Pengadaan Konstruksi Renovasi Laboratorium Uji Kepekaan Tbc Rs Saiful Anwar Malang

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47351047
Status: Tender Ulang
Date: 20 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Dua Sembilan
NPWP: 019909704654000
RUP Code: 50064271
Work Location: Kota Malang - Malang (Kota)
Participants: 73
Applicants
Reason
0019909704654000Rp 1-
0023335128008000Rp 1Kualifikas usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dokumen pemilihan
Merdeka Abadi
00*0**1****45**0--
0316944586542000--
0839397981528000Rp 1Tidak melampirkan daftar peralatan peralatan utama, tidak melampirkan daftar personel manajerial dan tidak lengkap mengisi rencana keselamatan konstruksi
0665305876816000--
0017786484941000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
CV Bhanu Buntara
00*9**9****19**0--
0317076057609000--
0959264573005000--
0410537716514000--
0013220157009000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0825553373543000--
0033277625542000--
0413567173652000--
0750140584657000--
0317021954028000--
0425413234401000--
0836919498657000--
0839001294615000--
0807648423628000--
0809093222822000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0014016836008000--
0831391388127000--
Lara Utama Mandiri
04*9**8****31**0--
Intim Rekayasa Konstruksi
04*3**9****31**0--
PT Faira Yumn Atmajaya
06*9**2****23**0--
0032206740622000--
0919361915603000--
0029751401807000--
0841029184008000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0928740042623000--
0815761911629000--
0410309082831000--
0027567478722000--
0010022259093000--
0024552820833000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0032135972952000--
0016825036615000--
0632225629623000--
CV Mitra Pembangunan
00*0**9****16**0--
0711071829106000--
0032184277701000--
0411172398816000--
0845508779618000--
0018817825002000--
0028250371604000--
0833753734421000--
0946485638416000--
0019320191102000--
0948003710628000--
0033353632429000--
0719241234412000--
0021807664308000--
CV Ridho Solution
0314381542437000--
0663345338657000--
0025707605657000--
0311992887907000--
0701783474652000--
0031410764325000--
0837342682101000--
0822710059654000--
0742554447609000--
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0--
0427452909922000--
0031807977821000--
0808378756407000--
0313671513013000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                          
      PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI LABORATORIUM UJI KEPEKAAN TBC – 
                              RSUD DR. SAIFUL ANWAR MALANG                    
                                                                              
                                                                              
       1. LATAR BELAKANG : Laboratorium Tuberkulosis (TBC) mempunyai peran penting
                          dalam mendukung Program Penanggulangan TBC. Peran   
                                                                              
                          tersebut berkaitan dengan penegakan diagnosis, pemantauan
                          keberhasilan pengobatan serta penetapan hasil akhir pengobatan
                          TBC yang dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium sebagai
                                                                              
                          konfirmasi bakteriologis.                           
                          Sebagai salah satu negara dengan beban tinggi untuk penyakit
                          tuberkulosis, selain masih menghadapi tantangan dalam
                                                                              
                          menanggulangi TB sensitif obat (TBC SO), Indonesia juga
                          menghadapi permasalahan TBC resistan obat (TBC RO) yang
                          lebih rumit dalam penanggulangannya. Salah satunya dalam
                                                                              
                          aspek diagnosis. Berbeda dengan TBC SO, diagnosis TBC RO
                          tidak bisa dilakukan dengan pemeriksaan mikroskopis, melainkan
                          hanya dengan uji kepekaan M. tuberculosis oleh laboratorium
                                                                              
                          yang sudah tersertifikasi.                          
                          Hingga bulan Juni 2022, di Indonesia telah terdapat 14
                          laboratorium uji kepekaan TBC yang tersebar di 11 provinsi yang
                                                                              
                          melayani 34 provinsi di Indonesia. Sistem transportasi spesimen
                          digunakan untuk menghubungkan laboratorium rujukan uji
                          kepekaan dengan rumah sakit yang melayani pengobatan pasien
                                                                              
                          TBC RO.                                             
                          Berdasarkan Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis di
                          Indonesia 2020-2024, target pengembangan laboratorium uji
                          kepekaan adalah dari 12 menjadi 24 laboratorium pada tahun
                                                                              
                          2024. Sehubungan dengan hal tersebut maka Program Nasional
                          Penanggulangan TBC dengan dukungan pendanaan GF ATM 
                          komponen TBC tahun 2021-2023 berencana untuk merenovasi
                                                                              
                          laboratorium TBC supaya memenuhi standar keamanan BSL-2
                          plus sehingga aman untuk melakukan uji kepekaan TBC.
                          Sehubungan dengal hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI
                                                                              
                          melakukan pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi   
                          laboratorium uji kepekaan TBC berdasarkan rancangan dan
                          spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana.
                                                                              
                                                                              
       2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
         TUJUAN              Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi
                             adalah untuk meningkatkan jumlah laboratorium uji kepekaan
                             TBC yang memenuhi standar keamanan BSL-2 plus.   
                                                                              
                                                                              
                          b. Tujuan                                           
                             Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi
                             adalah tersedianya jasa konstruksi renovasi laboratorium uji
                                                                              
                             kepekaan TBC.                                    
                                                                              
       3. TARGET/SASARAN : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
                                                                              
                          konstruksi renovasi adalah tersedianya laboratorium uji kepekaan
                          TBC yang berhasil lulus sertifikasi BSL-2 plus yang dikeluarkan
                          oleh konsultan/perusahaan biosafety yang tersertifikasi
                                                                              
                          internasional.                                      
                                                                              
       4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
                                                                              
         PENGADAAN        pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi laboratorium biakan
         BARANG/JASA      TBC.                                                
                                                                              
                                                                              
                          K/L/D/I: Kementerian Kesehatan RI                   
                          Satker/SKPD: Sekretariat Ditjen P2P                 
                          PPK: Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat P2PM      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       5. SUMBER DANA DAN Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
                                                                              
         PERKIRAAN BIAYA : pekerjaan konstruksi renovasi berasal dari Global Fund ATM
                          komponen TBC tahun 2024-2026.                       
                                                                              
       6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
                                                                              
         LOKASI              konstruksi renovasi adalah mulai dari penguatan infrastruktur
         PEKERJAAN,          bangunan yang akan direnovasi dan fabrikasi ruangan
         FASILITAS           laboratorium sesuai dengan rancangan dan spesifikasi
                                                                              
                             seperti yang telah ditentukan termasuk:          
                              • Pembongkaran (demolition) bagian ruangan/bangunan
                                                                              
                              • HVAC (Heating, Ventilation, Air Conditioning) 
                              • Biological safety cabinet                     
                              • Mebel/furniture laboratorium TBC              
                                                                              
                              • Laboratory controls                           
                              • Elektrikal                                    
                              • Sanitasi dan perpipaan (sanitary and plumbing)
                                                                              
                              • Perangkat Keamanan                            
                              • Pemenuhan persyaratan BSL-2 sebagaimana yang  
                                dijelaskan pada rancangan dan spesifikasi teknis
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             Saat melakukan penawaran perlu melengkapi desain sistem
                             containment meliputi perhitungan kapasitas, dimensi, layout
                                                                              
                             ducting, grille dan monitoring instrumen berdasarkan
                             panduan skematik HVAC.                           
                             Tanggung jawab jasa konstruksi termasuk sampai   
                                                                              
                             sertifikasi laboratorium BSL 2+.                 
                                                                              
                          b. Lokasi pekerjaan renovasi:                       
                                                                              
                             RSUD DR. Syaiful Anwar (Laboratorium TBC Instalasi
                             Mikrobiologi Klinik RS Saiful Anwar Malang)      
                             Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2 Kota Malang, Provinsi Jawa
                                                                              
                             Timur                                            
       7. JANGKA WAKTU  : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
         PELAKSANAAN      renovasi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
                                                                              
                          terhitung sejak kontrak ditandatangani ditambah dengan 6 (enam)
                          bulan untuk pemeliharaan pekerjaan renovasi.        
                                                                              
                                                                              
       8. TENAGA AHLI   : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
                          pekerjaan konstruksi adalah tenaga ahli konstruksi renovasi
                          laboratorium biakan TBC. (terlampir)                
                                                                              
                                                                              
       9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
         YANG DIHASILKAN  pekerjaan konstruksi renovasi adalah laboratorium biakan TBC
                                                                              
                          yang berhasil lulus sertifikasi BSL-2 plus yang dikeluarkan oleh
                          konsultan/ perusahaan biosafety yang tersertifikasi internasional.
                                                                              
                                                                              
       10. KETENTUAN LAIN  • Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
                             (terlampir);                                     
                           • Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan   
                                                                              
                             (terlampir);                                     
                           • Ketentuan penggunaan tenaga kerja (terlampir);   
                           • Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan (terlampir);
                                                                              
                           • Ketentuan gambar kerja (terlampir);              
                           • Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
                             (terlampir);                                     
                                                                              
                           • Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi (terlampir);
                           • Ketentuan mengenai penerapan manajemen keselamatan
                             dan kesehatan kerja (K3) konstruksi (terlampir). 
                           • Ketentuan dokumen administrasi (terlampir).      
                                                                              
                            • Desain sistem containment meliputi perhitungan kapasitas,
                             dimensi, layout ducting, grille dan monitoring instrumen
                             berdasarkan panduan skematik HVAC.               
                                                                              
                            • Mata pembayaran utama dalam Rupiah              
                           Mata pembayaran utama (MPU)                        
                                                                              
       N o                                                                    
                                                                              
       1                                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       2                                                                      
                                                                              
       3                                                                      
                                                                              
       4                                                                      
                                                                              
       5                                                                      
                                                                              
                                                                              
       6                                                                      
                                                                              
                                                                              
       7                                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       8                                                                      
                                                                              
       9                                                                      
                                                                              
       2 1                                                                    
                                                                              
       2 2                                                                    
                                                                              
       2 3                                                                    
                                                                              
       2 4                                                                    
                 D E S C R IP T IO                                            
         S is te m R u a n g K e d a p m a m p u                              
         m e n a h a n te k a n a n h in g g a -5 0 P a                       
         m e n g g u n a k a n In s u la te d P a n e l                       
         S y s te m te rm a s u k a k s e s o ris , s is te m                 
         p in tu je n d e la s e rta k u s e n b e rik u t                    
         p e n g g a n tu n g d a n a s e s o ris la in n y a                 
         y a n g s e s u a i. S e m u a in s ta la s i                        
         p e rle n g k a p a n d ib u a t k e d a p a ir d a n                
         u d a ra y a n g ta h a n te rh a d a p p ro s e s                   
         d e k o n ta m in a s i & p e m b e rs ih a n                        
         ru tin / s e rin g                                                   
         F F -0 1                                                             
         F F -0 1 a                                                           
         F F -0 2                                                             
         F F -0 3                                                             
         S is te m b u k a a n / p in tu / a k s e s le n g k a p             
         d e n g a n p e n g g a n tu n g d a n a k s e s o ris ,             
         s e b a g a i b a g ia n d a ri s is te m e n c lo s u re            
         h ig h c o n ta in m e n t                                           
         S is te m la n ta i h e a v y d u ty , d e n g a n                   
         d a s a r/ b a s e s e lf-le v e llin g                              
                    N                                                         
                    T h e B S L -2 H V A C S y s te m :                       
                    T ra n s p o rt &                                         
                    a c c o m m o d a tio n                                   
                     H ig h C o n ta in m e n t                               
                     L a b o ra to ry C e rtific a tio n ,                    
                     in c lu s iv e :                                         
                     B io S a fe ty C a b in e t C la s s                     
                     IIA 2 - 4 F T                                            
                     W o rk b e n c h                                         
                     W o rk b e n c h w ith s in k h o le                     
                    E le c tric a l P a n e ls                                
                    e x c lu d e fe e d e r c a b le to M D P                 
                    e x is tin g (b y o th e rs )                             
                    M a n a je m e n & A d m in is tra s i                    
                    P ro y e k                                                
                    M o b iliz a tio n &                                      
                    d e m o b iliz a tio n                                    
                    L E D L ig h tin g                                        
                    c / w w irin g , s w itc h e s , s e a lin g              
                    o ff                                                      
                                S P E C IF IC A T IO N / S IZ E               
                             o f w o rk e rs & m a te ria ls                  
                              B S L -2 / B S L 2 + F a c ility                
                              T e rm a s u k s e rtifik a s i B S C u n tu k  
                              p e rs y a ra ta n s e rtifik a s i fa s ilita s B S L 2
                              W o rk b e n c h d im . d 7 5 0 x h .8 5 0 m m ,
                              P h e n o lic re s in to p ta b le 1 3 m m th k 
                              w ith b a c k s p la s h / s id e s p la s h a s
                              in d ic a te d . C u s to m s te e l fra m e w ith
                              p o w d e rc o a te d fin is h e d a b le to    
                              w ith s ta n d 2 0 0 -2 5 0 k g e q u ip m e n ts .
                              E x V T M o r T h e rm o S c ie n tific         
                              W o rk b e n c h d im . d 8 0 0 x h .8 5 0 m m ,
                              P h e n o lic re s in to p ta b le 1 3 m m th k 
                              w ith b a c k s p la s h / s id e s p la s h a s
                              in d ic a te d . C u s to m s te e l fra m e w ith
                              p o w d e rc o a te d fin is h e d a b le to    
                              w ith s ta n d 2 0 0 -2 5 0 k g e q u ip m e n ts .
                              E x V T M o r T h e rm o S c ie n tific         
                             S te e l p o w d e rc o a te d d o o r w ith v is io n
                             p a n e l te m p e re d g la s s 8 m m th k w ith
                             s te e l p o w d e rc o a te d fra m e , c o m p le te
                             w ith s e a l, in c lu d e h a rd w a re , d o o r
                             P a n e l : In tim u a ra , S im e tri           
                             d e n g a n k e m irin g a n k e a ra h          
                             p e m b u a n g a n a ta u b e b e ra p a la p is a n
                             re s in y a n g m e n g h a s ilk a n la n ta i y a n g
                             h a lu s d a n tid a k lic in , ta n p a         
                                          U N IT                              
                                          S is te m                           
                                          s y s te m                          
                                           ls                                 
                                           ls                                 
                                           s e t                              
                                           m '                                
                                           m '                                
                                          S is te m                           
                                          s y s te m                          
                                          s q m                               
                                           ls                                 
                                           ls                                 
                                          s y s te m                          
                                              Q 'T Y                          
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               4 .8 0                         
                                               4 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               5 5 .6 3                       
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                               1 .0 0                         
                                                  U / P R IC                  
                                                    T                         
                                                    E                         
                                                     O T A L C O S            
                                                       A                      
                                                        T                     
                                                        M O U N T             
                                                               R E M A R K    
                        DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                            
                                                                              
                   Jabatan                Pengalaman                          
          Nama                                      Sertifikat                
                   dalam     Tingkat      Kerja                               
       No Personel                                  Kompetensi Keterangan     
                   Pekerjaan Pendidikan/Ijazah Profesional                    
          Manajerial                                Kerja*)                   
                   ini*)                  (Tahun)*)                           
       1  ………..    Pelaksana Sekolah Teknik 2 Tahun SKK                       
                             Menengah /             Pelaksana                 
                             Sekolah                Bangunan                  
                             Menengah Atas          Jenjang 5                 
       2  ………..    Petugas   Sarjana Teknis Tanpa   Petugas K3                
                   Keselamatan            syarat    Konstruksi                
                   Konstruksi             pengalaman Jenjang 3                
       3  Dst                                                                 
                          DAFTAR PERALATAN UTAMA                              
                                                                              
                                                                              
                                              Status                          
    Nama Peralatan Merek dan Kapasitas Jumlah Kondisi Kepemi                  
No                                                         Keterangan         
       Utama*)    Tipe**)   **)    **)   **)   likan                          
                                                **)                           
 1  Self  Leveling ……….. Minimum 2 1 unit ……….                                
    Laser Tool           dimensi        .                                     
 2  Steger       ………..   1 unit = 10 1 unit ……….                              
                         set            .                                     
 3  Mesin Bor Beton ……….. 650 W  3 unit                                       
 4  Alat Uji Tata ………..  Balometer: 1 unit                                    
    Udara, 1 unit        50 ~ 3000                                            
    minimal terdiri dari m3/h                                                 
    1 set ALNOR                                                               
    Hood Balometer                                                            
                         Micromano                                            
    dan  2   set                                                              
                         meter: -15                                           
    Micromanometer                                                            
                         ~ 15  in                                             
                         H2O                                                  
 5  Alat     Uji ………..   Termal  1 unit                                       
    Kekedapan            Imaging                                              
    Ruangan, 1 unit      Range                                                
    minimal terdiri dari minimal:                                             
    handheld FLIR        -20 ~ 200 C                                          
    Thermal Imaging                                                           
    dan smoke pen /      Smoke test:                                          
    handheld vapor       bakar  /                                             
    generator            vapor                                                
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                
                                                                                                                
                                                                                                                
Nama Perusahaan : ..................                                                                            
                                                                                                                
Kegiatan        : ..................                                                                            
Lokasi          : ..................                                                                            
                                                                                                                
Tanggal dibuat  : ..................      halaman : ….. / …..                                                   
           KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                           
                                                                              
           LABORATORIUM                      TB     DST                       
                                                                              
                                                                              
           BSL-2+                                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            Ar. Rika Sjoekri, IAI & Arnold Sudharyanto                        
            Mei 2024                                                          
                                                         INFORMASI PROYEK     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Proyek:           LABORATORIUM TB DST (BSL-2+)                         
                                                                              
       Lokasi:           RSUD DR SAIFUL ANWAR                                 
                         Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2, Kota Malang, Jawa Timur 65112
                                                                              
       Luas Lahan:       112.4 m2                                             
                                                                              
       Luas Lingkup Renovasi: 112.4 m2                                        
                                                                              
                                                                              
       Pemberi Tugas     KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA             
                         DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
                                                                              
                         Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9          
                         Jakarta 12950                                        
                         Indonesia                                            
                                                                              
       Arsitek           Ar. Rika Sjoekri, IAI                                
                                                                              
                         Wisma PEDE #B508                                     
                         Jl. MT Haryono Kav.17, Jakarta 12810, Indonesia      
                         tel. +62.21.8293743                                  
                                                                              
                         email rika.sjoekri@noesis.co.id                      
                                                                              
       Biocontainment Engineer Arnold Sudharyanto                             
                         Jl. Kedoya Duri No.4 - A2, Jakarta 11520, Indonesia  
                                                                              
                         tel. +62.21.5806374                                  
                         email arnold@trisaktimm.com                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   DAFTAR  ISI                                                                
   BAB I. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM ........................................................................................................................4
                                                                              
     A. JENIS PEKERJAAN ..........................................................................................................................................4
     B. TEKNIS PELAKSANAAN ..................................................................................................................................7
                                                                              
     C. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 18
   BAB II. PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................................................................... 19
                                                                              
     A. PEKERJAAN PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 19
     B. PEKERJAAN PEMBUANGAN MATERIAL KELUAR LOKASI ............................................................................ 20
                                                                              
     C. LAIN – LAIN ................................................................................................................................................ 20
   BAB III. PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR ........................................................................................................... 22
                                                                              
     A. PEKERJAAN NON-FINISHING ..................................................................................................................... 22
     B. PEKERJAAN DINDING ................................................................................................................................. 26
                                                                              
     C. PEKERJAAN LANTAI & PELAPIS DINDING ................................................................................................... 34
     D. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, KACA, ALAT PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN PENGAIT ......................... 39
                                                                              
     E. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT & PLAFON .................................................................................................. 45
     F. PEKERJAAN PENGECATAN .......................................................................................................................... 47
                                                                              
     G. PEKERJAAN KHUSUS .................................................................................................................................. 50
   BAB IV. PEKERJAAN FURNITURE ........................................................................................................................ 59
                                                                              
     A. PEKERJAAN FURNITURE ............................................................................................................................ 59
   BAB V. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING ........................................................................................................ 64
                                                                              
     A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 64
     B. SPESIFIKASI TEKNIS PIPA AIR BERSIH ......................................................................................................... 64
                                                                              
     C. SPESIFIKASI TEKNIS PIPA AIR BEKAS ........................................................................................................... 66
     D. POMPA – POMPA AIR BERSIH ................................................................................................................... 68
                                                                              
     E. ALAT-ALAT SANITAIR .................................................................................................................................. 68
     F. INSTALASI LISTRIK ...................................................................................................................................... 68
                                                                              
     G. LAIN – LAIN ................................................................................................................................................ 68
     H. MERK YANG DISETUJUI .............................................................................................................................. 69
                                                                              
   BAB VI. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA .......................................................................................................... 70
     A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 70
                                                                              
     B. STANDARD YANG DIGUNAKAN ................................................................................................................. 70
     C. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI TATA UDARA .............................................................................................. 70
                                                                              
     D. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN ............................................................................................................... 71
     E. METODE KONSTRUKSI ............................................................................................................................... 71
                                                                              
     F. BAHAN-BAHAN .......................................................................................................................................... 71
     G. UNIT PENGKONDISIAN UDARA ................................................................................................................. 72
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
     H. PEKERJAAN PIPA ........................................................................................................................................ 72
     I. EXHAUST FAN DAN INTAKE FAN .................................................................................................................. 72
                                                                              
     J. PEKERJAAN DUCTING ................................................................................................................................. 73
     K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ............................................................................................................................. 73
                                                                              
     L. TESTING & COMMISSIONING..................................................................................................................... 74
     M. MERK YANG DISETUJUI ............................................................................................................................. 74
                                                                              
   BAB VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ............................................................................................................. 75
     A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 75
                                                                              
     B. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN TEGANGAN RENDAH .............................................................................. 75
     C. INSTALASI HUBUNGAN PENTANAHAN ...................................................................................................... 77
                                                                              
     D. MERK YANG DISETUJUI .............................................................................................................................. 77
   BAB VIII. PEKERJAAN INSTALASI KABEL DATA .................................................................................................... 78
                                                                              
     A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 78
     B. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................................................................. 78
                                                                              
     C. PROSEDUR UMUM .................................................................................................................................... 78
     D. PERSYARATAN LAINNYA ............................................................................................................................ 78
                                                                              
     E. GARANSI .................................................................................................................................................... 79
     F. SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................................................................... 79
                                                                              
     G. MERK YANG DISETUJUI .............................................................................................................................. 79
   BAB IX. PEKERJAAN INSTALASI TELEPON ........................................................................................................... 80
                                                                              
     A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................. 80
     B. INSTALASI TELEPON DAN OUTLET TELEPON .............................................................................................. 80
                                                                              
     C. MERK YANG DISETUJUI .............................................................................................................................. 80
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB I. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM                                             
    A. JENIS PEKERJAAN                                                        
      1. Pekerjaan pengujian yang dilakukan adalah Biakan dan Uji Kepekaan Tuberkulosis (TB Culture & Drug
        Susceptibility Testing/TB-DST).                                       
                                                                              
      2. Panduan perencanaan yang dipakai:                                    
                                                                              
        a. Laboratory Biosafety Manual, Fourth Edition and Associated Monographs, WHO 2020
        b. Biosafety in Microbiological and Biomedical Laboratories, 6th Edition 2020 (BMBL, 6th Ed.)
        c. Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Mencegah Infeksi
          Yang Ditransmisikian Melalui Udara (Airborne Infection)             
                                                                              
      3. Justifikasi penentuan tipe ‘Critical Containment’ laboratorium untuk fasilitas ini:
        a. merujuk pada WHO Tuberculosis Biosafety Manual:                    
                                                                              
           (1) Basis penentuan tipe containment didasari oleh Penilaian Risiko (Risk Assessment) dengan
             melinai seberapa besar risiko terjadinya aerosol dan jumlah bakteri patogen yang akan diteliti.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       1. sumber: WHO Tuberculosis Biosafety Manual, 2012     
                                                                              
           (2) Berdasarkan Penilaian Risiko, kegiatan pengujian Uji Kepekaan (DST) masuk dalam kategori
             Risiko Tinggi (High Risk):                                       
            (a) Sesuai WHO Laboratory Biosafety Manual, 2020, fasilitas dan praktik kerja (Standard
             Operating Procedure) yang dibutuhkan untuk Moderate Risk Containment Laboratory perlu
             dilakukan dengan sistim tingkat pengendalian tinggi (Heightened Control Measures).
                                                                              
