Renovasi Gedung Pendidikan (Asrama) Tangerang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47392047
Date: 4 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,001,588,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,819,630,001
Winner (Pemenang): CV Sinar Palka Utama
NPWP: 940484660401000
RUP Code: 52009640
Work Location: Jl. Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 252
Applicants
Reason
0940484660401000Rp 2,143,433,016-
0313192999423000Rp 2,255,703,899cv.aufa cikal pasundan tidak hadir dalam evaluasi kewajaran harga
0013566013015000Rp 2,255,703,927hasil evaluasi kewajaran harga PT Tatasarana Reksateduh tidak wajar dengan nilai perhitungan Rp2.254.683.304,46
0027610997421000Rp 2,255,704,000-
0020871109419000Rp 2,255,704,000-
0735240541443000Rp 2,123,111,108Nama Paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi y tidak sesuai
0701448292424000--
0413771783419000--
0766300230321000--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
PT Tetha Graha Konstruksi
09*2**9****61**0Rp 2,311,192,168-
0828817148435000Rp 2,789,101,118-
0016465023008000--
0822906400403000--
0633730510001000Rp 2,452,236,782-
0700767767009000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0Rp 2,720,568,136-
0028352227001000Rp 2,460,361,362-
0033353632429000Rp 2,455,820,288-
0013556279013000Rp 2,368,489,200-
0932401730013000Rp 2,722,872,004-
0017299991008000Rp 2,255,704,000-
0719110199401000Rp 2,631,543,959-
0756225033001000Rp 2,795,000,000-
0818064461432000--
0210766069443000Rp 2,258,778,004-
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0--
CV Sarana Nusantara Industri
0425036853063000Rp 2,563,806,019-
0960278299952000--
0013977178021000Rp 2,734,083,766-
0413095662409000Rp 2,396,660,691-
Nawasena Adhya Pratama
09*2**4****19**0Rp 2,264,527,690-
0821262722418000Rp 2,630,375,914-
0908222052001000Rp 2,697,342,740-
0840412548024000Rp 2,683,779,598-
0312631898075000Rp 2,527,756,000-
0032483281101000Rp 2,255,704,170-
0027480375008000Rp 2,255,703,658Personil manjaerial yang ditawarkan (SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4) tidak sesuai persyaratan Minimal (SKK Pelaksana Bangunan Madya Jenjang 5)
0033283425412000Rp 2,316,367,383-
0026792069801000Rp 2,537,400,000-
0922203567419000Rp 2,503,769,894-
0907810378542000Rp 2,255,704,000-
Navasena Ananda
04*5**1****54**0Rp 2,393,045,101-
0868222126009000Rp 2,814,900,060-
0016356149323000Rp 2,649,481,063-
0809567001326000Rp 2,481,910,676-
0949029565009000Rp 2,687,030,818-
0021556642411000Rp 2,409,411,774-
0016286619008000Rp 2,578,966,536-
0023194475009000--
0432869543419000--
Telaga Insan Mulia
03*0**4****01**0--
0627107469447000--
0023108368003000--
0719331431412000--
0538796806429000--
0903624096023000--
0625979950416000--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
0710279878127000--
0814710471034000--
0708508148401000--
0412531220424000--
PT Mega Kreasi Cakrawala
09*1**0****43**0--
0032621153101000--
0030792436009000--
0758649941008000--
0707539219015000--
0856517735034000--
0756726683101000--
0942226978941000--
0030704712307000--
0016036832006000--
0608935573416000--
0927810424412000--
0800975997101000--
0869292417009000--
0725672810122000--
0032769671005000--
0851434639027000--
CV Anugerah Lestari
0025484163403000--
0022686455434000--
0662085588524000--
CV Bungsu Berkarya
06*8**9****21**0--
0865192462543000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
0945495216009000--
0708424429416000--
0955369558727000--
Tiga Satria Utama
06*5**4****06**0--
0024552820833000--
CV Oscarberi Mandiri
0724109988412000--
0761413137403000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
PT Puncak Timur Parahyangan
07*2**7****53**0--
0534417795429000--
0840217434521000--
0739071793643000--
0969596204401000--
0029863859023000--
CV Balam Indah
0015802945213000--
0802914903434000--
0815342316914000--
0818244360417000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
