| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | Rp 1,324,953,571 | - |
| 0033277625542000 | Rp 1,329,329,000 | - | |
| 0020363610504000 | Rp 1,386,004,649 | - | |
| 0621796457542000 | - | - | |
CV Fajar Mulia Utama | 03*2**8****13**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0430809251322000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0810871327531000 | - | - | |
| 0018361089507000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0313589103544000 | Rp 1,442,303,329 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 1,421,999,846 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan |
| 0023786338009000 | Rp 1,442,033,080 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0023418023003000 | Rp 1,442,056,500 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0027805530543000 | Rp 1,499,542,351 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
Gading Sinergi Sejahtera | 01*9**9****28**0 | Rp 1,642,856,556 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan |
| 0019971720503000 | Rp 1,438,322,443 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0016275380523000 | Rp 1,539,601,255 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0313081127525000 | Rp 1,442,033,081 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0414219428542000 | Rp 1,529,291,327 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
CV Tiga Pilar Group | 00*5**6****25**0 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan |
| 0822906400403000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0829053784524000 | Rp 1,424,007,668 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0907810378542000 | Rp 1,338,712,472 | 1. Tidak melampirkan spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 2. Perlu dilakukan klarifikasi pada item pekerjaan gas medis yang secara ketentuan harus dikerjakan namun tidak diberi harga satuan | |
| 0840180533602000 | Rp 1,369,931,428 | Tidak Lulus. 1. Tidak melampirkan bukti BPKB dalam bukti kepemilikan mobil Pick Up 2. Tidak melampirkan spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0013566013015000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0312843915525000 | Rp 1,524,617,042 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0845426444211000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan |
| 0016286619008000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0736622531542000 | Rp 1,701,050,605 | dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0312300213625000 | Rp 1,417,712,186 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0905426243528000 | Rp 1,487,199,756 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (tiga) calon penyedia dengan koreksi Aritmatik terendah yang lulus ke tahap kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | Rp 1,442,033,082 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan |
| 0714928496543000 | Rp 1,423,933,291 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0741558662518000 | Rp 1,418,419,420 | Dikarenakan sudah terdapat 3 (Tiga) Calon Penyedia dengan koreksi aritmatik terendah yang lulus ke tahap pembuktian kualifikasi, evaluasi terhadap penawaran terendah selanjutnya tidak dilanjutkan | |
| 0766300230321000 | - | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
CV Telung Rejeki | 05*6**5****23**0 | - | - |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0012858841442000 | - | - | |
| 0833254485612000 | - | - | |
CV Vito Jaya Pratama | 07*9**6****07**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0749045746508000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0014908453525000 | - | - | |
| 0809690829101000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0922230305544000 | - | - | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
Retama Multi Usaha | 08*8**8****35**0 | - | - |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0836556746501000 | - | - | |
| 0945759199647000 | - | - | |
| 0018161570803000 | - | - | |
| 0829411818544000 | - | - | |
| 0033427659942000 | - | - | |
| 0027851781654000 | - | - | |
PT Cremona Presisi Konsultan | 09*8**7****01**0 | - | - |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0011138963822000 | - | - | |
PT Istana Tata Udara | 07*8**1****13**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0030069462215000 | - | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
PT Bersama Anugerah Sigorak | 02*4**9****11**0 | - | - |
| 0751472499532000 | - | - | |
Telaga Agung Jaya Perkasa | 06*4**4****23**0 | - | - |
| 0020694865508000 | - | - | |
CV Asih Jaya Sejahtera | 00*5**9****54**0 | - | - |
| 0020642963421000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0833753734421000 | - | - | |
CV Abhithama Enginering Perkasa | 04*4**1****43**0 | - | - |
| 0966533309533000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0856867965311000 | - | - | |
| 0316195429505000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0013270962017000 | - | - | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
CV Bara Karya Utama | 00*2**1****03**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0639420561542000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
CV Poly Karya | 01*8**2****01**0 | - | - |
| 0914029921524000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0954298923524000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Kausa Sinergi Sejahtera | 06*7**5****07**0 | - | - |
CV Bukaka Mandiri Jaya | 00*9**0****28**0 | - | - |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0938847605706000 | - | - | |
| 0925463895804000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0027857648652000 | - | - | |
| 0729865394438000 | - | - | |
Daliltani Pormesa Jaya | 05*9**7****08**0 | - | - |
| 0313519415544000 | - | - | |
CV Pratama | 00*6**1****23**0 | - | - |
Malikha Rajasa | 06*6**9****56**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0751054776426000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0739652873501000 | - | - | |
CV Kurnia Andalan Teknik | 06*6**5****55**0 | - | - |
CV Buana Graha | 0022055529545000 | - | - |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0666050232528000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0315957415086000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0211430574517000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0901782516542000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
