Pengadaan Renovasi Gedung Dan Bangunan Rsup Surakarta T.A 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47524047
Date: 4 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,406,840,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,802,541,352
Winner (Pemenang): Vicayasa
NPWP: 033277625542000
RUP Code: 52400597
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 178
Applicants
Reason
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0Rp 1,324,953,571-
0033277625542000Rp 1,329,329,000-
0020363610504000Rp 1,386,004,649-
0621796457542000--
CV Fajar Mulia Utama
03*2**8****13**0--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0314257957543000--
0952669430517000--
0430809251322000--
0211395868513000--
0841795511619000--
0810871327531000--
0018361089507000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0730403375027000--
0313589103544000Rp 1,442,303,329Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 1,421,999,846Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0023786338009000Rp 1,442,033,080Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0023418023003000Rp 1,442,056,500Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0027805530543000Rp 1,499,542,351Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
Gading Sinergi Sejahtera
01*9**9****28**0Rp 1,642,856,556Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0019971720503000Rp 1,438,322,443Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0016275380523000Rp 1,539,601,255Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0851434639027000--
0313081127525000Rp 1,442,033,081Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0414219428542000Rp 1,529,291,327Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
CV Tiga Pilar Group
00*5**6****25**0Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0822906400403000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0829053784524000Rp 1,424,007,668Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0907810378542000Rp 1,338,712,4721. Tidak melampirkan spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 2. Perlu dilakukan klarifikasi pada item pekerjaan gas medis yang secara ketentuan harus dikerjakan namun tidak diberi harga satuan
0840180533602000Rp 1,369,931,428Tidak Lulus. 1. Tidak melampirkan bukti BPKB dalam bukti kepemilikan mobil Pick Up 2. Tidak melampirkan spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan
0013566013015000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0932457401532000--
0312843915525000Rp 1,524,617,042Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0845426444211000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0016286619008000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0736622531542000Rp 1,701,050,605dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0312300213625000Rp 1,417,712,186Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0905426243528000Rp 1,487,199,756Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
CV Karya Perdana
0012379708911000Rp 1,442,033,082Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0714928496543000Rp 1,423,933,291Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0741558662518000Rp 1,418,419,420Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan
0766300230321000--
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0--
PT Rubinos Sakti Abhinaya
06*4**6****08**0--
CV Telung Rejeki
05*6**5****23**0--
0719241234412000--
0763685773646000--
0012858841442000--
0833254485612000--
CV Vito Jaya Pratama
07*9**6****07**0--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0721264307101000--
0749045746508000--
0607294840429000--
0014908453525000--
0809690829101000--
0762333094811000--
0922230305544000--
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0--
0738315357003000--
0433017589003000--
0015400260102000--
0967217878435000--
Retama Multi Usaha
08*8**8****35**0--
0934339615531000--
0919361915603000--
0836556746501000--
0945759199647000--
0018161570803000--
0829411818544000--
0033427659942000--
0027851781654000--
PT Cremona Presisi Konsultan
09*8**7****01**0--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0011138963822000--
PT Istana Tata Udara
07*8**1****13**0--
0949029565009000--
0030606875112000--
0913932711606000--
0030069462215000--
0836919498657000--
PT Bersama Anugerah Sigorak
02*4**9****11**0--
0751472499532000--
Telaga Agung Jaya Perkasa
06*4**4****23**0--
0020694865508000--
CV Asih Jaya Sejahtera
00*5**9****54**0--
0020642963421000--
0831753538647000--
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0--
0833753734421000--
CV Abhithama Enginering Perkasa
04*4**1****43**0--
0966533309533000--
0020801791657000--
0856867965311000--
0316195429505000--
0762059350101000--
0013270962017000--
CV Buana Indo Perkasa
09*9**5****11**0--
0393502406609000--
0020004115532000--
CV Bara Karya Utama
00*2**1****03**0--
0924720600009000--
0746117035521000--
0639420561542000--
PT Trisna Anugerah Utama
06*8**5****18**0--
CV Poly Karya
01*8**2****01**0--
0914029921524000--
0809676919439000--
0954298923524000--
Chanel
00*8**4****21**0--
PT Kausa Sinergi Sejahtera
06*7**5****07**0--
CV Bukaka Mandiri Jaya
00*9**0****28**0--
0021275086002000--
0614002475429000--
0938847605706000--
0925463895804000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0027857648652000--
0729865394438000--
Daliltani Pormesa Jaya
05*9**7****08**0--
0313519415544000--
CV Pratama
00*6**1****23**0--
Malikha Rajasa
06*6**9****56**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0751054776426000--
PT Kreasi Global Perkasa
07*4**3****24**0--
0966295867542000--
0739652873501000--
CV Kurnia Andalan Teknik
06*6**5****55**0--
CV Buana Graha
0022055529545000--
0704020270545000--
0019060946805000--
0315225888503000--
0666050232528000--
PT Hardian Karya Konstruksi
09*3**6****09**0--
0962389912515000--
0013977178021000--
0315957415086000--
0013218458008000--
0626732408542000--
0211430574517000--
0022993695517000--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
0901782516542000--
0025396722524000--
CV Pesona Cahaya Keberuntungan
06*6**3****03**0--
0403335235117000--
PT Mas Karya Utama
07*0**5****12**0--
0959264573005000--
0710279878127000--
PT Suminar Cipta Medika
06*2**1****13**0--
PT Garuda Bagus Raya
05*9**5****43**0--
CV Deka Multi Karya
07*5**1****42**0--
0019609098517000--
0012459517532000--
0016698888009000--
0415374008543000--
0210632378527000--
0016954851542000--
0530543263003000--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
0025396417524000--
0028767846404000--
0314504960514000--
CV Dewantara Bintang Utama
02*1**8****42**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
0316615467517000--
0942278896505000--
0032094955503000--
0414877308542000--
0919168500544000--
0919843680545000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0015239361652000--
0704131614612000--
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT                                  
                                                                           
                                                                           
       PENGADAAN       JASA    PELAKSANA       RENOVASI                    
                                                                           
       GEDUNG     DAN   BANGUNAN        RAWAT     INAP  DAN                
                                                                           
       KLINIK   RUMAH     SAKIT   UMUM    PUSAT                            
                                                                           
                                                                           
       SURAKARTA       TAHUN     ANGGARAN       2024                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       PA/KPA           :   dr. Jamilatun Rosidah, MM                      
       SATKER/SKPD      :   Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta               
                                                                           
       PPK              :   Supatno,S.Kep,Ners                             
       NAMA PEKERJAAN   :   Pengadaan Jasa Pelaksana Renovasi Gedung Dan   
                                                                           
                            Bangunan Rawat Inap Dan Klinik Rumah Sakit     
                            Umum Pusat Surakarta Tahun Anggaran 2024       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               Rumah   Sakit Umum    Pusat  Surakarta                      
                                                                           
                       Tahun  Anggaran    2024                             
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN                                             
                                                                           
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                           
     Pekerjaan yang dilaksanakan adalah                                    
        1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
        2. PENYIAPAN SMKK                                                  
                                                                           
        3. RENOVASI RAWAT INAP BARU GEDUNG SEMBADRA                        
        4. PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG ADMINISTRASI                          
                                                                           
