Renovasi Gedung Pendidikan Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47315047
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,995,000,000
Winner (Pemenang): CV Paket Sejahtera
NPWP: 824698211124000
RUP Code: 51786077
Work Location: Jln. Selamat ketaren, Kabanjahe - Karo (Kab.)
Participants: 131
Applicants
0824698211124000Rp 2,347,252,143
0959706441128000Rp 2,395,146,712
0944955202447000Rp 2,396,000,000
0910984277124000Rp 2,396,000,000
0920409869121000-
0412837858215000Rp 2,603,717,600
0756726683101000Rp 2,396,000,000
0824698047124000Rp 2,540,711,598
0312023476122000Rp 2,603,717,600
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0Rp 2,635,627,766
0612942961125000Rp 2,545,368,249
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0Rp 2,396,000,000
0809955826121000-
0014877666113000Rp 2,401,259,241
0762059350101000Rp 2,475,000,000
0437296023201000Rp 2,691,792,607
0210798070411000Rp 2,507,338,904
0015669567003000Rp 2,402,020,043
0945223022121000Rp 2,603,717,600
CV Bintang Karya Abadi
00*3**1****05**0-
0318156601122000-
0210199626623000-
0014016836008000-
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000-
0633492574128000-
0026804245002000-
0016698888009000-
0018817825002000-
0710087800101000-
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0-
0530543263003000-
0858906928128000-
0022010052122000-
0028876290104000-
0031697402215000-
0908421415101000-
0019320191102000-
0317168425121000-
0016582348101000-
0818064461432000-
0727376501124000-
0011012887101000-
0025815929101000-
0026260281122000-
0019379114005000-
0841655335127000-
0763876570121000-
0711230243831000-
0018933473101000-
0616912325115000-
0416604734101000-
0967217878435000-
0032803686101000-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
0431811579124000-
CV Tuah Payung Sekaki
00*0**7****08**0-
0926124009124000-
0708084025124000-
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0-
0014308399124000-
0022791958119000-
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0-
0211280540122000-
0210751772122000-
CV Putra Barata Deli
07*7**5****25**0-
0023658933127000-
0028351476002000-
0013591243027000-
CV Gopas Konstruksi
06*3**0****11**0-
0739431187122000-
0033353632429000-
0754535821122000-
0705339406121000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0021068242127000-
0018769166128000-
0022696595127000-
0021245410102000-
0313065815117000-
0725672810122000-
PT Kawan Multi Segala
03*6**3****27**0-
0941332991121000-
0022786289128000-
0023194475009000-
0719241234412000-
0949029565009000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0030606875112000-
0958687311121000-
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0-
0028882710106000-
0940590201124000-
0025004987111000-
0811948520102000-
CV Anindya Karya Konstruksi
09*8**6****24**0-
0831509922105000-
0705503647113000-
0831391388127000-
0950652669914000-
0020073813113000-
0748454535121000-
Persada Alam
0811034990439000-
0032618928215000-
0608005823101000-
0942715897124000-
0710279878127000-
0019206986008000-
0311911754124000-
0749138921101000-
0032903676101000-
0032351421301000-
0868222126009000-
0020817961117000-
CV Mitra Pembangunan
00*0**9****16**0-
0825553373543000-
0720279967101000-
0311826366113000-
0314009697121000-
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0-
0032970493101000-
0021271655008000-
0016296279803000-
0922264551108000-
0942255191121000-
0024552820833000-
CV Duta Construction
06*3**0****01**0-
0839718053101000-
0929022275101000-
0940713555127000-
0313501744128000-
0910215961102000-
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                       
 PEKERJAAN RENOVASI AULA JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN KABANJAHE        
               POLTEKKES KEMENKES MEDAN TAHUN 2024                     
                                                                       
                                                                       
       A. UMUM                                                         
          Unit Kerja      : Kementerian Kesehatan R.I                  
                                                                       
          Unit Eselon     : Sekretariat Jenderal Tenaga Kesehatan      
          Satuan Kerja    : Politeknik Kesehatan Medan                 
                                                                       
          Nama Program    : Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi    
          Nama Kegiatan   : Prasarana Bidang Pendidikan TInggi         
                                                                       
