Pekerjaan Pembangunan Gedung Food Court Pada Area Dak Ekspose Lantai 2 Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2024

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47306047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 4 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,549,572,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,549,572,000
Winner (Pemenang): CV Wistara Karya Mandiri
NPWP: 530543263003000
RUP Code: 51826074
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 235
Applicants
Reason
0814710471034000Rp 4,219,772,405Pada hasil klarifikasi ulang diketahui terdapat ketidaksesuaian pada beberapa spesifikasi item pekerjaan yang ditawarkan dengan yang ditetapkan pada dokumen pemilihan, sehingga dapat disimpulkan penawaran pada dokumen teknis untuk kesesuaian spesifikasi teknis tidak terpenuhi. Selain itu Pokja telah melakukan Evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% dan dinyatakan Tidak Wajar serta Gugur, karena total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran. Hal tersebut disebabkan ; 1) Pada hasil klarifikasi ulang untuk beberapa item pekerjaan diketahui menggunakan material atau bahan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ditetapkan ; 2) Terdapat beberapa item pekerjaan tidak dilengkapi data dukung yang cukup
0021556642411000Rp 4,260,165,254Pada evaluasi harga untuk nilai penawaran dibawah 80% telah dilakukan evaluasi kewajaran harga dan dinyatakan harga tidak wajar dan Gugur ;1) Terdapat penggunaan material dengan spesifikasi yang tidak sesuai 2) Terdapat beberapa item pekerjaan tidak dilengkapi data dukung yang cukup
0530543263003000Rp 4,439,657,600-
0959264573005000Rp 4,439,689,150-
0722268620412000Rp 4,593,038,859-
Nata Bangun Mandiri
06*6**9****76**0Rp 4,606,236,722-
0856517735034000Rp 4,659,699,620-
PT Zepron Rekatama Sejahtera
08*7**6****52**0Rp 4,695,157,598-
0314618554432000Rp 4,878,497,375-
0010029445093000Rp 4,883,623,360-
0027916089005000Rp 5,074,077,133-
0607294840429000--
0735240541443000Rp 4,167,658,559Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Teknis ; A.) Personil manajer tidak memenuhi syarat pada ; 1) pengalaman pekerjaan kurang dari yang dipersyaratkan untuk masing-masing personil manajer ; 2) Untuk manajer proyek yang ditawarkan tidak memenuhi kualifikasi ; B) pada pemenuhan bukti kepemilikan untuk Crane Mobile tidak valid, diketahui peralatan Crane Mobile yang ditawarkan dengan Model dan Serial No yang sama digunakan dan ditawarkan oleh peserta lain dengan bukti kepemilikan nama perusahaan yang berbeda.
0936283662422000--
CV Fajar Pratama
0019404946407000Rp 4,439,657,600KSWP belum valid
0707539219015000--
0750667297331000Rp 4,439,657,600Tidak memenuhi syarat teknis, pada pemenuhan bukti kepemilikan untuk Crane Mobile tidak valid, berdasarkan hasil klarifikasi tidak diketahui jelas kepemilikan atas peralatan utama Crane Mobile antara perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemillikan pada kwitansi dengan nama perusahaan berbeda dan diketahui peralatan Crane Mobile tersebut dengan Model dan Serial No yang sama digunakan pada penawaran oleh peserta lainnya dengan bukti kepemilikan nama perusahaan yang berbeda.
Karsa Purna Karya
06*1**7****27**0--
0847965621002000--
0312016256036000--
0032769291009000--
0032230138027000--
0017057597912000--
0700767767009000--
0945967487518000--
0016698755008000--
0924366560008000--
0908421415101000--
0032351421301000--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0410870430831000--
0027483502008000--
0944955202447000--
0962669552009000--
0210798070411000--
Alpha Manggala Citaprasada
06*9**6****05**0--
0033277625542000--
0831391388127000--
0025871542442000--
0022278964822000--
0024794968015000--
0021099312009000--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
0946009628443000--
0018808030304000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0840217434521000--
0314213794419000--
0028369403822000--
0416689701804000--
0719091936435000--
Padimas Graha Sejahtera
09*5**3****03**0--
0967217878435000--
0016036832006000--
Paraton Multijasa Prima
06*4**8****53**0--
0439363805807000--
0026461913117000--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
0940880735003000--
Christian Wijaya
13*3**0****80**4--
0013486097411000--
0822695656101000--
0013115217023000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0719331431412000--
0947685533101000--
0030792436009000--
0014016836008000--
0013566013015000--
CV Tri En Sejahtera
06*9**9****45**0--