CV Pesona Cahaya Keberuntungan | 06*6**3****03**0 | - | - |
| 0403335235117000 | - | - | |
PT Mas Karya Utama | 07*0**5****12**0 | - | - |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
PT Suminar Cipta Medika | 06*2**1****13**0 | - | - |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - | - |
CV Deka Multi Karya | 07*5**1****42**0 | - | - |
| 0019609098517000 | - | - | |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0210632378527000 | - | - | |
| 0016954851542000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0028767846404000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
CV Dewantara Bintang Utama | 02*1**8****42**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0316615467517000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0414877308542000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0919843680545000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0015239361652000 | - | - | |
| 0704131614612000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PENGADAAN JASA PELAKSANA RENOVASI
GEDUNG DAN BANGUNAN RAWAT INAP DAN
KLINIK RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
PA/KPA : dr. Jamilatun Rosidah, MM
SATKER/SKPD : Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
PPK : Supatno,S.Kep,Ners
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Pelaksana Renovasi Gedung Dan
Bangunan Rawat Inap Dan Klinik Rumah Sakit
Umum Pusat Surakarta Tahun Anggaran 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PENYIAPAN SMKK
3. RENOVASI RAWAT INAP BARU GEDUNG SEMBADRA
4. PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG ADMINISTRASI
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di : RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa harus
menyediakan:
1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu kerja seperti: lift barang, scaffolding, jaring pengaman, alat-alat
pengangkut, alat pekerjaan kayu, alat pekerjaan pipa dan peralatan lain untuk
memperlancar pelaksanaan pekerjaan di lapangan
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas dan PTP Konstruksi.
1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan area kegiatan dari
segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa- sisa material bangunan
serta gundukan tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :
1. Pengukuran
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk
menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi
proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada PTP dan Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan PTP dan Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
PTP dan Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar
pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pemasangan papan-papan untuk
menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar
20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh PTP dan Konsultan Pengawas.
4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar,
Bila mana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar
yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan PTP dan Konsultan
Pengawas.
2.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan meliputi pekerjaan pengamanan barang barang dalam ruangan untuk
diamankan/ dilindungi sehinga tidak menganggu pekerjaan selanjutnya serta
pembersihan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Segala macam benda/ barang dalam ruangan harus dilindungi dari kotoran
ataupun kerusakan - kerusakan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan.
b. Apabila dipandang perlu barang - barang bisa dipindahkan pada ruangan lain
yang dianggap lebih aman.
c. Perlindungan terhadap jaringan listrik dan jaringan elektrikel lain nya, serta benda
– benda elektrikel lainya, sampai pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
d. Segala kerusakan barang – barang yang diakibatkan karena kesalan pelaksanaan
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
e. Pembersihan lokasi proyek dari debu, semen mauput cat setelah pekerjaan
selesai
2.3. Papan Nama Proyek
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan papan nama proyek.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat dari seng BJLS.
b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan kayu rangka
secukupnya.
2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan Peralatan P3K,
helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat- alat keselamatan
kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik untuk pekerja
maupun pengguna dalam hal ini siswa sekolah dikarenakan pada waktu pelaksanaan
pekerjaan juga bersamaan dengan jam sekolah.
3. PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
3.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian tanah, urug tanah, urug pasir,
urug sirtu seperti yang tercantum pada gambar kerja.
3.2 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan galian tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
c. Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
2. Pekerjaan Urugan pasir
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja Urugan Pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan
harus sesuai dengan yang direncanakan.
c. Urug pasir harus dipadatkan.
3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah mendatangkan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan pemadatan
nya meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK, di
sertai gambar shop drawing.
b. Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun harus sesuai dengan gambar
perencanaan.
c. Penempatan tanah yang di datangkan penempatannya tidak boleh
mengganggu pekerjaan lain.
d. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat 20 cm ketebalan tanah dengan
tanah mendatangkan dan mencapai cbr 30 % , tanah yang didatangkan harus
di setujui PPK dan KONSULTAN PENGAWAS terlebih dahulu
e. Kontraktor harus membuktikan kepadatan tersebut dengan melampirkan hasil
uji cbr tanah
4. PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu belah
sesuai dengan gambar rencana.
