Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Prodi Fakfak

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47280047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 29 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Sorong
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,431,607,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,952,800,000
Winner (Pemenang): Karawin Papua
NPWP: 619137920955000
RUP Code: 45679482
Work Location: Jln. Pangeran Diponegoro - Fak-Fak (Kab.)
Participants: 113
Applicants
Reason
0619137920955000Rp 7,934,265,161-
0908474729955000Rp 7,962,240,000-
0532701083952000Rp 7,962,240,000-
0905856258951000Rp 9,194,438,720Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0960278299952000--
0751439787952000--
0719540841952000--
0705946937822000--
0316900596955000--
0817354814804000--
0018808030304000--
0951445592955000Rp 8,455,909,381Bukti kepemilikan peralatan utama Scaffolding, Jack Hammer, Concrete Vibrator dan Molen tidak valid setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit. Hal ini tidak sesuai dengan IKP poin 4.1.a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
CV Alfan Ombin
0719102741951000--
0809093222822000--
0754309391952000--
0026585166952000Rp 7,964,590,470Referensi Personil Manajerial Pelaksana dan Ahli K3 pada saat klarifikasi tidak valid
0750944233955000Rp 7,963,531,175Jumlah pengalaman personil Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) hal Persyaratan Teknis Poin 3.
Ora Et Labora
07*3**2****52**0Rp 7,962,240,000Setelah dilakukan klarifikasi dengan Pemberi Sewa, jumlah Scaffolding tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Hal Persyaratan Teknis Poin 2.
CV Cikal Mandiri Papua
04*8**4****52**0Rp 8,000,000,001Bukti kepemilikan peralatan utama tidak valid setelelah dilakukan klarifikasi kepada peserta.
CV Tanama Jaya
07*7**7****51**0Rp 7,686,261,892Bukti kepemilikan peralatan utama Genset tidak valid setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit. Ini tidak sesuai dengan IKP poin 4.1.a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
0031394273951000Rp 7,973,245,863Pengalaman personil Manajerial Pelaksana tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan IKP Poin 28.12. Evaluasi Teknis, bahwa : 1. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan yang memiliki anggaran. 2. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan yang memiliki anggaran maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0846522852952000--
0019716042805000Rp 7,939,774,627Peserta bukan merupakan Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor IKP 29.11. poin 4
CV Karya Adhi Daya
06*0**0****52**0--
0021275086002000--
0015373822821000--
0014933485822000--
0416689701804000--
0028054088955000--
0740046834215000--
0827093451805000--
0030606875112000--
0951112580086000--
0940377302951000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0016698888009000--
0835579046951000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0023355795101000--
0024552820833000--
Karya Muda
00*1**7****05**0--
0762059350101000--
0020295655101000--
0811948520102000--
0945495216009000--
0026584268952000--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0032351421301000--
CV Tiga Putra Jaya
00*2**2****05**0--
0028535706804000--
PT Raja Harimau Sakti
08*4**5****44**0--
0755003704952000--
0313770158429000--
CV Samah Surya Gemilang
05*5**1****52**0--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
0754739605922000--
0030296222922000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0820698405955000--
0864664867952000--
0954241774807000--
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0--
0018266775952000--
0949070304444000--
0029744034801000--
0946913415952000--
0719225484816000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0943082982809000--
CV Aryadita Pilar Nusantara
06*8**3****29**0--
0737151688941000--
0919514802822000--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
0019724665941000--
CV Cahaya Star
08*6**0****51**0--
0842541252951000--
0836033522805000--
0959264573005000--
0028882710106000--
0028873750104000--
0831391388127000--
0817365497942000--
CV Nadiawin Papua Sejahtera
04*7**0****51**0--
0032597841941000--
CV Pratama Inti Abadi
00*0**3****01**0--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0727089336952000--
0717909824942000--
0028616662101000--
0415032176952000--
0903524700804000--
0756225033001000--
0838601367955000--
0731924353951000--
0023463755003000--
0022274534822000--
0411172398816000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0016396806804000--
0715093811952000--
0738437334951000--
CV Armina Persada
06*2**8****11**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
PT Cinco Jaya Perkasa
09*1**1****13**0--
0014991798952000--
0016296279803000--
0855029674952000--
0028134567952000--
0210199626623000--
0427452909922000--
0741558662518000--
Attachment
Kementerian   Kesehatan    
                                                                         
           Kemenkes                                                      
                                              Poltekes Sorong            
                                               Jl. Basuki Rahmat Km. 11, Kota Sorong
                                               (Rektorat / Kampus Sorong) Jl.
                                               Sabang No.24, Pasir Putih, Manokwari
                                               Timur ( Kampus Manokwari ), Jl.
                                               Diponegoro, Kab. Fakfak ( Kampus
                                               Fakfak )                  
                                                  +6282399599157         
                                              sipenmaru@poltekkessorong.ac.id
                                              f                          
                                                  @poltekkessorong       
                                              @polkessor                 
                                                                         
                                                                         
                   SPESIFIKASI         TEKNIS                            
                                                                         
                         JAMINAN MUTU / KUALITAS                         
                                                                         
                                                                         
                         PEKERJAAN  STRUKTUR:                            
           PEMBANGUNAN     GEDUNG   LABORATORIUM   TAHAP  I              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              KEGIATAN  :                                
       PEMBANGUNAN    GEDUNG   LABORATORIUM    TERPADU  FAK FAK          
                                                                         
                                                                         
                               LOKASI :                                  
              Jl. Diponegoro, Kab. Fakfak ( Kampus Fakfak )              
             Kabupaten  Fak Fak - Provinsi Papua Barat Daya              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            SUMBER DANA   :                              
                                                                         
          APBN  KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA               
                       TAHUN  ANGGARAN    2024                           
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS    
                                      Pembangunan gedung laboratorium tahap I
   ___________________________________________________________________________________________
   DAFTAR     ISI :                                                      
   BAB I. PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 3
                                                                         
    PASAL 1. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN ............................................................................................................. 3
    PASAL 2. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN .......................................................................................................... 3
    PASAL 3. DOKUMEN-DOKUMEN ..................................................................................................................................... 4
    PASAL 4. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................ 4
    PASAL 5. SARANA DAN METODE KERJA ....................................................................................................................... 5
    PASAL 6. JADWAL PELAKSANAAN .................................................................................................................................. 5
    PASAL 7. JAMINAN MUTU/KUALITAS (OUTLINE SPESIFIKASI) .............................................................................. 6
    PASAL 8. KETENTUAN BAHAN/MATERIAL KONSTRUKSI ...................................................................................... 11
    PASAL 9. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK............................................................. 12
                                                                         
   BAB II. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ............................. 13
    PASAL 10. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN ........................................................................ 13
    PASAL 11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN ........................................................................ 13
                                                                         
   BAB III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 14
    PASAL 12. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA ................................................................................................................... 14
                                                                         
   BAB IV. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ................ 17
    PASAL 13. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................................................... 17
      A. PEKERJAAN PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 17
         I. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK ......................................................................................................................... 17
          1. MOBILISASI DAN DEMOBILSASI PERALATAN ..................................................................................................... 17
          2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK ........................................................................................... 18
          3. PEMBERSIHAN LOKASI DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN EXISTING ................................................... 19
          4. PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................................................................................ 19
          5. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN .......................................................................................................................... 20
          6. AIR KERJA + PENERANGAN ....................................................................................................................................... 21
          7. PEMBUATAN DIREKSIKEET DAN GUDANG MATERIAL ..................................................................................... 22
          8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3) ............................................................................... 22
         II. PEKERJAAN TANAH ............................................................................................................................................................ 25
          1. PEKERJAAN GALIAN PONDASI MENERUS .................................................................................................................. 25
          2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI POOR PLAT ............................................................................................................... 25
          3. PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN........................................................................................................ 26
          9. PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGI PEIL LANTAI .................................................................................... 27
          4. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI ............................................................................................... 27
         III. PEKERJAAN PONDASI MENERUS .................................................................................................................................. 28
          1. PAS. PONDASI MENERUS BATU KALI/GUNUNG, CAMP. 1:4 ................................................................................ 28
          2. PAS. PONDASI ROLLAG ..................................................................................................................................................... 30
      B. PEKERJAAN BETON BERTULANG .......................................................................................................................... 30
         IV. PEKERJAAN PONDASI ........................................................................................................................................................ 31
          1. LANTAI KERJA PONDASI FOOT PLAT, TEBAL 5 CM .................................................................................................. 31
          2. PONDASI FOOT PLAT 170 X 170 CM ............................................................................................................................ 31
          3. PONDASI FOOT PLAT 150 X 150 CM ............................................................................................................................ 31
          4. KOLOM PEDESTAL UK, 45 X 45 CM .............................................................................................................................. 31
          5. KOLOM PEDESTAL UK, 40 X 40 CM .............................................................................................................................. 31
         V. PEKERJAAN T-BEAM DAN SLOOF ................................................................................................................................. 31
          1. TIE BEAM 25X50 CM ........................................................................................................................................................... 31
          2. SLOOF 15X20 CM ................................................................................................................................................................. 31
          3. KANSTEEN .............................................................................................................................................................................. 31
      C. PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................................................................. 42
       C.I. STRUKTUR LANTA I ............................................................................................................................................................ 42
                                                                         
                                                            1 | P a g e  
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS    
                                      Pembangunan gedung laboratorium tahap I
   ___________________________________________________________________________________________
         VI. PEKERJAAN BAJA LANTAI I .............................................................................................................................................. 42
          1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 42
          2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 42
          3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3) ................................................................................................. 42
          4. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4) ................................................................................................. 42
          5. KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6) .................................................................................................................................. 42
          6. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1) .................................................................................................................................... 42
          7. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2) .................................................................................................................................... 42
          8. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3) .................................................................................................................................... 43
          9. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) .................................................................................................................................... 43
          10. KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ...................................................................................................................... 43
       C.II. STRUKTUR LANTAI II .......................................................................................................................................................... 43
         VII. PEKERJAAN BAJA LANTAI II ....................................................................................................................................... 43
          1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 43
          2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 43
          3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3) ................................................................................................. 43
          4. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4) ................................................................................................. 43
          5. KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6) .................................................................................................................................. 43
          6. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1) .................................................................................................................................... 43
          7. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2) .................................................................................................................................... 43
          8. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3) .................................................................................................................................... 43
          9. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) .................................................................................................................................... 43
          10. KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ...................................................................................................................... 43
       C.III. STRUKTUR LANTAI III ......................................................................................................................................................... 43
         VIII. PEKERJAAN BAJA LANTAI III ...................................................................................................................................... 43
          1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 43
          2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 43
          3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5) ................................................................................................. 43
          4. RING BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ........................................................................................................................ 43
       C.IV. STRUKTUR PENUTUP BANGUNAN / ATAP IV ........................................................................................................... 43
         IX. PEKERJAAN ATAP ................................................................................................................................................................ 43
          1. KOLOM KUDA-KUDA HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5) ....................................................................... 43
          2. KUDA-KUDA WIDE FLANGE (W.F.) (B2) ........................................................................................................................ 43
          3. PEKERJAAN GORDING........................................................................................................................................................ 49
          4. PEK. PENUTUP ATAP ........................................................................................................................................................... 52
   BAB V. SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 54
    PASAL 14. PERSONEL/TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN.................................................................................... 54
    PASAL 15. PERSONEL MANAJERIAL YANG DISYARATKAN DALAM PEMILIHAN/TENDER ........................... 54
    PASAL 16. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONTRUKSI ................................................................................... 55
                                                                         
   BAB VI. TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN.................................................................... 56
    PASAL 17. TATA CARA PENGUKURAN ............................................................................................................................ 56
    PASAL 18. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN ....................................................................................... 56
    PASAL 19. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN/PENGAJUAN TERMIN ............................................................... 56
                                                                         
   BAB VII. PENUTUP .................................................................................................................................. 58
    PASAL 20. PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN ............................................................................................................. 58
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            2 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
                         BAB I.  PENDAHULUAN                             
                                                                         
       PASAL 1. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                              
       Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I di
                                                                         
       Provinsi Papua Barat Daya, seperti pada gambar rencana.           
                                                                         
       Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
       gambar kerja (Shop drawing), Berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta addenda yang
                                                                         
       disampaikan selama masa pelaksanaan pekerjaan.                    
       PASAL 2. STANDAR-STANDAR  PELAKSANAAN                             
                                                                         
       Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
                                                                         
       ketentuan- ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap Kontraktor telah mengetahui
       dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat
                                                                         
       ini, yaitu :                                                      
        o  Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;       
                                                                         
        o  Undang–Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;           
        o  Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                         
           Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya
                                                                         
           Nomor 14 Tahun 2021;                                          
        o  Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                         
           No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                     
        o  Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan;  
                                                                         
        o  Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                         
           dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;                         
        o  Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2016, tentang Analisis Harga Satuan
                                                                         
           Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (perencanaan yang disusun berdasarkan DED
           Tahun 2017)                                                   
                                                                         
        o  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
           Nomor 22/PRT/M/2018, tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
        o  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
           Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
           Konstruksi;                                                   
                                                                         
        o  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
           Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
           Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat         
                                                                         
                                                                         
                                                            3 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
        o  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 tahun 2021
           tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
        o  ASTM (American Society for Testing & Materials)               
                                                                         
        o  ASSHO (American Association of State Highway Officials).      
        o  SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                         
       Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                         
       PASAL 3. DOKUMEN-DOKUMEN                                          
       Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
                                                                         
         1. Surat Perjanjian Pekerjaan                                   
         2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                
                                                                         
         3. Gambar-gambar kerja/Gambar Pelaksanaan                       
                                                                         
         4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui            
         5. Rencana kerja dan Syarat-syarat                              
                                                                         
         6. Addendum yang disampaikan oleh Direksi Pekerjaan selama masa Pelaksanaan
            Pekerjaan                                                    
                                                                         
       Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar lelang, Spesifikasi Teknis dan Dokumen
                                                                         
       kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara
       Spesifikasi dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar yang satu dengan lainnya,
                                                                         
       maka perbedaan tersebut harus diteliti bersama antara Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
       dengan Kontraktor dan segera dilakukan kesepakatan untuk memutuskan persyaratan yang
                                                                         
       dipakai sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam
                                                                         
       Berita Acara yang ditanda tangani bersama.                        
       Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanaan
                                                                         
       pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
       Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
                                                                         
       dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
                                                                         
       keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.  
                                                                         
                                                                         
       PASAL 4. LINGKUP PEKERJAAN                                        
       Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I di
                                                                         
       Provinsi Papua Barat Daya meliputi pekerjaan pendahuluan dan pekerjaan struktur.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            4 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
       PASAL 5. SARANA  DAN METODE KERJA                                 
       o  Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
          pekerjaan, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
                                                                         
          yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
       o  Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang cakap dan jumlah
                                                                         
          memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
                                                                         
          orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
          ditugaskan kepadanya.                                          
                                                                         
       o  Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti alat Dump
          Truck, Concerete mixer (molen), Concrete Vibrator, Generator Set, Peralatan Las alat-
                                                                         
          alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                         
       o  Shop drawing atau gambar kerja harus dibuat oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh
          Direksi/Konsultan Pengawas sebelum suatu item kegiatan konstruksi dilaksanakan.
                                                                         
          Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
          tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pemberi
                                                                         
          Tugas dan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
       o  Seluruh sarana kerja yang digunakan tersebut di atas harus dalam kondisi baik dan siap
          pakai serta memenuhi persyaratan kerja sehingga mendukung kelancaran dan
                                                                         
          kemudahan pekerjaan di lapangan.                               
       o  Pembersihan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan / material sisa
                                                                         
          pelaksanaan pekerjaan maupun bongkaran bangunan dan direksi keet harus
                                                                         
          dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
          tahap sebelumnya.                                              
                                                                         
       PASAL 6. JADWAL  PELAKSANAAN                                      
       Kontraktor Pelaksana wajib menyusun dan membuat jadual pelaksanaan pekerjaan dalam
                                                                         
       bentuk kurva”S” dan Barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi rencana berdasarkan
                                                                         
       lingkup pekerjaan sesuai dengan penawaran pekerjaan.              
       Pembuatan jadual pelaksanaan ini harus diajukan kepada Pemberi Tugas dan konsultan
                                                                         
       pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            5 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
       PASAL 7. JAMINAN MUTU/KUALITAS (OUTLINE SPESIFIKASI)              
       Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan Pembangunan
       Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I meliputi :             
                                                                         
     NO   URAIAN PEKERJAAN     SPESIFIKASI     MUTU/MERK       KET.      
                                                                         
          PEKERJAAN                                                      
     A.                                                                  
          PENDAHULUAN                                                    
          PERSIAPAN LAPANGAN /                                           
     I.                                                                  
          SITE WORK                                                      
          Mobilisasi dan Demobilsasi Peralatan inti dan                  
     1.                                                                  
          Peralatan            pendukung                                 
          Pengukuran dan Pemasangan                                      
     2.                        Balok kayu      SNI                       
          bouwplank                                                      
                               Papan Kayu      SNI                       
                                                                         
                               Paku            SNI                       
                                                                         
          Pembersihan Lokasi dan                                         
     3.   Pembongkaran Bangunan                                          
                                                                         
          Existing                                                       
                                                                         
     4.   Papan nama proyek    Frame kayu      SNI                       
                               Banner          SNI                       
                                                                         
     5.   Dokumentasi dan pelaporan Cetak      SNI                       
     6.   Air kerja + penerangan                                         
                                                                         
                               Air             SNI                       
                                                                         
                               Listrik         Lokal dan genset          
          Pembuatan direksikeet dan                                      
     7.                                        SNI                       
          Gudang Material                                                
                                                                         
          Sistem      Manajemen                                          
     8                                                                   
          Keselamatan Konstruksi (K3)                                    
                               Pembuatan dokumen                         
                               SMKK                                      
                                                                         
                               (RKK,                                     
          Penyiapan     dokumen                                          
                               RKPPL,RMLLP, dan SNI                      
          Penerapan SMKK:                                                
                               RMPK)                                     
                               Pembuatan prosedur                        
                               dan instruksi kerja                       
                                                                         
                                                                         
                                                            6 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                               Penyusunan                                
                               pelaporan penerapan                       
                               SMKK                                      
                                                                         
                               Pengarahan K3 (                           
                                                                         
                               Pertemuan                                 
                               Keselamatan / Safety                      
                                                                         
          Sosialisasi, Promosi dan Talk )                                
                                               SNI                       
          Pelatihan:           Spanduk                                   
                               Poster                                    
                               Papan Informasi K3                        
                                                                         
                               Bendera K3                                
                                                                         
                               APK, antara lain:                         
                               -   Pembatas Area                         
                                                                         
                               -   Tali                                  
                               Keselamatan                               
                                                                         
                               APD, antara lain:                         
                                                                         
          Alat Pelindung Kerja dan - Safety Helmet                       
                                               SNI                       
          Alat Pelindung Diri: -   Masker                                
                               -   Sarung Tangan                         
                               -   Sepatu                                
                                                                         
                               Keselamatan                               
                                                                         
                               -   Rompi                                 
                               Keselamatan                               
                                                                         
                               Peralatan   P3K                           
                               (Kotak P3K, Alat                          
                                                                         
                               pengukur suhu badan                       
          Fasilitas Sarana, Prasarana,                                   
                               , tandu, obat luka, dll) SNI              
          dan Alat Kesehatan                                             
                               Asuransi    dan                           
                               perizinan                                 
                                                                         
                                                                         
     II.  PEKERJAAN TANAH                                                
                                                                         
          Pekerjaan Galian Pondasi                                       
     1.                        Pekerja         SNI                       
          Menerus                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            7 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
          Pekerjaan Galian Pondasi                                       
     2.                        Pekerja         SNI                       
          Poor Plat                                                      
          Pekerjaan Urugan Kembali                                       
     3.                        Pekerja         SNI                       
          Bekas Galian                                                   
          Pekerjaan Urugan Tanah                                         
     4.                        Tanah Urug      SNI                       
          Peninggi Peil Lantai                                           
          Urugan Pasir di bawah                                          
     5.                        Pasir           SNI                       
          pondasi dan lantai                                             
                                                                         
                                                                         
          PEKERJAAN    PONDASI                                           
     III.                                                                
          MENERUS                                                        
                                               Tiga                      
          Pas. Pondasi Menerus Batu Semen / Portland                     
     1.                                        Roda/Gresik               
          Kali/Gunung, Camp. 1:4 Cement ( PC )                           
                                               /Tonasa/Conch             
                               Batu Gunung / kali SNI                    
                               Pasir pasang    SNI                       
                                                                         
                                               Habel,Massa,Bricon,       
     2.   Pas. Pondasi Rollag  Bata Hebel                                
                                               Fastcon/Citicon           
                               Mortar Siap Pakai MU, Massa mortar,       
                                                                         
                               (Semen Instan)  Fastcon                   
     IV.  PEKERJAAN PONDASI                                              
                                                                         
                               Beton Mutu fc' 10                         
          Lantai Kerja Pondasi Foot                                      
     1.                        MPa,       slump                          
          Plat, Tebal 5 cm                                               
                               (100±25) mm                               
                                               Tiga                      
                               Semen  / Portland                         
                                               Roda/Gresik               
                               Cement ( PC )                             
                                               /Tonasa/Conch             
                               Pasir Beton     SNI                       
                               Batu pecah      SNI                       
                                                                         
                               Air             SNI                       
                                                                         
     2.   Pondasi Foot Plat 170 x 170                                    
                               Beton mutu sedang                         
     3.   cm                                                             
                               fc’ 25 MPa; W/C =                         
     4.   Pondasi Foot Plat 150 x 150                                    
                               0,509                                     
     5.   cm                                                             
                                                            8 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
          Kolom Pedestal uk, 45 x 45                                     
          cm                                                             
          Kolom Pedestal uk, 40 x 40                                     
                                                                         
          cm                                                             
                                                                         
                                                                         
                                               Tiga                      
                               Semen  / Portland                         
                                               Roda/Gresik               
                               Cement ( PC )                             
                                               /Tonasa/Conch             
                               Pasir Beton     SNI                       
                                                                         
                               Batu pecah      SNI                       
                               Air             SNI                       
                                                                         
                               Balok kayu      SNI                       
                               Papan Kayu      SNI                       
                                                                         
                               Besi tulangan   SNI U-40 dan U-24         
                                                                         
                                                                         
          PEKERJAAN     T-BEAM                                           
     V.                                                                  
          DAN SLOOF                                                      
                                                                         
     1.   Tie Beam 25x50 cm    Beton mutu sedang                         
     2.   Sloof 15x20 cm       fc’ 25 MPa; W/C =                         
                                                                         
     3.   Kansteen             0,509                                     
                                               Tiga                      
                               Semen  / Portland                         
                                               Roda/Gresik               
                               Cement ( PC )                             
                                               /Tonasa/Conch             
                               Pasir Beton     SNI                       
                                                                         
                               Batu pecah      SNI                       
                               Air             SNI                       
                                                                         
                               Balok kayu      SNI                       
                                                                         
                               Papan Kayu      SNI                       
                               Besi tulangan   SNI U-40 dan U-24         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     B    PEKERJAAN STRUKTUR                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            9 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
          PEKERJAAN       BAJA                                           
     VI.                                                                 
          LANTAI I                                                       
                               H-BEAM                                    
                                               Krakatau   steel,         
                               Pabrikasi, Standar                        
                                               Gunung   garuda,          
                               SNI dengan ukuran                         
     1.   PEKERJAAN KOLOM                      Indal steel pipe,         
                               sesuai    dengan                          
                                               Abecon   Pratama          
                               gambar                                    
                                               indonesia                 
                               kerja                                     
     2.   PEKERJAAN BALOK      Base Plate                                
                               Angkur  8M19  +                           
                               Mur/Baut + Ring                           
          PEKERJAAN       BAJA                                           
     VII.                                                                
          LANTAI II                                                      
                               H-BEAM                                    
                                               Krakatau   steel,         
                               Pabrikasi, Standar                        
                                               Gunung   garuda,          
                               SNI dengan ukuran                         
     1.   PEKERJAAN KOLOM                      Indal steel pipe,         
                               sesuai    dengan                          
                                               Abecon   Pratama          
                               gambar                                    
                                               indonesia                 
                               kerja                                     
     2.   PEKERJAAN BALOK      Base Plate                                
                               Angkur  8M19  +                           
                               Mur/Baut + Ring                           
          PEKERJAAN       BAJA                                           
     VIII.                                                               
          LANTAI III                                                     
                                                                         