0818446908427000--
0032733891323000--
0945495216009000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0837921808101000--
CV Mutiara Beurata
06*4**1****01**0--
0949029565009000--
0030606875112000--
0018528232214000--
0024111312005000--
0020893905437000--
0427452909922000--
0313671513013000--
0013977178021000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0412531220424000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0313901340419000--
0738315357003000--
0318156601122000--
0311992887907000--
0924593007821000--
0023331408429000--
0945200376219000--
PT Prasetya Mulya Abadi
00*6**9****27**0--
0829053784524000--
0013591243027000--
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0--
0902955442101000--
0535017313005000--
0032769671005000--
0013218458008000--
PT Mahakarya Teknik Konstruksi
05*8**9****21**0--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0837342682101000--
0824698211124000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0017709833062000--
PT Sadewa Cakra Buana
04*2**2****34**0--
0637379173816000--
0033353632429000--
0314848615411000--
0016275380523000--
0020273496102000--
0948140413323000--
0902444819101000--
Sampulu Sada Konstruksi
03*8**3****02**0--
0932401730013000--
0312928435434000--
0023339427912000--
0928003144301000--
CV Irhom Irom Homi
04*2**5****51**0--
0021271655008000--
Navasena Ananda
04*5**1****54**0--
0032483281101000--
0410724579443000--
0023418023003000--
PT Allegrita Inti Persada
00*3**6****15**0--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0944741404404000--
PT Nusantara Telematics Systems
09*8**1****15**0--
0602142689004000--
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0--
PT Dsa Wisnu Wicitra
08*0**1****61**0--
0023463755003000--
0725116537029000--
0860356831401000--
0315957415086000--
0024552820833000--
0436125736407000--
0013224779008000--
0804120921722000--
PT Grasia Abadi Mandiri
07*8**3****47**0--
CV Waskita Abadi
09*6**9****15**0--
0032253999306000--
0863621363448000--
PT Narendra Jaya Abadi
04*7**6****01**0--
PT Alien Desain Nusantara
06*7**4****17**0--
0028352227001000--
0014291330518000--
0019799089009000--
0021275086002000--
0023418940039000--
0438396038807000--
PT Sumber Daya Agung
00*3**5****48**0--
0607078789009000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
PT Obaja Jaya Konstruksi
06*4**4****01**0--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0419403076322000--
0020279246009000--
PT Hotari Jaya Konstruksi
09*3**6****08**0--
0029483328507000--
0015860661003000--
0032803686101000--
0016841173722000--
Sinergi Lintas Data
06*4**3****15**0--
0900402058401000--
0818064461432000--
0752827279322000--
0032157729001000--
0315694687701000--
0650299183031000--
0015659113019000--
0025061441043000--
CV Dellysta
04*3**3****26**0--
0948299649423000--
0868222126009000--
0752409847124000--
0727089682412000--
CV Armina Persada
06*2**8****11**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0022932982008000--
0815342316914000--
0823596101304000--
0600424212001000--
CV Anugerah Lestari
0025484163403000--
0903624096023000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
0925548919085000--
0822906400403000--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0758649941008000--
0808378756407000--
Belia Angkasa Jaya Abadi
07*0**5****07**0--
0809093222822000--
0712660943419000--
PT Mega Kreasi Cakrawala
09*1**0****43**0--
CV Bungsu Berkarya
06*8**9****21**0--
0028543130807000--
0020295655101000--
0762401347061000--
0818495210432000--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
Aryan Karya Nusa
06*2**2****34**0--
0313519415544000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0017962689805000--
0828817148435000--
0022277073822000--
0012565362201000--
0033347923941000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0719241234412000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0813758067015000--
0534417795429000--
0943417154008000--
0019379114005000--
CV Duta Construction
06*3**0****01**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0433017589003000--
0822147369009000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0018071084005000--
CV Sekalian
08*2**9****43**0--
PT Putra Gomgomi Makmur
06*1**4****08**0--
0210166856407000--
0921024519004000--
0032360901009000--
0019206986008000--
0838601367955000--
0756726683101000--
0211194295045000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                          
                                                                          
  PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN FOOD COURT PADA DAK EKSPOSE LANTAI 2        
                    RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS                           
                                                                          
1. Latar Belakang   : a. Setiap penyelenggaraan bangunan gedung negara    
                        hendaknya direncanakan dan dibangun dengan sebaik-
                        baiknya, memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
                        segi mutu, biaya, dan administrasi, sehingga bangunan
                        mampu memenuhi fungsinya secara optimal dan andal.
                                                                          
                                                                          
                      b. Sesuai dengan peraturan Menteri PU-PR no. 22 tahun 2018
                        tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, salah satu
                        persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan 
                        bangunan gedung negara adalah pemenuhan persyaratan
                        keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien
                        dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan
                        lingkungannya                                     
                                                                          
                                                                          
                      c. RS. Kanker Dharmais sebagai Pusat Kanker Nasional dan
                        rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan saat ini
                        merupakan satu-satunya rujukan pelayanan kanker di
                        Indonesia milik pemerintah pusat. Hal ini berdampak terhadap
                        kunjungan pasien rata-rata 1000 pasien per hari dan jumlah
                        pasien rawat inap ± 200 – 300 pasien perhari.     
                                                                          
                      d. Perkembangan kompetisi global di bidang perumah sakitan
                                                                          
                        yang semakin melaju pesat, menuntut Rumah Sakit Kanker
                        “Dharmais” untuk mampu bersaing, tetap survive, serta tampil
                        sebagai salah satu rumah sakit pilihan pelanggan dan tempat
                        rujukan tertinggi untuk penyakit kanker di Indonesia, sesuai visi
                        dan misinya sebagai Pusat Kanker Nasional.        
                                                                          
                      e. Sebagai Rumah Sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU)
                        RS. Kanker Dharmais harus mandiri dalam hal keuangan dan
                                                                          
                        operasional, sehingga dibutuhkan sumber pendapatan lain non
                        pelayanan yang dapat mendukung kinerja operasional rumah
                        sakit. Berdasarkan arahan dari Dewan Pengawas RS. Kanker
                        Dharmais, penyediaan fasilitas food court merupakan salah
                        satu upaya untuk meningkatkan pendapatan RS di luar
                        pelayanan.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      f. Pembangunan food court merupakan salah satu upaya dalam
                                                                          
                        meningkatkan layanan bagi seluruh pengunjung, pasien, dan
                        pegawai, memberikan kemudahan akses dalam pemenuhan
                        kebutuhan makan dan minum, menambah pengalaman yang
                        lebih menyenangkan di lingkungan rumah sakit, dan 
                        memudahkan kontrol kualitas makanan yang disajikan.
                                                                          
                      g. Memanfaatkan area dak yang selama ini tidak difungsikan
                        dengan tetap memperhatikan segi keamanan dan kenyamanan
                        bangunan.                                         
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud                                          
                        Menyediakan area makan yang terpusat, aman, nyaman,
                        bersih, sehat, mudah diakses bagi seluruh pengunjung rumah
                        sakit baik pasien, keluarga / pendamping pasien, pegawai /
                        karyawan rumah sakit, dan pengunjung lainnya.     
                                                                          
                      b. Tujuan                                           
                                                                          
                        - Meningkatkan fasilitas layanan pendukung RS Kanker
                          Dharmais.                                       
                        - Mengoptimalkan pemanfaatan area kosong pada     
                          bangunan rumah sakit dengan tetap memperhatikan 
                          keamanan struktur dan kenyamanan pengunjung.    
                        - Meningkatkan pendapatan rumah sakit dari layanan
                          pendukung / non medis.                          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran / Target : Penyelesaian kegiatan pembangunan food court pada dak
                      ekspose lantai 2 sesuai waktu, mutu, dan biaya yang telah
                      ditentukan / sesuai hasil perencanaan yang tertuang di dalam
                      Detail Engineering Design.                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan  : Dak ekspose lantai 2 Rumah Sakit Kanker Dharmais Jl. Letjen.
                      S. Parman Kav. 84-86, Slipi, Jakarta Barat          
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA BLU Rumah
                                                                          
                      Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2024 dengan biaya sebesar
                      Rp5.549.572.000,00 (Lima miliar lima ratus empat puluh sembilan
                      juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).       
                                                                          
6. Nama dan Organisasi : a. Nama PPK : Anjari, S.Kom, SH, MARS            
  PPK                 b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker Dharmais       
                                                                          
