| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0664525235215000 | Rp 1,381,567,587 | Hasil klarifikasi tidak wajar, karena nilai evaluasi kewajaran harga lebih besar dari harga penawaran | |
| 0931347314203000 | Rp 1,454,022,268 | Tidak hadir untuk Klarifikasi Koefisien dan Harga Satuan Harga | |
| 0837689819121000 | Rp 1,491,530,896 | Hasil klarifikasi tidak wajar, karena nilai evaluasi kewajaran harga lebih besar dari harga penawaran | |
| 0311911754124000 | Rp 1,491,533,485 | Hasil klarifikasi tidak wajar, karena nilai evaluasi kewajaran harga lebih besar dari harga penawaran | |
| 0412837858215000 | Rp 1,491,533,600 | Hasil klarifikasi tidak wajar, karena nilai evaluasi kewajaran harga lebih besar dari harga penawaran | |
| 0809690829101000 | Rp 1,491,533,600 | - | |
| 0753060185034000 | Rp 1,491,533,600 | - | |
CV Alie Bhakti Mandiri | 02*2**6****04**0 | Rp 1,491,533,600 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0841483134201000 | Rp 1,491,533,600 | Yang hadir untuk mewakili pembuktian kualifikasi bukan yang berwenang sesuai dengan undangan | |
| 0030069462215000 | Rp 1,491,533,600 | - | |
PT Bersama Anugerah Sigorak | 02*4**9****11**0 | Rp 1,491,533,600 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0025803818216000 | Rp 1,491,533,600 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018008854203000 | Rp 1,491,533,600 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0012184487831000 | Rp 1,491,533,600 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 1,711,754,932 | - |
| 0834083339101000 | - | - | |
CV Zayden Putra Perdana | 06*1**8****23**0 | Rp 1,653,237,863 | - |
| 0019320191102000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | Rp 1,678,934,396 | - |
| 0840241145211000 | Rp 1,491,644,541 | - | |
PT Bayu Indah Perkasa Construction | 09*3**6****15**0 | Rp 1,493,710,861 | - |
| 0020453353215000 | Rp 1,679,947,146 | - | |
| 0024599904215000 | Rp 1,657,877,985 | - | |
| 0032956716005000 | Rp 1,735,205,213 | - | |
| 0712535699215000 | Rp 1,497,270,719 | - | |
PT Labana Mual Arta | 03*1**7****15**0 | Rp 1,636,252,487 | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0400881769225000 | Rp 1,394,665,339 | Identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sama dengan yang ditetapkan PPK pada Spesifikasi Teknis | |
| 0757340674101000 | Rp 1,491,534,084 | - | |
| 0722752011215000 | Rp 1,704,802,720 | - | |
| 0818638637701000 | Rp 1,510,261,926 | - | |
| 0965391972225000 | Rp 1,565,901,383 | - | |
| 0740046834215000 | Rp 1,733,128,637 | - | |
PT Asna Jaya Lintas Asia | 06*1**7****15**0 | Rp 1,619,558,487 | - |
| 0026503169215000 | Rp 1,491,548,325 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0764433041225000 | - | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | Rp 1,706,309,960 | - |
| 0026923581215000 | Rp 1,814,151,311 | - | |
| 0020776985212000 | Rp 1,491,533,600 | - | |
| 0316534981215000 | Rp 1,721,517,509 | - | |
| 0661263608331000 | Rp 1,492,795,910 | - | |
| 0013566013015000 | Rp 1,476,139,383 | 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan PERMEN PUPR Nomor 10 tahun 2021 dan tidak sesuai dengan pedoman II Perlem 12 tahun 2021 | |
Daliltani Pormesa Jaya | 05*9**7****08**0 | - | - |
| 0029025343009000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0030068027215000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
CV Naomi Harapan Jaya | 0032243784008000 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0814710471034000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
CV Bayu Rafi Mandiri | 00*6**2****15**0 | - | - |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - | - |
| 0812307304201000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
Era Multi Karya | 02*3**3****51**0 | - | - |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0634809883215000 | - | - | |
| 0025378399215000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0018702043402000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0028800290045000 | - | - | |
Baraka Indo Prima | 06*4**8****05**0 | - | - |
| 0023832835216000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0906768106225000 | - | - | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0627876451214000 | - | - | |
CV Van Indo Building | 09*8**6****12**0 | - | - |
| 0733926653201000 | - | - | |
PT Garya Indo Cemerlang | 02*3**0****15**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0027622745315000 | - | - | |
| 0028295293102000 | - | - | |
| 0030621999214000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0011138963822000 | - | - | |
| 0437950280125000 | - | - | |
| 0748765617203000 | - | - | |
| 0028767846404000 | - | - | |
| 0660869645222000 | - | - | |
| 0732259627122000 | - | - | |
| 0021997986121000 | - | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
| 0765196803225000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0762333094811000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0316890490215000 | - | - | |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0841377310411000 | - | - | |
| 0023203557215000 | - | - | |
| 0835545344223000 | - | - | |
| 0811782010202000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0933793614219000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0018435537214000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Fajar Mulia Utama | 03*2**8****13**0 | - | - |
PT Rentash Mandiri Sejahtera | 07*1**0****61**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Nifnaf Konstruksi Persada | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0316570126203000 | - | - | |
| 0013270962017000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0753281070101000 | - | - | |
PT Bambu Wulung Wijaya | 04*4**4****09**0 | - | - |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0868603523401000 | - | - | |
| 0935869644642000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0925723991121000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0017886417821000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0032109498215000 | - | - | |
CV Artha Yola Tama | 09*2**6****05**0 | - | - |
| 0956908289225000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0609507546326000 | - | - | |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | - | - |
| 0015862105003000 | - | - | |
| 0838326346225000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0823596101304000 | - | - | |
| 0024364283003000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
PT Jati Raja Kontraktor | 0026059840215000 | - | - |
| 0813303336225000 | - | - | |
| 0436496814225000 | - | - | |
PT Panji Jaya | 00*1**7****15**0 | - | - |
| 0830997649112000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI PAGAR KELILING KOMPLEK
BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
1. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama
2. Sumber dana a. Sumber Dana :
dan perkiraan APBN Tahun Anggaran 2024
biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya termasuk fisik Renovasi Pagar
Keliling Komplek Bapelkes Batam adalah: Rp. 1.949.943.000,- (Satu
Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Empat Puluh Tiga Ribu rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik Renovasi Pagar Keliling Komplek
Bapelkes Batam adalah Rp. Rp1.864.417.000.00 (Satu milyar
delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu
rupiah) sudah termasuk pajak.
3. Ruang a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
Lingkup, Renovasi Pagar Keliling Komplek Bapelkes Batam Tahun Anggaran
Lokasi 2024, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pekerjaan, Pekerjaan pendahuluan
Fasilitas
Renovasi pagar sisi kanan
Penunjang
Renovasi pagar sisi kiri
Renovasi pagar sisi belakang
Pekerjaan Gapura
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Renovasi Pagar Bapelkes Batam Tahun
Pelaksanaan Anggaran 2024 adalah selama 90 (Sembilan puluh ) hari kalender.