            (b) Praktik kerja (SOP) Biosafety Level 3 Laboratory (BSL-3 Lab) dan beberapa fitur Sistim Tata
             Udara BSL-3 Lab perlu diterapkan pada fasilitas ini, untuk menambahkan tingkat keamanan
             biosafety.                                                       
            (c) Untuk itu fasilitas dirancang dengan penambahan fitur dan praktik kerja (enhancement) pada
             Biosafety Level 2 Laboratory yang kemudian disebut sebagai fasilitas BSL-2+.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (d) Seluruh pengujian wajib dilakukan dalam Biosafety Cabinet (BSC) yang tersertifikasi sebagai
             primary containment.                                             
            (e) Fasilitas laboratorium BSL-2+ berfungsi sebagai secondary containment yang dirancang
             sebagai sebuah sistem critical containment untuk mengantisipasi jika ada tumpahan di luar
             BSC                                                              
                                                                              
        b. Merujuk pada BMBL 6th ed., pekerjaan dengan Tuberkulosis (TB) masuk ke dalam kategori risiko
          BSL-3                                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  2. sumber: Biosafety in Microbiological and Biomedical Laboratories, 6th Edition 2020
        c. Untuk di Indonesia pemilihan fasilitas BSL-2+ adalah yang paling tepat untuk mewadahi program
          jenis pekerjaan ini atas pertimbangan-pertimbangan di bawah ini:    
                                                                              
           (1) TB masih merupakan epidemi di Indonesia (tidak masuk kategori exotic infectious agent).
           (2) Tingkat kesulitan dan biaya operasional yang besar untuk sebuah fasilitas BSL-3 membuat
             program TB berisiko tinggi tidak berkesinambungan jika dilakukan di dalam fasilitas BSL-3.
           (3) Bakteri TB sangat rentan terhadap sinar matahari, dan Indonesia tidak berada di zona dengan
             4 musim.                                                         
                                                                              
           (4) Tingkat penularan TB akan terreduksi secara signifikan ketika terjadi dilusi udara yang tinggi,
             membuat BSL-2+ sudah sangat efisien untuk menjawab kebutuhan Risk Assessment jenis
             pekerjaan ini jika dibangun dengan benar.                        
           (5) Penambahan fitur dan cara kerja BSL-3 dapat menjawab peningkatan risiko atas penanganan
             agen infeksius yang resisten terhadap obat pada fasilitas Uji Kepekaan Tuberkulosis ini.
        d. Sistem fasilitas BSL-2+ yang dipasang wajib mengedepankan:         
                                                                              
           (1) kemudahan untuk disinfektasi dengan menghilangkan bahan organik, sudutan pada
             permukaan                                                        
           (2) permukaan yang licin dan tidak berpori                         
           (3) arah aliran udara dan pertukaran udara yang benar, berikut dengan sistim monitoringnya
                                                                              
           (4) sistem tata udara yang benar, mudah dioperasionalkan dan mudah dirawat
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (5) redundancy system pada exhaust dan hard wiring interlocking yang memastikan laboratorium
             tidak akan menjadi positif                                       
           (6) tempat sanitasi diri (wash basin) sebelum keluar containment area
           (7) pemakaian alat pelindung diri yang tepat                       
                                                                              
           (8) pengamanan sekuritas dengan akses terbatas                     
            (9) BSC yang tersertifikasi                                       
                                                                              
                                                                              
      4. Retrofit Laboratorium tipe ‘Critical Containment’ untuk Biakan dan Uji Kepekaan Tuberkulosis BSL-2+
        dengan zona:                                                          
             BSL-2+ RETROFIT                                112.4 m2          
                                                                              
             Terdiri dari:                                                    
             1 Set      Weather Vestibule                     5.1 m2          
             1 Set      Ante Room                             5.6 m2          
             1 Set      Laboratorium BSL-2+                  45.8 m2          
             1 Set      Area Penunjang Lab - MEP             10.4 m2          
             1 Set      Pelataran MEP                        20.3 m2          
                                                                              
             1 Set      Area Luar Lab (R Masuk & Reagen)     25.2 m2          
                                                                              
      5. Kriteria kinerja (Containment Enclosure Preformance Criteria):       
                                                                              
             Perbedaan tekanan antar zona (differential pressure) -20 ~ -12.5 
                                                                 Pa           
                                                              Pa              
             Tekanan di Weather Vestibule                Approx. +5 Pa        
             Luas Containment                                56.5 m2          
             Volume ruang Containment                       226.8 m3          
             Pencahayaan                                  400-500 lux         
             ACH minimum (air change rate per hour)          8-12 ACH         
             Suhu                                           23+ 1 ˚C          
             RH (Relative humidity)                       65% + 10            
             Filtered supply and exhausted air conditioning system with HEPA filter (DOP tested ≥
             99.99%) complete with ATD, Decon Ports & Capacity Monitoring     
                                                                              
             Environment Containment BSL-2+ automatically controlled by controlled system, secured
             with interlocking doors system and secure access.                
             Directional airflow system with custom AHU which maintain temperature, differential air
             pressure and air exchange within containment, with human machine interface control
             system automation.                                               
             Electrical requirement: 220V/380V, 3ph.                          
             Sub Distribution Panel & Integrated Interlocking HVAC System Control Panel.
             Certified by a biocontainment certification firm to ensure activities for TB drug resistant
             diagnostic laboratory practice is performed safely within the facility, eg. World BioHazTec
             or equal approved.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    B. TEKNIS PELAKSANAAN                                                     
      1. UMUM                                                                 
        a. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana secara
          umum harus mengacu syarat-syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan atau
          tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan atau gambar-
                                                                              
          gambar perubahan dan tambahan yang telah disetujui Direksi pekerjaan/ Pejabat Pembuat
          Komitmen.                                                           
        b. Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
          pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Proyek atau Pengawas baik
          sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.                        
        c. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan, ketidak sesuaian baik
                                                                              
          ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu:                    
           (1) Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah gambar yang
             skalanya lebih kecil                                             
           (2) Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS   
                                                                              
           (3) Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka Gambar Kerja yang
             mengikat                                                         
           (4) Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan, maka yang mengikat
             adalah RKS                                                       
           (5) Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan persetujuan Pengawas/
             Direksi Proyek sebelum dilaksanakan                              
                                                                              
        d. Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat menjaga lingkungan agar tidak
          terganggu oleh jalannya pekerjaan.                                  
        e. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan sekitar yang
          disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Rekanan/ Penyedia Jasa. Untuk itu
          sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang
          bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
                                                                              
          yang diperlukan                                                     
        f. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa dalam keadaan seperti pada
          saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan dan dianggap bahwa Kontraktor
          telah benar- benar mengetahui tentang:                              
           (1) Letak Bangunan yang akan direhab/perbaiki.                     
                                                                              
           (2) Batas Persil/ Lahan maupun kondisi pada saat itu.              
           (3) Keadaan awal bangunan serta rencana hasil perbaikannya.        
        g. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja
          dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
        h. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
                                                                              
          digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
          tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.                      
        i. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
          dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat           
        j. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
          kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa                
                                                                              
        k. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa harus berkonsultasi dengan
          Pengawas atau Direksi Proyek.                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
        l. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar Kerja dan
          RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Pengawas.
        m. Atas perintah Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar – gambar penjelasan (Shop
          Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya
          menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah disetujui Pengawas secara tertulis
          akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar – gambar Kerja yang ada.
                                                                              
                                                                              
      2. KETENTUAN PELAKSANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                         
        a. Ketentuan administrasi                                             
           (1) Kewajiban umum                                                 
             Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
                                                                              
             Konstruksi, yaitu:                                               
            (a) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
             kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
             kecelakaan.                                                      
            (b) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang
             akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya
             barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.     
                                                                              
            (c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
             tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
            (d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
             organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan
             untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.                    
                                                                              
            (e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian,
             umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.              
            (f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
             petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya,
             untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan
             peringatan serta sarana-sarana pencegahan kecelakaan yang dipandang perlu.
                                                                              
            (g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat
             kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
             pelaksanaan kerja yang aman.                                     
            (h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
             kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.            
                                                                              
           (2) Organisasi Keselamatan Konstruksi                              
             Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3 dan tenaga K3 untuk setiap
             proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi
             pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk
             mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.   
                                                                              
            (b) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja
             dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
             diwajibkan membentuk unit pembina K3.                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari
             organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
            (d) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina
             keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia
             Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.            
                                                                              
            (e) Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut:          
              (i) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas-fasilitas dalam
                melaksanakan tugas mereka.                                    
              (ii) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam segala hal
                yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
                                                                              
              (iii) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari panitia
                pembina keselamatan dan kesehatan kerja.                      
            (f) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja
             sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
           (3) Laporan kecelakaan                                             
                                                                              
             Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait
             dengan K3, dimana:                                               
            (a) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
             Instansi yang terkait.                                           
            (b) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
                                                                              
              (i) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing dan
              (ii) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
           (4) Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan      
                                                                              
             Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dibuat
             sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan
             pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur
             transportasi, dimana:                                            
            (a) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya:                    
              (i) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali.
                                                                              
              (ii) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
            (b) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
            (c) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan
             oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada
             kecelakaan (PPPK).                                               
                                                                              
            (d) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan
             dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
            (e) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres,
             perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
                                                                              
            (f) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat PPPK
             yang diperlukan dalam keadaan darurat.                           
            (g) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang
             mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.                       
            (h) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga
             supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (i) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).                  
            (j) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika
             diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat
             berobat lainnya.                                                 
                                                                              
            (k) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang
             memberitahukan antara lain:                                      
              (i) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK, ambulans,
                tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
              (ii) Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan
                nama orang yang bertugas dan lain-lain.                       
                                                                              
              (iii) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat
                segera dihubungi dalam keadaan darurat.                       
           (5) Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja                     
             Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak
             dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya
                                                                              
             suatu pekerjaan konstruksi.                                      
             Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian
             evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan
             prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana,
             sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh
             karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-prinsip
             keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan
             dan pengawasannya.                                               
                                                                              
                                                                              
        b. Ketentuan Teknis                                                   
           (1) Aspek lingkungan                                               
             Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek lingkungan,
             Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
                                                                              
           (2) Tempat kerja dan peralatan                                     
             Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
             Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut:          
            (a) Pintu masuk dan keluar                                        
                                                                              
              (i) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
              (ii) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
            (b) Lampu / penerangan                                            
              (i) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan
                                                                              
                yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
                gang.                                                         
              (ii) Lampu-lampu harus aman, dan terang.                        
              (iii) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila
                lampu mati/pecah.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Ventilasi                                                     
              (i) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
                segar.                                                        
              (ii) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga
                kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di
                                                                              
                atas.                                                         
            (d) Kebersihan                                                    
              (i) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat
                yang aman.                                                    
                                                                              
              (ii) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
                terjadinya kecelakaan.                                        
              (iii) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
              (iv) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus
                dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.          
                                                                              
              (v) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada
                tempat penyimpanan semula.                                    
           (3) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran       
             Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan
             pencegahan sebagai berikut:                                      
                                                                              
            (a) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
              (i) Alat-alat pemadam kebakaran.                                
              (ii) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.          
            (b) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
                                                                              
             pemadam kebakaran.                                               
            (c) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
             berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.                   
            (d) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
             dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
             dipelihara.                                                      
                                                                              
            (e) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
            (f) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat
             sebagai berikut:                                                 
              (i) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
                                                                              
              (ii) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.   
            (g) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan:
              (i) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
              (ii) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
                                                                              
              (iii) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.            
            (h) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
            (i) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa
             tersebut harus:                                                  
                                                                              
              (i) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
              (ii) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.                
              (iii) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (4) Perlengkapan keselamatan kerja                                 
             Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
             tugasnya antara lain sebagai berikut:                            
                                                                              
            (a) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
             mengoperasikan atau memelihara AMP.                              
            (b) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
             melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.       
            (c) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan
                                                                              
             yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.     
            (d) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
             rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.                      
            (e) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
             bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
                                                                              
            (f) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
             alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper
             dan sebagainya.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                              Gambar Perlengkapan keselamatan kerja           
                                                                              
                                                                              
        c. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi                              
           (1) Pedoman untuk manajemen puncak                                 
                                                                              
             Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya
             karena kecelakaan kerja, antara lain:                            
            (a) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan. Informasi ini
             digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan kerja yang telah
             diterapkan.                                                      
                                                                              
            (b) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja dengan cara
             yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya
             dan rencana penjadualan pekerjaan.                               
            (c) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan mengalokasikan
             biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.            
            (d) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan jaminan
             bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi
                                                                              
             aman.                                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (e) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan
             memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk
             program keselamatan kerja.                                       
           (2) Pedoman untuk manajer dan pengawas                             
             Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk mengurangi
                                                                              
             kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi:
            (a) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi
             sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
             mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi
             yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-
             tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.  
                                                                              
            (b) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti dengan
             memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
             memberikan dukungan yang positif.                                
            (c) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan yang erat
             dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
             permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat melakukannya dengan cara
                                                                              
              (i) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan mengusahakan agar mereka
                berkenalan akrab dengan personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan
                perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang
                pertama.                                                      
              (ii) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena dengan
                mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami mengenai titik sudut pandang pari
                pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)
                                                                              
                kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak
                pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar).           
              (iii) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor tetapi juga harus
                mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat
                kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor untuk
                memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal
                untuk memberhentikan pekerja).                                
                                                                              
           (3) Pedoman untuk mandor                                           
             Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
             pekerjaan bidang konstruksi dengan:                              
            (a) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
             membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
                                                                              
             menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
             begitu saja.                                                     
            (b) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
             produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
             Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi kecelakaan
             kerja dengan cara berikut ini:                                   
                                                                              
            (c) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari keselamatan kerja
             melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
             lapangan.                                                        
            (d) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran perusahaan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (4) Pedoman untuk pekerja                                          
             Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
             kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah:
            (a) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
                                                                              
            (b) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
            (c) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.                       
            (d) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.             
                                                                              
            (e) Memahami lingkup kerja yang diberikan.                        
                                                                              
      3. KEAMANAN                                                             
        a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah kerjanya
          terutama mengenai:                                                  
           (1) Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau tidak
             disengaja.                                                       
                                                                              
           (2) Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/ salah.        
           (3) Kehilangan – kehilangan bahan, peralatan kerja.                
        b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Kontraktor harus melaporkan kepada
          Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih
          lanjut.                                                             
                                                                              
        c. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut diatas, Kontraktor harus menyediakan
          pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran sementara
          lokasi kerja dan lain sebagainya.                                   
        d. Karena area kerja juga melingkupi area luar/ eksterior bangunan maka kontraktor harus
          memberikan pengamanan pada perimeter luar area kerja                
                                                                              
      4. JADWAL PELAKSANAAN                                                   
                                                                              
         Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang Lelang,
         atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor
         harus segera membuat: Jadwal waktu (Time Schedule) serta papan contoh sampel material dan
         bahan. Jadwal dan contoh tersebut setelah disetujui Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi
         acuan dalam jadwal pelaksanaan dan jadwal pengadaan material.        
                                                                              
      5. GAMBAR KERJA                                                         
         Yang dimaksudkan dengan gambar – gambar kerja adalah:                
        a. Gambar – gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi listrik, gambar
          perpipaan serta gambar – gambar perubahannya yang telah disetujui oleh Pengawas. Gambar –
                                                                              
          gambar ini selain dari gambar – gambar yang dibuat Konsultan Perencana juga gambar – gambar
          yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui Pengawas dan Konsultan
          Perencana.                                                          
        b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidaksesuaian antara gambar yang
          berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman secara fungsi yang dipakai
          pedoman adalah Gambar Arsitektur.                                   
                                                                              
        c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan sebagai
          berikut:                                                            
        d. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Pengawas untuk mendapat
          persetujuan.                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
        e. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut disetujui oleh
          Pengawas                                                            
        f. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya serta arsip digitalnya dan semua
          biaya pembuatan menjadi tanggung jawab kontraktor.                  
        g. Perubahan Gambar Kerja/ Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
                                                                              
          Pengawas / Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Pengawas dan Konsultan Perencana dengan
          ketentuan sebagai berikut:                                          
           (1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas /
             Pemberi Tugas dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan
             perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
           (2) Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan
                                                                              
             disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah
             Kurang kalau ada.                                                
        h. Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan
          berikut:                                                            
           (1) Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
             dengan hasil pekerjaan terpasang.                                
                                                                              
           (2) Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Pengawas , dan diserahkan dalam rangkap 3
             (tiga) berikut aslinya dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh Kontraktor. Sebelum
             melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
             kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada gambar–gambar Kerja dan RKS ini beserta
             lampiran perubahannya.                                           
                                                                              
      6. PETUNJUK-PETUNJUK/ INSTRUKSI DIREKSI/ Pengawas                       
                                                                              
        a. Semua instruksi dari Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor, jika Kontraktor
          berkeberatan menerima petunjuk/ instruksi Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara
          tertulis kepada Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.                
        b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka dianggap
          telah menyetujui dan menerima petunjuk Pengawas untuk segera dilaksanakan. Kontraktor
          diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk/ instruksi Pengawas dalam
          buku harian lapangan/ pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Pengawas.
                                                                              
                                                                              
      7. PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT.                         
        a. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah RI. Apabila tidak disebutkan lain di
          dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan dibawah ini:
           (1) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan – Bahan Bangunan (PUPB NI- 3/56).
                                                                              
           (2) Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)                     
           (3) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
           (4) Peraturan – Peraturan Pemerintah/ Perda setempat               
        b. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti:            
                                                                              
           (1) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail
             yang diikuti.                                                    
           (2) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
             kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
             sempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas lebih
             dahulu.                                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (3) Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
             tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/ kelemahan
             konstruksi, harus mendapatkan keputusan.                         
        c. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
          maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.           
                                                                              
        d. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
          perubahan/ penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
        e. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala gambar,
          maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.            
                                                                              
      8. ALAT KERJA                                                           
                                                                              
        a. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
          pekerjaan secara sempurna.                                          
        b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan peralatan
          yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut dan memperbaiki
          kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
          bekas-bekasnya.                                                     
                                                                              
        c. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula menyediakan alat
          bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu.
        d. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan pengecekan
          terhadap hasil konstruksi, testing dan commissioning.               
                                                                              
      9. TENAGA KERJA                                                         
           Termasuk di dalam lingkup pekerjaan selain bahan material dan peralatan adalah penyediaan
                                                                              
           tenaga yang memiliki pengalaman dan direkomendasikan oleh produsen bahan material.
                                                                              
      10. PENETAPAN UKURAN                                                    
        a. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh merubah
          ukuran tanpa seijin Pengawas / Pemberi Tugas. Setiap ada perbedaan dengan ukuran – ukuran yang
          ada harus segera memberitahukan kepada Pengawas / Pemberi Tugas untuk segera ditetapkan
          sebagaimana mestinya.                                               
                                                                              
        b. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Pengawas / Pemberi Tugas, bagian
          pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran – ukurannya.
        c. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian
          pekerjaan dan segera melapor kepada Pengawas / Pemberi Tugas setiap terdapat
          selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.   
        d. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian- bagian pekerjaan yang
                                                                              
          lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
          Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Pengawas / Pemberi Tugas berhak
          untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
        e. Calon kontaktor bertanggung jawab untuk perhitungan kapasitas, dimensi, serta layout ducting,
          grille dan monitoring instrument berdasarkan panduan skematik HVAC yang telah diberikan, demi
          sistem HVAC memenuhi kriteria Containment Biosafety Laboratory yang telah ditentukan diatas.
          Design ini menjadi salah satu kriteria teknis yang wajib dilampirkan saat pengajuan untuk
                                                                              
          penentuan pemenang.                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      11. BUKU HARIAN LAPANGAN (BHL)                                          
        a. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang
          jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca,
          peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
          Pengawas.                                                           
                                                                              
        b. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan
          pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui
        c. Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku
          Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Kontraktor dan dibuat masing-
          masing 4 (empat) rangkap.                                           
                                                                              
      12. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                           
                                                                              
        a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara
          kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan – jalan disekitar Lokasi
          proyek, Direksi Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus
          bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.             
        b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan – jalan disekitar lokasi pekerjaan yang harus
          dibersihkan.                                                        
                                                                              
        c. Penimbunan bahan/ material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus diatur
          sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
          memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pengawas. 
        d. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa –
          sisa kotoran kerja.                                                 
                                                                              
      13. PENYEDIAAN BAHAN/ MATERIAL BANGUNAN                                 
                                                                              
         a. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/ material, maka hal ini
           dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/ kualitas bahan yang digunakan dalam
           pekerjaan ini.                                                     
         b. Setiap bahan/ material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Pengawas / Konsultan
           Perencana untuk mendapat persetujuan.                              
                                                                              
         c. Contoh atau brosur bahan material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
           Kontraktor, setelah disetujui oleh Pengawas / Konsultan Perencana maka bahan/material tersebut
           harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
         d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar
           penolakan bila ternyata bahan/ material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
         e. Bagian ini berkaitan dengan Bagian 2 mengenai jadwal pelaksanaan. 
                                                                              
                                                                              
      14. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN                                        
           Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
         a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas– bekasnya.
         b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
                                                                              
         c. Melakukan proses Testing & Commisioning dengan memiliki peralatan untuk testing
           commisioning.                                                      
         d. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Pengawas / Pemberi Tugas berupa:
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (1) 3 (tiga) set Gambar sesuai Terlaksana (As Built Drawing) dari seluruh pekerjaan yang
             dilaksanakannya termasuk Gambar Perubahannya.                    
           (2) 3 (tiga) Album Foto Proyek.                                    
           (3) 3 (tiga) set buku manual pemakaian teknis beserta brosur alat dan hardware yang digunakan.
                                                                              
           (4) Laporan pengecekan terhadap hasil konstruksi, dilengkapi dengan laporan proses perbaikan
             bilamana ada rekomendasi hasil dari proses pengecekan terhadap hasil konstruksi.
           (5) Laporan Testing & Commissioning, dilengkapi dengan laporan proses perbaikan bilamana ada
             rekomendasi hasil dari proses Testing & Commisioning.            
         e. Kontraktor diwajibkan mengadakan pelatihan untuk tim peneliti dan tim fasilitas mengenai hasil
                                                                              
           pekerjaan dalam rangka memenuhi kaidah biosafety dan manual operasi teknis fasilitas dalam
           rangka mengintegrasikan materi tersebut ke dalam prosedur operasional standar (SOP), antara
           lain berkaitan dengan keadaan tanggap darurat.                     
                                                                              
      15. PEMBENAHAN/ PERBAIKAN KEMBALI                                       
        Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor Pelaksana meliputi:
         a. Komponen – komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
                                                                              
           kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.           
         b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok yang
           mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya: jalan, halaman dan lain
           sebagainya).                                                       
         c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan- bahan sisa- sisa pelaksanaan
           termasuk bow keet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir.
                                                                              
                                                                              
    C. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan retrofit LABORATORIUM BIAKAN DAN
        UJI KEPEKAAN (CDST) TUBERKULOSIS BSL2+, lengkap sesuai yang tertera dalam Gambar Pelaksanaan
        serta Rencana Kerja & Syarat teknis.                                  
      2. Pelatihan tentang prinsip dasar dan praktik Biorisiko (Biorisk Principle & Practices Training) untuk
        peserta maksimum 10 orang pengguna laboratorium                       
                                                                              
      3. Sertifikasi Internasional (Biosafety Laboratory Certification) untuk fasilitas BSL-2+:
         a. Review dokumen fasilitas (as-built drawing), peralatan utama (peletakan/instalasi, spesifikasi &
           sertifikasi), dan administratif (hasil Testing & Commissioning, Biosafety Review).
         b. Laporan akhir & penerbitan Sertifikat BSL-2+.                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB II. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
    A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                  
      1. DOKUMENTASI FOTO PROYEK                                              
                                                                              
         a. Foto Kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai pengarahan dari Pengawas dengan ketentuan
           sebagai berikut:                                                   
           (1) Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %                   
           (2) Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %                 
           (3) Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 %- 75 %                 
                                                                              
           (4) Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 %- 100 %                 
         b. Foto Kegiatan pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan dilampirkan bersama
           dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan.          
         c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan
           pengarahan dari Pengawas.                                          
                                                                              
         d. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/ map dengan keterangan singkat, tanggal pemotretan
           dan penempatan dalam album harus disetujui Pengawas serta teknis penempelannya dalam
           album ditentukan oleh Pengawas                                     
                                                                              