          Nama Pekerjaan  : Renovasi Aula Gedung Pendidikan Jurusan    
                           Kesehatan Lingkungan Kabanjahe Politeknik   
                           Kesehatan Medan                             
                                                                       
          Lokasi Pekerjaan : Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe    
                                                                       
                                                                       
          Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.600.000.000,-                    
                                                                       
          Nilai HPS       : Rp. 2.995.000.000.-                        
          Jenis Kontrak   : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan           
          Sumber Pendanaan : APBN TA. 2024                             
                                                                       
          Nomor DIPA      : SP. DIPA-024.02.2.632111/2024              
          A k u n         : 5034.CBJ.001.057.DA. 537113                
 1. Pendahuluan                                                        
                                                                       
    Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan forma dan nonformal menyediakan
                                                                       
    sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
    perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
    Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana
    dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasioal di bidang
    pendidikan, sehingga perlu mendorong Poltekkes Medan Kementrian Kesehatan melakukan
    tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
    pelayanan dasar.                                                   
                                                                       
    Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
                                                                       
    memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat bermanfaat bagi penggunanya, serta
    berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Sehingga harus direncanakan dan
    dirancang dengan sebaik-baiknya baik itu rehabilitasi, revitalisasi maupun pembangunan baru,
    sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak/baik dari segi mutu, biaya dan kriteria
    administrasi bagi bangunan gedung negara. 2.                       
                                                                       
    Sehubungan dengan kebutuhan Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe yang
    berfungsi multi Guna baik untuk Kegiatan Rapat – rapat, Olah Raga dan Kegiatan Lainnya. Sehingga
                                                                       
    akan mengakomodir semua Kegiatan baik itu Rapat- rapat dan untuk Kesehatan Jasmani maupun
    Rohani yang akan membentuk kenyamanan lingkungan kerja baik di Lingkungan Jurusan Kesehatan
    Lingkungan Kabanjahe dan Masyarakat sekitar pada Umumnya.          
                                                                       
 2. LatarBelakang                                                      
                                                                       
    Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan forma dan nonformal menyediakan
                                                                       
    sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
    perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
                                                                       
    Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana
    dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasioal di bidang pendidikan,
    sehingga perlu mendorong Poltekkes Medan Kementrian Kesehatan melakukan tindakan nyata
    dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
                                                                       
 3. Maksud danTujuan                                                   
                                                                       
                                                                       
    Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia PekerjaanKonstruksiRenovasi Aula
    Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe, yang berisi masukan,kriteria, keluaran dan proses yang
    harus dipenuhi dan diperhatikanserta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai dari tahap
    pelaksanaan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.            
                                                                       
    3.1. Maksud                                                        
         Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Aula
                                                                       
         Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe.                       
    3.2. Tujuan                                                        
         a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu melaksanakan Renovasi Aula
           Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe;                     
         b. MendapatkanPenyediaPekerjaanKonstruksiyangmampudanberkualitasdalammelaksana
                                                                       
           kanpekerjaanyangdiuraikandalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai
           denganjadwalproyekyangtelahdirencanakan;                    
         c. MendapatkanPenyediaPekerjaanKonstruksiyangdapatbekerjasecaraprofesionalyangberp
           edomanpadaDetailEngineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)yang
           telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana denganbaik; 
         d. DenganpenugasaninidiharapkanPenyediaPekerjaanKonstruksi dapat melaksanakan
           tugas dan tanggung jawabnyadengan baik dan professional untuk menghasilkan
           keluaranyangoptimalsesuaispesifikasiteknisdanketentuanyangberlakumemenuhistandar
                                                                       
           bangunangedungnegarayang telahditetapkan.                   
                                                                       
 4. Target/Sasaran                                                     
                                                                       
   4.1   Mendapatkan kontraktorterbaikyangdapatmelaksanakanpekerjaan konstruksi Renovasi
         Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe dengan baik berdasarkan aspek biaya,
         mutu, waktu yangtelahditetapkan;                              
   4.2   TercapainyapelaksanaankegiatanPengadaanPekerjaanKonstruksi Renovasi Aula Jurusan
         Kesehatan Lingkungan Kabanjahe;                               
                                                                       