5. Jangka Waktu Jangka Waktu Pemeliharaan Bangunan Renovasi Pagar Bapelkes Batam
Pemeliharaan Tahun Anggaran 2024 adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada pekerjaan sejenis;
Memiliki sertifikat Kompetensi Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung- Jenjang 6
b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja minimal 1 tahun pada pekerjaan sejenis;
Memiliki sertifikat Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi – Jenjang 3
7. Peralatan Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Jml Kap min Bukti kepemilikan
No Jenis Peralatan
1 Unit 0,3 m3 Sewa/Milik sendiri
1 Excavator
2 Unit 0,5 m3 Sewa/Milik sendiri
2 Concrete mixer
2 unit 5,5 hp Sewa/Milik sendiri
3 Concrete vibrator
3 set @3 Sewa/Milik sendiri
4 Scaffolding
perancah
8. Rencana PPK menetapkan tingkat risiko pekerjaan adalah Risiko Kecil. Peserta
Keselamatan menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
Kerja pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak):
No Uraian Identifikasi Jenis Bahaya
pekerjaan Bahaya
1 Pek. Batu Terjadi insiden berupa Terluka, tersayat
Belah
pekerja terkena Tersayat, memar
(terbentur) peralatan
Iritasi mata dan
kerja
kulit
Tertimpa material batu
belah
Terjadi insiden berupa
pekerja terpapar mortar
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan,
dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat
Perjanjian Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan
lainnya.
d. Petunjuk Direksi
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII),
Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda setempat lainnya yang
berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan tersebut
antara lain :
1. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
3. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
4. Peraturan Plumbing Indonesia.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung
6. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
8. PermenPUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara
9. PermenPUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
10. PermenPUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
11. PermenPUPR No. 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
13. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung
14. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan
15. SE Kepala LKPP No:4 Th 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Tertib Evalusai Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan konstruksi
16. Surat Keputusan Gubernur Nomor 1315 tahun 2023 Tentang
Upah Minimum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2024
17. Keputusan Walikota Batam No.19 Tahun 2024 Tentang Harga
Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2024
18. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut diatas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan
Standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik /
produsen yang bersangkutan.
19. Dan lain-lain yang se cara nyata termasuk didalam Dokumen /
Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan / Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus
menyediakan :
1. Tenaga- tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik
kualitas maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis
pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup
dan didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi
yang mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan
pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam
hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai
persyaratan merk yang mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf atau di atasnya
(sekualitas setelah mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang
sama, maka Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya
(bukan setara) untuk diperiksa dan disetujui direksi.
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan,
Pemborong diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Direksi untuk diminta persetujuannya.Adapun bahan-bahan yang akan
digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui, maka Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk
mengeluarkan bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan)
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi, apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan
tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi
berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
dengan biaya dibebankan kepada Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara
direksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-
kualitas bahan itu ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Depok dan
sekitarnya, atau ditempat lain yang disetujui Direksi Pelaksana, dengan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan,
sebelumdiperoleh ha sil pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak
diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
pekerjaannya.
1.1 SITUASI
1. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong,
sebagaimana keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti keadaan
tapak, terutama keadaan tanah (kontur, letak bangunan yang sudah ada serta
sifat lingkup pekerjaan lain-lain yang dapat memperngaruhi harga
penawarannya.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
1.2 UKURAN / DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang
mengikat dan mutlak harus ditepati.
2. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
a. Milimeter (mm).
b. Centimeter (cm).
c. Meter (m)
3. Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan
umum yang berlaku.
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam
jenis yang sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala
lebih besar (gambar detail).
5. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar
ME atau ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak
bisa diatasi menurut point no. 3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Managemen Konstruksi untuk diberi keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan/acuan di dalam pelaksanaan
pekerjaan.
6. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan
tidak saling menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar
Arsitektur, Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan
tidak saling menghilangkan.
1.3 LETAK BANGUNAN
Keterangan mengenai letak banguan ditentukan dalam gambar situasi dan
untuk awal pelaksanaan harus diadakan pengukuran dulu dibawah
pengawasan Konsultan Kostruksi.
1.4 PASAL-PASAL KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
PASAL 1 SURVEY/PENINJAUAN LAPANGAN DAN PEMBUATAN PATOK BATAS
TANAH/PERSIL
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan survey/ peninjauan
lapangan didampingi oleh Konsultan Perencana, Supervisi dan Pemberi Tugas,
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 2 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan
sesuai dengan hasil survey yang telah dilaksanakan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan rata.
3. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar
pagar proyek meskipun untuk sementara.
4. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan
listrik/pipa-pipa dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Supervisi
jika dibiarkan di tempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti
pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan jalan, penanaman rumput
dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
PASAL 3 PENGUKURAN (UITZETTEN) DAN PENGAMBILAN PEIL
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-
gambar yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan
Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang
tidak seksama, dan seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 4 PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati
semua ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Supervisi apabila ditemukan perbedaan.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan
pelaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Supervisi.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu,
sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh
terhadap semua gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
PASAL 5 PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Tender
yang terdiri atas : RKS, Gambar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill of Quantity
Serta Berita acara susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita
Acara Klarifikasi/Negosiasi (abila ada).
2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan
ketentuan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan (RKS).
Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau
surat pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh
Supervisi untuk kebutuhan tersebut. Supervisi berhak menginstruksikan
kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan
material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syaratsyarat
Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24 jam. Semua
biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun Lab-test menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Supervisi berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Supervisi dalam pengawasan,
tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki
atau apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah
dilaksanakan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-
bahan yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau
pembongkaran pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, bila diperlukan
penyambungan daya listrik ke bangunan lama harus dengan meteran
tersendiri dan harus meminta Izin Pemberi Tugas.
PASAL 6 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang
pendidikan sesuai dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Supervisi. Semua langkah dan tindakannya
oleh Supervisi dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Supervisi didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin
dan tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk
petugas yang mengurus material.
Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Supervisi.
PASAL 7 TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang
timbul selama jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang
tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam RKS, menjadi
tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan
perbaikan sampai diterima oleh Supervisi atas biaya Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
2. Supervisi juga berhak untuk setiap saat mints kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas sem ua pekerj aan yang cacat yang t im
bul selam a m asa pemeliharaan tersebut.
PASAL 8 WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
tempat pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana
pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain
milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi
Tugas dan para wakilnya ( Supervisi ) mempunyai wewenang untuk
memasuki bengkel kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor itu.
PASAL 9 FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri,
fasilitas-fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan
menyelesaikan pekerjaan, seperti :
Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;/ atau direksi keet ( Sesuai
BOQ )
Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat
kerja, pos keamanan dan lain-lain. ( Sesuai BOQ )
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri
fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
dengan daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
M/Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik adalah beban
kontraktor.
b. Air Bersih
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Perencana/Manajemen Konstruksi. Segala biaya untuk
pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
Alat-alat PPPK.
Alat-alat Komunikasi Proyek.
Helmet, safety shoes.
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :
Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water
pass, theodolit, meteran dan sebagainya).
Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : genset cadangan, jala
pengaman (safety screen), scaffolding serta shaft pembuangan
sampah dan sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
5. Supervisi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan bila
dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai
target prestasi.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi
serupa, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
PASAL 10 HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Supervisi,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Supervisi dapat memberikan usul-
usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja
tempat penimbunan bahanbahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi
proyek yang tersedia, balk untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor,
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang
dan los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih
dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Supervisi.
Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
dalam menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka,
harus diatur sedemikian rupa sehingga:
Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan
oleh Supervisi;
Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
(puing-puing), air yang menggenang;
Tidak menyumbat saluran-saluran air;
Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
yang disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
6. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin
PemberiTugas. Bila ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggungjawab atas kemungkinan
kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang
menginap tersebut.
b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi
Tugas/Manajemen Konstruksi
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan,
buahbuahan, minuman, rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas
dari Supervisi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku
tamu dan diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan
dikeluarkan oleh Supervisi pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda
pengenal atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
/Pengawas ada waktu pelaksanan
PASAL 11 PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Supervisi.
2. Supervisi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan
kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor :
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Supervisi dilaksanakan di luar jam-jam
kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut
harus dengan tertulis dan disampaikan kepada Supervisi, minimal 6 (enam)
jam sebelumnya
5. Di tempat pekerjaan, Supervisi menempatkan petugas-petugas bagian
pengaawas
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana PekerjaanlKontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari
sebelumnya dan biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas
pengawas Supervisi yang besarnya sesuai dengan aturan gaji mereka yang
menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12 KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan,
keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata
tertib, ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian
ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya
peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang
dalam melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 5 kg. jumlahnya
minimal 1 buah pada setiap lantai bagunan dan 1 buah pada direksi
keet.
Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu
kerja, sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 13 KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor
seperti:
Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
pekerjaan seluruhnya selesai;
Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan
oleh Supervisi;
Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan
baik;
Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya
kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis.
Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Supervisi dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis
tersebut masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau
belum dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Supervisi akan
mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan
tertulis kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka Supervisi
dapat mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan- alasan
apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa
dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan
kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak
lain atas perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang
senada dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih
lanjut.
4. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri,
hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan
pihak lain yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak
dapat berjalan dengan balk dan lancar, maka:
a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan semua
peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-bangunan
darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-
material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum
sampai di tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan di lapangan.
b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Supervisi maka dalam waktu
10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang- barang dan
material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan
sesuai isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor
yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan kontrak,
yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan
kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti
peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan barang-barang
yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua
biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal
tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
d. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya
oleh Pemberi Tugas.
PASAL 14 KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara
Iengkap seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen
Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau
selambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya
Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan
Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas didalam
jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
mengundurkan diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-
perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah
tercantum di dalam kontrak sehingga akan menimbulkan keraguan-
keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
segera memberitahu hal ini kepada Supervisi untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan
ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS),
maka ketentuan yang dianggap paling lengkap oleh Supervisi adalah yang
mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar-gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara
gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala besar yang lebih
mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Supervisi diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstr uksi, maka
pada akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 5 (lima) set gambargambar perubahan yang dikerjakan di atas
cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah supervise dan kepada pelaksan Pekerjaan/Kontraktor dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan
khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Gambar-gambar tersebut harus telah disetujui Supervisi untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set
cetakannya kepada Supervisi
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan
selama masa kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar
perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun gambargambar yang memerlukan
persetujuan dari Supervisi harus dibuat di atas kertas minimal ukuran A3,
biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah
Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan
pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-
syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi
terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
diwajibkan menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2
dan 5 (lima) set blue print gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan
yang dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Supervisi dan
Perencana, buku sistem beroperasi (Manual operation book) untuk mesin-
mesin dan peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan
keterangan resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai
instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua
undang-undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan -
persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan standard
International dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak
menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta segala
petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1
(satu) set gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam
keadaan terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas,
Supervisi ataupun petugaspetugas lainnya.
13. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training
sistem operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya
training/pelatihan berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh
kontraktor.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada
Supervisi, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamana menurut pendapatnya ada bagian- bagian dari dokumen kontrak,
gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri
semua perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang nyata untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas yang
diberikan oleh Pemberi Tugas.
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub - Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu jugs harus menyerahkan :
Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan
pelaksanaan;
Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
Dan lain-lain yang diperlukan.
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksiinstruksi tertulis
yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak
lain yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi gangguan-
gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memberikan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab atas semua kerugian -
kerugian yang ditimbulkan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya
agar supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan
merk yang sama untuk bangunan proyek ini agar memudahkan
pemeliharaan.
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya
dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi
dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
20. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh Supervisi /Pengawas dan
Pemberi Tugas.
Dalam hal sub-pelaksana pekerjaan/ kontraktor tidak mengindahkan
teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda.
21. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang
dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan.
22. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus:
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan
sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan
pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut berhubungan dengan
pelaksanaan kontrak ini.
b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain
yang diset uj ui oleh Pem ber i T ug as unt uk melaksanakan pekerjaan
tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian
dari pembangunan proyek ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari
semua kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam
melaksanakan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan
kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
23. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Supervisi, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal
tersebut di atas.
Sebelum mendapat persetujuan dari Supervisi, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
24. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
pasaran ataupun sukar didapat di pasaran.
Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
akan menentukan sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelh 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepda Pemberi Tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya,
yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
25. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan
atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
26. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya,
catalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukan secara benar
bahwa produk-produk yang digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
27. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
Pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melengkapi
Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
28. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
29. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab
penuh terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
dan tindakan pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja
dan tamu yang dating ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-
Undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya ndilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan pengganti
uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
30. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
31. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sepadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
32. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam
standar tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka
diberlakukan Standar Internasional atau persyaratan teknis dari
pabrik/produsen yang bersangkutan.
Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam
Dokumen/Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku
dan mengikat pula :
c.
Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
Direksi.
Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Berita Acara Penunjukkan.
Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong
PASAL 15 SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat
dilakukan dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Supervisi
serta mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak
memenuhi persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target
prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Supervisi
berhak menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang
lain, dan yang disetujui Supervisi dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
harus menjalankan instruksin tersebut.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontr aktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan
kewajibannya dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau
seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor)
tanpa sei jin/persetujuan Pemberi Tugas.
3. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian
pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas
dan Supervisi.
Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Supervisi, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh
atas segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh subnya,
sehingga kelalaian atau kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu sendiri.
4. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak- pihak yang
mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor,
yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagianbagian pekerjaan khusus
sesuai dengan keahliannya.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab
sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 16 KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam
proyek ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
mengikuti dan mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya
sebagai koordinator sebagaimana tersebut diatas.
2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya
suatu bagian dan atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman
kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan
agar seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
c. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai
pengukuran, gambar detail dan sebagainya, sehingga pelaksana
pekerjaan/Kontraktor dapat mempersiapkan serta membuat rencana
kerja terperinci yang tepat.
d. Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum
lainnya yang dimiliki oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan
ketentuan bahwa pada saat dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut
dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka
koordinasi antar Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat
didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam
rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul
sebelum diajukan ke dalam Rapat Lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Utama dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor lainnya tersebut mengalami gangguan dan atau kerusakan yang
disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
PASAL 17 INSTRUKSI SUPERVISI
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua
instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Supervisi Apabila dalam waktu 2
(dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada
realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan
tertulis kedua oleh Supervisi. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah
peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada realisasi
dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat
dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
2. Semua instruksi dari Supervisi harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan
harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu)
hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri
untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi
tertulis dari Supervisi.
3. Intsruksi tertulis dari Supervisi tersebut dapat berupa :
Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing
yang kurang balk atau hal-hal lain yang menyimpang dari
persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak
memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal proyek;
Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor
yang dianggap kurang mampu (un-skilled);
Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan
penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan
dengan segera;
Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
yang dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun
kecepatan kerja;
Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan
berupa penambahan tenaga kerja;
Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada
Supervisi. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya
instruksi tertulis dari Supervisi.
PASAL 18 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang,
Pelaksana/Kontraktor harus telah slap dengan bagan skema kemajuan
pekerjaan (progress schedule) sesuai dengan batas waktu maksimal yang
telah ditetapkan dalam master schedule yang dibuat oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Utama.
Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun
dan dilengkapi
Barchart (bagan secara konvensionil);
Network Planning;
Volume masing-masing pekerjaan;
Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
S-curve:
Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan
skedul yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot
(volume) masing-masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item
pekerjaan, sedangkan di dalam rencana kerja dicantumkan secara
terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan,
tenaga kerja dan target per harinya
3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai
nilai/bobot pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat
pelaksana pekerjaan/Kontraktor.
(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress
pekerajan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan
penyelesaian proyek yang dihitung berdasarkan time schedule).
4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan
Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Supervisi untuk
mendapatkan persetujuannya.
6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat
menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut
sesuai dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam
menyusun bahan kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan
pekerja harus sesuai dengan bahan yang ada.
8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan
penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target
prestasi akan merupakan pedoman untuk mengadakanpenilaian progress
kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun keseluruhan
pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih
cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress kerja ini
akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat-syarat umum
ini.
9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat
network planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
PASAL 19 RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
1. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali
setiap bulan, dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Supervisi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi
yang setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan
Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan
untuk memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat
dipertanggung jawabkan, serta menunjuk staf yang diberi kuasa
sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat
persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan
disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan
mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang
disampaikan langsung kepada Supervisi.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto
kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai
petunjuk Supervisi sebagai dokumentasi proyek.
6. Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas.
PASAL 20 LAPORAN - LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan
berupa "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang
singkat dan jelas mengenai
Tahap berlangsungnya pekerjaan;
Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika
diijinkan);
Catatan dan perintah Supervisi yang disampaikan tertulis maupun
lisan;
Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai
maupun yang ditolak);
Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di
dalam maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan,
datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan
disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan
mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang
disampaikan langsung kepada Supervisi.
PASAL 21 PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Supervisi atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang
telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor haus bertanggungjawab atas pekerjaan yang
tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari
desain kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum
dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
altematif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan
atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard
material.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat
pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan
kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai
petunjuk Supervisi sebagai dokumentasi proyek.
6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan
oleh Supervisi.
PASAL 22 PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan,
sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika
alasanalasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang
diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi
tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan M/Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu
sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi
dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar
tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan
termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%.
4. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan
dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan
maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
5. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran
waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
6. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
banjir;
hujan terus menerus dari hari ke hari;
kebakaran;
demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap
jalannya pekerjaan;
dan keadaan lain menurut pertimbangan Supervisi yang disetujui
oleh Pemberi Tugas.
7. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk
kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
Sertifikat dan Surat Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah
.
dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker, produsen dan applicator.
PASAL 23 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Supervisi dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita
Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan
pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan
dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti
atau memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang
timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian
bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin
setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Supervisi berhak
untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan
biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan instruksi
agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut
dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan caracara pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan Kontrak.
5. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan
Berita Acara.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Supervisi akan mengeluarkan
rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada
Pemilik Proyek.
PASAL 24 PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan
dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
BAB III
SPESIFIKASI KHUSUS
BAGIAN 1 UMUM
Kontraktor sebelum memulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan survey,
penelitian dan pemahaman mengenai :
1. Dasar pelaksanaan pekerjaan
Pemahaman mengenai ketentuan – ketentuan pekerjaan yang tercantum didalam :
a. Rencana Kerja Dan Syarat serta gambar-gambar pelaksanaan untuk peerjaan
ini
b. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing )
2. Lapangan/bahan yang tersedia
Survey kondisi lapangan serta penelitian bahan-bahan bangunan yang akan
dipergunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi
produsen untuk barang-barang pabrikan.
3. Gambar-gambar secara menyeluruh
Pemahaman gambar situasi, denah, Arsitektur bentuk bangunan dan gambar-
gambar detail konstruksi, serta melakukan analisa kebutuhan bahan dan menyusun
rencana kerja
4. Pekerjaan yang harus diselesaikan
Rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan ini
mencakup :
RENOVASI PAGAR KELILING KOMPLEK BAPELKES BATAM TA.2024
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN AWAL
C. PAGAR BELAKANG
D. PAGAR SAMPING KANAN
E. PAGAR SAMPING KIRI
F. PEKERJAAN GAPURA
BAGIAN 2 TITIK DUGA DAN UKURAN-UKURAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperlajari substansi pekerjaan yang
harus dilakukan termasuk detail-detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati
bersama menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil
sinkronisasi gambar rencana dengan kondisi dilapangan saat akan mulai pekerjaan.
1. Lokasi proyek
Balai Pelatihan Kesehatan Batam (Bapelkes Batam), Jl. Marina City, Kelurahan Tanjung
Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam
2. Titik duga
Digunakan Bench Mark local dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada
koordinat local yang terdapat di kawasan proyek (By Approval ).
3. Ukuran dalam gambar
Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar
dengan catatan :
a. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar, maka yang menentukan adalah
ukuran pada gambar dengan ukuran skala yang lebih besar dan dikonsultasikan
dengan Direksi
b. Jika terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera dikonsultasikan
dengan Direksi
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
d. Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan perhatikan
ketelitiannya.
e. Kotraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran yang
tercantum dalam gambar dan bestek
BAGIAN 3 PERKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja pra pelaksanaan baik yang
menyangkut kegiatan administrasi, teknis dikantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan
secara fisik dilapangan.
1. Penyerahan lokasi pekerjaan
Tempat pekerjaan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing lapangan )
2. Pembersihan lapangan
Pembersihan lapangan dilakukan sedemikian rupa dan puing-puing sisa bongkaran
bangunan lama harus dibuang kesuatu tempat yang telah ditentukan oleh
Direksi/pengawas sehingga lapangan bersih dari sisa-sisa bangunan lama dan
puing-puing yang akan mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan.
3. Jalan proyek
Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutan material
proyek. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan disebabkan
oleh pelaksanaan pembangunan ini menjadi tanggung jawab kontraktor, dan
kontraktor wajib memlihara kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta
memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
4. Air proyek
Kontraktor harus menyediakan air bersih untuk proyek, pengadaan air bersih
tersebut dapat dari PAM bilamana mungkin atau dengan membuat sumur gali atau
sumur bor atau dari sumber lain yang berdekatan.
5. Bouplank
Piket-piket bouplank guna menentukan as, titik duga dan lain-lain sebagainya
dilaksanakan dengan cara melakukan pengecatan pada bangunan yang telah ada
sebelumnya. Beberapa ketentuan lain berkaitan dengan pemasangan bouplank :
a. Cat yang dipergunakan minimal berupa cat meni
b. Titik-titik as bangunan harus dijaga kebenaran jangan sampai berubah letaknya.
c. Pengecatan coupling harus keliling bangunan.
6. Papan nama proyek
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 meter, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 ( satu ) minggu setelah kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja (
SPMK ) serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek
dibuat dari papan yang ditempel spanduk/ofsset dan tiang kayu kualitas baik, atau
dibuat sesuai petunjuk Direksi/pengawas .
Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah
Daerah Setempat, atas biaya kontraktor sendiri, bila diharuskan oleh pihak proyek
kontraktor boleh memasang papan nama proyek tersebut sesuai normalisasi dari
pemerintah daerah setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
7. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun dalam lingkungan halaman atau pada pagar halaman kecuali dengan ijin
pemberi tugas.
8. Penjagaan dan Penerangan
Kontraktor harus mengurus penjagaan diluar jam kerja ( siang da malam )
dalam komplek pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan termasuk
gudang dan lain-lain.
Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan
penerangan/lampu pada tempat tertentu.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain
yang diseimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi
kebakaran dan pencurian, kontraktor harus segera mendatangkan gantinya
untuk kelancaran pekerjaan.
Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase
ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat Bantu lainnya
untuk keperluan yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan.
Segala resiko dan kemungkinan kebakaran menimbulkan kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
9. Keselamatan Kerja
Bila mana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil
tindakan dan memberitahukan kepad Direksi untuk disampaikan pada
pimpinan proyek
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
Kontraktor harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-
syarat Palang Merah Indonesia dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
Kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan mobilisasi dan
demobilisasi terhadap alat berat/utama yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
keselamatan dalam melaksankan mobilisasi dan demobilisasi.
11. Peralatan
Kontraktor pelaksana berkewajiban menyediakan peralatan utama yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
keselamatan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi.
Adapun Peralatan yang terkait dengan pekerjaan ini diantaranaya adalah
sebagai berikut :
Eksavator SK03 = 1 Unit
( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu untuk pembongkaran
pagar beton eksisting )
Cocrete Mixer 0,5 m3 = 1 Unit
( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu pembuatan adukan beton
dan pasangan )
BAGIAN 4 BAHAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa
contoh material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk
contoh barang atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai
setelah request memperoleh persetujuan Direksi.
1. Bahan bangunan
Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
ini serta gambar kerja. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai
dengan syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SNI T-15-1999-03, AV, PTC,
AUWI, AVE dan PKKI.
2. Barang pabrikan
Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung
surat rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang
dan kemampuan penyediaannya.
3. Basecamp
Juga diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang
ada dilapangan atau fabrikasi ditempat lain ( basecamp ), maka kontraktor wajib
memberitahu kepada direksi lapangan, agar kualitas bahan maupun kualitas
pekerjaan sebelum dikirimkan ker lapangan Direksi bisa dan berhak untuk
merekomendasikan apakah layak untuk dikirim / pasang.