1.2. Lokasi Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan ini berlokasi di : RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA         
                                                                           
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja                                               
                                                                           
     Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa harus  
     menyediakan:                                                          
     1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan
        yang akan dilaksanakan.                                            
     2. Alat-alat bantu kerja seperti: lift barang, scaffolding, jaring pengaman, alat-alat
        pengangkut, alat pekerjaan kayu, alat pekerjaan pipa dan peralatan lain untuk
                                                                           
        memperlancar pelaksanaan pekerjaan di lapangan                     
     3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
        dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.
                                                                           
1.4. Cara Pelaksanaan                                                      
                                                                           
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
     Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas dan PTP Konstruksi.
1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan area kegiatan dari
     segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa- sisa material bangunan
     serta gundukan tanah, bekas galian dan lain sebagainya.               
                                                                           
                                                                           
                    2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                 
                                                                           
2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :                                 
     1. Pengukuran                                                         
                                                                           
        a. Lingkup pekerjaan                                               
         Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk
         menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi
         proyek.                                                           
                                                                           
        b. Pelaksanaan pekerjaan                                           
         1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
            lokasi    pembangunan              dengan    dilengkapi        
            keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak
            batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
                                                                           
         2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
            yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada PTP dan Konsultan
            Pengawas untuk dimintakan keputusannya.                        
         3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
            waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
         4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
                                                                           
            melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan PTP dan Konsultan Pengawas
            selama pelaksanaan proyek.                                     
         5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
            Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
            PTP dan Konsultan Pengawas.                                    
                                                                           
                                                                           
     2. Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.                                    
        a. Lingkup pekerjaan                                               
         Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar
                                                                           
         pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pemasangan papan-papan untuk
         menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.        
        b. Pelaksanaan pekerjaan                                           
         1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
            tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah,
                                                                           
            berjarak maksimum 2 m satu sama lain.                          
         2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar
            20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
         3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
            dikehendaki lain oleh PTP dan Konsultan Pengawas.              
                                                                           
         4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar,
            Bila mana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar
            yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan PTP dan Konsultan
            Pengawas.                                                      
                                                                           
2.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                          
                                                                           
     1. Lingkup pekerjaan :                                                
        Pekerjaan meliputi pekerjaan pengamanan barang barang dalam ruangan untuk
        diamankan/ dilindungi sehinga tidak menganggu pekerjaan selanjutnya serta
        pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.               
                                                                           
     2. Pelaksanaan pekerjaan :                                            
        a. Segala macam benda/ barang dalam ruangan harus dilindungi dari kotoran
         ataupun kerusakan - kerusakan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan
         pekerjaan.                                                        
                                                                           
        b. Apabila dipandang perlu barang - barang bisa dipindahkan pada ruangan lain
         yang dianggap lebih aman.                                         
        c. Perlindungan terhadap jaringan listrik dan jaringan elektrikel lain nya, serta benda
         – benda elektrikel lainya, sampai pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab
         penyedia jasa.                                                    
        d. Segala kerusakan barang – barang yang diakibatkan karena kesalan pelaksanaan
                                                                           
         menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                             
        e. Pembersihan lokasi proyek dari debu, semen mauput cat setelah pekerjaan
         selesai                                                           
                                                                           
2.3. Papan Nama Proyek                                                     
                                                                           
     1. Lingkup pekerjaan :                                                
        Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan pembuatan dan         
        pemasangan papan nama proyek.                                      
                                                                           
     2. Pelaksanaan pekerjaan :                                            
        a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat dari seng BJLS. 
                                                                           
        b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan kayu rangka
         secukupnya.                                                       
                                                                           
2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja                                          
     Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan Peralatan P3K,
     helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat- alat keselamatan
                                                                           
     kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.           
                                                                           
2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik untuk pekerja
     maupun pengguna dalam hal ini siswa sekolah dikarenakan pada waktu pelaksanaan
     pekerjaan juga bersamaan dengan jam sekolah.                          
                     3. PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN                         
                                                                           
3.1  Lingkup kerja                                                         
                                                                           
                                                                           
     Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian tanah, urug tanah, urug pasir,
     urug sirtu seperti yang tercantum pada gambar kerja.                  
                                                                           
3.2  Pelaksanaan pekerjaan :                                               
      1. Pekerjaan galian tanah                                            
                                                                           
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
           menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan,
           jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
           mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.   
         b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                           
         c. Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
                                                                           
      2. Pekerjaan Urugan pasir                                            
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
           menyiapkan rencana kerja Urugan Pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah
                                                                           
           tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
           material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
           mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.   
         b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan
           harus sesuai dengan yang direncanakan.                          
                                                                           
         c. Urug pasir harus dipadatkan.                                   
      3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah mendatangkan         
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
           menyiapkan rencana kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan pemadatan
                                                                           
           nya meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
           pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
           sertai gambar shop drawing.                                     
         b. Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun harus sesuai dengan gambar
           perencanaan.                                                    
         c. Penempatan tanah yang di datangkan penempatannya tidak boleh   
           mengganggu pekerjaan lain.                                      
                                                                           
         d. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat 20 cm ketebalan tanah dengan
           tanah mendatangkan dan mencapai cbr 30 % , tanah yang didatangkan harus
           di setujui PPK dan KONSULTAN PENGAWAS terlebih dahulu           
         e. Kontraktor harus membuktikan kepadatan tersebut dengan melampirkan hasil
           uji cbr tanah                                                   
                          4. PEKERJAAN PONDASI                             
                                                                           
4.1  Lingkup pekerjaan                                                     
     Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu belah
     sesuai dengan gambar rencana.                                         
                                                                           
                                                                           
     4.1.1 Standar :                                                       
          1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
            Plesteran).                                                    
          2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
                                                                           
          3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
          4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
            Bangunan Bukan Logam)).                                        
          5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
                                                                           
            dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).                      
          6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
            plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)      
                                                                           
     4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:      
                                                                           
          1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah meliputi volume
            pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
            pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
            pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar
            shop drawing.                                                  
                                                                           
          2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil- frofil pondasi dari
            kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan
            penampang pondasi.                                             
          3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir setebal 5
            cm dan dipadatkan.                                             
                                                                           
          4. Spesi pasangan Batu belah menggunakan campuran dengan perbandingan
            1PC : 6pasir.                                                  
          5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke dalam
            pasangan pondasi Batu belah.                                   
                                                                           
     4.1.3 Material                                                        
                                                                           
          1. Semen                                                         
            a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
              "Gresik".                                                    
                                                                           
            b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                
            c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
              kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.           
            d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
                                                                           
            e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu
              semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan
              tetutup rapat.                                               
            f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
              sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.           
         2. Pasir                                                          
                                                                           
            a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
            b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
              jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
                                                                           
                    5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING                          
                                                                           
                                                                           
5.1  Lingkup kerja                                                         
     Pekerjaan Pasangan dInding meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan dinding,
     plesteran dinding, sponengan sudut dan acian yang ditunjukan gambar rencana.
5.2  Standar :                                                             
                                                                           
     1.  American Society for Testing and Materials (ASTM)                 
     2.  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)          
     3.  SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
                                                                           