7. Data Dasar       : a. Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
                     b. As Built Drawing Bangunan existing RS Kanker Dharmais
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis   : a. SNI 1727:2013 tentang beban minimum untuk perancangan
                                                                          
                        bangunan Gedung dan struktur lain.                
                      b. SNI 03-1729:2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja
                        untuk Gedung.                                     
                      c. SNI 2847:2013 tentang persyaratan beton structural untuk
                        bangunan Gedung.                                  
                      d. SNi 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan system
                        proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                        bangunan rumah dan Gedung.                        
                                                                          
                      e. SNI 03-7015-2004 tentang system proteksi petir pada
                        bangunan Gedung.                                  
                      f. SNI 03-6861-2002 tentang spesifikasi bahan bangunan
                      g. SNI 6880-2016 tentang spesifikasi beton structural
                      h. SNI 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan
                        gempa untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung.
                      i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982.
                      j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
                      k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978
                                                                          
                        Departemen Pekerjaan Umum.                        
                      l. Petunjuk Pelaksanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
                        Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung   
                        tahun 1987                                        
                      m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981            
                      n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Daerah Khusus
                        Jakarta.                                          
                                                                          
                                                                          
9. Referensi Hukum  : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                      b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                        Gedung                                            
                      c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                        Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                        Bangunan Gedung;                                  
                      d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                        Barang/Jasa Pemerintah;                           
                      e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang   
                                                                          
                        Pembangunan Gedung Negara;                        
                      f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                        Bangunan Gedung Negara;                           
                      g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
                        Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;            
                      h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
                        tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang 
                                                                          
                        Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada 
                        Bangunan Gedung dan Lingkungan;                   
                      j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang 
                        Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di    
                        Perkotaan;                                        
                      k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
                        Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;    
                      l. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang 
                        Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                          
                        Penyedia;                                         
                      m. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang
                        bangunan gedung;                                  
                      n. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                        02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
                        Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) dalam  
                        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                  
                      o. Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor:
                                                                          
                        HK.02.02/II/753/2020 tentang Revisi ke-3 Pedoman  
                        Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus
                        (COVID-19);                                       
                      p. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di
                        daerah setempat.                                  
                                                                          
10. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Food Court Pada
                         Area Dak Ekspose Lantai 2 RS Kanker Dharmais.    
                                                                          
                                                                          
                      b. Lingkup Pekerjaan:                               
                        - Melaksanakan persiapan pekerjaan                
                        - Melaksanakan Mutual Check awal / MC0.           
                        - Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak .         
                        - Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan.        
                        - Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
                          dasar persetujuan pelaksanaan setiap item pekerjaan.
                        - Membuat as-built drawings dan diserahkan ke sekretariat
                                                                          
                          penerimaan barang dan jasa pada saat serah terima
                          pekerjaan                                       
                        - Membuat laporan harian tepat waktu / setiap hari dan
                          disetujui tim internal Dharmais yang terkait.   
                        - Membuat daftar / form approval material dan membawa
                          sample material.                                
                        - Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100% sesuai
                          dengan waktu yang telah ditentukan.             
                                                                          
                        - Segera berkoordinasi dengan tim internal terkait jika
                          ditemukan kendala saat pelaksanaan di lapangan. 
                                                                          
                        - Melakukan pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi
                          RSKD.                                           
                        - Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
                          puluh) hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan
                          fisik / konstruksi                              
                         - Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan    
                          Manajemen Mutu, anatara lain :                  
                          •  Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai   
                                                                          
                             penjaminan mutu pelaksanaan kepada Unit Pelaksana
                             Kegiatan pada rapat pra-pelaksanaan kegiatan ( pre-
                             construction meeting)/ rapat pendahuluan untuk
                             mendapatkan pengesahan dari PPK.             
                          •  Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK 
                             secara konsisten untuk mencapai mutu yang    
                             dipersyaratkan pada pelaksanaan kegiatannya. 
                          •  Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi  
                                                                          
                             perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
                             persyaratan / ketentuan / organisasi, agar tetap
                             memenuhi mutu yang dipersyaratkan.           
                          •  Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi
                             perubahan RMK.                               
                          •  Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan
                             untuk merencanakan, mengelola, menerapkan,   
                             mengendalikan, memelihara dan mengembangkan  
                                                                          
                             Sistem Manajemen Mutu (SMM).                 
                          •  Kompetensi sumber daya  manusia  yang        
                             melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyarata.
                          •  Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan
                             dalam keefektifan penerapan SMM.             
                                                                          