Straba Jasa Prima
06*1**4****04**0--
PT Zepron Rekatama Sejahtera
08*7**6****52**0--
0018504068009000--
0020566501009000--
0014016836008000--
0013412523009000--
0655007383434000--
0727089682412000--
0841549926323000--
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0--
0767759558617000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0722268620412000--
CV Putra Marta
06*4**1****07**0--
0031410764325000--
0932245459442000--
0027916089005000--
0317008399419000--
0017513516321000--
0019799089009000--
0711071829106000--
0751907874419000--
0013404249009000--
0030794101009000--
0315957415086000--
0930123849526000--
0019206986008000--
0026360925306000--
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0--
0953957743412000--
0032769291009000--
0947117446009000--
0841001621516000--
0829916477429000--
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0--
0405474925323000--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
PT Cahaya Aghif Sinergy
05*4**7****61**0--
0017836933008000--
0813863214801000--
0015400260102000--
0730403375027000--
0719241234412000--
0023463755003000--
0027792621423000--
0860043553008000--
0018817825002000--
0864592183006000--
0022417927423000--
0419403076322000--
0531236925417000--
Buana Mitra Globalindo
08*2**1****07**0--
0847965621002000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0025061441043000--
0013218458008000--
0820090587419000--
0802004432823000--
0960181469311000--
0019379114005000--
0739431187122000--
Arkade
06*6**5****01**0--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0941337925435000--
0830400875419000--
0316828128831000--
CV Barometer Indo Perkasa
00*5**9****28**0--
0427452909922000--
0607294840429000--
0724532452411000--
0414252882522000--
0752827279322000--
CV Sinar Niaga Raya
00*7**1****19**0--
0032984494214000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0821156437102000--
0317497584421000--
CV Karya Raya Utama
09*6**6****53**0--
0316534981215000--
PT Arideza Maju Bersama
09*2**2****68**0--
PT Mulya Dekha Perkasa
08*0**8****29**0--
0914537014444000--
0621796457542000--
0630537256027000--
0030606651112000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0030613368821000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0757340674101000--
0026804245002000--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
0828260141101000--
0431811579124000--
0813756871101000--
0020986808013000--
0668263866429000--
0713582658121000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0750667297331000--
0936139518805000--
0032903676101000--
0959264573005000--
0210798070411000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0614925998421000--
0027629195419000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0317867521071000--
0211456447419000--
0841953680401000--
0016698888009000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0018808030304000--
0719091936435000--
0752205328822000--
0316120823401000--
0668550320003000--
0431098235008000--
0032956716005000--
0946828498003000--
0813758067015000--
0827115353444000--
PT Mahakarya Teknik Konstruksi
05*8**9****21**0--
PT Pradya Cipta Nusantara
07*0**8****71**0--
0600424212001000--
0831509922105000--
0029954039005000--
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0--
0811948520102000--
0747379865442000--
0948140413323000--
0022958284121000--
0905215570009000--
0416604734101000--
0809690829101000--
0944836097315000--
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0--
0433826492442000--
0028882710106000--
0530543263003000--
0030606875112000--
0311911754124000--
0032157729001000--
0924366560008000--
0028359495401000--
0944955202447000--
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA   (KAK)                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             PEKERJAAN:                                       
                                                                              