                               H-BEAM DAN WF                             
                                               Krakatau   steel,         
                               Pabrikasi, Standar                        
                                               Gunung   garuda,          
                               SNI dengan ukuran                         
     1.   PEKERJAAN KOLOM                      Indal steel pipe,         
                               sesuai    dengan                          
                                               Abecon   Pratama          
                               gambar                                    
                                               indonesia                 
                               kerja                                     
     2.   PEKERJAAN BALOK      Base Plate                                
                               Angkur  8M19  +                           
                               Mur/Baut + Ring                           
     IX.  PEKERJAAN ATAP                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                           10 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                               H-BEAM DAN WF                             
                                               Krakatau   steel,         
                               Pabrikasi, Standar                        
                                               Gunung   garuda,          
          PEKERJAAN    RANGKA  SNI dengan ukuran                         
     1.                                        Indal steel pipe,         
          ATAP                 sesuai    dengan                          
                                               Abecon   Pratama          
                               gambar                                    
                                               indonesia                 
                               kerja                                     
                               Base Plate                                
                               Angkur  8M19  +                           
                               Mur/Baut + Ring                           
                                               Krakatau   steel,         
                                               Gunung   garuda,          
                                                                         
     2.   PEKERJAAN GORDING    Profile Canal   Indal steel pipe,         
                                               Abecon   Pratama          
                                                                         
                                               Indonesia,                
                                                                         
                                               Metal multi Roof,         
                               Penutup Atap                              
     3.   PEKERJAAN ATAP                       Metal Sakura Roof,        
                               Seng Plat                                 
                                               Spandeks                  
                                                                         
       PASAL 8. KETENTUAN  BAHAN/MATERIAL KONSTRUKSI                     
                                                                         
       Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
        o  Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                         
        o  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
        o  Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
                                                                         
           dipertanggungjawabkan;                                        
                                                                         
        o  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam
           Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);                            
                                                                         
        o  Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
           beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
                                                                         
           diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
                                                                         
           pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
           peraturan perundangan yang berlaku;                           
                                                                         
        o  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
           Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
                                                                         
           dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.     
                                                                         
                                                                         
                                                           11 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
       PASAL 9. SYARAT-SYARAT  PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK          
          1. Pejabat penandatangan kontrak memerintahkan pengawas pekerjaan untuk
            melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
                                                                         
          2. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pengujian
            merupakan bagian dari dokumen rencana pengendalian mutu konstruksi (RPMK)
                                                                         
            sebagaimana diatur pelaksanaannya pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK).
                                                                         
          3. Pengujian dilakukan oleh pengawas pekerjaan atas perintah dari pejabat
            penandatangan kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           12 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
      BAB II. SPESIFIKASI PERALATAN  KONSTRUKSI   DAN  PERALATAN         
                              BANGUNAN                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       PASAL 10. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN               
                    Merk                                                 
     Nama Peralatan                          Kondisi**   Status          
No                   dan  Kapasitas**) Jumlah**)                  Ket.   
        Utama*)                                 )    Kepemilikan**)      
                   Tipe**)                                               
   Concerete mixer                                                       
1                    -      0.3 M3   3 Unit    Baik   Milik / Sewa -     
   (molen)                                                               
2  Generator Set     -      15KVA    2 Unit    Baik   Milik / Sewa -     
3  Hand Jack Hammer  -      50Hz     1 Unit    Baik   Milik / Sewa -     
4  Concrete Vibrator -       5HP     2 Unit    Baik   Milik / Sewa -     
5  Skafolding        -     2 unit/set 50 Unit  Baik   Milik / Sewa -     
6  Dump Truck        -      3-4M3    3 Unit    Baik   Milik / Sewa -     
       PASAL 11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN               
       Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel peralatan yang diperlukan sebagai
       berikut :                                                         
       1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 60 (Enam puluh)
                                                                         
          hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang
          disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;           
                                                                         
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
                                                                         
          peralatan yang layak operasi;                                  
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system perlindungan
                                                                         
          atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
          terhadap tubuh pekerja;                                        
                                                                         
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
                                                                         
          perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
          pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                         
                                                                         
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
                                                                         
          menetapkan daftar peralatan dalam Lembar Data Pemilihan sebagai bagian dari
          persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;                          
                                                                         
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada
                                                                         
          Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
                                                                         
          kualifikasi menunjukkan bukti sewa .                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           13 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                 BAB  III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                   
       PASAL 12. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              
                                                                         
                                                                         
     Deskripsi Risiko                   Penilaian Tingkat Risiko         
                              Jenis                                      
                                                            Nilai Tingkat
 No  Uraian  Identifikasi Bahaya Bahaya Kemungkinan Keparahan            
                                                            Risiko Risiko
     Pekerjaan (Sekenario Bahaya) (Tipe (F)        (A)                   
                                                            (FxA) (TR)   
                              Kecelakaan)                                
 1   2       3                4         5          6        7     8      
             Pemutusan derek prematur                                    
             sebelum bagian tersebut                                     
             diamankan Pekerja yang                                      
             mendaratkan atau meletakkan                                 
             beban pada balok yang tidak                                 
             kokoh atau tidak terikat                                    
             Pekerja terkena benda saat                                  
             berjalan atau bekerja di bawah                              
             beban.                                                      
             Pekerja tertimpa benda saat                                 
             mendaratkan suatu muatan atau                               
             membuat   sambungan,                                        
             terpelesetnya perkakas, atau                                
             tertimpa sepotong lantai dari                               
             tumpukan ketika alat                                        
             pelindung jatuh tidak tersedia atau                         
             tidak digunakan.                                            
             Kegagalan dalam menggunakan                                 
       a     sistem perlindungan jatuh yang                              
       j                                                                 
       a     tersedia meskipun pekerja                                   
       b                                                                 
             mengenakan tali pengaman.                                   
       r                                                                 
       u                                                                 
       t                                                                 
       k                                                                 
             Melangkah ke atas atau Luka ringan,                         
       u                                                                 
       r     mengerjakan dek yang tidak aman                             
       t                      luka berat,                                
       s                                                                 
             dan terlepas dari tempatnya ketika                          
       n                                                                 
       a     pelindung jatuh tidak disediakan cacat               Resiko 
 1     t                                1          6        6            
       i     atau digunakan Pekerja tidak                                
       k                      anggota                             Sedang 
       a     terikat saat berada di tempat kerja.                        
       r                                                                 
       e                      tubuh,                                     
       p                                                                 
             Berjalan atau berdiri di atas meninggal                     
       n                                                                 
       a     balok/balok yang tidak dilengkapi                           
       a                                                                 
       j     atau digunakan pelindung jatuh,                             
       r                                                                 
       e                                                                 
             sehingga mengakibatkan                                      
       k                                                                 
       e     terpeleset, tersandung, dan jatuh.                          
       P                                                                 
             serpihan logam yang beterbangan;                            
             bekerja dengan pahat dan palu; dan                          
             melakukan pekerjaan mengasah,                               
             memotong, atau mengelas tanpa                               
             menggunakan                                                 
             Alat Pelindung Diri (APD) yang                              
             mengakibatkan cedera pada mata.                             
             Mengangkat dan memindahkan                                  
             beban berat, menyebabkan cedera                             
             punggung dan tulang belakang                                
             Menyentuh kabel listrik beraliran                           
             listrik atau bekerja dengan                                 
             perkakas listrik portabel yang                              
             dapat mengakibatkan sengatan                                
             Listrik Paparan tingkat kebisingan                          
             yang tinggi.                                                
                                                           14 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                    IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                
                                                                         
                                           Keparahan                     
                                                                         
     Kekerapan                             1    2    3    4    5         
                                                                         
     1                                     1    2    3    4    5         
     2                                     2    4    6    8    10        
                                                                         
     3                                     3    6    9    12   15        
     4                                     4    8    12   16   20        
                                                                         
     5                                     5    10   15   20   25        
                                                                         
                                                                         
     nilai 1 = Jarang terjadi                                            
                                                                         
     nilai 2 = Kadang-kadang terjadi                                     
                                                                         
     nilai 3 = Sering terjadi                                            
     1-4 = Tingkat resiko kecil                                          
                                                                         
     5-14 = Tingkat resiko sedang                                        
     15-25 = Tingkat resiko tinggi                                       
                                                                         
     Resiko yang dimaksud adalah risiko keselamatan konstruksi untuk menentukan kebutuhan ahli
     k3 konstruksi dan/ atau petugas keselamatan K3.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
     Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang.                               
                                                                         
     Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                               
      a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
                                                                         
         terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
                                                                         
         pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
         proses tersebut;                                                
                                                                         
      b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
         tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
                                                                         
         pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan                    
                                                                         
      c. pengendaliannya;                                                
      d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
                                                                         
         penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           15 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
      e. d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
         operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
         pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
                                                                         
         konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           16 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            BAB IV. SPESIFIKASI METODE  KONSTRUKSI/METODE                
                     PELAKSANAAN/METODE      KERJA                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       PASAL 13. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
         A.   PEKERJAAN PENDAHULUAN                                      
                                                                         
           I. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK                             
              1.  MOBILISASI DAN DEMOBILSASI PERALATAN                   
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
               1. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
                 pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
                                                                         
                 pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan
                 mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                         
                 memuaskan.                                              
                                                                         
               2. Mobilisasi dan demobilisasi yang dimaksudkan meliputi: bahan/material,
                 tenaga kerja dan peralatan kerja.                       
                                                                         
               3. Pekerjaan meliputi pengadaan angkutan alat berat, material dari Gudang ke
                 dermaga dan dari dermaga asal ke dermaga sementara selanjutnya dari
                                                                         
                 dermaga sementara ke dermaga tujuan dan sebaliknya.     
                                                                         
               4. Termasuk biaya bongkar muat didermaga mulai dari muat di Gudang,
                 dermaga asal, bongkar didermaga sementara berganti dari expedisi ke LCT
                                                                         
                 yang lebih kecil karena medan sungai yang berkelok dan sempit ke dermaga
                 tujuan selanjutnya bongkar dari dermaga tujuan ke Gudang di lokasi
                                                                         
                 pekerjaan.                                              
                                                                         
            JANGKA  WAKTU MOBILISASI                                     
               1. Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah penandatangan
                                                                         
                 kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek.
               2. Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan sebelumnya harus
                                                                         
                 dimasukkan dalam item yang dinyatakan dalam daftar item pembayaran,
                                                                         
                 dan tidak boleh ada pembayaran terpisah untuk item ini. 
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
               1. Bahan-bahan material dan peralatan dari pabrik , toko /Gudang dibawa ke
                 Pelabuhan awal menggunakan dump truck.;                 
                                                                         
               2. Memuat & menurunkan dari truck ke dalam kapal Expedisi dengan Crane.;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           17 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               3. Kapal Expedisi membawa Bahan-bahan material dan peralatan dari
                 Pelabuhan awal ke lokasi pekerjaan.;                    
               4. Memuat & menurunkan dari Kapal Expedisi dengan Crane;  
                                                                         
               5. Memuat & menurunkan dari/ke truck dengan Crane menuju lokasi
                 pekerjaan;                                              
                                                                         
               6. Pekerjaan tersebut juga mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan
                                                                         
                 setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
                 peralatan konstruksi, serta semua bahan-bahan.          
                                                                         
                  2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN  BOUWPLANK                
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
                                                                         
            kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay
            Out bangunan pada Gambar Bestek. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena
                                                                         
            alasan keterbatasan lahan atau berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui
            oleh Konsultan dan Owner.                                    
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
               1. Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar,
                 untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan ,
                                                                         
                 sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti
                 ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.    
                                                                         