4.1.1 Standar :
1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plesteran).
2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding )
3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan )
4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam)).
5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).
6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar
shop drawing.
2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil- frofil pondasi dari
kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan
penampang pondasi.
3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir setebal 5
cm dan dipadatkan.
4. Spesi pasangan Batu belah menggunakan campuran dengan perbandingan
1PC : 6pasir.
5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke dalam
pasangan pondasi Batu belah.
4.1.3 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
"Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu
semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan
tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
5.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Pasangan dInding meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan dinding,
plesteran dinding, sponengan sudut dan acian yang ditunjukan gambar rencana.
5.2 Standar :
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plesteran).
4. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
)
5. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan
)
6. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam).
7. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).
8. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
5.3 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding,
dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan memperhatikan:
4. Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
5. Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar
6. Opening untuk access panel, ducting, dll.
7. Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah ekspos .
8. Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam
adalah 1pc:3psr, sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr
9. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu profil
kayu lot pengukur ketegakan pasangan dan benang.
10. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
11. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 1m tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang
dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.
12. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan bata yang
luasan nya lebih dari 9 m2 harus ada pasangan kolom
praktis).
13. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
14. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
5.4 Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit mekanikal dan
elektrikal harus sudah selesai.
3. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat tertanam
sehingga tidak menimbulkan retak pada plesteran yg sudah jadi.
4. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
bawah permukan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai
dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya
dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir dengan dicampuri bonding agent
ex’celocrete’. Untuk ruangan dalam tidak diplester dan langsung dengan
acian.
b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing
harus ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 200-250 gram
plamix untuk setiap 40 kg semen.
c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalarn keadaan baik dan belum mengering,
diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
kedap air.
d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan memakai
spesi kedap air.
e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus diberi kasa
fiber/kawat ayam.
f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan
kerataan bidang, pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari
setelah dibuat kepalaan.
g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang- lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup
aduk plaster.
h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil- peil
yang diminta gambar. Tebal plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan
meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plasterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan .
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, Penyedia Jasa konstruksi berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa konstruksi.
j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau dengan lantai
yang membentuk sudut.
k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
kecuali untuk menerima cat.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yangbertemu
dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar
0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plasteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 hari.
o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plasterannya).
p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.
q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian 2mm atau
maksimal 3mm.
r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk diplamur.
s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar ruangan.
t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.
u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plasteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai kontraktor
harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2
kali setiap hari.
5.5 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik, TIGA RODA , DYNAMIX".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin
mutu semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap
air dan tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
6. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON
6.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai kerja dan
rabat beton sesuai dengan gambar rencana.
6.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan
PTP, di sertai gambar shop drawing.
1.1.2 Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton sesuai mutu beton K100
1.1.3 Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar rencana.
1.1.4 Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan diperiksa
kemiringannya dengan waterpass.
1.1.5 SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
6.3 Material :
1). Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik".
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2). Agregat kasar
a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang
baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur
permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih
besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan
dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3). Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.
4). Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada
kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
7. PEKERJAAN SLOOF
7.1 Lingkup kerja
Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
7.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium).
3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal).
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ).
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton).
10. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
Bukan Logam).
12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan
dari Besi/Baja)
13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
7.3 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor
harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.
e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui
PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .
c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .
d. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang
formtie, dan panjang tie diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya
dengan lot dan tarikan benang.
4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level
finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof
maksimal 1/5.
6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
3. Pelaksanaan Cor Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari PPK, disertai gambar shop drawing untuk pengecekan.
b. Kuat desak beton rencana K175
c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran
beton dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
dibuka, untuk bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
layak digunakan.
f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter.
g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
pengecoran.
i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengakutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton
yang homogen.
l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran.
m. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar
tidak berubah posisi.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan
15 cm. Pemadatan dengan alat getar tidak bolehmenyentuh bekisting
dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
akan mengakibatkan segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
12,5 cm minimal 5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan
dicampurkan.Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir).
q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Pengawas.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran bekisting dan perawatan
beton volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK minimal 2
hari setelah pencoran.
c. Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
bekisting.