                                                                              
                  RENOVASI GEDUNG  PENDIDIKAN (ASRAMA)                        
                               TANGERANG                                      
                                                                              
                       POLTEKKES KEMENKES  BANTEN                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        TAHUN   ANGGARAN   2024                               
                  KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                              
              PEKERJAAN: RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN (ASRAMA)                  
                           LOKASI TANGERANG                                   
                                                                              
BAB I                                                                         
PENDAHULUAN                                                                   
A. Umum         Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                                                                              
                Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
                                                                              
                merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
                perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
                dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan
                                                                              
                menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah
                disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                              
                pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis
                (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.             
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
                                                                              
                tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
                hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus
                sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 
                                                                              
B. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Renovasi Gedung pendidikan (Asrama)
                Poltekkes Kemenkes Banten yang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.
                Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
                                                                              
                Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan
                khusus, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
                                                                              
                ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                                                                              
                baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi
                mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
                Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
                                                                              
                baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
                memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
C. Maksud dan   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
                                                                              
   Tujuan         Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran
                  (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
                  pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                           
                                                                              
                b. Hal dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                  melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                  yang optimal sesuai KAK ini.                                
                                                                              
                c. Maksud dan tujuan melakukan renovasi terhadap gedung pendidikan
                  (asrama) yang telah ada yang semula sebagai gedung asrama akan difungsikan
                  kembali sesuai dengan fungsinya, dengan perkiraan daya tampung sekitar 150
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               1 | H a l      
                  tempat tidur atau sekitar 300 (Tiga ratus) orang mahasiswa. 
                                                                              
                d. Dengan difungsikannya kembali gedung asrama ini, maka diharapkan akan
                  tercapai target pendapatan BLU untuk satuan kerja Poltekkes Banten.
                e. Sebagai sarana dan prasaran pendidikan sesuai visi misi Poltekkes Banten
                                                                              
D. Sasaran     Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan renovasi gedung pendidikan
               (asrama) mahasiswa Poltekkes Banten ini adalah:                
               1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;         
                                                                              
               2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan bersumber dana
                 BLU 5034.CBJ.001.060.B.537113                                
               3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah
                                                                              
                 dan mutu sesuai yang dipersyaratkan (terlampir).             
Bab II                                                                        
                                                                              
PELAKSANAAN                                                                   
A. Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hokum
               pelaksanaan Kegiatan Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
                                                                              
               Infrastruktur antara lain:                                     
                1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 
                2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.  
                                                                              
                3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
                                                                              
                4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
                5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                              
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor
                 16 Tahun 2018 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
                                                                              
                6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;           
                7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                              
                 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;    
                8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                              
                 Penyedia;                                                    
                9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
                                                                              
                 Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                 Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
                                                                              
               10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
                  02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
                  2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;      
                                                                              
               11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;          
               12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor       
                                                                              
                  HK.01.07/MENKES/550/2024                                    
               13. DIPA Nomor : SP-DIPA 024X.12.2.637615/2024 Tanggal 24 November 2023
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               2 | H a l      
B. Data         a. Pengguna Jasa                                              
   Informasi       Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten             
   Kegiatan     b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                              
                                                                              
                   Nama KPA : Prof.Dr.Khayan,SKM.,M.Kes                       
                   NIP KPA  : 196403131986031002                              
                   Alamat   : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
                                                                              
                    Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.          
                   Nama PPK : Sendy Cokro Wibowo                              
                   NIP PPK  : 198605102010121001                              
                                                                              
                   Alamat   : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung   
                   Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.   
                c. Nama Kegiatan (sesuai DIPA)                                
                                                                              
                   Renovasi gedung pendidikan (Asrama) Tangerang              
                d. Nama Pekerjaan (Sesuai DIPA)                               
                   Renovasi gedung pendidikan (Asrama) Tangerang              
                                                                              
                e. Lokasi Kegiatan                                            
                   Jl. Dr.Sitanala Kec.Neglasari Kota Tangerang Banten        
C. Jangka       a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                        
                                                                              
   Waktu           Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 120 (Seratus
   Pelaksanaan     dua puluh) Hari Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai
                   Kerja).                                                    
                                                                              
                b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                               
                   Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
                   ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
                                                                              
                   Over).                                                     
D. Sumber       a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                    
                                                                              
   Pendanaan        Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya : 
                    1) Nilai Total Pagu T.A 2024 (Sesuai DIPA No SP-DIPA      
                       024.12.2.637615/2024 Tanggal 23 November 2023):        
                                                                              