4. Air untuk bangunan
Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas
mineral, zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain
Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak
mencukupi maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan
atau mengadakan air sendiri yang memenuhi syarat.
5. Semen Porland (PC)
Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013-81
Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi
lantai papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.
Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah
lembab dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.
6. Pasir Beton
Memenuhi persyaratan PBI -1971 dan SK -S-04-1989-F.
Terdiri dari butir - butir yang keras dan tajam.
Bersih dari segala macam dan bahan - bahan organis
Kadar lumpur maksimum 5%.
Mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5
mm
7. Kerikil Beton
Memenuhi persyaratan PBI-1971 dan SK-S-04-1989-F.
Terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka
kerikil harus dicuci.
Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm - 31,5
mm.
8. Besi Beton
Mempunyai persyaratan PBI-1971 dan SII 0136-84.
dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan
maksimum 3600kg/m.
Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat
beton terhadap besi.
Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).
9. Kawat Pengikat
Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
Tidak tersepuh oleh seng.
Diameter minimum 1 mm.
Memenuhi persyaaratan SNI 0040-87-A
BAGIAN 5 PEKERJAAN BONGKARAN PAGAR EKSISTING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
Pembongkaran panel dan struktur pagar eksisting bagian kiri dan kanan
Memobisasi hasil bekas bongkaran menuju Lokasi penumpukan sesuai dengan
petunjuk direksi dalam satu Lokasi.
Pelaksanaan Pekerjaan
Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
Penyedia harus mempersipakna segeala peralatan yang dibutuhkan sebelum
melaksanakan pekerjaan
Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 5 PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN KEMBALI PONDASI
Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga
banyak dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti
dengan pelaksanaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang.
1. Lingkup pekerjaan
Penggalian tanah untuk pembuatan pondasi bangunan
Pengurugan kembali setelah pemasangan konstruksi pondasi
Pemadatan tanah urugan kembali
2. Langkah pelaksanaan
Pekerjaan persiapan pembuatan pondasi harus sesuai gambar, lereng galian
harus sedemikian rupa sehingga tidak mudah longsor
Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi dan dimintakan persetujuan
sebelum mulai dengan pekerjaan penggalian untuk pondasi terutama yang
berkenaan dengan titik lokasi penggalian
Setelah penggalian mencapai peil atau elevasi yang diinginkan, kontraktor harus
memintakan persetujuan Direksi untuk memulai pekerjaan konstruksi
Sisa-sisa/bekas-bekas pekerjaan penyiapan pondasi harus dibuang keluar lokasi
sehingga air hujan lekas dapat mengalir ke saluran pembuang. Tanah antara
tepi galian dan bouwplank harus selalu rata, dan bersih dari timbunan
Bekas parit-parit, lobang-lobang tanah galian didalam pekerjaan harus ditimbun
dengan pasir dan dibasahi sampai padat, sehingga menutup lobang galian
sampai permukaan atas pondasi. Untuk lobang-lobang bekas galian diluar
bangunan penimbunannya dapat menggunakan tanah dari luar lokasi,
penimbunan tanah dikerjakan secara berlapis dan sampai mendapat ketinggian
yang diinginkan dan dipadatkan.
Urugan tanah guna mencapai peil yang ditentukan diambil/ didatangkan dari
luar lokasi. Kecuali atas kebijaksanaan lain dari Direksi yang dsetujui pemimpin
proyek. Urugan tersebut dipadatkan lapis demi lapis, tiap lapis 20 cm sehingga
mendapatkan kepadatan yang diinginkan.
BAGIAN 6 PEKERJAAN PONDASI BETON
Pekerjaan pondasi bangunan yaitu : pondasi tapak beton bertulang ( foot plat )
1. Lingkup pekerjaan
Galian tanah pondasi telapak ( foot plat ) pada titik kolom
Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak dibawah permukaan tanah yang
menerima langsung beban kolom bangunan.
Urugan kembali lobang galian setelah konstruksi terpasang
2. Langkah pelaksanaan
Terdiri dari satu kondisi pondasi dan satu kondisi pengurugan tanah kembali pada
sisa lobang setelah pondasi terpasang.
2.1. Pekerjaan galian tanah pondasi
Semua tanah galian pondasi diletakan minimal 1,00 m dari jarak lobang galian
tanah pondasi, agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi kedalam
galian tanah.
Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan mendapat
persetujuan dari Direksi.
Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah
terlebih dahulu dibuang humusnya dan akar-akar pohon yang ada
disekitarnya
Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan
parit-parit sementara untuk mengalirkan air
2.2. Pondasi telapak beton bertulang
Sebelum pasangan pondasi telapak dimulai, terlebih dahulu kedalaman dan
lebar galian dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan
Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak diperkenankan mengurug
menggunakan tanah bekas galian agar kedalamannya sesuai peil yang
diinginkan ( sesuai gambar ), harus menggunakan pasir.
Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah ( sesuai gambar ), baru diurug
dengan pasir. Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar.
Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air
secukupnya.
Pemasangan tulangan dengan baja mutu 240 MPA dilakukan.
Pemasangan bekisting keliling kaki pondasi.
Pengecoran plat pondasi menggunakan asukan beton dengan mutu beton
sesuai dengan bill of quantity
Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai
dengan petunjuk Direksi.
Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras,
selama perawatan galian tidak boleh ditimbun
Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom agak sampai batas diatas muka
tanah atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
Setelah selesai bekisting untuk pondasi dibongkar, lobang bekas galian
diizinkan untuk ditimbun.
1.3. Urugan Kembali
Pengurugan kembali lobang sisa galian dilakukan setelah mendapat izin
Direksi.
Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian
Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan
mendekati
kepadatan tanah asli
BAGIAN 7 PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH CAMP 1:6
LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian
lain yang dianggap perlu.
Bahan
1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang
dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970)
2. Semen portland harus memenuhi NI – 18 (Merk Andalas).
3. Pasir harus memenuhi SNI
4. Air harus memenuhi PBVI – 1982
1. PELAKSANAAN
a) Batu
Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau
retak, dan harus memiliki satu daya tahan (awet) dalam hal ini
menggunakan batu belah local Batam
Batu-batu tersebut harus berbentuk rata, bentuk baji ataupun oval dan
harus dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengunci yang
rapat bila, dipasang bersama-sama dan memberikan satu profil
permukaan di dalam batas-batas ukuran yang ditetapkan.
b) Campuran
Adonan yang digunakan untuk pasangan batu harus campuran
perbandingan satu bagian semen terhadap dua bagian agregat halus dengan
kualitas dan campuran dengan campuran 1:6
PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Persiapan Untuk Pasangan Batu
a) Penggalian dan persiapan dan pondasi untuk struktur pasangan batu, harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan Galian.
b) Pematokan untuk garis, ketinggian dan kelandaian harus diselesaikan sebelum
pekerjaan pasangan batu dimulai.
c) Kecuali ditetapkan atau ditunjukkan lain dalam gambar rencana, dasar pondasi
dinding penahan harus dipotong dan dibuat tegak lurus kepada atau dalam
tegak lurus bertangga terhadap permukaan dinding. Untuk struktur lainnya,
dasar pondasi harus horizontal atau (untuk tanah miring) dalam bagian
horizontal bertangga.