         Plesteran).                                                       
     4.  Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
         )                                                                 
     5.  SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan 
         )                                                                 
     6.  SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan   
         Bangunan Bukan Logam).                                            
                                                                           
     7.  SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
         dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).                         
     8.  SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
         plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)         
                                                                           
5.3  Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :                         
                                                                           
      1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
         menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume  
         pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
         pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat 
         persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
      2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding, 
         dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.             
      3. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai
         bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan memperhatikan:    
                                                                           
      4. Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.                  
      5. Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar                       
      6. Opening untuk access panel, ducting, dll.                         
      7. Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah ekspos .
      8. Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam          
         adalah 1pc:3psr, sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr      
                                                                           
      9. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu profil
         kayu lot pengukur ketegakan pasangan dan benang.                  
      10. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
      11. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
         maksimum 1m tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang
         dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
         penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.                  
      12. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan bata yang
                                                                           
         luasan nya lebih dari 9 m2      harus ada pasangan kolom          
         praktis).                                                         
      13. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
         diperkenankan.                                                    
      14. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
                                                                           
                                                                           
5.4  Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:           
     1.  Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
         menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan meliputi
         volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
         pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat 
         persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
     2.  Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit mekanikal dan
                                                                           
         elektrikal harus sudah selesai.                                   
     3.  Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat tertanam
         sehingga tidak menimbulkan retak pada plesteran yg sudah jadi.    
     4.  Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
         persyaratan sebagai berikut :                                     
          a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
            berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di 
            bawah permukan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai
                                                                           
            dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya
            dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir dengan dicampuri bonding agent
            ex’celocrete’. Untuk ruangan dalam tidak diplester dan langsung dengan
            acian.                                                         
          b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai    
            mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
            plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing
            harus ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 200-250 gram
                                                                           
            plamix untuk setiap 40 kg semen.                               
          c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
            rupa sehingga selalu dalarn keadaan baik dan belum mengering,  
            diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut  
            dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
            kedap air.                                                     
          d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan memakai
            spesi kedap air.                                               
          e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus diberi kasa
                                                                           
            fiber/kawat ayam.                                              
          f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
            menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan   
            kerataan bidang, pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari
            setelah dibuat kepalaan.                                       
          g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan dari sisa-
            sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua
            lubang- lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup
                                                                           
            aduk plaster.                                                  
          h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan        
            dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil- peil
            yang diminta gambar. Tebal plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan
            meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan    
            memperkuat daya lekat dari plasterannya pada bagian pekerjaan yang
            diizinkan .                                                    
          i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
                                                                           
            cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
            melebihi, Penyedia Jasa konstruksi berkewajiban memperbaikinya 
            dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa konstruksi.         
          j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau dengan lantai
            yang membentuk sudut.                                          
          k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada        
            permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
            untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
                                                                           
            kecuali untuk menerima cat.                                    
          l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yangbertemu
            dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar
            0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
          m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
            wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plasteran
            setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
            langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
                                                                           
            air secara cepat.                                              
          n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 hari.
          o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish
            dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan    
            plasterannya).                                                 
          p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.          
          q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian 2mm atau
                                                                           
            maksimal 3mm.                                                  
          r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk diplamur.
          s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar ruangan.
          t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.        
          u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
            plasteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
            dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
            kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai kontraktor
                                                                           
            harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2
            kali setiap hari.                                              
                                                                           
5.5  Material                                                              
        1. Semen                                                           
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)    
                                                                           
             sekualitas "Gresik, TIGA RODA , DYNAMIX".                     
          b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                  
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
             terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.   
          d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). 
          e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin  
             mutu semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap  
                                                                           
             air dan tetutup rapat.                                        
          f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
             sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.            
        2. Pasir                                                           
          a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
                                                                           
          b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
             jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   6. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON               
6.1  Lingkup Pekerjaan :                                                   
     Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai kerja dan
                                                                           
     rabat beton sesuai dengan gambar rencana.                             
6.2  Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
        1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor harus
             menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi
             volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
                                                                           
             alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
             hasil pengujian                                               
             material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan
             PTP, di sertai gambar shop drawing.                           
                                                                           
        1.1.2 Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton sesuai mutu beton K100
                                                                           
        1.1.3 Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar rencana.
        1.1.4 Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan diperiksa
             kemiringannya dengan waterpass.                               
                                                                           
        1.1.5 SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
             beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)         
6.3  Material :                                                            
         1). Semen                                                         
                                                                           
             a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) 
               sekualitas "Gresik".                                        
             b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan. 
             c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
                                                                           
               terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak. 
             d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
             e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
               sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.          
                                                                           
         2). Agregat kasar                                                 
             a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang
               baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur
               permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.   
                                                                           
             b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih
               besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan
               dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
             c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
               mengandung garam.                                           
                                                                           
         3). Agregat halus                                                 
             a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
             b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan  
               sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
               mengandung garam.                                           
                                                                           
             c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
               dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.          
             d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.             
                                                                           
         4). Air.                                                          
             a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
               gram/liter.                                                 
             b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
               organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.                  
             c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.  
                                                                           
             d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.   
             e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada
               kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
               bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.             
                                                                           
                                                                           
                           7. PEKERJAAN SLOOF                              
                                                                           
7.1  Lingkup kerja                                                         
                                                                           
     Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
     gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
                                                                           
7.2  Standar :                                                             
        1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
          Beton Segar)                                                     
                                                                           
        2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
          Laboratorium).                                                   
        3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran       
          Beton Normal).                                                   
                                                                           
        4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).    
        5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ). 
        6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).                
                                                                           
        7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).         
        8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).     
        9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton).
                                                                           
        10. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)    
        11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
          Bukan Logam).                                                    
                                                                           
        12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan
          dari Besi/Baja)                                                  
        13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
          beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)            
                                                                           
7.3  Pelaksanaan pekerjaan                                                 
                                                                           
       1. Pekerjaan Pembesian.                                             
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah
            tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
            material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
                                                                           
            mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.  
          b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor
            harus sesuai dengan gambar kerja.                              
          c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.         
                                                                           
          d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.         
          e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.       
          f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
                                                                           
            mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.            
          g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.      
          h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.       
          i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.    
                                                                           
       2. Pekerjaan bekisting :                                            
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan,
            jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
            contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
                                                                           
            untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
          b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui
            PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .                                   
          c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .                     
                                                                           
          d. Pelaksanaan pekerjaan :                                       
            1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang 
               formtie, dan panjang tie diperiksa sesuai dengan shop drawing.
                                                                           
            2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
               sejenisnya.                                                 
            3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya  
               dengan lot dan tarikan benang.                              
            4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level
               finish.                                                     
                                                                           
            5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof    
               maksimal 1/5.                                               
            6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.                        
                                                                           
