| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0619137920955000 | Rp 7,934,265,161 | - | |
| 0908474729955000 | Rp 7,962,240,000 | - | |
| 0532701083952000 | Rp 7,962,240,000 | - | |
| 0905856258951000 | Rp 9,194,438,720 | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0751439787952000 | - | - | |
| 0719540841952000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0018808030304000 | - | - | |
| 0951445592955000 | Rp 8,455,909,381 | Bukti kepemilikan peralatan utama Scaffolding, Jack Hammer, Concrete Vibrator dan Molen tidak valid setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit. Hal ini tidak sesuai dengan IKP poin 4.1.a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. | |
CV Alfan Ombin | 0719102741951000 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0026585166952000 | Rp 7,964,590,470 | Referensi Personil Manajerial Pelaksana dan Ahli K3 pada saat klarifikasi tidak valid | |
| 0750944233955000 | Rp 7,963,531,175 | Jumlah pengalaman personil Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) hal Persyaratan Teknis Poin 3. | |
Ora Et Labora | 07*3**2****52**0 | Rp 7,962,240,000 | Setelah dilakukan klarifikasi dengan Pemberi Sewa, jumlah Scaffolding tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Hal Persyaratan Teknis Poin 2. |
CV Cikal Mandiri Papua | 04*8**4****52**0 | Rp 8,000,000,001 | Bukti kepemilikan peralatan utama tidak valid setelelah dilakukan klarifikasi kepada peserta. |
CV Tanama Jaya | 07*7**7****51**0 | Rp 7,686,261,892 | Bukti kepemilikan peralatan utama Genset tidak valid setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit. Ini tidak sesuai dengan IKP poin 4.1.a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; |
| 0031394273951000 | Rp 7,973,245,863 | Pengalaman personil Manajerial Pelaksana tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan IKP Poin 28.12. Evaluasi Teknis, bahwa : 1. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan yang memiliki anggaran. 2. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan yang memiliki anggaran maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0019716042805000 | Rp 7,939,774,627 | Peserta bukan merupakan Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor IKP 29.11. poin 4 | |
CV Karya Adhi Daya | 06*0**0****52**0 | - | - |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0028054088955000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0827093451805000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0951112580086000 | - | - | |
| 0940377302951000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0835579046951000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0023355795101000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
Karya Muda | 00*1**7****05**0 | - | - |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0026584268952000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
CV Tiga Putra Jaya | 00*2**2****05**0 | - | - |
| 0028535706804000 | - | - | |
PT Raja Harimau Sakti | 08*4**5****44**0 | - | - |
| 0755003704952000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
CV Samah Surya Gemilang | 05*5**1****52**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0820698405955000 | - | - | |
| 0864664867952000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0018266775952000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0946913415952000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0943082982809000 | - | - | |
CV Aryadita Pilar Nusantara | 06*8**3****29**0 | - | - |
| 0737151688941000 | - | - | |
| 0919514802822000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
CV Cahaya Star | 08*6**0****51**0 | - | - |
| 0842541252951000 | - | - | |
| 0836033522805000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0028882710106000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0817365497942000 | - | - | |
CV Nadiawin Papua Sejahtera | 04*7**0****51**0 | - | - |
| 0032597841941000 | - | - | |
CV Pratama Inti Abadi | 00*0**3****01**0 | - | - |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0727089336952000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0028616662101000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0903524700804000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0731924353951000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0715093811952000 | - | - | |
| 0738437334951000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
PT Cinco Jaya Perkasa | 09*1**1****13**0 | - | - |
| 0014991798952000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0855029674952000 | - | - | |
| 0028134567952000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - |
Kementerian Kesehatan
Kemenkes
Poltekes Sorong
Jl. Basuki Rahmat Km. 11, Kota Sorong
(Rektorat / Kampus Sorong) Jl.
Sabang No.24, Pasir Putih, Manokwari
Timur ( Kampus Manokwari ), Jl.
Diponegoro, Kab. Fakfak ( Kampus
Fakfak )
+6282399599157
sipenmaru@poltekkessorong.ac.id
f
@poltekkessorong
@polkessor
SPESIFIKASI TEKNIS
JAMINAN MUTU / KUALITAS
PEKERJAAN STRUKTUR:
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TAHAP I
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU FAK FAK
LOKASI :
Jl. Diponegoro, Kab. Fakfak ( Kampus Fakfak )
Kabupaten Fak Fak - Provinsi Papua Barat Daya
SUMBER DANA :
APBN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
DAFTAR ISI :
BAB I. PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 3
PASAL 1. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN ............................................................................................................. 3
PASAL 2. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN .......................................................................................................... 3
PASAL 3. DOKUMEN-DOKUMEN ..................................................................................................................................... 4
PASAL 4. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................ 4
PASAL 5. SARANA DAN METODE KERJA ....................................................................................................................... 5
PASAL 6. JADWAL PELAKSANAAN .................................................................................................................................. 5
PASAL 7. JAMINAN MUTU/KUALITAS (OUTLINE SPESIFIKASI) .............................................................................. 6
PASAL 8. KETENTUAN BAHAN/MATERIAL KONSTRUKSI ...................................................................................... 11
PASAL 9. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK............................................................. 12
BAB II. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ............................. 13
PASAL 10. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN ........................................................................ 13
PASAL 11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN ........................................................................ 13
BAB III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 14
PASAL 12. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA ................................................................................................................... 14
BAB IV. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ................ 17
PASAL 13. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................................................... 17
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 17
I. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK ......................................................................................................................... 17
1. MOBILISASI DAN DEMOBILSASI PERALATAN ..................................................................................................... 17
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK ........................................................................................... 18
3. PEMBERSIHAN LOKASI DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN EXISTING ................................................... 19
4. PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................................................................................ 19
5. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN .......................................................................................................................... 20
6. AIR KERJA + PENERANGAN ....................................................................................................................................... 21
7. PEMBUATAN DIREKSIKEET DAN GUDANG MATERIAL ..................................................................................... 22
8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3) ............................................................................... 22
II. PEKERJAAN TANAH ............................................................................................................................................................ 25
1. PEKERJAAN GALIAN PONDASI MENERUS .................................................................................................................. 25
2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI POOR PLAT ............................................................................................................... 25
3. PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN........................................................................................................ 26
9. PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGI PEIL LANTAI .................................................................................... 27
4. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI ............................................................................................... 27
III. PEKERJAAN PONDASI MENERUS .................................................................................................................................. 28
1. PAS. PONDASI MENERUS BATU KALI/GUNUNG, CAMP. 1:4 ................................................................................ 28
2. PAS. PONDASI ROLLAG ..................................................................................................................................................... 30
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG .......................................................................................................................... 30
IV. PEKERJAAN PONDASI ........................................................................................................................................................ 31
1. LANTAI KERJA PONDASI FOOT PLAT, TEBAL 5 CM .................................................................................................. 31
2. PONDASI FOOT PLAT 170 X 170 CM ............................................................................................................................ 31
3. PONDASI FOOT PLAT 150 X 150 CM ............................................................................................................................ 31
4. KOLOM PEDESTAL UK, 45 X 45 CM .............................................................................................................................. 31
5. KOLOM PEDESTAL UK, 40 X 40 CM .............................................................................................................................. 31
V. PEKERJAAN T-BEAM DAN SLOOF ................................................................................................................................. 31
1. TIE BEAM 25X50 CM ........................................................................................................................................................... 31
2. SLOOF 15X20 CM ................................................................................................................................................................. 31
3. KANSTEEN .............................................................................................................................................................................. 31
C. PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................................................................. 42
C.I. STRUKTUR LANTA I ............................................................................................................................................................ 42
1 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
VI. PEKERJAAN BAJA LANTAI I .............................................................................................................................................. 42
1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 42
2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 42
3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3) ................................................................................................. 42
4. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4) ................................................................................................. 42
5. KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6) .................................................................................................................................. 42
6. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1) .................................................................................................................................... 42
7. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2) .................................................................................................................................... 42
8. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3) .................................................................................................................................... 43
9. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) .................................................................................................................................... 43
10. KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ...................................................................................................................... 43
C.II. STRUKTUR LANTAI II .......................................................................................................................................................... 43
VII. PEKERJAAN BAJA LANTAI II ....................................................................................................................................... 43
1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 43
2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 43
3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3) ................................................................................................. 43
4. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4) ................................................................................................. 43
5. KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6) .................................................................................................................................. 43
6. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1) .................................................................................................................................... 43
7. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2) .................................................................................................................................... 43
8. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3) .................................................................................................................................... 43
9. BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) .................................................................................................................................... 43
10. KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ...................................................................................................................... 43
C.III. STRUKTUR LANTAI III ......................................................................................................................................................... 43
VIII. PEKERJAAN BAJA LANTAI III ...................................................................................................................................... 43
1. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1) ................................................................................................. 43
2. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2) ................................................................................................. 43
3. KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5) ................................................................................................. 43
4. RING BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4) ........................................................................................................................ 43
C.IV. STRUKTUR PENUTUP BANGUNAN / ATAP IV ........................................................................................................... 43
IX. PEKERJAAN ATAP ................................................................................................................................................................ 43
1. KOLOM KUDA-KUDA HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5) ....................................................................... 43
2. KUDA-KUDA WIDE FLANGE (W.F.) (B2) ........................................................................................................................ 43
3. PEKERJAAN GORDING........................................................................................................................................................ 49
4. PEK. PENUTUP ATAP ........................................................................................................................................................... 52
BAB V. SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 54
PASAL 14. PERSONEL/TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN.................................................................................... 54
PASAL 15. PERSONEL MANAJERIAL YANG DISYARATKAN DALAM PEMILIHAN/TENDER ........................... 54
PASAL 16. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONTRUKSI ................................................................................... 55
BAB VI. TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN.................................................................... 56
PASAL 17. TATA CARA PENGUKURAN ............................................................................................................................ 56
PASAL 18. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN ....................................................................................... 56
PASAL 19. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN/PENGAJUAN TERMIN ............................................................... 56
BAB VII. PENUTUP .................................................................................................................................. 58
PASAL 20. PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN ............................................................................................................. 58
2 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB I. PENDAHULUAN
PASAL 1. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I di
Provinsi Papua Barat Daya, seperti pada gambar rencana.
Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar kerja (Shop drawing), Berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta addenda yang
disampaikan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 2. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan- ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap Kontraktor telah mengetahui
dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat
ini, yaitu :
o Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
o Undang–Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
o Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya
Nomor 14 Tahun 2021;
o Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
o Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan;
o Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;
o Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2016, tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (perencanaan yang disusun berdasarkan DED
Tahun 2017)
o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018, tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
o Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
o ASTM (American Society for Testing & Materials)
o ASSHO (American Association of State Highway Officials).
o SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
PASAL 3. DOKUMEN-DOKUMEN
Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
1. Surat Perjanjian Pekerjaan
2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
3. Gambar-gambar kerja/Gambar Pelaksanaan
4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui
5. Rencana kerja dan Syarat-syarat
6. Addendum yang disampaikan oleh Direksi Pekerjaan selama masa Pelaksanaan
Pekerjaan
Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar lelang, Spesifikasi Teknis dan Dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara
Spesifikasi dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar yang satu dengan lainnya,
maka perbedaan tersebut harus diteliti bersama antara Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
dengan Kontraktor dan segera dilakukan kesepakatan untuk memutuskan persyaratan yang
dipakai sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam
Berita Acara yang ditanda tangani bersama.
Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanaan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I di
Provinsi Papua Barat Daya meliputi pekerjaan pendahuluan dan pekerjaan struktur.
4 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PASAL 5. SARANA DAN METODE KERJA
o Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
o Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang cakap dan jumlah
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya.
o Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti alat Dump
Truck, Concerete mixer (molen), Concrete Vibrator, Generator Set, Peralatan Las alat-
alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
o Shop drawing atau gambar kerja harus dibuat oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas sebelum suatu item kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
o Seluruh sarana kerja yang digunakan tersebut di atas harus dalam kondisi baik dan siap
pakai serta memenuhi persyaratan kerja sehingga mendukung kelancaran dan
kemudahan pekerjaan di lapangan.
o Pembersihan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan / material sisa
pelaksanaan pekerjaan maupun bongkaran bangunan dan direksi keet harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap sebelumnya.
PASAL 6. JADWAL PELAKSANAAN
Kontraktor Pelaksana wajib menyusun dan membuat jadual pelaksanaan pekerjaan dalam
bentuk kurva”S” dan Barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi rencana berdasarkan
lingkup pekerjaan sesuai dengan penawaran pekerjaan.
Pembuatan jadual pelaksanaan ini harus diajukan kepada Pemberi Tugas dan konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
5 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PASAL 7. JAMINAN MUTU/KUALITAS (OUTLINE SPESIFIKASI)
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan Pembangunan
Gedung Laboratorium Terpadu Fakfak Tahap I meliputi :
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI MUTU/MERK KET.
PEKERJAAN
A.
PENDAHULUAN
PERSIAPAN LAPANGAN /
I.
SITE WORK
Mobilisasi dan Demobilsasi Peralatan inti dan
1.
Peralatan pendukung
Pengukuran dan Pemasangan
2. Balok kayu SNI
bouwplank
Papan Kayu SNI
Paku SNI
Pembersihan Lokasi dan
3. Pembongkaran Bangunan
Existing
4. Papan nama proyek Frame kayu SNI
Banner SNI
5. Dokumentasi dan pelaporan Cetak SNI
6. Air kerja + penerangan
Air SNI
Listrik Lokal dan genset
Pembuatan direksikeet dan
7. SNI
Gudang Material
Sistem Manajemen
8
Keselamatan Konstruksi (K3)
Pembuatan dokumen
SMKK
(RKK,
Penyiapan dokumen
RKPPL,RMLLP, dan SNI
Penerapan SMKK:
RMPK)
Pembuatan prosedur
dan instruksi kerja
6 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Penyusunan
pelaporan penerapan
SMKK
Pengarahan K3 (
Pertemuan
Keselamatan / Safety
Sosialisasi, Promosi dan Talk )
SNI
Pelatihan: Spanduk
Poster
Papan Informasi K3
Bendera K3
APK, antara lain:
- Pembatas Area
- Tali
Keselamatan
APD, antara lain:
Alat Pelindung Kerja dan - Safety Helmet
SNI
Alat Pelindung Diri: - Masker
- Sarung Tangan
- Sepatu
Keselamatan
- Rompi
Keselamatan
Peralatan P3K
(Kotak P3K, Alat
pengukur suhu badan
Fasilitas Sarana, Prasarana,
, tandu, obat luka, dll) SNI
dan Alat Kesehatan
Asuransi dan
perizinan
II. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan Galian Pondasi
1. Pekerja SNI
Menerus
7 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Pekerjaan Galian Pondasi
2. Pekerja SNI
Poor Plat
Pekerjaan Urugan Kembali
3. Pekerja SNI
Bekas Galian
Pekerjaan Urugan Tanah
4. Tanah Urug SNI
Peninggi Peil Lantai
Urugan Pasir di bawah
5. Pasir SNI
pondasi dan lantai
PEKERJAAN PONDASI
III.
MENERUS
Tiga
Pas. Pondasi Menerus Batu Semen / Portland
1. Roda/Gresik
Kali/Gunung, Camp. 1:4 Cement ( PC )
/Tonasa/Conch
Batu Gunung / kali SNI
Pasir pasang SNI
Habel,Massa,Bricon,
2. Pas. Pondasi Rollag Bata Hebel
Fastcon/Citicon
Mortar Siap Pakai MU, Massa mortar,
(Semen Instan) Fastcon
IV. PEKERJAAN PONDASI
Beton Mutu fc' 10
Lantai Kerja Pondasi Foot
1. MPa, slump
Plat, Tebal 5 cm
(100±25) mm
Tiga
Semen / Portland
Roda/Gresik
Cement ( PC )
/Tonasa/Conch
Pasir Beton SNI
Batu pecah SNI
Air SNI
2. Pondasi Foot Plat 170 x 170
Beton mutu sedang
3. cm
fc’ 25 MPa; W/C =
4. Pondasi Foot Plat 150 x 150
0,509
5. cm
8 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Kolom Pedestal uk, 45 x 45
cm
Kolom Pedestal uk, 40 x 40
cm
Tiga
Semen / Portland
Roda/Gresik
Cement ( PC )
/Tonasa/Conch
Pasir Beton SNI
Batu pecah SNI
Air SNI
Balok kayu SNI
Papan Kayu SNI
Besi tulangan SNI U-40 dan U-24
PEKERJAAN T-BEAM
V.
