| 0824698211124000 | Rp 669,800,911 | |
| 0824698047124000 | - | |
| 0737823963127000 | - | |
| 0018516872117000 | - | |
| 0506733955115000 | - | |
| 0313065815117000 | - | |
CV Gira Mandiri Konstruksi | 04*6**0****17**0 | - |
| 0317423002117000 | - | |
Parultop Lehu Building | 00*6**7****15**0 | - |
| 0833677875122000 | - | |
| 0603098666115000 | - | |
| 0720497627117000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN BAHKORA II BAWAH KAMPUNG GUNUNG
URAIAN PENDAHULUAN
1. L atar Belakang Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang penting
dan strategis dalam pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya. Dengan
perkembangan ekonomi wilayah perkotaan, maka lalu lintas
penumpang dan barang yang ada akan meningkat sehingga
memerlukan perluasan/pelebaran atau perbaikan jalan untuk
meningkatkan kapasitas jalan yang ada.
Saat ini kondisi Jalan Bahkora II Bawah menuju Kampung Gunung
masih ada yang mengalami kerusakan, sehingga menghambat arus lalu
lintas yang lewat pada jalan tersebut dan mengakibatkan terganggunya
perjalanan pengguna jalan. Oleh karena itu, di tahun 2024 ini Dinas
PUTR Kota Pematangsiantar telah memprogramkan Rehabilitasi Jalan
Bahkora II Bawah Kampung Gunung yang pendanaannya bersumber
dari APBD.
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud
Melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Bahkora II Bawah Kampung
Gunung
b) Tujuan
• Melakukan perbaikan dan penambalan terhadap jalan yang
berlubang.
• Melapis kembali (overlay) permukaan jalan yang mengalami
kerusakan
3. Sasaran Meningkatnya kondisi jalan Bahkora II Bawah Kampung Gunung menjadi
baik dan mantap dengan lebar yang menuju standar
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
5. Sumber Pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024
HPS Rp. 679.996.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : DONLIKUT M. TAMPUBOLON, ST,MM
Pejabat Pembuat NIP : 19790510 200604 1 005
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
10. Referensi Hukum
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan a. Umum
b. Drainase
c. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
d. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
e. Perkerasan Aspal
f. Struktur
g. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
h. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
12. Keluaran/Output Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pekerjaan .
Jangka Waktu 120 (Seratus dua puluh hari kalender) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Pekerjaan Mulai Kerja
Personel Manajerial 1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, SMA sederajat, pengalaman
minimal 2 (dua) tahun
2. Pelaksana Keselamatan Konstruksi, SMA sederajat, pengalaman 0 (nol)
tahun
Peralatan Utama 1. Asphalt Finisher
2. Tandem Roller
3. P. Tyre Roller
4. Asphalt Distributor/Asphalt Sprayer
5. Compressor
6. Truck Mixer