(2) Pelaksanaan Pasangan Batu
a. Batu harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang, diberikan waktu
untuk penyerapan air. Pondasi atau lapisan dasar yng sudah disiapkan harus juga
dibasahi.
b. Tebal alas adonan untuk masing-masing lapisan pekerjaan batu adalah dalam batas-
batas 2 – 5 cm, tetapi harus dipertahankan sampai keperluan minimum untuk
menjamin bahwa semua rongga diantara batu yang dipasang telah diisi sepenuhnya.
c. Suatu lapisan dasar adonan segar tebal paling sedikit 3 cm harus dipasang di atas
pondasi yang telah disiapkan secepatnya sebelum pemasangan batu-batu pada lapis
pertama. Batu pilihan yang besar harus digunakan untuk lapisan bawah dan
disudut-sudut. Harus diperhatikan dan dihindari pengelompokan batu yang sama
ukurannya.
d. Batu harus diletakkan dengan permukaan yang paling panjang mendatar dan
permukaan yang terlihat batu harus diatur sejajar dengan pemukaan dinding yang
sedang dibangun.
e. Batu-batu harus dipasang dengan hati-hati untuk menghindarkan penggeseran atau
gerakan batu yang sudah dipasang. Alat-alat yang mencukupi harus disediakan
dimana perlu untuk menopang dan memasang batu-batu besar, batu berat dalam
posisinya. Penggilasan atau memutar-mutar batu diatas pekerjaan batu yang sudah
dipasang tidak diizinkan.
f. Pada umumnya banyaknya penyediaan adonan untuk dasar yang dipasang satu kali
harus dibatasi sampai tingkat kemajuan pemasangan batu sehingga batu-batunya
hanya dipasang diatas adonan yang segar. Jika sebuah batu dalam struktur menjadi
lepas atau tergeser sesudah adonan diletakkan, batu tersebut harus disingkirkan,
dibersihkan dari adonan-adonan yang diperas dan dipasang kembali dengan
adonan segar.
(3) Penyelesaian Pasangan Batu
a. Sambungan permukaan antara batu-batu akan diselesaikan hingga hampir rata
dengan permukaan pekerjaan, tetapi tidak menutupi batu-batu selama pekerjaan
berlangsung.
b. Kecuali ditetapkan lain, permukaan puncak horizontal dari semua pasangan batu
akan diselesaikan dengan tambahan lapisan aus atau adonan semen tebal 2 cm,
dikulir sampai permukaan rata dengan kemiringan melintang yang akan menjamin
perlindungan terhadap air hujan dan dengan ujung yang dibuat tumpul. Lapis aus
tersebut akan dimasukkan di dalam ukuran khusus dari struktur.
c. Segera setelah semua batu muka dipasang, dan sementara adonan masih segar,
permukaan yang nonjol dari struktur harus dibersihkan seluruhnya dari noda-noda
adonan.
d. Permukaan jadi (selesai) akan dirawat mengeras sebagaimana diperlukan untuk
pekerjaan beton dalam spesifikasi ini.
e. Bila pasangan batu tersebut cukup kuat, dan tidak lebih cepat dari 14 hari setelah
penyelesaian pekerjaan pemasangan, urugan kembali akan dilaksanakan
sebagaimana ditetapkan, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik sesuai
dengan persyaratan spesifikasi yang relevan.
BAGIAN 8 PEKERJAAN BETON
Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
Standart Beton Indonesia 1991.
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
makaperaturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
dikeluarkan oleh Supervisi. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Supervisi, dan Supervisi berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas
segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Supervisi dalam waktu 2 x
24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan
pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Material
1. Semen
Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk.
Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
type, kualitas dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate”
yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut diatas.
Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping,
tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya
2. Agregat Kasar
Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai ukuran terbesar 2,5 cm.
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton.
3. Agregat Halus
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras
4. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2.
6. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm, dengan
syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971.
Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada
KonsultanMK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
7. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
material: koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan
Manajemen Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Supervisi/ Pengawas akan dipakai
sebagai standart / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang
dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
Mutu Beton
1. Mutu beton mutu rendah 17 MPa utk struktur beton pagar kanan, kiri, dan
belakang
2. Mutu beton srruktry sedang 25 MPa utk struktur beton gapura.
Pengadukan dan Peralatannya
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Supervisi/ Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
dan bertanggung jawab.
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau
Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum
menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila
kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Supervisi berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal
untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam.
Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
adukan.
5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Persiapan Pengecoran
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut harus
disapu dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik pembuatnya.
4. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Supervisi.
Acuan / Cetakan Beton
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan
harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan
tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang ada diatasnya.
4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang.
5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould
release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus
berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi
daya lekat beton dengan tulangan.
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau
pembentukan kembali.
7. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurukan dilakukan.
Pengangkutan dan Pengecoran
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Kontraktor harus memberitahu Supervisi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan
serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa
gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkuran, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter.
Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
8. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
9. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Supervisi dapat dilaksanakan
pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
Pemadatan Beton
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang
cukup padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yangtelah masuk pada beton yan telah mulai mengeras.
Sambungan Konstruksi ( Construction Joints )
1. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”.
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat
merubah letak “construction joints” tersebut.
2. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3. .“Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Supervisi.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
Baja Tulangan
1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran <=8 mm BJTP 240 Polos
Ukuran >=10 mm BJTP 340 Ulir
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
3. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah40 mm
Benda-benda yang tertanam dalam beton
1. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 BAGIAN 5.7
2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
ditunjukkan pada gambar.
3. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
harus segera mengadakan konsultasi dengan Supervisi/ Pengawas
4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijinSupervisi.
Benda-benda yang ditanam dalam beton
1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
sebelum pengecoran beton dilakukan.
2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
tergeser pada saat pengecoran beton.
3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
4. Rongga -rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran,
harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas
setelah pelaksanaan pengecoran.
Cacat-cacat pekerjaan
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka
bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
oleh Kontraktor.
Pengujian beton
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971
dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu
hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
3. Untuk satu pengujian menggunakan hammer test
Beton ready mixed
1. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutan yang
memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada ASTM C94-78a.
2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama -sama oleh
Supervisi dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
3. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
a. Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30° C.
b. Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan
persetujuan dari Supervisi. Bilamana diperlukan dua atau lebih jenis bahan
additive, maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.
c. Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka permukaan
beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya, untuk
mempertahankan panas sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan
panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan
temperatur yang mendadak dibagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus dilindungi
terhadap pengertian yang mendadak.
BAGIAN 9 PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan dan alat bantunya, serta alat bantunya, serta melaksanakan
pekerjaan pasangan dinding ½ bata dengan material bata ringan/Hebel/Celcon dan
keperluan lainnya sesuai dengan gambar rencana.
2. Bahan
1. Bata ringan/Hebel/Celcon harus berkualitas baik memenuhi persyaratan.
Direksi/pengawas berhak menolak Bata ringan/Hebel/Celcon yang dianggap tidak
memenuhi syarat.
2. Semen/porland cement (PC) yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan SII 0013-81. Semen yang datang dipekerjaan dan yang menunggu
pemakaian harus disimpan didalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30
cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya . Umur dalam penyimpanan tidak
boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dari pabrik. Bila mana pada setiap pembukaan
kantong ternyata semennya sudah lembab dan menunjukan membatu, maka semen
tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan keluar dari lokasi
pekerjaan.
3. Pasir pasang yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK
SNI-04-1989-F. Pasir harus bersih, asli dan bebas dari segala macam kotoran dan
bahan-bahan kimia, kadar lumpu maksimum 5%, bilamana pasir yang dipakai tidak
memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.
3. Adukan
1. Jenis adukan yang akan dipakai pada pekerjaan pasangan Bata
ringan/Hebel/Celcon adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata
ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap air) dipakai 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk
adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
2. Pelaksanaan pembuatan adukan harus dilaksanakan secara hati-hati, ditampung
didalam bahk kayu yang besarnya memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus
dicuci.
4. Jenis Pasangan
1. Pasangan tahan air memakai adukan 1 pc : 2 psr, pasangan Bata
ringan/Hebel/Celcon adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata
ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap air ) dipakai adukan 1 pc : 2 psr, sedangkan
untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
2. Pasangan biasa memakai adukan 1 pc : 4 psr, pasangan dapat dilaksanakan
langsung diatas pasangan tahan air (kedap air).
5. Pelaksanaan pembuatan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon
1. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak-letak dinding
Bata ringan/Hebel/Celcon yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan
gambar rencana.