DAN SLOOF
1. Tie Beam 25x50 cm Beton mutu sedang
2. Sloof 15x20 cm fc’ 25 MPa; W/C =
3. Kansteen 0,509
Tiga
Semen / Portland
Roda/Gresik
Cement ( PC )
/Tonasa/Conch
Pasir Beton SNI
Batu pecah SNI
Air SNI
Balok kayu SNI
Papan Kayu SNI
Besi tulangan SNI U-40 dan U-24
B PEKERJAAN STRUKTUR
9 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PEKERJAAN BAJA
VI.
LANTAI I
H-BEAM
Krakatau steel,
Pabrikasi, Standar
Gunung garuda,
SNI dengan ukuran
1. PEKERJAAN KOLOM Indal steel pipe,
sesuai dengan
Abecon Pratama
gambar
indonesia
kerja
2. PEKERJAAN BALOK Base Plate
Angkur 8M19 +
Mur/Baut + Ring
PEKERJAAN BAJA
VII.
LANTAI II
H-BEAM
Krakatau steel,
Pabrikasi, Standar
Gunung garuda,
SNI dengan ukuran
1. PEKERJAAN KOLOM Indal steel pipe,
sesuai dengan
Abecon Pratama
gambar
indonesia
kerja
2. PEKERJAAN BALOK Base Plate
Angkur 8M19 +
Mur/Baut + Ring
PEKERJAAN BAJA
VIII.
LANTAI III
H-BEAM DAN WF
Krakatau steel,
Pabrikasi, Standar
Gunung garuda,
SNI dengan ukuran
1. PEKERJAAN KOLOM Indal steel pipe,
sesuai dengan
Abecon Pratama
gambar
indonesia
kerja
2. PEKERJAAN BALOK Base Plate
Angkur 8M19 +
Mur/Baut + Ring
IX. PEKERJAAN ATAP
10 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
H-BEAM DAN WF
Krakatau steel,
Pabrikasi, Standar
Gunung garuda,
PEKERJAAN RANGKA SNI dengan ukuran
1. Indal steel pipe,
ATAP sesuai dengan
Abecon Pratama
gambar
indonesia
kerja
Base Plate
Angkur 8M19 +
Mur/Baut + Ring
Krakatau steel,
Gunung garuda,
2. PEKERJAAN GORDING Profile Canal Indal steel pipe,
Abecon Pratama
Indonesia,
Metal multi Roof,
Penutup Atap
3. PEKERJAAN ATAP Metal Sakura Roof,
Seng Plat
Spandeks
PASAL 8. KETENTUAN BAHAN/MATERIAL KONSTRUKSI
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
o Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
o Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
o Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
o Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
o Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
o Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PASAL 9. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK
1. Pejabat penandatangan kontrak memerintahkan pengawas pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
2. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pengujian
merupakan bagian dari dokumen rencana pengendalian mutu konstruksi (RPMK)
sebagaimana diatur pelaksanaannya pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK).
3. Pengujian dilakukan oleh pengawas pekerjaan atas perintah dari pejabat
penandatangan kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan.
12 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB II. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
PASAL 10. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Merk
Nama Peralatan Kondisi** Status
No dan Kapasitas**) Jumlah**) Ket.
Utama*) ) Kepemilikan**)
Tipe**)
Concerete mixer
1 - 0.3 M3 3 Unit Baik Milik / Sewa -
(molen)
2 Generator Set - 15KVA 2 Unit Baik Milik / Sewa -
3 Hand Jack Hammer - 50Hz 1 Unit Baik Milik / Sewa -
4 Concrete Vibrator - 5HP 2 Unit Baik Milik / Sewa -
5 Skafolding - 2 unit/set 50 Unit Baik Milik / Sewa -
6 Dump Truck - 3-4M3 3 Unit Baik Milik / Sewa -
PASAL 11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel peralatan yang diperlukan sebagai
berikut :
1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 60 (Enam puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang
disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang layak operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan dalam Lembar Data Pemilihan sebagai bagian dari
persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada
Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi menunjukkan bukti sewa .
13 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
PASAL 12. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis
Nilai Tingkat
No Uraian Identifikasi Bahaya Bahaya Kemungkinan Keparahan
Risiko Risiko
Pekerjaan (Sekenario Bahaya) (Tipe (F) (A)
(FxA) (TR)
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8
Pemutusan derek prematur
sebelum bagian tersebut
diamankan Pekerja yang
mendaratkan atau meletakkan
beban pada balok yang tidak
kokoh atau tidak terikat
Pekerja terkena benda saat
berjalan atau bekerja di bawah
beban.
Pekerja tertimpa benda saat
mendaratkan suatu muatan atau
membuat sambungan,
terpelesetnya perkakas, atau
tertimpa sepotong lantai dari
tumpukan ketika alat
pelindung jatuh tidak tersedia atau
tidak digunakan.
Kegagalan dalam menggunakan
a sistem perlindungan jatuh yang
j
a tersedia meskipun pekerja
b
mengenakan tali pengaman.
r
u
t
k
Melangkah ke atas atau Luka ringan,
u
r mengerjakan dek yang tidak aman
t luka berat,
s
dan terlepas dari tempatnya ketika
n
a pelindung jatuh tidak disediakan cacat Resiko
1 t 1 6 6
i atau digunakan Pekerja tidak
k anggota Sedang
a terikat saat berada di tempat kerja.
r
e tubuh,
p
Berjalan atau berdiri di atas meninggal
n
a balok/balok yang tidak dilengkapi
a
j atau digunakan pelindung jatuh,
r
e
sehingga mengakibatkan
k
e terpeleset, tersandung, dan jatuh.
P
serpihan logam yang beterbangan;
bekerja dengan pahat dan palu; dan
melakukan pekerjaan mengasah,
memotong, atau mengelas tanpa
menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD) yang
mengakibatkan cedera pada mata.
Mengangkat dan memindahkan
beban berat, menyebabkan cedera
punggung dan tulang belakang
Menyentuh kabel listrik beraliran
listrik atau bekerja dengan
perkakas listrik portabel yang
dapat mengakibatkan sengatan
Listrik Paparan tingkat kebisingan
yang tinggi.
14 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Keparahan
Kekerapan 1 2 3 4 5
1 1 2 3 4 5
2 2 4 6 8 10
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
nilai 1 = Jarang terjadi
nilai 2 = Kadang-kadang terjadi
nilai 3 = Sering terjadi
1-4 = Tingkat resiko kecil
5-14 = Tingkat resiko sedang
15-25 = Tingkat resiko tinggi
Resiko yang dimaksud adalah risiko keselamatan konstruksi untuk menentukan kebutuhan ahli
k3 konstruksi dan/ atau petugas keselamatan K3.
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang.
Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
c. pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
15 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
e. d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
16 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB IV. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE
PELAKSANAAN/METODE KERJA
PASAL 13. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK
1. MOBILISASI DAN DEMOBILSASI PERALATAN
URAIAN UMUM
1. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan
mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
2. Mobilisasi dan demobilisasi yang dimaksudkan meliputi: bahan/material,
tenaga kerja dan peralatan kerja.
3. Pekerjaan meliputi pengadaan angkutan alat berat, material dari Gudang ke
dermaga dan dari dermaga asal ke dermaga sementara selanjutnya dari
dermaga sementara ke dermaga tujuan dan sebaliknya.
4. Termasuk biaya bongkar muat didermaga mulai dari muat di Gudang,
dermaga asal, bongkar didermaga sementara berganti dari expedisi ke LCT
yang lebih kecil karena medan sungai yang berkelok dan sempit ke dermaga
tujuan selanjutnya bongkar dari dermaga tujuan ke Gudang di lokasi
pekerjaan.
JANGKA WAKTU MOBILISASI
1. Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah penandatangan
kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek.
2. Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan sebelumnya harus
dimasukkan dalam item yang dinyatakan dalam daftar item pembayaran,
dan tidak boleh ada pembayaran terpisah untuk item ini.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bahan-bahan material dan peralatan dari pabrik , toko /Gudang dibawa ke
Pelabuhan awal menggunakan dump truck.;
2. Memuat & menurunkan dari truck ke dalam kapal Expedisi dengan Crane.;
17 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3. Kapal Expedisi membawa Bahan-bahan material dan peralatan dari
Pelabuhan awal ke lokasi pekerjaan.;
4. Memuat & menurunkan dari Kapal Expedisi dengan Crane;
5. Memuat & menurunkan dari/ke truck dengan Crane menuju lokasi
pekerjaan;
6. Pekerjaan tersebut juga mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan
setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
peralatan konstruksi, serta semua bahan-bahan.
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
URAIAN UMUM
Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay
Out bangunan pada Gambar Bestek. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena
alasan keterbatasan lahan atau berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui
oleh Konsultan dan Owner.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar,
untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan ,
sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
2. Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
mempunyai presesi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya
disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dalam hal terdapat perbedaaan rencana dalam gambar dan hasil pengukuran
yang dilaksanakan Kontraktor dengan kenyataan yang ada di lapangan maka
sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan
tersebut, Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk
mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
4. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas
keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
tersebut.
18 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3. PEMBERSIHAN LOKASI DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
EXISTING
URAIAN UMUM
Pembersihan lokasi dimaksudkan untuk menyingkirkan berbagai macam benda-
benda (pembongkaran bangunan, batang pohon, tumbuh-tumbuhan, gulma, sampah
dan lain sebagainya) yang tedapat pada lokasi pekerjaan sehingga tidak
menimbulkan gangguan atau hambatan pada saat pekerjaan berlangsung. Peralatan
yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah cangkul, sekop, sabit (parang),
linggis, gerobak pengangkut sampah dan peralatan pendukung lainnya.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus membersihkan lapangan tempat pekerjaan berlangsung
dari semua tumbuh-tumbuhan dan semua gangguan yang tampak di
lapangan seperti perkerasan, ceceran beton, batu bata, kayu-kayu, sisa-sisa
baja dan gangguan-gangguan lainnya.
2. Jika tidak dinyatakan secara khusus, seluruh lapangan harus dibuat rata ke
ketinggian permukaan tanah, sebelum pekerjaan dilaksanakan. Seluruh sisa
galian harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan oleh
Direksi.
3. Jika diperlukan pengurugan kembali, material yang digunakan sebagai
bahan urug dapat dipilih material urugan yang memenuhi persyaratan dan
telah disetujui oleh Direksi.
4. Semua sisa galian, sampah dan kotoran dari hasil bongkaran dan
pembersihan lapangan harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah
ditentukan oleh Direksi.
4. PAPAN NAMA PROYEK
URAIAN UMUM
Setelah penandatanganan kontrak, papan nama proyek dibuat dan dipasang pada
lokasi proyek dengan syarat papan nama proyek tersebut harus dapat dibaca oleh
masyarakat di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek dibuat dengan maksud sebagai
pemberitahuan, agar dapat dilihat berapa besar nilai kontrak pekerjaan yang ada,
perusahaan yang mengerjakan, nama pekerjaan, nama penyedia jasa, waktu
pelaksanaan pekerjaan dan konsultan yang mengawasi pekerjaan serta instansi
terkait.
19 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm
atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
material lain harus dengan persetujuan
4. Konsultan Supervisi.
5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.
7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
5. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat membuat dan menyampaikan laporan harian
dan laporan mingguan. Laporan Harian, adalah laporan yang disi setiap hari kerja
yang memuat perincian tentang :
a. Kegiatan fisik
b. Catatan dan perintah Konsultan pengawas yang disampaikan secar lisan
maupun secara tertulis
c. Jumlah material masuk/ditolak
d. Jumlah tenaga kerja
e. Keadaan cuaca dan
f. Pekerjaan tambah/kurang
2. Laporan Minguan, Adalah laporan berkala minguan yang berisikan garis-garis
besar dari apa saja yang telah dicantumkan dalam laporan harian, misalnya
jumlah atau persentase pekerjan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja
mingu berikutnya. Laporan minguan dibuat oleh kontraktor dengan persetujuan
20 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
konsultan pengawas. Laporan berkala bulanan dibuat oleh konsultan pengawas
yang ditujukan untuk pemberi tugas.
3. Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, Kontraktor
diwajibkan membuat dokumentasi berupa photo dan video untuk
didokumentasikan di dalam album dari bagian-bagian pekerjaan meliputi : awal
pekerjaan, pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang telah
selesai dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
4. Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat
memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik hasil-
hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas pada akhir dari setiap bulannya.
5. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
6. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
6. AIR KERJA + PENERANGAN
URAIAN UMUM
Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan
untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Air yang dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih, bebas zat-
zat organik atau unorganik yang terkandung dalam air, yang dapat
mempengaruhi kekuatan dan keawetan dari beton. Mutu air tersebut sedapat
mungkin bermutu air minum.
2. Dalam rangka pelaksanaan instalasi sementara untuk air dan listrik, bila
diperlukan sampai berfungsi dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan
adalah tanggungan Kontraktor.
3. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-
lain harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipakai.
4. Kontraktor harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di
lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.
5. Untuk memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu Kontraktor
diperbolehkan membuat sumur air bersih dalam daerah kerja dermaga sepanjang
memenuhi persyaratan, atas beban biaya pihak Kontraktor.
21 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
7. PEMBUATAN DIREKSIKEET DAN GUDANG MATERIAL
URAIAN UMUM
Untuk menjamin keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap perlu.
Kontraktor harus menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup dan aman dari
resiko hilang atau rusak. Dan Kontraktor juga diwajibkan menyediakan barak-barak
untuk pekerja.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menyediakan kantor Direksi di lapangan, yang letaknya
dekat dengan kantor Kontraktor, terdiri dari ruangan-ruangan kerja yang
dibuat sesuai keperluan di lapangan. Konstruksi kantor bersifat sementara,
lantai dari ruang-ruang dibuat dari beton rabat, dinding dari papan.
Kontraktor juga harus menyediakan kantor sementara dengan luas dan
kwalitas minimum sama dengan kantor Direksi.
2. Kontraktor juga harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang
diperlukan kantor Direksi.
3. Kontraktor menyediakan perlengkapan, Kantor Kontraktor dan Kantor
Direksi Kontraktor, selain itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat
komunikasi agar hubungan antara Direksi Keet, Keet Kontraktor dan site
dapat berjalan dengan lancar.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
kantor Direksi.
5. Setelah Pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus
dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar dan
memindahkan bila diminta Direksi.
8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
URAIAN UMUM
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki
risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan
kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik
proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan
dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut
ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak
terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah,
22 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang
berisiko tinggi.
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup
signifikan. Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi,
pekerjaanpekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada
ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja
yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan
kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada
pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi.
Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara
risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali
mengabaikan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya telah diatur dalam
pedoman K3 konstruksi.
BAHAN
a. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK:
o Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL,RMLLP, dan RMPK)
o Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
o Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
b. osialisasi, Promosi dan Pelatihan:
o Pengarahan K3 ( Pertemuan Keselamatan / Safety Talk )
o Spanduk
o Poster
o Papan Informasi K3
o Bendera K3
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
1. APK, antara lain:
o Pembatas Area
o Tali Keselamatan
2. APD, antara lain:
o Safety Helmet
o Masker
o Sarung Tangan
o Sepatu Keselamatan
o Rompi Keselamatan
23 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
o Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu badan , tandu, obat luka,
dll)
o Asuransi dan perizinan
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO
Pengendalian risiko merupakan bagian dari manajemen risiko dan
dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap masing-masing item
pekerjaan. Dengan mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah
orang yang terlibat pada masing-masing item pekerjaan, akan dapat
diprediksi peluang kejadian dan tingkat keparahan dari risiko kecelakaan.
Menurut hirarki cara berpikir dalam melakukan pengendalian risiko adalah
dengan memperhatikan besaran nilai risiko/ tahapan pengendalian
risiko,seperti berikut:
1. Mengeliminasi /menghilangkan sumber bahaya terhadap kegiatan
yang mempunyai tingkat risiko yang paling tinggi/besar.