                         - Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem
                          Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja (SMK3),
                                                                          
                          anatara lain :                                  
                          •  Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang  
                             memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan
                             dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
                             pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction
                             Meeting (PCM).                               
                          •  Mengisi form Pre Construction Risk Assesment 
                             (PCRA) dan Infection Control Risk Assesment (ICRA)
                                                                          
                             serta menindaklanjuti rekomendasi PCRA dan ICRA.
                          •  Menugaskan Ahli K3 Konstruksi.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          •  Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan
                                                                          
                             SMK3 Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran
                             sebagai bagian dari biaya umum.              
                          •  Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 
                             Konstruksi sebagai bagian dari Dokumen Serah 
                             Terima Kegiatan pada akhir kegiatan.         
                          •  Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja
                             dan  penyakit akibat kerja apabila tidak     
                             menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai
                                                                          
                             dengan RK3K.                                 
                          •  Mengikutsertakan pekerjanya dalam program    
                             perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
                             konstruksi.                                  
                          •  Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk
                             inspeksi yang meliputi                       
                             ➢ Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja.
                             ➢ Alat pelindung diri.                       
                                                                          
                             ➢ Rambu-rambu.                               
                             ➢ Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
                             ➢ Manajenen Risiko :                         
                                     Jenis/Tipe Identifikasi              
                                 No.                     Risiko K3        
                                     Pekerjaan Jenis Bahaya               
                                              Kecelakaan                  
                                              akibat alat Menengah        
                                              kerja                       
                                              Tersengat                   
                                                         Tinggi           
                                     Pekerjaan listrik                    
                                     persiapan Tersayat                   
                                  1                                       
                                     dan      material seng Ringan        
                                     mobilisasi (pagar proyek)            
                                              Tertimpa                    
                                              material                    
                                                         Menengah         
                                              (misal: pagar               
                                              proyek)                     
                                              Terjatuh dari               
                                                         Tinggi           
                                              ketinggian                  
                                              Tertimpa                    
                                              material yang Tinggi        
                                     Pekerjaan jatuh dari atas            
                                  2                                       
                                     Struktur Kecelakaan                  
                                              akibat alat Tinggi          
                                              berat                       
                                              Terbentur                   
                                                         Ringan           
                                              scafolding                  
                                              Terperosok ke               
                                                                          
                                              dalam rakitan Menengah      
                                              besi beton                  
                                              Tertusuk                    
                                                         Ringan           
                                              kawat bendrat               
                                              Kecelakaan                  
                                              akibat alat Menengah        
                                              keija                       
                                              Tangan/kaki                 
                                              terkena    Ringan           
                                              adukan semen                
                                              Kejatuhan                   
                                              dinding/batu                
                                                         Menengah         
                                              bata/bata                   
                                              ringan                      
                                              Tersayat besi               
                                              siku/aluminium Menengah     
                                              composit                    
                                              Terkena                     
                                              pecahan    Ringan           
                                              keramik                     
                                              Terluka oleh                
                                              pemotong   Menengah         
                                              keramik                     
                                                                          
                                              Terjatuh dari               
                                                         Menengah         
                                              ketinggian                  
                                     Pekerjaan                            
                                  3           Tertimpa                    
                                     Arsitektur          Menengah         
                                              pintu/jendela               
                                              Kecelakaan                  
                                              akibat alat Menengah        
                                              kerja                       
                                              Tersayat plate              
                                                         Menengah         
                                              besi                        
                                              Jatuh  dari                 
                                              ketinggian                  
                                              pada   saat                 
                                                         Menengah         
                                              mengecat                    
                                              bidang yang                 
                                              tinggi                      
                                              Tertimpa                    
                                              material   Rendah           
                                              sanitary                    
                                              Tersayat kaca               
                                                         Rendah           
                                              cermin                      
                                              Kecelakaan Menengah         
                                              akibat alat                 
                                                                          
                                              kerja                       
                                              Tertimpa                    
                                              material batu Ringan        
                                              belah                       
                                              Tertimpa                    
                                              material   Ringan           
                                              saluran                     
                                     Pekerjaan Kecelakaan                 
                                  4                                       
                                     Plumbing akibat alat Menengah        
                                              kerja                       
                                              Tersengat                   
                                              binatang                    
                                              berbisa pada Menengah       
                                              saat menggali               
                                              tanah                       
                                                                          