      2. PEMBERSIHAN LAPANGAN SELAMA PELAKSANAAN                              
                                                                              
         a. Sebelum pekerjaan persiapan dimulai, bagian yang akan dikerjakan harus dibersihkan sesuai
           dengan yang dipersyaratkan dalam gambar.                           
         b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak boleh dimulai sampai lapangan yang bersangkutan sudah
           dipersiapkan sedemikian sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara efisien tanpa terhenti.
           Persiapan lapangan harus cukup sebelum pekerjaan dimulai untuk menghindari terjadinya
           gangguan pada saat pelaksanaan.                                    
                                                                              
         c. Jika bagian pekerjaan yang ada perlu dihentikan, kontraktor harus memberikan fasilitas sementara
           yang akan mencegah kerusakan pada kepentingan umum dan perseorangan dan pada kelancaran
           pekerjaan serta harus mengembalikan lagi ke keadaan semula jika keadaan pekerjaan sudah
           memungkinkan.                                                      
         d. Pembersihan lokasi pekerjaan sebelum, pada saat pelaksanaan dan akhir pekerjaan.
         e. Penelitian halaman dan lingkup pekerjaan tanah sesuai dengan syarat- syarat permulaan
                                                                              
           pekerjaan, maka Kontraktor harus mengunjungi site dan mengamati kondisi-kondisi yang ada
           serta bahan-bahan yang akan digunakan.                             
                                                                              
      3. LISTRIK DAN AIR KERJA                                                
        Kontraktor harus menyediakan alat – alat instalasi air/ listrik kerja atas biaya sendiri. Alat – alat
        tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk fasilitas bagi pekerja.
                                                                              
      4. PEKERJAAN PENGUKURAN                                                 
                                                                              
        a. Lingkup Pekerjaan termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
          penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan
          pemasangan patok ukur                                               
        b. Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang terdiri dari paku dan tali
          serta peralatan ukur berupa pesawat ukur theodolite dan atau alat ukur lainnya
        c. Pengukuran:                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (1) Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan duga tinggi    
           (2) ± 0.00.                                                        
           (3) Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
             membutuhkannya, antara lain adalah:                              
                                                                              
            (a) Untuk penetapan pemasangan jendela-pintu baru                 
            (b) Untuk leveling plafond                                        
            (c) Untuk leveling lantai                                         
                                                                              
            (d) Posisi outlet elektrikal dikoordinasikan dengan konsultan MEP 
            (e) Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama pengerjaannya.
        d. Pelaksanaan:                                                       
           (1) Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda- tanda patok-patok ukur dititik-titik
             koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya ( peil ) dengan cat warna merah.
                                                                              
           (2) Patok-patok ukur harus terbuat dari paku dan tali, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak
             rusak atau berubah tempat oleh benturan benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya
             (pemasangan bouwplank). Bila patok patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka
             Kontraktor Pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali sebagaimana
             mestinya.                                                        
           (3) Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan
             menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Pengawas dan sebelum
                                                                              
             penandaan level/titik ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Pengawas.
           (4) Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet) yang ditanda
             tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai
             pedoman bagi pengukuran selanjutnya.                             
           (5) Berdasarkan keperluannya di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan
             pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup serta dapat berfungsi dengan baik selama
                                                                              
             pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.                    
           (6) Bila oleh karena sesuatu hal Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya di lapangan
             pekerjaan maka Pengawas berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh
             Kontraktor Pelaksana.                                            
           (7) Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam penawaran
             pekerjaan ini.                                                   
                                                                              
                                                                              
    B. PEKERJAAN PEMBUANGAN MATERIAL KELUAR LOKASI                            
      Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuangan adalah pelaksanaan pekerjaan pembersihan terhadap
      material – material yang sudah tidak digunakan lagi ke luar area proyek.
      1. Seluruh material yang tidak terpakai harus diletakkan pada area tertentu di 1 tempat untuk kemudian
        dibawa keluar dalam bentuk kantong – kantong / karung.                
                                                                              
      2. Pekerjaan pembersihan terhadap bekas material yang tidak terpakai harus dilaksanakan sampai bersih
        dan tidak berantakan segera dimasukkan kedalam kantong – kantong/ karung. Selanjutnya kantong –
        kantong tersebut ditempatkan diluar area pekerjaan, disusun rapih dan teratur.
                                                                              
    C. LAIN – LAIN                                                            
    Berikut adalah deskripsi kewaspadaan yang harus diterapkan dalam proyek pembangunan.
                                                                              
                                                                              
      1. Selama proyek pembangunan berlangsung:                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
         a. Dapatkan ijin pembangunan/renovasi dari Rumah Sakit/Fasilitas.    
         b. Kontraktor dan pekerja proyek telah teredukasi tentang pentingnya mengikuti aturan
           pengendalian infeksi dalam kegiatan rekonstruksi sebelum proyek dimulai (lihat dokumen PCRA &
           ICRA).                                                             
         c. Mengikuti semua kebijakan dan tata cara yang ditetapkan dalam kegiatan renovasi / rekonstruksi
                                                                              
           dan pemeliharaan bangunan.                                         
         d. Cabut dan tutup dengan rapat sistem AC / hepa di area yang sedang dilaksanakan proyek untuk
           mencegah kontaminasi ke saluran AC.                                
         e. Pasang semua penyekat dan pastikan penyekatan dilakukan dengan menggunakan plastik, triplek,
           atau pembatas kayu untuk memisahkan area kerja dengan area lain sebelum proyek dilaksanakan.
                                                                              
         f. Beri tanda tulisan “Gangguan kenyamanan karena ada aktivitas renovasi” dan atau peringatan “
           Dilarang Masuk kecuali staff proyek”.                              
         g. Tentukan jalur atau lift khusus untuk alur transportasi material bangunan ataupun sampah puing
           bangunan.                                                          
         h. Gunakan kabut air untuk mengurangi debu selama kegiatan pemotongan / pembongkaran
                                                                              
           dinding.                                                           
         i. Kontraktor bertanggung jawab menjaga area proyek / konstruksi selalu dalam keadaan bersih
           dengan cara di pel menggunakan lap basah setiap hari atau lebih sering jika dianggap perlu untuk
           meminimalkan debu.                                                 
         j. Seluruh puing dan sampah material yang dihasilkan harus dibersihkan dan dibuang setiap hari.
                                                                              
         k. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan areal proyek sudah dibersihkan
           oleh tim kebersihan rumah sakit.                                   
         l. General cleaning selesai dilaksanakan atau sebelum gedung mulai difungsikan.
         m. Testing commissioning                                             
                                                                              
      2. Setelah proyek pembangunan selesai:                                  
                                                                              
         a. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan proyek sudah diinspeksi oleh
           manajemen dan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RSUP serta areal proyek sudah
           dibersihkan oleh tim kebersihan rumah sakit.                       
         b. Buka partisi dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan partikel dari
           pembangunan.                                                       
                                                                              
         c. Bersihkan areal kerja menggunakan lap basah atau menggunakan vacuum cleaner.
         d. Bersihkan lantai area proyek menggunakan larutan desinfektan.     
         e. Buka tutup yang digunakan untuk mengisolasi sistem HEPA pada saat proyek berlangsung.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB III. PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR                                      
                                                                              
    A. PEKERJAAN NON-FINISHING                                                
      1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL                                       
                                                                              
                                                                              
        a. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
           (1) Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu lainnya yang dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil
             pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                        
           (2) Meliputi pekerjaan beton praktis (sloof kolom, ring, balok, neut kosen, ankur beton setempat, plat
                                                                              
             meja serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar).
                                                                              
        b. PERSYARATAN BAHAN                                                  
           (1) Semen Portland                                                 
            Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan
            dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak dibenarkan
                                                                              
            untuk digunakan.                                                  
            Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban,
            bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
            penumpukan semen.                                                 
           (2) Pasir Beton                                                    
                                                                              
            Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan – bahan organis, lumpur dan
            sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI
            1971.                                                             
           (3) Koral Beton/ Split                                             
            Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
            sesuai dengan syarat – syarat PBI 1971.                           
                                                                              
            Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan lain, hingga
            dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan
            beton yang tepat.                                                 
           (4) Air                                                            
                                                                              
            Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
            bahan – bahan organis/ bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal
            10.                                                               
            Apabila kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan yang
            resmi dan sah atas biaya kontraktor.                              
           (5) Besi Beton                                                     
                                                                              
            Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/ lemak dan bebas dari cacat seperti
            serpih – serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat – syarat PBI
            1971.                                                             
            Kontraktor diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
            pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.       
                                                                              
           (6) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan:                
            (a) Peraturan – peraturan/ standard setempat yang biasa dipakai   
            (b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5                
            (d) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8                 
            (e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat              
                                                                              
            (f) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) No.9
             tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.14571        
            (g) Petunjuk-petunjuk dan peringatan – peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
             Pengawas                                                         
            (h) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N)                           
                                                                              
            (i) American Society for Testing and Material (A.S.T.M)           
            (j) American Concrete Institute (A.C.I)                           
                                                                              
        c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                        
           (1) Mutu Beton                                                     
                                                                              
            Mutu beton yang digunakan adalah ampuran/ perbandingan 1Pc: 2 Psr: 3 Split hingga
            mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu beton K-175 dan harus memenuhi ketentuan –
            ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang’ 1971 (PBI-1971) dan SK. SNI. T-
            15.1991-03.                                                       
           (2) Pembesian                                                      
                                                                              
            (a) Pemasangan kolom praktis, ring balok tiap 9 m2 = (3m x 3m) maksimal 12 m2 = (3m x 4m)
             dinding batu bata.                                               
            (b) Pembuatan tulangan harus dengan persyaratan tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15.
            (c) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
                                                                              
            (d) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
             tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan (tebal selimut beton ± 2cm)
             dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI- 1971.
            (e) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
             24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pengawas.              
            (f) Cara Pengadukan                                               
                                                                              
              (i) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.              
              (ii) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
                Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat
                – syarat.                                                     
              (iii) Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa
                slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10
                                                                              
                cm.                                                           
            (g) Pengecoran Beton                                              
              (i) Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas 24 jam sebelum pengecoran dimulai
                untuk memberikan kesempatan Pengawas mengadakan pemeriksaan.  
                                                                              
              (ii) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
                menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan penulangan dan penempatan
                penahan jarak.                                                
              (iii) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pengawas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
              (iv) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
                penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
                pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/ split yang dapat memperlemah
                konstruksi.                                                   
              (v) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari beriktunya maka
                tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas.     
                                                                              
            (h) Pekerjaan Acuan/ Bekisting                                    
              (i) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran – ukuran yang telah ditetapkan/
                yang diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan
                dalam NI-2 pasal 5.1.                                         
              (ii) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan – perkuatan sehingga cukup
                                                                              
                kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
              (iii) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti
                tahi gergaji, potongan – potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran
                dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
              (iv) Tiang – tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
                perletakan. Tiang – tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang – tiang dari dolken
                                                                              
                diameter: 8 - 10 cm atau kaso 5/7 cm.                         
              (v) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
              (vi) Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat – syarat yang dicantumkan
                dalam PBI 1971, yaitu kurang lebih 21 hari.                   
                                                                              
              (vii) Kayu yang dipakai adalah papan/ multiplex dengan tebal 2,5 cm.
              (viii) Penggunaan Bekisting “Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/ spesifikasi pabrik.
            (i) Kawat Pengikat                                                
             Kawat pengikat besi/ beton rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.             
                                                                              
            (j) Pekerjaan pembongkaran Acuan/ Bekisting hanya boleh dilaksankan dengan ijin tertulis dari
             Pengawas setelah Bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apaun pada
             permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas.        
            (k) Pelaksana/ Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan
             saat – saat penyerahan (selesai).                                
                                                                              
            (l) Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-
             syarat apaun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam
             negeri maupun luar negeri.                                       
            (m) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material:
             besi, koral, pasir, PC untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. 
                                                                              
            (n) Kontraktor harus melkaukan pengujian atas besi/ kubus beton di laboratorium yang akan
             ditunjuk kemudian.                                               
            (o) Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa
             kubus/ silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat – syarat/ ketentuan dalam PBI-1971.
             Pembuatannya harus disaksikan oleh Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi
             beton yang ditunjuk Pengawas. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton serta
             ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI-1971.                     
                                                                              
            (p) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
             pengecoran.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (q) Beton harus dilindungi dari kemungkian cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
            (r) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
             mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            (s) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
             terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971).
                                                                              
            (t) Bagian – bagian yang tertanam dalam beton:                    
              (i) Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
              (ii) Tempat – tempat dari sparing dilaksankan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila
                tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan.
                                                                              
              (iii) Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan besi, maka
                besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Pengawas.
              (iv) Semua sparing – sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
                diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
              (v) Sparing – sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
                                                                              
            (u) Hal – hal lain (“Miscellaneous items”)                        
                  Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan kerja
                  sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
                  penghalusan permukaannya.                                   
                                                                              
      2. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL                                        
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
             alat bantu lainnya yang dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dapat
             dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna..         
                                                                              
           (2) Pekerjaan meliputi pemasangan besi – besi angkur kosen, angkur tiang, plat beugel ranggak
             atap (besi aisan), pembesian plat (meja dapur, tutup septictank, tutup bak, kontrol) serta
             seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.         
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Digunakan besi beton mutu U-24 dan besi plat ST.30. Diameter besi beton minimal 12 mm
                                                                              
             atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Bahan harus bersih dari lapisan minyak/
             lemak dan bebas dari cacat seperti serpih – serpih dan sebagainya.
           (2) Penampang besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
           (3) Kontraktor diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang digunakan ke
             laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya Kontraktor.
                                                                              
           (4) Pengendalian pekerjaan ini harus memenuhi:                     
            (a) Peraturan – peraturan/ standar setempat yaang biasa dipakai.  
            (b) Peraturaan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2).             
            (c) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.             
                                                                              
            (d) Ketentuan – ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) no. 9
             tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran negara No. 14571.      
            (e) Petunjuk – petunjuk dan peringatan – peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
             Pengawas.                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (f) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N)                           
            (g) American Society for Testing and Material (A.S.T.M).          
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Pembuatan tulangan dan pemasangan harus sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar
             dan sesuai persyaratan yang tercantum pada PBI-1971.             
           (2) Penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar rencana.  
           (3) Bila merupakan suatu rangkaian, tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin
             besi tersbut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan
             dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
                                                                              
           (4) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka
             harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI 1971).
           (5) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran dari semua
             pekerjaan – pekerjaan besi non struktural tanpa melalaikan semua persyaratan yang
             ditentukan.                                                      
                                                                              
           (6) Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat –
             syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar.                
           (7) Bila terjadi kerusakan Kontaktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
             mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
           (8) Pasangan angkur dan lain-lain harus dapat menyatu dengan adukan beton. Pemasangan harus
                                                                              
             tepat dan kuat pada tempatnya.                                   
                                                                              
    B. PEKERJAAN DINDING                                                      
      1. PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN                                        
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan pasangan blok beton ringan ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
                                                                              
             detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang disetujui Pengawas.
             Syarat – syarat batu bata harus memenuhi ketentuan – ketentuan dalam NI-10 & PUBI 1982
             pasal 27 dan/atau SII-0021/SNI 15-2094-1991.                     
                                                                              
           (2) Kekuatan minimum adalah 25 kg / cm.                            
           (3) Batu bata / bata merah yang digunakan ukuran 5 x 10 x 22 mm dengan mutu terbaik, siku dan
             sama ukuran, sama warna, sempurna pembakarannya serta disetujui Pengawas.
           (4) Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kwalitas yang sama seperti
             semen untuk pekerjaan beton. Semen portland yang digunakan harus dari satu merk produk,
                                                                              
             mutu I dan memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.                    
           (5) Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan      
           (6) P.U.B.B. - N.I. 3. pasal 14 ayat 2                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (7) Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur /minyak /asam
             basa serta memenuhi PUBI-1952 Pasal 9.                           
           (8) Kapur harus kwalitas terbaik dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (sesuai
             persyaratan N.I.- 7). Jika disyaratkan menggunakan kapur.        
           (9) Jenis Adukan:                                                  
                                                                              
            (a) Campuran Untuk:                                               
              (i) 1 pc: 2 psr Pasangan trasram /kedap air Semua dinding luar dari lantai-lantai tingkat
                mulai sisi atas pelat beton sampai 20 cm diatas lantai jadi.  
              (ii) 1 pc: 4 psr Pasangan biasa Semua dinding bata yang tidak termasuk yang tersebut diatas.
                                                                              
            (b) Cara mengaduk                                                 
              (i) Adukan harus dilaksanakan dengan mixer dan secara manual pada saat keluar dari mixer.
                Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan lagi.        
                                                                              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal 1⁄2 bata
             pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sesuai petunjuk Pengawas.
           (2) Semua pasangan tembok dibuat tebal kurang lebih 13.5 cm. Pekerjaan dinding harus dipatok
             (diukur) dan dibangun sesuai ukuran, ketebalan dan ketinggian yang tercantum dalam
             gambar-gambar.                                                   
                                                                              
           (3) Tahapan pemasangan dinding tidak boleh dilaksanakan lebih dari ketinggian 1 m.
           (4) Untuk dinding semen raam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC: 2 Pasir, dipasang pada
             dinding dari atas permukaan sloof atau balok beton sampai minimum 20 cm diatas
             permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi 200 cm diatas permukaan lantai setempat
             untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, Km/Wc) serta pasangan batu bata dibawah
             permukaan tanah.                                                 
                                                                              
           (5) Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm untuk
             menjamin melekatnya plesteran ke dinding dengan baik dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
             setelah kering permukaan pasangan bata disiram air.              
           (6) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis/harinya,
             serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 2 BT yang luasnya
             maksimal 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan ukuran 13 x 13
                                                                              
             cm, dari tulangan pokok 4 (empat) buah, diameter minimal 10 mm, ring diameter 8 mm jarak
             20 cm, jarak antara kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 meter. Serta diatas kosen
             pintu dipasang balok praktis dengan ukuran yang sama.            
           (7) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
             penguat steck besi beton 4 – 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
             pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
             kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan oleh Direksi /konsultan pengawas.
                                                                              
           (8) Pasangan dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
             seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as
             dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).  
                                                                              
         d. PERLINDUNGAN                                                      
          Pada tahap pelaksanaan pekerjaan dinding yang tidak terlindung bila hujan, maka bagian atas
          dinding tersebut harus dilindungi.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
         e. PEMELIHARAAN                                                      
          Dinding harus dijaga agar tetap lembab selama min.7 hari setelah dilaksanakan.
                                                                              
         f. ANGKUR DAN IKATAN                                                 
          Angkur-angkur yang dijelaskan dalam bestek ini harus diletakkan dalam pertemuan-pertemuan
          tembok setelah membersihkan kerak-kerak yang lepas, karat dan debu bangunan. Beton harus
          dibuat kasar pada sambungan-sambungan tegak dengan tembok supaya terjadi ikatan bagi
          adukan pekerjaan pasangan.                                          
                                                                              
                                                                              
         g. PEKERJAAN TAMBAHAN                                                
           (1) Perapatan.                                                     
            Sambungan yang diekspos pada bagian luar kusen, pintu dan jendela harus diisi dengan akrilik
            berbahan dasar selang plastik/sealant plastik elastik, bahan kompon tidak berwarna, seperti
            yang ditetapkan dalam spesiflkasi. Bahan ini harus dipasang di tempat dengan menggunakan
                                                                              
            tekanan tembak (pressure gun) secara efisien sesuai dengan tata cara pekerja. Semua
            sambungan dan jarak yang dirapatkan harus dibersihkan dan dikeringkan sebelum dipasang
            kompon.                                                           
                                                                              
      2. PEKERJAAN PLESTERAN                                                  
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding beton ringan, dilanjutkan plesteran kedap air
             pada daerah toilet, serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
             sesuai petunjuk Pengawas.                                        
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Semen portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang disetujui Pejabat
             Pembuat Komitmen serta memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam NI-8 dan PUBI
             1982.                                                            
                                                                              
           (2) Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 dan PUBI 1982             
           (3) Air harus memenuhi NI - 3 pasal 10.                            
           (4) Campuran (aggregate) untuk plester harus yang benar-benar bersih dan bebas dari segala
             macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 4 1,6 - 2,0 mm.   
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Sebelum memulai pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata / beton,
             permukaannya harus dibersihkan dari sisa bekisting kemudian diketrik. Semua lubang –
             lubang bekas pengikat bekisting atau formatie harus tertutup aduk plesteran.
           (2) Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC: 4 Pasir, kecuali pada
             dinding batu bata semen raam/rapat air.                          
                                                                              
           (3) Untuk dinding batu bata semen raam/rapat air/kedap air diplester dengan aduk campuran 1
             Pc: 3 Psr.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (4) Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan ayakan seperti yang
             dipersyaratkan.                                                  
           (5) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
             penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
             disetujui Pengawas.                                              
                                                                              
           (6) Semen portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang
             masih disegel dan berlabel pabriknya bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
             dan tidak ada cacat.                                             
           (7) Semua bahan sebelum digunakan harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk mendapatkan
             persetujuan, lengkap dengan ketentuan /persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material
             yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
             persyaratan tanpa biaya tambahan.                                
                                                                              
           (8) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya kontraktor harus
             segera melaporkan kepada Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
             ditempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.     
           (9) Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 14 cm
           (10) atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm
                                                                              
             harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada
             bagian pekerjaan disambungan plesteran.                          
           (11) Sebelum dinding diplester seluruhnya, agar dibuat kepala plesteran terlebih dahulu untuk
             memudahkan ketebalan plesteran yang dikerjakan. Kepala plesteran dibuat disesuaikan
             ketebalannya dan diberi jarak antara 1 meter.                    
           (12) Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kusen dan lain sebagainya). Dibuat naad
                                                                              
             (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm kecuali bila ditentukan lain.
           (13) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
             homogen acian dikerakkan pada seluruh permukaan plesteran adukan 1 PC: 4 pasir dan
             plesteran semen raam (1Pc: 3 Psr), sesudah plesteran berumur 14 hari (kering betul).
           (14) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
             tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
                                                                              
             dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan
             air secara cepat.                                                
           (15) Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
             selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontraktor selama kerusakan bukan
             disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemakai.                        
           (16) Seluruh permukaan beton harus dibuat kasar dengan cara dipahat atau pada saat setelah
                                                                              
             acuan dibuka, dikamprot merata dengan adukan 1 PC: 3 Pasir atau dengan cara lain yang
             disetujui Pengawas.                                              
           (17) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton dibersihkan dari segala kotoran,
             debu dan minyak serta disiram/dibasahi dengan air semen.         
           (18) Tebal plesteran maksimal dibuat 1,00 Cm. Tebal plesteran yang melebihi 1,00 Cm harus
             diberi kawat ayam yang digalvanis untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran
                                                                              
             serta atas ijin Pengawas.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      3. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM BOARD & GYPSUM MOISTURESHIELD               
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
                                                                              
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Sistem partisi yang digunakan adalah gypsum board dry wall untuk area kantor dan gypsum
             moistureshield untuk area Lab.                                   
           (3) Pekerjaan ini meliputi seluruh dinding ruangan, ketinggian partisi disesuaikan dengan yang
             disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Bahan rangka                                                   
            (a) Rangka partisi Metal Furing dengan tebal 0,5 mm, terdiri atas Stud 75 mm, Head/ Floor
             channel 75 yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                 
                                                                              
            (b) Ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar rancangan, shopdrawing harus dibuat dan
             disetujui oleh Perancang atau Direksi Pengawas.                  
           (2) Bahan penutup                                                  
           (3) Gypsum board dengan ketebalan 12 mm.                           
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
             contoh – contoh bahan yang akan digunakan. Bahan – bahan yang akan digunakan untuk
             pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas, dilengkapi dengan sertifikat
             atau surat pernyataan dari produksi yang menjelaskan bahwa kualitas bahan-bahan tersebut
             benar – benar sesuai dengan persyaratan diatas.                  
           (2) Apabila hasil pertimbangan dan pengamatan Direksi Pengawas bahwa contoh – contoh
                                                                              
             tersebut harus dilaksanakan test laboratorium, maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
             Biaya pengujian laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.      
           (3) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
             penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
             disetujui Direksi Pengawas.                                      
           (4) Untuk pekerjaan dinding panel, Kontraktor wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
                                                                              
             persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock Up menjadi
             tanggungan Kontraktor. Mock Up yang telah dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan
             penerimaan hasil pekerjaan ini.                                  
           (5) Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
             persyaratan tanpa biaya tambahan.                                
           (6) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya kontraktor harus
                                                                              
             segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan
             pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan dan membuat shop
             drawing untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas.          
           (7) Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah:
            (a) Pekerjaan instalasi pada dinding.                             
                                                                              
            (b) Pekerjaan kusen dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Kontraktor harus mempersiapkan angkur-angkur pengikat dan alat pengikat ke balok beton
             atas: ukuran dan diameter disesuaikan dengan kebutuhan. Biaya pekerjaan persiapan ini
             sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.                       
           (8) Sebelum pemasangan, area dibebaskan dari penimbunan bahan atau material yang lain dan
             kelembaban.                                                      
                                                                              