               2. Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
                                                                         
                 mempunyai presesi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya
                 disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.   
                                                                         
               3. Dalam hal terdapat perbedaaan rencana dalam gambar dan hasil pengukuran
                 yang dilaksanakan Kontraktor dengan kenyataan yang ada di lapangan maka
                                                                         
                 sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan
                                                                         
                 tersebut, Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk
                 mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
                                                                         
               4. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas
                 keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
                                                                         
                 tersebut.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           18 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                  3. PEMBERSIHAN LOKASI DAN PEMBONGKARAN  BANGUNAN       
                  EXISTING                                               
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Pembersihan lokasi dimaksudkan untuk menyingkirkan berbagai macam benda-
            benda (pembongkaran bangunan, batang pohon, tumbuh-tumbuhan, gulma, sampah
                                                                         
            dan lain sebagainya) yang tedapat pada lokasi pekerjaan sehingga tidak
                                                                         
            menimbulkan gangguan atau hambatan pada saat pekerjaan berlangsung. Peralatan
            yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah cangkul, sekop, sabit (parang),
                                                                         
            linggis, gerobak pengangkut sampah dan peralatan pendukung lainnya.
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
               1. Kontraktor harus membersihkan lapangan tempat pekerjaan berlangsung
                                                                         
                 dari semua tumbuh-tumbuhan dan semua gangguan yang tampak di
                 lapangan seperti perkerasan, ceceran beton, batu bata, kayu-kayu, sisa-sisa
                                                                         
                 baja dan gangguan-gangguan lainnya.                     
               2. Jika tidak dinyatakan secara khusus, seluruh lapangan harus dibuat rata ke
                                                                         
                 ketinggian permukaan tanah, sebelum pekerjaan dilaksanakan. Seluruh sisa
                                                                         
                 galian harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan oleh
                 Direksi.                                                
                                                                         
               3. Jika diperlukan pengurugan kembali, material yang digunakan sebagai
                 bahan urug dapat dipilih material urugan yang memenuhi persyaratan dan
                                                                         
                 telah disetujui oleh Direksi.                           
                                                                         
               4. Semua sisa galian, sampah dan kotoran dari hasil bongkaran dan
                 pembersihan lapangan harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah
                                                                         
                 ditentukan oleh Direksi.                                
                  4. PAPAN NAMA PROYEK                                   
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Setelah penandatanganan kontrak, papan nama proyek dibuat dan dipasang pada
            lokasi proyek dengan syarat papan nama proyek tersebut harus dapat dibaca oleh
                                                                         
            masyarakat di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek dibuat dengan maksud sebagai
            pemberitahuan, agar dapat dilihat berapa besar nilai kontrak pekerjaan yang ada,
                                                                         
            perusahaan yang mengerjakan, nama pekerjaan, nama penyedia jasa, waktu
            pelaksanaan pekerjaan dan konsultan yang mengawasi pekerjaan serta instansi
                                                                         
            terkait.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           19 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
                                                                         
                  memuat tentang identitas proyek.                       
                2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
                                                                         
                  ditentukan lain oleh Owner.                            
                                                                         
                3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
                  terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
                                                                         
                  proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm
                  atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
                                                                         
                  material lain harus dengan persetujuan                 
                                                                         
                4. Konsultan Supervisi.                                  
                5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
                                                                         
                  kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
                6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
                                                                         
                  Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana,
                                                                         
                  Konsultan Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.    
                7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
                                                                         
                  waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.     
                  5. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN                           
                                                                         
            1.  Kontraktor diwajibkan membuat membuat dan menyampaikan laporan harian
                                                                         
            dan laporan mingguan. Laporan Harian, adalah laporan yang disi setiap hari kerja
            yang memuat perincian tentang :                              
                                                                         
               a. Kegiatan fisik                                         
               b. Catatan dan perintah Konsultan pengawas yang disampaikan secar lisan
                                                                         
                 maupun secara tertulis                                  
                                                                         
               c. Jumlah material masuk/ditolak                          
               d. Jumlah tenaga kerja                                    
                                                                         
               e. Keadaan cuaca dan                                      
               f. Pekerjaan tambah/kurang                                
                                                                         
            2. Laporan Minguan, Adalah laporan berkala minguan yang berisikan garis-garis
               besar dari apa saja yang telah dicantumkan dalam laporan harian, misalnya
                                                                         
               jumlah atau persentase pekerjan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja
                                                                         
               mingu berikutnya. Laporan minguan dibuat oleh kontraktor dengan persetujuan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           20 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               konsultan pengawas. Laporan berkala bulanan dibuat oleh konsultan pengawas
               yang ditujukan untuk pemberi tugas.                       
            3. Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, Kontraktor
                                                                         
               diwajibkan membuat dokumentasi berupa photo dan video untuk
               didokumentasikan di dalam album dari bagian-bagian pekerjaan meliputi : awal
                                                                         
               pekerjaan, pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang telah
                                                                         
               selesai dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
               Pengawas.                                                 
                                                                         
            4. Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat
               memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik hasil-
                                                                         
               hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
                                                                         
               Tugas/Konsultan Pengawas pada akhir dari setiap bulannya. 
            5. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
                                                                         
            6. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
                  6. AIR KERJA + PENERANGAN                              
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
            Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
            untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
            1. Air yang dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih, bebas zat-
                                                                         
               zat organik atau unorganik yang terkandung dalam air, yang dapat
               mempengaruhi kekuatan dan keawetan dari beton. Mutu air tersebut sedapat
                                                                         
               mungkin bermutu air minum.                                
            2. Dalam rangka pelaksanaan instalasi sementara untuk air dan listrik, bila
                                                                         
               diperlukan sampai berfungsi dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan
                                                                         
               adalah tanggungan Kontraktor.                             
            3. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-
                                                                         
               lain harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipakai.
            4. Kontraktor harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di
                                                                         
               lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.                 
            5. Untuk memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu Kontraktor
                                                                         
               diperbolehkan membuat sumur air bersih dalam daerah kerja dermaga sepanjang
                                                                         
               memenuhi persyaratan, atas beban biaya pihak Kontraktor.  
                                                                         
                                                                         
                                                           21 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
                  7. PEMBUATAN DIREKSIKEET DAN GUDANG MATERIAL           
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Untuk menjamin keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap perlu.
            Kontraktor harus menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup dan aman dari
                                                                         
            resiko hilang atau rusak. Dan Kontraktor juga diwajibkan menyediakan barak-barak
                                                                         
            untuk pekerja.                                               
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
               1. Kontraktor harus menyediakan kantor Direksi di lapangan, yang letaknya
                 dekat dengan kantor Kontraktor, terdiri dari ruangan-ruangan kerja yang
                                                                         
                 dibuat sesuai keperluan di lapangan. Konstruksi kantor bersifat sementara,
                                                                         
                 lantai dari ruang-ruang dibuat dari beton rabat, dinding dari papan.
                 Kontraktor juga harus menyediakan kantor sementara dengan luas dan
                                                                         
                 kwalitas minimum sama dengan kantor Direksi.            
               2. Kontraktor juga harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang
                                                                         
                 diperlukan kantor Direksi.                              
                                                                         
               3. Kontraktor menyediakan perlengkapan, Kantor Kontraktor dan Kantor
                 Direksi Kontraktor, selain itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat
                                                                         
                 komunikasi agar hubungan antara Direksi Keet, Keet Kontraktor dan site
                 dapat berjalan dengan lancar.                           
                                                                         
               4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
                                                                         
                 kantor Direksi.                                         
               5. Setelah Pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus
                                                                         
                 dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar dan
                 memindahkan bila diminta Direksi.                       
                                                                         
                  8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)        
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki
                                                                         
            risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan
            kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik
                                                                         
            proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan
            dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut
                                                                         
            ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak
                                                                         
            terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah,
                                                                         
                                                                         
                                                           22 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang
            berisiko tinggi.                                             
                Masalah keselamatan dan kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup
                                                                         
            signifikan. Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi,
            pekerjaanpekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada
                                                                         
            ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja
                                                                         
            yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan
            kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada
                                                                         
            pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi.
                Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara
                                                                         
            risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali
                                                                         
            mengabaikan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya telah diatur dalam
            pedoman K3 konstruksi.                                       
                                                                         
            BAHAN                                                        
             a. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK:                        
                                                                         
                o Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL,RMLLP, dan RMPK)    
                                                                         
                o Pembuatan prosedur dan instruksi kerja                 
                o Penyusunan pelaporan penerapan SMKK                    
                                                                         
             b. osialisasi, Promosi dan Pelatihan:                       
                o Pengarahan K3 ( Pertemuan Keselamatan / Safety Talk )  
                                                                         
                o Spanduk                                                
                                                                         
                o Poster                                                 
                o Papan Informasi K3                                     
                                                                         
                o Bendera K3                                             
             c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:            
                                                                         
              1. APK, antara lain:                                       
                o Pembatas Area                                          
                                                                         
                o Tali Keselamatan                                       
                                                                         
              2. APD, antara lain:                                       
                o Safety Helmet                                          
                                                                         
                o Masker                                                 
                o Sarung Tangan                                          
                                                                         
                o Sepatu Keselamatan                                     
                                                                         
                o Rompi Keselamatan                                      
                                                                         
                                                                         
                                                           23 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
              3. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan         
                                                                         
                o Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu badan , tandu, obat luka,
                  dll)                                                   
                                                                         
                o Asuransi dan perizinan                                 
                                                                         
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
                 PENGENDALIAN  RISIKO                                    
                 Pengendalian risiko merupakan bagian dari manajemen risiko dan
                                                                         
                 dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap masing-masing item
                                                                         
                 pekerjaan. Dengan mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah
                 orang yang terlibat pada masing-masing item pekerjaan, akan dapat
                                                                         
                 diprediksi peluang kejadian dan tingkat keparahan dari risiko kecelakaan.
                 Menurut hirarki cara berpikir dalam melakukan pengendalian risiko adalah
                                                                         
                 dengan memperhatikan besaran nilai risiko/ tahapan pengendalian
                                                                         
                 risiko,seperti berikut:                                 
                   1. Mengeliminasi /menghilangkan sumber bahaya terhadap kegiatan
                                                                         
                     yang mempunyai tingkat risiko yang paling tinggi/besar.
                   2. Melakukan substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang
                                                                         
                     lebih aman.                                         
                                                                         
                   3. Engineering: Melakukan perubahan terhadap desain alat /proses
                     /layout                                             
                                                                         
                   4. Administrasi: Pengendalian risiko melalui penyusunan peraturan
                     /standar untuk mengajak melakukan cara kerja yang aman
                                                                         
                     (menyangkut tentang prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan
                                                                         
                     peringatan/larangan, pengawasan/inspeksi,dsb).      
                   5. Penggunaan alat pelindung diri (APD).              
                                                                         
                 KEBIJAKAN PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI                     
                    Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka
                                                                         
                 mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta Upaya
                 untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada
                                                                         
                 tempat kegiatan konstruksi bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan
                                                                         
                 Umum   telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                 No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan
                                                                         
                                                                         
                                                           24 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                 Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Sesuai
                 dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut adalah
                 untuk memberikan acuan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam
                                                                         
                 penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, yang
                 dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta
                                                                         
                 semua pemangku kepentingan agar mengetahui dan memahami tugas dan
                                                                         
                 kewajibannya dalam penerapan SMK3. Berdasarkan Peraturan Menteri PU
                 No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                         
                 dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang
                 merupakan acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
                                                                         
                 penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, UU.No. 18
                                                                         
                 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi,dimana mensyaratkan Ahli K3 pada
                 setiap proyek / kegiatan terutama pada kegiatan yang memiliki resiko tinggi.
                                                                         
                                                                         
           II. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                         
         1.PEKERJAAN GALIAN PONDASI MENERUS                              
                                                                         
         2.PEKERJAAN GALIAN PONDASI POOR PLAT                            
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau
            ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.                     
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
              memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar,
                                                                         
              dan tanah humus.                                           
            2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
                                                                         
              dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
                                                                         
              dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
            3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
                                                                         
              pondasi.                                                   
            4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                         
            5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
              maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
                                                                         
              mengadakan pembersihan.                                    
                                                                         