7.4 Material :
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak. Semen harus dalam
keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian
yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak
boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
semen baik dalam jumlah yang sama.
d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen
dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari
3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar :
a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi
yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan
tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan tidak lebih
besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan
cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan
nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton
(asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
5. Besi beton dan bendrat
a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm
8. PEKERJAAN BETON KOLOM
8.1 Lingkup kerja :
Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sesuai
gambar rencana.
8.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium)
3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
Bukan Logam)
12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan
dari Besi/Baja)
13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
8.3Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai
gambar shoof drawing.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana
c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.
e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm
f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum
1/5 h balok
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari PPK.
b. Bahan Bekisting perancah/stiger : cetakan/bekisting kontak .
c. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai
dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
benang.
4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas
penampang kolom.
3. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari PPK.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana
c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau
kotoran-kotoran.
d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika
form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk
bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali
Diameter, diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada
pekerjaan tahap berikut nya.
f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian
cor harus ditandai dengan jelas.
g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur- angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan
adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang
cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi
dan selalu dijaga agar tidaka ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran.
k. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus
menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan
dari PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .
l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah
posisi, kevertikalan bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.
m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak
jatuh maximal 1.5m.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan
segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan
atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5
cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan.
Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau
q. Material :lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk.
r. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
PPK.
s. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat
persetujuan dari PPK.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur,
alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan
beton.
d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan bekisting.
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas
”Gresik”.
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian
tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10
% berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur
dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
dibuat atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal
(di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar : a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-
butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm
dan tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja
tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering
dan tidak boleh mengandung garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan
ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-
3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya
lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak
beton (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan
dengan gambar rencana.
5. Besi beton
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak
dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau
sama dengan 0,40 mm.
9. PEKERJAAN BETON BALOK DAN PELAT
9.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Beton balok adalah pekerjan pembuatan beton balok dari beton, sehingga
menghasilkan beton balok, sedangkan pekerjaan plat lantai sesuai gambar rencana,
baik dimensi maupun pembesiannya.
9.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium)
3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)..
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan
5. Pengecoran Beton)
6. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
7. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
8. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
9. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
10. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
11. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
12. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
Bukan Logam))
13. SK SNI S-05-1989-F (( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja))
14. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
9.3Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian Balok.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Kuat desak beton rencana : k250
c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat diameter besi,
jumlah besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
d. Panjang sambungan minimum 40 diameter.
e. Jarak bersih antara besi terluas dan bekisting 2,5 cm
f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi
maksimum 1/5 h balok
2. Pekerjaan bekisting Balok:
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan Bekisting perancah/steger : cetakan/bekisting kontak.
c. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur
penguat diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot
dan tarikan benang.
4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4%
dari luas penampang kolom.
3. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton Balok.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut
pada struktur, alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh
merusak permukaan beton.
d. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
bekisting.
e. Sebelum pemasangan panel lantai permukaan balok atas diratakandan
dibenang kelurusannya agar panel tidak bergelombang dan sambungan
antar panel bisa bertemu
9.4 Material
:
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
"Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada
bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan
hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5
% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam
jumlah yang sama.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen
dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu
diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar
a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur
permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak lebih
besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan
dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3. Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4. Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada
kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
5. Besi beton
a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar
rencana.
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
c. Dan beton lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.
d. Mutu baja BJTD 24 untuk tulangan dengan diameter lebih besar atau sama
dengan 13 mm dan BJTP 24 untuk tulangan yang lebih kecil dan 13 mm
10. PEKERJAAN PLAFOND
10.1 Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan pemasangan penutup
plafond Gypsum dan GRC, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana.
11.2 Standar :
1. PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia)
2. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan Gedung)
3. Spesifikasi penggunaan material bukan asbes
4. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
11.3 Material :
1. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
2. Rangka menggunakan pipa hollow galvaniz 3.5 x 3.5 cm tebal 0,5 mm
dan 1,3 x3,5 cm tebal 0,5.
3. Gypsumboard 9mm
4. GRC board
5. Kasa gypsum
6. Tepung gypsum
7. Alkasit
8. Paku skrup
9. List rangka shadow line 2 cm
11.4 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
dari TIM TEKNIS dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk tali air yang rapi dengan
sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan list shadow line
dengan lebar 2 cm.
5. Penyambungan antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak menimbulkan goresan
bekas sambungan.
6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.