           (9) Dibawah setiap dinding partisi harus diberi dug beton dengan dimensi dan campuran harus
             mendapat persetujuan dari perencana atau Direksi Pengawas.       
           (10) Rangka tegak dipasang dengan jarak antara maksimal 60 cm.     
             Pemasangan papan gipsum pada rangka metal stud harus menggunakan paku sekrup
             emdedding khusus produksi yang sama dengan produsen pembuat, dipasang setiap jarak
             maksimal 25 cm. Jarak tepi papan dengan pemasangan sekrup minimal 1,5 cm dan dari sudut
                                                                              
             papan minimal 5 cm.                                              
           (11) Pertemuan antara papan gipsum harus diberi nat 4 mm. Selanjutnya nat tersebut tidak
             ditampakkan dengan menutupnya menggunakan joint tape, dilanjutkan dengan menutup
             menggunakan kompon campuran lem putih dan air dioleskan rata diatas joint tape, kemudian
             ditutup dan diratakan dengan plamir.                             
           (12) Untuk pertemuan sudut harus ditutup sambung dengan corner bead dan selanjutnya di
                                                                              
             tutup dengan kompon kalsiboard.                                  
           (13) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos – klos baut, angkur – angkur
             dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan atau
             menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
             cacat bekas penyetelan.                                          
           (14) Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari perencana atau
                                                                              
             Direksi Pengawas.                                                
                                                                              
         d. SYARAT – SYARAT PEMELIHARAAN                                      
           (1) Perbaikan                                                      
                                                                              
            (a) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak atau cacat. Perbaikan dilaksanakan
             sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
            (b) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka
             Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas.
             Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
           (2) Pengamanan                                                     
                                                                              
           (3) Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
             dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini
             menjadi tanggung jawab Kontraktor.                               
                                                                              
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN                                        
           (1) Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
                                                                              
             dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (2) Hasil pemasangan partisi dinding, harus tepat sudut sikunya terhadap lantai yang ada
             disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan
             pasangan dinding 1 mm atau M2 luas permukaan bidang kerja.       
           (3) Pelaksanaan partisi dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih. Hasil akhir
             harus tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktif yang kokoh. Penyelesaian
             hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
                                                                              
                                                                              
      4. PEKERJAAN PARTISI INSULASI                                           
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
                                                                              
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan ini meliputi seluruh dinding ruangan, ketinggian partisi disesuaikan dengan yang
             disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Polyisocyanurate Panel PIR+ dengan ketebalan 50 mm.            
                                                                              
           (2) CRP Antibacterial Steel dengan ketebalan 0.60 mm.              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
             contoh – contoh bahan yang akan digunakan. Bahan – bahan yang akan digunakan untuk
                                                                              
             pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas, dilengkapi dengan sertifikat
             atau surat pernyataan dari produksi yang menjelaskan bahwa kualitas bahan – bahan tersebut
             benar – benar sesuai dengan persyaratan diatas.                  
           (2) Apabila hasil pertimbangan dan pengamatan Direksi Pengawas bahwa contoh – contoh
             tersebut harus dilaksanakan test laboratorium, maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
             Biaya pengujian laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.      
                                                                              
           (3) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
             penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
             disetujui Direksi Pengawas.                                      
           (4) Untuk pekerjaan dinding panel, Kontraktor wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock Up menjadi
             tanggungan Kontraktor. Mock Up yang telah dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan
             penerimaan hasil pekerjaan ini.                                  
                                                                              
           (5) Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
             persyaratan tanpa biaya tambahan.                                
           (6) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya kontraktor harus
             segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan
             pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan dan membuat shop
             drawing untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas.          
                                                                              
           (7) Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah:
            (a) Pekerjaan instalasi pada dinding.                             
            (b) Pekerjaan kusen dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Sebelum pemasangan, area dibebaskan dari penimbunan bahan atau material yang lain dan
             kelembaban.                                                      
            (d) Pemasangan dinding insulasi harus rata dan tegak lurus, selama pelaksanaan pemasangan
             dinding dan plafond, yang merupakan satu sistim ruangan, kerataan dan kelurusan wajib
             diukur menggunakan Self Leveling Laser Tool yang memastikan setiap sudut ruangan siku.
             Proses ini merupakan langkah integral dalam mendukung kekokohan ruangan secara struktur
                                                                              
             yang akan mempengaruhi fungsi dan daya tahan ruangan; mengingat ruangan akan di bawah
             tekanan negatif secara terus menerus. Panel dinding atau plafond yang tidak terpasang
             dengan benar akan menjadi titik lemah ruangan yang menyebabkan kebocoran dan atau
             kerusakan ruangan akibat struktur ruangan yang buruk.            
            (e) Pertemuan antara papan insulasi harus diberi nat. Selanjutnya nat tersebut tidak
             ditampakkan dengan menutupnya menggunakan sealant.               
                                                                              
            (f) Untuk pertemuan sudut harus ditutup sambung dengan sealant. Sedangkan untuk pertemuan
             dengan lantai dan plafond ditutup menggunakan pc coving.         
            (g) Perkuatan gantungan plafond merupakan bagian dari kekuatan struktural ruangan dan wajib
             digantung dengan sling baja dan fastener yang benar menggunakan bor beton yang sesuai
             sehingga memastikan fastener terpasang dengan benar. Tekanan negatif akan
             mempengaruhi kondisi struktural pada umumnya. Gantungan dan fastener yang tidak
             terpasang dengan benar akan menjadi titik lemah ruangan yang menyebabkan kebocoran dan
                                                                              
             atau kerusakan ruangan akibat struktur ruangan yang buruk.       
            (h) Perlu diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan panel insulasi, pc coving harus
             terjamin kekuatannya dengan memperhatikan atau menjaga kerapihan terutama untuk
             bidang – bidang tampak tidak boleh ada lubang – lubang atau cacat bekas penyetelan.
           (8) Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari perencana atau
             Direksi Pengawas.                                                
                                                                              
                                                                              
         d. SYARAT – SYARAT PEMELIHARAAN                                      
           (1) Perbaikan                                                      
            (a) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak atau cacat. Perbaikan dilaksanakan
             sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                              
            (b) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka
             Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas.
             Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
           (2) Pengamanan                                                     
               Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
               untuk dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil
               pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
                                                                              
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN                                        
           () Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
             dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.            
           (2) Hasil pemasangan partisi dinding, harus tepat sudut sikunya terhadap lantai yang ada
             disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan
             pasangan dinding 1 mm atau M2 luas permukaan bidang kerja.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (3) Pelaksanaan partisi dinding, harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih. Hasil akhir
             harus tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktif yang kokoh. Penyelesaian
             hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
                                                                              
                                                                              
    C. PEKERJAAN LANTAI & PELAPIS DINDING                                     
                                                                              
      1. PEKERJAAN SUB LANTAI                                                 
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai pada seluruh detail yang
             disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Semen portland yang digunakan harus dari mutu terbaik type I, dari satu hasil produk yang
             disetujui Pengawas serta harus memenuhi NI- 8, SII 0013-81 dan ASTM C 150-78A.
           (2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                                                              
           (3) Kerikil/ split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79 / 0087-75 / 0075-75.
           (4) Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR P18-303 dan
             ZS-3121/1974.                                                    
           (5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan: PBI 1971 (NI-2) PUBI
             1982 dan (NI-8).                                                 
                                                                              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh –
             contohnya, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.          
           (2) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
             penyelesaian/ penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
             harus disetujui Pengawas.                                        
                                                                              
           (3) Untuk pasangan sub lantai yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug di bawahnya
             harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
             permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.           
           (4) Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil atau split dengan
             perbandingan 1: 3: 5                                             
                                                                              
           (5) Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang ditentukan/ diisyaratkan dalam
             detail gambar.                                                   
           (6) Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/ waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
             yang diisyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
             sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      2. PEKERJAAN SCREEDING LANTAI                                           
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
               (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat
                                                                              
                 – alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh
                 hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna               
               (2) Pekerjaan ini dilakukan pada seluruh detail lantai yang disebutkan/ ditunjukkan
                 dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.                   
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Semen portland yang digunakan harus dari mutu terbaik type I, dari satu hasil produk yang
             disetujui Pengawas serta harus memenuhi NI- 8, SII 0013-81 dan ASTM C 150-78A.
           (2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                                                              
           (3) Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR P18-303 dan
             ZS-3121/1974.                                                    
           (4) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan: PBI 1971 (NI-2) PUBI
             1982 dan (NI-8).                                                 
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Bahan – bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
             diserahkan contoh – contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
           (2) Apabila dianggap perlu Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test – test laboratorium
             yang dilakukan terhadap contoh – contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan
             bahan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
           (3) Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan sub lantai dan beton plat lantai,
                                                                              
             telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
           (4) Pekerjaan lantai screed dilakukan dibawah finishing lantai (diatas lapisan sub lantai dan diatas
             beton plat lantai), dilakukan pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
             petunjuk Pengawas.                                               
           (5) Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang memenuhi syarat-
             syarat seperti yang telah ditentukan.                            
                                                                              
           (6) Tebal adukan lantai screed minimal dibuat 3 cm atau sesuai detail yang ditunjukkan dalam
             gambar, dari adukan 1 PC: 3 Psr Permukaan lantai screed harus betul-betul rata dengan
             kemiringan sesuai ketentuan dan bebas cacat (retak – retak).     
           (7) Sebagai persiapan sebelum pekerjaan screeding dilakukan, alas/ dasar lantai harus
             dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya agregate muncul dan memberi ikatan yang
             baik dengan screed. Cara lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara
                                                                              
             yang disetujui Pengawas. Setelah dibersihkan, alas lapisan dibasahi (semalam) dan setelah
             kering dilapis cairan semen (air semen) maksimum 20 menit, selanjutnya lapisan screed dapat
             dilakukan.                                                       
           (8) Untuk screeding daerah yang luas di atas 25 m2 mixing harus mengikuti syarat-syarat untuk
             beton (Mechanical dan weight batcher harus digunakan).           
           (9) Pengecoran dilakukan sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran mengikuti lajur selebar 3
                                                                              
             m dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh dilakukan 24 jam setelah lajur sebelahnya selesai
             dicor. Permukaan ujung dari lajur screed yang terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air
             semen sebelum lajur sebelahnya dicor.                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (10) Perataan dan Compaction.                                      
               Screed harus di-compact dengan beam vibrator dan perhatian harus diberikan pada ujung-
               ujung yang sering tertinggal. Bila perataan diperlukan (untuk finishing yang
               membutuhkannya) perataan dengan papan screed harus menunggu minimum 1,5 jam
               maximum 2,5 jam untuk menghindari pendebuan permukaan screedd. Toleransi
               perbedaan tinggi dalam satu ruang besar maksimum 15 mm. Toleransi perbedaan antara 2
                                                                              
               jalur maksimum 1 mm.                                           
               (11) Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama 7 hari untuk kesempurnaan
                 pengeringan.                                                 
           (12) Untuk pemasangan bahan – bahan finishing lantai dapat dilakukan minimum setelah 2 (dua)
             minggu atau setelah mendapat persetujuan Pengawas. Semen portland yang digunakan harus
             dari mutu terbaik type I, dari satu hasil produk yang disetujui Pengawas serta memenuhi
                                                                              
             syarat.                                                          
                                                                              
      3. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI VINYL & PLIN VINYL                          
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
                                                                              
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan lantai vinyl dan plint vinyl ini dilakukan pada seluruh detail lantai yang disebutkan/
             ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.           
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                              
           (1) Perekat yang digunakan agar menggunakan jenis epoxy yang sesuai dengan anjuran produsen
             vinyl.                                                           
           (2) Bahan vinyl yang digunakan adalah jenis homogeneous vinyl sheet, for heavy traffic area, anti
             chemical, anti bacterial, anti fungicidal, anti static dengan polyurethane (PUR) surface
             treatment yang disetujui Pengawas / Konsultan Perencana.         
                                                                              
            (a) Memiliki ketebalan 2,0 mm                                     
            (b) Class 34-43                                                   
            (c) K rating K5                                                   
            (d) Fire rating Bn-s1                                             
                                                                              
            (e) Static electrical propensity <2kV                             
                              3                                               
            (f) Wear Resistance < 4.0 mm                                      
            (g) Wear Group P                                                  
            (h) Dimensional stability < 0.4%                                  
            (i) Residual indentation ~0.03 mm                                 
            (j) Thermal conductivity 0.25 W/(m.K)                             
                                                                              
            (k) Colour fastness > 6 degree                                    
            (l) Chemical products resistance:                                 
              (i) HCL (10%) tidak ada perubahan                               
              (ii) H2SO4 (40%) tidak ada perubahan                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
              (iii) CH3COOH (10%) tidak ada perubahan                         
              (iv) CH3CH(OH)COOH (20%) tidak ada perubahan                    
              (v) Ca (OH)2 (saturated) tidak ada perubahan                    
                                                                              
              (vi) NaOH (20%) tidak ada perubahan                             
              (vii) Kl (1%) tidak ada perubahan                               
              (viii) C6H6 ada sedikit kerusakan                               
                                                                              
              (ix) CH3CH2OCH2CH3 ada sedikit kerusakan                        
              (x) A developing solution tidak ada perubahan                   
            (m) Anti-bacterial dan fungicidal treatment                       
            (n) Surface treatment: PUR                                        
                                                                              
            (o) TVOC after 28 days: < 10 µg/m3                                
           (3) Aksesoris pemasangan vinyl yang direkomendasikan oleh produsen:
            (a) Cove base dan corner.                                         
            (b) V – rod welding rod.                                          
                                                                              
            (c) Aluminium/ PVC Cove base cap.                                 
            (d) Serta bahan pemasangan lain yang dibutuhkan dan disediakan oleh produsen.
           (4) Bahan plin merupakan bagian dari bahan lantai vinil lembaran – tanpa sambungan dengan
             cove dan edging alumunium yang dispesifikasikan oleh pabrikan.   
                                                                              
            (a) Tinggi minimal 10cm dari permukaan lantai.                    
            (b) Tidak ada sambungan atau celah pada edging.                   
           (5) Bahan perata lantai (leveler) sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
           (6) Warna ditentukan warna polos. Masing – masing warna harus seragam, warna yang
                                                                              
             tidak seragam akan ditolak.                                      
           (7) Pengajuan:                                                     
            (a) Data produk dari produsen, serta instruksi pemasangan untuk aplikasi kedap air.
            (b) Contoh bahan.                                                 
                                                                              
            (c) Garansi Produsen.                                             
           (8) Permohonan persetujuan untuk bahan pengganti:                  
            (a) Kontraktor agar mengajukan permohonan untuk bahan pengganti yang diusulkan saat
             pengajuan penawaran, jika bahan yang diajukan tidak disebutkan dalam spesifikasi.
                                                                              
            (b) Pengajuan                                                     
              (i) Data produk dari produsen, serta instruksi pemasangan untuk aplikasi kedap air.
              (ii) Contoh bahan dan warna.                                    
              (iii) Garansi Produsen.                                         
                                                                              
              (iv) Data kualifikasi dari tenaga pemasan.                      
              (v) Siapkan mock-up yang menunjukkan cove base, sudut dengan contoh pengelasan.
              (vi) Data ketahanan terhadap penggunaan pada daerah basah.      
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Sub-lantai dipersiapkan dalam kondisi leveler kering (kelembaban 12% atau kurang) untuk
             menghindari gelembung udara akibat penguapan uap air dari leveler.
           (2) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
             – contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Pengawas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (3) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola lantai
             yang disetujui Pengawas.                                         
           (4) Bahan vinyl harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
           (5) Bidang lantai dan dinding untuk pemasangan vinyl harus rata.   
                                                                              
           (6) Sambungan antar vinyl menggunakan pengisi yang sesuai spesifikasi pabrikan dan
             sambungannya tidak cembung atau cekung.                          
                                                                              
      4. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI FLOOR HARDENER                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
                                                                              
                                                                              
           (2) Dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan dan perawatan lantai floor hardener, yang
             dilakukan sebagai finishing lantai yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk
             Direksi Pengawas.                                                
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                              
           (1) Bahan dari Non Metallic Floor Hardener, dari jenis natural aggregate mastercron (premixed),
             warna natural, dilakukan secara monolithic, yang disetujui Direksi Pengawas.
           (2) Kapasitas pemakaian bahan minimum 5 kg Non Metalic Floor Hardener untuk luas 1 meter
             persegi lantai.                                                  
           (3) Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan goresan ringan, dapat
             mencegah adanya/ terjadinya retak – retak pada permukaan lantai, tidak mudah kotor,
                                                                              
             mudah dalam perawatan, dapat menahan kerusakan – kerusakan permukaan lantai, tahan
             lama serta tidak licin.                                          
           (4) Pengendalian mutu bahan – bahan serta cara pengejaannya harus sesuai dengan syarat –
             syarat yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.            
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Alas dari lantai floor hardener merupakan lapisan beton yang telah dibuat rata
             permukaannya. Dalam melakukan pekerjaan pembetonan, supaya ditambahkan bahan
             polymer concrete dengan kapasitas 125 cc untuk 1 zak semen, untuk mempertinggi mutu
             beton dan ikatan terhadap lapisan pekerjaan finishing.           
           (2) Setelah pekerjaan lantai beton mengeras, seluruh permukaan dilapis bahan Curing Compound
             masterseal.                                                      
                                                                              
           (3) Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga khusus yang telah ahli dan berpengalaman dalam
             bidangnnya serta dilengkapi Trowelling Machine.                  
           (4) Pola pemasangan lantai sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
           (5) Siraman air di atas permukaan floor hardener dilakukan kurang lebih 7 hari berturut – turut,
             untuk mencegah adanya retak – retak rambtur pada permukaan lantai floor hardener dan
                                                                              
             untuk mencapai pengerasan yang sempurna.                         
           (6) Bahan floor hardener yang digunakan harus sesuai persyaratan, kapasitas pemakaian bahan
             harus melalui timbangan berat yang cermat, sesuai dan sempurna.  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (7) Penggunaan bahan harus dicek dengan timbangan, antara jumlah bahan yang digunakan
             dengan luas lantai yang akan dikerjakan, diusahakan agar bahan dapat habis terpakai dalam
             pemakaian.                                                       
           (8) Pelaksanaan harus tepat waktunya, lapisan dibawahnya (lapisan beton) telah memenuhi
             persyaratan.                                                     
                                                                              
           (9) Untuk permukaan lantai yang langsung kena sinar matahari, seluruh permukaan lantai harus
             ditutupi dengan karung goni yang selalu dibasahi dengan air.     
           (10) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak – retak, tidak ada lubang dan celah
             – celah, bebas debu, bebas lemak dan bebas minyak.               
           (11) Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan beberapa contoh bahan,
             warna dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi
                                                                              
             Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.                      
           (12) Apabila dianggap perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test – test
             laboratorium yang dilakukan terhadap contoh – contoh bahan yang diajukan sebagai dasar
             persetujuan bahan.                                               
           (13) Jumlah sample unntuk masing-masing jenis test akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya
             test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.  
                                                                              
           (14) Pekerjaan floor Hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya kerusakan
             akibat dari adanya pelaksanaan perkerjaan – pekerjaan yang lain. 
           (15) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan, perawatan
             dan selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan yang dilakukan.     
                                                                              
           (16) Kerusakan – kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan floor Hardener, Kontraktor
             diharuskan untuk memperbaiki, hingga mencapai mutu pekerjaan seperti yang telah
             disyaratkan dalam buku ini tanpa adanya tambahan biaya.          
                                                                              
         d. PENGUJIAN                                                         
          Setelah pekerjaan floor hardener selesai, Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi
          Pengawas sehingga pengujian bisa dilakukan terhadap hasil pekerjaan. Jika ada kerusakan yang
                                                                              
          ditemukan dan harus diperbaiki, Kontraktor harus memperbaiki hingga mencapai mutu pekerjaan
          seperti yang telah disyaratkan dalam buku ini tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                              
    D.  PEKERJAAN KUSEN, PINTU, KACA, ALAT PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN PENGAIT  
                                                                              
      1. PEKERJAAN PINTU BESI KEDAP UDARA                                     
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan pintu besi termasuk kusen, angkur, engsel, lockcase, handle serta segala
             perlengkapan daun pintu besi dan sealant yang diisyaratkan sesuai detail gambar yang
                                                                              
             disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (1) Bahan dari besi yang bermutu baik yang digalvanis. Kosen dari bahan profil baja, bentuk/
             ukuran minimal 50 X 150 mm atau sesuai standard yang disyaratkan.
           (2) Angkur besi dari bahan besi diameter minimal 12 mm panjang minimum 15 cm jarak
             pemasangan 60 cm. Angkur dicor langsung pada tiang dan balok beton serta pada dinding
             (sekeliling kusen besi).                                         
                                                                              
           (3) Pintu besi dari bahan plat baja yang digalvanis yang mempunyai fire load yang tinggi. Bagian
             dalam daun pintu dengan sistem isolasi penuh dari bahan acoustic.
           (4) Engsel, lockcase dan handle dari bahan yang bermutu baik dengan sistem khusus sesuai
             standard pabrik yang disetujui Pengawas.                         
           (5) Ukuran pintu sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Pola/ bentuk disesuaikan gambar.
                                                                              
           (6) Seluruh persyaratan bahan serta pemasangan harus mengikuti ketentuan – ketentuan dalam
             SII. 0233-79, SII0137-80 serta mengikuti seluruh ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam
             gambar.                                                          
           (7) Pengelasan harus sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan dalam AWS. D 1.0-69, kawat
             las sesuai SII.                                                  
                                                                              
           (8) Seluruh permukaan bahan pintu besi dan kosen dilapis cat yang disyaratkan.
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar
             yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang – lubang), termasuk mempelajari bentuk,
             pola, layout/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail – detail sesuai gambar.
                                                                              
           (2) Perhatikan koordianasi dengan pekerjaan lain baik yang sudah dan yang belum terpasang
             terutama untuk pekerjaan – pekerjaan yang telah selesai pelaksanaanya.
           (3) Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
             mekanisme pembukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana.
           (4) Pekerjaan pintu besi harus dilaksanakan di workshop/ pabrik, tidak diperkenankan dibuat di
             lapangan/ site, finishing dengan menie besi, sedang finish akhir dilakukan di site.
                                                                              
           (5) Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan dilaksanakan
             harus mendapat persetujuan Pengawas.                             
           (6) Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan Kontraktor wajib membongkar dan
             memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.          
           (7) Dihindarkan adanya pengelasan – pengelasan ulang, kecuali bila ditentukan lain, las dilakukan
                                                                              
             sesuai persyaratan yang telah ditentukan.                        
           (8) Pintu besi harus terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
             Pengawas kokoh dan siku.                                         
           (9) Cara pemasangan dan aksesoris pintu yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang
             disyaratkan serta sesuai petunjuk Pengawas.                      
                                                                              
           (10) Setelah pintu terpasang selama 3 X 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan
             sentuhan – sentuhan keras serta lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.
           (11) Toleransi pintu maximal 3 mm dari bawah dan 1,9 mm dari atas. 
           (12) Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap sempurna dan harus sesuai dengan
             produk pabrik yang mengeluarkan serta disetujui Pengawas.        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (13) Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna, termasuk kekedapan
             pintu.                                                           
           (14) Daun pintu harus dapat dibuka dengan lancar dan sempurna, apabila terjadi kemacetan,
             harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.            
           (15) Permukaan/ rangka dari pintu – pintu besi harus dibersihkan diratakan dan dihaluskan
                                                                              
             sebelum diberi finishing.                                        
           (16) Sebelum di cat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.
                                                                              
      2. PEKERJAAN KACA                                                       
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kaca, cermin dan jendela kaca (frameless) yang diisyaratkan
             sesuai detail gambar yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
                                                                              
             Pengawas.                                                        
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Bahan kaca untuk eksterior jendela kaca dan kaca mati menggunakan clear tempered float
             glass 8mm thk, dari produk yang disetujui Pengawas.              
           (2) Bahan kaca untuk pintu panil HPL office area menggunakan clear 6 mm thk, dari produk yang
                                                                              
             disetujui Pengawas.                                              
           (3) Kaca yang digunakan dari mutu AA, serta harus memenuhi persyaratan dalam PUBI-1982
             pasal 63 dan SII 0189-78.                                        
           (4) Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti yang ditunjukkan dalam detail
             gambar.                                                          
                                                                              
           (5) Toleransi.                                                     
            (a) Panjang dan lebar.                                            
            (b) Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan kira-kira 2,0 mm.
                                                                              