                                                                           
       3. Pelaksanaan Cor Beton :                                          
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga
                                                                           
            kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
            yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
            persetujuan dari PPK, disertai gambar shop drawing untuk pengecekan.
          b. Kuat desak beton rencana K175                                 
                                                                           
          c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
            atau kotoran-kotoran.                                          
          d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran
            beton dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
          e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
                                                                           
            oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
            dibuka, untuk bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
            layak digunakan.                                               
          f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
            Diameter.                                                      
                                                                           
          g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
            ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.                    
          h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
            sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
            pengecoran.                                                    
          i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
                                                                           
            pengakutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
            cadangannya.                                                   
          j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
            yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.                   
          k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton
            yang homogen.                                                  
                                                                           
          l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
            selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
            campuran.                                                      
         m. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
            monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar
            tidak berubah posisi.                                          
                                                                           
            n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan
            15 cm. Pemadatan dengan alat getar tidak bolehmenyentuh bekisting
            dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
            akan mengakibatkan segregasi.                                  
                                                                           
         o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
            kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
            12,5 cm minimal 5 cm.                                          
         p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
            segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
            setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan
            dicampurkan.Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3
                                                                           
            kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
            pengaduk (awal, tengah dan akhir).                             
         q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
            oleh Pengawas.                                                 
         r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
                                                                           
       4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :                     
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran bekisting dan perawatan
            beton volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
            dan alur pekerjaan.                                            
                                                                           
          b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK minimal 2
            hari setelah pencoran.                                         
          c. Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak
            permukaan beton.                                               
                                                                           
          d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
            cepat.                                                         
          e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
            bekisting.                                                     
                                                                           
7.4  Material :                                                            
                                                                           
       1. Semen :                                                          
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”. 
          b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.    
                                                                           
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
            kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak. Semen harus dalam
            keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
            mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan
            bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian
            yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak
            boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
                                                                           
            semen baik dalam jumlah yang sama.                             
          d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen
            dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari    
            3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
                                                                           
       2. Agregat kasar :                                                  
          a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi
            yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan
            tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
          b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih
            besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan
                                                                           
            cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.       
          c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
            mengandung garam.                                              
       3. Agregat halus :                                                  
                                                                           
          a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
          b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
            jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
                                                                           
          c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan
            nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.                    
          d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.                
       4. Air :                                                            
                                                                           
          a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
            gram/liter.                                                    
          b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton         
            (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.          
                                                                           
          c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.     
          d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.      
          e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang
            dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
                                                                           
            biaya Kontraktor.                                              
       5. Besi beton dan bendrat                                           
          a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja        
                                                                           
          b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
            seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm      
                                                                           
                       8. PEKERJAAN BETON KOLOM                            
                                                                           
8.1 Lingkup kerja :                                                        
                                                                           
Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sesuai
gambar rencana.                                                            
                                                                           
8.2 Standar :                                                              
      1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
        Beton Segar)                                                       
                                                                           
      2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
        Laboratorium)                                                      
      3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
                                                                           
      4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)       
      5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )    
      6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                   
                                                                           
      7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)            
      8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)        
      9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
                                                                           
      10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)       
      11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
        Bukan Logam)                                                       
      12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan
                                                                           
        dari Besi/Baja)                                                    
      13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
         untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)                   
                                                                           
8.3Pelaksanaan pekerjaan :                                                 
                                                                           
  1. Pekerjaan Pembesian.                                                  
    a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
       rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
       jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
                                                                           
       sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai
       gambar shoof drawing.                                               
    b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana             
    c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
                                                                           
       besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor. 
    d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.                
    e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm               
    f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.             
                                                                           
    g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
       lekatan (bonding) antara besi dan beton.                            
    h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6           
    i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum
                                                                           
       1/5 h balok                                                         
  2. Pekerjaan bekisting :                                                 
    a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
                                                                           
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah
       tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
       yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
       persetujuan dari PPK.                                               
    b. Bahan Bekisting perancah/stiger : cetakan/bekisting kontak .        
                                                                           
    c. Pelaksanaan pekerjaan :                                             
       1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai
          dengan shop drawing.                                             
       2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
                                                                           
          sejenisnya.                                                      
       3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
          benang.                                                          
       4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
                                                                           
       5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas
          penampang kolom.                                                 
  3. Pelaksanaan Cor Beton                                                 
                                                                           
    a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume
       pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
       serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
       untuk mendapat persetujuan dari PPK.                                
    b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana                    
                                                                           
    c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau
       kotoran-kotoran.                                                    
    d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika
       form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk
       bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
                                                                           
    e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali
       Diameter, diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada
       pekerjaan tahap berikut nya.                                        
    f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian
       cor harus ditandai dengan jelas.                                    
                                                                           
    g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur- angkur harus terpasang
       sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
    h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan
       adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
                                                                           
    i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang
       cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.                             
    j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
       homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi
       dan selalu dijaga agar tidaka ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
       campuran.                                                           
                                                                           
    k. Pengadukan beton, untuk beton                struktur harus         
       menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan
       dari PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .                                   
    l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
       Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah
       posisi, kevertikalan bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.
                                                                           
    m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak
       jatuh maximal 1.5m.                                                 
    n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
       Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
       Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan
                                                                           
       segregasi.                                                          
    o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan
       atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5
       cm.                                                                 
    p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
                                                                           
       Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
       pengadukan selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan.
       Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau
    q. Material :lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk.
    r. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
       PPK.                                                                
                                                                           
    s.   Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.                             
                                                                           
   a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
      rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan,
      jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat
      persetujuan dari PPK.                                                
   b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK.       
   c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur,
                                                                           
      alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan
      beton.                                                               
   d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
                                                                           
                                                                           
      1. Semen :                                                           
                       a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas
                          ”Gresik”.                                        
                       b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.     
                                                                           
                       c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak     
                          pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
                          yang tercantum pada zak.                         
                       d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
                          mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian
                                                                           
                          tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan 
                          tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10
                          % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur
                          dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh  
                          melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
                          tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.      
                       e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
                                                                           
                          dibuat atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal
                          (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum
                          digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.       
                                                                           
      2. Agregat kasar : a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
                         gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
                         (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-
                         butirnya tajam, kuat dan bersudut.                
                                                                           
                      b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm
                         dan tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja
                         tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
                         tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.      
                      c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering
                                                                           
                         dan tidak boleh mengandung garam.                 
                                                                           
      3. Agregat halus :                                                   
                       a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
                          bersudut.                                        
                                                                           
                       b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
                          dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
                          5% dan tidak mengandung garam.                   
                       c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan
                          ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-
                          3,80.                                            
                                                                           
                       d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.     
      4. Air :                                                             
                       a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya
                          lebih dari 2 gram/liter.                         
                       b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak  
                                                                           
                          beton (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
                       c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
                       d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
                       e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada  
                                                                           
                          Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di  
                          laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
                          biaya Kontraktor.                                
                                                                           
                       a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan    
                         dengan gambar rencana.                            
      5. Besi beton                                                        
                       b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak
                         dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau
                         sama dengan 0,40 mm.                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               9. PEKERJAAN BETON BALOK DAN PELAT                          
                                                                           
9.1  Lingkup kerja                                                         
     Pekerjaan Beton balok adalah pekerjan pembuatan beton balok dari beton, sehingga
     menghasilkan beton balok, sedangkan pekerjaan plat lantai sesuai gambar rencana,
                                                                           
     baik dimensi maupun pembesiannya.                                     
                                                                           