2. Melakukan substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang
lebih aman.
3. Engineering: Melakukan perubahan terhadap desain alat /proses
/layout
4. Administrasi: Pengendalian risiko melalui penyusunan peraturan
/standar untuk mengajak melakukan cara kerja yang aman
(menyangkut tentang prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan
peringatan/larangan, pengawasan/inspeksi,dsb).
5. Penggunaan alat pelindung diri (APD).
KEBIJAKAN PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI
Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta Upaya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada
tempat kegiatan konstruksi bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan
Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan
24 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Sesuai
dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut adalah
untuk memberikan acuan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, yang
dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta
semua pemangku kepentingan agar mengetahui dan memahami tugas dan
kewajibannya dalam penerapan SMK3. Berdasarkan Peraturan Menteri PU
No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang
merupakan acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, UU.No. 18
Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi,dimana mensyaratkan Ahli K3 pada
setiap proyek / kegiatan terutama pada kegiatan yang memiliki resiko tinggi.
II. PEKERJAAN TANAH
1.PEKERJAAN GALIAN PONDASI MENERUS
2.PEKERJAAN GALIAN PONDASI POOR PLAT
URAIAN UMUM
Mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau
ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar,
dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
7. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
25 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
8. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan
biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
9. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan Kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
10. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug
kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
11. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
12. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
13. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
14. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
disekitar galian.
15. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3.PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
URAIAN UMUM
Pekerjaan urugan kembali dilaksanakan setelah pemasangan pondasi batu
belah.Pekerjaan ini dimaksudkan untuk menutup kembali bekas galian serta
berfungsisebagai pengikat pondasi agar tidak mudah bergeser.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi
4. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
lapisanya adalah 30 cm.
5. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
26 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
9. PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGI PEIL LANTAI
URAIAN UMUM
Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan tanah yang
dilaksanakan untuk terwujudnya konstruksi permanen
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, Semak belukar,
dan tanah humus.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan
lama, dan bukan pasir laut.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat berat.
5. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem Roller atau alat
lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan ketebalan tiap
lapis minimal 30 cm.
6. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
standar.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4.URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI DAN LANTAI
URAIAN UMUM
Urugan pasir di bawah pondasi menerus, pondasi footplat, dan pondasi batu belah.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja urugan pasir meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas,
di sertai gambar shop drawing.
2. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan
harus sesuai dengan yang direncanakan, atau pasir setempat yang telah
memenuhi hasil pengujian material. Pasir harus bebas dari bahan-bahan
27 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan
ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Urugan pasir dikerjakan pada tempat-tempat di antara permukaan tanah
dengan sisi bawah pasangan atau beton dengan ketebalan sebagaimana yang
ditentukan di dalam gambar.
4. Pasir laut, pasir yang bercampur lumpur, bercampur garam, bercampur
sampah tidak diijinkan digunakan untuk urugan.
5. Pasir yang digunakan menggunakan pasir urug.
6. Lapisan urugan pasir harus diratakan dan dipadatkan menggunakan
stamper.
III. PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1.PAS. PONDASI MENERUS BATU KALI/GUNUNG, CAMP. 1:4
URAIAN UMUM
1. Batu yang digunakan berkualitas terbaik dan merupakan bahan setempat,
padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang
mempengaruhi kualitas. Semua pasangan batu belah dilaksanakan dengan
adukan 1 pc : 4 pasir.
2. Pada saat pelaksanaan pasangan batu belah harus dilakukan pengukuran di
3. lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan ketinggian seperti
4. tercantum pada gambar kerja.
5. Dalam pekerjaan Pas. batu belah harus diperhatikan hal-hal seperti di bawah
ini :
6. Batu kali jangan blondos, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena
permukaan sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi
dengan permukaan batu pecah menjadi kuat.
7. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau
secara visual kelihatan berongga.
8. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus
stabil. Bahan profil memakai kayu 4/6 atau 5/7.
9. Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat
menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan
menjamin tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung.
28 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
10. Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yang
akan dibangun. Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih
tinggi dari tanah sekitarnya ).
11. Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi
petugas pengaduk dan pengangkutan adukan ke lokasi bangunan.
12. Drum air ditempatkan didekat kotak pengaduk kotak – kotak takaran
disiapkan secukupnya dilokasi timbunan pasir dan semen. Gerobak
pengangkutan adukan dan ember disiapkan dekat kotak adukan kearah
konstruksi yang akan dibangun.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air
dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak
penampung adukan, penampung air, plastik pelindung hujan, tukang batu
dan buruh pembantu, tenaga dan sarana pengangkutan adukan.
2. Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design
bangunan. Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 - 10 cm
sebagai lantai kerja.
3. Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan
minta persetujuan Direksi bila telah selesai gambar kontrak.
4. Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang
melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat.
5. Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan
setebal 3 - 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2
– 3 cm (tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar
terikat kuat dengan adukan.
6. Isi rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/mampat dengan
menggunakan sendok adukan.
7. Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak (pada dinding
penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang
dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan
pasangan batu.
29 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
8. Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak
tertentu sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya)
dipasang berselang-seling arah vertikal.
9. Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar pasangan
yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.
2.PAS. PONDASI ROLLAG
URAIAN UMUM
Pekerjaan Rollag adalah, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai
aturan, ikatan-ikatan dan hubungan bata ringan dengan material lain dan
pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pemasangan, Rolag Bata ringan harus direndam dalam air bersih
sampai jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan bata.
2. Campuran untuk pemasangan batu bata menggunakan perbandingan 1PC : 4
PS, yang dipakai untuk Pemasangan pondasi batu bata.
3. Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 4 persyaratan terdapat
dalam gambar kerja.
4. Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1 cm s/d
1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna dan terisi
sepenuhnya. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan
tegak.
5. Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding 1 bata.
6. Pemasangan dengan batu ½ bata untuk bagian dalam dan bagian luar bangunan.
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG
LINGKUP PEKERJAAN
URAIAN UMUM
Pekerjaan ini terdiri dari menyediakan semua peralatan kerja, tenaga kerja, alat-alat
perlengkapan dan pelaksanaan untuk semua pekerjaan beton yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
Pekerjaan beton bertulang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi bangunan bawah
(substructure) antara lain adalah :
30 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
I. PEKERJAAN PONDASI
1.LANTAI KERJA PONDASI FOOT PLAT, TEBAL 5 CM
2.PONDASI FOOT PLAT 170 X 170 CM
3.PONDASI FOOT PLAT 150 X 150 CM
4.KOLOM PEDESTAL UK, 45 X 45 CM
5.KOLOM PEDESTAL UK, 40 X 40 CM
II. PEKERJAAN T-BEAM DAN SLOOF
1.TIE BEAM 25X50 CM
2.SLOOF 15X20 CM
3.KANSTEEN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini mencakup persiapan lapangan kerja, pengadaan bahan-bahan untuk
beton, pencampuran, pengadukan, pengangkutan dan perawatan sampai
penyelesaian pekerjaan ini.
2. Konstruksi beton yang dilaksanakan harus memenuhi syarat menurut bentuk,
dimensi dan volume seperti yang tercantum dalam gambar rencana atau menurut
petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
3. Untuk pekerjaan beton bertulang dapat menggunakan beton site mix atau diaduk
dilapangan apabila tersedia mixing plant yang disediakan Kontraktor dan disetujui
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4. Secara umum semua pekerjaan beton bertulang pada pelaksanaannya harus
memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat dalam PBI 1971 N.I.-2 baik
mengenai material koral/split, pasir, semen, baja maupun tata cara
pelaksanaannya.
5. Pekerjaan beton harus memakai beton mutu K-250 untuk seluruh pekerjaan
konstruksi beton bertulang. Mutu baja tulangan yang digunakan adalah Bj.TD. 40
(baja ulir U-39) untuk tulangan dengan diameter ≥19 mm dan mutu baja Bj.TD.
30 (baja ulir U-32) untuk tulangan dengan diameter ≤16 mm.