            7. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
              pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                           25 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            8. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
              diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan
              biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                   
                                                                         
            9. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan Kembali dengan alat
              pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.            
                                                                         
            10. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
                                                                         
              bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug
              kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
                                                                         
            11. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
              ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
                                                                         
              lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
                                                                         
            12. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
              pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.           
                                                                         
            13. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
              tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
                                                                         
              membahayakan pekerjaan pengalian.                          
                                                                         
            14. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
              disekitar galian.                                          
                                                                         
            15. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
         3.PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN                         
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Pekerjaan urugan kembali dilaksanakan setelah pemasangan pondasi batu
            belah.Pekerjaan ini dimaksudkan untuk menutup kembali bekas galian serta
                                                                         
            berfungsisebagai pengikat pondasi agar tidak mudah bergeser. 
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
            1.  Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
                                                                         
                dikerjakan.                                              
            2.  Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
                                                                         
                material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.   
            3.  Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
                                                                         
                alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi        
            4.  Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
                                                                         
                lapisanya adalah 30 cm.                                  
                                                                         
            5.  Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
                                                                         
                                                           26 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
  9.  PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGI PEIL LANTAI                        
            URAIAN UMUM                                                  
            Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan tanah yang
                                                                         
            dilaksanakan untuk terwujudnya konstruksi permanen           
                                                                         
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
               memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, Semak belukar,
                                                                         
               dan tanah humus.                                          
            2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
                                                                         
               bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan
                                                                         
               lama, dan bukan pasir laut.                               
            3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.     
                                                                         
            4. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat berat.
            5. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem Roller atau alat
                                                                         
               lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan ketebalan tiap
                                                                         
               lapis minimal 30 cm.                                      
            6. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
                                                                         
               proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
               standar.                                                  
                                                                         
            7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                         
         4.URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI                      
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Urugan pasir di bawah pondasi menerus, pondasi footplat, dan pondasi batu belah.
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
               1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
                 Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja urugan pasir meliputi volume
                                                                         
                 pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
                 pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian
                                                                         
                 material untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas,
                 di sertai gambar shop drawing.                          
                                                                         
               2. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan
                                                                         
                 harus sesuai dengan yang direncanakan, atau pasir setempat yang telah
                 memenuhi hasil pengujian material. Pasir harus bebas dari bahan-bahan
                                                                         
                                                                         
                                                           27 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                 organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan
                 ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.             
               3. Urugan pasir dikerjakan pada tempat-tempat di antara permukaan tanah
                                                                         
                 dengan sisi bawah pasangan atau beton dengan ketebalan sebagaimana yang
                 ditentukan di dalam gambar.                             
                                                                         
               4. Pasir laut, pasir yang bercampur lumpur, bercampur garam, bercampur
                                                                         
                 sampah tidak diijinkan digunakan untuk urugan.          
               5. Pasir yang digunakan menggunakan pasir urug.           
                                                                         
               6. Lapisan urugan pasir harus diratakan dan dipadatkan menggunakan
                 stamper.                                                
                                                                         
                                                                         
           III. PEKERJAAN PONDASI MENERUS                                
         1.PAS. PONDASI MENERUS BATU KALI/GUNUNG, CAMP. 1:4              
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
               1. Batu yang digunakan berkualitas terbaik dan merupakan bahan setempat,
                                                                         
                 padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang
                 mempengaruhi kualitas. Semua pasangan batu belah dilaksanakan dengan
                                                                         
                 adukan 1 pc : 4 pasir.                                  
               2. Pada saat pelaksanaan pasangan batu belah harus dilakukan pengukuran di
                                                                         
               3. lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan ketinggian seperti
                                                                         
               4. tercantum pada gambar kerja.                           
               5. Dalam pekerjaan Pas. batu belah harus diperhatikan hal-hal seperti di bawah
                                                                         
                 ini :                                                   
               6. Batu kali jangan blondos, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena
                                                                         
                 permukaan sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi
                                                                         
                 dengan permukaan batu pecah menjadi kuat.               
               7. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau
                                                                         
                 secara visual kelihatan berongga.                       
               8. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus
                                                                         
                 stabil. Bahan profil memakai kayu 4/6 atau 5/7.         
                                                                         
               9. Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat
                 menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan
                                                                         
                 menjamin tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           28 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               10. Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yang
                 akan dibangun. Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih
                 tinggi dari tanah sekitarnya ).                         
                                                                         
               11. Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi
                 petugas pengaduk dan pengangkutan adukan ke lokasi bangunan.
                                                                         
               12. Drum air ditempatkan didekat kotak pengaduk kotak – kotak takaran
                                                                         
                 disiapkan secukupnya dilokasi timbunan pasir dan semen. Gerobak
                 pengangkutan adukan dan ember disiapkan dekat kotak adukan kearah
                                                                         
                 konstruksi yang akan dibangun.                          
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
               1. Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air
                                                                         
                 dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak
                 penampung adukan, penampung air, plastik pelindung hujan, tukang batu
                                                                         
                 dan buruh pembantu, tenaga dan sarana pengangkutan adukan.
                                                                         
               2. Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design
                 bangunan. Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 - 10 cm
                                                                         
                 sebagai lantai kerja.                                   
               3. Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan
                                                                         
                 minta persetujuan Direksi bila telah selesai gambar kontrak.
                                                                         
               4. Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang
                 melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat.
                                                                         
               5. Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan
                 setebal 3 - 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2
                                                                         
                 – 3 cm (tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar
                                                                         
                 terikat kuat dengan adukan.                             
               6. Isi rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/mampat dengan
                                                                         
                 menggunakan sendok adukan.                              
               7. Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak (pada dinding
                                                                         
                 penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang
                                                                         
                 dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan
                 pasangan batu.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           29 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
               8. Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak
                                                                         
                 tertentu sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya)
                 dipasang berselang-seling arah vertikal.                
                                                                         
               9. Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar pasangan
                                                                         
                 yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.  
                                                                         
         2.PAS. PONDASI ROLLAG                                           
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Pekerjaan Rollag adalah, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai
                                                                         
            aturan, ikatan-ikatan dan hubungan bata ringan dengan material lain dan
            pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja.             
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
             1. Sebelum pemasangan, Rolag Bata ringan harus direndam dalam air bersih
                                                                         
               sampai jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan bata.
             2. Campuran untuk pemasangan batu bata menggunakan perbandingan 1PC : 4
                                                                         
               PS, yang dipakai untuk Pemasangan pondasi batu bata.      
             3. Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 4 persyaratan terdapat
                                                                         
               dalam gambar kerja.                                       
                                                                         
             4. Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1 cm s/d
               1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna dan terisi
                                                                         
               sepenuhnya. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan
               tegak.                                                    
                                                                         
             5. Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding 1 bata.
                                                                         
             6. Pemasangan dengan batu ½ bata untuk bagian dalam dan bagian luar bangunan.
                                                                         
              B. PEKERJAAN BETON BERTULANG                               
     LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                         
         URAIAN UMUM                                                     
                                                                         
         Pekerjaan ini terdiri dari menyediakan semua peralatan kerja, tenaga kerja, alat-alat
         perlengkapan dan pelaksanaan untuk semua pekerjaan beton yang berhubungan dengan
                                                                         
         pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
         Pekerjaan beton bertulang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi bangunan bawah
                                                                         
         (substructure) antara lain adalah :                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           30 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
      I. PEKERJAAN PONDASI                                               
                                                                         
         1.LANTAI KERJA PONDASI FOOT PLAT, TEBAL 5 CM                    
         2.PONDASI FOOT PLAT 170 X 170 CM                                
                                                                         
         3.PONDASI FOOT PLAT 150 X 150 CM                                
                                                                         
         4.KOLOM PEDESTAL UK, 45 X 45 CM                                 
         5.KOLOM PEDESTAL UK, 40 X 40 CM                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      II. PEKERJAAN T-BEAM DAN SLOOF                                     
         1.TIE BEAM 25X50 CM                                             
                                                                         
         2.SLOOF 15X20 CM                                                
                                                                         
         3.KANSTEEN                                                      
                                                                         
                                                                         
         PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                         
           1. Pekerjaan ini mencakup persiapan lapangan kerja, pengadaan bahan-bahan untuk
                                                                         
              beton, pencampuran, pengadukan, pengangkutan dan perawatan sampai
              penyelesaian pekerjaan ini.                                
                                                                         
           2. Konstruksi beton yang dilaksanakan harus memenuhi syarat menurut bentuk,
                                                                         
              dimensi dan volume seperti yang tercantum dalam gambar rencana atau menurut
              petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                 
                                                                         
           3. Untuk pekerjaan beton bertulang dapat menggunakan beton site mix atau diaduk
              dilapangan apabila tersedia mixing plant yang disediakan Kontraktor dan disetujui
                                                                         
              Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                          
                                                                         
           4. Secara umum semua pekerjaan beton bertulang pada pelaksanaannya harus
              memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat dalam PBI 1971 N.I.-2 baik
                                                                         
              mengenai material koral/split, pasir, semen, baja maupun tata cara
              pelaksanaannya.                                            
                                                                         
           5. Pekerjaan beton harus memakai beton mutu K-250 untuk seluruh pekerjaan
                                                                         
              konstruksi beton bertulang. Mutu baja tulangan yang digunakan adalah Bj.TD. 40
              (baja ulir U-39) untuk tulangan dengan diameter ≥19 mm dan mutu baja Bj.TD.
                                                                         
              30 (baja ulir U-32) untuk tulangan dengan diameter ≤16 mm. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           31 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
           6. Untuk penggunaan mutu beton pada bagian konstruksi lain yang diperlukan pada
                                                                         
              saat pelaksanaan dan tidak tercantum dalam gambar rencana, harus mendapat
              persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.         
                                                                         
                                                                         
         PEKERJAAN BEKISTING DAN PENYANGGA                               
                                                                         
          1. Untuk mendapatkan bentuk penampang dan ukuran dari beton seperti dalam gambar
            kerja (konstruksi) maka bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti
                                                                         
            dan kokoh.                                                   
                                                                         
          2. Bekisting untuk pekerjaan beton pada lantai, balok lantai, poer dan lain sebagainya
            dapat memakai kayu klas kuat II atau pelat besi.             
                                                                         
          3. Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan-hubungan antara
            papan bekisting terjamin rapat dan adukan tidak akan merembes ke luar.
                                                                         
          4. Konstruksi dari bekisting, seperti sokong-sokongan perancah dan lain-lain yang
                                                                         
            memerlukan perhitungan harus diajukan ke Direksi untuk disetujui. Diameter
            minimum dolken adalah 12 cm dan jarak antara balok pendukung papan bekisting
                                                                         
            maximum 50 cm.                                               
          5. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran
                                                                         
            dan kering dari air agar mendapatkan mutu beton yang diharapkan sebagai jaminan
                                                                         
            bahwa bagian dalam bekisting bersih dan tidak ada genangan air digunakan
            kompresor.                                                   
                                                                         
          6. Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin
            dihindari dan perataan permukaan beton bila terpaksa harus dilakukan sesuai
                                                                         
            petunjuk Direksi.                                            
                                                                         
          7. Pembongkaran bekisting beton tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
            menurut PBI 1991 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan hati-hati dan tidak
                                                                         
            merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
            Direksi.                                                     
                                                                         
          8. Bekisting balok tidak boleh dibuka, sampai lantai di atasnya sudah selesai dicor dan
                                                                         
            telah memenuhi usia beton 28 hari.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           32 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
         PEKERJAAN BAJA TULANGAN                                         
                                                                         
                                                                         
          1. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana  
            pemotongan,pembengkokan sambungan, penghentian, dibuat oleh kontraktor dan
                                                                         
            diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum
            pelaksanaan.                                                 
                                                                         