7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan
menggunakan kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
12. PEKERJAAN PLUMBING
12.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
12.2 Material :
1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas Rucika, diameter yang dibutuhkan untuk
masing-masing pipa menyesuaikan dengan gambar rencana.
2. Lem pipa sekualitas Isarplast
3. Kran air diameter ¾” sekualitas Onda
4. Kran leher angsa diameter ½
5. Kran air se kamar mandi type TX423MEBV1atau setipe kran
shower dari toto ,onda ,wasser
6. Seal tape
7. Floordrain round stainless diameter 2”
8. check valve 2”
9. gate valve 2”
10. water mur
11. Closed monoblok type CW637J/SW637JP ex TOTO'
12. Jet showet=
13. Kitchenzink ukuran 70x40dari vlak , totoatau sekualitas
14. Bio septictank 800 liter
12.3 Pelaksanaan pekerjaan : Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
• Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat
masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
• Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat
Henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
roda.
• Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter
dengan reamer.
• Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
• Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara
Lavatory Faucet dan Supply Valve dan Siphon.
• Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan
bukan seal threat.
e. Pemasangan sapetictank dan resapan
c Tempat dimana akan dipasang sapetictank dan resapan tersebut harus
disiapkan terlebih dahulu dengan teliti.
c Ukuran-ukuran harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai
dengan gambar perencanaan,
c Pemasangan alat-alat sanitair tersebut diatas dilakukan
dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang diajurkan
dari pabriknya.
c Setelah terpasang dilakukan pengujian sanitair yang telah di pasang
tanpa ada tambahan biaya.
c Untuk resapan harus di isi dengan mesdia berupa ijuk dan batu
c Apabila ada kegagalan dalam pengujian maka harus di lakukan
perbaikan sesuai arahan konsultan pengawas dengan biaya
dibebankan ke Kontraktor yang bersangkutan.
13. PEKERJAAN PINTU JENDELA
13.1 Lingkup kerja :
12.1.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurnaPekerjaan ini meliputi
seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan /ditunjukkan dalam gambar.
b. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen,
pintu dan jendela, pekerjaan kaca
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan typepintu baja
dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
13.2.4 Pekerjaan Kaca
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan
Jendela)..
13.3 Persyaratan Bahan:
13.2.4 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System,
dari produk dalam negeri ex., Indalex, Alexindo, YKK,
anodize hitam yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci
dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil:Untuk Kusen Aluminium warna hitam anodize
d. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses
fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin.
Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
tiap unit didapatkan warna yang sama.
e. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi
terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk
toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium
serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
g. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan
angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut:
k. Accessories:
c Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant.
c Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning
type 795 atau setara.
c Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
c Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela
menggunakan kualitas I dengan merek: Solid /
Dexxon / Cannary. Untuk hak angin sikutan
menggunakan casement.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Daun pintu untuk pintu utama dan kamar pintu baja dengan motif
kayu dari merk fortress include dengan aksesoris pintu
b. Daun pintu dan kusen UPVC untuk kamar mandi dari merk
include dengan aksesoris pintu
12.2.3 Pekerjaan Kaca
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat
tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass).
Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca rayban. Kaca tebal minimum 5 mm, atau
sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain
seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik,
yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat
harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata
dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak
boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu
maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard
perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain
mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ ukuran
bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif
yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan
dari pabrik:
c Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
c Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan.
c Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
c Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar kearah luar/masuk).
c Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave);
benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandang,
sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah
dan mengganggu pandangan.
c Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (scratch).Bebas awan adalah (permukaan kaca
yang mengalami kelainan kebeningan).Bebas goresan
(luka garis pada permukaan kaca).Bebas lengkungan
(lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade
Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas. a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle,
Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking
plate, dan cylinder dengan knop. c. Pengunci pintu shaft:
menggunakan flush ring & secure lock.
c. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 4”.
d. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi
dalam.
e. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam / Casement
handle
f. Engsel Jendela: friction stay/engsel
g. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian
13.3 Persyaratan Pelaksanaan:
13.2.5 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku.
d. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
e. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
f. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
g. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon)
dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh
mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
h. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti
dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
i. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel
plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600
mm.Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding
adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan /
grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel
mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan
bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding
agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing
untuk penahan air hujan.
13.2.3 Pekerjaan Pintu
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-
contoh bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,
serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
dan benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi
lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu
panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu.
Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium
harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi
sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant
yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan.
13.2.5 Pekerjaan Kaca
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,
serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan
ketelitian.
b. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
c. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi
lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
e. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu
panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu.
Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium
harus sesuai dengan persyaratan.
f. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant
untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan
adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan
sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis
sambungan dengan kaca.
g. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan.
13.2.6 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares )
a. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan
/ penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus
melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka
daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
direksi.
c. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20
kg.
d. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan
atas pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan
bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua
engsel tersebut.
e. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan
letak posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
f. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
g. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
h. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan).
14. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
14.1 Lingkup kerja:
c Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
c Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
14.2. Syarat-syarat bahan
1) Ubin keramik lantai yang dipakai harus merupakan ubin keramik lokal yang
terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan indogress dengan ukuran 60 x 60
cm.
2) Keramik dinding yang dipakai harus merupakan ubin keramik lokal yang terbaik
seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan indogress. dengan ukuran 30x60 cm
3) Sambungan dinding pada bagian dalam bangunan dengan lantai harus dipasang
keramik plint ukuran 10 x 60 cm dengan tekstur disesuaikan dengan keramik
lantai.
4) Sebelum material keramik dapat dikirim ke tempat pekerjaan, Penyedia Jasa
harus mempersiapkan dan mengajukan contoh material yang akan dipakai,
secara tertulis kepada Pengawas untuk disetujui, yang harus dilengkapi dengan
keterangan tentang nama pabrik asalnya, serta keterangan lainnya yang
mungkin dibutuhkan oleh Pengawas.
5) Semua keramik harus didatangkan ke tempat pekerjaan dikemas dalam dos
aslinya, yang masih dilengkapi dengan keterangan tentang nama pabriknya,
type/nomor produksi, dan keterangan lainnya. Ubin yang dipakai harus bebas
dari cacat dan harus merupakan ubin keramik kwalitas I.
14.3 Syarat-syarat pelaksanaan:
a. Pasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tukang keramik yang
berpengalaman. Sebelum ubin keramik dapat dipasang, Kontraktor
harus memeriksa kerataan dari beton tumbuk yang diatasnya akan
dipasang ubin keramik.
b. Pemasangan ubin keramik untuk lantai harus dilaksanakan dengan
menggunakan adukan 1 pc : 6 ps. Selama pemasangan, daerah yang
sedang dipasang harus dibebaskan dari lalu-lintas. Ubin harus
dipasang sedemikian rupa sehingga diperoleh nat yang seragam dan
lurus, dengan besar nat tidak lebih dari 3 mm. Nat harus diisi dengan
menggunakan campuran semen putih dan zat warna dengan
perbandingan 1: 1.
c. Keramik dinding harus dipasang dengan menggunakan adukan 1
pc : 3 ps pasang, nat antar keramik harus disesuaikan dengan
ayat diatas.
d. Keramik dinding dapat dipasang setelah dinding diplester rate
lebih dahulu menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.
e. Pemotongan keramik harus dilaksanakan denan menggunakan
mesin potong keramik yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Ubin yang cacat tidak boleh dipasang dan akan
ditolak oleh Konsultan Pengawas.
f. Semua ubin yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam RKS ini, baik kualitas bahannya maupun cara pelaksanaan-
nya harus dibongkar dan diganti tanpa tambahan biaya dari
Pemberi tugas.
g. Beberapa jenis pelapis dinding dan lantai, seperti yang tertuang
dalam daftar pekerjaan/ BQ, kontraktor diwajibkan untuk
mencermati masing-masing bahan yang digunakan dan lokasi
penggunaannya
15. PEKERJAAN CAT
15.2 Lingkup kerja :
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, plafon, sesuai dengan gambar
rencana. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh TIM
TEKNIS dan Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
disetujui oleh TIM TEKNIS dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.3 Standar :
1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan
Gedung).
2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
15.4 Material :
1. Cat dinding eksterior sekualitas Dulux weathershield,propan, weldon
2. Cat dinding interior sekualitas Catylac,propan. weldon
15.5 Pekerjaan Cat Dinding.
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran dinding bata
bangunan, beton, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
2. Material :
Cat dinding menggunakan cat Weldon ,propan dan catylac untuk interior dan
untuk dinding eksterior menggunakan cat ICI Weathershield, warna ditentukan
Pejabat Pembuat Komitmen, setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock
up).
