| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011309440423000 | Rp 200,244,000 | 89.23 | 92.46 | - | |
| 0318242575429000 | Rp 207,858,600 | 86.24 | 89.27 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 211,921,200 | 91.11 | 92.12 | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | Rp 226,528,800 | 87.71 | 87.92 | - |
| 0025544578422000 | Rp 245,047,781 | 86.31 | 84.93 | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0030039119101000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0814157772307000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0316684950421000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0632625984445000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0904093366416000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0732204573508000 | - | - | - | - | |
CV Saung Peradaban | 06*3**0****44**0 | - | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0014354641545000 | - | - | - | - | |
Sinergi Nataloka | 05*4**1****46**0 | - | - | - | - |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANDSCAPE UPF GARUT
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28, bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34, dinyatakan bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dan Undang-
Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu merupakan Rumah Sakit Badan Layanan Umum
(BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 275/KMK.05/2007 tanggal 21
Juni 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung pada
Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum dengan tujuan memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa jasa pelayanan kesehatan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian UPT
Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi Unit Pelayanan Fungsional
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 117 ayat (1) huruf c, berbunyi: Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru
Masyarakat di Bandung dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung. Sehingga kedudukan
Satker Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung menjadi Unit Pelayanan
Fungsional (UPF) BBKPM Bandung. Kemudian dengan Surat Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan nomor OT.01.01/D/16113/2023 tanggal 7 Desember 2023 perihal Penataan
Organisasi RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, menyetujui perubahan UPF BBKPM
Bandung menjadi 3 Klinik Utama, yaitu Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Cibadak, Klinik
Utama Dr. H. A. Rotinsulu Cianjur dan Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut.
BBKPM Bandung UPF Garut (saat ini menjadi Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut)
didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut di
Jalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan status kepemilikan tanah Hak Guna Pakai
sesuai dengan surat persetujuan pemakaian gedung dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
Jawa Barat Nomor 503/5629/UM tanggal 25 Agustus 1993 dengan luas bangunan 220 m2
yang berdiri di atas tanah seluas 1.704 m2. Saat ini sedang dalam proses relokasi ke tanah
Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang terletak di Blok Astana Kalong Jalan
Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut seluar
8.008 m2.
Pada tahun 2023 ini telah disusun Rencana Induk/Master Plan Pembangunan dan
Pengembangan Gedung Pelayanan UPF Garut beserta dokumen perencanaan konstruksi
untuk tahap 1. Dimana pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi PT.
Selaras Multiarsi Konsultan melalui proses lelang, dengan lingkup pekerjaan: penyusunan
dokumen masterplan dan dokumen perencanaan konstruksi (DED, RAB, RKS) Tahap 1
dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan gedung pelayanan Gedung A lantai 1 dan
lantai semi basement seluas +/- 1.852,73 m2 beserta infrastruktur jalan dan fasilitas
penunjang seperti: Rumah Genset, Pagar, IPAL, TPS, Gardu Listrik, Pos Keamanan, dll.
Kemudian Pada tahun 2024 Untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan
mengoptimalkan pelayanan serta pengembangan layanan, saat ini mulai proses pekerjaan
fisik melanjutkan penyelesaikan pembangunan Gedung Layanan UPF Garut Tahap 2.
Dikarenakan keterbatasan anggaran pada tahap 2, sehingga beberapa pekerjaan
seperti landscape dan beberpa bangunan pendukung belum dapat terakomodir, maka guna
melengkapi kebutuhan sarana prasarana lingkungan gedung layanan UPF Garut tersebut,
seperti, sarana parkir, jalan lingkungan, drainase serta kebutuhan bangunan pendukung
lainnya diperlukan jasa konsultansi perencanaan konstruksi untuk menyusun dokumen
perencanaan konstruksi.