   9.2 Standar :                                                           
     1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
        Beton Segar)                                                       
                                                                           
     2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
        Laboratorium)                                                      
     3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
     4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan                          
                                                                           
     5. Pengecoran Beton)                                                  
     6. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )     
     7. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                    
                                                                           
     8. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)             
     9. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)         
     10. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
                                                                           
     11. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)       
       12. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
         Bukan Logam))                                                     
       13. SK SNI S-05-1989-F (( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
         Bangunan dari Besi/Baja))                                         
                                                                           
       14. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
         beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)             
                                                                           
    9.3Pelaksanaan pekerjaan                                               
       1. Pekerjaan Pembesian Balok.                                       
                                                                           
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
           menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah
           tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
           material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
           mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                   
                                                                           
         b. Kuat desak beton rencana : k250                                
         c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat diameter besi,
           jumlah besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
         d. Panjang sambungan minimum 40 diameter.                         
                                                                           
         e. Jarak bersih antara besi terluas dan bekisting 2,5 cm          
         f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.        
         g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
                                                                           
           mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.             
         h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6      
         i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi
           maksimum 1/5 h balok                                            
                                                                           
       2. Pekerjaan bekisting Balok:                                       
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan,
            jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
            contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
                                                                           
            untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.            
         b. Bahan Bekisting perancah/steger : cetakan/bekisting kontak.    
         c. Pelaksanaan pekerjaan :                                        
            1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur      
                                                                           
                    penguat diperiksa sesuai dengan shop drawing.          
            2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
              sejenisnya.                                                  
            3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot
                                                                           
              dan tarikan benang.                                          
            4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
            5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4%
              dari luas penampang kolom.                                   
                                                                           
       3. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton Balok.                
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi
            volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
            alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                           
        b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
            Pengawas.                                                      
        c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut
            pada struktur, alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh
            merusak permukaan beton.                                       
        d.  Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
            bekisting.                                                     
                                                                           
        e.  Sebelum pemasangan panel lantai permukaan balok atas diratakandan
            dibenang kelurusannya agar panel tidak bergelombang dan sambungan
            antar panel bisa bertemu                                       
                                                                           
 9.4  Material                                                             
   :                                                                       
 1. Semen                                                                  
                                                                           
         a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
            "Gresik".                                                      
         b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                   
                                                                           
         c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
            kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.             
         d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada
            bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan
            hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
            berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan
                                                                           
            bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5                   
            % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam
            jumlah yang sama.                                              
         e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen
            dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu
            diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.       
                                                                           
       2. Agregat kasar                                                    
         a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
            cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur
            permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.      
                                                                           
         b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak lebih
            besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan
            dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
         c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
            mengandung garam.                                              
                                                                           
       3. Agregat halus                                                    
         a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
         b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
            jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
                                                                           
         c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
            dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.             
         d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.                   
                                                                           
       4. Air.                                                             
         a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
            gram/liter.                                                    
         b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
            organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.                     
                                                                           
         c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.      
         d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.       
         e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada 
                                                                           
            kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
            bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.                
       5. Besi beton                                                       
         a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar    
            rencana.                                                       
                                                                           
         b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
            seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.     
         c. Dan beton lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.           
                                                                           
         d. Mutu baja BJTD 24 untuk tulangan dengan diameter lebih besar atau sama
            dengan 13 mm dan BJTP 24 untuk tulangan yang lebih kecil dan 13 mm
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       10. PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                           
                                                                           
  10.1 Lingkup pekerjaan :                                                 
       Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan pemasangan penutup
       plafond Gypsum dan GRC, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana.
                                                                           
  11.2 Standar :                                                           
                                                                           
       1. PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia)                       
       2. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan Gedung)
       3. Spesifikasi penggunaan material bukan asbes                      
                                                                           
       4. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
         langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)     
                                                                           
  11.3 Material :                                                          
                                                                           
       1. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.                  
       2. Rangka menggunakan pipa hollow galvaniz 3.5 x 3.5 cm tebal 0,5 mm
         dan 1,3 x3,5 cm tebal 0,5.                                        
       3. Gypsumboard 9mm                                                  
                                                                           
       4. GRC board                                                        
       5. Kasa gypsum                                                      
       6. Tepung gypsum                                                    
                                                                           
       7. Alkasit                                                          
       8. Paku skrup                                                       
                                                                           
       9. List rangka shadow line 2 cm                                     
                                                                           
  11.4 Pelaksanaan pekerjaan :                                             
       1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
         menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah
         tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur                
                                                                           
         pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
         dari TIM TEKNIS dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
       2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.            
                                                                           
       3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.                 
       4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk tali air yang rapi dengan
         sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan list shadow line
         dengan lebar 2 cm.                                                
                                                                           
       5. Penyambungan antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak menimbulkan goresan
         bekas sambungan.                                                  
       6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.  
       7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan
         menggunakan kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.       
                                                                           
                                                                           
                      12. PEKERJAAN PLUMBING                               
                                                                           
  12.1 Lingkup Pekerjaan :                                                 
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
       alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                                                                           
       hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:     
       • Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                    
       • Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                     
       • Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                     
       • Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung                        
       • Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah                            
                                                                           
  12.2 Material :                                                          
                                                                           
       1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas Rucika, diameter yang dibutuhkan untuk
         masing-masing pipa menyesuaikan dengan gambar rencana.            
       2. Lem pipa sekualitas Isarplast                                    
                                                                           
       3. Kran air diameter ¾” sekualitas Onda                             
       4. Kran leher angsa diameter ½                                      
       5. Kran air se kamar mandi type TX423MEBV1atau setipe kran          
         shower dari toto ,onda ,wasser                                    
                                                                           
       6. Seal tape                                                        
       7. Floordrain round stainless diameter 2”                           
       8. check valve 2”                                                   
                                                                           
       9. gate valve 2”                                                    
       10. water mur                                                       
       11. Closed monoblok type CW637J/SW637JP ex TOTO'                    
                                                                           
       12. Jet showet=                                                     
       13. Kitchenzink ukuran 70x40dari vlak , totoatau sekualitas         
                                                                           
       14. Bio septictank 800 liter                                        
                                                                           
  12.3 Pelaksanaan pekerjaan : Sambungan Instalasi Perpipaan.              
        a. Sambungan Ulir                                                  
           •  Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan           
             sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.      
                                                                           
           •  Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat 
             masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.        
           •  Semua  sambungan ulir harus menggunakan   perapat            
                   Henep dan   zinkwite dengan campuran minyak.            
           •  Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau 
             roda.                                                         
                                                                           
           •  Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter
              dengan reamer.                                               
           •  Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.  
                                                                           
        b.  Sambungan Lem                                                  
           • Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
             sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa. 
           • Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
             dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
             menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
             lurus terhadap batang pipa.                                   
           •   Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti  
                                                                           
             spesifikasi dari pabrik pipa.                                 
       d. Sambungan sanitary fixtures                                      
                                                                           