   4.3   Penyelesaian Pekerjaan Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe.
   4.4   Biayapekerjaankonstruksisesuaidengananggarankegiatan;         
   4.5   Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai denganDetailEngineering Design (DED),
         Rencana Kerja dan Syarat (RKS)yangtelahditetapkandarihasilkonsultanperencana(termasuk
         spesifikasiteknisdangambar).                                  
                                                                       
 5. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                       
                                                                       
    Lokasi kegiatan Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe berada pada
    Jl. Selamat Ketaren Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, Tanah Karo    
                                                                       
                                                                       
 6. Sumber Dana                                                        
                                                                       
   6.1   Untuk pelaksanaan Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe ini
         bersumber dana dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
         Tahun Anggaran 2024.                                          
   6.2   Biaya Pembangunan Konstruksi                                  
         Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp 2.995.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus
         Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk PPN 11%.            
                                                                       
 7. PejabatPembuatKomitmen(PPK)                                        
                                                                       
                                                                       
   7.1.  Satker : Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan                  
   7.2.  PPK  : Rudi Fahrizal Lubis, SE                                
   7.3.  Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/ PPK sebagai Penanggungjawab akan
         membentuk TimTeknis /TimPendukung/ Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
 8. Standar Teknis dan Referensi Hukum                                 
                                                                       
                                                                       
   8.1  Undang-Undang Nomor2 Tahun2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun2017 Nomor11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
        6018 ) beserta perubahannya;                                   
   8.2  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP22 Tahun2020 Tentang
        Peraturan Pelaksanaan UU No2Tahun2017 Tentang Jasa Konstruksi; 
   8.3  Undang-Undang Nomor 28 Tahun2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 4247);                                         
                                                                       
   8.4  Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara;                                                        
   8.5  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-
        Undang Nomor28 Tahun2002 tentang bangunan Gedung;              
   8.6  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
        16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                
   8.7  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
        Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1433);
                                                                       
   8.8  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor10 Tahun 2021 tentang
        Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;               
   8.9  Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor4 Tahun2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
        Harga pada Tender Barang/ Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
   8.10 Peraturan dan standar teknis harus mengacu dan menggunakan Standar Nasional Indonesia
        (SNI) terkait dengan Bangunan Gedung,diantaranya:              
   8.11 SNI lainnya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan bangunan lainnya
        seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal,elektrikal, plumbing, sanitasidsb.
                                                                       
                                                                       
 9. Lingkup Kegiatan dan Pekerjaan                                     
                                                                       
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebagai
    berikut:                                                           
   9.1  Pekerjaan Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe yang harus
        dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi meliputi:      
      a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
                                                                       
         ProvisionalHandOverpekerjaan;dan                              
      b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir Final
         Hand Over pekerjaan.                                          
   9.2  Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis hasil perancangan
        (DED, RKS, dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk lingkup pekerjaan:
      1. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN                             
      2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA                          
      3. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI                                   
                                                                       
      4. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                     
      5. PEKERJAAN BESI / ALUMUNIUM                                    
      6. PEKERJAAN DINDING                                             
      7. PEKERJAAN LANTAI                                              
      8. PEKERJAAN ATAP                                                
      9. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                       
      10. PEKERJAAN ALAT- ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI                   
      11. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
                                                                       
      12. PEKERJAAN PENGECATAN                                         
      13. PEKERJAAN JALAN PAVING BLOCK                                 
      14. PEKERJAAN SANITAIR                                           
      15. PEKERJAAN SEPTICTANK                                         
      16. PEKERJAAN TANDON PENAMPUNG AIR                               
      17. PEKERJAAN AKHIR                                              
                                                                       
                                                                       
 10. Keluaran                                                          
                                                                       
    Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah mewujudkan dokumen
    perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap dimanfaatkan
    dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta menyerahkan laporan-laporan sebagaimana
    terdapat dalam Spesifikasi Teknis.                                 
                                                                       