            (c) Kesikuan.                                                     
            (d) Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
             tepi potongan yang rata dan lurus, tolerannsi kesikuan maximum 1,5 mm per meter panjang.
            (e) Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
           (6) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang – ruang yang berisi gas yang
             terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan, bebas
                                                                              
             dari keretakan (garis – garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca), bebas
             dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah keluar/ masuk), bebas dari
             benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis timbul yang tebus
             pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan,
             bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan. Bebas awan (permukaan kaca yang
             mengalami kelainan kebeningan), bebas goresan (luka garis pada permukaan), bebas
             lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).                         
                                                                              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (1) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah dan terpasang harus mendapat persetujuan
             Pengawas.                                                        
           (2) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/
             dihaluskan.                                                      
           (3) Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
                                                                              
             dan syarat-syarat dalam pekerjaan.                               
           (4) Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan keahlian khusus
             dalam bidangnya.                                                 
           (5) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
             agar mudah diketahui.                                            
                                                                              
           (6) Pemotongan kaca harus rapih dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
             khusus.                                                          
           (7) Pemasangan kaca – kaca dalam alur rangkanya, harus rapat, kuat/ tidak goyang dan sesuai
             persyaratan.                                                     
           (8) Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga – rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan
                                                                              
             dari mutu terbaik, sesuai persyaratan pabrik disebutkan pada bagian.
           (9) Tidak perkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas rangka.
           (10) Kaca harus terpasang rapih, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak ada cacat – cacat seperti
             yang disyaratkan.                                                
           (11) Partisi kaca frameless menggunakan kaca frameless tempered glass 12 mm. Joint sealant
             yang digunakan harus clear colour tetapi kaca frameless yang exposed harus digosok halus.
                                                                              
                                                                              
      3. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN PENGAIT SERTA FINISHINGNYA  
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan mencakup peralatan dan pemasangan semua perangkat keras untuk pintu dan
             jendela yang diisyaratkan sesuai detail gambar yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar
                                                                              
             dan/ atau yang disebutkan disini, sesuai petunjuk Pengawas.      
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Prosedur umum.                                                 
                                                                              
            (a) Sebelum dikirim, contoh dan data teknis bahan dan komponen yang diusulkan disini harus
             diberikan pada Pengawas untuk mendapat persetujuan.              
            (b) Berikan 3 rangkap schedule lengkap jumlah perangkat keras semua pintu dan jendela untuk
             masing-masing set perangkat keras.                               
            (c) Biaya penyediaan contoh adalah tanggung jawab kontraktor.     
                                                                              
            (d) Penggunaan dan penyimpanan.                                   
            (e) Perangkat keras harus dikirim ke lokasi proyek dalam bungkus asli bersegel. Masing – masing
             artikel perangkat keras harus di- pak dalam kardus atau wadah lainnya, dapat diidentifikasi
             secara benar dengan skedul perangkat keras permanen, dan harus disimpan di bawah
             penutup di tempat bersih yang kering, bebas dari segala sesuatu yang dapat merusak.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (2) Produk dan bahan umum.                                         
            (a) Semua bahan yang disebutkan disini harus baru dan kualitas pertama, bebas penyimpangan
             dan produsen memiliki kualitas yang telah terbukti kebenarannya. 
            (b) Semua peralatan harus anti karat pada semua lokasi yang diekspos pada kelembaban relatif
             lebih dari 70%.                                                  
                                                                              
            (c) Kunci pintu, kunci lemari, kunci panel utilitas, kunci panel saklar memiki sistem kunci yang
             dapat disesuaikan dengan kunci master.                           
            (d) Kecuali yang telah dispesifikasikan disini, semua penyediaan perangkat keras harus
             disesuaikan dengan tipe yang disebutkan di bawah.                
                                                                              
           (3) Perangkat keras                                                
            (a) Set Pengunci                                                  
              Semua set pengunci untuk pintu di bagian luar/ dalam dengan sistem kunci master. Semua
              set pengunci harus terdiri dari:                                
              (i) Pengunci dari tipe silinder terbuat dari stainless steel (dilengkapi dengan 3 kunci). Toilet
                indicator bolts untuk pintu wc/ toilet.                       
                                                                              
              (ii) Pintu aluminium, terbuat dari aluminum dengan finishing stainless steel, atau finishing
                lain yang ditetapkan oleh Konsultan Perencana. Pengunci, terbuat dari baja dicat hitam.
            (b) Engsel.                                                       
             Kecuali ditentukan lain, engsel untuk semua pintu harus terbuat dari baja dengan finishing
             lapis stainless steel, berukuran 98 mm x 79 mm.                  
            (c) Selot.                                                        
             Untuk pintu kamar mandi harus dilengkapi dengan selot terbuat dari paduan seng dengan
             finishing nikel.                                                 
                                                                              
            (d) Handle.                                                       
             Lever handle                                                     
             Tipe peralatan dan perlengkapannya harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan harus
             sesuai dengan penahan pintu yang akan digunakan.                 
            (e) Penahan pintu (stopper).                                      
             Semua pintu harus dilengkapi dengan penahan pintu, dengan ukuran sesuai lebar dan tinggi
             pintu. Tipe peralatan dan perlengkapannya harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar
             dan harus sesuai dengan penahan pintu yang akan digunakan.       
            (f) Finishing.                                                    
             Finishing perangkat keras yang diekspos harus stainless steel, kecuali bila ditentukan lain.
                                                                              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Umum.                                                          
            (a) Kontraktor harus memberikan gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk mendapat
             persetujuan sebelum pengiriman dan kontruksi.                    
                                                                              
            (b) Semua peralatan harus dipasang sesuai dengan petunjuk tertulis dari produsen dan
             dilindungi dari kerusakan dan ditinggalkan dalam kondisi bersih setiap waktu.
            (c) Selain yang telah ditunjukkan dalam Gambar, semua jendela harus digantung ke kusen
             dengan 2 (dua) engsel dan masing- masing jendela harus dilengkapi dengan pegangan.
            (d) Tiap pintu harus dipasang ke kusen dengan 3 (tiga) engsel dan harus dilengkapi dengan
             pegangan, penutup pintu, kecuali bila ditentukan lain.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (2) Pemasangan.                                                    
            (a) Pengunci harus dipasang pada ketinggian 1000 mm di atas finishing lantai.
            (b) Pegangan atas untuk pintu harus dipasang pada garis tengahnya tidak lebih dari 280 mm di
             bawah bagian paling atas pintu. Pegangan bawah pintu harus dipasang pada garis tengah
             pengunci tidak lebih dari 330 mm di atas finishng lantai. Pegangan tengah pintu harus
                                                                              
             dipasang dengan jarak yang sama antara pegangan atas dan bawah. Penutup pintu harus
             dipasang berdasarkan petunjuk pemasangan produsen dan tiap daun pintu harus memiliki
             satu penutup pintu, kecuali ditetapkan lain.                     
            (c) Pintu ganda harus dilenqkapi dengan baut pengunci. Baut pengunci harus dipasang di atas
             daun pintu yang tidak aktif dan pemasangan harus berdasarkan petunjuk pemasangan dari
             produsen.                                                        
                                                                              
           (3) Sistem penguncian umum.                                        
            (a) Umum.                                                         
              (i) Sistem penguncian umum mencakup persyaratan semua set kunci yang diperlukan untuk
                seluruh proyek. Sistem penguncian harus sesuai dengan sistem permanen. Perlu
                disediakan tidak kurang dari 12 kunci konstruksi dan 3 kunci master konstruksi (CMK)
                sistem untuk tiap kunci.                                      
                                                                              
              (ii) Sistem penguncian umum harus ditujukan untuk kebutuhan sekarang dan yang akan
                datang, untuk kebutuhan dalam dan luar lapangan, dan untuk pekerjaan dalam kontrak
                ini atau di luar kontrak.                                     
              (iii) Kontraktor harus menyediakan sistem kontrol kunci, termasuk label, tanda, indeks kartu,
                penanda permanen dan standar lemari logam sesuai yang direkomendasikan oleh
                produsen.                                                     
                                                                              
            (b) Kelompok kunci master.                                        
            (c) Sistem Kunci Master harus seperti yang dibutuhkan agar memenuhi persyaratan yang akan
             ditetapkan kemudian.                                             
            (d) Kunci cadangan.                                               
                                                                              
            (e) Sediakan 3 kunci untuk tiap set kunci. Tiap set kunci harus diberi tanda menggunakan
             penanda yang disetujui, dan tiap penanda harus sesuai dengan kuncinya.
            (f) Jumlah kunci.                                                 
            (g) Jumlah kunci harus sebagai berikut:                           
                                                                              
              (i) Kunci Grand Master (GMK): 3 kunci.                          
              (ii) Kunci Master (MK): 3 kunci untuk tiap kelompok MK.         
              (iii) Kunci Cadangan (CK): 3 kunci untuk masing – masing lock case.
              (iv) Tiap kunci harus ditandai permanen: JANGAN Dl DUPLIKAT.    
                                                                              
           (4) Sistem penguncian khusus                                       
            (a) Sistem penguncian menggunakan kartu proximity, dengan mempertimbangkan
             pengembangan/ penambahan pada sistem kunci elektronik yang ada.  
            (b) Sistem penguncian otomatis yang hanya dapat diakses satu arah dengan tombol.
                                                                              
            (c) Untuk beberapa tempat menggunakan sistem penguncian interlocking, seperti yang
             ditunjukkan dalam gambar.                                        
            (d) Dalam keadaan darurat, semua pintu otomatis dapat terbuka.    
           (5) Persyaratan tambahan                                           
               Tanggung jawab disini termasuk pengadaan semua sistem penguncian, melengkapi
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
               gembok dan kunci yang termasuk bagian ini.                     
           (6) Perlindungan dan pembersihan.                                  
            (a) Lindungi pintu, jendela dan kusen dari kerusakan. Sebelum selesai, kembalikan pintu – pintu,
             jendela dan kusen yang rusak ke kondisi awalnya, atau ganti dengan yang baru.
                                                                              
            (b) Selama proses penyelesaian pemasangan, besihkan permukaan pintu, jendela dan kusen
             sesuai prosedur yang direkomendasikan produsen. Jangan menggunakan agen pembersih
             yang abrasif, tajam, dapat menggores atau mengandung asam.       
                                                                              
    E. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT & PLAFON                                     
                                                                              
      1. PEKERJAAN PLAFON INSULASI                                            
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan plafon insulasi ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
                                                                              
             dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.               
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Rangka:                                                        
                                                                              
            (a) Rangka menggunakan profil T aluminium.                        
            (b) Dilengkapi dengan penggantung dan pengait yang terbuat dari bahan galvanis.
           (2) Panel Expanded Polystyrene (EPS) Panel                         
            (a) Memiliki ketebalan 100 mm                                     
                                                                              
            (b) Density 15 kg/m3                                              
            (c) Penutup besi fabrikasi 2 sisi dengan lapisan 0.6 mm TCT antibacterial polyester dan laminasi
             0.15mm plastic film                                              
            (d) Tahan tekanan negatif -50 pascal                              
                                                                              
            (e) Tahan beban tambahan 5kg/m2                                   
            (f) Aksesories: 2 pieces radius coving aluminium extrussion sebagai cornice.
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
            (a) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
             contoh – contoh bahan yang akan digunakan. Bahan – bahan yang akan digunakan untuk
                                                                              
             pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas, dilengkapi dengan sertifikat
             atau surat pernyataan dari produksi yang menjelaskan bahwa kualitas bahan – bahan tersebut
             benar – benar sesuai dengan persyaratan diatas.                  
            (b) Apabila hasil pertimbangan dan pengamatan Direksi Pengawas bahwa contoh – contoh
             tersebut harus dilaksanakan test laboratorium, maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
             Biaya pengujian laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.      
                                                                              
            (c) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
             penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
             disetujui Direksi Pengawas.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (d) Untuk pekerjaan plafon ini, Kontraktor wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock Up menjadi
             tanggungan Kontraktor. Mock Up yang telah dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan
             penerimaan hasil pekerjaan ini.                                  
            (e) Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
             persyaratan tanpa biaya tambahan.                                
                                                                              
                (f) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya kontraktor
                 harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan
                 melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan
                 dan membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas.
                                                                              
            (g) Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah:
              (i) Pekerjaan instalasi yang akan ada di plafon.                
              (ii) Pekerjaan lain yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
            (h) Pemasangan plafon insulasi harus rata dan tegak lurus, selama pelaksanaan pemasangan
             dinding dan plafond, yang merupakan satu sistim ruangan, kerataan dan kelurusan wajib
                                                                              
             diukur menggunakan Self Leveling Laser Tool yang memastikan setiap sudut ruangan siku.
             Proses ini merupakan langkah integral dalam mendukung kekokohan ruangan secara struktur
             yang akan mempengaruhi fungsi dan daya tahan ruangan; mengingat ruangan akan di bawah
             tekanan negatif secara terus menerus. Panel dinding atau plafond yang tidak terpasang
             dengan benar akan menjadi titik lemah ruangan yang menyebabkan kebocoran dan atau
             kerusakan ruangan akibat struktur ruangan yang buruk.            
            (i) Selama pemasangan plafond, setiap bagian (section) harus ditopang dengan steger yang
                                                                              
             dialasi dengan busa dan kain agar tidak merusak permukaan panel. Penopang dari kayu tidak
             dibenarkan karena tidak rata dan dapat merusak permukaan panel (penyok).
            (j) Rangka plafon menggunakan profil T aluminium yang disyaratkan oleh produsen.
            (k) Plafon dipasang menggunakan penggantung lengkap dengan pengait dari bahan galvanis.
             Pemasangan ini semuanya sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh produsen. Perkuatan
             gantungan plafond merupakan bagian dari kekuatan struktural ruangan dan wajib digantung
                                                                              
             dengan sling baja dan fastener yang benar menggunakan bor beton yang sesuai sehingga
             memastikan fastener terpasang dengan benar. Tekanan negatif akan mempengaruhi kondisi
             struktural pada umumnya. Gantungan dan fastener yang tidak terpasang dengan benar akan
             menjadi titik lemah ruangan yang menyebabkan kebocoran dan atau kerusakan ruangan
             akibat struktur ruangan yang buruk.                              
            (l) Untuk pertemuan dengan dinding ditutup menggunakan pc coving. 
                                                                              
            (m) Perlu diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan panel insulasi, pc coving harus
             terjamin kekuatannya dengan memperhatikan atau menjaga kerapihan terutama untuk
             bidang – bidang tampak tidak boleh ada lubang – lubang atau cacat bekas penyetelan.
            (n) Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Konsultan
             Perencana atau Direksi Pengawas.                                 
                                                                              
         d. SYARAT – SYARAT PEMELIHARAAN                                      
                                                                              
           (1) Perbaikan                                                      
            (a) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak atau cacat. Perbaikan dilaksanakan
             sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (b) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka
             Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas.
             Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
           (2) Pengamanan                                                     
           (3) Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
                                                                              
             dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini
             menjadi tanggung jawab Kontraktor.                               
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN                                        
           (1) Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
             dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.            
                                                                              
           (2) Hasil pemasangan plafon ini harus tepat sudut sikunya terhadap dinding yang ada
             disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.                 
           (3) Pelaksanaan plafon ini harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih. Hasil akhir harus
             tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktif yang kokoh.  
           (4) Penyelesaian hubungan plafon dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
                                                                              
                                                                              
    F. PEKERJAAN PENGECATAN                                                   
                                                                              
                                                                              
      1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING & PLAFON                                
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
                                                                              
           (2) Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang
             disetujui, serta disetujui oleh Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-
             petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar dipakai sesuai dengan
             rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng arus diaduk
             secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. 
           (3) Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk dinding
                                                                              
             luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar seluruh
             bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan
             pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan. Tanpa petunjuk dari pabrik maka
             penggunaan zat – zat pengering dan lain – lain tidak dibenarkan. 
           (4) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus,
             dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana/ Pengawas.
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Cat Acrylic Emulsion (125 mikron).                             
            (a) Bahan cat untuk finishing dinding/ beton/ plafon interior selain area laboratorium.
            (b) Warna: Akan ditentukan kemudian.                              
                                                                              
           (2) Cat Weatherproof Emulsion (125 mikron).                        
            (a) Bahan cat untuk finishing dinding/ beton bagian luar (exterior) jenis tahan cuaca dan anti
             jamur.                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (b) Warna: Akan ditentukan kemudian.                              
           (3) Cat Odorless, Antibacterial Elastometric Emulsion (125 mikron).
            (a) Bahan cat untuk finishing dinding/ beton interior area laboratorium.
                                                                              
            (b) Warna: Akan ditentukan kemudian.                              
            (c) ASTMG14: Direct Impact 90 in/lbs.                             
            (d) ASTM522: Flexibility Mandrel - 1/8” - No Cracking.            
            (e) ASTMD4060                                                     
                                                                              
              (i) Taber Abrasion - 75 mg weight loss(1000 cycles, 100 gram load CS17 wheel).
              (ii) Sag resistance - 6 mil minimum.                            
            (f) ASTMD1308                                                     
              (i) Alkali Resistance 1 – 5% Sodium Hydroxide.                  
                                                                              
              (ii) Solvent Resistance Aromatic and Aliphatic Hydrocarbons – No Effect.
              (iii) Alcohol – No Effect                                       
              (iv) MEK – 200 double rubs – No Effect                          
              (v) Warna: Akan ditentukan kemudian.                            
                                                                              
            (g) De – Ionized Water Resistance – No Effect (24 hours). Metode aplikasi agar mengikuti
             instruksi dari produsen cat.                                     
                                                                              
         c. STANDAR PENGERJAAN (MOCK UP)                                      
           (1) Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
                                                                              
             untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan dipakai sebagai
             mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas / Konsultan Perencana. 
                                                                              
                                                                              
           (2) Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas / Konsultan Perencana,
             bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
                                                                              
         d. CONTOH DAN BAHAN UNTUK PERAWATAN                                  
           (1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada bidang –
             bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
             Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai mock up ini akan
                                                                              
             ditentukan oleh Pengawas / Konsultan Perencana.                  
           (2) Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Pengawas , untuk kemudian akan diteruskan
             kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang akan dipakai. Kaleng –
             kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum dengan jelas identitas cat yang ada
             didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
             Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi paling lambat 2 bulan sebelum
             pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pengawas daftar bahan yang akan
                                                                              
             dipergunakan untuk pengecatan. Semua bahan yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu
             oleh Pengawas / Konsultan Perencana.                             
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih
             dari segala kotoran, minyak dan debu.                            
                                                                              
           (2) Persiapan/dasar plesteran                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum pengecatan
            dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan diperbaiki dahulu
            dengan plesteran yang sejenis. Retak – retak kecil harus ditutup sedang retak – retak besar
            harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan
            diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus
            dibersihkan dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
            dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
                                                                              
           (3) Persiapan                                                      
            (a) Sebelum pengecatan dimulai, dinding harus dicuci serta debu sedapat mungkin dicegah.
             Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan persyaratan tertulis
             dari pabrik.                                                     
            (b) Harus disediakan kain pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan diatas.
                                                                              
           (4) Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bagian dalam dan
             luar bangunan, plafond dan list profil yang ditentukan gambar.   
           (5) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. 
                                                                              
            Sebelum diplamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak- retak.
           (6) Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
           (7) Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah disetujui Pengawas
             / Konsultan Perencana, bidang plamur diamplas dengan amplas besi yang halus No. 00,
             kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.             
                                                                              
           (8) Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh – contoh warna,
             untuk disetujui Pengawas / Konsultan Perencana.                  
           (9) Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian roller
             tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/ halus.               
           (10) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda – benda
             dan pengaruh pekerjaan – pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam. Kontraktor diwajibkan untuk
                                                                              
             membersihkan semua bidang-bidang dinding maupun lantai yang akan dipasang kusen dan
             daun pintu, terutama dari kotoran-kotoran adukan semen dan sebagainya, serta pada waktu
             pemasangan kusen pintu harus dilindungi oleh kertas perekat (plakband) untuk menghindari
             kotoran, yang kemungkinan melekat karena pemasangan. Kusen tidak diperbolehkan dioles
             dengan gemuk/ oli/ vet untuk melindungi terhadap kotoran.        
                                                                              
      2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI                                            
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
             sesuai petunjuk Pengawas.                                        
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Digunakan bahan cat buatan dalam negeri yang bermutu baik yang disetujui Pengawas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (2) Bahan menie logam zincromat (primer) dilakukan minimal 1 lapis dengan ketebalan + 35
             micron).                                                         
           (3) Bahan untuk cat dasar.                                         
           (4) Bahan cat finish dilakukan hingga mencapai ketebalan + 30 micron, dan warna akan
             ditentukan kemudian.                                             
                                                                              
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Bahan sebelum digunakan harus diserahkan contoh – contohnya kepada Pengawas untuk
             mendapatkan persetujuannya.                                      
           (2) Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan telah
                                                                              
             disetujui Pengawas.                                              
           (3) Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/ lemak dan karat serta dalam
             keadaan kering.                                                  
           (4) Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh permukaan
             yang halus, rata dan bersih dari karat.                          
                                                                              
           (5) Ulaskan satu atau dua lapis menie logam zincromat (menie besi) dari produk seperti jenis
             yang disyaratkan atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
           (6) Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering, cat dasar dilapiskan minimal
             1 lapis sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya cat akhir dilakukan dengan persyaratan sesuai
             yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.                   
                                                                              
           (7) Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah mendapat
             persetujuan Pengawas.                                            
           (8) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan spray.
           (9) Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.                
                                                                              
                                                                              
    G. PEKERJAAN KHUSUS                                                       
                                                                              
      1. PEKERJAAN WATERPROOFING                                              
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan waterproofing ini dilakukan diatas permukaan dak beton dan meliputi
             seluruh detail yang ditunjukkan oleh pengawas atau dinyatakan dalam gambar.
                                                                              
                                                                              
         b. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Digunakan waterproofing yang disetujui Pengawas.               
           (2) Bahan harus memenuhi ketentuan dari Australian Standard for Metric Concrete Building
             Block, AS 1500 - 1974, dengan berat jenis 2200 kg/m3             
                                                                              
           (3) Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 ayat 2.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (4) Sirtu yang digunakan dari dalam sungai dengan ukuran gradasi klas B (100% lolos ayakan 1,5
             inci), bahan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 13,
             ASTM no, 13/D3/C235 dan peraturan Bina Marga no. 01.ST/BM/1972.  
                                                                              
         c. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                              
           (1) Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
             contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.  
           (2) Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat meminta untuk mengadakan tes – tes laboratorium
             yang dilakukan terhadap contoh – contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan
             bahan. Jumlah contoh untuk masing – masing jenis tes akan ditentukan kemudian. Seluruh
             biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                              
           (3) Permukaan beton yang akan dilapis dengan bahan waterproofing harus bersih dari debu,
             minyak, bebas dari keretakan struktur dan curing compound.       
           (4) Permukaan beton sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas – bekas adukan serta dalam
             keadaan kering/ tidak lembab.                                    
           (5) Bahan langsung dilakukan (sesuai ketentuan) diatas bidang permukaan yang telah memenuhi
             persyaratan.                                                     
                                                                              
           (6) Pelapisan bahan pelindung permukaan lapisan waterproofing (dapat berupa plesteran
             minimal 4 cm, yang dicampur dengan polypropylene fiber atau ditambah wiremesh) sesuai
             ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Semua peralatan yang digunakan
             harus memenuhi persyaratan.                                      
           (7) Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat, masih
             dalam kemasannya, masih tersegel dan berlabel pabriknya.         
                                                                              
           (8) Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih,
             sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.                 
           (9) Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan – bahan yang disimpan, baik sebelum
             atau selama pelaksanaan.                                         
           (10) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ pergantian maka bahan – bahan pengganti harus
             yang disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor, tanpa adanya
                                                                              
             tambahan biaya.                                                  
           (11) Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/ pengetesan terhadap hasil pekerjaan
             atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi genangan diatas permukaan yang telah diberi
             lapisan air selama 24 jam berturut – turut.                      
           (12) Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
             terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
                                                                              
                                                                              
         d. METODE PELAKSANAAN                                                
            Uraian berikut memberikan gambaran mengenai prosedur yang harus dipenuhi untuk
            pekerjaan Waterprofing dengan bahan Polymer Modified Camentitious Coating untuk
            mendapatkan hasil yang dapat diterima dan meliputi:               
           (1) Persiapan Permukaan                                            
                                                                              
            (a) Permukaan kerja harus bersih padat dan bebas dari bahan penghambat kekuatan dengan
             menggunakan alat mekanis antara lain Diamond Wheel Grinding atau sikat kawat.
            (b) Kerusakan permukaan seperti honey – comb spalling dan retak harus diperbaiki terlebih
             dahulu dengan metode yang sesuai.                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (c) Bersihkan permukaan beton dari debu dengan menggunakan compressor udara atau vacuum
             cleaner.                                                         
            (d) Pada saat dilakukan aplikasi waterproofing permukaan beton harus dibasahi hingga jenuh air
             tetapi bebas dari air yang menggenang.                           
           (2) Bahan yang digunakan                                           
                                                                              