                       Pagu Anggaran sebesar Rp.3.001.588.000,- (Tiga milyar satu juta lima
                       ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).              
                    2) Nilai Total HPS:                                       
                                                                              
                       Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.2.819.630.000,- (Dua
                      milyar delapan ratus Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu
                      rupiah ).                                               
                                                                              
                    3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                       kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
                       sesuai peraturan yang berlaku.                         
                                                                              
                    4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi didasarkan pada
                       prestasi kemajuan pekerjaan.                           
                b. Sumber Biaya :                                             
                                                                              
                    Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan                   
               14. Dibebankan pada DIPA Nomor : SP-DIPA 024X.12.2.637615/2024 Tanggal 24
                  November 2023 Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2024.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               3 | H a l      
E. Jenis Kontrak Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
                                                                              
                Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi:       
                  1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Gabungan Lumpsum dan
                    Harga Satuan.                                             
                                                                              
                  2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran 2024 : Tahun Tunggal
                    (Single Years).                                           
                  3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : BLU Poltekkes Kemenkes Banten
                                                                              
                  4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Renovasi gedung pendidikan
                    (Asrama) Tangerang                                        
F. Ruang       Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus
                                                                              
   Lingkup     berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
   Pekerjaan   dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri
                                                                              
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
                  1. Kegiatan Konstruksi Fisik :                              
                                                                              
                    Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :                  
                    a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk      
                    pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
                                                                              
                    kebenarannya;                                             
                    b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
                       jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan
                                                                              
                       jadwal penggunaan peralatan berat;                     
                    c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                    pelaksanaan;                                              
                                                                              
                    d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
                       pekerjaan yang memerlukannya;                          
                    e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                                                                              
                       dokumen perencanaan;                                   
                    f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,   
                    melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                              
                    laporan bulanan untuk membahas kemajuan pekerjaan,persoalan-
                    persoalan yang timbul/dihadapi, dan menyelesaikan surat-menyurat;
                    g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                              
                       lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima I
                       (pertama), setelah disetujui oleh konsultan pengawas   
                    h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di masa
                                                                              
                       pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima kedua (FHO);
                    i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
                       pekerjaan konstruksi berupa photo semula menjadi       
                                                                              
                  2. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                
               Renovasi gedung pendidikan (asrama) Poltekkes Kemenkes Banten adalah pekerjaan
               (sesuai dengan gambar dan spesifikasi) yang meliputi,          
                                                                              
               A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
               B. PEKERJAAN TANAH                                             
               C. PEKERJAAN STRUKTUR                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               4 | H a l      
                  1. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI DASAR                          
                                                                              
               D. PEKERJAAN ATAP                                              
               E. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN FASILITASI PEMASANGAN TOKEN LISTRIK
               PER KAMAR, MEMPERSIAPKAN STOP KONTAK UNTUK AC PER KAMAR DENGAN 
                                                                              
               KAPASITAS AC 1 PK DAN MEMPERTAHANKAN INSTALASI LISTRIK EXISTING
               UNTUK : KORIDOR ASRAMA, RUANG LOBI ASRAMA, POMPA AIR, WC UMUM, 
               LAMPU TAMAN, PENERANGAN JALAN DAN RUANG PERPUSTAKAAN.          
                                                                              
               F. DLL                                                         
G. KRITERIA     Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konstruksi harus
                memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:        
                                                                              
                1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                                
                   Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan secara benar
                   dan tuntas sampai dengan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
                                                                              
                   diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.        
                2. Persyaratan Obyektif;                                      
                   Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
                                                                              
                   kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
                   kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                    
                3. Persyaratan Fungsional;                                    
                                                                              
                   Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu, mutu dan
                   biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
                4. Persyaratan Prosedural.                                    
                                                                              
                   Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan,
                   dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
H. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:   
                                                                              