 11. Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                  
                                                                       
                                                                       
    Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam pekerjaan ini:
   11.1 Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki surat izin usaha dibidang Jasa
       Konstruksi yang masih berlaku.                                  
   11.2 Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dengan Klasifikasi
       Bangunan Gedung Pendidikan, dengan Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan BG006
       (KBLI 41016) berdasarkan PeraturanMenteri PUPR nomor 6 tahun2021.
   11.3 Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                       
       Wajib Pajak(KSWP) berstatus Valid.                              
   11.4 Memiliki pengalaman paling kurang 1(satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
       (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
       subkontrak dengan melampirkan:                                  
      a. Kontrak;                                                      
      b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;                          
      c. Untuk pengalaman di swasta, melampirkan kontrakyang dibuktikan dengan faktur pajak.
      d. MemperhitungkanSisaKemampuanPaket(SKP),denganketentuan: SKP = KP – P, dimana KP
                                                                       
         adalah nilai KemampuanPaket, dengan ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai
         KemampuanPaket(KP)ditentukansebanyak5 (lima)paketpekerjaan    
      e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabilaadaperubahan).
      f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
         kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
         usahanyatidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
         sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/ataupengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai
         Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
         Negara.                                                       
                                                                       
      g. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
 12. Personel Manajerial                                               
                                                                       
   12.1 PersonelManajerial                                             
       Penyediapekerjaankonstruksiakanmembentuksuatuorganisasi kerja sesuai dengan personel
                                                                       
       yang disyaratkan didalam Spesifikasi Teknisini, dengan kualifikasi keahlian yang
       dipersyaratkan sebagai berikut:                                 
         No. Jabatan  Sertifikat  Pengalaman Jumlah       Status       
             Dalam    Kompetensi  Kerja     (orang) Pendidikan Pegawai 
             Pekerjaan Kerja      Minimal                              
                                  (tahun)                              
                                                                       
         1   PelaksanaL SKK Manager 2 tahun   1      S-1   Tetap/      
                     Lapangan                              Tidak       
             apangan                                                   
                                                           Tetap       
                     Pelaksanaan                                       
                     Pekerjaan Gedung                                  
                     (jenjang 6)                                       
         2   Ahli K3 Ahli Muda K3  1 Tahun    1      S-1   Tetap /     
                                                           Tidak       
             Konstruksi Konstruksi atau                                
                                                           Tetap       
                     Ahli Madya K3                                     
                                   0 Tahun                             
                     Konstruksi                                        
   15.2. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus memiliki sertifikat tenaga ahli
       dari asosiasi yang masih berlaku,dibuktikan dengan curriculum vitae atau referensi/sura
       tketerangan.                                                    
   15.3. Personel manajerial/tenaga ahli harus membuat Surat Penyataan kesanggupan hadir pada saat
       sebelum berkontrak dan selama pelaksanaan pekerjaan.            
   15.4. Memiliki KTP dan NPWP.                                        
                                                                       
   15.5. Personil tenaga tetap perusahaan melampirkan bukti potong pajak tahun terbaru Formulir1721-
       A1/A2.                                                          
   15.6. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan dapat dihadirkan pada saat
       klarifikasi.                                                    
                                                                       
 13. PersyaratanTeknis                                                 
                                                                       
   Berikutadalahrinciankomposisi,jenisdankapasitasperalatanutamadalam pekerjaanini
     No.     Jenis       Jumlah     Kapasitas     Keteragan            
                                                                       
            Pedestrian                                                 
     1                    1 buah       2ton     Milik sendiri/Sewa     
         Roller/Baby Roller                                            
     2     Generator set  1 buah       5 KW     Milik sendiri/Sewa     
                                                                       
                                   1493 cc - 1495                      
     3       Pick Up      1 buah                Milik sendiri/Sewa     
                                       cc                              
     4    Concreate Mixer 2 buah      0,35 m3   Milik sendiri/Sewa     
     5     Bar Bender    1 buah      Ø 6 – 20 mm Milik sendiri/Sewa    
    Catatan:                                                           
    a. Milik sendiri, melampirkan bukti kepemilikan peralatan;         
    b. Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti
                                                                       
      kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan mencantumkan dengan jelas
      identitas pemberi sewa (nama, alamat dan nomor telepon) dan foto asli peralatan utama (bukan
      unduhan internet);                                               
    c. Pesertatendermengisidaftarperalatanutamayangakandigunakandalampelaksanaanpekerjaandanspe
      sifikasinyameliputijenisperalatan,kapasitasdanjumlahnya;         
    d. Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan kebutuhan riil peralatan dilapangan.
                                                                       