            (a) Bahan pelapis menggunakan Waterproofing Polymer Modified Cementitious atau setara.
              (i) Bahan pelapis waterproofing yang terdiri dari dua komponen yang memenuhi persyaratan
                spesifikasi sebagai pelapis kedap air.                        
              (ii) Perbandingan Komponen A: B = 1: 4 berdasarkan berat.       
                                                                              
            (b) Bahan penutup retak menggunakan bahan yang disetujui oleh Pengawas.
           (3) Karakteristik bahan                                            
            (a) Karakteristik Campuran bahan pelapis Waterproofing:           
              (i) Warna: Abu-abu                                              
                                                                              
              (ii) Pot life: - 50 menit ( 30°C)                               
              (iii) Berat jenis: 1 kg/lt                                      
            (b) Karakteristik bahan pelapis Waterproofing setelah mengeras:   
                                                                              
              (i) Kuat tekan, 28 hari - 28 Mpa                                
              (ii) Kuat lentur, 28 hari - 8 Mp                                
              (iii) Kuat lekat ( pull of test) beton terhadap beton -11 Mpa   
           (4) Pencampuran                                                    
                                                                              
             Pencampuran bahan pelapis waterproofing                          
            (a) Tuangkan separoh komponen A (cairan) ke dalam wadah pengaduk yang bersih.
            (b) Secara perlahan tuangkan seluruh volume komponen B (bubuk) dan lakukan pengadukan.
            (c) Tambahkan sisa komponen A danlakukan pengdukan kembali hingga di dapatkan campuran
                                                                              
             yang homogen.                                                    
            (d) Aduk secara berkelanjutan sekitar 3 menit hingga didapat konsistensi yang merata dengan
             tangkat pengaduk yang dihubungkan dengan bor listrik dengan putaran rendah (400-600
             putaran per menit).                                              
           (5) Prosedur Aplikasi                                              
            Prosedur aplikasi bahan pelapis waterproofing.                    
                                                                              
            (a) Aplikasi bahan pelapis waterproofing denganmenggunakan kuas.  
            (b) Tekan kuas pada bidang permukaan agar pori – pori yang ada dapat terisi penuh dan biarkan
             hingga agak mongering tetapi masih terasa lengket/ tack free.    
            (c) Aplikasi lapisan kedua dengan arah tegak lurus lapis pertama. 
                                                                              
            (d) Pada bagian siku pertemuan bidang horizontal dan vertical, maka aplikasi bahan pelapis
             waterproofing harus benar – benar mengisi celah yang ada dan pelapisan harus dilakukan
             minimum 10 cm di atas bidang horizontal.                         
            (e) Perawatan (curing) dengan pembasahan permukaan dengan air harus segera dilakukan
             segera setelah bahan pelapis waterproofing mengering             
           (6) Pembersihan                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      2. PEKERJAAN SEALANT                                                    
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
             bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
                                                                              
             yang bermutu baik dan sempurna.                                  
           (2) Pekerjaan harus termasuk tetapi tidak terbatas pada:           
           (3) Pekerjaan yang menunjukkan potensi penetrasi atau penyerap kelembaban.
           (4) Pemberian sealant sambungan sekeliling kusen pintu, jendela dan bukaan lainnya pada
             dinding eksterior.                                               
                                                                              
           (5) Pemberian sealant sambungan pada pertemuan material yang berbeda.
                                                                              
         b. STANDAR/ RUJUKAN                                                  
          American Society for Testing dan Materials (ASTM).                  
                                                                              
         c. PROSEDUR UMUM                                                     
                                                                              
           (1) Contoh dan data teknis.                                        
           (2) Sebelum proses pengiriman, contoh dan data teknis semua kompon perapatan dan
             penyegelan yang akan digunakan pada bangunan harus diberikan pada Engineer untuk
             mendapat persetujuan.                                            
           (3) Penyimpanan.                                                   
                                                                              
           (4) Semua bahan harus dikirim ke lokasi proyek dalam wadah / bungkus asli bersegel dan harus
             disimpan di tempat bersih yang kering, dapat dikunci dan harus dilindungi dari hujan, kondisi
             atmosfer dan segala sesuatu yang dapat merusak sesuai dengan rekomendasi produsen.
                                                                              
         d. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                              
           (1) Selain yang telah disebutkan, semua kompon perapatan harus berupa formula sealant silikon
             bangunan atau setara yang sesuai dengan kelembaban atmosferik untuk menghasilkan karet
             silikon koefisien rendah yang berdaya tahan dan fleksibel pada sambungan gedung.
           (2) Perapatan kompon harus didisain cukup tahan cuaca untuk menghadapi kondisi lokal yang
             memungkinkan property asli tetap terjaga setelah periode yang lama. Penambahan panjang,
             peregangan, kekuatan tarik, kekuatan dan daya rekat tidak boleh berubah signifikan dengan
                                                                              
             pertambahan usia atau kontak dengan cuaca luar.                  
          (3) Bahan yang dipilih harus memiliki kemampuan yang terbukti untuk menahan kondisi yang ada di
            lapangan dan dokumen garansi tertulis harus disediakan oleh produser kepada Pengawas
            sebelum proses pemilihan bahan.                                   
                                                                              
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Pekerjaan Persiapan.                                           
            Semua area yang akan dirapatkan harus dibersihkan dari semua kotoran. Substansi berpori
            harus dibersihkan bila perlu dengan pengasah, grinding. Pembersih mesin penggosok atau
            kombinasi dari metode – metode tersebut seperti yang disyaratkan untuk menyediakan
            permukaan yang bersih dan kering untuk aplikasi sealant. Debu, serbuk, dan sebagainya harus
            dihilangkan dan sambungan dengan tekanan udara bebas minyak atau vacuum cleaner.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            Permukaan logam atau kaca di sekitar pekerjaan tembok sebaiknya dibersihkan menggunakan
            lap dengan lap bebas minyak dijenuhkan dengan larutan seperti toluol atau methyl ethyl ketone.
           (2) Desain Sambungan.                                              
            Sealant tidak boleh lebih tebal dan 12.7 mm dan tidak lebih tipis dari 32mm.
                                                                              
           (3) Pelapisan.                                                     
            Area yang berdekatan dengan sambungan harus dilapisi untuk memberikan garis nat sealant.
            Jangan biarkan perekat pelapis menyentuh permukaan yang bersih dimana sealant silikon akan
            diberikan. Pemahatan harus dilakukan pada sebagian besar langkah kerja yang dapat dikerjakan
            pada sambungan – sambungan termaksud di sini, segera setelah aplikasi sealant dan sebelum
            berbentuk kulit. Pelapisan harus segera dipindahkan setelah pemahatan.
                                                                              
           (4) Metode aplikasi.                                               
            Sealant silikon harus diaplikasikan secara berurutan pada sambungan-sambungan yang ada pada
            bangunan. Tekanan positif yang cukup untuk benar – benar mengisi dan menempelkan
            sambungan harus dilakukan. Alat atau olesan sealant dengan tekanan ringan untuk
            menyebarkan bahan berlawanan dengan bahan pendukung dari permukaan sambungan.
                                                                              
           (5) Sambungan yang disegel tidak boleh diganggu paling tidak selama 48 jam. Kelebihan sealant
             di atas permukaan yang berpori dapat dihilangkan dengan alat penggosok ataupun mesin
             lainnya.                                                         
           (6) Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond,
             sistim jendela dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh
             pekerjaan lain seperti armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan
             konsistensi kekedapannya dengan Alat Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure
             berfungsi. Sudut-sudut pertemuan wajib dbuktikan kekedapannya dengan menggunakan
                                                                              
             smoke test. Segala ketidak konsistenan dari pekerjaan pengedapan wajib diulang dan
             dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety Laboratory Certification.
                                                                              
      3. PEKERJAAN PEMASANGAN SANITER                                         
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
          Pekerjaan mencakup penyediaan dan pemasangan semua barang, artikel, perlengkapan dan
          bahan – bahan seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan/ atau seperti yang ditentukan dan
          termasuk peraturan tenaga kerja dan kebutuhan insidental yang diperlukan untuk
                                                                              
          menyelesaikan sistem untuk keberhasilan kerja.                      
                                                                              
         b. STANDAR/ RUJUKAN                                                  
          Standar Industri Indonesia (SII)/ Standar Nasional Indonesia (SNI). 
                                                                              
         c. PROSEDUR UMUM                                                     
           (1) Contoh dan data teknis.                                        
                                                                              
            Sebelum pengiriman, contoh dan data teknis untuk aksesoris kamar mandi yang dimaksud harus
            diberikan pada Konsultan Perencana/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Data harus
            menunjukkan jenis, dimensi, warna dan data lainnya yang diperlukan untuk pemasangan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (2) Gambar Data Pelaksanaan (Shop Drawing).                        
            Sebelum pemasangan, kontraktor harus memberikan gambar detail pelaksanaan Shop drawing
            yang harus terdiri dari detail tata letak, pengikatan, pemasangan, dimensi dan detail – detail
            yang diperlukan, kepada Konsultan Perencana/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
           (3) Penggunaan dan Penyimpanan.                                    
                                                                              
            Sanitair dan perlengkapannya harus disimpan di tempat bersih yang kering, dan dilindungi dari
            kerusakan sebelum dan sesudah pemasangan.                         
                                                                              
         d. PERSYARATAN BAHAN                                                 
           (1) Wastafel                                                       
                                                                              
            Wastafel harus jenis wall hung seperti tertera pada gambar: Rak harus dengkapi dengan plat
            kromium dan lubang ulir dan perangkap dengan lengan penyambung yang diperlukan untuk
            sambungan, penyangga berenamel putih dan satu plat krom dirantaikan pada sumbat karat.
           (2) Bak cuci                                                       
            Bak Cuci Laboratorium terbuat dari polypropylene, harus terdiri dari bak dengan drip pan dalam
                                                                              
            ukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dilengkapi dengan lubang air dan sumbat yang
            dapat dilepas dan dibersihkan.                                    
           (3) Keran air                                                      
            Keran air harus seperti yang ditetapkan dalam gambar.             
                                                                              
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
           (1) Umum.                                                          
            (a) Semua perlengkapan harus dipasang sesuai dengan rekomendasi produsen dan spesifikasi
             ini, seperti persetujuan tertulis lainnya. Dimensi vertikal dan horizontal semua peralatan dan
                                                                              
             jumlah tiap barang harus seperti yang ditunjukan dalam gambar.   
            (b) Selain yang telah ditetapkan, pemasangan harus sesuai dengan petunjuk produsen, fitting
             dan detail.                                                      
           (2) Pemasangan                                                     
                                                                              
            (a) Semua sambungan harus rapat air dan udara. Perapatan sambungan yang telah diperbaiki
             atau adanya celah tidak diperkenankan. Cat pernis, dempul dan sebagainya tidak dijinkan
             diberikan pada sambungan, sampai sambungan dibuat benar- benar kencang dan telah diuji.
            (b) Penyaring dan pipa – pipa yang diekspos untuk semua peralatan dan perlengkapan harus
             dihubungkan ke pipa kasar pada dinding dengan sambungan sesuai yang disyaratkan, kecuali
             bila ditetapkan lain. Sambungan air untuk peralatan yang berdiri sendiri tidak boleh kurang
             dari yang ditetapkan dalam gambar. Pekerjaan pemipaan harus sesuai dengan persyaratan
             dalam spesifikasi sistem pemipaan.                               
                                                                              
            (c) Sistem penyangga dan penggantung harus sesuai dengan rekomendasi produsen atau seperti
             yang disetujui oleh Pengawas/ Konsultan Perencana.               
                                                                              
      4. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                                            
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            Termasuk di dalam lingkup pekerjaan platform tersebut adalah menggunakan plat besi bordes,
            terdapat struktur utama dan struktur sekunder menggunakan baja WF dan UNP, dengan
            pondasi beton. Pekerjaan konstruksi ini harus dihitung berdasarkan beban peralatan tata udara
            yang akan ditempatkan disini serta beban orang saat maintenance.  
                                                                              
                                                                              
         b. BAHAN                                                             
            Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah plat besi (chekered plate) galvanis dengan
            ketebalan 4 mm. Semua bahan baja yang dipergunakan harus sesuai dengan JIS G-3101, mutu
            BJ-37 dengan tegangan leleh minimum 2400 kg/cm2. Semua bahan baja yang dipergunakan
            harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi
            lain sebelumnya. Untuk menghindarai goyangan akibat gempa serta tidak merusak dinding-
                                                                              
            lantai eksisting maka pada pertemuan bidang baja dengan dinding- lantai menggunakan
            bearing pad.                                                      
                                                                              
                                                                              
         c. PELAKSANAAN                                                       
           (1) Platform seluruhnya menggunakan bahan penutup lantai baru.     
           (2) Platform baru boleh dipasang apabila semua pekerjaan rangka baja lantai selesai dikerjakan,
             dan telah diperiksa oleh Pengawas                                
                                                                              
           (3) Gambar Kerja                                                   
            Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang
            menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
            ukuran dan tempat-tempat baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
           (4) Ukuran-ukuran                                                  
                                                                              
            Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
            tercantum dalam gambar kerja.                                     
           (5) Pemasangan platform harus dilaksanakan secara lurus dan rapi hingga menghasilkan bidang
             yang rata.                                                       
           (6) Kelurusan                                                      
                                                                              
            Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan dibawah ini:
            (a) untuk kolom L/1000.                                           
            (b) untuk komponen lainnya L/500.                                 
                                                                              
           (7) Asesoris serta penutup akhir/awalan pasangannya harus menggunakan produk yang sesuai
             dari produsen yang sama.                                         
           (8) Pengelasan                                                     
            (a) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
            (b) Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan kerusakan
                                                                              
             pada bahan bajanya.                                              
            (c) Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin
             komposisi dan sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa penyimpanan.
            (d) Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari berbagai kotoran, cat, minyak, dan
             karat.                                                           
                                                                              
            (e) Setelah dilakukan pengelasan, sisa-sisa atau kerak harus dibersihkan dengan baik.
           (9) Lubang-lubang baut                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor,
            kecuali untuk gording dapat dikerjakan dengan alat pons. Lubang baut harus lebih besar
           (10) 2.00 mm dari pada diameter luar baut.                         
           (11) Sambungan                                                     
                                                                              
             Untuk sambungan-sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
             berlaku ketentuan sebagai berikut:                               
            (a) Hanya diperkenankan satu sambungan.                           
            (b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul ( full penetration
             butt weld ).                                                     
                                                                              
           (12) Pemasangan Percobaan ( Trial Erection )                       
           (13) Bila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ M K, Kontraktor wajib melaksanakan
             pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
           (14) Pengecatan                                                    
                                                                              
            (a) Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus bersih
             dari berbagai kotoran, atau minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan sikat besi mekanis (
             mechanical wire brushing ).                                      
            (b) Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI, Danapaint atau setara; pengecatan dilakukan
             satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan, kemudian dilapis lagi dengan cat besi setara
             Nippon,Dulux/Mowilex                                             
                                                                              
            (c) Untuk lubang baut kekuatan tinggi ( high strength bolt ) permukaannya tidak boleh dicat.
             Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang.  
            (d) Pengiriman untuk Pemasangan Akhir ( Final Erection )          
              (i) Baut                                                        
                                                                              
              (ii) Kontraktor harus menyediakan seluruh baut yang diperlukan untuk pemasangan di
                lapangan, ditambah dengan 5 % ( lima persen ) dari masing-masing ukuran.
              (iii) Baut Angker                                               
              (iv) Semua baut angker harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
                dilengkapi dengan dua mur dan satu ring. Mutu baut angker adalah U 30.
                                                                              
              (v) Baut Hitam                                                  
              (vi) Semua baut hitam harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
                disediakan lengkap dengan mur dan satu ring. Mutu harus sesuai dengan ASTM A 307.
              (vii) Baut Kekuatan Tinggi                                      
              (viii) Semua baut kekuatan tinggi harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan
                                                                              
                harus disediakan lengkap dengan mur dan satu ring. Baut Kekuatan Tinggi harus sesuai
                dengan ASTM A 325.                                            
              (ix) Pemberian Kode ( Marking )                                 
              (x) Setiap komponen harus diberi kode sesuai dengan gambar pemasangan. Komponen harus
                diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.   
                                                                              
           (15) Persyaratan Pengujian Pemeriksaan dan Testing                 
             Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan-pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
             diperiksa atau ditest baik di pabrik ( work shop ) maupun di lapangan oleh Pengawas , dengan
             biaya ditanggung oleh Kontraktor.                                
           (16) Radiographic Test / X ray                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
             Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali pengelasan
             dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan Radiographic Test atau X-ray
             Test.                                                            
           (17) Pemasangan                                                    
             Pemasangan komponen-komponen konstruksi baja harus dilakukan dengan alat pengangkat
                                                                              
             mekanis (crane) dan pekerja pemasangan (erection crew) harus berpengalaman. Baut
             kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench) sampai dengan
             pra tegangan yang disyaratkan oleh pabrik baut tersebut.         
                                                                              
         d. STANDAR / RUJUKAN                                                 
           (1) American Society for Testing dan Materials (ASTM).             
                                                                              
           (2) British Standard (BS).                                         
                                                                              
         e. PROSEDUR UMUM                                                     
          Brosur detail dan warna bahan yang diusulkan dari produsennya harus diberikan sebelum
          pelaksanaan. Kegagalan yang dilakukan dapat menyebabkan penolakan bahan di lapangan dan
          kegagalan memenuhi persyaratan program. Semua bahan harus berkualitas kelas pertama dan
                                                                              
          memilki finishing berdaya tahan dan setidaknya setara persyaratan standar yang berhubungan.
                                                                              
         f. MATERIAL                                                          
           (1) Umum                                                           
            (a) Semua material pelapis harus sesuai dengan spesifikasi yang ditunjukkan dalam jadwal dan
                                                                              
             persyaratan yang disebutkan di sini.                             
            (b) Semua bahan pengecatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus disediakan oleh
             produsen yang sama, dan tidak boleh dicampur dengan cat dari sumber lain atau komposisi
             yang tidak sama. Untuk tujuan pembuatan standar kualitas, lapisan metal yang disebutkan
             disini setara dengan proses pengecatan colorbond atau setara.    
                                                                              
         g. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
                                                                              
           (1) Umum                                                           
            (a) Pelapis tersebut harus diaplikasikan pada permukaan baja seperti yang ditunjukkan dalam
             gambar atau seperti yang ditetapkan oleh perencana/pengawas.     
            (b) Pelapis tersebut harus diaplikasikan setelah semua pekerjaan rangka baja selesai dibuat di
             bengkel produsen pelapis metal tersebut.                         
                                                                              
           (2) Metode Aplikasi.                                               
            Metode aplikasi pelapis metal ini harus sesuai dengan petunjuk dari produsen pelapis metal
            tersebut atau dibuat di bengkel produsen metal tersebut.          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB IV. PEKERJAAN FURNITURE                                                
                                                                              
    A. PEKERJAAN FURNITURE                                                    
                                                                              
      1. PEKERJAAN MEJA LABORATORIUM                                          
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Pembuatan meja laboratorium rangka besi.                       
           (2) Pemasangan lapisan finishing dari phenolic resin.              
           (3) Perekat dan aksesorisnya.                                      
                                                                              
                                                                              
         b. STANDARD PENGERJAAN (MOCK UP)                                     
           (1) Mock-up untuk evaluasi hasil persiapan permukaan dan hasil kerja
           (2) Dilakukan pada lokasi yang ditentukan perencana/Pengawas       
                                                                              
           (3) Pekerjaan ini baru boleh dijalankan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/
             Pengawas.                                                        
           (4) Mock – up agar difinish ulang agar mencapai standar kualitas yang dapat diterima
                                                                              
         c. CONTOH DAN BAHAN UNTUK PERAWATAN                                  
                                                                              
           (1) Data produk dan lembar informasi:                              
            (a) Detail spesifikasi pemasangan dan perakitan                   
            (b) Instruksi pemasangan dari produsen                            
            (c) Instruksi dan rekomendasi penanganan, penyimpanan, pemasangan,
             perlindungan, dan perawatan                                      
                                                                              
           (2) Shopdrawing yang mengindikasikan denah, ukuran, bahan, finishing, serta detail lokasi.
            (a) Sampel pilihan bahan sebanyak 2 set block warna dalam berbagai pilihan yang tersedia
             secara lokal.                                                    
            (b) Sampel yang dipilih sebanyak 2 keping dengan ukuran minimum 150x150mm yang mewakili
             warna dan motif aslinya                                          
                                                                              
                                                                              
         d. PERSYARATAN BAHAN                                                 
               Phenolic resin dengan ketebalan 16 mm atau ditentukan lain dalam gambar.
           (1) Berat jenis > 1.350 kg / m3 sesuai ASTM-D 792-91               
           (2) Toleransi panel                                                
                                                                              
                 Panjang maupun lebar – 0.0/+5 mm                             
                 Tebal + 0.7 untuk 16 mm, + 0.8 untuk 20 mm dan 25 mm         
           (3) Ketahanan pada pembakaran 180 derajat celcius sesuai standar EN 438, gloss 4, colour 4,
             crack 5 (tidak mengalami perubahan).                             
                                                                              
           (4) Modulus of elasticity > 9.000 N/mm2 sesuai ISO 178             
           (5) Tensile strength > 70 N/mm2 sesuai ISO 527.3                   
           (6) Flexural strength > 100 N/mm2 sesuai ISO 178                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (7) Resistance to impact by large diameter ball < 6 mm, sesuai EN 438
           (8) Scratch resistance > 4 rating sesuai EN 438                    
           (9) Wear resistance                                                
                                                                              
                 Initial point > 150 revolutions sesuai EN 438                
                 Wear value > 350 revolutions sesuai EN 438                   
           (10) Application temperature                                       
                 Normal use – 40 / +140 derajat celcius                       
                                                                              
                 Peak max. 20 minutes + 180 derajat celcius                   
           (11) Application chemical                                          
            (a) Acids No effect / excelent / good , besides hydrofluoric acid 
            (b) Bases no effect                                               
                                                                              
            (c) Salt no effect                                                
            (d) Organic chemical no effect / excellent                        
            (e) Solvent no effect                                             
                                                                              
            (f) Biological stains no effect                                   
            (g) Most convensional cleaning agents no effect                   
           (12) Bahan & aksesoris:                                            
            (a) Sambungan antar panel phenolic resin agar rapat tanpa terlihat adanya sambungan sealant.
             Sealant harus tahan terhadap jamur.                              
                                                                              
            (b) Tepi maupun sambungan harus aman, halus, tidak tajam atau bergerigi, area tepi sebaiknya
             di polish.                                                       
            (c) Untuk area yang terdapat sink perlu diperhatikan mengenai pelubangan dan
             pemasangannya.                                                   
            (d) Panel phenolic resin dapat dilubangi untuk pemasangan struktur dengan adanya bahan
                                                                              
             pelapis.                                                         
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
            Kondisi lapangan                                                  
           (1) Perhatikan kondisi ruang (suhu, kelembaban, dan ventilasi) masih dalam batas rekomendasi
                                                                              
             produsen. Bahan tidak boleh dipasang di luar kondisi tersebut.   
                                                              o               
           (2) Pertahankan kelembaban nisbi yang direncanakan dan temperatur antara 18-24 C dari 48
             jam sebelum dan setelah pemasangan. Setelah pemasangan, pertahankan kelembaban nisbi
             dan temperatur ruang sesuai yang direncanakan untuk pengguna gedung.
           (3) Fabrikasi di luar lokasi dengan mempertimbangkan aspek ukuran dan bentuk sesuai
             shopdrawing yang telah disetujui dan kebutuhan yang diindikasikan.
           (4) Sambungan antar komponen menggunakan perekat sambungan standar pabrikan.
             Sambungan harus tidak tampak dan tanpa celah. Gunakan reinforcing strip selebar 100 mm
             dibawah sambungan.                                               
                                                                              
           (5) Siapkan lubang dan mal untuk sink dan asesoris lain yang diindikasikan di shopdrawing.
           (6) Tepian dan sudut agar di selesaikan menjadi permukaan yang halus, licin dan seragam.
             Perbaiki atau ganti pekerjaan yang tidak tepat atau salah.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (7) Permukaan meja yang diharapkan pada akhirnya adalah halus dan licin, tanpa sambungan dari
             tepian hingga backsplash. Tepian meja difabrikasi sedemikian rupa sehingga jika ada
             tumpahan air tidak menetes ke lantai.                            
                                                                              
                                                                              
      2. PEKERJAAN MEBEL GANTUNG LABORATORIUM                                 
                                                                              
                                                                              
         a. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           (1) Rak gantung dengan rangka besi dan plat besi powdercoating.    
           (2) Rak gantung – airtight passtrough box.                         
           (3) Lemari gowning-locker                                          
                                                                              