          2. Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan
            jika diameter tersebut akan diganti, maka jumlah luas penampangan persatuan lebar
                                                                         
            beton harus minimal sama dengan luar penampang rencana. Sebelum melakukan
                                                                         
            perubahan- perubahan harus mendapat persetujuan Direksi.     
          3. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan/penempatan
                                                                         
            dan diperkenankan membengkokan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila
            hal itu terpaksa dan sudah mendapat persetujuan Direksi.     
                                                                         
          4. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus
                                                                         
            dijaga jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
            (beton deking) minimal 8 cm untuk bagian beton yang langsung berhubungan
                                                                         
            dengan air laut ataupun yang berhadapan dengan air/hawa laut sedangkan bagian
            lainnya minimum 5 cm.                                        
                                                                         
          5. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa
                                                                         
            untuk memastikan penelitian tempatnya, kebersihan dan untuk mendapatkan
            perbaikan bilamana perlu. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau
                                                                         
            diganti bilamana dianggap direksi akan melemahkan konstruksi.
          6. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
                                                                         
          7. Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
                                                                         
            sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang
            dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan terhadap
                                                                         
            bidang horizontalnya adalah + 5 mm.                          
                                                                         
         PERCOBAAN CAMPURAN  DAN ADUKAN BETON                            
                                                                         
         Pekerjaan beton dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
         termuat dalam PBI 1991, baik mengenai material koral, pasir semen dan baja maupun
                                                                         
         pelaksanaannya.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           33 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
          1. Mutu beton                                                  
                                                                         
            Untuk beton bertulang kekuatan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini adalah
            berdasarkan kekuatan karakteristik (K).                      
                                                                         
            Kekuatan karakteristik beton 250 kg/cm2 dengan faktor air semen maksimum 0,45
                                                                         
            dan slump beton ± 8-10 cm. Untuk itu Kontraktor harus membuat mixed design
            dengan persetujuan Direksi.                                  
                                                                         
                                                                         
          2. Percobaan Campuran (Mixed Design)                           
                                                                         
            Sebelum pelaksanaan pembetonan, Kontraktor terlebih dahulu harus mengadakan
                                                                         
            percobaan campuran (Mixed Design) untuk membuat mutu karakteristik beton
            seperti yang disyaratkan dan untuk mengetahui komposisi campuran beton (pasir,
                                                                         
            semen dan batu pecah).                                       
                                                                         
                                                                         
          3. Slump yang diperkenankan adalah ±8-10 cm.                   
                                                                         
            Dalam menentukan atau untuk mendapatkan mutu beton sesuai dengan
            karakteristik yang sudah ditentukan, harus dilakukan dengan menggunakan ukuran
                                                                         
            yang sudah tertentu, baik untuk material betonnya maupun ukuran penggunaan air
            (ember tertentu) yang mana ukuran tersebut nantinya akan digunakan selama
                                                                         
            pelaksanaan konstruksi (seperti gambar).                     
                                                                         
                a. • Semen  =   s                                        
                b. • Kerikil =  k                                        
                                                                         
                c. • Pasir = p                                           
                d. • Air    =   a                                        
                                                                         
          4. Percobaan ini dilakukan sampai mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan
                                                                         
            karakteristik yang sudah ditentukan yaitu:                   
                a. K > K Syarat K = 250                                  
                                                                         
          5. Pekerjaan konstruksi pengecoran/beton boleh dilaksanakan, tetapi kalau: K<K
            syarat K= 250 Maka percobaan ini harus terus dilakukan dengan komposisi lain,
                                                                         
            sampai mendapatkan mutu beton sesuai dengan yang disyaratkan.
          6. Bilamana kekuatan karakteristik telah dicapai dengan komposisi agregat tersebut di
                                                                         
            atas dan telah disetujui oleh Direksi harus digunakan dalam pemakaian selanjutnya.
                                                                         
          7. Segala perubahan dalam masa pelaksanaan terhadap campuran agregat yang telah
            disetujui harus mendapat persetujuan Direksi.                
                                                                         
                                                                         
                                                           34 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
          8. Jumlah sample harus disediakan oleh Kontraktor untuk tiap seri pengetesan atau
                                                                         
            percobaan adalah 1 buah/5m3 beton dan laboratorium tempat percobaan akan
            ditentukan Direksi atau dengan persetujuan Direksi.          
                                                                         
          9. Kekuatan beton pada umur 7 hari dan 28 hari harus diperoleh dari hasil tes benda
                                                                         
            uji. Dan apabila tidak ditentukan dengan percobaan, maka untuk keperluan
            perhitungan berdasarkan umur beton, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Tabel Perbandingan Kekuatan Tekan Beton pada Berbagai Umur          
                                                                         
                     3     7    14    21    28   90   365                
      Umur beton (hari)                                                  
                                                                         
      Semen Portland 1 0.4  0.65 0.88 0.95  1    1.2  1.35               
                                                                         
      Semen Portland 2 0.55 0.75 0.9  0.95  1    1.15 1.20               
                                                                         
                                                                         
     Catatan :                                                           
                                                                         
       1. 1 : Semen Portland biasa                                       
                                                                         
       2. 2 : Semen Portland dengan kekuatan awal tinggi                 
                                                                         
         PEKERJAAN PENGECORAN                                            
                                                                         
          1. Persiapan Cor                                               
                                                                         
            a. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
               Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
                                                                         
               memulai kegiatan pengecoran.                              
                                                                         
            b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
               air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
                                                                         
               benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui
               oleh Direksi Lapangan.                                    
                                                                         
            c. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
                                                                         
               setidak- tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
               puing, butir- butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
                                                                         
               bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
               perlengkapan pengangkutan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           35 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            d. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam
               yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan
               lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan
                                                                         
               beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
               pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton
                                                                         
               lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
                                                                         
               tanpa adukan nonshrink.                                   
            e. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
                                                                         
               bahan- bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
               pelaksanaan beton.                                        
                                                                         
            f. Penutup Beton, bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai
                                                                         
               dengan persyaratan SKSNI 1991.                            
                                                                         
          2. Pengangkutan Beton                                          
          Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304
                                                                         
          dan ASTM C94-98.                                               
                                                                         
            a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
                                                                         
               harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan
               kehilangan bahan-bahan (segregasi).                       
                                                                         
            b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
                                                                         
               waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
               yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
                                                                         
               pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan
               setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
                                                                         
               mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
                                                                         
               mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
               talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.          
                                                                         
            c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
               pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
                                                                         
               diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
                                                                         
               diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
               mekanis.                                                  
                                                                         
            d. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai
               bahan- bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang
                                                                         
               ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.                      
                                                                         
                                                           36 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
          3. Pengecoran                                                  
                                                                         
                                                                         
            a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,
               ASTMC 94- 98.                                             
                                                                         
            b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
               dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
                                                                         
            c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
               lain atau disetujui Direksi Lapangan.                     
                                                                         
            d. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
                                                                         
               m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
               ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
                                                                         
               pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30
               cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
                                                                         
               segregasi/pemisahan bahan- bahan.                         
                                                                         
            e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
               tidak boleh dituang ke dalam struktur.                    
                                                                         
            f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
               mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
                                                                         
               lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
                                                                         
            g. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
               adanya penghentian pengecoran (cold-joint) kecuali bila sudah diperhitungkan
                                                                         
               pada tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Direksi.
            h. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya (peralatan) untuk
                                                                         
               pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
                                                                         
               pengecoran.                                               
            i. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
                                                                         
               memakai mesin pengaduk. Mesin pengaduk harus mempunyai kapasitas yang
               cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin pengaduk
                                                                         
               harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari minyak sebelum dipakai.
                                                                         
               Setiap campuran beton harus diaduk sehingga merata/homogen dan waktu
               pengadukan minimum adalah 15 menit untuk setiap kali pencampuran.
                                                                         
            j. Bilamana perlu pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,
               gerobak- gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           37 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            k. Untuk setiap 5m3 pengecoran, pemborong diwajibkan mengambil contoh
               (sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
               dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam PBI 1991.    
                                                                         
            l. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
               ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
                                                                         
               ataupun penyambungan pengecoraxn, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
                                                                         
               termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
               paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.      
                                                                         
          4. Pemadatan beton                                             
                                                                         
                                                                         
            a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
              penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
                                                                         
              sarang-sarang kerikil.                                     
            b. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
                                                                         
              darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
                                                                         
              tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.                
            c. Perawatan/Curing beton                                    
                                                                         
            d. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
              harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 7 hari jika tidak
                                                                         
              ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
                                                                         
              melebihi 38 oC.                                            
            e. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
                                                                         
              keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
              beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
                                                                         
              dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
                                                                         
              disetujui oleh Direksi Lapangan.                           
            f. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
                                                                         
         PENGECORAN BETON                                                
                                                                         
                                                                         
           1.   Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
                dihindarkan adanya penghentian pengecoran (cold-joint) kecuali bila sudah
                                                                         
                diperhitungkan pada tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat
                persetujuan Direksi.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           38 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
           2.   Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya (peralatan) untuk
                                                                         
                pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
                pengecoran.                                              
                                                                         
           3.   Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Kontraktor harus
                                                                         
                memakai mesin pengaduk. Mesin pengaduk harus mempunyai kapasitas yang
                cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin pengaduk
                                                                         
                harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari minyak sebelum dipakai.
                Setiap campuran beton harus diaduk sehingga merata/homogen dan waktu
                                                                         
                pengadukan minimum adalah 15 menit untuk setiap kali pencampuran.
                                                                         
           4.   Bilamana perlu Kontraktor diperkenankan untuk menggunakan concrete
                pump, gerobak- gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang
                                                                         
                akan dicor. Pengangkutan beton tidak dibenarkan dengan ember-ember.
           5.   Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
                                                                         
                diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
                                                                         
                dengan rencana yang sebelumnya disetujui Direksi.        
           6.   Tulangan, jarak, bekisting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
                                                                         
                dan selama pelaksanaan pengecoran.                       
           7.   Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan
                                                                         
                dengan concrete vibrator yang jumlahnya harus mencukupi. Penggetaran
                                                                         
                dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan penyodokan, apabila dengan
                concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan
                                                                         
                persetujuan dari Direksi terlebih dahulu.                
           8.   Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
                                                                         
                diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
                                                                         
                mendapatkan persetujuan dari Direksi. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk
                menyambung suatu pengecoran, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
                                                                         
                permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna
                sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan
                                                                         
                disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran 1 PC : 0,45 air.
           9.   Selama waktu pengerasan beton harus dilindungi dengan air bersih atau
                                                                         
                ditutup dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus
                                                                         
                menerus selama paling tidak 7 hari setelah pengecoran.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           39 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
           10.  Apabila cuaca diragukan, sedangkan pengawas atau Direksi menghendaki
                                                                         
                agar pengecoran tetap harus berlangsung maka pihak Kontraktor harus
                menyediakan alat pelindung atau terpal yang cukup untuk melindungi tempat
                                                                         
                yang sudah/akan dicor. Pengecoran tidak diizinkan selama hujan lebat atau
                                                                         
                ketika suhu udara naik diatas 32C.                       
           11.  Untuk setiap 5m3 pengecoran, Kontraktor diwajibkan mengambil contoh
                                                                         
                (sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
                dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam PBI 1991.   
                                                                         
           12.  Slump yang diperkenankan dalam pelaksanaan adalah antara 8 cm dan faktor
                                                                         
                air semen maximum 0,45. Pengambilan-pengambilan contoh di atas sesuai
                petunjuk Direksi. Cetakan kubus atau silinder dijaga agar dapat mengeras
                                                                         
                dengan baik.                                             
           13.  Kubus beton atau Silinder beton yang diambil selama pengecoran harus diuji
                                                                         
                kekuatan tekan karakteristiknya di laboratorium yang dapat disetujui Direksi
                                                                         
                dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Direksi untuk dievaluasi.
                Bilamana hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang
                                                                         
                disyaratkan (K 250) maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukkan
                rencana dan mengadakan perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya
                                                                         
                Kontraktor.                                              
                                                                         
           14.  Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai
                yang disyaratkan Kontraktor harus mengambil core-sampel dari bagian-
                                                                         
                bagian konstruksi yang diragukan. Jumlah core-sampel untuk tiap
                pemeriksaan adalah tiga buah, dan selanjutnya akan diperiksa di laboratorium
                                                                         
                dengan persetujuan Direksi.                              
                                                                         