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM
TEKNIS dan Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk
plesteran pasangan baru), dinding harus diamplas halus, bersih dari debu,
lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi, celah dan retak sudah
diperbaiki
c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer, kelembaban
maksimal 15 %), kadar alkali rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah
+- 10 menit berubah hijau).
d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar tidak boleh
menggunakan plamur.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
f. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran lain harus
dibersihkan dengan ampalas sampai bersihdan rata.
15.6 Pekerjaan Cat Plafon.
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah pengecatan plafon yang
ditentukan dalam gambar rencana.
2. Material:
a. Cat yang digunakan dengan Cat interior, warna ditentukan Pejabat Pembuat
Komitmen setelah melakukan percobaan pengecatan (mock up)
b. Plamur yang digunakan adalah plamur dinding.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
kecuali tidak diigunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
langit-langit ini.
16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
16.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan elektrikal meliputi semua pekerjaan instalasi listrik di dalam atau diluar
gedung untuk menyediakan kebutuhan arus listrik dan jaringannya, meliputi
pemasangan kabel, lampu, dll.
16.2 Material :
1. Lampu Down Light 14 watt ex "Phillips",
2. Pipa konduit 20 mm sekualitas "clypsal"
3. Kabel NYY 4x10 sqmm "Kabelindo"
4. Kabel NYA 2,5 sqmm "Kabelindo"
5. Kabel NYAF 0,7 mm "Kabelindo"
6. Kabel NYY 4 x 16 sqmm "Kabelindo"
7. Saklar Tunggal IB "Clipsal"
8. Saklar ganda IB "Clipsal"
9. Saklar grade switch 6 gang
10. Stop kontak OB "Clipsal"
11. Box Panel
12. MCCB 40A ex ADB
13. MCB 32 A ex ADB
14. MCB 16 A ex ADB
15. MCB 10 A ex ADB
16. MCB 6 A ex ADB
17. Lampu Indikator 3 warna
18. Fuse lamp
19. CU bar (40 cm X 4 cm X 5 mm )
20. Ground road Grounding BC 50 mm
21. Sumuran Grounding
22. Volt meter
23. Ampere meter
24. OHM meter
16.3 Pekerjaan instalasi elektrikal
1. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan elektrikal meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM
TEKNIS dan Konsultan Pengawas yang harus dilampiri dengan shop drawing.
2. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah tipe
NYA merek kabelindo, dengan penampang minimum 2.5 mm2, dan di bungkus
pipa konduit 20 mm clypsal.
3. Untuk penyambungan kabel – kabel harus menggunakan terminal box (dura
doos, tee doos) dari PVC, Terminal box tersebut tutup nya harus dapat dilepas
dan di pasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekruk, sedang untuk
penyambungan di dalam beton harus menggunakan terminal box metal.
4. Pemasangan kabel diatas plafond harus di susun rapi dan di klem/ diikat dengan
kawat pada rak – rak kabel (trunking dan kabel – kabel tidak di perkenankan di
klem langsung pada konstruksi bangunan.
5. Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di dalam dos harus
memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna Buatan legrand, 3m atau
equivalen yang dapat disetujui olih direksi). Las doop dari bahan porselin tidak
dapat di perkenankan untuk di pasang.
6. Semua instalasi pengabelan harus dipasang didalam conduit, baik yang di
pasang rak kabel (trunkjing) maupun yang menuju ke titik – titik lampu dan stop
kontak.
7. Stop kontak dipasang 30 cm di atas lantai, juga harus memiliki terminal phase,
netral dan grounding.
8. Saklar dinding yang dipakai adalah saklar tunggal dan atau double IB "Clipsal",
di pasang 150 cm di atas lantai /sesuai dengan gambar perencanaan.
9. Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak harus dari bahan
metal yang memiliki terminal grounding, di pasang pada kedalaman tidak kurang
dari 3,5 cm sehingga di peroleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.
Junction box harus mempunyai terminal grounding.
10. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar
rencana.
11. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan merk
tertentu atau kelas mutu dari material/komponen tertentu, maka kontraktor di
wajibkan melaksanakan/menawar material yang dalam mutu yang di sebutkan.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak dapat di adakan material
yang disebutkan dalam tabel material, karena alasan kuat dan dapat diterima
pemilik, Konsultan Pengawas dan TIM TEKNIS , maka dapat carikan
penggantinya merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
kontraktor.