   Jasa Usaha                                                                 
                NO    KLASIFIKASI   KODE           SUBKLASIFIKASI             
                 (1)     (2)         (3)               (4)                    
                                             Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung 
                 1  Renovasi Gedung BG006                                     
                                                    Pendidikan                
                  a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
                  b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
                  c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
                                                                              
                    berlaku.                                                  
               2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban
                 perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2023)          
                                                                              
               3. Memiliki NIB dan KBLI dibidang pekerjaan konstruksi         
               4. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                 Bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha
                                                                              
                 Kecil (K) dengan persyaratan sebagai berikut:                
                 a. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                    waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun
                                                                              
                    Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha baru
                    berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan kontrak
                    kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                                                                              
                    pekerjaan tahun 2023) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               5 | H a l      
                    2022, atau sebelumnya).                                   
                                                                              
                 b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Manajemen sebagai
                    berikut:                                                  
                     Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) yang masih
                                                                              
                      berlaku dilengkapi Laporan Audit terakhir;              
                     Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (ISO14001:2015) yang
                                                                              
                      masih berlaku dilengkapi bukti Laporan Audit terakhir;  
                     Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO
                      45001:2018 ATAU SMK3) yang masih berlaku dilengkapi Laporan
                                                                              
                      Audit terakhir                                          
               4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
                  pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
                                                                              
                  kebijakan / akibat adanya perubahan kebijakan ekonomi yang dilaksanakan
                  oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2024.                        
               5. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pengalaman pekerjaan sejenis (Bangunan
                                                                              
                  Gedung) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun baik dilingkungan Pemerintah
                  maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan
                  kontrak kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                                                                              
                  pekerjaan tahun 2023) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                  2022, atau sebelumnya).                                     
                                                                              
I. Personel    Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
   Manajerial  tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
               lingkup pekerjaan, criteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi
                                                                              
               maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                         
                        Jab. Pek.                                             
                                                         JUMLAH               
                         Yang                                                 
                    No          PENGALAMAN   KEAHLIAN                         
                                                         ORANG                
                        Diusulkan                                             
                    (1)   (2)       (3)         (4)        (5)                
                     1   Project  0 Tahun SKA Ahli Madya   1                  
                         Manager          Manajemen Proyek                    
                                          (602)                               
                                          (602)                               
                     2   Manajer  0 Tahun SKA  Ahli Muda   1                  
                         Teknik           Teknik Bangunan                     
                                          Gedung (201).                       
                     3  Manager           S1 Ekonomi       1                  
                        Keuangan                                              
                     4   Ahli K3  0 Tahun Ahli Muda   K3   1                  
                                          Konstruksi                          
                                          Atau                                
                                          Ahli Madya K3                       
                                           Konstruksi                         
                                          (603)                               
                  1. Menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
                    tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;      
                  2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
                    pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
                    1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
                    keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan; 
                  3. Menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21;               
                  4. Untuk personil PM merupakan karyawan tetap diperusahaan tersebut
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               6 | H a l      
                    dibuktikan dengan melampirkan (Formulir 1721-A1) yang dapat
                    dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Formulir
                    1721-I Bagian A) ATAU menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
                    (Tidak Final) (Formulir 1721-VI) yang dapat dikonfirmasi ke Daftar
                    Pemotongan PPh Pasal 21 (tidak Final) (Formulir 1721-II), untuk SPT Masa
                    PPh Pasal 21 Masa -masa Pajak 2022 Atau 2023;             
                                                                              