2. Pasangan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon satu harinya tidak boleh melebihi
tinggi 1 meter. Pengakiran pasangan tidak boleh tegak, harus dibuat bertangga
menurun, hal ini guna menghindari retak dinding dikemudian hari. Pasangan
mendatar Bata ringan/Hebel/Celcon harus waterpass dan pasangan dinding Bata
ringan/Hebel/Celcon yang berbentuk harus rata tidak boleh cekung dan cembung.
3. Pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon satu dengan lainnya harus terdapat pengikat
yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan Bata ringan/Hebel/Celcon yang
pecah yang panjangnya kurang dari setengah, kecuali untuk pangan tepi. Pasangan
lapisan yang satu dengan lapisan atasnya harus berselang seling dengan perbedaan
setengah panjang Bata ringan/Hebel/Celcon.
BAGIAN 10 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester,
serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
2. Bahan
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII-
0013-81.
2. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus halus dengan warna asli, satu
dan lain hal sesuai dengan persyaratan SK SNI S - 04-1989-F.
3. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
041989-F.
3. Jenis Plesteran
Jenis-jenis plesteran yang digunakan adalah adukan 1 pc : 4 psr.
1. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.
1. Semua siar dipergunakan dinding batu hendaknya dirapikan terlebih dahulu agar
supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
2. Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram dengan air
bersih sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding Bata
ringan/Hebel/Celcon pada waktu diplester harus basah).
3. Bidang yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu supaya plesteran lebih
merekat/mengikat.
4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama lebih kurang
seminggu sejak selesai diplester, setelah itu baru diadakan pengacian.
5. Hasil Pekerjaan Plesteran.
a) Rapi, rata,horizontal dan vertikal.
b) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak, maka bidang tersebut harus
diperbaiki.
BAGIAN 11 PEKERJAAN ACIAN DINDING DAN STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan Acian, penyiapan dinding/tempat yang akan di aci, serta
pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding yang di finish dengan acian.
2. Bahan
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini Semen PC Andalas.
b. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
041989-F.
2. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar).
6. Hasil Pekerjaan Plesteran.
a. Rapi, rata,horizontal dan vertikal.
b. Bilamana terdapat bidang acian yang berombak, maka bidang tersebut harus
diperbaiki.
BAGIAN 12 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, vinyl acrylic, enamel, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Persetujuan
Standard Pengerjaan (Mock-up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pengecatan Tembok
a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan
dengan air bersih secukupnya antara 30 - 50%. Cat tembok emulsi untuk
permukaan halus harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira -
kira 20%, Pengecatan dinding tembok dicat dengan cat dasar atau cat
diencerkan dari cet yang akan dipaku. Setelah mengering dilanjutkan
dengan pengecatan lapis ketiga, Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri
dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer atau cat primer untuk exterior
yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
Lapis II kental
Lapis III encer
b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan
dari sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.
c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran
d. Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253-85
tentang “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28-30 derajat C)
dapat kering keras maksimum satu jam. Keadaan kaleng, sewaktu kaleng
baru dibuka, cat tidak mengandung banyak endapan, mengumpal,
mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan warna dan bahan
asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama.
e. Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan
dengan kuas dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak
berkerut dan tidak turun.
f. Cat tembok eksterior memiliki ketahanan sampai dengan 5 tahun.
3.2. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah bagian-bagian yang
berbahan dasar kayu atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah jenis alkyd enamel kualitas baik, warna
ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu warna merah 1 lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori¬-pori terisi
sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan dibersihkan
dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
3.3. Jenis Material Yang digunakan
a. Cat dasar dengan cat Jotun Sealer
b. Cat dinding eksterior dengan cat Merek Jotun Eksterior
c. Cat dinding interior dengan Merek Jotun Interior
d. Cat besi dengan cat RJ
BAGIAN 13 PEKERJAAN BAJA
Umum
a. Pekerjaan Struktur Baja iaslah bagian-bagian yang dalam gambar rencana
dinyatakan sebagai struktur baja, juga bagian-bagian yang menurut sifatnya
memakai baja
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Pelaksana Pekerjaan harus membuat
gambar kerja (shop drawing) dari pekerjaan baja gambar kerja meliputi
detail-detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, lubang baut, las,
pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang secara teknis diperlukan,
terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
c. Sub Pelaksana Pekerjaan yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui
oleh Supervisi.
d. Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
Material
Baja profil dan pipa sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau
ASTM A-36, dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/cm2.
Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307
Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-325 F (High Strenght
Friction Grip).
Elektroda las mengikuti AWS E-70XX atau mutu lebih tinggi.
Pabrikasi
a. Umum
Tukang-tukang yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada
bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas dan ketelitian utama diperlukan
untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan
lainnyapadawaktupemasangan.
Konsultan Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan.
Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum
diperiksa dan disetujui.
Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
Pelaksana Pekerjaan pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua
pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
hubungan pemeriksaan pekerjaan.
Pelaksana Pekerjaan pabrikasi harus memperkenalkan Pelaksana Pekerjaan
Montase untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan dan untuk
mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang
berhubungan dengan waktu pemasangan di tempat pekerjaan.
Pelaksana Pekerjaan Montase tidak mempunyai wewenang untuk
memberikan instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
b. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
Pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita
baja yang telah disetujui.ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada
gambar rencana dianggap ukuran pada 25° C.
c. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari
puntiran, bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan
terlihat rapat seluruhnya.
d. Pemotongan
Pekerjaan baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
dengan las pemotong.
Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang
diperlukan.
e. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan
Apabila pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotongan, maka
pada pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak-banyaknya 3
mm, pada pelat setebal 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
f. Memotong dengan Las Pemotong
Las pemotongan digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah
mal serta bergerak dengan kecepatan tetap.
Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk
menghaluskan tepi yang dipotong itu harus digunakan gerinda.
Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tepi harus diselesaikan
sedemikian sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
g. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las
Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las, dibawah Pengawasan langsung
seorang yang menurut anggapan Supervisi mempunyai training dan
pengalaman yang sesuai untuk penyelenggaraan pekerjaan semacam itu.
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan kepada Supervisi untuk
mendapatkan persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan
lebih lanjut.
Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan
jenis dan ukuran serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut harus diajukan
kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Supervisi terlebih dahulu sebelum
pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
Ukuran elektroda, arus dan tegangan listrik, dan kecepatan busur listrik, yang
digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik
tersebut dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari
Supervisi.
Pelat-pelat yang akan di las harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak,
cat, karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las.
Las dengan retak susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat
letaknya harus disingkirkan.
h. Mengebor
Semua lubang harus di bor untuk seluruh tebal dari material. Bila
memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus
dijepit bersama-sama untuk membuat lubang dan di bor menembus seluruh
tebal sekaligus.
Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang maka lubang ini di bor
lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran
sebenarnya.
Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan
menggunakan mal. Setelah mengebor, seluruh kotoran besi harus disingkirkan
dan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas bila perlu.
Diameter lubang untuk baut, kecuali baut pas, adalah 1.50 mm lebih besar
dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana.
Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan.
Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak di bor menembus sekaligus
seluruh tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat di bor dengan ukuran
yang lebih kecil dahulu dan kemudian pada saat montase percobaan.
i. Memberi Tanda untuk Pemasangan Akhir
Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan Supervisi,
tetapi belum dilepas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan
pahatan dan cat).Cat dari warna yang berbeda digunakan untuk membedakan
bagian-bagian yang sama.
Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, tanda-tanda
itu, oleh Pelaksana Pekerjaan Pabrikasi
diberikan dengan cuma-cuma kepada Supervisi dan
Pelaksana pekerjaan Montase dari bangunan itu, pada saat pengiriman-
pengiriman pekerjaan baja itu.