                                              Jatuh  dari                 
                                              ketinggian                  
                                              pada   saat Menengah        
                                              memasang                    
                                              plumbing                    
                                              Kecelakaan                  
                                              akibat alat Menengah        
                                              kerja                       
                                                                          
                                              Terbentur                   
                                     Pekerjaan           Ringan           
                                  5           Pipa                        
                                     ME                                   
                                              Kejatuhan                   
                                                         Ringan           
                                              pipa                        
                                              Tersengat                   
                                                         Tinggi           
                                              listrik                     
                                              Terjatuh dari               
                                                         Tinggi           
                                              ketinggian                  
                                              Kecelakaan                  
                                              akibat alat Menengah        
                                              kerja                       
                        -                                                 
11. Uraian Pekerjaan : Pembangunan food court pada area dak ekspose lantai 2 RS
                      Kanker Dharmais meliputi pekerjaan pembangunan satu ruang
                      food court 1 (satu) lantai seluas ± 698 m² pada dak ekspose lantai
                      2,meliputi pekerjaaan struktur, arsitektur, MEP, dan interior
12. Keluaran        : Terwujudnya fisik bangunan food court yang dilaksanakan sesuai
                      kontrak dan addendum kontrak (jika ada).            
                                                                          
                    : 1. Peralatan : Tidak ada                            
13. Peralatan, Material,                                                  
                      2. Material : Tidak ada                             
   Personil, dan                                                          
                      3. Personel :                                       
   Fasilitas dari Pejabat                                                 
                        - Tim Konsultan Pengawas                          
   Pembuat Komitmen                                                       
                        - Tim Sekretariat PPK                             
                        - Tim Penerimaan Barang / Jasa                    
                      4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada
14. Peralatan Utama :  No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Keterangan         
                       1  Scafolding : 100 Set  -      Kondisi baik       
                       2  Crane    :  1  Unit 15 ton   Kondisi baik       
                          Mobile                                          
                       3  Dumlp    :  3  Unit  5 ton   Kondisi baik       
                          Truck                                           
                       4  Mesin Las : 1  Unit   -      Kondisi baik       
                          Listrik                                         
                       5  Genset   :  2  Unit 25 KVA   Kondisi baik       
                       6  Hoistway    1  Unit  1 ton   Kondisi baik       
                          lift                                            
                                                                          
15. Lingkup         : Melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan food court pada
   Kewenangan         area dak ekspose lantai 2 RS Kanker Dharmais secara tepat mutu,
   Penyedia Jasa      tepat waktu, dan tertib administrasi sesuai kontrak dan
                      addendumnya (jika ada).                             
                                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu    : Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini 120 (seratus dua puluh)
   Penyelesaian       hari kalender ditambah masa pemeliharaan pekerjaan fisik selama
   Kegiatan           180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima 1
                      (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi.                 
                                                                          
17. Persyaratan     : Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memenuhi 
   Penyedia           persyaratan sebagai berikut :                       
                      a. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
                      b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                                                                          
                        dengan kualifikasi usaha menengah, serta disyaratkan sub
                        bidang klasifikasi / layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                        Bangunan Gedung Lainnyal (BG009).                 
                      c. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), bagi Kualifikasi Usaha
                        Menengah, dengan ketentuan :                      
                        1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
                           dengan 3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam 15
                           tahun terakhir).                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        2. Untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman   
                           pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU
                           yang disyaratkan.                              
                      d. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan   
                                                                          
                        perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2023.        
                      e. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                        perusahaan (apabila ada perubahan).               
                      f. Tidak masuk dalam daftar hitam (black list), keikutsertaannya
                        tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
                        terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                        kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau yang
                        bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
                                                                          
                        dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus / pegawai tidak
                        berstatus Aparatur Sipil Negara, kecauali yang bersangkutan
                        mengambil cuti di luar tanggungan Negara.         
                      g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                        lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                        sub kontrak, yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                      h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling
                                                                          
                        kurang sama dengan 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total
                        HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah.  
                                                                          
18. Personel Inti   :    Posisi           Kualifikasi Minimal             
                                        Kompetensi      Pengalaman        
                       Manajer   Memiliki SKA dengan bidang 4 Tahun       
                                                                          