           •   Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara    
             Lavatory Faucet dan Supply Valve dan Siphon.                  
           •   Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan
             bukan seal threat.                                            
                                                                           
      e.   Pemasangan sapetictank dan resapan                              
           c  Tempat dimana akan dipasang sapetictank dan resapan tersebut harus
           disiapkan terlebih dahulu dengan teliti.                        
              c Ukuran-ukuran harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai 
                 dengan gambar perencanaan,                                
                                                                           
              c Pemasangan alat-alat sanitair tersebut diatas dilakukan    
                 dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang diajurkan       
                 dari pabriknya.                                           
              c Setelah terpasang dilakukan pengujian sanitair yang telah di pasang
                 tanpa ada tambahan biaya.                                 
              c Untuk resapan harus di isi dengan mesdia berupa ijuk dan batu
                                                                           
              c Apabila ada kegagalan dalam pengujian maka harus di lakukan
                 perbaikan sesuai arahan konsultan pengawas dengan biaya   
                 dibebankan ke Kontraktor yang bersangkutan.               
                                                                           
                   13. PEKERJAAN PINTU JENDELA                             
                                                                           
                                                                           
  13.1 Lingkup kerja :                                                     
      12.1.1 Pekerjaan Kusen Aluminium                                     
                                                                           
                a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan,
                                                                           
                  biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
                  pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil 
                  pekerjaan yang bermutu baik dan sempurnaPekerjaan ini meliputi
                  seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
                  dinyatakan /ditunjukkan dalam gambar.                    
                                                                           
                b. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen,
                  pintu dan jendela, pekerjaan kaca                        
                                                                           
      13.2.4 Pekerjaan Pintu                                               
                                                                           
                a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan    
                   alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan    
                   seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik  
                                                                           
                   dan sempurna.                                           
                b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan typepintu baja       
                                                                           
                   dipasang pada seluruh detail sesuai yang                
                   dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                    
      13.2.4 Pekerjaan Kaca                                                
                                                                           
                                                                           
                a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan,
                   biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
                   pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil  
                   pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.               
                                                                           
                b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela
                c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan
                   Jendela)..                                              
                                                                           
                                                                           
  13.3 Persyaratan Bahan:                                                  
                                                                           
      13.2.4 Pekerjaan Kusen Aluminium                                     
                                                                           
                a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System,            
                           dari produk dalam negeri ex., Indalex, Alexindo, YKK,
                   anodize hitam yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII
                   extrusi 0695-82, 0649-82.                               
                                                                           
                b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah sesuai dalam
                   gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci
                   dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.   
                c. Warna profil:Untuk Kusen Aluminium warna hitam anodize  
                                                                           
                d. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses     
                   fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin.
                   Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
                   dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
                   tiap unit didapatkan warna yang sama.                   
                e. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi
                                                                           
                   terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk     
                   toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,   
                   pewarnaan yang disyaratkan Direksi.                     
                f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana 
                   Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium        
                                                                           
                   serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang     
                   bersangkutan.                                           
                g. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan
                   dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.      
                h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan
                                                                           
                   angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
                i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                
                j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
                   sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
                   jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran
                                                                           
                   sebagai berikut:                                        
                k. Accessories:                                            
                          c Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather
                           strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
                                                                           
                           dihubungkan dengan aluminium harus ditutup      
                           caulking dan sealant.                           
                          c Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning
                           type 795 atau setara.                           
                          c Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium   
                           terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan
                           zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
                           bergerak / bergeser.                            
                          c Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela
                                                                           
                           menggunakan kualitas I dengan merek: Solid /    
                           Dexxon / Cannary. Untuk hak angin sikutan       
                           menggunakan casement.                           
      13.2.4 Pekerjaan Pintu                                               
                                                                           
                a. Daun pintu untuk pintu utama dan kamar pintu baja dengan motif
                   kayu dari merk fortress include dengan aksesoris pintu  
                b. Daun pintu dan kusen UPVC untuk kamar mandi dari merk   
                                                                           
                   include dengan aksesoris pintu                          
                                                                           
      12.2.3 Pekerjaan Kaca                                                
                                                                           
             a. Umum                                                       
                                                                           
                Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
                umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat     
                tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass).
                Kedua permukaannya rata, licin dan bening.                 
                                                                           
             b. Khusus                                                     
                                                                           
                Digunakan lembaran kaca rayban. Kaca tebal minimum 5 mm, atau
                sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
                daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain
                seperti dinyatakan dalam gambar.                           
                                                                           
             c. Toleransi                                                  
                                                                           
                    • Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh  
                      melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik,
                      yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.    
                                                                           
                    • Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat    
                      harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata
                      dan  lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang         
                      diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.       
                                                                           
                    • Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak
                      boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu
                      maksimum 0.3 mm.                                     
                                                                           
             d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard    
                perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain     
                mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ ukuran 
                                                                           
                bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif
                yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus  
                disetujui Direksi Pengawas.                                
                                                                           
             e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan
                dari pabrik:                                               
                                                                           
                  c Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang- 
                     ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).       
                  c Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia   
                     yang dapat mengganggu pandangan.                      
                                                                           
                  c Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
                     kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).          
                                                                           
                  c Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
                     panjang dan lebar kearah luar/masuk).                 
                                                                           
                  c Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); 
                     benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandang, 
                     sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah   
                     dan mengganggu pandangan.                             
                                                                           
                  c Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
                     goresan (scratch).Bebas awan adalah (permukaan kaca   
                     yang mengalami kelainan kebeningan).Bebas goresan     
                     (luka garis pada permukaan kaca).Bebas lengkungan     
                     (lembaran kaca yang bengkok).                         
                                                                           
             f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade        
                Quality).                                                  
                                                                           
             g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus       
                mendapat persetujuan Direksi Pengawas.                     
                                                                           
             h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat 
                pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan.                   
                                                                           
      13.2.4 Pekerjaan Pintu                                               
                                                                           
                                                                           
             a. Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui 
                Direksi Pengawas. a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle,     
                Backplate, Striking plate, dan cylinder                    
                                                                           
             b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking
                plate, dan cylinder dengan knop. c. Pengunci pintu shaft:  
                menggunakan flush ring & secure lock.                      
                                                                           
             c. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 4”.            
             d. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi  
                dalam.                                                     
                                                                           
             e. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam / Casement       
                handle                                                     
                                                                           
             f. Engsel Jendela: friction stay/engsel                       
                                                                           
             g. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian   
                                                                           
  13.3 Persyaratan Pelaksanaan:                                            
      13.2.5 Pekerjaan Kusen Aluminium                                     
                                                                           
              a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
                gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
                                                                           
                lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
                (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
                berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
                persetujuan dari Direksi / Pengawas.                       
              b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
                persetujuan dari Direksi Pengawas.                         
              c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
                pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan
                pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi, 
                meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
                Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
                yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
                                                                           
                sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku.        
              d. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan        
                pekerjaan ini.                                             
              e. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
                dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
                kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
              f. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.      
                                                                           
                Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
                hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.   
              g. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon)
                dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh 
                mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan  
                bentuk yang sesuai dengan gambar.                          
              h. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti 
                dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.                
                                                                           
              i. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel
                plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600     
                mm.Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
                sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
                sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan     
                terhadap air sebesar kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
                aluminium harus ditutup oleh sealant.                      
              j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
                                                                           
                aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
                untuk menghindari timbulnya korosi.                        
              k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding  
                adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan /  
                grout.                                                     
              l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel
                mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan
                bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan
                                                                           
                atas harus waterpass (pelubangan dinding).                 
              m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
                pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
                jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
                resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
              n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding
                agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.            
                                                                           
              o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing 
                untuk penahan air hujan.                                   
                                                                           
  13.2.3 Pekerjaan Pintu                                                   
              a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-  
                                                                           
                contoh bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk  
                mendapatkan persetujuannya.                                
              b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan  
                        lubang-lubang),   termasuk mempelajari             
                        bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan,  
                mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                 
                                                                           
                                                                           
  13.2.4 Pekerjaan Pintu                                                   
                                                                           
              a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk    
                 gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,
                 serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik  
                 bersangkutan.                                             
              b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.        
                                                                           
              c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh       
                 Direksi/Pengawas.                                         
              d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
                 dan benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.      
              e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan    
                 menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi       
                 lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).      
              f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu 
                                                                           
                 panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu.  
                 Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium    
                 harus sesuai dengan persyaratan.                          
              g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi    
                 sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant
                 yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
                 diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
                 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.                
                                                                           
              h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                 diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari
                 segala noda dan bekas goresan.                            
                                                                           
                                                                           
      13.2.5 Pekerjaan Kaca                                                
                                                                           
              a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk    
                                                                           
                gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, 
                serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik   
                bersangkutan.Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan        
                ketelitian.                                                
              b. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh       
                Direksi/Pengawas.                                          
              c. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.           
                                                                           
              d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan    
                menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi        
                lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).       
              e. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu 
                panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu.   
                Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium     
                                                                           
                harus sesuai dengan persyaratan.                           
              f. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant
                untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan
                adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan
                sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis
                sambungan dengan kaca.                                     
              g. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari
                segala noda dan bekas goresan.                             
                                                                           
  13.2.6 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares )                   
                                                                           
                                                                           
              a. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
                yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan
                / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus
                melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.     
              b. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka 
                daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
                direksi.                                                   
                                                                           
              c. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
                menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan   
                warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
                menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20
                kg.                                                        
              d. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan
                atas pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan
                bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua
                engsel tersebut.                                           
                                                                           
              e. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan
                letak posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut
                tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
              f. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
                harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.          
              g. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan    
                pintunya.                                                  
              h. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail      
                                                                           
                pelaksanaan).                                              
                                                                           
                 14. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING                  
                                                                           
  14.1 Lingkup kerja:                                                      
              c Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                           
                 alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
                 bermutu baik.                                             
              c  Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail
                 yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar                  
                                                                           
  14.2. Syarat-syarat bahan                                                
                                                                           
        1) Ubin keramik lantai yang dipakai harus merupakan ubin keramik lokal yang
           terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan indogress dengan ukuran 60 x 60
           cm.                                                             
        2) Keramik dinding yang dipakai harus merupakan ubin keramik lokal yang terbaik
           seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan indogress. dengan ukuran 30x60 cm
        3) Sambungan dinding pada bagian dalam bangunan dengan lantai harus dipasang
           keramik plint ukuran 10 x 60 cm dengan tekstur disesuaikan dengan keramik
           lantai.                                                         
                                                                           
        4) Sebelum material keramik dapat dikirim ke tempat pekerjaan, Penyedia Jasa
           harus mempersiapkan dan mengajukan contoh material yang akan dipakai,
           secara tertulis kepada Pengawas untuk disetujui, yang harus dilengkapi dengan
           keterangan tentang nama pabrik asalnya, serta keterangan lainnya yang
           mungkin dibutuhkan oleh Pengawas.                               
        5) Semua keramik harus didatangkan ke tempat pekerjaan dikemas dalam dos
           aslinya, yang masih dilengkapi dengan keterangan tentang nama pabriknya,
           type/nomor produksi, dan keterangan lainnya. Ubin yang dipakai harus bebas
           dari cacat dan harus merupakan ubin keramik kwalitas I.         
                                                                           
                                                                           
  14.3 Syarat-syarat pelaksanaan:                                          
              a. Pasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tukang keramik yang
                 berpengalaman. Sebelum ubin keramik dapat dipasang, Kontraktor
                 harus memeriksa kerataan dari beton tumbuk yang diatasnya akan
                 dipasang ubin keramik.                                    
                                                                           
              b. Pemasangan ubin keramik untuk lantai harus dilaksanakan dengan
                 menggunakan adukan 1 pc : 6 ps. Selama pemasangan, daerah yang
                 sedang dipasang harus dibebaskan dari lalu-lintas. Ubin harus
                 dipasang sedemikian rupa sehingga diperoleh nat yang seragam dan
                 lurus, dengan besar nat tidak lebih dari 3 mm. Nat harus diisi dengan
                 menggunakan campuran semen putih dan zat warna dengan     
                 perbandingan 1: 1.                                        
                                                                           
              c. Keramik dinding harus dipasang dengan menggunakan adukan 1
                 pc : 3 ps pasang, nat antar keramik harus disesuaikan dengan
                 ayat diatas.                                              
              d. Keramik dinding dapat dipasang setelah dinding diplester rate
                 lebih dahulu menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.              
                                                                           
              e. Pemotongan keramik harus dilaksanakan denan menggunakan   
                 mesin potong keramik yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
                 Konstruksi. Ubin yang cacat tidak boleh dipasang dan akan 
                 ditolak oleh Konsultan Pengawas.                          
              f. Semua ubin yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum 
                 dalam RKS ini, baik kualitas bahannya maupun cara pelaksanaan-
                 nya harus dibongkar dan diganti tanpa tambahan biaya dari 
                 Pemberi tugas.                                            
                                                                           
              g. Beberapa jenis pelapis dinding dan lantai, seperti yang tertuang
                 dalam daftar pekerjaan/ BQ, kontraktor diwajibkan untuk   
                 mencermati masing-masing bahan yang digunakan dan lokasi  
                 penggunaannya                                             
                                                                           
                                                                           
                          15. PEKERJAAN CAT                                
                                                                           
    15.2 Lingkup kerja :                                                   
       Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, plafon, sesuai dengan gambar
       rencana. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
       pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
                                                                           
       tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
       Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh TIM
       TEKNIS dan Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
       disetujui oleh TIM TEKNIS dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai
       sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.          
    15.3 Standar :                                                         
       1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan      
         Gedung).                                                          
       2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.             
                                                                           
                                                                           
    15.4 Material :                                                        
      1. Cat dinding eksterior sekualitas Dulux weathershield,propan, weldon
      2. Cat dinding interior sekualitas Catylac,propan. weldon            
                                                                           
                                                                           
    15.5 Pekerjaan Cat Dinding.                                            
       1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran dinding bata
         bangunan, beton, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
                                                                           