           (4) Perekat dan aksesorisnya.                                      
                                                                              
         b. STANDARD PENGERJAAN (MOCK UP)                                     
           (1) Mock-up untuk evaluasi hasil persiapan permukaan dan hasil kerja
                                                                              
           (2) Dilakukan pada lokasi yang ditentukan perencana/Pengawas       
           (3) Pekerjaan ini baru boleh dijalankan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/
             Pengawas.                                                        
           (4) Mock – up agar difinish ulang agar mencapai standar kualitas yang dapat diterima
                                                                              
                                                                              
         c. CONTOH DAN BAHAN UNTUK PERAWATAN                                  
           (1) Data produk dan lembar informasi:                              
            (a) Detail spesifikasi pemasangan dan perakitan                   
            (b) Instruksi pemasangan dari produsen wajib diikuti              
                                                                              
            (c) Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond,
             sistim jendela dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh
             pekerjaan lain seperti armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan
             konsistensi kekedapannya dengan Alat Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure
             berfungsi. Sudut-sudut pertemuan wajib dbuktikan kekedapannya dengan menggunakan
             smoke test. Segala ketidak konsistenan dari pekerjaan pengedapan wajib diulang dan
             dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety Laboratory Certification.
                                                                              
            (d) Instruksi dan rekomendasi penanganan, penyimpanan, pemasangan,
             perlindungan, dan perawatan                                      
           (2) Shopdrawing yang mengindikasikan denah, ukuran, bahan, finishing, serta detail lokasi.
            (a) Sampel pilihan bahan sebanyak 2 set block warna dalam berbagai pilihan yang tersedia
             secara lokal.                                                    
                                                                              
            (b) Sampel yang dipilih sebanyak 2 keping dengan ukuran minimum 150x150mm yang mewakili
             warna dan motif aslinya                                          
                                                                              
         d. PERSYARATAN BAHAN                                                 
          Spesifikasi ini agar dibaca bersama dengan Gambar dan Dokumen kontrak serta bagian lain dari
          spesifikasi yang dianggap berkaitan satu sama lain. Kontraktor yang melakukan pekerjaan ini
          bertanggung jawab dalam penyediaan tempat dan alat yang diperlukan untuk pelaksanaan,
          penyelesaian, dan perawatan berbagai pekerjaan dengan baik.         
           (1) Dimensi                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            Ukuran pada gambar maupun pada lokasi dianggap lebih benar dibandingkan dengan mengukur
            dengan skala pada gambar. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus memeriksa kembali
            semua ukuran di lapangan.                                         
           (2) Sampel                                                         
            Sampel dari semua elemen furniture termasuk komponen – komponennya harus dimasukkan
                                                                              
            untuk disetujui sebelum pemesanan/perbanyakan dilakukan. Sampel yang disetujui digunakan
            sebagai standard finishing dan pekerjaan.                         
           (3) Besi                                                           
            Plat besi yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi. Pelat besi dengan ketebalan 1,4 mm
            finish powdercoating dua sisi.                                    
                                                                              
           (4) Sambungan dan Perekat                                          
            Semua sambungan agar sesuai standard pekerjaan sambungan adu manis, lidah. Sambungan
            dengan paku tidak diperkenankan kecuali dispesifikasi demikian.   
           (5) Fastening                                                      
                                                                              
            Sekrup, paku dsb agar terbuat dari besi atau baja kecuali dispesifikasi berbeda pada gambar.
            Fastener yang terlihat (ekspos) agar dari bahan finishing yang sama dengan hardwarenya.
           (6) Hardware                                                       
            Engsel, kunci, rel, latchbolt, dsb agar sesuai spesifikasi atau sesuai pengganti yang telah disetujui
            yang setara atau lebih baik dari yang dispesifikasi.              
                                                                              
           (7) Metal                                                          
            Rangka dan kaki metal yang digunakan agar dilas, dibaut, dirivet sesuai kebutuhan dan pada
            permukaan yang difinish, semua pekerjaan las, dan rivet afar diamplas sehingga sambungan ini
            tidak tampak pada permukaan metal.                                
            Semua kaki lemari dan meja agar dilengkapi dengan nylon glide kecuali diindikasikan berbeda
            pada gambar                                                       
                                                                              
           (8) Finishing                                                      
            Finishing agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi bahan.        
           (9) Pengiriman, Penyimpanan, Instalasi, dan perlindungan           
                                                                              
            Pengiriman, penyimpanan, Instalasi mebel dan interior fixture lainnya harus aman dari
            kebakaran, kelembaban, pencurian dan dijaga dari kemungkinan kerusakan lainnya. Pada saat
            dibutuhkan, kontraktor akan meletakkan mebel lepas sesuai perencanaan.
           (10) Perlindungan                                                  
            Kontraktor agar melindungi dan menjaga semua mebel dan interior fixture, fittings dan semua
            elemen pekerjaan interior dari bahaya api, kelembaban, pencurian, dan kemungkinan kerusakan
                                                                              
            lainnya sampai pekerjaan selesai dan diserahterimakan.Kontraktor agar mengantisipasi
            kemungkinan kerusakan akibat kondisi di lingkungan lapangan dan mengambil tindakan
            perlindungan yang diperlukan.                                     
           (11) Penyelesaian                                                  
            Pada saat penyelesaian dan instalasi seluruh pekerjaan selesai, Kontraktor agar meninggalkan
            lokasi kerja dalam kondisi bersih dan sempurna.                   
                                                                              
                                                                              
         e. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                       
            Kondisi lapangan                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
            (a) Perhatikan kondisi ruang (suhu, kelembaban, dan ventilasi) masih dalam batas rekomendasi
             produsen. Bahan tidak boleh dipasang di luar kondisi tersebut.   
                                                               o              
            (b) Pertahankan kelembaban nisbi yang direncanakan dan temperatur antara 18-24 C dari 48
             jam sebelum dan setelah pemasangan. Setelah pemasangan, pertahankan kelembaban nisbi
             dan temperatur ruang sesuai yang direncanakan untuk pengguna gedung.
            (c) Fabrikasi di luar lokasi dengan mempertimbangkan aspek ukuran dan bentuk sesuai
             shopdrawing yang telah disetujui dan kebutuhan yang diindikasikan.
            (d) Sambungan antar komponen menggunakan perekat sambungan standar pabrikan.
             Sambungan harus tidak tampak dan tanpa celah. Gunakan reinforcing strip selebar 100 mm
                                                                              
             dibawah sambungan.                                               
            (e) Siapkan lubang dan mal untuk sink dan asesoris lain yang diindikasikan di shopdrawing.
            (f) Tepian dan sudut agar di selesaikan menjadi permukaan yang halus, licin dan seragam.
             Perbaiki atau ganti pekerjaan yang tidak tepat atau salah.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB V. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING                                        
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
       Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan baik
       seluruh peralatan tertera di bawah.                                    
                                                                              
       Semua jaringan pipa air bersih sesuai Gambar Perencanaan, RKS dan BQ yang meliputi:
      1. Sistem dan instalasi air dari tempat penampungan air eksisting. Dari Ground Water Reservoir eksisting
        sampai ke sistem clean water distribusi. Meliputi filter, pompa filter, pompa transfer dan pompa
        distribusi air bersih.                                                
      2. Pipa delivery dari pompa distribusi ke instalasi pemakaian ke semua alat-alat sanitair, yaitu Wastafel
                                                                              
        dan pemakaian untuk di Laboratory Area.                               
      3. Pemipaan di sekitar water reservoir eksisting, meliputi:             
        a. Pipa dari instalasi kawasan ke ground water reservoir eksisting berikut water level control, valve,
          beserta seluruh kelengkapannya.                                     
        b. Pipa penghubung antara ground water reservoir berikut valve.       
                                                                              
        c. Pipa hawa untuk ground water reservoir.                            
      4. Pemipaan Air Bekas dan kelengkapannya, meliputi:                     
        a. Semua pipa dari wastafel, sampai ke pipa tegak air bekas.          
                                                                              
        b. Semua pipa tegak air bekas, sampai tergabung dengan saluran air bekas menuju ke saluran
          drainage kawasan.                                                   
      5. Semua Pipa Hawa/Vent, berikut Kelengkapannya, meliputi:              
        a. Pipa Hawa dari Wastafel menuju pipa hawa tegak                     
        b. Vent Cup.                                                          
                                                                              
      6. Alat-alat Sanitair merupakan scope pekerjaan Arsitektur / Finishing. 
      7. Pekerjaan instalasi listrik Sistem Plambing, meliputi:               
        a. Power untuk pompa filter, pompa transfer dan pompa distribusi air bersih.
                                                                              
        b. Kabel kontrol dari panel sampai ke pompa-pompa tersebut di atas.   
        c. Water Level Control untuk pompa-pompa transfer tersebut di atas.   
        d. Pentanahan untuk pompa-pompa.                                      
                                                                              
    B. SPESIFIKASI TEKNIS PIPA AIR BERSIH                                     
                                                                              
      1. Semua pipa air bersih yang digunakan adalah jenis pipa PVC class AW, diameter mengikuti gambar
        rencana. Pipa yang dipasang harus baru dan tanpa cacat.               
      2. Fitting.                                                             
        Semua fitting dengan material dari bahan dan jenis yang sama dengan pipanya.
                                                                              
      3. Valve                                                                
        a. Valve dari diameter 3" atau lebih hendaknya terbuat dari besi dengan sistim sambungan flange.
          Valve dengan diameter 2 1/2" dan kebawah, hendaknya terbuat dari bahan kuningan (bronze)
          dengan sistim sambungan ulir / drat.                                
        b. Valve hendaknya sama diameter dengan pipanya, valve untuk alat-alat sanitair terbuat dari brass
          metal, sehingga bebas dari karat.                                   
                                                                              
        c. Valve harus dari klass 125 PSI, meliputi:                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
           (1) Gate Valve.                                                    
           (2) Check Valve.                                                   
           (3) Strainer.                                                      
                                                                              
           (4) Foot Valve.                                                    
           (5) Floater Valve.                                                 
      4. Pemasangan Pipa di dalam Tanah:                                      
        a. Pipa dipasang dan ditanam di bawah tanah dengan kedalaman 60 cm dan yang di bawah jalan/
          pelataran parkir dengan kedalaman +/- 80 cm, kedalaman diukur dari pipa bagian atas sampai
                                                                              
          permukaan tanah/lantai pada peil yang terendah.                     
        b. Sebelum pipa ditanam, maka dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm,
          selanjutnya setelah pipa diletakkan, disekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir
          setebal 10 cm kemudian diurug kembali dengan tanah urug sampai padat.
        c. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan yang dikarenakan kondisi lokasi
          sehingga dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas
                                                                              
          harus dilindungi dengan plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
          sehingga plat beton tidak tertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai padat.
        d. Urugan kembali dilakukan segera setelah pipa terpasang, namun dibiarkan terbuka di setiap
          sambungan dan baru diurug setelah hasil test diterima dengan baik.  
        e. Tiap sambungan pipa diberi penyangga dari beton tumbuk (trust block), untuk menghindari
          lendutan pipa, pekerjaan ini hendaknya dikoordinakan dengan Kontraktor Sipil terkait dan
                                                                              
          Pengawas.                                                           
      5. Pemasangan Pipa di dalam Gedung                                      
        a. Pipa tegak di dalam tembok / lantai:                               
          Pipa tegak yang menuju ke fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai. Kontraktor harus
          membuat alur-alur dan lubang-lubang bobokan yang diperlukan pada tembok sesuai kebutuhan
                                                                              
          pipa.                                                               
        b. Pipa datar di bawah lantai beton:                                  
           (1) Pipa datar di bawah lantai beton/di atas langit-langit, dipasang dengan cara menggantung
             pipa tersebut ke lantai beton atau konstruksi bangunan.          
                                                                              
           (2) Penggantung direkatkan ke konstruksi beton dengan bantuan ramset, pada balok beton.
             Untuk hal ini Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Pengawas untuk
             mendapatkan izin.                                                
           (3) Penggantung pipa dipasang setiap jarak 50 cm sampai 200 cm, sesuai diameter pipa,
             sedemikian sehingga pipa tidak melendut.                         
           (4) Penggantung dibuat dari bahan plat besi atau besi bulat/los drat dengan diameter sekurang-
             kurangnya 6 mm.                                                  
                                                                              
           (5) Pipa datar di atas atap, harus dipasang di atas support pipa datar, tetapi ikatan support pipa
             terhadap lantai atap harus pada beton yang dicor khusus untuk dudukan support pipa, tidak
             diperkenankan menggunakan ramset atau dynabolt langsung ke lantai atap untuk
             menghindari bocor.                                               
      6. Sambungan Pipa                                                       
                                                                              
        Semua pipa sebelum disambung, bagian dalam pipa harus dibersihkan dahulu. Pipa yang disambung
        dengan ulir (screw) harus menggunakan seal tape agar tidak bocor.     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      7. Pengetesan Pipa / Pengujian:                                         
         Setelah pipa terpasang, maka dilakukan pengujian terhadap kebocoran, sebagai berikut:
        a. Pengujian pertama dilakukan bagian demi bagian, panjang rata-rata 100 m, atau per bagian
          bangunan / lantai.                                                  
                                                                              
        b. Tidak boleh diikut sertakan dalam test: valves, dan alat-alat sanitair.
        c. Ujung pipa ditutup dengan dop.                                     
        d. Pengujian menyeluruh dilakukan setelah semua sistem terpasang.     
        e. Pipa ditekan dengan menggunakan pompa test, sampai tekanan 8 kg/cm2, harus bertahan selama
                                                                              
          24 jam tanpa ada penurunan.                                         
        f. Bila ada penurunan tekanan test, harus diperbaiki dan ditest ulang sampai berhasil baik.
      8. Pengujian Sistem Kerja:                                              
         Pada akhir kegiatan pemasangan pipa air bersih harus dilakukan Test Run yang disaksikan oleh
         Pengawas , meliputi:                                                 
                                                                              
        a. Percobaan membuka semua kran secara bergantian, apakah airnya keluar / mengalir dengan baik,
          (wastafel, lab sink).                                               
        b. Percobaan untuk semua sistem supply air.                           
         Pendistribusian clean water ke seluruh pemakaian di Laboratory Area menggunakan pompa
                                                                              
         distribusi dan tangki tekanan dan pompa bekerja secara otomatis dengan tekanan dalam sistem
         antara 1 kg/cm2 sampai 2.5 kg/cm2.                                   
        c. Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond, sistim
          jendela dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh pekerjaan lain
          seperti armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan konsistensi kekedapannya
          dengan Alat Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure berfungsi. Sudut-sudut pertemuan
          wajib dbuktikan kekedapannya dengan menggunakan smoke test. Segala ketidak konsistenan dari
          pekerjaan pengedapan wajib diulang dan dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety
                                                                              
          Laboratory Certification.                                           
                                                                              
    C. SPESIFIKASI TEKNIS PIPA AIR BEKAS                                      
      1. Semua pipa air bekas terbuat dari bahan PVC class AW dengan kemampuan tekanan 10 kg/cm2.
                                                                              
      2. Alat-alat bantu pipa harus menggunakan bahan yang sama dengan bahan pipanya, dan hendaknya
        digunakan jenis injection mold, dan direkatkan ke pipa menggunakan lem khusus untuk bahan PVC.
      3. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas
        dari kotoran dan lemak.                                               
      4. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap permukaan dan dalam dari pipa yang akan saling melekat.
                                                                              
      5. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung harus bebas
        dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
      6. Pemasangan pipa di dalam gedung:                                     
        a. Pipa Tegak                                                         
                                                                              
          Pipa dipasang dengan support dari besi/baja: siku, atau UNP serta U-klem sesuai dengan diameter
          pipa, jarak antara support maksimal 2.5 meter, untuk memudahkan pemasangan pipa harus diberi
          pelindung (saddle) agar jangan sampai pecah karena tekanan pengklem dengan cara-cara yang
          ditunjukkan pada gambar rencana.                                    
        b. Pipa Mendatar                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
          Pipa dipasang dengan penggantung (hanger) sesuai dengan diameter pipa. Jarak
          tumpuan/gantungan disesuaikan gambar dokumen dengan kemiringan/ slope 1 - 2 %.
        c. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok
          maupun pada ruang yang berada di bawah lantai dan di atas plafond dari tiap-tiap lantai.
        d. Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan
                                                                              
          sudut 45 derajat ( umpama: Y branch dan sebagainya ) atau long radius.
      7. Pemasangan Pipa di dalam Tanah:                                      
        a. Pipa di dalam Tanah                                                
           (1) Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah /jalan dengan tebal / tinggi timbunan
                                                                              
             minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah/ lantai.
           (2) Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10
             cm, selanjutnya diurug kembali dengan pasir setebal 10 cm kemudian diurug dengan tanah
             sampai padat.                                                    
           (3) Konstruksi permukaan tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
                                                                              
        b. Penanaman Pipa                                                     
           (1) Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan pada tiap-tiap sambungan pipa harus
             dibuat galian yang dalamnya 50 mm.                               
           (2) Untuk menempatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus
             diberi landasan dari beton.                                      
                                                                              
           (3) Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1% - 2% dari titik mula di dalam
             gedung sampai kesaluran drainase.                                
      8. Pengujian Pipa                                                       
         Pipa air bekas setelah terpasang keseluruhan, diisi air sampai penuh, bagian bawah pipa ditutup
         dengan dop, kemudian diamati selama 24 jam, permukaan air tidak boleh turun. Apabila terjadi
         kegagalan, harus diperbaiki, dan ditest ulang sampai sempurna.       
                                                                              
      9. Percobaan Jalan atau Trial Run:                                      
         Setelah semua alat-alat sanitair terpasang diadakan pengujian semua sistem dengan disaksikan
         Pengawas , meliputi:                                                 
        a. Air bekas segera masuk ke floor drain, dan tidak terjadi genangan-genangan di lantai yang
                                                                              
          disebabkan oleh ketidak lancaran air di pipa.                       
        b. Air dari wastafel dan lab sink segera turun dan tidak terjadi pembuangan yang tidak lancar, karena
          tersumbatnya pipa air bekas atau pipa hawa/vent.                    
        c. Tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang diakibatkan karena revisi pipa, setelah test kebocoran
          dinyatakan baik.                                                    
                                                                              
      10. Pembuangan air bekas dari lab sink atau progress produksi yang mengadung minyak/lemak, harus
        ditampung lebih dahulu dengan grease trap setempat yang menyatu pada peralatan lab sink dan
        pembuangan air produksi yang membutuhkan.                             
        a. Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond, sistim
          jendela dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh pekerjaan lain
          seperti armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan konsistensi kekedapannya
          dengan Alat Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure berfungsi. Sudut-sudut pertemuan
          wajib dbuktikan kekedapannya dengan menggunakan smoke test. Segala ketidak konsistenan dari
                                                                              
          pekerjaan pengedapan wajib diulang dan dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety
          Laboratory Certification.                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    D. POMPA – POMPA AIR BERSIH                                               
      1. Kontraktor, harus memasang Pompa-Pompa Sistem Air Bersih sesuai dengan gambar rencana dan BQ,
        sebagai berikut:                                                      
        a. Jet pump                                                           
                                                                              
        b. Booster Pump (packaged)                                            
         Tempat cadangan disediakan untuk 1 unit jika dibutuhkan di kemudian hari. Pompa dipasang di
         dalam ruang pompa seperti ditunjukan dalam gambar rencana.           
      2. Instalasi Listrik untuk Pompa:                                       
                                                                              
        a. Panel Pompa: ex lokal, dengan komponen pompa ex Schneider atau ABB di lengkapi pengaman dan
          start / stop button                                                 
        b. Kabel: NYY, power cable                                            
        c. Water Level Control bekerjanya sebagai berikut:                    
           (1) Pada saat air di dalam GWR penuh, pompa berhenti bekerja.      
                                                                              
           (2) Pada saat air di dalam GWR habis, pompa tidak bekerja.         
      3. Saklar untuk merubah kerja pompa dengan variasi: manual - berhenti - auto.
      4. Saklar untuk merubah kerja pompa dengan variasi: contoh Pompa 1 - 2 - 3.
                                                                              
      5. Getaran pompa harus seminimal mungkin.                               
                                                                              
    E. ALAT-ALAT SANITAIR                                                     
      1. Peralatan Sanitair dan pemasangannya termasuk dalam scope pekerjaan sipil / finishing.
      2. Joint dengan pipa-pipa air bekas menggunakan T - Y (Tee - Way).      
                                                                              
                                                                              
    F. INSTALASI LISTRIK                                                      
      1. Instalasi Listrik yang dimaksud meliputi:                            
        a. Instalasi Listrik untuk pompa filter, transfer dan clean water distribution / booster pump.
                                                                              
        b. Instalasi Listrik untuk pompa penguras reservoir.                  
        c. Instalasi Kontrol pompa - pompa.                                   
      2. Panel berisikan pengaman, tombol start/stop pompa dan kelengkapannya, seperti pilot lamp, dsb.
      3. Kabel dari panel sampai ke pompa terlindung oleh pipa conduit PVC, dan sampai ke base plate pompa,
        menuju terminal box pompa digunakan Flexible Conduit.                 
                                                                              
      4. Kabel Power semuanya menggunakan NYY, untuk kabel kontrol digunakan NYM, pemasangan
        mengikuti peraturan yang berlaku: PUIL, SPLN.                         
      5. Pentanahan untuk pompa, sampai ke grounding electrode.               
                                                                              
    G. LAIN – LAIN                                                            
                                                                              
      1. Masalah Ketidaksamaan Gambar Rencana, RKS dan BQ.                    
        a. Jika Kontraktor menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam gambar perencanaan,
          spesifikasi teknis dan BQ maka Kontraktor wajib memberitahu kepada Pengawas secara tertulis
          untuk mendapat penjelasan, dan memperoleh penyelesaian yang memadai.
        b. Bilamana Kontraktor tidak melakukan review atas gambar rencana yang diterbitkan oleh Konsultan
                                                                              
          Perencana, maka Kontraktor dianggap telah meneliti gambar tersebut dan tidak ditemukan hal-hal
          yang patut mendapat penyelesaian lebih lanjut, sehingga bila kelak terjadi penyimpangan-
          penyimpangan di dalam mutu pekerjaan yang dihasilkan, maka Kontraktor harus
          menyempurnakannya atas beban Kontraktor sendiri.                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      2. Testing                                                              
        a. Apabila seluruh biaya testing sudah termasuk dalam kontrak maka semua keperluan tenaga listrik
          untuk testing dan peralatan testing termasuk pompa tekan, harus disediakan dan disupply oleh
          Kontraktor, tidak boleh menggunakan peralatan yang akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
    H. MERK YANG DISETUJUI                                                    
        Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items..               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB VI. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA                                        
                                                                              
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan air 
        conditioning & ventilasi sesuai Gambar Rencana, RKS dan BQ dalam kontrak.
                                                                              
    B. STANDARD YANG DIGUNAKAN                                                
                                                                              
      1. Kondisi udara yang direncanakan:                                     
        a. Kondisi udara dalam Laboratorium Area yang dikondisikan = 22oC - 25oC, RH = 60% ± 5%.
        b. Tingkat kebisingan dalam Laboratorium Area = 55 ± 2 dB.            
        c. Semua kondisi adalah dalam keadaan “at rest”.                      
                                                                              
      2. Ketentuan dan Literatur:                                             
        a. American Society of Heating, Refrigerating and Air Conditioning Engineering (ASHRAE)
        b. WHO Guideline dan BMBL 5th Edition                                 
                                                                              
        c. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000)                       
        d. American Society for Testing and Materials (ASTM)                  
        e. Standar Industri Indonesia (SII)                                   
        f. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                   
                                                                              
        g. Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association (SMACNA)
        h. Carrier Hand Book of Air Conditioning System Design.               
                                                                              
    C. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI TATA UDARA                                
      1. Daftar Bahan, Data Teknis dan Contoh Material                        
                                                                              
      2. Dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK) /
        Kontrak. Kontraktor harus menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Di
        dalamnya tercantum nama-nama dan alamat dari pabrik pembuat, catalog dan keterangan-
        keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Tugas. Persetujuan oleh Pemberi Tugas atas dasar
        di atas. Jumlah lampiran sesuai dengan tender dokumen.                
      3. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Pemberi Tugas.
                                                                              
        Semua biaya yang berkenan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah jadi
        tanggung jawab Kontraktor. Bahan yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud
        spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru.                  
      4. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan yang akan
        dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan Kontraktor harus segera menghubungi Pemberi Tugas
        untuk berkonsultasi.                                                  
                                                                              