                                                                              
H.Peralatan Utama Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai table
               berikut :                                                      
                                                          JUMLAH ALAT         
                    NO NAMA ALAT       TYPE/KAPASITAS                         
                     (1) (2)               (3)                (4)             
                     1                                        1               
                       MOLEN   Min. 350 Liter                                 
                                                             Unit             
                     2                                        1               
                       VIBRATOR Tenaga Min. 5 Hp                              
                                                             Unit             
                       BETON                                                  
                     3                                        1               
                       THEODOLITE Type Digital               Unit             
                     4                                        1               
                       TRAFO LAS Minimal 900 Watt                             
                                                             Unit             
               Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
               peralatan/fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh peserta tender dalam
               melakukan penawaran untuk pekerjaan ini dengan ketentuan :     
                 1. menerangkan jenis alat, kapasitas, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi
                   dan status kepemilikan;                                    
                 2. menyertakan hasil pemindaian (scan) dokumen bukti kepemilikan atau bukti
                   sewa beli atau bukti sewa yang layak dan wajar berdasarkan Undang-Undang
                   dan peraturan lainnya yang berlaku.                        
J. Dukungan                                                                   
                NO      Jenis Material / Bahan Standar Material / Bahan       
  Material/ Bahan                                                             
                 1  Material besi         SNI                                 
                 2  Material Baja Ringan  SNI                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 3  Bahan-bahan           Wajib mengikuti merek yang diminta  
                    (keramik,closet,lampu,gypsum,cat, yang tertuang dalam spesifikasi
                    atap,dll) dengan merek dan teknis                         
                    ukuran yang telah ditentukan                              
K. Penjadwalan  Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
  Pelaksanaan   ketentuan:                                                    
                1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek      
                                                                              
                2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
                   pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
                                                                              
 L. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi
   Teknis                                                                     
                dan melampirkan dukungan bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi
                Formulir Isian Data Spesifikasi. (*terlampir dalam KAK ini) (lampiran 1. spesifikasi
                teknis).                                                      
 M. RK3K       RK3 Konstruksi mencakup:                                       
                 1. Elemen SMK3 Konstruksi untuk yang meliputi:               
                    1) Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan
                       rencana tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               7 | H a l      
                       program khusus;                                        
                    2) Pelaksanaan briefing K3 oleh pengawas lapangan setiap hari sebelum
                       dimulai aktifitas pekerjaan, dibuat dalam bentuk laporan harian berupa
                       dokumentasi dan narasi;                                
                    3) Dukungan K3 Konstruksi;                                
                    4) Operasi K3 Konstruksi;                                 
                    5) Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi;                        
                 2. Identifikasi Risiko adalah:                               
                                                                              
                      Contoh Identifikasi Pengembangan Identifikasi Risiko    
                                                                              
                       Risiko Minimal     dan Deskripsi Risiko                
                    Luka gores akibat kerja Membuat RK3 Konstruksi sesuai     
                                     ketentuan yang ada di Dokumen            
                                                                              
                                     Pemilihan dengan menjelaskan             
                                     Risiko-risiko yang dapat terjadi         
                                     dilokasi beserta deskripsinya            
                                                                              
                                                                              
                 3. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
                   Penyedia                                                   
 N. Metode Tender Metode Tender dan Sistem Evaluasi:                          
   dan Sistem   - Metode Tender adalah ”Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
   Evaluasi       Nilai Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan”;           
                                                                              
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
                  Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                  Pembangunan Gedung Negara                                   
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitas teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
                  Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
                  Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                  Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
                  “keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
                  Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima
                  belas persen)”;                                             
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas Upah Langsung dan/atau
                  Gaji Persone l Manajerial dan/atau sejenisnya dalam komponen Biaya
                  Overhead, wajib memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor
                  561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
                  Banten Tahun 2024;                                          
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran harga penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitas teknis/mutu bangunan, maka atas biaya sewa peralatan
                  utama atau sejenisnya, wajib mencantumkan nilai sewa per unit dan
                  keseluruhan dalam surat perjanjian sewa bersyarat atau sejenisnya
                  sebagaimana Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
                  Perdata).                                                   
                                                                              
 O. Jaminan    -  Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
   Penawaran      dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
                  kerja setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/Pihak Lain
                  yang diberikuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima;         
                                                                              
               -  Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga per seratus) dari Total HPS atau
                  sebesar Rp.84.588.900,- (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh
                  delapan ribu Sembilan ratus rupiah), dalam bentuk Bank Garansi yang berasal
                  dari Bank Pemerintah/Umum yang berlokasi di Kota/Kabupaten Tangerang;
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               8 | H a l      
 P. Ketentuan    -                                                            
                                                                              
   Lainnya                                                                    
BAB III.       Rapat progress mingguan bersama dengan Konsultan Perencana,PPK,Konsultan
PELAPORAN      Pengawas,Tim Pendukung PPK,Pengelola Teknis setiap Selasa.     
                                                                              
Keluaran Dan   Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
Pelaporan      dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
               keluaran yang dimintadari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
                                                                              
               1.  Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                   ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                   bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
                                                                              
                   dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
                   pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
                                                                              
               2.  Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
                   Pembuatan laporan dalam buku, yang memuat semua kejadian, 
                    perintah/petunjuk yang penting dari Asisten Peltek, Peltek, KPA, PPK,
                                                                              
                    Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;              
                   Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsep
                                                                              
                    pelaksanaan pekerjaan;                                    
                   Membuat Time Schedule/S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
                                                                              
                   Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan;  
                   Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                    dilaksanakan;                                             
                                                                              
                   Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :     
                    -  Rencana Kerja Harian /Metode;                          
                                                                              
                    -  Tenaga kerja;                                          
                    -  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;  
                                                                              
                    -  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan; 
                    -  Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;  
                    -  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;             
                                                                              
                    -  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                   Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                                                                              
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;       
                   Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                              
                   Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
                    pekerjaan tambah dan kurang(jika ada tambahan atau perubahan
                    pekerjaan);                                               
                                                                              
                   Membuat perhitungan pekerjaan tambah kurang;              
                   Membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (Backup Volume /Back
                                                                              
                    Up Quantity);                                             
                   Membuat gambar rincian pelaksanaan(Shop Drawings) dan realisasi Time
                    Schedule;                                                 
                                                                              
                   Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built Drawings);
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                               9 | H a l      
                   Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%,50%,100%);                 
                                                                              
                   Mengajukan berita acara penyerahan pertama pekerjaan;     
                   Mengajukan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;  
                                                                              
                   Setiap laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
                   File laporan berupa Hard Copy dan Soft Copy/File Digital dalam bentuk
                                                                              
                    Hardisk Eksternal 1 TB diserahkan saat PHO                
BAB IV PENUTUP Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan
               dapat memahami yangselanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas
                                                                              
               yang diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan
               yang sesuai.                                                   
               Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
                                                                              
               pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
               sebagaimana mestinya                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                      Serang , 25 Juni 2024                   
                                                                              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                      Sendy Cokro Wibowo                      
                                    NIP. 198605102010121001                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                     Renovasi Gedung Pendidikan (asrama) Tangerang            
                                Tahun 2024                                    
                                                              10 | H a l
Tenders also won by CV Sinar Palka Utama
Authority
6 September 2022Lanjutan Pembangunan TandonKota CilegonRp 2,001,938,400
16 September 2022Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Lan JakartaLembaga Administrasi NegaraRp 750,000,000
26 June 2025Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Ds. Tirtayasa, Kec. Tirtayasa, Kab. Serang (Konsol 25)Provinsi BantenRp 381,000,000
15 April 2021Rekonstruksi Jalan Desa SukaratuKab. SerangRp 300,000,000
16 April 2021Rekonstruksi Jalan Desa AnyarKab. SerangRp 300,000,000
22 October 2021Pemeliharaan Rutin Jalan Jl. Buah Kopek - Dringo Masjid (065)Kota CilegonRp 283,964,981
23 July 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Panggung Rawi (Dak)Kota CilegonRp 245,700,000
25 November 2025Pemeliharaan Gedung Lainnya Di Lingkungan Setda Kp3bProvinsi BantenRp 242,400,000
10 March 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang Sdn Cikeusik 4, Kec. CikeusikKab. PandeglangRp 223,500,000
6 June 2022Belanja Modal Lemari Dan Arsip Pejabat,belanja Modal Mebeul,belanja Modal MebelProvinsi BantenRp 201,050,000