Pembangunan Gedung Kantor Opd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89135802
Date: 11 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,850,000,000
Winner (Pemenang): Karawin Papua
NPWP: 619137920955000
RUP Code: 51740803
Work Location: Kumurkek - Maybrat (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0619137920955000Rp 2,536,620,821-
CV Sultan Pratama Papua
04*1**5****51**0Rp 2,622,200,378-
0929122752955000Rp 2,500,000,000TEKNIS : 1. Pada surat perjanjian sewa peralatan Excavator antara PT. PRIMA CIPTA DIRGANTARA dan CV. BIPPON BEY terdapat pemakaian materai 10000 yang dipakai berulang, dikarenakan digunakan juga pada surat perjanjian sewa peralatan Dumptruck antara Sarno Saputra dan CV. BIPPON BEY serta antara Eka Purwanto dan CV. BIPPON BEY. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian pada pasal 15 tentang keabsahan meterai. Sehingga kami selaku Pokja Pemilihan menilai bahwa surat perjanjian sewa peralatan tersebut adalah tidak sah.
CV Baliem Mitra Mandiri
09*5**8****52**0--
CV Sukses Amberparem
06*8**2****51**0--
CV Mahajan Makmur Abadi Jaya
04*8**1****52**0--
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0--
0639062074952000--
0028101640803000--
0028535706804000--
0015875800952000--
0720515618951000--
0928194505952000--
0818610909912000--
0951445592955000--
CV Cahaya Papua Abadi Jaya
00*5**6****51**0--
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                     
                      (KAK)                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              PEMBANGUNAN                                            
                                                                     
                KANTOR         OPD                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     LOKASI                                          
                                                                     
          KABUPATEN          MAYBRAT                                 
                 KERANGKA ACUAN KERJA                                
                                                                     
                         (KAK)                                       
                 KEGIATAN PEMBANGUNAN                                
                      KANTOR OPD                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                     
     Kabupaten Maybrat merupakan Hasil pemekaran dari kabupaten Sorong selatan di
    Provinsi Papua Barat sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2009. Memberikan
                                                                     
    implikasi pada daerah untuk mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang yang
    luas, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan
                                                                     
    termasuk didalamnya upaya menggali sumber-sumber pembiayaan pembangunan
    sendiri (self finance development). Hal tersebut memerlukan sebuah langkah
                                                                     
    kompeherensif untuk merestrukturisasi pemerintahan dan pola pembangunan, yang
    antara lain memerlukan pemerintahan daerah yang kreatif dan inovatif, terutama dalam
                                                                     
    menggali sumber pendapatan daerah.                               
     Untuk membiayai pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah telah
                                                                     
    tersedia berbagai macam pembiayaan baik yang bersumber dari pemerintah daerah
    maupun pusat seperti APBD, DAU dan DAK dan lain-lain. Dengan demikian
                                                                     
    banyaknya sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan
    pembangunan maka semakin tinggi pula tuntutan agar pembiayaan pembangunan dari
                                                                     
    dana-dana tersebut untuk dikelola sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
    serta bebas dari manipulasi penggunaan dana (KKN), sehingga seluruh dana tersebut
                                                                     
    dapat terserap seluruhnya untuk pembangunan agar betul-betul hasilnya dapat
    dinikmati oleh masyarakat yang berada di daerah tersebut.        
                                                                     
     Untuk Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Maybrat mencanangkan
    program-program pembangunan pada berbagai sektor dengan titik berat pada
                                                                     
    pembangunan Infrastruktur Pemerintahan yang saat ini dapat dikatakan belum
    memadai. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
                                                                     
    Maybrat adalah Pembangunan Kantor OPD.                           
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                     
    Pembangunan Kantor OPD sebagai penunjang kegiatan administrasi Kantor dan
    Pelayanan masyarakat.                                            
                                                                     
  3. SASARAN                                                         
                                                                     
    Meningkatnya ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pelayanan kegiatan.
                                                                     
  4. DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MAYBRAT                          
    Alamat : Jl. Kumurkek - Ayawasi                                  
                                                                     
  5. SUMBER PENDANAAN                                                
                                                                     
    Untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Kantor OPD dengan dana Rp.
                                                                     
    2.850.000.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum bersumber dari dana DAU Kabupaten
    Maybrat Tahun 2024.                                              
                                                                     
                                                                     
  6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 150 hari kalender.  
                                                                     
                                                                     
  7. LINGKUP PEKERJAAN                                               
    Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi.                    
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berpedoman pada
    ketentuan yang berlaku. Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Rencana Metode
    Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi ini merupakan satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak).
                                                                     
    Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :                 
    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
       yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
    b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
       rencana awal dan kondisi aktual lapangan serta membuat gambar pelaksanaan
       (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh
       PPK.                                                          
    c. Menyelesaikan seluruh volume item pekerjaan yang tertera pada perincian
       penawaran (RAB) serta addendumnya (apabila ada) sesuai dengan Spesifikasi
       teknis yang dipersyaratkan.                                   
    d. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
       (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
       kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
    e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana
       K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                     
    f. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari konsultan
       pengawas teknis.                                              
    g. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan beserta jadwal pelaksanaan
       (“Kurfa S”) yang disusun secara periodik yang diperiksa oleh konsultan pengawas.
    h. Menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan / Pemeriksaan Bersama dan
       perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data).                  
    i. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As-Built
       Drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.
    j. Melaksanakan serah terima pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100%
       (seratus persen).                                             
    k. Pemeliharaan konstruksi merupakan dari hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di
       dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
       segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
    l. Melakukan Serah Terima Akhir pada saat masa pemeliharaan berakhir.
                                                                     
                                                                     
  8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                         
                                                                     
    Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:               
                                                                     
    -  Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;          
    -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;               
                                                                     
    -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                            
                                                                     
    -  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                     
    -  Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;               
    -  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;    
                                                                     
    -  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                  
    -  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
                                                                     
       Kesehatan Kerja.                                              
                                                                     
  9. PERALATAN                                                       
                                                                     
    Peralatan Utama dan Perlengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
    pekerjaan dan melampirkan bukti milik sendiri/sewa) :            
                                                                     
    a                                                                
    d                                                                
   No    Jenis Peralatan Kapasitas            Jumlah                 
    a                                                                
    l                                                                
   1     Concrete Mixer  20 Hp                2 Unit                 
    a                                                                
    h                                                                
   2    Concrete Vibrator 5,5 Hp              1 Unit                 
   3      Dump Truck     3,5 Ton              3 Unit                 
    (                                                                
   4       Excavator    80-140 Hp             2 Unit                 
   5      Jack Hammer                         1 Unit                 
  10. TENAGA AHLI                                                    
                                                                     
     Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :        
                                                                     
                                                                     
No                    Jumlah                                         
                                                                     
       Tugas / Jabatan Personil       Kualifikasi                    
                               -  Pendidikan minimal SMA             
    Pelaksana        1 Orang                                         
 1                                Sederajat                          
                               -  Memiliki SKT  Pelaksana            
                                  Bangunanan Gedung/Pekerjaan        
                                  Gedung (TS 051) / SKK              
                                  Pelaksana Lapangan Pekerjaan       
                                  Gedung Min. Jenjang 4              
                               -  Pengalaman minimal 2 tahun         
                               -  Pendidikan minimal S1 Teknik       
    Ahli/Petugas K3  1 Orang                                         
 2                                Sipil                              
                               -  Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi    
                                  Muda(603) / SKK Ahli Muda K3       
                                  Konstruksi Jenjang 7               
                               -  Pengalaman minimal 3 tahun         
  Personil Menampilkan                                               
                                                                     
    a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Sertifikat Keahlian Kerja ( SKA )
    b. Ijasah Legalisir                                              
                                                                     
    c. Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup )                     
    d. Referensi Kerja Sesuai Pengalaman Dan Ditandatangani Oleh PPK Terkait
                                                                     
    e. Surat Pernyataan Kepemilikan Kompetensi Kerja                 
    f. NPWP                                                          
                                                                     
    g. SPT Tahunan Tenaga Ahli tahun 2023                            
    h. E – KTP                                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  11. KUALIFIKASI                                                    
    Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah:  
                                                                     
      Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang pekerjaan
       konstruksi gedung;                                            
      Pernah menjadi penyedia jasa dalam bidang konstruksi gedung;  
      Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat;
      Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna;
                                                                     
      Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan,
       dan Tim Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat;   
      Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan.
                                                                     
      Pengalaman kerja/kinerja tahun sebelumnya.                    
                                                                     
                                                                     
  12. KELUARAN                                                       
                                                                     
    Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya gedung baru
    guna melengkapi infrastruktur yang ada untuk menunjang terlaksananya pelayanan
                                                                     
    kegiatan.                                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Maybrat, 11 Juli 2024           
                                                                     
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  DEMIANUS SAFKAUR, ST               
                                  NIP. 19841204 201004 1 001
Tenders also won by Karawin Papua
Authority
29 May 2024Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Prodi FakfakKementerian KesehatanRp 10,431,607,000
29 February 2024Rehabilitasi Dan Peningkatan Gedung Arsip Bws Papua BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,000,000,000
19 April 2025Penambahan Ruang Dan Rehab Puskesmas TahotaKab. Manokwari SelatanRp 3,504,213,000
8 May 2023Pembangunan 3 Rkb Sd Ypk SumanoKab. Sorong SelatanRp 1,673,028,000
19 November 2025Pembuatan Ruang Podcast Ruang KelasKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahRp 977,500,000
3 June 2025Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Rsb T.A 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 638,320,000
10 June 2025Pembangunan 3 Unit Rumah Type 36 M2 Paket 3Kab. ManokwariRp 632,428,235