                       Proyek    Manajemen Pelaksana sub                  
                                 Bidang Ahli Manajemen Proyek             
                                 Muda (602).                              
                       Manajer   Memiliki SKA dengan Bidang 4 Tahun       
                       Teknik    Sipil sub bidang Ahli Bangunan           
                                 Gedung Muda (201)                        
                       Manajer                           4 Tahun          
                                                                          
                       Keuangan                                           
                       Ahli      Memiliki SKA dengan bidang 3 Tahun       
                       Keselamatan Manajemen Pelaksanan sub               
                       dan       bidang Ahli K3 Konstruksi                
                       Kesehatan Muda (603) atau                          
                       Kerja (K3)                                         
                       Konstruksi                                         
                                 Memiliki SKA dengan bidang 0 Tahun       
                                                                          
                                 Manajemen Pelaksana sub                  
                                 bidang Ahli K3 Konstruksi                
                                 Madya (603)                              
                                                                          
                                                                          
                      Catatan :                                           
                                                                          
                        a. Wajib dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan
                           kesediaan untuk ditugaskan, ijazaf, daftar riwayat hidup,
                           referensi pengalaman kerja, SKA, dan KTP.      
                        b. Dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan / atau daftar
                           riwayat hidup, personil wajib mencantumkan alamat
                           domisili lengkap dan nomor telepon / HP.       
                        c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
                           penugasan / job descripstion masing-masing personil yang
                           ditugaskan.                                    
                                                                          
                                                                          
  19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa
     Yang Wajib       spesialis adalah : Tidak ada                        
     Disubkontrakkan                                                      
                                                                          
  20. Jadwal Tahapan : No.        Kegiatan           Bulan Ke-            
     Pelaksanaan       1  Pelaksanaan Fisik       6 s/d 10                
     Kegiatan          2  Pemeliharaan Konstruksi         11 s/d 16       
                                                                          
                                                                          
  21. Pedoman       :   a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
     Pengumpulan           langsung di lapangan                           
     Data Lapangan      b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
                           dengan pihak terkait.                          
                                                                          
  22. Alih Pengalaman : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
                                                                          
     Data                  memberikan alih pengalaman / keahlian melalui system
     Pendayagunaan         kerja praktik / magang.                        
     Produksi Dalam     b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
     Negeri                dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                           kecuali ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan
                           kompetensi dalam negeri.                       
                                                                          
  23. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
     Pekerjaan        a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang       
                                                                          
     Konstruksi         diperlukan;                                       
                        1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
                           pekerjaan.                                     
                        2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
                           Teknis.                                        
                        3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.    
                        4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        5. Kontraktor harus menjamin kualitas material dan
                                                                          
                           perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru
                           dan diupayakan menggunakan bahan dan material ramah
                           lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat ramah
                           lingkungan (ecolable), kecuali ditentukan lain, serta
                           menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
                           baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                           dengan Dokumen  Kontrak. Sebelum mendapat      
                           persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
                           telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
                                                                          
                           tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
                        6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan.
                                                                          
                      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;  
                        Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
                        kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan.  
                                                                          
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                                                                          
                        - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan
                          untuk pekerjaan yang dilaksanakan.              
                        - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
                          sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.        
                        - Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
                          yang akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK
                          yang pernah dilaksanakan                        
                        - Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi
                                                                          
                          kinerja dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan
                          konstruksi dengan hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
                                                                          
                      d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;   
                         1. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode
                          pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan
                          tidak menimbulkan dampak-dampak yang tidak dinginkan
                          seperti, dampak kerusakan bangunan existing, dampak
                          kemacetan, dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan
                                                                          
                          pejalan kaki, dampak terganggunya keamanan dan  
                          kenyamanan, termasuk kebisingan, debu, dan lain-lain.
                         2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
                          rambu-rambu, dan pembatas/pagar  pengaman       
                          pelaksanaan pekerjaan.                          
                        3. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu  
                          pelayanan rumah sakit.                          
                        4. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                                                                          
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                                                                          
                                                                          
                        5. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
                                                                          
                          Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
                        6. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                          pekerjaan.                                      
                        7. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak 
                          terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
                          baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor
                          wajib memperbaiki sampai tuntas.                
                                                                          
                                                                          
                      e. Ketentuan gambar kerja;                          
                         1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah
                          ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang. 
                                                                          
                         2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan
                          meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada
                          gambar kerja, seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
                          luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai 
                                                                          
                          pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila
                          ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, maka
                          Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut
                          secara tertulis kepada Konsultan Perencana maupun
                          pengawas untuk mendapatkan keputusan ukuran mana
                          yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.       
                                                                          