      Penyedia harus memahami dan menyediakan kebutuhan peralatan lainnya yang dibutuhkan agar
      pelaksanaan pekerjaan dilapangan berjalan lancar, meski hal ini bukan sebagai unsur mutlak
      dalam evaluasi teknis.                                           
                                                                       
 14. Jangka WaktuPelaksanaanPekerjaan                                  
                                                                       
   14.1 Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Renovasi Aula Jurusan Kesehatan Lingkungan
       Kabanjahe adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
       Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;                         
   14.2 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik ini adalah 
      a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik                  
         Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama 90 (sembilan puluh)
         hari kalender sejakTanggal Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK. Jika
                                                                       
         melebihi jangka waktu tersebut maka Penyedia dianggap terlambat dan dikenakan denda
         keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.  
      b. TahapMasaPemeliharaan                                         
         Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender sejak serah
         terima pertama (ProvisionalHandOver/PHO). Penyedia wajib melaksanakan perbaikan
                                                                       
         kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa pemeliharaan konstruksi.
                                                                       
                                                                       
 15. Rencana KeselamatanKonstruksi(RKK)                                
   Calon penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja konstruksiberupa elemen SMKK, pakta
                                                                       
   komitmen keselamatan konstruksi dan pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
   Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
   Konstruksi, dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana Tindakan dalam table
   identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang dan table rencana Tindakan
   (sasaranprogram).                                                   
                                                                       
   Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan potensi membawa kerugian harta dan
   jiwa adalah:                                                        
    No.  UraianKegiatan     IdentifikasiBahaya TingkatResiko           
                                                                       
        Pekerjaan beton     Jatuh dari                                
     1                                       Rendah                    
        bertulang           ketinggian                                 
                                                                       
 16. SpesifikasiTeknisKonstruksi                                       
                                                                       
    Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:
  16.1 Dokumengambarataudetailedengineeringdesign(DED);                
  16.2 RencanaKerjadanSyarat(RKS);                                     
                                                                       
  16.3 Dokumenlainnyahasilperancangankonstruksi.                       
    Sesuai dokumen kontrak,yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan
    konstruksi.                                                        
 17. Laporan                                                           
                                                                       
    Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua keluaran dan ruang
    lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas
    kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan.             
  17.1 LaporanHarian                                                   
       a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
                                                                       
          aktivitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
          sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
       b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopydalam media penyimpanan
          elektronik flashdisk. Laporan harusdiserahkanselambat-lambatnya pada 1(satu) hari
          kalender berikutnya                                          
                                                                       
                                                                       
  17.2 LaporanMingguan                                                 
       a. Laporanmingguandibuatsetiapmingguyangterdiridarirangkumanlaporanhariandanberisihal
         kemajuanfisikpekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
         pentingyangperludilaporkan.                                   
       b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopy dalam media penyimpanan
         elektronik flashdisk. Laporan harusdiserahkan selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan
         rapatrutinmingguan.                                           
                                                                       
  17.3 LaporanBulanan                                                  
       a. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
         berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
         perlu dilaporkan.                                             
       b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopydalam media penyimpanan
         elektronik flashdisk. Laporan harusdiserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada
                                                                       
         bulanberikutnya.                                              
  17.4 LaporanAkhir                                                    
       Laporan akhir dibuat dan diserahkan sebelum dilaksanakannya serahterima pekerjaan 100%.
  17.5 LaporanBulanan                                                  
       a. Laporanbulanandibuatsetiapbulanyangterdiridarirangkuman laporan mingguan dan berisi
         hal kemajuan fisikpekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
         yangperludilaporkan.                                          
       b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopydalam media penyimpanan
                                                                       
         elektronik flashdisk. Laporan harusdiserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada
         bulanberikutnya.                                              
  17.6 LaporanAkhir                                                    
       Laporan akhir dibuat dan diserahkan sebelum dilaksanakannya serah terima pekerjaan 100%.
                                                                       
