                                       
   8) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia    
                                                                       
   9) Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
      86/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
   10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman
                                                                       
      Pengadaan Jasa Konstruksi                                        
   11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2007 tentang Pedoman Persyaratan
                                                                       
      Teknis Pembangunan Gedung                                        
   12) Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No. 14/PRT/M/2009 tentang persyaratan
                                                                       
      Kemudahan Bangunan Gedung                                        
   13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
                                                                       
      Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.   
   14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
                                                                       
      Manjemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan                         
   15) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                           Halaman 3 dari 5                            
                                                                       
   16) Peraturan-Peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                                                                       
   17) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                             
   18) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
      1726:2019                                                        
                                                                       
   19) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
   20) Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 1729:2020
                                                                       
   21) Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 1727:2020
   22) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
                                                                       
      No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
      Gedung.                                                          
                                                                       
   23) Algemenee Voorwarden (AV)                                       
                                                                       
1.2 DOKUMEN KONTRAK                                                    
                                                                       
   1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
                                                                       
      a. Surat Perjanjian Pekerjaan                                    
      b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                 
                                                                       
      c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                               
      d. Spesifikasi Teknis                                            
                                                                       
      e. Addendum Kontrak                                              
                                                                       
   2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen kontrak lainnya yang
      berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar
      pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
                                                                       
      memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
                                                                       
      a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
      b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
                                                                       
         bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
         ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
                                                                       
         lebih dahulu.                                                 
      c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka spekteknis yang diikuti kecuali
                                                                       
         bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
         konstruksi, harus mendapatkan keputusan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                       
      d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
         Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
                                                                       
      e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar
         setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                       
   3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak
                                                                       
      sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
      pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
                           Halaman 5 dari 5                            
     kembali setelah memperoleh keputusan Direksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
     pihak lain.                                                       
                                                                       
                             1. LINGKUP PEKERJAAN                      
                                                                       
 2.1 KETERANGAN UMUM                                                   
                                                                       
   1. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Wilayah Kerja Silangit Balai Besar
      Kekarantinaan Kesehatan Medan berlokasi di Jalan Muara Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong borong
      Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non
                                                                       
      standar.                                                         
   2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan
      halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
                                                                       
     a)    Pekerjaan Persiapan & Pendahuluan                           
     b)    Pekerjaan Tanah                                             
     c)    Pekerjaan Beton Struktur                                    
                                                                       
     d)    Pekerjaan Dinding & Pasangan                                
     e)    Pekerjaan Pintu, Jendela & Jerjak                           
     f)    Pekerjaan Finishing Lantai & Pengecatan                     
                                                                       
     g)    Pekerjaan Elektrikal                                        
     h)    Pekerjaan Sanitasi & Plumbing                               
     i)    Tembok Pagar                                                
                                                                       
     j)    Pekerjaan Halaman Dan Saluran Drainase                      
     k)    Pekerjaan Pembuatan Sumur Dalam                             
     l)    Pekerjaan Instalasi Pompa Hisap & Distribusi                
     m)    Pembuatan Groundtank                                        
                                                                       
     n)    Pekerjaan Atap                                              
     o)    Pekerjaan Pembuatan Tiang Bendera Dan Papan Nama            
                                                                       
 2.2 SARANA DAN CARA KERJA                                             
                                                                       
     1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjauan tempat pekerjaan, melakukan
                                                                       
       pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
       penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                       
                                                                       
     2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
       pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
                                                                       
       terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
       dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.              
                                                                       
     3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja, peralatan dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
       timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan
       dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                  
                                                                       
     4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
       kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
                                                                       
       teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
     5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
       konstruksi dilaksanakan.                                        
                           Halaman 5 dari 5                            
     6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum elemen
                                                                       
       konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                      
     7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
                                                                       
       pelaksanaan yang terdiri atas :                                 
                                                                       
      a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
      b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
                                                                       
   8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat b harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
                                                                       
      Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.            
   9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
      pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
                                                                       
      penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.               
   10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
                                                                       
      a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
                                                                       
         kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.       
      b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
                                                                       
         mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
                                                                       
   11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
      bouwkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
                                                                       
      kembali pada tahap selanjutnya.                                  
   12) Didalam setiap melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan kontraktor lain, dan setiap keputusan
                                                                       
      di lapangan harus didasari pada kesepakatan Direksi/ Konsultan Pengawas.
   13) Dalam proses konstruksi, kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
                                                                       
   14) Dalam proses konstruksi kontraktor harus memakai peralatan yang telah lulus uji emisi (jika menggunakan
      genset), memasang KWh meter pada panel induk dan panel distribusi
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Medan,  30 Mei 2024              
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                       
                                      TTD                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Rakhmad Kurnia Putra Parinduri, AMK,
                                      SKM, MM