      5. Kontraktor wajib memberikan perhitungan atas kapasitas peralatan, ukuran ducting dan perlengkapan
        lainnya sehingga sistem HVAC Laboratory dapat memenuhi kriteria di atas dan lulus sertifikasi Bio
        Safety Laboratory standard internasional.                             
      6. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas dari peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
        dengan pihak Pemberi Tugas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggungjawab
        Kontraktor. Untuk itu pemakaian peralatan dan material harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    D. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN                                              
      1. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
        (Shop Drawing) kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.              
      2. Kontraktor harus memeriksa semua dimensi dari Gambar Kerja dengan kondisi di lokasi. Tidak ada
        tuntutan yang dapat diajukan yang diakibatkan karena adanya perbedaan antara Gambar Kerja
                                                                              
        disiplin lain dan/atau pengukuran yang diambil di lokasi proyek.      
      3. Gambar Detail Pelaksanaan harus meliputi hal-hal berikut:            
        a. Dimensi, ukuran dan tata letak                                     
        b. Metoda pemasangan                                                  
                                                                              
        c. Diagram pengkabelan (Wiring Diagram) setiap instalasi              
      4. Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
        Manajemen Konstruksi (Pengawas). Dokumen dan Gambar Detail Pelaksanaan harus disetujui oleh
        Pengawas sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.                       
                                                                              
    E. METODE KONSTRUKSI                                                      
                                                                              
      1. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus mempersiapkan gambar-gambar kerja (shop drawing) dan
        diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dan mengacu pada Gambar Kerja dan disiplin
        lain untuk menentukan lokasi pemasangan bahan-bahan yang akan dipasang oleh Kontraktor.
      2. Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Pengawas Lapangan sebelum memulai pemasangan.
                                                                              
      3. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ukuran ruang yang dibutuhkan dengan Kontraktor lain untuk
        memastikan bahwa semua peralatan, pipa dan lainnya dapat dipasang pada tempat yang telah
        ditentukan.                                                           
      4. Semua perlengkapan alat kontrol dan lainnya sesuai yang dibutuhkan peraturan harus diadakan oleh
        Kontraktor.                                                           
      5. Semua peralatan sistem Tata Udara harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik
                                                                              
        pembuatnya dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.        
      6. Peredam Getaran                                                      
        Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (Vibration Damper) pada seluruh
        peralatan yang menimbulkan getaran, Type harus disesuaikan dengan mesin yang bersangkutan
        berdasarkan rekomendasi dari pabrik pembuat.                          
                                                                              
      7. Pengecatan                                                           
        Kontraktor harus mengecat semua rangka penggantung dan rangka penyangga (support), semua unit
        yang dirakit di lapangan dan unit-unit yang diperlukan serta bahan-bahan yang mudah berkarat
        dengan cat dasar setelah itu difinishing sesuai dengan persyaratan dan warna yang dibutuhkan.
      8. Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond, sistim jendela
        dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh pekerjaan lain seperti
                                                                              
        armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan konsistensi kekedapannya dengan Alat
        Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure berfungsi. Sudut-sudut pertemuan wajib dbuktikan
        kekedapannya dengan menggunakan smoke test. Segala ketidak konsistenan dari pekerjaan
        pengedapan wajib diulang dan dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety Laboratory
        Certification.                                                        
                                                                              
    F. BAHAN-BAHAN                                                            
        Semua peralatan Ventilasi dan Pengkondisian udara berikut aksesori harus baru dan berasal dari
        kualitas terbaik, dan memenuhi standar yang berlaku dan berasal dari pabrik pembuat yang disetujui
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
        Pemberi Tugas dan Pengawas. Lihat list material terlampir untuk setiap Pekerjaan Mekanikal dan
        Elektrikal.                                                           
                                                                              
    G. UNIT PENGKONDISIAN UDARA                                               
        Tipe unit pengkondisian udara yang dipakai untuk Bangunan Laboratory Area dengan Air Handling
        Unit (AHU), Weather Vestibule menggunakan Wall Split AC. Refrigerant yang digunakan haruslah non
        CFC.                                                                  
                                                                              
    H. PEKERJAAN PIPA                                                         
                                                                              
      1. Lokasi, susunan dan ukuran pipa harus sesuai dengan Gambar Rencana, RKS dan BQ.
      2. Pekerjaan pipa harus dibuat dan dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat dan
        sesuai dengan yang dibutuhkan pada unit pengkondisian udara.          
      3. Penumpu dan Penopang                                                 
                                                                              
      4. Kontraktor harus menyediakan penumpu untuk semua peralatan utama jika diperlukan. Penumpu dan
        penopang yang terbuat dari rangkaian baja profil dengan dimensi yang sesuai, harus difabrikasi sesuai
        ketentuan Spesifikasi Teknis.                                         
      5. Accessories Fitting dan Control dipasang sesuai dengan Gambar Rencana, RKS dan BQ dan sesuai
        kebutuhan agar system pemipaan terpasang dengan lengkap dan berfungsi dengan baik.
      6. Pipa pembuangan / drain dari AHU dan indoor unit ke saluran pembuangan, ukuran dan pemasangan
                                                                              
        sesuai dengan Gambar Rencana, RKS dan BQ.                             
        Pipa drain dan fitting-fittingnya menggunakan PVC Class AW, JIS K-1471-1975.
      7. Pipa Refrigerant untuk Air Handling Duct Split AC dan Wall Split AC menggunakan phosphorous
        seamless copper pipe/pipa tembaga sesuai standard pabrik.             
                                                                              
                                                                              
      8. Dimensi (diameter) dari pipa tembaga (Copper Tube) yang digunakan untuk masing-masing peralatan
        baik liquid maupun gas side harus sesuai dengan standar yang dibutuhkan pada unit AC atau
        sebagaimana tertera dalam gambar rencana.                             
                                                                              
      9. Untuk satu jalur pemipaan outdoor unit menuju indoor unit, pipa refrigerant gas dan liquid diikat
        bersama dengan cable ties dan diberi label untuk kemudahan pada waktu perawatan.
      10. Isolasi Pipa Chilled Water, Refrigerant dan Drain menggunakan isolasi dengan bahan Ethylene
        Propylene Diene Monomer (EPDM) dengan ketebalan sesuai diameter pipanya (1/2” s/d 2”), density
        2,7 lb/cmh, thermal cond 0,26 Btu/H-10oC.                             
      11. Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond, sistim
                                                                              
        jendela dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh pekerjaan lain seperti
        armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan konsistensi kekedapannya dengan Alat
        Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure berfungsi. Sudut-sudut pertemuan wajib dbuktikan
        kekedapannya dengan menggunakan smoke test. Segala ketidak konsistenan dari pekerjaan
        pengedapan wajib diulang dan dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety Laboratory
        Certification.                                                        
                                                                              
    I. EXHAUST FAN DAN INTAKE FAN                                             
                                                                              
        Exhaust fan dan Intake Fan dengan tipe dan cara pemasangan sesuai Gambar Kerja, RKS dan BQ,
        harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    J. PEKERJAAN DUCTING                                                      
      1. Calon kontaktor bertanggung jawab untuk perhitungan kapasitas, dimensi, serta layout ducting, grille
        dan monitoring instrument berdasarkan panduan skematik HVAC yang telah diberikan, demi sistem
        HVAC memenuhi kriteria Containment Biosafety Laboratory yang telah ditentukan diatas. Design ini
        menjadi salah satu kriteria teknis yang wajib dilampirkan saat pengajuan untuk penentuan pemenang.
        Standard dan literature yang digunakan:                               
                                                                              
        a. ASHRAE.                                                            
        b. SMACNA.                                                            
        c. Carrier Air Conditioning Hand Book.                                
                                                                              
      2. Supply Grille dan Exhasut Grille menggunakan stainless steel SS-304 dengan design yang disesuaikan
        untuk meminimalkan kebisingan.                                        
      3. Bahan Ducting (AC, fresh air dan exhaust) menggunakan Galvanized Sheet Metal dan mengikuti
        SMACNA Standard.                                                      
          Ukuran Ducting:                                                     
                                                                              
        a. 0 s/d 300 mm, BJLS 50                                              
        b. - 301 s/d 750 mm, BJLS 60                                          
        c. - 751 s/d 1200 mm, BJLS 80                                         
        d. - 1201 s/d 2100 mm, BJLS 100                                       
                                                                              
        e. 2101 s/d keatas, BJLS 120                                          
      4. Agar Ducting terpasang dengan kuat harus diberi penguat (bracing), sambungan Flens dengan besi siku
        dan packing, hanger dan support yang disesuaikan dengan ukuran ducting yang dipasang.
      5. Isolasi ducting menggunakan alumunium composite foam panel atau fiberglass insulation tebal 2”,
        Density 32 Kg/m3 yang dipasang rapat ke ducting, dibungkus / di lapis dengan Alluminium Foil double
                                                                              
        sided.                                                                
      6. Pada sambungan alluminium foil di tutup dengan Adhesive Metalizing tape (duct tape), dan pada jarak
        1 m di ikat dengan pengikat plastic yang digunakan untuk packaging.   
      7. Setelah Ducting terpasang sebelum di isolasi harus di test kebocorannya dengan dalam ducting diberi
        sinar, apabila ada sinar yang terlihat keluar maka ada bagian yang bocor dan harus segera di perbaiki.
                                                                              
      8. Pemasangan perlengkapan ducting (Diffuser, Grille, Damper dan lain-lain) harus rapi dan kuat, ukuran
        dan jumlahnya sesuai dengan Gambar Rencana, RKS dan BQ.               
      9. Perkuatan gantungan instalasi pekerjaan mekanikal elektrikal (seperti ducting, cable tray, peralatan
        mekanikal) tidak boleh membebani gantungan plafond maupun plafond itu sendiri. Wajib digantung
        dengan gantungan dan fastener yang benar menggunakan bor beton yang sesuai sehingga
        memastikan fastener terpasang dengan benar. Tekanan negatif akan mempengaruhi kondisi
        struktural ruangan jika ada pembebanan berlebih dari pekerjaan mekanikal elektrikal dan menjadi
        penyebab kebocoran dan atau kerusakan ruangan akibat struktur ruangan yang buruk.
                                                                              
                                                                              
    K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                   
        Pekerjaan Elektrikal untuk System AC harus dipasang sesuai dengan yang dibutuhkan seperti kabel,
        panel, alat-alat control agar seluruh System AC dapat berfungsi dengan baik dan sesuai spesifikasi dari
        pabrik.                                                               
                                                                              
        Pada panel-panel control HVAC sistem otomatis yang dilengkapi dengan interlock dan variable speed
        drive untuk mengatur tekanan udara dalam zona laboratorium.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    L. TESTING & COMMISSIONING                                                
      1. Kontraktor harus menyelenggarakan serangkaian pengujian sebagai salah satu persyaratan yang harus
        dipenuhi untuk serah terima pekerjaan. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh kontraktor termasuk
        apabila harus dilakukan test ulang.                                   
      2. Jadwal pelaksanaan dan metoda pengujian harus sudah disampaikan oleh Kontraktor kepada
                                                                              
        pengawas lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pengujian dilaksanakan.
      3. Setiap sistem harus diuji secara lengkap untuk pemeriksaan:          
        a. Kapasitas mesin tiap unit                                          
        b. Aliran udara                                                       
                                                                              
        c. Temperatur udara                                                   
        d. Kelembaban udara (Relative Humidity)                               
        e. Tekanan udara                                                      
        f. Tegangan Listrik dan Daya Listrik                                  
                                                                              
        g. Tingkat suara (dBA) dan getaran (Vibrasi)                          
        h. Komponen pelindung                                                 
        i. Pemeriksaan lainnya sesuai petunjuk Pengawas Lapangan              
                                                                              
      4. Semua pengujian dilakukan sistem berjalan dengan baik secara kontinu selama paling kurang 24 jam.
      5. Semua peralatan pengujian dan pengukuran harus disediakan lengkap oleh Kontraktor.
      6. Kontraktor wajib mengikuti prosedur testing and commissioning yang akan dilakukan oleh badan
        sertifikasi laboratorium internasional dan memastikan semua kriteria terpenuhi.
      7. Hasil pengujian harus didokumentasikan dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
                                                                              
        dan setelah pengujian dinyatakan berhasil, sistem harus dioperasikan perlahan tanpa segala jenis
        kegagalan selama sebulan, sebelum Pemberi Tugas atau pihak yang ditunjuk memberikan pernyataan
        selesainya pekerjaan.                                                 
      8. Kekedapan dari sistim ruangan, meliputi di dalamnya sambungan panel dinding, plafond, sistim jendela
        dan kusen pintu, serta semua penetrasi ruangan yang disebabkan oleh pekerjaan lain seperti
        armature mekanikal elektrikal wajib dibuktikan kekedapan dan konsistensi kekedapannya dengan Alat
        Thermal Imajing dalam kondisi negatif pressure berfungsi. Sudut-sudut pertemuan wajib dbuktikan
                                                                              
        kekedapannya dengan menggunakan smoke test. Segala ketidak konsistenan dari pekerjaan
        pengedapan wajib diulang dan dibuktikan Kembali sebagai syarat dari kelulusan Biosafety Laboratory
        Certification.                                                        
                                                                              
    M. MERK YANG DISETUJUI                                                    
        Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items..               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                       
                                                                              
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
        Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan
        baik seluruh peralatan dibawah ini:                                   
                                                                              
      1. Panel-panel, sesuai gambar perencanaan.                              
      2. Instalasi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan, baik didalam
        maupun diluar gedung.                                                 
      3. Semua armature lampu, sesuai gambar perencanaan.                     
                                                                              
      4. Instalasi Pentanahan untuk: - Semua titik nol dan badan panel. - Semua badan armature lampu. -
        Semua titik arde stop kontak. - Semua badan pompa, exhaust fan dan peralatan lainnya. - Kerangka
        bangunan dari baja.                                                   
      5. Titik pentanahan tersebut diatas, dilaksanakan masing-masing secara terpisah.
      6. Disamping itu Kontraktor harus juga melakukan:                       
                                                                              
        a. Pengurusan permintaan sambungan daya kepada Pemberi Tugas, sebagai pihak yang akan
          menyediakan daya listrik.                                           
        b. Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah terima kedua.
        c. Garansi dari Pabrik yang ada untuk peralatan akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
    B. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN TEGANGAN RENDAH                           
      1. Panel-Panel Distribusi Penerangan                                    
        a. Panel harus dibuat dari pelat besi tebal 1.6mm - 2mm dengan rangka besi, seluruhnya harus finish
          dengan cat powder coating. Warna finishing ditentukan kemudian. Panel-panel harus dilengkapi
          dengan kunci tanam.                                                 
                                                                              
        b. Semua panel harus dilengkapi dengan wiring diagram yang jelas menunjukkan antara lain:
           (1) Besarnya ampere dari fuse, saklar dan lain-lainnya.            
           (2) Incoming lines dari panel mana.                                
           (3) Out going menuju panel mana, group penerangan atau stop kontak yang mana.
                                                                              
        c. Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
          sedemikian rupa sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
          penyambungan pada komponen- komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
          komponen- komponen lainnya.                                         
        d. Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus uji dari LMK - PLN.
                                                                              
        e. Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)
          dan Miniature Circuit Breaker (MCB), sesuai gambar perencanaan.     
        f. Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar untuk Grounding, tahanan pentanahan tidak boleh melebihi
          nilai 2 Ohm diukur setelah minimal tidak hujan selama 3 hari.       
        g. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar tembaga terdiri atas 3 busbar, phase R-S-T, 1 busbar netral
          dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan
                                                                              
          mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 derajat Celsius.
          Setiap busbar tembaga harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
        h. Lampu emergency disediakan di tiap ruangan sebanyak 4 titik untuk semua ruangan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
      2. Instalasi Distribusi                                                 
        a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type NYM, penampang
          kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm2.                    
        b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan junction box (Tee doos) dari PVC. Junction
          box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai
                                                                              
          sekrup, sedangkan untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
        c. Pemasangan kabel-kabel utama diatas plafond harus disusun rapih dan harus diikat pada kabel tray.
          Pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung diklem pada konstruksi bangunan.
        d. Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus menggunakan
          Pipa High Impact Conduit. Kabel diatas plafond yang tidak masuk ke dalam jalur kabel tray juga
          harus menggunakan high impact conduit.                              
                                                                              
        e. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos harus memakai las dop yang
          terbuat dari bakelit berwarna yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan porselin
          tidak diperkenankan untuk dipergunakan.                             
        f. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
      3. Stop Kontak dan Saklar                                               
        a. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang disetujui oleh
          Pemberi Tugas.                                                      
        b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan di dalam dinding ( flush
          mounting ). Untuk island bench menggunakan stop kontak outbow.      
                                                                              
        c. Flush box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
          metal.                                                              
        d. Stop kontak dinding dipasang 30 cm dan 100 cm dari permukaan lantai sesuai dengan gambar.
        e. Stop kontak yang digunakan harus jenis water proof                 
        f. Saklar dipasang 100 - 120 cm dari permukaan lantai, semuanya diukur dari lantai finish sampai ke as
                                                                              
          saklar atau stop kontak.                                            
        g. Semua ukuran tinggi outlet harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Arsitektur dan
          Pemberi Tugas.                                                      
      4. Spesifikasi Teknis                                                   
                                                                              
      5. Lampu LED Panel:                                                     
        a. Tipe lampu : square / rectangular panel 36W                        
        b. Merk lampu : Alditra, Primalux                                     
        c. Jenis lampu : Inbouw                                               
                                                                              
        d. Lain-lain : Sesuai gambar perencanaan.                             
      6. Lampu LED Panel:                                                     
        a. Tipe lampu : round downlight                                       
        b. Merk lampu : Alditra, Primalux                                     
                                                                              
        c. Jenis lampu : Inbouw                                               
        d. Lain-lain : Sesuai gambar perencanaan.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    C. INSTALASI HUBUNGAN PENTANAHAN                                          
      1. Cara pelaksanaan instalasi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada
        dan disesuaikan dengan spesifikasi teknik dan gambar perencanaan.     
      2. Bagian-bagian yang wajib dihubung tanahkan adalah:                   
                                                                              
        a. Semua titik nol dan badan panel.                                   
        b. Semua badan armature lampu.                                        
        c. Semua titik arde stop kontak.                                      
        d. Semua badan pompa dan exhaust fan.                                 
                                                                              
        e. Kerangka bangunan dari baja.                                       
      3. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Conductor (BC) untuk luar
        bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning (NYMHY) untuk instalasi didalam
        bangunan.                                                             
      4. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel masuk (incoming
                                                                              
        feeder), tetapi tidak kurang dari 6 mm2.                              
      5. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 0.5 ohm. Nilai tahanan
        grounding untuk penangkal petir adalah maksimal 5 ohm, sedangkan untuk panel elektronik adalah
        maksimal 0.5 ohm. Semua ini diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
      6. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1,5 inch,
        diujung pipa tersebut diberi / dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang
                                                                              
        dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.                      
      7. Semua hasil testing dan pengukuran harus didokumentasikan dan di saksikan oleh tim lapangan dari
        pemberi tugas atau Pengawas.                                          
                                                                              
                                                                              
    D. MERK YANG DISETUJUI                                                    
        Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items..               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB VIII. PEKERJAAN INSTALASI KABEL DATA                                   
                                                                              
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
        Pekerjaan ini tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal-hal berikut tetapi tidak terbatas pada:
                                                                              
      1. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data                         
      2. Pengadaan dan pemasangan stop kontak/outlet untuk komputer           
                                                                              
    B. STANDAR / RUJUKAN                                                      
      1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).                        
                                                                              
      2. Peraturan Umum Instalasi Petir (PUIPP-1983).                         
      3. International Standards Organization (ISO).                          
                                                                              
    C. PROSEDUR UMUM                                                          
      1. Contoh Bahan, Data Teknik dan Daftar Bahan:                          
                                                                              
        a. Kontraktor harus menyerahkan pengajuan persetujuan material kepada Pemberi Tugas sesuai
          dengan ketentuan yang diatur pada tender dokumen.                   
        b. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
          (Equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan Kontraktor harus segera
          menghubungi Pemberi Tugas untuk berkonsultasi.                      
                                                                              
        c. Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
          dengan Pemberi Tugas apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab
          Kontraktor. Untuk itu pemakaian material dan equipment harus mendapat persetujuan Owner.
      2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)                             
        a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat dahulu Gambar Detail
                                                                              
          Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat
          persetujuan.                                                        
        b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
          bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh
          pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
        c. Gambar Kerja (Shop Drawing) harus menunjukkan tata letak dari peralatan, diagram pengkabelan,
                                                                              
          instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan. Pemasangan harus
          dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat di lapangan.     
                                                                              
    D. PERSYARATAN LAINNYA                                                    
      1. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
        kesalahan/ketidaksesuaian baik dari segi besaran/jumlah maupun pemasangan dan lain-lain.
                                                                              
      2. Dalam pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara.
        Alternatif jenis produk yang diajukan tersebut harus mendapat persetujuan dalam bentuk tertulis dari
        Pengawas Lapangan.                                                    
      3. Owner harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain-lain. Owner bebas dari segala klaim atau
        tuntutan hak khusus dan hak lainnya untuk segala macam bahan yang diadakan.
                                                                              
      4. Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem jaringan computer, Kontraktor wajib
        mengadakan koordinasi dengan Kontraktor pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama
        dan atas petunjuk Pengawas Lapangan.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
    E. GARANSI                                                                
        Kontraktor bertanggung jawab atas hasil instalasi selama masa pemeliharaan. Kontraktor atau pabrik
        pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan menanggung biaya setiap pekerjaan
        yang rusak atau cacat.                                                
                                                                              
    F. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
      1. Kabel Data                                                           
                                                                              
          Semua komunikasi data pada sistem jaringan computer menggunakan kabel data tipe UTP cable 4
          pairs category 6 buatan “Systimax”, Belden, AMP, LG atau yang setara.
      2. Switch Hub & Peralatan Utama                                         
          Mengikuti gambar perencanaan dari konsultan.                        
                                                                              
                                                                              
    G. MERK YANG DISETUJUI                                                    
        Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items..               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
   BAB IX. PEKERJAAN INSTALASI TELEPON                                        
                                                                              
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
      Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan baik
      seluruh peralatan dibawah ini.:                                         
                                                                              
      1. Instalasi titik telepon antara CTB sampai kesemua outlet telepon, sesuai gambar rencana.
      2. Handset Telepon.                                                     
                                                                              
    B. INSTALASI TELEPON DAN OUTLET TELEPON                                   
                                                                              
      1. Instalasi Telepon dipasang sesuai dengan spesifikasi teknik dan gambar perencanaan.
      2. Jenis kabel: Indoor PVC telepon cable, ukuran 2 x 2 x 0,6 mm.        
      3. Dari Terminal Box, langsung ditarik jaring-jaring distribusi menuju semua outlet telephone.
      4. Untuk kabel telepon yang menuju ke floor outlet, dipasang dilantai yang bersangkutan, tetap didalam
        pipa PVC, diklem langsung ke beton.                                   
                                                                              
      5. Sleeve untuk kabel menuju ke floor outlet sudah harus disiapkan pada waktu pengecoran lantai.
      6. Outlet Telephone Dinding:                                            
        a. Outlet Telephone tertanam di dinding (type plus mounted).          
                                                                              
        b. Inbouw doos harus dari logam, dan cover juga dari logam, yaitu aluminium atau chrom plated sheet
          steel.                                                              
                                                                              
    C. MERK YANG DISETUJUI                                                    
        Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    LABORATORIUM TB DST BSL-2+ | SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by Dua Sembilan
Authority
22 April 2024Pembangunan Puskesmas KedungwaruKab. TulungagungRp 6,000,000,000
21 August 2023Rehabilitasi Renovasi Gedung (Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Wilayah Kerja Gresik)Kementerian KesehatanRp 4,563,000,000
14 September 2021Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan - Penanganan Pandemi Covid-19 Berupa Pemeliharaan Gedung Laboratorium Covid-19Kementerian KesehatanRp 3,899,500,000
19 June 2015Pembangunan Gedung Stasiun Observasi, Pembangunan Rumah Forecaster, Pembangunan Rumah Observer, Pembangunan Taman Alat Dan Pembangunan JalanBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 2,319,870,000
21 May 2021Renovasi Dan Perluasan Gedung Aula Jatropha MalangKementerian PertanianRp 2,169,600,000
6 May 2015Rehab Fasilitas Balai (Atap) DllRp 1,990,000,000
24 January 2018Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan Revitalisasi Kebun Percobaan Lingkup Balitjestro (Smartd)Kementerian PertanianRp 1,856,000,000
16 April 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya-Rumah Kemasan Sentra Ikm (Dak)Kota BatuRp 1,832,534,100
19 June 2019Pembangunan Gedung PromkesKab. MalangRp 1,729,872,672
11 July 2017Pembangunan Gedung Kalibrasi Dinkes Kec. KepanjenKab. MalangRp 1,600,000,000