 18. Penerapan SMKK                                                    
                                                                       
                                                                       
    Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus berkomitmen
    melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan
    bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:                              
      a. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                    
      b. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;              
      c. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;         
      d. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;              
      e. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;         
      f. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);              
19. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Untuk Evaluasi Kewajaran Harga     
                                                                       
  19.1 Daftar kelompok pekerjaanUtama untuk Evaluasi Kewajaran Harga(80%HPS):
                                       Presentasi                      
       No        Jenis/TipePekerjaan                                   
                                        Pekerjaan                      
       1  Pekerjaan Beton Bertulang      17,66%                        
       2  Pekerjaan Lantai               11,39%                        
                                                                       
       3  Pekerjaan Dinding              10,08%                        
                                                                       
       4  Pekerjaan Atap                 9,78%                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
20. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran Dibawah 80%      
  20.1 Dievaluasi Nilai Total Biaya Kelompok Pekerjaan jika ditawar kurang dari 80% nilai yang tercantum dalam nilai
       Rekapitulasi HPS. Evaluasi dan Klarifikasi kewajaran harga dilakukan pada setiap Item Pekerjaan dalam
                                                                       
       kelompok / komponen pekerjaa ntersebut secara keseluruhan.      
  20.2 Komponen harga satuan Upah pekerja/buruh mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor
       188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utaratahun
       2024, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan
       PemerintahNomor36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.                
  20.3 Indeks rentang harga satuan upah Pekerja, Tukang, Kepala Tukang dan Mandor mengacukepada
                                                                       
       Peraturan Bupati Karo Nomor 28 Tahun 2023 tentang barang dan jasa.
  20.4 Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Form. Analisa Harga Satuan Pekerjaan terlampir.
  20.5 Biaya Umum wajib minimal sebesar 4%.                            
                                                                       
                                                                       
                                  Medan, Juni 2024                     
                                  Pejabat Pembuat Komitmen             
                                  Poltekkes Medan                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  RUDI FAHRIZAL LUBIS, SE              
                                  NIP : 197906172007011016
Tenders also won by CV Paket Sejahtera
Authority
7 January 2020Program Kegiatan Integrated Participatory Development And Management Irrigation (Ipdmip), Aif Loan Register No. 11Ddks1a & Adb Loan Register No. 1Z83yqpa, Ppiu, Pada D.I. Serbangan (2333 Ha)Provinsi Sumatera UtaraRp 7,125,996,897
17 June 2019Renovasi/ Rehabilitasi Puskesmas Bp NauliPemerintah Daerah Kota Pematang SiantarRp 3,600,000,000
17 April 2023Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Mombang Boru, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng (Dak)Provinsi Sumatera UtaraRp 3,500,000,000
25 June 2025Peningkatan Ruas Jalan Sp. Gunung Panribuan - Gunung Panribuan Kec. Gunung MeriahKab. Deli SerdangRp 1,859,900,000
14 June 2022Rehabilitasi Berat Kantor Lurah Mekar Nauli Kecamatan Siantar MarihatKota PematangsiantarRp 1,770,006,800
16 May 2019Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-Gorong Di Kab. Pakpak BharatPemerintah Daerah Provinsi Sumatera UtaraRp 1,500,000,000
29 March 2023Pemeliharaan Gedung/Bangunan Asrama Putri Jurusan Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 1,227,440,000
15 August 2019Pembangunan Drainase - Pembetonan Drainase Di Jl. Tapian Nauli Pasar 3 Sampai Jl. Tanah Tinggi Lk. X Kel. Sunggal Kec. M. SunggalPemerintah Daerah Kota MedanRp 805,000,000
24 July 2024Rehabilitasi Jalan Bahkora II Bawah Kampung GunungKota PematangsiantarRp 680,000,000
27 May 2019Peningkatan Jaringan Irigasi Di. SihombuPemerintah Daerah Kabupaten Humbang HasundutanRp 629,644,000