           15.  Hasilnya akan dievaluasi Direksi dan bila nilai yang diperoleh
                membahayakan konstruksi, harus dilakukan perbaikan konstruksi tersebut
                                                                         
                atas biaya Kontraktor.                                   
                                                                         
         PEKERJAAN PENULANGAN                                            
                                                                         
            1.  Lingkup Pekerjaan                                        
                Pekerjaan penulangan dilakukan pada seluruh pekerjaan beton bertulang
                                                                         
                seperti : isisan tiang pancang, pile cap, T-beam, dan Sloof.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           40 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
            2.  Gambar kerja                                             
                Gambar-gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan dan gambar-gambar
                                                                         
                penempatan tulangan harus disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan
                sebelum pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
                                                                         
                persetujuannya. Detail-detail mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan
                                                                         
                dari BS 4466, S.S.C. (J.S.C.E.) 138 dan PBI N I - 2 1971. Persetujuan yang
                telah diberikan oleh Konsultan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor
                                                                         
                dari tanggung jawabnya mengenai ketelitian dan/atau kelengkapan pekerjaan
                detail.                                                  
                                                                         
            3.  Teknik Pelaksanaan                                       
                                                                         
                Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, S.S.C.(J.S.C.E.) 138
                atau PBI NI - 2 1971 kecuali ditentukan lain.            
                                                                         
                                                                         
                Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan dipekerjaan,
                                                                         
                meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah
                                                                         
                mengeras, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Tulangan harus
                diletakkan dengan teliti dengan menggunakan ganjel-ganjel dan dudukan-
                                                                         
                dudukan yang diikat erat kepadanya.                      
                                                                         
                                                                         
                Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan, harus diikat dengan
                                                                         
                binding wire sebagaimana ditentukan. Macam dari ganjal-ganjal dan
                dudukan-dudukan yang dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                         
                Pengawas dan setiap bagian dari ganjel-ganjel metal atau dudukan-dudukan
                harus sedikitnya mempunyai beton dekking (cover) yang sama dengan
                                                                         
                tulangan.                                                
                                                                         
                                                                         
                Ganjel-ganjel dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang akan
                                                                         
                dicor. Binding wire tidak boleh keluar dari beton. Tulangan hanya boleh
                disambung pada tempat-tempat yang telah ditentukan dalam gambar atau
                                                                         
                pada tempat-tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Panjang
                sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110 atau S.S.C.
                                                                         
                (J.S.C.E.) 20 atau PBI N I 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
                                                                         
                Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan dan diperiksa mengenai
                ketepatan penempatan dan kebersihannya dan kalau perlu harus dibetulkan.
                                                                         
                                                           41 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan izin pengecoran
                diberikan Konsultan Pengawas.                            
                                                                         
                                                                         
                Tulangan-tulangan yang menonjol dan pekerjaan sedang berlangsung atau
                selesai dikerjakan tidak boleh dibengkokkan tanpa persetujuan Konsultan
                                                                         
                Pengawas, dan harus dijaga agar tidak bengkok atau rusak dengan jalan
                                                                         
                mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain.    
                                                                         
                                                                         
                Tulangan yang menonjol dalam arah horizontal pada siar-siar konstruksi
                harus ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan
                                                                         
                menyediakan penyangga yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak pada
                                                                         
                mana tulangan akan diikatkan dan ditahan ditempatnya. Penutup beton untuk
                tulangan harus seperti yang tertera pada gambar.Toleransi yang diizinkan
                                                                         
                adalah + 4 mm.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              C. PEKERJAAN STRUKTUR                                      
       LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
       URAIAN UMUM                                                       
       a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
                                                                         
          diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.     
                                                                         
       b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
          konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang
                                                                         
          ditunjukkan pada ambar kerja.                                  
       pekerjaan konstruksi bangunan (substructure) antara lain adalah : 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         C.I.STRUKTUR LANTA I                                            
           III. PEKERJAAN BAJA LANTAI I                                  
                                                                         
          1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)                    
          2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)                    
                                                                         
          3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3)                    
          4.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4)                    
                                                                         
          5.KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6)                                
                                                                         
          6.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1)                                
          7.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2)                                
                                                                         
                                                                         
                                                           42 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
          8.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3)                                
          9.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)                                
          10.KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4)                          
                                                                         
         C.II. STRUKTUR LANTAI II                                        
           IV. PEKERJAAN BAJA LANTAI II                                  
                                                                         
          1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)                    
                                                                         
          2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)                    
          3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3)                    
                                                                         
          4.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4)                    
          5.KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6)                                
                                                                         
          6.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1)                                
                                                                         
          7.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2)                                
          8.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3)                                
                                                                         
          9.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)                                
          10.KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4)                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         C.III. STRUKTUR  LANTAI III                                     
                                                                         
           V. PEKERJAAN BAJA LANTAI III                                  
          1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)                    
                                                                         
          2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)                    
          3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5)                    
                                                                         
          4.RING BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)                           
         C.IV.  STRUKTUR  PENUTUP BANGUNAN / ATAP IV                     
                                                                         
           VI. PEKERJAAN ATAP                                            
                                                                         
          1.KOLOM KUDA-KUDA  HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5)         
          2.KUDA-KUDA WIDE FLANGE (W.F.) (B2)                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     PELAKSANAAN PEKERJAAN                                               
     1.  PENGELASAN                                                      
                                                                         
            a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
                                                                         
               dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
            b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
                                                                         
            c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           43 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-
               kerusakan pada beban bajanya.                             
            e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
                                                                         
               menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
            f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
                                                                         
            g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu
                                                                         
               dan kualtias dari las yang dikerjakan.                    
            h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
                                                                         
               pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih
               dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas
                                                                         
               potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus
                                                                         
               dibersihkan dan disikat.                                  
            i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah
                                                                         
               0°F. Pada temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh
               7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
                                                                         
            j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
                                                                         
               akan berputar atau berbengkok.                            
            k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
                                                                         
               kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
               dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang
                                                                         
               ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama
                                                                         
               sekali.                                                   
                                                                         
                                                                         
     2.  SAMBUNGAN                                                       
            a.  Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
                                                                         
                bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
                                                                         
                batang.                                                  
            b.  Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
                                                                         
                dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana
                hanya ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
                                                                         
            c.  Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau
                full penetration butt weld.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           44 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
     3.  LUBANG-LUBANG BAUT                                              
            a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
                                                                         
              Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
              seijin pengawas.                                           
                                                                         
            b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
                                                                         
              (maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan
              api sama sekali tidak diperkenankan.                       
                                                                         
            c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.          
            d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut
                                                                         
              yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
                                                                         
            e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
            f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
                                                                         
              tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
              mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
                                                                         
              pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku
                                                                         
              petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.           
            g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
                                                                         
              terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
              menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut.             
                                                                         
            h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
                                                                         
            i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
              sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya
                                                                         
              baut yang tidak dapat dikencangkan.                        
                                                                         
                                                                         
     4.  PEMASANGAN PERCOBAAN  ATAU TRIAL ERECTION                       
                                                                         
         Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
         dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang
                                                                         
         tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan
         percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.           
                                                                         
     5.  PENGECATAN                                                      
            a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan
                                                                         
              dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
                                                                         
              dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus
              dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
                                                                         
                                                           45 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
              harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
            c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada
                                                                         
              pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan
              cat.                                                       
                                                                         
            d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
                                                                         
              menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
            e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
                                                                         
              konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
            f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai
                                                                         
              dengan persyaratan cat yang digunakan.                     
                                                                         
     6.  GROUTING                                                        
         Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra
                                                                         
     GP exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
                                                                         
                                                                         
     7.  PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION                            
                                                                         
            a.  Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
                keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
                                                                         
                dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
                kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan,
                                                                         
                maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan
                                                                         
                cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari
                MK  sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan
                                                                         
                dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan
                tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku
                                                                         
                atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja
                                                                         
                harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak
                terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang
                                                                         
                disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja
                pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
                                                                         
                “platform” atau jaringan (“net”).                        
            b.  Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar
                                                                         
                pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
                                                                         
            c.  Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
                harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati
                                                                         
                                                           46 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
                Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
                konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama
                                                                         
                pembangunan.                                             
            d.  Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
                                                                         
                dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
                                                                         
                tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
            e.  Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
                                                                         
                balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan
                penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah
                                                                         
                dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan
                                                                         
                disetujui Konsultan atau MK.                             
            f.  Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh
                                                                         
                lebih dari 1/1500 dari tinggi vertical kolom.            
     8.  PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                        
                                                                         
            a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
                                                                         
               memberikan pada MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las,
               cat dari produsen atau pabrik.                            
                                                                         
            b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian
               atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.        
                                                                         
            c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
                                                                         
               dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen
               dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM
                                                                         
               A370.                                                     
            d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.         
                                                                         
            e. Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas
                                                                         
               tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila
               ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan
                                                                         
               standar AWS.D.1.0.                                        
            f. Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus
                                                                         
               dilakukan test ultrasonic atau radiographic.              
            g. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
                                                                         
               AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal
                                                                         
               pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan
               sempurna.Fasilitas                                        
                                                                         
                                                           47 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
            h. Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
               “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya
               tambahan biaya pada Pemberi Tugas.                        
                                                                         
            i. Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi
               standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic”
                                                                         
               harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari
                                                                         
               daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
            j. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
                                                                         
               dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
               Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
                                                                         
               Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
                                                                         
            k. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
               E109.                                                     
                                                                         
            l. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109. Semua
               lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.                   
                                                                         
       9.   JUMLAH PENGUJIAN                                             
                                                                         
          Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
          ditentukan di lapangan oleh MK.                                
                                                                         
            a. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
               setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat
                                                                         
               dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat
                                                                         
               pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan memberikan perhatian khusus pada
               permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak
                                                                         
               las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong udara dan
               ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan
                                                                         
               persyaratan AWS.D.1.0.                                    
                                                                         
            b. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK
               secepatnya.                                               
                                                                         
            c. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan
               sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           48 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
         3.PEKERJAAN GORDING                                             
            URAIAN UMUM                                                  
                                                                         
            Pekerjaan atap baja meliputi pekerjaan rangka dan penutup atap utama dalam
            pembuatan, pemasangan, penyetelan rangka atap.               
                                                                         
                                                                         
            a. Gording Canal C 75 x 45 x 15 x 2,3                        
            b. Besi Track stang 12 mm                                    
                                                                         
            c. Zagrot 10 mm                                              
            d. Plat plendes 6 mm                                         
                                                                         
            e. Besi siku 50.50.5                                         
                                                                         
            f. angkur diameter 12 mm                                     
            g. Hilty diameter 12 mm                                      
                                                                         
            Standar pemakaian.                                           
                                                                         
                                                                         
            a. Pd S-25-2000-03 (Spesifikasi Baja Struktural ).           
            b. SNI 03-1729-2002 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung)
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
               1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
                 Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan rangka atap dan
                                                                         
                 penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
                 jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
                                                                         
                 dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
                                                                         
                 persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop
                 drawing.                                                
                                                                         
               2. Tiap gording dihubungkan dengan gording di atas dan di bawahnya dengan
                 trackstang/ sagrot baja diameter 12 mm.                 
                                                                         
               3. Antar kuda-kuda baja dihubungkan kait angin diameter 10 mm.
                                                                         
               4. Las yang digunakan adalah las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013
                 sesuai dengan JIS.                                      
                                                                         
               5. Bahan untuk coating adalah cat zinkcromat warna hijau  
               6. Untuk pekerjaan penutup atap menggunakan genteng keramik.
                                                                         
               7. Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan gambar
                                                                         
                 kerja, dengan spesifikasi material sesuai dengan yang telah ditentukan di
                 atas.                                                   
                                                                         
                                                           49 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               8. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh genteng yang akan
                 digunakan untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
               9. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi Baja harus dilaksanakan oleh
                                                                         
                 tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi mandor-mandor yang ahli
                 dalam Konstruksi Baja.                                  
                                                                         