31 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
6. Untuk penggunaan mutu beton pada bagian konstruksi lain yang diperlukan pada
saat pelaksanaan dan tidak tercantum dalam gambar rencana, harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN BEKISTING DAN PENYANGGA
1. Untuk mendapatkan bentuk penampang dan ukuran dari beton seperti dalam gambar
kerja (konstruksi) maka bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti
dan kokoh.
2. Bekisting untuk pekerjaan beton pada lantai, balok lantai, poer dan lain sebagainya
dapat memakai kayu klas kuat II atau pelat besi.
3. Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan-hubungan antara
papan bekisting terjamin rapat dan adukan tidak akan merembes ke luar.
4. Konstruksi dari bekisting, seperti sokong-sokongan perancah dan lain-lain yang
memerlukan perhitungan harus diajukan ke Direksi untuk disetujui. Diameter
minimum dolken adalah 12 cm dan jarak antara balok pendukung papan bekisting
maximum 50 cm.
5. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran
dan kering dari air agar mendapatkan mutu beton yang diharapkan sebagai jaminan
bahwa bagian dalam bekisting bersih dan tidak ada genangan air digunakan
kompresor.
6. Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin
dihindari dan perataan permukaan beton bila terpaksa harus dilakukan sesuai
petunjuk Direksi.
7. Pembongkaran bekisting beton tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
menurut PBI 1991 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan hati-hati dan tidak
merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
Direksi.
8. Bekisting balok tidak boleh dibuka, sampai lantai di atasnya sudah selesai dicor dan
telah memenuhi usia beton 28 hari.
32 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PEKERJAAN BAJA TULANGAN
1. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana
pemotongan,pembengkokan sambungan, penghentian, dibuat oleh kontraktor dan
diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan.
2. Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan
jika diameter tersebut akan diganti, maka jumlah luas penampangan persatuan lebar
beton harus minimal sama dengan luar penampang rencana. Sebelum melakukan
perubahan- perubahan harus mendapat persetujuan Direksi.
3. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan/penempatan
dan diperkenankan membengkokan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila
hal itu terpaksa dan sudah mendapat persetujuan Direksi.
4. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus
dijaga jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
(beton deking) minimal 8 cm untuk bagian beton yang langsung berhubungan
dengan air laut ataupun yang berhadapan dengan air/hawa laut sedangkan bagian
lainnya minimum 5 cm.
5. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa
untuk memastikan penelitian tempatnya, kebersihan dan untuk mendapatkan
perbaikan bilamana perlu. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau
diganti bilamana dianggap direksi akan melemahkan konstruksi.
6. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
7. Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang
dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan terhadap
bidang horizontalnya adalah + 5 mm.
PERCOBAAN CAMPURAN DAN ADUKAN BETON
Pekerjaan beton dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
termuat dalam PBI 1991, baik mengenai material koral, pasir semen dan baja maupun
pelaksanaannya.
33 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
1. Mutu beton
Untuk beton bertulang kekuatan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini adalah
berdasarkan kekuatan karakteristik (K).
Kekuatan karakteristik beton 250 kg/cm2 dengan faktor air semen maksimum 0,45
dan slump beton ± 8-10 cm. Untuk itu Kontraktor harus membuat mixed design
dengan persetujuan Direksi.
2. Percobaan Campuran (Mixed Design)
Sebelum pelaksanaan pembetonan, Kontraktor terlebih dahulu harus mengadakan
percobaan campuran (Mixed Design) untuk membuat mutu karakteristik beton
seperti yang disyaratkan dan untuk mengetahui komposisi campuran beton (pasir,
semen dan batu pecah).
3. Slump yang diperkenankan adalah ±8-10 cm.
Dalam menentukan atau untuk mendapatkan mutu beton sesuai dengan
karakteristik yang sudah ditentukan, harus dilakukan dengan menggunakan ukuran
yang sudah tertentu, baik untuk material betonnya maupun ukuran penggunaan air
(ember tertentu) yang mana ukuran tersebut nantinya akan digunakan selama
pelaksanaan konstruksi (seperti gambar).
a. • Semen = s
b. • Kerikil = k
c. • Pasir = p
d. • Air = a
4. Percobaan ini dilakukan sampai mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan
karakteristik yang sudah ditentukan yaitu:
a. K > K Syarat K = 250
5. Pekerjaan konstruksi pengecoran/beton boleh dilaksanakan, tetapi kalau: K<K
syarat K= 250 Maka percobaan ini harus terus dilakukan dengan komposisi lain,
sampai mendapatkan mutu beton sesuai dengan yang disyaratkan.
6. Bilamana kekuatan karakteristik telah dicapai dengan komposisi agregat tersebut di
atas dan telah disetujui oleh Direksi harus digunakan dalam pemakaian selanjutnya.
7. Segala perubahan dalam masa pelaksanaan terhadap campuran agregat yang telah
disetujui harus mendapat persetujuan Direksi.
34 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
8. Jumlah sample harus disediakan oleh Kontraktor untuk tiap seri pengetesan atau
percobaan adalah 1 buah/5m3 beton dan laboratorium tempat percobaan akan
ditentukan Direksi atau dengan persetujuan Direksi.
9. Kekuatan beton pada umur 7 hari dan 28 hari harus diperoleh dari hasil tes benda
uji. Dan apabila tidak ditentukan dengan percobaan, maka untuk keperluan
perhitungan berdasarkan umur beton, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Perbandingan Kekuatan Tekan Beton pada Berbagai Umur
3 7 14 21 28 90 365
Umur beton (hari)
Semen Portland 1 0.4 0.65 0.88 0.95 1 1.2 1.35
Semen Portland 2 0.55 0.75 0.9 0.95 1 1.15 1.20
Catatan :
1. 1 : Semen Portland biasa
2. 2 : Semen Portland dengan kekuatan awal tinggi
PEKERJAAN PENGECORAN
1. Persiapan Cor
a. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
memulai kegiatan pengecoran.
b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Lapangan.
c. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
setidak- tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
puing, butir- butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
35 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
d. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam
yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan
lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan
beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton
lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
tanpa adukan nonshrink.
e. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan- bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
f. Penutup Beton, bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai
dengan persyaratan SKSNI 1991.
2. Pengangkutan Beton
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304
dan ASTM C94-98.
a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan
kehilangan bahan-bahan (segregasi).
b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan
setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
d. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai
bahan- bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang
ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
36 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3. Pengecoran
a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,
ASTMC 94- 98.
b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
lain atau disetujui Direksi Lapangan.
d. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30
cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi/pemisahan bahan- bahan.
e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
g. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
adanya penghentian pengecoran (cold-joint) kecuali bila sudah diperhitungkan
pada tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Direksi.
h. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya (peralatan) untuk
pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
i. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
memakai mesin pengaduk. Mesin pengaduk harus mempunyai kapasitas yang
cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin pengaduk
harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari minyak sebelum dipakai.
Setiap campuran beton harus diaduk sehingga merata/homogen dan waktu
pengadukan minimum adalah 15 menit untuk setiap kali pencampuran.
j. Bilamana perlu pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,
gerobak- gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor.
37 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
k. Untuk setiap 5m3 pengecoran, pemborong diwajibkan mengambil contoh
(sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam PBI 1991.
l. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoraxn, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
4. Pemadatan beton
a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil.
b. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
c. Perawatan/Curing beton
d. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 7 hari jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
melebihi 38 oC.
e. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
f. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
PENGECORAN BETON
1. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan adanya penghentian pengecoran (cold-joint) kecuali bila sudah
diperhitungkan pada tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat
persetujuan Direksi.
38 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
2. Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya (peralatan) untuk
pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
3. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Kontraktor harus
memakai mesin pengaduk. Mesin pengaduk harus mempunyai kapasitas yang
cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin pengaduk
harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari minyak sebelum dipakai.
Setiap campuran beton harus diaduk sehingga merata/homogen dan waktu
pengadukan minimum adalah 15 menit untuk setiap kali pencampuran.
4. Bilamana perlu Kontraktor diperkenankan untuk menggunakan concrete
pump, gerobak- gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang
akan dicor. Pengangkutan beton tidak dibenarkan dengan ember-ember.
5. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Direksi.
6. Tulangan, jarak, bekisting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
dan selama pelaksanaan pengecoran.
7. Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator yang jumlahnya harus mencukupi. Penggetaran
dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan penyodokan, apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi terlebih dahulu.
8. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Direksi. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk
menyambung suatu pengecoran, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna
sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan
disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran 1 PC : 0,45 air.
9. Selama waktu pengerasan beton harus dilindungi dengan air bersih atau
ditutup dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus
menerus selama paling tidak 7 hari setelah pengecoran.
39 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
10. Apabila cuaca diragukan, sedangkan pengawas atau Direksi menghendaki
agar pengecoran tetap harus berlangsung maka pihak Kontraktor harus
menyediakan alat pelindung atau terpal yang cukup untuk melindungi tempat
yang sudah/akan dicor. Pengecoran tidak diizinkan selama hujan lebat atau
ketika suhu udara naik diatas 32C.
11. Untuk setiap 5m3 pengecoran, Kontraktor diwajibkan mengambil contoh
(sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam PBI 1991.
12. Slump yang diperkenankan dalam pelaksanaan adalah antara 8 cm dan faktor
air semen maximum 0,45. Pengambilan-pengambilan contoh di atas sesuai
petunjuk Direksi. Cetakan kubus atau silinder dijaga agar dapat mengeras
dengan baik.
13. Kubus beton atau Silinder beton yang diambil selama pengecoran harus diuji
kekuatan tekan karakteristiknya di laboratorium yang dapat disetujui Direksi
dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Direksi untuk dievaluasi.
Bilamana hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang
disyaratkan (K 250) maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukkan
rencana dan mengadakan perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya
Kontraktor.
14. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai
yang disyaratkan Kontraktor harus mengambil core-sampel dari bagian-
bagian konstruksi yang diragukan. Jumlah core-sampel untuk tiap
pemeriksaan adalah tiga buah, dan selanjutnya akan diperiksa di laboratorium
dengan persetujuan Direksi.
15. Hasilnya akan dievaluasi Direksi dan bila nilai yang diperoleh
membahayakan konstruksi, harus dilakukan perbaikan konstruksi tersebut
atas biaya Kontraktor.
PEKERJAAN PENULANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penulangan dilakukan pada seluruh pekerjaan beton bertulang
seperti : isisan tiang pancang, pile cap, T-beam, dan Sloof.
40 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
2. Gambar kerja
Gambar-gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan dan gambar-gambar
penempatan tulangan harus disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan
sebelum pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuannya. Detail-detail mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan
dari BS 4466, S.S.C. (J.S.C.E.) 138 dan PBI N I - 2 1971. Persetujuan yang
telah diberikan oleh Konsultan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya mengenai ketelitian dan/atau kelengkapan pekerjaan
detail.
3. Teknik Pelaksanaan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, S.S.C.(J.S.C.E.) 138
atau PBI NI - 2 1971 kecuali ditentukan lain.
Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan dipekerjaan,
meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah
mengeras, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Tulangan harus
diletakkan dengan teliti dengan menggunakan ganjel-ganjel dan dudukan-
dudukan yang diikat erat kepadanya.
Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan, harus diikat dengan
binding wire sebagaimana ditentukan. Macam dari ganjal-ganjal dan
dudukan-dudukan yang dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan setiap bagian dari ganjel-ganjel metal atau dudukan-dudukan
harus sedikitnya mempunyai beton dekking (cover) yang sama dengan
tulangan.
Ganjel-ganjel dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang akan
dicor. Binding wire tidak boleh keluar dari beton. Tulangan hanya boleh
disambung pada tempat-tempat yang telah ditentukan dalam gambar atau
pada tempat-tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Panjang
sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110 atau S.S.C.
(J.S.C.E.) 20 atau PBI N I 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan dan diperiksa mengenai
ketepatan penempatan dan kebersihannya dan kalau perlu harus dibetulkan.
41 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan izin pengecoran
diberikan Konsultan Pengawas.
Tulangan-tulangan yang menonjol dan pekerjaan sedang berlangsung atau
selesai dikerjakan tidak boleh dibengkokkan tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas, dan harus dijaga agar tidak bengkok atau rusak dengan jalan
mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain.
Tulangan yang menonjol dalam arah horizontal pada siar-siar konstruksi
harus ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan
menyediakan penyangga yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak pada
mana tulangan akan diikatkan dan ditahan ditempatnya. Penutup beton untuk
tulangan harus seperti yang tertera pada gambar.Toleransi yang diizinkan
adalah + 4 mm.
C. PEKERJAAN STRUKTUR
LINGKUP PEKERJAAN
URAIAN UMUM
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang
ditunjukkan pada ambar kerja.
pekerjaan konstruksi bangunan (substructure) antara lain adalah :
C.I.STRUKTUR LANTA I
III. PEKERJAAN BAJA LANTAI I
1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)
2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)
3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3)
4.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4)
5.KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6)
6.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1)
7.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2)
42 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
8.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3)
9.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)
10.KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4)
C.II. STRUKTUR LANTAI II
IV. PEKERJAAN BAJA LANTAI II
1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)
2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)
3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K3)
4.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K4)
5.KOLOM WIDE FLANGE (W.F.) (K6)
6.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B1)
7.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B2)
8.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B3)
9.BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)
10.KANTILEVER WIDE FLANGE (W.F.) (B4)
C.III. STRUKTUR LANTAI III
V. PEKERJAAN BAJA LANTAI III
1.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K1)
2.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K2)
3.KOLOM HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5)
4.RING BALOK WIDE FLANGE (W.F.) (B4)
C.IV. STRUKTUR PENUTUP BANGUNAN / ATAP IV
VI. PEKERJAAN ATAP
1.KOLOM KUDA-KUDA HOT-ROLLED STEEL BEAM (H-BEAM) (K5)
2.KUDA-KUDA WIDE FLANGE (W.F.) (B2)
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PENGELASAN
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
43 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu
dan kualtias dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih
dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas
potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus
dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah
0°F. Pada temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh
7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang
ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama
sekali.
2. SAMBUNGAN
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana
hanya ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau
full penetration butt weld.
44 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3. LUBANG-LUBANG BAUT
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan
api sama sekali tidak diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut
yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku
petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya
baut yang tidak dapat dikencangkan.
4. PEMASANGAN PERCOBAAN ATAU TRIAL ERECTION
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang
tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
5. PENGECATAN
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan
dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus
dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
45 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan
cat.
d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai
dengan persyaratan cat yang digunakan.
6. GROUTING
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra
GP exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
7. PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan,
maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan
cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari
MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan
dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan
tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku
atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja
harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak
terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang
disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja
pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
“platform” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati
46 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama
pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan
penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah
dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan
disetujui Konsultan atau MK.
f. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh
lebih dari 1/1500 dari tinggi vertical kolom.
8. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las,
cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian
atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen
dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM
A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
e. Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas
tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila
ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan
standar AWS.D.1.0.
f. Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus
dilakukan test ultrasonic atau radiographic.
g. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal
pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan
sempurna.Fasilitas
47 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
h. Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
“Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya
tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
i. Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi
standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic”
harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari
daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
j. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
k. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
E109.
l. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109. Semua
lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
9. JUMLAH PENGUJIAN
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh MK.
a. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat
dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat
pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan memberikan perhatian khusus pada
permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak
las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong udara dan
ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan
persyaratan AWS.D.1.0.
b. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK
secepatnya.
c. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan
sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
48 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
3.PEKERJAAN GORDING
URAIAN UMUM
Pekerjaan atap baja meliputi pekerjaan rangka dan penutup atap utama dalam
pembuatan, pemasangan, penyetelan rangka atap.
a. Gording Canal C 75 x 45 x 15 x 2,3
b. Besi Track stang 12 mm
c. Zagrot 10 mm
d. Plat plendes 6 mm
e. Besi siku 50.50.5
f. angkur diameter 12 mm
g. Hilty diameter 12 mm
Standar pemakaian.
a. Pd S-25-2000-03 (Spesifikasi Baja Struktural ).
b. SNI 03-1729-2002 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung)
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan rangka atap dan
penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop
drawing.
2. Tiap gording dihubungkan dengan gording di atas dan di bawahnya dengan
trackstang/ sagrot baja diameter 12 mm.