       2. Material :                                                       
         Cat dinding menggunakan cat Weldon ,propan dan catylac untuk interior dan
         untuk dinding eksterior menggunakan cat ICI Weathershield, warna ditentukan
         Pejabat Pembuat Komitmen, setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock
                                                                           
         up).                                                              
       3. Pelaksanaan Pekerjaan :                                          
         a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
            menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan,
            jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
                                                                           
            contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM
            TEKNIS dan Konsultan Pengawas.                                 
         b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk
            plesteran pasangan baru), dinding harus diamplas halus, bersih dari debu,
            lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi, celah dan retak sudah
            diperbaiki                                                     
                                                                           
         c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer, kelembaban
            maksimal 15 %), kadar alkali rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah
            +- 10 menit berubah hijau).                                    
         d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar tidak boleh
            menggunakan plamur.                                            
                                                                           
         e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
            lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
         f. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
            kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
                                                                           
         g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
            rata, licin, tidak ada bagian yang belang.                     
         h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran lain harus
            dibersihkan dengan ampalas sampai bersihdan rata.              
    15.6 Pekerjaan Cat Plafon.                                             
                                                                           
       1. Lingkup Pekerjaan :                                              
         Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah pengecatan plafon yang
         ditentukan dalam gambar rencana.                                  
                                                                           
       2. Material:                                                        
         a. Cat yang digunakan dengan Cat interior, warna ditentukan Pejabat Pembuat
            Komitmen setelah melakukan percobaan pengecatan (mock up)      
         b. Plamur yang digunakan adalah plamur dinding.                   
                                                                           
       3. Pelaksanaan Pekerjaan :                                          
         Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
         kecuali tidak diigunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
         langit-langit ini.                                                
                                                                           
                                                                           
                           16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                        
                                                                           
                                                                           
  16.1 Lingkup Pekerjaan :                                                 
       Pekerjaan elektrikal meliputi semua pekerjaan instalasi listrik di dalam atau diluar
       gedung untuk menyediakan kebutuhan arus listrik dan jaringannya, meliputi
       pemasangan kabel, lampu, dll.                                       
                                                                           
  16.2 Material :                                                          
                                                                           
       1. Lampu Down Light 14 watt ex "Phillips",                          
       2. Pipa konduit 20 mm sekualitas "clypsal"                          
       3. Kabel NYY 4x10 sqmm "Kabelindo"                                  
                                                                           
       4. Kabel NYA 2,5 sqmm "Kabelindo"                                   
       5. Kabel NYAF 0,7 mm "Kabelindo"                                    
       6. Kabel NYY 4 x 16 sqmm "Kabelindo"                                
                                                                           
       7. Saklar Tunggal IB "Clipsal"                                      
       8. Saklar ganda IB "Clipsal"                                        
       9. Saklar grade switch 6 gang                                       
                                                                           
       10. Stop kontak OB "Clipsal"                                        
       11. Box Panel                                                       
                                                                           
       12. MCCB 40A ex ADB                                                 
       13. MCB 32 A ex ADB                                                 
       14. MCB 16 A ex ADB                                                 
                                                                           
       15. MCB 10 A ex ADB                                                 
       16. MCB 6 A ex ADB                                                  
       17. Lampu Indikator 3 warna                                         
                                                                           
       18. Fuse lamp                                                       
       19. CU bar (40 cm X 4 cm X 5 mm )                                   
       20. Ground road Grounding BC 50 mm                                  
                                                                           
       21. Sumuran Grounding                                               
       22. Volt meter                                                      
       23. Ampere meter                                                    
                                                                           
       24. OHM meter                                                       
  16.3 Pekerjaan instalasi elektrikal                                      
                                                                           
       1. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
         menyiapkan rencana kerja pekerjaan elektrikal meliputi volume pekerjaan,
         jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
         contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM
         TEKNIS dan Konsultan Pengawas yang harus dilampiri dengan shop drawing.
       2. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah tipe
                                                                           
         NYA merek kabelindo, dengan penampang minimum 2.5 mm2, dan di bungkus
         pipa konduit 20 mm clypsal.                                       
       3. Untuk penyambungan kabel – kabel harus menggunakan terminal box (dura
         doos, tee doos) dari PVC, Terminal box tersebut tutup nya harus dapat dilepas
         dan di pasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekruk, sedang untuk
         penyambungan di dalam beton harus menggunakan terminal box metal. 
       4. Pemasangan kabel diatas plafond harus di susun rapi dan di klem/ diikat dengan
         kawat pada rak – rak kabel (trunking dan kabel – kabel tidak di perkenankan di
         klem langsung pada konstruksi bangunan.                           
       5. Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di dalam dos harus
                                                                           
         memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna Buatan legrand, 3m atau
         equivalen yang dapat disetujui olih direksi). Las doop dari bahan porselin tidak
         dapat di perkenankan untuk di pasang.                             
       6. Semua instalasi pengabelan harus dipasang didalam conduit, baik yang di
         pasang rak kabel (trunkjing) maupun yang menuju ke titik – titik lampu dan stop
         kontak.                                                           
                                                                           
       7. Stop kontak dipasang 30 cm di atas lantai, juga harus memiliki terminal phase,
         netral dan grounding.                                             
       8. Saklar dinding yang dipakai adalah saklar tunggal dan atau double IB "Clipsal",
         di pasang 150 cm di atas lantai /sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                           
       9. Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak harus dari bahan
         metal yang memiliki terminal grounding, di pasang pada kedalaman tidak kurang
         dari 3,5 cm sehingga di peroleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.
         Junction box harus mempunyai terminal grounding.                  
       10. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar
         rencana.                                                          
                                                                           
       11. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan merk
         tertentu atau kelas mutu dari material/komponen tertentu, maka kontraktor di
         wajibkan melaksanakan/menawar material yang dalam mutu yang di sebutkan.
         Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak dapat di adakan material
         yang disebutkan dalam tabel material, karena alasan kuat dan dapat diterima
                                                                           
         pemilik, Konsultan Pengawas dan TIM TEKNIS , maka dapat carikan   
         penggantinya merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada        
         kontraktor.
Tenders also won by Vicayasa
Authority
27 June 2023Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten PangandaranKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 5,950,000,000
5 May 2025Pembangunan Rusunawa MujamujuKota YogyakartaRp 5,201,000,000
31 March 2020Rehabilitasi/Renovasi Gedung Dan Bangunan Kantor Permanen Kppn Wonosari Tahun 2020Kementerian KeuanganRp 4,168,014,000
13 August 2021Renovasi Gedung Kampus GiziKementerian KesehatanRp 3,893,542,000
18 May 2016Rehabilitasi Kantor Kecamatan JetisRp 3,300,000,000
27 July 2021Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Berupa Renovasi Gedung Farmasi Sebagai Ruang IgdKementerian KesehatanRp 2,818,516,000
14 June 2023Rehab Eksterior Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember Tahun Anggaran 2023 |Id-2662Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,800,000,000
4 April 2021Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung PlhutKementerian AgamaRp 2,488,639,000
23 May 2023Konstruksi Fisik Perluasan Bangunan Gedung Kantor Permanen Bps Kabupaten WonosoboBadan Pusat StatistikRp 2,461,588,000
8 September 2017Pembangunan Bangunan Cagar BudayaPemerintah Daerah Kabupaten PurworejoRp 1,820,000,000