               10. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi
                                                                         
                 dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong atau gergaji
                 besi. Pemotongan dengan mesin las atau api sama sekali tidak
                                                                         
                 diperbolehkan.                                          
               11. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan Marking Procedure ( tanda–
                                                                         
                 tanda atau kode ) yang akan dipakai kepada Direksi / Konsultan Pengawas
                                                                         
                 untuk disetujui.                                        
               12. Semua konstruksi Baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan
                                                                         
                 diberi kode dengan jelas sesuai bagian masingmasing agar dapat dipasang
                 degnan mudah.                                           
                                                                         
               13. Kode-kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
                                                                         
               14. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk
                 sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/ diikat sementara dulu
                                                                         
                 pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
            15. Pengelasan                                               
                                                                         
               o Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
                                                                         
                 menyerahkan prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan di
                 lapangan dan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                         
               o Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada dipastikan bahwa bidang-
                 bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak
                                                                         
                 sampai pekerjaan las selesai dilakukan.                 
               o Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada
                                                                         
                 yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah
                                                                         
                 kemudian ke arah atas.                                  
               o Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat dipastikan bahwa
                                                                         
                 sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
                 dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan
                                                                         
                 tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan penuh.
                                                                         
               o Apabila diperlukan pengelasan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
                 dengan gambar rencana baik ukuran panjang maupun ketebalannya
                                                                         
                                                           50 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               o Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
                 dengan baik.                                            
            16. Baut Pengikat                                            
                                                                         
               o Kecuali ditentukan lain dalam gambar Mutu baut penyambung dan angkur
                 minimal sama dengan baja yang digunakan.                
                                                                         
               o Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru, diameter baut, panjang
                                                                         
                 ulir harus sesuai dengan yang diperlukan.               
               o Baut harus dilengkapi dengan 2 (dua) ring, masing-masing 1 buah pada
                                                                         
                 kedua sisinya.                                          
               o Direksi Teknis / Konsultan Pengawas dapat meminta Penyedia Jasa
                                                                         
                 Konstruksi melakukan Test Baut pada Laboratorium yang disetujui oleh
                                                                         
                 Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas, sebelum Penyedia Jasa Konstruksi
                 memesan baut yang akan dipakai.                         
                                                                         
               o Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
                 diameternya. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh merubah atau membuat
                                                                         
                 lubang baru di lapangan tanpa seijin Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas.
                                                                         
               o Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis,
                 maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
                                                                         
                 dengan api sama sekali tidak diperkenankan.             
               o Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
                                                                         
               o Setiap pengencangan baut harus diawasi secara langsung oleh Direksi /
                                                                         
                 Konsultan Pengawas, apabila dianggap perlu pengencangan baut harus
                 menggunakan kunci momen.                                
                                                                         
               o Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
                 dapat paling sedikit 3 (tiga) ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
                                                                         
                 menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
                                                                         
                 memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
               o Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-
                                                                         
                 baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
            17. Erection Schedule/ Method                                
                                                                         
               o Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan
                 ada pengiriman dari pabrik ke lapangan guna pengecekan Direksi Teknis/
                                                                         
                 Konsultan Pengawas. Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas dapat menolak
                                                                         
                 setiap pengiriman Baja dari Workshop apabila pengiriman tersebut tidak
                 sesuai spesifikasi maupun modul yang disepakati.        
                                                                         
                                                           51 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
               o Penempatan elemen konstruksi Baja di lapangan harus di tempat yang
                 kering/ cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut.
                 Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen
                                                                         
                 konstruksi Baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.
               o Erection elemen-elemen konstruksi Baja hanya boleh dilaksanakan setelah
                                                                         
                 Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan Erection Schedule / Method untuk
                                                                         
                 disetujui oleh Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas.      
               o Sebelum erection dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa
                                                                         
                 kembali kedudukan angkur-angkur Baja dan memberitahukan kepada
                 Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas metode dan urutan pelaksanaan
                                                                         
                 erection.                                               
                                                                         
               o Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
                 Konstruksi sepenuhnya.                                  
                                                                         
               o Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrikasi, tidak akan
                 diperbolehkan dipakai untuk erection.                   
                                                                         
               o Untuk pekerjaan erection di lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
                                                                         
                 menyediakan tenaga ahli dalam bidang Konstruksi Baja yang senantiasa
                 mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
                                                                         
            18. Secara umum Konstruksi Baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti
              lendut. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan besarnya lendutan
                                                                         
              akibat beban mati dan hidup.                               
                                                                         
          4.PEK. PENUTUP ATAP                                            
                                                                         
            URAIAN UMUM                                                  
            Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, alat dan bahan-bahan pekerjaan yang
                                                                         
            diperlukan untuk pekerjaan memasang atap.                    
                                                                         
            Syarat-syarat                                                
                                                                         
               a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan seperti yang tertera di dalam gambar
                 rencana.                                                
                                                                         
               b. Hasil pekerjaan memasang atap ini harus mendapat persetujuan dari
                                                                         
                 Pengawas.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           52 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
            PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
               a. Bahan utama pekerjaan ini adalah atap spandeks bergelombang 3mm
                 (kemiringan min 10^) uk. 200 x 95 x 030 cm, jarak rangka gording max
                                                                         
                 1000 cm                                                 
               b. Penggunaan alat bantu dan teknis pelaksanaan pemasangan agar sesuai
                                                                         
                 dengan petunjuk dari pabrik atau agennya.               
               c. Cara pemasangan untuk pekerjaan atap ini diserahkan kepada Kontraktor
                                                                         
                 dengan mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Pemasangan ini harus
                                                                         
                 mengikuti petunjuk pabrik dan yang terdapat di dalam gambar rencana.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           53 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
               BAB  V. SPESIFIKASI JABATAN  KONSTRUKSI                   
                                                                         
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada table sebagai
                                                                         
     berikut ;                                                           
                                                                         
       PASAL 14. PERSONEL/TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN                   
                                                                         
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi
     ini adalah sebagai berikut :                                        
                                                                         
      No   Jabatan dalam  Jumlah  Pengalaman Kerja  Sertifikat           
                                                                         
         Pekerjaan yang akan Personil Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
                                                                         
            dilaksanakan                                                 
                                                 SKA  Ahli Muda          
     1.  Pelaksana      1 ORG    3 Tahun                                 
                                                 Teknik Bangunan         
                                                 Gedung                  
                                                 SKK    pelaksana        
     2.  Pelaksana      1 ORG    2 Tahun                                 
                                                 lapangan pekerjaan      
                                                 gedung jenjang 4        
                                                 SKK Ahli Muda K3        
     3.  Ahli K3 Konstruksi 1 ORG 3 Tahun                                
                                                 Konstruksi Jenjang      
                                                 7                       
     4.  Mandor         -        -               -                       
     5.  Pekerja        -        -               -                       
     6.  Operator       -        -               -                       
                                                                         
                                                                         
     PASAL 15. PERSONEL MANAJERIAL YANG DISYARATKAN DALAM                
                                                                         
       PEMILIHAN/TENDER (DIKOMPETISIKAN)                                 
      No   Jabatan dalam  Jumlah  Pengalaman Kerja  Sertifikat           
                                                                         
         Pekerjaan yang akan Personil Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
            dilaksanakan                                                 
                                                                         
                                                 SKK    pelaksana        
                                                                         
     1.  Pelaksana      1 ORG    2 Tahun         lapangan pekerjaan      
                                                 gedung jenjang 4        
                                                                         
                                                 SKK Ahli Muda K3        
     2.  Ahli K3 Konstruksi 1 ORG 3 Tahun        Konstruksi Jenjang      
                                                                         
                                                 7                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           54 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
       PASAL 16. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONTRUKSI                 
                                                                         
       a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel disyaratkan pada saat pemilihan/tender dan
          ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data Pemilihan;
                                                                         
       b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel berdasarkan ketetentuan
                                                                         
          yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP;           
       c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                         
       d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
          pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
                                                                         
          pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
                                                                         
          berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
          standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
                                                                         
          terkait;                                                       
       e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
                                                                         
          analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
                                                                         
          pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
          dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
                                                                         
          tempat kerja;                                                  
       f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
                                                                         
          pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;            
                                                                         
       g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
          penunjukkan penyedia;                                          
                                                                         
       h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           55 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                                                                         
          BAB  VI. TATA CARA  PENGUKURAN    DAN PEMBAYARAN               
                                                                         
       PASAL 17. TATA CARA PENGUKURAN                                    
                                                                         
           Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
         melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK.        
                                                                         
           Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
                                                                         
         dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
         dilaksanakan.                                                   
                                                                         
           Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
         umum.                                                           
                                                                         
                                                                         
       PASAL 18. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN                      
         Pembayaran terdiri dari :                                       
                                                                         
         a. Pembayaran Prestasi dibayarkan berdasarkan Bobot Pekerjaan.  
         Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                
                                                                         
         1. Pada pengajuan Pembayaran akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi
         pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung yang diajukan oleh penyedia
                                                                         
         jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui
                                                                         
         oleh PPK;                                                       
         2. Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
                                                                         
         ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
         3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
                                                                         
         pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa       
                                                                         
       PASAL 19. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN/PENGAJUAN  TERMIN             
                                                                         
         Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan ( MC ) adalah :
                                                                         
           1. Backup Quantity                                            
                                                                         
           2. Backup Quality                                             
           3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan         
                                                                         
           4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                       
           5. JMF ( Job Mix Formula ) Untuk Pekerjaan Beton, hasil uji kuat tekan beton foto
                                                                         
              hasil core untuk ketebalan beton.                          
                                                                         
         Kontraktor dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak
                                                                         
         diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat pelaksanaan dan
         gambar/design yang tidak sesuai.                                
                                                                         
                                                           56 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
         Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
         gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar –gambar tersebut diajukan
         kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail harus dibuat
                                                                         
         dalam rengkap dua dan diserahkan kepada Direksi. Kontraktor wajib membuat gambar
         pelaksanaan (as built drawing) yang harus diserahkan Kontraktor kepada Direksi pada
                                                                         
         waktu penyerahan Pekerjaan Pertama.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           57 | P a g e  
                                                     SPESIFIKASI TEKNIS  
                                        Pembangunan gedung laboratorium tahap I
     ___________________________________________________________________________________________
                            BAB VII. PENUTUP                             
       1. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
                                                                         
          ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan
          dalamaanwijzing.                                               
                                                                         
       2. Selama masa pemeliharaan ini Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala
          kerusakan - kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.   
                                                                         
       3. Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor masih harus menyediakan tenaga tenaga
                                                                         
          yang diperlukan.                                               
       4. Dalam masa ini Kontraktor masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang
                                                                         
          telah dilaksanakan.                                            
       5. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan
                                                                         
          akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.            
                                                                         
       PASAL 20. PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN                             
                                                                         
         Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara
         lain mem-bongkar konstruksi konstruksi penolong, perlengkapan perlengkapan
                                                                         
         pembantu, bahan bahan bekas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk
         Konsultan Pengawas/ Pengawas.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
         barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini. 
                                                                         
                                                                         
                                              Sorong, 30 Mei 2024        
                                       POLITEKNIK KESEHATAN SORONG       
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      MUHAMMAD    NUR ALAM KURAISY       
                                            NIP 197901062010121001       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           58 | P a g e
Tenders also won by Karawin Papua
Authority
29 February 2024Rehabilitasi Dan Peningkatan Gedung Arsip Bws Papua BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,000,000,000
19 April 2025Penambahan Ruang Dan Rehab Puskesmas TahotaKab. Manokwari SelatanRp 3,504,213,000
11 July 2024Pembangunan Gedung Kantor OpdKab. MaybratRp 3,000,000,000
8 May 2023Pembangunan 3 Rkb Sd Ypk SumanoKab. Sorong SelatanRp 1,673,028,000
19 November 2025Pembuatan Ruang Podcast Ruang KelasKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahRp 977,500,000
3 June 2025Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Rsb T.A 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 638,320,000
10 June 2025Pembangunan 3 Unit Rumah Type 36 M2 Paket 3Kab. ManokwariRp 632,428,235