Adapun lingkup pekerjaan landscape UPF Garut Tahun 2024 ini mencakup: Pekerjaan
Area Jalan Lingkungan dan Parkir, Pekerjaan Gedung Pendukung (Mushola), Pekerjaan
Saluran Drainase dan Penerangan Jalan, Pekerjaan Taman dan Penanaman Pohon,
Pekerjaan Gardu/Gerbang Parkir dan Rumah Genset, Pekerjaan Pondasi Batu Kali,
Persiapan dan Pembersihan Area.
Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tidak kalah pentingnya, memperhatikan hal
tersebut di atas adalah keterlibatan konsultan pengawas dimana tugas dan tanggung
jawabnya adalah sebagai wakil dari pemberi tugas dalam mengawasi dan mengendalikan
pekerjaan yang di laksanakan oleh kontraktor. Untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan landscape UPF Garut ini, diperlukan konsultan pengawasan kontruksi untuk
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan yang di laksanakan oleh kontraktor sehingga
pembangunan bisa terlaksana dengan baik dari sisi teknis maupun administratif.
1.2 Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya pengawasan pekerjaan konstruksi agar tertib
penyelenggaraanpembangunan Landscape UPF Garut yang tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan konstruksi.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah terimplementasinya system pengawasan konstruksi yang
meliputi pengedalian waktu dan metode pelaksanaan, pengendalian biaya, pengendalian
bahan dan peralatan, pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
pengendalian kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana, serta tertib
administrasi pelaksanaan pembangunan landscape UPF.
1.3 Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah terimplementasinya sistem pengawasan konstruksi
pembangunan landscape UPF Garut tahun anggaran 2024, meliputi pengawasan pada
masa pelaksanaan fisik konstruksi dan masa pemeliharaan.
1.4 Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan PembangunanLandscape UPF Garut yaitu di Blok Astana Kalong
Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut -
Jawa Barat.
Gambar Lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
II. DATA PENUNJANG
2.1 Data Dasar
Data dasar yang digunakan untuk pengawasan pembangunan landscape UPF
GarutTahun Anggaran 2024 ini adalah:
1) Dokumen Masterplan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
Gambar Siteplan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
2) Dokumen perencanaan konstruksi pembangunan gedung pelayanan UPF Garut tahap 2
tahun anggaran 2024:
- Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Laporan perencanaan yang meliputi: laporan arsitektur, laporan perhitungan
struktur termasuk laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing), laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; laporan tata lingkungan;
dan laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
3) Dokumen perencanaan konstruksi pembangunanlandscape UPF GarutTahun 2024:
- Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Laporan perencanaan
2.2 Standar Teknis
Standar teknis mengacu pada:
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
3) Permenkes No. 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana
Rumah Sakit.
4) Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan.
5) Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2012.
6) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019
2.3 Studi-Studi Terdahulu
1) Dokumen Feasibility Study Relokasi Gedung Pelayanan UPF Garut
2) Dokumen Masterplan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
3) Dokumen Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
4) Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
5) Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
6) Dokumen UKL-UPL Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
7) Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Pembangunan Gedung Pelayanan
UPF Garut
2.4 Referensi Hukum
1) Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
4) Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
5) Peraturan Presiden nomor16 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta serta perubahnnya Peraturan Presiden No.12 tahun
2021.
6) Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
7) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
8) Surat Izin Operasional Klinik Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung UPF
Garut Nomor 503/245/02-IOK.SOS/DPMPT/2021 tanggal 16 Maret 2021.
9) Persetujuan Gambar Siteplan Gedung Pelayanan UPF Garut dari Dinas PUPR
Kabupaten Garut nomor 600.3.3.2/1327/PUPR tanggal 12 Juni 2023
10) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - DPMPTSP Kabupaten Garut nomor SK-PBG-
320505-31072023-001 tanggal 31 Juli 202
III. RUANG LINGKUP
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan konsultan pengawasan pembangunan landscape UPF Garut
Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1) Pengawasan persiapan konstruksi;
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Dengan tugas pengawasan sebagai berikut:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
11) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
14) Membantu mempersiapkan dokumen untuk kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
-7-
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
1) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
2) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
3) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
-8-
-1-