3. Antar kuda-kuda baja dihubungkan kait angin diameter 10 mm.
4. Las yang digunakan adalah las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013
sesuai dengan JIS.
5. Bahan untuk coating adalah cat zinkcromat warna hijau
6. Untuk pekerjaan penutup atap menggunakan genteng keramik.
7. Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan gambar
kerja, dengan spesifikasi material sesuai dengan yang telah ditentukan di
atas.
49 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
8. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh genteng yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
9. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi Baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi mandor-mandor yang ahli
dalam Konstruksi Baja.
10. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi
dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong atau gergaji
besi. Pemotongan dengan mesin las atau api sama sekali tidak
diperbolehkan.
11. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan Marking Procedure ( tanda–
tanda atau kode ) yang akan dipakai kepada Direksi / Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
12. Semua konstruksi Baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan
diberi kode dengan jelas sesuai bagian masingmasing agar dapat dipasang
degnan mudah.
13. Kode-kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
14. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk
sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/ diikat sementara dulu
pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
15. Pengelasan
o Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menyerahkan prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan di
lapangan dan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
o Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada dipastikan bahwa bidang-
bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak
sampai pekerjaan las selesai dilakukan.
o Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada
yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah
kemudian ke arah atas.
o Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat dipastikan bahwa
sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan
tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan penuh.
o Apabila diperlukan pengelasan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar rencana baik ukuran panjang maupun ketebalannya
50 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
o Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
16. Baut Pengikat
o Kecuali ditentukan lain dalam gambar Mutu baut penyambung dan angkur
minimal sama dengan baja yang digunakan.
o Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru, diameter baut, panjang
ulir harus sesuai dengan yang diperlukan.
o Baut harus dilengkapi dengan 2 (dua) ring, masing-masing 1 buah pada
kedua sisinya.
o Direksi Teknis / Konsultan Pengawas dapat meminta Penyedia Jasa
Konstruksi melakukan Test Baut pada Laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas, sebelum Penyedia Jasa Konstruksi
memesan baut yang akan dipakai.
o Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameternya. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh merubah atau membuat
lubang baru di lapangan tanpa seijin Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas.
o Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis,
maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
o Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
o Setiap pengencangan baut harus diawasi secara langsung oleh Direksi /
Konsultan Pengawas, apabila dianggap perlu pengencangan baut harus
menggunakan kunci momen.
o Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
dapat paling sedikit 3 (tiga) ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
o Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-
baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
17. Erection Schedule/ Method
o Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan
ada pengiriman dari pabrik ke lapangan guna pengecekan Direksi Teknis/
Konsultan Pengawas. Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas dapat menolak
setiap pengiriman Baja dari Workshop apabila pengiriman tersebut tidak
sesuai spesifikasi maupun modul yang disepakati.
51 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
o Penempatan elemen konstruksi Baja di lapangan harus di tempat yang
kering/ cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut.
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen
konstruksi Baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.
o Erection elemen-elemen konstruksi Baja hanya boleh dilaksanakan setelah
Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan Erection Schedule / Method untuk
disetujui oleh Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas.
o Sebelum erection dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa
kembali kedudukan angkur-angkur Baja dan memberitahukan kepada
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas metode dan urutan pelaksanaan
erection.
o Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi sepenuhnya.
o Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
o Untuk pekerjaan erection di lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan tenaga ahli dalam bidang Konstruksi Baja yang senantiasa
mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
18. Secara umum Konstruksi Baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti
lendut. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan besarnya lendutan
akibat beban mati dan hidup.
4.PEK. PENUTUP ATAP
URAIAN UMUM
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, alat dan bahan-bahan pekerjaan yang
diperlukan untuk pekerjaan memasang atap.
Syarat-syarat
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan seperti yang tertera di dalam gambar
rencana.
b. Hasil pekerjaan memasang atap ini harus mendapat persetujuan dari
Pengawas.
52 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Bahan utama pekerjaan ini adalah atap spandeks bergelombang 3mm
(kemiringan min 10^) uk. 200 x 95 x 030 cm, jarak rangka gording max
1000 cm
b. Penggunaan alat bantu dan teknis pelaksanaan pemasangan agar sesuai
dengan petunjuk dari pabrik atau agennya.
c. Cara pemasangan untuk pekerjaan atap ini diserahkan kepada Kontraktor
dengan mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Pemasangan ini harus
mengikuti petunjuk pabrik dan yang terdapat di dalam gambar rencana.
53 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB V. SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada table sebagai
berikut ;
PASAL 14. PERSONEL/TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi
ini adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Jumlah Pengalaman Kerja Sertifikat
Pekerjaan yang akan Personil Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
SKA Ahli Muda
1. Pelaksana 1 ORG 3 Tahun
Teknik Bangunan
Gedung
SKK pelaksana
2. Pelaksana 1 ORG 2 Tahun
lapangan pekerjaan
gedung jenjang 4
SKK Ahli Muda K3
3. Ahli K3 Konstruksi 1 ORG 3 Tahun
Konstruksi Jenjang
7
4. Mandor - - -
5. Pekerja - - -
6. Operator - - -
PASAL 15. PERSONEL MANAJERIAL YANG DISYARATKAN DALAM
PEMILIHAN/TENDER (DIKOMPETISIKAN)
No Jabatan dalam Jumlah Pengalaman Kerja Sertifikat
Pekerjaan yang akan Personil Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
SKK pelaksana
1. Pelaksana 1 ORG 2 Tahun lapangan pekerjaan
gedung jenjang 4
SKK Ahli Muda K3
2. Ahli K3 Konstruksi 1 ORG 3 Tahun Konstruksi Jenjang
7
54 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
PASAL 16. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONTRUKSI
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel disyaratkan pada saat pemilihan/tender dan
ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel berdasarkan ketetentuan
yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan;
55 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB VI. TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
PASAL 17. TATA CARA PENGUKURAN
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
umum.
PASAL 18. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi dibayarkan berdasarkan Bobot Pekerjaan.
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Pembayaran akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung yang diajukan oleh penyedia
jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui
oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
PASAL 19. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN/PENGAJUAN TERMIN
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan ( MC ) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
5. JMF ( Job Mix Formula ) Untuk Pekerjaan Beton, hasil uji kuat tekan beton foto
hasil core untuk ketebalan beton.
Kontraktor dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak
diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat pelaksanaan dan
gambar/design yang tidak sesuai.
56 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar –gambar tersebut diajukan
kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail harus dibuat
dalam rengkap dua dan diserahkan kepada Direksi. Kontraktor wajib membuat gambar
pelaksanaan (as built drawing) yang harus diserahkan Kontraktor kepada Direksi pada
waktu penyerahan Pekerjaan Pertama.
57 | P a g e
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan gedung laboratorium tahap I
___________________________________________________________________________________________
BAB VII. PENUTUP
1. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan
dalamaanwijzing.
2. Selama masa pemeliharaan ini Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan - kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
3. Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor masih harus menyediakan tenaga tenaga
yang diperlukan.
4. Dalam masa ini Kontraktor masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
5. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan
akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 20. PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara
lain mem-bongkar konstruksi konstruksi penolong, perlengkapan perlengkapan
pembantu, bahan bahan bekas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/ Pengawas.
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Sorong, 30 Mei 2024
POLITEKNIK KESEHATAN SORONG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MUHAMMAD NUR ALAM KURAISY
NIP 197901062010121001
58 | P a g e| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 February 2024 | Rehabilitasi Dan Peningkatan Gedung Arsip Bws Papua Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |
| 19 April 2025 | Penambahan Ruang Dan Rehab Puskesmas Tahota | Kab. Manokwari Selatan | Rp 3,504,213,000 |
| 11 July 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Opd | Kab. Maybrat | Rp 3,000,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan 3 Rkb Sd Ypk Sumano | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,673,028,000 |
| 19 November 2025 | Pembuatan Ruang Podcast Ruang Kelas | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | Rp 977,500,000 |
| 3 June 2025 | Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Rsb T.A 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 638,320,000 |
| 10 June 2025 | Pembangunan 3 Unit Rumah Type 36 M2 Paket 3 | Kab. Manokwari | Rp 632,428,235 |