                         3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan
                                                                          
                          atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
                          gambar kerja tanpa sepengetahuan Konsultan Perencana
                          maupun pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat
                          yang akan ada menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
                          Konstruksi baik dari segi biaya maupun waktu.   
                                                                          
                         4. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban membuat Shop
                          Drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
                          dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
                                                                          
                          diminta oleh Direks / Konsultan Pengawas / Perencana.
                          Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
                          digambarkan semua data yang diperlukan termasuk 
                          pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara 
                          pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus
                          sesuai dengan spesifikasi pabrik                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      f. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda,
                                                                          
                         dan Pekerjaan                                    
                         1. Fdgd Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit,
                           Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga koridor, area
                           pelayanan, dan area publik/ dari alat-alat mesin, bahan-
                           bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara 
                           kelancaran lalu lintas, baik kendaraan maupun pejalan
                           kaki selama kontrak berlangsung.               
                                                                          
                         2. Orang-orang yang tidak berkepentingan, Penyedia Jasa
                                                                          
                           Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak  
                           berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
                           tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
                           bertugas dan para penjaga.                     
                                                                          
                         3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa
                           pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi  
                           bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan  
                                                                          
                           bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
                           pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
                           kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
                           operasi Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti kata yang
                           luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
                           Konstruksi hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
                                                                          
                         4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa
                                                                          
                           Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan,   
                           penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
                           dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
                           malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
                           Penyedia Jasa dan Sub Penyedia jasa Konstruksi, atas
                           kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
                           peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam     
                           pelaksanaan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama;
                                                                          
                           Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan  
                           memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
                           pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
                           dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
                           pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
                           Pemberi Tugas dan juga harus menurut ketentuan 
                           Undang- undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
                           pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan
                           perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama
                                                                          
                           yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap
                           site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
                           dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
                                                                          
                         6. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang
                           menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan 
                           adanya gangguan pada pelanggan internal maupun 
                           eksternal yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada
                                                                          
                           waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan     
                           menentukan dan tidak akan ada tambahan pengganti
                           uang yang akan diberikan kepada Penyedia jasa  
                           Konstruksi sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
                                                                          
                      g. Ketentuan Waktu Pelaksanaan/Time Schedule        
                        Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
                        pelaksaaan.                                       
                                                                          
                                                                          
                      h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi             
                         Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
                        pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
                        sesuai progress.                                  
                                                                          
                      i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                        1. Laporan Harian                                 
                        2. Laporan Mingguan                               
                                                                          
                        3. Laporan Bulanan                                
                        4. Laporan Akhir, Testing Komisioning             
                        5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                                                                          
                        Keselamatan (MFK)                                 
                        1. Dokumen PCRA                                   
                        2. Job Safety Analisis (JSA)                      
                        3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD                   
                        4. Safety Talk & Patrol                           
                        5. Alat Pelindung Diri (APD)                      
                                                                          
                                                                          
                                         Jakarta, Mei 2024
Tenders also won by CV Wistara Karya Mandiri
Authority
14 June 2022Bangunan/Ruang Dengan Fungsi Khusus Rawat Inap - 2 LantaiKab. Tanah LautRp 5,935,050,000
13 August 2024Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Di Wilayah DKI Jakarta Paket B Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 2,852,201,000
24 August 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Di Wilayah DKI Jakarta Paket 3 Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 2,136,000,000
7 July 2022Renovasi Gedung RadioterapiKementerian KesehatanRp 1,554,000,000
17 June 2022,Pekerjaan Konstruksi Rehab Total Rumah Dinas Lurah JatipuloProvinsi DKI JakartaRp 1,210,815,311
28 July 2022,Renovasi Rumah Dinas Kkp Kelas III PangkalpinangKementerian KesehatanRp 830,000,000
30 March 2023Pemeliharaan Gedung Kantor SebasaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 546,875,000
27 April 2023Konstruksi Revitalisasi Rkb Mtsn 19 Jakarta Ta 2023Kementerian AgamaRp 500,000,000
21 July 2023Biaya Renovasi Konstruksi Gedung PerkututKementerian KesehatanRp 414,000,000
10 August 2022Pekerjaan Penggantian Plafon Existing Dengan Plafon Pvc Berikut Lampu Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2022Kementerian KesehatanRp 199,599,000