BAGIAN 14 PEKERJAAN ACP
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan atap dan konstruksinya sesuai dengan bahan yang akan
dipakai untuk bangunan yang dikerjakan seperti : besi hollow 40x40, ACP, Dinabold,
dan mataerial laiinya sesuai dengan kebutuhan serta Melaksanakan pekerjaan fasad
dan perlengkapannya seperti tertuang dalam gambar rencana.
2. Bahan
a) Alumnium composite panel ACP 3003 PDVF Seven 0,3 mm
b) Besi Holow 40x40x1.4 mm
c) Silikon Sosis Marks
d) Cat minyak RJ ( Zincromate dan Dact finish )
3. Pelaksanaan Pekerjaan ACP.
a) Pemasangan ACP harus memenuhi persyaratan sidelap dan overlap dari setiap
jenis atap.
b) Pekerjaan perakitan ACP dilakukan dilapangan dengan mengacu kepada ukuran-
ukuran dan dimensi sesuai rencana dan gambar kerja serta disesuaikan dengan
kondisi lapangan/ media yang ada.
c) Hasil pemasangan atap baik vertikal maupun horizontal harus merupakan garis
lurus.
d) Permukaan bidang ACP secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata.
e) Semua material ACP harus mendapatkan persetujuan dari direksi.
f) Semua rangka ACP harus di zincromate dan finish cat
BAGIAN 15 LAIN-LAIN
1. Untuk semua material/ produk yang dipakai harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujan dari direksi
2. Pihak direksi berhak menolak material/produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang tertuang dalam kontrak/addendum kontrak
3. Kontraktor pelaksana harus melampirkan bukti dari agen/distributor material/
produk yang dipakai dalam bangunan apabila memang tidak ada dipasaran dan
sangat mendesak untuk dikerjakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari pihak direksi.
BAGIAN 15 OUTLINE SPESIFIKASI KHUSUS
A. Pagar sisi kiri, kanan, dan belakang
No Jenis Material Spesifikasi
1 Cerucuk kayu Diameter 7,5 cm/ 3 inch panjang 3 m
2 Besi 10 mm ulir
SNI dengan tegangan leleh karakteristik
(σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24
Besi 8 mm
Merk : Batindo
3 Pas. Batu Belah
Spesi/adukan 1 pc : 6 psr
Batu belah lokal Batam
Penggunaan semen Merk Andalas
4 Buis (Gorong-gorong) Beton K175
Beton Di 100 cm
5 Beton Pondasi, Sloof, beton mutu rendah f'c 17 Mpa
Kolom dan Ring balok
6 Dinding
pasangan dinding ½ bata dengan material
bata ringan. Merk Celcon
Spesi/adukan 1 pc : 4 psr
7 Plesteran Pek. Plesteran camp 1Pc : 4 Ps
8 Acian Semen Andalas
9 Cat dinding Cat dasar Jotun Sealer
Cat Finish Jotun Eksterior tipe Jotashield
B. Gapura
No Jenis Material Spesifikasi
1 Besi 10 mm ulir SNI dengan tegangan leleh karakteristik (σau) =
2400 kg/cm2atau baja U24
Besi 12 mm ulir
Merk Batindo
Besi 8 mm
2 Baja Profil
BJ-37 menurut PPBBI atau ASTM A-36,
dengan tegangan leleh sebesar 2400
kg/cm2.
No Jenis Material Spesifikasi
IWF 100x200 mm
Merk Batindo
3 Beton Pondasi, Sloof, beton mutu sedang f'c 25 Mpa
Kolom dan Ringbalok
4 Alumnium Composite
Material Alumnium composite panel ACP
Panel ( ACP ) menggunakan 3003 PDVF Seven 0,3 mm
Rangka Besi Holow 40x40x1.4 mm. Merk
Petra
Sambungan antar ACP menggunakan
Silikon Sosis merek Marks
Cat dasar besi-Cat minyak RJ ( Zincromate)
Cat finish - Cat minyak RJ
BAB IV
SPESIFIKASI LAINNYA
Bagian 1 Pengujian bahan
1.1. Semua bahan yang akan dipakai harus diperiksa atau diteliti atau diuji dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.2. Apabila diperlukan, Konsultan Pengawas berhak membawa contoh bahan
yang akrab dipakai untuk diadakan pengujian di Laboratorium atas biaya
Kontraktor.
1.3. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan yang akan dipakai apabila
sekiranya bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan untuk itu bahan
tersebut harus disingkirkan dalam waktu 3 x 24 jam dari lokasi proyek.
Bagian 2 Shop drawing
2.1. Setiap pekerjaan atau bagian pekerjaan, terutama pekerjaan pembesian beton
bertulang, sebelum dilaksanakan Kontraktor diharuskan membuat gambar
kerja atau Shop Drawing.
Shop Drawing harus dibuat rapi, jelas, terperinci dengan format yang baik
dan tetap pada kertas kalkir.
2.2. Shop Drawing diserahkan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaaan
dimulai kepada Supervisi/Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
2.3. Sebelum Shop Drawing disetujui oleh Supervisi/Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana, maka Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai
pekerjaan.
Bagian 3 Kerja lembur
3.1. Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar
keterlambatan yang terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja
lembur. Biaya kerja lembur Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3.2. Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana
kerja lembur pada Konsultan Pengawas, dilengkapi dengan lampiran yang
mencakup bagian bagian yang akan dilembur, jumlah jam kerja lembur
serta jumlah tenaga kerja.
3.3. Apabila Kontraktor menghendaki kerja lembur, sedangkan Pemberi Tugas
beranggapan pekerjaan tersebut tidak perlu diawasi secara fisik oleh
Konsultan Pengawas, maka Kontraktor wajib membuat laporan tertulis
kepada Pemberi Tugas mengenai bagian bagian yang dikerjakan, serta
bertanggung jawab sepenuhnya pada pekerjaan yang dimaksud
3.4. Jika pekerjaan lembur dilakukan sampai malam hari, maka Kontraktor wajib
mengadakan sistim penerangan khusus yang memadai, agar supaya pekerja
dapat bekerja dengan baik.
Bagian 4 Tanggungjawab Kontraktor terhadap lingkungansekitar proyek
4.1. Sebelum melaksanakan kegiatan pemncangan tiang pancang, Kontraktor
dianjurkan mendata terlebih dahulu kondisi bangunan dilingkungan
sekitarnya.
4.2. Dalam melaksanakan pemancangan tiang pancang Kontraktor harus
melakukannya secara berhati hati agar tidak merusak bangunan, pagar atau
bagian lainnya disekitar proyek.
4.3. Segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan pemancangan serta claim
lainnya dari penduduk disekitar proyek menjadi resiko Kontraktor dan
Kontraktor berkewajiban menyelesaikannya secara tuntas.
4.4. Selama pelaksanaan Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan,
saluran disekitar proyek dan untuk itu Kontraktor harus membuat tempat
pencucian truk dilokasi pekerjaan.
Bagian 6 Pekerjaan pemasangan bahan-bahan pelindung dan pengawet
6.1. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir
yang biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang
telah diselesaikan dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh
yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
6.2. Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan
finishing berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Kontruksi /Pengawas.
6.3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Bagian 7 Alat-alat bantu yang diletakkan pada bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat
lainnya yang akan diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan,
harus mendapat persetujuan dari Supervisi. P e l a k s a n a Pekerjaan/Kontraktor
harus memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan akibat penggunaan
alat-alat bantu tersebut.
Bagian 8 Toleransi pelaksanaan
8.1. Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan
biaya-biayanya. Perbaikannya harus mendapat persetujuan
Supervisi/Pengawas. Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang
bertalian dengan setting out, garis as bangunan, kedataran atau
ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu ketinggian
struktur dan lain-lain.
8.2. .Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan
pada gambar adalah 6 mm per 3 meter panjang bidang bangunan
dengan maksimum 25 mm. Lepas dari ketentuan diatas, bidang
bangunan tidak boleh melampui garis batas pemilikan dan garis
bangunan (sempadan).
Demikian spesifikasi teknis ini disusun untuk dapat menjadi pedoman bersama.
Batam, 30 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco